Ẓāhir dan Ta’wīl
Analisis Kaidah Ẓāhir dan Ta’wīl dalam Ushūl al-Fiqh
Alihkan ke: CP Fiqih.
Abstrak
Bab VII ini membahas secara sistematis kaidah ẓāhir
dan ta’wīl sebagai salah satu instrumen utama dalam metodologi Ushūl
al-Fiqh untuk memahami nash syar‘i. Pembahasan diawali dengan penjelasan
konseptual mengenai makna ẓāhir sebagai makna lahiriah lafaz yang menjadi
rujukan utama dalam istinbāṭ hukum, serta makna mu’awwal yang dihasilkan
melalui proses ta’wīl. Bab ini menegaskan bahwa hukum asal dalam memahami nash
adalah berpegang pada makna ẓāhir, sedangkan ta’wīl diposisikan sebagai metode
pengecualian yang hanya dibenarkan apabila terdapat dalil yang sahih,
kemungkinan bahasa yang memadai, dan keselarasan dengan prinsip serta tujuan umum
syariat (maqāṣid al-syarī‘ah).
Selanjutnya, pembahasan difokuskan pada kedudukan
makna ẓāhir dalam penetapan hukum Islam, syarat-syarat bolehnya ta’wīl, serta
pembedaan antara ta’wīl ṣaḥīḥ dan ta’wīl fāsid. Melalui analisis ini,
ditunjukkan bahwa validitas ta’wīl sangat ditentukan oleh integritas
metodologis dan landasan epistemologis penafsiran. Bab ini juga menyajikan
contoh penerapan ta’wīl secara proporsional dalam ranah fikih dan akidah, guna
memperlihatkan bagaimana ta’wīl berfungsi sebagai alat ilmiah untuk menjaga
konsistensi nash, menghindari kontradiksi, dan mempertahankan kemurnian akidah
tanpa mengabaikan otoritas teks.
Secara pedagogis, Bab VII bertujuan membekali
peserta didik Madrasah Aliyah dengan kemampuan berpikir kritis, proporsional, dan
bertanggung jawab dalam memahami hukum Islam. Dengan memahami batasan dan
fungsi kaidah ẓāhir dan ta’wīl, peserta didik diharapkan mampu menyikapi
perbedaan penafsiran secara objektif serta menempatkan akal sebagai instrumen
analisis yang bekerja dalam kerangka wahyu dan metodologi keilmuan Islam yang
mapan.
Kata kunci: ẓāhir,
ta’wīl, Ushūl al-Fiqh, istinbāṭ hukum, maqāṣid al-syarī‘ah, penafsiran nash.
PEMBAHASAN
Antara Makna Lahiriah dan Penafsiran
Pendahuluan
Dalam kajian Ushūl
al-Fiqh, pemahaman terhadap makna lafaz nash merupakan fondasi utama dalam
proses istinbāṭ al-aḥkām (penggalian hukum). Salah satu pembahasan sentral
dalam konteks ini adalah kaidah ẓāhir dan ta’wīl,
yang berkaitan langsung dengan bagaimana seorang mujtahid atau penuntut ilmu
memahami makna teks Al-Qur’an dan Hadis: apakah berpegang pada makna lahiriah
atau berpindah kepada makna lain yang ditunjukkan oleh dalil pendukung.
Kesalahan atau ketidakhati-hatian dalam memahami dua konsep ini dapat
berimplikasi serius terhadap kesimpulan hukum yang dihasilkan, bahkan
berpotensi menimbulkan penyimpangan pemahaman syariat.
Makna ẓāhir
dipahami sebagai makna yang segera tertangkap dari suatu lafaz berdasarkan
kebiasaan bahasa Arab tanpa memerlukan penalaran tambahan. Oleh karena itu,
kaidah umum dalam Ushūl al-Fiqh menetapkan bahwa makna ẓāhir wajib diamalkan
selama tidak terdapat dalil yang sahih dan kuat yang memalingkannya. Prinsip
ini menjaga objektivitas penafsiran dan mencegah subjektivitas berlebihan dalam
memahami nash syar‘i (al-Zuḥaylī, 1998). Dengan demikian, berpegang pada makna ẓāhir
merupakan bentuk kehati-hatian ilmiah sekaligus penghormatan terhadap otoritas
teks wahyu.
Namun, dalam kondisi
tertentu, makna ẓāhir tidak selalu menjadi satu-satunya rujukan. Di sinilah
konsep ta’wīl
berperan, yaitu memalingkan lafaz dari makna lahiriahnya kepada makna lain yang
masih dibenarkan secara bahasa dan didukung oleh dalil syar‘i yang kuat. Para
ulama Ushūl menegaskan bahwa ta’wīl bukanlah tindakan bebas tanpa batas,
melainkan proses ilmiah yang tunduk pada syarat-syarat ketat agar tidak
terjerumus pada penafsiran spekulatif atau mengikuti hawa nafsu (al-Ghazālī,
1997). Oleh sebab itu, pembahasan ta’wīl selalu diiringi dengan diskursus
tentang legitimasi dalil, konteks nash, dan konsistensinya dengan
prinsip-prinsip syariat secara keseluruhan.
Bagi peserta didik
kelas XII Madrasah Aliyah, kajian kaidah ẓāhir dan ta’wīl memiliki signifikansi
strategis dalam membangun pola pikir kritis, proporsional, dan bertanggung
jawab dalam memahami hukum Islam. Materi ini tidak hanya memperkenalkan
kerangka teoritis Ushūl al-Fiqh, tetapi juga melatih siswa untuk membedakan
antara penafsiran yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan penafsiran
yang bersifat subjektif. Dengan demikian, pembahasan ini diharapkan mampu
membekali peserta didik dengan sikap ilmiah yang seimbang: berpegang teguh pada
teks syar‘i sekaligus memahami ruang rasionalitas yang diakui dalam tradisi
keilmuan Islam (al-Shāṭibī, 2004).
Melalui bab ini,
peserta didik diarahkan untuk memahami kedudukan makna ẓāhir dalam penetapan
hukum, mengenali batasan dan syarat ta’wīl, serta menganalisis contoh-contoh
penerapannya dalam persoalan fikih. Pendekatan ini diharapkan dapat memperkuat
kemampuan analisis hukum Islam secara komprehensif, rasional, dan tetap berakar
pada otoritas wahyu serta metodologi keilmuan yang mapan.
1.
Pengertian
Makna Ẓāhir dan Mu’awwal
Dalam disiplin Ushūl
al-Fiqh, pembahasan mengenai makna lafaz merupakan bagian fundamental dalam
proses memahami nash syar‘i. Dua istilah yang memiliki peran penting dalam
konteks ini adalah ẓāhir dan mu’awwal,
yang masing-masing merepresentasikan pendekatan literal dan interpretatif
terhadap teks hukum Islam. Pemahaman yang tepat terhadap kedua konsep ini
menjadi syarat awal bagi seorang penuntut ilmu untuk mampu melakukan analisis
hukum secara metodologis dan bertanggung jawab.
Makna ẓāhir
merujuk pada makna lahiriah suatu lafaz yang secara langsung dapat dipahami
berdasarkan kebiasaan penggunaan bahasa Arab tanpa memerlukan penalaran
tambahan atau indikasi eksternal. Makna ini muncul secara spontan ketika lafaz
dibaca atau didengar, sehingga dianggap sebagai makna yang paling dekat dengan
maksud pembicara. Dalam Ushūl al-Fiqh, makna ẓāhir memiliki kedudukan
epistemologis yang kuat, karena ia menjadi rujukan utama dalam pengamalan nash
selama tidak terdapat dalil lain yang sahih dan jelas yang memalingkannya
kepada makna lain (al-Zuḥaylī, 1998). Oleh sebab itu, kaidah umum yang dipegang
oleh para ulama menyatakan bahwa pengamalan makna ẓāhir adalah wajib sebagai
bentuk kehati-hatian ilmiah dan penghormatan terhadap teks wahyu.
Sebaliknya, makna mu’awwal
adalah makna yang dihasilkan melalui proses ta’wīl, yaitu memalingkan lafaz
dari makna ẓāhir-nya kepada makna lain yang masih dibenarkan secara linguistik
dan didukung oleh dalil syar‘i yang kuat. Ta’wīl dilakukan ketika terdapat
indikasi yang jelas bahwa pengamalan makna ẓāhir akan bertentangan dengan nash
lain, prinsip umum syariat, atau realitas yang pasti. Dengan demikian, mu’awwal
bukanlah makna yang muncul secara spontan, melainkan hasil dari penalaran
metodologis yang terikat oleh kaidah bahasa dan prinsip Ushūl al-Fiqh
(al-Ghazālī, 1997).
Para ulama
menegaskan bahwa perbedaan antara ẓāhir dan mu’awwal bukanlah pertentangan
mutlak, melainkan hubungan hierarkis dalam memahami nash. Makna ẓāhir tetap
menjadi titik tolak utama, sedangkan mu’awwal berfungsi sebagai alternatif
interpretatif yang sah ketika terdapat alasan ilmiah yang memadai. Al-Shāṭibī
menekankan bahwa ta’wīl yang benar harus menjaga keselarasan dengan maqāṣid
al-syarī‘ah serta tidak merusak konsistensi makna nash secara keseluruhan
(al-Shāṭibī, 2004).
Dengan memahami
pengertian makna ẓāhir dan mu’awwal secara tepat, peserta didik diharapkan
mampu membedakan antara penafsiran yang dapat dipertanggungjawabkan secara
ilmiah dan penafsiran yang bersifat spekulatif. Pemahaman ini menjadi landasan
penting untuk kajian lanjutan mengenai syarat-syarat ta’wīl, batas-batas
penggunaannya, serta implikasinya dalam penetapan hukum fikih.
2.
Kedudukan
Makna Ẓāhir dalam Istinbāṭ Hukum
Dalam metodologi
Ushūl al-Fiqh, makna ẓāhir menempati posisi sentral
dalam proses istinbāṭ al-aḥkām, karena ia
merupakan makna pertama dan paling kuat yang ditunjukkan oleh suatu lafaz nash.
Para ulama sepakat bahwa hukum syariat pada prinsipnya ditetapkan berdasarkan
makna ẓāhir, selama tidak terdapat dalil lain yang sahih dan tegas yang
memalingkannya kepada makna selainnya. Prinsip ini berfungsi menjaga
objektivitas penalaran hukum serta mencegah subjektivitas penafsiran yang
berlebihan terhadap teks wahyu (Wahbah al-Zuhayli, 1998).
Kedudukan makna ẓāhir
sebagai landasan utama istinbāṭ hukum didasarkan pada asumsi epistemologis
bahwa bahasa diturunkan untuk dipahami sesuai dengan kebiasaan pemakainya. Oleh
karena itu, makna lahiriah lafaz dipandang sebagai representasi paling dekat
dengan maksud syāri‘ (Allah dan Rasul-Nya). Mengabaikan makna ẓāhir tanpa
alasan yang sah dianggap sebagai bentuk penyimpangan metodologis, karena
berarti meninggalkan petunjuk bahasa yang jelas menuju kemungkinan makna yang
belum tentu dikehendaki oleh nash (Abu Hamid al-Ghazali, 1997).
Dalam praktik
istinbāṭ, makna ẓāhir berfungsi sebagai standar normatif awal (al-aṣl)
dalam penetapan hukum. Artinya, seorang mujtahid atau penelaah hukum Islam
wajib terlebih dahulu menetapkan hukum berdasarkan makna ẓāhir sebelum
mempertimbangkan kemungkinan ta’wīl. Ta’wīl baru dapat diterima apabila
terdapat dalil yang lebih kuat, seperti nash lain yang bertentangan secara
lahiriah, ijma‘ yang pasti, atau prinsip umum syariat yang tidak dapat
dikompromikan dengan makna ẓāhir tersebut. Dengan demikian, ta’wīl bukanlah
alternatif yang setara sejak awal, melainkan pengecualian yang bersifat
terbatas dan terkontrol (Abu Ishaq al-Shatibi, 2004).
Lebih jauh,
kedudukan makna ẓāhir juga berperan penting dalam menjaga stabilitas hukum
Islam. Konsistensi berpegang pada makna lahiriah nash mencegah hukum syariat
berubah-ubah mengikuti selera, konteks subjektif, atau kepentingan tertentu.
Hal ini sejalan dengan tujuan utama syariat (maqāṣid al-syarī‘ah), yaitu
menjaga kemaslahatan umat melalui hukum yang dapat dipahami, diterapkan, dan
diprediksi secara rasional dan adil (al-Shāṭibī, 2004).
Dengan demikian,
dapat ditegaskan bahwa makna ẓāhir memiliki kedudukan fundamental dalam istinbāṭ
hukum Islam. Ia bukan hanya titik awal penalaran hukum, tetapi juga benteng
metodologis yang menjaga kemurnian dan konsistensi pemahaman terhadap nash
syar‘i. Pemahaman yang kokoh terhadap kedudukan makna ẓāhir ini menjadi
prasyarat penting sebelum memasuki pembahasan tentang ta’wīl dan batas-batas
penggunaannya dalam kajian fikih.
3.
Syarat-Syarat
Bolehnya Ta’wīl
Dalam Ushūl al-Fiqh,
ta’wīl
bukanlah metode penafsiran yang dapat digunakan secara bebas tanpa batas,
melainkan sebuah proses ilmiah yang tunduk pada syarat-syarat ketat. Para ulama
menegaskan bahwa ta’wīl hanya dibenarkan apabila terdapat alasan metodologis
yang kuat, karena hukum asal dalam memahami nash adalah berpegang pada makna ẓāhir.
Oleh sebab itu, pembahasan mengenai syarat-syarat bolehnya ta’wīl menjadi
sangat penting untuk menjaga agar penafsiran tetap berada dalam koridor
keilmuan yang sahih dan bertanggung jawab.
Syarat pertama
bolehnya ta’wīl adalah adanya dalil yang sahih dan kuat
yang mengharuskan pemalingan makna dari ẓāhir kepada makna lain. Dalil ini
dapat berupa nash Al-Qur’an atau Hadis lain yang lebih tegas, ijma‘ yang pasti,
atau kaidah umum syariat yang tidak mungkin dikompromikan dengan makna ẓāhir
lafaz tersebut. Tanpa keberadaan dalil seperti ini, ta’wīl dianggap tidak sah
dan berpotensi menjadi penafsiran spekulatif (Wahbah al-Zuhayli, 1998).
Syarat kedua adalah makna
hasil ta’wīl harus masih dibenarkan secara bahasa Arab.
Artinya, makna mu’awwal tidak boleh keluar dari kemungkinan makna yang secara
linguistik dapat ditanggung oleh lafaz tersebut. Ta’wīl yang menghasilkan makna
yang tidak dikenal dalam kaidah bahasa Arab atau bertentangan dengan kebiasaan
penggunaan bahasa dipandang tidak valid secara ilmiah. Prinsip ini menegaskan
bahwa ta’wīl tetap berakar pada bahasa, bukan semata-mata pada asumsi rasional
atau preferensi penafsir (Abu Hamid al-Ghazali, 1997).
Syarat ketiga adalah
ta’wīl
tidak boleh bertentangan dengan maqāṣid al-syarī‘ah. Setiap
penafsiran terhadap nash harus selaras dengan tujuan umum syariat, seperti
menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Apabila suatu ta’wīl justru
menafikan kemaslahatan atau membuka pintu kerusakan yang jelas, maka ta’wīl
tersebut dinilai rusak meskipun secara bahasa masih mungkin. Dengan demikian,
maqāṣid berfungsi sebagai kerangka evaluatif dalam menilai validitas ta’wīl
(Abu Ishaq al-Shatibi, 2004).
Syarat keempat
adalah ta’wīl
tidak boleh meniadakan makna ẓāhir secara total tanpa alasan yang qath‘ī.
Para ulama menegaskan bahwa ta’wīl bersifat pengecualian, bukan kaidah umum.
Oleh karena itu, ta’wīl hanya dibenarkan sejauh kebutuhan ilmiah menuntutnya,
dan tidak boleh digunakan untuk menolak makna ẓāhir secara mutlak dalam seluruh
konteks. Sikap moderat ini menjaga keseimbangan antara kesetiaan terhadap teks
dan fleksibilitas metodologis dalam memahami nash.
Dengan terpenuhinya
syarat-syarat tersebut, ta’wīl dapat berfungsi sebagai instrumen ilmiah yang
sah dalam Ushūl al-Fiqh, bukan sebagai sarana pembenaran pendapat subjektif.
Pemahaman terhadap batasan-batasan ta’wīl ini diharapkan mampu membentuk sikap
kritis dan proporsional peserta didik dalam menganalisis perbedaan pendapat
fikih, sekaligus menumbuhkan penghargaan terhadap disiplin metodologi keilmuan
Islam.
4.
Perbedaan
Ta’wīl Ṣaḥīḥ dan Ta’wīl Fāsid
Dalam kajian Ushūl
al-Fiqh, ta’wīl tidak dinilai secara seragam, melainkan diklasifikasikan
menjadi ta’wīl ṣaḥīḥ (ta’wīl yang
benar) dan ta’wīl fāsid (ta’wīl yang
rusak). Klasifikasi ini penting untuk membedakan antara penafsiran yang dapat
dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan penafsiran yang menyimpang dari kaidah
metodologis. Dengan pembedaan ini, tradisi keilmuan Islam menjaga keseimbangan
antara kesetiaan pada makna nash dan kebutuhan penalaran dalam menghadapi
kompleksitas realitas hukum.
Ta’wīl ṣaḥīḥ
adalah penafsiran yang memalingkan lafaz dari makna ẓāhir kepada makna lain
dengan dasar dalil yang sahih dan kuat, serta tetap berada dalam batas
kemungkinan bahasa Arab. Ta’wīl jenis ini dilakukan karena adanya kebutuhan ilmiah,
seperti untuk mengompromikan dua nash yang secara lahiriah tampak bertentangan,
atau untuk menjaga konsistensi hukum dengan prinsip umum syariat. Dalam konteks
ini, ta’wīl ṣaḥīḥ dipandang sebagai bagian dari ijtihad yang sah, karena
mengikuti prosedur metodologis Ushūl al-Fiqh dan tidak bertentangan dengan
tujuan syariat (Wahbah al-Zuhayli, 1998).
Sebaliknya, ta’wīl
fāsid adalah penafsiran yang dilakukan tanpa dalil yang memadai
atau bertentangan dengan kaidah bahasa dan prinsip syariat. Ta’wīl ini biasanya
muncul akibat kecenderungan subjektif, dorongan ideologis, atau keinginan untuk
menyesuaikan nash dengan pendapat tertentu. Para ulama menilai ta’wīl fāsid
sebagai bentuk penyimpangan metodologis, karena mengabaikan makna ẓāhir tanpa
alasan ilmiah yang sah dan berpotensi merusak keutuhan pemahaman terhadap nash
syar‘i (Abu Hamid al-Ghazali, 1997).
Perbedaan mendasar
antara ta’wīl ṣaḥīḥ dan ta’wīl fāsid terletak pada landasan
epistemologis dan tujuan penafsiran. Ta’wīl ṣaḥīḥ berangkat
dari upaya menjaga keselarasan antara teks, konteks, dan maqāṣid al-syarī‘ah,
sedangkan ta’wīl fāsid justru cenderung memaksakan makna yang tidak dikehendaki
oleh nash. Dalam hal ini, maqāṣid al-syarī‘ah berfungsi sebagai alat ukur
penting untuk menilai apakah suatu ta’wīl mengarah pada kemaslahatan atau
justru membuka pintu kerusakan (Abu Ishaq al-Shatibi, 2004).
Dengan memahami
perbedaan antara ta’wīl ṣaḥīḥ dan ta’wīl fāsid, peserta didik diharapkan mampu
bersikap kritis dalam menyikapi beragam penafsiran hukum Islam. Pemahaman ini
juga menanamkan kesadaran bahwa tidak setiap penafsiran yang mengatasnamakan
ta’wīl dapat diterima secara ilmiah, melainkan harus diuji melalui kaidah Ushūl
al-Fiqh yang ketat dan konsisten.
5.
Contoh
Ta’wīl dalam Masalah Fikih dan Akidah secara Proporsional
Penerapan ta’wīl
dalam tradisi keilmuan Islam menunjukkan bahwa metode ini digunakan secara terbatas,
kontekstual, dan bertanggung jawab, baik dalam ranah fikih
maupun akidah. Ta’wīl yang proporsional tidak dimaksudkan untuk menafikan makna
ẓāhir secara bebas, melainkan untuk menjaga konsistensi nash, menghindari
kontradiksi, serta memastikan keselarasan dengan prinsip-prinsip umum syariat.
Dalam bidang
fikih, salah satu contoh ta’wīl yang proporsional dapat
ditemukan pada pemahaman terhadap perintah (amar) yang secara ẓāhir menunjukkan
kewajiban. Dalam beberapa kasus, para ulama melakukan ta’wīl dengan memalingkan
makna perintah dari wajib kepada anjuran (nadb), berdasarkan indikasi
kontekstual atau dalil lain yang menyertainya. Misalnya, perintah untuk
mencatat transaksi utang piutang dalam Al-Qur’an dipahami tidak sebagai
kewajiban mutlak, tetapi sebagai anjuran yang bertujuan menjaga keadilan dan
menghindari sengketa. Ta’wīl ini diterima karena didukung oleh konteks ayat dan
praktik para sahabat, sehingga tidak bertentangan dengan makna bahasa maupun
tujuan syariat (Wahbah al-Zuhayli, 1998).
Contoh lain dalam
fikih adalah ta’wīl terhadap lafaz larangan (nahy) yang secara ẓāhir menunjukkan
keharaman. Dalam kondisi tertentu, larangan tersebut dita’wīl sebagai makruh
apabila terdapat dalil yang menunjukkan bahwa larangan itu tidak dimaksudkan
sebagai pengharaman, melainkan sebagai bentuk pencegahan atau pendidikan etis.
Ta’wīl semacam ini menunjukkan fleksibilitas metodologis Ushūl al-Fiqh tanpa
mengorbankan otoritas nash.
Dalam bidang
akidah, ta’wīl diterapkan secara lebih hati-hati, khususnya
dalam memahami ayat-ayat yang berkaitan dengan sifat-sifat Allah. Ayat atau
hadis yang secara ẓāhir memberi kesan penyerupaan Allah dengan makhluk (tasybīh)
sering dita’wīl untuk menjaga prinsip tanzīh (pensucian Allah dari
keserupaan dengan makhluk). Misalnya, lafaz yang secara ẓāhir menunjukkan
“tangan” atau “datang”-nya Allah dita’wīl sebagai kekuasaan, kehendak, atau
datangnya perintah Allah, bukan dalam makna fisik. Ta’wīl semacam ini dipandang
sah oleh banyak ulama karena bertujuan menjaga kemurnian tauhid dan didukung
oleh prinsip dasar akidah Islam (Abu Hamid al-Ghazali, 1997).
Namun demikian, para
ulama juga menekankan bahwa ta’wīl dalam akidah tidak boleh dilakukan secara
berlebihan. Sebagian ulama memilih pendekatan tafwīḍ, yaitu menetapkan makna
global ayat tanpa menentukan hakikat maknanya, selama tidak menimbulkan
pemahaman yang menyimpang. Pendekatan ini menunjukkan bahwa ta’wīl bukan
satu-satunya pilihan metodologis, melainkan salah satu jalan ilmiah yang
digunakan sesuai kebutuhan dan konteks (Abu Ishaq al-Shatibi, 2004).
Dengan demikian,
contoh-contoh ta’wīl dalam fikih dan akidah memperlihatkan bahwa metode ini
digunakan secara proporsional dan terukur, bukan
untuk menundukkan nash pada kehendak rasional semata, tetapi untuk menjaga
keselarasan antara teks, akal, dan tujuan syariat. Pemahaman ini diharapkan
dapat membekali peserta didik dengan sikap moderat dalam menyikapi perbedaan
penafsiran, serta menumbuhkan kesadaran bahwa ta’wīl yang sah selalu berpijak
pada metodologi keilmuan yang ketat dan bertanggung jawab.
Penutup (Kesimpulan dan Refleksi)
Pembahasan kaidah ẓāhir
dan ta’wīl
dalam Ushūl al-Fiqh menegaskan bahwa pemahaman terhadap nash syar‘i harus
dibangun di atas keseimbangan antara kesetiaan pada teks dan ketelitian
metodologis dalam penalaran. Makna ẓāhir memiliki kedudukan fundamental sebagai
rujukan utama dalam istinbāṭ hukum, karena ia merepresentasikan makna yang paling
dekat dengan maksud syāri‘ berdasarkan kebiasaan bahasa Arab. Prinsip berpegang
pada makna ẓāhir menjaga objektivitas, konsistensi, dan stabilitas hukum Islam,
sekaligus mencegah penafsiran subjektif yang tidak terkendali (Wahbah
al-Zuhayli, 1998).
Di sisi lain, ta’wīl
diakui sebagai instrumen ilmiah yang sah dalam kondisi tertentu, namun
penggunaannya dibatasi oleh syarat-syarat ketat. Ta’wīl hanya dibenarkan
apabila didukung oleh dalil yang kuat, masih berada dalam kemungkinan bahasa,
serta selaras dengan prinsip dan tujuan umum syariat. Pembedaan antara ta’wīl ṣaḥīḥ
dan ta’wīl fāsid menunjukkan bahwa tidak setiap pemalingan makna dapat diterima
secara ilmiah; validitas ta’wīl sangat ditentukan oleh landasan epistemologis
dan integritas metodologis penafsir (Abu Hamid al-Ghazali, 1997).
Dari perspektif
reflektif, kajian ini mengajarkan bahwa perbedaan pendapat dalam fikih dan
akidah sering kali berakar pada perbedaan pendekatan terhadap makna ẓāhir dan
batasan ta’wīl. Perbedaan tersebut tidak selalu menunjukkan penyimpangan,
melainkan dapat menjadi ekspresi dari kekayaan metodologi keilmuan Islam selama
tetap berada dalam koridor Ushūl al-Fiqh. Oleh karena itu, sikap ilmiah yang
perlu dikembangkan bukanlah penolakan mutlak terhadap ta’wīl maupun penerimaan
tanpa batas, melainkan kemampuan menilai secara kritis dan proporsional setiap
penafsiran berdasarkan kaidah yang mapan (Abu Ishaq al-Shatibi, 2004).
Bagi peserta didik
Madrasah Aliyah, pemahaman terhadap kaidah ẓāhir dan ta’wīl diharapkan tidak
hanya memperkaya wawasan konseptual, tetapi juga membentuk kesadaran
metakognitif dalam berpikir hukum Islam. Kesadaran ini mendorong siswa untuk
bersikap hati-hati dalam memahami nash, menghargai perbedaan pendapat ulama,
serta menempatkan akal sebagai instrumen yang bekerja dalam bingkai wahyu.
Dengan demikian, kajian Bab VII ini berkontribusi dalam membentuk pola pikir
keislaman yang rasional, moderat, dan bertanggung jawab, sejalan dengan tradisi
keilmuan Islam yang autentik.
Daftar Pustaka
Al-Ghazālī, A. Ḥ. (1997). Al-Mustaṣfā min ‘Ilm
al-Uṣūl (Vols. 1–2). Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Al-Shāṭibī, A. I. (2004). Al-Muwāfaqāt fī Uṣūl
al-Sharī‘ah (Vols. 1–4). Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Al-Zuḥaylī, W. (1998). Uṣūl al-Fiqh al-Islāmī
(Vols. 1–2). Damascus: Dār al-Fikr.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar