Peradilan Islam
Prinsip, Prosedur, dan Relevansinya dalam Mewujudkan
Kemaslahatan
Alihkan ke: CP Fiqih.
Abstrak
Bahan ajar ini membahas konsep peradilan Islam
secara komprehensif dengan menekankan dimensi normatif, filosofis, dan
kontekstual sebagai bagian dari pembelajaran fikih di jenjang Madrasah Aliyah.
Tujuan utama pembahasan adalah mengembangkan pemahaman analitis murid terhadap
struktur, prinsip, proses, serta hikmah sistem peradilan dalam Islam, sehingga
mereka tidak hanya memahami aspek legal-formal, tetapi juga rasionalitas dan
tujuan etis yang mendasarinya. Kajian diawali dengan penjelasan tentang konsep
dasar peradilan (al-qaḍā’) sebagai instrumen penegakan keadilan yang
berakar pada ajaran wahyu dan dikembangkan melalui ijtihad ulama. Pembahasan
selanjutnya menguraikan struktur aparat peradilan—meliputi hakim, para pihak,
saksi, serta perangkat pendukung—yang berperan dalam memastikan proses hukum
berjalan objektif dan bertanggung jawab.
Bahan ajar ini juga menyoroti prinsip-prinsip
keadilan seperti kesetaraan di depan hukum, independensi hakim, praduga tak
bersalah, transparansi, dan akuntabilitas sebagai fondasi legitimasi peradilan.
Proses persidangan dijelaskan sebagai rangkaian prosedur rasional yang
bertujuan menemukan kebenaran melalui pembuktian yang sahih, sekaligus mencegah
terjadinya kezaliman. Selain itu, pembahasan mengenai hikmah sistem peradilan
menegaskan perannya dalam menciptakan kepastian hukum, melindungi martabat
manusia, menumbuhkan tanggung jawab moral, serta menjaga stabilitas sosial.
Pendekatan komparatif turut digunakan untuk menunjukkan adanya titik temu
antara nilai-nilai peradilan Islam dan prinsip hukum modern, terutama dalam
orientasi terhadap keadilan dan perlindungan hak.
Melalui studi kasus historis, murid diajak melihat
bagaimana prinsip-prinsip tersebut diterapkan dalam praktik, sehingga terbentuk
pemahaman reflektif bahwa keadilan merupakan hasil dari sinergi antara aturan,
integritas aparat, dan kesadaran etis masyarakat. Dengan demikian, bahan ajar
ini diharapkan dapat memperkuat literasi hukum murid sekaligus menumbuhkan
sikap kritis, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kemaslahatan dalam
memandang hukum sebagai fondasi kehidupan bersama.
Kata kunci: peradilan
Islam, keadilan, fikih, proses persidangan, aparat peradilan, maqāṣid
al-syarī‘ah, pendidikan hukum Islam, kemaslahatan sosial.
PEMBAHASAN
Peradilan Islam dalam Perspektif Normatif dan
Kontekstual
Pendahuluan
Peradilan merupakan institusi
fundamental dalam setiap tatanan masyarakat yang beradab. Tanpa sistem
peradilan yang adil dan berintegritas, hukum hanya akan menjadi norma tertulis
tanpa daya ikat sosial. Dalam perspektif Islam, konsep peradilan (al-qaḍā’)
tidak sekadar mekanisme penyelesaian sengketa, melainkan manifestasi dari nilai
keadilan (al-‘adl) yang menjadi prinsip universal ajaran syariat.
Al-Qur’an menegaskan perintah untuk menegakkan keadilan secara konsisten,
bahkan terhadap diri sendiri atau pihak yang dekat (QS. al-Nisā’ [04] ayat 58
dan 135). Dengan demikian, peradilan dalam Islam berakar pada komitmen teologis
sekaligus tanggung jawab sosial.
Secara historis, praktik
peradilan telah berkembang sejak masa Nabi Muhammad, yang berfungsi sebagai
hakim sekaligus pemimpin komunitas di Madinah. Dalam konteks tersebut, beliau
menegaskan prinsip kesetaraan di depan hukum dan menolak segala bentuk
diskriminasi berbasis status sosial. Dalam sebuah riwayat terkenal, ditegaskan
bahwa sekalipun putrinya sendiri melakukan pelanggaran, hukum tetap harus
ditegakkan. Prinsip ini menunjukkan bahwa peradilan Islam dibangun di atas asas
objektivitas dan akuntabilitas moral (Kamali, 2008).
Perkembangan institusi
peradilan berlanjut pada masa Umar bin Khattab, yang memperkuat sistem
administrasi peradilan dengan mengangkat qadhi secara khusus dan menetapkan
pedoman etika hakim. Surat beliau kepada Abu Musa al-Asy‘ari sering dirujuk
sebagai fondasi etika yudisial Islam, karena memuat prinsip kesetaraan para
pihak, beban pembuktian, dan pentingnya integritas hakim (Hallaq, 2009). Fakta
historis ini menunjukkan bahwa sistem peradilan Islam tidak berkembang secara
sporadis, melainkan melalui proses institusionalisasi yang rasional dan
sistematis.
Secara konseptual, peradilan
Islam memiliki tujuan yang sejalan dengan maqāṣid al-syarī‘ah, yakni menjaga
agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Penegakan hukum pidana—baik dalam
konteks jinayah maupun hudud—tidak dapat dipisahkan dari keberadaan lembaga
peradilan yang memastikan prosedur berjalan adil dan bukti diuji secara ketat.
Tanpa proses peradilan yang sahih, penerapan hukum berpotensi melahirkan
ketidakadilan struktural. Oleh karena itu, literatur fikih klasik menempatkan
syarat kompetensi, integritas, dan independensi hakim sebagai prasyarat utama
legitimasi putusan (Zuhayli, 1985).
Dalam diskursus hukum modern,
prinsip-prinsip seperti praduga tak bersalah, independensi hakim, dan persamaan
di depan hukum sering dipandang sebagai capaian kontemporer. Namun, sejumlah
studi menunjukkan bahwa nilai-nilai tersebut telah mengakar dalam tradisi hukum
Islam sejak periode awal (Coulson, 1964). Hal ini membuka ruang dialog antara
sistem peradilan Islam dan sistem hukum positif modern, khususnya dalam aspek
etika dan perlindungan hak asasi manusia.
Pembahasan Bab ini bertujuan
untuk menganalisis peradilan Islam secara komprehensif, meliputi konsep dasar,
struktur kelembagaan, prosedur persidangan, serta hikmah filosofis di baliknya.
Pendekatan yang digunakan bersifat normatif-analitis dan kontekstual, sehingga
murid tidak hanya memahami mekanisme formal, tetapi juga rasionalitas dan
tujuan moral di balik sistem tersebut. Dengan pemahaman yang utuh, diharapkan
lahir kesadaran bahwa keadilan bukan sekadar hasil akhir putusan, melainkan
proses yang dijaga melalui integritas, transparansi, dan tanggung jawab.
Pada akhirnya, peradilan
Islam dapat dipahami sebagai instrumen untuk menjaga keseimbangan antara hak
individu dan kemaslahatan publik. Ia bukan sekadar perangkat hukum, melainkan
bagian dari proyek etis untuk membangun masyarakat yang tertib, aman, dan bermartabat.
Pendekatan analitis dalam bab ini akan membantu murid melihat bahwa keadilan
menuntut sistem, prosedur, dan komitmen moral yang berkelanjutan—bukan sekadar
penegakan aturan secara formal.
1.
Konsep Peradilan dalam Islam
Peradilan dalam Islam merupakan
salah satu pilar utama dalam menjaga keteraturan sosial dan menegakkan
keadilan. Istilah yang lazim digunakan adalah al-qaḍā’, yang secara
etimologis bermakna “memutuskan”, “menetapkan”, atau “menyelesaikan perkara”.
Dalam terminologi fikih, peradilan merujuk pada otoritas yang diberikan kepada
seorang hakim untuk menyelesaikan sengketa berdasarkan dalil syar‘i melalui
proses pembuktian yang sah. Dengan demikian, peradilan bukan sekadar aktivitas
legal formal, melainkan amanah moral yang berkaitan langsung dengan tanggung
jawab manusia di hadapan Tuhan (Kamali, 2008).
Al-Qur’an menempatkan
keadilan sebagai nilai normatif yang tidak dapat ditawar. Perintah untuk
menyampaikan amanah kepada yang berhak dan menetapkan hukum secara adil
ditegaskan dalam QS. al-Nisā’ [04] ayat 58, sementara QS. al-Mā’idah [05] ayat
8 mengingatkan agar kebencian terhadap suatu kelompok tidak mendorong seseorang
berlaku tidak adil. Kedua ayat ini menunjukkan bahwa keadilan dalam Islam
bersifat prinsipil dan melampaui kepentingan subjektif. Oleh karena itu,
keberadaan lembaga peradilan dipahami sebagai instrumen untuk memastikan bahwa
nilai tersebut terimplementasi dalam realitas sosial.
Secara historis, praktik
peradilan telah hadir sejak fase awal pembentukan masyarakat Muslim. Nabi
Muhammad berperan sebagai arbiter yang menyelesaikan berbagai perselisihan,
baik dalam perkara keluarga, ekonomi, maupun konflik antar-kelompok. Model
peradilan pada masa ini menampilkan karakter aksesibilitas—masyarakat dapat
langsung mengajukan perkara—serta penekanan pada verifikasi bukti dan kejujuran
para pihak. Tradisi ini memperlihatkan bahwa keadilan tidak hanya bertumpu pada
aturan, tetapi juga pada integritas pelaksana hukum (Hallaq, 2009).
Proses institusionalisasi
peradilan semakin tampak pada masa Umar bin Khattab, ketika jabatan qadhi mulai
dipisahkan dari otoritas politik untuk menghindari konflik kepentingan. Langkah
ini mencerminkan kesadaran awal mengenai pentingnya independensi lembaga
yudisial. Dalam pedoman yang dikirimkan kepada para hakim, ditegaskan bahwa
semua pihak harus diperlakukan setara di ruang sidang, sehingga tidak ada pihak
yang merasa diuntungkan atau dirugikan oleh kedekatan sosial dengan hakim.
Prinsip ini sejalan dengan gagasan modern tentang equality before the law
(Coulson, 1964).
Dari sudut pandang filosofis,
peradilan Islam berakar pada konsep keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Keadilan tidak dimaknai sebagai keseragaman putusan, melainkan sebagai
proporsionalitas—menempatkan sesuatu sesuai porsinya. Para ulama klasik
menegaskan bahwa tujuan hakim bukan sekadar memenangkan salah satu pihak,
tetapi mengembalikan hak kepada pemiliknya serta mencegah terjadinya kezaliman.
Dalam kerangka ini, peradilan berfungsi sebagai mekanisme korektif terhadap
potensi penyalahgunaan kekuasaan maupun pelanggaran hak individu (Zuhayli,
1985).
Konsep peradilan juga
berkaitan erat dengan maqāṣid al-syarī‘ah, yaitu tujuan-tujuan
fundamental syariat dalam menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
Sengketa yang tidak diselesaikan secara adil berpotensi merusak tatanan sosial
dan memicu konflik berkepanjangan. Karena itu, Islam tidak hanya mendorong
penyelesaian perkara, tetapi juga menekankan prosedur yang transparan dan
berbasis bukti. Kaidah fikih yang menyatakan bahwa “beban pembuktian berada
pada penggugat, sedangkan sumpah diberikan kepada pihak yang menyangkal”
menunjukkan adanya kerangka epistemologis dalam proses peradilan—bahwa
kebenaran harus diuji, bukan diasumsikan (Kamali, 2008).
Menariknya, sejumlah prinsip
yang kini dianggap sebagai fondasi hukum modern telah lama dikenal dalam
tradisi peradilan Islam. Praduga tak bersalah, misalnya, tercermin dalam
kehati-hatian hakim untuk tidak menjatuhkan putusan tanpa bukti yang kuat.
Begitu pula dengan prinsip akuntabilitas, yang menempatkan hakim sebagai figur
yang tidak hanya bertanggung jawab secara profesional, tetapi juga secara
spiritual. Kesadaran transendental ini menciptakan dimensi etis yang memperkuat
komitmen terhadap keadilan substantif, bukan sekadar kepatuhan prosedural
(Hallaq, 2009).
Namun demikian, memahami
konsep peradilan Islam tidak cukup hanya melalui pendekatan normatif-historis.
Konteks sosial terus berubah, menghadirkan tantangan baru seperti kompleksitas
sistem hukum negara, pluralitas masyarakat, serta meningkatnya kesadaran akan
hak asasi manusia. Dalam situasi ini, nilai-nilai universal seperti keadilan,
transparansi, dan perlindungan hak tetap relevan sebagai titik temu dialog
antara tradisi dan modernitas. Pendekatan kontekstual membantu melihat bahwa
tujuan utama peradilan bukan mempertahankan bentuk institusi semata, melainkan
menjaga kemaslahatan manusia.
Dengan demikian, konsep
peradilan dalam Islam dapat dipahami sebagai perpaduan antara mandat teologis,
rasionalitas hukum, dan tanggung jawab sosial. Ia menuntut keberadaan sistem
yang kredibel sekaligus aparat yang berintegritas. Bagi murid, pemahaman
terhadap konsep ini penting bukan hanya untuk mengetahui bagaimana hukum
bekerja, tetapi juga untuk menyadari bahwa keadilan adalah fondasi kehidupan
kolektif. Tanpa keadilan, hukum kehilangan legitimasi; dan tanpa peradilan yang
tepercaya, keadilan sulit diwujudkan secara nyata.
2.
Struktur dan Peran Aparat Peradilan
Struktur peradilan dalam
Islam dirancang untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan secara
adil, transparan, dan bertanggung jawab. Keberadaan aparat peradilan tidak
hanya berfungsi sebagai pelaksana aturan, tetapi juga sebagai penjaga nilai
keadilan yang menjadi tujuan utama syariat. Para ulama fikih menegaskan bahwa
kualitas suatu sistem hukum sangat ditentukan oleh integritas individu yang
menjalankannya; karena itu, pembahasan mengenai aparat peradilan selalu terkait
dengan kompetensi moral dan intelektual (Kamali, 2008).
Pada tahap awal perkembangan
masyarakat Muslim, fungsi peradilan dijalankan langsung oleh Nabi Muhammad,
yang berperan sebagai pemutus perkara sekaligus teladan etis dalam praktik
hukum. Model ini menampilkan keseimbangan antara otoritas dan akuntabilitas:
keputusan tidak diambil berdasarkan kepentingan pribadi, melainkan pada prinsip
kebenaran dan bukti. Seiring meluasnya wilayah dan kompleksitas persoalan
sosial, kebutuhan akan struktur yang lebih sistematis menjadi semakin mendesak.
Institusionalisasi tersebut
semakin jelas pada masa Umar bin Khattab, ketika jabatan hakim mulai dipisahkan
dari kekuasaan administratif. Kebijakan ini mencerminkan kesadaran bahwa
konsentrasi kekuasaan berpotensi menimbulkan ketidakadilan. Dengan adanya
diferensiasi peran, proses peradilan diharapkan dapat berlangsung lebih objektif
dan bebas dari tekanan politik. Langkah ini sering dipandang sebagai embrio
prinsip independensi yudisial dalam tradisi hukum Islam (Hallaq, 2009).
2.1.
Hakim (Qadhi)
Hakim merupakan figur sentral
dalam struktur peradilan. Ia memiliki kewenangan untuk memeriksa perkara,
menilai bukti, dan menetapkan putusan yang mengikat para pihak. Dalam literatur
klasik, hakim dipersyaratkan memiliki kapasitas keilmuan yang memadai,
pemahaman mendalam terhadap sumber hukum, serta reputasi moral yang terjaga. Keadilan
seorang hakim tidak hanya diukur dari hasil putusannya, tetapi juga dari proses
pertimbangan yang bebas dari bias (Zuhayli, 1985).
Tanggung jawab hakim juga
bersifat multidimensional. Secara legal, ia harus memastikan bahwa setiap
keputusan didasarkan pada argumentasi yang sahih. Secara etis, ia dituntut
menjaga sikap netral terhadap pihak yang berperkara. Bahkan secara spiritual,
hakim dipandang memikul amanah besar karena putusannya berdampak langsung pada
hak dan kehidupan orang lain. Kesadaran ini melahirkan tradisi kehati-hatian
dalam menjatuhkan vonis, termasuk anjuran untuk menghindari keputusan ketika
kondisi emosional dapat mengganggu objektivitas.
2.2.
Penuntut atau
Penggugat (Al-Mudda‘i)
Dalam proses peradilan, pihak
yang mengajukan gugatan memegang peranan penting karena menjadi penggerak awal
pencarian keadilan. Prinsip fikih menyatakan bahwa beban pembuktian berada pada
penggugat, suatu kaidah yang menunjukkan bahwa klaim hukum harus didukung oleh
evidensi yang dapat diverifikasi. Ketentuan ini berfungsi mencegah tuduhan
tanpa dasar sekaligus melindungi individu dari kriminalisasi (Coulson, 1964).
Peran penggugat tidak hanya
terbatas pada menyampaikan tuntutan, tetapi juga pada penyajian narasi
peristiwa secara jujur. Ketika proses pembuktian berjalan secara terbuka, hakim
memperoleh landasan rasional untuk mempertimbangkan perkara. Dengan demikian,
partisipasi aktif penggugat turut menentukan kualitas putusan yang dihasilkan.
2.3.
Tergugat (Al-Mudda‘a
‘Alaih)
Tergugat adalah pihak yang
menerima klaim dan memiliki hak penuh untuk memberikan bantahan. Dalam kerangka
keadilan Islam, keberadaan tergugat dilindungi oleh asas praduga tak
bersalah—bahwa seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah tanpa bukti yang
meyakinkan. Hak untuk membela diri menjadi elemen penting dalam menjaga
keseimbangan prosedural.
Fikih juga menegaskan bahwa
tergugat berhak diperlakukan secara bermartabat selama proses persidangan.
Tidak boleh ada intimidasi atau perlakuan yang merendahkan, karena tujuan
peradilan adalah menemukan kebenaran, bukan menekan salah satu pihak. Prinsip
ini menunjukkan adanya sensitivitas terhadap perlindungan hak individu dalam
tradisi hukum Islam (Kamali, 2008).
2.4.
Saksi (Syahīd)
Saksi berfungsi sebagai
penyampai fakta yang membantu hakim merekonstruksi peristiwa. Karena
kesaksiannya dapat memengaruhi nasib seseorang, syarat moral bagi saksi menjadi
sangat ketat. Kejujuran, konsistensi, dan kredibilitas merupakan prasyarat
utama agar kesaksian dapat diterima.
Penekanan terhadap kualitas
saksi mencerminkan orientasi epistemologis dalam hukum Islam: kebenaran hukum
harus dibangun di atas pengetahuan yang dapat dipercaya. Kesaksian palsu
dipandang sebagai pelanggaran serius karena berpotensi melahirkan
ketidakadilan. Oleh sebab itu, tradisi fikih menempatkan integritas saksi
sebagai bagian dari perlindungan terhadap hak asasi manusia, meskipun istilah
tersebut belum digunakan secara formal pada masa klasik (Hallaq, 2009).
2.5.
Aparat Pendukung
Peradilan
Selain aktor utama, terdapat
pula unsur-unsur pendukung seperti pencatat perkara, pelaksana putusan, dan
pihak yang membantu administrasi persidangan. Walaupun tidak selalu dibahas
secara rinci dalam literatur awal, keberadaan mereka menunjukkan bahwa
peradilan membutuhkan tata kelola yang rapi. Administrasi yang baik membantu
mencegah kekeliruan prosedural serta meningkatkan akuntabilitas lembaga.
Dalam perkembangan sejarah,
beberapa wilayah Muslim bahkan mengenal lembaga pengawasan pasar (hisbah)
yang berfungsi menjaga ketertiban publik. Meskipun berbeda dari pengadilan
formal, institusi ini memperlihatkan bahwa penegakan keadilan memerlukan kerja
sama lintas fungsi sosial (Zuhayli, 1985).
2.6.
Prinsip Integritas
Aparat Peradilan
Terlepas dari diferensiasi
peran, seluruh aparat peradilan terikat oleh prinsip integritas. Keadilan tidak
mungkin terwujud apabila aparat mudah dipengaruhi oleh suap, tekanan politik,
atau kedekatan personal. Karena itu, para ulama menekankan pentingnya karakter
seperti amanah, kejujuran, dan keberanian moral.
Integritas juga berkaitan
dengan kepercayaan publik. Masyarakat akan cenderung mematuhi putusan hukum
ketika mereka meyakini bahwa prosesnya berlangsung adil. Sebaliknya, krisis
kepercayaan dapat melemahkan legitimasi hukum dan memicu konflik sosial. Dalam
konteks ini, aparat peradilan berperan bukan hanya sebagai penegak hukum,
tetapi juga sebagai penjaga stabilitas masyarakat (Coulson, 1964).
Secara keseluruhan, struktur
aparat peradilan dalam Islam menunjukkan adanya pembagian tanggung jawab yang
bertujuan menjaga keseimbangan antara otoritas dan kontrol. Hakim memimpin
proses penilaian, para pihak menghadirkan argumen, saksi memperkuat evidensi,
dan aparat pendukung memastikan keteraturan prosedur. Sinergi ini mencerminkan
pandangan bahwa keadilan adalah hasil dari proses kolektif yang tertata, bukan
keputusan sepihak.
Memahami struktur dan peran
aparat peradilan membantu murid melihat bahwa hukum tidak bekerja secara
abstrak. Ia dijalankan oleh manusia yang dituntut memiliki kompetensi sekaligus
integritas. Oleh karena itu, kekuatan suatu sistem peradilan tidak hanya
terletak pada aturan yang tertulis, tetapi juga pada kualitas moral dan
profesional para pelaksananya.
3.
Prinsip-Prinsip Keadilan
Keadilan merupakan inti dari
seluruh bangunan hukum dalam Islam. Ia tidak hanya dipahami sebagai tujuan
akhir peradilan, tetapi juga sebagai nilai yang harus hadir dalam setiap
tahapan proses hukum. Dalam bahasa Al-Qur’an, keadilan sering diungkapkan
melalui istilah al-‘adl dan al-qisṭ, yang keduanya mengandung
makna keseimbangan, proporsionalitas, serta penempatan sesuatu pada tempat yang
semestinya. Perintah untuk berlaku adil ditegaskan secara konsisten, bahkan
ketika keadilan tersebut berpotensi merugikan kepentingan pribadi atau kelompok
(QS. al-Nisā’ [04] ayat 135). Hal ini menunjukkan bahwa keadilan dalam Islam
bersifat prinsipil dan tidak tunduk pada relativitas kepentingan.
Sejak masa Nabi Muhammad,
keadilan telah dipraktikkan sebagai komitmen moral sekaligus sosial. Dalam
berbagai penyelesaian sengketa, beliau menekankan pentingnya bukti yang jelas
serta larangan memihak berdasarkan status sosial. Sikap ini memperlihatkan
bahwa keadilan tidak boleh dipengaruhi oleh kekayaan, kekuasaan, ataupun
kedekatan personal. Tradisi tersebut kemudian menjadi fondasi etika yudisial
dalam pemikiran hukum Islam (Kamali, 2008).
3.1.
Kesetaraan di Depan
Hukum
Salah satu prinsip paling
mendasar adalah kesetaraan semua individu di hadapan hukum. Tidak ada perlakuan
khusus bagi kelompok tertentu, karena setiap manusia memiliki martabat yang
sama. Prinsip ini tampak dalam praktik peradilan awal Islam yang menolak
diskriminasi berbasis garis keturunan atau posisi sosial.
Penguatan prinsip ini
terlihat pada kebijakan Umar bin Khattab yang menginstruksikan para hakim agar
memperlakukan para pihak secara setara di ruang sidang—baik dalam bahasa tubuh,
perhatian, maupun kesempatan berbicara. Arahan tersebut mencerminkan kesadaran
bahwa keadilan tidak hanya ditentukan oleh putusan, tetapi juga oleh pengalaman
prosedural yang dirasakan para pencari keadilan (Hallaq, 2009).
Secara konseptual, kesetaraan
di depan hukum berfungsi mencegah konsentrasi kekuasaan dan melindungi kelompok
rentan. Ketika hukum berlaku universal, legitimasi sosial terhadap sistem
peradilan pun meningkat.
3.2.
Independensi Hakim
Independensi merupakan prasyarat
agar putusan hukum terbebas dari intervensi eksternal. Hakim dituntut mengambil
keputusan berdasarkan dalil dan pertimbangan rasional, bukan tekanan politik
atau kepentingan ekonomi. Dalam tradisi fikih, bahkan penguasa tidak dibenarkan
mencampuri proses peradilan apabila perkara telah ditangani hakim.
Gagasan ini menunjukkan bahwa
keadilan menuntut jarak profesional antara otoritas yudisial dan kekuasaan
eksekutif. Tanpa independensi, hukum berisiko menjadi alat legitimasi
kepentingan tertentu. Karena itu, sejumlah ulama menempatkan kebebasan hakim
sebagai bagian dari amanah yang harus dijaga demi kemaslahatan publik (Coulson,
1964).
3.3.
Praduga Tak Bersalah
Prinsip praduga tak bersalah
menegaskan bahwa seseorang harus dianggap tidak bersalah sampai terbukti
melalui proses pembuktian yang sah. Kaidah fikih yang menyatakan bahwa “beban
pembuktian berada pada penggugat” memperlihatkan adanya standar epistemik dalam
pencarian kebenaran—bahwa tuduhan tidak cukup tanpa evidensi.
Kehati-hatian ini juga
tercermin dalam anjuran untuk menghindari penjatuhan hukuman ketika masih
terdapat keraguan. Orientasi tersebut menunjukkan bahwa perlindungan terhadap
individu lebih diutamakan daripada risiko menghukum tanpa dasar yang kuat.
Dengan kata lain, keadilan dalam Islam tidak hanya berupaya menghukum yang
bersalah, tetapi juga mencegah terjadinya kezaliman akibat kesalahan prosedur
(Kamali, 2008).
3.4.
Objektivitas dan
Imparsialitas
Objektivitas menuntut hakim
menilai perkara berdasarkan fakta, bukan preferensi pribadi. Imparsialitas
melengkapi prinsip ini dengan menegaskan bahwa semua pihak harus memperoleh
perlakuan yang sama selama proses persidangan.
Para ulama klasik
mengingatkan bahwa kecenderungan emosional—seperti kemarahan atau simpati
berlebihan—dapat mengaburkan penilaian rasional. Oleh karena itu, hakim
dianjurkan menunda persidangan ketika kondisi psikologis berpotensi mengganggu
kejernihan berpikir. Sikap ini menunjukkan adanya kesadaran dini tentang
pentingnya stabilitas emosional dalam pengambilan keputusan hukum (Zuhayli,
1985).
3.5.
Transparansi dan
Akuntabilitas
Keadilan tidak hanya harus
ditegakkan, tetapi juga harus dapat terlihat oleh masyarakat. Transparansi
membantu memastikan bahwa proses hukum berjalan secara terbuka dan dapat
diawasi, sedangkan akuntabilitas menuntut aparat peradilan bertanggung jawab
atas keputusan mereka.
Dalam kerangka etika Islam,
tanggung jawab tersebut tidak berhenti pada dimensi profesional, tetapi juga
mencakup dimensi spiritual. Keyakinan bahwa setiap keputusan akan
dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan menciptakan dorongan internal untuk
menghindari penyalahgunaan wewenang. Dimensi transendental ini sering dipandang
sebagai faktor yang memperkuat komitmen terhadap keadilan substantif (Hallaq,
2009).
3.6.
Keseimbangan antara
Keadilan dan Kemaslahatan
Prinsip keadilan dalam Islam
tidak berdiri secara kaku; ia selalu dikaitkan dengan tujuan menjaga
kemaslahatan. Artinya, penerapan hukum harus mempertimbangkan dampak sosial
yang lebih luas tanpa mengabaikan hak individu. Pendekatan ini sejalan dengan
kerangka maqāṣid al-syarī‘ah, yang menempatkan perlindungan terhadap
kehidupan dan ketertiban sosial sebagai prioritas.
Keseimbangan tersebut
membantu mencegah dua ekstrem: legalisme yang terlalu kaku dan relativisme yang
mengabaikan norma. Dengan mempertimbangkan konteks sekaligus prinsip, peradilan
dapat menghasilkan keputusan yang tidak hanya sah secara formal, tetapi juga
bermakna secara etis (Kamali, 2008).
Secara keseluruhan,
prinsip-prinsip keadilan dalam Islam menunjukkan bahwa hukum bukan sekadar
perangkat aturan, melainkan sistem nilai yang berorientasi pada perlindungan
martabat manusia. Kesetaraan, independensi, praduga tak bersalah, objektivitas,
transparansi, dan orientasi kemaslahatan membentuk kerangka yang saling
melengkapi.
Bagi murid, memahami
prinsip-prinsip ini membantu melihat bahwa keadilan adalah proses yang
membutuhkan komitmen intelektual sekaligus moral. Ia tidak lahir secara
otomatis dari teks hukum, tetapi dari kesungguhan manusia dalam menegakkannya.
Dengan perspektif ini, peradilan dapat dipahami sebagai ruang etis tempat hukum
dan tanggung jawab kemanusiaan bertemu.
4.
Proses Persidangan
Proses persidangan dalam
peradilan Islam merupakan rangkaian prosedur yang dirancang untuk menemukan
kebenaran secara adil dan bertanggung jawab. Persidangan tidak hanya berfungsi
sebagai arena penyelesaian sengketa, tetapi juga sebagai mekanisme verifikasi
terhadap klaim yang diajukan para pihak. Oleh karena itu, fikih menempatkan
ketertiban prosedural sebagai bagian integral dari keadilan substantif—bahwa
putusan yang benar harus lahir melalui proses yang benar (Kamali, 2008).
Sejak masa Nabi Muhammad,
praktik persidangan menunjukkan pola yang sistematis: para pihak diberi
kesempatan menyampaikan keterangan, bukti diperiksa secara hati-hati, dan
keputusan diambil setelah pertimbangan rasional. Model ini menegaskan bahwa
keadilan tidak boleh bersifat impulsif, melainkan harus melalui tahapan
evaluatif yang dapat dipertanggungjawabkan. Tradisi tersebut kemudian
berkembang menjadi kerangka prosedural dalam literatur fikih klasik (Hallaq,
2009).
4.1.
Pengajuan Perkara
Tahap awal persidangan
dimulai ketika seorang penggugat mengajukan klaim kepada hakim. Pengajuan
perkara menandai adanya dugaan pelanggaran hak yang membutuhkan klarifikasi hukum.
Dalam konteks ini, hakim berkewajiban memastikan bahwa perkara yang diajukan
memiliki dasar yang jelas dan bukan sekadar tuduhan tanpa evidensi.
Prinsip kehati-hatian menjadi
penting karena reputasi dan hak individu dapat terdampak sejak proses awal. Oleh
sebab itu, fikih menekankan bahwa setiap klaim harus disampaikan secara
spesifik—menjelaskan siapa yang terlibat, bentuk pelanggaran, serta kerugian
yang ditimbulkan. Ketelitian pada tahap ini membantu mencegah penyalahgunaan
mekanisme hukum (Coulson, 1964).
4.2.
Pemanggilan dan
Kehadiran Para Pihak
Setelah perkara diterima,
hakim memanggil pihak tergugat untuk hadir dalam persidangan. Kehadiran kedua
belah pihak merupakan syarat penting agar proses berlangsung seimbang dan
dialogis. Tidak dibenarkan menjatuhkan putusan tanpa memberikan kesempatan
kepada tergugat untuk menjawab tuduhan, karena hal tersebut bertentangan dengan
prinsip keadilan prosedural.
Para ulama juga menekankan
bahwa hakim harus memperlakukan kedua pihak secara setara—baik dalam posisi
duduk, kesempatan berbicara, maupun perhatian selama persidangan. Arahan
semacam ini pernah ditekankan oleh Umar bin Khattab dalam pedomannya kepada
para hakim, sebagai upaya menjaga netralitas ruang sidang (Hallaq, 2009).
4.3.
Penyampaian Gugatan
dan Jawaban
Pada tahap berikutnya,
penggugat memaparkan argumentasi dan bukti yang mendukung klaimnya. Setelah
itu, tergugat diberikan hak penuh untuk menyampaikan bantahan. Struktur dialog
ini menunjukkan bahwa persidangan dalam Islam bersifat adversarial sekaligus
rasional—kebenaran dicari melalui pertukaran argumen yang dapat diuji.
Kaidah fikih yang terkenal
menyatakan bahwa “beban pembuktian berada pada penggugat, sedangkan sumpah
dapat diminta dari pihak yang menyangkal.” Kaidah ini mengandung dimensi
epistemologis: kebenaran hukum harus dibangun di atas pengetahuan yang dapat
diverifikasi, bukan sekadar asumsi (Zuhayli, 1985).
4.4.
Pemeriksaan Alat Bukti
Pembuktian merupakan inti
dari proses persidangan. Dalam tradisi peradilan Islam, beberapa bentuk bukti
yang diakui antara lain kesaksian, pengakuan, dokumen, serta indikasi kuat (qarīnah).
Hakim memiliki tanggung jawab untuk menilai kredibilitas bukti dan memastikan
bahwa tidak ada manipulasi informasi.
Standar pembuktian yang ketat
mencerminkan orientasi perlindungan terhadap individu. Bahkan dalam perkara
pidana tertentu, para ulama menganjurkan agar hukuman dihindari apabila masih
terdapat keraguan yang signifikan. Prinsip ini memperlihatkan preferensi
terhadap pencegahan ketidakadilan dibanding tergesa-gesa menjatuhkan vonis
(Kamali, 2008).
4.5.
Musyawarah dan
Pertimbangan Hakim
Setelah seluruh bukti
diperiksa, hakim memasuki tahap deliberasi—menimbang fakta, dalil hukum, serta
konteks perkara. Proses ini menuntut kejernihan intelektual sekaligus kedewasaan
moral. Hakim tidak hanya berperan sebagai penerap teks hukum, tetapi juga
sebagai penafsir yang harus memahami tujuan di balik ketentuan syariat.
Literatur klasik bahkan
menganjurkan hakim untuk menghindari keputusan ketika sedang marah, lapar, atau
berada dalam kondisi emosional yang tidak stabil. Anjuran ini menunjukkan
kesadaran bahwa kualitas putusan sangat dipengaruhi oleh kondisi psikologis
pengambil keputusan (Coulson, 1964).
4.6.
Pembacaan Putusan
Tahap akhir persidangan
adalah pembacaan putusan yang bersifat mengikat. Putusan idealnya disampaikan
secara jelas agar dapat dipahami para pihak serta menghindari ambiguitas.
Kejelasan ini penting bukan hanya untuk kepastian hukum, tetapi juga untuk
menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Dalam perspektif etika Islam,
putusan hakim dipandang sebagai amanah besar karena menyangkut hak manusia.
Oleh sebab itu, hakim diingatkan untuk menyadari konsekuensi moral dari setiap
keputusan—bahwa keadilan tidak berhenti pada aspek legal, tetapi juga memiliki
dimensi pertanggungjawaban spiritual (Hallaq, 2009).
4.7.
Pelaksanaan dan Dampak
Putusan
Putusan yang telah ditetapkan
perlu dilaksanakan secara konsisten agar hukum memiliki daya efektif. Namun,
tujuan akhir peradilan bukan sekadar menghukum, melainkan memulihkan
keseimbangan sosial dan mengembalikan hak kepada pemiliknya. Dalam beberapa
konteks, rekonsiliasi bahkan dipandang sebagai hasil yang lebih konstruktif
apabila dapat dicapai tanpa mengorbankan keadilan.
Efektivitas pelaksanaan
putusan turut menentukan stabilitas masyarakat. Ketika keputusan hukum
dihormati, potensi konflik lanjutan dapat diminimalkan, dan rasa keadilan
kolektif pun menguat (Zuhayli, 1985).
Secara keseluruhan, proses
persidangan dalam Islam memperlihatkan perpaduan antara ketertiban prosedural
dan orientasi etis. Setiap tahap—mulai dari pengajuan perkara hingga
pelaksanaan putusan—dirancang untuk memastikan bahwa kebenaran dicari melalui
metode yang rasional dan adil.
Bagi murid, memahami proses
ini membantu menyadari bahwa keadilan bukanlah peristiwa instan, melainkan
hasil dari serangkaian langkah yang menuntut ketelitian, integritas, dan
tanggung jawab. Dengan demikian, persidangan dapat dipahami sebagai ruang
pencarian kebenaran yang menghubungkan norma hukum dengan realitas kehidupan
manusia.
5.
Hikmah Sistem Peradilan
Sistem peradilan dalam Islam
tidak hanya dimaksudkan sebagai perangkat formal untuk menyelesaikan sengketa,
tetapi juga sebagai sarana menjaga keteraturan hidup manusia. Keberadaannya
mencerminkan kesadaran bahwa masyarakat membutuhkan mekanisme objektif untuk
mengelola konflik, melindungi hak, dan mencegah dominasi pihak yang lebih kuat.
Oleh karena itu, peradilan dipahami sebagai bagian dari upaya mewujudkan
kemaslahatan umum (maṣlaḥah ‘āmmah), yang menjadi orientasi penting
dalam kerangka hukum Islam (Kamali, 2008).
Al-Qur’an berulang kali
menegaskan pentingnya keadilan sebagai fondasi kehidupan sosial (QS. al-Mā’idah
[05] ayat 8). Tanpa keadilan, hukum kehilangan legitimasi moral, dan masyarakat
berisiko terjerumus ke dalam ketidakpastian. Dalam konteks ini, sistem
peradilan berfungsi sebagai penjamin bahwa norma tidak berhenti pada tataran
ideal, tetapi terimplementasi dalam realitas.
Sejak masa Nabi Muhammad,
penyelesaian perkara dilakukan dengan menekankan kejujuran, pembuktian, serta
tanggung jawab moral para pihak. Praktik tersebut menunjukkan bahwa peradilan
bukan sekadar institusi hukum, melainkan juga ruang pendidikan etis bagi
masyarakat. Melalui proses hukum yang adil, masyarakat belajar bahwa setiap
tindakan memiliki konsekuensi dan setiap hak memiliki batas (Hallaq, 2009).
5.1.
Menegakkan Keadilan
dan Mencegah Kezaliman
Hikmah utama sistem peradilan
adalah menegakkan keadilan sekaligus mencegah terjadinya kezaliman. Dalam
ketiadaan lembaga yang berwenang memutus perkara, konflik berpotensi
diselesaikan melalui kekerasan atau pembalasan pribadi. Peradilan hadir untuk
menggantikan logika balas dendam dengan prosedur rasional yang berorientasi
pada kebenaran.
Langkah-langkah administratif
yang diperkuat pada masa Umar bin Khattab memperlihatkan kesadaran bahwa
keadilan membutuhkan sistem yang terorganisasi. Dengan adanya hakim yang
kompeten dan prosedur yang jelas, potensi penyalahgunaan kekuasaan dapat
diminimalkan (Coulson, 1964).
5.2.
Memberikan Kepastian
Hukum
Kepastian hukum merupakan
prasyarat stabilitas sosial. Ketika aturan ditegakkan secara konsisten,
individu dapat memprediksi konsekuensi dari tindakannya dan menyesuaikan
perilaku secara bertanggung jawab. Sebaliknya, ketidakpastian hukum cenderung
melahirkan kecemasan kolektif dan melemahkan kepercayaan terhadap institusi.
Dalam tradisi fikih, putusan
hakim berfungsi sebagai rujukan yang mengakhiri sengketa dan mencegah konflik
berkepanjangan. Kepastian ini tidak hanya penting bagi para pihak yang
berperkara, tetapi juga bagi masyarakat luas yang membutuhkan rasa aman dalam
berinteraksi (Zuhayli, 1985).
5.3.
Melindungi Hak
Individu dan Martabat Manusia
Peradilan berperan sebagai
pelindung terhadap hak-hak dasar manusia, seperti hak atas harta, kehormatan,
dan keamanan. Prinsip praduga tak bersalah serta tuntutan pembuktian yang ketat
menunjukkan adanya orientasi perlindungan terhadap individu dari kemungkinan
kriminalisasi.
Dimensi ini menegaskan bahwa
hukum Islam tidak hanya berfokus pada penghukuman, tetapi juga pada penjagaan
martabat manusia. Ketika hak terlindungi, hubungan sosial menjadi lebih sehat
karena dibangun di atas rasa saling percaya (Kamali, 2008).
5.4.
Mendorong Tanggung
Jawab Moral
Selain fungsi legal, sistem
peradilan memiliki dampak pedagogis. Proses hukum mengingatkan masyarakat bahwa
kebebasan selalu disertai tanggung jawab. Kesadaran bahwa setiap tindakan dapat
dimintai pertanggungjawaban mendorong individu untuk lebih berhati-hati dalam
bertindak.
Dalam perspektif etika Islam,
tanggung jawab tersebut tidak hanya bersifat sosial, tetapi juga spiritual.
Aparat peradilan diyakini akan mempertanggungjawabkan putusannya di hadapan
Tuhan, sehingga muncul dorongan internal untuk menjaga integritas. Dimensi
transendental ini memperkuat komitmen terhadap keadilan substantif (Hallaq,
2009).
5.5.
Menjaga Stabilitas dan
Ketertiban Sosial
Konflik merupakan bagian tak
terpisahkan dari kehidupan masyarakat. Namun, tanpa mekanisme resolusi yang
sah, konflik dapat berkembang menjadi disintegrasi sosial. Sistem peradilan
berfungsi sebagai katup pengaman yang menyalurkan perselisihan ke dalam
prosedur damai dan terukur.
Ketika masyarakat mempercayai
lembaga peradilan, kecenderungan untuk mengambil tindakan sepihak akan menurun.
Dengan demikian, peradilan berkontribusi langsung terhadap terciptanya
ketertiban dan kohesi sosial (Coulson, 1964).
5.6.
Merealisasikan Tujuan
Syariat (Maqāṣid al-Syarī‘ah)
Hikmah yang lebih luas dari
sistem peradilan adalah perannya dalam menjaga tujuan fundamental
syariat—perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Sengketa
yang diselesaikan secara adil membantu mencegah kerusakan pada aspek-aspek
tersebut.
Pendekatan ini menunjukkan
bahwa peradilan tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari arsitektur
moral yang lebih besar. Dengan menjaga keseimbangan antara hak individu dan
kepentingan publik, peradilan membantu menciptakan masyarakat yang tidak hanya
tertib secara hukum, tetapi juga bermartabat secara etis (Kamali, 2008).
Secara keseluruhan, hikmah
sistem peradilan dalam Islam terletak pada kemampuannya menghubungkan norma
dengan realitas kehidupan. Ia menegakkan keadilan, memberikan kepastian,
melindungi martabat manusia, serta menjaga stabilitas masyarakat. Lebih dari
itu, peradilan juga berfungsi sebagai pengingat bahwa kebebasan manusia harus
berjalan seiring dengan tanggung jawab.
Bagi murid, memahami hikmah
ini membantu melihat bahwa hukum bukan sekadar instrumen kontrol, melainkan
sarana membangun kehidupan bersama yang lebih adil dan berkelanjutan. Dengan
perspektif tersebut, sistem peradilan dapat dipahami sebagai fondasi penting
bagi terbentuknya masyarakat yang aman, tertib, dan berkeadaban.
6.
Komparasi Konseptual
Mengkaji peradilan Islam
secara komprehensif akan lebih bermakna apabila ditempatkan dalam kerangka
komparatif. Perbandingan konseptual tidak dimaksudkan untuk mempertentangkan
sistem hukum, melainkan untuk memahami karakteristik masing-masing sekaligus
menemukan titik temu nilai-nilai universal yang menopang keadilan. Dengan
pendekatan ini, murid dapat melihat bahwa meskipun lahir dari konteks sejarah
dan epistemologi yang berbeda, berbagai tradisi hukum memiliki tujuan yang
relatif serupa—yakni menjaga keteraturan sosial dan melindungi martabat manusia
(Kamali, 2008).
Dalam peradaban Islam awal,
praktik peradilan yang dijalankan oleh Nabi Muhammad menunjukkan integrasi
antara otoritas moral dan legal. Putusan tidak hanya dipahami sebagai keputusan
hukum, tetapi juga sebagai bagian dari tanggung jawab etis. Sementara itu,
sistem hukum modern cenderung menekankan diferensiasi institusional—memisahkan
secara tegas antara domain moral pribadi dan kewenangan negara. Perbedaan ini
mencerminkan variasi dalam cara masyarakat memandang sumber legitimasi hukum
(Hallaq, 2009).
6.1.
Sumber Legitimasi
Hukum
Peradilan Islam berakar pada
wahyu yang kemudian dielaborasi melalui ijtihad para ulama. Dengan demikian,
legitimasi hukumnya bersifat normatif-transendental sekaligus rasional, karena
melibatkan proses interpretasi terhadap teks. Sebaliknya, banyak sistem hukum
modern bertumpu pada konsensus sosial dan konstitusi sebagai sumber otoritas
tertinggi.
Namun, keduanya tidak
sepenuhnya terpisah. Interpretasi hukum dalam Islam menunjukkan adanya dinamika
intelektual, sementara hukum positif juga sering dipandu oleh nilai moral
seperti keadilan dan kemanusiaan. Hal ini mengindikasikan bahwa praktik hukum,
dalam berbagai tradisi, selalu berada dalam dialog antara norma dan realitas
(Coulson, 1964).
6.2.
Tujuan Peradilan:
Keadilan Substantif dan Prosedural
Peradilan Islam secara klasik
menekankan keadilan substantif—yakni upaya memastikan bahwa hak benar-benar
kembali kepada pemiliknya. Hakim tidak hanya berperan sebagai “corong
undang-undang”, tetapi juga sebagai penafsir yang mempertimbangkan konteks dan
kemaslahatan.
Sebaliknya, sistem hukum
modern sering menonjolkan keadilan prosedural, yaitu konsistensi dalam
penerapan aturan. Prosedur yang baku dianggap mampu mencegah subjektivitas.
Meski demikian, perkembangan teori hukum kontemporer menunjukkan meningkatnya
perhatian terhadap keadilan substantif, terutama dalam isu perlindungan
kelompok rentan. Dengan demikian, perbedaan antara keduanya lebih bersifat
aksentuasi daripada oposisi mutlak (Kamali, 2008).
6.3.
Independensi Peradilan
Upaya menjaga kemandirian
hakim telah terlihat sejak masa Umar bin Khattab, ketika otoritas yudisial
mulai dibedakan dari kekuasaan administratif. Gagasan ini memiliki resonansi
kuat dengan konsep modern tentang judicial independence, yang
menempatkan kebebasan hakim sebagai syarat utama keadilan.
Perbandingan ini menunjukkan
bahwa kebutuhan akan peradilan yang bebas dari intervensi bukanlah gagasan
baru, melainkan respons universal terhadap potensi penyalahgunaan kekuasaan.
Tanpa independensi, hukum berisiko berubah menjadi instrumen legitimasi
kepentingan tertentu (Hallaq, 2009).
6.4.
Standar Pembuktian dan
Perlindungan Hak
Tradisi fikih menekankan
pentingnya bukti yang kredibel serta kehati-hatian dalam menjatuhkan putusan.
Kaidah yang mendorong penghindaran hukuman ketika terdapat keraguan mencerminkan
orientasi perlindungan terhadap individu.
Dalam sistem hukum modern,
prinsip serupa hadir melalui asas praduga tak bersalah dan standar pembuktian
yang ketat dalam perkara pidana. Kesamaan ini menunjukkan adanya konvergensi
nilai—bahwa risiko menghukum orang yang tidak bersalah harus diminimalkan,
meskipun kerangka teoritisnya berbeda (Coulson, 1964).
6.5.
Dimensi Moral dalam
Peradilan
Salah satu ciri khas
peradilan Islam adalah keterkaitannya dengan tanggung jawab spiritual. Hakim
dipandang tidak hanya bertanggung jawab kepada masyarakat, tetapi juga kepada
Tuhan. Kesadaran transendental ini berfungsi sebagai kontrol internal terhadap
penyalahgunaan wewenang.
Sebaliknya, sistem hukum
modern umumnya mengandalkan mekanisme pengawasan eksternal, seperti kode etik
dan lembaga pengawas. Kedua pendekatan tersebut dapat dipahami sebagai strategi
berbeda untuk tujuan yang sama—yakni menjaga integritas aparat peradilan. Dalam
praktiknya, kombinasi antara kontrol internal dan eksternal sering dianggap
lebih efektif dalam menopang kepercayaan publik (Kamali, 2008).
6.6.
Fleksibilitas dan
Tantangan Kontekstual
Peradilan Islam memiliki
perangkat metodologis seperti ijtihad yang memungkinkan adaptasi terhadap
perubahan sosial. Hal ini menunjukkan bahwa hukum tidak bersifat statis,
melainkan memiliki kapasitas responsif terhadap kebutuhan zaman.
Di sisi lain, sistem hukum
modern terus berkembang melalui legislasi dan preseden yudisial. Kedua tradisi
menghadapi tantangan serupa: bagaimana menjaga keseimbangan antara kontinuitas norma
dan tuntutan perubahan. Dialog konseptual menjadi penting agar nilai-nilai
keadilan tetap relevan dalam masyarakat yang semakin kompleks (Hallaq, 2009).
Secara konseptual, komparasi
ini memperlihatkan bahwa peradilan Islam dan sistem hukum modern memiliki
sejumlah perbedaan dalam sumber legitimasi, orientasi metodologis, dan struktur
kelembagaan. Namun, keduanya bertemu pada tujuan fundamental: menegakkan
keadilan, melindungi hak, dan menjaga ketertiban sosial.
Bagi murid, perspektif
komparatif membantu mengembangkan cara pandang yang lebih luas dan reflektif.
Hukum tidak perlu dilihat sebagai entitas yang terisolasi, melainkan sebagai
hasil dari pergulatan intelektual manusia dalam mencari tatanan yang adil.
Dengan pemahaman ini, peradilan dapat dipahami bukan hanya sebagai institusi
normatif, tetapi juga sebagai ruang dialog berkelanjutan antara nilai,
rasionalitas, dan realitas kehidupan.
7.
Studi Kasus
Studi kasus merupakan
pendekatan penting dalam pembelajaran fikih karena membantu menjembatani konsep
normatif dengan realitas praktik. Melalui analisis kasus, murid dapat melihat
bagaimana prinsip keadilan, pembuktian, dan tanggung jawab moral diterapkan
dalam situasi konkret. Pendekatan ini juga melatih kemampuan berpikir
analitis—bahwa hukum tidak hanya dipahami sebagai teks, tetapi sebagai proses
penalaran yang mempertimbangkan fakta, konteks, dan tujuan kemaslahatan
(Kamali, 2008).
Dalam sejarah Islam, sejumlah
praktik peradilan memberikan gambaran tentang bagaimana keadilan diupayakan
melalui prosedur yang rasional sekaligus etis. Kasus-kasus berikut dipilih
bukan untuk menampilkan romantisasi masa lalu, melainkan sebagai bahan refleksi
mengenai prinsip universal yang dapat dipelajari lintas zaman (Hallaq, 2009).
7.1.
Kasus 1 — Kesetaraan
di Hadapan Hukum
Salah satu kisah yang sering
dikaji dalam literatur hukum Islam berkaitan dengan sengketa antara Ali bin Abi
Thalib dan seorang warga non-Muslim mengenai kepemilikan sebuah baju zirah
(perisai). Perkara tersebut diajukan ke hadapan hakim Shuraih al-Qadi. Dalam
persidangan, Ali tidak dapat menghadirkan bukti yang cukup untuk mendukung
klaimnya. Berdasarkan prinsip pembuktian, hakim kemudian memenangkan pihak
tergugat.
Putusan ini sering dipandang
sebagai ilustrasi kuat tentang kesetaraan di depan hukum. Status Ali sebagai
pemimpin tidak memengaruhi keputusan hakim, yang tetap berpegang pada evidensi.
Dari kasus ini dapat ditarik pelajaran bahwa legitimasi hukum bergantung pada
konsistensi prosedural, bukan pada posisi sosial para pihak (Coulson, 1964).
Refleksi analitis:
Kasus ini menunjukkan bahwa
keadilan mensyaratkan keberanian institusional—hakim harus mampu menjaga
objektivitas bahkan ketika berhadapan dengan otoritas tertinggi.
7.2.
Kasus 2 —
Kehati-hatian dalam Menjatuhkan Hukuman
Riwayat lain menggambarkan
praktik kehati-hatian dalam perkara pidana pada masa Umar bin Khattab. Dalam
suatu periode paceklik, beliau tidak memberlakukan hukuman potong tangan bagi
pelaku pencurian karena mempertimbangkan kondisi sosial-ekonomi yang ekstrem.
Keputusan tersebut sering dianalisis sebagai contoh penerapan prinsip
kemaslahatan dan penghindaran hukuman ketika terdapat unsur keraguan atau
keadaan darurat.
Pendekatan ini memperlihatkan
bahwa hukum tidak diterapkan secara mekanis. Konteks sosial menjadi variabel
penting dalam pertimbangan yudisial, selama tidak mengabaikan tujuan utama
syariat—yakni perlindungan terhadap kehidupan dan kesejahteraan masyarakat
(Kamali, 2008).
Refleksi analitis:
Keadilan tidak selalu identik
dengan penerapan aturan secara literal; dalam kondisi tertentu,
mempertimbangkan konteks justru dapat lebih mendekatkan pada keadilan
substantif.
7.3.
Kasus 3 — Beban
Pembuktian dan Perlindungan Reputasi
Dalam praktik peradilan awal
Islam, tuduhan serius seperti perzinaan mensyaratkan standar pembuktian yang
sangat tinggi, termasuk kehadiran saksi dengan kriteria tertentu. Ketentuan ini
bertujuan melindungi kehormatan individu dari tuduhan yang tidak dapat
diverifikasi.
Para ulama memandang standar
tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap martabat manusia. Risiko
kerusakan sosial akibat fitnah dianggap lebih besar daripada kemungkinan
lolosnya pelaku tanpa bukti yang memadai. Dengan demikian, kehati-hatian
menjadi strategi untuk mencegah ketidakadilan struktural (Hallaq, 2009).
Refleksi analitis:
Kasus ini menegaskan bahwa
sistem peradilan tidak hanya berfungsi menghukum pelanggaran, tetapi juga
menjaga kepercayaan sosial dengan mencegah kriminalisasi tanpa dasar.
7.4.
Kasus 4 — Rekonsiliasi
sebagai Alternatif Penyelesaian
Tidak semua sengketa berakhir
dengan vonis. Dalam beberapa perkara perdata, hakim mendorong para pihak untuk
mencapai ṣulḥ (rekonsiliasi) apabila memungkinkan. Pendekatan ini
menekankan pemulihan hubungan sosial daripada sekadar penetapan pihak yang
menang atau kalah.
Strategi rekonsiliasi
menunjukkan bahwa tujuan peradilan tidak semata-mata represif, tetapi juga
restoratif—mengembalikan harmoni dalam masyarakat. Perspektif ini selaras
dengan gagasan bahwa hukum idealnya berkontribusi pada stabilitas jangka
panjang (Zuhayli, 1985).
Refleksi analitis:
Keadilan dapat diwujudkan
melalui berbagai jalur; dalam situasi tertentu, perdamaian yang adil lebih
konstruktif daripada kemenangan sepihak.
Sintesis
Pembelajaran dari Studi Kasus
Keempat ilustrasi di atas memperlihatkan
pola yang konsisten:
·
Keadilan menuntut
objektivitas.
·
Pembuktian menjadi fondasi
legitimasi putusan.
·
Konteks sosial perlu
dipertimbangkan secara proporsional.
·
Perlindungan martabat
manusia merupakan orientasi utama.
Studi kasus juga menunjukkan
bahwa peradilan bukan sekadar arena teknis, melainkan ruang etis tempat nilai
dan rasionalitas bertemu. Ketika prosedur dijalankan dengan integritas, hukum
berfungsi sebagai sarana menjaga keseimbangan antara hak individu dan
kepentingan publik (Coulson, 1964).
Bagi murid, analisis kasus
membantu mengembangkan keterampilan reflektif: bagaimana menilai bukti,
memahami berbagai sudut pandang, dan menarik kesimpulan yang argumentatif.
Lebih jauh, pendekatan ini menumbuhkan kesadaran bahwa keadilan bukan konsep
abstrak, melainkan praktik yang harus terus diupayakan dalam kehidupan bersama.
Dengan demikian, studi kasus
tidak hanya memperkaya pemahaman tentang peradilan Islam, tetapi juga
mengajarkan bahwa setiap keputusan hukum membawa konsekuensi moral dan sosial.
Kesadaran inilah yang menjadi fondasi bagi terbentuknya sikap bertanggung jawab
dalam memandang hukum dan keadilan.
Kesimpulan
Peradilan dalam Islam
merupakan institusi yang memiliki fungsi strategis dalam menjaga keseimbangan
antara norma hukum dan realitas sosial. Ia tidak hanya berperan sebagai
mekanisme penyelesaian sengketa, tetapi juga sebagai sarana menegakkan
keadilan, melindungi hak individu, serta memastikan keteraturan masyarakat.
Dalam kerangka ini, keadilan dipahami bukan sekadar hasil akhir berupa putusan,
melainkan sebagai proses yang menuntut integritas, ketelitian, dan tanggung
jawab moral (Kamali, 2008).
Secara konseptual, peradilan
Islam berakar pada prinsip keadilan universal yang ditegaskan dalam ajaran
wahyu sekaligus dielaborasi melalui penalaran para ulama. Praktik yang
dicontohkan oleh Nabi Muhammad memperlihatkan bahwa penegakan hukum harus
dilandasi objektivitas dan kesetaraan, tanpa dipengaruhi oleh status sosial
atau kedekatan personal. Tradisi ini kemudian berkembang menjadi sistem yang
lebih terstruktur, terutama ketika Umar bin Khattab memperkuat independensi
hakim dan menata administrasi peradilan. Perkembangan tersebut menunjukkan
bahwa keadilan membutuhkan institusi yang kredibel sekaligus aparat yang
berkompeten (Hallaq, 2009).
Pembahasan mengenai struktur
aparat peradilan menegaskan bahwa hukum tidak bekerja secara abstrak; ia
dijalankan oleh manusia yang dituntut memiliki kapasitas intelektual dan
kematangan etis. Hakim, para pihak, saksi, serta perangkat pendukung membentuk
ekosistem yang saling melengkapi. Ketika setiap unsur menjalankan perannya
secara profesional, proses persidangan dapat menjadi ruang rasional untuk
menguji klaim dan menemukan kebenaran (Zuhayli, 1985).
Prinsip-prinsip
keadilan—seperti kesetaraan di depan hukum, independensi yudisial, praduga tak
bersalah, objektivitas, serta transparansi—memperlihatkan bahwa peradilan Islam
memiliki orientasi kuat terhadap perlindungan martabat manusia. Nilai-nilai ini
juga menunjukkan adanya irisan dengan prinsip hukum modern, sehingga membuka
kemungkinan dialog konseptual yang produktif. Perbandingan tersebut membantu
memahami bahwa meskipun terdapat perbedaan dalam sumber legitimasi dan
metodologi, tujuan fundamental berbagai sistem hukum relatif sejalan: menegakkan
keadilan dan menjaga ketertiban sosial (Coulson, 1964).
Proses persidangan yang
tertib—mulai dari pengajuan perkara hingga pelaksanaan putusan—menunjukkan
bahwa keadilan tidak dapat dilepaskan dari prosedur yang dapat
dipertanggungjawabkan. Kehati-hatian dalam pembuktian serta pertimbangan
terhadap konteks sosial mencerminkan upaya mencegah terjadinya kezaliman. Dalam
perspektif ini, hukum tidak diterapkan secara mekanis, melainkan melalui
pertimbangan rasional yang berorientasi pada kemaslahatan (Kamali, 2008).
Hikmah dari sistem peradilan
tampak pada kemampuannya menciptakan kepastian hukum, mendorong tanggung jawab
moral, serta meredam potensi konflik. Studi kasus historis memperlihatkan bahwa
legitimasi peradilan bergantung pada konsistensi antara prinsip dan praktik.
Ketika keadilan ditegakkan secara nyata, kepercayaan publik tumbuh, dan
stabilitas masyarakat pun lebih terjaga (Hallaq, 2009).
Pada akhirnya, peradilan
Islam dapat dipahami sebagai bagian dari upaya besar untuk merealisasikan
tujuan syariat (maqāṣid al-syarī‘ah), yaitu menjaga kehidupan manusia
dan membangun tatanan sosial yang bermartabat. Bagi murid, pemahaman terhadap
konsep ini diharapkan menumbuhkan kesadaran bahwa hukum bukan sekadar perangkat
kontrol, melainkan fondasi etis bagi kehidupan bersama. Keadilan menuntut
komitmen berkelanjutan—baik pada tingkat institusi maupun individu—karena hanya
melalui keadilanlah masyarakat yang aman, tertib, dan berkeadaban dapat
diwujudkan.
Daftar Pustaka
Coulson, N. J. (1964). A history of Islamic law.
Edinburgh University Press.
Hallaq, W. B. (2009). An introduction to Islamic
law. Cambridge University Press.
Kamali, M. H. (2008). Shari’ah law: An
introduction. Oneworld Publications.
Zuhayli, W. (1985). Al-fiqh al-Islāmī wa
adillatuhu (Vols. 1–8). Dār al-Fikr.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar