Selasa, 30 Desember 2025

Riba, Bank dan Asuransi: Analisis Kritis Praktik Ekonomi Modern

Riba, Bank dan Asuransi

Analisis Kritis Praktik Ekonomi Modern


Alihkan ke: CP Fiqih.


Abstrak

BAB V ini membahas evaluasi hukum riba, sistem perbankan, dan asuransi dalam perspektif fiqih mu‘āmalah sebagai respons terhadap dinamika ekonomi modern. Pembahasan diawali dengan pengertian dan klasifikasi riba beserta dasar pelarangannya dalam Islam, yang berakar pada prinsip keadilan, keseimbangan, dan perlindungan terhadap kemaslahatan manusia. Selanjutnya, kajian diarahkan pada analisis sistem perbankan, baik konvensional maupun syariah, dengan menekankan perbedaan mendasar pada mekanisme akad, sumber keuntungan, serta distribusi risiko. Pembahasan asuransi mengulas problematika hukum yang berkaitan dengan unsur gharar, maysir, dan riba, sekaligus menampilkan asuransi syariah sebagai alternatif yang berlandaskan prinsip tolong-menolong dan tanggung jawab bersama. Melalui analisis kritis praktik ekonomi modern, BAB ini menegaskan bahwa fiqih mu‘āmalah bersifat dinamis dan terbuka terhadap inovasi, selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar syariah. Secara keseluruhan, kajian ini bertujuan membangun literasi ekonomi Islam, sikap kritis, serta kesadaran etis peserta didik agar mampu menilai dan menghadapi praktik ekonomi kontemporer secara rasional, objektif, dan bertanggung jawab.

Kata kunci: fiqih mu‘āmalah, riba, perbankan syariah, asuransi syariah, ekonomi Islam, etika ekonomi.


PEMBAHASAN

Riba, Perbankan, dan Asuransi dalam Perspektif Fiqih Mu‘āmalah


1.           Pendahuluan

Perkembangan sistem ekonomi modern telah membawa perubahan signifikan dalam cara manusia mengelola harta, melakukan transaksi, serta mengantisipasi risiko kehidupan. Lembaga keuangan seperti bank dan asuransi menjadi instrumen utama dalam aktivitas ekonomi kontemporer, baik pada level individu maupun institusional. Namun, realitas tersebut juga memunculkan problematika hukum dalam perspektif fiqih Islam, khususnya terkait dengan praktik riba, mekanisme perbankan, dan sistem asuransi yang berkembang di masyarakat. Oleh karena itu, kajian fiqih mu‘āmalah dituntut untuk mampu memberikan kerangka evaluatif yang tidak hanya normatif, tetapi juga responsif terhadap dinamika zaman.

Riba merupakan salah satu isu sentral dalam fiqih mu‘āmalah yang secara tegas dilarang dalam Islam karena bertentangan dengan prinsip keadilan, keseimbangan, dan kemaslahatan. Larangan riba tidak hanya bersifat teologis, tetapi juga memiliki dimensi sosial-ekonomi, karena praktik riba berpotensi menimbulkan eksploitasi, ketimpangan sosial, dan ketidakadilan struktural dalam sistem ekonomi. Dalam konteks modern, konsep riba seringkali diperdebatkan kembali seiring dengan munculnya berbagai instrumen keuangan yang kompleks, sehingga diperlukan pemahaman yang cermat dan analitis agar tidak terjadi penyederhanaan maupun generalisasi yang keliru (Qardhawi, 1999; Zuhaili, 2003).

Sejalan dengan itu, sistem perbankan modern—baik konvensional maupun syariah—menjadi medan penting dalam penerapan prinsip-prinsip fiqih mu‘āmalah. Bank tidak hanya berfungsi sebagai lembaga penyimpanan dan penyaluran dana, tetapi juga sebagai penggerak utama perekonomian. Perbedaan mendasar antara bank konvensional dan bank syariah terletak pada landasan akad, mekanisme keuntungan, serta orientasi etis yang digunakan. Oleh sebab itu, evaluasi hukum terhadap praktik perbankan menjadi penting agar peserta didik mampu memahami distingsi konseptual dan praktis antara sistem yang berbasis bunga dan sistem yang berlandaskan prinsip syariah (Antonio, 2001; Ascarya, 2015).

Selain perbankan, asuransi juga menjadi instrumen ekonomi yang tidak terpisahkan dari kehidupan modern, terutama dalam konteks manajemen risiko. Dalam fiqih Islam, praktik asuransi dikaji secara kritis karena berkaitan dengan unsur gharar (ketidakjelasan), maysir (spekulasi), dan riba. Perdebatan ulama mengenai status hukum asuransi mencerminkan upaya ijtihad dalam menjawab kebutuhan zaman tanpa mengabaikan prinsip-prinsip dasar syariah. Munculnya konsep asuransi syariah (takaful) merupakan salah satu bentuk adaptasi fiqih terhadap realitas kontemporer dengan tetap berorientasi pada nilai tolong-menolong dan keadilan (DSN-MUI, 2011; Huda & Nasution, 2014).

Berdasarkan uraian tersebut, BAB V ini disusun untuk mengevaluasi secara kritis hukum riba, bank, dan asuransi dalam perspektif fiqih mu‘āmalah. Pembahasan tidak hanya diarahkan pada pemahaman hukum secara tekstual, tetapi juga pada kemampuan analisis dan penilaian terhadap praktik ekonomi modern. Dengan demikian, peserta didik diharapkan memiliki literasi ekonomi Islam yang memadai, sikap kritis yang bertanggung jawab, serta kesadaran etis dalam menghadapi realitas ekonomi yang terus berkembang.


2.           Pengertian dan Jenis-Jenis Riba

Riba secara bahasa berarti ziyādah (tambahan), an-numūw (bertambah), atau al-irtifā‘ (meninggi). Secara terminologis dalam fiqih mu‘āmalah, riba dipahami sebagai tambahan yang disyaratkan secara tidak sah dalam transaksi harta, baik dalam akad pinjaman maupun pertukaran barang tertentu, tanpa adanya kompensasi yang dibenarkan secara syar‘i. Tambahan tersebut diperoleh bukan melalui proses usaha, risiko, atau kerja sama yang adil, melainkan semata-mata karena faktor waktu atau kelebihan nominal yang dipersyaratkan sejak awal akad (Zuhaili, 2003; Qardhawi, 1999).

Larangan riba memiliki landasan yang kuat dalam sumber-sumber utama hukum Islam. Al-Qur’an secara tegas mengecam praktik riba dan mengaitkannya dengan ketidakadilan serta kerusakan sosial, sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur'an bahwa riba bertentangan dengan prinsip keadilan dan keberkahan harta. Hadis Nabi juga memperkuat larangan tersebut dengan menyatakan bahwa riba termasuk dosa besar yang merusak tatanan mu‘āmalah dan solidaritas sosial umat Islam (Al-Zuhaili, 2003; Ibn Qudamah, 1997).

Dalam kajian fiqih klasik dan kontemporer, riba diklasifikasikan ke dalam beberapa jenis utama. Klasifikasi ini bertujuan untuk memudahkan pemahaman dan penerapan hukum riba dalam berbagai bentuk transaksi.

Pertama, riba al-faḍl, yaitu riba yang terjadi dalam pertukaran barang sejenis yang termasuk kategori barang ribawi, dengan adanya kelebihan pada salah satu pihak. Contohnya adalah pertukaran emas dengan emas atau gandum dengan gandum dalam jumlah atau kualitas yang tidak setara. Larangan riba jenis ini bertujuan mencegah ketidakadilan dan eksploitasi terselubung dalam transaksi tukar-menukar, sekaligus menutup celah menuju praktik riba yang lebih besar (Sabiq, 2006).

Kedua, riba al-nasī’ah, yaitu riba yang timbul akibat penangguhan waktu penyerahan dalam pertukaran barang ribawi atau dalam akad utang-piutang. Jenis riba ini merupakan bentuk riba yang paling dikenal dan paling dominan dalam praktik ekonomi pra-Islam maupun sistem keuangan modern, karena tambahan dikenakan sebagai kompensasi atas penundaan pembayaran. Mayoritas ulama menegaskan bahwa riba al-nasī’ah inilah yang menjadi inti larangan riba dalam Al-Qur’an (Qardhawi, 1999; Antonio, 2001).

Ketiga, riba al-qarḍ, yaitu riba yang terjadi dalam akad pinjaman, ketika pemberi pinjaman mensyaratkan adanya tambahan manfaat atau kelebihan dari pokok pinjaman. Kaidah fiqih menyatakan bahwa “setiap pinjaman yang menarik manfaat adalah riba”, apabila manfaat tersebut disyaratkan dan menguntungkan salah satu pihak secara sepihak. Riba jenis ini sering ditemukan dalam praktik pinjaman berbunga dan menjadi sorotan utama dalam evaluasi sistem keuangan konvensional (Ascarya, 2015).

Keempat, dalam konteks pembahasan modern, para ulama juga menyoroti bentuk-bentuk riba kontemporer, yaitu praktik ekonomi yang secara substansi mengandung unsur riba meskipun dikemas dalam istilah dan mekanisme baru. Bentuk ini menuntut kemampuan analisis yang lebih mendalam agar umat Islam tidak terjebak pada formalitas akad semata, tetapi mampu menilai substansi keadilan dan kemaslahatan dalam suatu transaksi (Huda & Nasution, 2014).

Dengan memahami pengertian dan jenis-jenis riba secara komprehensif, peserta didik diharapkan mampu membedakan antara transaksi yang dibenarkan syariah dan yang dilarang, serta memiliki kesadaran kritis dalam menghadapi praktik ekonomi modern. Pemahaman ini menjadi fondasi penting untuk mengevaluasi sistem perbankan dan asuransi pada pembahasan selanjutnya dalam BAB V.


3.           Dasar Pelarangan Riba dalam Islam

Pelarangan riba dalam Islam memiliki landasan yang kokoh dan komprehensif, baik dari sumber normatif maupun dari pertimbangan etis-sosial yang menjadi tujuan syariat (maqāṣid al-syarī‘ah). Larangan ini tidak berdiri sebagai aturan parsial, melainkan sebagai bagian dari sistem nilai Islam yang menegakkan keadilan, keseimbangan, dan perlindungan terhadap hak-hak manusia dalam aktivitas ekonomi.

Secara normatif, dasar utama pelarangan riba bersumber dari Al-Qur'an yang menegaskan bahwa riba merupakan praktik yang merusak keadilan dan keberkahan harta. Al-Qur’an membedakan secara tegas antara jual beli yang dibenarkan dan riba yang diharamkan, sekaligus mengecam keras pihak-pihak yang tetap mempertahankan praktik riba setelah datangnya larangan. Penegasan ini menunjukkan bahwa riba bukan sekadar pelanggaran etika ekonomi, melainkan bentuk ketidakadilan struktural yang bertentangan dengan prinsip dasar mu‘āmalah Islam (Qardhawi, 1999; Zuhaili, 2003).

Selain Al-Qur’an, hadis Nabi Muhammad saw. juga menjadi dasar penting dalam pelarangan riba. Dalam berbagai riwayat, Nabi secara tegas melaknat pelaku riba beserta pihak-pihak yang terlibat di dalamnya, seperti pemberi, penerima, pencatat, dan para saksinya. Penegasan kolektif ini menunjukkan bahwa riba dipandang sebagai sistem yang merusak tatanan sosial, bukan sekadar kesalahan individu. Dengan demikian, Islam menutup seluruh celah yang dapat mengantarkan pada praktik riba demi menjaga keadilan dan kejujuran dalam transaksi (Ibn Qudamah, 1997; Sabiq, 2006).

Dari sudut pandang filosofis dan etis, pelarangan riba didasarkan pada prinsip keadilan (‘adl) dan larangan eksploitasi (ẓulm). Riba memungkinkan satu pihak memperoleh keuntungan tanpa menanggung risiko atau usaha, sementara pihak lain menanggung beban tambahan yang seringkali memberatkan. Pola semacam ini bertentangan dengan semangat mu‘āwadlah (pertukaran yang seimbang) dan ta‘āwun (saling tolong-menolong) yang menjadi karakter utama ekonomi Islam. Oleh karena itu, riba dipandang sebagai mekanisme yang memperlebar kesenjangan sosial dan melemahkan solidaritas masyarakat (Antonio, 2001; Huda & Nasution, 2014).

Dari perspektif maqāṣid al-syarī‘ah, larangan riba bertujuan untuk menjaga harta (ḥifẓ al-māl) agar beredar secara adil dan produktif di tengah masyarakat. Islam mendorong aktivitas ekonomi yang berbasis kerja, usaha, dan risiko bersama, seperti jual beli dan kerja sama (syirkah), bukan keuntungan yang bersifat pasti dan sepihak. Dengan menutup jalan riba, syariat membuka ruang bagi sistem ekonomi yang lebih berkeadilan, berorientasi pada kemaslahatan, serta mampu melindungi kelompok lemah dari praktik penindasan ekonomi (Ascarya, 2015).

Berdasarkan landasan normatif, etis, dan tujuan syariat tersebut, pelarangan riba dalam Islam dapat dipahami sebagai upaya menjaga keseimbangan ekonomi dan moral umat. Pemahaman terhadap dasar pelarangan ini menjadi kunci penting dalam mengevaluasi praktik perbankan dan asuransi modern, sehingga penilaian hukum tidak berhenti pada bentuk formal transaksi, tetapi menembus substansi keadilan dan kemaslahatan yang dikandungnya.


4.           Sistem Perbankan

Sistem perbankan merupakan salah satu pilar utama dalam perekonomian modern yang berfungsi sebagai lembaga intermediasi keuangan, yaitu menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam bentuk pembiayaan atau kredit. Dalam perspektif fiqih mu‘āmalah, keberadaan bank dipandang dari mekanisme akad, sumber keuntungan, serta implikasi etis yang ditimbulkannya terhadap keadilan dan kemaslahatan sosial. Oleh karena itu, evaluasi hukum terhadap sistem perbankan menjadi penting untuk menilai kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip syariah Islam.

Secara umum, sistem perbankan dapat dibedakan menjadi perbankan konvensional dan perbankan syariah. Perbankan konvensional beroperasi berdasarkan mekanisme bunga (interest) sebagai instrumen utama dalam penentuan keuntungan, baik pada produk simpanan maupun pembiayaan. Bunga diposisikan sebagai kompensasi atas penggunaan dana dan faktor waktu, tanpa mempertimbangkan secara langsung hasil usaha yang dijalankan oleh nasabah. Dalam perspektif fiqih, mekanisme ini dipandang problematis karena memiliki kemiripan substansial dengan riba al-nasī’ah, yaitu tambahan yang disyaratkan atas dasar penangguhan waktu, sehingga mayoritas ulama mengategorikannya sebagai praktik yang dilarang (Qardhawi, 1999; Antonio, 2001).

Sebaliknya, perbankan syariah dikembangkan sebagai alternatif yang berupaya menghindari unsur riba dengan mengganti sistem bunga menjadi sistem akad yang sesuai dengan prinsip fiqih mu‘āmalah. Perbankan syariah menggunakan akad-akad seperti mudhārabah, musyārakah, murābahah, ijārah, dan wakālah sebagai dasar operasionalnya. Keuntungan diperoleh melalui mekanisme bagi hasil, margin jual beli, atau ujrah (fee), yang secara konseptual menempatkan bank dan nasabah dalam hubungan kerja sama atau transaksi riil, bukan hubungan kreditur-debitur berbasis bunga (Ascarya, 2015; Huda & Nasution, 2014).

Dari sudut pandang hukum Islam, sistem perbankan syariah dipandang lebih sejalan dengan prinsip keadilan dan tanggung jawab bersama, karena risiko dan keuntungan didistribusikan secara proporsional sesuai akad yang disepakati. Selain itu, perbankan syariah menekankan adanya aktivitas ekonomi riil sebagai dasar transaksi, sehingga perputaran harta tidak bersifat spekulatif dan lebih berkontribusi pada sektor produktif. Prinsip ini sejalan dengan tujuan syariat dalam menjaga harta dan mendorong kemaslahatan ekonomi umat (Zuhaili, 2003).

Namun demikian, evaluasi terhadap sistem perbankan—termasuk perbankan syariah—tetap diperlukan secara kritis. Dalam praktiknya, tidak semua produk perbankan syariah sepenuhnya terbebas dari problem formalisasi akad atau penyimpangan dari substansi nilai keadilan. Oleh karena itu, pemahaman fiqih yang komprehensif diperlukan agar penilaian terhadap sistem perbankan tidak berhenti pada label “syariah” atau “konvensional”, melainkan pada kesesuaian nyata antara prinsip, mekanisme, dan dampak sosial-ekonominya.

Dengan memahami karakteristik dan perbedaan sistem perbankan konvensional dan syariah, peserta didik diharapkan mampu bersikap kritis, objektif, dan bertanggung jawab dalam menilai praktik perbankan modern. Pemahaman ini menjadi jembatan penting untuk mengkaji lebih lanjut persoalan asuransi serta tantangan ekonomi kontemporer lainnya dalam perspektif fiqih mu‘āmalah.


5.           Asuransi

Asuransi merupakan instrumen ekonomi modern yang berfungsi sebagai mekanisme pengelolaan risiko, yaitu upaya mengalihkan atau membagi risiko kerugian yang mungkin terjadi di masa depan melalui sistem perlindungan bersama. Dalam praktiknya, asuransi berkembang luas dalam berbagai bidang kehidupan, seperti kesehatan, pendidikan, ketenagakerjaan, dan harta benda. Dari perspektif fiqih mu‘āmalah, keberadaan asuransi menimbulkan perdebatan hukum karena melibatkan unsur akad, pengelolaan dana, serta potensi adanya praktik yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

Secara konseptual, asuransi konvensional dibangun atas akad pertukaran antara premi yang dibayarkan peserta dan janji pemberian ganti rugi oleh perusahaan asuransi apabila terjadi risiko tertentu. Dalam evaluasi fiqih, mayoritas ulama menilai bahwa sistem asuransi konvensional mengandung beberapa unsur yang problematis, antara lain gharar (ketidakjelasan), maysir (spekulasi), dan riba. Unsur gharar muncul karena ketidakpastian terjadinya klaim dan besaran manfaat yang diterima peserta, sementara unsur maysir terlihat dari kemungkinan untung-rugi sepihak antara peserta dan perusahaan. Selain itu, pengelolaan dana premi pada instrumen berbasis bunga menimbulkan unsur riba yang dilarang dalam Islam (Zuhaili, 2003; Qardhawi, 1999).

Larangan terhadap unsur-unsur tersebut sejalan dengan prinsip umum mu‘āmalah dalam Al-Qur'an yang menegaskan pentingnya kejelasan akad, keadilan, dan terhindarnya transaksi dari praktik yang merugikan salah satu pihak. Oleh karena itu, banyak ulama kontemporer memandang bahwa asuransi konvensional, dalam bentuk dan mekanisme umumnya, tidak sepenuhnya sejalan dengan prinsip fiqih mu‘āmalah, meskipun tujuan perlindungan risiko pada dasarnya bersifat positif (Sabiq, 2006; Huda & Nasution, 2014).

Sebagai respons atas kebutuhan perlindungan risiko yang sah secara sosial dan ekonomi, berkembanglah konsep asuransi syariah (takaful). Asuransi syariah didasarkan pada prinsip ta‘āwun (tolong-menolong) dan tabarru‘ (hibah), di mana peserta saling berkontribusi untuk membantu anggota lain yang tertimpa musibah. Dalam sistem ini, perusahaan asuransi berperan sebagai pengelola (operator), bukan sebagai pemilik dana, sehingga hubungan antara peserta dan pengelola bersifat kemitraan, bukan pertukaran komersial murni (Antonio, 2001; Ascarya, 2015).

Dari sudut pandang fiqih, asuransi syariah dinilai lebih sejalan dengan prinsip keadilan dan transparansi karena risiko ditanggung bersama, keuntungan dan biaya dikelola secara proporsional, serta dana diinvestasikan pada sektor yang halal. Dengan demikian, asuransi syariah berupaya menghilangkan unsur gharar, maysir, dan riba yang menjadi titik kritik utama terhadap asuransi konvensional. Meskipun demikian, praktik asuransi syariah tetap memerlukan pengawasan dan evaluasi berkelanjutan agar tidak menyimpang dari tujuan dan nilai dasar syariah.

Melalui pembahasan asuransi ini, peserta didik diharapkan mampu memahami perbedaan mendasar antara asuransi konvensional dan asuransi syariah, serta mengembangkan sikap kritis dan objektif dalam menilai instrumen pengelolaan risiko modern. Pemahaman ini menjadi bagian penting dalam membangun literasi ekonomi Islam yang utuh dan bertanggung jawab di tengah kompleksitas kehidupan ekonomi kontemporer.


6.           Analisis Kritis Praktik Ekonomi Modern Menurut Fiqih Mu‘āmalah

Praktik ekonomi modern ditandai oleh kompleksitas instrumen keuangan, digitalisasi transaksi, serta integrasi pasar global. Dalam perspektif fiqih mu‘āmalah, kondisi ini menuntut pendekatan analitis yang tidak berhenti pada bentuk formal akad, melainkan menilai substansi transaksi berdasarkan prinsip keadilan, transparansi, dan kemaslahatan. Analisis kritis menjadi penting agar umat Islam mampu berpartisipasi dalam ekonomi modern tanpa mengabaikan nilai-nilai syariah yang mendasar.

Salah satu prinsip utama dalam fiqih mu‘āmalah adalah pembedaan antara akad yang sah secara substansi dan praktik yang menyimpang meskipun dibungkus dengan istilah atau mekanisme baru. Banyak instrumen keuangan modern—seperti kredit berbunga, derivatif spekulatif, dan investasi berbasis utang—secara konseptual berpotensi mengandung unsur riba, gharar, atau maysir. Oleh karena itu, fiqih mu‘āmalah menekankan kaidah bahwa hukum transaksi ditentukan oleh hakikat dan dampaknya, bukan semata-mata oleh nama atau bentuk akadnya (Zuhaili, 2003; Qardhawi, 1999).

Dalam konteks perbankan dan lembaga keuangan, analisis kritis diarahkan pada mekanisme perolehan keuntungan dan distribusi risiko. Praktik ekonomi yang memusatkan keuntungan pada satu pihak tanpa menanggung risiko usaha dipandang bertentangan dengan prinsip keadilan mu‘āwadlah. Sebaliknya, fiqih mu‘āmalah mendorong model ekonomi yang berbasis kerja sama, partisipasi risiko, dan keterkaitan dengan sektor riil. Prinsip ini sejalan dengan tujuan syariat untuk mencegah eksploitasi dan menjaga perputaran harta agar tidak hanya beredar di kalangan tertentu (Antonio, 2001; Ascarya, 2015).

Digitalisasi ekonomi—seperti transaksi daring, dompet elektronik, dan pembiayaan digital—juga menjadi objek kajian kritis fiqih mu‘āmalah. Teknologi pada dasarnya bersifat netral, namun penggunaannya dapat menjadi bermasalah apabila melahirkan ketidakjelasan akad, manipulasi informasi, atau ketimpangan posisi tawar antara para pihak. Oleh sebab itu, fiqih mu‘āmalah menuntut adanya kejelasan objek, kerelaan para pihak, serta transparansi dalam setiap transaksi, sebagaimana prinsip umum mu‘āmalah yang ditegaskan dalam Al-Qur'an (Huda & Nasution, 2014).

Dari perspektif maqāṣid al-syarī‘ah, analisis kritis terhadap praktik ekonomi modern bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara efisiensi ekonomi dan keadilan sosial. Islam tidak menolak inovasi ekonomi, tetapi menempatkannya dalam kerangka etika dan tanggung jawab moral. Praktik ekonomi dinilai bermasalah bukan karena modernitasnya, melainkan karena dampaknya yang merugikan, menindas, atau mengabaikan kemaslahatan bersama. Dengan demikian, fiqih mu‘āmalah bersifat terbuka terhadap perkembangan zaman, selama prinsip-prinsip dasarnya tetap terjaga (Zuhaili, 2003).

Melalui analisis kritis ini, peserta didik diharapkan mampu mengembangkan sikap rasional, objektif, dan bertanggung jawab dalam menyikapi praktik ekonomi modern. Pemahaman fiqih mu‘āmalah tidak hanya berfungsi sebagai pengetahuan normatif, tetapi juga sebagai kerangka etis dan analitis untuk menilai realitas ekonomi secara sadar, adil, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.


7.           Refleksi

Pembahasan mengenai riba, sistem perbankan, dan asuransi dalam BAB V ini menunjukkan bahwa fiqih mu‘āmalah memiliki peran yang sangat penting dalam membimbing umat Islam menghadapi realitas ekonomi modern. Materi ini tidak hanya memperluas wawasan peserta didik tentang ketentuan hukum Islam, tetapi juga mengajak untuk merefleksikan bagaimana nilai-nilai syariah dapat diimplementasikan secara sadar, rasional, dan bertanggung jawab di tengah dinamika ekonomi yang terus berkembang.

Dari sisi pengetahuan faktual, peserta didik memperoleh pemahaman tentang pengertian riba, jenis-jenisnya, serta karakteristik sistem perbankan dan asuransi, baik yang konvensional maupun yang berbasis syariah. Pengetahuan ini menjadi dasar penting untuk mengenali praktik ekonomi yang berpotensi bertentangan dengan prinsip Islam, sekaligus membedakannya dari bentuk mu‘āmalah yang dibenarkan secara syar‘i (Qardhawi, 1999; Zuhaili, 2003).

Pada tingkat pengetahuan konseptual, pembahasan BAB V menegaskan bahwa larangan riba dan kritik terhadap praktik ekonomi tertentu berakar pada prinsip keadilan, keseimbangan, dan kemaslahatan. Islam tidak memandang harta semata sebagai komoditas ekonomi, tetapi sebagai amanah yang harus dikelola secara etis dan bertanggung jawab. Konsep ini memperkuat kesadaran bahwa tujuan utama fiqih mu‘āmalah bukanlah membatasi kreativitas ekonomi, melainkan mengarahkannya agar tidak melahirkan eksploitasi dan ketimpangan sosial (Antonio, 2001; Ascarya, 2015).

Dalam dimensi pengetahuan prosedural, peserta didik diajak memahami mekanisme akad dan sistem ekonomi yang sesuai dengan syariah, seperti perbankan dan asuransi syariah. Pemahaman prosedural ini melatih kemampuan untuk menilai praktik ekonomi berdasarkan proses dan mekanisme yang digunakan, bukan sekadar pada hasil atau label formal. Dengan demikian, peserta didik diharapkan mampu bersikap kritis dan selektif dalam mengambil keputusan ekonomi di kehidupan sehari-hari (Huda & Nasution, 2014).

Sementara itu, pada level pengetahuan metakognitif, refleksi BAB V mendorong peserta didik untuk menyadari cara berpikirnya sendiri dalam menilai praktik ekonomi modern. Kesadaran ini mencakup kemampuan untuk mempertanyakan asumsi, menimbang dalil dan realitas, serta memahami bahwa fiqih mu‘āmalah bersifat dinamis dan terbuka terhadap ijtihad selama tetap berpegang pada prinsip dasar syariah. Sikap reflektif ini penting agar peserta didik tidak bersikap dogmatis maupun permisif, melainkan mampu mengambil posisi yang moderat dan argumentatif (Zuhaili, 2003).

Secara keseluruhan, refleksi BAB V menegaskan bahwa kajian riba, bank, dan asuransi bukan sekadar diskursus hukum, tetapi juga sarana pembentukan etika ekonomi Islam yang berorientasi pada keadilan dan kemanusiaan. Dengan berlandaskan nilai-nilai yang diajarkan dalam Al-Qur'an, peserta didik diharapkan mampu mengintegrasikan pengetahuan, sikap kritis, dan tanggung jawab moral dalam menghadapi tantangan ekonomi modern, sehingga menjadi individu yang beriman, berilmu, dan berkontribusi positif bagi masyarakat.


8.           Penutup

Pembahasan dalam BAB V ini menegaskan bahwa fiqih mu‘āmalah memiliki peran strategis dalam memberikan pedoman normatif sekaligus kerangka analitis bagi umat Islam dalam menghadapi praktik ekonomi modern. Riba, sistem perbankan, dan asuransi bukan sekadar isu teknis ekonomi, melainkan persoalan etika, keadilan, dan tanggung jawab sosial yang berkaitan langsung dengan nilai-nilai dasar ajaran Islam. Oleh karena itu, pemahaman terhadap ketentuan hukum dalam bidang ini menjadi kebutuhan mendasar bagi peserta didik agar mampu bersikap sadar dan kritis dalam aktivitas ekonomi sehari-hari.

Larangan riba dalam Islam menunjukkan komitmen syariah terhadap perlindungan manusia dari praktik eksploitasi dan ketimpangan. Melalui kajian terhadap jenis-jenis riba serta dasar pelarangannya, peserta didik diajak untuk memahami bahwa Islam mendorong perolehan harta melalui usaha yang sah, kerja sama yang adil, dan distribusi risiko yang proporsional. Prinsip ini menjadi fondasi penting dalam mengevaluasi sistem perbankan dan asuransi yang berkembang di tengah masyarakat (Qardhawi, 1999; Zuhaili, 2003).

Evaluasi terhadap sistem perbankan dan asuransi memperlihatkan bahwa Islam tidak menolak modernitas ekonomi, tetapi memberikan batasan etis dan hukum agar inovasi tidak melahirkan ketidakadilan. Perbankan dan asuransi syariah hadir sebagai bentuk ikhtiar untuk menjembatani kebutuhan ekonomi modern dengan prinsip-prinsip fiqih mu‘āmalah, meskipun dalam praktiknya tetap memerlukan pengawasan dan evaluasi berkelanjutan. Sikap kritis dan objektif menjadi kunci agar penilaian terhadap suatu praktik ekonomi tidak berhenti pada simbol atau label, melainkan berorientasi pada substansi keadilan dan kemaslahatan (Antonio, 2001; Huda & Nasution, 2014).

Dengan berlandaskan nilai-nilai yang diajarkan dalam Al-Qur'an, kajian BAB V ini diharapkan mampu membentuk kesadaran peserta didik bahwa aktivitas ekonomi merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan spiritual seorang Muslim. Pengetahuan yang diperoleh tidak hanya berfungsi sebagai bekal intelektual, tetapi juga sebagai pedoman sikap dalam mengambil keputusan ekonomi yang adil, amanah, dan bertanggung jawab.

Akhirnya, BAB V ini menutup rangkaian pembahasan dengan penegasan bahwa fiqih mu‘āmalah adalah disiplin yang hidup dan dinamis, terbuka terhadap perkembangan zaman tanpa kehilangan pijakan nilai dasarnya. Dengan pemahaman yang utuh dan reflektif, peserta didik diharapkan mampu mengintegrasikan iman, ilmu, dan etika dalam kehidupan ekonomi, sehingga berkontribusi pada terwujudnya tatanan masyarakat yang adil, seimbang, dan berkeadaban.


Daftar Pustaka

Antonio, M. S. (2001). Bank syariah: Dari teori ke praktik. Jakarta: Gema Insani Press.

Ascarya. (2015). Akad dan produk bank syariah. Jakarta: Rajawali Pers.

Huda, N., & Nasution, M. E. (2014). Current issues lembaga keuangan syariah. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Ibn Qudamah. (1997). Al-Mughnī (Jilid 4). Beirut: Dār al-Fikr.

Qardhawi, Y. (1999). Bay‘ al-murābaḥah li al-āmir bi al-syirā’. Kairo: Maktabah Wahbah.

Sabiq, S. (2006). Fiqh al-sunnah (Jilid 3). Kairo: Dār al-Fath li al-I‘lām al-‘Arabī.

Zuhaili, W. (2003). Al-fiqh al-islāmī wa adillatuh (Jilid 5). Damaskus: Dār al-Fikr.


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar