Minggu, 28 Desember 2025

Ẓāhir dan Ta’wīl: Analisis Kaidah Ẓāhir dan Ta’wīl dalam Ushūl al-Fiqh

Ẓāhir dan Ta’wīl

Analisis Kaidah Ẓāhir dan Ta’wīl dalam Ushūl al-Fiqh


Alihkan ke: CP Fiqih.


Abstrak

Bab VII ini membahas secara sistematis kaidah ẓāhir dan ta’wīl sebagai salah satu instrumen utama dalam metodologi Ushūl al-Fiqh untuk memahami nash syar‘i. Pembahasan diawali dengan penjelasan konseptual mengenai makna ẓāhir sebagai makna lahiriah lafaz yang menjadi rujukan utama dalam istinbāṭ hukum, serta makna mu’awwal yang dihasilkan melalui proses ta’wīl. Bab ini menegaskan bahwa hukum asal dalam memahami nash adalah berpegang pada makna ẓāhir, sedangkan ta’wīl diposisikan sebagai metode pengecualian yang hanya dibenarkan apabila terdapat dalil yang sahih, kemungkinan bahasa yang memadai, dan keselarasan dengan prinsip serta tujuan umum syariat (maqāṣid al-syarī‘ah).

Selanjutnya, pembahasan difokuskan pada kedudukan makna ẓāhir dalam penetapan hukum Islam, syarat-syarat bolehnya ta’wīl, serta pembedaan antara ta’wīl ṣaḥīḥ dan ta’wīl fāsid. Melalui analisis ini, ditunjukkan bahwa validitas ta’wīl sangat ditentukan oleh integritas metodologis dan landasan epistemologis penafsiran. Bab ini juga menyajikan contoh penerapan ta’wīl secara proporsional dalam ranah fikih dan akidah, guna memperlihatkan bagaimana ta’wīl berfungsi sebagai alat ilmiah untuk menjaga konsistensi nash, menghindari kontradiksi, dan mempertahankan kemurnian akidah tanpa mengabaikan otoritas teks.

Secara pedagogis, Bab VII bertujuan membekali peserta didik Madrasah Aliyah dengan kemampuan berpikir kritis, proporsional, dan bertanggung jawab dalam memahami hukum Islam. Dengan memahami batasan dan fungsi kaidah ẓāhir dan ta’wīl, peserta didik diharapkan mampu menyikapi perbedaan penafsiran secara objektif serta menempatkan akal sebagai instrumen analisis yang bekerja dalam kerangka wahyu dan metodologi keilmuan Islam yang mapan.

Kata kunci: ẓāhir, ta’wīl, Ushūl al-Fiqh, istinbāṭ hukum, maqāṣid al-syarī‘ah, penafsiran nash.


PEMBAHASAN

Antara Makna Lahiriah dan Penafsiran


Pendahuluan

Dalam kajian Ushūl al-Fiqh, pemahaman terhadap makna lafaz nash merupakan fondasi utama dalam proses istinbāṭ al-aḥkām (penggalian hukum). Salah satu pembahasan sentral dalam konteks ini adalah kaidah ẓāhir dan ta’wīl, yang berkaitan langsung dengan bagaimana seorang mujtahid atau penuntut ilmu memahami makna teks Al-Qur’an dan Hadis: apakah berpegang pada makna lahiriah atau berpindah kepada makna lain yang ditunjukkan oleh dalil pendukung. Kesalahan atau ketidakhati-hatian dalam memahami dua konsep ini dapat berimplikasi serius terhadap kesimpulan hukum yang dihasilkan, bahkan berpotensi menimbulkan penyimpangan pemahaman syariat.

Makna ẓāhir dipahami sebagai makna yang segera tertangkap dari suatu lafaz berdasarkan kebiasaan bahasa Arab tanpa memerlukan penalaran tambahan. Oleh karena itu, kaidah umum dalam Ushūl al-Fiqh menetapkan bahwa makna ẓāhir wajib diamalkan selama tidak terdapat dalil yang sahih dan kuat yang memalingkannya. Prinsip ini menjaga objektivitas penafsiran dan mencegah subjektivitas berlebihan dalam memahami nash syar‘i (al-Zuḥaylī, 1998). Dengan demikian, berpegang pada makna ẓāhir merupakan bentuk kehati-hatian ilmiah sekaligus penghormatan terhadap otoritas teks wahyu.

Namun, dalam kondisi tertentu, makna ẓāhir tidak selalu menjadi satu-satunya rujukan. Di sinilah konsep ta’wīl berperan, yaitu memalingkan lafaz dari makna lahiriahnya kepada makna lain yang masih dibenarkan secara bahasa dan didukung oleh dalil syar‘i yang kuat. Para ulama Ushūl menegaskan bahwa ta’wīl bukanlah tindakan bebas tanpa batas, melainkan proses ilmiah yang tunduk pada syarat-syarat ketat agar tidak terjerumus pada penafsiran spekulatif atau mengikuti hawa nafsu (al-Ghazālī, 1997). Oleh sebab itu, pembahasan ta’wīl selalu diiringi dengan diskursus tentang legitimasi dalil, konteks nash, dan konsistensinya dengan prinsip-prinsip syariat secara keseluruhan.

Bagi peserta didik kelas XII Madrasah Aliyah, kajian kaidah ẓāhir dan ta’wīl memiliki signifikansi strategis dalam membangun pola pikir kritis, proporsional, dan bertanggung jawab dalam memahami hukum Islam. Materi ini tidak hanya memperkenalkan kerangka teoritis Ushūl al-Fiqh, tetapi juga melatih siswa untuk membedakan antara penafsiran yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan penafsiran yang bersifat subjektif. Dengan demikian, pembahasan ini diharapkan mampu membekali peserta didik dengan sikap ilmiah yang seimbang: berpegang teguh pada teks syar‘i sekaligus memahami ruang rasionalitas yang diakui dalam tradisi keilmuan Islam (al-Shāṭibī, 2004).

Melalui bab ini, peserta didik diarahkan untuk memahami kedudukan makna ẓāhir dalam penetapan hukum, mengenali batasan dan syarat ta’wīl, serta menganalisis contoh-contoh penerapannya dalam persoalan fikih. Pendekatan ini diharapkan dapat memperkuat kemampuan analisis hukum Islam secara komprehensif, rasional, dan tetap berakar pada otoritas wahyu serta metodologi keilmuan yang mapan.


1.           Pengertian Makna Ẓāhir dan Mu’awwal

Dalam disiplin Ushūl al-Fiqh, pembahasan mengenai makna lafaz merupakan bagian fundamental dalam proses memahami nash syar‘i. Dua istilah yang memiliki peran penting dalam konteks ini adalah ẓāhir dan mu’awwal, yang masing-masing merepresentasikan pendekatan literal dan interpretatif terhadap teks hukum Islam. Pemahaman yang tepat terhadap kedua konsep ini menjadi syarat awal bagi seorang penuntut ilmu untuk mampu melakukan analisis hukum secara metodologis dan bertanggung jawab.

Makna ẓāhir merujuk pada makna lahiriah suatu lafaz yang secara langsung dapat dipahami berdasarkan kebiasaan penggunaan bahasa Arab tanpa memerlukan penalaran tambahan atau indikasi eksternal. Makna ini muncul secara spontan ketika lafaz dibaca atau didengar, sehingga dianggap sebagai makna yang paling dekat dengan maksud pembicara. Dalam Ushūl al-Fiqh, makna ẓāhir memiliki kedudukan epistemologis yang kuat, karena ia menjadi rujukan utama dalam pengamalan nash selama tidak terdapat dalil lain yang sahih dan jelas yang memalingkannya kepada makna lain (al-Zuḥaylī, 1998). Oleh sebab itu, kaidah umum yang dipegang oleh para ulama menyatakan bahwa pengamalan makna ẓāhir adalah wajib sebagai bentuk kehati-hatian ilmiah dan penghormatan terhadap teks wahyu.

Sebaliknya, makna mu’awwal adalah makna yang dihasilkan melalui proses ta’wīl, yaitu memalingkan lafaz dari makna ẓāhir-nya kepada makna lain yang masih dibenarkan secara linguistik dan didukung oleh dalil syar‘i yang kuat. Ta’wīl dilakukan ketika terdapat indikasi yang jelas bahwa pengamalan makna ẓāhir akan bertentangan dengan nash lain, prinsip umum syariat, atau realitas yang pasti. Dengan demikian, mu’awwal bukanlah makna yang muncul secara spontan, melainkan hasil dari penalaran metodologis yang terikat oleh kaidah bahasa dan prinsip Ushūl al-Fiqh (al-Ghazālī, 1997).

Para ulama menegaskan bahwa perbedaan antara ẓāhir dan mu’awwal bukanlah pertentangan mutlak, melainkan hubungan hierarkis dalam memahami nash. Makna ẓāhir tetap menjadi titik tolak utama, sedangkan mu’awwal berfungsi sebagai alternatif interpretatif yang sah ketika terdapat alasan ilmiah yang memadai. Al-Shāṭibī menekankan bahwa ta’wīl yang benar harus menjaga keselarasan dengan maqāṣid al-syarī‘ah serta tidak merusak konsistensi makna nash secara keseluruhan (al-Shāṭibī, 2004).

Dengan memahami pengertian makna ẓāhir dan mu’awwal secara tepat, peserta didik diharapkan mampu membedakan antara penafsiran yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan penafsiran yang bersifat spekulatif. Pemahaman ini menjadi landasan penting untuk kajian lanjutan mengenai syarat-syarat ta’wīl, batas-batas penggunaannya, serta implikasinya dalam penetapan hukum fikih.


2.           Kedudukan Makna Ẓāhir dalam Istinbāṭ Hukum

Dalam metodologi Ushūl al-Fiqh, makna ẓāhir menempati posisi sentral dalam proses istinbāṭ al-aḥkām, karena ia merupakan makna pertama dan paling kuat yang ditunjukkan oleh suatu lafaz nash. Para ulama sepakat bahwa hukum syariat pada prinsipnya ditetapkan berdasarkan makna ẓāhir, selama tidak terdapat dalil lain yang sahih dan tegas yang memalingkannya kepada makna selainnya. Prinsip ini berfungsi menjaga objektivitas penalaran hukum serta mencegah subjektivitas penafsiran yang berlebihan terhadap teks wahyu (Wahbah al-Zuhayli, 1998).

Kedudukan makna ẓāhir sebagai landasan utama istinbāṭ hukum didasarkan pada asumsi epistemologis bahwa bahasa diturunkan untuk dipahami sesuai dengan kebiasaan pemakainya. Oleh karena itu, makna lahiriah lafaz dipandang sebagai representasi paling dekat dengan maksud syāri‘ (Allah dan Rasul-Nya). Mengabaikan makna ẓāhir tanpa alasan yang sah dianggap sebagai bentuk penyimpangan metodologis, karena berarti meninggalkan petunjuk bahasa yang jelas menuju kemungkinan makna yang belum tentu dikehendaki oleh nash (Abu Hamid al-Ghazali, 1997).

Dalam praktik istinbāṭ, makna ẓāhir berfungsi sebagai standar normatif awal (al-aṣl) dalam penetapan hukum. Artinya, seorang mujtahid atau penelaah hukum Islam wajib terlebih dahulu menetapkan hukum berdasarkan makna ẓāhir sebelum mempertimbangkan kemungkinan ta’wīl. Ta’wīl baru dapat diterima apabila terdapat dalil yang lebih kuat, seperti nash lain yang bertentangan secara lahiriah, ijma‘ yang pasti, atau prinsip umum syariat yang tidak dapat dikompromikan dengan makna ẓāhir tersebut. Dengan demikian, ta’wīl bukanlah alternatif yang setara sejak awal, melainkan pengecualian yang bersifat terbatas dan terkontrol (Abu Ishaq al-Shatibi, 2004).

Lebih jauh, kedudukan makna ẓāhir juga berperan penting dalam menjaga stabilitas hukum Islam. Konsistensi berpegang pada makna lahiriah nash mencegah hukum syariat berubah-ubah mengikuti selera, konteks subjektif, atau kepentingan tertentu. Hal ini sejalan dengan tujuan utama syariat (maqāṣid al-syarī‘ah), yaitu menjaga kemaslahatan umat melalui hukum yang dapat dipahami, diterapkan, dan diprediksi secara rasional dan adil (al-Shāṭibī, 2004).

Dengan demikian, dapat ditegaskan bahwa makna ẓāhir memiliki kedudukan fundamental dalam istinbāṭ hukum Islam. Ia bukan hanya titik awal penalaran hukum, tetapi juga benteng metodologis yang menjaga kemurnian dan konsistensi pemahaman terhadap nash syar‘i. Pemahaman yang kokoh terhadap kedudukan makna ẓāhir ini menjadi prasyarat penting sebelum memasuki pembahasan tentang ta’wīl dan batas-batas penggunaannya dalam kajian fikih.


3.           Syarat-Syarat Bolehnya Ta’wīl

Dalam Ushūl al-Fiqh, ta’wīl bukanlah metode penafsiran yang dapat digunakan secara bebas tanpa batas, melainkan sebuah proses ilmiah yang tunduk pada syarat-syarat ketat. Para ulama menegaskan bahwa ta’wīl hanya dibenarkan apabila terdapat alasan metodologis yang kuat, karena hukum asal dalam memahami nash adalah berpegang pada makna ẓāhir. Oleh sebab itu, pembahasan mengenai syarat-syarat bolehnya ta’wīl menjadi sangat penting untuk menjaga agar penafsiran tetap berada dalam koridor keilmuan yang sahih dan bertanggung jawab.

Syarat pertama bolehnya ta’wīl adalah adanya dalil yang sahih dan kuat yang mengharuskan pemalingan makna dari ẓāhir kepada makna lain. Dalil ini dapat berupa nash Al-Qur’an atau Hadis lain yang lebih tegas, ijma‘ yang pasti, atau kaidah umum syariat yang tidak mungkin dikompromikan dengan makna ẓāhir lafaz tersebut. Tanpa keberadaan dalil seperti ini, ta’wīl dianggap tidak sah dan berpotensi menjadi penafsiran spekulatif (Wahbah al-Zuhayli, 1998).

Syarat kedua adalah makna hasil ta’wīl harus masih dibenarkan secara bahasa Arab. Artinya, makna mu’awwal tidak boleh keluar dari kemungkinan makna yang secara linguistik dapat ditanggung oleh lafaz tersebut. Ta’wīl yang menghasilkan makna yang tidak dikenal dalam kaidah bahasa Arab atau bertentangan dengan kebiasaan penggunaan bahasa dipandang tidak valid secara ilmiah. Prinsip ini menegaskan bahwa ta’wīl tetap berakar pada bahasa, bukan semata-mata pada asumsi rasional atau preferensi penafsir (Abu Hamid al-Ghazali, 1997).

Syarat ketiga adalah ta’wīl tidak boleh bertentangan dengan maqāṣid al-syarī‘ah. Setiap penafsiran terhadap nash harus selaras dengan tujuan umum syariat, seperti menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Apabila suatu ta’wīl justru menafikan kemaslahatan atau membuka pintu kerusakan yang jelas, maka ta’wīl tersebut dinilai rusak meskipun secara bahasa masih mungkin. Dengan demikian, maqāṣid berfungsi sebagai kerangka evaluatif dalam menilai validitas ta’wīl (Abu Ishaq al-Shatibi, 2004).

Syarat keempat adalah ta’wīl tidak boleh meniadakan makna ẓāhir secara total tanpa alasan yang qath‘ī. Para ulama menegaskan bahwa ta’wīl bersifat pengecualian, bukan kaidah umum. Oleh karena itu, ta’wīl hanya dibenarkan sejauh kebutuhan ilmiah menuntutnya, dan tidak boleh digunakan untuk menolak makna ẓāhir secara mutlak dalam seluruh konteks. Sikap moderat ini menjaga keseimbangan antara kesetiaan terhadap teks dan fleksibilitas metodologis dalam memahami nash.

Dengan terpenuhinya syarat-syarat tersebut, ta’wīl dapat berfungsi sebagai instrumen ilmiah yang sah dalam Ushūl al-Fiqh, bukan sebagai sarana pembenaran pendapat subjektif. Pemahaman terhadap batasan-batasan ta’wīl ini diharapkan mampu membentuk sikap kritis dan proporsional peserta didik dalam menganalisis perbedaan pendapat fikih, sekaligus menumbuhkan penghargaan terhadap disiplin metodologi keilmuan Islam.


4.           Perbedaan Ta’wīl Ṣaḥīḥ dan Ta’wīl Fāsid

Dalam kajian Ushūl al-Fiqh, ta’wīl tidak dinilai secara seragam, melainkan diklasifikasikan menjadi ta’wīl ṣaḥīḥ (ta’wīl yang benar) dan ta’wīl fāsid (ta’wīl yang rusak). Klasifikasi ini penting untuk membedakan antara penafsiran yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan penafsiran yang menyimpang dari kaidah metodologis. Dengan pembedaan ini, tradisi keilmuan Islam menjaga keseimbangan antara kesetiaan pada makna nash dan kebutuhan penalaran dalam menghadapi kompleksitas realitas hukum.

Ta’wīl ṣaḥīḥ adalah penafsiran yang memalingkan lafaz dari makna ẓāhir kepada makna lain dengan dasar dalil yang sahih dan kuat, serta tetap berada dalam batas kemungkinan bahasa Arab. Ta’wīl jenis ini dilakukan karena adanya kebutuhan ilmiah, seperti untuk mengompromikan dua nash yang secara lahiriah tampak bertentangan, atau untuk menjaga konsistensi hukum dengan prinsip umum syariat. Dalam konteks ini, ta’wīl ṣaḥīḥ dipandang sebagai bagian dari ijtihad yang sah, karena mengikuti prosedur metodologis Ushūl al-Fiqh dan tidak bertentangan dengan tujuan syariat (Wahbah al-Zuhayli, 1998).

Sebaliknya, ta’wīl fāsid adalah penafsiran yang dilakukan tanpa dalil yang memadai atau bertentangan dengan kaidah bahasa dan prinsip syariat. Ta’wīl ini biasanya muncul akibat kecenderungan subjektif, dorongan ideologis, atau keinginan untuk menyesuaikan nash dengan pendapat tertentu. Para ulama menilai ta’wīl fāsid sebagai bentuk penyimpangan metodologis, karena mengabaikan makna ẓāhir tanpa alasan ilmiah yang sah dan berpotensi merusak keutuhan pemahaman terhadap nash syar‘i (Abu Hamid al-Ghazali, 1997).

Perbedaan mendasar antara ta’wīl ṣaḥīḥ dan ta’wīl fāsid terletak pada landasan epistemologis dan tujuan penafsiran. Ta’wīl ṣaḥīḥ berangkat dari upaya menjaga keselarasan antara teks, konteks, dan maqāṣid al-syarī‘ah, sedangkan ta’wīl fāsid justru cenderung memaksakan makna yang tidak dikehendaki oleh nash. Dalam hal ini, maqāṣid al-syarī‘ah berfungsi sebagai alat ukur penting untuk menilai apakah suatu ta’wīl mengarah pada kemaslahatan atau justru membuka pintu kerusakan (Abu Ishaq al-Shatibi, 2004).

Dengan memahami perbedaan antara ta’wīl ṣaḥīḥ dan ta’wīl fāsid, peserta didik diharapkan mampu bersikap kritis dalam menyikapi beragam penafsiran hukum Islam. Pemahaman ini juga menanamkan kesadaran bahwa tidak setiap penafsiran yang mengatasnamakan ta’wīl dapat diterima secara ilmiah, melainkan harus diuji melalui kaidah Ushūl al-Fiqh yang ketat dan konsisten.


5.           Contoh Ta’wīl dalam Masalah Fikih dan Akidah secara Proporsional

Penerapan ta’wīl dalam tradisi keilmuan Islam menunjukkan bahwa metode ini digunakan secara terbatas, kontekstual, dan bertanggung jawab, baik dalam ranah fikih maupun akidah. Ta’wīl yang proporsional tidak dimaksudkan untuk menafikan makna ẓāhir secara bebas, melainkan untuk menjaga konsistensi nash, menghindari kontradiksi, serta memastikan keselarasan dengan prinsip-prinsip umum syariat.

Dalam bidang fikih, salah satu contoh ta’wīl yang proporsional dapat ditemukan pada pemahaman terhadap perintah (amar) yang secara ẓāhir menunjukkan kewajiban. Dalam beberapa kasus, para ulama melakukan ta’wīl dengan memalingkan makna perintah dari wajib kepada anjuran (nadb), berdasarkan indikasi kontekstual atau dalil lain yang menyertainya. Misalnya, perintah untuk mencatat transaksi utang piutang dalam Al-Qur’an dipahami tidak sebagai kewajiban mutlak, tetapi sebagai anjuran yang bertujuan menjaga keadilan dan menghindari sengketa. Ta’wīl ini diterima karena didukung oleh konteks ayat dan praktik para sahabat, sehingga tidak bertentangan dengan makna bahasa maupun tujuan syariat (Wahbah al-Zuhayli, 1998).

Contoh lain dalam fikih adalah ta’wīl terhadap lafaz larangan (nahy) yang secara ẓāhir menunjukkan keharaman. Dalam kondisi tertentu, larangan tersebut dita’wīl sebagai makruh apabila terdapat dalil yang menunjukkan bahwa larangan itu tidak dimaksudkan sebagai pengharaman, melainkan sebagai bentuk pencegahan atau pendidikan etis. Ta’wīl semacam ini menunjukkan fleksibilitas metodologis Ushūl al-Fiqh tanpa mengorbankan otoritas nash.

Dalam bidang akidah, ta’wīl diterapkan secara lebih hati-hati, khususnya dalam memahami ayat-ayat yang berkaitan dengan sifat-sifat Allah. Ayat atau hadis yang secara ẓāhir memberi kesan penyerupaan Allah dengan makhluk (tasybīh) sering dita’wīl untuk menjaga prinsip tanzīh (pensucian Allah dari keserupaan dengan makhluk). Misalnya, lafaz yang secara ẓāhir menunjukkan “tangan” atau “datang”-nya Allah dita’wīl sebagai kekuasaan, kehendak, atau datangnya perintah Allah, bukan dalam makna fisik. Ta’wīl semacam ini dipandang sah oleh banyak ulama karena bertujuan menjaga kemurnian tauhid dan didukung oleh prinsip dasar akidah Islam (Abu Hamid al-Ghazali, 1997).

Namun demikian, para ulama juga menekankan bahwa ta’wīl dalam akidah tidak boleh dilakukan secara berlebihan. Sebagian ulama memilih pendekatan tafwīḍ, yaitu menetapkan makna global ayat tanpa menentukan hakikat maknanya, selama tidak menimbulkan pemahaman yang menyimpang. Pendekatan ini menunjukkan bahwa ta’wīl bukan satu-satunya pilihan metodologis, melainkan salah satu jalan ilmiah yang digunakan sesuai kebutuhan dan konteks (Abu Ishaq al-Shatibi, 2004).

Dengan demikian, contoh-contoh ta’wīl dalam fikih dan akidah memperlihatkan bahwa metode ini digunakan secara proporsional dan terukur, bukan untuk menundukkan nash pada kehendak rasional semata, tetapi untuk menjaga keselarasan antara teks, akal, dan tujuan syariat. Pemahaman ini diharapkan dapat membekali peserta didik dengan sikap moderat dalam menyikapi perbedaan penafsiran, serta menumbuhkan kesadaran bahwa ta’wīl yang sah selalu berpijak pada metodologi keilmuan yang ketat dan bertanggung jawab.


Penutup (Kesimpulan dan Refleksi)

Pembahasan kaidah ẓāhir dan ta’wīl dalam Ushūl al-Fiqh menegaskan bahwa pemahaman terhadap nash syar‘i harus dibangun di atas keseimbangan antara kesetiaan pada teks dan ketelitian metodologis dalam penalaran. Makna ẓāhir memiliki kedudukan fundamental sebagai rujukan utama dalam istinbāṭ hukum, karena ia merepresentasikan makna yang paling dekat dengan maksud syāri‘ berdasarkan kebiasaan bahasa Arab. Prinsip berpegang pada makna ẓāhir menjaga objektivitas, konsistensi, dan stabilitas hukum Islam, sekaligus mencegah penafsiran subjektif yang tidak terkendali (Wahbah al-Zuhayli, 1998).

Di sisi lain, ta’wīl diakui sebagai instrumen ilmiah yang sah dalam kondisi tertentu, namun penggunaannya dibatasi oleh syarat-syarat ketat. Ta’wīl hanya dibenarkan apabila didukung oleh dalil yang kuat, masih berada dalam kemungkinan bahasa, serta selaras dengan prinsip dan tujuan umum syariat. Pembedaan antara ta’wīl ṣaḥīḥ dan ta’wīl fāsid menunjukkan bahwa tidak setiap pemalingan makna dapat diterima secara ilmiah; validitas ta’wīl sangat ditentukan oleh landasan epistemologis dan integritas metodologis penafsir (Abu Hamid al-Ghazali, 1997).

Dari perspektif reflektif, kajian ini mengajarkan bahwa perbedaan pendapat dalam fikih dan akidah sering kali berakar pada perbedaan pendekatan terhadap makna ẓāhir dan batasan ta’wīl. Perbedaan tersebut tidak selalu menunjukkan penyimpangan, melainkan dapat menjadi ekspresi dari kekayaan metodologi keilmuan Islam selama tetap berada dalam koridor Ushūl al-Fiqh. Oleh karena itu, sikap ilmiah yang perlu dikembangkan bukanlah penolakan mutlak terhadap ta’wīl maupun penerimaan tanpa batas, melainkan kemampuan menilai secara kritis dan proporsional setiap penafsiran berdasarkan kaidah yang mapan (Abu Ishaq al-Shatibi, 2004).

Bagi peserta didik Madrasah Aliyah, pemahaman terhadap kaidah ẓāhir dan ta’wīl diharapkan tidak hanya memperkaya wawasan konseptual, tetapi juga membentuk kesadaran metakognitif dalam berpikir hukum Islam. Kesadaran ini mendorong siswa untuk bersikap hati-hati dalam memahami nash, menghargai perbedaan pendapat ulama, serta menempatkan akal sebagai instrumen yang bekerja dalam bingkai wahyu. Dengan demikian, kajian Bab VII ini berkontribusi dalam membentuk pola pikir keislaman yang rasional, moderat, dan bertanggung jawab, sejalan dengan tradisi keilmuan Islam yang autentik.


Daftar Pustaka

Al-Ghazālī, A. Ḥ. (1997). Al-Mustaṣfā min ‘Ilm al-Uṣūl (Vols. 1–2). Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Al-Shāṭibī, A. I. (2004). Al-Muwāfaqāt fī Uṣūl al-Sharī‘ah (Vols. 1–4). Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Al-Zuḥaylī, W. (1998). Uṣūl al-Fiqh al-Islāmī (Vols. 1–2). Damascus: Dār al-Fikr.


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar