Kamis, 27 Februari 2025

Kurikuler dalam Sistem Pendidikan di Indonesia

Kurikuler

Kurikuler dalam Sistem Pendidikan di Indonesia


Alihkan ke: Kurikulum dalam Pendidikan.

Sistem PemerintahanSistem HukumSistem EkonomiSistem Pendidikan.


Abstrak

Kegiatan kurikuler dalam sistem pendidikan di Indonesia memiliki peran fundamental dalam membentuk kompetensi akademik, karakter, serta kesiapan siswa dalam menghadapi dunia kerja dan masyarakat. Artikel ini membahas konsep kurikuler berdasarkan regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Artikel ini menguraikan tiga jenis utama kegiatan kurikuler, yaitu intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler, serta bagaimana implementasinya dalam sistem pendidikan nasional, terutama dalam Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka.

Lebih lanjut, artikel ini menyoroti tantangan dalam pelaksanaan kegiatan kurikuler, seperti keterbatasan sarana prasarana, kesiapan tenaga pendidik, dan perubahan kebijakan pendidikan yang dinamis. Selain itu, dampak positif dari implementasi kurikuler terhadap perkembangan siswa dianalisis secara mendalam, termasuk peningkatan kompetensi akademik, penguatan karakter, serta kesiapan menghadapi dunia profesional.

Sebagai rekomendasi, artikel ini menekankan pentingnya penguatan kebijakan kurikulum yang lebih adaptif, inovasi dalam sistem pembelajaran berbasis teknologi, serta peningkatan kolaborasi dengan dunia industri dan komunitas untuk memastikan keberlanjutan dan efektivitas kurikulum dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional.

Kata Kunci: Kurikuler, Intrakurikuler, Kokurikuler, Ekstrakurikuler, Kurikulum Merdeka, Pendidikan Nasional, Regulasi Pendidikan, Kompetensi Akademik, Pendidikan Karakter, Kesiapan Kerja.


PEMBAHASAN

Kurikuler dalam Sistem Pendidikan di Indonesia


1.           Pendahuluan

1.1.       Definisi Kurikuler

Kurikuler dalam konteks pendidikan merujuk pada seluruh kegiatan pendidikan yang dirancang secara sistematis dalam lingkungan sekolah untuk mencapai tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan dalam kurikulum. Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, kurikulum didefinisikan sebagai "seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, serta bahan ajar dan cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu."1

Kegiatan kurikuler mencakup tiga aspek utama: intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Intrakurikuler adalah kegiatan utama yang berlangsung dalam kelas dan menjadi inti pembelajaran dalam struktur kurikulum formal.2 Kokurikuler merujuk pada aktivitas pendidikan yang menjadi pelengkap dari pembelajaran intrakurikuler, seperti projek berbasis pembelajaran atau kegiatan yang bertujuan memperdalam pemahaman materi tertentu.3 Sementara itu, ekstrakurikuler merupakan kegiatan di luar jam pembelajaran resmi yang bertujuan untuk mengembangkan minat, bakat, serta keterampilan sosial siswa.4

1.2.       Pentingnya Kegiatan Kurikuler dalam Pendidikan

Kegiatan kurikuler memiliki peran yang sangat penting dalam sistem pendidikan karena menjadi landasan utama dalam membentuk kompetensi akademik maupun karakter peserta didik. Pendidikan bukan hanya bertujuan untuk memberikan ilmu pengetahuan, tetapi juga membentuk kepribadian dan keterampilan siswa agar mereka dapat berkontribusi dalam masyarakat.5

Kurikulum yang efektif harus menyesuaikan dengan perubahan zaman serta perkembangan teknologi dan informasi. Oleh karena itu, pembelajaran di sekolah tidak hanya mengandalkan metode tradisional, tetapi juga memanfaatkan pendekatan inovatif yang lebih relevan dengan kebutuhan abad ke-21.6 Seiring dengan perkembangan kebijakan pendidikan di Indonesia, seperti diterapkannya Kurikulum Merdeka, pendekatan kurikuler semakin fleksibel dan memberikan ruang bagi pengembangan kompetensi yang lebih luas, baik dalam aspek akademik maupun non-akademik.7

1.3.       Relevansi Kurikuler dengan Kebutuhan dan Perkembangan Zaman

Sejalan dengan perkembangan globalisasi dan digitalisasi, dunia pendidikan harus mampu menyesuaikan sistem pembelajaran agar siswa memiliki keterampilan yang dibutuhkan di era modern. Salah satu prinsip utama dalam sistem pendidikan saat ini adalah pendekatan student-centered learning, di mana siswa tidak hanya menjadi objek pembelajaran, tetapi juga aktif dalam membangun pemahamannya sendiri.8

Dalam konteks regulasi nasional, perubahan kurikulum yang terjadi di Indonesia mencerminkan upaya pemerintah dalam menyesuaikan sistem pendidikan dengan perkembangan zaman. Kurikulum Merdeka, misalnya, memberikan keleluasaan bagi sekolah dalam menyusun program pembelajaran sesuai dengan karakteristik siswa dan kebutuhan lokal.9 Dengan adanya pendekatan ini, kegiatan kurikuler tidak lagi hanya berbasis pada hafalan dan teori, tetapi lebih mengutamakan pengembangan keterampilan berpikir kritis, pemecahan masalah, serta inovasi yang mendukung kesiapan siswa dalam menghadapi dunia kerja di masa depan.10

Kegiatan kurikuler yang dirancang secara sistematis dan berbasis pada regulasi yang berlaku akan menjadi faktor kunci dalam keberhasilan pendidikan nasional. Oleh karena itu, pemahaman mendalam mengenai konsep kurikuler serta implementasinya dalam sistem pendidikan Indonesia menjadi aspek yang sangat penting untuk dibahas dalam artikel ini.


Footnotes

[1]                Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 1 Ayat 19.

[2]                Abdul Majid, Perencanaan Pembelajaran: Mengembangkan Standar Kompetensi Guru (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2012), 75.

[3]                Zainal Arifin, Evaluasi Pembelajaran dalam Pendidikan (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2013), 98.

[4]                E. Mulyasa, Pengembangan Kurikulum dalam Pendidikan (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2017), 120.

[5]                John W. Santrock, Educational Psychology (New York: McGraw-Hill, 2011), 134.

[6]                Robert J. Marzano, The Art and Science of Teaching: A Comprehensive Framework for Effective Instruction (Alexandria, VA: ASCD, 2007), 45.

[7]                Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka (Jakarta: Kemendikbudristek, 2022), 10.

[8]                Howard Gardner, Multiple Intelligences: New Horizons (New York: Basic Books, 2006), 65.

[9]                Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Kebijakan Kurikulum Merdeka (Jakarta: Kemendikbudristek, 2021), 18.

[10]             Tony Wagner, The Global Achievement Gap: Why Even Our Best Schools Don’t Teach the New Survival Skills Our Children Need—and What We Can Do About It (New York: Basic Books, 2014), 112.


2.           Landasan Hukum dan Regulasi tentang Kurikuler di Indonesia

2.1.       Regulasi Nasional tentang Kurikuler

2.1.1.    Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional

Landasan hukum utama yang mengatur sistem pendidikan di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Dalam Pasal 1 Ayat 19, kurikulum didefinisikan sebagai "seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, serta bahan ajar dan cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu."1

Dalam konteks regulasi ini, kurikuler mencakup intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler, yang semuanya harus diarahkan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 UU Sisdiknas, yaitu "mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab."2

UU Sisdiknas juga menegaskan bahwa kurikulum harus fleksibel dalam menyesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kebutuhan peserta didik. Fleksibilitas ini menjadi dasar bagi pengembangan kurikulum berbasis kompetensi yang saat ini diterapkan dalam Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka.3

2.1.2.    Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan

Regulasi lain yang berperan dalam mengatur kurikulum adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan ini menetapkan bahwa kurikulum harus dirancang berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Standar Isi, Standar Proses, dan Standar Penilaian Pendidikan.4

Dalam PP ini, kurikuler dijelaskan sebagai bagian dari sistem pendidikan yang terstruktur dan sistematis untuk mencapai standar pendidikan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, sekolah wajib menyelenggarakan program pembelajaran yang mencakup intrakurikuler sebagai pembelajaran utama, kokurikuler untuk pendalaman materi, serta ekstrakurikuler sebagai pengembangan minat dan bakat peserta didik.5

Selain itu, PP No. 57 Tahun 2021 juga mengatur tentang fleksibilitas kurikulum dalam pendidikan formal, nonformal, dan informal, yang memberikan peluang bagi sekolah dan madrasah untuk mengembangkan muatan lokal serta inovasi pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik.6

2.1.3.    Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Kurikulum

Pemerintah Indonesia, melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek), secara berkala menetapkan kebijakan terkait implementasi kurikulum. Salah satu regulasi penting adalah Permendikbudristek No. 56 Tahun 2022 tentang Implementasi Kurikulum Merdeka, yang memberikan fleksibilitas lebih besar kepada satuan pendidikan dalam menyusun dan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan lokal dan karakteristik peserta didik.7

Dalam kurikulum terbaru ini, pembelajaran tidak lagi terpaku pada struktur yang seragam secara nasional, melainkan lebih bersifat kontekstual dengan penyesuaian berdasarkan lingkungan belajar dan kebutuhan individu peserta didik. Dengan demikian, kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler semakin ditekankan sebagai bagian dari strategi pembelajaran holistik yang mencakup penguatan karakter dan kompetensi siswa.8

2.2.       Kebijakan Implementasi Kurikuler dalam Kurikulum Nasional

2.2.1.    Kurikulum 2013

Kurikulum 2013 (K-13) adalah salah satu kurikulum nasional yang diterapkan sejak tahun 2013, dengan pendekatan berbasis kompetensi dan pendidikan karakter. Kurikulum ini mengacu pada Permendikbud No. 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menekankan pembelajaran berbasis kompetensi, integrasi pendidikan karakter, serta pendekatan saintifik dalam proses pembelajaran.9

Dalam implementasi kurikulum ini, kegiatan kurikuler terdiri dari pembelajaran intrakurikuler yang dikombinasikan dengan kokurikuler dalam bentuk proyek, serta ekstrakurikuler sebagai penguatan pembelajaran non-formal di sekolah.10

Namun, dalam penerapannya, Kurikulum 2013 menghadapi tantangan seperti beban administrasi yang tinggi bagi guru, kesulitan dalam penyesuaian materi, serta kurangnya fleksibilitas dalam menyesuaikan dengan kebutuhan lokal.11 Oleh karena itu, pemerintah kemudian mengembangkan Kurikulum Merdeka sebagai bentuk penyempurnaan.

2.2.2.    Kurikulum Merdeka

Kurikulum Merdeka merupakan inovasi terbaru dalam sistem pendidikan Indonesia yang diterapkan secara bertahap sejak 2021. Dalam Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka, kurikulum ini bertujuan untuk memberikan kebebasan lebih besar bagi sekolah dalam menyusun strategi pembelajaran sesuai dengan potensi siswa dan lingkungan sekitarnya.12

Perbedaan utama dalam Kurikulum Merdeka dibandingkan dengan kurikulum sebelumnya adalah:

·                     Fleksibilitas dalam Struktur Kurikulum: Sekolah memiliki kebebasan dalam menentukan porsi antara pembelajaran intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.

·                     Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5): Pembelajaran berbasis proyek yang berfokus pada penguatan karakter siswa.

·                     Penyesuaian dengan Kebutuhan Lokal: Sekolah dapat menyesuaikan kurikulum dengan karakteristik daerah dan kebutuhan peserta didik.

Melalui pendekatan ini, kurikuler tidak lagi hanya berfokus pada aspek akademik, tetapi juga mendorong pengembangan keterampilan abad ke-21 seperti kreativitas, kolaborasi, komunikasi, dan berpikir kritis.13


Footnotes

[1]                Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 1 Ayat 19.

[2]                Ibid., Pasal 3.

[3]                E. Mulyasa, Pengembangan Kurikulum dalam Pendidikan (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2017), 45.

[4]                Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal 5.

[5]                Ibid., Pasal 15-16.

[6]                Ibid., Pasal 17.

[7]                Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56 Tahun 2022 tentang Implementasi Kurikulum Merdeka, Pasal 2.

[8]                Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka (Jakarta: Kemendikbudristek, 2022), 12.

[9]                Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah.

[10]             Abdul Majid, Perencanaan Pembelajaran (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2012), 75.

[11]             Zainal Arifin, Evaluasi Pembelajaran dalam Pendidikan (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2013), 98.

[12]             Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Kebijakan Kurikulum Merdeka (Jakarta: Kemendikbudristek, 2021), 18.

[13]             Tony Wagner, The Global Achievement Gap (New York: Basic Books, 2014), 112.


3.           Jenis-Jenis Kegiatan Kurikuler

Dalam sistem pendidikan di Indonesia, kegiatan kurikuler terdiri dari tiga jenis utama, yaitu intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Ketiga jenis kegiatan ini memiliki peran yang saling melengkapi dalam membentuk kompetensi akademik, keterampilan, serta karakter peserta didik. Pembagian jenis kegiatan kurikuler ini diatur dalam berbagai regulasi pendidikan nasional, termasuk dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.1

3.1.       Intrakurikuler

3.1.1.    Definisi dan Karakteristik

Intrakurikuler merupakan kegiatan pendidikan utama yang dilaksanakan dalam jam pelajaran resmi sesuai dengan struktur kurikulum yang ditetapkan oleh pemerintah. Kegiatan ini mencakup pembelajaran di dalam kelas berdasarkan mata pelajaran yang telah ditentukan dalam kurikulum nasional.2

Menurut Permendikbud No. 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, kegiatan intrakurikuler dirancang untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan (SKL) melalui standar isi, standar proses, dan standar penilaian pendidikan.3 Dengan demikian, kegiatan ini menjadi pondasi utama dalam pencapaian kompetensi akademik siswa.

3.1.2.    Implementasi dalam Proses Pembelajaran

Dalam Kurikulum 2013, kegiatan intrakurikuler menerapkan pendekatan berbasis kompetensi yang terdiri dari tiga ranah utama, yaitu pengetahuan (kognitif), keterampilan (psikomotorik), dan sikap (afektif).4 Pembelajaran dilakukan dengan metode seperti pembelajaran berbasis proyek (project-based learning), pendekatan saintifik, serta diskusi interaktif.

Dalam Kurikulum Merdeka, kegiatan intrakurikuler mengalami perubahan dengan memberikan lebih banyak fleksibilitas dalam penentuan struktur kurikulum dan pemilihan metode pembelajaran yang lebih kontekstual.5 Salah satu inovasi yang diterapkan adalah pendekatan diferensiasi, di mana guru dapat menyesuaikan materi pembelajaran dengan kebutuhan dan potensi siswa.

3.1.3.    Evaluasi dan Asesmen dalam Kegiatan Intrakurikuler

Evaluasi dalam kegiatan intrakurikuler dilakukan melalui asesmen formatif dan sumatif untuk mengukur pencapaian hasil belajar siswa. Menurut Permendikbud No. 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan, asesmen dilakukan dalam tiga bentuk utama: penilaian sikap, penilaian keterampilan, dan penilaian pengetahuan.6

3.2.       Kokurikuler

3.2.1.    Definisi dan Tujuan

Kokurikuler adalah kegiatan yang berfungsi sebagai pendalaman dan pengayaan dari pembelajaran intrakurikuler. Menurut Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, kokurikuler bertujuan untuk mengoptimalkan pemahaman siswa terhadap materi pelajaran melalui pendekatan yang lebih aplikatif dan kontekstual.7

Kegiatan kokurikuler menjadi semakin relevan dalam Kurikulum Merdeka, terutama dalam konsep Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5). Melalui proyek ini, siswa terlibat dalam pembelajaran berbasis eksperimen, eksplorasi lapangan, serta proyek berbasis masalah yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari.8

3.2.2.    Contoh Kegiatan Kokurikuler

Beberapa contoh kegiatan kokurikuler di sekolah meliputi:

·                     Praktikum laboratorium dalam mata pelajaran sains (fisika, kimia, biologi).

·                     Karya wisata atau studi lapangan untuk mendukung pembelajaran sejarah dan geografi.

·                     Simulasi ekonomi dan bisnis dalam pembelajaran ekonomi atau kewirausahaan.

·                     Lomba debat dan olimpiade sains, yang membantu siswa dalam meningkatkan keterampilan berpikir kritis.

3.2.3.    Peran Kokurikuler dalam Penguatan Pembelajaran

Menurut Howard Gardner, pembelajaran yang bersifat aplikatif dan berbasis pengalaman akan meningkatkan multiple intelligences atau kecerdasan majemuk siswa.9 Oleh karena itu, kegiatan kokurikuler dapat membantu siswa dalam mengkonstruksi pemahaman yang lebih mendalam melalui pengalaman nyata di luar kelas.

3.3.       Ekstrakurikuler

3.3.1.    Definisi dan Manfaat

Ekstrakurikuler adalah kegiatan yang dilakukan di luar jam pembelajaran intrakurikuler dan kokurikuler dengan tujuan untuk mengembangkan minat, bakat, serta keterampilan sosial siswa. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler, dijelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk membantu peserta didik dalam pengembangan karakter dan kepribadian mereka.10

3.3.2.    Jenis-Jenis Kegiatan Ekstrakurikuler

Terdapat berbagai macam kegiatan ekstrakurikuler yang diselenggarakan oleh sekolah, antara lain:

·                     Ekstrakurikuler Wajib:

Seperti kegiatan Pramuka, yang diwajibkan berdasarkan kebijakan pendidikan nasional.

·                     Ekstrakurikuler Pilihan:

Seperti olahraga (futsal, basket, pencak silat), seni (paduan suara, teater), serta organisasi siswa (OSIS, PMR).

·                     Ekstrakurikuler Akademik:

Seperti klub sains, klub jurnalistik, atau klub bahasa asing.

3.3.3.    Hubungan Ekstrakurikuler dengan Pengembangan Karakter Siswa

Menurut penelitian yang dilakukan oleh Tony Wagner, kegiatan ekstrakurikuler memiliki korelasi langsung dengan pengembangan keterampilan abad ke-21, seperti kerja sama tim, komunikasi, kepemimpinan, serta kreativitas.11 Dengan demikian, sekolah diharapkan dapat menginovasi kegiatan ekstrakurikuler agar lebih relevan dengan kebutuhan sosial dan profesional di masa depan.


Footnotes

[1]                Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 1 Ayat 19.

[2]                Ibid., Pasal 3.

[3]                Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah.

[4]                E. Mulyasa, Pengembangan Kurikulum dalam Pendidikan (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2017), 45.

[5]                Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka (Jakarta: Kemendikbudristek, 2022), 12.

[6]                Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan.

[7]                Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Kebijakan Kurikulum Merdeka (Jakarta: Kemendikbudristek, 2021), 18.

[8]                Ibid., 25.

[9]                Howard Gardner, Multiple Intelligences: New Horizons (New York: Basic Books, 2006), 78.

[10]             Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler.

[11]             Tony Wagner, The Global Achievement Gap (New York: Basic Books, 2014), 90.


4.           Implementasi Kurikuler dalam Sistem Pendidikan di Indonesia

4.1.       Strategi Pelaksanaan Kegiatan Kurikuler

4.1.1.    Integrasi dalam Pembelajaran di Sekolah

Implementasi kurikuler dalam sistem pendidikan di Indonesia didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menekankan bahwa pendidikan harus memberikan pengalaman belajar yang komprehensif bagi peserta didik.1 Oleh karena itu, kegiatan kurikuler dalam pendidikan formal diintegrasikan ke dalam kurikulum nasional yang mencakup intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.

Dalam Kurikulum 2013, kegiatan kurikuler mengacu pada Permendikbud No. 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, yang mewajibkan proses pembelajaran berbasis kompetensi, pendekatan saintifik, dan penilaian autentik.2 Sementara dalam Kurikulum Merdeka, implementasi kurikuler lebih fleksibel, memungkinkan satuan pendidikan untuk menyesuaikan struktur pembelajaran sesuai dengan karakteristik peserta didik dan lingkungan sekitar.3

Secara teknis, implementasi kurikuler di sekolah dilaksanakan melalui:

1)                  Intrakurikuler, yang meliputi mata pelajaran wajib seperti bahasa Indonesia, matematika, dan pendidikan agama.

2)                  Kokurikuler, yang melibatkan proyek atau kegiatan penunjang pembelajaran, seperti Praktik Kerja Lapangan (PKL), penelitian ilmiah, dan kegiatan literasi.

3)                  Ekstrakurikuler, yang bertujuan untuk mengembangkan bakat, minat, serta keterampilan kepemimpinan dan sosial siswa.4

4.1.2.    Kolaborasi dengan Lingkungan Eksternal (Masyarakat dan Dunia Industri)

Implementasi kurikuler tidak hanya terbatas pada lingkungan sekolah, tetapi juga memerlukan keterlibatan pihak eksternal, termasuk orang tua, komunitas, dunia industri, dan institusi pendidikan tinggi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, sekolah diharapkan dapat mengembangkan kemitraan dengan dunia usaha dan industri untuk meningkatkan keterampilan siswa.5

Sebagai contoh, dalam program Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) diwajibkan untuk membangun keterampilan vokasional siswa agar siap memasuki dunia kerja.6 Selain itu, dalam Kurikulum Merdeka, kolaborasi eksternal diperkuat melalui program Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5), yang mendorong siswa untuk terlibat dalam proyek berbasis komunitas dan kewirausahaan.7

4.2.       Tantangan dan Solusi dalam Implementasi Kegiatan Kurikuler

4.2.1.    Kesiapan Tenaga Pendidik dan Sarana Prasarana

Salah satu tantangan utama dalam implementasi kurikuler adalah kesiapan tenaga pendidik dan keterbatasan sarana prasarana di sekolah. Menurut laporan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, banyak sekolah yang masih menghadapi kendala dalam pemenuhan tenaga pengajar yang kompeten dan fasilitas pembelajaran yang memadai.8

Untuk mengatasi tantangan ini, pemerintah telah menerapkan beberapa kebijakan, di antaranya:

1)                  Program Guru Penggerak:

Pelatihan untuk meningkatkan kompetensi guru dalam menerapkan pendekatan pembelajaran berbasis diferensiasi dan asesmen formatif.9

2)                  Digitalisasi Pendidikan:

Penyediaan platform pembelajaran berbasis digital, seperti Merdeka Belajar dan Rapor Pendidikan, untuk mendukung akses sumber daya belajar yang lebih luas.10

3)                  Bantuan Dana BOS (Biaya Operasional Sekolah):

Pengalokasian anggaran untuk peningkatan sarana dan prasarana sekolah, termasuk laboratorium, perpustakaan, dan fasilitas IT.11

4.2.2.    Regulasi dan Fleksibilitas dalam Kurikulum

Perubahan kebijakan kurikulum sering kali menjadi tantangan bagi sekolah dalam menyesuaikan sistem pembelajaran. Misalnya, peralihan dari Kurikulum 2013 ke Kurikulum Merdeka masih menghadapi kendala dalam aspek adaptasi kurikulum, pengembangan modul ajar, dan penyesuaian asesmen pembelajaran.12

Sebagai solusi, Permendikbudristek No. 56 Tahun 2022 tentang Implementasi Kurikulum Merdeka memberikan opsi bagi sekolah untuk menerapkan kurikulum secara bertahap berdasarkan kesiapan masing-masing.13 Dengan adanya kebijakan ini, sekolah dapat memilih antara:

·                     Kurikulum 2013 secara penuh

·                     Kurikulum Merdeka secara bertahap

·                     Kurikulum Mandiri yang lebih fleksibel

4.2.3.    Keselarasan dengan Kebutuhan Dunia Kerja

Dalam era globalisasi, sistem pendidikan harus mampu mencetak lulusan yang siap bersaing di pasar kerja. Namun, menurut studi World Economic Forum (2020), lulusan sekolah menengah di Indonesia masih menghadapi kesenjangan keterampilan dalam aspek problem-solving, komunikasi, dan literasi digital.14

Sebagai upaya untuk mengatasi masalah ini, pemerintah telah mengembangkan program keterampilan vokasional, seperti teaching factory di SMK, sertifikasi kompetensi, serta magang industri.15 Di sisi lain, dalam pendidikan berbasis akademik, perguruan tinggi dan sekolah menengah atas (SMA/MA) juga didorong untuk memperbanyak program magang dan kolaborasi riset dengan dunia industri.16


Footnotes

[1]                Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 1 Ayat 19.

[2]                Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah.

[3]                Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka (Jakarta: Kemendikbudristek, 2022), 15.

[4]                Ibid., 20.

[5]                Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal 5.

[6]                Ibid., Pasal 17.

[7]                Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Kebijakan Kurikulum Merdeka (Jakarta: Kemendikbudristek, 2021), 25.

[8]                Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Laporan Pendidikan Indonesia 2023 (Jakarta: Kemendikbudristek, 2023), 10.

[9]                Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Program Guru Penggerak (Jakarta: Kemendikbud, 2022), 8.

[10]             Ibid., 12.

[11]             Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Dana BOS Reguler.

[12]             Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Tantangan Implementasi Kurikulum Merdeka (Jakarta: Kemendikbudristek, 2022), 14.

[13]             Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2022 tentang Implementasi Kurikulum Merdeka.

[14]             World Economic Forum, Future of Jobs Report 2020 (Geneva: WEF, 2020), 35.

[15]             Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Revitalisasi SMK (Jakarta: Kemendikbud, 2021), 9.

[16]             Ibid., 18.


5.           Dampak Kurikuler terhadap Perkembangan Siswa

Implementasi kegiatan kurikuler dalam sistem pendidikan memiliki dampak yang signifikan terhadap perkembangan siswa, baik dalam aspek kompetensi akademik, pembentukan karakter, maupun kesiapan menghadapi dunia kerja dan masyarakat. Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, disebutkan bahwa pendidikan bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa, berilmu, kreatif, dan mandiri.1 Oleh karena itu, kurikulum yang dirancang secara sistematis harus mampu memberikan dampak positif dalam berbagai aspek perkembangan siswa.

5.1.       Pengembangan Kompetensi Akademik

5.1.1.    Peningkatan Pemahaman dan Keterampilan Kognitif

Kegiatan kurikuler berperan penting dalam penguatan pemahaman akademik dan keterampilan berpikir kritis siswa. Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan, pembelajaran harus didesain berbasis kompetensi dengan pendekatan inovatif dan berbasis saintifik.2

Dalam Kurikulum 2013, pembelajaran dirancang menggunakan pendekatan student-centered learning, yang mengutamakan eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi dalam membangun pemahaman siswa.3 Sementara itu, dalam Kurikulum Merdeka, konsep pembelajaran lebih fleksibel dengan menekankan projek berbasis pembelajaran (Project-Based Learning) serta pembelajaran berbasis diferensiasi, yang memungkinkan siswa memahami materi secara lebih mendalam.4

Beberapa dampak positif dari penerapan kurikuler terhadap kompetensi akademik siswa meliputi:

·                     Peningkatan hasil belajar melalui pendekatan berbasis penelitian dan eksperimen.

·                     Peningkatan keterampilan berpikir kritis, seperti problem-solving dan decision-making.

·                     Kesiapan untuk jenjang pendidikan tinggi dengan penekanan pada pemecahan masalah dan literasi digital.5

5.1.2.    Kesiapan Menghadapi Pendidikan Tinggi dan Dunia Kerja

Kurikulum yang dirancang dengan baik akan membantu siswa untuk lebih siap menghadapi tantangan pendidikan tinggi dan dunia kerja. Menurut laporan World Economic Forum (2020) tentang Future of Jobs, keterampilan yang paling dibutuhkan di masa depan adalah kemampuan berpikir analitis, kreativitas, dan literasi teknologi.6

Dalam Kurikulum Merdeka, Praktik Kerja Lapangan (PKL) dan program magang di berbagai industri menjadi bagian dari strategi untuk membekali siswa dengan pengalaman nyata sebelum masuk ke dunia profesional.7 Selain itu, program Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) memberikan kesempatan bagi siswa untuk mengembangkan keterampilan problem-solving yang aplikatif dalam kehidupan sehari-hari.8

5.2.       Pembentukan Karakter dan Soft Skills

5.2.1.    Nilai-Nilai Kejujuran, Kerja Sama, dan Kepemimpinan

Selain aspek akademik, kurikuler juga berperan dalam pembentukan karakter siswa. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) menegaskan bahwa sistem pendidikan harus mendorong siswa untuk mengembangkan karakter berbasis nilai-nilai kebangsaan, religiusitas, dan etika sosial.9

Menurut Thomas Lickona dalam bukunya Educating for Character, pendidikan karakter harus diintegrasikan ke dalam sistem pendidikan melalui kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.10 Oleh karena itu, penerapan kurikuler dalam pendidikan karakter meliputi:

·                     Diskusi moral dalam pembelajaran (misalnya, melalui mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan).

·                     Simulasi dan permainan peran untuk mengembangkan kepemimpinan dan empati siswa.

·                     Kegiatan ekstrakurikuler berbasis sosial, seperti Pramuka, OSIS, dan debat siswa.11

5.2.2.    Kemandirian dan Keterampilan Problem-Solving

Salah satu dampak utama dari implementasi kurikuler adalah penguatan keterampilan kemandirian siswa. Dalam Kurikulum Merdeka, pembelajaran berbasis proyek memungkinkan siswa untuk belajar secara mandiri dan menemukan solusi terhadap permasalahan nyata.12

Misalnya, dalam pembelajaran berbasis STEM (Science, Technology, Engineering, and Mathematics), siswa diberikan tantangan untuk menyelesaikan permasalahan nyata melalui eksperimen dan inovasi. Pendekatan ini meningkatkan kemampuan mereka dalam:

·                     Menganalisis permasalahan dengan pendekatan ilmiah.

·                     Berpikir kreatif dalam menghasilkan solusi.

·                     Beradaptasi dengan tantangan baru dalam dunia teknologi dan industri.13

5.3.       Koneksi dengan Dunia Kerja dan Masyarakat

5.3.1.    Peran Kurikuler dalam Membentuk Lulusan yang Kompetitif

Sistem pendidikan yang efektif harus mampu menciptakan lulusan yang kompetitif dan siap menghadapi persaingan global. Dalam laporan OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) tahun 2021, disebutkan bahwa negara-negara dengan sistem pendidikan berbasis keterampilan dan pengalaman memiliki tingkat employability yang lebih tinggi.14

Di Indonesia, kebijakan seperti Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Kurikulum Berbasis Kompetensi bertujuan untuk meningkatkan daya saing lulusan di pasar kerja.15 Program ini menekankan pentingnya:

·                     Magang industri sebagai bagian dari sistem pendidikan vokasional.

·                     Sertifikasi kompetensi untuk meningkatkan kredibilitas siswa di dunia kerja.

·                     Kemitraan dengan dunia usaha dan industri dalam penyusunan kurikulum.16

5.3.2.    Integrasi Kurikulum dengan Program Magang dan Proyek Berbasis Masyarakat

Di era digital, banyak sekolah dan universitas mulai mengintegrasikan program magang dan proyek berbasis masyarakat ke dalam sistem pembelajaran mereka. Contoh konkret dari kebijakan ini adalah program Kampus Merdeka yang dicanangkan oleh Kemendikbudristek, yang memberikan mahasiswa kesempatan untuk mendapatkan pengalaman kerja langsung sebelum lulus.17

Dengan adanya kebijakan ini, sistem pendidikan tidak lagi hanya berorientasi pada teori, tetapi juga pada aplikasi nyata dalam dunia kerja dan masyarakat. Hal ini memberikan dampak positif dalam:

·                     Meningkatkan daya saing siswa dalam menghadapi globalisasi.

·                     Membangun koneksi dengan dunia profesional sejak dini.

·                     Membantu siswa menemukan minat dan karir yang sesuai dengan potensinya.18


Footnotes

[1]                Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 3.

[2]                Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah.

[3]                E. Mulyasa, Pengembangan Kurikulum dalam Pendidikan (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2017), 45.

[4]                Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka (Jakarta: Kemendikbudristek, 2022), 10.

[5]                Ibid., 15.

[6]                World Economic Forum, Future of Jobs Report 2020 (Geneva: WEF, 2020), 12.

[7]                Ibid., 14.

[8]                Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kebijakan Kurikulum Merdeka (Jakarta: Kemendikbudristek, 2021), 20.

[9]                Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.

[10]             Thomas Lickona, Educating for Character (New York: Bantam Books, 1991), 23.

[11]             Ibid., 35.

[12]             OECD, Education at a Glance 2021 (Paris: OECD Publishing, 2021), 30.

[13]             Ibid., 45.

[14]             OECD, Education at a Glance 2021 (Paris: OECD Publishing, 2021), 30.

[15]             Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) untuk Menghadapi Tantangan Industri 4.0 (Jakarta: Kemendikbud, 2021), 18.

[16]             Ibid., 25.

[17]             Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Panduan Program Kampus Merdeka (Jakarta: Kemendikbudristek, 2022), 12.

[18]             Ibid., 20.


6.           Penutup

6.1.       Kesimpulan

Pembahasan mengenai kurikuler dalam sistem pendidikan di Indonesia menunjukkan bahwa kegiatan kurikuler memiliki peran yang sangat krusial dalam membentuk kompetensi akademik, karakter, serta kesiapan siswa dalam menghadapi dunia kerja dan masyarakat. Dalam regulasi pendidikan nasional, kurikulum didefinisikan sebagai seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, bahan ajar, serta metode pembelajaran yang digunakan untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.1 Oleh karena itu, implementasi kurikuler yang efektif harus dilakukan secara sistematis melalui intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.

Dari pembahasan sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa:

1)                  Kurikulum di Indonesia diatur berdasarkan regulasi nasional, seperti Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, serta berbagai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengarahkan standar pendidikan nasional.2

2)                  Jenis-jenis kegiatan kurikuler mencakup intrakurikuler sebagai pembelajaran utama, kokurikuler sebagai pengayaan materi, dan ekstrakurikuler sebagai pengembangan minat dan bakat siswa. Ketiga aspek ini saling melengkapi dalam membentuk kompetensi dan karakter siswa secara menyeluruh.3

3)                  Implementasi kurikuler menghadapi berbagai tantangan, seperti kurangnya kesiapan tenaga pendidik, keterbatasan sarana prasarana, serta perubahan regulasi yang memerlukan adaptasi cepat oleh sekolah dan guru.4

4)                  Dampak kurikuler terhadap perkembangan siswa sangat signifikan, terutama dalam hal penguatan akademik, pengembangan soft skills, pembentukan karakter, serta kesiapan menghadapi dunia kerja dan globalisasi.5

Dengan demikian, sistem pendidikan yang berkualitas harus memastikan bahwa kegiatan kurikuler dapat berjalan dengan optimal, baik dalam aspek perencanaan, pelaksanaan, maupun evaluasi secara berkelanjutan.

6.2.       Rekomendasi untuk Peningkatan Implementasi Kegiatan Kurikuler

Agar implementasi kurikuler lebih optimal, beberapa rekomendasi yang dapat diusulkan meliputi:

6.2.1.    Penguatan Kebijakan Kurikuler yang Adaptif

Regulasi pendidikan harus lebih fleksibel dan adaptif terhadap perkembangan zaman, terutama dalam merespons revolusi industri 4.0 dan transformasi digital dalam pendidikan. Kurikulum yang dinamis dan berbasis kompetensi abad ke-21 akan memungkinkan siswa memiliki keterampilan yang lebih relevan dengan kebutuhan global.6

Sebagai contoh, dalam Kurikulum Merdeka, pendekatan berbasis proyek dan diferensiasi pembelajaran memungkinkan siswa untuk mengembangkan kreativitas, inovasi, dan keterampilan problem-solving.7 Oleh karena itu, kebijakan pendidikan harus terus diperbarui agar mampu mengikuti perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.

6.2.2.    Pengembangan Inovasi dalam Sistem Pembelajaran

Pendidikan harus mengoptimalkan pemanfaatan teknologi dalam pembelajaran, seperti pembelajaran berbasis digital, kecerdasan buatan (AI), serta pembelajaran daring yang interaktif.8 Studi yang dilakukan oleh OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) menunjukkan bahwa negara-negara dengan sistem pendidikan yang berbasis inovasi teknologi memiliki tingkat literasi digital dan kesiapan kerja yang lebih tinggi.9

Sekolah dan madrasah di Indonesia dapat meningkatkan kualitas pembelajaran dengan cara:

·                     Menggunakan platform digital dan e-learning untuk meningkatkan keterlibatan siswa dalam belajar.

·                     Mengembangkan pembelajaran berbasis proyek (Project-Based Learning) dan pembelajaran kolaboratif (Collaborative Learning).

·                     Melibatkan siswa dalam penelitian dan eksperimen ilmiah untuk memperkuat pemahaman berbasis praktik nyata.10

6.2.3.    Kolaborasi Lebih Luas dengan Dunia Industri dan Komunitas

Agar kurikuler lebih relevan dengan dunia kerja, perlu adanya kolaborasi yang lebih erat antara sekolah, universitas, industri, serta komunitas lokal. Menurut laporan World Economic Forum, keterlibatan sektor industri dalam sistem pendidikan dapat meningkatkan kesempatan kerja lulusan hingga 40% lebih tinggi dibandingkan dengan sistem pendidikan yang hanya berfokus pada teori.11

Beberapa strategi yang dapat diterapkan meliputi:

·                     Meningkatkan program magang dan pelatihan keterampilan berbasis industri.

·                     Mengembangkan program kemitraan antara sekolah dan perusahaan untuk memberikan pengalaman langsung kepada siswa.

·                     Memperbanyak kegiatan berbasis komunitas dan kewirausahaan untuk membangun jiwa kepemimpinan dan sosial siswa.12


Kesimpulan Akhir

Kegiatan kurikuler dalam sistem pendidikan Indonesia memiliki peran yang fundamental dalam membentuk kompetensi akademik, keterampilan sosial, serta kesiapan siswa dalam menghadapi tantangan masa depan. Oleh karena itu, perlu adanya penguatan kebijakan kurikulum, inovasi dalam metode pembelajaran, serta kolaborasi dengan dunia industri dan komunitas agar sistem pendidikan Indonesia semakin berkualitas dan mampu mencetak generasi yang unggul.


Footnotes

[1]                Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 1 Ayat 19.

[2]                Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal 5.

[3]                Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka (Jakarta: Kemendikbudristek, 2022), 12.

[4]                Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Laporan Pendidikan Indonesia 2023 (Jakarta: Kemendikbudristek, 2023), 10.

[5]                Tony Wagner, The Global Achievement Gap (New York: Basic Books, 2014), 90.

[6]                Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Revitalisasi Pendidikan untuk Menghadapi Era Digital (Jakarta: Kemendikbud, 2021), 15.

[7]                Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Kebijakan Kurikulum Merdeka (Jakarta: Kemendikbudristek, 2021), 18.

[8]                Robert J. Marzano, The Art and Science of Teaching: A Comprehensive Framework for Effective Instruction (Alexandria, VA: ASCD, 2007), 55.

[9]                OECD, Education at a Glance 2021 (Paris: OECD Publishing, 2021), 25.

[10]             Ibid., 30.

[11]             World Economic Forum, Future of Jobs Report 2020 (Geneva: WEF, 2020), 45.

[12]             Ibid., 50.


Daftar Pustaka

Buku dan Publikasi Akademik

·                    Gardner, H. (2006). Multiple intelligences: New horizons. Basic Books.

·                    Lickona, T. (1991). Educating for character: How our schools can teach respect and responsibility. Bantam Books.

·                    Majid, A. (2012). Perencanaan pembelajaran: Mengembangkan standar kompetensi guru. PT Remaja Rosdakarya.

·                    Marzano, R. J. (2007). The art and science of teaching: A comprehensive framework for effective instruction. ASCD.

·                    Mulyasa, E. (2017). Pengembangan kurikulum dalam pendidikan. PT Raja Grafindo Persada.

·                    OECD. (2021). Education at a glance 2021: OECD indicators. OECD Publishing.

·                    Santrock, J. W. (2011). Educational psychology. McGraw-Hill.

·                    Wagner, T. (2014). The global achievement gap: Why even our best schools don’t teach the new survival skills our children need—and what we can do about it. Basic Books.

Regulasi Pemerintah Indonesia

·                    Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. (2016). Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah.

·                    Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. (2016). Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan.

·                    Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. (2021). Revitalisasi pendidikan untuk menghadapi era digital. Kemendikbud.

·                    Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia. (2021). Kebijakan Kurikulum Merdeka. Kemendikbudristek.

·                    Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia. (2022). Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka. Kemendikbudristek.

·                    Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia. (2023). Laporan Pendidikan Indonesia 2023. Kemendikbudristek.

·                    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.

·                    Peraturan Presiden Republik Indonesia. (2017). Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK).

·                    Undang-Undang Republik Indonesia. (2003). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Laporan dan Publikasi Internasional

·                    World Economic Forum. (2020). The future of jobs report 2020. WEF.


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar