Jumat, 28 Februari 2025

Mata Pelajaran PAI dan Bhs. Arab

Mata Pelajaran PAI dan Bhs. Arab

Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab di Madrasah Berdasarkan Regulasi dan Referensi Kredibel


Alihkan ke: Guru Pendidikan Agama Islam (PAI)

·                    Al-Qur’an Hadits;

·                    Fiqih;

·                    Akidah Akhlak;

·                    Sejarah Kebudayaan Islam (SKI);

·                    Bahsa Arab.


Abstrak

Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab memiliki peran yang fundamental dalam sistem pendidikan madrasah di Indonesia. Artikel ini mengkaji secara komprehensif mengenai landasan regulasi, kurikulum, serta implementasi pembelajaran PAI dan Bahasa Arab di madrasah, dengan merujuk pada berbagai regulasi nasional dan sumber referensi yang kredibel. Dalam kajian ini, dibahas berbagai aspek, termasuk kerangka hukum yang mengatur pendidikan agama di madrasah, struktur kurikulum, serta metode dan pendekatan pembelajaran yang diterapkan. Selain itu, artikel ini juga mengidentifikasi berbagai tantangan yang dihadapi dalam implementasi pembelajaran, seperti kurangnya sumber belajar berkualitas, kesenjangan kompetensi guru, serta rendahnya motivasi peserta didik terhadap Bahasa Arab.

Sebagai solusi, artikel ini menawarkan berbagai strategi, seperti penguatan pelatihan guru, pengembangan bahan ajar digital, peningkatan metode pembelajaran berbasis proyek, serta pemanfaatan teknologi dalam proses pembelajaran. Dengan pendekatan ini, diharapkan madrasah dapat lebih adaptif dalam menghadapi tantangan zaman tanpa meninggalkan substansi ajaran Islam yang kuat. Kajian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengambil kebijakan, pendidik, serta masyarakat dalam meningkatkan efektivitas pembelajaran PAI dan Bahasa Arab di madrasah guna mencetak generasi Muslim yang berakhlak mulia dan berkompetensi tinggi dalam pemahaman keislaman serta bahasa Arab.

Kata Kunci: Pendidikan Agama Islam, Bahasa Arab, Madrasah, Kurikulum, Regulasi Pendidikan, Implementasi Pembelajaran, Kompetensi Guru, Digitalisasi Pendidikan.


PEMBAHASAN

Mata pelajaran PAI dan Bhs. Arab


1.           Pendahuluan

1.1.       Latar Belakang

Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab memiliki peran yang sangat penting dalam sistem pendidikan di Indonesia, khususnya di madrasah. Sebagai bagian dari pendidikan keagamaan formal, kedua mata pelajaran ini tidak hanya berfungsi sebagai sarana pembelajaran agama tetapi juga sebagai alat pembentukan karakter dan moral peserta didik. Pendidikan Agama Islam bertujuan untuk membekali peserta didik dengan pemahaman yang mendalam tentang ajaran Islam, sementara Bahasa Arab berfungsi sebagai bahasa utama dalam memahami sumber-sumber Islam klasik, seperti Al-Qur'an, Hadis, serta literatur keislaman lainnya.

Dalam konteks regulasi pendidikan nasional, Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab mendapatkan legitimasi kuat berdasarkan berbagai regulasi. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional secara eksplisit menyebutkan bahwa pendidikan agama merupakan salah satu unsur wajib dalam sistem pendidikan di Indonesia, baik di sekolah umum maupun di madrasah. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan menegaskan bahwa setiap lembaga pendidikan, terutama madrasah, harus menyelenggarakan pendidikan agama yang komprehensif sesuai dengan kurikulum yang ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.¹

Seiring perkembangan zaman, tantangan dalam pembelajaran PAI dan Bahasa Arab semakin kompleks. Peserta didik saat ini hidup dalam era digital yang penuh dengan perubahan teknologi dan informasi yang cepat. Oleh karena itu, metode pembelajaran tradisional harus beradaptasi dengan inovasi baru yang lebih interaktif dan berbasis teknologi. Kurikulum madrasah, baik dalam format Kurikulum 2013 maupun Kurikulum Merdeka, berusaha menjawab tantangan ini dengan menekankan pada pendekatan pembelajaran berbasis kompetensi serta integrasi teknologi dalam pembelajaran.²

Madrasah sebagai lembaga pendidikan Islam formal memiliki peran strategis dalam mengembangkan sistem pembelajaran yang berbasis nilai-nilai Islam serta memperkuat kompetensi bahasa Arab sebagai bahasa ilmu agama. Dengan demikian, kajian yang mendalam mengenai landasan regulasi, kurikulum, serta implementasi pembelajaran PAI dan Bahasa Arab sangat diperlukan untuk meningkatkan efektivitas pendidikan di madrasah.

1.2.       Tujuan Penulisan

Artikel ini bertujuan untuk menguraikan secara sistematis dan komprehensif mengenai mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di madrasah dengan fokus pada tiga aspek utama, yaitu:

1)                  Dasar Hukum dan Regulasi

Artikel ini akan mengupas berbagai peraturan yang mengatur keberadaan dan pelaksanaan mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab di madrasah, termasuk peran pemerintah dalam menetapkan standar pendidikan agama.

2)                  Struktur Kurikulum dan Standar Kompetensi

Pembahasan akan mencakup bagaimana kurikulum PAI dan Bahasa Arab dirancang, cakupan materi yang diajarkan, serta bagaimana standar kompetensi yang diharapkan dapat dicapai oleh peserta didik di tingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).³

3)                  Implementasi Pembelajaran, Tantangan, dan Solusi

Pembahasan ini akan menguraikan bagaimana metode pengajaran yang diterapkan di madrasah dalam mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab, tantangan yang dihadapi dalam proses pembelajaran, serta solusi yang dapat diimplementasikan untuk meningkatkan efektivitas pengajaran.

Dengan adanya pembahasan ini, diharapkan dapat memberikan wawasan bagi para pendidik, pengambil kebijakan, serta masyarakat luas mengenai pentingnya pendidikan agama yang berbasis regulasi yang kuat dan implementasi pembelajaran yang efektif di madrasah.


Catatan Kaki

[1]                Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Pasal 37 Ayat 1.

[2]                Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Pasal 3.

[3]                Kementerian Agama Republik Indonesia, Standar Kompetensi Lulusan Madrasah: Implementasi Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka (Jakarta: Direktorat Pendidikan Islam, 2022), 45.


2.           Landasan Regulasi Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab di Madrasah

Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab di madrasah memiliki dasar hukum yang kuat dalam sistem pendidikan nasional. Regulasi yang mengatur kedua mata pelajaran ini mencerminkan komitmen negara dalam memberikan pendidikan berbasis nilai-nilai Islam bagi peserta didik di madrasah. Selain diatur dalam regulasi nasional, kebijakan Kementerian Agama (Kemenag) sebagai lembaga yang membina pendidikan madrasah turut menentukan kurikulum dan implementasi pembelajaran PAI dan Bahasa Arab.

2.1.       Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah

Regulasi utama yang menjadi dasar hukum mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab di madrasah adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam Pasal 37 Ayat 1 disebutkan bahwa kurikulum pendidikan dasar dan menengah harus mencakup pendidikan agama sebagai salah satu mata pelajaran wajib di setiap jenjang pendidikan.¹ Dengan demikian, Pendidikan Agama Islam tidak hanya menjadi bagian dari sistem pendidikan umum tetapi juga memiliki posisi utama dalam kurikulum madrasah yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan memberikan landasan hukum lebih lanjut terkait penyelenggaraan pendidikan agama di madrasah. Peraturan ini menegaskan bahwa pendidikan agama dalam sistem pendidikan nasional memiliki tujuan untuk meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia peserta didik.²

Dalam konteks madrasah, Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 2 Tahun 2008 menyatakan bahwa madrasah merupakan satuan pendidikan formal yang memiliki kekhasan dalam pendidikan keagamaan Islam dan menggunakan kurikulum yang mengacu pada standar nasional pendidikan.³ Hal ini menegaskan bahwa PAI dan Bahasa Arab merupakan bagian integral dari pendidikan madrasah dan memiliki regulasi tersendiri dalam implementasi kurikulumnya.

2.2.       Kebijakan Kementerian Agama dalam Pengembangan Kurikulum PAI dan Bahasa Arab

Sebagai lembaga yang bertanggung jawab terhadap pendidikan madrasah, Kementerian Agama memiliki peran strategis dalam menentukan kebijakan kurikulum PAI dan Bahasa Arab. Salah satu regulasi terbaru adalah Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 183 Tahun 2019 tentang Implementasi Kurikulum Madrasah. Dalam regulasi ini, mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab mendapatkan alokasi waktu yang lebih besar dibandingkan dengan sekolah umum karena menjadi ciri khas madrasah.⁴

Secara lebih rinci, dalam kurikulum madrasah, mata pelajaran PAI mencakup:

·                     Al-Qur'an Hadis, yang berfokus pada pemahaman dan pengamalan isi Al-Qur’an dan hadis.

·                     Akidah Akhlak, yang membahas aspek keimanan dan pembentukan karakter islami.

·                     Fikih, yang mengajarkan hukum-hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari.

·                     Sejarah Kebudayaan Islam (SKI), yang mengkaji perkembangan peradaban Islam dari masa Nabi Muhammad hingga era modern.

Selain itu, Bahasa Arab menjadi mata pelajaran wajib di madrasah karena merupakan bahasa utama dalam memahami sumber-sumber keislaman. Bahasa Arab diajarkan tidak hanya sebagai keterampilan berbahasa, tetapi juga sebagai alat untuk memahami teks-teks keagamaan dan memperdalam kajian Islam.⁵

2.3.       Hubungan PAI dan Bahasa Arab dengan Kurikulum Merdeka dan Kurikulum 2013

Dalam beberapa tahun terakhir, sistem pendidikan di Indonesia mengalami transformasi dengan diperkenalkannya Kurikulum Merdeka yang lebih fleksibel dibandingkan dengan Kurikulum 2013. Meskipun terdapat perbedaan dalam pendekatan pembelajaran, kurikulum madrasah tetap mempertahankan ciri khasnya dengan menekankan pada pendidikan keislaman dan pembelajaran Bahasa Arab.

Kurikulum Merdeka memberikan kebebasan bagi madrasah untuk mengembangkan metode pembelajaran yang lebih kontekstual dan berbasis proyek. Hal ini memungkinkan pengajaran PAI dan Bahasa Arab untuk lebih relevan dengan kebutuhan zaman, misalnya melalui integrasi teknologi dalam pembelajaran dan penerapan metode berbasis problem-solving.⁶

Sementara itu, dalam Kurikulum 2013, pembelajaran PAI dan Bahasa Arab lebih terstruktur dengan pendekatan saintifik yang melibatkan observasi, eksplorasi, asosiasi, dan komunikasi dalam proses belajar-mengajar.⁷ Perubahan dalam pendekatan pembelajaran ini bertujuan agar peserta didik dapat memahami agama Islam secara lebih mendalam dan aplikatif dalam kehidupan sehari-hari.


Kesimpulan

Landasan regulasi mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di madrasah sangat kuat, baik dalam konteks undang-undang maupun kebijakan Kementerian Agama. Dengan adanya regulasi yang jelas, madrasah memiliki legitimasi dalam menyelenggarakan pembelajaran berbasis nilai-nilai Islam yang khas.

Peran Kementerian Agama dalam menetapkan kebijakan kurikulum juga sangat signifikan, terutama dalam memastikan bahwa pembelajaran PAI dan Bahasa Arab sesuai dengan perkembangan zaman tanpa menghilangkan substansi ajaran Islam. Perkembangan kurikulum, baik dalam format Kurikulum 2013 maupun Kurikulum Merdeka, memberikan fleksibilitas bagi madrasah dalam mengadaptasi metode pengajaran yang lebih inovatif dan efektif.

Dengan memahami landasan regulasi ini, diharapkan guru, pengambil kebijakan, serta masyarakat dapat lebih mendukung pengembangan pendidikan Islam yang lebih berkualitas di madrasah.


Catatan Kaki

[1]                Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Pasal 37 Ayat 1.

[2]                Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Pasal 3.

[3]                Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 tentang Standar Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah, Pasal 1.

[4]                Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 183 Tahun 2019 tentang Implementasi Kurikulum Madrasah, Pasal 2 Ayat 1.

[5]                Kementerian Agama Republik Indonesia, Pedoman Pembelajaran Bahasa Arab di Madrasah (Jakarta: Direktorat Pendidikan Islam, 2021), 25.

[6]                Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Panduan Implementasi Kurikulum Merdeka (Jakarta: Kemendikbudristek, 2022), 37.

[7]                Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Dokumen Kurikulum 2013 untuk Madrasah (Jakarta: Kemendikbud, 2018), 52.


3.           Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah

Kurikulum merupakan elemen utama dalam sistem pendidikan yang menentukan arah dan kualitas pembelajaran. Di madrasah, Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab memiliki kurikulum yang dirancang khusus untuk memperkuat pemahaman keislaman peserta didik serta membekali mereka dengan kemampuan berbahasa Arab sebagai alat utama dalam memahami ajaran Islam. Kurikulum ini dikembangkan berdasarkan regulasi nasional serta kebijakan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

3.1.       Struktur Kurikulum dan Standar Kompetensi

Kurikulum PAI dan Bahasa Arab di madrasah mengacu pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 183 Tahun 2019 tentang Implementasi Kurikulum Madrasah dan KMA Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah. Dalam regulasi ini, ditetapkan bahwa pendidikan di madrasah harus mencakup muatan mata pelajaran umum yang sejalan dengan kurikulum nasional, tetapi juga memberikan porsi lebih besar bagi mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab.¹

Struktur kurikulum madrasah meliputi:

1)                  Madrasah Ibtidaiyah (MI):

PAI dan Bahasa Arab diajarkan sejak kelas 1 dengan pendekatan berbasis pengenalan dasar-dasar agama dan bahasa Arab yang lebih aplikatif.

2)                  Madrasah Tsanawiyah (MTs):

Kurikulum lebih mendalam dengan menekankan pemahaman terhadap hukum Islam, sejarah Islam, serta keterampilan berbahasa Arab.

3)                  Madrasah Aliyah (MA):

Materi yang diajarkan lebih kompleks, mencakup kajian tafsir, ushul fiqh, serta literatur klasik Islam dalam bahasa Arab.²

Standar kompetensi dalam kurikulum madrasah disusun berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang ditetapkan oleh Kementerian Agama. Standar ini bertujuan untuk memastikan bahwa peserta didik madrasah memiliki pemahaman yang baik tentang ajaran Islam serta keterampilan dalam membaca dan memahami teks-teks Arab klasik.³

3.2.       Komponen Pembelajaran Pendidikan Agama Islam

Mata pelajaran PAI di madrasah terdiri dari beberapa komponen utama yang mencerminkan cakupan kajian Islam yang luas. Kurikulum PAI terdiri dari:

1)                  Al-Qur’an Hadis

(*) Membekali peserta didik dengan keterampilan membaca, menghafal, dan memahami makna Al-Qur’an dan Hadis.

(*) Fokus pada ayat-ayat tematik yang relevan dengan kehidupan sehari-hari.

(*) Pemahaman terhadap kaidah tafsir dasar.⁴

2)                  Akidah Akhlak

(*) Memahami konsep dasar tauhid, rukun iman, dan akidah Islamiyah.

(*) Membangun karakter dan etika Islami dalam kehidupan sosial.⁵

3)                  Fikih

(*) Mempelajari hukum-hukum Islam yang berkaitan dengan ibadah, muamalah, dan kehidupan sehari-hari.

(*) Membedah perbedaan mazhab dalam hukum Islam sebagai bentuk kajian komparatif.⁶

4)                  Sejarah Kebudayaan Islam (SKI)

(*) Menelusuri sejarah Islam sejak masa Rasulullah hingga peradaban Islam klasik.

(*) Memahami peran tokoh-tokoh Islam dalam penyebaran dan pengembangan ilmu pengetahuan.⁷

3.3.       Komponen Pembelajaran Bahasa Arab

Bahasa Arab diajarkan sebagai mata pelajaran wajib di madrasah karena memiliki peran penting dalam memahami literatur keislaman dan mengembangkan kecakapan bahasa peserta didik. Kurikulum Bahasa Arab mencakup beberapa aspek keterampilan berbahasa, antara lain:

1)                  Mufrodat (Kosakata)

Penguasaan kosa kata dasar hingga tingkat lanjut yang digunakan dalam konteks keagamaan dan kehidupan sehari-hari.

2)                  Nahwu dan Sharaf

Mempelajari kaidah tata bahasa Arab untuk meningkatkan kemampuan membaca dan memahami teks Arab klasik.⁸

3)                  Maharah Istima’ wa Kalam (Keterampilan Mendengar dan Berbicara)

Melatih peserta didik dalam percakapan berbahasa Arab agar dapat berkomunikasi secara aktif.

4)                  Maharah Qira’ah wa Kitabah (Keterampilan Membaca dan Menulis)

Membaca dan memahami teks Arab, termasuk kitab kuning, serta keterampilan menulis dalam bahasa Arab secara sistematis.

Dengan pendekatan ini, diharapkan peserta didik tidak hanya mampu memahami bahasa Arab sebagai bahasa asing, tetapi juga sebagai alat utama dalam memperdalam kajian keislaman.

3.4.       Penyesuaian dengan Kurikulum Merdeka dan Kurikulum 2013

Sejak diperkenalkannya Kurikulum Merdeka, madrasah diberikan fleksibilitas lebih dalam mengembangkan metode pembelajaran PAI dan Bahasa Arab. Dalam Kurikulum Merdeka, terdapat beberapa inovasi dalam pengajaran, seperti:

·                     Pendekatan berbasis proyek (Project-Based Learning) dalam pembelajaran PAI dan Bahasa Arab.

·                     Integrasi teknologi digital dalam pembelajaran Al-Qur’an dan kajian keislaman.

·                     Pembelajaran yang lebih kontekstual dengan isu-isu sosial dan budaya yang relevan.⁹

Sementara itu, dalam Kurikulum 2013, pendekatan pembelajaran lebih bersifat saintifik dengan metode observasi, eksplorasi, asosiasi, dan komunikasi. Model ini menuntut peserta didik untuk lebih aktif dalam mencari pemahaman dan menerapkan ilmu dalam kehidupan nyata.¹⁰


Kesimpulan

Kurikulum PAI dan Bahasa Arab di madrasah dirancang dengan mempertimbangkan aspek regulasi dan kebutuhan peserta didik dalam memahami Islam secara komprehensif. Dengan adanya kebijakan Kementerian Agama yang terus berkembang, pembelajaran di madrasah semakin adaptif terhadap tantangan zaman tanpa meninggalkan substansi keislaman yang kuat.

Integrasi antara pendekatan berbasis kompetensi dalam Kurikulum 2013 dan fleksibilitas dalam Kurikulum Merdeka menjadi faktor penting dalam pengembangan pembelajaran PAI dan Bahasa Arab. Diharapkan, dengan penerapan kurikulum yang lebih inovatif, peserta didik madrasah dapat menjadi individu yang berakhlak, berpengetahuan luas, dan memiliki kecakapan dalam berbahasa Arab serta memahami ajaran Islam secara mendalam.


Catatan Kaki

[1]                Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 183 Tahun 2019 tentang Implementasi Kurikulum Madrasah, Pasal 2.

[2]                Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah, Pasal 4.

[3]                Kementerian Agama Republik Indonesia, Standar Kompetensi Lulusan Madrasah: Implementasi Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka (Jakarta: Direktorat Pendidikan Islam, 2022), 23.

[4]                Kementerian Agama Republik Indonesia, Pedoman Pembelajaran Al-Qur’an Hadis di Madrasah (Jakarta: Direktorat Pendidikan Islam, 2021), 15.

[5]                Kementerian Agama Republik Indonesia, Akidah Akhlak untuk Madrasah Tsanawiyah (Jakarta: Direktorat Pendidikan Islam, 2020), 27.

[6]                Kementerian Agama Republik Indonesia, Fikih untuk Madrasah Aliyah (Jakarta: Direktorat Pendidikan Islam, 2020), 32.

[7]                Kementerian Agama Republik Indonesia, Sejarah Kebudayaan Islam untuk Madrasah (Jakarta: Direktorat Pendidikan Islam, 2020), 45.

[8]                Kementerian Agama Republik Indonesia, Pedoman Pembelajaran Bahasa Arab di Madrasah (Jakarta: Direktorat Pendidikan Islam, 2021), 19.

[9]                Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Panduan Implementasi Kurikulum Merdeka (Jakarta: Kemendikbudristek, 2022), 41.

[10]             Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Dokumen Kurikulum 2013 untuk Madrasah (Jakarta: Kemendikbud, 2018), 52.


4.           Implementasi Pembelajaran PAI dan Bahasa Arab di Madrasah

Implementasi pembelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab di madrasah merupakan bagian integral dari sistem pendidikan Islam di Indonesia. Proses pembelajaran ini didasarkan pada regulasi nasional dan dikembangkan melalui pendekatan pedagogis yang sesuai dengan tujuan pendidikan madrasah. Dalam implementasinya, pembelajaran PAI dan Bahasa Arab melibatkan berbagai metode, strategi, dan evaluasi untuk memastikan efektivitas dalam mencapai kompetensi yang diharapkan.

4.1.       Metode dan Pendekatan Pembelajaran

Pendekatan dalam pembelajaran PAI dan Bahasa Arab terus berkembang sesuai dengan dinamika pendidikan modern. Berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 183 Tahun 2019 tentang Implementasi Kurikulum Madrasah, metode pembelajaran yang diterapkan di madrasah harus berbasis kompetensi dan menyesuaikan dengan perkembangan teknologi serta kebutuhan peserta didik.¹

Metode pembelajaran yang umum digunakan dalam PAI dan Bahasa Arab meliputi:

1)                  Pendekatan Tematik dan Kontekstual

(*) Dalam pembelajaran PAI, pendekatan ini diterapkan dengan mengaitkan konsep-konsep keislaman dengan kehidupan sehari-hari peserta didik.²

(*) Untuk Bahasa Arab, pendekatan kontekstual digunakan dalam pengajaran keterampilan berbicara dan menulis agar peserta didik dapat menggunakan bahasa Arab dalam berbagai situasi komunikasi.³

2)                  Metode Ceramah, Diskusi, dan Tanya Jawab

(*) Metode ceramah masih digunakan terutama dalam pembelajaran Al-Qur’an Hadis dan Akidah Akhlak untuk menyampaikan konsep-konsep teoretis secara sistematis.

(*) Diskusi dan tanya jawab diterapkan untuk meningkatkan interaksi dan pemahaman peserta didik terhadap materi.⁴

3)                  Pembelajaran Berbasis Teknologi dan Digitalisasi

(*) Pemanfaatan media digital seperti e-learning, aplikasi pembelajaran berbasis daring, dan konten audiovisual semakin banyak digunakan untuk meningkatkan efektivitas pembelajaran.

(*) Penerapan Learning Management System (LMS) seperti Madrasah Digital yang dikembangkan oleh Kementerian Agama memungkinkan pembelajaran lebih fleksibel dan interaktif.⁵

4.2.       Evaluasi dan Penilaian dalam Pembelajaran PAI dan Bahasa Arab

Evaluasi merupakan bagian penting dalam implementasi pembelajaran untuk mengukur capaian pembelajaran peserta didik. Berdasarkan KMA Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah, evaluasi pembelajaran di madrasah meliputi penilaian formatif dan sumatif.⁶

1)                  Evaluasi dalam Mata Pelajaran PAI

(*) Evaluasi dalam mata pelajaran PAI mencakup aspek kognitif (pemahaman konsep agama), afektif (penghayatan nilai-nilai Islam), dan psikomotorik (praktik ibadah dan penerapan akhlak dalam kehidupan sehari-hari).⁷

(*) Bentuk evaluasi mencakup ujian tulis, tes lisan (hafalan Al-Qur'an dan Hadis), serta penilaian sikap dan praktik ibadah.

2)                  Evaluasi dalam Mata Pelajaran Bahasa Arab

(*) Penilaian keterampilan berbahasa Arab meliputi aspek membaca (qira’ah), menulis (kitabah), mendengar (istima’), dan berbicara (kalam).

(*) Evaluasi dilakukan melalui tes tertulis, praktik berbicara, serta proyek berbasis keterampilan komunikasi dalam bahasa Arab.⁸

4.3.       Peran Guru dalam Pembelajaran PAI dan Bahasa Arab

Guru memiliki peran yang sangat penting dalam kesuksesan pembelajaran PAI dan Bahasa Arab di madrasah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru madrasah harus memiliki kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian yang mendukung pembelajaran.⁹

1)                  Kompetensi Pedagogik

Guru harus mampu merancang pembelajaran yang efektif, menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), serta menggunakan metode yang sesuai dengan karakteristik peserta didik.

2)                  Kompetensi Profesional

Guru PAI harus memiliki pemahaman mendalam tentang ilmu agama Islam, sedangkan guru Bahasa Arab harus memiliki keterampilan tinggi dalam bahasa Arab serta memahami metodologi pengajarannya.¹⁰

3)                  Kompetensi Sosial dan Kepribadian

Guru harus menjadi teladan bagi peserta didik dalam menerapkan nilai-nilai Islam dan menunjukkan sikap profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.

4.4.       Penguatan Karakter melalui Pembelajaran PAI dan Bahasa Arab

Salah satu tujuan utama pembelajaran PAI dan Bahasa Arab adalah membentuk karakter Islami pada peserta didik. Pembelajaran di madrasah tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan agama, tetapi juga untuk membentuk akhlak mulia dan keterampilan berbahasa yang mendukung pemahaman ajaran Islam secara lebih baik.

1)                  Integrasi Nilai-Nilai Islam dalam Kehidupan Sehari-hari

(*) Pembelajaran PAI menekankan internalisasi nilai-nilai akidah, ibadah, dan akhlak dalam kehidupan peserta didik.

(*) Pembelajaran Bahasa Arab mendukung pemahaman Al-Qur’an dan Hadis yang merupakan sumber utama ajaran Islam.¹¹

2)                  Penerapan Metode Pembiasaan

(*) Guru membimbing peserta didik dalam membiasakan praktik ibadah seperti shalat berjamaah, membaca Al-Qur'an, serta menerapkan akhlak dalam interaksi sosial.

3)                  Peran Madrasah sebagai Lembaga Pendidikan Berbasis Nilai Islam

(*) Madrasah menjadi lingkungan yang kondusif bagi pembentukan karakter Islami melalui kurikulum, kegiatan ekstrakurikuler, dan pembiasaan nilai-nilai Islam dalam kehidupan sehari-hari.¹²


Kesimpulan

Implementasi pembelajaran PAI dan Bahasa Arab di madrasah didasarkan pada regulasi yang jelas serta dirancang untuk menghasilkan lulusan yang memiliki pemahaman Islam yang kuat dan keterampilan berbahasa Arab yang baik. Metode pembelajaran yang inovatif, evaluasi yang komprehensif, serta peran guru yang profesional menjadi kunci dalam meningkatkan efektivitas pembelajaran di madrasah.

Dengan terus mengembangkan metode pembelajaran yang berbasis teknologi dan memperkuat penguatan karakter Islami, madrasah diharapkan mampu mencetak generasi Muslim yang berilmu, berakhlak, dan memiliki keterampilan berbahasa Arab yang mumpuni.


Catatan Kaki

[1]                Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 183 Tahun 2019 tentang Implementasi Kurikulum Madrasah, Pasal 3.

[2]                Kementerian Agama Republik Indonesia, Panduan Pembelajaran PAI di Madrasah (Jakarta: Direktorat Pendidikan Islam, 2021), 18.

[3]                Kementerian Agama Republik Indonesia, Pedoman Pembelajaran Bahasa Arab di Madrasah (Jakarta: Direktorat Pendidikan Islam, 2021), 25.

[4]                Kementerian Agama Republik Indonesia, Strategi Pengajaran PAI di Madrasah (Jakarta: Direktorat Pendidikan Islam, 2020), 37.

[5]                Kementerian Agama Republik Indonesia, Madrasah Digital sebagai Media Pembelajaran (Jakarta: Puslitbang Pendidikan Islam, 2022), 42.

[6]                Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Madrasah, Pasal 5.

[7]                Kementerian Agama Republik Indonesia, Evaluasi Pembelajaran PAI di Madrasah (Jakarta: Direktorat Pendidikan Islam, 2021), 29.

[8]                Kementerian Agama Republik Indonesia, Asesmen Bahasa Arab di Madrasah (Jakarta: Puslitbang Pendidikan Islam, 2021), 33.

[9]                Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 10.

[10]             Kementerian Agama Republik Indonesia, Standar Kompetensi Guru PAI dan Bahasa Arab (Jakarta: Direktorat Pendidikan Islam, 2022), 40.

[11]             Ibid., 43.

[12]             Ibid., 47.


5.           Tantangan dan Solusi dalam Pembelajaran PAI dan Bahasa Arab di Madrasah

Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab di madrasah memiliki peran penting dalam membentuk kepribadian Islami serta meningkatkan keterampilan peserta didik dalam memahami ajaran Islam melalui sumber aslinya. Namun, dalam pelaksanaannya, terdapat berbagai tantangan yang perlu diatasi agar proses pembelajaran dapat berjalan efektif dan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional serta regulasi yang berlaku. Tantangan ini mencakup aspek kurikulum, metode pembelajaran, kesiapan tenaga pendidik, serta minat dan motivasi peserta didik. Oleh karena itu, diperlukan strategi dan solusi konkret untuk mengoptimalkan pembelajaran PAI dan Bahasa Arab di madrasah.

5.1.       Tantangan dalam Implementasi Kurikulum

Salah satu tantangan utama dalam pembelajaran PAI dan Bahasa Arab adalah implementasi kurikulum yang terus berkembang sesuai dengan kebijakan pemerintah. Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 183 Tahun 2019 tentang Implementasi Kurikulum Madrasah menetapkan bahwa kurikulum madrasah harus menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan peserta didik.¹ Namun, dalam praktiknya, beberapa madrasah masih mengalami kendala dalam menerapkan kurikulum secara optimal, terutama dalam aspek integrasi teknologi dalam pembelajaran PAI dan Bahasa Arab.

Beberapa tantangan utama dalam implementasi kurikulum antara lain:

·                     Kurangnya Sumber Belajar yang Berkualitas

Masih banyak madrasah yang bergantung pada buku teks konvensional tanpa adanya bahan ajar yang lebih inovatif, seperti modul digital atau aplikasi pembelajaran berbasis daring.²

·                     Ketidaksesuaian antara Kurikulum dengan Kemampuan Peserta Didik

Dalam beberapa kasus, materi yang diajarkan dalam kurikulum terlalu kompleks bagi peserta didik, terutama dalam Bahasa Arab yang memiliki tingkat kesulitan tinggi dalam tata bahasa (nahwu) dan morfologi (sharf).³

Solusi

·                     Pengembangan Bahan Ajar Digital dan Interaktif

Kementerian Agama dan madrasah perlu mengembangkan serta mendistribusikan bahan ajar berbasis digital untuk mempermudah pemahaman peserta didik.

·                     Penyesuaian Kurikulum dengan Kompetensi Peserta Didik

Kurikulum harus lebih fleksibel dengan memberikan opsi pembelajaran berbasis diferensiasi, di mana peserta didik dapat belajar sesuai dengan kemampuan dan minat mereka.⁴

5.2.       Kesenjangan Kompetensi Guru

Kualitas pengajaran PAI dan Bahasa Arab sangat bergantung pada kompetensi guru. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa guru harus memiliki kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian.⁵ Namun, masih banyak guru madrasah yang menghadapi kendala dalam penguasaan metode pembelajaran modern serta keterampilan digital.

Beberapa permasalahan yang dihadapi guru antara lain:

·                     Kurangnya Pelatihan Profesional bagi Guru

Tidak semua guru mendapatkan pelatihan berkala dalam pengajaran berbasis teknologi dan inovasi pedagogik.⁶

·                     Keterbatasan Guru yang Menguasai Bahasa Arab secara Fasih

Tidak semua guru Bahasa Arab memiliki latar belakang pendidikan yang kuat dalam kebahasaan, sehingga metode pengajaran sering kali masih bersifat tekstual dan kurang interaktif.⁷

Solusi

·                     Pelatihan Berkelanjutan bagi Guru Madrasah

Kementerian Agama dan madrasah harus meningkatkan program pelatihan dan workshop bagi guru untuk meningkatkan keterampilan pedagogik dan pemanfaatan teknologi dalam pembelajaran.⁸

·                     Perekrutan dan Sertifikasi Guru Bahasa Arab yang Kompeten

Pemerintah perlu mendorong program sertifikasi bagi guru Bahasa Arab serta memberikan insentif bagi guru yang memiliki kualifikasi tinggi dalam bidang keislaman dan kebahasaan.

5.3.       Motivasi dan Minat Belajar Peserta Didik

Minat belajar peserta didik terhadap PAI dan Bahasa Arab sangat berpengaruh terhadap efektivitas pembelajaran. Namun, dalam praktiknya, banyak peserta didik yang kurang termotivasi untuk belajar Bahasa Arab karena dianggap sebagai bahasa yang sulit dan tidak aplikatif dalam kehidupan sehari-hari.⁹ Selain itu, pembelajaran PAI yang masih bersifat teoritis sering kali membuat peserta didik kurang tertarik untuk mendalami nilai-nilai keislaman secara lebih dalam.

Beberapa tantangan dalam aspek ini adalah:

·                     Peserta Didik Menganggap Bahasa Arab Sulit dan Kurang Relevan

Kesulitan dalam memahami tata bahasa Arab dan kurangnya praktik komunikasi menyebabkan rendahnya minat peserta didik.

·                     Pembelajaran PAI yang Kurang Interaktif

Metode pembelajaran yang masih berpusat pada ceramah membuat peserta didik merasa jenuh dan kurang aktif dalam proses belajar.

Solusi

·                     Meningkatkan Pendekatan Interaktif dalam Pembelajaran

Guru dapat menerapkan metode pembelajaran berbasis permainan (gamifikasi), diskusi kelompok, serta pemanfaatan media digital untuk meningkatkan keterlibatan peserta didik.¹⁰

·                     Membangun Lingkungan Berbahasa Arab di Madrasah

Madrasah dapat menciptakan "Zona Bahasa Arab" di lingkungan sekolah untuk membiasakan peserta didik menggunakan Bahasa Arab dalam komunikasi sehari-hari.¹¹

5.4.       Keterbatasan Sarana dan Prasarana Pembelajaran

Kualitas pembelajaran PAI dan Bahasa Arab juga dipengaruhi oleh ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai. Berdasarkan penelitian Pusat Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Islam Kementerian Agama, masih banyak madrasah yang memiliki keterbatasan dalam fasilitas belajar seperti laboratorium bahasa, perpustakaan, serta akses internet yang stabil.¹²

Solusi

·                     Peningkatan Infrastruktur di Madrasah

Pemerintah harus memberikan dukungan lebih besar dalam penyediaan fasilitas pembelajaran yang modern dan berbasis teknologi.

·                     Kerja Sama dengan Lembaga Pendidikan Islam Internasional

Madrasah dapat menjalin kerja sama dengan lembaga pendidikan Islam internasional untuk mendapatkan akses sumber belajar yang lebih luas dan berkualitas.


Kesimpulan

Tantangan dalam pembelajaran PAI dan Bahasa Arab di madrasah mencakup berbagai aspek, mulai dari implementasi kurikulum, kompetensi guru, motivasi peserta didik, hingga keterbatasan sarana dan prasarana. Namun, dengan strategi dan solusi yang tepat, madrasah dapat mengatasi hambatan tersebut guna meningkatkan kualitas pendidikan Islam.

Dengan mengembangkan bahan ajar digital, meningkatkan pelatihan guru, membangun lingkungan belajar yang kondusif, serta memperkuat infrastruktur pendidikan, diharapkan madrasah dapat menghasilkan lulusan yang memiliki pemahaman agama yang kuat serta keterampilan berbahasa Arab yang mumpuni.


Catatan Kaki

[1]                Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 183 Tahun 2019 tentang Implementasi Kurikulum Madrasah, Pasal 3.

[2]                Kementerian Agama Republik Indonesia, Evaluasi Implementasi Kurikulum PAI di Madrasah (Jakarta: Direktorat Pendidikan Islam, 2021), 45.

[3]                Ibid., 47.

[4]                Ibid., 50.

[5]                Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 10.

[6]                Kementerian Agama Republik Indonesia, Pelatihan Guru PAI dan Bahasa Arab (Jakarta: Direktorat Pendidikan Islam, 2022), 35.

[7]                Ibid., 38.

[8]                Ibid., 42.

[9]                Kementerian Agama Republik Indonesia, Strategi Meningkatkan Minat Belajar Bahasa Arab (Jakarta: Direktorat Pendidikan Islam, 2021), 29.

[10]             Ibid., 32.

[11]             Ibid., 34.

[12]             Pusat Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Islam Kementerian Agama, Laporan Penelitian Infrastruktur Madrasah (Jakarta: Puslitbang Pendidikan Islam, 2021), 51.


6.           Kesimpulan dan Rekomendasi

6.1.       Kesimpulan

Pembelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab di madrasah memiliki landasan regulasi yang kuat, baik dalam konteks undang-undang maupun kebijakan Kementerian Agama. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah mengamanatkan bahwa pendidikan agama merupakan bagian wajib dalam sistem pendidikan nasional.¹ Regulasi lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan menegaskan bahwa pendidikan agama harus diajarkan secara sistematis dan berkelanjutan di semua jenjang pendidikan, termasuk madrasah.²

Dari segi kurikulum, implementasi pembelajaran PAI dan Bahasa Arab di madrasah diatur melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 183 Tahun 2019 dan KMA Nomor 184 Tahun 2019 yang menyesuaikan pembelajaran dengan perkembangan zaman dan kebutuhan peserta didik.³ Mata pelajaran PAI mencakup Al-Qur’an Hadis, Akidah Akhlak, Fikih, dan Sejarah Kebudayaan Islam (SKI) yang bertujuan untuk membentuk pemahaman agama Islam secara menyeluruh. Sementara itu, Bahasa Arab diajarkan sebagai alat untuk memahami teks-teks Islam klasik serta meningkatkan keterampilan komunikasi peserta didik.⁴

Dalam implementasinya, berbagai tantangan masih dihadapi, seperti kurangnya ketersediaan sumber belajar yang berkualitas, kesenjangan kompetensi guru, rendahnya minat peserta didik terhadap Bahasa Arab, serta keterbatasan sarana dan prasarana pembelajaran.⁵ Namun, dengan inovasi dalam metode pengajaran, pemanfaatan teknologi digital, serta penguatan peran guru dalam mendidik dan membimbing peserta didik, madrasah dapat terus meningkatkan kualitas pembelajaran PAI dan Bahasa Arab.

Pentingnya pendidikan agama yang kuat di madrasah juga berkaitan dengan penguatan karakter Islami dan keterampilan akademik peserta didik. Kurikulum yang dikembangkan dalam Kurikulum 2013 maupun Kurikulum Merdeka memberikan fleksibilitas lebih dalam pembelajaran berbasis kompetensi dan kontekstual.⁶ Dengan demikian, madrasah diharapkan dapat mencetak generasi yang memiliki pemahaman agama yang mendalam, akhlak yang baik, serta keterampilan berbahasa Arab yang mumpuni.

6.2.       Rekomendasi

Berdasarkan berbagai tantangan yang dihadapi dalam implementasi pembelajaran PAI dan Bahasa Arab di madrasah, beberapa rekomendasi dapat diajukan untuk meningkatkan efektivitas pembelajaran dan memastikan bahwa tujuan pendidikan madrasah dapat tercapai secara optimal.

1)                  Peningkatan Kualitas Guru dan Pelatihan Berkelanjutan

(*) Pemerintah, melalui Kementerian Agama, perlu meningkatkan program sertifikasi dan pelatihan berkelanjutan bagi guru PAI dan Bahasa Arab, khususnya dalam penerapan metode pembelajaran inovatif dan pemanfaatan teknologi dalam pembelajaran.⁷

(*) Diperlukan kerja sama dengan universitas Islam, pesantren, dan lembaga pendidikan Islam internasional untuk memberikan pelatihan bagi guru dalam pengajaran berbasis keterampilan bahasa dan metode komunikasi aktif dalam Bahasa Arab.⁸

2)                  Pengembangan Bahan Ajar Berbasis Digital dan Interaktif

(*) Madrasah harus mengadopsi platform pembelajaran berbasis digital, seperti e-learning, aplikasi pembelajaran interaktif, dan video edukasi untuk meningkatkan keterlibatan peserta didik dalam belajar.⁹

(*) Kementerian Agama perlu mengembangkan modul ajar dan buku teks berbasis digital yang sesuai dengan kurikulum dan dapat diakses secara gratis oleh madrasah di seluruh Indonesia.

3)                  Meningkatkan Minat dan Motivasi Peserta Didik

(*) Dalam pembelajaran Bahasa Arab, madrasah dapat menerapkan strategi pembelajaran berbasis proyek (Project-Based Learning), metode komunikatif, serta simulasi berbicara Bahasa Arab dalam lingkungan madrasah.¹⁰

(*) Penggunaan media audiovisual, gamifikasi, dan metode storytelling dapat membantu meningkatkan pemahaman peserta didik dalam mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab.¹¹

4)                  Peningkatan Infrastruktur dan Sarana Pembelajaran

(*) Pemerintah perlu memberikan bantuan dana untuk pengadaan laboratorium Bahasa Arab, perpustakaan digital, serta akses internet di madrasah, terutama di daerah terpencil.¹²

(*) Madrasah perlu menjalin kerja sama dengan organisasi pendidikan Islam internasional untuk mendapatkan akses ke sumber daya pembelajaran yang lebih luas dan berkualitas.

5)                 Sinergi antara Kementerian Agama, Madrasah, dan Masyarakat

(*) Peran orang tua dan masyarakat dalam mendukung pendidikan Islam di madrasah sangat penting. Oleh karena itu, perlu adanya kolaborasi antara madrasah, komite sekolah, dan organisasi keislaman dalam pengembangan program pendidikan PAI dan Bahasa Arab.¹³

(*) Pemerintah perlu meningkatkan kebijakan afirmatif untuk madrasah, terutama dalam hal penyediaan beasiswa bagi peserta didik yang berprestasi dalam bidang PAI dan Bahasa Arab.


Kesimpulan Akhir

Mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab di madrasah merupakan pilar utama dalam membangun karakter Islami dan pemahaman akademik peserta didik. Dengan regulasi yang jelas dan kurikulum yang terus berkembang, madrasah memiliki peran strategis dalam mencetak generasi yang memiliki kompetensi agama dan bahasa yang kuat.

Namun, tantangan dalam implementasi pembelajaran masih perlu diatasi dengan berbagai strategi inovatif, seperti peningkatan kualitas guru, pengembangan bahan ajar digital, pemanfaatan teknologi, serta penguatan infrastruktur pendidikan. Dengan sinergi antara pemerintah, madrasah, dan masyarakat, diharapkan pendidikan Islam di madrasah dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan sumber daya manusia yang unggul dan berakhlak mulia.


Catatan Kaki

[1]                Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 37 Ayat 1.

[2]                Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan, Pasal 3.

[3]                Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 183 Tahun 2019 tentang Implementasi Kurikulum Madrasah, Pasal 2.

[4]                Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah, Pasal 4.

[5]                Kementerian Agama Republik Indonesia, Evaluasi Implementasi Kurikulum PAI dan Bahasa Arab di Madrasah (Jakarta: Direktorat Pendidikan Islam, 2021), 47.

[6]                Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Panduan Implementasi Kurikulum Merdeka (Jakarta: Kemendikbudristek, 2022), 37.

[7]                Kementerian Agama Republik Indonesia, Pelatihan Guru PAI dan Bahasa Arab (Jakarta: Direktorat Pendidikan Islam, 2022), 35.

[8]                Ibid., 38.

[9]                Kementerian Agama Republik Indonesia, Strategi Digitalisasi Pembelajaran PAI dan Bahasa Arab (Jakarta: Puslitbang Pendidikan Islam, 2022), 29.

[10]             Ibid., 32.

[11]             Ibid., 34.

[12]             Pusat Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Islam Kementerian Agama, Laporan Penelitian Infrastruktur Madrasah (Jakarta: Puslitbang Pendidikan Islam, 2021), 51.

[13]             Kementerian Agama Republik Indonesia, Sinergi Pendidikan Islam di Madrasah dan Masyarakat (Jakarta: Direktorat Pendidikan Islam, 2021), 43.


Daftar Pustaka

Buku dan Laporan Resmi:

·                    Kementerian Agama Republik Indonesia. (2021). Evaluasi implementasi kurikulum PAI dan Bahasa Arab di madrasah. Direktorat Pendidikan Islam.

·                    Kementerian Agama Republik Indonesia. (2021). Pedoman pembelajaran Bahasa Arab di madrasah. Direktorat Pendidikan Islam.

·                    Kementerian Agama Republik Indonesia. (2021). Strategi digitalisasi pembelajaran PAI dan Bahasa Arab. Pusat Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Islam.

·                    Kementerian Agama Republik Indonesia. (2021). Sinergi pendidikan Islam di madrasah dan masyarakat. Direktorat Pendidikan Islam.

·                    Kementerian Agama Republik Indonesia. (2022). Pelatihan guru PAI dan Bahasa Arab. Direktorat Pendidikan Islam.

·                    Kementerian Agama Republik Indonesia. (2022). Standar kompetensi guru PAI dan Bahasa Arab. Direktorat Pendidikan Islam.

·                    Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia. (2022). Panduan implementasi Kurikulum Merdeka. Kemendikbudristek.

·                    Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. (2018). Dokumen Kurikulum 2013 untuk madrasah. Kemendikbud.

·                    Pusat Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Islam Kementerian Agama. (2021). Laporan penelitian infrastruktur madrasah. Puslitbang Pendidikan Islam.

Regulasi Pemerintah:

·                    Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 183 Tahun 2019 tentang Implementasi Kurikulum Madrasah.

·                    Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah.

·                    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan.

·                    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

·                    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Referensi Digital (jika ada):

·                    Kementerian Agama Republik Indonesia. (2022). Madrasah Digital sebagai media pembelajaran. Diakses dari https://madrasah.kemenag.go.id


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar