Mata Pelajaran PAI
dan Bhs. Arab
Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab di Madrasah
Berdasarkan Regulasi dan Referensi Kredibel
Alihkan ke: Guru Pendidikan Agama Islam (PAI)
·
Fiqih;
·
Sejarah Kebudayaan Islam (SKI);
·
Bahsa Arab.
Abstrak
Pendidikan Agama Islam (PAI)
dan Bahasa Arab memiliki peran yang fundamental dalam sistem pendidikan
madrasah di Indonesia. Artikel ini mengkaji secara komprehensif mengenai landasan
regulasi, kurikulum, serta implementasi pembelajaran PAI dan Bahasa Arab di
madrasah, dengan merujuk pada berbagai regulasi nasional dan sumber
referensi yang kredibel. Dalam kajian ini, dibahas berbagai aspek, termasuk kerangka
hukum yang mengatur pendidikan agama di madrasah, struktur kurikulum, serta
metode dan pendekatan pembelajaran yang diterapkan. Selain itu,
artikel ini juga mengidentifikasi berbagai tantangan yang dihadapi dalam
implementasi pembelajaran, seperti kurangnya sumber belajar
berkualitas, kesenjangan kompetensi guru, serta rendahnya motivasi peserta
didik terhadap Bahasa Arab.
Sebagai solusi, artikel ini
menawarkan berbagai strategi, seperti penguatan pelatihan guru,
pengembangan bahan ajar digital, peningkatan metode pembelajaran berbasis
proyek, serta pemanfaatan teknologi dalam proses pembelajaran. Dengan pendekatan
ini, diharapkan madrasah dapat lebih adaptif dalam menghadapi tantangan zaman
tanpa meninggalkan substansi ajaran Islam yang kuat. Kajian ini diharapkan
dapat memberikan kontribusi bagi pengambil kebijakan, pendidik, serta
masyarakat dalam meningkatkan efektivitas pembelajaran PAI dan Bahasa Arab di
madrasah guna mencetak generasi Muslim yang berakhlak mulia dan berkompetensi
tinggi dalam pemahaman keislaman serta bahasa Arab.
Kata Kunci: Pendidikan Agama Islam, Bahasa Arab,
Madrasah, Kurikulum, Regulasi Pendidikan, Implementasi Pembelajaran, Kompetensi
Guru, Digitalisasi Pendidikan.
PEMBAHASAN
Mata pelajaran PAI dan Bhs. Arab
1.
Pendahuluan
1.1. Latar Belakang
Pendidikan Agama
Islam (PAI) dan Bahasa Arab memiliki peran yang sangat penting dalam sistem
pendidikan di Indonesia, khususnya di madrasah. Sebagai bagian dari pendidikan
keagamaan formal, kedua mata pelajaran ini tidak hanya berfungsi sebagai sarana pembelajaran agama tetapi juga sebagai
alat pembentukan karakter dan moral peserta didik. Pendidikan Agama Islam
bertujuan untuk membekali peserta didik dengan pemahaman yang mendalam tentang
ajaran Islam, sementara Bahasa Arab berfungsi sebagai bahasa utama dalam
memahami sumber-sumber Islam klasik, seperti Al-Qur'an, Hadis, serta literatur
keislaman lainnya.
Dalam konteks
regulasi pendidikan nasional, Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab
mendapatkan legitimasi kuat berdasarkan berbagai regulasi. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional secara eksplisit menyebutkan bahwa pendidikan agama
merupakan salah satu unsur wajib dalam sistem pendidikan di Indonesia, baik di
sekolah umum maupun di madrasah. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 55
Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan menegaskan bahwa setiap
lembaga pendidikan, terutama madrasah, harus menyelenggarakan pendidikan agama
yang komprehensif sesuai dengan kurikulum yang ditetapkan oleh Kementerian
Agama Republik Indonesia.¹
Seiring perkembangan
zaman, tantangan dalam pembelajaran PAI dan Bahasa Arab semakin kompleks.
Peserta didik saat ini hidup dalam era digital yang penuh dengan perubahan
teknologi dan informasi yang cepat. Oleh karena itu, metode pembelajaran tradisional
harus beradaptasi dengan inovasi baru yang lebih interaktif dan berbasis
teknologi. Kurikulum madrasah, baik dalam format Kurikulum 2013 maupun
Kurikulum Merdeka, berusaha menjawab
tantangan ini dengan menekankan pada pendekatan pembelajaran berbasis
kompetensi serta integrasi teknologi dalam pembelajaran.²
Madrasah sebagai
lembaga pendidikan Islam formal memiliki peran strategis dalam mengembangkan
sistem pembelajaran yang berbasis nilai-nilai Islam serta memperkuat kompetensi
bahasa Arab sebagai bahasa ilmu agama. Dengan demikian, kajian yang mendalam mengenai landasan regulasi,
kurikulum, serta implementasi pembelajaran PAI dan Bahasa Arab sangat
diperlukan untuk meningkatkan efektivitas pendidikan di madrasah.
1.2.
Tujuan Penulisan
Artikel ini
bertujuan untuk menguraikan secara sistematis dan komprehensif mengenai mata
pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di madrasah dengan fokus pada
tiga aspek utama, yaitu:
1)
Dasar Hukum dan
Regulasi
Artikel ini akan mengupas berbagai peraturan yang
mengatur keberadaan dan pelaksanaan mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab di
madrasah, termasuk peran pemerintah dalam menetapkan standar pendidikan agama.
2)
Struktur Kurikulum dan
Standar Kompetensi
Pembahasan akan mencakup bagaimana kurikulum PAI
dan Bahasa Arab dirancang, cakupan materi yang diajarkan, serta bagaimana
standar kompetensi yang diharapkan dapat dicapai oleh peserta didik di tingkat
Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).³
3)
Implementasi
Pembelajaran, Tantangan, dan Solusi
Pembahasan ini akan menguraikan bagaimana metode
pengajaran yang diterapkan di madrasah dalam mata pelajaran PAI dan Bahasa
Arab, tantangan yang dihadapi dalam proses pembelajaran, serta solusi yang
dapat diimplementasikan untuk meningkatkan efektivitas pengajaran.
Dengan adanya
pembahasan ini, diharapkan dapat memberikan wawasan bagi para pendidik,
pengambil kebijakan, serta masyarakat luas mengenai pentingnya pendidikan agama
yang berbasis regulasi yang kuat dan implementasi pembelajaran yang efektif di
madrasah.
Catatan Kaki
[1]
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Pasal 37 Ayat 1.
[2]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2007 tentang
Pendidikan Agama dan Keagamaan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 124, Pasal 3.
[3]
Kementerian Agama Republik Indonesia, Standar Kompetensi Lulusan Madrasah: Implementasi Kurikulum 2013
dan Kurikulum Merdeka (Jakarta:
Direktorat Pendidikan Islam, 2022), 45.
2.
Landasan Regulasi Mata Pelajaran PAI dan Bahasa
Arab di Madrasah
Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab di
madrasah memiliki dasar hukum yang kuat dalam sistem pendidikan nasional.
Regulasi yang mengatur kedua mata pelajaran ini mencerminkan komitmen negara
dalam memberikan pendidikan berbasis nilai-nilai Islam bagi peserta didik di
madrasah. Selain diatur dalam regulasi nasional, kebijakan Kementerian Agama
(Kemenag) sebagai lembaga yang membina pendidikan madrasah turut menentukan
kurikulum dan implementasi pembelajaran PAI dan Bahasa Arab.
2.1.
Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah
Regulasi utama yang menjadi dasar hukum mata
pelajaran PAI dan Bahasa Arab di madrasah adalah Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam Pasal 37 Ayat 1
disebutkan bahwa kurikulum pendidikan dasar dan menengah harus mencakup
pendidikan agama sebagai salah satu mata pelajaran wajib di setiap jenjang
pendidikan.¹ Dengan demikian, Pendidikan Agama Islam tidak hanya menjadi bagian
dari sistem pendidikan umum tetapi juga memiliki posisi utama dalam kurikulum
madrasah yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun
2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan memberikan landasan hukum lebih
lanjut terkait penyelenggaraan pendidikan agama di madrasah. Peraturan ini
menegaskan bahwa pendidikan agama dalam sistem pendidikan nasional memiliki
tujuan untuk meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia peserta didik.²
Dalam konteks madrasah, Peraturan Menteri Agama
(PMA) Nomor 2 Tahun 2008 menyatakan bahwa madrasah merupakan satuan
pendidikan formal yang memiliki kekhasan dalam pendidikan keagamaan Islam dan
menggunakan kurikulum yang mengacu pada standar nasional pendidikan.³ Hal ini
menegaskan bahwa PAI dan Bahasa Arab merupakan bagian integral dari pendidikan
madrasah dan memiliki regulasi tersendiri dalam implementasi kurikulumnya.
2.2.
Kebijakan Kementerian Agama dalam Pengembangan
Kurikulum PAI dan Bahasa Arab
Sebagai lembaga yang bertanggung jawab terhadap
pendidikan madrasah, Kementerian Agama memiliki peran strategis dalam
menentukan kebijakan kurikulum PAI dan Bahasa Arab. Salah satu regulasi terbaru
adalah Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 183 Tahun 2019 tentang
Implementasi Kurikulum Madrasah. Dalam regulasi ini, mata pelajaran PAI dan
Bahasa Arab mendapatkan alokasi waktu yang lebih besar dibandingkan dengan
sekolah umum karena menjadi ciri khas madrasah.⁴
Secara lebih rinci, dalam kurikulum madrasah, mata
pelajaran PAI mencakup:
·
Al-Qur'an Hadis, yang
berfokus pada pemahaman dan pengamalan isi Al-Qur’an dan hadis.
·
Akidah Akhlak, yang
membahas aspek keimanan dan pembentukan karakter islami.
·
Fikih, yang
mengajarkan hukum-hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari.
·
Sejarah Kebudayaan Islam (SKI), yang mengkaji perkembangan peradaban Islam dari masa Nabi Muhammad
hingga era modern.
Selain itu, Bahasa Arab menjadi mata
pelajaran wajib di madrasah karena merupakan bahasa utama dalam memahami
sumber-sumber keislaman. Bahasa Arab diajarkan tidak hanya sebagai keterampilan
berbahasa, tetapi juga sebagai alat untuk memahami teks-teks keagamaan dan
memperdalam kajian Islam.⁵
2.3.
Hubungan PAI dan Bahasa Arab dengan Kurikulum
Merdeka dan Kurikulum 2013
Dalam beberapa tahun terakhir, sistem pendidikan di
Indonesia mengalami transformasi dengan diperkenalkannya Kurikulum Merdeka
yang lebih fleksibel dibandingkan dengan Kurikulum 2013. Meskipun
terdapat perbedaan dalam pendekatan pembelajaran, kurikulum madrasah tetap
mempertahankan ciri khasnya dengan menekankan pada pendidikan keislaman dan
pembelajaran Bahasa Arab.
Kurikulum Merdeka memberikan kebebasan bagi
madrasah untuk mengembangkan metode pembelajaran yang lebih kontekstual dan
berbasis proyek. Hal ini memungkinkan pengajaran PAI dan Bahasa Arab untuk
lebih relevan dengan kebutuhan zaman, misalnya melalui integrasi teknologi
dalam pembelajaran dan penerapan metode berbasis problem-solving.⁶
Sementara itu, dalam Kurikulum 2013,
pembelajaran PAI dan Bahasa Arab lebih terstruktur dengan pendekatan saintifik
yang melibatkan observasi, eksplorasi, asosiasi, dan komunikasi dalam proses
belajar-mengajar.⁷ Perubahan dalam pendekatan pembelajaran ini bertujuan agar
peserta didik dapat memahami agama Islam secara lebih mendalam dan aplikatif dalam
kehidupan sehari-hari.
Kesimpulan
Landasan regulasi mata pelajaran Pendidikan Agama
Islam dan Bahasa Arab di madrasah sangat kuat, baik dalam konteks undang-undang
maupun kebijakan Kementerian Agama. Dengan adanya regulasi yang jelas, madrasah
memiliki legitimasi dalam menyelenggarakan pembelajaran berbasis nilai-nilai
Islam yang khas.
Peran Kementerian Agama dalam menetapkan kebijakan
kurikulum juga sangat signifikan, terutama dalam memastikan bahwa pembelajaran
PAI dan Bahasa Arab sesuai dengan perkembangan zaman tanpa menghilangkan
substansi ajaran Islam. Perkembangan kurikulum, baik dalam format Kurikulum
2013 maupun Kurikulum Merdeka, memberikan fleksibilitas bagi madrasah dalam
mengadaptasi metode pengajaran yang lebih inovatif dan efektif.
Dengan memahami landasan regulasi ini, diharapkan
guru, pengambil kebijakan, serta masyarakat dapat lebih mendukung pengembangan
pendidikan Islam yang lebih berkualitas di madrasah.
Catatan Kaki
[1]
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Pasal 37 Ayat 1.
[2]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55
Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan, Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Pasal 3.
[3]
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2008 tentang Standar Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah,
Pasal 1.
[4]
Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor
183 Tahun 2019 tentang Implementasi Kurikulum Madrasah, Pasal 2 Ayat 1.
[5]
Kementerian Agama Republik Indonesia, Pedoman
Pembelajaran Bahasa Arab di Madrasah (Jakarta: Direktorat Pendidikan Islam,
2021), 25.
[6]
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Republik Indonesia, Panduan Implementasi Kurikulum Merdeka
(Jakarta: Kemendikbudristek, 2022), 37.
[7]
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia, Dokumen Kurikulum 2013 untuk Madrasah (Jakarta: Kemendikbud,
2018), 52.
3.
Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa
Arab di Madrasah
Kurikulum merupakan elemen utama dalam sistem
pendidikan yang menentukan arah dan kualitas pembelajaran. Di madrasah,
Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab memiliki kurikulum yang dirancang
khusus untuk memperkuat pemahaman keislaman peserta didik serta membekali
mereka dengan kemampuan berbahasa Arab sebagai alat utama dalam memahami ajaran
Islam. Kurikulum ini dikembangkan berdasarkan regulasi nasional serta kebijakan
yang ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
3.1.
Struktur Kurikulum dan Standar Kompetensi
Kurikulum PAI dan Bahasa Arab di madrasah mengacu
pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 183 Tahun 2019 tentang Implementasi
Kurikulum Madrasah dan KMA Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman
Implementasi Kurikulum pada Madrasah. Dalam regulasi ini, ditetapkan bahwa
pendidikan di madrasah harus mencakup muatan mata pelajaran umum yang sejalan
dengan kurikulum nasional, tetapi juga memberikan porsi lebih besar bagi mata
pelajaran PAI dan Bahasa Arab.¹
Struktur kurikulum madrasah meliputi:
1)
Madrasah Ibtidaiyah (MI):
PAI dan
Bahasa Arab diajarkan sejak kelas 1 dengan pendekatan berbasis pengenalan
dasar-dasar agama dan bahasa Arab yang lebih aplikatif.
2)
Madrasah Tsanawiyah (MTs):
Kurikulum
lebih mendalam dengan menekankan pemahaman terhadap hukum Islam, sejarah Islam,
serta keterampilan berbahasa Arab.
3)
Madrasah Aliyah (MA):
Materi yang
diajarkan lebih kompleks, mencakup kajian tafsir, ushul fiqh, serta literatur
klasik Islam dalam bahasa Arab.²
Standar kompetensi dalam kurikulum madrasah disusun
berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang ditetapkan oleh
Kementerian Agama. Standar ini bertujuan untuk memastikan bahwa peserta didik
madrasah memiliki pemahaman yang baik tentang ajaran Islam serta keterampilan
dalam membaca dan memahami teks-teks Arab klasik.³
3.2.
Komponen Pembelajaran Pendidikan Agama Islam
Mata pelajaran PAI di madrasah terdiri dari
beberapa komponen utama yang mencerminkan cakupan kajian Islam yang luas.
Kurikulum PAI terdiri dari:
1)
Al-Qur’an Hadis
(*) Membekali
peserta didik dengan keterampilan membaca, menghafal, dan memahami makna
Al-Qur’an dan Hadis.
(*) Fokus pada
ayat-ayat tematik yang relevan dengan kehidupan sehari-hari.
(*) Pemahaman
terhadap kaidah tafsir dasar.⁴
2)
Akidah Akhlak
(*) Memahami
konsep dasar tauhid, rukun iman, dan akidah Islamiyah.
(*) Membangun
karakter dan etika Islami dalam kehidupan sosial.⁵
3)
Fikih
(*) Mempelajari
hukum-hukum Islam yang berkaitan dengan ibadah, muamalah, dan kehidupan
sehari-hari.
(*) Membedah
perbedaan mazhab dalam hukum Islam sebagai bentuk kajian komparatif.⁶
4)
Sejarah Kebudayaan Islam (SKI)
(*) Menelusuri
sejarah Islam sejak masa Rasulullah hingga peradaban Islam klasik.
(*) Memahami
peran tokoh-tokoh Islam dalam penyebaran dan pengembangan ilmu pengetahuan.⁷
3.3.
Komponen Pembelajaran Bahasa Arab
Bahasa Arab diajarkan sebagai mata pelajaran wajib
di madrasah karena memiliki peran penting dalam memahami literatur keislaman
dan mengembangkan kecakapan bahasa peserta didik. Kurikulum Bahasa Arab
mencakup beberapa aspek keterampilan berbahasa, antara lain:
1)
Mufrodat (Kosakata)
Penguasaan
kosa kata dasar hingga tingkat lanjut yang digunakan dalam konteks keagamaan
dan kehidupan sehari-hari.
2)
Nahwu dan Sharaf
Mempelajari
kaidah tata bahasa Arab untuk meningkatkan kemampuan membaca dan memahami teks
Arab klasik.⁸
3)
Maharah Istima’ wa Kalam (Keterampilan Mendengar
dan Berbicara)
Melatih
peserta didik dalam percakapan berbahasa Arab agar dapat berkomunikasi secara
aktif.
4)
Maharah Qira’ah wa Kitabah (Keterampilan Membaca
dan Menulis)
Membaca dan
memahami teks Arab, termasuk kitab kuning, serta keterampilan menulis dalam
bahasa Arab secara sistematis.
Dengan pendekatan ini, diharapkan peserta didik
tidak hanya mampu memahami bahasa Arab sebagai bahasa asing, tetapi juga
sebagai alat utama dalam memperdalam kajian keislaman.
3.4.
Penyesuaian dengan Kurikulum Merdeka dan
Kurikulum 2013
Sejak diperkenalkannya Kurikulum Merdeka,
madrasah diberikan fleksibilitas lebih dalam mengembangkan metode pembelajaran
PAI dan Bahasa Arab. Dalam Kurikulum Merdeka, terdapat beberapa inovasi dalam
pengajaran, seperti:
·
Pendekatan berbasis proyek (Project-Based Learning) dalam pembelajaran
PAI dan Bahasa Arab.
·
Integrasi teknologi digital dalam pembelajaran Al-Qur’an dan kajian
keislaman.
·
Pembelajaran yang lebih kontekstual dengan isu-isu sosial dan budaya
yang relevan.⁹
Sementara itu, dalam Kurikulum 2013,
pendekatan pembelajaran lebih bersifat saintifik dengan metode observasi,
eksplorasi, asosiasi, dan komunikasi. Model ini menuntut peserta didik
untuk lebih aktif dalam mencari pemahaman dan menerapkan ilmu dalam kehidupan
nyata.¹⁰
Kesimpulan
Kurikulum PAI dan Bahasa Arab di madrasah dirancang
dengan mempertimbangkan aspek regulasi dan kebutuhan peserta didik dalam
memahami Islam secara komprehensif. Dengan adanya kebijakan Kementerian Agama
yang terus berkembang, pembelajaran di madrasah semakin adaptif terhadap
tantangan zaman tanpa meninggalkan substansi keislaman yang kuat.
Integrasi antara pendekatan berbasis kompetensi
dalam Kurikulum 2013 dan fleksibilitas dalam Kurikulum Merdeka menjadi faktor
penting dalam pengembangan pembelajaran PAI dan Bahasa Arab. Diharapkan, dengan
penerapan kurikulum yang lebih inovatif, peserta didik madrasah dapat menjadi
individu yang berakhlak, berpengetahuan luas, dan memiliki kecakapan dalam
berbahasa Arab serta memahami ajaran Islam secara mendalam.
Catatan Kaki
[1]
Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 183
Tahun 2019 tentang Implementasi Kurikulum Madrasah, Pasal 2.
[2]
Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor
184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah, Pasal 4.
[3]
Kementerian Agama Republik Indonesia, Standar
Kompetensi Lulusan Madrasah: Implementasi Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka
(Jakarta: Direktorat Pendidikan Islam, 2022), 23.
[4]
Kementerian Agama Republik Indonesia, Pedoman
Pembelajaran Al-Qur’an Hadis di Madrasah (Jakarta: Direktorat Pendidikan
Islam, 2021), 15.
[5]
Kementerian Agama Republik Indonesia, Akidah
Akhlak untuk Madrasah Tsanawiyah (Jakarta: Direktorat Pendidikan Islam,
2020), 27.
[6]
Kementerian Agama Republik Indonesia, Fikih
untuk Madrasah Aliyah (Jakarta: Direktorat Pendidikan Islam, 2020), 32.
[7]
Kementerian Agama Republik Indonesia, Sejarah
Kebudayaan Islam untuk Madrasah (Jakarta: Direktorat Pendidikan Islam,
2020), 45.
[8]
Kementerian Agama Republik Indonesia, Pedoman
Pembelajaran Bahasa Arab di Madrasah (Jakarta: Direktorat Pendidikan Islam,
2021), 19.
[9]
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Republik Indonesia, Panduan Implementasi Kurikulum Merdeka
(Jakarta: Kemendikbudristek, 2022), 41.
[10]
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia, Dokumen Kurikulum 2013 untuk Madrasah (Jakarta: Kemendikbud,
2018), 52.
4.
Implementasi Pembelajaran PAI dan Bahasa Arab
di Madrasah
Implementasi pembelajaran Pendidikan Agama Islam
(PAI) dan Bahasa Arab di madrasah merupakan bagian integral dari sistem
pendidikan Islam di Indonesia. Proses pembelajaran ini didasarkan pada regulasi
nasional dan dikembangkan melalui pendekatan pedagogis yang sesuai dengan
tujuan pendidikan madrasah. Dalam implementasinya, pembelajaran PAI dan Bahasa
Arab melibatkan berbagai metode, strategi, dan evaluasi untuk memastikan
efektivitas dalam mencapai kompetensi yang diharapkan.
4.1.
Metode dan Pendekatan Pembelajaran
Pendekatan dalam pembelajaran PAI dan Bahasa Arab
terus berkembang sesuai dengan dinamika pendidikan modern. Berdasarkan Keputusan
Menteri Agama (KMA) Nomor 183 Tahun 2019 tentang Implementasi Kurikulum
Madrasah, metode pembelajaran yang diterapkan di madrasah harus berbasis
kompetensi dan menyesuaikan dengan perkembangan teknologi serta kebutuhan
peserta didik.¹
Metode pembelajaran yang umum digunakan dalam PAI
dan Bahasa Arab meliputi:
1)
Pendekatan Tematik dan Kontekstual
(*) Dalam
pembelajaran PAI, pendekatan ini diterapkan dengan mengaitkan konsep-konsep
keislaman dengan kehidupan sehari-hari peserta didik.²
(*) Untuk
Bahasa Arab, pendekatan kontekstual digunakan dalam pengajaran keterampilan
berbicara dan menulis agar peserta didik dapat menggunakan bahasa Arab dalam
berbagai situasi komunikasi.³
2)
Metode Ceramah, Diskusi, dan Tanya Jawab
(*) Metode
ceramah masih digunakan terutama dalam pembelajaran Al-Qur’an Hadis dan Akidah
Akhlak untuk menyampaikan konsep-konsep teoretis secara sistematis.
(*) Diskusi dan
tanya jawab diterapkan untuk meningkatkan interaksi dan pemahaman peserta didik
terhadap materi.⁴
3)
Pembelajaran Berbasis Teknologi dan Digitalisasi
(*) Pemanfaatan
media digital seperti e-learning, aplikasi pembelajaran berbasis daring, dan
konten audiovisual semakin banyak digunakan untuk meningkatkan efektivitas
pembelajaran.
(*) Penerapan
Learning Management System (LMS) seperti Madrasah Digital yang
dikembangkan oleh Kementerian Agama memungkinkan pembelajaran lebih fleksibel
dan interaktif.⁵
4.2.
Evaluasi dan Penilaian dalam Pembelajaran PAI
dan Bahasa Arab
Evaluasi merupakan bagian penting dalam
implementasi pembelajaran untuk mengukur capaian pembelajaran peserta didik.
Berdasarkan KMA Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum
pada Madrasah, evaluasi pembelajaran di madrasah meliputi penilaian
formatif dan sumatif.⁶
1)
Evaluasi dalam Mata Pelajaran PAI
(*) Evaluasi
dalam mata pelajaran PAI mencakup aspek kognitif (pemahaman konsep agama),
afektif (penghayatan nilai-nilai Islam), dan psikomotorik (praktik ibadah dan
penerapan akhlak dalam kehidupan sehari-hari).⁷
(*) Bentuk
evaluasi mencakup ujian tulis, tes lisan (hafalan Al-Qur'an dan Hadis), serta
penilaian sikap dan praktik ibadah.
2)
Evaluasi dalam Mata Pelajaran Bahasa Arab
(*) Penilaian
keterampilan berbahasa Arab meliputi aspek membaca (qira’ah), menulis
(kitabah), mendengar (istima’), dan berbicara (kalam).
(*) Evaluasi
dilakukan melalui tes tertulis, praktik berbicara, serta proyek berbasis
keterampilan komunikasi dalam bahasa Arab.⁸
4.3.
Peran Guru dalam Pembelajaran PAI dan Bahasa
Arab
Guru memiliki peran yang sangat penting dalam kesuksesan
pembelajaran PAI dan Bahasa Arab di madrasah. Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru madrasah harus memiliki
kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian yang mendukung
pembelajaran.⁹
1)
Kompetensi Pedagogik
Guru harus
mampu merancang pembelajaran yang efektif, menyusun Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran (RPP), serta menggunakan metode yang sesuai dengan karakteristik
peserta didik.
2)
Kompetensi Profesional
Guru PAI
harus memiliki pemahaman mendalam tentang ilmu agama Islam, sedangkan guru
Bahasa Arab harus memiliki keterampilan tinggi dalam bahasa Arab serta memahami
metodologi pengajarannya.¹⁰
3)
Kompetensi Sosial dan Kepribadian
Guru harus
menjadi teladan bagi peserta didik dalam menerapkan nilai-nilai Islam dan
menunjukkan sikap profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.
4.4.
Penguatan Karakter melalui Pembelajaran PAI dan
Bahasa Arab
Salah satu tujuan utama pembelajaran PAI dan Bahasa
Arab adalah membentuk karakter Islami pada peserta didik. Pembelajaran di madrasah
tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan agama, tetapi juga untuk
membentuk akhlak mulia dan keterampilan berbahasa yang mendukung pemahaman
ajaran Islam secara lebih baik.
1)
Integrasi Nilai-Nilai Islam dalam Kehidupan
Sehari-hari
(*) Pembelajaran
PAI menekankan internalisasi nilai-nilai akidah, ibadah, dan akhlak dalam
kehidupan peserta didik.
(*) Pembelajaran
Bahasa Arab mendukung pemahaman Al-Qur’an dan Hadis yang merupakan sumber utama
ajaran Islam.¹¹
2)
Penerapan Metode Pembiasaan
(*) Guru
membimbing peserta didik dalam membiasakan praktik ibadah seperti shalat
berjamaah, membaca Al-Qur'an, serta menerapkan akhlak dalam interaksi sosial.
3)
Peran Madrasah sebagai Lembaga Pendidikan Berbasis
Nilai Islam
(*) Madrasah
menjadi lingkungan yang kondusif bagi pembentukan karakter Islami melalui
kurikulum, kegiatan ekstrakurikuler, dan pembiasaan nilai-nilai Islam dalam
kehidupan sehari-hari.¹²
Kesimpulan
Implementasi pembelajaran PAI dan Bahasa Arab di
madrasah didasarkan pada regulasi yang jelas serta dirancang untuk menghasilkan
lulusan yang memiliki pemahaman Islam yang kuat dan keterampilan berbahasa Arab
yang baik. Metode pembelajaran yang inovatif, evaluasi yang komprehensif, serta
peran guru yang profesional menjadi kunci dalam meningkatkan efektivitas
pembelajaran di madrasah.
Dengan terus mengembangkan metode pembelajaran yang
berbasis teknologi dan memperkuat penguatan karakter Islami, madrasah
diharapkan mampu mencetak generasi Muslim yang berilmu, berakhlak, dan memiliki
keterampilan berbahasa Arab yang mumpuni.
Catatan Kaki
[1]
Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor
183 Tahun 2019 tentang Implementasi Kurikulum Madrasah, Pasal 3.
[2]
Kementerian Agama Republik Indonesia, Panduan
Pembelajaran PAI di Madrasah (Jakarta: Direktorat Pendidikan Islam, 2021),
18.
[3]
Kementerian Agama Republik Indonesia, Pedoman
Pembelajaran Bahasa Arab di Madrasah (Jakarta: Direktorat Pendidikan Islam,
2021), 25.
[4]
Kementerian Agama Republik Indonesia, Strategi
Pengajaran PAI di Madrasah (Jakarta: Direktorat Pendidikan Islam, 2020),
37.
[5]
Kementerian Agama Republik Indonesia, Madrasah
Digital sebagai Media Pembelajaran (Jakarta: Puslitbang Pendidikan Islam,
2022), 42.
[6]
Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor
184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Madrasah, Pasal 5.
[7]
Kementerian Agama Republik Indonesia, Evaluasi
Pembelajaran PAI di Madrasah (Jakarta: Direktorat Pendidikan Islam, 2021),
29.
[8]
Kementerian Agama Republik Indonesia, Asesmen
Bahasa Arab di Madrasah (Jakarta: Puslitbang Pendidikan Islam, 2021), 33.
[9]
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 10.
[10]
Kementerian Agama Republik Indonesia, Standar
Kompetensi Guru PAI dan Bahasa Arab (Jakarta: Direktorat Pendidikan Islam,
2022), 40.
[11]
Ibid., 43.
[12]
Ibid., 47.
5.
Tantangan dan Solusi dalam Pembelajaran PAI dan
Bahasa Arab di Madrasah
Pendidikan Agama
Islam (PAI) dan Bahasa Arab di madrasah memiliki peran penting dalam membentuk
kepribadian Islami serta meningkatkan keterampilan peserta didik dalam memahami
ajaran Islam melalui sumber aslinya. Namun, dalam pelaksanaannya, terdapat
berbagai tantangan yang perlu diatasi agar proses pembelajaran dapat berjalan
efektif dan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional serta regulasi yang
berlaku. Tantangan ini mencakup aspek kurikulum, metode pembelajaran, kesiapan
tenaga pendidik, serta minat dan motivasi peserta didik. Oleh karena itu,
diperlukan strategi dan solusi konkret untuk mengoptimalkan pembelajaran PAI dan
Bahasa Arab di madrasah.
5.1.
Tantangan dalam Implementasi Kurikulum
Salah satu tantangan
utama dalam pembelajaran PAI dan Bahasa Arab adalah implementasi kurikulum yang
terus berkembang sesuai dengan kebijakan pemerintah. Keputusan
Menteri Agama (KMA) Nomor 183 Tahun 2019 tentang Implementasi Kurikulum
Madrasah menetapkan bahwa kurikulum madrasah harus menyesuaikan
dengan perkembangan zaman dan kebutuhan peserta didik.¹ Namun, dalam
praktiknya, beberapa madrasah masih mengalami kendala dalam menerapkan kurikulum
secara optimal, terutama dalam aspek integrasi teknologi dalam pembelajaran PAI
dan Bahasa Arab.
Beberapa tantangan
utama dalam implementasi kurikulum antara lain:
·
Kurangnya
Sumber Belajar yang Berkualitas
Masih banyak madrasah yang bergantung
pada buku teks konvensional tanpa adanya bahan ajar yang lebih inovatif,
seperti modul digital atau aplikasi pembelajaran berbasis daring.²
·
Ketidaksesuaian
antara Kurikulum dengan Kemampuan Peserta Didik
Dalam beberapa kasus, materi yang
diajarkan dalam kurikulum terlalu kompleks bagi peserta didik, terutama dalam
Bahasa Arab yang memiliki tingkat kesulitan tinggi dalam tata bahasa (nahwu)
dan morfologi (sharf).³
Solusi
·
Pengembangan
Bahan Ajar Digital dan Interaktif
Kementerian Agama dan madrasah perlu
mengembangkan serta mendistribusikan bahan ajar berbasis digital untuk
mempermudah pemahaman peserta didik.
·
Penyesuaian
Kurikulum dengan Kompetensi Peserta Didik
Kurikulum harus lebih fleksibel dengan
memberikan opsi pembelajaran berbasis diferensiasi, di mana peserta didik dapat
belajar sesuai dengan kemampuan dan minat mereka.⁴
5.2.
Kesenjangan Kompetensi Guru
Kualitas pengajaran
PAI dan Bahasa Arab sangat bergantung pada kompetensi guru. Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa
guru harus memiliki kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan
kepribadian.⁵ Namun, masih banyak guru madrasah yang menghadapi kendala dalam
penguasaan metode pembelajaran modern serta keterampilan digital.
Beberapa
permasalahan yang dihadapi guru antara lain:
·
Kurangnya
Pelatihan Profesional bagi Guru
Tidak semua guru mendapatkan pelatihan
berkala dalam pengajaran berbasis teknologi dan inovasi pedagogik.⁶
·
Keterbatasan
Guru yang Menguasai Bahasa Arab secara Fasih
Tidak semua guru Bahasa Arab memiliki
latar belakang pendidikan yang kuat dalam kebahasaan, sehingga metode
pengajaran sering kali masih bersifat tekstual dan kurang interaktif.⁷
Solusi
·
Pelatihan
Berkelanjutan bagi Guru Madrasah
Kementerian Agama dan madrasah harus
meningkatkan program pelatihan dan workshop bagi guru untuk meningkatkan
keterampilan pedagogik dan pemanfaatan teknologi dalam pembelajaran.⁸
·
Perekrutan
dan Sertifikasi Guru Bahasa Arab yang Kompeten
Pemerintah perlu mendorong program
sertifikasi bagi guru Bahasa Arab serta memberikan insentif bagi guru yang
memiliki kualifikasi tinggi dalam bidang keislaman dan kebahasaan.
5.3.
Motivasi dan Minat Belajar Peserta Didik
Minat belajar
peserta didik terhadap PAI dan Bahasa Arab sangat berpengaruh terhadap
efektivitas pembelajaran. Namun, dalam praktiknya, banyak peserta didik yang
kurang termotivasi untuk belajar Bahasa Arab karena dianggap sebagai bahasa
yang sulit dan tidak aplikatif dalam kehidupan sehari-hari.⁹ Selain itu, pembelajaran
PAI yang masih bersifat teoritis sering kali membuat peserta didik kurang
tertarik untuk mendalami nilai-nilai keislaman secara lebih dalam.
Beberapa tantangan
dalam aspek ini adalah:
·
Peserta
Didik Menganggap Bahasa Arab Sulit dan Kurang Relevan
Kesulitan dalam memahami tata bahasa
Arab dan kurangnya praktik komunikasi menyebabkan rendahnya minat peserta
didik.
·
Pembelajaran
PAI yang Kurang Interaktif
Metode pembelajaran yang masih berpusat
pada ceramah membuat peserta didik merasa jenuh dan kurang aktif dalam proses
belajar.
Solusi
·
Meningkatkan
Pendekatan Interaktif dalam Pembelajaran
Guru dapat menerapkan metode
pembelajaran berbasis permainan (gamifikasi), diskusi kelompok, serta
pemanfaatan media digital untuk meningkatkan keterlibatan peserta didik.¹⁰
·
Membangun
Lingkungan Berbahasa Arab di Madrasah
Madrasah dapat menciptakan "Zona
Bahasa Arab" di lingkungan sekolah untuk membiasakan peserta didik
menggunakan Bahasa Arab dalam komunikasi sehari-hari.¹¹
5.4.
Keterbatasan Sarana dan Prasarana Pembelajaran
Kualitas
pembelajaran PAI dan Bahasa Arab juga dipengaruhi oleh ketersediaan sarana dan
prasarana yang memadai. Berdasarkan penelitian Pusat Penelitian dan Pengembangan Pendidikan
Islam Kementerian Agama, masih banyak madrasah yang memiliki
keterbatasan dalam fasilitas belajar seperti laboratorium bahasa, perpustakaan,
serta akses internet yang stabil.¹²
Solusi
·
Peningkatan
Infrastruktur di Madrasah
Pemerintah harus memberikan dukungan
lebih besar dalam penyediaan fasilitas pembelajaran yang modern dan berbasis
teknologi.
·
Kerja
Sama dengan Lembaga Pendidikan Islam Internasional
Madrasah dapat menjalin kerja sama
dengan lembaga pendidikan Islam internasional untuk mendapatkan akses sumber
belajar yang lebih luas dan berkualitas.
Kesimpulan
Tantangan dalam
pembelajaran PAI dan Bahasa Arab di madrasah mencakup berbagai aspek, mulai
dari implementasi kurikulum, kompetensi guru, motivasi peserta didik, hingga
keterbatasan sarana dan prasarana. Namun, dengan strategi dan solusi yang
tepat, madrasah dapat mengatasi hambatan tersebut guna meningkatkan kualitas
pendidikan Islam.
Dengan mengembangkan
bahan ajar digital, meningkatkan pelatihan guru, membangun lingkungan belajar
yang kondusif, serta memperkuat infrastruktur pendidikan, diharapkan madrasah
dapat menghasilkan lulusan yang memiliki pemahaman agama yang kuat serta
keterampilan berbahasa Arab yang mumpuni.
Catatan Kaki
[1]
Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 183 Tahun 2019 tentang
Implementasi Kurikulum Madrasah, Pasal 3.
[2]
Kementerian Agama Republik Indonesia, Evaluasi Implementasi Kurikulum PAI di Madrasah
(Jakarta: Direktorat Pendidikan Islam, 2021), 45.
[3]
Ibid., 47.
[4]
Ibid., 50.
[5]
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen, Pasal 10.
[6]
Kementerian Agama Republik Indonesia, Pelatihan Guru PAI dan Bahasa Arab
(Jakarta: Direktorat Pendidikan Islam, 2022), 35.
[7]
Ibid., 38.
[8]
Ibid., 42.
[9]
Kementerian Agama Republik Indonesia, Strategi Meningkatkan Minat Belajar Bahasa Arab
(Jakarta: Direktorat Pendidikan Islam, 2021), 29.
[10]
Ibid., 32.
[11]
Ibid., 34.
[12]
Pusat Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Islam Kementerian Agama, Laporan
Penelitian Infrastruktur Madrasah (Jakarta: Puslitbang Pendidikan
Islam, 2021), 51.
6.
Kesimpulan dan Rekomendasi
6.1.
Kesimpulan
Pembelajaran Pendidikan
Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab di madrasah memiliki landasan
regulasi yang kuat, baik dalam konteks undang-undang maupun kebijakan
Kementerian Agama. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional telah mengamanatkan bahwa pendidikan
agama merupakan bagian wajib dalam sistem pendidikan nasional.¹ Regulasi lebih
lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007
tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan menegaskan bahwa
pendidikan agama harus diajarkan secara sistematis dan berkelanjutan di semua
jenjang pendidikan, termasuk madrasah.²
Dari segi kurikulum,
implementasi pembelajaran PAI dan Bahasa Arab di madrasah diatur melalui Keputusan
Menteri Agama (KMA) Nomor 183 Tahun 2019 dan KMA
Nomor 184 Tahun 2019 yang menyesuaikan pembelajaran dengan
perkembangan zaman dan kebutuhan peserta didik.³ Mata pelajaran PAI mencakup Al-Qur’an
Hadis, Akidah Akhlak, Fikih, dan Sejarah Kebudayaan Islam (SKI)
yang bertujuan untuk membentuk pemahaman agama Islam secara menyeluruh.
Sementara itu, Bahasa Arab diajarkan sebagai
alat untuk memahami teks-teks Islam klasik serta meningkatkan keterampilan
komunikasi peserta didik.⁴
Dalam
implementasinya, berbagai tantangan masih dihadapi, seperti kurangnya
ketersediaan sumber belajar yang berkualitas, kesenjangan kompetensi guru,
rendahnya minat peserta didik terhadap Bahasa Arab, serta keterbatasan sarana
dan prasarana pembelajaran.⁵ Namun, dengan inovasi dalam metode
pengajaran, pemanfaatan teknologi digital, serta penguatan peran guru dalam
mendidik dan membimbing peserta didik, madrasah dapat terus meningkatkan
kualitas pembelajaran PAI dan Bahasa Arab.
Pentingnya
pendidikan agama yang kuat di madrasah juga berkaitan dengan penguatan karakter
Islami dan keterampilan akademik peserta didik. Kurikulum yang
dikembangkan dalam Kurikulum 2013 maupun Kurikulum
Merdeka memberikan fleksibilitas lebih dalam pembelajaran
berbasis kompetensi dan kontekstual.⁶ Dengan demikian, madrasah diharapkan
dapat mencetak generasi yang memiliki pemahaman agama yang mendalam, akhlak
yang baik, serta keterampilan berbahasa Arab yang mumpuni.
6.2.
Rekomendasi
Berdasarkan berbagai
tantangan yang dihadapi dalam implementasi pembelajaran PAI dan Bahasa Arab di
madrasah, beberapa rekomendasi dapat diajukan untuk meningkatkan efektivitas
pembelajaran dan memastikan bahwa tujuan pendidikan madrasah dapat tercapai
secara optimal.
1)
Peningkatan Kualitas Guru dan Pelatihan Berkelanjutan
(*) Pemerintah,
melalui Kementerian Agama, perlu meningkatkan program sertifikasi dan pelatihan berkelanjutan
bagi guru PAI dan Bahasa Arab, khususnya dalam penerapan metode
pembelajaran inovatif dan pemanfaatan teknologi dalam pembelajaran.⁷
(*) Diperlukan
kerja sama dengan universitas Islam, pesantren, dan lembaga pendidikan
Islam internasional untuk memberikan pelatihan bagi guru dalam pengajaran
berbasis keterampilan bahasa dan metode komunikasi aktif dalam Bahasa Arab.⁸
2)
Pengembangan Bahan Ajar Berbasis Digital dan Interaktif
(*) Madrasah
harus mengadopsi platform pembelajaran berbasis digital,
seperti e-learning, aplikasi pembelajaran interaktif,
dan video edukasi untuk meningkatkan keterlibatan peserta didik
dalam belajar.⁹
(*) Kementerian
Agama perlu mengembangkan modul ajar dan buku teks berbasis digital
yang sesuai dengan kurikulum dan dapat diakses secara gratis oleh madrasah di
seluruh Indonesia.
3)
Meningkatkan Minat dan Motivasi Peserta Didik
(*) Dalam
pembelajaran Bahasa Arab, madrasah dapat menerapkan strategi
pembelajaran berbasis proyek (Project-Based Learning), metode komunikatif,
serta simulasi berbicara Bahasa Arab dalam lingkungan madrasah.¹⁰
(*) Penggunaan
media
audiovisual, gamifikasi, dan metode storytelling dapat membantu
meningkatkan pemahaman peserta didik dalam mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab.¹¹
4)
Peningkatan Infrastruktur dan Sarana Pembelajaran
(*) Pemerintah
perlu memberikan bantuan dana untuk pengadaan laboratorium
Bahasa Arab, perpustakaan digital, serta akses internet di madrasah,
terutama di daerah terpencil.¹²
(*) Madrasah
perlu menjalin kerja sama dengan organisasi pendidikan Islam internasional
untuk mendapatkan akses ke sumber daya pembelajaran yang lebih
luas dan berkualitas.
5)
Sinergi antara Kementerian Agama, Madrasah, dan Masyarakat
(*) Peran
orang
tua dan masyarakat dalam mendukung pendidikan Islam di madrasah
sangat penting. Oleh karena itu, perlu adanya kolaborasi antara madrasah, komite sekolah, dan
organisasi keislaman dalam pengembangan program pendidikan PAI
dan Bahasa Arab.¹³
(*) Pemerintah
perlu meningkatkan
kebijakan afirmatif untuk madrasah, terutama dalam hal penyediaan
beasiswa bagi peserta didik yang berprestasi dalam bidang PAI dan Bahasa Arab.
Kesimpulan Akhir
Mata pelajaran PAI dan
Bahasa Arab di madrasah merupakan pilar utama dalam membangun karakter
Islami dan pemahaman akademik peserta didik. Dengan regulasi
yang jelas dan kurikulum yang terus berkembang, madrasah memiliki peran
strategis dalam mencetak generasi yang memiliki kompetensi agama dan bahasa yang kuat.
Namun, tantangan
dalam implementasi pembelajaran masih perlu diatasi dengan berbagai strategi
inovatif, seperti peningkatan kualitas guru, pengembangan bahan
ajar digital, pemanfaatan teknologi, serta penguatan infrastruktur pendidikan.
Dengan sinergi antara pemerintah, madrasah, dan masyarakat,
diharapkan pendidikan Islam di madrasah dapat terus berkembang dan memberikan
kontribusi positif bagi pembangunan sumber daya manusia yang unggul dan
berakhlak mulia.
Catatan Kaki
[1]
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, Pasal 37 Ayat 1.
[2]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2007 tentang
Pendidikan Agama dan Keagamaan, Pasal 3.
[3]
Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 183 Tahun 2019 tentang
Implementasi Kurikulum Madrasah, Pasal 2.
[4]
Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 184 Tahun 2019 tentang
Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah, Pasal 4.
[5]
Kementerian Agama Republik Indonesia, Evaluasi Implementasi Kurikulum PAI dan Bahasa
Arab di Madrasah (Jakarta: Direktorat Pendidikan Islam, 2021), 47.
[6]
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia, Panduan
Implementasi Kurikulum Merdeka (Jakarta: Kemendikbudristek, 2022),
37.
[7]
Kementerian Agama Republik Indonesia, Pelatihan Guru PAI dan Bahasa Arab
(Jakarta: Direktorat Pendidikan Islam, 2022), 35.
[8]
Ibid., 38.
[9]
Kementerian Agama Republik Indonesia, Strategi Digitalisasi Pembelajaran PAI dan
Bahasa Arab (Jakarta: Puslitbang Pendidikan Islam, 2022), 29.
[10]
Ibid., 32.
[11]
Ibid., 34.
[12]
Pusat Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Islam Kementerian Agama, Laporan
Penelitian Infrastruktur Madrasah (Jakarta: Puslitbang Pendidikan
Islam, 2021), 51.
[13]
Kementerian Agama Republik Indonesia, Sinergi Pendidikan Islam di Madrasah dan
Masyarakat (Jakarta: Direktorat Pendidikan Islam, 2021), 43.
Daftar Pustaka
Buku dan Laporan Resmi:
·
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2021). Evaluasi implementasi
kurikulum PAI dan Bahasa Arab di madrasah. Direktorat Pendidikan Islam.
·
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2021). Pedoman pembelajaran
Bahasa Arab di madrasah. Direktorat Pendidikan Islam.
·
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2021). Strategi digitalisasi
pembelajaran PAI dan Bahasa Arab. Pusat Penelitian dan Pengembangan
Pendidikan Islam.
·
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2021). Sinergi pendidikan
Islam di madrasah dan masyarakat. Direktorat Pendidikan Islam.
·
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2022). Pelatihan guru PAI dan
Bahasa Arab. Direktorat Pendidikan Islam.
·
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2022). Standar kompetensi guru
PAI dan Bahasa Arab. Direktorat Pendidikan Islam.
·
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia. (2022). Panduan implementasi Kurikulum Merdeka. Kemendikbudristek.
·
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. (2018). Dokumen
Kurikulum 2013 untuk madrasah. Kemendikbud.
·
Pusat Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Islam Kementerian Agama.
(2021). Laporan penelitian infrastruktur madrasah. Puslitbang Pendidikan
Islam.
Regulasi Pemerintah:
·
Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 183 Tahun 2019 tentang
Implementasi Kurikulum Madrasah.
·
Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 184 Tahun 2019 tentang
Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah.
·
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2007 tentang
Pendidikan Agama dan Keagamaan.
·
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen.
·
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional.
Referensi Digital (jika ada):
·
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2022). Madrasah Digital
sebagai media pembelajaran. Diakses dari https://madrasah.kemenag.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar