Minggu, 22 Februari 2026

Filosofi Pernikahan: Kajian Ontologis, Epistemologis, dan Aksiologis

Filosofi Pernikahan

Kajian Ontologis, Epistemologis, dan Aksiologis


Alihkan ke: Kapan Kamu Akan menikah?.


Abstrak

Artikel ini mengkaji pernikahan melalui pendekatan filsafat dengan menggunakan kerangka ontologi, epistemologi, dan aksiologi sebagai landasan analisis utama. Pernikahan dipahami bukan sekadar sebagai kontrak sosial atau institusi legal, melainkan sebagai realitas manusiawi yang memiliki hakikat keberadaan, dasar pengetahuan, serta orientasi nilai yang saling berkaitan secara struktural. Secara ontologis, kajian ini menegaskan bahwa pernikahan merupakan relasi eksistensial yang berakar pada kodrat manusia sebagai makhluk relasional dan bermoral, sehingga keberadaannya mengandung tuntutan normatif yang melekat. Secara epistemologis, pengetahuan tentang pernikahan dibangun melalui integrasi rasionalitas filosofis, pengalaman empiris, dan norma nilai, yang memungkinkan pemahaman pernikahan bersifat rasional, kritis, dan terbuka terhadap koreksi ilmiah. Secara aksiologis, pernikahan dipahami sebagai institusi yang sarat nilai, mengandung tujuan personal, sosial, dan normatif, serta berfungsi sebagai sarana pembentukan karakter moral dan keberlanjutan kehidupan sosial. Melalui sintesis ketiga dimensi filsafat tersebut, artikel ini menunjukkan bahwa krisis makna pernikahan dalam konteks masyarakat modern sebagian besar berakar pada pemahaman yang reduktif dan terfragmentasi. Oleh karena itu, pendekatan filsafat yang integratif diperlukan untuk mengembalikan pernikahan pada kedalaman makna dan orientasi nilai yang lebih utuh, tanpa mengabaikan dinamika sosial dan kebebasan individu. Kajian ini diharapkan dapat berkontribusi pada pengembangan filsafat keluarga, etika sosial, serta menjadi rujukan konseptual bagi pendidikan dan kebijakan terkait institusi pernikahan.

Kata kunci: Pernikahan, Ontologi, Epistemologi, Aksiologi, Filsafat Keluarga, Etika Sosial.


PEMBAHASAN

Pernikahan dalam Perspektif Filsafat


1.           Pendahuluan

1.1.       Latar Belakang Masalah

Pernikahan merupakan salah satu institusi paling tua dan universal dalam sejarah umat manusia. Hampir seluruh peradaban, baik tradisional maupun modern, mengenal dan mempraktikkan pernikahan sebagai bentuk ikatan formal antara laki-laki dan perempuan yang memiliki implikasi biologis, sosial, moral, dan spiritual. Dalam banyak masyarakat, pernikahan tidak hanya dipahami sebagai kontrak personal, tetapi juga sebagai fondasi terbentuknya keluarga dan keberlanjutan masyarakat secara keseluruhan.¹

Namun, dalam konteks modern dan postmodern, makna pernikahan mengalami pergeseran signifikan. Pernikahan sering direduksi menjadi sekadar kontrak legal, pilihan gaya hidup, atau sarana pemenuhan kebutuhan emosional dan seksual semata. Pendekatan yang cenderung pragmatis dan utilitarian ini berkonsekuensi pada melemahnya dimensi normatif dan transenden pernikahan, sehingga institusi tersebut semakin rentan terhadap relativisme nilai dan fragmentasi makna.²

Di sisi lain, kajian tentang pernikahan sering kali dilakukan secara parsial melalui disiplin tertentu, seperti hukum, sosiologi, psikologi, atau teologi, tanpa upaya integratif yang memadai. Akibatnya, pernikahan dipahami secara terfragmentasi: hukum menekankan aspek legal-formal, sosiologi menyoroti fungsi sosial, psikologi fokus pada relasi interpersonal, sementara teologi menitikberatkan dimensi normatif-religius. Pendekatan multidisipliner ini penting, namun tanpa landasan filsafat yang kokoh, pemahaman tentang pernikahan berpotensi kehilangan keutuhan konseptualnya.³

Oleh karena itu, filsafat memiliki peran strategis untuk menghadirkan kerangka reflektif yang lebih mendasar. Melalui pendekatan ontologi, epistemologi, dan aksiologi, pernikahan dapat dikaji tidak hanya dari segi “bagaimana ia diatur” atau “bagaimana ia dipraktikkan”, tetapi juga dari segi “apa hakikatnya”, “bagaimana pengetahuan tentangnya dibenarkan”, dan “nilai apa yang dikandung serta dituju olehnya”. Pendekatan filosofis ini memungkinkan pernikahan dipahami sebagai realitas manusiawi yang utuh, bermakna, dan bernilai.⁴

Dengan demikian, kajian filsafat pernikahan menjadi relevan dan mendesak, terutama di tengah krisis makna institusi keluarga dalam masyarakat kontemporer. Tanpa pemahaman filosofis yang komprehensif, pernikahan berisiko direduksi menjadi sekadar institusi teknis yang kehilangan orientasi moral dan tujuan eksistensialnya.

1.2.       Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang tersebut, kajian ini dirumuskan ke dalam beberapa pertanyaan filosofis utama sebagai berikut:

1)                  Apa hakikat pernikahan secara ontologis?
Pertanyaan ini berkaitan dengan status keberadaan pernikahan: apakah ia sekadar konstruksi sosial, kontrak hukum, atau realitas ontologis yang melekat pada kodrat manusia sebagai makhluk relasional.

2)                  Bagaimana pengetahuan tentang pernikahan dibangun dan dibenarkan secara epistemologis?
Pertanyaan ini menyoroti sumber-sumber pengetahuan tentang pernikahan, kriteria kebenaran yang digunakan, serta ketegangan antara norma ideal dan realitas empiris.

3)                  Nilai dan tujuan apa yang terkandung dalam pernikahan secara aksiologis?
Pertanyaan ini berkaitan dengan dimensi etis, moral, dan tujuan pernikahan, baik pada level individu, keluarga, maupun masyarakat.

Ketiga pertanyaan ini saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan, karena pemahaman yang timpang pada salah satunya akan menghasilkan konsepsi pernikahan yang reduktif dan tidak utuh.⁵

1.3.       Tujuan dan Signifikansi Kajian

Secara umum, kajian ini bertujuan untuk menyusun pemahaman filosofis yang komprehensif tentang pernikahan melalui pendekatan ontologi, epistemologi, dan aksiologi. Secara lebih spesifik, tujuan kajian ini adalah:

1)                  Mengungkap hakikat pernikahan sebagai realitas manusiawi yang melampaui sekadar kontrak sosial.

2)                  Menjelaskan bagaimana pengetahuan tentang pernikahan dibangun, divalidasi, dan diperdebatkan dalam berbagai kerangka pemikiran.

3)                  Mengidentifikasi nilai-nilai fundamental dan tujuan normatif pernikahan dalam kehidupan individu dan masyarakat.

Adapun signifikansi kajian ini bersifat ganda. Secara teoretis, kajian ini berkontribusi pada pengembangan filsafat keluarga dan etika sosial dengan menghadirkan analisis integratif terhadap pernikahan. Secara praktis, kajian ini diharapkan dapat menjadi rujukan konseptual bagi pendidikan keluarga, perumusan kebijakan sosial, serta refleksi kritis terhadap praktik pernikahan di masyarakat kontemporer.⁶

1.4.       Metodologi dan Pendekatan Kajian

Kajian ini menggunakan pendekatan filsafat normatif dengan metode analisis konseptual dan reflektif. Data utama diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap karya-karya filsafat, teologi, sosiologi, dan etika yang relevan dengan tema pernikahan. Pendekatan komparatif juga digunakan untuk membaca perbedaan dan persinggungan antar perspektif.

Analisis dilakukan secara argumentatif dan kritis dengan tetap memperhatikan konteks empiris dan historis. Pendekatan ini dipilih karena tujuan kajian bukan untuk menghasilkan generalisasi statistik, melainkan untuk membangun pemahaman konseptual yang mendalam, koheren, dan terbuka terhadap koreksi serta pengembangan lebih lanjut.⁷


Footnotes

1.      Claude Lévi-Strauss, The Family, trans. James Harle Bell (Boston: Beacon Press, 1956), 3–7.

2.      Zygmunt Bauman, Liquid Love: On the Frailty of Human Bonds (Cambridge: Polity Press, 2003), 5–9.

3.      David Archard, Marriage and the Family (Oxford: Oxford University Press, 2010), 12–15.

4.      Josef Pieper, An Anthology (San Francisco: Ignatius Press, 1989), 85–87.

5.      Aristotle, Nicomachean Ethics, trans. Terence Irwin (Indianapolis: Hackett Publishing, 1999), I.1–I.3.

6.      Alasdair MacIntyre, After Virtue (Notre Dame: University of Notre Dame Press, 1981), 204–210.

7.      Bernard Lonergan, Method in Theology (Toronto: University of Toronto Press, 1971), 23–27.


2.           Konsep Dasar dan Kerangka Teoretis

2.1.       Definisi Pernikahan dalam Berbagai Perspektif

Pernikahan merupakan konsep yang memiliki keragaman definisi bergantung pada kerangka disiplin ilmu yang digunakan. Dalam perspektif hukum, pernikahan umumnya dipahami sebagai perjanjian atau kontrak yang diakui secara legal antara dua individu untuk membentuk ikatan keluarga dengan konsekuensi hak dan kewajiban tertentu. Definisi ini menekankan aspek formal, prosedural, dan institusional dari pernikahan.¹

Dalam perspektif sosiologis dan antropologis, pernikahan dipahami sebagai institusi sosial yang berfungsi mengatur relasi seksual, reproduksi, pewarisan, dan pembagian peran dalam masyarakat. Dari sudut pandang ini, pernikahan dipandang sebagai mekanisme sosial untuk menjaga keteraturan dan kesinambungan struktur sosial.²

Sementara itu, dalam perspektif agama, pernikahan tidak hanya dipahami sebagai kontrak sosial, melainkan sebagai ikatan sakral yang memiliki dimensi transenden. Pernikahan diposisikan sebagai bagian dari tatanan moral dan spiritual yang menghubungkan manusia dengan nilai-nilai ilahiah. Dengan demikian, pernikahan mengandung makna normatif yang melampaui kepentingan individual dan sosial semata.³

Adapun dalam perspektif filsafat, pernikahan dipahami sebagai relasi eksistensial yang berakar pada kodrat manusia sebagai makhluk rasional, moral, dan relasional. Filsafat tidak berhenti pada deskripsi fungsi pernikahan, tetapi berupaya menggali hakikat, dasar pengetahuan, dan nilai-nilai yang melekat pada institusi tersebut.⁴ Perbedaan perspektif ini menunjukkan bahwa pernikahan merupakan fenomena kompleks yang menuntut pendekatan konseptual yang integratif.

2.2.       Ontologi, Epistemologi, dan Aksiologi sebagai Kerangka Filsafat

Ontologi, epistemologi, dan aksiologi merupakan tiga cabang utama filsafat yang secara klasik digunakan untuk memahami realitas, pengetahuan, dan nilai. Ontologi membahas pertanyaan tentang “apa yang ada” dan “bagaimana status keberadaannya”. Dalam konteks pernikahan, ontologi mengkaji apakah pernikahan merupakan realitas objektif, konstruksi sosial, atau realitas normatif yang berakar pada kodrat manusia.⁵

Epistemologi berfokus pada pertanyaan tentang sumber, metode, dan validitas pengetahuan. Dalam kajian pernikahan, epistemologi mempertanyakan bagaimana manusia mengetahui makna pernikahan, sumber apa yang dijadikan rujukan (rasio, wahyu, pengalaman), serta bagaimana kebenaran konsep pernikahan dibenarkan.⁶

Aksiologi, sebagai cabang filsafat nilai, membahas persoalan tentang nilai, tujuan, dan kegunaan. Dalam konteks pernikahan, aksiologi menelaah nilai-nilai etis, moral, dan tujuan hidup yang ingin dicapai melalui institusi pernikahan, baik pada level individu maupun masyarakat.⁷

Ketiga cabang filsafat ini tidak berdiri sendiri, melainkan saling terkait secara struktural. Pemahaman ontologis tentang pernikahan akan memengaruhi cara pengetahuan tentangnya dibangun, dan pada gilirannya menentukan orientasi nilai yang dilekatkan padanya. Oleh karena itu, kerangka ontologi–epistemologi–aksiologi digunakan dalam kajian ini sebagai landasan teoretis untuk membangun pemahaman pernikahan yang utuh dan tidak reduktif.⁸

2.3.       Posisi Pernikahan dalam Filsafat Manusia dan Masyarakat

Dalam filsafat manusia, pernikahan berkaitan erat dengan pandangan tentang hakikat manusia itu sendiri. Manusia tidak hanya dipahami sebagai individu otonom, tetapi juga sebagai makhluk relasional yang secara kodrati membutuhkan relasi dengan sesama. Pernikahan, dalam konteks ini, merupakan salah satu bentuk relasi paling fundamental yang memungkinkan manusia mengaktualisasikan dimensi biologis, emosional, dan moralnya secara berkelanjutan.⁹

Dari sudut pandang filsafat sosial, pernikahan berperan sebagai fondasi terbentuknya keluarga, yang pada gilirannya menjadi unit dasar masyarakat. Kualitas relasi dalam pernikahan memiliki implikasi langsung terhadap stabilitas sosial, transmisi nilai, dan pembentukan karakter generasi berikutnya. Dengan demikian, pernikahan tidak dapat dipahami semata-mata sebagai urusan privat, melainkan memiliki dimensi publik dan sosial yang signifikan.¹⁰

Filsafat klasik hingga modern menunjukkan bahwa relasi keluarga, termasuk pernikahan, dipandang sebagai arena pembentukan kebajikan (virtue). Dalam kerangka etika kebajikan, pernikahan menjadi ruang praksis untuk mengembangkan tanggung jawab, kesetiaan, keadilan, dan pengendalian diri.¹¹ Oleh karena itu, pernikahan memiliki posisi strategis dalam filsafat moral dan etika sosial.

2.4.       Kerangka Teoretis Kajian Pernikahan

Berdasarkan uraian konseptual di atas, kajian ini membangun kerangka teoretis dengan menempatkan pernikahan sebagai realitas multidimensional. Secara ontologis, pernikahan dipahami sebagai ikatan relasional yang memiliki dimensi alamiah, sosial, dan normatif. Secara epistemologis, pemahaman tentang pernikahan bersumber dari integrasi rasio, pengalaman, dan norma transenden. Secara aksiologis, pernikahan diarahkan pada pencapaian nilai-nilai moral, sosial, dan spiritual.

Kerangka teoretis ini digunakan sebagai alat analisis untuk menelaah berbagai pandangan tentang pernikahan secara kritis dan komprehensif. Dengan kerangka ini, kajian pernikahan tidak terjebak pada reduksionisme hukum, psikologis, atau sosiologis semata, tetapi mampu menangkap kompleksitas makna pernikahan sebagai institusi manusiawi yang sarat nilai.¹²


Footnotes

1.      David Archard, Marriage and the Family (Oxford: Oxford University Press, 2010), 7–10.

2.      Claude Lévi-Strauss, The Family, trans. James Harle Bell (Boston: Beacon Press, 1956), 12–15.

3.      John Witte Jr., From Sacrament to Contract: Marriage, Religion, and Law in the Western Tradition (Louisville: Westminster John Knox Press, 1997), 23–27.

4.      Josef Pieper, An Anthology (San Francisco: Ignatius Press, 1989), 91–95.

5.      Aristotle, Metaphysics, trans. W. D. Ross (Oxford: Oxford University Press, 1998), IV.1.

6.      Immanuel Kant, Critique of Pure Reason, trans. Paul Guyer and Allen W. Wood (Cambridge: Cambridge University Press, 1998), A51–B75.

7.      Louis O. Kattsoff, A General Theory of Value (New York: Harper & Brothers, 1951), 18–22.

8.      J. L. Mackie, Ethics: Inventing Right and Wrong (London: Penguin Books, 1977), 16–20.

9.      Martin Buber, I and Thou, trans. Walter Kaufmann (New York: Scribner, 1970), 62–65.

10.  Émile Durkheim, The Division of Labor in Society, trans. W. D. Halls (New York: Free Press, 1997), 89–93.

11.  Aristotle, Nicomachean Ethics, trans. Terence Irwin (Indianapolis: Hackett Publishing, 1999), II.1–II.6.

12.  Alasdair MacIntyre, After Virtue (Notre Dame: University of Notre Dame Press, 1981), 222–225.


3.           Ontologi Pernikahan: Hakikat dan Realitas Dasarnya

3.1.       Pernikahan sebagai Entitas Sosial dan Eksistensial

Ontologi pernikahan berangkat dari pertanyaan paling mendasar tentang status keberadaannya: apakah pernikahan merupakan sekadar konstruksi sosial yang lahir dari kesepakatan manusia, ataukah ia memiliki realitas ontologis yang lebih dalam dan objektif. Dalam perspektif positivistik, pernikahan sering dipahami sebagai institusi sosial yang dibentuk oleh norma, tradisi, dan hukum yang berlaku dalam suatu masyarakat tertentu. Pandangan ini menempatkan pernikahan sebagai produk historis dan kultural yang dapat berubah seiring perubahan zaman.¹

Namun, reduksi pernikahan semata-mata sebagai konstruksi sosial menghadapi sejumlah keterbatasan. Jika pernikahan hanya dipahami sebagai hasil kesepakatan sosial, maka tidak terdapat dasar ontologis yang kuat untuk mempertahankan klaim tentang keharusan moral, komitmen jangka panjang, atau nilai intrinsik pernikahan itu sendiri. Dalam konteks ini, filsafat mengajukan pandangan alternatif dengan memahami pernikahan sebagai relasi eksistensial yang berakar pada kodrat manusia sebagai makhluk berpasangan dan makhluk relasional.²

Sebagai entitas eksistensial, pernikahan bukan sekadar fakta sosial, melainkan realitas yang menyentuh dimensi terdalam keberadaan manusia: identitas diri, keberlanjutan hidup, dan makna relasi dengan yang lain. Pernikahan menjadi ruang di mana individu tidak hanya “hidup bersama”, tetapi juga membangun makna hidup secara timbal balik dalam ikatan yang relatif stabil dan berkelanjutan.³

3.2.       Hakikat Relasi dalam Pernikahan

Secara ontologis, pernikahan merupakan relasi yang bersifat multidimensional. Relasi ini tidak dapat direduksi hanya pada aspek biologis atau legal, melainkan mencakup dimensi psikologis, moral, dan spiritual. Dimensi biologis berkaitan dengan fungsi reproduksi dan keberlanjutan generasi manusia, yang secara alamiah melekat pada relasi pernikahan.⁴

Dimensi psikologis pernikahan tercermin dalam relasi afektif antara suami dan istri, seperti cinta, kelekatan emosional, dan saling pengertian. Relasi ini membentuk struktur kepribadian dan memengaruhi kesehatan mental individu. Namun, dimensi ini saja tidak cukup menjelaskan keunikan pernikahan sebagai institusi, karena relasi afektif juga dapat ditemukan di luar pernikahan.⁵

Oleh karena itu, dimensi moral dan spiritual menjadi aspek ontologis yang krusial. Pernikahan mengandaikan komitmen etis, tanggung jawab, dan kesetiaan yang bersifat normatif. Relasi ini bukan hanya relasi faktual, melainkan relasi yang “seharusnya” dijaga dan dipelihara. Dalam pengertian ini, pernikahan memiliki status ontologis sebagai relasi normatif, yakni relasi yang keberadaannya sekaligus mengandung tuntutan moral.⁶

3.3.       Pernikahan dan Kodrat Manusia

Pemahaman ontologis tentang pernikahan tidak dapat dilepaskan dari pandangan tentang kodrat manusia. Dalam filsafat klasik, manusia dipahami sebagai makhluk yang secara alamiah cenderung hidup berpasangan dan membentuk keluarga. Kecenderungan ini tidak semata-mata bersifat instingtif, tetapi juga rasional, karena melalui pernikahan manusia dapat merealisasikan tujuan-tujuan hidup yang bersifat personal dan sosial.⁷

Kodrat manusia sebagai makhluk rasional dan bermoral menjadikan pernikahan lebih dari sekadar pemenuhan naluri biologis. Pernikahan menjadi sarana aktualisasi kebajikan, seperti tanggung jawab, pengendalian diri, dan keadilan dalam relasi interpersonal. Dengan demikian, pernikahan memiliki dasar ontologis dalam struktur keberadaan manusia itu sendiri.⁸

Di sisi lain, filsafat modern yang menekankan otonomi individu sering memandang pernikahan sebagai pilihan bebas yang sepenuhnya bergantung pada kehendak subjektif. Pandangan ini menegaskan kebebasan manusia, tetapi berisiko mengabaikan dimensi kodrati dan relasional manusia. Ontologi pernikahan yang seimbang perlu mengakui kebebasan manusia sekaligus mengakui adanya struktur keberadaan yang membingkai kebebasan tersebut.⁹

3.4.       Permanensi dan Komitmen dalam Perspektif Ontologis

Salah satu aspek ontologis yang paling krusial dalam pernikahan adalah persoalan permanensi dan komitmen. Pernikahan secara tradisional dipahami sebagai ikatan jangka panjang yang mengandaikan kesinambungan relasi. Permanensi ini bukan sekadar ketentuan hukum atau norma sosial, melainkan berkaitan dengan hakikat pernikahan sebagai relasi eksistensial yang membentuk identitas dan kehidupan manusia secara mendalam.¹⁰

Komitmen dalam pernikahan memiliki makna ontologis karena ia menciptakan stabilitas keberadaan relasi suami-istri. Tanpa komitmen, pernikahan kehilangan karakter khasnya dan berubah menjadi relasi sementara yang tidak berbeda secara prinsipil dari relasi sosial lainnya. Dalam perspektif ini, permanensi bukanlah pengekangan kebebasan, melainkan syarat bagi terwujudnya makna relasi yang mendalam dan bertanggung jawab.¹¹

Dengan demikian, permanensi dan komitmen bukanlah tambahan eksternal bagi pernikahan, melainkan bagian dari hakikat ontologisnya. Mengabaikan aspek ini berarti mereduksi pernikahan menjadi relasi fungsional yang kehilangan kedalaman eksistensial dan nilai normatifnya.


Footnotes

1.      Peter L. Berger dan Thomas Luckmann, The Social Construction of Reality (New York: Anchor Books, 1966), 72–77.

2.      David Archard, Marriage and the Family (Oxford: Oxford University Press, 2010), 31–34.

3.      Martin Heidegger, Being and Time, trans. John Macquarrie and Edward Robinson (New York: Harper & Row, 1962), 82–85.

4.      Claude Lévi-Strauss, The Family, trans. James Harle Bell (Boston: Beacon Press, 1956), 18–21.

5.      Erich Fromm, The Art of Loving (New York: Harper & Row, 1956), 48–52.

6.      Alasdair MacIntyre, After Virtue (Notre Dame: University of Notre Dame Press, 1981), 187–190.

7.      Aristotle, Politics, trans. C. D. C. Reeve (Indianapolis: Hackett Publishing, 1998), I.2.

8.      Aristotle, Nicomachean Ethics, trans. Terence Irwin (Indianapolis: Hackett Publishing, 1999), VIII.12.

9.      Jean-Paul Sartre, Existentialism Is a Humanism, trans. Carol Macomber (New Haven: Yale University Press, 2007), 36–40.

10.  John Finnis, Natural Law and Natural Rights (Oxford: Oxford University Press, 2011), 143–147.

11.  Josef Pieper, Faith, Hope, Love (San Francisco: Ignatius Press, 1997), 102–106.


4.           Epistemologi Pernikahan: Sumber dan Validitas Pengetahuan

4.1.       Sumber Pengetahuan tentang Pernikahan

Epistemologi pernikahan berfokus pada pertanyaan tentang bagaimana manusia mengetahui, memahami, dan membenarkan konsep pernikahan. Pengetahuan tentang pernikahan tidak berasal dari satu sumber tunggal, melainkan dari beragam sumber yang saling berinteraksi. Dalam tradisi filsafat, sumber pengetahuan umumnya diklasifikasikan ke dalam rasio, pengalaman, dan otoritas normatif, yang dalam konteks tertentu mencakup wahyu atau tradisi keagamaan.¹

Rasio berperan penting dalam membangun pemahaman konseptual tentang pernikahan. Melalui refleksi rasional, manusia berupaya menalar hakikat relasi suami-istri, tujuan pernikahan, serta implikasi moral yang menyertainya. Rasionalitas memungkinkan pernikahan dipahami secara argumentatif dan sistematis, bukan sekadar sebagai kebiasaan sosial yang diterima secara dogmatis.²

Pengalaman empiris juga merupakan sumber pengetahuan yang signifikan. Praktik pernikahan yang berlangsung dalam masyarakat menyediakan data konkret tentang dinamika relasi, konflik, keberhasilan, dan kegagalan dalam kehidupan rumah tangga. Dari pengalaman ini, manusia membangun generalisasi dan pemahaman praktis tentang pernikahan. Namun, pengalaman empiris bersifat partikular dan kontekstual, sehingga memerlukan kerangka interpretatif agar tidak jatuh pada generalisasi yang keliru.³

Selain rasio dan pengalaman, tradisi normatif—termasuk agama—menjadi sumber pengetahuan yang memberikan orientasi nilai dan makna transenden bagi pernikahan. Dalam kerangka ini, pernikahan tidak hanya dipahami berdasarkan apa yang terjadi, tetapi juga berdasarkan apa yang seharusnya terjadi menurut norma moral dan spiritual tertentu.⁴

4.2.       Cara Mengetahui dan Memahami Pernikahan

Pengetahuan tentang pernikahan tidak hanya ditentukan oleh sumbernya, tetapi juga oleh cara atau metode memahami sumber tersebut. Pendekatan rasional-normatif berupaya merumuskan prinsip-prinsip umum pernikahan melalui analisis konseptual dan argumentasi etis. Pendekatan ini menekankan konsistensi logis dan koherensi internal dalam memahami pernikahan sebagai institusi bernilai.⁵

Pendekatan hermeneutik digunakan terutama dalam menafsirkan teks-teks normatif, baik yang bersifat filosofis, hukum, maupun keagamaan. Melalui hermeneutika, pemahaman tentang pernikahan dipandang sebagai proses dialog antara teks, konteks historis, dan situasi kekinian. Pendekatan ini menyadarkan bahwa pemahaman pernikahan selalu bersifat historis dan terbuka terhadap penafsiran baru.⁶

Sementara itu, pendekatan empiris-sosiologis menekankan observasi dan analisis terhadap praktik pernikahan yang nyata dalam masyarakat. Pendekatan ini penting untuk memahami variasi bentuk pernikahan dan dinamika relasi keluarga. Namun, pendekatan empiris tidak dapat berdiri sendiri dalam menentukan makna dan nilai pernikahan, karena ia hanya menjelaskan “apa yang terjadi”, bukan “apa yang seharusnya”.⁷

Oleh karena itu, pemahaman epistemologis yang memadai tentang pernikahan memerlukan integrasi berbagai metode tersebut. Integrasi ini memungkinkan dialog antara fakta empiris, refleksi rasional, dan norma nilai, sehingga menghasilkan pemahaman yang lebih utuh dan tidak reduktif.

4.3.       Kebenaran dan Legitimasi Konsep Pernikahan

Persoalan kebenaran dalam epistemologi pernikahan berkaitan dengan kriteria legitimasi pengetahuan tentang pernikahan. Dalam kerangka korespondensi, suatu konsep pernikahan dianggap benar apabila sesuai dengan realitas empiris dan pengalaman manusia. Namun, kriteria ini tidak cukup untuk menjelaskan dimensi normatif pernikahan.⁸

Dalam kerangka koherensi, kebenaran konsep pernikahan diukur berdasarkan konsistensinya dengan sistem nilai dan prinsip moral yang dianut. Pendekatan ini menekankan bahwa konsep pernikahan harus selaras dengan pandangan menyeluruh tentang manusia, masyarakat, dan tujuan hidup.⁹

Selain itu, pendekatan pragmatis memandang kebenaran konsep pernikahan dari segi dampak dan konsekuensinya dalam kehidupan manusia. Konsep pernikahan yang dianggap benar adalah konsep yang mampu mendukung kesejahteraan individu, stabilitas keluarga, dan keteraturan sosial. Meskipun demikian, pendekatan pragmatis perlu dikritisi agar tidak mereduksi kebenaran pernikahan menjadi sekadar efektivitas fungsional.¹⁰

Dengan demikian, legitimasi epistemologis konsep pernikahan idealnya dibangun melalui kombinasi kriteria korespondensi, koherensi, dan refleksi normatif. Pendekatan ini memungkinkan penilaian yang lebih seimbang antara realitas empiris, rasionalitas konseptual, dan nilai moral.

4.4.       Krisis Epistemologis Pernikahan dalam Konteks Modern

Dalam masyarakat modern dan postmodern, epistemologi pernikahan menghadapi tantangan serius berupa relativisme makna dan fragmentasi sumber pengetahuan. Tidak ada lagi otoritas tunggal yang diakui secara luas dalam mendefinisikan pernikahan, sehingga konsep pernikahan menjadi sangat plural dan sering kali kontradiktif.¹¹

Relativisme epistemologis cenderung memandang semua definisi pernikahan sebagai setara dan sama-sama sah, tanpa kriteria evaluatif yang jelas. Akibatnya, pernikahan berisiko kehilangan makna normatifnya dan direduksi menjadi preferensi subjektif semata. Dalam konteks ini, perdebatan tentang pernikahan sering kali terjebak dalam konflik opini tanpa dasar epistemologis yang kuat.¹²

Krisis epistemologis ini menegaskan pentingnya refleksi filsafat yang kritis dan integratif. Epistemologi pernikahan tidak bertujuan untuk memaksakan satu definisi tunggal secara dogmatis, melainkan untuk menyediakan kerangka rasional dan argumentatif yang memungkinkan dialog ilmiah tentang makna, tujuan, dan nilai pernikahan secara bertanggung jawab.¹³


Footnotes

1.      Louis O. Kattsoff, Elements of Philosophy (New York: McGraw-Hill, 1965), 72–75.

2.      Immanuel Kant, Critique of Pure Reason, trans. Paul Guyer and Allen W. Wood (Cambridge: Cambridge University Press, 1998), A51–B75.

3.      Peter L. Berger dan Thomas Luckmann, The Social Construction of Reality (New York: Anchor Books, 1966), 34–39.

4.      John Witte Jr., From Sacrament to Contract: Marriage, Religion, and Law in the Western Tradition (Louisville: Westminster John Knox Press, 1997), 29–33.

5.      Aristotle, Nicomachean Ethics, trans. Terence Irwin (Indianapolis: Hackett Publishing, 1999), I.7.

6.      Hans-Georg Gadamer, Truth and Method, trans. Joel Weinsheimer and Donald G. Marshall (New York: Continuum, 2004), 269–273.

7.      Émile Durkheim, The Rules of Sociological Method, trans. W. D. Halls (New York: Free Press, 1982), 56–60.

8.      Bertrand Russell, The Problems of Philosophy (Oxford: Oxford University Press, 1997), 69–72.

9.      Brand Blanshard, The Nature of Thought (London: George Allen & Unwin, 1939), 264–268.

10.  William James, Pragmatism (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1975), 34–38.

11.  Zygmunt Bauman, Liquid Love: On the Frailty of Human Bonds (Cambridge: Polity Press, 2003), 11–15.

12.  Jürgen Habermas, The Theory of Communicative Action, vol. 1 (Boston: Beacon Press, 1984), 67–71.

13.  Alasdair MacIntyre, After Virtue (Notre Dame: University of Notre Dame Press, 1981), 222–225.


5.           Aksiologi Pernikahan: Nilai, Tujuan, dan Makna

5.1.       Nilai-Nilai Fundamental dalam Pernikahan

Aksiologi pernikahan berfokus pada pertanyaan tentang nilai-nilai apa yang melekat pada pernikahan dan mengapa pernikahan dipandang bernilai dalam kehidupan manusia. Tidak seperti ontologi yang menelaah hakikat keberadaan pernikahan dan epistemologi yang mengkaji dasar pengetahuannya, aksiologi menempatkan pernikahan dalam horizon nilai, tujuan, dan makna normatif.¹

Salah satu nilai fundamental dalam pernikahan adalah cinta. Namun, cinta dalam pernikahan tidak dapat direduksi menjadi emosi sesaat atau ketertarikan afektif semata. Dalam perspektif etika, cinta dalam pernikahan bersifat intensional dan berkelanjutan, yakni mengandung kehendak untuk mengusahakan kebaikan bagi pasangan secara sadar dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, cinta dalam pernikahan memiliki dimensi moral yang melampaui perasaan subjektif.²

Selain cinta, tanggung jawab merupakan nilai sentral dalam pernikahan. Pernikahan mengandaikan kesediaan untuk memikul konsekuensi moral dari relasi jangka panjang, termasuk tanggung jawab terhadap pasangan, anak, dan lingkungan sosial. Tanggung jawab ini menandai perbedaan ontologis dan aksiologis antara pernikahan dan relasi interpersonal lainnya yang bersifat sementara.³

Nilai lain yang tidak kalah penting adalah keadilan dan kesetiaan. Keadilan dalam pernikahan berkaitan dengan penghormatan terhadap martabat pasangan sebagai subjek moral yang setara, sementara kesetiaan menegaskan komitmen eksistensial untuk menjaga relasi tersebut dalam berbagai kondisi kehidupan. Tanpa nilai-nilai ini, pernikahan kehilangan legitimasi moralnya sebagai institusi bernilai.⁴

5.2.       Tujuan Pernikahan: Personal, Sosial, dan Transenden

Aksiologi pernikahan tidak hanya menelaah nilai-nilai yang melekat padanya, tetapi juga tujuan yang ingin dicapai melalui institusi pernikahan. Pada tingkat personal, pernikahan bertujuan untuk menghadirkan ketenangan hidup, kedewasaan emosional, dan pengembangan kepribadian moral. Melalui relasi pernikahan, individu belajar mengatasi egoisme dan mengembangkan kebajikan seperti kesabaran, empati, dan pengendalian diri.⁵

Pada tingkat sosial, pernikahan memiliki tujuan untuk membentuk keluarga sebagai unit dasar masyarakat. Keluarga yang stabil dan bernilai menjadi fondasi bagi keteraturan sosial, transmisi nilai, dan keberlanjutan budaya. Dengan demikian, pernikahan tidak dapat dipahami hanya sebagai urusan privat, karena kualitas pernikahan memiliki implikasi langsung terhadap kualitas kehidupan sosial secara luas.⁶

Selain tujuan personal dan sosial, pernikahan juga memiliki tujuan transenden atau normatif yang melampaui kepentingan pragmatis. Dalam banyak tradisi etika dan agama, pernikahan dipandang sebagai sarana untuk mewujudkan nilai-nilai luhur kehidupan manusia, seperti makna pengabdian, kesakralan relasi, dan orientasi hidup yang bermoral. Tujuan transenden ini memberikan dimensi kedalaman makna yang tidak dapat dijelaskan sepenuhnya oleh pendekatan utilitarian atau fungsional.⁷

5.3.       Pernikahan sebagai Sarana Pembentukan Moral

Dalam perspektif etika kebajikan, pernikahan dapat dipahami sebagai ruang praksis utama bagi pembentukan karakter moral. Relasi pernikahan menyediakan konteks konkret dan berkelanjutan bagi individu untuk mempraktikkan kebajikan dalam kehidupan sehari-hari. Tidak seperti relasi sosial yang bersifat sementara, pernikahan menuntut konsistensi moral dalam jangka panjang.⁸

Melalui pernikahan, individu dihadapkan pada situasi yang menuntut pengambilan keputusan etis secara berulang, seperti pengelolaan konflik, pembagian peran, dan pengasuhan anak. Situasi-situasi ini membentuk habitus moral yang secara gradual memengaruhi karakter dan orientasi hidup seseorang. Dalam konteks ini, pernikahan memiliki nilai pedagogis yang signifikan dalam pembentukan kepribadian moral.⁹

Lebih jauh, pernikahan juga berfungsi sebagai medium transmisi nilai lintas generasi. Nilai-nilai yang dipraktikkan dalam relasi suami-istri menjadi teladan bagi anak-anak dan membentuk dasar etika kehidupan keluarga. Oleh karena itu, kualitas moral pernikahan berkontribusi langsung terhadap pembentukan budaya moral masyarakat.¹⁰

5.4.       Makna Pernikahan dalam Konteks Tantangan Kontemporer

Dalam masyarakat kontemporer, aksiologi pernikahan menghadapi tantangan serius akibat menguatnya individualisme, relativisme nilai, dan konsumerisme relasi. Pernikahan sering dinilai berdasarkan kepuasan subjektif jangka pendek, bukan berdasarkan nilai komitmen dan tanggung jawab jangka panjang. Akibatnya, makna pernikahan cenderung tereduksi menjadi instrumen pemenuhan kebutuhan personal.¹¹

Pendekatan utilitarian yang dominan dalam budaya modern menilai pernikahan berdasarkan manfaat langsung yang diperoleh individu. Ketika manfaat tersebut dianggap berkurang, legitimasi pernikahan pun dipertanyakan. Pendekatan semacam ini mengabaikan dimensi nilai intrinsik pernikahan dan mereduksi relasi manusia menjadi relasi transaksional.¹²

Dalam konteks ini, refleksi aksiologis menjadi penting untuk mengembalikan pernikahan pada horizon makna yang lebih luas. Aksiologi pernikahan tidak menolak dinamika sosial dan perubahan historis, tetapi menegaskan bahwa perubahan tersebut perlu dievaluasi secara kritis berdasarkan nilai-nilai moral dan tujuan kemanusiaan yang lebih mendalam. Dengan demikian, pernikahan dapat tetap relevan sebagai institusi bermakna di tengah perubahan zaman tanpa kehilangan orientasi etisnya.¹³


Footnotes

1.      Louis O. Kattsoff, A General Theory of Value (New York: Harper & Brothers, 1951), 3–7.

2.      Erich Fromm, The Art of Loving (New York: Harper & Row, 1956), 25–30.

3.      Dietrich von Hildebrand, Marriage: The Mystery of Faithful Love (Manchester, NH: Sophia Institute Press, 1991), 41–45.

4.      John Rawls, A Theory of Justice (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1971), 114–118.

5.      Aristotle, Nicomachean Ethics, trans. Terence Irwin (Indianapolis: Hackett Publishing, 1999), II.1–II.4.

6.      Émile Durkheim, The Division of Labor in Society, trans. W. D. Halls (New York: Free Press, 1997), 129–133.

7.      Josef Pieper, Faith, Hope, Love (San Francisco: Ignatius Press, 1997), 89–94.

8.      Alasdair MacIntyre, After Virtue (Notre Dame: University of Notre Dame Press, 1981), 187–191.

9.      Martha C. Nussbaum, The Fragility of Goodness (Cambridge: Cambridge University Press, 1986), 366–370.

10.  James S. Coleman, Foundations of Social Theory (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1990), 300–305.

11.  Zygmunt Bauman, Liquid Love: On the Frailty of Human Bonds (Cambridge: Polity Press, 2003), 19–23.

12.  J. S. Mill, Utilitarianism (London: Parker, Son, and Bourn, 1863), 9–12.

13.  Charles Taylor, Sources of the Self: The Making of the Modern Identity (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1989), 495–499.


6.           Integrasi Ontologi, Epistemologi, dan Aksiologi Pernikahan

6.1.       Keterkaitan Hakikat, Pengetahuan, dan Nilai Pernikahan

Ontologi, epistemologi, dan aksiologi bukanlah tiga bidang yang berdiri sendiri secara terpisah, melainkan membentuk satu kesatuan kerangka filsafat yang saling bergantung. Dalam konteks pernikahan, pemahaman tentang hakikat keberadaannya (ontologi) secara langsung memengaruhi cara manusia mengetahui dan membenarkan konsep pernikahan (epistemologi), serta menentukan nilai dan tujuan yang dilekatkan padanya (aksiologi).¹

Ontologi pernikahan yang memandang pernikahan sebagai realitas relasional yang berakar pada kodrat manusia akan menuntut pendekatan epistemologis yang mengakui peran rasio, pengalaman, dan norma moral dalam memahami pernikahan. Sebaliknya, apabila pernikahan direduksi secara ontologis sebagai konstruksi sosial semata, maka epistemologi yang digunakan cenderung bersifat relativistik dan kontekstual, yang pada gilirannya melemahkan dasar aksiologis pernikahan.²

Dengan demikian, integrasi ketiga dimensi ini menjadi prasyarat untuk menghindari reduksionisme. Pemisahan ontologi dari epistemologi dan aksiologi berisiko menghasilkan pemahaman pernikahan yang timpang, baik terlalu normatif tanpa dasar realitas, maupun terlalu empiris tanpa orientasi nilai.³

6.2.       Konsekuensi Filosofis dari Pemisahan Ketiga Dimensi

Pemisahan ontologi, epistemologi, dan aksiologi dalam kajian pernikahan memiliki konsekuensi filosofis yang signifikan. Ketika ontologi diabaikan, pernikahan kehilangan dasar keberadaannya sebagai realitas bermakna dan direduksi menjadi fenomena fungsional. Dalam kondisi ini, pernikahan dipahami hanya berdasarkan kegunaannya, bukan hakikatnya.⁴

Demikian pula, ketika epistemologi dipisahkan dari ontologi dan aksiologi, pengetahuan tentang pernikahan menjadi rapuh secara legitimatif. Tidak ada kriteria yang jelas untuk menilai kebenaran atau kesalahan suatu konsep pernikahan, karena sumber dan metode pengetahuan tidak dihubungkan dengan realitas dan nilai yang mendasarinya.⁵

Sementara itu, aksiologi yang terlepas dari ontologi dan epistemologi berpotensi berubah menjadi idealisme normatif yang abstrak. Nilai-nilai pernikahan dapat dipaksakan tanpa memperhatikan kondisi manusiawi dan realitas sosial, sehingga kehilangan daya praksis. Oleh karena itu, integrasi ketiganya diperlukan agar pernikahan dipahami sebagai realitas yang nyata, diketahui secara rasional, dan diarahkan pada nilai yang bermakna.⁶

6.3.       Model Integratif Filsafat Pernikahan

Berdasarkan analisis sebelumnya, kajian ini mengusulkan model integratif filsafat pernikahan yang menempatkan pernikahan sebagai realitas multidimensional. Secara ontologis, pernikahan dipahami sebagai relasi eksistensial yang bersifat normatif dan berkelanjutan. Relasi ini tidak hanya ada secara faktual, tetapi juga mengandung tuntutan moral yang melekat pada keberadaannya.⁷

Secara epistemologis, pemahaman tentang pernikahan dibangun melalui dialog antara rasionalitas filosofis, pengalaman empiris, dan norma nilai. Pengetahuan tentang pernikahan tidak bersifat absolut dan tertutup, melainkan terbuka terhadap koreksi dan pengembangan melalui refleksi kritis dan diskursus rasional.⁸

Secara aksiologis, pernikahan diarahkan pada realisasi nilai-nilai fundamental seperti cinta, tanggung jawab, keadilan, dan kesetiaan, serta tujuan yang melampaui kepentingan individual semata. Nilai dan tujuan ini berfungsi sebagai orientasi normatif yang membimbing praktik pernikahan dalam konteks kehidupan nyata.⁹

Model integratif ini memungkinkan pernikahan dipahami sebagai institusi yang sekaligus bersifat ontologis (ada dan bermakna), epistemologis (dapat dipahami dan dibenarkan), dan aksiologis (bernilai dan bertujuan).

6.4.       Implikasi Teoretis dan Praktis Integrasi Filsafat Pernikahan

Secara teoretis, integrasi ontologi, epistemologi, dan aksiologi pernikahan berkontribusi pada pengembangan filsafat keluarga dan etika sosial. Pendekatan ini memperkaya kajian pernikahan dengan kerangka konseptual yang lebih utuh dan mendalam, serta membuka ruang dialog antara berbagai disiplin ilmu tanpa kehilangan orientasi filosofisnya.¹⁰

Secara praktis, pendekatan integratif ini memiliki implikasi penting bagi pendidikan keluarga, kebijakan sosial, dan refleksi moral masyarakat. Pendidikan pranikah, misalnya, tidak cukup hanya membekali individu dengan keterampilan teknis, tetapi juga perlu menanamkan pemahaman tentang hakikat, makna, dan nilai pernikahan.¹¹

Dalam konteks kebijakan sosial, integrasi filsafat pernikahan dapat menjadi landasan normatif dalam merumuskan regulasi yang tidak semata-mata bersifat administratif, tetapi juga mempertimbangkan dimensi kemanusiaan dan moral pernikahan. Dengan demikian, pernikahan dapat dipertahankan sebagai institusi yang relevan dan bermakna di tengah perubahan sosial yang dinamis.¹²


Footnotes

1.      Louis O. Kattsoff, Elements of Philosophy (New York: McGraw-Hill, 1965), 28–32.

2.      Peter L. Berger dan Thomas Luckmann, The Social Construction of Reality (New York: Anchor Books, 1966), 89–93.

3.      Josef Pieper, An Anthology (San Francisco: Ignatius Press, 1989), 102–105.

4.      Zygmunt Bauman, Liquid Love: On the Frailty of Human Bonds (Cambridge: Polity Press, 2003), 31–35.

5.      Bertrand Russell, The Problems of Philosophy (Oxford: Oxford University Press, 1997), 85–88.

6.      Alasdair MacIntyre, After Virtue (Notre Dame: University of Notre Dame Press, 1981), 222–226.

7.      John Finnis, Natural Law and Natural Rights (Oxford: Oxford University Press, 2011), 140–145.

8.      Hans-Georg Gadamer, Truth and Method, trans. Joel Weinsheimer and Donald G. Marshall (New York: Continuum, 2004), 305–309.

9.      Dietrich von Hildebrand, Marriage: The Mystery of Faithful Love (Manchester, NH: Sophia Institute Press, 1991), 67–71.

10.  Charles Taylor, Sources of the Self: The Making of the Modern Identity (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1989), 520–524.

11.  James S. Coleman, Foundations of Social Theory (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1990), 318–322.

12.  John Rawls, Political Liberalism (New York: Columbia University Press, 1993), 210–214.


7.           Diskusi Kritis dan Perspektif Alternatif

7.1.       Kritik terhadap Reduksi Modern atas Pernikahan

Salah satu kecenderungan dominan dalam pemikiran modern adalah reduksi pernikahan menjadi sekadar kontrak sosial atau pilihan individual. Dalam kerangka ini, pernikahan dipahami terutama sebagai hasil kesepakatan bebas antara dua individu otonom yang dapat dinegosiasikan, diubah, atau diakhiri sesuai preferensi subjektif. Pandangan ini menekankan kebebasan individu, tetapi sering kali mengabaikan dimensi ontologis dan normatif pernikahan sebagai relasi eksistensial yang berkelanjutan.¹

Reduksi kontraktual tersebut memiliki implikasi epistemologis dan aksiologis yang signifikan. Ketika pernikahan dipahami hanya sebagai kontrak, legitimasi moral pernikahan bergantung sepenuhnya pada kepuasan dan manfaat yang dirasakan para pihak. Akibatnya, nilai-nilai seperti komitmen jangka panjang, kesetiaan, dan tanggung jawab kehilangan dasar normatifnya dan direduksi menjadi preferensi personal.²

Selain itu, reduksi fungsional pernikahan sebagai sarana pemenuhan kebutuhan emosional atau ekonomi berisiko mengaburkan makna pernikahan sebagai institusi bermakna. Dalam konteks ini, pernikahan diperlakukan seperti relasi instrumental yang dapat diganti ketika tidak lagi memberikan manfaat maksimal. Kritik terhadap pendekatan ini menegaskan bahwa pernikahan tidak dapat sepenuhnya dipahami melalui kategori utilitarian tanpa kehilangan kedalaman makna kemanusiaannya.³

7.2.       Dialog dengan Perspektif Filsafat Kontemporer

Dalam filsafat kontemporer, berbagai perspektif alternatif menawarkan pembacaan yang beragam tentang pernikahan. Eksistensialisme, misalnya, menekankan kebebasan dan tanggung jawab individu dalam membentuk makna hidupnya sendiri. Dari sudut pandang ini, pernikahan dipahami sebagai proyek eksistensial yang memperoleh makna sejauh dipilih dan dijalani secara autentik oleh individu. Pemikiran ini memberikan kontribusi penting dalam menegaskan dimensi kebebasan, tetapi sering kali kurang memberi perhatian pada struktur normatif yang menopang keberlanjutan relasi.⁴

Humanisme sekuler cenderung melihat pernikahan sebagai institusi sosial yang nilainya ditentukan oleh kontribusinya terhadap kesejahteraan manusia. Perspektif ini menolak legitimasi transenden dan menilai pernikahan berdasarkan dampak empirisnya terhadap kebahagiaan dan stabilitas sosial. Meskipun pendekatan ini memiliki keunggulan dalam menekankan bukti empiris dan kesejahteraan manusia, ia menghadapi keterbatasan dalam menjelaskan mengapa pernikahan memiliki nilai intrinsik yang patut dipertahankan bahkan ketika menghadapi kesulitan.⁵

Sementara itu, pendekatan kritis yang dipengaruhi pemikiran pascastrukturalisme memandang pernikahan sebagai konstruksi diskursif yang sarat dengan relasi kuasa. Dari perspektif ini, pernikahan dikritik sebagai institusi yang berpotensi mereproduksi ketimpangan sosial dan normatif. Analisis semacam ini berguna untuk mengungkap dimensi historis dan politis pernikahan, tetapi perlu diimbangi agar tidak jatuh pada relativisme total yang meniadakan kemungkinan nilai normatif yang sah.⁶

Dialog dengan berbagai perspektif kontemporer ini menunjukkan bahwa kajian pernikahan memerlukan sikap kritis yang selektif: terbuka terhadap kritik, namun tidak serta-merta menanggalkan kerangka ontologis dan aksiologis yang telah dibangun.

7.3.       Ketegangan antara Kebebasan Individu dan Struktur Normatif

Salah satu isu sentral dalam diskusi kritis tentang pernikahan adalah ketegangan antara kebebasan individu dan struktur normatif institusi pernikahan. Di satu sisi, kebebasan individu merupakan nilai penting dalam masyarakat modern yang tidak dapat diabaikan. Di sisi lain, pernikahan sebagai institusi normatif mengandaikan adanya batasan, komitmen, dan kewajiban moral yang membingkai kebebasan tersebut.⁷

Ketegangan ini sering kali dipahami secara dikotomis, seolah-olah kebebasan dan komitmen merupakan dua hal yang saling meniadakan. Namun, pendekatan filsafat yang lebih reflektif menunjukkan bahwa komitmen justru dapat menjadi kondisi bagi kebebasan yang bermakna. Dalam konteks pernikahan, komitmen memungkinkan individu mengembangkan relasi yang stabil dan mendalam, yang tidak mungkin terwujud dalam relasi yang sepenuhnya cair dan tanpa ikatan.⁸

Oleh karena itu, diskusi kritis tentang pernikahan perlu melampaui oposisi biner antara kebebasan dan norma. Pernikahan dapat dipahami sebagai ruang dialektis di mana kebebasan individu dan struktur normatif saling berinteraksi untuk membentuk relasi yang bermakna dan bertanggung jawab.

7.4.       Keterbukaan Kajian dan Ruang Pengembangan Perspektif Alternatif

Kajian filsafat pernikahan, termasuk kerangka ontologi, epistemologi, dan aksiologi yang telah dibangun dalam artikel ini, tidak dapat diklaim sebagai final atau tertutup. Setiap pendekatan filosofis memiliki keterbatasan historis, kultural, dan konseptual yang perlu diakui secara jujur. Oleh karena itu, keterbukaan terhadap kritik dan perspektif alternatif merupakan bagian integral dari sikap akademik yang bertanggung jawab.⁹

Ruang pengembangan kajian pernikahan masih terbuka luas, baik melalui dialog lintas disiplin maupun melalui pengayaan perspektif filosofis yang lebih kontekstual. Pendekatan fenomenologis, etika naratif, maupun filsafat dialogis dapat memberikan kontribusi tambahan dalam memahami pengalaman konkret pernikahan. Selain itu, kajian komparatif lintas budaya dan tradisi pemikiran dapat memperkaya pemahaman tentang keragaman makna pernikahan tanpa kehilangan orientasi normatifnya.¹⁰

Dengan demikian, diskusi kritis dan perspektif alternatif tidak dimaksudkan untuk menegasikan kerangka yang telah dibangun, melainkan untuk mengujinya secara rasional dan memperluas horizon pemahaman. Sikap ini sejalan dengan hakikat filsafat sebagai aktivitas reflektif yang senantiasa terbuka terhadap pertanyaan, koreksi, dan pengembangan lebih lanjut.


Footnotes

1.      David Archard, Marriage and the Family (Oxford: Oxford University Press, 2010), 44–48.

2.      Zygmunt Bauman, Liquid Love: On the Frailty of Human Bonds (Cambridge: Polity Press, 2003), 27–31.

3.      Alasdair MacIntyre, After Virtue (Notre Dame: University of Notre Dame Press, 1981), 222–226.

4.      Jean-Paul Sartre, Existentialism Is a Humanism, trans. Carol Macomber (New Haven: Yale University Press, 2007), 41–45.

5.      John Rawls, A Theory of Justice (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1971), 410–414.

6.      Michel Foucault, The History of Sexuality, vol. 1, trans. Robert Hurley (New York: Pantheon Books, 1978), 92–96.

7.      Isaiah Berlin, Two Concepts of Liberty (Oxford: Oxford University Press, 1969), 34–38.

8.      Charles Taylor, The Ethics of Authenticity (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1991), 58–62.

9.      Hans-Georg Gadamer, Truth and Method, trans. Joel Weinsheimer and Donald G. Marshall (New York: Continuum, 2004), 355–359.

10.  Paul Ricoeur, Oneself as Another, trans. Kathleen Blamey (Chicago: University of Chicago Press, 1992), 296–300.


8.           Kesimpulan

8.1.       Sintesis Temuan Utama Kajian

Kajian ini menunjukkan bahwa pernikahan merupakan fenomena manusiawi yang tidak dapat dipahami secara memadai melalui pendekatan tunggal atau reduksionis. Pendekatan filsafat melalui integrasi ontologi, epistemologi, dan aksiologi memungkinkan pernikahan dipahami sebagai realitas yang memiliki hakikat keberadaan, dasar pengetahuan, serta orientasi nilai yang saling berkaitan secara struktural.

Secara ontologis, pernikahan tidak dapat direduksi menjadi sekadar konstruksi sosial atau kontrak legal semata. Pernikahan memiliki status sebagai relasi eksistensial yang berakar pada kodrat manusia sebagai makhluk relasional dan bermoral. Relasi ini bersifat normatif dan berkelanjutan, sehingga keberadaannya mengandung tuntutan moral yang melekat pada hakikatnya.¹

Secara epistemologis, pengetahuan tentang pernikahan bersumber dari integrasi rasionalitas filosofis, pengalaman empiris, dan norma nilai. Tidak satu pun dari sumber tersebut dapat berdiri sendiri secara absolut. Rasio memberikan kerangka konseptual, pengalaman menyediakan konteks konkret, dan norma nilai memberikan orientasi makna. Dengan pendekatan epistemologis yang integratif, pemahaman tentang pernikahan dapat dibangun secara rasional, kritis, dan terbuka terhadap koreksi ilmiah.²

Secara aksiologis, pernikahan terbukti sarat dengan nilai dan tujuan yang melampaui kepentingan pragmatis. Nilai-nilai seperti cinta yang bertanggung jawab, kesetiaan, keadilan, dan tanggung jawab moral merupakan inti dari pernikahan sebagai institusi bernilai. Tujuan pernikahan tidak hanya bersifat personal, tetapi juga sosial dan normatif, yakni pembentukan keluarga yang bermoral serta kontribusi terhadap keteraturan dan keberlanjutan masyarakat.³

8.2.       Kesimpulan Umum

Berdasarkan keseluruhan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa pernikahan merupakan institusi manusiawi yang bermakna secara ontologis, dapat dibenarkan secara epistemologis, dan bernilai secara aksiologis. Pernikahan tidak sekadar merupakan hasil kesepakatan bebas individu, melainkan relasi yang berakar pada struktur keberadaan manusia dan mengandung orientasi nilai yang bersifat normatif.

Kajian ini juga menegaskan bahwa krisis pernikahan dalam masyarakat kontemporer—yang ditandai oleh relativisme makna, individualisme ekstrem, dan reduksi utilitarian—sebagian besar berakar pada kegagalan memahami pernikahan secara filosofis dan integratif. Ketika salah satu dimensi ontologi, epistemologi, atau aksiologi diabaikan, pernikahan kehilangan kedalaman maknanya dan rentan terhadap fragmentasi konseptual.⁴

Dengan demikian, pendekatan filsafat tidak dimaksudkan untuk meniadakan dinamika sosial dan kebebasan individu, melainkan untuk memberikan kerangka reflektif yang memungkinkan pernikahan dipahami dan dijalani secara lebih bertanggung jawab, bermakna, dan bernilai.

8.3.       Implikasi dan Rekomendasi Akademik

Secara akademik, kajian ini berkontribusi pada pengembangan filsafat keluarga dan etika sosial dengan menawarkan kerangka integratif dalam memahami pernikahan. Pendekatan ontologis–epistemologis–aksiologis yang digunakan dalam artikel ini dapat dijadikan model analisis bagi kajian institusi sosial lainnya yang sarat nilai, seperti keluarga, pendidikan, dan komunitas moral.⁵

Sebagai rekomendasi, penelitian lanjutan dapat diarahkan pada pengayaan perspektif, baik melalui dialog dengan tradisi filsafat non-Barat maupun melalui pendekatan interdisipliner yang lebih mendalam. Kajian komparatif antara perspektif filsafat dan perspektif keagamaan, misalnya, berpotensi memperkaya pemahaman tentang pernikahan tanpa mengorbankan objektivitas ilmiah.

Selain itu, implikasi praktis dari kajian ini dapat dimanfaatkan dalam pendidikan keluarga, pembinaan pranikah, dan perumusan kebijakan sosial yang berkaitan dengan institusi pernikahan. Pemahaman filosofis yang utuh diharapkan dapat membantu individu dan masyarakat memandang pernikahan tidak semata sebagai pilihan pragmatis, melainkan sebagai komitmen bermakna yang menuntut tanggung jawab moral dan orientasi nilai jangka panjang.⁶

Dengan keterbukaan terhadap kritik dan pengembangan lebih lanjut, kajian ini diharapkan dapat menjadi kontribusi awal bagi diskursus filsafat pernikahan yang lebih luas dan berkelanjutan.


Footnotes

1.      John Finnis, Natural Law and Natural Rights (Oxford: Oxford University Press, 2011), 140–145.

2.      Hans-Georg Gadamer, Truth and Method, trans. Joel Weinsheimer and Donald G. Marshall (New York: Continuum, 2004), 305–309.

3.      Dietrich von Hildebrand, Marriage: The Mystery of Faithful Love (Manchester, NH: Sophia Institute Press, 1991), 85–90.

4.      Zygmunt Bauman, Liquid Love: On the Frailty of Human Bonds (Cambridge: Polity Press, 2003), 31–35.

5.      Alasdair MacIntyre, After Virtue (Notre Dame: University of Notre Dame Press, 1981), 222–226.

6.      Charles Taylor, Sources of the Self: The Making of the Modern Identity (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1989), 520–524.


Daftar Pustaka

Archard, D. (2010). Marriage and the family. Oxford University Press.

Aristotle. (1998). Politics (C. D. C. Reeve, Trans.). Hackett Publishing.

Aristotle. (1999). Metaphysics (W. D. Ross, Trans.). Oxford University Press.

Aristotle. (1999). Nicomachean ethics (T. Irwin, Trans.). Hackett Publishing.

Bauman, Z. (2003). Liquid love: On the frailty of human bonds. Polity Press.

Berger, P. L., & Luckmann, T. (1966). The social construction of reality: A treatise in the sociology of knowledge. Anchor Books.

Berlin, I. (1969). Two concepts of liberty. Oxford University Press.

Blanshard, B. (1939). The nature of thought. George Allen & Unwin.

Buber, M. (1970). I and thou (W. Kaufmann, Trans.). Scribner.

Coleman, J. S. (1990). Foundations of social theory. Harvard University Press.

Durkheim, É. (1982). The rules of sociological method (W. D. Halls, Trans.). Free Press.

Durkheim, É. (1997). The division of labor in society (W. D. Halls, Trans.). Free Press.

Finnis, J. (2011). Natural law and natural rights (2nd ed.). Oxford University Press.

Foucault, M. (1978). The history of sexuality (Vol. 1, R. Hurley, Trans.). Pantheon Books.

Fromm, E. (1956). The art of loving. Harper & Row.

Gadamer, H.-G. (2004). Truth and method (J. Weinsheimer & D. G. Marshall, Trans.). Continuum.

Habermas, J. (1984). The theory of communicative action (Vol. 1). Beacon Press.

Heidegger, M. (1962). Being and time (J. Macquarrie & E. Robinson, Trans.). Harper & Row.

Hildebrand, D. von. (1991). Marriage: The mystery of faithful love. Sophia Institute Press.

James, W. (1975). Pragmatism. Harvard University Press.

Kant, I. (1998). Critique of pure reason (P. Guyer & A. W. Wood, Trans.). Cambridge University Press.

Kattsoff, L. O. (1951). A general theory of value. Harper & Brothers.

Kattsoff, L. O. (1965). Elements of philosophy. McGraw-Hill.

Lévi-Strauss, C. (1956). The family (J. H. Bell, Trans.). Beacon Press.

Lonergan, B. (1971). Method in theology. University of Toronto Press.

MacIntyre, A. (1981). After virtue: A study in moral theory. University of Notre Dame Press.

Mill, J. S. (1863). Utilitarianism. Parker, Son, and Bourn.

Nussbaum, M. C. (1986). The fragility of goodness: Luck and ethics in Greek tragedy and philosophy. Cambridge University Press.

Pieper, J. (1989). An anthology. Ignatius Press.

Pieper, J. (1997). Faith, hope, love. Ignatius Press.

Rawls, J. (1971). A theory of justice. Harvard University Press.

Rawls, J. (1993). Political liberalism. Columbia University Press.

Ricoeur, P. (1992). Oneself as another (K. Blamey, Trans.). University of Chicago Press.

Russell, B. (1997). The problems of philosophy. Oxford University Press.

Sartre, J.-P. (2007). Existentialism is a humanism (C. Macomber, Trans.). Yale University Press.

Taylor, C. (1989). Sources of the self: The making of the modern identity. Harvard University Press.

Taylor, C. (1991). The ethics of authenticity. Harvard University Press.

Witte, J., Jr. (1997). From sacrament to contract: Marriage, religion, and law in the Western tradition. Westminster John Knox Press.


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar