Feminisme Islam
Genealogi Pemikiran, Fondasi Epistemologis, dan
Perdebatan Filosofis dalam Tradisi Islam
Alihkan ke: SKS Kuliah S1 Filsafat Islam.
Abstrak
Artikel ini mengkaji Feminisme Islam sebagai wacana
intelektual kontemporer dalam kerangka Filsafat Islam dengan pendekatan
historis, epistemologis, dan etis. Kajian ini bertujuan untuk menelusuri
genealogi kemunculan Feminisme Islam, menguraikan fondasi epistemologis dan
metodologisnya, serta menganalisis isu-isu utama, kritik, dan relevansinya
dalam konteks dunia Muslim modern. Feminisme Islam dipahami sebagai spektrum
pemikiran yang berupaya memperjuangkan keadilan gender dengan menjadikan Islam
sebagai sumber normatif, sekaligus melakukan kritik terhadap tradisi penafsiran
yang dianggap bias patriarkal.
Melalui analisis filosofis, artikel ini menunjukkan
bahwa Feminisme Islam beroperasi pada wilayah ketegangan antara wahyu dan
rasionalitas, teks dan konteks, serta normativitas dan historisitas. Di satu
sisi, Feminisme Islam berkontribusi pada pengayaan diskursus etika dan
epistemologi Islam kontemporer dengan membuka ruang kritik internal dan
refleksi keadilan. Di sisi lain, ia menghadapi problem koherensi epistemologis,
risiko relativisme penafsiran, serta perdebatan mengenai batas ijtihad dan
otoritas keilmuan. Artikel ini menyimpulkan bahwa Feminisme Islam bukanlah
doktrin final, melainkan wacana dialogis yang relevansinya bersifat kontekstual
dan dinamis. Dalam perspektif Filsafat Islam, nilai utama Feminisme Islam
terletak pada kemampuannya memicu dialog kritis yang rasional, terbuka, dan
bertanggung jawab antara tradisi keislaman dan tantangan modernitas.
Kata Kunci: Feminisme Islam; Filsafat Islam; Gender;
Hermeneutika; Epistemologi Islam; Keadilan Gender; Maqāṣid al-Sharī‘ah.
PEMBAHASAN
Feminisme Islam dalam Konteks Kontemporer
1.
Pendahuluan
1.1.
Latar Belakang Masalah
Isu perempuan dan
relasi gender merupakan salah satu tema paling dinamis dalam diskursus
keislaman kontemporer. Seiring dengan menguatnya kesadaran akan hak asasi
manusia, demokrasi, dan keadilan sosial pada abad ke-20, wacana mengenai posisi
perempuan dalam Islam kembali dipertanyakan, baik oleh kalangan internal umat
Islam maupun oleh pengamat eksternal. Dalam konteks inilah Feminisme Islam
muncul sebagai sebuah respons intelektual yang berupaya merekonstruksi
pemahaman keislaman terkait perempuan dengan bertolak dari sumber-sumber
normatif Islam itu sendiri.¹
Berbeda dari
feminisme sekuler yang lahir dari pengalaman historis Barat, Feminisme Islam
mengklaim dirinya sebagai gerakan pemikiran yang berakar pada Al-Qur’an, hadis,
dan tradisi intelektual Islam. Para pemikir Feminisme Islam berargumen bahwa
ketidakadilan gender yang terjadi di banyak masyarakat Muslim bukanlah
konsekuensi inheren dari ajaran Islam, melainkan hasil dari interpretasi
patriarkal yang berkembang dalam sejarah.² Dengan demikian, problem utama yang
dikritik bukan agama sebagai wahyu, melainkan konstruksi sosial dan
hermeneutika keagamaan yang dianggap bias gender.
Namun, klaim
tersebut menimbulkan perdebatan serius. Di satu sisi, Feminisme Islam dipandang
sebagai upaya progresif untuk menghidupkan kembali semangat keadilan dan
kesetaraan yang diyakini sebagai nilai universal Islam. Di sisi lain, ia
dituduh sebagai bentuk penetrasi ideologi Barat yang diselubungi bahasa
religius, bahkan dianggap berpotensi merelativisasi ajaran normatif Islam.³
Perdebatan ini menunjukkan bahwa Feminisme Islam bukan sekadar isu sosial,
melainkan persoalan filosofis yang menyentuh aspek epistemologi, hermeneutika,
etika, dan otoritas penafsiran dalam Islam.
1.2.
Feminisme Islam
sebagai Isu Filsafat Islam
Dalam kerangka
Filsafat Islam, Feminisme Islam menarik untuk dikaji karena ia beroperasi pada
wilayah pertemuan antara wahyu, akal, dan pengalaman historis manusia.
Feminisme Islam mengajukan pertanyaan-pertanyaan mendasar, seperti: sejauh mana
teks suci dapat ditafsirkan ulang sesuai dengan konteks zaman? Apakah
pengalaman perempuan dapat dijadikan sumber epistemik dalam memahami wahyu? Dan
bagaimana batas antara ijtihad yang sah dengan dekonstruksi normatif ajaran
agama?⁴
Pertanyaan-pertanyaan
tersebut menempatkan Feminisme Islam dalam tradisi filsafat kritis Islam, yang
sejak awal telah bergulat dengan relasi antara teks dan rasio, absolut dan
relatif, serta normativitas dan historisitas. Dengan demikian, kajian Feminisme
Islam tidak dapat dilepaskan dari diskursus klasik tentang otoritas
pengetahuan, maqāṣid al-sharī‘ah, dan konsep keadilan dalam Islam.
1.3.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar
belakang tersebut, kajian ini dirumuskan dalam beberapa pertanyaan utama
sebagai berikut:
1)
Apa yang dimaksud dengan Feminisme
Islam dan bagaimana genealogi kemunculannya?
2)
Apa fondasi epistemologis dan
metodologis Feminisme Islam dalam menafsirkan teks-teks keagamaan?
3)
Bagaimana Feminisme Islam memposisikan
dirinya dalam tradisi Filsafat Islam?
4)
Apa saja kritik filosofis terhadap
Feminisme Islam, baik dari perspektif Islam tradisional maupun feminisme
sekuler?
1.4.
Tujuan dan
Signifikansi Kajian
Kajian ini bertujuan
untuk memberikan pemahaman yang komprehensif dan kritis mengenai Feminisme
Islam sebagai fenomena pemikiran kontemporer dalam Islam. Secara khusus,
penelitian ini bertujuan:
1)
Menjelaskan latar belakang
historis dan intelektual Feminisme Islam.
2)
Menganalisis dasar epistemologis
dan hermeneutik yang digunakan oleh para pemikir Feminisme Islam.
3)
Mengkaji Feminisme Islam dalam
perspektif Filsafat Islam secara objektif dan argumentatif.
Adapun signifikansi
kajian ini terletak pada kontribusinya bagi pengembangan studi Filsafat Islam
kontemporer, khususnya dalam memahami dinamika relasi antara tradisi keilmuan
Islam dan tantangan modernitas. Kajian ini juga diharapkan dapat menjadi bahan
refleksi akademik yang mendorong dialog kritis tanpa terjebak pada sikap
apologetik maupun penolakan ideologis semata.⁵
1.5.
Metodologi dan
Pendekatan Kajian
Penelitian ini
menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan (library
research). Sumber data utama meliputi karya-karya pemikir Feminisme Islam,
literatur klasik Islam, serta kajian akademik kontemporer yang relevan.
Analisis dilakukan dengan pendekatan filosofis-kritis, khususnya melalui
analisis epistemologis dan hermeneutik, guna menilai koherensi argumen dan
validitas metodologi Feminisme Islam.
Pendekatan ini
memungkinkan kajian dilakukan secara netral, rasional, dan terbuka terhadap
kritik, sesuai dengan karakter kajian filsafat sebagai disiplin yang tidak
berhenti pada kesimpulan final, melainkan senantiasa terbuka untuk koreksi dan
pengembangan.
Footnotes
[1]
Leila Ahmed, Women and Gender in Islam: Historical Roots of a
Modern Debate (New Haven: Yale University Press, 1992), 3–7.
[2]
Amina Wadud, Qur’an and Woman: Rereading the Sacred Text from a
Woman’s Perspective (New York: Oxford University Press, 1999), 1–5.
[3]
Haideh Moghissi, Feminism and Islamic Fundamentalism: The Limits of
Postmodern Analysis (London: Zed Books, 1999), 24–30.
[4]
Asma Barlas, “Believing Women” in Islam: Unreading Patriarchal
Interpretations of the Qur’an (Austin: University of Texas Press, 2002),
13–18.
[5]
Tariq Ramadan, Radical Reform: Islamic Ethics and Liberation
(Oxford: Oxford University Press, 2009), 45–49.
2.
Konsep Gender dan Perempuan dalam Tradisi Islam
Klasik
2.1.
Konsep Gender dalam
Perspektif Islam
Istilah gender
sebagaimana digunakan dalam kajian modern tidak dikenal secara eksplisit dalam
khazanah Islam klasik. Namun, substansi pembahasan mengenai relasi laki-laki
dan perempuan, peran sosial, serta perbedaan tanggung jawab telah lama menjadi
perhatian para ulama melalui konsep-konsep seperti al-dhakar wa al-unthā, al-rijāl
wa al-nisā’, serta pembahasan tentang ḥuqūq (hak) dan wājibāt
(kewajiban). Dalam Islam, perbedaan biologis antara laki-laki dan perempuan
dipahami sebagai bagian dari fitrah, bukan sebagai dasar
hierarki ontologis.¹
Al-Qur’an menegaskan
bahwa laki-laki dan perempuan diciptakan dari satu asal yang sama (nafs wāḥidah)
dan memiliki kedudukan spiritual yang setara di hadapan Allah.² Prinsip ini
menjadi fondasi ontologis bagi pemahaman Islam tentang kemanusiaan, di mana
kemuliaan manusia tidak ditentukan oleh jenis kelamin, melainkan oleh
ketakwaan.³ Dengan demikian, perbedaan peran yang dibahas dalam tradisi Islam
klasik lebih bersifat fungsional dan normatif-etis, bukan diskriminatif secara
esensial.
2.2.
Perempuan dalam
Al-Qur’an: Prinsip Ontologis dan Moral
Al-Qur’an
menghadirkan perempuan sebagai subjek moral yang otonom, bertanggung jawab
secara individual atas amal perbuatannya. Banyak ayat menegaskan kesetaraan
spiritual antara laki-laki dan perempuan dalam hal iman, amal saleh, dan
ganjaran ukhrawi.⁴ Narasi Al-Qur’an juga menampilkan figur-figur perempuan
dengan peran penting, seperti Maryam, ibu Musa, dan Ratu Balqis, yang
menunjukkan kapasitas intelektual, moral, dan kepemimpinan perempuan.
Dalam konteks relasi
gender, Al-Qur’an menekankan prinsip mu‘āsharah bi al-ma‘rūf (relasi
yang baik dan adil) serta keadilan dalam kehidupan keluarga.⁵ Ayat-ayat yang
sering dipahami sebagai dasar perbedaan peran, seperti konsep qiwāmah,
secara klasik dipahami dalam kerangka tanggung jawab ekonomi dan perlindungan
sosial, bukan superioritas mutlak laki-laki atas perempuan.⁶
2.3.
Hadis dan Representasi
Perempuan
Hadis Nabi Muhammad Saw
memuat berbagai pernyataan dan praktik yang berkaitan dengan perempuan, baik
dalam ranah domestik, sosial, maupun spiritual. Dalam banyak riwayat sahih,
Nabi menegaskan kemuliaan perempuan, pentingnya pendidikan bagi mereka, serta
kewajiban berbuat baik kepada istri dan anak perempuan.⁷
Namun demikian,
tradisi hadis juga memuat riwayat-riwayat yang dipahami secara problematis
dalam diskursus kontemporer, terutama yang berkaitan dengan kepemimpinan
perempuan, kesaksian, dan karakter psikologis perempuan. Ulama klasik umumnya
memahami hadis-hadis tersebut secara kontekstual, dengan mempertimbangkan
kondisi sosial dan budaya Arab pada masa awal Islam.⁸ Perbedaan penafsiran
terhadap hadis-hadis inilah yang kemudian menjadi salah satu titik diskusi
dalam kajian gender modern.
2.4.
Pandangan Ulama Klasik
tentang Perempuan
Para ulama klasik
dari berbagai mazhab fikih dan teologi memiliki pandangan yang beragam mengenai
perempuan. Dalam fikih, perempuan diakui sebagai subjek hukum yang memiliki hak
kepemilikan, hak bertransaksi, dan hak memilih pasangan.⁹ Dalam bidang keilmuan,
sejarah Islam mencatat banyak perempuan sebagai perawi hadis, guru, dan ulama,
yang menunjukkan pengakuan terhadap otoritas intelektual perempuan.¹⁰
Meski demikian,
tidak dapat dipungkiri bahwa sebagian pandangan ulama klasik dipengaruhi oleh
struktur sosial patriarkal pada zamannya. Hal ini terlihat dalam pembatasan
peran publik perempuan atau penekanan pada fungsi domestik mereka. Akan tetapi,
pandangan-pandangan tersebut umumnya bersifat ijtihādī dan kontekstual, bukan
ketetapan teologis yang bersifat absolut.
2.5.
Perempuan dalam Fikih:
Hak, Kewajiban, dan Peran Sosial
Dalam fikih Islam,
pembahasan mengenai perempuan mencakup aspek ibadah, mu‘āmalah, munākaḥāt, dan
jināyāt. Fikih memberikan pengakuan yang relatif progresif pada zamannya,
seperti hak perempuan atas mahar, warisan, dan perlindungan hukum.¹¹ Namun,
perbedaan pembagian hak dan kewajiban antara laki-laki dan perempuan sering
kali dipahami secara literal tanpa mempertimbangkan maqāṣid al-sharī‘ah secara
menyeluruh.
Sebagian ketentuan
fikih, seperti perbedaan bagian warisan atau kesaksian, dipahami oleh ulama
klasik sebagai bentuk keadilan proporsional, bukan kesetaraan matematis.¹²
Perspektif ini menegaskan bahwa keadilan dalam Islam tidak selalu identik
dengan kesamaan, melainkan keseimbangan sesuai tanggung jawab sosial.
2.6.
Etika Islam dan Relasi
Gender
Etika Islam
menempatkan relasi laki-laki dan perempuan dalam kerangka moral yang
berorientasi pada kemaslahatan, kasih sayang (raḥmah), dan keadilan.
Konsep-konsep etis seperti ‘adl, iḥsān, dan amānah
menjadi landasan normatif dalam membangun relasi gender yang harmonis.¹³ Dalam
perspektif ini, ketimpangan gender yang bersifat eksploitatif tidak sejalan
dengan tujuan moral Islam.
Pemahaman etis
inilah yang menjadi titik temu antara tradisi Islam klasik dan diskursus
kontemporer mengenai keadilan gender. Namun, perbedaan muncul ketika prinsip
etika tersebut diturunkan ke dalam formulasi hukum dan praktik sosial yang
sangat dipengaruhi oleh konteks historis.
Konsep gender dan
perempuan dalam tradisi Islam klasik menunjukkan kompleksitas yang tidak dapat
direduksi menjadi narasi tunggal. Di satu sisi, terdapat prinsip ontologis dan
moral yang menegaskan kesetaraan spiritual dan martabat kemanusiaan. Di sisi
lain, terdapat formulasi hukum dan sosial yang lahir dari konteks historis
tertentu. Memahami ketegangan ini menjadi langkah awal yang penting sebelum
membahas Feminisme Islam sebagai proyek intelektual kontemporer.
Footnotes
[1]
Fazlur Rahman, Major Themes of the Qur’an (Chicago: University
of Chicago Press, 1989), 17–19.
[2]
Al-Qur’an, Q.S. al-Nisā’ [4] ayat 1.
[3]
Al-Qur’an, Q.S. al-Ḥujurāt [49] ayat 13.
[4]
Al-Qur’an, Q.S. al-Aḥzāb [33] ayat 35.
[5]
Al-Qur’an, Q.S. al-Nisā’ [4] ayat 19.
[6]
Ibn Kathīr, Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm, vol. 1 (Beirut: Dār
al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1999), 492–495.
[7]
Muḥammad ibn Ismā‘īl al-Bukhārī, Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, Kitāb
al-Nikāḥ (Beirut: Dār Ṭawq al-Najāh, 2002), no. 5185.
[8]
Jonathan A. C. Brown, Hadith: Muhammad’s Legacy in the Medieval and
Modern World (Oxford: Oneworld, 2009), 183–187.
[9]
Wael B. Hallaq, An Introduction to Islamic Law (Cambridge:
Cambridge University Press, 2009), 38–41.
[10]
Mohammad Akram Nadwi, Al-Muhaddithāt: The Women Scholars in Islam
(Oxford: Interface Publications, 2007), 1–4.
[11]
Joseph Schacht, An Introduction to Islamic Law (Oxford: Oxford
University Press, 1964), 161–165.
[12]
Jasser Auda, Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law
(London: IIIT, 2008), 146–149.
[13]
Toshihiko Izutsu, Ethico-Religious Concepts in the Qur’an
(Montreal: McGill University Press, 1966), 63–67.
3.
Sejarah Kemunculan Feminisme Islam
3.1.
Kondisi Sosial-Politik
Dunia Muslim Pra-Kemunculan Feminisme Islam
Kemunculan Feminisme
Islam tidak dapat dilepaskan dari kondisi sosial-politik dunia Muslim pada
akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20. Periode ini ditandai oleh kemunduran
politik kekhalifahan, penetrasi kolonial Eropa, serta krisis internal yang
mendorong refleksi kritis terhadap struktur sosial dan keagamaan umat Islam.
Dalam konteks tersebut, isu pendidikan, hukum keluarga, dan posisi perempuan
mulai diperdebatkan sebagai bagian dari agenda reformasi sosial.¹
Perempuan Muslim
pada masa ini sering kali diposisikan sebagai simbol kemunduran atau kemajuan
suatu masyarakat. Oleh karena itu, wacana tentang perempuan tidak hanya bersifat
moral atau keagamaan, tetapi juga politis dan ideologis. Reformasi sosial yang
diusung oleh para pembaharu Muslim awal menjadikan isu perempuan sebagai
indikator keberhasilan modernisasi umat Islam.²
3.2.
Reformisme Islam dan
Kesadaran Awal tentang Isu Perempuan
Gerakan reformisme
Islam yang dipelopori oleh tokoh-tokoh seperti Jamāl al-Dīn al-Afghānī, Muḥammad
‘Abduh, dan Rashīd Riḍā memainkan peran penting dalam membuka ruang diskusi
mengenai perempuan. Meskipun mereka tidak secara eksplisit mengusung agenda
feminisme, gagasan mereka tentang rasionalitas, ijtihad, dan pembaruan sosial
secara tidak langsung memengaruhi kesadaran tentang hak dan peran perempuan
dalam Islam.³
Dalam kerangka
reformisme ini, pendidikan perempuan mulai dipandang sebagai kebutuhan mendesak
bagi kemajuan umat. Perempuan tidak lagi diposisikan semata sebagai objek
domestik, melainkan sebagai subjek moral dan sosial yang berkontribusi terhadap
pembentukan masyarakat. Namun, pandangan para reformis ini masih bergerak dalam
batas-batas normatif tradisi Islam dan belum mengembangkan kritik struktural
terhadap relasi gender.⁴
3.3.
Pengaruh Kolonialisme
dan Diskursus Feminisme Barat
Kolonialisme Eropa
membawa serta wacana feminisme Barat ke dunia Muslim, baik secara langsung
maupun tidak langsung. Dalam banyak kasus, kolonialisme menggunakan isu
perempuan sebagai justifikasi moral untuk mendominasi masyarakat Muslim, dengan
menggambarkan Islam sebagai agama yang menindas perempuan.⁵ Narasi ini memicu
respons defensif sekaligus reflektif dari kalangan intelektual Muslim.
Sebagian intelektual
Muslim menerima sebagian gagasan feminisme Barat, terutama yang berkaitan
dengan pendidikan dan hak sipil, sementara yang lain menolaknya karena dianggap
bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Ketegangan ini melahirkan upaya untuk
merumuskan pendekatan alternatif yang mampu memperjuangkan keadilan gender
tanpa harus meninggalkan kerangka keislaman. Dari sinilah benih-benih Feminisme
Islam mulai tumbuh.⁶
3.4.
Lahirnya Feminisme
Islam sebagai Diskursus Intelektual
Istilah Feminisme
Islam mulai digunakan secara lebih sistematis pada akhir abad
ke-20, terutama dalam karya-karya akademik dan aktivisme perempuan Muslim.
Feminisme Islam muncul sebagai proyek intelektual yang berupaya membaca ulang
teks-teks keagamaan dengan perspektif keadilan gender, sambil tetap
mengafirmasi otoritas wahyu.⁷
Para pemikir
Feminisme Islam menekankan bahwa ketidakadilan gender dalam masyarakat Muslim
bukan bersumber dari Al-Qur’an, melainkan dari interpretasi historis yang
dipengaruhi oleh budaya patriarkal. Oleh karena itu, mereka mengembangkan
pendekatan hermeneutik yang menekankan konteks sejarah, bahasa, dan tujuan etis
wahyu. Pendekatan ini membedakan Feminisme Islam dari feminisme sekuler, yang
umumnya tidak menjadikan agama sebagai sumber normatif.⁸
3.5.
Feminisme Islam antara
Akademisi dan Aktivisme
Sejak kemunculannya,
Feminisme Islam berkembang dalam dua ranah utama, yaitu akademik dan aktivisme
sosial. Di ranah akademik, Feminisme Islam menjadi subjek kajian
interdisipliner yang melibatkan studi Al-Qur’an, hadis, fikih, sejarah, dan
teori feminisme. Sementara itu, di ranah aktivisme, Feminisme Islam digunakan
sebagai kerangka advokasi untuk reformasi hukum keluarga, hak pendidikan, dan
partisipasi politik perempuan di berbagai negara Muslim.⁹
Hubungan antara
akademisi dan aktivisme ini bersifat dialektis. Gagasan-gagasan teoretis
Feminisme Islam sering kali diuji dan diperdebatkan dalam konteks praktik
sosial, sehingga memperlihatkan tantangan antara ideal normatif dan realitas
sosial. Dinamika inilah yang menjadikan Feminisme Islam sebagai wacana yang
terus berkembang dan tidak homogen.
3.6.
Transisi dari
Reformisme ke Kritik Hermeneutik
Perkembangan
selanjutnya menunjukkan pergeseran dari pendekatan reformis normatif menuju
kritik hermeneutik yang lebih radikal terhadap tradisi penafsiran Islam.
Feminisme Islam generasi awal lebih menekankan reformasi sosial dalam kerangka
fikih, sementara generasi berikutnya mulai mempertanyakan asumsi-asumsi
epistemologis yang mendasari penafsiran klasik.¹⁰
Transisi ini
menandai masuknya Feminisme Islam ke wilayah filsafat Islam kontemporer,
khususnya dalam perdebatan tentang otoritas penafsiran, objektivitas teks, dan
peran subjek penafsir. Dengan demikian, Feminisme Islam tidak lagi sekadar
gerakan sosial, melainkan proyek intelektual yang mengajukan
pertanyaan-pertanyaan mendasar tentang cara memahami agama itu sendiri.
Sejarah kemunculan
Feminisme Islam memperlihatkan bahwa ia lahir dari interaksi kompleks antara
tradisi Islam, tantangan modernitas, dan pengaruh global. Feminisme Islam
bukanlah fenomena yang muncul secara tiba-tiba, melainkan hasil dari proses
panjang refleksi dan perdebatan intelektual dalam dunia Muslim. Memahami
sejarah ini menjadi prasyarat penting untuk menilai klaim, metodologi, dan
implikasi filosofis Feminisme Islam secara adil dan proporsional.
Footnotes
[1]
Albert Hourani, Arabic Thought in the Liberal Age, 1798–1939
(Cambridge: Cambridge University Press, 1983), 3–10.
[2]
Leila Ahmed, Women and Gender in Islam: Historical Roots of a
Modern Debate (New Haven: Yale University Press, 1992), 144–149.
[3]
Charles Kurzman, Modernist Islam, 1840–1940: A Sourcebook
(Oxford: Oxford University Press, 2002), 23–27.
[4]
Nikki R. Keddie, Women in the Middle East: Past and Present
(Princeton: Princeton University Press, 2007), 64–68.
[5]
Lila Abu-Lughod, Do Muslim Women Need Saving? (Cambridge, MA:
Harvard University Press, 2013), 27–31.
[6]
Margot Badran, Feminism in Islam: Secular and Religious
Convergences (Oxford: Oneworld, 2009), 5–9.
[7]
Asma Barlas, “Believing Women” in Islam: Unreading Patriarchal
Interpretations of the Qur’an (Austin: University of Texas Press, 2002),
1–6.
[8]
Amina Wadud, Qur’an and Woman: Rereading the Sacred Text from a
Woman’s Perspective (New York: Oxford University Press, 1999), 7–12.
[9]
Valentine M. Moghadam, Modernizing Women: Gender and Social Change
in the Middle East (Boulder: Lynne Rienner, 2003), 112–118.
[10]
Ziba Mir-Hosseini, Islam and Gender: The Religious Debate in
Contemporary Iran (Princeton: Princeton University Press, 1999), 14–18.
4.
Definisi dan Ragam Feminisme Islam
Istilah Feminisme
Islam merupakan konsep yang relatif baru dan tidak memiliki
definisi tunggal yang disepakati. Dalam literatur akademik, istilah ini
digunakan untuk merujuk pada spektrum pemikiran dan gerakan yang berupaya
memperjuangkan keadilan gender dengan menjadikan Islam sebagai sumber normatif
dan simbolik. Ketidakseragaman definisi ini mencerminkan perbedaan latar
belakang intelektual, metodologi, serta tujuan para pengusungnya.¹
Sebagian sarjana
mendefinisikan Feminisme Islam sebagai proyek hermeneutik yang berupaya membaca
ulang teks-teks suci Islam dari perspektif perempuan, sementara yang lain
memahaminya sebagai bentuk aktivisme sosial yang menggunakan bahasa dan simbol
keislaman untuk memperjuangkan hak-hak perempuan. Perbedaan ini menunjukkan
bahwa Feminisme Islam lebih tepat dipahami sebagai wacana payung (umbrella discourse)
daripada sebuah doktrin yang koheren dan tertutup.
4.1.
Feminisme Islam dan
Feminisme Sekuler: Distingsi Konseptual
Salah satu aspek
penting dalam memahami Feminisme Islam adalah pembedaan konseptualnya dengan
feminisme sekuler. Feminisme sekuler umumnya berangkat dari paradigma humanisme
modern yang menempatkan otonomi individu dan rasionalitas manusia sebagai
sumber utama nilai dan norma. Dalam paradigma ini, agama sering diposisikan
sebagai struktur simbolik yang dapat dikritik, dinegosiasikan, atau bahkan
ditinggalkan.²
Sebaliknya,
Feminisme Islam—setidaknya dalam klaim normatifnya—menegaskan bahwa wahyu tetap
menjadi rujukan utama dalam menentukan nilai keadilan gender. Ketimpangan
gender dipahami bukan sebagai akibat ajaran Islam itu sendiri, melainkan
sebagai hasil interpretasi historis yang bias. Oleh karena itu, Feminisme Islam
berupaya melakukan rekonstruksi pemahaman keagamaan dari dalam tradisi Islam,
bukan dari luar.³ Distingsi ini menjadi penting, meskipun dalam praktiknya
batas antara feminisme Islam dan feminisme sekuler sering kali tidak sepenuhnya
tegas.
4.2.
Ragam dan Tipologi
Feminisme Islam
Dalam perkembangan
wacananya, Feminisme Islam dapat diklasifikasikan ke dalam beberapa tipologi
utama berdasarkan pendekatan epistemologis dan metodologis yang digunakan.
4.2.1.
Feminisme Islam Reformis
Feminisme Islam
reformis berfokus pada pembaruan hukum dan praktik sosial melalui ijtihad dalam
kerangka fikih dan maqāṣid al-sharī‘ah. Pendekatan ini tidak secara radikal
mempertanyakan otoritas teks atau tradisi, tetapi berupaya menafsirkan ulang
ketentuan-ketentuan hukum yang dianggap tidak relevan atau tidak adil dalam
konteks modern.⁴
Kelompok ini umumnya
menerima struktur dasar fikih klasik, namun menekankan fleksibilitas dan tujuan
etis hukum Islam. Feminisme Islam reformis sering ditemukan dalam upaya
reformasi hukum keluarga di berbagai negara Muslim.
4.2.2.
Feminisme Islam Hermeneutik
Feminisme Islam
hermeneutik menempatkan penafsiran teks sebagai arena utama perjuangan keadilan
gender. Pendekatan ini berangkat dari asumsi bahwa teks-teks keagamaan bersifat
terbuka terhadap penafsiran dan bahwa penafsiran klasik tidak pernah bebas dari
konteks sosial dan budaya patriarkal.⁵
Para pemikir dalam
tipologi ini mengembangkan metode tafsir kontekstual yang menekankan analisis
bahasa, sejarah pewahyuan, dan tujuan moral Al-Qur’an. Mereka berargumen bahwa
pesan etis universal Islam bersifat egaliter, sementara ketentuan partikular
harus dipahami dalam konteks sejarahnya.
4.2.3. Feminisme Islam Liberal
Feminisme Islam
liberal cenderung lebih dekat dengan nilai-nilai feminisme modern, seperti
kesetaraan hak secara penuh antara laki-laki dan perempuan dalam semua ranah
kehidupan. Kelompok ini sering kali menggunakan prinsip keadilan dan kesetaraan
sebagai tolok ukur normatif utama, bahkan ketika harus berhadapan dengan
teks-teks yang tampak problematis.⁶
Pendekatan ini kerap
menuai kritik karena dianggap berpotensi menundukkan teks keagamaan pada
nilai-nilai eksternal, sehingga mengaburkan batas antara ijtihad dan
dekonstruksi normatif.
4.2.4.
Feminisme Islam Postkolonial
Feminisme Islam
postkolonial menekankan kritik terhadap dominasi wacana Barat dalam
mendefinisikan perempuan Muslim. Pendekatan ini melihat Feminisme Islam sebagai
upaya resistensi terhadap narasi kolonial yang menggambarkan perempuan Muslim
sebagai korban pasif yang perlu “diselamatkan.”⁷
Fokus utama tipologi
ini adalah relasi antara kekuasaan, pengetahuan, dan representasi, serta
bagaimana wacana gender digunakan dalam proyek kolonial dan neokolonial. Dengan
demikian, Feminisme Islam tidak hanya dipahami sebagai isu internal Islam,
tetapi juga sebagai bagian dari politik pengetahuan global.
4.3.
Feminisme Islam
sebagai Gerakan Intelektual dan Sosial
Selain sebagai
diskursus akademik, Feminisme Islam juga berfungsi sebagai gerakan sosial yang
berupaya mentransformasikan realitas perempuan Muslim. Dalam konteks ini,
Feminisme Islam sering kali bersifat pragmatis dan adaptif, menyesuaikan
strategi dan bahasa dengan kondisi sosial-politik lokal.⁸
Ketegangan antara
ideal teoretis dan praktik sosial menjadi ciri khas Feminisme Islam. Di satu
sisi, terdapat tuntutan untuk konsistensi epistemologis; di sisi lain, terdapat
kebutuhan akan efektivitas sosial. Ketegangan ini memperlihatkan bahwa
Feminisme Islam tidak dapat dilepaskan dari konteks konkret di mana ia
beroperasi.
4.4.
Evaluasi Kritis
terhadap Keragaman Feminisme Islam
Keragaman pendekatan
dalam Feminisme Islam menunjukkan kekayaan intelektual sekaligus problem
koherensi konseptual. Tidak semua bentuk Feminisme Islam memiliki pijakan
epistemologis yang sama kuat dalam tradisi Islam. Oleh karena itu, penting
untuk membedakan antara kritik internal yang berangkat dari sumber-sumber Islam
dan pendekatan yang secara implisit mengadopsi paradigma eksternal.⁹
Evaluasi kritis ini
diperlukan agar Feminisme Islam dapat ditempatkan secara proporsional sebagai
salah satu wacana dalam studi Islam kontemporer, tanpa direduksi menjadi
ideologi tunggal ataupun ditolak secara apriori.
Bab ini menunjukkan
bahwa Feminisme Islam merupakan fenomena intelektual yang plural dan dinamis.
Ia mencakup beragam pendekatan yang berbeda dalam memahami teks, tradisi, dan
realitas sosial. Pemahaman terhadap definisi dan ragam Feminisme Islam menjadi
fondasi penting untuk analisis epistemologis dan filosofis pada bab-bab
selanjutnya, terutama dalam menilai klaim keadilan, otoritas penafsiran, dan
legitimasi metodologisnya.
Footnotes
[1]
Margot Badran, Feminism in Islam: Secular and Religious
Convergences (Oxford: Oneworld, 2009), 2–4.
[2]
Nancy Fraser, Justice Interruptus: Critical Reflections on the
“Postsocialist” Condition (New York: Routledge, 1997), 15–18.
[3]
Asma Barlas, “Believing Women” in Islam: Unreading Patriarchal
Interpretations of the Qur’an (Austin: University of Texas Press, 2002),
9–12.
[4]
Jasser Auda, Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law
(London: IIIT, 2008), 121–125.
[5]
Amina Wadud, Qur’an and Woman: Rereading the Sacred Text from a
Woman’s Perspective (New York: Oxford University Press, 1999), 15–20.
[6]
Haideh Moghissi, Feminism and Islamic Fundamentalism: The Limits of
Postmodern Analysis (London: Zed Books, 1999), 42–46.
[7]
Lila Abu-Lughod, Do Muslim Women Need Saving? (Cambridge, MA:
Harvard University Press, 2013), 32–36.
[8]
Valentine M. Moghadam, Modernizing Women: Gender and Social Change
in the Middle East (Boulder: Lynne Rienner, 2003), 119–123.
[9]
Wael B. Hallaq, The Impossible State: Islam, Politics, and
Modernity’s Moral Predicament (New York: Columbia University Press, 2013),
150–154.
5.
Fondasi Epistemologis Feminisme Islam
Feminisme Islam pada
dasarnya merupakan sebuah proyek epistemologis, karena ia tidak hanya
mengajukan tuntutan etis tentang keadilan gender, tetapi juga menawarkan cara
tertentu dalam memperoleh, memvalidasi, dan menafsirkan pengetahuan keislaman.
Perbedaan mendasar antara Feminisme Islam dan pendekatan klasik terletak pada
pertanyaan: siapa yang berhak menafsirkan teks, dengan
metode apa, dan berdasarkan sumber pengetahuan yang mana. Dengan
demikian, Feminisme Islam beroperasi pada wilayah epistemologi Islam yang
sensitif, yakni relasi antara wahyu, akal, pengalaman, dan sejarah.¹
Dalam konteks ini,
Feminisme Islam menantang asumsi bahwa penafsiran keagamaan yang dominan
bersifat netral dan objektif. Ia berargumen bahwa produksi pengetahuan
keislaman selalu terikat pada konteks sosial dan posisi subjek penafsir.
5.1.
Sumber Pengetahuan
dalam Feminisme Islam
Secara umum,
Feminisme Islam mengakui sumber-sumber pengetahuan utama dalam Islam—Al-Qur’an
dan Sunnah—namun menekankan perlunya pendekatan kritis terhadap tradisi
penafsiran yang telah mapan. Selain wahyu, Feminisme Islam memberikan bobot epistemik
yang lebih besar pada akal dan pengalaman historis perempuan sebagai bagian
dari realitas sosial umat Islam.²
Pengalaman perempuan
dipahami bukan sebagai pengganti wahyu, melainkan sebagai lensa
epistemik yang membantu mengungkap dimensi keadilan dan
ketidakadilan dalam praktik sosial keagamaan. Pendekatan ini menunjukkan adanya
perluasan sumber epistemologi Islam, yang sebelumnya lebih terfokus pada teks
dan otoritas ulama laki-laki.
5.2.
Hermeneutika Gender
sebagai Metode Penafsiran
Salah satu fondasi
epistemologis utama Feminisme Islam adalah penggunaan hermeneutika gender dalam
menafsirkan Al-Qur’an dan hadis. Hermeneutika ini berangkat dari asumsi bahwa
teks suci bersifat transhistoris, sementara penafsirannya selalu historis. Oleh
karena itu, perbedaan antara pesan normatif universal dan aplikasi kontekstual
menjadi krusial.³
Pendekatan
hermeneutik Feminisme Islam menekankan analisis linguistik, konteks
sosio-historis pewahyuan, serta tujuan etis Al-Qur’an. Dengan metode ini,
ayat-ayat yang selama ini dipahami sebagai legitimasi ketimpangan gender dibaca
ulang untuk menyingkap prinsip keadilan yang lebih luas. Namun, pendekatan ini
juga memunculkan perdebatan tentang sejauh mana penafsiran kontekstual dapat
dilakukan tanpa mengaburkan makna normatif teks.
5.3.
Kritik terhadap Tafsir
Patriarkal
Feminisme Islam
secara eksplisit mengajukan kritik terhadap apa yang disebut sebagai tafsir
patriarkal, yakni tradisi penafsiran yang dianggap merefleksikan
struktur sosial patriarki lebih daripada pesan etis wahyu. Kritik ini tidak
diarahkan pada Al-Qur’an sebagai teks ilahi, melainkan pada sejarah penafsiran
yang didominasi oleh laki-laki dalam konteks sosial tertentu.⁴
Menurut pendekatan
ini, bias patriarki dalam tafsir bukanlah kesalahan moral individu ulama
klasik, melainkan konsekuensi dari keterbatasan epistemik yang melekat pada
konteks zamannya. Namun, kritik ini juga menimbulkan pertanyaan epistemologis
serius: apakah mungkin membedakan secara tegas antara “tafsir patriarkal” dan
“tafsir objektif”, serta siapa yang memiliki otoritas untuk melakukan penilaian
tersebut.
5.4.
Otoritas Penafsiran
dan Subjektivitas Penafsir
Salah satu isu
paling krusial dalam epistemologi Feminisme Islam adalah persoalan otoritas
penafsiran. Feminisme Islam menantang monopoli otoritas ulama tradisional
dengan menegaskan bahwa setiap Muslim, termasuk perempuan, memiliki hak
epistemik untuk menafsirkan teks suci sesuai dengan kapasitas intelektualnya.⁵
Namun, pengakuan
terhadap subjektivitas penafsir membawa implikasi filosofis yang kompleks. Di
satu sisi, ia membuka ruang bagi pluralitas pemahaman dan koreksi terhadap bias
historis. Di sisi lain, ia berpotensi mengarah pada relativisme epistemik, di
mana kriteria kebenaran menjadi tidak jelas. Tantangan ini menjadi titik
krusial dalam menilai koherensi epistemologis Feminisme Islam dalam kerangka
Filsafat Islam.
5.5.
Relasi antara Teks,
Konteks, dan Tujuan Etis
Epistemologi
Feminisme Islam menempatkan relasi antara teks, konteks, dan tujuan etis (maqāṣid)
sebagai inti penafsiran. Teks dipahami sebagai sumber normatif, konteks sebagai
ruang historis penerapan, dan tujuan etis sebagai arah moral wahyu. Pendekatan
ini sejalan dengan kecenderungan filsafat hukum Islam kontemporer yang
menekankan maqāṣid al-sharī‘ah sebagai prinsip interpretatif.⁶
Namun, perdebatan
muncul ketika tujuan etis dijadikan tolok ukur utama dalam menilai validitas
makna tekstual. Kritik menyatakan bahwa pendekatan ini berisiko menundukkan
teks pada nilai-nilai etis yang ditentukan secara subjektif atau dipengaruhi
oleh paradigma modern.
5.6.
Evaluasi Filosofis
atas Fondasi Epistemologis Feminisme Islam
Dari perspektif
Filsafat Islam, fondasi epistemologis Feminisme Islam menunjukkan kekuatan
sekaligus kelemahan. Kekuatan utamanya terletak pada keberanian mengkritisi
asumsi epistemik yang mapan dan upayanya menghidupkan kembali dimensi etis
Islam. Namun, kelemahannya terletak pada ketegangan antara klaim normativitas
wahyu dan kecenderungan relativisasi penafsiran.⁷
Evaluasi filosofis
ini menegaskan bahwa Feminisme Islam perlu terus diuji secara epistemologis
agar tidak terjebak pada reduksi agama menjadi sekadar instrumen etika sosial,
sekaligus tidak menutup diri dari koreksi terhadap bias historis.
Bab ini menunjukkan
bahwa Feminisme Islam bertumpu pada fondasi epistemologis yang kompleks dan
kontroversial. Ia memperluas sumber dan metode pengetahuan keislaman dengan
memasukkan pengalaman dan konteks sebagai elemen penting dalam penafsiran.
Pemahaman atas fondasi epistemologis ini menjadi kunci untuk menilai
klaim-klaim Feminisme Islam secara adil, rasional, dan proporsional dalam
kerangka Filsafat Islam.
Footnotes
[1]
Wael B. Hallaq, The Impossible State: Islam, Politics, and
Modernity’s Moral Predicament (New York: Columbia University Press, 2013),
29–33.
[2]
Margot Badran, Feminism in Islam: Secular and Religious
Convergences (Oxford: Oneworld, 2009), 6–8.
[3]
Amina Wadud, Qur’an and Woman: Rereading the Sacred Text from a
Woman’s Perspective (New York: Oxford University Press, 1999), 21–26.
[4]
Asma Barlas, “Believing Women” in Islam: Unreading Patriarchal
Interpretations of the Qur’an (Austin: University of Texas Press, 2002),
15–20.
[5]
Ziba Mir-Hosseini, Islam and Gender: The Religious Debate in Contemporary
Iran (Princeton: Princeton University Press, 1999), 22–27.
[6]
Jasser Auda, Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law
(London: IIIT, 2008), 133–138.
[7]
Fazlur Rahman, Islam and Modernity: Transformation of an
Intellectual Tradition (Chicago: University of Chicago Press, 1982), 7–11.
6.
Isu-Isu Utama dalam Feminisme Islam
Isu-isu utama dalam
Feminisme Islam mencerminkan upaya konkret untuk menerjemahkan fondasi
epistemologis dan hermeneutik ke dalam wilayah normatif dan praktis. Isu-isu
ini beririsan langsung dengan hukum Islam, etika sosial, dan struktur
kekuasaan, sehingga memicu perdebatan yang luas dan berlapis. Dalam konteks
ini, Feminisme Islam tidak hanya berbicara tentang interpretasi teks, tetapi
juga tentang implikasi sosial dan politik dari interpretasi tersebut.¹
6.1.
Kesetaraan Gender dan
Konsep Keadilan
Isu paling mendasar
dalam Feminisme Islam adalah konsep kesetaraan gender (gender
equality) dan relasinya dengan keadilan (‘adl).
Feminisme Islam umumnya menolak pemahaman kesetaraan sebagai kesamaan absolut,
namun menekankan keadilan substantif yang mengakui martabat dan kapasitas moral
yang setara antara laki-laki dan perempuan.²
Perdebatan muncul
ketika konsep keadilan substantif ini dihadapkan pada ketentuan fikih klasik
yang membedakan hak dan kewajiban berdasarkan jenis kelamin. Feminisme Islam
berargumen bahwa perbedaan tersebut bersifat kontekstual dan historis, sehingga
perlu ditinjau ulang dengan mempertimbangkan maqāṣid al-sharī‘ah dan realitas
sosial kontemporer.³
6.2.
Kepemimpinan Perempuan
dalam Islam
Kepemimpinan
perempuan dalam ranah politik dan keagamaan merupakan isu yang sangat
kontroversial. Feminisme Islam mengkritik pembacaan literal terhadap
hadis-hadis yang dianggap melarang kepemimpinan perempuan, dengan menekankan
konteks historis dan kondisi sosial saat hadis tersebut disampaikan.⁴
Dalam pandangan
Feminisme Islam, tidak terdapat larangan ontologis atau teologis terhadap
kepemimpinan perempuan dalam Al-Qur’an. Penolakan terhadap kepemimpinan
perempuan dipahami sebagai hasil konstruksi sosial patriarkal yang dilembagakan
melalui interpretasi hukum. Isu ini memperlihatkan ketegangan antara otoritas
teks, tradisi penafsiran, dan tuntutan keadilan gender modern.
6.3.
Hukum Keluarga,
Perkawinan, dan Relasi Suami-Istri
Hukum keluarga Islam
menjadi medan utama perdebatan Feminisme Islam, terutama terkait konsep qiwāmah,
kepatuhan istri, dan distribusi peran dalam rumah tangga. Feminisme Islam
berupaya menafsirkan ulang konsep-konsep tersebut dengan menekankan prinsip
kemitraan (partnership)
dan tanggung jawab bersama.⁵
Isu kekerasan dalam
rumah tangga, hak cerai, dan persetujuan dalam perkawinan juga menjadi
perhatian utama. Feminisme Islam menegaskan bahwa praktik-praktik yang
merugikan perempuan tidak dapat dibenarkan secara etis maupun teologis,
meskipun pernah dilegitimasi oleh penafsiran tertentu dalam tradisi hukum.⁶
6.4.
Poligami dan Etika
Relasi Gender
Poligami merupakan
isu yang sering dijadikan simbol ketegangan antara norma Islam dan nilai
keadilan gender modern. Feminisme Islam cenderung memandang poligami sebagai
praktik yang bersifat kontekstual dan dibatasi secara ketat oleh Al-Qur’an.
Ayat tentang poligami dipahami dalam kerangka perlindungan sosial, bukan
sebagai norma ideal relasi gender.⁷
Dalam perspektif
Feminisme Islam, ketidakmampuan manusia untuk mewujudkan keadilan secara
emosional dan sosial menjadi argumen etis untuk membatasi, bahkan menolak,
praktik poligami dalam konteks modern. Pandangan ini memicu perdebatan tentang
legitimasi etika di luar formulasi hukum literal.
6.5.
Warisan, Kesaksian,
dan Hak Sipil Perempuan
Perbedaan bagian
warisan dan kesaksian antara laki-laki dan perempuan sering dijadikan contoh
ketimpangan struktural dalam hukum Islam. Feminisme Islam menafsirkan ketentuan
ini sebagai respons terhadap struktur sosial-ekonomi masyarakat awal Islam, di
mana tanggung jawab finansial berada pada laki-laki.⁸
Dengan berubahnya
struktur sosial modern, Feminisme Islam berargumen bahwa prinsip keadilan
menuntut reinterpretasi terhadap ketentuan tersebut. Namun, isu ini menimbulkan
perdebatan tajam mengenai batas ijtihad dan otoritas teks normatif dalam Islam.
6.6.
Tubuh, Seksualitas,
dan Moralitas
Isu tubuh dan
seksualitas perempuan menjadi perhatian penting dalam Feminisme Islam, terutama
terkait kontrol sosial dan simbolisasi moral. Feminisme Islam mengkritik
praktik-praktik yang mengobjektifikasi tubuh perempuan atau menjadikannya
simbol kehormatan kolektif.⁹
Dalam isu hijab,
misalnya, Feminisme Islam menekankan pilihan moral dan kesadaran individual,
bukan pemaksaan sosial atau politik. Pendekatan ini menyoroti perbedaan antara
etika personal dan regulasi publik dalam Islam.
6.7.
Perempuan, Ruang
Publik, dan Kekuasaan
Feminisme Islam
menolak pembatasan perempuan pada ruang domestik sebagai ketentuan teologis.
Sejarah Islam awal menunjukkan keterlibatan perempuan dalam pendidikan,
ekonomi, dan bahkan medan perang. Oleh karena itu, pembatasan ruang publik
perempuan dipahami sebagai konstruksi sosial yang tidak memiliki dasar normatif
yang kuat.¹⁰
Isu ini berkaitan
erat dengan akses perempuan terhadap pendidikan, pekerjaan, dan partisipasi
politik, yang dipandang sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan sosial
umat Islam.
Bab ini menunjukkan
bahwa isu-isu utama dalam Feminisme Islam berpusat pada upaya merekonsiliasi
prinsip keadilan Islam dengan realitas sosial modern. Setiap isu mencerminkan
ketegangan antara teks, tradisi, dan konteks, yang menuntut analisis filosofis
dan epistemologis yang cermat. Pemahaman terhadap isu-isu ini menjadi landasan
penting untuk mengevaluasi kritik dan relevansi Feminisme Islam pada bab-bab
selanjutnya.
Footnotes
[1]
Margot Badran, Feminism in Islam: Secular and Religious
Convergences (Oxford: Oneworld, 2009), 10–14.
[2]
Fazlur Rahman, Major Themes of the Qur’an (Chicago: University
of Chicago Press, 1989), 49–52.
[3]
Jasser Auda, Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law
(London: IIIT, 2008), 142–145.
[4]
Amina Wadud, Qur’an and Woman: Rereading the Sacred Text from a
Woman’s Perspective (New York: Oxford University Press, 1999), 63–68.
[5]
Ziba Mir-Hosseini, Marriage on Trial: Islamic Family Law in Iran
and Morocco (London: I.B. Tauris, 2000), 28–34.
[6]
Kecia Ali, Sexual Ethics and Islam (Oxford: Oneworld, 2006),
94–99.
[7]
Asma Barlas, “Believing Women” in Islam: Unreading Patriarchal
Interpretations of the Qur’an (Austin: University of Texas Press, 2002),
184–188.
[8]
Wael B. Hallaq, An Introduction to Islamic Law (Cambridge:
Cambridge University Press, 2009), 49–53.
[9]
Lila Abu-Lughod, Do Muslim Women Need Saving? (Cambridge, MA:
Harvard University Press, 2013), 41–45.
[10]
Mohammad Akram Nadwi, Al-Muhaddithāt: The Women Scholars in Islam
(Oxford: Interface Publications, 2007), 7–11.
7.
Analisis Filosofis terhadap Feminisme Islam
Feminisme Islam,
sebagaimana telah dibahas pada bab-bab sebelumnya, tidak hanya merupakan
fenomena sosial atau gerakan aktivisme, tetapi juga sebuah proyek intelektual
yang mengajukan klaim-klaim filosofis mendasar. Klaim tersebut menyentuh
persoalan hakikat manusia, sumber pengetahuan, otoritas moral, serta relasi
antara wahyu dan realitas historis. Oleh karena itu, analisis filosofis
terhadap Feminisme Islam menjadi penting untuk menilai koherensi internal,
validitas argumentatif, dan implikasi normatifnya dalam tradisi Filsafat
Islam.¹
Pendekatan filosofis
memungkinkan Feminisme Islam dipahami tidak sekadar sebagai respons ideologis,
melainkan sebagai wacana yang dapat diuji secara rasional dan kritis.
7.1.
Ontologi Manusia dan
Konsep Kesetaraan
Dalam aspek
ontologis, Feminisme Islam bertolak dari asumsi bahwa laki-laki dan perempuan
memiliki hakikat kemanusiaan yang setara. Asumsi ini sejalan dengan pandangan
ontologis Islam klasik yang menegaskan bahwa manusia diciptakan dari satu asal
dan memiliki potensi moral-spiritual yang sama.²
Namun, perdebatan
muncul ketika kesetaraan ontologis tersebut diterjemahkan ke dalam kesetaraan
sosial dan hukum. Feminisme Islam cenderung mengasumsikan bahwa kesetaraan
ontologis menuntut kesetaraan normatif, sementara tradisi Islam klasik sering
membedakan antara kesetaraan nilai dan diferensiasi peran. Analisis ontologis
ini menunjukkan bahwa perbedaan antara Feminisme Islam dan tradisi klasik bukan
terletak pada hakikat manusia, melainkan pada implikasi normatif dari hakikat
tersebut.
7.2.
Epistemologi:
Rasionalitas, Pengalaman, dan Wahyu
Secara
epistemologis, Feminisme Islam memperluas sumber pengetahuan keislaman dengan
memasukkan pengalaman perempuan sebagai elemen penting dalam memahami teks dan
realitas. Pendekatan ini mengafirmasi rasionalitas dan historisitas sebagai
faktor yang memengaruhi penafsiran wahyu.³
Dari perspektif
Filsafat Islam, perluasan ini dapat dipahami sebagai upaya memperkaya proses
ijtihad. Namun, problem muncul ketika pengalaman subjektif dijadikan kriteria
utama dalam menilai validitas penafsiran. Risiko relativisme epistemik menjadi
nyata ketika tidak terdapat parameter objektif yang disepakati untuk membedakan
antara interpretasi yang sah dan yang spekulatif. Analisis epistemologis ini
menuntut klarifikasi lebih lanjut mengenai hierarki sumber pengetahuan dalam
Feminisme Islam.
7.3.
Etika Islam dan Klaim
Keadilan Gender
Feminisme Islam
secara normatif berlandaskan pada klaim keadilan (‘adl) sebagai nilai utama Islam.
Dalam kerangka etika Islam, keadilan tidak hanya bermakna kesetaraan formal, tetapi
juga keseimbangan dan kemaslahatan.⁴ Feminisme Islam menekankan dimensi
keadilan substantif, terutama dalam relasi gender yang dianggap timpang secara
struktural.
Namun, persoalan
filosofis muncul ketika definisi keadilan ditentukan secara eksternal atau
kontekstual tanpa rujukan yang jelas pada kerangka normatif Islam. Analisis
etika menunjukkan bahwa Feminisme Islam berada dalam ketegangan antara etika
wahyu yang normatif dan etika rasional yang kontekstual. Ketegangan ini
menuntut dialog serius antara prinsip maqāṣid al-sharī‘ah dan tuntutan keadilan
modern.
7.4.
Kebebasan, Otoritas,
dan Tanggung Jawab Moral
Isu kebebasan
penafsiran merupakan aspek filosofis penting dalam Feminisme Islam. Dengan
menantang otoritas penafsiran tradisional, Feminisme Islam mengafirmasi
kebebasan intelektual dan tanggung jawab moral individu.⁵ Dalam tradisi
Filsafat Islam, kebebasan selalu diimbangi dengan tanggung jawab epistemik dan
etis.
Analisis filosofis
menunjukkan bahwa pembebasan dari otoritas tradisional tidak serta-merta
menghasilkan pengetahuan yang lebih valid. Tanpa kerangka metodologis yang
ketat, kebebasan penafsiran dapat berubah menjadi subjektivisme. Oleh karena
itu, Feminisme Islam perlu menjelaskan bagaimana kebebasan epistemik dapat
dipertahankan tanpa mengorbankan integritas normatif wahyu.
7.5.
Tradisi, Perubahan,
dan Rasionalitas Historis
Feminisme Islam
memandang tradisi bukan sebagai entitas statis, melainkan sebagai konstruksi
historis yang dapat dikritik dan diperbarui. Pandangan ini sejalan dengan
gagasan rasionalitas historis dalam Filsafat Islam, yang mengakui dinamika
ijtihad sepanjang sejarah.⁶
Namun, perbedaan
muncul dalam menentukan batas perubahan yang dapat diterima. Tradisi Islam
klasik membedakan antara prinsip-prinsip tetap (thawābit) dan aspek-aspek
kontekstual (mutaghayyirāt). Analisis filosofis
terhadap Feminisme Islam perlu menilai apakah pendekatan yang ditawarkan masih
berada dalam kerangka distingsi ini atau telah melampauinya.
7.6.
Koherensi Filosofis
Feminisme Islam
Dari sudut pandang
koherensi filosofis, Feminisme Islam memperlihatkan keberagaman pendekatan yang
tidak selalu konsisten satu sama lain. Sebagian aliran menegaskan supremasi
wahyu, sementara yang lain secara implisit mengedepankan nilai-nilai modern
sebagai tolok ukur normatif.⁷
Analisis ini
menunjukkan bahwa Feminisme Islam lebih tepat dipahami sebagai spektrum
pemikiran daripada sistem filsafat yang terpadu. Koherensi filosofisnya
bergantung pada sejauh mana ia mampu mensintesiskan wahyu, rasionalitas, dan
pengalaman tanpa mereduksi salah satunya.
Analisis filosofis
terhadap Feminisme Islam menunjukkan bahwa ia merupakan wacana yang kompleks
dan multidimensional. Kekuatan utamanya terletak pada kritik terhadap bias
historis dan upayanya menghidupkan kembali dimensi etis Islam. Namun,
kelemahannya terletak pada ketegangan epistemologis dan normatif yang belum
sepenuhnya teratasi. Oleh karena itu, Feminisme Islam perlu terus diuji secara
filosofis agar dapat berkontribusi secara konstruktif dalam pengembangan Filsafat
Islam kontemporer.
Footnotes
[1]
Wael B. Hallaq, The Impossible State: Islam, Politics, and
Modernity’s Moral Predicament (New York: Columbia University Press, 2013),
34–38.
[2]
Toshihiko Izutsu, Ethico-Religious Concepts in the Qur’an
(Montreal: McGill University Press, 1966), 115–118.
[3]
Amina Wadud, Qur’an and Woman: Rereading the Sacred Text from a
Woman’s Perspective (New York: Oxford University Press, 1999), 21–25.
[4]
Fazlur Rahman, Major Themes of the Qur’an (Chicago: University
of Chicago Press, 1989), 49–52.
[5]
Ziba Mir-Hosseini, Islam and Gender: The Religious Debate in
Contemporary Iran (Princeton: Princeton University Press, 1999), 31–35.
[6]
Jasser Auda, Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law
(London: IIIT, 2008), 156–160.
[7]
Haideh Moghissi, Feminism and Islamic Fundamentalism: The Limits of
Postmodern Analysis (London: Zed Books, 1999), 52–56.
8.
Kritik terhadap Feminisme Islam
Sebagai wacana yang
relatif baru dan berpengaruh, Feminisme Islam tidak luput dari kritik.
Kritik-kritik tersebut datang dari beragam arah, mulai dari ulama dan sarjana
Islam tradisional, kalangan feminis sekuler, hingga akademisi kritis yang
menyoroti problem metodologis dan epistemologisnya. Bab ini bertujuan memetakan
kritik-kritik tersebut secara sistematis, bukan untuk menolak secara apriori,
melainkan untuk menguji kekuatan argumen dan batas-batas konseptual Feminisme
Islam.¹
8.1.
Kritik dari Perspektif
Ulama dan Pemikir Islam Tradisional
Kritik utama dari
kalangan ulama tradisional diarahkan pada metodologi penafsiran yang digunakan
Feminisme Islam. Mereka menilai bahwa pendekatan hermeneutik kontekstual
berpotensi mengaburkan makna lahiriah teks (ẓāhir al-naṣṣ) dan melemahkan
otoritas tradisi tafsir dan fikih yang telah mapan.²
Selain itu,
Feminisme Islam dianggap cenderung mengabaikan konsensus ulama (ijmā‘)
dan kaidah usul fikih dalam menetapkan hukum dan nilai. Dari perspektif ini,
reinterpretasi atas isu-isu seperti kepemimpinan perempuan, warisan, dan
poligami dinilai melampaui batas ijtihad yang dapat dibenarkan secara
metodologis. Kritik ini menegaskan kekhawatiran bahwa Feminisme Islam dapat
membuka pintu relativisme normatif dalam ajaran Islam.
8.2.
Tuduhan Westernisasi
dan Ideologisasi Islam
Kritik lain yang
sering diajukan adalah tuduhan bahwa Feminisme Islam merupakan bentuk
westernisasi terselubung. Menurut kritik ini, nilai-nilai feminisme
modern—seperti kesetaraan absolut dan otonomi individual—diimpor ke dalam Islam
dan kemudian diproyeksikan kembali ke teks suci melalui penafsiran selektif.³
Dalam pandangan ini,
penggunaan istilah “feminisme” itu sendiri dianggap problematis karena membawa
muatan ideologis yang lahir dari konteks sejarah dan sosial Barat. Akibatnya,
Islam dikhawatirkan direduksi menjadi sarana legitimasi bagi agenda ideologis
tertentu, alih-alih menjadi sumber normatif yang otonom.
8.3.
Kritik dari Feminisme
Sekuler
Menariknya,
Feminisme Islam juga mendapat kritik dari kalangan feminis sekuler. Kritik ini
menilai bahwa Feminisme Islam terlalu kompromistis terhadap struktur patriarkal
agama dan gagal melakukan kritik radikal terhadap fondasi teologis yang
dianggap problematis.⁴
Menurut perspektif
feminisme sekuler, upaya mereformasi ketimpangan gender melalui teks keagamaan
justru membatasi ruang emansipasi perempuan. Agama dipandang sebagai sumber
simbolik yang secara inheren hierarkis, sehingga reformasi internal dianggap
tidak memadai untuk mencapai kesetaraan gender yang utuh.
8.4.
Kritik Epistemologis:
Subjektivitas dan Relativisme
Dari sudut pandang
epistemologi filsafat, Feminisme Islam dikritik karena kecenderungannya
menekankan subjektivitas penafsir dan pengalaman perempuan sebagai sumber
pengetahuan. Meskipun pendekatan ini bertujuan mengoreksi bias historis, ia
berisiko mengaburkan kriteria objektivitas dalam penafsiran teks suci.⁵
Kritik ini menyoroti
masalah hierarki sumber pengetahuan: sejauh mana pengalaman sosial dapat
dijadikan dasar untuk menilai atau menafsirkan wahyu. Tanpa kerangka epistemik
yang jelas dan konsisten, Feminisme Islam dikhawatirkan terjebak dalam
relativisme, di mana makna teks bergantung sepenuhnya pada perspektif penafsir.
8.5.
Kritik Metodologis
terhadap Hermeneutika Gender
Pendekatan
hermeneutika gender dalam Feminisme Islam juga menjadi sasaran kritik
metodologis. Para pengkritik berpendapat bahwa pemisahan antara pesan universal
dan konteks partikular sering kali bersifat subjektif dan selektif. Ayat-ayat
yang sejalan dengan agenda keadilan gender ditafsirkan secara universal,
sementara ayat-ayat yang tampak bertentangan dianggap kontekstual.⁶
Kritik ini
menegaskan perlunya konsistensi metodologis agar hermeneutika tidak berubah
menjadi alat legitimasi ideologis. Tanpa kriteria yang jelas, hermeneutika
gender berisiko kehilangan daya ilmiahnya sebagai metode penafsiran.
8.6.
Kritik Sosiologis dan
Praktis
Secara sosiologis,
Feminisme Islam dikritik karena dianggap lebih berkembang sebagai wacana
akademik daripada sebagai solusi praktis bagi problem perempuan Muslim di
tingkat akar rumput. Di banyak konteks sosial, wacana Feminisme Islam sulit
diterjemahkan ke dalam kebijakan atau praktik yang diterima secara luas oleh
masyarakat.⁷
Selain itu,
resistensi budaya dan politik sering kali menghambat implementasi gagasan
Feminisme Islam, sehingga memunculkan kesenjangan antara ideal normatif dan realitas
sosial. Kritik ini menunjukkan bahwa keberhasilan Feminisme Islam tidak hanya
bergantung pada kekuatan argumen teoretis, tetapi juga pada sensitivitas
terhadap konteks sosial dan budaya.
8.7.
Evaluasi Kritis
terhadap Kritik-Kritik Feminisme Islam
Meskipun beragam
kritik tersebut memiliki dasar argumentatif yang kuat, tidak semua kritik
memiliki bobot yang sama. Sebagian kritik muncul dari kekhawatiran ideologis
atau resistensi terhadap perubahan, sementara yang lain mengajukan persoalan
metodologis dan epistemologis yang substantif. Evaluasi kritis diperlukan untuk
membedakan antara kritik yang bersifat konstruktif dan kritik yang bersifat
reaktif.⁸
Dalam konteks
Filsafat Islam, kritik terhadap Feminisme Islam justru memperkaya diskursus
dengan membuka ruang dialog antara tradisi dan pembaruan. Kritik-kritik ini
mendorong klarifikasi konseptual dan metodologis yang lebih matang.
Bab ini menunjukkan
bahwa Feminisme Islam merupakan wacana yang sarat dengan perdebatan dan
kontroversi. Kritik terhadap Feminisme Islam tidak hanya mengungkap
kelemahannya, tetapi juga menyoroti tantangan yang dihadapi dalam upaya
merekonstruksi pemahaman keislaman yang adil dan relevan. Dengan memahami
kritik-kritik ini secara proporsional, Feminisme Islam dapat dievaluasi secara
lebih jernih sebagai salah satu wacana dalam dinamika pemikiran Islam
kontemporer.
Footnotes
[1]
Wael B. Hallaq, The Impossible State: Islam, Politics, and
Modernity’s Moral Predicament (New York: Columbia University Press, 2013),
39–42.
[2]
Mohammad Hashim Kamali, Principles of Islamic Jurisprudence
(Cambridge: Islamic Texts Society, 2003), 312–316.
[3]
Haideh Moghissi, Feminism and Islamic Fundamentalism: The Limits of
Postmodern Analysis (London: Zed Books, 1999), 57–61.
[4]
Deniz Kandiyoti, “Bargaining with Patriarchy,” Gender & Society
2, no. 3 (1988): 274–276.
[5]
Fazlur Rahman, Islam and Modernity: Transformation of an
Intellectual Tradition (Chicago: University of Chicago Press, 1982),
14–17.
[6]
Asma Barlas, “Believing Women” in Islam: Unreading Patriarchal
Interpretations of the Qur’an (Austin: University of Texas Press, 2002),
201–205.
[7]
Valentine M. Moghadam, Modernizing Women: Gender and Social Change
in the Middle East (Boulder: Lynne Rienner, 2003), 124–128.
[8]
Jasser Auda, Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law
(London: IIIT, 2008), 165–169.
9.
Relevansi Feminisme Islam dalam Konteks
Kontemporer
Dalam konteks
globalisasi, modernitas lanjut, dan transformasi sosial yang cepat, Feminisme
Islam kerap diposisikan sebagai wacana alternatif yang berupaya menjembatani
nilai-nilai Islam dengan tuntutan keadilan gender kontemporer. Relevansi
Feminisme Islam tidak hanya diukur dari koherensi teoretisnya, tetapi juga dari
kemampuannya merespons problem konkret yang dihadapi perempuan Muslim dalam
berbagai konteks sosial, politik, dan hukum.¹ Bab ini membahas sejauh mana
Feminisme Islam berkontribusi secara signifikan dan apa saja batas-batas
relevansinya.
9.1.
Feminisme Islam dan
Hak Asasi Manusia
Salah satu arena
utama relevansi Feminisme Islam adalah dialog dengan wacana hak asasi manusia
(HAM). Feminisme Islam berupaya merumuskan pemahaman HAM yang kompatibel dengan
nilai-nilai Islam, khususnya dalam isu kesetaraan gender, kebebasan beragama, dan
perlindungan dari kekerasan berbasis gender.²
Pendekatan ini
menolak dikotomi tajam antara Islam dan HAM dengan menegaskan bahwa
prinsip-prinsip keadilan, martabat manusia, dan perlindungan terhadap yang
lemah telah tertanam dalam etika Islam. Namun, ketegangan tetap muncul ketika
standar HAM internasional berbenturan dengan interpretasi normatif tertentu
dalam hukum Islam. Di sinilah Feminisme Islam berfungsi sebagai mediator
konseptual, meskipun efektivitasnya bergantung pada penerimaan sosial dan politik.
9.2.
Reformasi Hukum
Keluarga di Dunia Muslim
Relevansi praktis
Feminisme Islam paling nyata terlihat dalam upaya reformasi hukum keluarga
Islam di berbagai negara Muslim. Isu-isu seperti pernikahan, perceraian, hak
asuh anak, dan kekerasan dalam rumah tangga menjadi fokus utama. Feminisme
Islam memberikan kerangka normatif untuk meninjau ulang ketentuan hukum dengan
menekankan prinsip keadilan, kemaslahatan, dan kesalingan (mubādalah).³
Dalam konteks ini,
Feminisme Islam berkontribusi pada pergeseran dari pendekatan legal-formal
menuju pendekatan etis-substantif. Meski demikian, resistensi dari otoritas
keagamaan dan struktur politik sering membatasi jangkauan reformasi yang
diusulkan.
9.3.
Pendidikan, Produksi
Pengetahuan, dan Kesadaran Gender
Dalam ranah pendidikan
dan produksi pengetahuan, Feminisme Islam berperan penting dalam membuka ruang
kajian gender yang berakar pada tradisi Islam. Ia mendorong keterlibatan
perempuan sebagai subjek aktif dalam tafsir, fikih, dan studi Islam, serta
mengkritisi eksklusi historis perempuan dari otoritas keilmuan.⁴
Relevansi ini tampak
dalam kurikulum perguruan tinggi, penelitian akademik, dan diskursus publik
yang semakin mengakui pluralitas suara dalam Islam. Namun, tantangan tetap ada
terkait standar metodologis dan integrasi antara kritik gender dan disiplin
klasik Islam.
9.4.
Feminisme Islam dalam
Wacana Global dan Media Digital
Era digital dan
media global memperluas jangkauan Feminisme Islam sebagai wacana transnasional.
Melalui media sosial, blog, dan platform akademik daring, gagasan Feminisme
Islam menyebar melampaui batas geografis dan budaya.⁵
Di satu sisi, hal
ini meningkatkan visibilitas isu perempuan Muslim dan memperkuat solidaritas
global. Di sisi lain, simplifikasi wacana dan polarisasi opini di ruang digital
berisiko mereduksi kompleksitas teoretis Feminisme Islam menjadi slogan
ideologis. Relevansi Feminisme Islam dalam konteks ini bergantung pada
kemampuannya menjaga kedalaman intelektual di tengah arus popularisasi.
9.5.
Tantangan Kontemporer:
Politik, Identitas, dan Otoritas Agama
Relevansi Feminisme
Islam juga diuji oleh dinamika politik identitas dan kebangkitan konservatisme
agama di berbagai wilayah. Dalam konteks ini, Feminisme Islam sering
dipersepsikan sebagai ancaman terhadap otoritas tradisional atau identitas
kolektif.⁶
Tantangan lainnya
adalah fragmentasi otoritas keagamaan di era modern, yang membuat legitimasi
argumen Feminisme Islam bergantung pada negosiasi kompleks antara ulama,
negara, dan masyarakat sipil. Kondisi ini menuntut Feminisme Islam untuk mengembangkan
strategi argumentatif yang sensitif terhadap konteks lokal tanpa kehilangan
konsistensi normatif.
9.6.
Evaluasi Kritis atas
Relevansi Feminisme Islam
Secara kritis,
relevansi Feminisme Islam bersifat kontekstual dan tidak universal. Di beberapa
konteks, ia berfungsi sebagai katalis reformasi dan dialog konstruktif; di
konteks lain, ia menghadapi resistensi yang kuat atau kehilangan daya
transformasinya.⁷
Evaluasi ini
menunjukkan bahwa Feminisme Islam tidak dapat diposisikan sebagai solusi
tunggal bagi problem gender dalam Islam. Relevansinya justru terletak pada
perannya sebagai ruang diskursif yang memungkinkan
perdebatan, refleksi, dan koreksi berkelanjutan dalam tradisi Islam.
Bab ini menegaskan
bahwa Feminisme Islam memiliki relevansi signifikan dalam konteks kontemporer,
terutama dalam isu HAM, reformasi hukum keluarga, pendidikan, dan wacana
global. Namun, relevansi tersebut bersifat dinamis dan bergantung pada
kemampuan Feminisme Islam untuk menjaga keseimbangan antara komitmen normatif
terhadap Islam dan respons kritis terhadap tantangan zaman. Dalam kerangka
Filsafat Islam, Feminisme Islam berfungsi bukan sebagai doktrin final,
melainkan sebagai wacana dialogis yang terus diuji dan dikembangkan.
Footnotes
[1]
Margot Badran, Feminism in Islam: Secular and Religious
Convergences (Oxford: Oneworld, 2009), 15–18.
[2]
Abdullahi Ahmed An-Na‘im, Islam and the Secular State
(Cambridge, MA: Harvard University Press, 2008), 98–103.
[3]
Ziba Mir-Hosseini, Justice, Equality and Muslim Family Laws
(London: I.B. Tauris, 2013), 45–50.
[4]
Mohammad Akram Nadwi, Al-Muhaddithāt: The Women Scholars in Islam
(Oxford: Interface Publications, 2007), 12–16.
[5]
Lila Abu-Lughod, Do Muslim Women Need Saving? (Cambridge, MA:
Harvard University Press, 2013), 71–75.
[6]
Jocelyne Cesari, What Is Political Islam? (Boulder: Lynne
Rienner, 2018), 134–138.
[7]
Wael B. Hallaq, The Impossible State: Islam, Politics, and
Modernity’s Moral Predicament (New York: Columbia University Press, 2013),
181–185.
10.
Sintesis dan Refleksi Kritis
Bab ini bertujuan
menyintesiskan temuan-temuan utama dari pembahasan sebelumnya sekaligus
melakukan refleksi kritis terhadap posisi, kontribusi, dan keterbatasan
Feminisme Islam. Sintesis diperlukan untuk melihat Feminisme Islam secara utuh
sebagai wacana intelektual, bukan sekadar kumpulan isu atau pendekatan parsial.
Refleksi kritis, di sisi lain, berfungsi untuk menilai sejauh mana Feminisme
Islam dapat dipertanggungjawabkan secara filosofis dalam tradisi Islam dan
relevan bagi tantangan kontemporer.¹
10.1.
Feminisme Islam sebagai
Proyek Intelektual
Dari keseluruhan
pembahasan, dapat disimpulkan bahwa Feminisme Islam merupakan proyek
intelektual yang berupaya merekonstruksi pemahaman keislaman mengenai gender
dengan menekankan nilai keadilan, kesetaraan moral, dan martabat kemanusiaan.
Ia tidak muncul dalam ruang hampa, melainkan sebagai respons terhadap
ketegangan antara tradisi penafsiran Islam dan tuntutan keadilan sosial modern.
Sebagai proyek
intelektual, Feminisme Islam menunjukkan keberanian untuk mengajukan pertanyaan-pertanyaan
mendasar tentang otoritas penafsiran, sumber pengetahuan, dan hubungan antara
teks dan konteks. Namun, keberanian ini juga membawa konsekuensi berupa
kontroversi epistemologis dan metodologis yang belum sepenuhnya terselesaikan.²
10.2.
Batasan-Batasan
Normatif dalam Islam
Salah satu isu
sentral dalam refleksi kritis terhadap Feminisme Islam adalah persoalan batas
normatif. Dalam tradisi Filsafat Islam, tidak semua aspek ajaran agama terbuka
untuk reinterpretasi tanpa batas. Terdapat distingsi antara prinsip-prinsip
dasar (uṣūl,
thawābit)
dan aspek-aspek aplikatif (furū‘, mutaghayyirāt).
Feminisme Islam
kerap dikritik karena dianggap kurang jelas dalam menetapkan batas ini. Ketika
tuntutan keadilan gender dijadikan tolok ukur utama, muncul pertanyaan apakah
nilai tersebut diturunkan dari wahyu atau diimpor dari paradigma eksternal.
Refleksi ini menunjukkan pentingnya kejelasan normatif agar upaya reformasi
tidak berujung pada relativisasi ajaran Islam.³
10.3.
Dialog antara Tradisi
dan Kritik
Salah satu kontribusi
paling signifikan Feminisme Islam adalah kemampuannya membuka ruang dialog
antara tradisi dan kritik. Dalam sejarah Islam, tradisi intelektual selalu
berkembang melalui dialektika antara konservasi dan inovasi. Feminisme Islam,
dalam bentuk terbaiknya, dapat dipahami sebagai bagian dari tradisi kritik
internal yang bertujuan mengoreksi bias historis tanpa menolak fondasi normatif
Islam.⁴
Namun, dialog ini
hanya produktif jika kritik dilakukan dengan kerangka metodologis yang kokoh
dan sikap epistemik yang rendah hati. Ketika kritik berubah menjadi
dekonstruksi ideologis, dialog berisiko terputus dan bergeser menjadi
polarisasi.
10.4.
Feminisme Islam dan
Maqāṣid al-Sharī‘ah
Pendekatan maqāṣid
al-sharī‘ah sering diposisikan sebagai jembatan konseptual antara tuntutan
keadilan gender dan normativitas Islam. Dengan menekankan tujuan-tujuan etis
hukum Islam—seperti keadilan, kemaslahatan, dan perlindungan martabat
manusia—Feminisme Islam memperoleh kerangka argumentatif yang lebih selaras
dengan tradisi hukum Islam.⁵
Namun, refleksi
kritis menunjukkan bahwa penggunaan maqāṣid harus dilakukan secara disiplin dan
proporsional. Tanpa batas metodologis yang jelas, maqāṣid berisiko dijadikan
justifikasi normatif yang terlalu lentur, sehingga kehilangan kekuatan sebagai
prinsip hukum yang terstruktur.
10.5.
Implikasi bagi Studi
Filsafat Islam
Dalam konteks studi
Filsafat Islam, Feminisme Islam memberikan kontribusi penting dengan memperluas
horizon kajian epistemologi, etika, dan hermeneutika. Ia memaksa filsafat Islam
kontemporer untuk berhadapan secara serius dengan isu pengalaman,
subjektivitas, dan kekuasaan dalam produksi pengetahuan keagamaan.⁶
Namun, kontribusi
ini bersifat ambivalen. Di satu sisi, ia memperkaya diskursus dengan perspektif
baru; di sisi lain, ia menantang filsafat Islam untuk menjaga keseimbangan
antara keterbukaan kritis dan kesetiaan terhadap wahyu. Tantangan ini justru
menegaskan relevansi filsafat sebagai disiplin reflektif yang tidak berhenti
pada konsensus final.
10.6.
Refleksi Kritis Akhir
Refleksi akhir
terhadap Feminisme Islam menunjukkan bahwa wacana ini tidak dapat dipahami
secara hitam-putih sebagai sepenuhnya sejalan atau sepenuhnya bertentangan
dengan Islam. Feminisme Islam merupakan fenomena intelektual yang plural,
dinamis, dan kontekstual. Nilai utamanya terletak pada kemampuannya memicu
refleksi kritis dan dialog internal dalam umat Islam.
Namun, agar tetap
konstruktif, Feminisme Islam perlu terus diuji secara epistemologis,
metodologis, dan etis. Tanpa pengujian tersebut, ia berisiko terjebak pada
ideologisasi atau kehilangan relevansi normatifnya dalam tradisi Islam.
Bab ini menegaskan
bahwa sintesis dan refleksi kritis terhadap Feminisme Islam mengarah pada
kesimpulan moderat: Feminisme Islam bukanlah solusi final atas problem gender
dalam Islam, tetapi merupakan salah satu ruang diskursif yang penting dalam
dinamika pemikiran Islam kontemporer. Dalam kerangka Filsafat Islam, nilainya
terletak pada kemampuannya membuka pertanyaan, bukan menutup perdebatan, serta
pada kesediaannya untuk terus dikoreksi dan dikembangkan secara rasional dan
bertanggung jawab.
Footnotes
[1]
Wael B. Hallaq, The Impossible State: Islam, Politics, and
Modernity’s Moral Predicament (New York: Columbia University Press, 2013),
186–190.
[2]
Margot Badran, Feminism in Islam: Secular and Religious
Convergences (Oxford: Oneworld, 2009), 19–22.
[3]
Mohammad Hashim Kamali, Principles of Islamic Jurisprudence
(Cambridge: Islamic Texts Society, 2003), 397–401.
[4]
Fazlur Rahman, Islam and Modernity: Transformation of an Intellectual
Tradition (Chicago: University of Chicago Press, 1982), 141–145.
[5]
Jasser Auda, Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law
(London: IIIT, 2008), 171–176.
[6]
Toshihiko Izutsu, Ethico-Religious Concepts in the Qur’an
(Montreal: McGill University Press, 1966), 247–250.
11.
Penutup
Kajian ini
menunjukkan bahwa Feminisme Islam merupakan wacana intelektual yang lahir dari
interaksi kompleks antara tradisi Islam, dinamika modernitas, dan tuntutan
keadilan gender. Ia tidak muncul sebagai doktrin tunggal yang homogen,
melainkan sebagai spektrum pendekatan yang berbeda dalam mendefinisikan
masalah, metode, dan tujuan. Dari perspektif Filsafat Islam, Feminisme Islam
terutama beroperasi pada wilayah epistemologi, hermeneutika, dan etika—yakni
pada cara memperoleh pengetahuan keagamaan, menafsirkan teks, dan menilai
keadilan dalam relasi sosial.¹
Secara normatif,
Feminisme Islam menegaskan kesetaraan martabat kemanusiaan laki-laki dan
perempuan serta menempatkan keadilan sebagai nilai sentral Islam. Namun,
penerjemahan nilai tersebut ke dalam formulasi hukum dan praktik sosial
menimbulkan perdebatan serius mengenai batas ijtihad, otoritas penafsiran, dan
konsistensi metodologis.
11.1.
Jawaban atas Rumusan
Masalah
Pertama, Feminisme
Islam dapat dipahami sebagai wacana payung yang mencakup upaya hermeneutik,
reformasi hukum, dan aktivisme sosial berbasis Islam dalam memperjuangkan
keadilan gender. Genealogi kemunculannya berakar pada reformisme Islam,
pengalaman kolonial, dan dialog kritis dengan feminisme global.²
Kedua, fondasi
epistemologis Feminisme Islam bertumpu pada perluasan sumber pengetahuan
melalui integrasi wahyu, akal, konteks historis, dan pengalaman perempuan.
Pendekatan ini memperkaya ijtihad, tetapi juga menghadirkan risiko relativisme
bila hierarki sumber pengetahuan tidak dirumuskan secara tegas.
Ketiga, dalam
kerangka Filsafat Islam, Feminisme Islam berfungsi sebagai kritik internal yang
menantang asumsi-asumsi epistemik tradisi tanpa menafikan normativitas wahyu.
Keberhasilannya bergantung pada kemampuannya menjaga keseimbangan antara
keterbukaan kritis dan kesetiaan metodologis.
Keempat, kritik
terhadap Feminisme Islam—baik dari kalangan tradisional, feminisme sekuler,
maupun akademisi kritis—menunjukkan titik-titik problematis yang perlu dijawab,
terutama terkait metodologi hermeneutik, konsistensi etika, dan legitimasi
normatif.³
11.2.
Kontribusi Kajian bagi
Filsafat Islam
Kontribusi utama
kajian ini bagi Filsafat Islam terletak pada pemetaan sistematis Feminisme
Islam sebagai fenomena filosofis, bukan semata isu sosial. Kajian ini
menegaskan bahwa perdebatan gender dalam Islam menyentuh persoalan mendasar
tentang hakikat manusia, sumber pengetahuan, dan tujuan etis hukum Islam.
Dengan demikian, Feminisme Islam mendorong pengayaan diskursus filsafat Islam
kontemporer, khususnya pada ranah epistemologi dan etika.⁴
Selain itu, kajian
ini menunjukkan pentingnya pendekatan non-polemik dan argumentatif dalam
menilai wacana kontemporer, sehingga perbedaan pandangan dapat dikelola sebagai
dialog intelektual yang produktif.
11.3.
Keterbatasan Kajian
Kajian ini memiliki
beberapa keterbatasan. Pertama, fokus pembahasan lebih menekankan dimensi
filosofis dan epistemologis, sehingga analisis empiris atas praktik sosial
Feminisme Islam di berbagai konteks negara belum dibahas secara mendalam.
Kedua, keragaman internal Feminisme Islam yang sangat luas membuat generalisasi
tertentu perlu dibaca secara hati-hati.
Keterbatasan ini
menunjukkan bahwa setiap kesimpulan dalam kajian ini bersifat sementara dan
terbuka untuk koreksi, sejalan dengan karakter ilmu filsafat yang reflektif dan
non-dogmatis.
11.4.
Rekomendasi untuk
Kajian Lanjutan
Untuk pengembangan
keilmuan selanjutnya, beberapa arah kajian dapat dipertimbangkan. Pertama,
penelitian komparatif antara Feminisme Islam dan pendekatan etika gender dalam
mazhab-mazhab filsafat Islam klasik. Kedua, studi empiris tentang dampak wacana
Feminisme Islam terhadap kebijakan hukum keluarga dan pendidikan di dunia
Muslim. Ketiga, pengembangan kerangka maqāṣid al-sharī‘ah yang lebih operasional
untuk menjembatani tuntutan keadilan gender dan normativitas Islam.⁵
Arah kajian ini
diharapkan dapat memperkaya dialog antara tradisi dan pembaruan secara lebih
berimbang dan bertanggung jawab.
Sebagai penutup,
kajian ini menegaskan bahwa Feminisme Islam bukanlah jawaban final atas problem
gender dalam Islam, melainkan sebuah wacana dialogis yang terus bergerak dan
diperdebatkan. Nilainya terletak pada kemampuannya membuka ruang refleksi
kritis dan koreksi internal, bukan pada klaim kebenaran tunggal. Dalam kerangka
Filsafat Islam, sikap kritis, rasional, dan terbuka inilah yang menjadi
prasyarat utama bagi pengembangan pemikiran keislaman yang berkelanjutan.
Footnotes
[1]
Wael B. Hallaq, The Impossible State: Islam, Politics, and Modernity’s
Moral Predicament (New York: Columbia University Press, 2013), 191–195.
[2]
Margot Badran, Feminism in Islam: Secular and Religious
Convergences (Oxford: Oneworld, 2009), 23–26.
[3]
Haideh Moghissi, Feminism and Islamic Fundamentalism: The Limits of
Postmodern Analysis (London: Zed Books, 1999), 62–66.
[4]
Fazlur Rahman, Islam and Modernity: Transformation of an
Intellectual Tradition (Chicago: University of Chicago Press, 1982),
147–151.
[5]
Jasser Auda, Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law
(London: IIIT, 2008), 177–181.
Daftar Pustaka
Abu-Lughod, L. (2013). Do
Muslim women need saving? Harvard University Press.
Ahmed, L. (1992). Women
and gender in Islam: Historical roots of a modern debate. Yale University
Press.
Ali, K. (2006). Sexual
ethics and Islam: Feminist reflections on Qur’an, hadith, and jurisprudence.
Oneworld.
An-Na‘im, A. A. (2008). Islam
and the secular state: Negotiating the future of Shari‘a. Harvard
University Press.
Auda, J. (2008). Maqasid
al-shariah as philosophy of Islamic law: A systems approach. International
Institute of Islamic Thought.
Badran, M. (2009). Feminism
in Islam: Secular and religious convergences. Oneworld.
Barlas, A. (2002). “Believing
women” in Islam: Unreading patriarchal interpretations of the Qur’an.
University of Texas Press.
Brown, J. A. C. (2009). Hadith:
Muhammad’s legacy in the medieval and modern world. Oneworld.
Cesari, J. (2018). What
is political Islam? Lynne Rienner Publishers.
Fraser, N. (1997). Justice
interruptus: Critical reflections on the “postsocialist” condition.
Routledge.
Hallaq, W. B. (2009). An
introduction to Islamic law. Cambridge University Press.
Hallaq, W. B. (2013). The
impossible state: Islam, politics, and modernity’s moral predicament. Columbia
University Press.
Hourani, A. (1983). Arabic
thought in the liberal age, 1798–1939. Cambridge University Press.
Ibn Kathīr. (1999). Tafsīr
al-Qur’ān al-‘Aẓīm (Vol. 1). Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Izutsu, T. (1966). Ethico-religious
concepts in the Qur’an. McGill University Press.
Kamali, M. H. (2003). Principles
of Islamic jurisprudence. Islamic Texts Society.
Kandiyoti, D. (1988).
Bargaining with patriarchy. Gender & Society, 2(3), 274–290. doi.org
Keddie, N. R. (2007). Women
in the Middle East: Past and present. Princeton University Press.
Kurzman, C. (Ed.). (2002). Modernist
Islam, 1840–1940: A sourcebook. Oxford University Press.
Mir-Hosseini, Z. (1999). Islam
and gender: The religious debate in contemporary Iran. Princeton
University Press.
Mir-Hosseini, Z. (2000). Marriage
on trial: Islamic family law in Iran and Morocco. I.B. Tauris.
Mir-Hosseini, Z. (2013). Justice,
equality and Muslim family laws. I.B. Tauris.
Moghadam, V. M. (2003). Modernizing
women: Gender and social change in the Middle East. Lynne Rienner
Publishers.
Moghissi, H. (1999). Feminism
and Islamic fundamentalism: The limits of postmodern analysis. Zed Books.
Nadwi, M. A. (2007). Al-Muhaddithāt:
The women scholars in Islam. Interface Publications.
Rahman, F. (1982). Islam
and modernity: Transformation of an intellectual tradition. University of
Chicago Press.
Rahman, F. (1989). Major
themes of the Qur’an. University of Chicago Press.
Ramadan, T. (2009). Radical
reform: Islamic ethics and liberation. Oxford University Press.
Schacht, J. (1964). An
introduction to Islamic law. Oxford University Press.
Wadud, A. (1999). Qur’an
and woman: Rereading the sacred text from a woman’s perspective. Oxford
University Press.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar