Sabtu, 02 November 2024

Solusi Mengejar Karir: Dari Madrasah ke Masa Depan

Dari Madrasah ke Masa Depan

Kerangka Akademik Kebebasan Berkarier bagi Lulusan Madrasah Aliyah Plus Al-Aqsha


Alihkan ke: Pohon Karir.


Abstrak

Perubahan sosial, ekonomi, dan teknologi pada abad ke-21 telah menggeser secara mendasar makna pendidikan menengah dan orientasi karier lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA). Dalam konteks tersebut, pendidikan sering kali direduksi menjadi instrumen penyiapan kerja jangka pendek, sehingga berpotensi membatasi kebebasan peserta didik dalam menentukan arah hidup dan kariernya secara reflektif dan bertanggung jawab. Artikel ini bertujuan merumuskan kerangka konseptual dan implementatif kebebasan berkarier bagi lulusan SLTA, dengan fokus kajian pada Madrasah Aliyah Plus Al-Aqsha sebagai konteks empirik.

Kajian ini menggunakan pendekatan konseptual-kualitatif dengan memadukan filsafat pendidikan, teori perkembangan karier, sosiologi pendidikan, dan perspektif pendidikan Islam. Pembahasan meliputi konsep kebebasan berkarier, konteks sosio-edukatif madrasah, pemetaan jalur karier lulusan SLTA, peran strategis madrasah dalam memfasilitasi kebebasan tersebut, serta perumusan model orientasi karier berjenjang yang kontekstual dan berkelanjutan. Hasil kajian menunjukkan bahwa kebebasan berkarier tidak dapat dipahami sebagai kebebasan absolut, melainkan sebagai kebebasan reflektif yang berlandaskan otonomi peserta didik, tanggung jawab moral, dan nilai-nilai keislaman.

Artikel ini menegaskan bahwa madrasah memiliki peran strategis sebagai fasilitator pengambilan keputusan hidup peserta didik melalui kurikulum, bimbingan dan konseling, kegiatan ekstrakurikuler, serta kolaborasi dengan orang tua dan masyarakat. Dengan memfasilitasi kebebasan berkarier secara bertanggung jawab, madrasah tidak hanya menyiapkan lulusan yang siap kerja, tetapi juga individu yang mampu merancang kehidupan secara sadar, bermakna, dan beretika. Kajian ini diharapkan dapat menjadi rujukan konseptual dan praktis bagi pengembangan orientasi karier di pendidikan menengah Islam.

Kata kunci: kebebasan berkarier; pendidikan menengah; madrasah aliyah; orientasi karier; pendidikan Islam; pengembangan peserta didik.


PEMBAHASAN

Arah Kebebasan dalam Berkarir bagi Para Lulusan SLTA


1.           Pendahuluan

1.1.       Latar Belakang

Perubahan sosial, ekonomi, dan teknologi pada abad ke-21 telah menggeser secara signifikan makna pendidikan menengah dan orientasi karier lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA). Dunia kerja kontemporer tidak lagi ditandai oleh stabilitas profesi jangka panjang, melainkan oleh fleksibilitas, mobilitas, dan tuntutan adaptasi yang tinggi. Laporan World Economic Forum menunjukkan bahwa sebagian besar peserta didik yang saat ini berada di bangku sekolah menengah akan bekerja pada jenis pekerjaan yang belum sepenuhnya terdefinisi saat ini, sehingga pendidikan dituntut untuk menyiapkan kapasitas berpikir dan pengambilan keputusan, bukan sekadar keterampilan teknis jangka pendek.¹

Dalam konteks tersebut, pendidikan menengah sering kali masih direduksi menjadi sarana “penyiapan kerja cepat”, terutama bagi peserta didik yang berasal dari latar belakang sosial-ekonomi menengah ke bawah. Orientasi ini, meskipun pragmatis, berpotensi membatasi kebebasan peserta didik dalam menentukan arah hidup dan kariernya secara sadar, reflektif, dan bertanggung jawab. Pendidikan yang seharusnya membuka horizon kemungkinan justru berisiko mempersempit pilihan dengan logika utilitarian jangka pendek.²

Madrasah Aliyah sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional memiliki posisi yang unik dan strategis dalam dinamika tersebut. Di satu sisi, madrasah memikul mandat untuk mencapai tujuan pendidikan nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, yaitu mengembangkan peserta didik agar beriman, bertakwa, berakhlak mulia, cakap, kreatif, mandiri, dan bertanggung jawab sebagai warga negara.³ Di sisi lain, madrasah juga memiliki tanggung jawab khas untuk mengintegrasikan nilai-nilai keislaman dalam seluruh proses pendidikan, termasuk dalam memaknai kerja, karier, dan masa depan.

Dalam konteks lokal, Madrasah Aliyah Plus Al‑Aqsha beroperasi di wilayah pedesaan dengan karakter sosial-kultural yang religius dan sumber daya ekonomi yang relatif terbatas. Kondisi ini membentuk realitas bahwa sebagian besar peserta didik dan orang tua memiliki ekspektasi kuat agar lulusan segera “mandiri secara ekonomi”. Namun, pada saat yang sama, madrasah juga mengusung visi pembentukan peserta didik yang berakhlak, cerdas, terampil, berkarakter, dan berjiwa mandiri—sebuah visi yang menuntut pemaknaan karier secara lebih luas daripada sekadar pekerjaan awal pasca-kelulusan.⁴

Ketegangan antara tuntutan pragmatis ekonomi dan ideal pendidikan jangka panjang inilah yang menjadikan isu kebebasan berkarier bagi lulusan madrasah sebagai persoalan akademik dan pedagogis yang penting untuk dikaji. Kebebasan berkarier dalam kajian ini tidak dimaknai sebagai kebebasan absolut tanpa nilai, melainkan sebagai kemampuan peserta didik untuk memahami potensi dirinya, mengenali berbagai jalur kehidupan yang tersedia, serta mengambil keputusan karier secara sadar, rasional, dan bertanggung jawab, selaras dengan nilai-nilai Islam dan realitas sosial yang dihadapi.⁵

Dengan demikian, kajian ini berangkat dari asumsi bahwa pendidikan menengah—khususnya madrasah aliyah—tidak seharusnya mengarahkan peserta didik pada satu jalur hidup tertentu, melainkan memfasilitasi terbukanya berbagai kemungkinan karier yang sah, bermakna, dan bermoral. Artikel ini disusun sebagai upaya akademik untuk merumuskan kerangka konseptual dan kontekstual mengenai kebebasan berkarier bagi lulusan SLTA, dengan fokus khusus pada realitas dan potensi MA Plus Al-Aqsha.

1.2.       Identifikasi Masalah

Berdasarkan latar belakang tersebut, terdapat sejumlah persoalan mendasar yang dapat diidentifikasi. Pertama, masih terbatasnya pemahaman peserta didik mengenai ragam jalur karier pasca-SLTA, baik pendidikan tinggi, dunia kerja formal, kewirausahaan, maupun jalur sosial-keagamaan. Keterbatasan ini sering kali disebabkan oleh minimnya akses informasi, kurangnya paparan terhadap dunia luar, serta absennya model karier yang beragam di lingkungan sekitar.⁶

Kedua, orientasi pendidikan yang terlalu menekankan hasil jangka pendek berpotensi mengabaikan proses pembentukan kesadaran diri (self-awareness) dan kematangan pengambilan keputusan karier. Peserta didik cenderung diarahkan untuk “cepat bekerja” tanpa melalui proses refleksi yang memadai mengenai minat, bakat, nilai hidup, dan konsekuensi jangka panjang dari pilihan tersebut.⁷

Ketiga, fungsi bimbingan karier di satuan pendidikan menengah sering kali belum berperan optimal sebagai ruang dialog dan pendampingan, melainkan terbatas pada fungsi administratif atau reaktif. Kondisi ini menyebabkan kebebasan peserta didik dalam memilih arah hidup belum sepenuhnya difasilitasi secara pedagogis dan sistematis.⁸

1.3.       Rumusan Masalah

Berdasarkan identifikasi masalah di atas, rumusan masalah dalam artikel ini adalah sebagai berikut:

1)                  Bagaimana konsep kebebasan berkarier dapat dipahami dalam kerangka pendidikan menengah dan pendidikan Islam?

2)                  Jalur karier apa saja yang relevan dan realistis bagi lulusan SLTA, khususnya lulusan Madrasah Aliyah Plus Al-Aqsha?

3)                  Bagaimana peran madrasah dalam memfasilitasi kebebasan berkarier peserta didik secara terarah, bernilai, dan bertanggung jawab?

1.4.       Tujuan dan Manfaat Kajian

Artikel ini bertujuan untuk merumuskan kerangka akademik mengenai kebebasan berkarier bagi lulusan SLTA dengan mempertimbangkan dimensi filosofis, pedagogis, dan kontekstual madrasah. Secara khusus, kajian ini bertujuan: (1) mengembangkan pemahaman konseptual tentang kebebasan berkarier dalam pendidikan menengah Islam; (2) memetakan ragam jalur karier yang dapat diakses lulusan madrasah; dan (3) menawarkan peran strategis madrasah dalam mendampingi peserta didik menentukan arah hidupnya.

Adapun manfaat kajian ini diharapkan bersifat teoretis dan praktis. Secara teoretis, artikel ini memperkaya diskursus pendidikan Islam dan pendidikan karier di tingkat menengah. Secara praktis, kajian ini diharapkan menjadi rujukan reflektif bagi pendidik, pengelola madrasah, peserta didik, dan orang tua dalam membangun orientasi karier yang lebih bebas, bermakna, dan berkelanjutan.


Footnotes

[1]                World Economic Forum, The Future of Jobs Report 2020 (Geneva: World Economic Forum, 2020), 7–9.

[2]                Zygmunt Bauman, Liquid Modernity (Cambridge: Polity Press, 2000), 32–35.

[3]                Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 3.

[4]                Dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan MA Plus Al-Aqsha Tahun Ajaran 2025/2026.

[5]                Paulo Freire, Pedagogy of Freedom: Ethics, Democracy, and Civic Courage (Lanham: Rowman & Littlefield, 1998), 25–27.

[6]                OECD, Career Guidance for Adults in a Changing World of Work (Paris: OECD Publishing, 2021), 14–16.

[7]                Anthony Giddens, Modernity and Self-Identity (Cambridge: Polity Press, 1991), 70–72.

[8]                Watts, A. G., “Career Development and Public Policy,” British Journal of Guidance & Counselling 29, no. 2 (2001): 157–160.


2.           Kerangka Konseptual Kebebasan Karier

2.1.       Kebebasan sebagai Konsep Dasar dalam Pendidikan

Kebebasan merupakan konsep fundamental dalam filsafat pendidikan, namun sering kali disalahpahami sebagai ketiadaan batas atau penolakan terhadap otoritas. Dalam kerangka akademik, kebebasan justru dipahami sebagai kemampuan subjek untuk bertindak secara sadar, rasional, dan bertanggung jawab berdasarkan pemahaman terhadap dirinya dan realitas yang dihadapinya. Isaiah Berlin membedakan kebebasan ke dalam dua dimensi utama, yakni kebebasan negatif (freedom from) dan kebebasan positif (freedom to).¹ Kebebasan negatif merujuk pada ketiadaan paksaan eksternal, sementara kebebasan positif menunjuk pada kapasitas internal individu untuk menentukan tujuan hidupnya secara reflektif.

Dalam konteks pendidikan, kebebasan positif memiliki relevansi yang lebih kuat. Pendidikan tidak cukup hanya membebaskan peserta didik dari tekanan struktural, tetapi harus membekali mereka dengan kemampuan intelektual, moral, dan emosional untuk membuat pilihan hidup yang bermakna. Oleh karena itu, kebebasan dalam pendidikan selalu berkaitan dengan proses pembentukan kesadaran, bukan sekadar perluasan pilihan formal.²

Pandangan ini menegaskan bahwa pendidikan menengah seharusnya menjadi ruang transisi di mana peserta didik mulai belajar mengambil keputusan hidup secara mandiri, termasuk dalam menentukan arah karier. Kebebasan yang tidak disertai pembinaan kesadaran berpotensi melahirkan kebingungan eksistensial, sementara pembinaan tanpa kebebasan berisiko menghasilkan kepatuhan mekanis tanpa tanggung jawab personal.

2.2.       Karier sebagai Proses Kehidupan, Bukan Sekadar Profesi

Dalam kajian klasik, karier sering dipersempit maknanya menjadi pekerjaan atau jabatan yang dijalani seseorang secara linier. Namun, teori karier modern memandang karier sebagai proses perkembangan sepanjang hayat (lifelong career development) yang mencakup pengalaman belajar, kerja, peran sosial, dan pembentukan identitas diri. Donald Super, misalnya, menegaskan bahwa karier merupakan ekspresi dari konsep diri (self-concept) yang berkembang seiring waktu dan pengalaman.³

Pandangan ini menempatkan karier bukan sebagai tujuan akhir pendidikan, melainkan sebagai bagian dari perjalanan hidup manusia. Oleh karena itu, keputusan karier tidak bersifat final dan tertutup, melainkan dinamis dan dapat mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan individu dan konteks sosial. Dalam perspektif ini, pendidikan menengah berfungsi sebagai fase eksplorasi, bukan fase penentuan mutlak.

Bagi peserta didik SLTA, khususnya yang berasal dari lingkungan dengan keterbatasan akses informasi, pemahaman karier sebagai proses menjadi sangat penting. Tanpa pemahaman ini, pilihan karier sering kali dipersepsikan sebagai “sekali untuk selamanya”, sehingga menimbulkan kecemasan berlebihan dan kecenderungan memilih jalur yang dianggap paling aman secara sosial, meskipun tidak selaras dengan potensi diri.⁴

2.3.       Kebebasan Karier dalam Perspektif Pendidikan Islam

Dalam pendidikan Islam, kebebasan tidak pernah dipahami secara absolut. Kebebasan selalu berada dalam relasi dengan nilai, tujuan hidup, dan tanggung jawab moral di hadapan Tuhan. Manusia dipandang sebagai makhluk yang diberi kemampuan memilih (ikhtiar), namun pilihan tersebut selalu berada dalam bingkai kehendak Ilahi dan norma etis.⁵

Konsep kerja dalam Islam tidak semata-mata dipahami sebagai aktivitas ekonomi, melainkan sebagai bagian dari ibadah dan pengabdian sosial. Al-Qur’an dan tradisi Islam menempatkan kerja sebagai sarana untuk memakmurkan bumi (isti‘mār al-arḍ) dan menjaga martabat manusia. Oleh karena itu, kebebasan berkarier dalam perspektif Islam berarti kebebasan untuk memilih jalan hidup yang halal, bermanfaat, dan bernilai maslahat, bukan kebebasan tanpa orientasi moral.⁶

Dalam konteks pendidikan madrasah, kebebasan berkarier harus dipahami sebagai kemampuan peserta didik untuk menyelaraskan antara potensi diri, kebutuhan sosial, dan nilai-nilai keislaman. Pendidikan tidak berfungsi untuk menentukan satu profesi tertentu sebagai yang paling “islami”, melainkan membimbing peserta didik agar mampu menilai berbagai pilihan hidup secara etis dan rasional. Dengan demikian, kebebasan berkarier menjadi bagian dari pembentukan akhlak dan tanggung jawab, bukan sekadar persoalan preferensi individual.

2.4.       Kebebasan Karier dan Otonomi Peserta Didik

Otonomi merupakan konsep kunci dalam diskursus kebebasan karier. Dalam psikologi pendidikan, otonomi dipahami sebagai kemampuan individu untuk mengatur dirinya sendiri, menetapkan tujuan, dan mengambil keputusan berdasarkan pemahaman internal, bukan sekadar tekanan eksternal. Deci dan Ryan, melalui teori self-determination, menegaskan bahwa otonomi merupakan kebutuhan psikologis dasar yang berpengaruh langsung terhadap motivasi dan kesejahteraan individu.⁷

Dalam pendidikan menengah, pengembangan otonomi peserta didik berkaitan erat dengan praktik pedagogis yang dialogis dan reflektif. Peserta didik perlu diberi ruang untuk mengenali minat, bakat, dan nilai hidupnya melalui proses bimbingan yang bersifat mendampingi, bukan mengarahkan secara koersif. Tanpa otonomi, kebebasan berkarier hanya menjadi slogan normatif tanpa implikasi nyata dalam kehidupan peserta didik.

Bagi satuan pendidikan seperti Madrasah Aliyah Plus Al-Aqsha, pengembangan otonomi peserta didik menjadi tantangan sekaligus peluang. Lingkungan religius dan kedekatan sosial yang kuat dapat menjadi modal penting untuk membangun dialog karier yang bermakna, asalkan tidak berubah menjadi tekanan normatif yang menutup kemungkinan eksplorasi diri.


Sintesis Kerangka Konseptual Kebebasan Karier

Berdasarkan uraian di atas, kebebasan karier dalam kajian ini dirumuskan sebagai kemampuan peserta didik untuk memahami diri, mengenali ragam jalur kehidupan, serta mengambil keputusan karier secara sadar, rasional, dan bertanggung jawab, dalam bingkai nilai-nilai moral dan sosial. Kebebasan karier bukanlah kebebasan tanpa arah, melainkan kebebasan yang tumbuh dari pendidikan yang memanusiakan.

Kerangka konseptual ini menempatkan madrasah bukan sebagai institusi yang menentukan masa depan peserta didik, tetapi sebagai ruang fasilitasi refleksi dan pendampingan. Dengan kerangka ini, pendidikan menengah Islam diharapkan mampu melahirkan lulusan yang tidak hanya “siap kerja”, tetapi juga siap menjalani kehidupan secara bermakna dan beretika.


Footnotes

[1]                Isaiah Berlin, “Two Concepts of Liberty,” dalam Four Essays on Liberty (Oxford: Oxford University Press, 1969), 121–134.

[2]                John Dewey, Democracy and Education (New York: Macmillan, 1916), 67–69.

[3]                Donald E. Super, “A Life-Span, Life-Space Approach to Career Development,” Journal of Vocational Behavior 16, no. 3 (1980): 282–298.

[4]                Zygmunt Bauman, Liquid Times: Living in an Age of Uncertainty (Cambridge: Polity Press, 2007), 18–21.

[5]                Fazlur Rahman, Islam (Chicago: University of Chicago Press, 1979), 17–19.

[6]                Yusuf al-Qaradawi, The Lawful and the Prohibited in Islam (Cairo: Al-Falah Foundation, 2001), 85–87.

[7]                Edward L. Deci dan Richard M. Ryan, Intrinsic Motivation and Self-Determination in Human Behavior (New York: Plenum Press, 1985), 31–33.


3.           Konteks Sosio-Edukatif MA Plus Al-Aqsha

3.1.       Madrasah Aliyah dalam Sistem Pendidikan Nasional

Madrasah Aliyah merupakan bagian integral dari sistem pendidikan nasional Indonesia yang menyelenggarakan pendidikan menengah dengan kekhasan integrasi antara ilmu pengetahuan umum dan pendidikan keislaman. Secara yuridis, keberadaan madrasah diakui dan diposisikan setara dengan sekolah menengah atas melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta regulasi teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama.¹ Dengan demikian, madrasah tidak hanya berfungsi sebagai lembaga transmisi nilai-nilai agama, tetapi juga sebagai institusi akademik yang bertanggung jawab menyiapkan peserta didik untuk melanjutkan pendidikan, memasuki dunia kerja, dan berperan aktif dalam kehidupan sosial.

Dalam praktiknya, madrasah menghadapi tantangan ganda. Di satu sisi, madrasah dituntut memenuhi standar nasional pendidikan dan kompetensi abad ke-21. Di sisi lain, madrasah juga harus menjaga identitas keislamannya agar tidak tereduksi oleh tuntutan pragmatis pendidikan modern. Ketegangan ini memengaruhi bagaimana madrasah memandang orientasi masa depan dan karier lulusan—apakah semata-mata sebagai output ekonomi atau sebagai subjek moral dan sosial yang utuh.²

3.2.       Profil Sosio-Edukatif MA Plus Al-Aqsha

Madrasah Aliyah Plus Al-Aqsha merupakan madrasah aliyah swasta yang berlokasi di wilayah pedesaan Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Madrasah ini berada di bawah naungan Yayasan Daar Al-Aqsha dan dibina oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Secara geografis dan sosial, MA Plus Al-Aqsha berada dalam lingkungan masyarakat yang religius, homogen secara budaya, serta didominasi oleh mata pencaharian sektor informal seperti pertanian, buruh harian, dan usaha kecil.³

Kondisi sosial-ekonomi tersebut berimplikasi langsung terhadap orientasi pendidikan dan harapan orang tua terhadap madrasah. Pendidikan sering dipahami sebagai sarana mobilitas sosial, sehingga lulusan diharapkan segera memiliki kemandirian ekonomi. Namun, visi MA Plus Al-Aqsha tidak berhenti pada orientasi instrumental tersebut. Madrasah ini secara eksplisit mengusung visi pembentukan peserta didik yang berakhlakul karimah, cerdas, terampil, berkarakter, dan berjiwa mandiri, yang menunjukkan orientasi pendidikan jangka panjang dan holistik.⁴

Dari sisi kelembagaan, MA Plus Al-Aqsha telah memenuhi standar minimal pendidikan menengah dan memperoleh akreditasi dengan kategori “Baik”. Meskipun demikian, keterbatasan sarana prasarana dan sumber daya masih menjadi tantangan struktural yang memengaruhi pengembangan program, termasuk program orientasi karier dan pengayaan wawasan peserta didik.

3.3.       Karakteristik Peserta Didik dan Lingkungan Sosial

Peserta didik MA Plus Al-Aqsha umumnya berasal dari keluarga dengan latar belakang sosial-ekonomi menengah ke bawah dan lingkungan pedesaan yang relatif stabil secara sosial dan religius. Karakteristik ini membentuk pola sikap peserta didik yang cenderung patuh terhadap otoritas, menghormati guru, dan memiliki kedekatan emosional yang kuat dengan lingkungan sekolah.⁵

Dari perspektif sosiologi pendidikan, kondisi tersebut dapat dipahami sebagai modal sosial (social capital) yang penting dalam proses pendidikan. Namun, modal sosial yang kuat tidak selalu diiringi oleh modal kultural dan informasi yang memadai, terutama terkait dengan ragam pilihan karier dan pendidikan lanjutan.⁶ Akibatnya, peserta didik sering kali memiliki aspirasi karier yang sempit dan terbatas pada profesi yang dekat dengan pengalaman sosial sehari-hari.

Lingkungan sosial yang relatif homogen juga berdampak pada minimnya paparan terhadap model peran (role models) karier yang beragam. Hal ini menjadikan madrasah sebagai salah satu aktor utama yang berpotensi memperluas cakrawala peserta didik mengenai kemungkinan masa depan yang sah, bermakna, dan realistis.

3.4.       Ekspektasi Orang Tua dan Tekanan Sosial-Ekonomi

Orang tua peserta didik MA Plus Al-Aqsha umumnya memiliki kepercayaan yang tinggi terhadap lembaga madrasah, khususnya dalam aspek pembinaan akhlak dan keagamaan. Namun, keterbatasan pendidikan formal dan tekanan ekonomi menyebabkan ekspektasi orang tua terhadap masa depan anak sering kali bersifat pragmatis, yakni memperoleh pekerjaan sesegera mungkin setelah lulus.⁷

Tekanan sosial-ekonomi ini dapat membentuk dilema pedagogis bagi madrasah. Di satu sisi, madrasah tidak dapat mengabaikan kebutuhan nyata keluarga peserta didik. Di sisi lain, jika pendidikan hanya diarahkan untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek, maka fungsi pendidikan sebagai ruang pembentukan kesadaran, eksplorasi diri, dan kebebasan memilih arah hidup menjadi tereduksi. Oleh karena itu, konteks sosio-ekonomis ini harus dipahami bukan sebagai hambatan semata, melainkan sebagai realitas yang perlu direspons secara reflektif dan edukatif.


Implikasi Konteks Sosio-Edukatif terhadap Kebebasan Karier

Konteks sosio-edukatif MA Plus Al-Aqsha menunjukkan bahwa kebebasan berkarier bagi peserta didik tidak dapat dilepaskan dari kondisi struktural, kultural, dan ekonomi yang melingkupinya. Kebebasan karier dalam konteks ini bukanlah kebebasan tanpa batas, melainkan kebebasan yang perlu difasilitasi melalui pendampingan, perluasan wawasan, dan penguatan kapasitas reflektif peserta didik.

Madrasah memiliki peran strategis sebagai mediator antara realitas sosial peserta didik dan kemungkinan masa depan yang lebih luas. Dengan memahami konteks sosio-edukatif secara komprehensif, madrasah dapat merancang pendekatan pendidikan dan bimbingan karier yang tidak menafikan keterbatasan, tetapi juga tidak mengukuhkannya sebagai takdir yang tidak dapat dinegosiasikan. Dalam kerangka inilah kebebasan karier menjadi relevan sebagai tujuan pendidikan menengah Islam yang humanis, kontekstual, dan berorientasi masa depan.


Footnotes

[1]                Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

[2]                Azyumardi Azra, Pendidikan Islam: Tradisi dan Modernisasi di Tengah Tantangan Milenium III (Jakarta: Kencana, 2012), 45–47.

[3]                Dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan MA Plus Al-Aqsha Tahun Ajaran 2025/2026.

[4]                Ibid.

[5]                James S. Coleman, “Social Capital in the Creation of Human Capital,” American Journal of Sociology 94 (1988): S95–S120.

[6]                Pierre Bourdieu, Distinction: A Social Critique of the Judgement of Taste (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1984), 241–243.

[7]                OECD, Education at a Glance 2022 (Paris: OECD Publishing, 2022), 112–114.


4.           Peta Jalur Karier Lulusan SLTA / MA

4.1.       Pendahuluan: Urgensi Pemetaan Jalur Karier

Pemetaan jalur karier merupakan langkah penting dalam pendidikan menengah karena membantu peserta didik memahami bahwa masa depan tidak bersifat tunggal dan deterministik. Dalam masyarakat modern yang ditandai oleh perubahan cepat dan ketidakpastian struktural, karier tidak lagi mengikuti pola linear dari sekolah ke pekerjaan tetap, melainkan berkembang melalui lintasan yang beragam, fleksibel, dan sering kali bersifat hibrid.¹ Oleh karena itu, pendidikan menengah perlu menyediakan peta konseptual yang memungkinkan peserta didik membaca berbagai kemungkinan hidup secara realistis dan bermakna.

Bagi lulusan SLTA, khususnya madrasah aliyah, pemetaan ini berfungsi ganda: pertama, sebagai alat literasi karier untuk memperluas wawasan; kedua, sebagai perangkat reflektif untuk menimbang pilihan berdasarkan potensi diri, nilai hidup, dan kondisi sosial-ekonomi. Peta jalur karier dalam bab ini tidak dimaksudkan untuk menetapkan hierarki prestise, melainkan untuk menunjukkan kesetaraan nilai berbagai pilihan hidup yang sah dan produktif.

4.2.       Jalur Pendidikan Tinggi

Salah satu jalur utama bagi lulusan SLTA adalah melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi, baik di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi maupun Kementerian Agama. Jalur ini mencakup perguruan tinggi negeri (PTN), perguruan tinggi swasta (PTS), serta perguruan tinggi keagamaan Islam negeri dan swasta (PTKIN/PTKIS).²

Pendidikan tinggi memberikan peluang pengembangan kapasitas intelektual, spesialisasi keilmuan, dan peningkatan mobilitas sosial jangka panjang. Namun, jalur ini menuntut kesiapan akademik, kemandirian belajar, serta perencanaan finansial yang matang. Dalam konteks peserta didik madrasah, akses terhadap informasi beasiswa, jalur afirmasi, dan skema pembiayaan menjadi faktor penentu agar pendidikan tinggi tidak hanya menjadi privilese kelompok tertentu.³

Bagi peserta didik Madrasah Aliyah Plus Al-Aqsha, jalur pendidikan tinggi juga berpotensi memperluas spektrum karier ke bidang-bidang strategis seperti pendidikan, sains, teknologi, ekonomi syariah, dan studi keislaman kontemporer, selama didukung oleh pendampingan akademik dan bimbingan karier yang memadai.

4.3.       Jalur Dunia Kerja Formal

Jalur dunia kerja formal mencakup pekerjaan di sektor industri, jasa, perdagangan, dan lembaga publik yang umumnya menuntut kualifikasi tertentu, disiplin kerja, serta kemampuan adaptasi terhadap struktur organisasi. Bagi sebagian lulusan SLTA, jalur ini dipandang sebagai pilihan realistis untuk memperoleh kemandirian ekonomi dalam waktu relatif singkat.⁴

Namun demikian, perubahan struktur pasar kerja menunjukkan bahwa pekerjaan tingkat awal semakin rentan terhadap otomatisasi dan kontraktualisasi. Oleh karena itu, lulusan SLTA yang memilih jalur ini perlu dibekali keterampilan dasar yang bersifat lintas bidang, seperti literasi digital, komunikasi, dan etos kerja, agar tidak terjebak pada stagnasi karier jangka panjang.⁵ Pendidikan menengah berperan penting dalam menanamkan kesadaran bahwa bekerja bukan akhir dari proses belajar, melainkan bagian dari pembelajaran berkelanjutan.

4.4.       Jalur Kewirausahaan dan Ekonomi Kreatif

Kewirausahaan dan ekonomi kreatif merupakan jalur karier yang semakin relevan di tengah keterbatasan lapangan kerja formal dan berkembangnya ekonomi digital. Jalur ini mencakup usaha mikro dan kecil, wirausaha berbasis komunitas, serta pemanfaatan teknologi digital untuk produksi dan distribusi nilai.⁶

Bagi lulusan SLTA di wilayah pedesaan, kewirausahaan memiliki potensi strategis karena dapat dikembangkan berbasis sumber daya lokal dan jejaring sosial yang kuat. Namun, jalur ini menuntut keberanian mengambil risiko, kemampuan manajerial dasar, serta pendampingan yang berkelanjutan. Tanpa dukungan pendidikan dan ekosistem yang memadai, kewirausahaan berisiko dipersepsikan sebagai pilihan “terpaksa” alih-alih pilihan yang direncanakan secara sadar.⁷

Dalam perspektif pendidikan Islam, kewirausahaan juga memiliki legitimasi moral sebagai bentuk ikhtiar ekonomi yang mandiri dan produktif, selama dijalankan secara etis dan bertanggung jawab sosial.

4.5.       Jalur Keagamaan dan Sosial

Madrasah aliyah memiliki kekhasan dalam membuka jalur karier keagamaan dan sosial, seperti pendidikan pesantren lanjutan, profesi pendidik agama, dai, serta aktivitas sosial-keagamaan berbasis komunitas. Jalur ini sering kali tidak diukur dengan indikator ekonomi semata, tetapi dengan kontribusi sosial dan nilai moral yang dihasilkan.⁸

Dalam masyarakat religius, jalur keagamaan memiliki legitimasi sosial yang kuat dan dapat menjadi sumber makna hidup yang mendalam bagi individu. Namun, penting untuk memastikan bahwa pilihan ini didasarkan pada panggilan dan kesiapan kompetensi, bukan semata tekanan normatif atau keterbatasan alternatif. Pendidikan menengah perlu memfasilitasi refleksi kritis agar jalur keagamaan dipilih sebagai bentuk aktualisasi diri, bukan pelarian dari pilihan lain.

4.6.       Jalur Alternatif dan Non-Konvensional

Perkembangan teknologi informasi telah melahirkan berbagai jalur karier non-konvensional, seperti pekerja lepas (freelancer), kreator konten, pengelola platform digital, dan profesi berbasis proyek. Jalur ini sering kali tidak terikat oleh struktur formal pendidikan atau organisasi, tetapi sangat bergantung pada keterampilan, jejaring, dan kemampuan belajar mandiri.⁹

Bagi lulusan SLTA, jalur non-konvensional menawarkan fleksibilitas sekaligus risiko. Tanpa literasi digital dan etika kerja yang memadai, peserta didik dapat terjebak pada pekerjaan informal yang tidak berkelanjutan. Oleh karena itu, pendidikan menengah perlu memperkenalkan jalur ini secara kritis—mengakui potensinya sekaligus mengungkap keterbatasannya—agar peserta didik mampu mengambil keputusan secara rasional.


Sintesis Peta Jalur Karier

Peta jalur karier lulusan SLTA menunjukkan bahwa masa depan peserta didik bersifat plural dan terbuka. Tidak ada satu jalur yang secara inheren lebih unggul daripada yang lain; nilai suatu pilihan karier ditentukan oleh kesesuaiannya dengan potensi diri, nilai hidup, dan kontribusi sosial yang dihasilkan. Dalam kerangka ini, kebebasan berkarier tidak berarti kebebasan memilih tanpa pertimbangan, melainkan kebebasan yang didukung oleh pemahaman, pendampingan, dan tanggung jawab.

Madrasah, sebagai institusi pendidikan menengah Islam, memiliki peran strategis untuk menghadirkan peta ini secara utuh dan seimbang. Dengan demikian, peserta didik tidak hanya “memilih pekerjaan”, tetapi belajar merancang kehidupan.


Footnotes

[1]                Anthony Giddens, Modernity and Self-Identity (Cambridge: Polity Press, 1991), 79–82.

[2]                Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

[3]                OECD, Education at a Glance 2022 (Paris: OECD Publishing, 2022), 215–218.

[4]                World Bank, World Development Report 2019: The Changing Nature of Work (Washington, DC: World Bank, 2019), 41–44.

[5]                Ibid., 67–70.

[6]                UNDP, Creative Economy Outlook 2022 (New York: UNDP, 2022), 9–12.

[7]                David H. Autor, “Why Are There Still So Many Jobs?” Journal of Economic Perspectives 29, no. 3 (2015): 3–30.

[8]                Azyumardi Azra, Islam in the Indonesian World (Bandung: Mizan, 2006), 133–135.

[9]                Manuel Castells, The Rise of the Network Society (Oxford: Blackwell, 2010), 201–205.


5.           Peran Madrasah dalam Memfasilitasi Kebebasan Karier

5.1.       Madrasah sebagai Ruang Fasilitasi, Bukan Determinasi

Dalam paradigma pendidikan modern, peran lembaga pendidikan mengalami pergeseran dari institusi yang menentukan arah hidup peserta didik menuju institusi yang memfasilitasi proses pengambilan keputusan secara sadar dan bertanggung jawab. Pendidikan yang memanusiakan (humanizing education) tidak bertugas mengarahkan peserta didik pada satu jalur karier tertentu, melainkan menyediakan kondisi pedagogis yang memungkinkan peserta didik memahami dirinya, membaca realitas sosial, dan merancang masa depan secara reflektif.¹

Dalam konteks ini, madrasah aliyah memiliki tanggung jawab ganda. Di satu sisi, madrasah harus memastikan terpenuhinya standar kompetensi lulusan sesuai regulasi nasional. Di sisi lain, madrasah dituntut menjadi ruang aman bagi eksplorasi aspirasi dan dialog karier, tanpa stigma hierarkis terhadap pilihan hidup tertentu. Kebebasan berkarier hanya mungkin tumbuh jika madrasah memposisikan diri sebagai fasilitator pembelajaran kehidupan, bukan sebagai institusi yang secara implisit mengarahkan peserta didik pada pilihan yang dianggap “paling aman” atau “paling bergengsi”.

5.2.       Kurikulum sebagai Instrumen Orientasi Masa Depan

Kurikulum memiliki peran sentral dalam membentuk cara pandang peserta didik terhadap masa depan. Kurikulum yang semata-mata berorientasi pada capaian kognitif dan kelulusan administratif berpotensi mengabaikan dimensi orientasi hidup dan karier. Sebaliknya, kurikulum yang dirancang secara reflektif dapat menjadi instrumen penting dalam memperluas horizon kemungkinan peserta didik.²

Dalam konteks madrasah, integrasi nilai keislaman dengan kompetensi abad ke-21 memungkinkan kurikulum berfungsi sebagai ruang pembentukan kesadaran karier yang bernilai. Materi pembelajaran, proyek lintas mata pelajaran, dan kegiatan kokurikuler dapat diarahkan untuk membantu peserta didik memahami relasi antara ilmu, kerja, dan kontribusi sosial. Dengan demikian, kebebasan berkarier tidak diajarkan sebagai konsep abstrak, melainkan dialami melalui proses belajar yang kontekstual dan bermakna.

Bagi Madrasah Aliyah Plus Al-Aqsha, kurikulum yang telah mengintegrasikan nilai religius, literasi, dan penguatan karakter menyediakan fondasi yang kuat untuk pengembangan orientasi karier yang tidak tereduksi oleh tuntutan pragmatis jangka pendek.

5.3.       Peran Bimbingan dan Konseling dalam Pendampingan Karier

Bimbingan dan konseling (BK) merupakan instrumen pedagogis yang paling langsung berkaitan dengan fasilitasi kebebasan berkarier. Dalam pendekatan modern, BK tidak lagi dipahami sebagai layanan korektif semata, melainkan sebagai proses pendampingan perkembangan individu secara holistik, termasuk dalam aspek perencanaan karier.³

Pendampingan karier yang efektif menuntut pendekatan dialogis, di mana peserta didik diposisikan sebagai subjek yang memiliki potensi dan aspirasi unik. Guru BK berperan membantu peserta didik mengklarifikasi minat, bakat, dan nilai hidupnya, serta mengaitkannya dengan peluang dan keterbatasan nyata yang ada. Tanpa pendekatan ini, kebebasan berkarier berisiko berubah menjadi kebingungan atau keputusan yang diambil berdasarkan tekanan eksternal semata.⁴

Dalam konteks madrasah, BK juga memiliki peran strategis untuk menjembatani nilai-nilai keislaman dengan realitas dunia kerja dan pendidikan lanjutan. Pendampingan karier yang berlandaskan etika Islam memungkinkan peserta didik memahami bahwa berbagai pilihan hidup dapat bernilai ibadah selama dijalani secara bertanggung jawab dan memberi manfaat sosial.

5.4.       Kegiatan Ekstrakurikuler sebagai Ruang Eksplorasi Diri

Kegiatan ekstrakurikuler merupakan ruang penting bagi peserta didik untuk mengeksplorasi potensi non-akademik dan mengembangkan keterampilan sosial, kepemimpinan, serta kerja sama. Dalam perspektif pendidikan karier, kegiatan ini berfungsi sebagai laboratorium kehidupan di mana peserta didik dapat mengenali minat dan kecenderungan dirinya secara empiris.⁵

Madrasah yang memberikan ruang dan apresiasi terhadap kegiatan ekstrakurikuler secara berimbang membantu peserta didik memahami bahwa keberhasilan tidak hanya ditentukan oleh prestasi akademik, tetapi juga oleh kemampuan adaptif dan sosial. Pengalaman berorganisasi, berkarya, dan berkontribusi dalam kegiatan ekstrakurikuler dapat menjadi dasar penting dalam pengambilan keputusan karier di masa depan.

Namun demikian, agar berfungsi optimal, kegiatan ekstrakurikuler perlu diposisikan sebagai bagian integral dari proses pendidikan, bukan sekadar pelengkap administratif. Tanpa integrasi reflektif, potensi kegiatan ini dalam mendukung kebebasan berkarier akan kurang termanfaatkan.

5.5.       Kolaborasi Madrasah, Orang Tua, dan Masyarakat

Kebebasan berkarier peserta didik tidak hanya dipengaruhi oleh lingkungan sekolah, tetapi juga oleh ekspektasi keluarga dan norma sosial masyarakat. Oleh karena itu, peran madrasah dalam memfasilitasi kebebasan karier harus dilengkapi dengan upaya membangun komunikasi dan kolaborasi yang konstruktif dengan orang tua dan komunitas sekitar.⁶

Kolaborasi ini penting untuk menyelaraskan harapan, mengurangi tekanan normatif yang tidak produktif, serta membuka akses peserta didik terhadap jejaring sosial dan sumber daya yang lebih luas. Madrasah dapat berperan sebagai mediator yang menjelaskan berbagai jalur karier secara objektif kepada orang tua, sehingga keputusan peserta didik tidak semata-mata ditentukan oleh kecemasan ekonomi jangka pendek.

Dengan pendekatan kolaboratif, kebebasan berkarier tidak diposisikan sebagai ancaman terhadap nilai keluarga dan masyarakat, melainkan sebagai proses pendidikan bersama untuk membentuk generasi yang mandiri, bertanggung jawab, dan berdaya guna.


Sintesis Peran Madrasah dalam Kebebasan Karier

Berdasarkan uraian di atas, peran madrasah dalam memfasilitasi kebebasan karier dapat disintesiskan ke dalam tiga fungsi utama: (1) penyedia ruang pembelajaran reflektif melalui kurikulum; (2) pendampingan personal melalui bimbingan dan konseling; dan (3) penguatan pengalaman hidup melalui kegiatan ekstrakurikuler dan kolaborasi sosial. Ketiga fungsi ini saling terkait dan tidak dapat berjalan secara terpisah.

Dengan menjalankan peran tersebut secara konsisten dan kontekstual, madrasah berkontribusi pada pembentukan peserta didik yang tidak hanya mampu memilih karier, tetapi juga mampu mempertanggungjawabkan pilihannya secara moral, sosial, dan spiritual. Dalam kerangka inilah kebebasan berkarier menjadi tujuan pendidikan menengah Islam yang relevan dan bermakna.


Footnotes

[1]                Paulo Freire, Pedagogy of Freedom: Ethics, Democracy, and Civic Courage (Lanham: Rowman & Littlefield, 1998), 43–45.

[2]                John Dewey, Experience and Education (New York: Collier Books, 1938), 49–52.

[3]                Gysbers, Norman C., dan Mary J. Heppner, Developing and Managing Your School Guidance and Counseling Program (Alexandria, VA: American Counseling Association, 2006), 21–24.

[4]                Anthony Giddens, Modernity and Self-Identity (Cambridge: Polity Press, 1991), 75–77.

[5]                Eccles, Jacquelynne S., “Extracurricular Activities and Adolescent Development,” Journal of Social Issues 59, no. 4 (2003): 865–889.

[6]                Joyce L. Epstein, School, Family, and Community Partnerships (Boulder, CO: Westview Press, 2011), 33–36.


6.           Model Kerangka Orientasi Karier untuk MA Plus Al-Aqsha

6.1.       Landasan Penyusunan Model Orientasi Karier

Model orientasi karier yang efektif pada jenjang pendidikan menengah harus disusun dengan mempertimbangkan perkembangan psikologis peserta didik, konteks sosial-budaya lembaga pendidikan, serta dinamika dunia kerja dan pendidikan lanjutan. Dalam perspektif perkembangan, masa remaja akhir—sebagaimana dialami peserta didik madrasah aliyah—merupakan fase eksplorasi identitas, termasuk identitas vokasional.¹ Oleh karena itu, orientasi karier tidak dapat dipahami sebagai proses instan di akhir masa studi, melainkan sebagai rangkaian pembelajaran berjenjang yang terintegrasi dalam keseluruhan pengalaman pendidikan.

Dalam konteks Madrasah Aliyah Plus Al-Aqsha, penyusunan model orientasi karier harus memperhitungkan karakteristik peserta didik yang berasal dari lingkungan pedesaan religius dengan keterbatasan akses informasi karier. Model ini tidak dimaksudkan untuk menstandarkan pilihan karier, melainkan untuk menyediakan kerangka pendampingan yang sistematis agar peserta didik mampu mengambil keputusan secara sadar, rasional, dan bernilai.

6.2.       Prinsip-Prinsip Dasar Model Orientasi Karier

Model orientasi karier yang diusulkan dalam kajian ini berlandaskan pada lima prinsip dasar. Pertama, prinsip kebebasan bertanggung jawab, yakni kebebasan memilih jalur hidup yang disertai kesadaran atas konsekuensi moral, sosial, dan ekonomi. Kedua, prinsip kontekstualitas, yaitu kesesuaian antara pilihan karier dengan realitas sosial-ekonomi dan peluang yang tersedia. Ketiga, prinsip integrasi nilai, yang menempatkan nilai-nilai Islam sebagai kerangka etis dalam pengambilan keputusan karier. Keempat, prinsip keberlanjutan, yang memandang karier sebagai proses sepanjang hayat. Kelima, prinsip partisipatif, yang melibatkan madrasah, peserta didik, orang tua, dan masyarakat secara kolaboratif.²

Prinsip-prinsip tersebut dirumuskan untuk memastikan bahwa orientasi karier tidak jatuh pada dua ekstrem: determinisme institusional di satu sisi, dan relativisme tanpa arah di sisi lain. Model ini berupaya menjaga keseimbangan antara struktur dan kebebasan.

6.3.       Tahapan Model Orientasi Karier Berjenjang

Model orientasi karier untuk MA Plus Al-Aqsha dirancang dalam tiga tahapan utama yang mengikuti jenjang kelas X, XI, dan XII. Pembagian ini didasarkan pada teori perkembangan karier yang menekankan fase eksplorasi, kristalisasi, dan implementasi.³

6.3.1.    Tahap Eksplorasi Diri (Kelas X)

Tahap ini berfokus pada pengenalan diri (self-awareness), meliputi minat, bakat, nilai hidup, dan kecenderungan belajar peserta didik. Kegiatan yang dapat dilakukan mencakup refleksi diri, asesmen minat dan bakat sederhana, diskusi nilai kerja dalam perspektif Islam, serta pengenalan umum berbagai jalur kehidupan. Tujuan utama tahap ini bukan menentukan pilihan, melainkan memperluas kesadaran diri dan kemungkinan.

6.3.2.    Tahap Eksplorasi Dunia Luar (Kelas XI)

Pada tahap ini, peserta didik diarahkan untuk mengenal dunia di luar dirinya, termasuk dunia kerja, pendidikan tinggi, kewirausahaan, dan peran sosial-keagamaan. Kegiatan dapat berupa seminar karier, kunjungan institusi, dialog dengan alumni, dan proyek berbasis komunitas. Tahap ini bertujuan menghubungkan potensi diri dengan realitas sosial secara kritis dan realistis.⁴

6.3.3.    Tahap Pengambilan Keputusan Reflektif (Kelas XII)

Tahap akhir difokuskan pada pendampingan pengambilan keputusan karier secara reflektif. Peserta didik dibimbing untuk menyusun rencana jangka pendek dan jangka menengah, mempertimbangkan alternatif, serta memahami konsekuensi pilihan. Keputusan yang dihasilkan dipahami sebagai keputusan awal yang terbuka untuk evaluasi dan perubahan di masa depan, bukan keputusan final yang mengikat seumur hidup.⁵

6.4.       Peran Aktor dalam Implementasi Model

Keberhasilan model orientasi karier sangat ditentukan oleh keterlibatan berbagai aktor pendidikan. Guru mata pelajaran berperan mengintegrasikan relevansi materi dengan dunia nyata. Guru bimbingan dan konseling berperan sebagai pendamping utama proses refleksi dan perencanaan karier. Kepala madrasah berperan dalam kebijakan dan dukungan kelembagaan. Orang tua dan masyarakat berperan sebagai sumber legitimasi sosial dan dukungan emosional.⁶

Model ini menempatkan peserta didik sebagai subjek utama, bukan objek kebijakan. Oleh karena itu, setiap aktor pendidikan berfungsi untuk memperkuat kapasitas pengambilan keputusan peserta didik, bukan menggantikannya.

6.5.       Indikator Keberhasilan Model Orientasi Karier

Indikator keberhasilan model orientasi karier tidak semata-mata diukur dari keseragaman pilihan karier atau kecepatan memperoleh pekerjaan. Indikator yang lebih relevan meliputi: (1) meningkatnya kesadaran diri peserta didik terhadap potensi dan nilai hidupnya; (2) kemampuan peserta didik menjelaskan alasan rasional dan etis atas pilihan kariernya; (3) keberanian peserta didik mengeksplorasi berbagai jalur kehidupan; dan (4) kesiapan peserta didik menghadapi perubahan dan ketidakpastian masa depan.⁷

Dengan indikator tersebut, orientasi karier dipahami sebagai bagian dari keberhasilan pendidikan manusia seutuhnya, bukan sekadar keberhasilan administratif pasca-kelulusan.


Sintesis Model Orientasi Karier untuk MA Plus Al-Aqsha

Model orientasi karier yang dirumuskan dalam bab ini menegaskan bahwa kebebasan berkarier merupakan hasil dari proses pendidikan yang terencana, berjenjang, dan bernilai. Dengan mengintegrasikan prinsip kebebasan bertanggung jawab, nilai-nilai Islam, dan realitas sosial peserta didik, MA Plus Al-Aqsha berpotensi mengembangkan orientasi karier yang kontekstual dan berkelanjutan.

Model ini tidak bersifat final dan tertutup, melainkan terbuka untuk evaluasi dan pengembangan seiring perubahan zaman dan kebutuhan peserta didik. Dalam kerangka ini, madrasah berperan sebagai ruang pembelajaran kehidupan, tempat peserta didik belajar merancang masa depan tanpa kehilangan arah moral dan identitas dirinya.


Footnotes

[1]                Erik H. Erikson, Identity: Youth and Crisis (New York: W. W. Norton, 1968), 128–132.

[2]                John Dewey, Democracy and Education (New York: Macmillan, 1916), 87–90.

[3]                Donald E. Super, “A Life-Span, Life-Space Approach to Career Development,” Journal of Vocational Behavior 16, no. 3 (1980): 282–298.

[4]                OECD, Career Readiness: A Literature Review (Paris: OECD Publishing, 2021), 22–25.

[5]                Anthony Giddens, Modernity and Self-Identity (Cambridge: Polity Press, 1991), 80–83.

[6]                Joyce L. Epstein, School, Family, and Community Partnerships (Boulder, CO: Westview Press, 2011), 41–44.

[7]                Savickas, Mark L., “Career Construction Theory,” dalam Career Development and Counseling, ed. Steven D. Brown dan Robert W. Lent (Hoboken, NJ: Wiley, 2013), 147–150.


7.           Implikasi Filosofis, Pedagogis, dan Sosial

7.1.       Implikasi Filosofis: Pendidikan, Kebebasan, dan Makna Hidup

Secara filosofis, orientasi karier yang berangkat dari prinsip kebebasan bertanggung jawab mengandaikan perubahan mendasar dalam cara memandang tujuan pendidikan menengah. Pendidikan tidak lagi semata dipahami sebagai mekanisme reproduksi tenaga kerja, melainkan sebagai proses pembentukan manusia yang mampu memberi makna pada kehidupannya. Dalam tradisi filsafat pendidikan progresif, pendidikan diposisikan sebagai sarana pembebasan manusia dari ketergantungan intelektual dan ketundukan pasif terhadap struktur sosial.¹

Kebebasan berkarier dalam kerangka ini tidak dipahami sebagai kebebasan absolut yang terlepas dari nilai, melainkan sebagai kebebasan reflektif—yakni kemampuan individu untuk memilih secara sadar dalam horizon makna dan tanggung jawab. Pandangan ini sejalan dengan kritik terhadap determinisme sosial yang menganggap latar belakang ekonomi sebagai penentu mutlak masa depan individu. Pendidikan, dalam arti filosofisnya, justru hadir untuk membuka kemungkinan melampaui determinasi tersebut.²

Dalam konteks pendidikan Islam, implikasi filosofis ini semakin kuat karena kebebasan selalu diposisikan dalam relasi dengan tujuan hidup yang transenden. Kerja dan karier dipahami bukan hanya sebagai sarana pemenuhan kebutuhan material, tetapi juga sebagai jalan aktualisasi amanah manusia sebagai khalifah di bumi. Oleh karena itu, kebebasan berkarier yang difasilitasi oleh madrasah memiliki dimensi etik dan spiritual yang membedakannya dari pendekatan karier yang bersifat teknokratis semata.³

7.2.       Implikasi Pedagogis: Transformasi Praktik Pembelajaran dan Bimbingan

Dari sudut pandang pedagogis, kerangka orientasi karier yang menekankan kebebasan reflektif menuntut transformasi dalam praktik pembelajaran dan bimbingan di madrasah. Pembelajaran tidak lagi cukup berorientasi pada transfer pengetahuan, tetapi harus diarahkan pada pengembangan kemampuan berpikir kritis, refleksi diri, dan pengambilan keputusan. Hal ini menuntut pendekatan pedagogi yang dialogis, partisipatif, dan kontekstual.⁴

Implikasi pedagogis yang pertama adalah perlunya integrasi orientasi karier dalam proses pembelajaran lintas mata pelajaran. Guru tidak hanya berperan sebagai penyampai materi, tetapi juga sebagai fasilitator yang membantu peserta didik melihat relevansi antara pengetahuan yang dipelajari dengan kehidupan nyata. Dengan cara ini, peserta didik belajar memahami bahwa ilmu pengetahuan memiliki implikasi langsung terhadap pilihan hidup dan kontribusi sosialnya.

Implikasi kedua adalah penguatan peran bimbingan dan konseling sebagai ruang pendampingan reflektif, bukan sekadar layanan administratif. Pendekatan konseling karier yang berorientasi pada pengembangan diri menempatkan peserta didik sebagai subjek yang aktif, sementara guru BK berperan sebagai pendamping yang membantu proses klarifikasi nilai, minat, dan tujuan hidup.⁵ Pendekatan ini selaras dengan teori konstruksi karier yang memandang individu sebagai perancang utama narasi hidupnya.

Implikasi pedagogis ketiga berkaitan dengan evaluasi keberhasilan pendidikan. Keberhasilan tidak lagi diukur semata-mata dari angka kelulusan atau serapan kerja jangka pendek, tetapi juga dari kapasitas peserta didik untuk menjelaskan pilihan hidupnya secara rasional, etis, dan sadar. Perubahan paradigma evaluasi ini menuntut madrasah untuk mengembangkan indikator keberhasilan yang lebih kualitatif dan berjangka panjang.

7.3.       Implikasi Sosial: Mobilitas, Keadilan, dan Tanggung Jawab Komunitas

Secara sosial, penerapan kerangka orientasi karier yang membebaskan memiliki implikasi penting terhadap isu mobilitas sosial dan keadilan pendidikan. Dalam masyarakat dengan ketimpangan akses sumber daya, pendidikan sering kali menjadi satu-satunya instrumen yang memungkinkan individu untuk memperluas pilihan hidupnya. Dengan memfasilitasi kebebasan berkarier, madrasah berkontribusi pada perluasan peluang sosial bagi peserta didik yang berasal dari latar belakang kurang beruntung.⁶

Namun, kebebasan berkarier juga membawa konsekuensi sosial berupa tanggung jawab komunitas. Pilihan karier tidak dapat dilepaskan sepenuhnya dari kebutuhan dan nilai masyarakat. Oleh karena itu, orientasi karier yang difasilitasi madrasah perlu menumbuhkan kesadaran bahwa setiap pilihan hidup memiliki dampak sosial. Dalam perspektif ini, kebebasan berkarier bukanlah proyek individualistik, melainkan bagian dari kontrak moral antara individu dan masyarakat.⁷

Bagi Madrasah Aliyah Plus Al-Aqsha, implikasi sosial ini sangat relevan mengingat posisi madrasah yang berakar kuat dalam komunitas pedesaan religius. Madrasah berpotensi menjadi agen transformasi sosial dengan melahirkan lulusan yang tidak hanya mencari keberhasilan pribadi, tetapi juga memiliki komitmen untuk berkontribusi pada pengembangan masyarakatnya. Dalam jangka panjang, orientasi karier yang berlandaskan kebebasan bertanggung jawab dapat memperkuat kohesi sosial dan mengurangi reproduksi ketimpangan struktural.


Sintesis Implikasi Filosofis, Pedagogis, dan Sosial

Secara sintesis, implikasi filosofis, pedagogis, dan sosial dari kerangka orientasi karier menunjukkan bahwa kebebasan berkarier bukan sekadar isu teknis pendidikan, melainkan persoalan fundamental tentang bagaimana pendidikan memandang manusia dan masa depannya. Kebebasan berkarier yang difasilitasi secara reflektif menuntut perubahan paradigma dari pendidikan yang berorientasi hasil jangka pendek menuju pendidikan yang memanusiakan dan berorientasi makna.

Dengan demikian, orientasi karier tidak dapat dipisahkan dari visi pendidikan menengah Islam yang holistik. Madrasah, melalui kebijakan dan praktik pedagogisnya, memiliki peluang besar untuk menempatkan kebebasan berkarier sebagai bagian integral dari pembentukan manusia yang beriman, berakal, dan bertanggung jawab sosial.


Footnotes

[1]                Paulo Freire, Pedagogy of the Oppressed (New York: Continuum, 1970), 72–75.

[2]                Pierre Bourdieu dan Jean-Claude Passeron, Reproduction in Education, Society and Culture (London: Sage, 1990), 54–57.

[3]                Fazlur Rahman, Islam and Modernity: Transformation of an Intellectual Tradition (Chicago: University of Chicago Press, 1982), 23–25.

[4]                John Dewey, Democracy and Education (New York: Macmillan, 1916), 101–104.

[5]                Mark L. Savickas, “Career Construction Theory,” dalam Career Development and Counseling, ed. Steven D. Brown dan Robert W. Lent (Hoboken, NJ: Wiley, 2013), 147–150.

[6]                OECD, Education at a Glance 2022 (Paris: OECD Publishing, 2022), 98–101.

[7]                Amartya Sen, Development as Freedom (New York: Knopf, 1999), 284–287.


8.           Keterbatasan dan Ruang Pengembangan

8.1.       Keterbatasan Konseptual dan Teoretis

Kerangka kebebasan berkarier yang dirumuskan dalam artikel ini dibangun di atas pendekatan interdisipliner yang memadukan filsafat pendidikan, teori perkembangan karier, sosiologi pendidikan, dan perspektif pendidikan Islam. Pendekatan ini memiliki keunggulan dalam keluasan perspektif, namun sekaligus menyimpan keterbatasan konseptual. Salah satu keterbatasannya adalah belum adanya sintesis teoretis tunggal yang sepenuhnya mapan untuk menjelaskan kebebasan berkarier dalam konteks pendidikan menengah Islam secara komprehensif.¹

Sebagian konsep yang digunakan—seperti kebebasan reflektif, otonomi peserta didik, dan karier sebagai proses sepanjang hayat—berakar dari tradisi pemikiran Barat modern. Meskipun konsep-konsep tersebut telah diadaptasi secara kritis dalam kerangka nilai-nilai Islam, proses integrasi ini masih bersifat konseptual dan memerlukan pendalaman teologis-filosofis yang lebih sistematis. Dengan demikian, model yang ditawarkan dalam kajian ini perlu dipahami sebagai kerangka awal yang terbuka untuk pengayaan dan koreksi, bukan sebagai formulasi final.

8.2.       Keterbatasan Kontekstual dan Struktural

Keterbatasan berikutnya berkaitan dengan kondisi kontekstual dan struktural satuan pendidikan. Implementasi kerangka orientasi karier yang membebaskan sangat dipengaruhi oleh ketersediaan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta dukungan kebijakan institusional. Dalam konteks Madrasah Aliyah Plus Al-Aqsha, keterbatasan sarana pendidikan, akses teknologi, dan jejaring eksternal masih menjadi tantangan nyata yang dapat memengaruhi efektivitas pelaksanaan model orientasi karier.²

Selain itu, tekanan sosial-ekonomi masyarakat sekitar madrasah turut membentuk batasan-batasan objektif dalam pilihan karier peserta didik. Dalam situasi tertentu, kebebasan memilih jalur karier harus dinegosiasikan dengan kebutuhan ekonomi keluarga yang mendesak. Kondisi ini menunjukkan bahwa kebebasan berkarier tidak pernah hadir dalam ruang hampa, melainkan selalu berada dalam relasi dengan struktur sosial yang lebih luas.³

8.3.       Keterbatasan Implementatif dan Pedagogis

Dari sisi implementasi pedagogis, orientasi karier yang reflektif menuntut kesiapan pendidik dalam menjalankan peran baru sebagai fasilitator dan pendamping. Tidak semua pendidik memiliki latar belakang atau pelatihan khusus dalam bimbingan karier dan konseling perkembangan. Tanpa penguatan kapasitas pendidik, terdapat risiko bahwa orientasi karier akan kembali direduksi menjadi kegiatan seremonial atau administratif semata.⁴

Selain itu, beban kurikulum dan tuntutan administratif yang tinggi pada pendidikan menengah sering kali menyisakan ruang terbatas bagi kegiatan reflektif non-kognitif. Kondisi ini berpotensi melemahkan keberlanjutan program orientasi karier jika tidak didukung oleh kebijakan internal madrasah yang konsisten dan berjangka panjang.

8.4.       Ruang Pengembangan Teoretis dan Empiris

Meskipun memiliki keterbatasan, kerangka yang disusun dalam artikel ini membuka ruang pengembangan yang luas, baik secara teoretis maupun empiris. Dari sisi teoretis, diperlukan kajian lanjutan yang secara khusus mengembangkan konsep kebebasan berkarier dalam perspektif filsafat pendidikan Islam, dengan menggali sumber-sumber klasik dan kontemporer secara lebih mendalam. Pendekatan ini penting untuk memperkuat legitimasi epistemologis model orientasi karier di madrasah.⁵

Dari sisi empiris, penelitian tindakan sekolah (school action research) dan studi longitudinal terhadap lulusan madrasah dapat memberikan data yang lebih konkret mengenai efektivitas orientasi karier berbasis kebebasan reflektif. Penelitian semacam ini dapat mengungkap bagaimana keputusan karier lulusan berkembang dalam jangka menengah dan panjang, serta faktor-faktor apa saja yang paling berpengaruh dalam proses tersebut.⁶

8.5.       Arah Pengembangan Kebijakan dan Praktik Madrasah

Ruang pengembangan juga terbuka pada level kebijakan dan praktik kelembagaan. Madrasah dapat mengembangkan kebijakan internal yang secara eksplisit memasukkan orientasi karier sebagai bagian integral dari visi pendidikan. Penguatan peran bimbingan dan konseling, pelatihan pendidik, serta kemitraan dengan perguruan tinggi, dunia usaha, dan komunitas lokal merupakan langkah strategis yang dapat memperluas ruang kebebasan berkarier peserta didik.⁷

Dalam jangka panjang, pengembangan orientasi karier di madrasah juga memerlukan dukungan kebijakan yang lebih luas dari pemangku kepentingan pendidikan, agar pendidikan menengah Islam tidak semata dinilai dari indikator kelulusan dan serapan kerja, tetapi juga dari kualitas pengambilan keputusan hidup lulusannya.


Sintesis Keterbatasan dan Ruang Pengembangan

Secara keseluruhan, keterbatasan yang diidentifikasi dalam bab ini tidak dimaksudkan untuk melemahkan argumen utama artikel, melainkan untuk menegaskan sikap ilmiah yang reflektif dan terbuka. Kerangka kebebasan berkarier bagi lulusan madrasah aliyah perlu dipahami sebagai proses yang terus berkembang, seiring perubahan sosial, ekonomi, dan kebijakan pendidikan.

Dengan menyadari keterbatasan dan secara aktif membuka ruang pengembangan, madrasah memiliki peluang untuk terus memperbaiki perannya sebagai institusi pendidikan yang tidak hanya menyiapkan peserta didik untuk bekerja, tetapi juga membimbing mereka dalam merancang kehidupan yang bermakna, beretika, dan bertanggung jawab.


Footnotes

[1]                Thomas S. Kuhn, The Structure of Scientific Revolutions (Chicago: University of Chicago Press, 1962), 52–54.

[2]                Dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan MA Plus Al-Aqsha Tahun Ajaran 2025/2026.

[3]                Pierre Bourdieu, Outline of a Theory of Practice (Cambridge: Cambridge University Press, 1977), 164–167.

[4]                Norman C. Gysbers dan Mary J. Heppner, Developing and Managing Your School Guidance and Counseling Program (Alexandria, VA: American Counseling Association, 2006), 93–96.

[5]                Syed Muhammad Naquib al-Attas, The Concept of Education in Islam (Kuala Lumpur: ISTAC, 1999), 29–31.

[6]                Mark L. Savickas et al., “Life Designing: A Paradigm for Career Construction in the 21st Century,” Journal of Vocational Behavior 75, no. 3 (2009): 239–250.

[7]                OECD, Career Guidance for Adults in a Changing World of Work (Paris: OECD Publishing, 2021), 44–46.


9.           Penutup

9.1.       Simpulan

Artikel ini berangkat dari kebutuhan mendesak untuk menata ulang orientasi pendidikan menengah—khususnya madrasah aliyah—agar tidak mereduksi masa depan peserta didik pada satu jalur karier yang sempit dan pragmatis. Melalui pengembangan kerangka konseptual kebebasan berkarier, kajian ini menegaskan bahwa pendidikan menengah memiliki mandat bukan hanya menyiapkan keterampilan awal kerja, melainkan membentuk kapasitas reflektif peserta didik dalam memahami diri, membaca realitas sosial, dan mengambil keputusan hidup secara sadar serta bertanggung jawab.¹

Secara konseptual, kebebasan berkarier dirumuskan sebagai kebebasan reflektif yang berakar pada otonomi personal, tanggung jawab moral, dan orientasi makna. Dalam perspektif pendidikan Islam, kebebasan tersebut tidak dipahami sebagai kebebasan absolut, melainkan sebagai ikhtiar manusia dalam bingkai nilai etis dan tujuan hidup yang transenden. Dengan demikian, karier diposisikan sebagai proses kehidupan yang dinamis, bukan sebagai penetapan profesi final di usia dini.²

Kajian ini juga menunjukkan bahwa konteks sosio-edukatif memiliki peran determinan dalam membentuk peluang dan batas kebebasan berkarier. Dalam konteks Madrasah Aliyah Plus Al-Aqsha, karakteristik lingkungan pedesaan religius, keterbatasan sumber daya, serta ekspektasi sosial-ekonomi keluarga membentuk tantangan sekaligus peluang. Madrasah, melalui kebijakan kurikulum, bimbingan dan konseling, serta kegiatan ekstrakurikuler, memiliki posisi strategis sebagai fasilitator yang menjembatani keterbatasan struktural dengan perluasan horizon kemungkinan hidup peserta didik.

Model orientasi karier berjenjang yang dirumuskan—meliputi tahap eksplorasi diri, eksplorasi dunia luar, dan pengambilan keputusan reflektif—menawarkan pendekatan operasional yang kontekstual dan berkelanjutan. Model ini menekankan bahwa keberhasilan orientasi karier tidak diukur dari keseragaman pilihan atau kecepatan serapan kerja, melainkan dari kualitas kesadaran, rasionalitas, dan tanggung jawab peserta didik dalam menentukan arah hidupnya.³

9.2.       Rekomendasi

Berdasarkan simpulan tersebut, artikel ini mengajukan beberapa rekomendasi yang bersifat strategis dan implementatif. Pertama, bagi madrasah, diperlukan kebijakan internal yang secara eksplisit menempatkan orientasi karier sebagai bagian integral dari visi pendidikan. Orientasi karier perlu dipahami sebagai proses pendidikan jangka panjang yang terintegrasi dalam kurikulum, bukan sebagai kegiatan insidental di akhir masa studi.

Kedua, bagi pendidik dan guru bimbingan konseling, diperlukan penguatan kapasitas profesional dalam pendampingan karier yang dialogis dan reflektif. Pelatihan berkelanjutan, pengembangan instrumen asesmen sederhana, serta kolaborasi lintas peran di madrasah menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa kebebasan berkarier benar-benar difasilitasi, bukan sekadar dinyatakan secara normatif.⁴

Ketiga, bagi orang tua dan masyarakat, madrasah perlu membangun komunikasi yang konstruktif mengenai ragam jalur karier dan implikasinya. Penyelarasan ekspektasi antara keluarga dan madrasah menjadi prasyarat agar peserta didik dapat mengambil keputusan tanpa tekanan normatif yang berlebihan, sekaligus tetap realistis terhadap kondisi sosial-ekonomi yang dihadapi.

Keempat, bagi peneliti dan pembuat kebijakan pendidikan, kajian ini merekomendasikan penelitian lanjutan yang bersifat empiris dan longitudinal untuk menguji efektivitas orientasi karier berbasis kebebasan reflektif. Dukungan kebijakan yang lebih luas diperlukan agar keberhasilan pendidikan menengah tidak semata diukur dari indikator administratif, tetapi juga dari kualitas pengambilan keputusan hidup lulusannya.⁵

9.3.       Penutup Akhir

Sebagai penutup, artikel ini menegaskan bahwa kebebasan berkarier bukanlah ancaman bagi ketertiban pendidikan, melainkan tujuan pedagogis yang justru memperkuat makna pendidikan itu sendiri. Dengan memfasilitasi kebebasan berkarier secara bertanggung jawab, madrasah berkontribusi pada pembentukan generasi yang tidak hanya siap bekerja, tetapi juga siap menjalani kehidupan dengan kesadaran, integritas, dan tanggung jawab sosial. Dalam kerangka ini, pendidikan menengah Islam menemukan relevansinya yang mendalam di tengah dinamika zaman yang terus berubah.


Footnotes

[1]                John Dewey, Democracy and Education (New York: Macmillan, 1916), 79–83.

[2]                Fazlur Rahman, Islam and Modernity: Transformation of an Intellectual Tradition (Chicago: University of Chicago Press, 1982), 24–26.

[3]                Mark L. Savickas et al., “Life Designing: A Paradigm for Career Construction in the 21st Century,” Journal of Vocational Behavior 75, no. 3 (2009): 239–250.

[4]                Norman C. Gysbers dan Mary J. Heppner, Developing and Managing Your School Guidance and Counseling Program (Alexandria, VA: American Counseling Association, 2006), 101–104.

[5]                Amartya Sen, Development as Freedom (New York: Knopf, 1999), 286–289.


Daftar Pustaka

Autor, D. H. (2015). Why are there still so many jobs? Journal of Economic Perspectives, 29(3), 3–30. doi.org

Azra, A. (2006). Islam in the Indonesian world: An account of institutional formation. Bandung, Indonesia: Mizan.

Azra, A. (2012). Pendidikan Islam: Tradisi dan modernisasi di tengah tantangan milenium III. Jakarta, Indonesia: Kencana.

Bauman, Z. (2000). Liquid modernity. Cambridge, UK: Polity Press.

Bauman, Z. (2007). Liquid times: Living in an age of uncertainty. Cambridge, UK: Polity Press.

Berlin, I. (1969). Two concepts of liberty. In Four essays on liberty (pp. 118–172). Oxford, UK: Oxford University Press.

Bourdieu, P. (1977). Outline of a theory of practice. Cambridge, UK: Cambridge University Press.

Bourdieu, P. (1984). Distinction: A social critique of the judgement of taste. Cambridge, MA: Harvard University Press.

Bourdieu, P., & Passeron, J.-C. (1990). Reproduction in education, society and culture. London, UK: Sage.

Castells, M. (2010). The rise of the network society (2nd ed.). Oxford, UK: Blackwell.

Coleman, J. S. (1988). Social capital in the creation of human capital. American Journal of Sociology, 94, S95–S120. doi.org

Deci, E. L., & Ryan, R. M. (1985). Intrinsic motivation and self-determination in human behavior. New York, NY: Plenum Press.

Dewey, J. (1916). Democracy and education. New York, NY: Macmillan.

Dewey, J. (1938). Experience and education. New York, NY: Collier Books.

Eccles, J. S. (2003). Extracurricular activities and adolescent development. Journal of Social Issues, 59(4), 865–889. doi.org

Epstein, J. L. (2011). School, family, and community partnerships: Preparing educators and improving schools (2nd ed.). Boulder, CO: Westview Press.

Erikson, E. H. (1968). Identity: Youth and crisis. New York, NY: W. W. Norton.

Freire, P. (1970). Pedagogy of the oppressed. New York, NY: Continuum.

Freire, P. (1998). Pedagogy of freedom: Ethics, democracy, and civic courage. Lanham, MD: Rowman & Littlefield.

Giddens, A. (1991). Modernity and self-identity: Self and society in the late modern age. Cambridge, UK: Polity Press.

Gysbers, N. C., & Heppner, M. J. (2006). Developing and managing your school guidance and counseling program (4th ed.). Alexandria, VA: American Counseling Association.

Kuhn, T. S. (1962). The structure of scientific revolutions. Chicago, IL: University of Chicago Press.

OECD. (2021). Career readiness: A literature review. Paris, France: OECD Publishing.

OECD. (2021). Career guidance for adults in a changing world of work. Paris, France: OECD Publishing.

OECD. (2022). Education at a glance 2022: OECD indicators. Paris, France: OECD Publishing.

Qaradawi, Y. al-. (2001). The lawful and the prohibited in Islam. Cairo, Egypt: Al-Falah Foundation.

Rahman, F. (1979). Islam. Chicago, IL: University of Chicago Press.

Rahman, F. (1982). Islam and modernity: Transformation of an intellectual tradition. Chicago, IL: University of Chicago Press.

Savickas, M. L. (2013). Career construction theory. In S. D. Brown & R. W. Lent (Eds.), Career development and counseling: Putting theory and research to work (2nd ed., pp. 147–183). Hoboken, NJ: Wiley.

Savickas, M. L., Nota, L., Rossier, J., Dauwalder, J.-P., Duarte, M. E., Guichard, J., … van Vianen, A. E. M. (2009). Life designing: A paradigm for career construction in the 21st century. Journal of Vocational Behavior, 75(3), 239–250. doi.org

Sen, A. (1999). Development as freedom. New York, NY: Knopf.

Super, D. E. (1980). A life-span, life-space approach to career development. Journal of Vocational Behavior, 16(3), 282–298. doi.org

UNDP. (2022). Creative economy outlook 2022. New York, NY: United Nations Development Programme.

World Bank. (2019). World development report 2019: The changing nature of work. Washington, DC: World Bank.

World Economic Forum. (2020). The future of jobs report 2020. Geneva, Switzerland: World Economic Forum.


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar