Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Dasar Hukum, Tujuan dan Kurikulum PPG
Alihkan ke: Kuliah PAI.
Kompetensi Profesional, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Sosial, Kompetensi Spiritual.
1. Penjelasan
Mengenai Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah program pendidikan yang bertujuan untuk
mempersiapkan lulusan S1 atau D4 agar memiliki kompetensi profesional sebagai
guru. Program ini merupakan salah satu syarat untuk memperoleh Sertifikat
Pendidik sebagai pengakuan terhadap profesionalisme seorang guru. PPG
dilaksanakan sesuai dengan standar pendidikan nasional yang telah ditetapkan
pemerintah.
2. Dasar Hukum PPG
PPG diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya:
1)
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Pasal 8:
Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik,
sehat jasmani dan rohani, serta kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional.
Pasal 9:
Sertifikat pendidik diperoleh melalui program pendidikan profesi.
2)
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
Pasal 2: Pendidikan
profesi dilaksanakan untuk mencetak guru profesional.
Pasal 10: Guru yang
telah memiliki sertifikat pendidik dianggap sebagai guru profesional.
3)
Permendikbud Nomor 38 Tahun 2023 tentang Kurikulum Pendidikan Profesi
Guru
Mengatur penyelenggaraan
kurikulum, durasi pelaksanaan PPG, dan persyaratan peserta.
3. Tujuan PPG
1)
Memastikan calon guru memiliki kompetensi profesional, pedagogik,
kepribadian, dan sosial.
2)
Menyiapkan guru yang mampu menghadapi tantangan pendidikan di era
modern.
3)
Menjadikan guru sebagai tenaga pendidik yang inovatif dan berintegritas.
4. Kurikulum PPG
Kurikulum PPG dirancang untuk mendalami:
1)
Penguasaan
Materi Keilmuan: Kompetensi
bidang studi sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan.
2)
Kompetensi
Pedagogik: Strategi
pembelajaran, evaluasi, dan pemanfaatan teknologi.
3)
Pengembangan Kepribadian: Sikap, etika
profesi, dan pengembangan karakter guru.
4)
Kompetensi Sosial: Kemampuan
komunikasi dan interaksi dengan siswa, orang tua, serta masyarakat.
5. Jenis PPG
1)
PPG Prajabatan
Ditujukan
bagi calon guru yang belum mengajar.
Diselenggarakan
oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang terakreditasi.
2)
PPG Dalam Jabatan
Diperuntukkan
bagi guru yang telah mengajar tetapi belum memiliki sertifikat pendidik.
Guru
diusulkan oleh pemerintah daerah atau yayasan tempat mengajar.
6. Proses Pelaksanaan
1)
Seleksi Awal:
Calon
peserta melalui seleksi administrasi dan akademik.
2)
Pembelajaran:
Teori,
praktik, dan pengalaman lapangan melalui Pengenalan Lapangan Persekolahan
(PLP).
3)
Ujian Kompetensi:
Uji
Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Guru (UKMPPG) sebagai syarat kelulusan.
4)
Sertifikasi:
Peserta yang
lulus mendapatkan Sertifikat Pendidik.
7. Manfaat PPG
1)
Peningkatan Kualitas Pengajaran: Guru yang lulus PPG memiliki kompetensi profesional.
2)
Kesejahteraan Guru: Guru
bersertifikat pendidik berhak atas tunjangan profesi.
3)
Pengakuan Profesi: Sertifikat
pendidik menjadi bukti formal kemampuan profesional.
PPG merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas
guru dan pendidikan di Indonesia, selaras dengan visi pendidikan nasional.
Program ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menghadirkan
guru-guru yang mampu membentuk generasi bangsa yang kompeten dan berkarakter.
Kompetensi Pedagogik
Modul Pedagogik 1 – Pembelajaran Abad 21
·
Peran Teknologi dan Media
Pembelajaran Abad 21
·
Desain Pembelajaran Abad 21
Modul Pedagogik 2 – Kompetensi Guru
·
Kompetensi pedagogik,
profesional, sosial, dan kepribadian guru
·
Kompetensi Pedagogik Guru Abad 21
·
Pengembangan Profesi Guru
Modul Pedagogik 3 – Teori Belajar dan Pembelajaran
Modul Pedagogik 4 – Karakteristik Peserta Didik
·
Karakteristik Umum Peserta Didik
·
Kemampuan Awal Peserta Didik
Modul Pedagogik 5 – Strategi Pembelajaran
·
Media Pembelajaran
·
Pengembangan Bahan Ajar
·
Perencanaan Pembelajaran
Modul Pedagogik 6 - Penilaian Hasil Belajar dan Tindak Lanjut
·
Pengukuran, Penilaian, Test, dan Evaluasi
·
Penilaian Otentik (Authentic Assessment)
Kompetensi Profesional
Modul 1 - Ulum Al-Qur’an
·
Ulumul Qur’an dan
Sejarahnya
·
Nuzulul Qur’an
·
Surat-Surat Makkiyah
Madaniyah
·
Qashash al-Qur'an
Modul 2 - Ulum Al-Hadits
·
Struktur Hadits
·
Ruang Lingkup Ulumul Hadits
·
Macam-macam Hadits
·
Kedudukan dan Fungsi Hadits
Modul 3 - Keotentikan Hadits
·
Tahammul wal Ada’
·
Jarh wa Ta’dil
·
Takhrijul Hadits
Modul 4 - Konsep Tawasuth, Tawazun, dan
Tasamuh dalam Perspektif Al-Qur’an Hadits
·
Konsep Tawassuth
·
Konsep Tawazun
·
Konsep Tasamuh
·
Tafsir Quran Kontemporer
Modul 5 - Makna Filosofis dalam Al-Qur’an
Hadits
·
Pendekatan Hermeunetika
dalam Kajian Al-Qur’an
·
Pendekatan Historis -
Sosiologis dalam Kajian Al-Qur’an
·
Pendekatan Semantik dalam
Kajian Al-Qur’an
·
Pendekatan Semiotik dalam
Kajian Al-Qur’an
Modul 6 - Internalisasi Nilai-Nilai
Al-Qur’an Hadits
·
Pendidikan Karakter dalam
Kajian Al-Qur’an
·
Wawasan Kebangsaan dalam
Kajian Al-Qur’an
·
Pendidikan Karakter dalam
Kajian Al-Qur’an
·
Metode Internalisasi Nilai
Karakter dalam Kajian Al-Qur’an
Tidak ada komentar:
Posting Komentar