Dakwah dan Etika Sosial
Sintesis Amar Makruf Nahi Munkar, Demokrasi, serta
Prinsip Keadilan dan Kejujuran dalam Perspektif Al-Qur’an Hadits, Filsafat
Moral Islam, dan Filsafat Moral Universal
Alihkan ke: CP Al-Qur’an Hadits.
Abstrak
Artikel ini mengkaji secara komprehensif relasi
antara dakwah, amar makruf nahi munkar, demokrasi, serta prinsip keadilan
dan kejujuran melalui pendekatan interdisipliner yang memadukan perspektif
Al-Qur’an dan Hadits, filsafat moral Islam, dan filsafat moral universal.
Kajian ini berangkat dari problem etika kontemporer yang muncul dalam
masyarakat demokratis, seperti krisis keadilan, melemahnya kejujuran publik,
serta ketegangan antara klaim kebenaran moral religius dan mekanisme demokrasi
prosedural. Dengan menggunakan metode analisis normatif-filosofis dan
komparatif, artikel ini menelaah konsep dakwah dan amar makruf nahi munkar
sebagai proyek etika sosial yang berorientasi pada transformasi moral individu
dan masyarakat.
Hasil kajian menunjukkan bahwa dakwah dan amar makruf nahi munkar dalam Islam memiliki landasan etis yang kuat pada nilai
keadilan, kejujuran, kemaslahatan, dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Nilai-nilai tersebut memiliki titik temu substansial dengan prinsip-prinsip
moral universal yang menopang demokrasi, khususnya keadilan prosedural,
kebebasan bertanggung jawab, dan etika diskursus publik. Namun demikian,
artikel ini juga mengidentifikasi adanya ketegangan normatif, terutama terkait
relasi antara moral mayoritas dan kebenaran etis, serta risiko
instrumentalisasi agama dalam praktik politik demokratis.
Melalui sintesis filosofis, artikel ini menawarkan
model etika dakwah yang relevan bagi masyarakat demokratis kontemporer, yaitu
dakwah yang persuasif, dialogis, adil, dan jujur, serta berorientasi pada
kepentingan publik. Kajian ini berkontribusi pada pengembangan wacana etika
Islam dan etika publik dengan menegaskan bahwa dakwah dan demokrasi tidak harus
dipahami secara antagonistik, melainkan dapat bersinergi dalam membangun
kehidupan sosial yang berkeadaban, berkeadilan, dan bermartabat.
Kata kunci: Dakwah;
Amar Makruf Nahi Munkar; Demokrasi; Keadilan; Kejujuran; Filsafat Moral Islam;
Etika Universal.
PEMBAHASAN
Dakwah, Amar Makruf Nahi Nunkar, Demokrasi, dan Sikap
Adil dan Jujur
1.
Pendahuluan
1.1.
Latar Belakang Masalah
Dakwah dan amar
makruf nahi munkar merupakan dua konsep fundamental dalam Islam
yang tidak hanya berfungsi sebagai kewajiban religius individual, tetapi juga
sebagai instrumen etika sosial yang membentuk tata kehidupan masyarakat.
Keduanya berorientasi pada pembinaan nilai kebaikan (al-ma‘rūf)
dan pencegahan keburukan (al-munkar) dalam ruang privat
maupun publik. Dalam konteks klasik, dakwah sering dipahami sebagai aktivitas
penyampaian ajaran Islam secara normatif, sementara amar makruf nahi munkar diposisikan
sebagai mekanisme kontrol moral sosial. Namun, dalam realitas masyarakat modern
yang plural, demokratis, dan kompleks, kedua konsep tersebut menghadapi
tantangan konseptual dan praktis yang semakin serius.
Perkembangan
demokrasi modern membawa implikasi etis yang ambivalen. Di satu sisi, demokrasi
menjanjikan nilai-nilai universal seperti keadilan, kebebasan, kesetaraan,
partisipasi, dan akuntabilitas. Di sisi lain, praktik demokrasi kerap terjebak
dalam penyimpangan moral, seperti manipulasi kekuasaan, politik transaksional,
dominasi mayoritas yang tidak adil, serta normalisasi ketidakjujuran dalam
ruang publik. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: sejauh mana
demokrasi mampu menjadi sarana bagi terwujudnya nilai-nilai moral substantif,
dan bagaimana posisi dakwah serta amar makruf nahi munkar dalam
merespons realitas tersebut.
Dalam perspektif
Al-Qur’an dan Hadits, keadilan (al-‘adl) dan kejujuran (al-shidq)
menempati posisi sentral sebagai prinsip moral yang bersifat universal dan
mengikat seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk kehidupan sosial dan
politik. Al-Qur’an menegaskan keadilan sebagai perintah ilahi yang tidak boleh
dikompromikan oleh kepentingan kelompok, emosi, maupun relasi kekuasaan.
Demikian pula, kejujuran dipandang sebagai fondasi integritas personal dan
sosial, serta sebagai prasyarat tegaknya keadilan dan kepercayaan publik.
Dengan demikian, dakwah dan amar makruf nahi munkar tidak dapat
dilepaskan dari misi penegakan keadilan dan kejujuran secara konsisten dan
bertanggung jawab.
Namun demikian,
dalam praktik kontemporer, dakwah dan amar makruf nahi munkar tidak
jarang dipersepsikan secara problematis. Pada satu sisi, ia bisa direduksi
menjadi wacana moral yang eksklusif, konfrontatif, dan kurang sensitif terhadap
pluralitas sosial. Pada sisi lain, terdapat kecenderungan instrumentalisasi
dakwah untuk kepentingan politik pragmatis yang justru bertentangan dengan
nilai keadilan dan kejujuran itu sendiri. Fenomena ini menuntut adanya kajian
yang lebih reflektif dan filosofis agar dakwah dan amar makruf nahi munkar dapat
dipahami sebagai proyek etika yang rasional, humanistik, dan kontekstual, tanpa
kehilangan landasan normatifnya.
Di sinilah
pendekatan filsafat moral menjadi relevan. Filsafat moral Islam menawarkan
kerangka konseptual yang memadukan wahyu, akal, dan fitrah manusia dalam
memahami nilai baik dan buruk, adil dan zalim, benar dan salah. Sementara itu,
filsafat moral universal—yang berkembang dalam tradisi pemikiran
global—menyediakan perangkat analisis rasional mengenai keadilan, kejujuran,
dan tanggung jawab moral yang melampaui batas-batas budaya dan agama. Dialog
antara kedua perspektif ini memungkinkan lahirnya sintesis etika yang lebih
inklusif, kritis, dan aplikatif dalam konteks masyarakat demokratis.
Berdasarkan latar
belakang tersebut, kajian ini berupaya menganalisis secara komprehensif relasi
antara dakwah, amar makruf nahi munkar, demokrasi,
serta sikap adil dan jujur, dengan menempatkan Al-Qur’an dan Hadits sebagai
sumber normatif utama, serta filsafat moral Islam dan filsafat moral universal
sebagai kerangka analitis-komparatif. Pendekatan ini diharapkan mampu
menjembatani ketegangan antara norma religius dan realitas demokrasi modern,
sekaligus menawarkan model etika dakwah yang relevan, rasional, dan
berkeadilan.
1.2.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar
belakang di atas, rumusan masalah dalam kajian ini adalah sebagai berikut:
1)
Bagaimana konsep dakwah dan amar
makruf nahi munkar dipahami dalam perspektif Al-Qur’an dan Hadits?
2)
Bagaimana filsafat moral Islam
memaknai keadilan dan kejujuran sebagai fondasi dakwah dan etika sosial?
3)
Bagaimana nilai-nilai demokrasi
dianalisis dari sudut pandang etika moral, khususnya terkait keadilan dan
kejujuran?
4)
Sejauh mana dakwah dan amar
makruf nahi munkar dapat bersinergi dengan demokrasi dalam perspektif
filsafat moral universal?
1.3.
Tujuan Penulisan
Kajian ini bertujuan
untuk:
1)
Menguraikan konsep dakwah dan amar
makruf nahi munkar secara normatif dan kontekstual berdasarkan Al-Qur’an
dan Hadits.
2)
Menganalisis prinsip keadilan dan
kejujuran dalam kerangka filsafat moral Islam.
3)
Mengkaji demokrasi sebagai sistem
yang memiliki dimensi etis dan moral.
4)
Menyusun sintesis filosofis antara
etika Islam dan filsafat moral universal dalam konteks masyarakat demokratis.
1.4.
Signifikansi Kajian
Secara teoretis,
kajian ini diharapkan dapat memperkaya khazanah pemikiran etika Islam dan etika
sosial-politik dengan pendekatan interdisipliner yang kritis dan terbuka.
Secara praktis, hasil kajian ini diharapkan dapat menjadi rujukan bagi
pengembangan dakwah yang adil, jujur, dan konstruktif dalam masyarakat
demokratis, serta berkontribusi pada penguatan etika publik yang berorientasi
pada kemaslahatan bersama.
2.
Dakwah dan Amar Makruf Nahi Munkar dalam
Perspektif Al-Qur’an dan Hadits
2.1.
Konsep Dakwah dalam
Al-Qur’an
Dakwah dalam
Al-Qur’an dipahami sebagai aktivitas normatif yang berorientasi pada pembinaan
moral, spiritual, dan sosial manusia. Istilah dakwah secara etimologis berarti
seruan atau ajakan, sedangkan secara terminologis ia merujuk pada usaha sadar
untuk mengajak manusia menuju jalan Allah dengan cara yang benar, bijaksana,
dan beretika. Al-Qur’an menegaskan bahwa dakwah bukan sekadar penyampaian
doktrin keagamaan, melainkan proses komunikasi etis yang menghormati martabat
manusia dan kebebasan memilih. Prinsip ini tampak jelas dalam perintah untuk
berdakwah dengan hikmah, mau‘izhah hasanah, dan dialog yang
terbaik, sebagaimana dinyatakan dalam Q.S. al-Nahl [16] ayat 125 (Rahman, 1980;
Qardhawi, 1996).
Pendekatan dakwah
yang Qur’ani menolak cara-cara koersif dan manipulatif. Al-Qur’an secara eksplisit
menyatakan bahwa tidak ada paksaan dalam beragama, yang menunjukkan pengakuan
terhadap kebebasan moral dan rasionalitas manusia. Dengan demikian, dakwah
berfungsi sebagai proses pencerahan etis yang mengedepankan argumentasi
rasional, keteladanan moral, dan keadilan sosial. Dalam konteks ini, dakwah
tidak hanya ditujukan kepada individu, tetapi juga memiliki dimensi struktural,
yakni membangun tatanan sosial yang adil, jujur, dan berorientasi pada
kemaslahatan bersama (Fazlur Rahman, 1982).
2.2.
Amar Makruf Nahi
Munkar sebagai Prinsip Etika Sosial
Amar
makruf nahi munkar merupakan konsep sentral dalam etika sosial
Islam yang menegaskan tanggung jawab kolektif umat dalam menjaga nilai-nilai
kebaikan dan mencegah kerusakan moral. Al-Qur’an menggambarkan umat Islam
sebagai khayr
ummah karena komitmen mereka terhadap amar makruf dan nahi munkar
(Q.S. Ali ‘Imran [3]: 110). Makruf dalam pengertian Qur’ani tidak terbatas pada
norma ritual, melainkan mencakup segala bentuk kebaikan yang diakui oleh akal
sehat, fitrah manusia, dan nilai-nilai universal keadilan. Sebaliknya, munkar
merujuk pada segala bentuk ketidakadilan, kezaliman, dan keburukan yang merusak
martabat manusia (Izutsu, 2002).
Sebagai prinsip
etika, amar makruf nahi munkar tidak dapat dipisahkan dari konteks sosial dan
pertimbangan kemaslahatan. Al-Qur’an menekankan bahwa penegakan nilai moral
harus dilakukan secara proporsional, berkeadilan, dan bertanggung jawab. Oleh
karena itu, konsep ini tidak dapat direduksi menjadi tindakan moral yang
bersifat reaktif, emosional, atau represif, melainkan harus dipahami sebagai
mekanisme etis yang bertujuan menjaga harmoni sosial dan mencegah kerusakan
yang lebih besar. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip maqāṣid
al-sharī‘ah yang menempatkan perlindungan terhadap agama, jiwa,
akal, harta, dan kehormatan manusia sebagai tujuan utama hukum dan moral Islam
(Auda, 2008).
2.3.
Perspektif Hadits
tentang Dakwah dan Tanggung Jawab Moral
Hadits Nabi Muhammad
SAW memberikan penegasan praktis mengenai dakwah dan amar makruf nahi munkar
sebagai tanggung jawab moral yang harus dijalankan dengan kebijaksanaan dan
keadilan. Salah satu hadits yang paling sering dikutip menyatakan bahwa siapa
pun yang melihat kemungkaran hendaknya mengubahnya dengan tangan, lisan, atau
hati, sesuai dengan kemampuan masing-masing. Hadits ini menunjukkan adanya
hirarki etis dalam pelaksanaan nahi munkar, yang mengisyaratkan bahwa tidak
semua bentuk kemungkaran harus direspons dengan tindakan langsung, melainkan
harus mempertimbangkan kapasitas, otoritas, dan dampak sosialnya (Muslim,
2007).
Selain itu, banyak
hadits yang menekankan keutamaan kejujuran, keadilan, dan amanah sebagai
fondasi dakwah dan kehidupan sosial. Nabi Muhammad SAW menegaskan bahwa
kejujuran membawa kepada kebaikan dan kebaikan membawa kepada surga, sedangkan
kebohongan mengantarkan pada kerusakan moral dan kehancuran sosial. Pesan-pesan
hadits ini menunjukkan bahwa amar makruf nahi munkar tidak dapat dipisahkan
dari integritas personal dan keteladanan moral. Tanpa kejujuran dan keadilan, dakwah
berpotensi kehilangan legitimasi etisnya dan berubah menjadi alat dominasi atau
kepentingan pragmatis (Kamali, 2010).
2.4.
Batasan dan Etika
Pelaksanaan Amar Makruf Nahi Munkar
Baik Al-Qur’an
maupun Hadits menegaskan adanya batasan etis dalam pelaksanaan amar makruf nahi
munkar. Prinsip keadilan menuntut agar penilaian terhadap makruf dan munkar
tidak dilakukan secara subjektif atau diskriminatif. Al-Qur’an melarang
kebencian terhadap suatu kelompok mendorong seseorang untuk berlaku tidak adil,
karena keadilan merupakan nilai yang lebih dekat kepada ketakwaan (Q.S.
al-Ma’idah [5]: 8). Ayat ini menegaskan bahwa amar makruf nahi munkar harus
bebas dari bias kepentingan, fanatisme kelompok, dan manipulasi kekuasaan.
Dalam perspektif
ini, amar makruf nahi munkar harus dipahami sebagai proses etis yang dialogis
dan bertahap, bukan sebagai legitimasi tindakan kekerasan atau pemaksaan moral.
Hadits-hadits Nabi menunjukkan bahwa kelembutan, kesabaran, dan empati
merupakan unsur penting dalam membimbing manusia menuju kebaikan. Dengan
demikian, dakwah dan amar makruf nahi munkar dalam perspektif Al-Qur’an dan
Hadits merupakan proyek etika sosial yang berorientasi pada keadilan,
kejujuran, dan kemaslahatan, serta menempatkan manusia sebagai subjek moral
yang rasional dan bermartabat.
3.
Dakwah dan Etika dalam Filsafat Moral Islam
3.1.
Landasan Ontologis dan
Epistemologis Moral dalam Islam
Filsafat moral Islam
berangkat dari asumsi ontologis bahwa realitas moral bersumber pada kehendak
dan kebijaksanaan Tuhan, namun dapat dipahami secara rasional oleh manusia
melalui akal dan fitrah. Dalam kerangka ini, kebaikan dan keburukan tidak
semata-mata ditentukan oleh konsensus sosial atau preferensi subjektif,
melainkan memiliki dasar normatif yang bersifat transenden sekaligus rasional.
Para pemikir Islam klasik menegaskan bahwa wahyu berfungsi sebagai penuntun
utama moralitas, sementara akal berperan sebagai instrumen untuk memahami,
menafsirkan, dan mengaktualisasikan nilai-nilai moral dalam konteks kehidupan
nyata (al-Farabi, 1995; al-Ghazali, 2005).
Dari sisi
epistemologis, pengetahuan moral dalam Islam diperoleh melalui integrasi antara
wahyu (naql),
akal (‘aql),
dan pengalaman etis manusia. Pendekatan ini menempatkan dakwah bukan sebagai
aktivitas dogmatis yang menafikan rasionalitas, melainkan sebagai proses
komunikasi moral yang dapat dipertanggungjawabkan secara intelektual. Oleh
karena itu, dakwah dalam perspektif filsafat moral Islam harus disampaikan
dengan argumentasi yang masuk akal, keteladanan etis, dan kesadaran kontekstual,
sehingga pesan moral Islam dapat diterima sebagai kebenaran yang bermakna dan
relevan bagi kehidupan manusia (Fazlur Rahman, 1982).
3.2.
Konsep Kebaikan,
Keadilan, dan Kebajikan Moral
Dalam filsafat moral
Islam, kebaikan (al-khayr) dipahami sebagai segala
sesuatu yang membawa manusia kepada kesempurnaan eksistensialnya, baik secara
spiritual maupun sosial. Kebaikan tidak bersifat sempit dan ritualistik,
melainkan mencakup keadilan, kejujuran, kasih sayang, dan tanggung jawab
sosial. Al-Farabi, misalnya, memandang masyarakat yang baik sebagai masyarakat
yang dibangun di atas keutamaan moral dan rasionalitas, di mana individu dan
struktur sosial saling menopang dalam mewujudkan kebahagiaan bersama (al-sa‘ādah)
(al-Farabi, 1995).
Keadilan (al-‘adl)
menempati posisi sentral dalam kerangka kebajikan moral Islam. Ia tidak hanya
dipahami sebagai keseimbangan hukum, tetapi juga sebagai sikap etis yang
menuntut perlakuan setara, proporsional, dan bermartabat terhadap sesama
manusia. Dalam konteks dakwah, keadilan menjadi prinsip pengarah yang mencegah
terjadinya pemaksaan moral, diskriminasi, dan penyalahgunaan otoritas religius.
Dakwah yang adil adalah dakwah yang menghormati kebebasan moral manusia,
sekaligus mengajak pada nilai kebaikan secara persuasif dan bertanggung jawab
(Ibn Miskawayh, 1968).
3.3.
Kejujuran dan
Integritas sebagai Fondasi Dakwah
Kejujuran (al-shidq)
merupakan salah satu kebajikan utama dalam filsafat moral Islam yang memiliki
implikasi langsung terhadap legitimasi dakwah. Para ulama etika Islam menegaskan
bahwa kejujuran bukan sekadar kesesuaian antara ucapan dan fakta, tetapi juga
keselarasan antara keyakinan, niat, dan tindakan. Tanpa kejujuran, dakwah
kehilangan dimensi etisnya dan berpotensi berubah menjadi retorika kosong atau
alat manipulasi (al-Ghazali, 2005).
Integritas moral
seorang da‘i menjadi faktor penentu keberhasilan dakwah dalam membangun
kepercayaan publik. Dalam masyarakat yang kritis dan plural, konsistensi antara
nilai yang disampaikan dan perilaku yang ditampilkan menjadi indikator utama
keabsahan moral dakwah. Filsafat moral Islam menekankan bahwa perubahan sosial
yang berkelanjutan hanya dapat dicapai melalui keteladanan etis, bukan melalui
tekanan atau dominasi simbolik. Oleh karena itu, dakwah dipahami sebagai
praksis moral yang menuntut kejujuran personal dan struktural secara simultan
(Kamali, 2010).
3.4.
Dakwah sebagai Proyek
Transformasi Moral dan Sosial
Dalam perspektif
filsafat moral Islam, dakwah tidak berhenti pada dimensi individual, melainkan
diarahkan pada transformasi moral dan sosial yang berkeadilan. Konsep amar
makruf nahi munkar dipahami sebagai ekspresi tanggung jawab etis
kolektif untuk membangun tatanan sosial yang kondusif bagi tumbuhnya kebajikan
dan terwujudnya keadilan. Transformasi ini tidak bersifat revolusioner dalam
arti destruktif, melainkan evolutif dan konstruktif, dengan mengedepankan
pendidikan moral, dialog, dan reformasi institusional (Auda, 2008).
Pendekatan filsafat
moral Islam terhadap dakwah menolak dikotomi antara moral individual dan moral
publik. Keduanya dipandang saling berkaitan dan saling menguatkan. Dakwah yang
efektif adalah dakwah yang mampu mengintegrasikan pembinaan karakter individu
dengan pembaruan struktur sosial yang adil dan jujur. Dengan demikian, dakwah
berfungsi sebagai jembatan antara nilai-nilai normatif Islam dan realitas
sosial yang dinamis, sekaligus sebagai kontribusi etis Islam terhadap peradaban
manusia secara universal.
4.
Demokrasi dalam Perspektif Moral dan Etika
4.1.
Demokrasi sebagai
Sistem Politik dan Kerangka Nilai
Demokrasi pada
umumnya dipahami sebagai sistem politik yang menempatkan kedaulatan di tangan
rakyat, baik melalui mekanisme perwakilan maupun partisipasi langsung. Namun,
dalam perspektif moral dan etika, demokrasi tidak dapat direduksi semata-mata
sebagai prosedur politik, melainkan harus dipahami sebagai kerangka nilai yang
mengandung komitmen normatif terhadap kebebasan, kesetaraan, keadilan, dan
tanggung jawab publik. Tanpa fondasi etis yang kuat, demokrasi berisiko
terjebak dalam formalitas prosedural yang miskin substansi moral (Dahl, 1989;
Held, 2006).
Secara historis,
demokrasi modern berkembang seiring dengan tuntutan pengakuan terhadap martabat
manusia dan hak-hak sipil. Prinsip persamaan di hadapan hukum, kebebasan
berpendapat, serta partisipasi politik mencerminkan asumsi moral bahwa setiap
individu memiliki nilai intrinsik yang harus dihormati. Oleh karena itu,
demokrasi secara inheren mengandung dimensi etika, karena ia menuntut perilaku
politik yang adil, jujur, dan bertanggung jawab dari para aktor sosial maupun
institusional (Rawls, 1999).
4.2.
Prinsip-Prinsip Etis
dalam Demokrasi
Dari sudut pandang
etika politik, terdapat sejumlah prinsip moral yang menjadi prasyarat
berfungsinya demokrasi secara sehat. Pertama, prinsip keadilan menuntut agar
setiap warga negara memiliki kesempatan yang setara dalam proses politik dan
memperoleh perlakuan yang adil dari negara. Keadilan dalam demokrasi tidak
hanya bersifat distributif, tetapi juga prosedural, yakni memastikan bahwa
aturan main politik diterapkan secara konsisten dan tidak diskriminatif (Rawls,
1999).
Kedua, prinsip
kebebasan mengandaikan adanya ruang bagi ekspresi pendapat, kritik, dan
perbedaan pandangan tanpa rasa takut atau represi. Kebebasan ini, bagaimanapun,
tidak bersifat absolut, melainkan dibatasi oleh tanggung jawab moral untuk
tidak merugikan orang lain dan tidak merusak tatanan sosial. Ketiga, prinsip
kejujuran dan transparansi menjadi fondasi kepercayaan publik terhadap sistem
demokrasi. Tanpa kejujuran dalam proses politik—baik dalam pemilu, pembuatan
kebijakan, maupun penegakan hukum—demokrasi kehilangan legitimasi moralnya dan
cenderung berubah menjadi arena manipulasi kekuasaan (Habermas, 1996).
4.3.
Demokrasi dan
Tantangan Etika Kontemporer
Dalam praktiknya,
demokrasi modern menghadapi berbagai tantangan etika yang serius. Politik
transaksional, populisme, dominasi modal, serta manipulasi informasi
menunjukkan bahwa mekanisme demokratis tidak selalu berjalan seiring dengan
nilai-nilai moral yang diidealkan. Keputusan politik sering kali ditentukan
oleh kepentingan mayoritas atau elite tertentu, tanpa mempertimbangkan keadilan
substantif dan dampak moralnya terhadap kelompok minoritas atau masyarakat luas
(Mouffe, 2000).
Fenomena ini
menimbulkan kritik bahwa demokrasi prosedural dapat menghasilkan ketidakadilan
moral apabila tidak disertai dengan komitmen etis yang kuat. Prinsip “suara
terbanyak” tidak selalu identik dengan kebenaran moral, karena kebenaran etis
tidak dapat direduksi menjadi hasil voting semata. Oleh sebab itu, demokrasi
membutuhkan koreksi moral yang bersumber dari nilai-nilai etika universal,
termasuk keadilan, kejujuran, dan penghormatan terhadap martabat manusia (Sen,
2009).
4.4.
Demokrasi dalam
Perspektif Etika Normatif
Dalam kerangka etika
normatif, demokrasi dapat dipahami sebagai sarana (wasilah), bukan tujuan akhir (ghayah).
Tujuan utama kehidupan politik adalah terwujudnya kebaikan bersama (common
good), keadilan sosial, dan kesejahteraan manusia. Demokrasi
memperoleh nilai moralnya sejauh ia mampu mengarahkan proses politik menuju
tujuan-tujuan tersebut. Dengan demikian, demokrasi harus selalu terbuka
terhadap evaluasi dan kritik etis, terutama ketika praktiknya menyimpang dari
prinsip-prinsip moral yang mendasarinya (MacIntyre, 2007).
Pendekatan etika
normatif juga menegaskan pentingnya karakter moral para pelaku demokrasi.
Institusi yang baik tidak akan berfungsi secara adil tanpa aktor-aktor yang
memiliki integritas, kejujuran, dan tanggung jawab moral. Dalam konteks ini,
demokrasi menuntut bukan hanya kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga kebajikan
(virtue)
yang tertanam dalam diri individu dan budaya politik masyarakat. Etika
kebajikan melengkapi etika prosedural dengan menekankan pembentukan karakter
moral sebagai prasyarat keberlanjutan demokrasi (Aristotle, 2009).
4.5.
Relevansi Demokrasi
bagi Wacana Etika Dakwah
Dari perspektif
etika, demokrasi menyediakan ruang publik yang relatif terbuka bagi dakwah dan
ekspresi nilai-nilai moral keagamaan. Kebebasan berpendapat dan partisipasi
memungkinkan dakwah berperan sebagai kritik moral terhadap ketidakadilan dan
ketidakjujuran dalam kehidupan publik. Namun, pada saat yang sama, demokrasi
juga menuntut dakwah untuk beradaptasi dengan prinsip-prinsip etis yang
menjunjung pluralitas, dialog, dan keadilan prosedural.
Dengan demikian,
demokrasi dan etika tidak berada dalam hubungan yang saling meniadakan,
melainkan saling membutuhkan. Demokrasi memerlukan etika agar tidak terjebak
dalam relativisme moral dan dominasi kekuasaan, sementara etika—termasuk etika
dakwah—memerlukan demokrasi sebagai ruang praksis yang memungkinkan nilai-nilai
keadilan dan kejujuran diwujudkan secara damai dan bertanggung jawab. Relasi
inilah yang menjadi landasan penting bagi analisis lanjutan mengenai titik temu
dan ketegangan antara dakwah, amar makruf nahi munkar, dan
demokrasi dalam perspektif filsafat moral Islam dan moral universal.
5.
Dakwah, Amar Makruf Nahi Munkar, dan Demokrasi:
Titik Temu dan Ketegangan
5.1.
Titik Temu Nilai:
Keadilan, Kejujuran, dan Kemaslahatan Publik
Dakwah, amar makruf
nahi munkar, dan demokrasi memiliki titik temu normatif pada
komitmen terhadap nilai-nilai etis universal, khususnya keadilan, kejujuran,
dan kemaslahatan publik. Dalam Islam, dakwah diposisikan sebagai upaya
transformasi moral yang bertujuan menegakkan kebaikan dan mencegah kerusakan
sosial. Demokrasi, pada sisi lain, secara normatif mengklaim tujuan serupa
melalui mekanisme partisipasi, akuntabilitas, dan kontrol terhadap kekuasaan.
Pertemuan nilai ini memungkinkan dakwah berfungsi sebagai sumber etika publik
yang memperkaya demokrasi dengan orientasi moral substantif (Fazlur Rahman,
1982; Sen, 2009).
Keadilan menjadi
poros utama titik temu tersebut. Prinsip keadilan dalam Islam menuntut
perlakuan setara dan proporsional terhadap seluruh manusia tanpa diskriminasi,
sementara demokrasi menekankan keadilan prosedural dan perlindungan hak-hak
warga negara. Kejujuran melengkapi keadilan dengan menyediakan basis
kepercayaan publik yang esensial bagi keberlangsungan demokrasi. Tanpa
kejujuran dalam komunikasi politik dan pengambilan keputusan, demokrasi
cenderung tereduksi menjadi formalitas yang manipulatif (Habermas, 1996). Dalam
konteks ini, dakwah dan amar makruf nahi munkar dapat
berperan sebagai pengingat etis dan koreksi moral terhadap praktik demokrasi
yang menyimpang.
5.2.
Dakwah sebagai Kontrol
Moral Demokrasi
Dalam masyarakat
demokratis, dakwah memiliki potensi untuk berfungsi sebagai kontrol moral
non-koersif terhadap kekuasaan dan perilaku publik. Melalui seruan etis yang
rasional, persuasif, dan berbasis keteladanan, dakwah dapat mendorong
terbentuknya budaya politik yang menjunjung keadilan, kejujuran, dan tanggung
jawab sosial. Fungsi ini sejalan dengan gagasan ruang publik deliberatif, di
mana berbagai pandangan moral berkontribusi pada pembentukan opini dan
kebijakan secara dialogis (Habermas, 1996).
Amar
makruf nahi munkar dalam kerangka ini tidak dipahami sebagai
tindakan represif, melainkan sebagai praktik etika kewargaan yang berorientasi
pada kemaslahatan. Ia mendorong partisipasi kritis warga negara dalam mengawasi
kekuasaan dan menolak ketidakadilan struktural. Dengan demikian, dakwah tidak
berada di luar demokrasi, melainkan beroperasi di dalamnya sebagai kekuatan
moral yang menguatkan substansi etis proses demokratis (Kamali, 2010).
5.3.
Ketegangan Normatif:
Moral Mayoritas dan Kebenaran Etis
Meskipun memiliki
titik temu, relasi antara dakwah, amar makruf nahi munkar, dan
demokrasi juga mengandung ketegangan normatif yang signifikan. Salah satu
ketegangan utama terletak pada relasi antara moral mayoritas dan kebenaran
etis. Demokrasi prosedural memungkinkan keputusan ditentukan oleh suara
terbanyak, namun mayoritas tidak selalu identik dengan kebenaran moral. Dalam
perspektif etika Islam, kebenaran dan keadilan bersifat normatif dan tidak
tunduk sepenuhnya pada konsensus sosial (al-Ghazali, 2005).
Ketegangan ini dapat
memunculkan dilema ketika nilai-nilai yang dianggap makruf dalam perspektif Islam tidak
sejalan dengan preferensi mayoritas dalam sistem demokrasi. Di sisi lain,
terdapat risiko bahwa klaim kebenaran moral yang absolut dapat digunakan untuk
membenarkan pemaksaan atau eksklusi dalam ruang publik. Oleh karena itu,
diperlukan pendekatan etis yang mampu menjaga keseimbangan antara komitmen
terhadap nilai normatif dan penghormatan terhadap pluralitas serta prosedur
demokratis (Rawls, 1999).
5.4.
Instrumentalisasi
Agama dan Politik
Ketegangan lain
muncul dari kecenderungan instrumentalisasi agama dalam kontestasi politik
demokratis. Dakwah dan amar makruf nahi munkar berpotensi disalahgunakan
sebagai alat legitimasi kekuasaan atau mobilisasi politik pragmatis yang
mengabaikan keadilan dan kejujuran. Fenomena ini tidak hanya merusak integritas
dakwah, tetapi juga mencederai etika demokrasi dengan memanipulasi sentimen
keagamaan demi kepentingan sempit (Mouffe, 2000).
Dalam perspektif
filsafat moral Islam, instrumentalisasi tersebut bertentangan dengan tujuan
etis dakwah yang menekankan keikhlasan, kejujuran, dan kemaslahatan umum.
Demokrasi yang sehat menuntut pemisahan yang jelas antara kritik moral yang
bersifat substantif dan eksploitasi simbolik agama. Tanpa pembedaan ini, ruang
publik berisiko dipenuhi retorika moral yang dangkal dan polarisasi yang
destruktif (MacIntyre, 2007).
5.5.
Prinsip Etis
Integratif: Moderasi, Dialog, dan Keadilan Prosedural
Untuk mengelola
titik temu dan ketegangan tersebut, diperlukan prinsip etis integratif yang
memadukan dakwah dan demokrasi secara konstruktif. Moderasi (wasatiyyah)
menjadi prinsip kunci yang mencegah ekstremisme moral maupun relativisme etis.
Moderasi menuntut sikap adil, proporsional, dan terbuka terhadap dialog, tanpa
mengorbankan komitmen terhadap nilai-nilai fundamental (Auda, 2008).
Dialog etis dan
keadilan prosedural juga menjadi prasyarat penting. Dakwah yang beroperasi
dalam kerangka demokrasi perlu menghormati prosedur hukum, kebebasan
berpendapat, dan mekanisme deliberatif, sambil tetap mengajukan kritik moral
yang rasional dan bertanggung jawab. Dengan pendekatan ini, amar
makruf nahi munkar dapat berfungsi sebagai etika kewargaan yang
memperkaya demokrasi, bukan sebagai sumber konflik yang melemahkannya.
Secara keseluruhan,
relasi antara dakwah, amar makruf nahi munkar, dan
demokrasi bersifat dinamis dan dialektis. Titik temu nilai memungkinkan
kolaborasi etis untuk menegakkan keadilan dan kejujuran, sementara ketegangan
normatif menuntut refleksi filosofis yang berkelanjutan. Sintesis yang seimbang
hanya dapat dicapai melalui komitmen pada etika rasional, integritas moral, dan
penghormatan terhadap martabat manusia dalam ruang publik demokratis.
6.
Perspektif Filsafat Moral Universal
6.1.
Moralitas Universal
dan Rasionalitas Etis
Filsafat moral
universal berangkat dari asumsi bahwa terdapat nilai-nilai etis fundamental
yang dapat dipahami dan diterima oleh manusia lintas budaya, agama, dan tradisi
intelektual. Nilai-nilai tersebut tidak sepenuhnya bergantung pada wahyu atau
norma partikular, melainkan pada rasionalitas manusia, pengalaman moral
bersama, serta kebutuhan universal akan keteraturan sosial dan keadilan. Dalam
tradisi filsafat Barat modern, moralitas universal sering dikaitkan dengan
kemampuan rasio praktis manusia untuk membedakan antara yang benar dan yang
salah secara argumentatif dan konsisten (Kant, 1997).
Dalam kerangka ini,
etika tidak dipahami sebagai kumpulan perintah eksternal semata, tetapi sebagai
refleksi rasional mengenai kewajiban moral, hak asasi manusia, dan tujuan hidup
bersama. Rasionalitas etis menjadi instrumen utama untuk mengevaluasi tindakan,
kebijakan, dan struktur sosial berdasarkan prinsip-prinsip yang dapat
dipertanggungjawabkan secara publik. Dengan demikian, filsafat moral universal
menyediakan landasan normatif bagi dialog etis dalam masyarakat plural,
termasuk dalam konteks demokrasi modern (Habermas, 1996).
6.2.
Keadilan sebagai
Prinsip Moral Lintas Tradisi
Keadilan merupakan
salah satu konsep sentral dalam filsafat moral universal. Hampir seluruh
tradisi etika, baik klasik maupun modern, menempatkan keadilan sebagai syarat
utama keteraturan sosial dan legitimasi moral. Dalam teori keadilan modern, keadilan
tidak hanya dimaknai sebagai kepatuhan terhadap hukum, tetapi sebagai prinsip
normatif yang menjamin perlakuan setara, perlindungan hak dasar, dan distribusi
yang adil atas sumber daya sosial (Rawls, 1999).
Amartya Sen
mengembangkan pendekatan keadilan yang lebih kontekstual dan empiris dengan
menekankan pentingnya pengurangan ketidakadilan nyata dalam kehidupan manusia,
bukan sekadar perumusan prinsip ideal. Perspektif ini menegaskan bahwa keadilan
harus diukur dari dampaknya terhadap kesejahteraan, kebebasan, dan kemampuan
aktual manusia untuk menjalani kehidupan yang bermartabat (Sen, 2009). Dalam
konteks ini, keadilan menjadi titik temu yang kuat antara etika Islam dan
filsafat moral universal, karena keduanya menolak ketidakadilan struktural dan menuntut
tanggung jawab moral kolektif.
6.3.
Kejujuran, Kebenaran,
dan Etika Diskursus Publik
Selain keadilan,
kejujuran dan komitmen terhadap kebenaran merupakan nilai moral universal yang
memiliki peran krusial dalam kehidupan sosial dan politik. Filsafat moral
universal menempatkan kejujuran sebagai prasyarat kepercayaan sosial,
komunikasi rasional, dan legitimasi institusional. Tanpa kejujuran, relasi
sosial cenderung didominasi oleh manipulasi, dominasi, dan kekerasan simbolik
(Williams, 2002).
Dalam teori etika
diskursus, Jürgen Habermas menegaskan bahwa kebenaran dan kejujuran merupakan
kondisi ideal komunikasi yang memungkinkan tercapainya kesepakatan rasional
dalam ruang publik. Diskursus etis yang sahih menuntut keterbukaan, itikad
baik, dan kesediaan untuk diuji secara argumentatif. Prinsip-prinsip ini
memiliki relevansi langsung dengan demokrasi dan dakwah, karena keduanya
bergantung pada komunikasi publik yang jujur dan bertanggung jawab (Habermas,
1996).
6.4.
Etika Kebajikan dan
Pembentukan Karakter Moral
Filsafat moral
universal tidak hanya berfokus pada aturan dan konsekuensi, tetapi juga pada
pembentukan karakter moral. Tradisi etika kebajikan menekankan bahwa masyarakat
yang adil dan demokratis membutuhkan individu-individu yang memiliki kebajikan
seperti kejujuran, keadilan, keberanian moral, dan moderasi. Aristoteles
menegaskan bahwa kebajikan diperoleh melalui pembiasaan dan pendidikan moral,
bukan semata-mata melalui kepatuhan terhadap aturan formal (Aristotle, 2009).
Pendekatan ini
sejalan dengan pandangan etika Islam yang menekankan pembinaan akhlak sebagai
inti dakwah dan transformasi sosial. Dengan demikian, etika kebajikan
menyediakan jembatan konseptual antara moralitas religius dan moralitas
universal, dengan menempatkan karakter manusia sebagai pusat dari kehidupan
etis. Demokrasi yang berkelanjutan tidak cukup ditopang oleh institusi yang
baik, tetapi juga membutuhkan warga negara yang berkarakter moral kuat
(MacIntyre, 2007).
6.5.
Dialog Etika Islam dan
Filsafat Moral Universal
Dialog antara etika
Islam dan filsafat moral universal membuka ruang sintesis normatif yang
produktif. Meskipun memiliki perbedaan sumber epistemologis—wahyu dalam Islam
dan rasio dalam filsafat moral universal—keduanya berbagi komitmen terhadap
nilai-nilai dasar seperti keadilan, kejujuran, martabat manusia, dan tanggung
jawab sosial. Perbedaan tersebut tidak harus dipahami sebagai pertentangan,
melainkan sebagai peluang untuk saling melengkapi dalam menghadapi problem
etika kontemporer.
Dalam konteks dakwah
dan amar
makruf nahi munkar, perspektif moral universal membantu memperluas
horizon etis agar pesan moral Islam dapat dikomunikasikan secara inklusif dan
rasional dalam masyarakat plural. Sebaliknya, etika Islam memberikan kedalaman
normatif dan spiritual yang memperkaya diskursus moral universal dengan
orientasi transenden dan komitmen kuat terhadap keadilan substantif. Dengan
pendekatan dialogis ini, filsafat moral universal berfungsi sebagai medan temu
yang memungkinkan integrasi etika dakwah, demokrasi, serta sikap adil dan jujur
dalam kerangka kemanusiaan yang lebih luas dan berkelanjutan.
7.
Sintesis Filosofis dan Implikasi Kontemporer
7.1.
Sintesis Normatif:
Integrasi Dakwah, Etika Islam, dan Moral Universal
Sintesis filosofis
dalam kajian ini bertumpu pada pengakuan bahwa dakwah, amar
makruf nahi munkar, demokrasi, serta prinsip keadilan dan kejujuran
dapat dipertautkan secara koheren dalam satu kerangka etika yang integratif.
Al-Qur’an dan Hadits menyediakan landasan normatif-transenden yang menegaskan
kewajiban moral untuk menegakkan kebaikan dan mencegah keburukan. Filsafat
moral Islam memperluas landasan tersebut melalui artikulasi rasional tentang
kebajikan, keadilan, dan integritas, sementara filsafat moral universal
menawarkan perangkat argumentatif yang memungkinkan nilai-nilai tersebut
dikomunikasikan secara inklusif dalam masyarakat plural (Fazlur Rahman, 1982;
Kamali, 2010).
Sintesis ini menolak
dikotomi antara moral religius dan moral rasional. Sebaliknya, ia menegaskan
komplementaritas antara wahyu dan rasio dalam membangun etika publik yang dapat
dipertanggungjawabkan. Dalam kerangka ini, dakwah dipahami sebagai praksis
etika yang berorientasi pada transformasi moral melalui persuasi rasional,
keteladanan, dan dialog, bukan melalui pemaksaan atau dominasi simbolik.
Prinsip keadilan dan kejujuran berfungsi sebagai nilai pengikat yang menjamin
konsistensi antara tujuan normatif dan cara-cara praksis dalam ruang publik
demokratis (Rawls, 1999; Habermas, 1996).
7.2.
Model Etika Dakwah
dalam Masyarakat Demokratis
Berdasarkan sintesis
tersebut, dapat dirumuskan model etika dakwah yang relevan bagi masyarakat
demokratis kontemporer. Pertama, dakwah harus berlandaskan keadilan substantif
dan prosedural, yakni memperjuangkan nilai kebaikan tanpa mengabaikan mekanisme
hukum, hak asasi, dan kesetaraan warga negara. Kedua, dakwah perlu menjunjung
tinggi kejujuran epistemik dan moral, baik dalam penyampaian pesan maupun dalam
keterlibatan sosial-politik, guna menjaga kepercayaan publik dan legitimasi
etis (Williams, 2002).
Ketiga, dakwah dalam
demokrasi harus bersifat dialogis dan deliberatif. Pesan moral disampaikan
melalui argumentasi yang terbuka terhadap kritik dan evaluasi rasional, sejalan
dengan prinsip etika diskursus yang menuntut itikad baik dan keterbukaan komunikasi.
Keempat, dakwah perlu berorientasi pada kemaslahatan publik (public
good), bukan kepentingan kelompok sempit. Orientasi ini memastikan
bahwa amar
makruf nahi munkar berfungsi sebagai etika kewargaan yang
konstruktif dan inklusif, bukan sebagai sumber polarisasi sosial (Sen, 2009;
Auda, 2008).
7.3.
Implikasi bagi
Kehidupan Sosial dan Politik Kontemporer
Implikasi sintesis
filosofis ini tampak jelas dalam kehidupan sosial dan politik kontemporer.
Dalam ranah politik, dakwah yang beretika dapat berperan sebagai kritik moral
terhadap praktik kekuasaan yang tidak adil dan tidak jujur, sekaligus mendorong
budaya akuntabilitas dan tanggung jawab publik. Demokrasi, pada gilirannya,
menyediakan ruang legal dan deliberatif bagi kritik tersebut agar disampaikan
secara damai dan konstruktif (Dahl, 1989; Habermas, 1996).
Dalam kehidupan
sosial, integrasi etika Islam dan moral universal memperkuat kohesi sosial
dengan menegaskan nilai-nilai bersama yang melampaui perbedaan identitas.
Keadilan dan kejujuran menjadi dasar interaksi sosial yang saling menghormati,
sementara dakwah berfungsi sebagai sarana pendidikan moral yang membangun
karakter individu dan solidaritas kolektif. Pendekatan ini relevan untuk
merespons tantangan kontemporer seperti polarisasi, intoleransi, dan krisis
kepercayaan publik (MacIntyre, 2007).
7.4.
Implikasi bagi
Pendidikan dan Pembentukan Karakter
Dalam bidang
pendidikan, sintesis ini menggarisbawahi pentingnya integrasi pendidikan moral,
religius, dan kewargaan. Dakwah tidak hanya diposisikan sebagai aktivitas
ceramah keagamaan, tetapi sebagai proses pedagogis yang menumbuhkan keadilan,
kejujuran, dan tanggung jawab sosial. Pendidikan karakter yang berlandaskan
etika kebajikan dan rasionalitas moral membantu membentuk individu yang mampu
berpartisipasi secara etis dalam demokrasi (Aristotle, 2009).
Model pendidikan ini
menuntut pendekatan kurikuler yang dialogis dan reflektif, di mana peserta
didik diajak untuk memahami nilai-nilai moral secara kritis dan kontekstual.
Dengan demikian, pendidikan menjadi medium strategis untuk merealisasikan
tujuan dakwah dan amar makruf nahi munkar dalam
jangka panjang, yakni terciptanya masyarakat yang adil, jujur, dan berkeadaban.
7.5.
Relevansi Kontekstual
dan Arah Pengembangan
Sintesis filosofis
yang ditawarkan dalam kajian ini memiliki relevansi kuat bagi konteks
masyarakat modern yang plural dan demokratis. Ia memberikan kerangka konseptual
untuk mengelola ketegangan antara komitmen religius dan tuntutan etika publik
secara rasional dan inklusif. Namun demikian, sintesis ini bersifat terbuka dan
tidak final. Ia memerlukan pengujian empiris, pengayaan konseptual, dan dialog
berkelanjutan dengan realitas sosial yang terus berubah.
Arah pengembangan
selanjutnya dapat mencakup kajian empiris tentang praktik dakwah dalam konteks
demokrasi, analisis kebijakan publik berbasis etika keadilan dan kejujuran,
serta eksplorasi lebih lanjut dialog antara etika Islam dan tradisi moral
non-Barat. Dengan keterbukaan ini, sintesis filosofis antara dakwah, amar
makruf nahi munkar, dan demokrasi diharapkan terus berkembang
sebagai kontribusi etis Islam bagi peradaban manusia kontemporer.
8.
Penutup
8.1.
Kesimpulan
Kajian ini
menunjukkan bahwa dakwah dan amar makruf nahi munkar merupakan
konsep etika normatif yang memiliki relevansi mendalam dalam kehidupan sosial
dan politik kontemporer. Dalam perspektif Al-Qur’an dan Hadits, keduanya
dipahami sebagai kewajiban moral yang berorientasi pada penegakan kebaikan,
pencegahan keburukan, serta pembentukan tatanan sosial yang adil dan jujur.
Nilai-nilai tersebut tidak bersifat eksklusif atau semata ritual, melainkan
mencakup dimensi kemanusiaan yang luas dan bersentuhan langsung dengan
persoalan keadilan, kejujuran, dan tanggung jawab publik (Fazlur Rahman, 1982;
Kamali, 2010).
Analisis filsafat
moral Islam memperlihatkan bahwa dakwah berfungsi sebagai proyek transformasi
moral yang memadukan wahyu, akal, dan fitrah manusia. Keadilan dan kejujuran
ditempatkan sebagai kebajikan utama yang menentukan legitimasi etis dakwah dan amar makruf nahi munkar. Dalam kerangka ini, dakwah tidak dipahami
sebagai praktik koersif, melainkan sebagai proses persuasif dan dialogis yang
menuntut integritas personal serta tanggung jawab sosial. Pendekatan ini
memungkinkan nilai-nilai Islam diartikulasikan secara rasional dan kontekstual
dalam masyarakat yang dinamis dan plural (al-Ghazali, 2005; Auda, 2008).
Dari perspektif
filsafat moral universal, kajian ini menegaskan bahwa keadilan, kejujuran, dan
penghormatan terhadap martabat manusia merupakan nilai-nilai lintas budaya yang
menjadi fondasi etika publik dan demokrasi. Demokrasi memperoleh legitimasi
moralnya sejauh ia mampu mewujudkan nilai-nilai tersebut secara substantif,
bukan sekadar prosedural. Dalam konteks ini, dakwah dan amar makruf nahi munkar dapat bersinergi dengan demokrasi sebagai sumber
kritik moral dan penguatan etika kewargaan, selama dijalankan dengan prinsip
moderasi, dialog, dan penghormatan terhadap pluralitas (Rawls, 1999; Habermas,
1996; Sen, 2009).
8.2.
Keterbatasan Kajian
Meskipun berupaya
menyajikan analisis yang komprehensif, kajian ini memiliki sejumlah
keterbatasan. Pertama, pembahasan bersifat normatif-filosofis dan belum
didukung oleh data empiris mengenai praktik dakwah dan amar makruf nahi munkar dalam konteks demokrasi kontemporer. Kedua,
kajian ini lebih menekankan dialog antara etika Islam dan filsafat moral
universal dalam tradisi pemikiran tertentu, sehingga belum sepenuhnya
merepresentasikan keragaman pendekatan etika yang berkembang di berbagai
konteks budaya dan sosial (MacIntyre, 2007).
Selain itu,
kompleksitas realitas politik dan sosial modern menuntut analisis yang lebih
spesifik terhadap konteks lokal, termasuk dinamika sejarah, budaya, dan
institusional yang memengaruhi praktik dakwah dan demokrasi. Oleh karena itu,
temuan dalam kajian ini perlu dipahami sebagai kerangka konseptual yang
bersifat terbuka dan tidak final.
8.3.
Rekomendasi dan Arah
Penelitian Lanjutan
Berdasarkan temuan
dan keterbatasan tersebut, penelitian lanjutan disarankan untuk mengembangkan
kajian empiris mengenai implementasi dakwah dan amar makruf nahi munkar dalam
masyarakat demokratis, baik melalui studi kasus, survei, maupun pendekatan
etnografis. Penelitian selanjutnya juga dapat mengeksplorasi integrasi etika
Islam dengan tradisi moral non-Barat serta pendekatan interdisipliner yang
melibatkan sosiologi, ilmu politik, dan studi komunikasi.
Selain itu,
pengembangan model pendidikan dan kebijakan publik yang berlandaskan keadilan
dan kejujuran menjadi agenda penting untuk menerjemahkan sintesis filosofis ini
ke dalam praktik nyata. Dengan demikian, dakwah dan amar makruf nahi munkar tidak hanya
berfungsi sebagai wacana normatif, tetapi juga sebagai kontribusi konkret bagi
penguatan etika publik, demokrasi yang bermartabat, dan kehidupan sosial yang
berkeadaban.
Daftar Pustaka
Aristotle. (2009). Nicomachean
ethics (W. D. Ross, Trans.). Oxford University Press. (Original work
published ca. 350 BCE)
Auda, J. (2008). Maqasid
al-shariah as philosophy of Islamic law: A systems approach. International
Institute of Islamic Thought.
Dahl, R. A. (1989). Democracy
and its critics. Yale University Press.
Fazlur Rahman. (1982). Islam
and modernity: Transformation of an intellectual tradition. University of
Chicago Press.
Habermas, J. (1996). Between
facts and norms: Contributions to a discourse theory of law and democracy
(W. Rehg, Trans.). MIT Press.
Held, D. (2006). Models
of democracy (3rd ed.). Polity Press.
Izutsu, T. (2002). Ethico-religious
concepts in the Qur’an. McGill-Queen’s University Press.
Kamali, M. H. (2010). Principles
of Islamic jurisprudence (3rd ed.). Islamic Texts Society.
Kant, I. (1997). Groundwork
of the metaphysics of morals (M. Gregor, Trans.). Cambridge University
Press. (Original work published 1785)
MacIntyre, A. (2007). After
virtue: A study in moral theory (3rd ed.). University of Notre Dame Press.
Mouffe, C. (2000). The
democratic paradox. Verso.
Rawls, J. (1999). A
theory of justice (Rev. ed.). Harvard University Press.
Sen, A. (2009). The
idea of justice. Harvard University Press.
Williams, B. (2002). Truth
and truthfulness: An essay in genealogy. Princeton University Press.
al-Farabi. (1995). The
political regime (F. M. Najjar, Trans.). University of Chicago Press.
al-Ghazali. (2005). Ihya’
‘ulum al-din (Vols. 1–4). Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Ibn Miskawayh. (1968). Tahdhib
al-akhlaq (C. K. Zurayk, Ed.). Dar al-Fikr.
Qardhawi, Y. (1996). Fiqh
al-da‘wah. Mu’assasat al-Risalah.
Rahman, F. (1980). Major
themes of the Qur’an. University of Chicago Press.
Muslim ibn al-Hajjaj.
(2007). Sahih Muslim (Critical ed.). Dar Ihya’ al-Turath al-‘Arabi.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar