Dari Madrasah ke Masa Depan
Kerangka Akademik Kebebasan Berkarier bagi Lulusan
Madrasah Aliyah Plus Al-Aqsha
Alihkan ke: Pohon Karir.
Abstrak
Perubahan sosial, ekonomi, dan teknologi pada abad
ke-21 telah menggeser secara mendasar makna pendidikan menengah dan orientasi
karier lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA). Dalam konteks tersebut,
pendidikan sering kali direduksi menjadi instrumen penyiapan kerja jangka
pendek, sehingga berpotensi membatasi kebebasan peserta didik dalam menentukan
arah hidup dan kariernya secara reflektif dan bertanggung jawab. Artikel ini
bertujuan merumuskan kerangka konseptual dan implementatif kebebasan berkarier
bagi lulusan SLTA, dengan fokus kajian pada Madrasah Aliyah Plus Al-Aqsha
sebagai konteks empirik.
Kajian ini menggunakan pendekatan
konseptual-kualitatif dengan memadukan filsafat pendidikan, teori perkembangan
karier, sosiologi pendidikan, dan perspektif pendidikan Islam. Pembahasan
meliputi konsep kebebasan berkarier, konteks sosio-edukatif madrasah, pemetaan
jalur karier lulusan SLTA, peran strategis madrasah dalam memfasilitasi
kebebasan tersebut, serta perumusan model orientasi karier berjenjang yang
kontekstual dan berkelanjutan. Hasil kajian menunjukkan bahwa kebebasan
berkarier tidak dapat dipahami sebagai kebebasan absolut, melainkan sebagai
kebebasan reflektif yang berlandaskan otonomi peserta didik, tanggung jawab
moral, dan nilai-nilai keislaman.
Artikel ini menegaskan bahwa madrasah memiliki
peran strategis sebagai fasilitator pengambilan keputusan hidup peserta didik
melalui kurikulum, bimbingan dan konseling, kegiatan ekstrakurikuler, serta
kolaborasi dengan orang tua dan masyarakat. Dengan memfasilitasi kebebasan
berkarier secara bertanggung jawab, madrasah tidak hanya menyiapkan lulusan
yang siap kerja, tetapi juga individu yang mampu merancang kehidupan secara
sadar, bermakna, dan beretika. Kajian ini diharapkan dapat menjadi rujukan
konseptual dan praktis bagi pengembangan orientasi karier di pendidikan
menengah Islam.
Kata kunci: kebebasan
berkarier; pendidikan menengah; madrasah aliyah; orientasi karier; pendidikan
Islam; pengembangan peserta didik.
PEMBAHASAN
Arah Kebebasan dalam Berkarir bagi Para Lulusan SLTA
1.
Pendahuluan
1.1.
Latar Belakang
Perubahan sosial, ekonomi,
dan teknologi pada abad ke-21 telah menggeser secara signifikan makna
pendidikan menengah dan orientasi karier lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas
(SLTA). Dunia kerja kontemporer tidak lagi ditandai oleh stabilitas profesi
jangka panjang, melainkan oleh fleksibilitas, mobilitas, dan tuntutan adaptasi
yang tinggi. Laporan World Economic Forum menunjukkan bahwa sebagian besar
peserta didik yang saat ini berada di bangku sekolah menengah akan bekerja pada
jenis pekerjaan yang belum sepenuhnya terdefinisi saat ini, sehingga pendidikan
dituntut untuk menyiapkan kapasitas berpikir dan pengambilan keputusan, bukan
sekadar keterampilan teknis jangka pendek.¹
Dalam konteks tersebut,
pendidikan menengah sering kali masih direduksi menjadi sarana “penyiapan
kerja cepat”, terutama bagi peserta didik yang berasal dari latar belakang
sosial-ekonomi menengah ke bawah. Orientasi ini, meskipun pragmatis, berpotensi
membatasi kebebasan peserta didik dalam menentukan arah hidup dan kariernya
secara sadar, reflektif, dan bertanggung jawab. Pendidikan yang seharusnya
membuka horizon kemungkinan justru berisiko mempersempit pilihan dengan logika
utilitarian jangka pendek.²
Madrasah Aliyah sebagai
bagian dari sistem pendidikan nasional memiliki posisi yang unik dan strategis
dalam dinamika tersebut. Di satu sisi, madrasah memikul mandat untuk mencapai
tujuan pendidikan nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003, yaitu mengembangkan peserta didik agar beriman, bertakwa, berakhlak
mulia, cakap, kreatif, mandiri, dan bertanggung jawab sebagai warga negara.³ Di
sisi lain, madrasah juga memiliki tanggung jawab khas untuk mengintegrasikan
nilai-nilai keislaman dalam seluruh proses pendidikan, termasuk dalam memaknai
kerja, karier, dan masa depan.
Dalam konteks lokal, Madrasah
Aliyah Plus Al‑Aqsha beroperasi di wilayah pedesaan dengan
karakter sosial-kultural yang religius dan sumber daya ekonomi yang relatif
terbatas. Kondisi ini membentuk realitas bahwa sebagian besar peserta didik dan
orang tua memiliki ekspektasi kuat agar lulusan segera “mandiri secara
ekonomi”. Namun, pada saat yang sama, madrasah juga mengusung visi
pembentukan peserta didik yang berakhlak, cerdas, terampil, berkarakter, dan
berjiwa mandiri—sebuah visi yang menuntut pemaknaan karier secara lebih luas
daripada sekadar pekerjaan awal pasca-kelulusan.⁴
Ketegangan antara tuntutan
pragmatis ekonomi dan ideal pendidikan jangka panjang inilah yang menjadikan
isu kebebasan berkarier bagi lulusan madrasah sebagai persoalan akademik dan
pedagogis yang penting untuk dikaji. Kebebasan berkarier dalam kajian ini tidak
dimaknai sebagai kebebasan absolut tanpa nilai, melainkan sebagai kemampuan
peserta didik untuk memahami potensi dirinya, mengenali berbagai jalur
kehidupan yang tersedia, serta mengambil keputusan karier secara sadar,
rasional, dan bertanggung jawab, selaras dengan nilai-nilai Islam dan realitas
sosial yang dihadapi.⁵
Dengan demikian, kajian ini
berangkat dari asumsi bahwa pendidikan menengah—khususnya madrasah aliyah—tidak
seharusnya mengarahkan peserta didik pada satu jalur hidup tertentu, melainkan
memfasilitasi terbukanya berbagai kemungkinan karier yang sah, bermakna, dan
bermoral. Artikel ini disusun sebagai upaya akademik untuk merumuskan kerangka
konseptual dan kontekstual mengenai kebebasan berkarier bagi lulusan SLTA,
dengan fokus khusus pada realitas dan potensi MA Plus Al-Aqsha.
1.2.
Identifikasi Masalah
Berdasarkan latar belakang
tersebut, terdapat sejumlah persoalan mendasar yang dapat diidentifikasi.
Pertama, masih terbatasnya pemahaman peserta didik mengenai ragam jalur karier
pasca-SLTA, baik pendidikan tinggi, dunia kerja formal, kewirausahaan, maupun
jalur sosial-keagamaan. Keterbatasan ini sering kali disebabkan oleh minimnya
akses informasi, kurangnya paparan terhadap dunia luar, serta absennya model
karier yang beragam di lingkungan sekitar.⁶
Kedua, orientasi pendidikan
yang terlalu menekankan hasil jangka pendek berpotensi mengabaikan proses
pembentukan kesadaran diri (self-awareness) dan kematangan pengambilan
keputusan karier. Peserta didik cenderung diarahkan untuk “cepat bekerja” tanpa
melalui proses refleksi yang memadai mengenai minat, bakat, nilai hidup, dan
konsekuensi jangka panjang dari pilihan tersebut.⁷
Ketiga, fungsi bimbingan
karier di satuan pendidikan menengah sering kali belum berperan optimal sebagai
ruang dialog dan pendampingan, melainkan terbatas pada fungsi administratif
atau reaktif. Kondisi ini menyebabkan kebebasan peserta didik dalam memilih
arah hidup belum sepenuhnya difasilitasi secara pedagogis dan sistematis.⁸
1.3.
Rumusan Masalah
Berdasarkan identifikasi
masalah di atas, rumusan masalah dalam artikel ini adalah sebagai berikut:
1)
Bagaimana konsep kebebasan
berkarier dapat dipahami dalam kerangka pendidikan menengah dan pendidikan
Islam?
2)
Jalur karier apa saja yang relevan
dan realistis bagi lulusan SLTA, khususnya lulusan Madrasah Aliyah Plus
Al-Aqsha?
3)
Bagaimana peran madrasah dalam
memfasilitasi kebebasan berkarier peserta didik secara terarah, bernilai, dan
bertanggung jawab?
1.4.
Tujuan dan Manfaat
Kajian
Artikel ini bertujuan untuk
merumuskan kerangka akademik mengenai kebebasan berkarier bagi lulusan SLTA
dengan mempertimbangkan dimensi filosofis, pedagogis, dan kontekstual madrasah.
Secara khusus, kajian ini bertujuan: (1) mengembangkan pemahaman konseptual
tentang kebebasan berkarier dalam pendidikan menengah Islam; (2) memetakan
ragam jalur karier yang dapat diakses lulusan madrasah; dan (3) menawarkan
peran strategis madrasah dalam mendampingi peserta didik menentukan arah hidupnya.
Adapun manfaat kajian ini
diharapkan bersifat teoretis dan praktis. Secara teoretis, artikel ini
memperkaya diskursus pendidikan Islam dan pendidikan karier di tingkat
menengah. Secara praktis, kajian ini diharapkan menjadi rujukan reflektif bagi pendidik,
pengelola madrasah, peserta didik, dan orang tua dalam membangun orientasi
karier yang lebih bebas, bermakna, dan berkelanjutan.
Footnotes
[1]
World Economic Forum, The Future of Jobs Report 2020 (Geneva:
World Economic Forum, 2020), 7–9.
[2]
Zygmunt Bauman, Liquid Modernity (Cambridge: Polity Press,
2000), 32–35.
[3]
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 3.
[4]
Dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan MA Plus Al-Aqsha Tahun
Ajaran 2025/2026.
[5]
Paulo Freire, Pedagogy of Freedom: Ethics, Democracy, and Civic
Courage (Lanham: Rowman & Littlefield, 1998), 25–27.
[6]
OECD, Career Guidance for Adults in a Changing World of Work
(Paris: OECD Publishing, 2021), 14–16.
[7]
Anthony Giddens, Modernity and Self-Identity (Cambridge:
Polity Press, 1991), 70–72.
[8]
Watts, A. G., “Career Development and Public Policy,” British
Journal of Guidance & Counselling 29, no. 2 (2001): 157–160.
2.
Kerangka Konseptual Kebebasan Karier
2.1.
Kebebasan sebagai
Konsep Dasar dalam Pendidikan
Kebebasan merupakan konsep
fundamental dalam filsafat pendidikan, namun sering kali disalahpahami sebagai
ketiadaan batas atau penolakan terhadap otoritas. Dalam kerangka akademik,
kebebasan justru dipahami sebagai kemampuan subjek untuk bertindak secara sadar,
rasional, dan bertanggung jawab berdasarkan pemahaman terhadap dirinya dan
realitas yang dihadapinya. Isaiah Berlin membedakan kebebasan ke dalam dua
dimensi utama, yakni kebebasan negatif (freedom from) dan kebebasan positif
(freedom to).¹ Kebebasan negatif merujuk pada ketiadaan paksaan eksternal,
sementara kebebasan positif menunjuk pada kapasitas internal individu untuk
menentukan tujuan hidupnya secara reflektif.
Dalam konteks pendidikan,
kebebasan positif memiliki relevansi yang lebih kuat. Pendidikan tidak cukup
hanya membebaskan peserta didik dari tekanan struktural, tetapi harus membekali
mereka dengan kemampuan intelektual, moral, dan emosional untuk membuat pilihan
hidup yang bermakna. Oleh karena itu, kebebasan dalam pendidikan selalu berkaitan
dengan proses pembentukan kesadaran, bukan sekadar perluasan pilihan formal.²
Pandangan ini menegaskan
bahwa pendidikan menengah seharusnya menjadi ruang transisi di mana peserta
didik mulai belajar mengambil keputusan hidup secara mandiri, termasuk dalam
menentukan arah karier. Kebebasan yang tidak disertai pembinaan kesadaran
berpotensi melahirkan kebingungan eksistensial, sementara pembinaan tanpa
kebebasan berisiko menghasilkan kepatuhan mekanis tanpa tanggung jawab
personal.
2.2.
Karier sebagai
Proses Kehidupan, Bukan Sekadar Profesi
Dalam kajian klasik, karier
sering dipersempit maknanya menjadi pekerjaan atau jabatan yang dijalani
seseorang secara linier. Namun, teori karier modern memandang karier sebagai
proses perkembangan sepanjang hayat (lifelong career development) yang mencakup
pengalaman belajar, kerja, peran sosial, dan pembentukan identitas diri. Donald
Super, misalnya, menegaskan bahwa karier merupakan ekspresi dari konsep diri
(self-concept) yang berkembang seiring waktu dan pengalaman.³
Pandangan ini menempatkan
karier bukan sebagai tujuan akhir pendidikan, melainkan sebagai bagian dari
perjalanan hidup manusia. Oleh karena itu, keputusan karier tidak bersifat
final dan tertutup, melainkan dinamis dan dapat mengalami perubahan sesuai
dengan perkembangan individu dan konteks sosial. Dalam perspektif ini,
pendidikan menengah berfungsi sebagai fase eksplorasi, bukan fase penentuan
mutlak.
Bagi peserta didik SLTA,
khususnya yang berasal dari lingkungan dengan keterbatasan akses informasi,
pemahaman karier sebagai proses menjadi sangat penting. Tanpa pemahaman ini,
pilihan karier sering kali dipersepsikan sebagai “sekali untuk selamanya”,
sehingga menimbulkan kecemasan berlebihan dan kecenderungan memilih jalur yang
dianggap paling aman secara sosial, meskipun tidak selaras dengan potensi
diri.⁴
2.3.
Kebebasan Karier
dalam Perspektif Pendidikan Islam
Dalam pendidikan Islam,
kebebasan tidak pernah dipahami secara absolut. Kebebasan selalu berada dalam
relasi dengan nilai, tujuan hidup, dan tanggung jawab moral di hadapan Tuhan.
Manusia dipandang sebagai makhluk yang diberi kemampuan memilih (ikhtiar),
namun pilihan tersebut selalu berada dalam bingkai kehendak Ilahi dan norma etis.⁵
Konsep kerja dalam Islam
tidak semata-mata dipahami sebagai aktivitas ekonomi, melainkan sebagai bagian
dari ibadah dan pengabdian sosial. Al-Qur’an dan tradisi Islam menempatkan
kerja sebagai sarana untuk memakmurkan bumi (isti‘mār al-arḍ) dan menjaga
martabat manusia. Oleh karena itu, kebebasan berkarier dalam perspektif Islam
berarti kebebasan untuk memilih jalan hidup yang halal, bermanfaat, dan
bernilai maslahat, bukan kebebasan tanpa orientasi moral.⁶
Dalam konteks pendidikan
madrasah, kebebasan berkarier harus dipahami sebagai kemampuan peserta didik
untuk menyelaraskan antara potensi diri, kebutuhan sosial, dan nilai-nilai
keislaman. Pendidikan tidak berfungsi untuk menentukan satu profesi tertentu
sebagai yang paling “islami”, melainkan membimbing peserta didik agar mampu
menilai berbagai pilihan hidup secara etis dan rasional. Dengan demikian,
kebebasan berkarier menjadi bagian dari pembentukan akhlak dan tanggung jawab,
bukan sekadar persoalan preferensi individual.
2.4.
Kebebasan Karier dan
Otonomi Peserta Didik
Otonomi merupakan konsep
kunci dalam diskursus kebebasan karier. Dalam psikologi pendidikan, otonomi
dipahami sebagai kemampuan individu untuk mengatur dirinya sendiri, menetapkan
tujuan, dan mengambil keputusan berdasarkan pemahaman internal, bukan sekadar
tekanan eksternal. Deci dan Ryan, melalui teori self-determination, menegaskan
bahwa otonomi merupakan kebutuhan psikologis dasar yang berpengaruh langsung
terhadap motivasi dan kesejahteraan individu.⁷
Dalam pendidikan menengah,
pengembangan otonomi peserta didik berkaitan erat dengan praktik pedagogis yang
dialogis dan reflektif. Peserta didik perlu diberi ruang untuk mengenali minat,
bakat, dan nilai hidupnya melalui proses bimbingan yang bersifat mendampingi,
bukan mengarahkan secara koersif. Tanpa otonomi, kebebasan berkarier hanya
menjadi slogan normatif tanpa implikasi nyata dalam kehidupan peserta didik.
Bagi satuan pendidikan
seperti Madrasah Aliyah Plus Al-Aqsha,
pengembangan otonomi peserta didik menjadi tantangan sekaligus peluang.
Lingkungan religius dan kedekatan sosial yang kuat dapat menjadi modal penting
untuk membangun dialog karier yang bermakna, asalkan tidak berubah menjadi
tekanan normatif yang menutup kemungkinan eksplorasi diri.
Sintesis Kerangka Konseptual Kebebasan Karier
Berdasarkan uraian di atas,
kebebasan karier dalam kajian ini dirumuskan sebagai kemampuan
peserta didik untuk memahami diri, mengenali ragam jalur kehidupan, serta mengambil
keputusan karier secara sadar, rasional, dan bertanggung jawab, dalam bingkai
nilai-nilai moral dan sosial. Kebebasan karier bukanlah
kebebasan tanpa arah, melainkan kebebasan yang tumbuh dari pendidikan yang
memanusiakan.
Kerangka konseptual ini menempatkan
madrasah bukan sebagai institusi yang menentukan masa depan peserta didik,
tetapi sebagai ruang fasilitasi refleksi dan pendampingan. Dengan kerangka ini,
pendidikan menengah Islam diharapkan mampu melahirkan lulusan yang tidak hanya
“siap kerja”, tetapi juga siap menjalani kehidupan secara bermakna dan
beretika.
Footnotes
[1]
Isaiah Berlin, “Two Concepts of Liberty,” dalam Four Essays on
Liberty (Oxford: Oxford University Press, 1969), 121–134.
[2]
John Dewey, Democracy and Education (New York: Macmillan,
1916), 67–69.
[3]
Donald E. Super, “A Life-Span, Life-Space Approach to Career
Development,” Journal of Vocational Behavior 16, no. 3 (1980):
282–298.
[4]
Zygmunt Bauman, Liquid Times: Living in an Age of Uncertainty
(Cambridge: Polity Press, 2007), 18–21.
[5]
Fazlur Rahman, Islam (Chicago: University of Chicago Press,
1979), 17–19.
[6]
Yusuf al-Qaradawi, The Lawful and the Prohibited in Islam
(Cairo: Al-Falah Foundation, 2001), 85–87.
[7]
Edward L. Deci dan Richard M. Ryan, Intrinsic Motivation and
Self-Determination in Human Behavior (New York: Plenum Press, 1985),
31–33.
3.
Konteks Sosio-Edukatif MA Plus Al-Aqsha
3.1.
Madrasah Aliyah
dalam Sistem Pendidikan Nasional
Madrasah Aliyah merupakan
bagian integral dari sistem pendidikan nasional Indonesia yang menyelenggarakan
pendidikan menengah dengan kekhasan integrasi antara ilmu pengetahuan umum dan
pendidikan keislaman. Secara yuridis, keberadaan madrasah diakui dan
diposisikan setara dengan sekolah menengah atas melalui Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta regulasi teknis yang
dikeluarkan oleh Kementerian Agama.¹ Dengan demikian, madrasah tidak hanya
berfungsi sebagai lembaga transmisi nilai-nilai agama, tetapi juga sebagai
institusi akademik yang bertanggung jawab menyiapkan peserta didik untuk melanjutkan
pendidikan, memasuki dunia kerja, dan berperan aktif dalam kehidupan sosial.
Dalam praktiknya, madrasah
menghadapi tantangan ganda. Di satu sisi, madrasah dituntut memenuhi standar
nasional pendidikan dan kompetensi abad ke-21. Di sisi lain, madrasah juga
harus menjaga identitas keislamannya agar tidak tereduksi oleh tuntutan
pragmatis pendidikan modern. Ketegangan ini memengaruhi bagaimana madrasah
memandang orientasi masa depan dan karier lulusan—apakah semata-mata sebagai
output ekonomi atau sebagai subjek moral dan sosial yang utuh.²
3.2.
Profil
Sosio-Edukatif MA Plus Al-Aqsha
Madrasah
Aliyah Plus Al-Aqsha merupakan madrasah aliyah swasta yang
berlokasi di wilayah pedesaan Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Madrasah ini
berada di bawah naungan Yayasan Daar Al-Aqsha dan dibina oleh Kementerian Agama
Republik Indonesia. Secara geografis dan sosial, MA Plus Al-Aqsha berada dalam
lingkungan masyarakat yang religius, homogen secara budaya, serta didominasi
oleh mata pencaharian sektor informal seperti pertanian, buruh harian, dan
usaha kecil.³
Kondisi sosial-ekonomi
tersebut berimplikasi langsung terhadap orientasi pendidikan dan harapan orang
tua terhadap madrasah. Pendidikan sering dipahami sebagai sarana mobilitas
sosial, sehingga lulusan diharapkan segera memiliki kemandirian ekonomi. Namun,
visi MA Plus Al-Aqsha tidak berhenti pada orientasi instrumental tersebut.
Madrasah ini secara eksplisit mengusung visi pembentukan peserta didik yang
berakhlakul karimah, cerdas, terampil, berkarakter, dan berjiwa mandiri, yang
menunjukkan orientasi pendidikan jangka panjang dan holistik.⁴
Dari sisi kelembagaan, MA
Plus Al-Aqsha telah memenuhi standar minimal pendidikan menengah dan memperoleh
akreditasi dengan kategori “Baik”. Meskipun demikian, keterbatasan
sarana prasarana dan sumber daya masih menjadi tantangan struktural yang
memengaruhi pengembangan program, termasuk program orientasi karier dan
pengayaan wawasan peserta didik.
3.3.
Karakteristik
Peserta Didik dan Lingkungan Sosial
Peserta didik MA Plus
Al-Aqsha umumnya berasal dari keluarga dengan latar belakang sosial-ekonomi
menengah ke bawah dan lingkungan pedesaan yang relatif stabil secara sosial dan
religius. Karakteristik ini membentuk pola sikap peserta didik yang cenderung
patuh terhadap otoritas, menghormati guru, dan memiliki kedekatan emosional
yang kuat dengan lingkungan sekolah.⁵
Dari perspektif sosiologi
pendidikan, kondisi tersebut dapat dipahami sebagai modal sosial (social capital)
yang penting dalam proses pendidikan. Namun, modal sosial yang kuat tidak
selalu diiringi oleh modal kultural dan informasi yang memadai, terutama
terkait dengan ragam pilihan karier dan pendidikan lanjutan.⁶ Akibatnya,
peserta didik sering kali memiliki aspirasi karier yang sempit dan terbatas
pada profesi yang dekat dengan pengalaman sosial sehari-hari.
Lingkungan sosial yang
relatif homogen juga berdampak pada minimnya paparan terhadap model peran (role
models) karier yang beragam. Hal ini menjadikan madrasah sebagai salah satu
aktor utama yang berpotensi memperluas cakrawala peserta didik mengenai
kemungkinan masa depan yang sah, bermakna, dan realistis.
3.4.
Ekspektasi Orang Tua
dan Tekanan Sosial-Ekonomi
Orang tua peserta didik MA
Plus Al-Aqsha umumnya memiliki kepercayaan yang tinggi terhadap lembaga
madrasah, khususnya dalam aspek pembinaan akhlak dan keagamaan. Namun,
keterbatasan pendidikan formal dan tekanan ekonomi menyebabkan ekspektasi orang
tua terhadap masa depan anak sering kali bersifat pragmatis, yakni memperoleh
pekerjaan sesegera mungkin setelah lulus.⁷
Tekanan sosial-ekonomi ini
dapat membentuk dilema pedagogis bagi madrasah. Di satu sisi, madrasah tidak
dapat mengabaikan kebutuhan nyata keluarga peserta didik. Di sisi lain, jika
pendidikan hanya diarahkan untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek, maka fungsi
pendidikan sebagai ruang pembentukan kesadaran, eksplorasi diri, dan kebebasan
memilih arah hidup menjadi tereduksi. Oleh karena itu, konteks sosio-ekonomis
ini harus dipahami bukan sebagai hambatan semata, melainkan sebagai realitas
yang perlu direspons secara reflektif dan edukatif.
Implikasi Konteks Sosio-Edukatif terhadap Kebebasan Karier
Konteks sosio-edukatif MA
Plus Al-Aqsha menunjukkan bahwa kebebasan berkarier bagi peserta didik tidak
dapat dilepaskan dari kondisi struktural, kultural, dan ekonomi yang
melingkupinya. Kebebasan karier dalam konteks ini bukanlah kebebasan tanpa
batas, melainkan kebebasan yang perlu difasilitasi melalui pendampingan,
perluasan wawasan, dan penguatan kapasitas reflektif peserta didik.
Madrasah memiliki peran
strategis sebagai mediator antara realitas sosial peserta didik dan kemungkinan
masa depan yang lebih luas. Dengan memahami konteks sosio-edukatif secara
komprehensif, madrasah dapat merancang pendekatan pendidikan dan bimbingan
karier yang tidak menafikan keterbatasan, tetapi juga tidak mengukuhkannya
sebagai takdir yang tidak dapat dinegosiasikan. Dalam kerangka inilah kebebasan
karier menjadi relevan sebagai tujuan pendidikan menengah Islam yang humanis,
kontekstual, dan berorientasi masa depan.
Footnotes
[1]
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional.
[2]
Azyumardi Azra, Pendidikan Islam: Tradisi dan Modernisasi di Tengah
Tantangan Milenium III (Jakarta: Kencana, 2012), 45–47.
[3]
Dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan MA Plus Al-Aqsha Tahun
Ajaran 2025/2026.
[4]
Ibid.
[5]
James S. Coleman, “Social Capital in the Creation of Human Capital,” American
Journal of Sociology 94 (1988): S95–S120.
[6]
Pierre Bourdieu, Distinction: A Social Critique of the Judgement of
Taste (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1984), 241–243.
[7]
OECD, Education at a Glance 2022 (Paris: OECD Publishing,
2022), 112–114.
4.
Peta Jalur Karier Lulusan SLTA / MA
4.1.
Pendahuluan: Urgensi
Pemetaan Jalur Karier
Pemetaan jalur karier
merupakan langkah penting dalam pendidikan menengah karena membantu peserta
didik memahami bahwa masa depan tidak bersifat tunggal dan deterministik. Dalam
masyarakat modern yang ditandai oleh perubahan cepat dan ketidakpastian
struktural, karier tidak lagi mengikuti pola linear dari sekolah ke pekerjaan
tetap, melainkan berkembang melalui lintasan yang beragam, fleksibel, dan
sering kali bersifat hibrid.¹ Oleh karena itu, pendidikan menengah perlu
menyediakan peta konseptual yang memungkinkan peserta didik membaca berbagai
kemungkinan hidup secara realistis dan bermakna.
Bagi lulusan SLTA, khususnya
madrasah aliyah, pemetaan ini berfungsi ganda: pertama, sebagai alat literasi
karier untuk memperluas wawasan; kedua, sebagai perangkat reflektif untuk
menimbang pilihan berdasarkan potensi diri, nilai hidup, dan kondisi
sosial-ekonomi. Peta jalur karier dalam bab ini tidak dimaksudkan untuk
menetapkan hierarki prestise, melainkan untuk menunjukkan kesetaraan nilai
berbagai pilihan hidup yang sah dan produktif.
4.2.
Jalur Pendidikan
Tinggi
Salah satu jalur utama bagi
lulusan SLTA adalah melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi, baik di
bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi maupun
Kementerian Agama. Jalur ini mencakup perguruan tinggi negeri (PTN), perguruan
tinggi swasta (PTS), serta perguruan tinggi keagamaan Islam negeri dan swasta
(PTKIN/PTKIS).²
Pendidikan tinggi memberikan
peluang pengembangan kapasitas intelektual, spesialisasi keilmuan, dan
peningkatan mobilitas sosial jangka panjang. Namun, jalur ini menuntut kesiapan
akademik, kemandirian belajar, serta perencanaan finansial yang matang. Dalam
konteks peserta didik madrasah, akses terhadap informasi beasiswa, jalur
afirmasi, dan skema pembiayaan menjadi faktor penentu agar pendidikan tinggi
tidak hanya menjadi privilese kelompok tertentu.³
Bagi peserta didik Madrasah
Aliyah Plus Al-Aqsha, jalur pendidikan tinggi juga berpotensi
memperluas spektrum karier ke bidang-bidang strategis seperti pendidikan,
sains, teknologi, ekonomi syariah, dan studi keislaman kontemporer, selama
didukung oleh pendampingan akademik dan bimbingan karier yang memadai.
4.3.
Jalur Dunia Kerja
Formal
Jalur dunia kerja formal
mencakup pekerjaan di sektor industri, jasa, perdagangan, dan lembaga publik
yang umumnya menuntut kualifikasi tertentu, disiplin kerja, serta kemampuan
adaptasi terhadap struktur organisasi. Bagi sebagian lulusan SLTA, jalur ini
dipandang sebagai pilihan realistis untuk memperoleh kemandirian ekonomi dalam
waktu relatif singkat.⁴
Namun demikian, perubahan
struktur pasar kerja menunjukkan bahwa pekerjaan tingkat awal semakin rentan
terhadap otomatisasi dan kontraktualisasi. Oleh karena itu, lulusan SLTA yang
memilih jalur ini perlu dibekali keterampilan dasar yang bersifat lintas
bidang, seperti literasi digital, komunikasi, dan etos kerja, agar tidak
terjebak pada stagnasi karier jangka panjang.⁵ Pendidikan menengah berperan
penting dalam menanamkan kesadaran bahwa bekerja bukan akhir dari proses
belajar, melainkan bagian dari pembelajaran berkelanjutan.
4.4.
Jalur Kewirausahaan
dan Ekonomi Kreatif
Kewirausahaan dan ekonomi
kreatif merupakan jalur karier yang semakin relevan di tengah keterbatasan
lapangan kerja formal dan berkembangnya ekonomi digital. Jalur ini mencakup
usaha mikro dan kecil, wirausaha berbasis komunitas, serta pemanfaatan
teknologi digital untuk produksi dan distribusi nilai.⁶
Bagi lulusan SLTA di wilayah
pedesaan, kewirausahaan memiliki potensi strategis karena dapat dikembangkan
berbasis sumber daya lokal dan jejaring sosial yang kuat. Namun, jalur ini
menuntut keberanian mengambil risiko, kemampuan manajerial dasar, serta
pendampingan yang berkelanjutan. Tanpa dukungan pendidikan dan ekosistem yang
memadai, kewirausahaan berisiko dipersepsikan sebagai pilihan “terpaksa”
alih-alih pilihan yang direncanakan secara sadar.⁷
Dalam perspektif pendidikan
Islam, kewirausahaan juga memiliki legitimasi moral sebagai bentuk ikhtiar
ekonomi yang mandiri dan produktif, selama dijalankan secara etis dan
bertanggung jawab sosial.
4.5.
Jalur Keagamaan dan
Sosial
Madrasah aliyah memiliki
kekhasan dalam membuka jalur karier keagamaan dan sosial, seperti pendidikan
pesantren lanjutan, profesi pendidik agama, dai, serta aktivitas
sosial-keagamaan berbasis komunitas. Jalur ini sering kali tidak diukur dengan
indikator ekonomi semata, tetapi dengan kontribusi sosial dan nilai moral yang
dihasilkan.⁸
Dalam masyarakat religius,
jalur keagamaan memiliki legitimasi sosial yang kuat dan dapat menjadi sumber
makna hidup yang mendalam bagi individu. Namun, penting untuk memastikan bahwa
pilihan ini didasarkan pada panggilan dan kesiapan kompetensi, bukan semata
tekanan normatif atau keterbatasan alternatif. Pendidikan menengah perlu
memfasilitasi refleksi kritis agar jalur keagamaan dipilih sebagai bentuk
aktualisasi diri, bukan pelarian dari pilihan lain.
4.6.
Jalur Alternatif dan
Non-Konvensional
Perkembangan teknologi
informasi telah melahirkan berbagai jalur karier non-konvensional, seperti
pekerja lepas (freelancer), kreator konten, pengelola platform digital, dan
profesi berbasis proyek. Jalur ini sering kali tidak terikat oleh struktur
formal pendidikan atau organisasi, tetapi sangat bergantung pada keterampilan,
jejaring, dan kemampuan belajar mandiri.⁹
Bagi lulusan SLTA, jalur
non-konvensional menawarkan fleksibilitas sekaligus risiko. Tanpa literasi
digital dan etika kerja yang memadai, peserta didik dapat terjebak pada
pekerjaan informal yang tidak berkelanjutan. Oleh karena itu, pendidikan
menengah perlu memperkenalkan jalur ini secara kritis—mengakui potensinya
sekaligus mengungkap keterbatasannya—agar peserta didik mampu mengambil
keputusan secara rasional.
Sintesis Peta Jalur Karier
Peta jalur karier lulusan
SLTA menunjukkan bahwa masa depan peserta didik bersifat plural dan terbuka.
Tidak ada satu jalur yang secara inheren lebih unggul daripada yang lain; nilai
suatu pilihan karier ditentukan oleh kesesuaiannya dengan potensi diri, nilai
hidup, dan kontribusi sosial yang dihasilkan. Dalam kerangka ini, kebebasan
berkarier tidak berarti kebebasan memilih tanpa pertimbangan, melainkan
kebebasan yang didukung oleh pemahaman, pendampingan, dan tanggung jawab.
Madrasah, sebagai institusi
pendidikan menengah Islam, memiliki peran strategis untuk menghadirkan peta ini
secara utuh dan seimbang. Dengan demikian, peserta didik tidak hanya “memilih
pekerjaan”, tetapi belajar merancang kehidupan.
Footnotes
[1]
Anthony Giddens, Modernity and Self-Identity (Cambridge:
Polity Press, 1991), 79–82.
[2]
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi.
[3]
OECD, Education at a Glance 2022 (Paris: OECD Publishing,
2022), 215–218.
[4]
World Bank, World Development Report 2019: The Changing Nature of
Work (Washington, DC: World Bank, 2019), 41–44.
[5]
Ibid., 67–70.
[6]
UNDP, Creative Economy Outlook 2022 (New York: UNDP, 2022),
9–12.
[7]
David H. Autor, “Why Are There Still So Many Jobs?” Journal of
Economic Perspectives 29, no. 3 (2015): 3–30.
[8]
Azyumardi Azra, Islam in the Indonesian World (Bandung: Mizan,
2006), 133–135.
[9]
Manuel Castells, The Rise of the Network Society (Oxford:
Blackwell, 2010), 201–205.
5.
Peran Madrasah dalam Memfasilitasi Kebebasan
Karier
5.1.
Madrasah sebagai
Ruang Fasilitasi, Bukan Determinasi
Dalam paradigma pendidikan
modern, peran lembaga pendidikan mengalami pergeseran dari institusi yang
menentukan arah hidup peserta didik menuju institusi yang memfasilitasi proses
pengambilan keputusan secara sadar dan bertanggung jawab. Pendidikan yang memanusiakan
(humanizing education) tidak bertugas mengarahkan peserta didik pada satu jalur
karier tertentu, melainkan menyediakan kondisi pedagogis yang memungkinkan
peserta didik memahami dirinya, membaca realitas sosial, dan merancang masa
depan secara reflektif.¹
Dalam konteks ini, madrasah
aliyah memiliki tanggung jawab ganda. Di satu sisi, madrasah harus memastikan
terpenuhinya standar kompetensi lulusan sesuai regulasi nasional. Di sisi lain,
madrasah dituntut menjadi ruang aman bagi eksplorasi aspirasi dan dialog
karier, tanpa stigma hierarkis terhadap pilihan hidup tertentu. Kebebasan
berkarier hanya mungkin tumbuh jika madrasah memposisikan diri sebagai
fasilitator pembelajaran kehidupan, bukan sebagai institusi yang secara
implisit mengarahkan peserta didik pada pilihan yang dianggap “paling aman”
atau “paling bergengsi”.
5.2.
Kurikulum sebagai
Instrumen Orientasi Masa Depan
Kurikulum memiliki peran
sentral dalam membentuk cara pandang peserta didik terhadap masa depan.
Kurikulum yang semata-mata berorientasi pada capaian kognitif dan kelulusan
administratif berpotensi mengabaikan dimensi orientasi hidup dan karier.
Sebaliknya, kurikulum yang dirancang secara reflektif dapat menjadi instrumen
penting dalam memperluas horizon kemungkinan peserta didik.²
Dalam konteks madrasah,
integrasi nilai keislaman dengan kompetensi abad ke-21 memungkinkan kurikulum
berfungsi sebagai ruang pembentukan kesadaran karier yang bernilai. Materi
pembelajaran, proyek lintas mata pelajaran, dan kegiatan kokurikuler dapat
diarahkan untuk membantu peserta didik memahami relasi antara ilmu, kerja, dan
kontribusi sosial. Dengan demikian, kebebasan berkarier tidak diajarkan sebagai
konsep abstrak, melainkan dialami melalui proses belajar yang kontekstual dan
bermakna.
Bagi Madrasah
Aliyah Plus Al-Aqsha, kurikulum yang telah mengintegrasikan
nilai religius, literasi, dan penguatan karakter menyediakan fondasi yang kuat
untuk pengembangan orientasi karier yang tidak tereduksi oleh tuntutan pragmatis
jangka pendek.
5.3.
Peran Bimbingan dan
Konseling dalam Pendampingan Karier
Bimbingan dan konseling (BK)
merupakan instrumen pedagogis yang paling langsung berkaitan dengan fasilitasi
kebebasan berkarier. Dalam pendekatan modern, BK tidak lagi dipahami sebagai
layanan korektif semata, melainkan sebagai proses pendampingan perkembangan
individu secara holistik, termasuk dalam aspek perencanaan karier.³
Pendampingan karier yang
efektif menuntut pendekatan dialogis, di mana peserta didik diposisikan sebagai
subjek yang memiliki potensi dan aspirasi unik. Guru BK berperan membantu
peserta didik mengklarifikasi minat, bakat, dan nilai hidupnya, serta
mengaitkannya dengan peluang dan keterbatasan nyata yang ada. Tanpa pendekatan
ini, kebebasan berkarier berisiko berubah menjadi kebingungan atau keputusan
yang diambil berdasarkan tekanan eksternal semata.⁴
Dalam konteks madrasah, BK
juga memiliki peran strategis untuk menjembatani nilai-nilai keislaman dengan
realitas dunia kerja dan pendidikan lanjutan. Pendampingan karier yang
berlandaskan etika Islam memungkinkan peserta didik memahami bahwa berbagai
pilihan hidup dapat bernilai ibadah selama dijalani secara bertanggung jawab
dan memberi manfaat sosial.
5.4.
Kegiatan
Ekstrakurikuler sebagai Ruang Eksplorasi Diri
Kegiatan ekstrakurikuler
merupakan ruang penting bagi peserta didik untuk mengeksplorasi potensi
non-akademik dan mengembangkan keterampilan sosial, kepemimpinan, serta kerja
sama. Dalam perspektif pendidikan karier, kegiatan ini berfungsi sebagai laboratorium
kehidupan di mana peserta didik dapat mengenali minat dan kecenderungan dirinya
secara empiris.⁵
Madrasah yang memberikan
ruang dan apresiasi terhadap kegiatan ekstrakurikuler secara berimbang membantu
peserta didik memahami bahwa keberhasilan tidak hanya ditentukan oleh prestasi
akademik, tetapi juga oleh kemampuan adaptif dan sosial. Pengalaman
berorganisasi, berkarya, dan berkontribusi dalam kegiatan ekstrakurikuler dapat
menjadi dasar penting dalam pengambilan keputusan karier di masa depan.
Namun demikian, agar
berfungsi optimal, kegiatan ekstrakurikuler perlu diposisikan sebagai bagian
integral dari proses pendidikan, bukan sekadar pelengkap administratif. Tanpa
integrasi reflektif, potensi kegiatan ini dalam mendukung kebebasan berkarier
akan kurang termanfaatkan.
5.5.
Kolaborasi Madrasah,
Orang Tua, dan Masyarakat
Kebebasan berkarier peserta
didik tidak hanya dipengaruhi oleh lingkungan sekolah, tetapi juga oleh
ekspektasi keluarga dan norma sosial masyarakat. Oleh karena itu, peran
madrasah dalam memfasilitasi kebebasan karier harus dilengkapi dengan upaya
membangun komunikasi dan kolaborasi yang konstruktif dengan orang tua dan
komunitas sekitar.⁶
Kolaborasi ini penting untuk
menyelaraskan harapan, mengurangi tekanan normatif yang tidak produktif, serta
membuka akses peserta didik terhadap jejaring sosial dan sumber daya yang lebih
luas. Madrasah dapat berperan sebagai mediator yang menjelaskan berbagai jalur
karier secara objektif kepada orang tua, sehingga keputusan peserta didik tidak
semata-mata ditentukan oleh kecemasan ekonomi jangka pendek.
Dengan pendekatan
kolaboratif, kebebasan berkarier tidak diposisikan sebagai ancaman terhadap
nilai keluarga dan masyarakat, melainkan sebagai proses pendidikan bersama
untuk membentuk generasi yang mandiri, bertanggung jawab, dan berdaya guna.
Sintesis Peran Madrasah dalam Kebebasan Karier
Berdasarkan uraian di atas,
peran madrasah dalam memfasilitasi kebebasan karier dapat disintesiskan ke
dalam tiga fungsi utama: (1) penyedia ruang pembelajaran reflektif melalui
kurikulum; (2) pendampingan personal melalui bimbingan dan konseling; dan (3)
penguatan pengalaman hidup melalui kegiatan ekstrakurikuler dan kolaborasi
sosial. Ketiga fungsi ini saling terkait dan tidak dapat berjalan secara
terpisah.
Dengan menjalankan peran
tersebut secara konsisten dan kontekstual, madrasah berkontribusi pada
pembentukan peserta didik yang tidak hanya mampu memilih karier, tetapi juga
mampu mempertanggungjawabkan pilihannya secara moral, sosial, dan spiritual.
Dalam kerangka inilah kebebasan berkarier menjadi tujuan pendidikan menengah
Islam yang relevan dan bermakna.
Footnotes
[1]
Paulo Freire, Pedagogy of Freedom: Ethics, Democracy, and Civic
Courage (Lanham: Rowman & Littlefield, 1998), 43–45.
[2]
John Dewey, Experience and Education (New York: Collier Books,
1938), 49–52.
[3]
Gysbers, Norman C., dan Mary J. Heppner, Developing and Managing
Your School Guidance and Counseling Program (Alexandria, VA: American
Counseling Association, 2006), 21–24.
[4]
Anthony Giddens, Modernity and Self-Identity (Cambridge:
Polity Press, 1991), 75–77.
[5]
Eccles, Jacquelynne S., “Extracurricular Activities and Adolescent
Development,” Journal of Social Issues 59, no. 4 (2003): 865–889.
[6]
Joyce L. Epstein, School, Family, and Community Partnerships
(Boulder, CO: Westview Press, 2011), 33–36.
6.
Model Kerangka Orientasi Karier untuk MA Plus
Al-Aqsha
6.1.
Landasan Penyusunan
Model Orientasi Karier
Model orientasi karier yang
efektif pada jenjang pendidikan menengah harus disusun dengan mempertimbangkan
perkembangan psikologis peserta didik, konteks sosial-budaya lembaga
pendidikan, serta dinamika dunia kerja dan pendidikan lanjutan. Dalam perspektif
perkembangan, masa remaja akhir—sebagaimana dialami peserta didik madrasah
aliyah—merupakan fase eksplorasi identitas, termasuk identitas vokasional.¹
Oleh karena itu, orientasi karier tidak dapat dipahami sebagai proses instan di
akhir masa studi, melainkan sebagai rangkaian pembelajaran berjenjang yang
terintegrasi dalam keseluruhan pengalaman pendidikan.
Dalam konteks Madrasah
Aliyah Plus Al-Aqsha, penyusunan model orientasi karier harus
memperhitungkan karakteristik peserta didik yang berasal dari lingkungan
pedesaan religius dengan keterbatasan akses informasi karier. Model ini tidak
dimaksudkan untuk menstandarkan pilihan karier, melainkan untuk menyediakan
kerangka pendampingan yang sistematis agar peserta didik mampu mengambil
keputusan secara sadar, rasional, dan bernilai.
6.2.
Prinsip-Prinsip
Dasar Model Orientasi Karier
Model orientasi karier yang
diusulkan dalam kajian ini berlandaskan pada lima prinsip dasar. Pertama, prinsip
kebebasan bertanggung jawab, yakni kebebasan memilih jalur
hidup yang disertai kesadaran atas konsekuensi moral, sosial, dan ekonomi.
Kedua, prinsip kontekstualitas,
yaitu kesesuaian antara pilihan karier dengan realitas sosial-ekonomi dan
peluang yang tersedia. Ketiga, prinsip integrasi nilai,
yang menempatkan nilai-nilai Islam sebagai kerangka etis dalam pengambilan
keputusan karier. Keempat, prinsip keberlanjutan,
yang memandang karier sebagai proses sepanjang hayat. Kelima, prinsip
partisipatif, yang melibatkan madrasah, peserta didik, orang
tua, dan masyarakat secara kolaboratif.²
Prinsip-prinsip tersebut
dirumuskan untuk memastikan bahwa orientasi karier tidak jatuh pada dua
ekstrem: determinisme institusional di satu sisi, dan relativisme tanpa arah di
sisi lain. Model ini berupaya menjaga keseimbangan antara struktur dan
kebebasan.
6.3.
Tahapan Model
Orientasi Karier Berjenjang
Model orientasi karier untuk
MA Plus Al-Aqsha dirancang dalam tiga tahapan utama yang mengikuti jenjang
kelas X, XI, dan XII. Pembagian ini didasarkan pada teori perkembangan karier
yang menekankan fase eksplorasi, kristalisasi, dan implementasi.³
6.3.1.
Tahap Eksplorasi Diri (Kelas X)
Tahap ini berfokus pada
pengenalan diri (self-awareness), meliputi minat, bakat, nilai hidup, dan
kecenderungan belajar peserta didik. Kegiatan yang dapat dilakukan mencakup
refleksi diri, asesmen minat dan bakat sederhana, diskusi nilai kerja dalam
perspektif Islam, serta pengenalan umum berbagai jalur kehidupan. Tujuan utama
tahap ini bukan menentukan pilihan, melainkan memperluas kesadaran diri dan
kemungkinan.
6.3.2. Tahap Eksplorasi Dunia Luar (Kelas
XI)
Pada tahap ini, peserta didik
diarahkan untuk mengenal dunia di luar dirinya, termasuk dunia kerja,
pendidikan tinggi, kewirausahaan, dan peran sosial-keagamaan. Kegiatan dapat
berupa seminar karier, kunjungan institusi, dialog dengan alumni, dan proyek
berbasis komunitas. Tahap ini bertujuan menghubungkan potensi diri dengan
realitas sosial secara kritis dan realistis.⁴
6.3.3. Tahap Pengambilan Keputusan
Reflektif (Kelas XII)
Tahap akhir difokuskan pada
pendampingan pengambilan keputusan karier secara reflektif. Peserta didik
dibimbing untuk menyusun rencana jangka pendek dan jangka menengah,
mempertimbangkan alternatif, serta memahami konsekuensi pilihan. Keputusan yang
dihasilkan dipahami sebagai keputusan awal yang terbuka untuk evaluasi dan
perubahan di masa depan, bukan keputusan final yang mengikat seumur hidup.⁵
6.4.
Peran Aktor dalam
Implementasi Model
Keberhasilan model orientasi
karier sangat ditentukan oleh keterlibatan berbagai aktor pendidikan. Guru mata
pelajaran berperan mengintegrasikan relevansi materi dengan dunia nyata. Guru
bimbingan dan konseling berperan sebagai pendamping utama proses refleksi dan
perencanaan karier. Kepala madrasah berperan dalam kebijakan dan dukungan
kelembagaan. Orang tua dan masyarakat berperan sebagai sumber legitimasi sosial
dan dukungan emosional.⁶
Model ini menempatkan peserta
didik sebagai subjek utama, bukan objek kebijakan. Oleh karena itu, setiap
aktor pendidikan berfungsi untuk memperkuat kapasitas pengambilan keputusan
peserta didik, bukan menggantikannya.
6.5.
Indikator
Keberhasilan Model Orientasi Karier
Indikator keberhasilan model
orientasi karier tidak semata-mata diukur dari keseragaman pilihan karier atau
kecepatan memperoleh pekerjaan. Indikator yang lebih relevan meliputi: (1)
meningkatnya kesadaran diri peserta didik terhadap potensi dan nilai hidupnya;
(2) kemampuan peserta didik menjelaskan alasan rasional dan etis atas pilihan
kariernya; (3) keberanian peserta didik mengeksplorasi berbagai jalur kehidupan;
dan (4) kesiapan peserta didik menghadapi perubahan dan ketidakpastian masa
depan.⁷
Dengan indikator tersebut,
orientasi karier dipahami sebagai bagian dari keberhasilan pendidikan manusia
seutuhnya, bukan sekadar keberhasilan administratif pasca-kelulusan.
Sintesis Model Orientasi Karier untuk MA Plus Al-Aqsha
Model orientasi karier yang
dirumuskan dalam bab ini menegaskan bahwa kebebasan berkarier merupakan hasil
dari proses pendidikan yang terencana, berjenjang, dan bernilai. Dengan
mengintegrasikan prinsip kebebasan bertanggung jawab, nilai-nilai Islam, dan
realitas sosial peserta didik, MA Plus Al-Aqsha berpotensi mengembangkan
orientasi karier yang kontekstual dan berkelanjutan.
Model ini tidak bersifat
final dan tertutup, melainkan terbuka untuk evaluasi dan pengembangan seiring
perubahan zaman dan kebutuhan peserta didik. Dalam kerangka ini, madrasah
berperan sebagai ruang pembelajaran kehidupan, tempat peserta didik belajar
merancang masa depan tanpa kehilangan arah moral dan identitas dirinya.
Footnotes
[1]
Erik H. Erikson, Identity: Youth and Crisis (New York: W. W.
Norton, 1968), 128–132.
[2]
John Dewey, Democracy and Education (New York: Macmillan,
1916), 87–90.
[3]
Donald E. Super, “A Life-Span, Life-Space Approach to Career
Development,” Journal of Vocational Behavior 16, no. 3 (1980):
282–298.
[4]
OECD, Career Readiness: A Literature Review (Paris: OECD
Publishing, 2021), 22–25.
[5]
Anthony Giddens, Modernity and Self-Identity (Cambridge:
Polity Press, 1991), 80–83.
[6]
Joyce L. Epstein, School, Family, and Community Partnerships
(Boulder, CO: Westview Press, 2011), 41–44.
[7]
Savickas, Mark L., “Career Construction Theory,” dalam Career
Development and Counseling, ed. Steven D. Brown dan Robert W. Lent
(Hoboken, NJ: Wiley, 2013), 147–150.
7.
Implikasi Filosofis, Pedagogis, dan Sosial
7.1.
Implikasi Filosofis:
Pendidikan, Kebebasan, dan Makna Hidup
Secara filosofis, orientasi
karier yang berangkat dari prinsip kebebasan bertanggung jawab mengandaikan
perubahan mendasar dalam cara memandang tujuan pendidikan menengah. Pendidikan
tidak lagi semata dipahami sebagai mekanisme reproduksi tenaga kerja, melainkan
sebagai proses pembentukan manusia yang mampu memberi makna pada kehidupannya.
Dalam tradisi filsafat pendidikan progresif, pendidikan diposisikan sebagai
sarana pembebasan manusia dari ketergantungan intelektual dan ketundukan pasif
terhadap struktur sosial.¹
Kebebasan berkarier dalam
kerangka ini tidak dipahami sebagai kebebasan absolut yang terlepas dari nilai,
melainkan sebagai kebebasan reflektif—yakni kemampuan individu untuk memilih
secara sadar dalam horizon makna dan tanggung jawab. Pandangan ini sejalan
dengan kritik terhadap determinisme sosial yang menganggap latar belakang
ekonomi sebagai penentu mutlak masa depan individu. Pendidikan, dalam arti
filosofisnya, justru hadir untuk membuka kemungkinan melampaui determinasi
tersebut.²
Dalam konteks pendidikan
Islam, implikasi filosofis ini semakin kuat karena kebebasan selalu diposisikan
dalam relasi dengan tujuan hidup yang transenden. Kerja dan karier dipahami
bukan hanya sebagai sarana pemenuhan kebutuhan material, tetapi juga sebagai
jalan aktualisasi amanah manusia sebagai khalifah di bumi. Oleh karena itu,
kebebasan berkarier yang difasilitasi oleh madrasah memiliki dimensi etik dan
spiritual yang membedakannya dari pendekatan karier yang bersifat teknokratis
semata.³
7.2.
Implikasi Pedagogis:
Transformasi Praktik Pembelajaran dan Bimbingan
Dari sudut pandang pedagogis,
kerangka orientasi karier yang menekankan kebebasan reflektif menuntut
transformasi dalam praktik pembelajaran dan bimbingan di madrasah. Pembelajaran
tidak lagi cukup berorientasi pada transfer pengetahuan, tetapi harus diarahkan
pada pengembangan kemampuan berpikir kritis, refleksi diri, dan pengambilan
keputusan. Hal ini menuntut pendekatan pedagogi yang dialogis, partisipatif,
dan kontekstual.⁴
Implikasi pedagogis yang
pertama adalah perlunya integrasi orientasi karier dalam proses pembelajaran
lintas mata pelajaran. Guru tidak hanya berperan sebagai penyampai materi,
tetapi juga sebagai fasilitator yang membantu peserta didik melihat relevansi
antara pengetahuan yang dipelajari dengan kehidupan nyata. Dengan cara ini,
peserta didik belajar memahami bahwa ilmu pengetahuan memiliki implikasi
langsung terhadap pilihan hidup dan kontribusi sosialnya.
Implikasi kedua adalah
penguatan peran bimbingan dan konseling sebagai ruang pendampingan reflektif,
bukan sekadar layanan administratif. Pendekatan konseling karier yang berorientasi
pada pengembangan diri menempatkan peserta didik sebagai subjek yang aktif,
sementara guru BK berperan sebagai pendamping yang membantu proses klarifikasi
nilai, minat, dan tujuan hidup.⁵ Pendekatan ini selaras dengan teori konstruksi
karier yang memandang individu sebagai perancang utama narasi hidupnya.
Implikasi pedagogis ketiga
berkaitan dengan evaluasi keberhasilan pendidikan. Keberhasilan tidak lagi
diukur semata-mata dari angka kelulusan atau serapan kerja jangka pendek,
tetapi juga dari kapasitas peserta didik untuk menjelaskan pilihan hidupnya
secara rasional, etis, dan sadar. Perubahan paradigma evaluasi ini menuntut
madrasah untuk mengembangkan indikator keberhasilan yang lebih kualitatif dan
berjangka panjang.
7.3.
Implikasi Sosial:
Mobilitas, Keadilan, dan Tanggung Jawab Komunitas
Secara sosial, penerapan
kerangka orientasi karier yang membebaskan memiliki implikasi penting terhadap
isu mobilitas sosial dan keadilan pendidikan. Dalam masyarakat dengan
ketimpangan akses sumber daya, pendidikan sering kali menjadi satu-satunya
instrumen yang memungkinkan individu untuk memperluas pilihan hidupnya. Dengan
memfasilitasi kebebasan berkarier, madrasah berkontribusi pada perluasan
peluang sosial bagi peserta didik yang berasal dari latar belakang kurang
beruntung.⁶
Namun, kebebasan berkarier
juga membawa konsekuensi sosial berupa tanggung jawab komunitas. Pilihan karier
tidak dapat dilepaskan sepenuhnya dari kebutuhan dan nilai masyarakat. Oleh
karena itu, orientasi karier yang difasilitasi madrasah perlu menumbuhkan
kesadaran bahwa setiap pilihan hidup memiliki dampak sosial. Dalam perspektif
ini, kebebasan berkarier bukanlah proyek individualistik, melainkan bagian dari
kontrak moral antara individu dan masyarakat.⁷
Bagi Madrasah
Aliyah Plus Al-Aqsha, implikasi sosial ini sangat relevan
mengingat posisi madrasah yang berakar kuat dalam komunitas pedesaan religius.
Madrasah berpotensi menjadi agen transformasi sosial dengan melahirkan lulusan
yang tidak hanya mencari keberhasilan pribadi, tetapi juga memiliki komitmen
untuk berkontribusi pada pengembangan masyarakatnya. Dalam jangka panjang,
orientasi karier yang berlandaskan kebebasan bertanggung jawab dapat memperkuat
kohesi sosial dan mengurangi reproduksi ketimpangan struktural.
Sintesis Implikasi Filosofis, Pedagogis, dan Sosial
Secara sintesis, implikasi
filosofis, pedagogis, dan sosial dari kerangka orientasi karier menunjukkan
bahwa kebebasan berkarier bukan sekadar isu teknis pendidikan, melainkan
persoalan fundamental tentang bagaimana pendidikan memandang manusia dan masa
depannya. Kebebasan berkarier yang difasilitasi secara reflektif menuntut
perubahan paradigma dari pendidikan yang berorientasi hasil jangka pendek
menuju pendidikan yang memanusiakan dan berorientasi makna.
Dengan demikian, orientasi
karier tidak dapat dipisahkan dari visi pendidikan menengah Islam yang
holistik. Madrasah, melalui kebijakan dan praktik pedagogisnya, memiliki
peluang besar untuk menempatkan kebebasan berkarier sebagai bagian integral dari
pembentukan manusia yang beriman, berakal, dan bertanggung jawab sosial.
Footnotes
[1]
Paulo Freire, Pedagogy of the Oppressed (New York: Continuum,
1970), 72–75.
[2]
Pierre Bourdieu dan Jean-Claude Passeron, Reproduction in
Education, Society and Culture (London: Sage, 1990), 54–57.
[3]
Fazlur Rahman, Islam and Modernity: Transformation of an
Intellectual Tradition (Chicago: University of Chicago Press, 1982),
23–25.
[4]
John Dewey, Democracy and Education (New York: Macmillan,
1916), 101–104.
[5]
Mark L. Savickas, “Career Construction Theory,” dalam Career
Development and Counseling, ed. Steven D. Brown dan Robert W. Lent
(Hoboken, NJ: Wiley, 2013), 147–150.
[6]
OECD, Education at a Glance 2022 (Paris: OECD Publishing,
2022), 98–101.
[7]
Amartya Sen, Development as Freedom (New York: Knopf, 1999),
284–287.
8.
Keterbatasan dan Ruang Pengembangan
8.1.
Keterbatasan
Konseptual dan Teoretis
Kerangka kebebasan berkarier
yang dirumuskan dalam artikel ini dibangun di atas pendekatan interdisipliner
yang memadukan filsafat pendidikan, teori perkembangan karier, sosiologi
pendidikan, dan perspektif pendidikan Islam. Pendekatan ini memiliki keunggulan
dalam keluasan perspektif, namun sekaligus menyimpan keterbatasan konseptual.
Salah satu keterbatasannya adalah belum adanya sintesis teoretis tunggal yang
sepenuhnya mapan untuk menjelaskan kebebasan berkarier dalam konteks pendidikan
menengah Islam secara komprehensif.¹
Sebagian konsep yang
digunakan—seperti kebebasan reflektif, otonomi peserta didik, dan karier
sebagai proses sepanjang hayat—berakar dari tradisi pemikiran Barat modern.
Meskipun konsep-konsep tersebut telah diadaptasi secara kritis dalam kerangka
nilai-nilai Islam, proses integrasi ini masih bersifat konseptual dan
memerlukan pendalaman teologis-filosofis yang lebih sistematis. Dengan
demikian, model yang ditawarkan dalam kajian ini perlu dipahami sebagai
kerangka awal yang terbuka untuk pengayaan dan koreksi, bukan sebagai formulasi
final.
8.2.
Keterbatasan
Kontekstual dan Struktural
Keterbatasan berikutnya
berkaitan dengan kondisi kontekstual dan struktural satuan pendidikan.
Implementasi kerangka orientasi karier yang membebaskan sangat dipengaruhi oleh
ketersediaan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta dukungan kebijakan
institusional. Dalam konteks Madrasah Aliyah Plus Al-Aqsha,
keterbatasan sarana pendidikan, akses teknologi, dan jejaring eksternal masih
menjadi tantangan nyata yang dapat memengaruhi efektivitas pelaksanaan model
orientasi karier.²
Selain itu, tekanan
sosial-ekonomi masyarakat sekitar madrasah turut membentuk batasan-batasan
objektif dalam pilihan karier peserta didik. Dalam situasi tertentu, kebebasan
memilih jalur karier harus dinegosiasikan dengan kebutuhan ekonomi keluarga
yang mendesak. Kondisi ini menunjukkan bahwa kebebasan berkarier tidak pernah
hadir dalam ruang hampa, melainkan selalu berada dalam relasi dengan struktur
sosial yang lebih luas.³
8.3.
Keterbatasan
Implementatif dan Pedagogis
Dari sisi implementasi
pedagogis, orientasi karier yang reflektif menuntut kesiapan pendidik dalam
menjalankan peran baru sebagai fasilitator dan pendamping. Tidak semua pendidik
memiliki latar belakang atau pelatihan khusus dalam bimbingan karier dan konseling
perkembangan. Tanpa penguatan kapasitas pendidik, terdapat risiko bahwa
orientasi karier akan kembali direduksi menjadi kegiatan seremonial atau
administratif semata.⁴
Selain itu, beban kurikulum
dan tuntutan administratif yang tinggi pada pendidikan menengah sering kali
menyisakan ruang terbatas bagi kegiatan reflektif non-kognitif. Kondisi ini
berpotensi melemahkan keberlanjutan program orientasi karier jika tidak
didukung oleh kebijakan internal madrasah yang konsisten dan berjangka panjang.
8.4.
Ruang Pengembangan
Teoretis dan Empiris
Meskipun memiliki
keterbatasan, kerangka yang disusun dalam artikel ini membuka ruang
pengembangan yang luas, baik secara teoretis maupun empiris. Dari sisi
teoretis, diperlukan kajian lanjutan yang secara khusus mengembangkan konsep
kebebasan berkarier dalam perspektif filsafat pendidikan Islam, dengan menggali
sumber-sumber klasik dan kontemporer secara lebih mendalam. Pendekatan ini
penting untuk memperkuat legitimasi epistemologis model orientasi karier di
madrasah.⁵
Dari sisi empiris, penelitian
tindakan sekolah (school action research) dan studi longitudinal terhadap
lulusan madrasah dapat memberikan data yang lebih konkret mengenai efektivitas
orientasi karier berbasis kebebasan reflektif. Penelitian semacam ini dapat
mengungkap bagaimana keputusan karier lulusan berkembang dalam jangka menengah
dan panjang, serta faktor-faktor apa saja yang paling berpengaruh dalam proses
tersebut.⁶
8.5.
Arah Pengembangan
Kebijakan dan Praktik Madrasah
Ruang pengembangan juga
terbuka pada level kebijakan dan praktik kelembagaan. Madrasah dapat
mengembangkan kebijakan internal yang secara eksplisit memasukkan orientasi
karier sebagai bagian integral dari visi pendidikan. Penguatan peran bimbingan
dan konseling, pelatihan pendidik, serta kemitraan dengan perguruan tinggi,
dunia usaha, dan komunitas lokal merupakan langkah strategis yang dapat
memperluas ruang kebebasan berkarier peserta didik.⁷
Dalam jangka panjang,
pengembangan orientasi karier di madrasah juga memerlukan dukungan kebijakan
yang lebih luas dari pemangku kepentingan pendidikan, agar pendidikan menengah
Islam tidak semata dinilai dari indikator kelulusan dan serapan kerja, tetapi
juga dari kualitas pengambilan keputusan hidup lulusannya.
Sintesis Keterbatasan dan Ruang Pengembangan
Secara keseluruhan,
keterbatasan yang diidentifikasi dalam bab ini tidak dimaksudkan untuk
melemahkan argumen utama artikel, melainkan untuk menegaskan sikap ilmiah yang
reflektif dan terbuka. Kerangka kebebasan berkarier bagi lulusan madrasah
aliyah perlu dipahami sebagai proses yang terus berkembang, seiring perubahan
sosial, ekonomi, dan kebijakan pendidikan.
Dengan menyadari keterbatasan
dan secara aktif membuka ruang pengembangan, madrasah memiliki peluang untuk
terus memperbaiki perannya sebagai institusi pendidikan yang tidak hanya
menyiapkan peserta didik untuk bekerja, tetapi juga membimbing mereka dalam
merancang kehidupan yang bermakna, beretika, dan bertanggung jawab.
Footnotes
[1]
Thomas S. Kuhn, The Structure of Scientific Revolutions
(Chicago: University of Chicago Press, 1962), 52–54.
[2]
Dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan MA Plus Al-Aqsha Tahun
Ajaran 2025/2026.
[3]
Pierre Bourdieu, Outline of a Theory of Practice (Cambridge:
Cambridge University Press, 1977), 164–167.
[4]
Norman C. Gysbers dan Mary J. Heppner, Developing and Managing Your
School Guidance and Counseling Program (Alexandria, VA: American
Counseling Association, 2006), 93–96.
[5]
Syed Muhammad Naquib al-Attas, The Concept of Education in Islam
(Kuala Lumpur: ISTAC, 1999), 29–31.
[6]
Mark L. Savickas et al., “Life Designing: A Paradigm for Career
Construction in the 21st Century,” Journal of Vocational Behavior 75,
no. 3 (2009): 239–250.
[7]
OECD, Career Guidance for Adults in a Changing World of Work
(Paris: OECD Publishing, 2021), 44–46.
9.
Penutup
9.1.
Simpulan
Artikel ini berangkat dari
kebutuhan mendesak untuk menata ulang orientasi pendidikan menengah—khususnya
madrasah aliyah—agar tidak mereduksi masa depan peserta didik pada satu jalur
karier yang sempit dan pragmatis. Melalui pengembangan kerangka konseptual
kebebasan berkarier, kajian ini menegaskan bahwa pendidikan menengah memiliki
mandat bukan hanya menyiapkan keterampilan awal kerja, melainkan membentuk
kapasitas reflektif peserta didik dalam memahami diri, membaca realitas sosial,
dan mengambil keputusan hidup secara sadar serta bertanggung jawab.¹
Secara konseptual, kebebasan
berkarier dirumuskan sebagai kebebasan reflektif yang berakar pada otonomi
personal, tanggung jawab moral, dan orientasi makna. Dalam perspektif
pendidikan Islam, kebebasan tersebut tidak dipahami sebagai kebebasan absolut,
melainkan sebagai ikhtiar manusia dalam bingkai nilai etis dan tujuan hidup
yang transenden. Dengan demikian, karier diposisikan sebagai proses kehidupan
yang dinamis, bukan sebagai penetapan profesi final di usia dini.²
Kajian ini juga menunjukkan
bahwa konteks sosio-edukatif memiliki peran determinan dalam membentuk peluang
dan batas kebebasan berkarier. Dalam konteks Madrasah Aliyah Plus
Al-Aqsha, karakteristik lingkungan pedesaan religius, keterbatasan
sumber daya, serta ekspektasi sosial-ekonomi keluarga membentuk tantangan
sekaligus peluang. Madrasah, melalui kebijakan kurikulum, bimbingan dan
konseling, serta kegiatan ekstrakurikuler, memiliki posisi strategis sebagai
fasilitator yang menjembatani keterbatasan struktural dengan perluasan horizon
kemungkinan hidup peserta didik.
Model orientasi karier
berjenjang yang dirumuskan—meliputi tahap eksplorasi diri, eksplorasi dunia
luar, dan pengambilan keputusan reflektif—menawarkan pendekatan operasional
yang kontekstual dan berkelanjutan. Model ini menekankan bahwa keberhasilan
orientasi karier tidak diukur dari keseragaman pilihan atau kecepatan serapan
kerja, melainkan dari kualitas kesadaran, rasionalitas, dan tanggung jawab
peserta didik dalam menentukan arah hidupnya.³
9.2.
Rekomendasi
Berdasarkan simpulan
tersebut, artikel ini mengajukan beberapa rekomendasi yang bersifat strategis
dan implementatif. Pertama, bagi madrasah, diperlukan
kebijakan internal yang secara eksplisit menempatkan orientasi karier sebagai
bagian integral dari visi pendidikan. Orientasi karier perlu dipahami sebagai
proses pendidikan jangka panjang yang terintegrasi dalam kurikulum, bukan
sebagai kegiatan insidental di akhir masa studi.
Kedua, bagi
pendidik dan guru bimbingan konseling, diperlukan penguatan
kapasitas profesional dalam pendampingan karier yang dialogis dan reflektif.
Pelatihan berkelanjutan, pengembangan instrumen asesmen sederhana, serta
kolaborasi lintas peran di madrasah menjadi langkah penting untuk memastikan
bahwa kebebasan berkarier benar-benar difasilitasi, bukan sekadar dinyatakan
secara normatif.⁴
Ketiga, bagi
orang tua dan masyarakat, madrasah perlu membangun komunikasi
yang konstruktif mengenai ragam jalur karier dan implikasinya. Penyelarasan
ekspektasi antara keluarga dan madrasah menjadi prasyarat agar peserta didik
dapat mengambil keputusan tanpa tekanan normatif yang berlebihan, sekaligus
tetap realistis terhadap kondisi sosial-ekonomi yang dihadapi.
Keempat, bagi
peneliti dan pembuat kebijakan pendidikan, kajian ini
merekomendasikan penelitian lanjutan yang bersifat empiris dan longitudinal
untuk menguji efektivitas orientasi karier berbasis kebebasan reflektif.
Dukungan kebijakan yang lebih luas diperlukan agar keberhasilan pendidikan
menengah tidak semata diukur dari indikator administratif, tetapi juga dari
kualitas pengambilan keputusan hidup lulusannya.⁵
9.3.
Penutup Akhir
Sebagai penutup, artikel ini
menegaskan bahwa kebebasan berkarier bukanlah ancaman bagi ketertiban
pendidikan, melainkan tujuan pedagogis yang justru memperkuat makna pendidikan
itu sendiri. Dengan memfasilitasi kebebasan berkarier secara bertanggung jawab,
madrasah berkontribusi pada pembentukan generasi yang tidak hanya siap bekerja,
tetapi juga siap menjalani kehidupan dengan kesadaran, integritas, dan tanggung
jawab sosial. Dalam kerangka ini, pendidikan menengah Islam menemukan
relevansinya yang mendalam di tengah dinamika zaman yang terus berubah.
Footnotes
[1]
John Dewey, Democracy and Education (New York: Macmillan,
1916), 79–83.
[2]
Fazlur Rahman, Islam and Modernity: Transformation of an
Intellectual Tradition (Chicago: University of Chicago Press, 1982), 24–26.
[3]
Mark L. Savickas et al., “Life Designing: A Paradigm for Career
Construction in the 21st Century,” Journal of Vocational Behavior 75,
no. 3 (2009): 239–250.
[4]
Norman C. Gysbers dan Mary J. Heppner, Developing and Managing Your
School Guidance and Counseling Program (Alexandria, VA: American
Counseling Association, 2006), 101–104.
[5]
Amartya Sen, Development as Freedom (New York: Knopf, 1999),
286–289.
Daftar Pustaka
Autor, D. H. (2015). Why
are there still so many jobs? Journal of Economic Perspectives, 29(3),
3–30. doi.org
Azra, A. (2006). Islam
in the Indonesian world: An account of institutional formation. Bandung,
Indonesia: Mizan.
Azra, A. (2012). Pendidikan
Islam: Tradisi dan modernisasi di tengah tantangan milenium III. Jakarta,
Indonesia: Kencana.
Bauman, Z. (2000). Liquid
modernity. Cambridge, UK: Polity Press.
Bauman, Z. (2007). Liquid
times: Living in an age of uncertainty. Cambridge, UK: Polity Press.
Berlin, I. (1969). Two
concepts of liberty. In Four essays on liberty (pp. 118–172). Oxford,
UK: Oxford University Press.
Bourdieu, P. (1977). Outline
of a theory of practice. Cambridge, UK: Cambridge University Press.
Bourdieu, P. (1984). Distinction:
A social critique of the judgement of taste. Cambridge, MA: Harvard
University Press.
Bourdieu, P., &
Passeron, J.-C. (1990). Reproduction in education, society and culture.
London, UK: Sage.
Castells, M. (2010). The
rise of the network society (2nd ed.). Oxford, UK: Blackwell.
Coleman, J. S. (1988).
Social capital in the creation of human capital. American Journal of
Sociology, 94, S95–S120. doi.org
Deci, E. L., & Ryan, R.
M. (1985). Intrinsic motivation and self-determination in human behavior.
New York, NY: Plenum Press.
Dewey, J. (1916). Democracy
and education. New York, NY: Macmillan.
Dewey, J. (1938). Experience
and education. New York, NY: Collier Books.
Eccles, J. S. (2003).
Extracurricular activities and adolescent development. Journal of Social
Issues, 59(4), 865–889. doi.org
Epstein, J. L. (2011). School,
family, and community partnerships: Preparing educators and improving schools
(2nd ed.). Boulder, CO: Westview Press.
Erikson, E. H. (1968). Identity:
Youth and crisis. New York, NY: W. W. Norton.
Freire, P. (1970). Pedagogy
of the oppressed. New York, NY: Continuum.
Freire, P. (1998). Pedagogy
of freedom: Ethics, democracy, and civic courage. Lanham, MD: Rowman &
Littlefield.
Giddens, A. (1991). Modernity
and self-identity: Self and society in the late modern age. Cambridge, UK:
Polity Press.
Gysbers, N. C., &
Heppner, M. J. (2006). Developing and managing your school guidance and
counseling program (4th ed.). Alexandria, VA: American Counseling
Association.
Kuhn, T. S. (1962). The
structure of scientific revolutions. Chicago, IL: University of Chicago
Press.
OECD. (2021). Career
readiness: A literature review. Paris, France: OECD Publishing.
OECD. (2021). Career
guidance for adults in a changing world of work. Paris, France: OECD
Publishing.
OECD. (2022). Education
at a glance 2022: OECD indicators. Paris, France: OECD Publishing.
Qaradawi, Y. al-. (2001). The
lawful and the prohibited in Islam. Cairo, Egypt: Al-Falah Foundation.
Rahman, F. (1979). Islam.
Chicago, IL: University of Chicago Press.
Rahman, F. (1982). Islam
and modernity: Transformation of an intellectual tradition. Chicago, IL:
University of Chicago Press.
Savickas, M. L. (2013). Career
construction theory. In S. D. Brown & R. W. Lent (Eds.), Career
development and counseling: Putting theory and research to work (2nd ed.,
pp. 147–183). Hoboken, NJ: Wiley.
Savickas, M. L., Nota, L.,
Rossier, J., Dauwalder, J.-P., Duarte, M. E., Guichard, J., … van Vianen, A. E.
M. (2009). Life designing: A paradigm for career construction in the 21st
century. Journal of Vocational Behavior, 75(3), 239–250. doi.org
Sen, A. (1999). Development
as freedom. New York, NY: Knopf.
Super, D. E. (1980). A
life-span, life-space approach to career development. Journal of Vocational
Behavior, 16(3), 282–298. doi.org
UNDP. (2022). Creative
economy outlook 2022. New York, NY: United Nations Development Programme.
World Bank. (2019). World
development report 2019: The changing nature of work. Washington, DC:
World Bank.
World Economic Forum.
(2020). The future of jobs report 2020. Geneva, Switzerland: World
Economic Forum.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar