Jumat, 02 Januari 2026

Dakwah dan Etika Sosial: Dakwah, Amar Makruf Nahi Nunkar, Demokrasi, dan Sikap Adil dan Jujur

Dakwah dan Etika Sosial

Sintesis Amar Makruf Nahi Munkar, Demokrasi, serta Prinsip Keadilan dan Kejujuran dalam Perspektif Al-Qur’an Hadits, Filsafat Moral Islam, dan Filsafat Moral Universal


Alihkan ke: CP Al-Qur’an Hadits.


Abstrak

Artikel ini mengkaji secara komprehensif relasi antara dakwah, amar makruf nahi munkar, demokrasi, serta prinsip keadilan dan kejujuran melalui pendekatan interdisipliner yang memadukan perspektif Al-Qur’an dan Hadits, filsafat moral Islam, dan filsafat moral universal. Kajian ini berangkat dari problem etika kontemporer yang muncul dalam masyarakat demokratis, seperti krisis keadilan, melemahnya kejujuran publik, serta ketegangan antara klaim kebenaran moral religius dan mekanisme demokrasi prosedural. Dengan menggunakan metode analisis normatif-filosofis dan komparatif, artikel ini menelaah konsep dakwah dan amar makruf nahi munkar sebagai proyek etika sosial yang berorientasi pada transformasi moral individu dan masyarakat.

Hasil kajian menunjukkan bahwa dakwah dan amar makruf nahi munkar dalam Islam memiliki landasan etis yang kuat pada nilai keadilan, kejujuran, kemaslahatan, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Nilai-nilai tersebut memiliki titik temu substansial dengan prinsip-prinsip moral universal yang menopang demokrasi, khususnya keadilan prosedural, kebebasan bertanggung jawab, dan etika diskursus publik. Namun demikian, artikel ini juga mengidentifikasi adanya ketegangan normatif, terutama terkait relasi antara moral mayoritas dan kebenaran etis, serta risiko instrumentalisasi agama dalam praktik politik demokratis.

Melalui sintesis filosofis, artikel ini menawarkan model etika dakwah yang relevan bagi masyarakat demokratis kontemporer, yaitu dakwah yang persuasif, dialogis, adil, dan jujur, serta berorientasi pada kepentingan publik. Kajian ini berkontribusi pada pengembangan wacana etika Islam dan etika publik dengan menegaskan bahwa dakwah dan demokrasi tidak harus dipahami secara antagonistik, melainkan dapat bersinergi dalam membangun kehidupan sosial yang berkeadaban, berkeadilan, dan bermartabat.

Kata kunci: Dakwah; Amar Makruf Nahi Munkar; Demokrasi; Keadilan; Kejujuran; Filsafat Moral Islam; Etika Universal.


PEMBAHASAN

Dakwah, Amar Makruf Nahi Nunkar, Demokrasi, dan Sikap Adil dan Jujur


1.           Pendahuluan

1.1.       Latar Belakang Masalah

Dakwah dan amar makruf nahi munkar merupakan dua konsep fundamental dalam Islam yang tidak hanya berfungsi sebagai kewajiban religius individual, tetapi juga sebagai instrumen etika sosial yang membentuk tata kehidupan masyarakat. Keduanya berorientasi pada pembinaan nilai kebaikan (al-ma‘rūf) dan pencegahan keburukan (al-munkar) dalam ruang privat maupun publik. Dalam konteks klasik, dakwah sering dipahami sebagai aktivitas penyampaian ajaran Islam secara normatif, sementara amar makruf nahi munkar diposisikan sebagai mekanisme kontrol moral sosial. Namun, dalam realitas masyarakat modern yang plural, demokratis, dan kompleks, kedua konsep tersebut menghadapi tantangan konseptual dan praktis yang semakin serius.

Perkembangan demokrasi modern membawa implikasi etis yang ambivalen. Di satu sisi, demokrasi menjanjikan nilai-nilai universal seperti keadilan, kebebasan, kesetaraan, partisipasi, dan akuntabilitas. Di sisi lain, praktik demokrasi kerap terjebak dalam penyimpangan moral, seperti manipulasi kekuasaan, politik transaksional, dominasi mayoritas yang tidak adil, serta normalisasi ketidakjujuran dalam ruang publik. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: sejauh mana demokrasi mampu menjadi sarana bagi terwujudnya nilai-nilai moral substantif, dan bagaimana posisi dakwah serta amar makruf nahi munkar dalam merespons realitas tersebut.

Dalam perspektif Al-Qur’an dan Hadits, keadilan (al-‘adl) dan kejujuran (al-shidq) menempati posisi sentral sebagai prinsip moral yang bersifat universal dan mengikat seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk kehidupan sosial dan politik. Al-Qur’an menegaskan keadilan sebagai perintah ilahi yang tidak boleh dikompromikan oleh kepentingan kelompok, emosi, maupun relasi kekuasaan. Demikian pula, kejujuran dipandang sebagai fondasi integritas personal dan sosial, serta sebagai prasyarat tegaknya keadilan dan kepercayaan publik. Dengan demikian, dakwah dan amar makruf nahi munkar tidak dapat dilepaskan dari misi penegakan keadilan dan kejujuran secara konsisten dan bertanggung jawab.

Namun demikian, dalam praktik kontemporer, dakwah dan amar makruf nahi munkar tidak jarang dipersepsikan secara problematis. Pada satu sisi, ia bisa direduksi menjadi wacana moral yang eksklusif, konfrontatif, dan kurang sensitif terhadap pluralitas sosial. Pada sisi lain, terdapat kecenderungan instrumentalisasi dakwah untuk kepentingan politik pragmatis yang justru bertentangan dengan nilai keadilan dan kejujuran itu sendiri. Fenomena ini menuntut adanya kajian yang lebih reflektif dan filosofis agar dakwah dan amar makruf nahi munkar dapat dipahami sebagai proyek etika yang rasional, humanistik, dan kontekstual, tanpa kehilangan landasan normatifnya.

Di sinilah pendekatan filsafat moral menjadi relevan. Filsafat moral Islam menawarkan kerangka konseptual yang memadukan wahyu, akal, dan fitrah manusia dalam memahami nilai baik dan buruk, adil dan zalim, benar dan salah. Sementara itu, filsafat moral universal—yang berkembang dalam tradisi pemikiran global—menyediakan perangkat analisis rasional mengenai keadilan, kejujuran, dan tanggung jawab moral yang melampaui batas-batas budaya dan agama. Dialog antara kedua perspektif ini memungkinkan lahirnya sintesis etika yang lebih inklusif, kritis, dan aplikatif dalam konteks masyarakat demokratis.

Berdasarkan latar belakang tersebut, kajian ini berupaya menganalisis secara komprehensif relasi antara dakwah, amar makruf nahi munkar, demokrasi, serta sikap adil dan jujur, dengan menempatkan Al-Qur’an dan Hadits sebagai sumber normatif utama, serta filsafat moral Islam dan filsafat moral universal sebagai kerangka analitis-komparatif. Pendekatan ini diharapkan mampu menjembatani ketegangan antara norma religius dan realitas demokrasi modern, sekaligus menawarkan model etika dakwah yang relevan, rasional, dan berkeadilan.

1.2.       Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang di atas, rumusan masalah dalam kajian ini adalah sebagai berikut:

1)                  Bagaimana konsep dakwah dan amar makruf nahi munkar dipahami dalam perspektif Al-Qur’an dan Hadits?

2)                  Bagaimana filsafat moral Islam memaknai keadilan dan kejujuran sebagai fondasi dakwah dan etika sosial?

3)                  Bagaimana nilai-nilai demokrasi dianalisis dari sudut pandang etika moral, khususnya terkait keadilan dan kejujuran?

4)                  Sejauh mana dakwah dan amar makruf nahi munkar dapat bersinergi dengan demokrasi dalam perspektif filsafat moral universal?

1.3.       Tujuan Penulisan

Kajian ini bertujuan untuk:

1)                  Menguraikan konsep dakwah dan amar makruf nahi munkar secara normatif dan kontekstual berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits.

2)                  Menganalisis prinsip keadilan dan kejujuran dalam kerangka filsafat moral Islam.

3)                  Mengkaji demokrasi sebagai sistem yang memiliki dimensi etis dan moral.

4)                  Menyusun sintesis filosofis antara etika Islam dan filsafat moral universal dalam konteks masyarakat demokratis.

1.4.       Signifikansi Kajian

Secara teoretis, kajian ini diharapkan dapat memperkaya khazanah pemikiran etika Islam dan etika sosial-politik dengan pendekatan interdisipliner yang kritis dan terbuka. Secara praktis, hasil kajian ini diharapkan dapat menjadi rujukan bagi pengembangan dakwah yang adil, jujur, dan konstruktif dalam masyarakat demokratis, serta berkontribusi pada penguatan etika publik yang berorientasi pada kemaslahatan bersama.


2.           Dakwah dan Amar Makruf Nahi Munkar dalam Perspektif Al-Qur’an dan Hadits

2.1.       Konsep Dakwah dalam Al-Qur’an

Dakwah dalam Al-Qur’an dipahami sebagai aktivitas normatif yang berorientasi pada pembinaan moral, spiritual, dan sosial manusia. Istilah dakwah secara etimologis berarti seruan atau ajakan, sedangkan secara terminologis ia merujuk pada usaha sadar untuk mengajak manusia menuju jalan Allah dengan cara yang benar, bijaksana, dan beretika. Al-Qur’an menegaskan bahwa dakwah bukan sekadar penyampaian doktrin keagamaan, melainkan proses komunikasi etis yang menghormati martabat manusia dan kebebasan memilih. Prinsip ini tampak jelas dalam perintah untuk berdakwah dengan hikmah, mau‘izhah hasanah, dan dialog yang terbaik, sebagaimana dinyatakan dalam Q.S. al-Nahl [16] ayat 125 (Rahman, 1980; Qardhawi, 1996).

Pendekatan dakwah yang Qur’ani menolak cara-cara koersif dan manipulatif. Al-Qur’an secara eksplisit menyatakan bahwa tidak ada paksaan dalam beragama, yang menunjukkan pengakuan terhadap kebebasan moral dan rasionalitas manusia. Dengan demikian, dakwah berfungsi sebagai proses pencerahan etis yang mengedepankan argumentasi rasional, keteladanan moral, dan keadilan sosial. Dalam konteks ini, dakwah tidak hanya ditujukan kepada individu, tetapi juga memiliki dimensi struktural, yakni membangun tatanan sosial yang adil, jujur, dan berorientasi pada kemaslahatan bersama (Fazlur Rahman, 1982).

2.2.       Amar Makruf Nahi Munkar sebagai Prinsip Etika Sosial

Amar makruf nahi munkar merupakan konsep sentral dalam etika sosial Islam yang menegaskan tanggung jawab kolektif umat dalam menjaga nilai-nilai kebaikan dan mencegah kerusakan moral. Al-Qur’an menggambarkan umat Islam sebagai khayr ummah karena komitmen mereka terhadap amar makruf dan nahi munkar (Q.S. Ali ‘Imran [3]: 110). Makruf dalam pengertian Qur’ani tidak terbatas pada norma ritual, melainkan mencakup segala bentuk kebaikan yang diakui oleh akal sehat, fitrah manusia, dan nilai-nilai universal keadilan. Sebaliknya, munkar merujuk pada segala bentuk ketidakadilan, kezaliman, dan keburukan yang merusak martabat manusia (Izutsu, 2002).

Sebagai prinsip etika, amar makruf nahi munkar tidak dapat dipisahkan dari konteks sosial dan pertimbangan kemaslahatan. Al-Qur’an menekankan bahwa penegakan nilai moral harus dilakukan secara proporsional, berkeadilan, dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, konsep ini tidak dapat direduksi menjadi tindakan moral yang bersifat reaktif, emosional, atau represif, melainkan harus dipahami sebagai mekanisme etis yang bertujuan menjaga harmoni sosial dan mencegah kerusakan yang lebih besar. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip maqāṣid al-sharī‘ah yang menempatkan perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, harta, dan kehormatan manusia sebagai tujuan utama hukum dan moral Islam (Auda, 2008).

2.3.       Perspektif Hadits tentang Dakwah dan Tanggung Jawab Moral

Hadits Nabi Muhammad SAW memberikan penegasan praktis mengenai dakwah dan amar makruf nahi munkar sebagai tanggung jawab moral yang harus dijalankan dengan kebijaksanaan dan keadilan. Salah satu hadits yang paling sering dikutip menyatakan bahwa siapa pun yang melihat kemungkaran hendaknya mengubahnya dengan tangan, lisan, atau hati, sesuai dengan kemampuan masing-masing. Hadits ini menunjukkan adanya hirarki etis dalam pelaksanaan nahi munkar, yang mengisyaratkan bahwa tidak semua bentuk kemungkaran harus direspons dengan tindakan langsung, melainkan harus mempertimbangkan kapasitas, otoritas, dan dampak sosialnya (Muslim, 2007).

Selain itu, banyak hadits yang menekankan keutamaan kejujuran, keadilan, dan amanah sebagai fondasi dakwah dan kehidupan sosial. Nabi Muhammad SAW menegaskan bahwa kejujuran membawa kepada kebaikan dan kebaikan membawa kepada surga, sedangkan kebohongan mengantarkan pada kerusakan moral dan kehancuran sosial. Pesan-pesan hadits ini menunjukkan bahwa amar makruf nahi munkar tidak dapat dipisahkan dari integritas personal dan keteladanan moral. Tanpa kejujuran dan keadilan, dakwah berpotensi kehilangan legitimasi etisnya dan berubah menjadi alat dominasi atau kepentingan pragmatis (Kamali, 2010).

2.4.       Batasan dan Etika Pelaksanaan Amar Makruf Nahi Munkar

Baik Al-Qur’an maupun Hadits menegaskan adanya batasan etis dalam pelaksanaan amar makruf nahi munkar. Prinsip keadilan menuntut agar penilaian terhadap makruf dan munkar tidak dilakukan secara subjektif atau diskriminatif. Al-Qur’an melarang kebencian terhadap suatu kelompok mendorong seseorang untuk berlaku tidak adil, karena keadilan merupakan nilai yang lebih dekat kepada ketakwaan (Q.S. al-Ma’idah [5]: 8). Ayat ini menegaskan bahwa amar makruf nahi munkar harus bebas dari bias kepentingan, fanatisme kelompok, dan manipulasi kekuasaan.

Dalam perspektif ini, amar makruf nahi munkar harus dipahami sebagai proses etis yang dialogis dan bertahap, bukan sebagai legitimasi tindakan kekerasan atau pemaksaan moral. Hadits-hadits Nabi menunjukkan bahwa kelembutan, kesabaran, dan empati merupakan unsur penting dalam membimbing manusia menuju kebaikan. Dengan demikian, dakwah dan amar makruf nahi munkar dalam perspektif Al-Qur’an dan Hadits merupakan proyek etika sosial yang berorientasi pada keadilan, kejujuran, dan kemaslahatan, serta menempatkan manusia sebagai subjek moral yang rasional dan bermartabat.


3.           Dakwah dan Etika dalam Filsafat Moral Islam

3.1.       Landasan Ontologis dan Epistemologis Moral dalam Islam

Filsafat moral Islam berangkat dari asumsi ontologis bahwa realitas moral bersumber pada kehendak dan kebijaksanaan Tuhan, namun dapat dipahami secara rasional oleh manusia melalui akal dan fitrah. Dalam kerangka ini, kebaikan dan keburukan tidak semata-mata ditentukan oleh konsensus sosial atau preferensi subjektif, melainkan memiliki dasar normatif yang bersifat transenden sekaligus rasional. Para pemikir Islam klasik menegaskan bahwa wahyu berfungsi sebagai penuntun utama moralitas, sementara akal berperan sebagai instrumen untuk memahami, menafsirkan, dan mengaktualisasikan nilai-nilai moral dalam konteks kehidupan nyata (al-Farabi, 1995; al-Ghazali, 2005).

Dari sisi epistemologis, pengetahuan moral dalam Islam diperoleh melalui integrasi antara wahyu (naql), akal (‘aql), dan pengalaman etis manusia. Pendekatan ini menempatkan dakwah bukan sebagai aktivitas dogmatis yang menafikan rasionalitas, melainkan sebagai proses komunikasi moral yang dapat dipertanggungjawabkan secara intelektual. Oleh karena itu, dakwah dalam perspektif filsafat moral Islam harus disampaikan dengan argumentasi yang masuk akal, keteladanan etis, dan kesadaran kontekstual, sehingga pesan moral Islam dapat diterima sebagai kebenaran yang bermakna dan relevan bagi kehidupan manusia (Fazlur Rahman, 1982).

3.2.       Konsep Kebaikan, Keadilan, dan Kebajikan Moral

Dalam filsafat moral Islam, kebaikan (al-khayr) dipahami sebagai segala sesuatu yang membawa manusia kepada kesempurnaan eksistensialnya, baik secara spiritual maupun sosial. Kebaikan tidak bersifat sempit dan ritualistik, melainkan mencakup keadilan, kejujuran, kasih sayang, dan tanggung jawab sosial. Al-Farabi, misalnya, memandang masyarakat yang baik sebagai masyarakat yang dibangun di atas keutamaan moral dan rasionalitas, di mana individu dan struktur sosial saling menopang dalam mewujudkan kebahagiaan bersama (al-sa‘ādah) (al-Farabi, 1995).

Keadilan (al-‘adl) menempati posisi sentral dalam kerangka kebajikan moral Islam. Ia tidak hanya dipahami sebagai keseimbangan hukum, tetapi juga sebagai sikap etis yang menuntut perlakuan setara, proporsional, dan bermartabat terhadap sesama manusia. Dalam konteks dakwah, keadilan menjadi prinsip pengarah yang mencegah terjadinya pemaksaan moral, diskriminasi, dan penyalahgunaan otoritas religius. Dakwah yang adil adalah dakwah yang menghormati kebebasan moral manusia, sekaligus mengajak pada nilai kebaikan secara persuasif dan bertanggung jawab (Ibn Miskawayh, 1968).

3.3.       Kejujuran dan Integritas sebagai Fondasi Dakwah

Kejujuran (al-shidq) merupakan salah satu kebajikan utama dalam filsafat moral Islam yang memiliki implikasi langsung terhadap legitimasi dakwah. Para ulama etika Islam menegaskan bahwa kejujuran bukan sekadar kesesuaian antara ucapan dan fakta, tetapi juga keselarasan antara keyakinan, niat, dan tindakan. Tanpa kejujuran, dakwah kehilangan dimensi etisnya dan berpotensi berubah menjadi retorika kosong atau alat manipulasi (al-Ghazali, 2005).

Integritas moral seorang da‘i menjadi faktor penentu keberhasilan dakwah dalam membangun kepercayaan publik. Dalam masyarakat yang kritis dan plural, konsistensi antara nilai yang disampaikan dan perilaku yang ditampilkan menjadi indikator utama keabsahan moral dakwah. Filsafat moral Islam menekankan bahwa perubahan sosial yang berkelanjutan hanya dapat dicapai melalui keteladanan etis, bukan melalui tekanan atau dominasi simbolik. Oleh karena itu, dakwah dipahami sebagai praksis moral yang menuntut kejujuran personal dan struktural secara simultan (Kamali, 2010).

3.4.       Dakwah sebagai Proyek Transformasi Moral dan Sosial

Dalam perspektif filsafat moral Islam, dakwah tidak berhenti pada dimensi individual, melainkan diarahkan pada transformasi moral dan sosial yang berkeadilan. Konsep amar makruf nahi munkar dipahami sebagai ekspresi tanggung jawab etis kolektif untuk membangun tatanan sosial yang kondusif bagi tumbuhnya kebajikan dan terwujudnya keadilan. Transformasi ini tidak bersifat revolusioner dalam arti destruktif, melainkan evolutif dan konstruktif, dengan mengedepankan pendidikan moral, dialog, dan reformasi institusional (Auda, 2008).

Pendekatan filsafat moral Islam terhadap dakwah menolak dikotomi antara moral individual dan moral publik. Keduanya dipandang saling berkaitan dan saling menguatkan. Dakwah yang efektif adalah dakwah yang mampu mengintegrasikan pembinaan karakter individu dengan pembaruan struktur sosial yang adil dan jujur. Dengan demikian, dakwah berfungsi sebagai jembatan antara nilai-nilai normatif Islam dan realitas sosial yang dinamis, sekaligus sebagai kontribusi etis Islam terhadap peradaban manusia secara universal.


4.           Demokrasi dalam Perspektif Moral dan Etika

4.1.       Demokrasi sebagai Sistem Politik dan Kerangka Nilai

Demokrasi pada umumnya dipahami sebagai sistem politik yang menempatkan kedaulatan di tangan rakyat, baik melalui mekanisme perwakilan maupun partisipasi langsung. Namun, dalam perspektif moral dan etika, demokrasi tidak dapat direduksi semata-mata sebagai prosedur politik, melainkan harus dipahami sebagai kerangka nilai yang mengandung komitmen normatif terhadap kebebasan, kesetaraan, keadilan, dan tanggung jawab publik. Tanpa fondasi etis yang kuat, demokrasi berisiko terjebak dalam formalitas prosedural yang miskin substansi moral (Dahl, 1989; Held, 2006).

Secara historis, demokrasi modern berkembang seiring dengan tuntutan pengakuan terhadap martabat manusia dan hak-hak sipil. Prinsip persamaan di hadapan hukum, kebebasan berpendapat, serta partisipasi politik mencerminkan asumsi moral bahwa setiap individu memiliki nilai intrinsik yang harus dihormati. Oleh karena itu, demokrasi secara inheren mengandung dimensi etika, karena ia menuntut perilaku politik yang adil, jujur, dan bertanggung jawab dari para aktor sosial maupun institusional (Rawls, 1999).

4.2.       Prinsip-Prinsip Etis dalam Demokrasi

Dari sudut pandang etika politik, terdapat sejumlah prinsip moral yang menjadi prasyarat berfungsinya demokrasi secara sehat. Pertama, prinsip keadilan menuntut agar setiap warga negara memiliki kesempatan yang setara dalam proses politik dan memperoleh perlakuan yang adil dari negara. Keadilan dalam demokrasi tidak hanya bersifat distributif, tetapi juga prosedural, yakni memastikan bahwa aturan main politik diterapkan secara konsisten dan tidak diskriminatif (Rawls, 1999).

Kedua, prinsip kebebasan mengandaikan adanya ruang bagi ekspresi pendapat, kritik, dan perbedaan pandangan tanpa rasa takut atau represi. Kebebasan ini, bagaimanapun, tidak bersifat absolut, melainkan dibatasi oleh tanggung jawab moral untuk tidak merugikan orang lain dan tidak merusak tatanan sosial. Ketiga, prinsip kejujuran dan transparansi menjadi fondasi kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi. Tanpa kejujuran dalam proses politik—baik dalam pemilu, pembuatan kebijakan, maupun penegakan hukum—demokrasi kehilangan legitimasi moralnya dan cenderung berubah menjadi arena manipulasi kekuasaan (Habermas, 1996).

4.3.       Demokrasi dan Tantangan Etika Kontemporer

Dalam praktiknya, demokrasi modern menghadapi berbagai tantangan etika yang serius. Politik transaksional, populisme, dominasi modal, serta manipulasi informasi menunjukkan bahwa mekanisme demokratis tidak selalu berjalan seiring dengan nilai-nilai moral yang diidealkan. Keputusan politik sering kali ditentukan oleh kepentingan mayoritas atau elite tertentu, tanpa mempertimbangkan keadilan substantif dan dampak moralnya terhadap kelompok minoritas atau masyarakat luas (Mouffe, 2000).

Fenomena ini menimbulkan kritik bahwa demokrasi prosedural dapat menghasilkan ketidakadilan moral apabila tidak disertai dengan komitmen etis yang kuat. Prinsip “suara terbanyak” tidak selalu identik dengan kebenaran moral, karena kebenaran etis tidak dapat direduksi menjadi hasil voting semata. Oleh sebab itu, demokrasi membutuhkan koreksi moral yang bersumber dari nilai-nilai etika universal, termasuk keadilan, kejujuran, dan penghormatan terhadap martabat manusia (Sen, 2009).

4.4.       Demokrasi dalam Perspektif Etika Normatif

Dalam kerangka etika normatif, demokrasi dapat dipahami sebagai sarana (wasilah), bukan tujuan akhir (ghayah). Tujuan utama kehidupan politik adalah terwujudnya kebaikan bersama (common good), keadilan sosial, dan kesejahteraan manusia. Demokrasi memperoleh nilai moralnya sejauh ia mampu mengarahkan proses politik menuju tujuan-tujuan tersebut. Dengan demikian, demokrasi harus selalu terbuka terhadap evaluasi dan kritik etis, terutama ketika praktiknya menyimpang dari prinsip-prinsip moral yang mendasarinya (MacIntyre, 2007).

Pendekatan etika normatif juga menegaskan pentingnya karakter moral para pelaku demokrasi. Institusi yang baik tidak akan berfungsi secara adil tanpa aktor-aktor yang memiliki integritas, kejujuran, dan tanggung jawab moral. Dalam konteks ini, demokrasi menuntut bukan hanya kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga kebajikan (virtue) yang tertanam dalam diri individu dan budaya politik masyarakat. Etika kebajikan melengkapi etika prosedural dengan menekankan pembentukan karakter moral sebagai prasyarat keberlanjutan demokrasi (Aristotle, 2009).

4.5.       Relevansi Demokrasi bagi Wacana Etika Dakwah

Dari perspektif etika, demokrasi menyediakan ruang publik yang relatif terbuka bagi dakwah dan ekspresi nilai-nilai moral keagamaan. Kebebasan berpendapat dan partisipasi memungkinkan dakwah berperan sebagai kritik moral terhadap ketidakadilan dan ketidakjujuran dalam kehidupan publik. Namun, pada saat yang sama, demokrasi juga menuntut dakwah untuk beradaptasi dengan prinsip-prinsip etis yang menjunjung pluralitas, dialog, dan keadilan prosedural.

Dengan demikian, demokrasi dan etika tidak berada dalam hubungan yang saling meniadakan, melainkan saling membutuhkan. Demokrasi memerlukan etika agar tidak terjebak dalam relativisme moral dan dominasi kekuasaan, sementara etika—termasuk etika dakwah—memerlukan demokrasi sebagai ruang praksis yang memungkinkan nilai-nilai keadilan dan kejujuran diwujudkan secara damai dan bertanggung jawab. Relasi inilah yang menjadi landasan penting bagi analisis lanjutan mengenai titik temu dan ketegangan antara dakwah, amar makruf nahi munkar, dan demokrasi dalam perspektif filsafat moral Islam dan moral universal.


5.           Dakwah, Amar Makruf Nahi Munkar, dan Demokrasi: Titik Temu dan Ketegangan

5.1.       Titik Temu Nilai: Keadilan, Kejujuran, dan Kemaslahatan Publik

Dakwah, amar makruf nahi munkar, dan demokrasi memiliki titik temu normatif pada komitmen terhadap nilai-nilai etis universal, khususnya keadilan, kejujuran, dan kemaslahatan publik. Dalam Islam, dakwah diposisikan sebagai upaya transformasi moral yang bertujuan menegakkan kebaikan dan mencegah kerusakan sosial. Demokrasi, pada sisi lain, secara normatif mengklaim tujuan serupa melalui mekanisme partisipasi, akuntabilitas, dan kontrol terhadap kekuasaan. Pertemuan nilai ini memungkinkan dakwah berfungsi sebagai sumber etika publik yang memperkaya demokrasi dengan orientasi moral substantif (Fazlur Rahman, 1982; Sen, 2009).

Keadilan menjadi poros utama titik temu tersebut. Prinsip keadilan dalam Islam menuntut perlakuan setara dan proporsional terhadap seluruh manusia tanpa diskriminasi, sementara demokrasi menekankan keadilan prosedural dan perlindungan hak-hak warga negara. Kejujuran melengkapi keadilan dengan menyediakan basis kepercayaan publik yang esensial bagi keberlangsungan demokrasi. Tanpa kejujuran dalam komunikasi politik dan pengambilan keputusan, demokrasi cenderung tereduksi menjadi formalitas yang manipulatif (Habermas, 1996). Dalam konteks ini, dakwah dan amar makruf nahi munkar dapat berperan sebagai pengingat etis dan koreksi moral terhadap praktik demokrasi yang menyimpang.

5.2.       Dakwah sebagai Kontrol Moral Demokrasi

Dalam masyarakat demokratis, dakwah memiliki potensi untuk berfungsi sebagai kontrol moral non-koersif terhadap kekuasaan dan perilaku publik. Melalui seruan etis yang rasional, persuasif, dan berbasis keteladanan, dakwah dapat mendorong terbentuknya budaya politik yang menjunjung keadilan, kejujuran, dan tanggung jawab sosial. Fungsi ini sejalan dengan gagasan ruang publik deliberatif, di mana berbagai pandangan moral berkontribusi pada pembentukan opini dan kebijakan secara dialogis (Habermas, 1996).

Amar makruf nahi munkar dalam kerangka ini tidak dipahami sebagai tindakan represif, melainkan sebagai praktik etika kewargaan yang berorientasi pada kemaslahatan. Ia mendorong partisipasi kritis warga negara dalam mengawasi kekuasaan dan menolak ketidakadilan struktural. Dengan demikian, dakwah tidak berada di luar demokrasi, melainkan beroperasi di dalamnya sebagai kekuatan moral yang menguatkan substansi etis proses demokratis (Kamali, 2010).

5.3.       Ketegangan Normatif: Moral Mayoritas dan Kebenaran Etis

Meskipun memiliki titik temu, relasi antara dakwah, amar makruf nahi munkar, dan demokrasi juga mengandung ketegangan normatif yang signifikan. Salah satu ketegangan utama terletak pada relasi antara moral mayoritas dan kebenaran etis. Demokrasi prosedural memungkinkan keputusan ditentukan oleh suara terbanyak, namun mayoritas tidak selalu identik dengan kebenaran moral. Dalam perspektif etika Islam, kebenaran dan keadilan bersifat normatif dan tidak tunduk sepenuhnya pada konsensus sosial (al-Ghazali, 2005).

Ketegangan ini dapat memunculkan dilema ketika nilai-nilai yang dianggap makruf dalam perspektif Islam tidak sejalan dengan preferensi mayoritas dalam sistem demokrasi. Di sisi lain, terdapat risiko bahwa klaim kebenaran moral yang absolut dapat digunakan untuk membenarkan pemaksaan atau eksklusi dalam ruang publik. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan etis yang mampu menjaga keseimbangan antara komitmen terhadap nilai normatif dan penghormatan terhadap pluralitas serta prosedur demokratis (Rawls, 1999).

5.4.       Instrumentalisasi Agama dan Politik

Ketegangan lain muncul dari kecenderungan instrumentalisasi agama dalam kontestasi politik demokratis. Dakwah dan amar makruf nahi munkar berpotensi disalahgunakan sebagai alat legitimasi kekuasaan atau mobilisasi politik pragmatis yang mengabaikan keadilan dan kejujuran. Fenomena ini tidak hanya merusak integritas dakwah, tetapi juga mencederai etika demokrasi dengan memanipulasi sentimen keagamaan demi kepentingan sempit (Mouffe, 2000).

Dalam perspektif filsafat moral Islam, instrumentalisasi tersebut bertentangan dengan tujuan etis dakwah yang menekankan keikhlasan, kejujuran, dan kemaslahatan umum. Demokrasi yang sehat menuntut pemisahan yang jelas antara kritik moral yang bersifat substantif dan eksploitasi simbolik agama. Tanpa pembedaan ini, ruang publik berisiko dipenuhi retorika moral yang dangkal dan polarisasi yang destruktif (MacIntyre, 2007).

5.5.       Prinsip Etis Integratif: Moderasi, Dialog, dan Keadilan Prosedural

Untuk mengelola titik temu dan ketegangan tersebut, diperlukan prinsip etis integratif yang memadukan dakwah dan demokrasi secara konstruktif. Moderasi (wasatiyyah) menjadi prinsip kunci yang mencegah ekstremisme moral maupun relativisme etis. Moderasi menuntut sikap adil, proporsional, dan terbuka terhadap dialog, tanpa mengorbankan komitmen terhadap nilai-nilai fundamental (Auda, 2008).

Dialog etis dan keadilan prosedural juga menjadi prasyarat penting. Dakwah yang beroperasi dalam kerangka demokrasi perlu menghormati prosedur hukum, kebebasan berpendapat, dan mekanisme deliberatif, sambil tetap mengajukan kritik moral yang rasional dan bertanggung jawab. Dengan pendekatan ini, amar makruf nahi munkar dapat berfungsi sebagai etika kewargaan yang memperkaya demokrasi, bukan sebagai sumber konflik yang melemahkannya.

Secara keseluruhan, relasi antara dakwah, amar makruf nahi munkar, dan demokrasi bersifat dinamis dan dialektis. Titik temu nilai memungkinkan kolaborasi etis untuk menegakkan keadilan dan kejujuran, sementara ketegangan normatif menuntut refleksi filosofis yang berkelanjutan. Sintesis yang seimbang hanya dapat dicapai melalui komitmen pada etika rasional, integritas moral, dan penghormatan terhadap martabat manusia dalam ruang publik demokratis.


6.           Perspektif Filsafat Moral Universal

6.1.       Moralitas Universal dan Rasionalitas Etis

Filsafat moral universal berangkat dari asumsi bahwa terdapat nilai-nilai etis fundamental yang dapat dipahami dan diterima oleh manusia lintas budaya, agama, dan tradisi intelektual. Nilai-nilai tersebut tidak sepenuhnya bergantung pada wahyu atau norma partikular, melainkan pada rasionalitas manusia, pengalaman moral bersama, serta kebutuhan universal akan keteraturan sosial dan keadilan. Dalam tradisi filsafat Barat modern, moralitas universal sering dikaitkan dengan kemampuan rasio praktis manusia untuk membedakan antara yang benar dan yang salah secara argumentatif dan konsisten (Kant, 1997).

Dalam kerangka ini, etika tidak dipahami sebagai kumpulan perintah eksternal semata, tetapi sebagai refleksi rasional mengenai kewajiban moral, hak asasi manusia, dan tujuan hidup bersama. Rasionalitas etis menjadi instrumen utama untuk mengevaluasi tindakan, kebijakan, dan struktur sosial berdasarkan prinsip-prinsip yang dapat dipertanggungjawabkan secara publik. Dengan demikian, filsafat moral universal menyediakan landasan normatif bagi dialog etis dalam masyarakat plural, termasuk dalam konteks demokrasi modern (Habermas, 1996).

6.2.       Keadilan sebagai Prinsip Moral Lintas Tradisi

Keadilan merupakan salah satu konsep sentral dalam filsafat moral universal. Hampir seluruh tradisi etika, baik klasik maupun modern, menempatkan keadilan sebagai syarat utama keteraturan sosial dan legitimasi moral. Dalam teori keadilan modern, keadilan tidak hanya dimaknai sebagai kepatuhan terhadap hukum, tetapi sebagai prinsip normatif yang menjamin perlakuan setara, perlindungan hak dasar, dan distribusi yang adil atas sumber daya sosial (Rawls, 1999).

Amartya Sen mengembangkan pendekatan keadilan yang lebih kontekstual dan empiris dengan menekankan pentingnya pengurangan ketidakadilan nyata dalam kehidupan manusia, bukan sekadar perumusan prinsip ideal. Perspektif ini menegaskan bahwa keadilan harus diukur dari dampaknya terhadap kesejahteraan, kebebasan, dan kemampuan aktual manusia untuk menjalani kehidupan yang bermartabat (Sen, 2009). Dalam konteks ini, keadilan menjadi titik temu yang kuat antara etika Islam dan filsafat moral universal, karena keduanya menolak ketidakadilan struktural dan menuntut tanggung jawab moral kolektif.

6.3.       Kejujuran, Kebenaran, dan Etika Diskursus Publik

Selain keadilan, kejujuran dan komitmen terhadap kebenaran merupakan nilai moral universal yang memiliki peran krusial dalam kehidupan sosial dan politik. Filsafat moral universal menempatkan kejujuran sebagai prasyarat kepercayaan sosial, komunikasi rasional, dan legitimasi institusional. Tanpa kejujuran, relasi sosial cenderung didominasi oleh manipulasi, dominasi, dan kekerasan simbolik (Williams, 2002).

Dalam teori etika diskursus, Jürgen Habermas menegaskan bahwa kebenaran dan kejujuran merupakan kondisi ideal komunikasi yang memungkinkan tercapainya kesepakatan rasional dalam ruang publik. Diskursus etis yang sahih menuntut keterbukaan, itikad baik, dan kesediaan untuk diuji secara argumentatif. Prinsip-prinsip ini memiliki relevansi langsung dengan demokrasi dan dakwah, karena keduanya bergantung pada komunikasi publik yang jujur dan bertanggung jawab (Habermas, 1996).

6.4.       Etika Kebajikan dan Pembentukan Karakter Moral

Filsafat moral universal tidak hanya berfokus pada aturan dan konsekuensi, tetapi juga pada pembentukan karakter moral. Tradisi etika kebajikan menekankan bahwa masyarakat yang adil dan demokratis membutuhkan individu-individu yang memiliki kebajikan seperti kejujuran, keadilan, keberanian moral, dan moderasi. Aristoteles menegaskan bahwa kebajikan diperoleh melalui pembiasaan dan pendidikan moral, bukan semata-mata melalui kepatuhan terhadap aturan formal (Aristotle, 2009).

Pendekatan ini sejalan dengan pandangan etika Islam yang menekankan pembinaan akhlak sebagai inti dakwah dan transformasi sosial. Dengan demikian, etika kebajikan menyediakan jembatan konseptual antara moralitas religius dan moralitas universal, dengan menempatkan karakter manusia sebagai pusat dari kehidupan etis. Demokrasi yang berkelanjutan tidak cukup ditopang oleh institusi yang baik, tetapi juga membutuhkan warga negara yang berkarakter moral kuat (MacIntyre, 2007).

6.5.       Dialog Etika Islam dan Filsafat Moral Universal

Dialog antara etika Islam dan filsafat moral universal membuka ruang sintesis normatif yang produktif. Meskipun memiliki perbedaan sumber epistemologis—wahyu dalam Islam dan rasio dalam filsafat moral universal—keduanya berbagi komitmen terhadap nilai-nilai dasar seperti keadilan, kejujuran, martabat manusia, dan tanggung jawab sosial. Perbedaan tersebut tidak harus dipahami sebagai pertentangan, melainkan sebagai peluang untuk saling melengkapi dalam menghadapi problem etika kontemporer.

Dalam konteks dakwah dan amar makruf nahi munkar, perspektif moral universal membantu memperluas horizon etis agar pesan moral Islam dapat dikomunikasikan secara inklusif dan rasional dalam masyarakat plural. Sebaliknya, etika Islam memberikan kedalaman normatif dan spiritual yang memperkaya diskursus moral universal dengan orientasi transenden dan komitmen kuat terhadap keadilan substantif. Dengan pendekatan dialogis ini, filsafat moral universal berfungsi sebagai medan temu yang memungkinkan integrasi etika dakwah, demokrasi, serta sikap adil dan jujur dalam kerangka kemanusiaan yang lebih luas dan berkelanjutan.


7.           Sintesis Filosofis dan Implikasi Kontemporer

7.1.       Sintesis Normatif: Integrasi Dakwah, Etika Islam, dan Moral Universal

Sintesis filosofis dalam kajian ini bertumpu pada pengakuan bahwa dakwah, amar makruf nahi munkar, demokrasi, serta prinsip keadilan dan kejujuran dapat dipertautkan secara koheren dalam satu kerangka etika yang integratif. Al-Qur’an dan Hadits menyediakan landasan normatif-transenden yang menegaskan kewajiban moral untuk menegakkan kebaikan dan mencegah keburukan. Filsafat moral Islam memperluas landasan tersebut melalui artikulasi rasional tentang kebajikan, keadilan, dan integritas, sementara filsafat moral universal menawarkan perangkat argumentatif yang memungkinkan nilai-nilai tersebut dikomunikasikan secara inklusif dalam masyarakat plural (Fazlur Rahman, 1982; Kamali, 2010).

Sintesis ini menolak dikotomi antara moral religius dan moral rasional. Sebaliknya, ia menegaskan komplementaritas antara wahyu dan rasio dalam membangun etika publik yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam kerangka ini, dakwah dipahami sebagai praksis etika yang berorientasi pada transformasi moral melalui persuasi rasional, keteladanan, dan dialog, bukan melalui pemaksaan atau dominasi simbolik. Prinsip keadilan dan kejujuran berfungsi sebagai nilai pengikat yang menjamin konsistensi antara tujuan normatif dan cara-cara praksis dalam ruang publik demokratis (Rawls, 1999; Habermas, 1996).

7.2.       Model Etika Dakwah dalam Masyarakat Demokratis

Berdasarkan sintesis tersebut, dapat dirumuskan model etika dakwah yang relevan bagi masyarakat demokratis kontemporer. Pertama, dakwah harus berlandaskan keadilan substantif dan prosedural, yakni memperjuangkan nilai kebaikan tanpa mengabaikan mekanisme hukum, hak asasi, dan kesetaraan warga negara. Kedua, dakwah perlu menjunjung tinggi kejujuran epistemik dan moral, baik dalam penyampaian pesan maupun dalam keterlibatan sosial-politik, guna menjaga kepercayaan publik dan legitimasi etis (Williams, 2002).

Ketiga, dakwah dalam demokrasi harus bersifat dialogis dan deliberatif. Pesan moral disampaikan melalui argumentasi yang terbuka terhadap kritik dan evaluasi rasional, sejalan dengan prinsip etika diskursus yang menuntut itikad baik dan keterbukaan komunikasi. Keempat, dakwah perlu berorientasi pada kemaslahatan publik (public good), bukan kepentingan kelompok sempit. Orientasi ini memastikan bahwa amar makruf nahi munkar berfungsi sebagai etika kewargaan yang konstruktif dan inklusif, bukan sebagai sumber polarisasi sosial (Sen, 2009; Auda, 2008).

7.3.       Implikasi bagi Kehidupan Sosial dan Politik Kontemporer

Implikasi sintesis filosofis ini tampak jelas dalam kehidupan sosial dan politik kontemporer. Dalam ranah politik, dakwah yang beretika dapat berperan sebagai kritik moral terhadap praktik kekuasaan yang tidak adil dan tidak jujur, sekaligus mendorong budaya akuntabilitas dan tanggung jawab publik. Demokrasi, pada gilirannya, menyediakan ruang legal dan deliberatif bagi kritik tersebut agar disampaikan secara damai dan konstruktif (Dahl, 1989; Habermas, 1996).

Dalam kehidupan sosial, integrasi etika Islam dan moral universal memperkuat kohesi sosial dengan menegaskan nilai-nilai bersama yang melampaui perbedaan identitas. Keadilan dan kejujuran menjadi dasar interaksi sosial yang saling menghormati, sementara dakwah berfungsi sebagai sarana pendidikan moral yang membangun karakter individu dan solidaritas kolektif. Pendekatan ini relevan untuk merespons tantangan kontemporer seperti polarisasi, intoleransi, dan krisis kepercayaan publik (MacIntyre, 2007).

7.4.       Implikasi bagi Pendidikan dan Pembentukan Karakter

Dalam bidang pendidikan, sintesis ini menggarisbawahi pentingnya integrasi pendidikan moral, religius, dan kewargaan. Dakwah tidak hanya diposisikan sebagai aktivitas ceramah keagamaan, tetapi sebagai proses pedagogis yang menumbuhkan keadilan, kejujuran, dan tanggung jawab sosial. Pendidikan karakter yang berlandaskan etika kebajikan dan rasionalitas moral membantu membentuk individu yang mampu berpartisipasi secara etis dalam demokrasi (Aristotle, 2009).

Model pendidikan ini menuntut pendekatan kurikuler yang dialogis dan reflektif, di mana peserta didik diajak untuk memahami nilai-nilai moral secara kritis dan kontekstual. Dengan demikian, pendidikan menjadi medium strategis untuk merealisasikan tujuan dakwah dan amar makruf nahi munkar dalam jangka panjang, yakni terciptanya masyarakat yang adil, jujur, dan berkeadaban.

7.5.       Relevansi Kontekstual dan Arah Pengembangan

Sintesis filosofis yang ditawarkan dalam kajian ini memiliki relevansi kuat bagi konteks masyarakat modern yang plural dan demokratis. Ia memberikan kerangka konseptual untuk mengelola ketegangan antara komitmen religius dan tuntutan etika publik secara rasional dan inklusif. Namun demikian, sintesis ini bersifat terbuka dan tidak final. Ia memerlukan pengujian empiris, pengayaan konseptual, dan dialog berkelanjutan dengan realitas sosial yang terus berubah.

Arah pengembangan selanjutnya dapat mencakup kajian empiris tentang praktik dakwah dalam konteks demokrasi, analisis kebijakan publik berbasis etika keadilan dan kejujuran, serta eksplorasi lebih lanjut dialog antara etika Islam dan tradisi moral non-Barat. Dengan keterbukaan ini, sintesis filosofis antara dakwah, amar makruf nahi munkar, dan demokrasi diharapkan terus berkembang sebagai kontribusi etis Islam bagi peradaban manusia kontemporer.


8.           Penutup

8.1.       Kesimpulan

Kajian ini menunjukkan bahwa dakwah dan amar makruf nahi munkar merupakan konsep etika normatif yang memiliki relevansi mendalam dalam kehidupan sosial dan politik kontemporer. Dalam perspektif Al-Qur’an dan Hadits, keduanya dipahami sebagai kewajiban moral yang berorientasi pada penegakan kebaikan, pencegahan keburukan, serta pembentukan tatanan sosial yang adil dan jujur. Nilai-nilai tersebut tidak bersifat eksklusif atau semata ritual, melainkan mencakup dimensi kemanusiaan yang luas dan bersentuhan langsung dengan persoalan keadilan, kejujuran, dan tanggung jawab publik (Fazlur Rahman, 1982; Kamali, 2010).

Analisis filsafat moral Islam memperlihatkan bahwa dakwah berfungsi sebagai proyek transformasi moral yang memadukan wahyu, akal, dan fitrah manusia. Keadilan dan kejujuran ditempatkan sebagai kebajikan utama yang menentukan legitimasi etis dakwah dan amar makruf nahi munkar. Dalam kerangka ini, dakwah tidak dipahami sebagai praktik koersif, melainkan sebagai proses persuasif dan dialogis yang menuntut integritas personal serta tanggung jawab sosial. Pendekatan ini memungkinkan nilai-nilai Islam diartikulasikan secara rasional dan kontekstual dalam masyarakat yang dinamis dan plural (al-Ghazali, 2005; Auda, 2008).

Dari perspektif filsafat moral universal, kajian ini menegaskan bahwa keadilan, kejujuran, dan penghormatan terhadap martabat manusia merupakan nilai-nilai lintas budaya yang menjadi fondasi etika publik dan demokrasi. Demokrasi memperoleh legitimasi moralnya sejauh ia mampu mewujudkan nilai-nilai tersebut secara substantif, bukan sekadar prosedural. Dalam konteks ini, dakwah dan amar makruf nahi munkar dapat bersinergi dengan demokrasi sebagai sumber kritik moral dan penguatan etika kewargaan, selama dijalankan dengan prinsip moderasi, dialog, dan penghormatan terhadap pluralitas (Rawls, 1999; Habermas, 1996; Sen, 2009).

8.2.       Keterbatasan Kajian

Meskipun berupaya menyajikan analisis yang komprehensif, kajian ini memiliki sejumlah keterbatasan. Pertama, pembahasan bersifat normatif-filosofis dan belum didukung oleh data empiris mengenai praktik dakwah dan amar makruf nahi munkar dalam konteks demokrasi kontemporer. Kedua, kajian ini lebih menekankan dialog antara etika Islam dan filsafat moral universal dalam tradisi pemikiran tertentu, sehingga belum sepenuhnya merepresentasikan keragaman pendekatan etika yang berkembang di berbagai konteks budaya dan sosial (MacIntyre, 2007).

Selain itu, kompleksitas realitas politik dan sosial modern menuntut analisis yang lebih spesifik terhadap konteks lokal, termasuk dinamika sejarah, budaya, dan institusional yang memengaruhi praktik dakwah dan demokrasi. Oleh karena itu, temuan dalam kajian ini perlu dipahami sebagai kerangka konseptual yang bersifat terbuka dan tidak final.

8.3.       Rekomendasi dan Arah Penelitian Lanjutan

Berdasarkan temuan dan keterbatasan tersebut, penelitian lanjutan disarankan untuk mengembangkan kajian empiris mengenai implementasi dakwah dan amar makruf nahi munkar dalam masyarakat demokratis, baik melalui studi kasus, survei, maupun pendekatan etnografis. Penelitian selanjutnya juga dapat mengeksplorasi integrasi etika Islam dengan tradisi moral non-Barat serta pendekatan interdisipliner yang melibatkan sosiologi, ilmu politik, dan studi komunikasi.

Selain itu, pengembangan model pendidikan dan kebijakan publik yang berlandaskan keadilan dan kejujuran menjadi agenda penting untuk menerjemahkan sintesis filosofis ini ke dalam praktik nyata. Dengan demikian, dakwah dan amar makruf nahi munkar tidak hanya berfungsi sebagai wacana normatif, tetapi juga sebagai kontribusi konkret bagi penguatan etika publik, demokrasi yang bermartabat, dan kehidupan sosial yang berkeadaban.


Daftar Pustaka

Aristotle. (2009). Nicomachean ethics (W. D. Ross, Trans.). Oxford University Press. (Original work published ca. 350 BCE)

Auda, J. (2008). Maqasid al-shariah as philosophy of Islamic law: A systems approach. International Institute of Islamic Thought.

Dahl, R. A. (1989). Democracy and its critics. Yale University Press.

Fazlur Rahman. (1982). Islam and modernity: Transformation of an intellectual tradition. University of Chicago Press.

Habermas, J. (1996). Between facts and norms: Contributions to a discourse theory of law and democracy (W. Rehg, Trans.). MIT Press.

Held, D. (2006). Models of democracy (3rd ed.). Polity Press.

Izutsu, T. (2002). Ethico-religious concepts in the Qur’an. McGill-Queen’s University Press.

Kamali, M. H. (2010). Principles of Islamic jurisprudence (3rd ed.). Islamic Texts Society.

Kant, I. (1997). Groundwork of the metaphysics of morals (M. Gregor, Trans.). Cambridge University Press. (Original work published 1785)

MacIntyre, A. (2007). After virtue: A study in moral theory (3rd ed.). University of Notre Dame Press.

Mouffe, C. (2000). The democratic paradox. Verso.

Rawls, J. (1999). A theory of justice (Rev. ed.). Harvard University Press.

Sen, A. (2009). The idea of justice. Harvard University Press.

Williams, B. (2002). Truth and truthfulness: An essay in genealogy. Princeton University Press.

al-Farabi. (1995). The political regime (F. M. Najjar, Trans.). University of Chicago Press.

al-Ghazali. (2005). Ihya’ ‘ulum al-din (Vols. 1–4). Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Ibn Miskawayh. (1968). Tahdhib al-akhlaq (C. K. Zurayk, Ed.). Dar al-Fikr.

Qardhawi, Y. (1996). Fiqh al-da‘wah. Mu’assasat al-Risalah.

Rahman, F. (1980). Major themes of the Qur’an. University of Chicago Press.

Muslim ibn al-Hajjaj. (2007). Sahih Muslim (Critical ed.). Dar Ihya’ al-Turath al-‘Arabi.


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar