Filosofi Pernikahan
Kajian Ontologis, Epistemologis, dan Aksiologis
Alihkan ke: Kapan Kamu Akan menikah?.
Abstrak
Artikel ini mengkaji pernikahan melalui pendekatan
filsafat dengan menggunakan kerangka ontologi, epistemologi, dan aksiologi
sebagai landasan analisis utama. Pernikahan dipahami bukan sekadar sebagai
kontrak sosial atau institusi legal, melainkan sebagai realitas manusiawi yang
memiliki hakikat keberadaan, dasar pengetahuan, serta orientasi nilai yang
saling berkaitan secara struktural. Secara ontologis, kajian ini menegaskan
bahwa pernikahan merupakan relasi eksistensial yang berakar pada kodrat manusia
sebagai makhluk relasional dan bermoral, sehingga keberadaannya mengandung
tuntutan normatif yang melekat. Secara epistemologis, pengetahuan tentang
pernikahan dibangun melalui integrasi rasionalitas filosofis, pengalaman
empiris, dan norma nilai, yang memungkinkan pemahaman pernikahan bersifat
rasional, kritis, dan terbuka terhadap koreksi ilmiah. Secara aksiologis, pernikahan
dipahami sebagai institusi yang sarat nilai, mengandung tujuan personal,
sosial, dan normatif, serta berfungsi sebagai sarana pembentukan karakter moral
dan keberlanjutan kehidupan sosial. Melalui sintesis ketiga dimensi filsafat
tersebut, artikel ini menunjukkan bahwa krisis makna pernikahan dalam konteks
masyarakat modern sebagian besar berakar pada pemahaman yang reduktif dan
terfragmentasi. Oleh karena itu, pendekatan filsafat yang integratif diperlukan
untuk mengembalikan pernikahan pada kedalaman makna dan orientasi nilai yang
lebih utuh, tanpa mengabaikan dinamika sosial dan kebebasan individu. Kajian
ini diharapkan dapat berkontribusi pada pengembangan filsafat keluarga, etika
sosial, serta menjadi rujukan konseptual bagi pendidikan dan kebijakan terkait
institusi pernikahan.
Kata kunci: Pernikahan,
Ontologi, Epistemologi, Aksiologi, Filsafat Keluarga, Etika Sosial.
PEMBAHASAN
Pernikahan dalam Perspektif Filsafat
1.
Pendahuluan
1.1.
Latar Belakang Masalah
Pernikahan merupakan salah
satu institusi paling tua dan universal dalam sejarah umat manusia. Hampir
seluruh peradaban, baik tradisional maupun modern, mengenal dan mempraktikkan
pernikahan sebagai bentuk ikatan formal antara laki-laki dan perempuan yang
memiliki implikasi biologis, sosial, moral, dan spiritual. Dalam banyak
masyarakat, pernikahan tidak hanya dipahami sebagai kontrak personal, tetapi
juga sebagai fondasi terbentuknya keluarga dan keberlanjutan masyarakat secara
keseluruhan.¹
Namun, dalam konteks modern
dan postmodern, makna pernikahan mengalami pergeseran signifikan. Pernikahan
sering direduksi menjadi sekadar kontrak legal, pilihan gaya hidup, atau sarana
pemenuhan kebutuhan emosional dan seksual semata. Pendekatan yang cenderung
pragmatis dan utilitarian ini berkonsekuensi pada melemahnya dimensi normatif
dan transenden pernikahan, sehingga institusi tersebut semakin rentan terhadap
relativisme nilai dan fragmentasi makna.²
Di sisi lain, kajian tentang
pernikahan sering kali dilakukan secara parsial melalui disiplin tertentu,
seperti hukum, sosiologi, psikologi, atau teologi, tanpa upaya integratif yang
memadai. Akibatnya, pernikahan dipahami secara terfragmentasi: hukum menekankan
aspek legal-formal, sosiologi menyoroti fungsi sosial, psikologi fokus pada
relasi interpersonal, sementara teologi menitikberatkan dimensi
normatif-religius. Pendekatan multidisipliner ini penting, namun tanpa landasan
filsafat yang kokoh, pemahaman tentang pernikahan berpotensi kehilangan
keutuhan konseptualnya.³
Oleh karena itu, filsafat
memiliki peran strategis untuk menghadirkan kerangka reflektif yang lebih
mendasar. Melalui pendekatan ontologi, epistemologi, dan aksiologi, pernikahan
dapat dikaji tidak hanya dari segi “bagaimana ia diatur” atau “bagaimana ia
dipraktikkan”, tetapi juga dari segi “apa hakikatnya”, “bagaimana pengetahuan
tentangnya dibenarkan”, dan “nilai apa yang dikandung serta dituju olehnya”.
Pendekatan filosofis ini memungkinkan pernikahan dipahami sebagai realitas
manusiawi yang utuh, bermakna, dan bernilai.⁴
Dengan demikian, kajian
filsafat pernikahan menjadi relevan dan mendesak, terutama di tengah krisis
makna institusi keluarga dalam masyarakat kontemporer. Tanpa pemahaman
filosofis yang komprehensif, pernikahan berisiko direduksi menjadi sekadar
institusi teknis yang kehilangan orientasi moral dan tujuan eksistensialnya.
1.2.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang
tersebut, kajian ini dirumuskan ke dalam beberapa pertanyaan filosofis utama
sebagai berikut:
1)
Apa hakikat pernikahan
secara ontologis?
Pertanyaan ini berkaitan dengan status keberadaan pernikahan: apakah ia sekadar
konstruksi sosial, kontrak hukum, atau realitas ontologis yang melekat pada
kodrat manusia sebagai makhluk relasional.
2)
Bagaimana pengetahuan
tentang pernikahan dibangun dan dibenarkan secara epistemologis?
Pertanyaan ini menyoroti sumber-sumber pengetahuan tentang pernikahan, kriteria
kebenaran yang digunakan, serta ketegangan antara norma ideal dan realitas
empiris.
3)
Nilai dan tujuan apa yang
terkandung dalam pernikahan secara aksiologis?
Pertanyaan ini berkaitan dengan dimensi etis, moral, dan tujuan pernikahan,
baik pada level individu, keluarga, maupun masyarakat.
Ketiga pertanyaan ini saling
berkaitan dan tidak dapat dipisahkan, karena pemahaman yang timpang pada salah
satunya akan menghasilkan konsepsi pernikahan yang reduktif dan tidak utuh.⁵
1.3.
Tujuan dan
Signifikansi Kajian
Secara umum, kajian ini
bertujuan untuk menyusun pemahaman filosofis yang komprehensif tentang
pernikahan melalui pendekatan ontologi, epistemologi, dan aksiologi. Secara
lebih spesifik, tujuan kajian ini adalah:
1)
Mengungkap hakikat pernikahan
sebagai realitas manusiawi yang melampaui sekadar kontrak sosial.
2)
Menjelaskan bagaimana pengetahuan
tentang pernikahan dibangun, divalidasi, dan diperdebatkan dalam berbagai
kerangka pemikiran.
3)
Mengidentifikasi nilai-nilai
fundamental dan tujuan normatif pernikahan dalam kehidupan individu dan
masyarakat.
Adapun signifikansi kajian
ini bersifat ganda. Secara teoretis, kajian ini berkontribusi pada pengembangan
filsafat keluarga dan etika sosial dengan menghadirkan analisis integratif
terhadap pernikahan. Secara praktis, kajian ini diharapkan dapat menjadi
rujukan konseptual bagi pendidikan keluarga, perumusan kebijakan sosial, serta
refleksi kritis terhadap praktik pernikahan di masyarakat kontemporer.⁶
1.4.
Metodologi dan
Pendekatan Kajian
Kajian ini menggunakan
pendekatan filsafat normatif dengan metode analisis konseptual dan reflektif.
Data utama diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap karya-karya filsafat,
teologi, sosiologi, dan etika yang relevan dengan tema pernikahan. Pendekatan
komparatif juga digunakan untuk membaca perbedaan dan persinggungan antar
perspektif.
Analisis dilakukan secara
argumentatif dan kritis dengan tetap memperhatikan konteks empiris dan
historis. Pendekatan ini dipilih karena tujuan kajian bukan untuk menghasilkan
generalisasi statistik, melainkan untuk membangun pemahaman konseptual yang
mendalam, koheren, dan terbuka terhadap koreksi serta pengembangan lebih
lanjut.⁷
Footnotes
1. Claude Lévi-Strauss, The Family, trans. James Harle
Bell (Boston: Beacon Press, 1956), 3–7.
2. Zygmunt Bauman, Liquid Love: On the Frailty of Human Bonds
(Cambridge: Polity Press, 2003), 5–9.
3. David Archard, Marriage and the Family (Oxford: Oxford
University Press, 2010), 12–15.
4. Josef Pieper, An Anthology (San Francisco: Ignatius
Press, 1989), 85–87.
5. Aristotle, Nicomachean Ethics, trans. Terence Irwin
(Indianapolis: Hackett Publishing, 1999), I.1–I.3.
6. Alasdair MacIntyre, After Virtue (Notre Dame:
University of Notre Dame Press, 1981), 204–210.
7. Bernard Lonergan, Method in Theology (Toronto:
University of Toronto Press, 1971), 23–27.
2.
Konsep Dasar dan
Kerangka Teoretis
2.1.
Definisi Pernikahan
dalam Berbagai Perspektif
Pernikahan merupakan konsep
yang memiliki keragaman definisi bergantung pada kerangka disiplin ilmu yang
digunakan. Dalam perspektif hukum, pernikahan umumnya dipahami sebagai
perjanjian atau kontrak yang diakui secara legal antara dua individu untuk
membentuk ikatan keluarga dengan konsekuensi hak dan kewajiban tertentu.
Definisi ini menekankan aspek formal, prosedural, dan institusional dari
pernikahan.¹
Dalam perspektif sosiologis
dan antropologis, pernikahan dipahami sebagai institusi sosial yang berfungsi
mengatur relasi seksual, reproduksi, pewarisan, dan pembagian peran dalam
masyarakat. Dari sudut pandang ini, pernikahan dipandang sebagai mekanisme
sosial untuk menjaga keteraturan dan kesinambungan struktur sosial.²
Sementara itu, dalam
perspektif agama, pernikahan tidak hanya dipahami sebagai kontrak sosial,
melainkan sebagai ikatan sakral yang memiliki dimensi transenden. Pernikahan
diposisikan sebagai bagian dari tatanan moral dan spiritual yang menghubungkan
manusia dengan nilai-nilai ilahiah. Dengan demikian, pernikahan mengandung
makna normatif yang melampaui kepentingan individual dan sosial semata.³
Adapun dalam perspektif
filsafat, pernikahan dipahami sebagai relasi eksistensial yang berakar pada
kodrat manusia sebagai makhluk rasional, moral, dan relasional. Filsafat tidak
berhenti pada deskripsi fungsi pernikahan, tetapi berupaya menggali hakikat,
dasar pengetahuan, dan nilai-nilai yang melekat pada institusi tersebut.⁴
Perbedaan perspektif ini menunjukkan bahwa pernikahan merupakan fenomena
kompleks yang menuntut pendekatan konseptual yang integratif.
2.2.
Ontologi,
Epistemologi, dan Aksiologi sebagai Kerangka Filsafat
Ontologi, epistemologi, dan
aksiologi merupakan tiga cabang utama filsafat yang secara klasik digunakan
untuk memahami realitas, pengetahuan, dan nilai. Ontologi membahas pertanyaan
tentang “apa yang ada” dan “bagaimana status keberadaannya”.
Dalam konteks pernikahan, ontologi mengkaji apakah pernikahan merupakan
realitas objektif, konstruksi sosial, atau realitas normatif yang berakar pada
kodrat manusia.⁵
Epistemologi berfokus pada
pertanyaan tentang sumber, metode, dan validitas pengetahuan. Dalam kajian
pernikahan, epistemologi mempertanyakan bagaimana manusia mengetahui makna
pernikahan, sumber apa yang dijadikan rujukan (rasio, wahyu, pengalaman), serta
bagaimana kebenaran konsep pernikahan dibenarkan.⁶
Aksiologi, sebagai cabang
filsafat nilai, membahas persoalan tentang nilai, tujuan, dan kegunaan. Dalam
konteks pernikahan, aksiologi menelaah nilai-nilai etis, moral, dan tujuan
hidup yang ingin dicapai melalui institusi pernikahan, baik pada level individu
maupun masyarakat.⁷
Ketiga cabang filsafat ini
tidak berdiri sendiri, melainkan saling terkait secara struktural. Pemahaman
ontologis tentang pernikahan akan memengaruhi cara pengetahuan tentangnya
dibangun, dan pada gilirannya menentukan orientasi nilai yang dilekatkan
padanya. Oleh karena itu, kerangka ontologi–epistemologi–aksiologi digunakan
dalam kajian ini sebagai landasan teoretis untuk membangun pemahaman pernikahan
yang utuh dan tidak reduktif.⁸
2.3.
Posisi Pernikahan
dalam Filsafat Manusia dan Masyarakat
Dalam filsafat manusia,
pernikahan berkaitan erat dengan pandangan tentang hakikat manusia itu sendiri.
Manusia tidak hanya dipahami sebagai individu otonom, tetapi juga sebagai
makhluk relasional yang secara kodrati membutuhkan relasi dengan sesama.
Pernikahan, dalam konteks ini, merupakan salah satu bentuk relasi paling
fundamental yang memungkinkan manusia mengaktualisasikan dimensi biologis,
emosional, dan moralnya secara berkelanjutan.⁹
Dari sudut pandang filsafat
sosial, pernikahan berperan sebagai fondasi terbentuknya keluarga, yang pada
gilirannya menjadi unit dasar masyarakat. Kualitas relasi dalam pernikahan
memiliki implikasi langsung terhadap stabilitas sosial, transmisi nilai, dan
pembentukan karakter generasi berikutnya. Dengan demikian, pernikahan tidak
dapat dipahami semata-mata sebagai urusan privat, melainkan memiliki dimensi
publik dan sosial yang signifikan.¹⁰
Filsafat klasik hingga modern
menunjukkan bahwa relasi keluarga, termasuk pernikahan, dipandang sebagai arena
pembentukan kebajikan (virtue). Dalam kerangka etika kebajikan, pernikahan
menjadi ruang praksis untuk mengembangkan tanggung jawab, kesetiaan, keadilan,
dan pengendalian diri.¹¹ Oleh karena itu, pernikahan memiliki posisi strategis
dalam filsafat moral dan etika sosial.
2.4.
Kerangka Teoretis
Kajian Pernikahan
Berdasarkan uraian konseptual
di atas, kajian ini membangun kerangka teoretis dengan menempatkan pernikahan
sebagai realitas multidimensional. Secara ontologis, pernikahan dipahami
sebagai ikatan relasional yang memiliki dimensi alamiah, sosial, dan normatif.
Secara epistemologis, pemahaman tentang pernikahan bersumber dari integrasi
rasio, pengalaman, dan norma transenden. Secara aksiologis, pernikahan diarahkan
pada pencapaian nilai-nilai moral, sosial, dan spiritual.
Kerangka teoretis ini
digunakan sebagai alat analisis untuk menelaah berbagai pandangan tentang
pernikahan secara kritis dan komprehensif. Dengan kerangka ini, kajian
pernikahan tidak terjebak pada reduksionisme hukum, psikologis, atau sosiologis
semata, tetapi mampu menangkap kompleksitas makna pernikahan sebagai institusi
manusiawi yang sarat nilai.¹²
Footnotes
1. David Archard, Marriage and the Family (Oxford: Oxford
University Press, 2010), 7–10.
2. Claude Lévi-Strauss, The Family, trans. James Harle
Bell (Boston: Beacon Press, 1956), 12–15.
3. John Witte Jr., From Sacrament to Contract: Marriage,
Religion, and Law in the Western Tradition (Louisville: Westminster John
Knox Press, 1997), 23–27.
4. Josef Pieper, An Anthology (San Francisco: Ignatius
Press, 1989), 91–95.
5. Aristotle, Metaphysics, trans. W. D. Ross (Oxford:
Oxford University Press, 1998), IV.1.
6. Immanuel Kant, Critique of Pure Reason, trans. Paul
Guyer and Allen W. Wood (Cambridge: Cambridge University Press, 1998), A51–B75.
7. Louis O. Kattsoff, A General Theory of Value (New York:
Harper & Brothers, 1951), 18–22.
8. J. L. Mackie, Ethics: Inventing Right and Wrong
(London: Penguin Books, 1977), 16–20.
9. Martin Buber, I and Thou, trans. Walter Kaufmann (New
York: Scribner, 1970), 62–65.
10. Émile Durkheim, The Division of Labor in Society,
trans. W. D. Halls (New York: Free Press, 1997), 89–93.
11. Aristotle, Nicomachean Ethics, trans. Terence Irwin
(Indianapolis: Hackett Publishing, 1999), II.1–II.6.
12. Alasdair MacIntyre, After Virtue (Notre Dame:
University of Notre Dame Press, 1981), 222–225.
3.
Ontologi Pernikahan:
Hakikat dan Realitas Dasarnya
3.1.
Pernikahan sebagai
Entitas Sosial dan Eksistensial
Ontologi pernikahan berangkat
dari pertanyaan paling mendasar tentang status keberadaannya: apakah pernikahan
merupakan sekadar konstruksi sosial yang lahir dari kesepakatan manusia,
ataukah ia memiliki realitas ontologis yang lebih dalam dan objektif. Dalam
perspektif positivistik, pernikahan sering dipahami sebagai institusi sosial
yang dibentuk oleh norma, tradisi, dan hukum yang berlaku dalam suatu
masyarakat tertentu. Pandangan ini menempatkan pernikahan sebagai produk
historis dan kultural yang dapat berubah seiring perubahan zaman.¹
Namun, reduksi pernikahan
semata-mata sebagai konstruksi sosial menghadapi sejumlah keterbatasan. Jika
pernikahan hanya dipahami sebagai hasil kesepakatan sosial, maka tidak terdapat
dasar ontologis yang kuat untuk mempertahankan klaim tentang keharusan moral,
komitmen jangka panjang, atau nilai intrinsik pernikahan itu sendiri. Dalam
konteks ini, filsafat mengajukan pandangan alternatif dengan memahami
pernikahan sebagai relasi eksistensial yang berakar pada kodrat manusia sebagai
makhluk berpasangan dan makhluk relasional.²
Sebagai entitas eksistensial,
pernikahan bukan sekadar fakta sosial, melainkan realitas yang menyentuh
dimensi terdalam keberadaan manusia: identitas diri, keberlanjutan hidup, dan
makna relasi dengan yang lain. Pernikahan menjadi ruang di mana individu tidak hanya
“hidup bersama”, tetapi juga membangun makna hidup secara timbal balik dalam
ikatan yang relatif stabil dan berkelanjutan.³
3.2.
Hakikat Relasi dalam
Pernikahan
Secara ontologis, pernikahan
merupakan relasi yang bersifat multidimensional. Relasi ini tidak dapat
direduksi hanya pada aspek biologis atau legal, melainkan mencakup dimensi
psikologis, moral, dan spiritual. Dimensi biologis berkaitan dengan fungsi
reproduksi dan keberlanjutan generasi manusia, yang secara alamiah melekat pada
relasi pernikahan.⁴
Dimensi psikologis pernikahan
tercermin dalam relasi afektif antara suami dan istri, seperti cinta, kelekatan
emosional, dan saling pengertian. Relasi ini membentuk struktur kepribadian dan
memengaruhi kesehatan mental individu. Namun, dimensi ini saja tidak cukup
menjelaskan keunikan pernikahan sebagai institusi, karena relasi afektif juga
dapat ditemukan di luar pernikahan.⁵
Oleh karena itu, dimensi
moral dan spiritual menjadi aspek ontologis yang krusial. Pernikahan mengandaikan
komitmen etis, tanggung jawab, dan kesetiaan yang bersifat normatif. Relasi ini
bukan hanya relasi faktual, melainkan relasi yang “seharusnya” dijaga dan
dipelihara. Dalam pengertian ini, pernikahan memiliki status ontologis sebagai
relasi normatif, yakni relasi yang keberadaannya sekaligus mengandung tuntutan
moral.⁶
3.3.
Pernikahan dan Kodrat
Manusia
Pemahaman ontologis tentang
pernikahan tidak dapat dilepaskan dari pandangan tentang kodrat manusia. Dalam
filsafat klasik, manusia dipahami sebagai makhluk yang secara alamiah cenderung
hidup berpasangan dan membentuk keluarga. Kecenderungan ini tidak semata-mata
bersifat instingtif, tetapi juga rasional, karena melalui pernikahan manusia
dapat merealisasikan tujuan-tujuan hidup yang bersifat personal dan sosial.⁷
Kodrat manusia sebagai
makhluk rasional dan bermoral menjadikan pernikahan lebih dari sekadar
pemenuhan naluri biologis. Pernikahan menjadi sarana aktualisasi kebajikan,
seperti tanggung jawab, pengendalian diri, dan keadilan dalam relasi interpersonal.
Dengan demikian, pernikahan memiliki dasar ontologis dalam struktur keberadaan
manusia itu sendiri.⁸
Di sisi lain, filsafat modern
yang menekankan otonomi individu sering memandang pernikahan sebagai pilihan
bebas yang sepenuhnya bergantung pada kehendak subjektif. Pandangan ini
menegaskan kebebasan manusia, tetapi berisiko mengabaikan dimensi kodrati dan
relasional manusia. Ontologi pernikahan yang seimbang perlu mengakui kebebasan
manusia sekaligus mengakui adanya struktur keberadaan yang membingkai kebebasan
tersebut.⁹
3.4.
Permanensi dan
Komitmen dalam Perspektif Ontologis
Salah satu aspek ontologis
yang paling krusial dalam pernikahan adalah persoalan permanensi dan komitmen.
Pernikahan secara tradisional dipahami sebagai ikatan jangka panjang yang
mengandaikan kesinambungan relasi. Permanensi ini bukan sekadar ketentuan hukum
atau norma sosial, melainkan berkaitan dengan hakikat pernikahan sebagai relasi
eksistensial yang membentuk identitas dan kehidupan manusia secara mendalam.¹⁰
Komitmen dalam pernikahan
memiliki makna ontologis karena ia menciptakan stabilitas keberadaan relasi
suami-istri. Tanpa komitmen, pernikahan kehilangan karakter khasnya dan berubah
menjadi relasi sementara yang tidak berbeda secara prinsipil dari relasi sosial
lainnya. Dalam perspektif ini, permanensi bukanlah pengekangan kebebasan,
melainkan syarat bagi terwujudnya makna relasi yang mendalam dan bertanggung
jawab.¹¹
Dengan demikian, permanensi
dan komitmen bukanlah tambahan eksternal bagi pernikahan, melainkan bagian dari
hakikat ontologisnya. Mengabaikan aspek ini berarti mereduksi pernikahan
menjadi relasi fungsional yang kehilangan kedalaman eksistensial dan nilai
normatifnya.
Footnotes
1. Peter L. Berger dan Thomas Luckmann, The Social Construction
of Reality (New York: Anchor Books, 1966), 72–77.
2. David Archard, Marriage and the Family (Oxford: Oxford
University Press, 2010), 31–34.
3. Martin Heidegger, Being and Time, trans. John
Macquarrie and Edward Robinson (New York: Harper & Row, 1962), 82–85.
4. Claude Lévi-Strauss, The Family, trans. James Harle
Bell (Boston: Beacon Press, 1956), 18–21.
5. Erich Fromm, The Art of Loving (New York: Harper &
Row, 1956), 48–52.
6. Alasdair MacIntyre, After Virtue (Notre Dame:
University of Notre Dame Press, 1981), 187–190.
7. Aristotle, Politics, trans. C. D. C. Reeve
(Indianapolis: Hackett Publishing, 1998), I.2.
8. Aristotle, Nicomachean Ethics, trans. Terence Irwin
(Indianapolis: Hackett Publishing, 1999), VIII.12.
9. Jean-Paul Sartre, Existentialism Is a Humanism, trans.
Carol Macomber (New Haven: Yale University Press, 2007), 36–40.
10. John Finnis, Natural Law and Natural Rights (Oxford:
Oxford University Press, 2011), 143–147.
11. Josef Pieper, Faith, Hope, Love (San Francisco:
Ignatius Press, 1997), 102–106.
4.
Epistemologi
Pernikahan: Sumber dan Validitas Pengetahuan
4.1.
Sumber Pengetahuan
tentang Pernikahan
Epistemologi pernikahan
berfokus pada pertanyaan tentang bagaimana manusia mengetahui, memahami, dan
membenarkan konsep pernikahan. Pengetahuan tentang pernikahan tidak berasal
dari satu sumber tunggal, melainkan dari beragam sumber yang saling
berinteraksi. Dalam tradisi filsafat, sumber pengetahuan umumnya
diklasifikasikan ke dalam rasio, pengalaman, dan otoritas normatif, yang dalam
konteks tertentu mencakup wahyu atau tradisi keagamaan.¹
Rasio berperan penting dalam
membangun pemahaman konseptual tentang pernikahan. Melalui refleksi rasional,
manusia berupaya menalar hakikat relasi suami-istri, tujuan pernikahan, serta
implikasi moral yang menyertainya. Rasionalitas memungkinkan pernikahan dipahami
secara argumentatif dan sistematis, bukan sekadar sebagai kebiasaan sosial yang
diterima secara dogmatis.²
Pengalaman empiris juga
merupakan sumber pengetahuan yang signifikan. Praktik pernikahan yang
berlangsung dalam masyarakat menyediakan data konkret tentang dinamika relasi,
konflik, keberhasilan, dan kegagalan dalam kehidupan rumah tangga. Dari
pengalaman ini, manusia membangun generalisasi dan pemahaman praktis tentang
pernikahan. Namun, pengalaman empiris bersifat partikular dan kontekstual, sehingga
memerlukan kerangka interpretatif agar tidak jatuh pada generalisasi yang
keliru.³
Selain rasio dan pengalaman,
tradisi normatif—termasuk agama—menjadi sumber pengetahuan yang memberikan
orientasi nilai dan makna transenden bagi pernikahan. Dalam kerangka ini,
pernikahan tidak hanya dipahami berdasarkan apa yang terjadi, tetapi juga
berdasarkan apa yang seharusnya terjadi menurut norma moral dan spiritual
tertentu.⁴
4.2.
Cara Mengetahui dan
Memahami Pernikahan
Pengetahuan tentang
pernikahan tidak hanya ditentukan oleh sumbernya, tetapi juga oleh cara atau
metode memahami sumber tersebut. Pendekatan rasional-normatif berupaya
merumuskan prinsip-prinsip umum pernikahan melalui analisis konseptual dan
argumentasi etis. Pendekatan ini menekankan konsistensi logis dan koherensi
internal dalam memahami pernikahan sebagai institusi bernilai.⁵
Pendekatan hermeneutik
digunakan terutama dalam menafsirkan teks-teks normatif, baik yang bersifat
filosofis, hukum, maupun keagamaan. Melalui hermeneutika, pemahaman tentang
pernikahan dipandang sebagai proses dialog antara teks, konteks historis, dan
situasi kekinian. Pendekatan ini menyadarkan bahwa pemahaman pernikahan selalu
bersifat historis dan terbuka terhadap penafsiran baru.⁶
Sementara itu, pendekatan
empiris-sosiologis menekankan observasi dan analisis terhadap praktik
pernikahan yang nyata dalam masyarakat. Pendekatan ini penting untuk memahami
variasi bentuk pernikahan dan dinamika relasi keluarga. Namun, pendekatan
empiris tidak dapat berdiri sendiri dalam menentukan makna dan nilai
pernikahan, karena ia hanya menjelaskan “apa yang terjadi”, bukan “apa yang
seharusnya”.⁷
Oleh karena itu, pemahaman
epistemologis yang memadai tentang pernikahan memerlukan integrasi berbagai
metode tersebut. Integrasi ini memungkinkan dialog antara fakta empiris,
refleksi rasional, dan norma nilai, sehingga menghasilkan pemahaman yang lebih
utuh dan tidak reduktif.
4.3.
Kebenaran dan
Legitimasi Konsep Pernikahan
Persoalan kebenaran dalam
epistemologi pernikahan berkaitan dengan kriteria legitimasi pengetahuan
tentang pernikahan. Dalam kerangka korespondensi, suatu konsep pernikahan
dianggap benar apabila sesuai dengan realitas empiris dan pengalaman manusia.
Namun, kriteria ini tidak cukup untuk menjelaskan dimensi normatif pernikahan.⁸
Dalam kerangka koherensi,
kebenaran konsep pernikahan diukur berdasarkan konsistensinya dengan sistem
nilai dan prinsip moral yang dianut. Pendekatan ini menekankan bahwa konsep
pernikahan harus selaras dengan pandangan menyeluruh tentang manusia, masyarakat,
dan tujuan hidup.⁹
Selain itu, pendekatan
pragmatis memandang kebenaran konsep pernikahan dari segi dampak dan
konsekuensinya dalam kehidupan manusia. Konsep pernikahan yang dianggap benar
adalah konsep yang mampu mendukung kesejahteraan individu, stabilitas keluarga,
dan keteraturan sosial. Meskipun demikian, pendekatan pragmatis perlu dikritisi
agar tidak mereduksi kebenaran pernikahan menjadi sekadar efektivitas
fungsional.¹⁰
Dengan demikian, legitimasi
epistemologis konsep pernikahan idealnya dibangun melalui kombinasi kriteria
korespondensi, koherensi, dan refleksi normatif. Pendekatan ini memungkinkan
penilaian yang lebih seimbang antara realitas empiris, rasionalitas konseptual,
dan nilai moral.
4.4.
Krisis Epistemologis
Pernikahan dalam Konteks Modern
Dalam masyarakat modern dan
postmodern, epistemologi pernikahan menghadapi tantangan serius berupa
relativisme makna dan fragmentasi sumber pengetahuan. Tidak ada lagi otoritas
tunggal yang diakui secara luas dalam mendefinisikan pernikahan, sehingga konsep
pernikahan menjadi sangat plural dan sering kali kontradiktif.¹¹
Relativisme epistemologis
cenderung memandang semua definisi pernikahan sebagai setara dan sama-sama sah,
tanpa kriteria evaluatif yang jelas. Akibatnya, pernikahan berisiko kehilangan
makna normatifnya dan direduksi menjadi preferensi subjektif semata. Dalam
konteks ini, perdebatan tentang pernikahan sering kali terjebak dalam konflik
opini tanpa dasar epistemologis yang kuat.¹²
Krisis epistemologis ini
menegaskan pentingnya refleksi filsafat yang kritis dan integratif.
Epistemologi pernikahan tidak bertujuan untuk memaksakan satu definisi tunggal
secara dogmatis, melainkan untuk menyediakan kerangka rasional dan argumentatif
yang memungkinkan dialog ilmiah tentang makna, tujuan, dan nilai pernikahan
secara bertanggung jawab.¹³
Footnotes
1. Louis O. Kattsoff, Elements of Philosophy (New York:
McGraw-Hill, 1965), 72–75.
2. Immanuel Kant, Critique of Pure Reason, trans. Paul
Guyer and Allen W. Wood (Cambridge: Cambridge University Press, 1998), A51–B75.
3. Peter L. Berger dan Thomas Luckmann, The Social Construction
of Reality (New York: Anchor Books, 1966), 34–39.
4. John Witte Jr., From Sacrament to Contract: Marriage,
Religion, and Law in the Western Tradition (Louisville: Westminster John
Knox Press, 1997), 29–33.
5. Aristotle, Nicomachean Ethics, trans. Terence Irwin
(Indianapolis: Hackett Publishing, 1999), I.7.
6. Hans-Georg Gadamer, Truth and Method, trans. Joel
Weinsheimer and Donald G. Marshall (New York: Continuum, 2004), 269–273.
7. Émile Durkheim, The Rules of Sociological Method,
trans. W. D. Halls (New York: Free Press, 1982), 56–60.
8. Bertrand Russell, The Problems of Philosophy (Oxford:
Oxford University Press, 1997), 69–72.
9. Brand Blanshard, The Nature of Thought (London: George
Allen & Unwin, 1939), 264–268.
10. William James, Pragmatism (Cambridge, MA: Harvard
University Press, 1975), 34–38.
11. Zygmunt Bauman, Liquid Love: On the Frailty of Human Bonds
(Cambridge: Polity Press, 2003), 11–15.
12. Jürgen Habermas, The Theory of Communicative Action,
vol. 1 (Boston: Beacon Press, 1984), 67–71.
13. Alasdair MacIntyre, After Virtue (Notre Dame:
University of Notre Dame Press, 1981), 222–225.
5.
Aksiologi
Pernikahan: Nilai, Tujuan, dan Makna
5.1.
Nilai-Nilai
Fundamental dalam Pernikahan
Aksiologi pernikahan berfokus
pada pertanyaan tentang nilai-nilai apa yang melekat pada pernikahan dan
mengapa pernikahan dipandang bernilai dalam kehidupan manusia. Tidak seperti
ontologi yang menelaah hakikat keberadaan pernikahan dan epistemologi yang mengkaji
dasar pengetahuannya, aksiologi menempatkan pernikahan dalam horizon nilai,
tujuan, dan makna normatif.¹
Salah satu nilai fundamental
dalam pernikahan adalah cinta. Namun, cinta dalam pernikahan
tidak dapat direduksi menjadi emosi sesaat atau ketertarikan afektif semata.
Dalam perspektif etika, cinta dalam pernikahan bersifat intensional dan
berkelanjutan, yakni mengandung kehendak untuk mengusahakan kebaikan bagi
pasangan secara sadar dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, cinta dalam
pernikahan memiliki dimensi moral yang melampaui perasaan subjektif.²
Selain cinta, tanggung
jawab merupakan nilai sentral dalam pernikahan. Pernikahan
mengandaikan kesediaan untuk memikul konsekuensi moral dari relasi jangka
panjang, termasuk tanggung jawab terhadap pasangan, anak, dan lingkungan
sosial. Tanggung jawab ini menandai perbedaan ontologis dan aksiologis antara
pernikahan dan relasi interpersonal lainnya yang bersifat sementara.³
Nilai lain yang tidak kalah
penting adalah keadilan dan kesetiaan. Keadilan dalam
pernikahan berkaitan dengan penghormatan terhadap martabat pasangan sebagai
subjek moral yang setara, sementara kesetiaan menegaskan komitmen eksistensial
untuk menjaga relasi tersebut dalam berbagai kondisi kehidupan. Tanpa
nilai-nilai ini, pernikahan kehilangan legitimasi moralnya sebagai institusi
bernilai.⁴
5.2.
Tujuan Pernikahan:
Personal, Sosial, dan Transenden
Aksiologi pernikahan tidak
hanya menelaah nilai-nilai yang melekat padanya, tetapi juga tujuan yang ingin
dicapai melalui institusi pernikahan. Pada tingkat personal, pernikahan
bertujuan untuk menghadirkan ketenangan hidup, kedewasaan emosional, dan
pengembangan kepribadian moral. Melalui relasi pernikahan, individu belajar
mengatasi egoisme dan mengembangkan kebajikan seperti kesabaran, empati, dan
pengendalian diri.⁵
Pada tingkat sosial,
pernikahan memiliki tujuan untuk membentuk keluarga sebagai unit dasar
masyarakat. Keluarga yang stabil dan bernilai menjadi fondasi bagi keteraturan
sosial, transmisi nilai, dan keberlanjutan budaya. Dengan demikian, pernikahan
tidak dapat dipahami hanya sebagai urusan privat, karena kualitas pernikahan
memiliki implikasi langsung terhadap kualitas kehidupan sosial secara luas.⁶
Selain tujuan personal dan
sosial, pernikahan juga memiliki tujuan transenden atau normatif yang melampaui
kepentingan pragmatis. Dalam banyak tradisi etika dan agama, pernikahan
dipandang sebagai sarana untuk mewujudkan nilai-nilai luhur kehidupan manusia,
seperti makna pengabdian, kesakralan relasi, dan orientasi hidup yang bermoral.
Tujuan transenden ini memberikan dimensi kedalaman makna yang tidak dapat
dijelaskan sepenuhnya oleh pendekatan utilitarian atau fungsional.⁷
5.3.
Pernikahan sebagai
Sarana Pembentukan Moral
Dalam perspektif etika
kebajikan, pernikahan dapat dipahami sebagai ruang praksis utama bagi
pembentukan karakter moral. Relasi pernikahan menyediakan konteks konkret dan
berkelanjutan bagi individu untuk mempraktikkan kebajikan dalam kehidupan
sehari-hari. Tidak seperti relasi sosial yang bersifat sementara, pernikahan
menuntut konsistensi moral dalam jangka panjang.⁸
Melalui pernikahan, individu
dihadapkan pada situasi yang menuntut pengambilan keputusan etis secara
berulang, seperti pengelolaan konflik, pembagian peran, dan pengasuhan anak.
Situasi-situasi ini membentuk habitus moral yang secara gradual memengaruhi
karakter dan orientasi hidup seseorang. Dalam konteks ini, pernikahan memiliki
nilai pedagogis yang signifikan dalam pembentukan kepribadian moral.⁹
Lebih jauh, pernikahan juga
berfungsi sebagai medium transmisi nilai lintas generasi. Nilai-nilai yang
dipraktikkan dalam relasi suami-istri menjadi teladan bagi anak-anak dan
membentuk dasar etika kehidupan keluarga. Oleh karena itu, kualitas moral
pernikahan berkontribusi langsung terhadap pembentukan budaya moral masyarakat.¹⁰
5.4.
Makna Pernikahan dalam
Konteks Tantangan Kontemporer
Dalam masyarakat kontemporer,
aksiologi pernikahan menghadapi tantangan serius akibat menguatnya
individualisme, relativisme nilai, dan konsumerisme relasi. Pernikahan sering
dinilai berdasarkan kepuasan subjektif jangka pendek, bukan berdasarkan nilai
komitmen dan tanggung jawab jangka panjang. Akibatnya, makna pernikahan
cenderung tereduksi menjadi instrumen pemenuhan kebutuhan personal.¹¹
Pendekatan utilitarian yang
dominan dalam budaya modern menilai pernikahan berdasarkan manfaat langsung
yang diperoleh individu. Ketika manfaat tersebut dianggap berkurang, legitimasi
pernikahan pun dipertanyakan. Pendekatan semacam ini mengabaikan dimensi nilai
intrinsik pernikahan dan mereduksi relasi manusia menjadi relasi
transaksional.¹²
Dalam konteks ini, refleksi
aksiologis menjadi penting untuk mengembalikan pernikahan pada horizon makna
yang lebih luas. Aksiologi pernikahan tidak menolak dinamika sosial dan
perubahan historis, tetapi menegaskan bahwa perubahan tersebut perlu dievaluasi
secara kritis berdasarkan nilai-nilai moral dan tujuan kemanusiaan yang lebih
mendalam. Dengan demikian, pernikahan dapat tetap relevan sebagai institusi
bermakna di tengah perubahan zaman tanpa kehilangan orientasi etisnya.¹³
Footnotes
1. Louis O. Kattsoff, A General Theory of Value (New York:
Harper & Brothers, 1951), 3–7.
2. Erich Fromm, The Art of Loving (New York: Harper &
Row, 1956), 25–30.
3. Dietrich von Hildebrand, Marriage: The Mystery of Faithful
Love (Manchester, NH: Sophia Institute Press, 1991), 41–45.
4. John Rawls, A Theory of Justice (Cambridge, MA: Harvard
University Press, 1971), 114–118.
5. Aristotle, Nicomachean Ethics, trans. Terence Irwin
(Indianapolis: Hackett Publishing, 1999), II.1–II.4.
6. Émile Durkheim, The Division of Labor in Society,
trans. W. D. Halls (New York: Free Press, 1997), 129–133.
7. Josef Pieper, Faith, Hope, Love (San Francisco:
Ignatius Press, 1997), 89–94.
8. Alasdair MacIntyre, After Virtue (Notre Dame:
University of Notre Dame Press, 1981), 187–191.
9. Martha C. Nussbaum, The Fragility of Goodness
(Cambridge: Cambridge University Press, 1986), 366–370.
10. James S. Coleman, Foundations of Social Theory
(Cambridge, MA: Harvard University Press, 1990), 300–305.
11. Zygmunt Bauman, Liquid Love: On the Frailty of Human Bonds
(Cambridge: Polity Press, 2003), 19–23.
12. J. S. Mill, Utilitarianism (London: Parker, Son, and
Bourn, 1863), 9–12.
13. Charles Taylor, Sources of the Self: The Making of the
Modern Identity (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1989), 495–499.
6.
Integrasi Ontologi,
Epistemologi, dan Aksiologi Pernikahan
6.1.
Keterkaitan Hakikat,
Pengetahuan, dan Nilai Pernikahan
Ontologi, epistemologi, dan
aksiologi bukanlah tiga bidang yang berdiri sendiri secara terpisah, melainkan
membentuk satu kesatuan kerangka filsafat yang saling bergantung. Dalam konteks
pernikahan, pemahaman tentang hakikat keberadaannya (ontologi) secara langsung
memengaruhi cara manusia mengetahui dan membenarkan konsep pernikahan
(epistemologi), serta menentukan nilai dan tujuan yang dilekatkan padanya
(aksiologi).¹
Ontologi pernikahan yang
memandang pernikahan sebagai realitas relasional yang berakar pada kodrat
manusia akan menuntut pendekatan epistemologis yang mengakui peran rasio,
pengalaman, dan norma moral dalam memahami pernikahan. Sebaliknya, apabila
pernikahan direduksi secara ontologis sebagai konstruksi sosial semata, maka
epistemologi yang digunakan cenderung bersifat relativistik dan kontekstual,
yang pada gilirannya melemahkan dasar aksiologis pernikahan.²
Dengan demikian, integrasi
ketiga dimensi ini menjadi prasyarat untuk menghindari reduksionisme. Pemisahan
ontologi dari epistemologi dan aksiologi berisiko menghasilkan pemahaman
pernikahan yang timpang, baik terlalu normatif tanpa dasar realitas, maupun
terlalu empiris tanpa orientasi nilai.³
6.2.
Konsekuensi Filosofis
dari Pemisahan Ketiga Dimensi
Pemisahan ontologi,
epistemologi, dan aksiologi dalam kajian pernikahan memiliki konsekuensi
filosofis yang signifikan. Ketika ontologi diabaikan, pernikahan kehilangan
dasar keberadaannya sebagai realitas bermakna dan direduksi menjadi fenomena
fungsional. Dalam kondisi ini, pernikahan dipahami hanya berdasarkan
kegunaannya, bukan hakikatnya.⁴
Demikian pula, ketika epistemologi
dipisahkan dari ontologi dan aksiologi, pengetahuan tentang pernikahan menjadi
rapuh secara legitimatif. Tidak ada kriteria yang jelas untuk menilai kebenaran
atau kesalahan suatu konsep pernikahan, karena sumber dan metode pengetahuan
tidak dihubungkan dengan realitas dan nilai yang mendasarinya.⁵
Sementara itu, aksiologi yang
terlepas dari ontologi dan epistemologi berpotensi berubah menjadi idealisme
normatif yang abstrak. Nilai-nilai pernikahan dapat dipaksakan tanpa
memperhatikan kondisi manusiawi dan realitas sosial, sehingga kehilangan daya
praksis. Oleh karena itu, integrasi ketiganya diperlukan agar pernikahan
dipahami sebagai realitas yang nyata, diketahui secara rasional, dan diarahkan
pada nilai yang bermakna.⁶
6.3.
Model Integratif
Filsafat Pernikahan
Berdasarkan analisis
sebelumnya, kajian ini mengusulkan model integratif filsafat pernikahan yang
menempatkan pernikahan sebagai realitas multidimensional. Secara ontologis,
pernikahan dipahami sebagai relasi eksistensial yang bersifat normatif dan
berkelanjutan. Relasi ini tidak hanya ada secara faktual, tetapi juga
mengandung tuntutan moral yang melekat pada keberadaannya.⁷
Secara epistemologis,
pemahaman tentang pernikahan dibangun melalui dialog antara rasionalitas
filosofis, pengalaman empiris, dan norma nilai. Pengetahuan tentang pernikahan
tidak bersifat absolut dan tertutup, melainkan terbuka terhadap koreksi dan
pengembangan melalui refleksi kritis dan diskursus rasional.⁸
Secara aksiologis, pernikahan
diarahkan pada realisasi nilai-nilai fundamental seperti cinta, tanggung jawab,
keadilan, dan kesetiaan, serta tujuan yang melampaui kepentingan individual
semata. Nilai dan tujuan ini berfungsi sebagai orientasi normatif yang
membimbing praktik pernikahan dalam konteks kehidupan nyata.⁹
Model integratif ini
memungkinkan pernikahan dipahami sebagai institusi yang sekaligus bersifat
ontologis (ada dan bermakna), epistemologis (dapat dipahami dan dibenarkan),
dan aksiologis (bernilai dan bertujuan).
6.4.
Implikasi Teoretis dan
Praktis Integrasi Filsafat Pernikahan
Secara teoretis, integrasi
ontologi, epistemologi, dan aksiologi pernikahan berkontribusi pada
pengembangan filsafat keluarga dan etika sosial. Pendekatan ini memperkaya
kajian pernikahan dengan kerangka konseptual yang lebih utuh dan mendalam,
serta membuka ruang dialog antara berbagai disiplin ilmu tanpa kehilangan
orientasi filosofisnya.¹⁰
Secara praktis, pendekatan
integratif ini memiliki implikasi penting bagi pendidikan keluarga, kebijakan
sosial, dan refleksi moral masyarakat. Pendidikan pranikah, misalnya, tidak
cukup hanya membekali individu dengan keterampilan teknis, tetapi juga perlu
menanamkan pemahaman tentang hakikat, makna, dan nilai pernikahan.¹¹
Dalam konteks kebijakan
sosial, integrasi filsafat pernikahan dapat menjadi landasan normatif dalam
merumuskan regulasi yang tidak semata-mata bersifat administratif, tetapi juga
mempertimbangkan dimensi kemanusiaan dan moral pernikahan. Dengan demikian,
pernikahan dapat dipertahankan sebagai institusi yang relevan dan bermakna di tengah
perubahan sosial yang dinamis.¹²
Footnotes
1. Louis O. Kattsoff, Elements of Philosophy (New York:
McGraw-Hill, 1965), 28–32.
2. Peter L. Berger dan Thomas Luckmann, The Social Construction
of Reality (New York: Anchor Books, 1966), 89–93.
3. Josef Pieper, An Anthology (San Francisco: Ignatius
Press, 1989), 102–105.
4. Zygmunt Bauman, Liquid Love: On the Frailty of Human Bonds
(Cambridge: Polity Press, 2003), 31–35.
5. Bertrand Russell, The Problems of Philosophy (Oxford:
Oxford University Press, 1997), 85–88.
6. Alasdair MacIntyre, After Virtue (Notre Dame:
University of Notre Dame Press, 1981), 222–226.
7. John Finnis, Natural Law and Natural Rights (Oxford:
Oxford University Press, 2011), 140–145.
8. Hans-Georg Gadamer, Truth and Method, trans. Joel
Weinsheimer and Donald G. Marshall (New York: Continuum, 2004), 305–309.
9. Dietrich von Hildebrand, Marriage: The Mystery of Faithful
Love (Manchester, NH: Sophia Institute Press, 1991), 67–71.
10. Charles Taylor, Sources of the Self: The Making of the
Modern Identity (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1989), 520–524.
11. James S. Coleman, Foundations of Social Theory
(Cambridge, MA: Harvard University Press, 1990), 318–322.
12. John Rawls, Political Liberalism (New York: Columbia University
Press, 1993), 210–214.
7.
Diskusi Kritis dan
Perspektif Alternatif
7.1.
Kritik terhadap
Reduksi Modern atas Pernikahan
Salah satu kecenderungan
dominan dalam pemikiran modern adalah reduksi pernikahan menjadi sekadar
kontrak sosial atau pilihan individual. Dalam kerangka ini, pernikahan dipahami
terutama sebagai hasil kesepakatan bebas antara dua individu otonom yang dapat
dinegosiasikan, diubah, atau diakhiri sesuai preferensi subjektif. Pandangan
ini menekankan kebebasan individu, tetapi sering kali mengabaikan dimensi
ontologis dan normatif pernikahan sebagai relasi eksistensial yang
berkelanjutan.¹
Reduksi kontraktual tersebut
memiliki implikasi epistemologis dan aksiologis yang signifikan. Ketika
pernikahan dipahami hanya sebagai kontrak, legitimasi moral pernikahan
bergantung sepenuhnya pada kepuasan dan manfaat yang dirasakan para pihak.
Akibatnya, nilai-nilai seperti komitmen jangka panjang, kesetiaan, dan tanggung
jawab kehilangan dasar normatifnya dan direduksi menjadi preferensi personal.²
Selain itu, reduksi
fungsional pernikahan sebagai sarana pemenuhan kebutuhan emosional atau ekonomi
berisiko mengaburkan makna pernikahan sebagai institusi bermakna. Dalam konteks
ini, pernikahan diperlakukan seperti relasi instrumental yang dapat diganti ketika
tidak lagi memberikan manfaat maksimal. Kritik terhadap pendekatan ini
menegaskan bahwa pernikahan tidak dapat sepenuhnya dipahami melalui kategori
utilitarian tanpa kehilangan kedalaman makna kemanusiaannya.³
7.2.
Dialog dengan
Perspektif Filsafat Kontemporer
Dalam filsafat kontemporer,
berbagai perspektif alternatif menawarkan pembacaan yang beragam tentang
pernikahan. Eksistensialisme, misalnya, menekankan kebebasan dan tanggung jawab
individu dalam membentuk makna hidupnya sendiri. Dari sudut pandang ini,
pernikahan dipahami sebagai proyek eksistensial yang memperoleh makna sejauh
dipilih dan dijalani secara autentik oleh individu. Pemikiran ini memberikan
kontribusi penting dalam menegaskan dimensi kebebasan, tetapi sering kali
kurang memberi perhatian pada struktur normatif yang menopang keberlanjutan
relasi.⁴
Humanisme sekuler cenderung
melihat pernikahan sebagai institusi sosial yang nilainya ditentukan oleh
kontribusinya terhadap kesejahteraan manusia. Perspektif ini menolak legitimasi
transenden dan menilai pernikahan berdasarkan dampak empirisnya terhadap
kebahagiaan dan stabilitas sosial. Meskipun pendekatan ini memiliki keunggulan
dalam menekankan bukti empiris dan kesejahteraan manusia, ia menghadapi
keterbatasan dalam menjelaskan mengapa pernikahan memiliki nilai intrinsik yang
patut dipertahankan bahkan ketika menghadapi kesulitan.⁵
Sementara itu, pendekatan
kritis yang dipengaruhi pemikiran pascastrukturalisme memandang pernikahan
sebagai konstruksi diskursif yang sarat dengan relasi kuasa. Dari perspektif
ini, pernikahan dikritik sebagai institusi yang berpotensi mereproduksi
ketimpangan sosial dan normatif. Analisis semacam ini berguna untuk mengungkap
dimensi historis dan politis pernikahan, tetapi perlu diimbangi agar tidak
jatuh pada relativisme total yang meniadakan kemungkinan nilai normatif yang
sah.⁶
Dialog dengan berbagai
perspektif kontemporer ini menunjukkan bahwa kajian pernikahan memerlukan sikap
kritis yang selektif: terbuka terhadap kritik, namun tidak serta-merta
menanggalkan kerangka ontologis dan aksiologis yang telah dibangun.
7.3.
Ketegangan antara
Kebebasan Individu dan Struktur Normatif
Salah satu isu sentral dalam
diskusi kritis tentang pernikahan adalah ketegangan antara kebebasan individu
dan struktur normatif institusi pernikahan. Di satu sisi, kebebasan individu
merupakan nilai penting dalam masyarakat modern yang tidak dapat diabaikan. Di
sisi lain, pernikahan sebagai institusi normatif mengandaikan adanya batasan,
komitmen, dan kewajiban moral yang membingkai kebebasan tersebut.⁷
Ketegangan ini sering kali
dipahami secara dikotomis, seolah-olah kebebasan dan komitmen merupakan dua hal
yang saling meniadakan. Namun, pendekatan filsafat yang lebih reflektif
menunjukkan bahwa komitmen justru dapat menjadi kondisi bagi kebebasan yang
bermakna. Dalam konteks pernikahan, komitmen memungkinkan individu
mengembangkan relasi yang stabil dan mendalam, yang tidak mungkin terwujud
dalam relasi yang sepenuhnya cair dan tanpa ikatan.⁸
Oleh karena itu, diskusi
kritis tentang pernikahan perlu melampaui oposisi biner antara kebebasan dan
norma. Pernikahan dapat dipahami sebagai ruang dialektis di mana kebebasan
individu dan struktur normatif saling berinteraksi untuk membentuk relasi yang
bermakna dan bertanggung jawab.
7.4.
Keterbukaan Kajian dan
Ruang Pengembangan Perspektif Alternatif
Kajian filsafat pernikahan,
termasuk kerangka ontologi, epistemologi, dan aksiologi yang telah dibangun
dalam artikel ini, tidak dapat diklaim sebagai final atau tertutup. Setiap
pendekatan filosofis memiliki keterbatasan historis, kultural, dan konseptual
yang perlu diakui secara jujur. Oleh karena itu, keterbukaan terhadap kritik
dan perspektif alternatif merupakan bagian integral dari sikap akademik yang
bertanggung jawab.⁹
Ruang pengembangan kajian
pernikahan masih terbuka luas, baik melalui dialog lintas disiplin maupun
melalui pengayaan perspektif filosofis yang lebih kontekstual. Pendekatan
fenomenologis, etika naratif, maupun filsafat dialogis dapat memberikan
kontribusi tambahan dalam memahami pengalaman konkret pernikahan. Selain itu,
kajian komparatif lintas budaya dan tradisi pemikiran dapat memperkaya
pemahaman tentang keragaman makna pernikahan tanpa kehilangan orientasi
normatifnya.¹⁰
Dengan demikian, diskusi
kritis dan perspektif alternatif tidak dimaksudkan untuk menegasikan kerangka
yang telah dibangun, melainkan untuk mengujinya secara rasional dan memperluas
horizon pemahaman. Sikap ini sejalan dengan hakikat filsafat sebagai aktivitas
reflektif yang senantiasa terbuka terhadap pertanyaan, koreksi, dan
pengembangan lebih lanjut.
Footnotes
1. David Archard, Marriage and the Family (Oxford: Oxford
University Press, 2010), 44–48.
2. Zygmunt Bauman, Liquid Love: On the Frailty of Human Bonds
(Cambridge: Polity Press, 2003), 27–31.
3. Alasdair MacIntyre, After Virtue (Notre Dame:
University of Notre Dame Press, 1981), 222–226.
4. Jean-Paul Sartre, Existentialism Is a Humanism, trans.
Carol Macomber (New Haven: Yale University Press, 2007), 41–45.
5. John Rawls, A Theory of Justice (Cambridge, MA: Harvard
University Press, 1971), 410–414.
6. Michel Foucault, The History of Sexuality, vol. 1,
trans. Robert Hurley (New York: Pantheon Books, 1978), 92–96.
7. Isaiah Berlin, Two Concepts of Liberty (Oxford: Oxford University
Press, 1969), 34–38.
8. Charles Taylor, The Ethics of Authenticity (Cambridge,
MA: Harvard University Press, 1991), 58–62.
9. Hans-Georg Gadamer, Truth and Method, trans. Joel
Weinsheimer and Donald G. Marshall (New York: Continuum, 2004), 355–359.
10. Paul Ricoeur, Oneself as Another, trans. Kathleen
Blamey (Chicago: University of Chicago Press, 1992), 296–300.
8.
Kesimpulan
8.1.
Sintesis Temuan Utama
Kajian
Kajian ini menunjukkan bahwa
pernikahan merupakan fenomena manusiawi yang tidak dapat dipahami secara
memadai melalui pendekatan tunggal atau reduksionis. Pendekatan filsafat
melalui integrasi ontologi, epistemologi, dan aksiologi memungkinkan pernikahan
dipahami sebagai realitas yang memiliki hakikat keberadaan, dasar pengetahuan,
serta orientasi nilai yang saling berkaitan secara struktural.
Secara ontologis, pernikahan
tidak dapat direduksi menjadi sekadar konstruksi sosial atau kontrak legal
semata. Pernikahan memiliki status sebagai relasi eksistensial yang berakar
pada kodrat manusia sebagai makhluk relasional dan bermoral. Relasi ini
bersifat normatif dan berkelanjutan, sehingga keberadaannya mengandung tuntutan
moral yang melekat pada hakikatnya.¹
Secara epistemologis,
pengetahuan tentang pernikahan bersumber dari integrasi rasionalitas filosofis,
pengalaman empiris, dan norma nilai. Tidak satu pun dari sumber tersebut dapat
berdiri sendiri secara absolut. Rasio memberikan kerangka konseptual,
pengalaman menyediakan konteks konkret, dan norma nilai memberikan orientasi
makna. Dengan pendekatan epistemologis yang integratif, pemahaman tentang
pernikahan dapat dibangun secara rasional, kritis, dan terbuka terhadap koreksi
ilmiah.²
Secara aksiologis, pernikahan
terbukti sarat dengan nilai dan tujuan yang melampaui kepentingan pragmatis.
Nilai-nilai seperti cinta yang bertanggung jawab, kesetiaan, keadilan, dan
tanggung jawab moral merupakan inti dari pernikahan sebagai institusi bernilai.
Tujuan pernikahan tidak hanya bersifat personal, tetapi juga sosial dan
normatif, yakni pembentukan keluarga yang bermoral serta kontribusi terhadap
keteraturan dan keberlanjutan masyarakat.³
8.2.
Kesimpulan Umum
Berdasarkan keseluruhan
pembahasan, dapat disimpulkan bahwa pernikahan merupakan institusi manusiawi
yang bermakna secara ontologis, dapat dibenarkan secara epistemologis, dan
bernilai secara aksiologis. Pernikahan tidak sekadar merupakan hasil
kesepakatan bebas individu, melainkan relasi yang berakar pada struktur
keberadaan manusia dan mengandung orientasi nilai yang bersifat normatif.
Kajian ini juga menegaskan
bahwa krisis pernikahan dalam masyarakat kontemporer—yang ditandai oleh
relativisme makna, individualisme ekstrem, dan reduksi utilitarian—sebagian
besar berakar pada kegagalan memahami pernikahan secara filosofis dan
integratif. Ketika salah satu dimensi ontologi, epistemologi, atau aksiologi
diabaikan, pernikahan kehilangan kedalaman maknanya dan rentan terhadap
fragmentasi konseptual.⁴
Dengan demikian, pendekatan
filsafat tidak dimaksudkan untuk meniadakan dinamika sosial dan kebebasan
individu, melainkan untuk memberikan kerangka reflektif yang memungkinkan
pernikahan dipahami dan dijalani secara lebih bertanggung jawab, bermakna, dan
bernilai.
8.3.
Implikasi dan
Rekomendasi Akademik
Secara akademik, kajian ini
berkontribusi pada pengembangan filsafat keluarga dan etika sosial dengan
menawarkan kerangka integratif dalam memahami pernikahan. Pendekatan
ontologis–epistemologis–aksiologis yang digunakan dalam artikel ini dapat
dijadikan model analisis bagi kajian institusi sosial lainnya yang sarat nilai,
seperti keluarga, pendidikan, dan komunitas moral.⁵
Sebagai rekomendasi,
penelitian lanjutan dapat diarahkan pada pengayaan perspektif, baik melalui
dialog dengan tradisi filsafat non-Barat maupun melalui pendekatan
interdisipliner yang lebih mendalam. Kajian komparatif antara perspektif
filsafat dan perspektif keagamaan, misalnya, berpotensi memperkaya pemahaman
tentang pernikahan tanpa mengorbankan objektivitas ilmiah.
Selain itu, implikasi praktis
dari kajian ini dapat dimanfaatkan dalam pendidikan keluarga, pembinaan
pranikah, dan perumusan kebijakan sosial yang berkaitan dengan institusi
pernikahan. Pemahaman filosofis yang utuh diharapkan dapat membantu individu
dan masyarakat memandang pernikahan tidak semata sebagai pilihan pragmatis,
melainkan sebagai komitmen bermakna yang menuntut tanggung jawab moral dan
orientasi nilai jangka panjang.⁶
Dengan keterbukaan terhadap
kritik dan pengembangan lebih lanjut, kajian ini diharapkan dapat menjadi
kontribusi awal bagi diskursus filsafat pernikahan yang lebih luas dan
berkelanjutan.
Footnotes
1. John Finnis, Natural Law and Natural Rights (Oxford:
Oxford University Press, 2011), 140–145.
2. Hans-Georg Gadamer, Truth and Method, trans. Joel
Weinsheimer and Donald G. Marshall (New York: Continuum, 2004), 305–309.
3. Dietrich von Hildebrand, Marriage: The Mystery of Faithful
Love (Manchester, NH: Sophia Institute Press, 1991), 85–90.
4. Zygmunt Bauman, Liquid Love: On the Frailty of Human Bonds
(Cambridge: Polity Press, 2003), 31–35.
5. Alasdair MacIntyre, After Virtue (Notre Dame:
University of Notre Dame Press, 1981), 222–226.
6. Charles Taylor, Sources of the Self: The Making of the
Modern Identity (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1989), 520–524.
Daftar Pustaka
Archard, D. (2010). Marriage
and the family. Oxford University Press.
Aristotle. (1998). Politics
(C. D. C. Reeve, Trans.). Hackett Publishing.
Aristotle. (1999). Metaphysics
(W. D. Ross, Trans.). Oxford University Press.
Aristotle. (1999). Nicomachean
ethics (T. Irwin, Trans.). Hackett Publishing.
Bauman, Z. (2003). Liquid
love: On the frailty of human bonds. Polity Press.
Berger, P. L., &
Luckmann, T. (1966). The social construction of reality: A treatise in the
sociology of knowledge. Anchor Books.
Berlin, I. (1969). Two
concepts of liberty. Oxford University Press.
Blanshard, B. (1939). The
nature of thought. George Allen & Unwin.
Buber, M. (1970). I and
thou (W. Kaufmann, Trans.). Scribner.
Coleman, J. S. (1990). Foundations
of social theory. Harvard University Press.
Durkheim, É. (1982). The
rules of sociological method (W. D. Halls, Trans.). Free Press.
Durkheim, É. (1997). The
division of labor in society (W. D. Halls, Trans.). Free Press.
Finnis, J. (2011). Natural
law and natural rights (2nd ed.). Oxford University Press.
Foucault, M. (1978). The
history of sexuality (Vol. 1, R. Hurley, Trans.). Pantheon Books.
Fromm, E. (1956). The
art of loving. Harper & Row.
Gadamer, H.-G. (2004). Truth
and method (J. Weinsheimer & D. G. Marshall, Trans.). Continuum.
Habermas, J. (1984). The
theory of communicative action (Vol. 1). Beacon Press.
Heidegger, M. (1962). Being
and time (J. Macquarrie & E. Robinson, Trans.). Harper & Row.
Hildebrand, D. von. (1991).
Marriage: The mystery of faithful love. Sophia Institute Press.
James, W. (1975). Pragmatism.
Harvard University Press.
Kant, I. (1998). Critique
of pure reason (P. Guyer & A. W. Wood, Trans.). Cambridge University
Press.
Kattsoff, L. O. (1951). A
general theory of value. Harper & Brothers.
Kattsoff, L. O. (1965). Elements
of philosophy. McGraw-Hill.
Lévi-Strauss, C. (1956). The
family (J. H. Bell, Trans.). Beacon Press.
Lonergan, B. (1971). Method
in theology. University of Toronto Press.
MacIntyre, A. (1981). After
virtue: A study in moral theory. University of Notre Dame Press.
Mill, J. S. (1863). Utilitarianism.
Parker, Son, and Bourn.
Nussbaum, M. C. (1986). The
fragility of goodness: Luck and ethics in Greek tragedy and philosophy.
Cambridge University Press.
Pieper, J. (1989). An
anthology. Ignatius Press.
Pieper, J. (1997). Faith,
hope, love. Ignatius Press.
Rawls, J. (1971). A
theory of justice. Harvard University Press.
Rawls, J. (1993). Political
liberalism. Columbia University Press.
Ricoeur, P. (1992). Oneself
as another (K. Blamey, Trans.). University of Chicago Press.
Russell, B. (1997). The
problems of philosophy. Oxford University Press.
Sartre, J.-P. (2007). Existentialism
is a humanism (C. Macomber, Trans.). Yale University Press.
Taylor, C. (1989). Sources
of the self: The making of the modern identity. Harvard University Press.
Taylor, C. (1991). The
ethics of authenticity. Harvard University Press.
Witte, J., Jr. (1997). From
sacrament to contract: Marriage, religion, and law in the Western tradition.
Westminster John Knox Press.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar