Riba, Bank dan Asuransi
Analisis Kritis Praktik Ekonomi Modern
Alihkan ke: CP Fiqih.
Abstrak
BAB V ini membahas evaluasi hukum riba, sistem
perbankan, dan asuransi dalam perspektif fiqih mu‘āmalah sebagai respons
terhadap dinamika ekonomi modern. Pembahasan diawali dengan pengertian dan
klasifikasi riba beserta dasar pelarangannya dalam Islam, yang berakar pada
prinsip keadilan, keseimbangan, dan perlindungan terhadap kemaslahatan manusia.
Selanjutnya, kajian diarahkan pada analisis sistem perbankan, baik konvensional
maupun syariah, dengan menekankan perbedaan mendasar pada mekanisme akad,
sumber keuntungan, serta distribusi risiko. Pembahasan asuransi mengulas
problematika hukum yang berkaitan dengan unsur gharar, maysir, dan riba,
sekaligus menampilkan asuransi syariah sebagai alternatif yang berlandaskan
prinsip tolong-menolong dan tanggung jawab bersama. Melalui analisis kritis
praktik ekonomi modern, BAB ini menegaskan bahwa fiqih mu‘āmalah bersifat
dinamis dan terbuka terhadap inovasi, selama tidak bertentangan dengan
prinsip-prinsip dasar syariah. Secara keseluruhan, kajian ini bertujuan
membangun literasi ekonomi Islam, sikap kritis, serta kesadaran etis peserta
didik agar mampu menilai dan menghadapi praktik ekonomi kontemporer secara
rasional, objektif, dan bertanggung jawab.
Kata kunci: fiqih
mu‘āmalah, riba, perbankan syariah, asuransi syariah, ekonomi Islam, etika
ekonomi.
PEMBAHASAN
Riba, Perbankan, dan Asuransi dalam Perspektif Fiqih
Mu‘āmalah
1.
Pendahuluan
Perkembangan sistem
ekonomi modern telah membawa perubahan signifikan dalam cara manusia mengelola
harta, melakukan transaksi, serta mengantisipasi risiko kehidupan. Lembaga keuangan
seperti bank dan asuransi menjadi instrumen utama dalam aktivitas ekonomi
kontemporer, baik pada level individu maupun institusional. Namun, realitas
tersebut juga memunculkan problematika hukum dalam perspektif fiqih Islam,
khususnya terkait dengan praktik riba, mekanisme perbankan, dan sistem asuransi
yang berkembang di masyarakat. Oleh karena itu, kajian fiqih mu‘āmalah dituntut
untuk mampu memberikan kerangka evaluatif yang tidak hanya normatif, tetapi
juga responsif terhadap dinamika zaman.
Riba merupakan salah
satu isu sentral dalam fiqih mu‘āmalah yang secara tegas dilarang dalam Islam
karena bertentangan dengan prinsip keadilan, keseimbangan, dan kemaslahatan.
Larangan riba tidak hanya bersifat teologis, tetapi juga memiliki dimensi
sosial-ekonomi, karena praktik riba berpotensi menimbulkan eksploitasi,
ketimpangan sosial, dan ketidakadilan struktural dalam sistem ekonomi. Dalam
konteks modern, konsep riba seringkali diperdebatkan kembali seiring dengan
munculnya berbagai instrumen keuangan yang kompleks, sehingga diperlukan
pemahaman yang cermat dan analitis agar tidak terjadi penyederhanaan maupun
generalisasi yang keliru (Qardhawi, 1999; Zuhaili, 2003).
Sejalan dengan itu,
sistem perbankan modern—baik konvensional maupun syariah—menjadi medan penting
dalam penerapan prinsip-prinsip fiqih mu‘āmalah. Bank tidak hanya berfungsi
sebagai lembaga penyimpanan dan penyaluran dana, tetapi juga sebagai penggerak
utama perekonomian. Perbedaan mendasar antara bank konvensional dan bank
syariah terletak pada landasan akad, mekanisme keuntungan, serta orientasi etis
yang digunakan. Oleh sebab itu, evaluasi hukum terhadap praktik perbankan
menjadi penting agar peserta didik mampu memahami distingsi konseptual dan
praktis antara sistem yang berbasis bunga dan sistem yang berlandaskan prinsip
syariah (Antonio, 2001; Ascarya, 2015).
Selain perbankan,
asuransi juga menjadi instrumen ekonomi yang tidak terpisahkan dari kehidupan
modern, terutama dalam konteks manajemen risiko. Dalam fiqih Islam, praktik
asuransi dikaji secara kritis karena berkaitan dengan unsur gharar
(ketidakjelasan), maysir (spekulasi), dan riba. Perdebatan ulama mengenai
status hukum asuransi mencerminkan upaya ijtihad dalam menjawab kebutuhan zaman
tanpa mengabaikan prinsip-prinsip dasar syariah. Munculnya konsep asuransi
syariah (takaful) merupakan salah satu bentuk adaptasi fiqih terhadap realitas
kontemporer dengan tetap berorientasi pada nilai tolong-menolong dan keadilan
(DSN-MUI, 2011; Huda & Nasution, 2014).
Berdasarkan uraian
tersebut, BAB V ini disusun untuk mengevaluasi secara kritis hukum riba, bank,
dan asuransi dalam perspektif fiqih mu‘āmalah. Pembahasan tidak hanya diarahkan
pada pemahaman hukum secara tekstual, tetapi juga pada kemampuan analisis dan
penilaian terhadap praktik ekonomi modern. Dengan demikian, peserta didik
diharapkan memiliki literasi ekonomi Islam yang memadai, sikap kritis yang
bertanggung jawab, serta kesadaran etis dalam menghadapi realitas ekonomi yang
terus berkembang.
2.
Pengertian
dan Jenis-Jenis Riba
Riba secara bahasa
berarti ziyādah
(tambahan), an-numūw (bertambah), atau al-irtifā‘
(meninggi). Secara terminologis dalam fiqih mu‘āmalah, riba dipahami sebagai tambahan
yang disyaratkan secara tidak sah dalam transaksi harta, baik
dalam akad pinjaman maupun pertukaran barang tertentu, tanpa adanya kompensasi
yang dibenarkan secara syar‘i. Tambahan tersebut diperoleh bukan melalui proses
usaha, risiko, atau kerja sama yang adil, melainkan semata-mata karena faktor
waktu atau kelebihan nominal yang dipersyaratkan sejak awal akad (Zuhaili,
2003; Qardhawi, 1999).
Larangan riba
memiliki landasan yang kuat dalam sumber-sumber utama hukum Islam. Al-Qur’an
secara tegas mengecam praktik riba dan mengaitkannya dengan ketidakadilan serta
kerusakan sosial, sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur'an bahwa riba
bertentangan dengan prinsip keadilan dan keberkahan harta. Hadis Nabi juga
memperkuat larangan tersebut dengan menyatakan bahwa riba termasuk dosa besar
yang merusak tatanan mu‘āmalah dan solidaritas sosial umat Islam (Al-Zuhaili,
2003; Ibn Qudamah, 1997).
Dalam kajian fiqih
klasik dan kontemporer, riba diklasifikasikan ke dalam beberapa jenis utama.
Klasifikasi ini bertujuan untuk memudahkan pemahaman dan penerapan hukum riba
dalam berbagai bentuk transaksi.
Pertama, riba
al-faḍl, yaitu riba yang terjadi dalam pertukaran barang
sejenis yang termasuk kategori barang ribawi, dengan adanya kelebihan pada
salah satu pihak. Contohnya adalah pertukaran emas dengan emas atau gandum
dengan gandum dalam jumlah atau kualitas yang tidak setara. Larangan riba jenis
ini bertujuan mencegah ketidakadilan dan eksploitasi terselubung dalam
transaksi tukar-menukar, sekaligus menutup celah menuju praktik riba yang lebih
besar (Sabiq, 2006).
Kedua, riba
al-nasī’ah, yaitu riba yang timbul akibat penangguhan waktu
penyerahan dalam pertukaran barang ribawi atau dalam akad utang-piutang. Jenis
riba ini merupakan bentuk riba yang paling dikenal dan paling dominan dalam
praktik ekonomi pra-Islam maupun sistem keuangan modern, karena tambahan dikenakan
sebagai kompensasi atas penundaan pembayaran. Mayoritas ulama menegaskan bahwa
riba al-nasī’ah inilah yang menjadi inti larangan riba dalam Al-Qur’an
(Qardhawi, 1999; Antonio, 2001).
Ketiga, riba
al-qarḍ, yaitu riba yang terjadi dalam akad pinjaman, ketika
pemberi pinjaman mensyaratkan adanya tambahan manfaat atau kelebihan dari pokok
pinjaman. Kaidah fiqih menyatakan bahwa “setiap pinjaman yang menarik manfaat adalah
riba”, apabila manfaat tersebut disyaratkan dan menguntungkan salah
satu pihak secara sepihak. Riba jenis ini sering ditemukan dalam praktik
pinjaman berbunga dan menjadi sorotan utama dalam evaluasi sistem keuangan
konvensional (Ascarya, 2015).
Keempat, dalam
konteks pembahasan modern, para ulama juga menyoroti bentuk-bentuk
riba kontemporer, yaitu praktik ekonomi yang secara substansi
mengandung unsur riba meskipun dikemas dalam istilah dan mekanisme baru. Bentuk
ini menuntut kemampuan analisis yang lebih mendalam agar umat Islam tidak
terjebak pada formalitas akad semata, tetapi mampu menilai substansi keadilan
dan kemaslahatan dalam suatu transaksi (Huda & Nasution, 2014).
Dengan memahami
pengertian dan jenis-jenis riba secara komprehensif, peserta didik diharapkan
mampu membedakan antara transaksi yang dibenarkan syariah dan yang dilarang,
serta memiliki kesadaran kritis dalam menghadapi praktik ekonomi modern.
Pemahaman ini menjadi fondasi penting untuk mengevaluasi sistem perbankan dan
asuransi pada pembahasan selanjutnya dalam BAB V.
3.
Dasar
Pelarangan Riba dalam Islam
Pelarangan riba dalam
Islam memiliki landasan yang kokoh dan komprehensif, baik dari sumber normatif
maupun dari pertimbangan etis-sosial yang menjadi tujuan syariat (maqāṣid
al-syarī‘ah). Larangan ini tidak berdiri sebagai aturan parsial, melainkan
sebagai bagian dari sistem nilai Islam yang menegakkan keadilan, keseimbangan,
dan perlindungan terhadap hak-hak manusia dalam aktivitas ekonomi.
Secara normatif,
dasar utama pelarangan riba bersumber dari Al-Qur'an yang menegaskan bahwa riba
merupakan praktik yang merusak keadilan dan keberkahan harta. Al-Qur’an
membedakan secara tegas antara jual beli yang dibenarkan dan riba yang
diharamkan, sekaligus mengecam keras pihak-pihak yang tetap mempertahankan
praktik riba setelah datangnya larangan. Penegasan ini menunjukkan bahwa riba
bukan sekadar pelanggaran etika ekonomi, melainkan bentuk ketidakadilan
struktural yang bertentangan dengan prinsip dasar mu‘āmalah Islam (Qardhawi,
1999; Zuhaili, 2003).
Selain Al-Qur’an,
hadis Nabi Muhammad saw. juga menjadi dasar penting dalam pelarangan riba.
Dalam berbagai riwayat, Nabi secara tegas melaknat pelaku riba beserta
pihak-pihak yang terlibat di dalamnya, seperti pemberi, penerima, pencatat, dan
para saksinya. Penegasan kolektif ini menunjukkan bahwa riba dipandang sebagai
sistem yang merusak tatanan sosial, bukan sekadar kesalahan individu. Dengan
demikian, Islam menutup seluruh celah yang dapat mengantarkan pada praktik riba
demi menjaga keadilan dan kejujuran dalam transaksi (Ibn Qudamah, 1997; Sabiq,
2006).
Dari sudut pandang filosofis
dan etis, pelarangan riba didasarkan pada prinsip keadilan (‘adl) dan larangan
eksploitasi (ẓulm). Riba memungkinkan satu pihak memperoleh keuntungan tanpa
menanggung risiko atau usaha, sementara pihak lain menanggung beban tambahan
yang seringkali memberatkan. Pola semacam ini bertentangan dengan semangat
mu‘āwadlah (pertukaran yang seimbang) dan ta‘āwun (saling tolong-menolong) yang
menjadi karakter utama ekonomi Islam. Oleh karena itu, riba dipandang sebagai
mekanisme yang memperlebar kesenjangan sosial dan melemahkan solidaritas
masyarakat (Antonio, 2001; Huda & Nasution, 2014).
Dari perspektif maqāṣid
al-syarī‘ah, larangan riba bertujuan untuk menjaga harta (ḥifẓ al-māl) agar
beredar secara adil dan produktif di tengah masyarakat. Islam mendorong
aktivitas ekonomi yang berbasis kerja, usaha, dan risiko bersama, seperti jual
beli dan kerja sama (syirkah), bukan keuntungan yang bersifat pasti dan
sepihak. Dengan menutup jalan riba, syariat membuka ruang bagi sistem ekonomi
yang lebih berkeadilan, berorientasi pada kemaslahatan, serta mampu melindungi
kelompok lemah dari praktik penindasan ekonomi (Ascarya, 2015).
Berdasarkan landasan
normatif, etis, dan tujuan syariat tersebut, pelarangan riba dalam Islam dapat
dipahami sebagai upaya menjaga keseimbangan ekonomi dan moral umat. Pemahaman
terhadap dasar pelarangan ini menjadi kunci penting dalam mengevaluasi praktik
perbankan dan asuransi modern, sehingga penilaian hukum tidak berhenti pada
bentuk formal transaksi, tetapi menembus substansi keadilan dan kemaslahatan
yang dikandungnya.
4.
Sistem
Perbankan
Sistem perbankan
merupakan salah satu pilar utama dalam perekonomian modern yang berfungsi
sebagai lembaga intermediasi keuangan, yaitu menghimpun dana dari masyarakat
dan menyalurkannya kembali dalam bentuk pembiayaan atau kredit. Dalam
perspektif fiqih mu‘āmalah, keberadaan bank dipandang dari mekanisme akad,
sumber keuntungan, serta implikasi etis yang ditimbulkannya terhadap keadilan
dan kemaslahatan sosial. Oleh karena itu, evaluasi hukum terhadap sistem
perbankan menjadi penting untuk menilai kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip
syariah Islam.
Secara umum, sistem
perbankan dapat dibedakan menjadi perbankan konvensional dan perbankan
syariah. Perbankan konvensional beroperasi berdasarkan
mekanisme bunga (interest) sebagai instrumen utama dalam penentuan keuntungan,
baik pada produk simpanan maupun pembiayaan. Bunga diposisikan sebagai
kompensasi atas penggunaan dana dan faktor waktu, tanpa mempertimbangkan secara
langsung hasil usaha yang dijalankan oleh nasabah. Dalam perspektif fiqih,
mekanisme ini dipandang problematis karena memiliki kemiripan substansial
dengan riba al-nasī’ah, yaitu tambahan yang disyaratkan atas dasar penangguhan
waktu, sehingga mayoritas ulama mengategorikannya sebagai praktik yang dilarang
(Qardhawi, 1999; Antonio, 2001).
Sebaliknya, perbankan
syariah dikembangkan sebagai alternatif yang berupaya
menghindari unsur riba dengan mengganti sistem bunga menjadi sistem akad yang
sesuai dengan prinsip fiqih mu‘āmalah. Perbankan syariah menggunakan akad-akad
seperti mudhārabah, musyārakah, murābahah, ijārah, dan wakālah sebagai dasar
operasionalnya. Keuntungan diperoleh melalui mekanisme bagi hasil, margin jual
beli, atau ujrah (fee), yang secara konseptual menempatkan bank dan nasabah
dalam hubungan kerja sama atau transaksi riil, bukan hubungan kreditur-debitur
berbasis bunga (Ascarya, 2015; Huda & Nasution, 2014).
Dari sudut pandang
hukum Islam, sistem perbankan syariah dipandang lebih sejalan dengan prinsip
keadilan dan tanggung jawab bersama, karena risiko dan keuntungan
didistribusikan secara proporsional sesuai akad yang disepakati. Selain itu,
perbankan syariah menekankan adanya aktivitas ekonomi riil sebagai dasar
transaksi, sehingga perputaran harta tidak bersifat spekulatif dan lebih
berkontribusi pada sektor produktif. Prinsip ini sejalan dengan tujuan syariat
dalam menjaga harta dan mendorong kemaslahatan ekonomi umat (Zuhaili, 2003).
Namun demikian,
evaluasi terhadap sistem perbankan—termasuk perbankan syariah—tetap diperlukan
secara kritis. Dalam praktiknya, tidak semua produk perbankan syariah
sepenuhnya terbebas dari problem formalisasi akad atau penyimpangan dari
substansi nilai keadilan. Oleh karena itu, pemahaman fiqih yang komprehensif
diperlukan agar penilaian terhadap sistem perbankan tidak berhenti pada label
“syariah” atau “konvensional”, melainkan pada kesesuaian nyata antara prinsip,
mekanisme, dan dampak sosial-ekonominya.
Dengan memahami
karakteristik dan perbedaan sistem perbankan konvensional dan syariah, peserta
didik diharapkan mampu bersikap kritis, objektif, dan bertanggung jawab dalam
menilai praktik perbankan modern. Pemahaman ini menjadi jembatan penting untuk
mengkaji lebih lanjut persoalan asuransi serta tantangan ekonomi kontemporer
lainnya dalam perspektif fiqih mu‘āmalah.
5.
Asuransi
Asuransi merupakan
instrumen ekonomi modern yang berfungsi sebagai mekanisme pengelolaan risiko,
yaitu upaya mengalihkan atau membagi risiko kerugian yang mungkin terjadi di
masa depan melalui sistem perlindungan bersama. Dalam praktiknya, asuransi
berkembang luas dalam berbagai bidang kehidupan, seperti kesehatan, pendidikan,
ketenagakerjaan, dan harta benda. Dari perspektif fiqih mu‘āmalah, keberadaan
asuransi menimbulkan perdebatan hukum karena melibatkan unsur akad, pengelolaan
dana, serta potensi adanya praktik yang bertentangan dengan prinsip-prinsip
syariah.
Secara konseptual,
asuransi konvensional dibangun atas akad pertukaran antara premi yang
dibayarkan peserta dan janji pemberian ganti rugi oleh perusahaan asuransi
apabila terjadi risiko tertentu. Dalam evaluasi fiqih, mayoritas ulama menilai
bahwa sistem asuransi konvensional mengandung beberapa unsur yang problematis,
antara lain gharar (ketidakjelasan), maysir
(spekulasi), dan riba. Unsur gharar muncul
karena ketidakpastian terjadinya klaim dan besaran manfaat yang diterima
peserta, sementara unsur maysir terlihat dari kemungkinan untung-rugi sepihak
antara peserta dan perusahaan. Selain itu, pengelolaan dana premi pada
instrumen berbasis bunga menimbulkan unsur riba yang dilarang dalam Islam
(Zuhaili, 2003; Qardhawi, 1999).
Larangan terhadap
unsur-unsur tersebut sejalan dengan prinsip umum mu‘āmalah dalam Al-Qur'an yang
menegaskan pentingnya kejelasan akad, keadilan, dan terhindarnya transaksi dari
praktik yang merugikan salah satu pihak. Oleh karena itu, banyak ulama
kontemporer memandang bahwa asuransi konvensional, dalam bentuk dan mekanisme
umumnya, tidak sepenuhnya sejalan dengan prinsip fiqih mu‘āmalah, meskipun
tujuan perlindungan risiko pada dasarnya bersifat positif (Sabiq, 2006; Huda
& Nasution, 2014).
Sebagai respons atas
kebutuhan perlindungan risiko yang sah secara sosial dan ekonomi, berkembanglah
konsep asuransi
syariah (takaful). Asuransi syariah didasarkan pada prinsip ta‘āwun
(tolong-menolong) dan tabarru‘ (hibah), di mana peserta
saling berkontribusi untuk membantu anggota lain yang tertimpa musibah. Dalam
sistem ini, perusahaan asuransi berperan sebagai pengelola (operator), bukan
sebagai pemilik dana, sehingga hubungan antara peserta dan pengelola bersifat
kemitraan, bukan pertukaran komersial murni (Antonio, 2001; Ascarya, 2015).
Dari sudut pandang
fiqih, asuransi syariah dinilai lebih sejalan dengan prinsip keadilan dan
transparansi karena risiko ditanggung bersama, keuntungan dan biaya dikelola
secara proporsional, serta dana diinvestasikan pada sektor yang halal. Dengan
demikian, asuransi syariah berupaya menghilangkan unsur gharar, maysir, dan
riba yang menjadi titik kritik utama terhadap asuransi konvensional. Meskipun
demikian, praktik asuransi syariah tetap memerlukan pengawasan dan evaluasi
berkelanjutan agar tidak menyimpang dari tujuan dan nilai dasar syariah.
Melalui pembahasan
asuransi ini, peserta didik diharapkan mampu memahami perbedaan mendasar antara
asuransi konvensional dan asuransi syariah, serta mengembangkan sikap kritis
dan objektif dalam menilai instrumen pengelolaan risiko modern. Pemahaman ini
menjadi bagian penting dalam membangun literasi ekonomi Islam yang utuh dan
bertanggung jawab di tengah kompleksitas kehidupan ekonomi kontemporer.
6.
Analisis
Kritis Praktik Ekonomi Modern Menurut Fiqih Mu‘āmalah
Praktik ekonomi
modern ditandai oleh kompleksitas instrumen keuangan, digitalisasi transaksi,
serta integrasi pasar global. Dalam perspektif fiqih mu‘āmalah, kondisi ini menuntut
pendekatan analitis yang tidak berhenti pada bentuk formal akad, melainkan
menilai substansi transaksi berdasarkan
prinsip keadilan, transparansi, dan kemaslahatan. Analisis kritis menjadi
penting agar umat Islam mampu berpartisipasi dalam ekonomi modern tanpa
mengabaikan nilai-nilai syariah yang mendasar.
Salah satu prinsip
utama dalam fiqih mu‘āmalah adalah pembedaan antara akad
yang sah secara substansi dan praktik yang menyimpang meskipun
dibungkus dengan istilah atau mekanisme baru. Banyak instrumen keuangan
modern—seperti kredit berbunga, derivatif spekulatif, dan investasi berbasis
utang—secara konseptual berpotensi mengandung unsur riba, gharar, atau maysir.
Oleh karena itu, fiqih mu‘āmalah menekankan kaidah bahwa hukum
transaksi ditentukan oleh hakikat dan dampaknya, bukan semata-mata oleh nama
atau bentuk akadnya (Zuhaili, 2003; Qardhawi, 1999).
Dalam konteks
perbankan dan lembaga keuangan, analisis kritis diarahkan pada mekanisme
perolehan keuntungan dan distribusi risiko. Praktik ekonomi yang memusatkan
keuntungan pada satu pihak tanpa menanggung risiko usaha dipandang bertentangan
dengan prinsip keadilan mu‘āwadlah. Sebaliknya, fiqih mu‘āmalah mendorong model
ekonomi yang berbasis kerja sama, partisipasi risiko, dan keterkaitan dengan
sektor riil. Prinsip ini sejalan dengan tujuan syariat untuk mencegah
eksploitasi dan menjaga perputaran harta agar tidak hanya beredar di kalangan
tertentu (Antonio, 2001; Ascarya, 2015).
Digitalisasi
ekonomi—seperti transaksi daring, dompet elektronik, dan pembiayaan
digital—juga menjadi objek kajian kritis fiqih mu‘āmalah. Teknologi pada
dasarnya bersifat netral, namun penggunaannya dapat menjadi bermasalah apabila
melahirkan ketidakjelasan akad, manipulasi informasi, atau ketimpangan posisi tawar
antara para pihak. Oleh sebab itu, fiqih mu‘āmalah menuntut adanya kejelasan
objek, kerelaan para pihak, serta transparansi dalam setiap transaksi,
sebagaimana prinsip umum mu‘āmalah yang ditegaskan dalam Al-Qur'an (Huda &
Nasution, 2014).
Dari perspektif maqāṣid
al-syarī‘ah, analisis kritis terhadap praktik ekonomi modern bertujuan untuk
menjaga keseimbangan antara efisiensi ekonomi dan keadilan sosial. Islam tidak
menolak inovasi ekonomi, tetapi menempatkannya dalam kerangka etika dan
tanggung jawab moral. Praktik ekonomi dinilai bermasalah bukan karena
modernitasnya, melainkan karena dampaknya yang merugikan, menindas, atau
mengabaikan kemaslahatan bersama. Dengan demikian, fiqih mu‘āmalah bersifat
terbuka terhadap perkembangan zaman, selama prinsip-prinsip dasarnya tetap
terjaga (Zuhaili, 2003).
Melalui analisis
kritis ini, peserta didik diharapkan mampu mengembangkan sikap rasional,
objektif, dan bertanggung jawab dalam menyikapi praktik ekonomi modern.
Pemahaman fiqih mu‘āmalah tidak hanya berfungsi sebagai pengetahuan normatif,
tetapi juga sebagai kerangka etis dan analitis untuk menilai realitas ekonomi
secara sadar, adil, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.
7.
Refleksi
Pembahasan mengenai
riba, sistem perbankan, dan asuransi dalam BAB V ini menunjukkan bahwa fiqih
mu‘āmalah memiliki peran yang sangat penting dalam membimbing umat Islam
menghadapi realitas ekonomi modern. Materi ini tidak hanya memperluas wawasan
peserta didik tentang ketentuan hukum Islam, tetapi juga mengajak untuk
merefleksikan bagaimana nilai-nilai syariah dapat diimplementasikan secara
sadar, rasional, dan bertanggung jawab di tengah dinamika ekonomi yang terus
berkembang.
Dari sisi pengetahuan
faktual, peserta didik memperoleh pemahaman tentang pengertian
riba, jenis-jenisnya, serta karakteristik sistem perbankan dan asuransi, baik
yang konvensional maupun yang berbasis syariah. Pengetahuan ini menjadi dasar
penting untuk mengenali praktik ekonomi yang berpotensi bertentangan dengan
prinsip Islam, sekaligus membedakannya dari bentuk mu‘āmalah yang dibenarkan
secara syar‘i (Qardhawi, 1999; Zuhaili, 2003).
Pada tingkat pengetahuan
konseptual, pembahasan BAB V menegaskan bahwa larangan riba dan
kritik terhadap praktik ekonomi tertentu berakar pada prinsip keadilan,
keseimbangan, dan kemaslahatan. Islam tidak memandang harta semata sebagai
komoditas ekonomi, tetapi sebagai amanah yang harus dikelola secara etis dan
bertanggung jawab. Konsep ini memperkuat kesadaran bahwa tujuan utama fiqih
mu‘āmalah bukanlah membatasi kreativitas ekonomi, melainkan mengarahkannya agar
tidak melahirkan eksploitasi dan ketimpangan sosial (Antonio, 2001; Ascarya,
2015).
Dalam dimensi pengetahuan
prosedural, peserta didik diajak memahami mekanisme akad dan
sistem ekonomi yang sesuai dengan syariah, seperti perbankan dan asuransi
syariah. Pemahaman prosedural ini melatih kemampuan untuk menilai praktik
ekonomi berdasarkan proses dan mekanisme yang digunakan, bukan sekadar pada
hasil atau label formal. Dengan demikian, peserta didik diharapkan mampu bersikap
kritis dan selektif dalam mengambil keputusan ekonomi di kehidupan sehari-hari
(Huda & Nasution, 2014).
Sementara itu, pada
level pengetahuan
metakognitif, refleksi BAB V mendorong peserta didik untuk
menyadari cara berpikirnya sendiri dalam menilai praktik ekonomi modern.
Kesadaran ini mencakup kemampuan untuk mempertanyakan asumsi, menimbang dalil
dan realitas, serta memahami bahwa fiqih mu‘āmalah bersifat dinamis dan terbuka
terhadap ijtihad selama tetap berpegang pada prinsip dasar syariah. Sikap reflektif
ini penting agar peserta didik tidak bersikap dogmatis maupun permisif,
melainkan mampu mengambil posisi yang moderat dan argumentatif (Zuhaili, 2003).
Secara keseluruhan,
refleksi BAB V menegaskan bahwa kajian riba, bank, dan asuransi bukan sekadar
diskursus hukum, tetapi juga sarana pembentukan etika ekonomi Islam yang
berorientasi pada keadilan dan kemanusiaan. Dengan berlandaskan nilai-nilai
yang diajarkan dalam Al-Qur'an, peserta didik diharapkan mampu mengintegrasikan
pengetahuan, sikap kritis, dan tanggung jawab moral dalam menghadapi tantangan
ekonomi modern, sehingga menjadi individu yang beriman, berilmu, dan
berkontribusi positif bagi masyarakat.
8.
Penutup
Pembahasan dalam BAB
V ini menegaskan bahwa fiqih mu‘āmalah memiliki peran strategis dalam
memberikan pedoman normatif sekaligus kerangka analitis bagi umat Islam dalam
menghadapi praktik ekonomi modern. Riba, sistem perbankan, dan asuransi bukan
sekadar isu teknis ekonomi, melainkan persoalan etika, keadilan, dan tanggung
jawab sosial yang berkaitan langsung dengan nilai-nilai dasar ajaran Islam.
Oleh karena itu, pemahaman terhadap ketentuan hukum dalam bidang ini menjadi
kebutuhan mendasar bagi peserta didik agar mampu bersikap sadar dan kritis
dalam aktivitas ekonomi sehari-hari.
Larangan riba dalam
Islam menunjukkan komitmen syariah terhadap perlindungan manusia dari praktik
eksploitasi dan ketimpangan. Melalui kajian terhadap jenis-jenis riba serta
dasar pelarangannya, peserta didik diajak untuk memahami bahwa Islam mendorong
perolehan harta melalui usaha yang sah, kerja sama yang adil, dan distribusi
risiko yang proporsional. Prinsip ini menjadi fondasi penting dalam
mengevaluasi sistem perbankan dan asuransi yang berkembang di tengah masyarakat
(Qardhawi, 1999; Zuhaili, 2003).
Evaluasi terhadap
sistem perbankan dan asuransi memperlihatkan bahwa Islam tidak menolak
modernitas ekonomi, tetapi memberikan batasan etis dan hukum agar inovasi tidak
melahirkan ketidakadilan. Perbankan dan asuransi syariah hadir sebagai bentuk
ikhtiar untuk menjembatani kebutuhan ekonomi modern dengan prinsip-prinsip
fiqih mu‘āmalah, meskipun dalam praktiknya tetap memerlukan pengawasan dan
evaluasi berkelanjutan. Sikap kritis dan objektif menjadi kunci agar penilaian
terhadap suatu praktik ekonomi tidak berhenti pada simbol atau label, melainkan
berorientasi pada substansi keadilan dan kemaslahatan (Antonio, 2001; Huda
& Nasution, 2014).
Dengan berlandaskan
nilai-nilai yang diajarkan dalam Al-Qur'an, kajian BAB V ini diharapkan mampu
membentuk kesadaran peserta didik bahwa aktivitas ekonomi merupakan bagian dari
tanggung jawab moral dan spiritual seorang Muslim. Pengetahuan yang diperoleh
tidak hanya berfungsi sebagai bekal intelektual, tetapi juga sebagai pedoman
sikap dalam mengambil keputusan ekonomi yang adil, amanah, dan bertanggung
jawab.
Akhirnya, BAB V ini
menutup rangkaian pembahasan dengan penegasan bahwa fiqih mu‘āmalah adalah
disiplin yang hidup dan dinamis, terbuka terhadap perkembangan zaman tanpa
kehilangan pijakan nilai dasarnya. Dengan pemahaman yang utuh dan reflektif,
peserta didik diharapkan mampu mengintegrasikan iman, ilmu, dan etika dalam
kehidupan ekonomi, sehingga berkontribusi pada terwujudnya tatanan masyarakat
yang adil, seimbang, dan berkeadaban.
Daftar Pustaka
Antonio, M. S. (2001). Bank syariah: Dari teori
ke praktik. Jakarta: Gema Insani Press.
Ascarya. (2015). Akad dan produk bank syariah.
Jakarta: Rajawali Pers.
Huda, N., & Nasution, M. E. (2014). Current
issues lembaga keuangan syariah. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Ibn Qudamah. (1997). Al-Mughnī (Jilid 4).
Beirut: Dār al-Fikr.
Qardhawi, Y. (1999). Bay‘ al-murābaḥah li
al-āmir bi al-syirā’. Kairo: Maktabah Wahbah.
Sabiq, S. (2006). Fiqh al-sunnah (Jilid 3).
Kairo: Dār al-Fath li al-I‘lām al-‘Arabī.
Zuhaili, W. (2003). Al-fiqh al-islāmī wa
adillatuh (Jilid 5). Damaskus: Dār al-Fikr.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar