Kurikuler
Kurikuler dalam Sistem Pendidikan di Indonesia
Alihkan ke: Kurikulum dalam Pendidikan.
Sistem Pemerintahan, Sistem Hukum, Sistem Ekonomi, Sistem Pendidikan.
Abstrak
Kegiatan kurikuler dalam sistem pendidikan di
Indonesia memiliki peran fundamental dalam membentuk kompetensi akademik,
karakter, serta kesiapan siswa dalam menghadapi dunia kerja dan masyarakat.
Artikel ini membahas konsep kurikuler berdasarkan regulasi yang berlaku,
termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar
Nasional Pendidikan. Artikel ini menguraikan tiga jenis utama kegiatan
kurikuler, yaitu intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler, serta
bagaimana implementasinya dalam sistem pendidikan nasional, terutama dalam Kurikulum
2013 dan Kurikulum Merdeka.
Lebih lanjut, artikel ini menyoroti tantangan dalam
pelaksanaan kegiatan kurikuler, seperti keterbatasan sarana prasarana,
kesiapan tenaga pendidik, dan perubahan kebijakan pendidikan yang dinamis.
Selain itu, dampak positif dari implementasi kurikuler terhadap perkembangan
siswa dianalisis secara mendalam, termasuk peningkatan kompetensi akademik,
penguatan karakter, serta kesiapan menghadapi dunia profesional.
Sebagai rekomendasi, artikel ini menekankan
pentingnya penguatan kebijakan kurikulum yang lebih adaptif, inovasi dalam
sistem pembelajaran berbasis teknologi, serta peningkatan kolaborasi dengan
dunia industri dan komunitas untuk memastikan keberlanjutan dan efektivitas
kurikulum dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional.
Kata Kunci: Kurikuler, Intrakurikuler, Kokurikuler,
Ekstrakurikuler, Kurikulum Merdeka, Pendidikan Nasional, Regulasi Pendidikan,
Kompetensi Akademik, Pendidikan Karakter, Kesiapan Kerja.
PEMBAHASAN
Kurikuler dalam Sistem Pendidikan di Indonesia
1.
Pendahuluan
1.1. Definisi Kurikuler
Kurikuler dalam konteks
pendidikan merujuk pada seluruh kegiatan pendidikan yang dirancang secara
sistematis dalam lingkungan sekolah untuk mencapai tujuan pembelajaran yang
telah ditetapkan dalam kurikulum. Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional, kurikulum didefinisikan sebagai "seperangkat
rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, serta bahan ajar dan cara yang
digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai
tujuan pendidikan tertentu."1
Kegiatan kurikuler mencakup
tiga aspek utama: intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
Intrakurikuler adalah kegiatan utama yang berlangsung dalam
kelas dan menjadi inti pembelajaran dalam struktur kurikulum formal.2
Kokurikuler merujuk pada aktivitas pendidikan yang menjadi
pelengkap dari pembelajaran intrakurikuler, seperti projek berbasis
pembelajaran atau kegiatan yang bertujuan memperdalam pemahaman materi tertentu.3
Sementara itu, ekstrakurikuler merupakan kegiatan di luar jam
pembelajaran resmi yang bertujuan untuk mengembangkan minat, bakat, serta
keterampilan sosial siswa.4
1.2.
Pentingnya Kegiatan Kurikuler dalam Pendidikan
Kegiatan kurikuler memiliki
peran yang sangat penting dalam sistem pendidikan karena menjadi landasan utama
dalam membentuk kompetensi akademik maupun karakter peserta didik. Pendidikan
bukan hanya bertujuan untuk memberikan ilmu pengetahuan, tetapi juga membentuk
kepribadian dan keterampilan siswa agar mereka dapat berkontribusi dalam
masyarakat.5
Kurikulum yang efektif harus
menyesuaikan dengan perubahan zaman serta perkembangan teknologi dan informasi.
Oleh karena itu, pembelajaran di sekolah tidak hanya mengandalkan metode
tradisional, tetapi juga memanfaatkan pendekatan inovatif yang lebih relevan
dengan kebutuhan abad ke-21.6 Seiring dengan perkembangan kebijakan
pendidikan di Indonesia, seperti diterapkannya Kurikulum Merdeka,
pendekatan kurikuler semakin fleksibel dan memberikan ruang bagi pengembangan
kompetensi yang lebih luas, baik dalam aspek akademik maupun non-akademik.7
1.3.
Relevansi Kurikuler dengan Kebutuhan dan
Perkembangan Zaman
Sejalan dengan perkembangan
globalisasi dan digitalisasi, dunia pendidikan harus mampu menyesuaikan sistem
pembelajaran agar siswa memiliki keterampilan yang dibutuhkan di era modern.
Salah satu prinsip utama dalam sistem pendidikan saat ini adalah pendekatan student-centered
learning, di mana siswa tidak hanya menjadi objek pembelajaran, tetapi
juga aktif dalam membangun pemahamannya sendiri.8
Dalam konteks regulasi
nasional, perubahan kurikulum yang terjadi di Indonesia mencerminkan upaya
pemerintah dalam menyesuaikan sistem pendidikan dengan perkembangan zaman.
Kurikulum Merdeka, misalnya, memberikan keleluasaan bagi sekolah dalam menyusun
program pembelajaran sesuai dengan karakteristik siswa dan kebutuhan lokal.9
Dengan adanya pendekatan ini, kegiatan kurikuler tidak lagi hanya berbasis pada
hafalan dan teori, tetapi lebih mengutamakan pengembangan keterampilan berpikir
kritis, pemecahan masalah, serta inovasi yang mendukung kesiapan siswa dalam
menghadapi dunia kerja di masa depan.10
Kegiatan kurikuler yang
dirancang secara sistematis dan berbasis pada regulasi yang berlaku akan
menjadi faktor kunci dalam keberhasilan pendidikan nasional. Oleh karena itu,
pemahaman mendalam mengenai konsep kurikuler serta implementasinya dalam sistem
pendidikan Indonesia menjadi aspek yang sangat penting untuk dibahas dalam
artikel ini.
Footnotes
[1]
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, Pasal 1 Ayat 19.
[2]
Abdul Majid, Perencanaan Pembelajaran: Mengembangkan Standar
Kompetensi Guru (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2012), 75.
[3]
Zainal Arifin, Evaluasi Pembelajaran dalam Pendidikan
(Jakarta: PT Bumi Aksara, 2013), 98.
[4]
E. Mulyasa, Pengembangan Kurikulum dalam Pendidikan (Jakarta:
PT Raja Grafindo Persada, 2017), 120.
[5]
John W. Santrock, Educational Psychology (New York:
McGraw-Hill, 2011), 134.
[6]
Robert J. Marzano, The Art and Science of Teaching: A Comprehensive
Framework for Effective Instruction (Alexandria, VA: ASCD, 2007), 45.
[7]
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia, Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka (Jakarta:
Kemendikbudristek, 2022), 10.
[8]
Howard Gardner, Multiple Intelligences: New Horizons (New
York: Basic Books, 2006), 65.
[9]
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia, Kebijakan Kurikulum Merdeka (Jakarta: Kemendikbudristek,
2021), 18.
[10]
Tony Wagner, The Global Achievement Gap: Why Even Our Best Schools
Don’t Teach the New Survival Skills Our Children Need—and What We Can Do About
It (New York: Basic Books, 2014), 112.
2.
Landasan Hukum dan Regulasi
tentang Kurikuler di Indonesia
2.1.
Regulasi Nasional tentang Kurikuler
2.1.1.
Undang-Undang
Sistem Pendidikan Nasional
Landasan hukum utama yang
mengatur sistem pendidikan di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Dalam Pasal
1 Ayat 19, kurikulum didefinisikan sebagai "seperangkat rencana dan
pengaturan mengenai tujuan, isi, serta bahan ajar dan cara yang digunakan sebagai
pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
tertentu."1
Dalam konteks regulasi ini,
kurikuler mencakup intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler,
yang semuanya harus diarahkan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 UU Sisdiknas,
yaitu "mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis
dan bertanggung jawab."2
UU Sisdiknas juga menegaskan
bahwa kurikulum harus fleksibel dalam menyesuaikan dengan perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan kebutuhan peserta didik. Fleksibilitas ini menjadi
dasar bagi pengembangan kurikulum berbasis kompetensi yang saat ini diterapkan
dalam Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka.3
2.1.2.
Peraturan Pemerintah
tentang Standar Nasional Pendidikan
Regulasi lain yang berperan
dalam mengatur kurikulum adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57
Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan ini
menetapkan bahwa kurikulum harus dirancang berdasarkan Standar
Kompetensi Lulusan (SKL), Standar Isi, Standar Proses, dan Standar Penilaian
Pendidikan.4
Dalam PP ini, kurikuler
dijelaskan sebagai bagian dari sistem pendidikan yang terstruktur dan
sistematis untuk mencapai standar pendidikan yang telah ditetapkan. Oleh karena
itu, sekolah wajib menyelenggarakan program pembelajaran yang mencakup intrakurikuler
sebagai pembelajaran utama, kokurikuler untuk pendalaman materi, serta
ekstrakurikuler sebagai pengembangan minat dan bakat peserta didik.5
Selain itu, PP No. 57 Tahun
2021 juga mengatur tentang fleksibilitas kurikulum dalam pendidikan
formal, nonformal, dan informal, yang memberikan peluang bagi sekolah
dan madrasah untuk mengembangkan muatan lokal serta inovasi pembelajaran yang
sesuai dengan kebutuhan peserta didik.6
2.1.3.
Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Kurikulum
Pemerintah Indonesia, melalui
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
(Permendikbudristek), secara berkala menetapkan kebijakan terkait
implementasi kurikulum. Salah satu regulasi penting adalah Permendikbudristek
No. 56 Tahun 2022 tentang Implementasi Kurikulum Merdeka, yang
memberikan fleksibilitas lebih besar kepada satuan pendidikan dalam menyusun
dan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan lokal dan karakteristik
peserta didik.7
Dalam kurikulum terbaru ini,
pembelajaran tidak lagi terpaku pada struktur yang seragam secara
nasional, melainkan lebih bersifat kontekstual dengan penyesuaian
berdasarkan lingkungan belajar dan kebutuhan individu peserta didik. Dengan
demikian, kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler semakin ditekankan
sebagai bagian dari strategi pembelajaran holistik yang mencakup penguatan
karakter dan kompetensi siswa.8
2.2.
Kebijakan Implementasi Kurikuler dalam
Kurikulum Nasional
2.2.1.
Kurikulum 2013
Kurikulum 2013 (K-13) adalah
salah satu kurikulum nasional yang diterapkan sejak tahun 2013, dengan
pendekatan berbasis kompetensi dan pendidikan karakter. Kurikulum ini mengacu
pada Permendikbud No. 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan
Dasar dan Menengah, yang menekankan pembelajaran berbasis kompetensi,
integrasi pendidikan karakter, serta pendekatan saintifik dalam proses
pembelajaran.9
Dalam implementasi kurikulum
ini, kegiatan kurikuler terdiri dari pembelajaran intrakurikuler yang
dikombinasikan dengan kokurikuler dalam bentuk proyek, serta ekstrakurikuler
sebagai penguatan pembelajaran non-formal di sekolah.10
Namun, dalam penerapannya,
Kurikulum 2013 menghadapi tantangan seperti beban administrasi yang
tinggi bagi guru, kesulitan dalam penyesuaian materi, serta kurangnya
fleksibilitas dalam menyesuaikan dengan kebutuhan lokal.11
Oleh karena itu, pemerintah kemudian mengembangkan Kurikulum Merdeka sebagai
bentuk penyempurnaan.
2.2.2.
Kurikulum Merdeka
Kurikulum Merdeka merupakan
inovasi terbaru dalam sistem pendidikan Indonesia yang diterapkan secara
bertahap sejak 2021. Dalam Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka,
kurikulum ini bertujuan untuk memberikan kebebasan lebih besar bagi
sekolah dalam menyusun strategi pembelajaran sesuai dengan potensi
siswa dan lingkungan sekitarnya.12
Perbedaan utama dalam
Kurikulum Merdeka dibandingkan dengan kurikulum sebelumnya adalah:
·
Fleksibilitas
dalam Struktur Kurikulum: Sekolah memiliki kebebasan dalam
menentukan porsi antara pembelajaran intrakurikuler, kokurikuler, dan
ekstrakurikuler.
·
Proyek
Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5): Pembelajaran berbasis
proyek yang berfokus pada penguatan karakter siswa.
·
Penyesuaian
dengan Kebutuhan Lokal: Sekolah dapat menyesuaikan kurikulum
dengan karakteristik daerah dan kebutuhan peserta didik.
Melalui pendekatan ini, kurikuler
tidak lagi hanya berfokus pada aspek akademik, tetapi juga mendorong
pengembangan keterampilan abad ke-21 seperti kreativitas, kolaborasi,
komunikasi, dan berpikir kritis.13
Footnotes
[1]
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, Pasal 1 Ayat 19.
[3]
E. Mulyasa, Pengembangan Kurikulum dalam Pendidikan (Jakarta:
PT Raja Grafindo Persada, 2017), 45.
[4]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021 tentang
Standar Nasional Pendidikan, Pasal 5.
[7]
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56
Tahun 2022 tentang Implementasi Kurikulum Merdeka, Pasal 2.
[8]
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia, Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka (Jakarta:
Kemendikbudristek, 2022), 12.
[9]
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22
Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah.
[10]
Abdul Majid, Perencanaan Pembelajaran (Bandung: PT Remaja
Rosdakarya, 2012), 75.
[11]
Zainal Arifin, Evaluasi Pembelajaran dalam Pendidikan
(Jakarta: PT Bumi Aksara, 2013), 98.
[12]
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia, Kebijakan Kurikulum Merdeka (Jakarta: Kemendikbudristek,
2021), 18.
[13]
Tony Wagner, The Global Achievement Gap (New York: Basic
Books, 2014), 112.
3.
Jenis-Jenis Kegiatan
Kurikuler
Dalam sistem pendidikan di
Indonesia, kegiatan kurikuler terdiri dari tiga jenis utama, yaitu intrakurikuler,
kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Ketiga jenis kegiatan ini memiliki
peran yang saling melengkapi dalam membentuk kompetensi akademik, keterampilan,
serta karakter peserta didik. Pembagian jenis kegiatan kurikuler ini diatur
dalam berbagai regulasi pendidikan nasional, termasuk dalam Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan
Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.1
3.1.
Intrakurikuler
3.1.1.
Definisi dan
Karakteristik
Intrakurikuler merupakan
kegiatan pendidikan utama yang dilaksanakan dalam jam pelajaran resmi
sesuai dengan struktur kurikulum yang ditetapkan oleh pemerintah. Kegiatan ini
mencakup pembelajaran di dalam kelas berdasarkan mata
pelajaran yang telah ditentukan dalam kurikulum nasional.2
Menurut Permendikbud
No. 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah,
kegiatan intrakurikuler dirancang untuk mencapai Standar Kompetensi
Lulusan (SKL) melalui standar isi, standar proses, dan standar
penilaian pendidikan.3 Dengan demikian, kegiatan ini
menjadi pondasi utama dalam pencapaian kompetensi akademik
siswa.
3.1.2.
Implementasi dalam
Proses Pembelajaran
Dalam Kurikulum 2013,
kegiatan intrakurikuler menerapkan pendekatan berbasis kompetensi
yang terdiri dari tiga ranah utama, yaitu pengetahuan (kognitif),
keterampilan (psikomotorik), dan sikap (afektif).4
Pembelajaran dilakukan dengan metode seperti pembelajaran berbasis
proyek (project-based learning), pendekatan saintifik, serta diskusi interaktif.
Dalam Kurikulum
Merdeka, kegiatan intrakurikuler mengalami perubahan dengan memberikan
lebih banyak fleksibilitas dalam penentuan struktur kurikulum dan
pemilihan metode pembelajaran yang lebih kontekstual.5
Salah satu inovasi yang diterapkan adalah pendekatan diferensiasi,
di mana guru dapat menyesuaikan materi pembelajaran dengan kebutuhan dan
potensi siswa.
3.1.3.
Evaluasi dan Asesmen
dalam Kegiatan Intrakurikuler
Evaluasi dalam kegiatan
intrakurikuler dilakukan melalui asesmen formatif dan sumatif
untuk mengukur pencapaian hasil belajar siswa. Menurut Permendikbud No.
23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan, asesmen dilakukan
dalam tiga bentuk utama: penilaian sikap, penilaian keterampilan, dan
penilaian pengetahuan.6
3.2.
Kokurikuler
3.2.1.
Definisi dan Tujuan
Kokurikuler adalah kegiatan
yang berfungsi sebagai pendalaman dan pengayaan dari
pembelajaran intrakurikuler. Menurut Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, kokurikuler bertujuan untuk mengoptimalkan
pemahaman siswa terhadap materi pelajaran melalui pendekatan yang lebih
aplikatif dan kontekstual.7
Kegiatan kokurikuler menjadi
semakin relevan dalam Kurikulum Merdeka, terutama dalam konsep
Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5). Melalui proyek
ini, siswa terlibat dalam pembelajaran berbasis eksperimen, eksplorasi
lapangan, serta proyek berbasis masalah yang berkaitan dengan
kehidupan sehari-hari.8
3.2.2.
Contoh Kegiatan
Kokurikuler
Beberapa contoh kegiatan
kokurikuler di sekolah meliputi:
·
Praktikum
laboratorium dalam mata pelajaran sains (fisika, kimia,
biologi).
·
Karya
wisata atau studi lapangan untuk mendukung pembelajaran sejarah
dan geografi.
·
Simulasi
ekonomi dan bisnis dalam pembelajaran ekonomi atau
kewirausahaan.
·
Lomba
debat dan olimpiade sains, yang membantu siswa dalam
meningkatkan keterampilan berpikir kritis.
3.2.3.
Peran Kokurikuler
dalam Penguatan Pembelajaran
Menurut Howard
Gardner, pembelajaran yang bersifat aplikatif dan berbasis pengalaman
akan meningkatkan multiple intelligences atau kecerdasan
majemuk siswa.9 Oleh karena itu, kegiatan kokurikuler dapat membantu
siswa dalam mengkonstruksi pemahaman yang lebih mendalam
melalui pengalaman nyata di luar kelas.
3.3.
Ekstrakurikuler
3.3.1.
Definisi dan Manfaat
Ekstrakurikuler adalah
kegiatan yang dilakukan di luar jam pembelajaran intrakurikuler dan kokurikuler
dengan tujuan untuk mengembangkan minat, bakat, serta keterampilan
sosial siswa. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler,
dijelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk membantu peserta didik
dalam pengembangan karakter dan kepribadian mereka.10
3.3.2.
Jenis-Jenis Kegiatan
Ekstrakurikuler
Terdapat berbagai macam
kegiatan ekstrakurikuler yang diselenggarakan oleh sekolah, antara lain:
·
Ekstrakurikuler
Wajib:
Seperti kegiatan Pramuka,
yang diwajibkan berdasarkan kebijakan pendidikan nasional.
·
Ekstrakurikuler
Pilihan:
Seperti olahraga (futsal, basket, pencak
silat), seni (paduan suara, teater), serta organisasi siswa (OSIS, PMR).
·
Ekstrakurikuler
Akademik:
Seperti klub sains, klub jurnalistik,
atau klub bahasa asing.
3.3.3.
Hubungan
Ekstrakurikuler dengan Pengembangan Karakter Siswa
Menurut penelitian yang
dilakukan oleh Tony Wagner, kegiatan ekstrakurikuler memiliki
korelasi langsung dengan pengembangan keterampilan abad ke-21,
seperti kerja sama tim, komunikasi, kepemimpinan, serta kreativitas.11
Dengan demikian, sekolah diharapkan dapat menginovasi kegiatan
ekstrakurikuler agar lebih relevan dengan kebutuhan sosial dan
profesional di masa depan.
Footnotes
[1]
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, Pasal 1 Ayat 19.
[3]
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22
Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah.
[4]
E. Mulyasa, Pengembangan Kurikulum dalam Pendidikan (Jakarta:
PT Raja Grafindo Persada, 2017), 45.
[5]
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia, Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka (Jakarta:
Kemendikbudristek, 2022), 12.
[6]
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
[7]
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia, Kebijakan Kurikulum Merdeka (Jakarta: Kemendikbudristek,
2021), 18.
[9]
Howard Gardner, Multiple Intelligences: New Horizons (New
York: Basic Books, 2006), 78.
[10]
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 62
Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler.
[11]
Tony Wagner, The Global Achievement Gap (New York: Basic
Books, 2014), 90.
4.
Implementasi Kurikuler
dalam Sistem Pendidikan di Indonesia
4.1.
Strategi Pelaksanaan Kegiatan Kurikuler
4.1.1.
Integrasi dalam
Pembelajaran di Sekolah
Implementasi kurikuler dalam
sistem pendidikan di Indonesia didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menekankan bahwa
pendidikan harus memberikan pengalaman belajar yang komprehensif bagi peserta
didik.1 Oleh karena itu, kegiatan kurikuler dalam pendidikan formal
diintegrasikan ke dalam kurikulum nasional yang mencakup
intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
Dalam Kurikulum 2013,
kegiatan kurikuler mengacu pada Permendikbud No. 22 Tahun 2016 tentang
Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, yang mewajibkan proses
pembelajaran berbasis kompetensi, pendekatan saintifik, dan penilaian
autentik.2 Sementara dalam Kurikulum Merdeka,
implementasi kurikuler lebih fleksibel, memungkinkan satuan pendidikan untuk
menyesuaikan struktur pembelajaran sesuai dengan karakteristik peserta didik
dan lingkungan sekitar.3
Secara teknis, implementasi
kurikuler di sekolah dilaksanakan melalui:
1)
Intrakurikuler,
yang meliputi mata pelajaran wajib seperti
bahasa Indonesia, matematika, dan pendidikan agama.
2)
Kokurikuler,
yang melibatkan proyek atau kegiatan penunjang pembelajaran, seperti Praktik
Kerja Lapangan (PKL), penelitian ilmiah, dan kegiatan literasi.
3)
Ekstrakurikuler,
yang bertujuan untuk mengembangkan bakat, minat, serta keterampilan kepemimpinan
dan sosial siswa.4
4.1.2.
Kolaborasi dengan
Lingkungan Eksternal (Masyarakat dan Dunia Industri)
Implementasi kurikuler tidak
hanya terbatas pada lingkungan sekolah, tetapi juga memerlukan keterlibatan pihak
eksternal, termasuk orang tua, komunitas, dunia industri, dan
institusi pendidikan tinggi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, sekolah
diharapkan dapat mengembangkan kemitraan dengan dunia usaha dan industri untuk
meningkatkan keterampilan siswa.5
Sebagai contoh, dalam program
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK),
kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) diwajibkan untuk
membangun keterampilan vokasional siswa agar siap memasuki dunia kerja.6
Selain itu, dalam Kurikulum Merdeka, kolaborasi eksternal
diperkuat melalui program Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila
(P5), yang mendorong siswa untuk terlibat dalam proyek berbasis
komunitas dan kewirausahaan.7
4.2.
Tantangan dan Solusi dalam Implementasi
Kegiatan Kurikuler
4.2.1.
Kesiapan Tenaga
Pendidik dan Sarana Prasarana
Salah satu tantangan utama
dalam implementasi kurikuler adalah kesiapan tenaga pendidik dan
keterbatasan sarana prasarana di sekolah. Menurut laporan Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, banyak sekolah yang
masih menghadapi kendala dalam pemenuhan tenaga pengajar yang kompeten
dan fasilitas pembelajaran yang memadai.8
Untuk mengatasi tantangan
ini, pemerintah telah menerapkan beberapa kebijakan, di antaranya:
1)
Program
Guru Penggerak:
Pelatihan untuk meningkatkan kompetensi
guru dalam menerapkan pendekatan pembelajaran berbasis diferensiasi
dan asesmen formatif.9
2)
Digitalisasi
Pendidikan:
Penyediaan platform pembelajaran
berbasis digital, seperti Merdeka Belajar dan Rapor Pendidikan,
untuk mendukung akses sumber daya belajar yang lebih luas.10
3)
Bantuan
Dana BOS (Biaya Operasional Sekolah):
Pengalokasian anggaran untuk peningkatan
sarana dan prasarana sekolah, termasuk laboratorium, perpustakaan, dan
fasilitas IT.11
4.2.2.
Regulasi dan
Fleksibilitas dalam Kurikulum
Perubahan kebijakan kurikulum
sering kali menjadi tantangan bagi sekolah dalam menyesuaikan sistem
pembelajaran. Misalnya, peralihan dari Kurikulum 2013 ke Kurikulum Merdeka
masih menghadapi kendala dalam aspek adaptasi kurikulum, pengembangan
modul ajar, dan penyesuaian asesmen pembelajaran.12
Sebagai solusi, Permendikbudristek
No. 56 Tahun 2022 tentang Implementasi Kurikulum Merdeka memberikan
opsi bagi sekolah untuk menerapkan kurikulum secara bertahap berdasarkan
kesiapan masing-masing.13 Dengan adanya kebijakan ini, sekolah dapat
memilih antara:
·
Kurikulum
2013 secara penuh
·
Kurikulum
Merdeka secara bertahap
·
Kurikulum
Mandiri yang lebih fleksibel
4.2.3.
Keselarasan dengan
Kebutuhan Dunia Kerja
Dalam era globalisasi, sistem
pendidikan harus mampu mencetak lulusan yang siap bersaing di pasar kerja.
Namun, menurut studi World Economic Forum (2020), lulusan
sekolah menengah di Indonesia masih menghadapi kesenjangan keterampilan dalam
aspek problem-solving, komunikasi, dan literasi digital.14
Sebagai upaya untuk mengatasi
masalah ini, pemerintah telah mengembangkan program keterampilan
vokasional, seperti teaching factory di SMK, sertifikasi
kompetensi, serta magang industri.15 Di sisi lain, dalam
pendidikan berbasis akademik, perguruan tinggi dan sekolah menengah atas
(SMA/MA) juga didorong untuk memperbanyak program magang dan kolaborasi
riset dengan dunia industri.16
Footnotes
[1]
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, Pasal 1 Ayat 19.
[2]
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22
Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah.
[3]
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia, Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka (Jakarta:
Kemendikbudristek, 2022), 15.
[5]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021 tentang
Standar Nasional Pendidikan, Pasal 5.
[7]
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia, Kebijakan Kurikulum Merdeka (Jakarta: Kemendikbudristek,
2021), 25.
[8]
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia, Laporan Pendidikan Indonesia 2023 (Jakarta:
Kemendikbudristek, 2023), 10.
[9]
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Program
Guru Penggerak (Jakarta: Kemendikbud, 2022), 8.
[11]
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6
Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Dana BOS Reguler.
[12]
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia, Tantangan Implementasi Kurikulum Merdeka (Jakarta:
Kemendikbudristek, 2022), 14.
[13]
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 56 Tahun 2022 tentang Implementasi Kurikulum Merdeka.
[14]
World Economic Forum, Future of Jobs Report 2020 (Geneva: WEF,
2020), 35.
[15]
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Revitalisasi
SMK (Jakarta: Kemendikbud, 2021), 9.
5.
Dampak Kurikuler terhadap
Perkembangan Siswa
Implementasi kegiatan
kurikuler dalam sistem pendidikan memiliki dampak yang signifikan terhadap
perkembangan siswa, baik dalam aspek kompetensi akademik, pembentukan
karakter, maupun kesiapan menghadapi dunia kerja dan masyarakat. Dalam
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
disebutkan bahwa pendidikan bertujuan untuk mengembangkan potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa, berilmu, kreatif,
dan mandiri.1 Oleh karena itu, kurikulum yang dirancang
secara sistematis harus mampu memberikan dampak positif dalam berbagai aspek
perkembangan siswa.
5.1.
Pengembangan Kompetensi Akademik
5.1.1.
Peningkatan
Pemahaman dan Keterampilan Kognitif
Kegiatan kurikuler berperan
penting dalam penguatan pemahaman akademik dan keterampilan berpikir
kritis siswa. Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan No. 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan,
pembelajaran harus didesain berbasis kompetensi dengan pendekatan inovatif
dan berbasis saintifik.2
Dalam Kurikulum 2013,
pembelajaran dirancang menggunakan pendekatan student-centered learning,
yang mengutamakan eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi dalam
membangun pemahaman siswa.3 Sementara itu, dalam Kurikulum
Merdeka, konsep pembelajaran lebih fleksibel dengan menekankan projek
berbasis pembelajaran (Project-Based Learning) serta pembelajaran berbasis
diferensiasi, yang memungkinkan siswa memahami materi secara lebih
mendalam.4
Beberapa dampak positif dari
penerapan kurikuler terhadap kompetensi akademik siswa meliputi:
·
Peningkatan
hasil belajar melalui pendekatan berbasis penelitian dan
eksperimen.
·
Peningkatan
keterampilan berpikir kritis, seperti problem-solving dan
decision-making.
·
Kesiapan
untuk jenjang pendidikan tinggi dengan penekanan pada pemecahan
masalah dan literasi digital.5
5.1.2.
Kesiapan Menghadapi
Pendidikan Tinggi dan Dunia Kerja
Kurikulum yang dirancang
dengan baik akan membantu siswa untuk lebih siap menghadapi tantangan
pendidikan tinggi dan dunia kerja. Menurut laporan World
Economic Forum (2020) tentang Future of Jobs, keterampilan yang paling
dibutuhkan di masa depan adalah kemampuan berpikir analitis,
kreativitas, dan literasi teknologi.6
Dalam Kurikulum Merdeka, Praktik
Kerja Lapangan (PKL) dan program magang di berbagai industri menjadi
bagian dari strategi untuk membekali siswa dengan pengalaman nyata sebelum
masuk ke dunia profesional.7 Selain itu, program Proyek
Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) memberikan kesempatan bagi
siswa untuk mengembangkan keterampilan problem-solving yang aplikatif dalam
kehidupan sehari-hari.8
5.2.
Pembentukan Karakter dan Soft Skills
5.2.1.
Nilai-Nilai
Kejujuran, Kerja Sama, dan Kepemimpinan
Selain aspek akademik,
kurikuler juga berperan dalam pembentukan karakter siswa. Peraturan
Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK)
menegaskan bahwa sistem pendidikan harus mendorong siswa untuk mengembangkan karakter
berbasis nilai-nilai kebangsaan, religiusitas, dan etika sosial.9
Menurut Thomas
Lickona dalam bukunya Educating for Character,
pendidikan karakter harus diintegrasikan ke dalam sistem pendidikan melalui kegiatan
intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.10 Oleh karena itu,
penerapan kurikuler dalam pendidikan karakter meliputi:
·
Diskusi
moral dalam pembelajaran (misalnya, melalui mata pelajaran
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan).
·
Simulasi
dan permainan peran untuk mengembangkan kepemimpinan
dan empati siswa.
·
Kegiatan
ekstrakurikuler berbasis sosial, seperti Pramuka,
OSIS, dan debat siswa.11
5.2.2.
Kemandirian dan
Keterampilan Problem-Solving
Salah satu dampak utama dari
implementasi kurikuler adalah penguatan keterampilan kemandirian siswa.
Dalam Kurikulum Merdeka, pembelajaran berbasis proyek
memungkinkan siswa untuk belajar secara mandiri dan menemukan solusi
terhadap permasalahan nyata.12
Misalnya, dalam pembelajaran
berbasis STEM (Science, Technology, Engineering, and Mathematics),
siswa diberikan tantangan untuk menyelesaikan permasalahan nyata melalui
eksperimen dan inovasi. Pendekatan ini meningkatkan kemampuan mereka dalam:
·
Menganalisis
permasalahan dengan pendekatan ilmiah.
·
Berpikir
kreatif dalam menghasilkan solusi.
·
Beradaptasi
dengan tantangan baru dalam dunia teknologi dan industri.13
5.3.
Koneksi dengan Dunia Kerja dan Masyarakat
5.3.1.
Peran Kurikuler
dalam Membentuk Lulusan yang Kompetitif
Sistem pendidikan yang
efektif harus mampu menciptakan lulusan yang kompetitif dan siap
menghadapi persaingan global. Dalam laporan OECD (Organisation
for Economic Co-operation and Development) tahun 2021, disebutkan
bahwa negara-negara dengan sistem pendidikan berbasis keterampilan dan
pengalaman memiliki tingkat employability yang lebih tinggi.14
Di Indonesia, kebijakan
seperti Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Kurikulum
Berbasis Kompetensi bertujuan untuk meningkatkan daya saing lulusan di
pasar kerja.15 Program ini menekankan pentingnya:
·
Magang
industri sebagai bagian dari sistem pendidikan vokasional.
·
Sertifikasi
kompetensi untuk meningkatkan kredibilitas siswa di dunia kerja.
·
Kemitraan
dengan dunia usaha dan industri dalam penyusunan kurikulum.16
5.3.2.
Integrasi Kurikulum
dengan Program Magang dan Proyek Berbasis Masyarakat
Di era digital, banyak
sekolah dan universitas mulai mengintegrasikan program magang dan
proyek berbasis masyarakat ke dalam sistem pembelajaran mereka. Contoh
konkret dari kebijakan ini adalah program Kampus Merdeka yang
dicanangkan oleh Kemendikbudristek, yang memberikan mahasiswa
kesempatan untuk mendapatkan pengalaman kerja langsung sebelum lulus.17
Dengan adanya kebijakan ini,
sistem pendidikan tidak lagi hanya berorientasi pada teori, tetapi juga pada aplikasi
nyata dalam dunia kerja dan masyarakat. Hal ini memberikan dampak
positif dalam:
·
Meningkatkan
daya saing siswa dalam menghadapi globalisasi.
·
Membangun
koneksi dengan dunia profesional sejak dini.
·
Membantu
siswa menemukan minat dan karir yang sesuai dengan potensinya.18
Footnotes
[1]
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, Pasal 3.
[2]
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22
Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah.
[3]
E. Mulyasa, Pengembangan Kurikulum dalam Pendidikan (Jakarta:
PT Raja Grafindo Persada, 2017), 45.
[4]
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Pedoman Implementasi
Kurikulum Merdeka (Jakarta: Kemendikbudristek, 2022), 10.
[6]
World Economic Forum, Future of Jobs Report 2020 (Geneva: WEF,
2020), 12.
[8]
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kebijakan
Kurikulum Merdeka (Jakarta: Kemendikbudristek, 2021), 20.
[9]
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2017 tentang
Penguatan Pendidikan Karakter.
[10]
Thomas Lickona, Educating for Character (New York: Bantam
Books, 1991), 23.
[12]
OECD, Education at a Glance 2021 (Paris: OECD Publishing,
2021), 30.
[14]
OECD, Education at a Glance 2021 (Paris: OECD Publishing, 2021),
30.
[15]
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Revitalisasi
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) untuk Menghadapi Tantangan Industri 4.0
(Jakarta: Kemendikbud, 2021), 18.
[16]
Ibid., 25.
[17]
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia, Panduan Program Kampus Merdeka (Jakarta: Kemendikbudristek,
2022), 12.
[18]
Ibid., 20.
6.
Penutup
6.1.
Kesimpulan
Pembahasan mengenai kurikuler
dalam sistem pendidikan di Indonesia menunjukkan bahwa kegiatan
kurikuler memiliki peran yang sangat krusial dalam membentuk kompetensi
akademik, karakter, serta kesiapan siswa dalam menghadapi dunia kerja dan
masyarakat. Dalam regulasi pendidikan nasional, kurikulum didefinisikan sebagai
seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, bahan ajar,
serta metode pembelajaran yang digunakan untuk mencapai tujuan pendidikan
tertentu.1 Oleh karena itu, implementasi kurikuler yang
efektif harus dilakukan secara sistematis melalui intrakurikuler,
kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
Dari pembahasan sebelumnya,
dapat disimpulkan bahwa:
1)
Kurikulum
di Indonesia diatur berdasarkan regulasi nasional, seperti Undang-Undang
No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan
Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan,
serta berbagai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
yang mengarahkan standar pendidikan nasional.2
2)
Jenis-jenis
kegiatan kurikuler mencakup intrakurikuler sebagai pembelajaran utama,
kokurikuler sebagai pengayaan materi, dan ekstrakurikuler sebagai pengembangan
minat dan bakat siswa. Ketiga aspek ini saling melengkapi dalam
membentuk kompetensi dan karakter siswa secara menyeluruh.3
3)
Implementasi
kurikuler menghadapi berbagai tantangan, seperti kurangnya
kesiapan tenaga pendidik, keterbatasan sarana prasarana, serta perubahan
regulasi yang memerlukan adaptasi cepat oleh sekolah dan guru.4
4)
Dampak
kurikuler terhadap perkembangan siswa sangat signifikan,
terutama dalam hal penguatan akademik, pengembangan soft skills,
pembentukan karakter, serta kesiapan menghadapi dunia kerja dan globalisasi.5
Dengan demikian, sistem
pendidikan yang berkualitas harus memastikan bahwa kegiatan kurikuler
dapat berjalan dengan optimal, baik dalam aspek perencanaan,
pelaksanaan, maupun evaluasi secara berkelanjutan.
6.2.
Rekomendasi untuk Peningkatan Implementasi
Kegiatan Kurikuler
Agar implementasi kurikuler
lebih optimal, beberapa rekomendasi yang dapat diusulkan meliputi:
6.2.1.
Penguatan Kebijakan
Kurikuler yang Adaptif
Regulasi pendidikan harus
lebih fleksibel dan adaptif terhadap perkembangan zaman,
terutama dalam merespons revolusi industri 4.0 dan transformasi digital
dalam pendidikan. Kurikulum yang dinamis dan berbasis
kompetensi abad ke-21 akan memungkinkan siswa memiliki keterampilan
yang lebih relevan dengan kebutuhan global.6
Sebagai contoh, dalam Kurikulum
Merdeka, pendekatan berbasis proyek dan diferensiasi pembelajaran
memungkinkan siswa untuk mengembangkan kreativitas, inovasi, dan
keterampilan problem-solving.7 Oleh karena itu, kebijakan
pendidikan harus terus diperbarui agar mampu mengikuti perkembangan teknologi
dan kebutuhan masyarakat.
6.2.2.
Pengembangan Inovasi
dalam Sistem Pembelajaran
Pendidikan harus
mengoptimalkan pemanfaatan teknologi dalam pembelajaran,
seperti pembelajaran berbasis digital, kecerdasan buatan (AI), serta
pembelajaran daring yang interaktif.8 Studi yang dilakukan
oleh OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development)
menunjukkan bahwa negara-negara dengan sistem pendidikan yang berbasis inovasi
teknologi memiliki tingkat literasi digital dan kesiapan kerja yang
lebih tinggi.9
Sekolah dan madrasah di
Indonesia dapat meningkatkan kualitas pembelajaran dengan cara:
·
Menggunakan
platform digital dan e-learning untuk meningkatkan keterlibatan
siswa dalam belajar.
·
Mengembangkan
pembelajaran berbasis proyek (Project-Based Learning) dan pembelajaran
kolaboratif (Collaborative Learning).
·
Melibatkan
siswa dalam penelitian dan eksperimen ilmiah untuk memperkuat
pemahaman berbasis praktik nyata.10
6.2.3.
Kolaborasi Lebih
Luas dengan Dunia Industri dan Komunitas
Agar kurikuler lebih relevan
dengan dunia kerja, perlu adanya kolaborasi yang lebih erat antara
sekolah, universitas, industri, serta komunitas lokal. Menurut laporan
World Economic Forum, keterlibatan sektor industri dalam
sistem pendidikan dapat meningkatkan kesempatan kerja lulusan hingga
40% lebih tinggi dibandingkan dengan sistem pendidikan yang hanya
berfokus pada teori.11
Beberapa strategi yang dapat
diterapkan meliputi:
·
Meningkatkan
program magang dan pelatihan keterampilan berbasis industri.
·
Mengembangkan
program kemitraan antara sekolah dan perusahaan untuk
memberikan pengalaman langsung kepada siswa.
·
Memperbanyak
kegiatan berbasis komunitas dan kewirausahaan untuk membangun
jiwa kepemimpinan dan sosial siswa.12
Kesimpulan Akhir
Kegiatan kurikuler dalam
sistem pendidikan Indonesia memiliki peran yang fundamental dalam membentuk
kompetensi akademik, keterampilan sosial, serta kesiapan siswa dalam menghadapi
tantangan masa depan. Oleh karena itu, perlu adanya penguatan kebijakan
kurikulum, inovasi dalam metode pembelajaran, serta kolaborasi dengan dunia
industri dan komunitas agar sistem pendidikan Indonesia semakin
berkualitas dan mampu mencetak generasi yang unggul.
Footnotes
[1]
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, Pasal 1 Ayat 19.
[2]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021 tentang
Standar Nasional Pendidikan, Pasal 5.
[3]
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia, Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka (Jakarta:
Kemendikbudristek, 2022), 12.
[4]
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia, Laporan Pendidikan Indonesia 2023 (Jakarta:
Kemendikbudristek, 2023), 10.
[5]
Tony Wagner, The Global Achievement Gap (New York: Basic
Books, 2014), 90.
[6]
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Revitalisasi
Pendidikan untuk Menghadapi Era Digital (Jakarta: Kemendikbud, 2021), 15.
[7]
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia, Kebijakan Kurikulum Merdeka (Jakarta: Kemendikbudristek,
2021), 18.
[8]
Robert J. Marzano, The Art and Science of Teaching: A Comprehensive
Framework for Effective Instruction (Alexandria, VA: ASCD, 2007), 55.
[9]
OECD, Education at a Glance 2021 (Paris: OECD Publishing,
2021), 25.
[11]
World Economic Forum, Future of Jobs Report 2020 (Geneva: WEF,
2020), 45.
Daftar Pustaka
Buku dan Publikasi Akademik
·
Gardner, H. (2006). Multiple intelligences: New horizons. Basic
Books.
·
Lickona, T. (1991). Educating for character: How our schools can
teach respect and responsibility. Bantam Books.
·
Majid, A. (2012). Perencanaan pembelajaran: Mengembangkan standar
kompetensi guru. PT Remaja Rosdakarya.
·
Marzano, R. J. (2007). The art and science of teaching: A
comprehensive framework for effective instruction. ASCD.
·
Mulyasa, E. (2017). Pengembangan kurikulum dalam pendidikan. PT
Raja Grafindo Persada.
·
OECD. (2021). Education at a glance 2021: OECD indicators. OECD
Publishing.
·
Santrock, J. W. (2011). Educational psychology. McGraw-Hill.
·
Wagner, T. (2014). The global achievement gap: Why even our best
schools don’t teach the new survival skills our children need—and what we can
do about it. Basic Books.
Regulasi Pemerintah Indonesia
·
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. (2016). Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses
Pendidikan Dasar dan Menengah.
·
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. (2016). Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian
Pendidikan.
·
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. (2021). Revitalisasi
pendidikan untuk menghadapi era digital. Kemendikbud.
·
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia. (2021). Kebijakan Kurikulum Merdeka. Kemendikbudristek.
·
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia. (2022). Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka.
Kemendikbudristek.
·
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia. (2023). Laporan Pendidikan Indonesia 2023. Kemendikbudristek.
·
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah
Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
·
Peraturan Presiden Republik Indonesia. (2017). Peraturan Presiden
Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK).
·
Undang-Undang Republik Indonesia. (2003). Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Laporan dan Publikasi Internasional
·
World Economic Forum. (2020). The future of jobs report 2020.
WEF.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar