Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS)
Perspektif Regulasi dan Implementasi
Alihkan ke: Majelis Perwakilan Kelas (MPK)
Abstrak
Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) merupakan
satu-satunya organisasi resmi siswa di sekolah menengah pertama dan menengah
atas yang memiliki peran strategis dalam pembinaan kesiswaan. Artikel ini
membahas OSIS dalam perspektif regulasi dan implementasi, dengan mengacu pada
berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional, serta
berbagai keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Pembahasan meliputi
landasan hukum OSIS, struktur organisasi, fungsi dan peran OSIS dalam
pendidikan, serta berbagai tantangan yang dihadapi dalam implementasinya di
sekolah.
Hasil kajian menunjukkan bahwa OSIS memiliki peran
yang krusial dalam membentuk karakter, kepemimpinan, serta keterampilan sosial
siswa. Namun, dalam praktiknya, OSIS menghadapi berbagai kendala, seperti
rendahnya partisipasi siswa, lemahnya manajemen organisasi, kurangnya dukungan
dari sekolah, serta kendala dalam pendanaan. Oleh karena itu, diperlukan
strategi yang lebih efektif dalam meningkatkan efektivitas OSIS, seperti
optimalisasi peran pembina, peningkatan transparansi dalam pengelolaan
organisasi, serta pemanfaatan teknologi dalam manajemen OSIS. Dengan adanya
dukungan dari sekolah dan pemangku kepentingan pendidikan, OSIS dapat berfungsi
secara maksimal sebagai wadah pembinaan kesiswaan yang berkontribusi terhadap
pencapaian tujuan pendidikan nasional.
Kata Kunci: OSIS, organisasi siswa, regulasi pendidikan,
kepemimpinan siswa, partisipasi siswa, pembinaan kesiswaan, pendidikan nasional.
PEMBAHASAN
Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS)
1.
Pendahuluan
1.1. Latar Belakang
Organisasi Siswa Intra
Sekolah (OSIS) adalah organisasi resmi yang berfungsi sebagai wadah pembinaan
kesiswaan di tingkat sekolah menengah pertama dan atas di Indonesia. OSIS
menjadi sarana bagi siswa dalam mengembangkan karakter, kepemimpinan, serta keterampilan
sosial yang berkontribusi dalam pembentukan kepribadian yang berintegritas.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 0461/U/1984 tentang Pembinaan Kesiswaan, OSIS
merupakan satu-satunya organisasi resmi siswa yang diakui di setiap sekolah
sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional yang bertujuan membangun
kepribadian peserta didik yang beriman dan bertakwa, berbudi pekerti luhur,
berpengetahuan luas, serta bertanggung jawab sebagai warga negara yang
demokratis dan mandiri.¹
Dalam konteks pendidikan
nasional, keberadaan OSIS tidak hanya berfungsi sebagai organisasi
intra-sekolah, tetapi juga menjadi alat strategis dalam pendidikan karakter
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 3
undang-undang tersebut menyebutkan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah
untuk “mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu,
cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan
bertanggung jawab.”² Dengan demikian, OSIS berperan dalam mewujudkan tujuan
pendidikan nasional dengan menanamkan nilai-nilai moral, kepemimpinan, dan
tanggung jawab sosial kepada siswa.
Seiring dengan perkembangan
zaman dan kebutuhan akan pendidikan yang lebih dinamis, OSIS juga mengalami
tantangan dalam hal implementasi dan efektivitasnya sebagai organisasi
kesiswaan. Beberapa permasalahan yang kerap muncul meliputi rendahnya
partisipasi siswa, lemahnya kepemimpinan pengurus OSIS, hingga kurangnya
sinergi dengan pihak sekolah.³ Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang lebih
mendalam mengenai regulasi, fungsi, dan implementasi OSIS agar organisasi ini
dapat berjalan secara optimal dan memberikan manfaat yang signifikan bagi
pembinaan karakter siswa.
1.2.
Tujuan Penulisan
Artikel ini bertujuan untuk
memberikan pemahaman yang komprehensif tentang OSIS dalam perspektif regulasi
dan implementasi. Secara khusus, tujuan penulisan ini meliputi:
1)
Menjelaskan dasar hukum dan
regulasi yang mengatur OSIS dalam sistem pendidikan nasional.
2)
Menguraikan struktur
organisasi OSIS, mekanisme kerja, serta peran dan fungsinya di sekolah.
3)
Mengkaji berbagai tantangan
dalam pengelolaan OSIS serta solusi untuk meningkatkan efektivitasnya sebagai
organisasi pembinaan kesiswaan.
Dengan adanya kajian ini,
diharapkan dapat memberikan wawasan bagi para siswa, guru, dan pemangku
kepentingan pendidikan lainnya mengenai bagaimana OSIS dapat dikelola dengan
baik untuk mencapai tujuan pembinaan kesiswaan yang optimal sesuai dengan visi
pendidikan nasional.
Catatan Kaki
[1]
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 0461/U/1984 tentang Pembinaan Kesiswaan (Jakarta: Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, 1984), Pasal 1.
[2]
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Jakarta: Kementerian Sekretariat
Negara, 2003), Pasal 3.
[3]
Winarno Surachmad, Dasar-Dasar Pengelolaan Organisasi Siswa
(Jakarta: Rajawali Press, 2005), 75.
2.
Landasan Hukum OSIS
2.1.
Undang-Undang yang Mengatur OSIS
Keberadaan Organisasi Siswa
Intra Sekolah (OSIS) memiliki dasar hukum yang kuat dalam sistem pendidikan
nasional di Indonesia. Regulasi mengenai OSIS tidak hanya terbatas pada kebijakan
internal sekolah, tetapi juga tertuang dalam beberapa peraturan
perundang-undangan yang mengatur pembinaan kesiswaan dalam lingkungan
pendidikan formal.
2.1.1.
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjadi
dasar utama dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia, termasuk pembinaan
kesiswaan melalui organisasi intra sekolah. Pasal 3 UU ini menegaskan bahwa
pendidikan nasional bertujuan mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berilmu, cakap, kreatif, dan
mandiri.¹ Dalam konteks ini, OSIS berperan sebagai wadah untuk mencapai tujuan
pendidikan tersebut melalui kegiatan ekstrakurikuler yang mendukung pengembangan
karakter siswa.
Pasal 12 ayat (1) UU ini juga
menyatakan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak
mendapatkan pendidikan yang bermutu serta mendapatkan layanan pendidikan sesuai
dengan bakat, minat, dan kemampuannya.² Dengan demikian, keberadaan OSIS
sebagai organisasi intra-sekolah merupakan bentuk implementasi dari hak siswa
dalam memperoleh layanan pendidikan yang memungkinkan mereka untuk
mengembangkan potensi kepemimpinan, kerja sama, dan keterampilan sosial lainnya.
2.1.2.
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
OSIS tidak dapat berjalan
tanpa adanya peran pembina yang berasal dari tenaga pendidik. Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa
guru memiliki peran strategis dalam membimbing dan membina peserta didik, baik
dalam aspek akademik maupun non-akademik.³ Dalam konteks OSIS, guru pembina
bertanggung jawab untuk mengarahkan siswa dalam berorganisasi, menjalankan
kegiatan, serta memastikan bahwa OSIS tetap berjalan sesuai dengan nilai-nilai
pendidikan yang telah ditetapkan.
2.1.3.
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional
Dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional,
dinyatakan bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk mencetak peserta didik
yang memiliki kompetensi akademik dan non-akademik, termasuk melalui organisasi
kesiswaan.⁴ PP ini menegaskan bahwa sekolah tidak hanya bertanggung jawab dalam
aspek akademik tetapi juga dalam pembentukan karakter peserta didik melalui
berbagai kegiatan yang melibatkan OSIS sebagai bagian dari pembinaan kesiswaan.
2.2.
Peraturan Khusus Mengenai OSIS
2.2.1.
Keputusan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0461/U/1984 tentang Pembinaan Kesiswaan
OSIS sebagai organisasi intra
sekolah pertama kali diatur secara resmi dalam Keputusan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0461/U/1984 tentang Pembinaan Kesiswaan.
Dalam keputusan ini, OSIS diakui sebagai satu-satunya organisasi resmi di
sekolah yang bertujuan untuk menumbuhkan rasa tanggung jawab, kebersamaan, dan
kepemimpinan siswa dalam lingkungan pendidikan.⁵
Selain itu, keputusan ini
juga menjelaskan bahwa OSIS harus memiliki pembina dari kalangan guru dan
kepala sekolah yang bertindak sebagai pengarah dan pengawas kegiatan siswa.
Dengan adanya pembinaan yang sistematis, OSIS diharapkan dapat menjadi wahana
pembelajaran bagi siswa dalam memahami demokrasi, kepemimpinan, serta
pengambilan keputusan secara kolektif.
2.2.2.
Keputusan
Dirjen Dikdasmen Nomor 226/C/0/1992 tentang Pedoman Pembinaan Kesiswaan
Lebih lanjut, dalam Keputusan
Dirjen Dikdasmen Nomor 226/C/0/1992 tentang Pedoman Pembinaan Kesiswaan,
disebutkan bahwa OSIS memiliki fungsi utama dalam membina dan mengembangkan
minat serta bakat siswa.⁶ Keputusan ini memberikan panduan bagi sekolah dalam
mengelola OSIS agar tetap berjalan sesuai dengan visi dan misi pendidikan
nasional.
Keputusan ini juga mengatur
tentang struktur organisasi OSIS, mekanisme pemilihan pengurus, serta berbagai
bidang kegiatan yang dapat dikembangkan oleh OSIS. Dengan adanya pedoman ini,
setiap sekolah memiliki acuan yang jelas dalam mengelola OSIS sebagai bagian
dari sistem pembinaan kesiswaan yang terpadu.
2.3.
Peraturan Sekolah dalam Konteks Implementasi
OSIS
Selain regulasi dari
pemerintah pusat, implementasi OSIS di setiap sekolah juga mengacu pada
peraturan sekolah yang bersifat lebih teknis dan kontekstual. Setiap sekolah
dapat menetapkan aturan khusus mengenai pemilihan pengurus OSIS, mekanisme
kerja, serta program-program yang dijalankan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi
sekolah.
Dalam banyak kasus, sekolah
memiliki peraturan internal yang mengatur tentang:
·
Tata cara pemilihan dan
pelantikan pengurus OSIS.
·
Tanggung jawab dan
kewenangan pengurus OSIS.
·
Keterlibatan OSIS dalam
kegiatan akademik dan non-akademik.
·
Sistem evaluasi dan
pelaporan program kerja OSIS.
Kebijakan internal ini
bertujuan untuk memastikan bahwa OSIS dapat berjalan dengan efektif dan
memberikan dampak positif bagi siswa serta lingkungan sekolah secara
keseluruhan.
Kesimpulan
Keberadaan OSIS dalam sistem
pendidikan di Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat yang tertuang dalam
berbagai regulasi, mulai dari undang-undang hingga peraturan teknis dari
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. OSIS bukan hanya organisasi ekstrakurikuler
biasa, tetapi juga merupakan bagian dari strategi pendidikan nasional dalam
membentuk karakter dan keterampilan siswa. Dengan adanya regulasi yang jelas,
OSIS diharapkan dapat terus berkembang dan menjadi sarana efektif dalam
meningkatkan kualitas kepemimpinan serta partisipasi siswa dalam kehidupan
sekolah.
Catatan Kaki
[1]
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Jakarta: Kementerian Sekretariat
Negara, 2003), Pasal 3.
[2]
Ibid., Pasal 12 ayat (1).
[3]
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen (Jakarta: Kementerian Sekretariat Negara, 2005), Pasal 4.
[4]
Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Pendidikan Nasional (Jakarta: Kementerian
Sekretariat Negara, 2005), Bab II.
[5]
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 0461/U/1984 tentang Pembinaan Kesiswaan (Jakarta: Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, 1984), Pasal 1.
[6]
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Keputusan
Dirjen Dikdasmen Nomor 226/C/0/1992 tentang Pedoman Pembinaan Kesiswaan
(Jakarta: Kemendikbud, 1992), Bab III.
3.
Struktur dan Organisasi OSIS
3.1.
Pengertian dan Tujuan OSIS
Organisasi Siswa Intra
Sekolah (OSIS) merupakan organisasi resmi yang diakui oleh pemerintah dan
berfungsi sebagai wadah pembinaan kesiswaan di lingkungan sekolah menengah
pertama dan menengah atas. Berdasarkan Keputusan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0461/U/1984 tentang Pembinaan Kesiswaan,
OSIS adalah satu-satunya organisasi siswa di sekolah yang berfungsi sebagai
sarana pembelajaran demokrasi, kepemimpinan, dan tanggung jawab sosial bagi
peserta didik.¹
Tujuan utama dari OSIS
sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut adalah:
1)
Menumbuhkan sikap
kepemimpinan dan tanggung jawab siswa.
2)
Meningkatkan keterampilan
berorganisasi dan bekerja dalam tim.
3)
Menyediakan sarana bagi
siswa untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan sekolah.
4)
Memfasilitasi aspirasi dan
kreativitas siswa dalam berbagai bidang, baik akademik maupun non-akademik.²
Selain itu, OSIS juga
mendukung tujuan pendidikan nasional sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang
menegaskan bahwa pendidikan bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik
agar menjadi manusia yang mandiri, kreatif, dan bertanggung jawab.³
3.2.
Struktur Organisasi OSIS
OSIS memiliki struktur
organisasi yang terorganisir dengan baik untuk memastikan efektivitas
pelaksanaan program kerja dan kegiatan di sekolah. Berdasarkan Keputusan
Dirjen Dikdasmen Nomor 226/C/0/1992 tentang Pedoman Pembinaan Kesiswaan,
struktur OSIS terdiri dari beberapa elemen penting, yaitu:⁴
3.2.1.
Pengurus
Harian OSIS
Pengurus harian OSIS
merupakan inti dari organisasi ini, yang bertanggung jawab atas perencanaan,
koordinasi, dan pelaksanaan program kerja. Susunan pengurus harian OSIS
biasanya terdiri dari:
1)
Ketua
OSIS: Memimpin organisasi, mengoordinasikan seluruh kegiatan,
dan bertanggung jawab atas jalannya organisasi.
2)
Wakil
Ketua OSIS: Membantu ketua dalam menjalankan tugas serta
menggantikannya jika berhalangan.
3)
Sekretaris
OSIS: Mengelola administrasi, mencatat rapat, serta menyusun
laporan kegiatan.
4)
Bendahara
OSIS: Bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan organisasi
dan penyusunan laporan keuangan.
3.2.2.
Seksi-seksi
OSIS
Untuk menjalankan berbagai
program kerja, OSIS memiliki beberapa seksi yang mengelola berbagai bidang
kegiatan. Menurut pedoman OSIS yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan, seksi-seksi dalam OSIS mencakup:
1)
Seksi
Bidang Keimanan dan Ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
(*) Menyelenggarakan kegiatan
keagamaan dan peringatan hari-hari besar keagamaan.
(*) Membantu pengembangan
kegiatan ibadah di sekolah.
2)
Seksi
Bidang Budi Pekerti Luhur dan Akhlak Mulia
(*) Mengembangkan nilai-nilai
moral dan etika dalam kehidupan siswa.
(*) Menyelenggarakan kegiatan
yang memperkuat karakter dan kebersamaan siswa.
3)
Seksi
Bidang Kepribadian Unggul, Wawasan Kebangsaan, dan Bela Negara
(*) Meningkatkan kesadaran
siswa terhadap pentingnya nasionalisme dan bela negara.
(*) Mempromosikan budaya
lokal dan nasional dalam kehidupan sekolah.
4)
Seksi
Bidang Prestasi Akademik, Seni, dan Olahraga
(*) Menyelenggarakan
kompetisi akademik, seni, dan olahraga di tingkat sekolah.
(*) Mendukung kegiatan yang
meningkatkan keterampilan akademik dan non-akademik siswa.
5)
Seksi
Bidang Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Pendidikan Politik
(*) Mengembangkan pemahaman
siswa tentang demokrasi dan hak asasi manusia.
(*) Mengadakan simulasi
pemilihan ketua OSIS untuk membangun pemahaman siswa tentang proses demokrasi.
3.3.
Mekanisme Pemilihan dan Masa Jabatan OSIS
Proses pemilihan pengurus
OSIS dilakukan secara demokratis untuk memberikan pengalaman langsung kepada
siswa dalam berdemokrasi dan memilih pemimpin mereka sendiri. Berdasarkan Pedoman
Pembinaan Kesiswaan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
mekanisme pemilihan OSIS dilakukan dengan beberapa tahapan, yaitu:⁵
3.3.1.
Tahap
Pendaftaran dan Seleksi Calon Pengurus
·
Para siswa yang ingin
mencalonkan diri sebagai ketua OSIS harus memenuhi kriteria yang telah
ditetapkan oleh sekolah, seperti memiliki rekam jejak akademik dan non-akademik
yang baik.
·
Kandidat akan melewati
tahap seleksi awal oleh Majelis Perwakilan Kelas (MPK) dan pembina OSIS untuk
memastikan mereka memenuhi syarat kepemimpinan.
3.3.2.
Kampanye
dan Pemilihan Umum OSIS
·
Para kandidat melakukan
kampanye di depan siswa lain, memaparkan visi, misi, dan program kerja mereka.
·
Pemungutan suara dilakukan
secara langsung, umum, bebas, rahasia (LUBER), serta jujur dan adil (JURDIL).
·
Proses penghitungan suara
dilakukan secara transparan di hadapan siswa dan dewan guru.
3.3.3.
Pelantikan
dan Masa Jabatan Pengurus OSIS
·
Ketua OSIS terpilih beserta
pengurus lainnya akan dilantik oleh kepala sekolah dan diberikan mandat untuk
menjalankan tugasnya selama satu tahun kepengurusan.
·
Setelah masa jabatan
berakhir, dilakukan serah terima jabatan kepada pengurus OSIS yang baru.
3.4.
Hubungan OSIS dengan Pembina, Kepala Sekolah,
dan MPK
OSIS tidak berjalan secara
independen tetapi memiliki hubungan koordinatif dengan berbagai pihak di
sekolah, yaitu:
1)
Pembina
OSIS
(*) Ditunjuk oleh kepala
sekolah dan bertanggung jawab dalam mengarahkan serta membimbing pengurus OSIS.
(*) Memastikan setiap
kegiatan OSIS berjalan sesuai dengan visi dan misi sekolah.
2)
Kepala
Sekolah
(*) Berperan sebagai
penanggung jawab utama dalam kegiatan OSIS.
(*) Memantau dan mengevaluasi
program kerja yang dijalankan oleh OSIS.
3)
Majelis
Perwakilan Kelas (MPK)
(*) Bertindak sebagai lembaga
legislatif yang mengawasi jalannya OSIS.
(*) Menyampaikan aspirasi
siswa kepada OSIS agar organisasi ini tetap berjalan sesuai dengan kebutuhan
siswa.
Kesimpulan
Struktur dan mekanisme
organisasi OSIS telah diatur secara sistematis dalam berbagai regulasi yang
berlaku di Indonesia. Dengan adanya struktur yang jelas serta mekanisme
pemilihan yang demokratis, OSIS berperan sebagai sarana pembelajaran
kepemimpinan dan tanggung jawab sosial bagi siswa. Oleh karena itu, dukungan
dari sekolah, pembina, dan siswa menjadi faktor utama dalam keberhasilan OSIS
sebagai organisasi intra-sekolah yang berfungsi untuk meningkatkan keterampilan,
karakter, dan partisipasi siswa dalam kehidupan sekolah.
Catatan Kaki
[1]
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 0461/U/1984 tentang Pembinaan Kesiswaan (Jakarta: Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, 1984), Pasal 1.
[2]
Ibid., Pasal 3.
[3]
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Jakarta: Kementerian Sekretariat
Negara, 2003), Pasal 3.
[4]
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Keputusan
Dirjen Dikdasmen Nomor 226/C/0/1992 tentang Pedoman Pembinaan Kesiswaan
(Jakarta: Kemendikbud, 1992), Bab II.
[5]
Ibid., Bab III.
4.
Peran dan Fungsi OSIS dalam Pendidikan
4.1.
OSIS sebagai Wadah Pengembangan Karakter Siswa
Organisasi Siswa Intra
Sekolah (OSIS) memiliki peran strategis dalam pengembangan karakter siswa
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 3 undang-undang ini menyatakan bahwa
pendidikan nasional bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar
menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang
demokratis dan bertanggung jawab.¹
Dalam konteks pendidikan
karakter, OSIS bertindak sebagai sarana bagi siswa untuk mengembangkan
nilai-nilai kepemimpinan, tanggung jawab, kerja sama, dan kedisiplinan.
Kegiatan yang dilaksanakan OSIS seperti latihan kepemimpinan, diskusi, dan
kegiatan sosial bertujuan untuk membentuk siswa yang memiliki integritas serta
mampu beradaptasi dengan berbagai tantangan kehidupan.²
Berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional,
pembinaan karakter melalui kegiatan ekstrakurikuler seperti OSIS merupakan
bagian dari upaya peningkatan mutu pendidikan di sekolah.³ Oleh karena itu,
sekolah wajib memberikan dukungan dalam pelaksanaan kegiatan OSIS agar tujuan
pendidikan karakter dapat tercapai secara optimal.
4.2.
OSIS sebagai Organisasi Penyalur Aspirasi Siswa
Selain menjadi sarana
pembinaan karakter, OSIS juga berfungsi sebagai lembaga yang menyalurkan
aspirasi siswa di lingkungan sekolah. Menurut Keputusan Dirjen Dikdasmen
Nomor 226/C/0/1992 tentang Pedoman Pembinaan Kesiswaan, OSIS bertanggung
jawab dalam menyampaikan pendapat, gagasan, dan keluhan siswa kepada pihak
sekolah secara demokratis.⁴
Dalam pelaksanaannya, OSIS
bekerja sama dengan Majelis Perwakilan Kelas (MPK) sebagai lembaga
legislatif siswa yang berperan dalam mengawasi serta mengarahkan kebijakan
organisasi siswa di sekolah.⁵ Melalui forum diskusi dan pertemuan rutin antara
OSIS, MPK, dan pihak sekolah, aspirasi siswa dapat tersampaikan dengan baik
sehingga kebijakan sekolah lebih berpihak kepada kepentingan peserta didik.
4.3.
OSIS sebagai Pelaksana Program Kegiatan Sekolah
Sebagai organisasi
intra-sekolah, OSIS memiliki peran utama dalam merancang dan melaksanakan
berbagai program serta kegiatan sekolah yang mendukung pembelajaran akademik
maupun non-akademik. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 0461/U/1984 tentang Pembinaan Kesiswaan, OSIS diharapkan dapat
menyelenggarakan berbagai kegiatan yang mencakup bidang keagamaan, sosial,
olahraga, seni budaya, serta kepemimpinan.⁶
Berbagai program yang umumnya
dikelola oleh OSIS meliputi:
1)
Kegiatan Akademik
(*) Olimpiade sains dan kompetisi akademik lainnya.
(*) Program mentoring atau bimbingan belajar antarsiswa.
2)
Kegiatan Keagamaan
(*) Peringatan hari-hari besar keagamaan.
(*) Pengajian rutin atau kegiatan kerohanian lainnya.
3)
Kegiatan Sosial dan Kemanusiaan
(*) Bakti sosial dan aksi peduli bencana.
(*) Kunjungan ke panti asuhan atau rumah lansia.
4)
Kegiatan Kepemimpinan dan Demokrasi
(*) Latihan dasar kepemimpinan siswa (LDKS).
(*) Simulasi pemilihan ketua OSIS untuk menanamkan nilai demokrasi.
5)
Kegiatan Seni, Budaya, dan Olahraga
(*) Festival seni dan budaya daerah.
(*) Kompetisi olahraga antarkelas atau antarsekolah.
Program-program ini tidak
hanya meningkatkan keterampilan siswa tetapi juga memberikan pengalaman
langsung dalam organisasi, manajemen waktu, serta kepemimpinan.
4.4.
OSIS sebagai Sarana Pelatihan Kepemimpinan
Salah satu peran utama OSIS
dalam pendidikan adalah membentuk generasi muda yang memiliki jiwa
kepemimpinan. Kepemimpinan yang dikembangkan melalui OSIS mencakup aspek
perencanaan, pengorganisasian, pengambilan keputusan, dan penyelesaian
masalah.⁷
Dalam Pedoman Pembinaan
OSIS yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
disebutkan bahwa OSIS harus memberikan pelatihan kepemimpinan bagi pengurusnya
melalui kegiatan seperti:
·
Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS) untuk melatih pengurus OSIS dalam manajemen
organisasi.
·
Forum Diskusi dan Debat untuk meningkatkan kemampuan komunikasi dan berpikir kritis.
·
Simulasi Manajemen Organisasi sebagai sarana praktik dalam menjalankan program kerja OSIS.
Melalui pelatihan ini, siswa
tidak hanya belajar bagaimana menjadi pemimpin yang baik tetapi juga bagaimana
bekerja dalam tim dan menyelesaikan masalah secara efektif.
Kesimpulan
OSIS memiliki peran yang
sangat penting dalam pendidikan, tidak hanya sebagai organisasi intra-sekolah
tetapi juga sebagai sarana pengembangan karakter, kepemimpinan, serta keterampilan
sosial siswa. Dengan peran sebagai penyalur aspirasi, pelaksana kegiatan
sekolah, dan lembaga pembinaan kepemimpinan, OSIS menjadi instrumen penting
dalam membentuk siswa yang kompeten dan bertanggung jawab. Dukungan dari pihak
sekolah dan pembina OSIS sangat diperlukan agar organisasi ini dapat berfungsi
secara optimal sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
Catatan Kaki
[1]
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Jakarta: Kementerian Sekretariat
Negara, 2003), Pasal 3.
[2]
Winarno Surachmad, Dasar-Dasar Pengelolaan
Organisasi Siswa (Jakarta: Rajawali Press, 2005), 120.
[3]
Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor
19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional (Jakarta: Kementerian
Sekretariat Negara, 2005), Bab II.
[4]
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Keputusan
Dirjen Dikdasmen Nomor 226/C/0/1992 tentang Pedoman Pembinaan Kesiswaan
(Jakarta: Kemendikbud, 1992), Bab III.
[5]
Ibid., Bab IV.
[6]
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Keputusan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0461/U/1984 tentang Pembinaan Kesiswaan
(Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 1984), Pasal 5.
[7]
Suharsimi Arikunto, Manajemen Pendidikan
(Yogyakarta: Aditya Media, 2008), 88.
5.
Implementasi dan Tantangan OSIS di Sekolah
5.1.
Implementasi OSIS dalam Konteks Pendidikan di
Sekolah
OSIS merupakan organisasi
resmi yang memiliki peran strategis dalam meningkatkan kualitas pendidikan di
sekolah, khususnya dalam pengembangan kepemimpinan, keterampilan sosial, dan
partisipasi siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler. Berdasarkan Keputusan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0461/U/1984 tentang Pembinaan Kesiswaan,
OSIS wajib diadakan di setiap sekolah menengah pertama dan menengah atas
sebagai satu-satunya organisasi siswa yang sah.¹
Implementasi OSIS dalam
lingkungan sekolah bertumpu pada beberapa aspek utama, yaitu:
1)
Perencanaan
Program Kerja
(*) Pengurus OSIS bertanggung
jawab dalam menyusun program kerja tahunan yang disesuaikan dengan kebutuhan
siswa dan kebijakan sekolah.
(*) Program kerja harus
mencakup kegiatan akademik, sosial, budaya, olahraga, serta kepemimpinan.²
2)
Pelaksanaan
Kegiatan OSIS
(*) OSIS menjadi pelaksana
utama berbagai kegiatan sekolah, seperti peringatan hari besar nasional, lomba
akademik, dan kegiatan bakti sosial.
(*) OSIS juga
mengoordinasikan kegiatan ekstrakurikuler untuk mendukung pengembangan minat
dan bakat siswa.³
3)
Evaluasi
dan Pertanggungjawaban
(*) Setiap akhir periode
kepengurusan, OSIS diwajibkan untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban
kepada kepala sekolah dan Majelis Perwakilan Kelas (MPK).⁴
(*) Evaluasi dilakukan untuk
menilai efektivitas program kerja serta memberikan rekomendasi bagi
kepengurusan berikutnya.
Berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional,
keberadaan OSIS mendukung pembinaan kesiswaan dalam mencapai kompetensi sosial
dan kepribadian yang diharapkan dari peserta didik.⁵
5.2.
Tantangan yang Dihadapi OSIS
Meskipun OSIS memiliki peran
yang signifikan dalam pendidikan, implementasinya di berbagai sekolah
menghadapi berbagai tantangan yang dapat menghambat efektivitas organisasi.
Tantangan-tantangan ini meliputi:
5.2.1.
Minimnya
Partisipasi Siswa dalam OSIS
Salah satu permasalahan utama
dalam implementasi OSIS adalah rendahnya partisipasi siswa dalam kegiatan
organisasi. Banyak siswa yang kurang berminat untuk bergabung dengan OSIS
karena beberapa alasan, seperti:
·
Kurangnya pemahaman
mengenai manfaat berorganisasi.
·
Kesibukan akademik yang
membuat siswa enggan terlibat dalam kegiatan OSIS.
·
Adanya anggapan bahwa OSIS
hanya diperuntukkan bagi siswa dengan kemampuan kepemimpinan tertentu.
Menurut penelitian yang
dilakukan oleh Winarno Surachmad dalam bukunya Dasar-Dasar Pengelolaan
Organisasi Siswa, hanya sekitar 40% siswa di sekolah menengah yang
aktif dalam kegiatan OSIS, sedangkan sisanya lebih memilih untuk tidak
terlibat.⁶
5.2.2.
Lemahnya
Kepemimpinan dan Manajemen Organisasi
Banyak pengurus OSIS yang
mengalami kesulitan dalam mengelola organisasi karena kurangnya pengalaman
dalam kepemimpinan dan manajemen. Beberapa kendala yang sering terjadi meliputi:
·
Kesulitan dalam menyusun
dan menjalankan program kerja secara efektif.
·
Kurangnya koordinasi antara
pengurus OSIS dan pembina OSIS dalam pelaksanaan kegiatan.
·
Kurangnya keterampilan
komunikasi dalam menyampaikan aspirasi siswa kepada pihak sekolah.
Berdasarkan Keputusan
Dirjen Dikdasmen Nomor 226/C/0/1992 tentang Pedoman Pembinaan Kesiswaan,
kepala sekolah dan pembina OSIS memiliki tanggung jawab dalam membimbing
pengurus OSIS agar mampu menjalankan perannya dengan baik.⁷
5.2.3.
Kurangnya
Dukungan dari Pihak Sekolah
Beberapa sekolah masih belum
memberikan dukungan penuh terhadap OSIS, baik dalam bentuk pendanaan maupun
pembinaan. Masalah ini sering kali muncul akibat:
·
Keterbatasan anggaran yang
menyebabkan minimnya fasilitas dan dana untuk menjalankan kegiatan OSIS.
·
Kurangnya perhatian dari
tenaga pendidik dalam membimbing pengurus OSIS secara optimal.
·
Pembina OSIS yang tidak
aktif dalam memberikan arahan kepada pengurus OSIS.
Menurut Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru memiliki
tanggung jawab dalam membimbing dan membina peserta didik, termasuk dalam aspek
organisasi siswa seperti OSIS.⁸ Oleh karena itu, sekolah harus memastikan bahwa
pembina OSIS benar-benar berperan aktif dalam mendampingi organisasi ini.
5.2.4.
Kendala
dalam Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran
Pendanaan merupakan salah
satu faktor kunci dalam keberlangsungan program kerja OSIS. Namun, banyak
sekolah yang mengalami kendala dalam hal ini, seperti:
·
Terbatasnya dana yang
dialokasikan oleh sekolah untuk kegiatan OSIS.
·
Kurangnya transparansi
dalam pengelolaan anggaran OSIS.
·
Kesulitan dalam mencari
sumber pendanaan alternatif, seperti sponsor atau kerja sama dengan pihak
eksternal.
Menurut Suharsimi Arikunto
dalam bukunya Manajemen Pendidikan,
pengelolaan keuangan OSIS harus dilakukan secara transparan dan akuntabel agar
tidak menimbulkan konflik internal dalam organisasi.⁹
5.3.
Solusi dan Strategi Penguatan OSIS
Untuk mengatasi berbagai
tantangan yang dihadapi OSIS, beberapa strategi dapat diterapkan, antara lain:
1)
Meningkatkan
Kesadaran Siswa akan Manfaat Berorganisasi
(*) Mengadakan sosialisasi
mengenai pentingnya OSIS dalam membangun keterampilan kepemimpinan dan
manajemen diri.
(*) Melibatkan lebih banyak
siswa dalam berbagai kegiatan OSIS untuk meningkatkan minat dan partisipasi.
2)
Mengoptimalkan
Peran Pembina OSIS
(*) Menyediakan pelatihan
bagi pembina OSIS agar dapat membimbing pengurus dengan lebih efektif.
(*) Meningkatkan komunikasi
antara OSIS dan pembina agar kegiatan organisasi berjalan lebih terarah.
3)
Mencari
Alternatif Pendanaan
(*) Mengajukan proposal
sponsorship kepada pihak eksternal, seperti perusahaan atau lembaga sosial.
(*) Mengembangkan kegiatan
kewirausahaan di sekolah yang dapat mendukung pendanaan OSIS.
4)
Meningkatkan
Transparansi dalam Pengelolaan OSIS
(*) Menerapkan sistem
akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan OSIS.
(*) Menyelenggarakan laporan
keuangan secara berkala untuk memastikan transparansi dalam penggunaan dana.
Kesimpulan
Implementasi OSIS di sekolah
memiliki peran yang penting dalam mengembangkan karakter dan kepemimpinan
siswa. Namun, dalam praktiknya, OSIS menghadapi berbagai tantangan, seperti
minimnya partisipasi siswa, lemahnya manajemen organisasi, kurangnya dukungan
dari sekolah, serta kendala pendanaan. Oleh karena itu, diperlukan strategi
yang efektif untuk memperkuat OSIS agar dapat berjalan sesuai dengan tujuan
pendidikan nasional dan memberikan manfaat yang maksimal bagi seluruh siswa.
Catatan Kaki
[1]
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 0461/U/1984 tentang Pembinaan Kesiswaan (Jakarta: Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, 1984), Pasal 1.
[2]
Ibid., Pasal 3.
[3]
Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Pendidikan Nasional (Jakarta: Kementerian
Sekretariat Negara, 2005), Bab II.
[4]
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Keputusan
Dirjen Dikdasmen Nomor 226/C/0/1992 tentang Pedoman Pembinaan Kesiswaan
(Jakarta: Kemendikbud, 1992), Bab IV.
[5]
Ibid., Bab III.
[6]
Winarno Surachmad, Dasar-Dasar Pengelolaan Organisasi Siswa
(Jakarta: Rajawali Press, 2005), 85.
[7]
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Pedoman
Pembinaan OSIS (Jakarta: Kemendikbud, 2010), 45.
[8]
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen (Jakarta: Kementerian Sekretariat Negara, 2005), Pasal 4.
[9]
Suharsimi Arikunto, Manajemen Pendidikan (Yogyakarta:
Aditya Media, 2008), 102.
6.
Kesimpulan dan Rekomendasi
6.1.
Kesimpulan
Organisasi Siswa Intra
Sekolah (OSIS) merupakan elemen penting dalam sistem pendidikan Indonesia yang
memiliki dasar hukum kuat, sebagaimana diatur dalam Keputusan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0461/U/1984 tentang Pembinaan Kesiswaan.¹
OSIS tidak hanya berfungsi sebagai wadah organisasi siswa di sekolah, tetapi
juga menjadi sarana pengembangan karakter, kepemimpinan, dan keterampilan
sosial siswa. Keberadaan OSIS mendukung implementasi Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang
menegaskan bahwa pendidikan bertujuan mengembangkan peserta didik agar menjadi
individu yang kreatif, mandiri, serta memiliki rasa tanggung jawab sosial.²
Dari hasil pembahasan
sebelumnya, dapat disimpulkan beberapa poin utama mengenai OSIS dalam
perspektif regulasi dan implementasi:
1)
Landasan Hukum OSIS
(*) OSIS memiliki dasar hukum yang
kuat dalam berbagai regulasi pendidikan nasional, termasuk dalam UU Nomor 20
Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Pendidikan Nasional, serta keputusan dan
pedoman teknis dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.³
(*) OSIS wajib dijalankan di setiap
sekolah menengah pertama dan menengah atas dengan peran sebagai organisasi
resmi yang membina kesiswaan.
2)
Struktur dan Organisasi
OSIS
(*) OSIS memiliki struktur organisasi
yang sistematis, meliputi pengurus harian (ketua, wakil ketua, sekretaris, dan
bendahara) serta berbagai seksi bidang yang menangani aspek akademik,
kepemimpinan, keagamaan, sosial, dan budaya.⁴
(*) Mekanisme pemilihan pengurus OSIS
dilakukan secara demokratis, mencerminkan sistem pemerintahan yang
mengedepankan keterbukaan, partisipasi, dan akuntabilitas.
3)
Peran dan Fungsi OSIS
dalam Pendidikan
(*) OSIS berperan sebagai sarana
pengembangan karakter siswa melalui berbagai program, seperti latihan kepemimpinan,
bakti sosial, kompetisi akademik, dan kegiatan ekstrakurikuler.
(*) Sebagai penyalur aspirasi siswa,
OSIS bekerja sama dengan Majelis Perwakilan Kelas (MPK)
dan pihak sekolah untuk menyampaikan serta mengakomodasi berbagai kepentingan
siswa.⁵
4)
Tantangan dalam
Implementasi OSIS
(*) Tantangan utama dalam implementasi
OSIS mencakup minimnya partisipasi siswa, lemahnya manajemen organisasi,
kurangnya dukungan dari pihak sekolah, serta kendala dalam pendanaan.⁶
(*) Beberapa faktor seperti kurangnya pemahaman
siswa tentang manfaat berorganisasi, rendahnya keterlibatan pembina OSIS, dan
keterbatasan anggaran menjadi kendala yang perlu diatasi.
6.2.
Rekomendasi
Agar OSIS dapat berfungsi
secara optimal dan memberikan dampak positif bagi siswa serta lingkungan
sekolah, diperlukan berbagai langkah strategis yang melibatkan sekolah, guru
pembina, serta siswa sendiri. Beberapa rekomendasi yang dapat diterapkan adalah
sebagai berikut:
1)
Peningkatan Dukungan
Sekolah terhadap OSIS
(*) Sekolah perlu memberikan perhatian
lebih dalam pembinaan OSIS dengan menunjuk pembina yang aktif mendampingi serta
mengarahkan pengurus OSIS.
(*) Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa guru
memiliki peran penting dalam membimbing dan membina peserta didik, termasuk
dalam aspek kepemimpinan dan organisasi.⁷ Oleh karena itu, guru pembina OSIS
harus dibekali dengan pelatihan khusus dalam manajemen organisasi siswa.
(*) Alokasi dana khusus untuk OSIS
harus dipertimbangkan dalam anggaran sekolah agar program kerja OSIS dapat
berjalan dengan lebih baik.
2)
Optimalisasi Peran OSIS
dalam Meningkatkan Kualitas Pendidikan
(*) OSIS harus lebih aktif dalam
menyusun program yang mendukung pencapaian visi dan misi sekolah serta
memperkuat nilai-nilai pendidikan karakter.
(*) Perlu adanya kerja sama yang lebih
erat antara OSIS dan organisasi lainnya, baik di dalam maupun di luar sekolah,
untuk memperluas jaringan dan kesempatan belajar bagi siswa.
(*) Pemanfaatan teknologi dalam
manajemen OSIS juga perlu ditingkatkan, seperti penggunaan platform digital
untuk koordinasi kegiatan dan transparansi keuangan.
3)
Peningkatan Partisipasi
Siswa dalam OSIS
(*) Sosialisasi mengenai pentingnya
OSIS dan manfaatnya bagi siswa harus lebih ditingkatkan sejak awal tahun ajaran.
(*) OSIS perlu mengadakan program yang
lebih inklusif, sehingga semua siswa, tanpa memandang latar belakang akademik
atau sosial, merasa memiliki kesempatan untuk berkontribusi dalam organisasi.
(*) Membangun budaya organisasi yang
menyenangkan dan inspiratif, sehingga siswa lebih tertarik untuk bergabung dan
aktif berpartisipasi dalam kegiatan OSIS.
4)
Peningkatan
Transparansi dan Akuntabilitas dalam OSIS
(*) Pengelolaan keuangan OSIS harus
dilakukan secara transparan dengan laporan keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan
kepada seluruh siswa dan pihak sekolah.
(*) Evaluasi program kerja OSIS harus
dilakukan secara berkala untuk memastikan efektivitas dan keberlanjutan
kegiatan yang telah dirancang.
Dengan adanya langkah-langkah
strategis ini, diharapkan OSIS dapat menjadi organisasi yang benar-benar
berfungsi sebagai wahana pendidikan bagi siswa, sekaligus berkontribusi dalam
peningkatan kualitas pendidikan nasional.
Catatan Kaki
[1]
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 0461/U/1984 tentang Pembinaan Kesiswaan (Jakarta: Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, 1984), Pasal 1.
[2]
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Jakarta: Kementerian Sekretariat
Negara, 2003), Pasal 3.
[3]
Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Pendidikan Nasional (Jakarta: Kementerian
Sekretariat Negara, 2005), Bab II.
[4]
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Keputusan
Dirjen Dikdasmen Nomor 226/C/0/1992 tentang Pedoman Pembinaan Kesiswaan
(Jakarta: Kemendikbud, 1992), Bab III.
[5]
Ibid., Bab IV.
[6]
Winarno Surachmad, Dasar-Dasar Pengelolaan Organisasi Siswa
(Jakarta: Rajawali Press, 2005), 92.
[7]
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen (Jakarta: Kementerian Sekretariat Negara, 2005), Pasal 4.
Daftar Pustaka
Buku
·
Arikunto, S. (2008). Manajemen pendidikan. Yogyakarta: Aditya Media.
·
Surachmad, W. (2005). Dasar-dasar pengelolaan organisasi siswa.
Jakarta: Rajawali Press.
Peraturan Perundang-Undangan
·
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. (1984). Keputusan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0461/U/1984 tentang Pembinaan Kesiswaan.
Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
·
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. (1992). Keputusan Dirjen
Dikdasmen Nomor 226/C/0/1992 tentang Pedoman Pembinaan Kesiswaan. Jakarta:
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
·
Republik Indonesia. (2003). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta: Kementerian Sekretariat Negara.
·
Republik Indonesia. (2005). Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Pendidikan Nasional. Jakarta: Kementerian Sekretariat
Negara.
·
Republik Indonesia. (2005). Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen. Jakarta: Kementerian Sekretariat Negara.
Sumber Tambahan
·
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. (2010). Pedoman
pembinaan OSIS. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Lampiran: Struktur Organisasi OSIS di Sekolah
Menengah di Indonesia
Struktur organisasi Organisasi
Siswa Intra Sekolah (OSIS) di Indonesia telah diatur dalam Keputusan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0461/U/1984 tentang Pembinaan Kesiswaan,
yang menyatakan bahwa OSIS merupakan organisasi resmi di setiap sekolah
menengah pertama dan menengah atas.¹ Struktur organisasi OSIS terdiri dari Pengurus
Harian OSIS yang bertanggung jawab atas operasional organisasi
serta Seksi-seksi OSIS yang
membawahi berbagai bidang kegiatan untuk mendukung pembinaan siswa.²
1.
Pengurus Harian OSIS
Pengurus harian OSIS
merupakan inti organisasi yang bertanggung jawab atas perencanaan, koordinasi,
dan pelaksanaan program kerja. Berikut adalah susunan pengurus harian OSIS:
1)
Ketua
OSIS
(*) Bertanggung jawab atas
keseluruhan kegiatan OSIS.
(*) Memimpin dan
mengkoordinasikan seluruh bidang/seksi OSIS.
(*) Mewakili OSIS dalam
kegiatan resmi sekolah atau eksternal.
2)
Wakil
Ketua OSIS
(*) Membantu ketua dalam
menjalankan tugas dan menggantikannya saat berhalangan.
(*) Mengawasi pelaksanaan
program kerja dari masing-masing seksi.
3)
Sekretaris
OSIS
(*) Bertanggung jawab dalam
administrasi organisasi, termasuk surat-menyurat dan dokumentasi.
(*) Menyusun laporan kegiatan
dan membuat notulensi rapat OSIS.
4)
Bendahara
OSIS
(*) Mengelola keuangan
organisasi dan menyusun laporan keuangan secara transparan.
(*) Bertanggung jawab atas
pencatatan pemasukan dan pengeluaran dana OSIS.³
2.
Seksi-seksi OSIS
Seksi-seksi dalam OSIS
berfungsi untuk mengelola berbagai bidang kegiatan di sekolah. Berdasarkan Keputusan
Dirjen Dikdasmen Nomor 226/C/0/1992 tentang Pedoman Pembinaan Kesiswaan,
berikut adalah 10 seksi umum dalam struktur OSIS di Indonesia:⁴
1)
Seksi
Keimanan dan Ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
(*) Menyelenggarakan kegiatan
keagamaan dan peringatan hari besar keagamaan.
(*) Memfasilitasi kegiatan
ibadah, seperti pengajian, doa bersama, dan kajian keislaman.
2)
Seksi
Budi Pekerti Luhur dan Akhlak Mulia
(*) Mengembangkan sikap dan
nilai-nilai karakter positif di kalangan siswa.
(*) Menanamkan kebiasaan
sopan santun dan etika dalam kehidupan sekolah.
3)
Seksi
Kepribadian Unggul, Wawasan Kebangsaan, dan Bela Negara
(*) Menanamkan nilai-nilai
nasionalisme dan cinta tanah air.
(*) Mengadakan kegiatan yang
memperkuat pemahaman siswa terhadap sejarah dan budaya bangsa.
4)
Seksi
Prestasi Akademik, Seni, dan Olahraga
(*) Menyelenggarakan
kompetisi akademik, seni, dan olahraga.
(*) Mendorong partisipasi
siswa dalam lomba dan olimpiade di tingkat sekolah, daerah, maupun nasional.
5)
Seksi
Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Pendidikan Politik
(*) Mengembangkan pemahaman
siswa tentang demokrasi, hak asasi manusia (HAM), dan kepemimpinan.
(*) Melaksanakan pemilihan
ketua OSIS secara demokratis dan transparan.
6)
Seksi
Keterampilan dan Kewirausahaan
(*) Membantu siswa dalam
mengembangkan keterampilan praktis dan kewirausahaan.
(*) Menyelenggarakan bazar
sekolah, pelatihan keterampilan, dan program usaha mandiri.
7)
Seksi
Kepekaan Sosial dan Kepedulian terhadap Lingkungan Hidup
(*) Menyelenggarakan kegiatan
bakti sosial, donor darah, dan kerja sama dengan komunitas sosial.
(*) Mengadakan program
penghijauan dan kampanye kebersihan sekolah.
8)
Seksi
Teknologi Informasi dan Komunikasi
(*) Mengelola media
komunikasi OSIS, seperti website, media sosial, atau majalah sekolah.
(*) Mengadakan pelatihan
tentang teknologi informasi untuk siswa.
9)
Seksi
Kesehatan, Pangan, dan Gizi
(*) Mempromosikan gaya hidup
sehat di kalangan siswa.
(*) Bekerja sama dengan UKS
(Usaha Kesehatan Sekolah) dalam program kesehatan sekolah.
10)
Seksi
Hubungan Masyarakat (Humas) dan Kerja Sama
(*) Menjalin kerja sama
antara OSIS dengan organisasi siswa lain di dalam maupun luar sekolah.
(*) Mengelola komunikasi OSIS
dengan pihak sekolah, komite sekolah, serta instansi eksternal.⁵
Kesimpulan
Struktur OSIS yang sistematis
dan terorganisir dengan baik memungkinkan organisasi ini berfungsi secara
optimal dalam mendukung pembinaan karakter siswa. Pembagian peran dalam Pengurus
Harian OSIS dan Seksi-seksi OSIS
memastikan bahwa setiap bidang dalam kehidupan sekolah dapat terakomodasi
dengan baik. Agar OSIS dapat berjalan efektif, diperlukan dukungan dari pihak
sekolah, guru pembina, serta partisipasi aktif dari siswa.
Catatan Kaki
[1]
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 0461/U/1984 tentang Pembinaan Kesiswaan (Jakarta: Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, 1984), Pasal 1.
[2]
Ibid., Pasal 3.
[3]
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Keputusan
Dirjen Dikdasmen Nomor 226/C/0/1992 tentang Pedoman Pembinaan Kesiswaan
(Jakarta: Kemendikbud, 1992), Bab II.
[4]
Ibid., Bab III.
[5]
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Pedoman
Pembinaan OSIS (Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
2010), 35.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar