Minggu, 11 Januari 2026

Feminisme Islam: Genealogi Pemikiran, Fondasi Epistemologis, dan Perdebatan Filosofis dalam Tradisi Islam

Feminisme Islam

Genealogi Pemikiran, Fondasi Epistemologis, dan Perdebatan Filosofis dalam Tradisi Islam


Alihkan ke: SKS Kuliah S1 Filsafat Islam.


Abstrak

Artikel ini mengkaji Feminisme Islam sebagai wacana intelektual kontemporer dalam kerangka Filsafat Islam dengan pendekatan historis, epistemologis, dan etis. Kajian ini bertujuan untuk menelusuri genealogi kemunculan Feminisme Islam, menguraikan fondasi epistemologis dan metodologisnya, serta menganalisis isu-isu utama, kritik, dan relevansinya dalam konteks dunia Muslim modern. Feminisme Islam dipahami sebagai spektrum pemikiran yang berupaya memperjuangkan keadilan gender dengan menjadikan Islam sebagai sumber normatif, sekaligus melakukan kritik terhadap tradisi penafsiran yang dianggap bias patriarkal.

Melalui analisis filosofis, artikel ini menunjukkan bahwa Feminisme Islam beroperasi pada wilayah ketegangan antara wahyu dan rasionalitas, teks dan konteks, serta normativitas dan historisitas. Di satu sisi, Feminisme Islam berkontribusi pada pengayaan diskursus etika dan epistemologi Islam kontemporer dengan membuka ruang kritik internal dan refleksi keadilan. Di sisi lain, ia menghadapi problem koherensi epistemologis, risiko relativisme penafsiran, serta perdebatan mengenai batas ijtihad dan otoritas keilmuan. Artikel ini menyimpulkan bahwa Feminisme Islam bukanlah doktrin final, melainkan wacana dialogis yang relevansinya bersifat kontekstual dan dinamis. Dalam perspektif Filsafat Islam, nilai utama Feminisme Islam terletak pada kemampuannya memicu dialog kritis yang rasional, terbuka, dan bertanggung jawab antara tradisi keislaman dan tantangan modernitas.

Kata Kunci: Feminisme Islam; Filsafat Islam; Gender; Hermeneutika; Epistemologi Islam; Keadilan Gender; Maqāṣid al-Sharī‘ah.


PEMBAHASAN

Feminisme Islam dalam Konteks Kontemporer


1.           Pendahuluan

1.1.       Latar Belakang Masalah

Isu perempuan dan relasi gender merupakan salah satu tema paling dinamis dalam diskursus keislaman kontemporer. Seiring dengan menguatnya kesadaran akan hak asasi manusia, demokrasi, dan keadilan sosial pada abad ke-20, wacana mengenai posisi perempuan dalam Islam kembali dipertanyakan, baik oleh kalangan internal umat Islam maupun oleh pengamat eksternal. Dalam konteks inilah Feminisme Islam muncul sebagai sebuah respons intelektual yang berupaya merekonstruksi pemahaman keislaman terkait perempuan dengan bertolak dari sumber-sumber normatif Islam itu sendiri.¹

Berbeda dari feminisme sekuler yang lahir dari pengalaman historis Barat, Feminisme Islam mengklaim dirinya sebagai gerakan pemikiran yang berakar pada Al-Qur’an, hadis, dan tradisi intelektual Islam. Para pemikir Feminisme Islam berargumen bahwa ketidakadilan gender yang terjadi di banyak masyarakat Muslim bukanlah konsekuensi inheren dari ajaran Islam, melainkan hasil dari interpretasi patriarkal yang berkembang dalam sejarah.² Dengan demikian, problem utama yang dikritik bukan agama sebagai wahyu, melainkan konstruksi sosial dan hermeneutika keagamaan yang dianggap bias gender.

Namun, klaim tersebut menimbulkan perdebatan serius. Di satu sisi, Feminisme Islam dipandang sebagai upaya progresif untuk menghidupkan kembali semangat keadilan dan kesetaraan yang diyakini sebagai nilai universal Islam. Di sisi lain, ia dituduh sebagai bentuk penetrasi ideologi Barat yang diselubungi bahasa religius, bahkan dianggap berpotensi merelativisasi ajaran normatif Islam.³ Perdebatan ini menunjukkan bahwa Feminisme Islam bukan sekadar isu sosial, melainkan persoalan filosofis yang menyentuh aspek epistemologi, hermeneutika, etika, dan otoritas penafsiran dalam Islam.

1.2.       Feminisme Islam sebagai Isu Filsafat Islam

Dalam kerangka Filsafat Islam, Feminisme Islam menarik untuk dikaji karena ia beroperasi pada wilayah pertemuan antara wahyu, akal, dan pengalaman historis manusia. Feminisme Islam mengajukan pertanyaan-pertanyaan mendasar, seperti: sejauh mana teks suci dapat ditafsirkan ulang sesuai dengan konteks zaman? Apakah pengalaman perempuan dapat dijadikan sumber epistemik dalam memahami wahyu? Dan bagaimana batas antara ijtihad yang sah dengan dekonstruksi normatif ajaran agama?⁴

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menempatkan Feminisme Islam dalam tradisi filsafat kritis Islam, yang sejak awal telah bergulat dengan relasi antara teks dan rasio, absolut dan relatif, serta normativitas dan historisitas. Dengan demikian, kajian Feminisme Islam tidak dapat dilepaskan dari diskursus klasik tentang otoritas pengetahuan, maqāṣid al-sharī‘ah, dan konsep keadilan dalam Islam.

1.3.       Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang tersebut, kajian ini dirumuskan dalam beberapa pertanyaan utama sebagai berikut:

1)                  Apa yang dimaksud dengan Feminisme Islam dan bagaimana genealogi kemunculannya?

2)                  Apa fondasi epistemologis dan metodologis Feminisme Islam dalam menafsirkan teks-teks keagamaan?

3)                  Bagaimana Feminisme Islam memposisikan dirinya dalam tradisi Filsafat Islam?

4)                  Apa saja kritik filosofis terhadap Feminisme Islam, baik dari perspektif Islam tradisional maupun feminisme sekuler?

1.4.       Tujuan dan Signifikansi Kajian

Kajian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif dan kritis mengenai Feminisme Islam sebagai fenomena pemikiran kontemporer dalam Islam. Secara khusus, penelitian ini bertujuan:

1)                  Menjelaskan latar belakang historis dan intelektual Feminisme Islam.

2)                  Menganalisis dasar epistemologis dan hermeneutik yang digunakan oleh para pemikir Feminisme Islam.

3)                  Mengkaji Feminisme Islam dalam perspektif Filsafat Islam secara objektif dan argumentatif.

Adapun signifikansi kajian ini terletak pada kontribusinya bagi pengembangan studi Filsafat Islam kontemporer, khususnya dalam memahami dinamika relasi antara tradisi keilmuan Islam dan tantangan modernitas. Kajian ini juga diharapkan dapat menjadi bahan refleksi akademik yang mendorong dialog kritis tanpa terjebak pada sikap apologetik maupun penolakan ideologis semata.⁵

1.5.       Metodologi dan Pendekatan Kajian

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan (library research). Sumber data utama meliputi karya-karya pemikir Feminisme Islam, literatur klasik Islam, serta kajian akademik kontemporer yang relevan. Analisis dilakukan dengan pendekatan filosofis-kritis, khususnya melalui analisis epistemologis dan hermeneutik, guna menilai koherensi argumen dan validitas metodologi Feminisme Islam.

Pendekatan ini memungkinkan kajian dilakukan secara netral, rasional, dan terbuka terhadap kritik, sesuai dengan karakter kajian filsafat sebagai disiplin yang tidak berhenti pada kesimpulan final, melainkan senantiasa terbuka untuk koreksi dan pengembangan.


Footnotes

[1]                Leila Ahmed, Women and Gender in Islam: Historical Roots of a Modern Debate (New Haven: Yale University Press, 1992), 3–7.

[2]                Amina Wadud, Qur’an and Woman: Rereading the Sacred Text from a Woman’s Perspective (New York: Oxford University Press, 1999), 1–5.

[3]                Haideh Moghissi, Feminism and Islamic Fundamentalism: The Limits of Postmodern Analysis (London: Zed Books, 1999), 24–30.

[4]                Asma Barlas, “Believing Women” in Islam: Unreading Patriarchal Interpretations of the Qur’an (Austin: University of Texas Press, 2002), 13–18.

[5]                Tariq Ramadan, Radical Reform: Islamic Ethics and Liberation (Oxford: Oxford University Press, 2009), 45–49.


2.           Konsep Gender dan Perempuan dalam Tradisi Islam Klasik

2.1.       Konsep Gender dalam Perspektif Islam

Istilah gender sebagaimana digunakan dalam kajian modern tidak dikenal secara eksplisit dalam khazanah Islam klasik. Namun, substansi pembahasan mengenai relasi laki-laki dan perempuan, peran sosial, serta perbedaan tanggung jawab telah lama menjadi perhatian para ulama melalui konsep-konsep seperti al-dhakar wa al-unthā, al-rijāl wa al-nisā’, serta pembahasan tentang ḥuqūq (hak) dan wājibāt (kewajiban). Dalam Islam, perbedaan biologis antara laki-laki dan perempuan dipahami sebagai bagian dari fitrah, bukan sebagai dasar hierarki ontologis.¹

Al-Qur’an menegaskan bahwa laki-laki dan perempuan diciptakan dari satu asal yang sama (nafs wāḥidah) dan memiliki kedudukan spiritual yang setara di hadapan Allah.² Prinsip ini menjadi fondasi ontologis bagi pemahaman Islam tentang kemanusiaan, di mana kemuliaan manusia tidak ditentukan oleh jenis kelamin, melainkan oleh ketakwaan.³ Dengan demikian, perbedaan peran yang dibahas dalam tradisi Islam klasik lebih bersifat fungsional dan normatif-etis, bukan diskriminatif secara esensial.

2.2.       Perempuan dalam Al-Qur’an: Prinsip Ontologis dan Moral

Al-Qur’an menghadirkan perempuan sebagai subjek moral yang otonom, bertanggung jawab secara individual atas amal perbuatannya. Banyak ayat menegaskan kesetaraan spiritual antara laki-laki dan perempuan dalam hal iman, amal saleh, dan ganjaran ukhrawi.⁴ Narasi Al-Qur’an juga menampilkan figur-figur perempuan dengan peran penting, seperti Maryam, ibu Musa, dan Ratu Balqis, yang menunjukkan kapasitas intelektual, moral, dan kepemimpinan perempuan.

Dalam konteks relasi gender, Al-Qur’an menekankan prinsip mu‘āsharah bi al-ma‘rūf (relasi yang baik dan adil) serta keadilan dalam kehidupan keluarga.⁵ Ayat-ayat yang sering dipahami sebagai dasar perbedaan peran, seperti konsep qiwāmah, secara klasik dipahami dalam kerangka tanggung jawab ekonomi dan perlindungan sosial, bukan superioritas mutlak laki-laki atas perempuan.⁶

2.3.       Hadis dan Representasi Perempuan

Hadis Nabi Muhammad Saw memuat berbagai pernyataan dan praktik yang berkaitan dengan perempuan, baik dalam ranah domestik, sosial, maupun spiritual. Dalam banyak riwayat sahih, Nabi menegaskan kemuliaan perempuan, pentingnya pendidikan bagi mereka, serta kewajiban berbuat baik kepada istri dan anak perempuan.⁷

Namun demikian, tradisi hadis juga memuat riwayat-riwayat yang dipahami secara problematis dalam diskursus kontemporer, terutama yang berkaitan dengan kepemimpinan perempuan, kesaksian, dan karakter psikologis perempuan. Ulama klasik umumnya memahami hadis-hadis tersebut secara kontekstual, dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan budaya Arab pada masa awal Islam.⁸ Perbedaan penafsiran terhadap hadis-hadis inilah yang kemudian menjadi salah satu titik diskusi dalam kajian gender modern.

2.4.       Pandangan Ulama Klasik tentang Perempuan

Para ulama klasik dari berbagai mazhab fikih dan teologi memiliki pandangan yang beragam mengenai perempuan. Dalam fikih, perempuan diakui sebagai subjek hukum yang memiliki hak kepemilikan, hak bertransaksi, dan hak memilih pasangan.⁹ Dalam bidang keilmuan, sejarah Islam mencatat banyak perempuan sebagai perawi hadis, guru, dan ulama, yang menunjukkan pengakuan terhadap otoritas intelektual perempuan.¹⁰

Meski demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa sebagian pandangan ulama klasik dipengaruhi oleh struktur sosial patriarkal pada zamannya. Hal ini terlihat dalam pembatasan peran publik perempuan atau penekanan pada fungsi domestik mereka. Akan tetapi, pandangan-pandangan tersebut umumnya bersifat ijtihādī dan kontekstual, bukan ketetapan teologis yang bersifat absolut.

2.5.       Perempuan dalam Fikih: Hak, Kewajiban, dan Peran Sosial

Dalam fikih Islam, pembahasan mengenai perempuan mencakup aspek ibadah, mu‘āmalah, munākaḥāt, dan jināyāt. Fikih memberikan pengakuan yang relatif progresif pada zamannya, seperti hak perempuan atas mahar, warisan, dan perlindungan hukum.¹¹ Namun, perbedaan pembagian hak dan kewajiban antara laki-laki dan perempuan sering kali dipahami secara literal tanpa mempertimbangkan maqāṣid al-sharī‘ah secara menyeluruh.

Sebagian ketentuan fikih, seperti perbedaan bagian warisan atau kesaksian, dipahami oleh ulama klasik sebagai bentuk keadilan proporsional, bukan kesetaraan matematis.¹² Perspektif ini menegaskan bahwa keadilan dalam Islam tidak selalu identik dengan kesamaan, melainkan keseimbangan sesuai tanggung jawab sosial.

2.6.       Etika Islam dan Relasi Gender

Etika Islam menempatkan relasi laki-laki dan perempuan dalam kerangka moral yang berorientasi pada kemaslahatan, kasih sayang (raḥmah), dan keadilan. Konsep-konsep etis seperti ‘adl, iḥsān, dan amānah menjadi landasan normatif dalam membangun relasi gender yang harmonis.¹³ Dalam perspektif ini, ketimpangan gender yang bersifat eksploitatif tidak sejalan dengan tujuan moral Islam.

Pemahaman etis inilah yang menjadi titik temu antara tradisi Islam klasik dan diskursus kontemporer mengenai keadilan gender. Namun, perbedaan muncul ketika prinsip etika tersebut diturunkan ke dalam formulasi hukum dan praktik sosial yang sangat dipengaruhi oleh konteks historis.


Konsep gender dan perempuan dalam tradisi Islam klasik menunjukkan kompleksitas yang tidak dapat direduksi menjadi narasi tunggal. Di satu sisi, terdapat prinsip ontologis dan moral yang menegaskan kesetaraan spiritual dan martabat kemanusiaan. Di sisi lain, terdapat formulasi hukum dan sosial yang lahir dari konteks historis tertentu. Memahami ketegangan ini menjadi langkah awal yang penting sebelum membahas Feminisme Islam sebagai proyek intelektual kontemporer.


Footnotes

[1]                Fazlur Rahman, Major Themes of the Qur’an (Chicago: University of Chicago Press, 1989), 17–19.

[2]                Al-Qur’an, Q.S. al-Nisā’ [4] ayat 1.

[3]                Al-Qur’an, Q.S. al-Ḥujurāt [49] ayat 13.

[4]                Al-Qur’an, Q.S. al-Aḥzāb [33] ayat 35.

[5]                Al-Qur’an, Q.S. al-Nisā’ [4] ayat 19.

[6]                Ibn Kathīr, Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm, vol. 1 (Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1999), 492–495.

[7]                Muḥammad ibn Ismā‘īl al-Bukhārī, Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, Kitāb al-Nikāḥ (Beirut: Dār Ṭawq al-Najāh, 2002), no. 5185.

[8]                Jonathan A. C. Brown, Hadith: Muhammad’s Legacy in the Medieval and Modern World (Oxford: Oneworld, 2009), 183–187.

[9]                Wael B. Hallaq, An Introduction to Islamic Law (Cambridge: Cambridge University Press, 2009), 38–41.

[10]             Mohammad Akram Nadwi, Al-Muhaddithāt: The Women Scholars in Islam (Oxford: Interface Publications, 2007), 1–4.

[11]             Joseph Schacht, An Introduction to Islamic Law (Oxford: Oxford University Press, 1964), 161–165.

[12]             Jasser Auda, Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law (London: IIIT, 2008), 146–149.

[13]             Toshihiko Izutsu, Ethico-Religious Concepts in the Qur’an (Montreal: McGill University Press, 1966), 63–67.


3.           Sejarah Kemunculan Feminisme Islam

3.1.       Kondisi Sosial-Politik Dunia Muslim Pra-Kemunculan Feminisme Islam

Kemunculan Feminisme Islam tidak dapat dilepaskan dari kondisi sosial-politik dunia Muslim pada akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20. Periode ini ditandai oleh kemunduran politik kekhalifahan, penetrasi kolonial Eropa, serta krisis internal yang mendorong refleksi kritis terhadap struktur sosial dan keagamaan umat Islam. Dalam konteks tersebut, isu pendidikan, hukum keluarga, dan posisi perempuan mulai diperdebatkan sebagai bagian dari agenda reformasi sosial.¹

Perempuan Muslim pada masa ini sering kali diposisikan sebagai simbol kemunduran atau kemajuan suatu masyarakat. Oleh karena itu, wacana tentang perempuan tidak hanya bersifat moral atau keagamaan, tetapi juga politis dan ideologis. Reformasi sosial yang diusung oleh para pembaharu Muslim awal menjadikan isu perempuan sebagai indikator keberhasilan modernisasi umat Islam.²

3.2.       Reformisme Islam dan Kesadaran Awal tentang Isu Perempuan

Gerakan reformisme Islam yang dipelopori oleh tokoh-tokoh seperti Jamāl al-Dīn al-Afghānī, Muḥammad ‘Abduh, dan Rashīd Riḍā memainkan peran penting dalam membuka ruang diskusi mengenai perempuan. Meskipun mereka tidak secara eksplisit mengusung agenda feminisme, gagasan mereka tentang rasionalitas, ijtihad, dan pembaruan sosial secara tidak langsung memengaruhi kesadaran tentang hak dan peran perempuan dalam Islam.³

Dalam kerangka reformisme ini, pendidikan perempuan mulai dipandang sebagai kebutuhan mendesak bagi kemajuan umat. Perempuan tidak lagi diposisikan semata sebagai objek domestik, melainkan sebagai subjek moral dan sosial yang berkontribusi terhadap pembentukan masyarakat. Namun, pandangan para reformis ini masih bergerak dalam batas-batas normatif tradisi Islam dan belum mengembangkan kritik struktural terhadap relasi gender.⁴

3.3.       Pengaruh Kolonialisme dan Diskursus Feminisme Barat

Kolonialisme Eropa membawa serta wacana feminisme Barat ke dunia Muslim, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dalam banyak kasus, kolonialisme menggunakan isu perempuan sebagai justifikasi moral untuk mendominasi masyarakat Muslim, dengan menggambarkan Islam sebagai agama yang menindas perempuan.⁵ Narasi ini memicu respons defensif sekaligus reflektif dari kalangan intelektual Muslim.

Sebagian intelektual Muslim menerima sebagian gagasan feminisme Barat, terutama yang berkaitan dengan pendidikan dan hak sipil, sementara yang lain menolaknya karena dianggap bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Ketegangan ini melahirkan upaya untuk merumuskan pendekatan alternatif yang mampu memperjuangkan keadilan gender tanpa harus meninggalkan kerangka keislaman. Dari sinilah benih-benih Feminisme Islam mulai tumbuh.⁶

3.4.       Lahirnya Feminisme Islam sebagai Diskursus Intelektual

Istilah Feminisme Islam mulai digunakan secara lebih sistematis pada akhir abad ke-20, terutama dalam karya-karya akademik dan aktivisme perempuan Muslim. Feminisme Islam muncul sebagai proyek intelektual yang berupaya membaca ulang teks-teks keagamaan dengan perspektif keadilan gender, sambil tetap mengafirmasi otoritas wahyu.⁷

Para pemikir Feminisme Islam menekankan bahwa ketidakadilan gender dalam masyarakat Muslim bukan bersumber dari Al-Qur’an, melainkan dari interpretasi historis yang dipengaruhi oleh budaya patriarkal. Oleh karena itu, mereka mengembangkan pendekatan hermeneutik yang menekankan konteks sejarah, bahasa, dan tujuan etis wahyu. Pendekatan ini membedakan Feminisme Islam dari feminisme sekuler, yang umumnya tidak menjadikan agama sebagai sumber normatif.⁸

3.5.       Feminisme Islam antara Akademisi dan Aktivisme

Sejak kemunculannya, Feminisme Islam berkembang dalam dua ranah utama, yaitu akademik dan aktivisme sosial. Di ranah akademik, Feminisme Islam menjadi subjek kajian interdisipliner yang melibatkan studi Al-Qur’an, hadis, fikih, sejarah, dan teori feminisme. Sementara itu, di ranah aktivisme, Feminisme Islam digunakan sebagai kerangka advokasi untuk reformasi hukum keluarga, hak pendidikan, dan partisipasi politik perempuan di berbagai negara Muslim.⁹

Hubungan antara akademisi dan aktivisme ini bersifat dialektis. Gagasan-gagasan teoretis Feminisme Islam sering kali diuji dan diperdebatkan dalam konteks praktik sosial, sehingga memperlihatkan tantangan antara ideal normatif dan realitas sosial. Dinamika inilah yang menjadikan Feminisme Islam sebagai wacana yang terus berkembang dan tidak homogen.

3.6.       Transisi dari Reformisme ke Kritik Hermeneutik

Perkembangan selanjutnya menunjukkan pergeseran dari pendekatan reformis normatif menuju kritik hermeneutik yang lebih radikal terhadap tradisi penafsiran Islam. Feminisme Islam generasi awal lebih menekankan reformasi sosial dalam kerangka fikih, sementara generasi berikutnya mulai mempertanyakan asumsi-asumsi epistemologis yang mendasari penafsiran klasik.¹⁰

Transisi ini menandai masuknya Feminisme Islam ke wilayah filsafat Islam kontemporer, khususnya dalam perdebatan tentang otoritas penafsiran, objektivitas teks, dan peran subjek penafsir. Dengan demikian, Feminisme Islam tidak lagi sekadar gerakan sosial, melainkan proyek intelektual yang mengajukan pertanyaan-pertanyaan mendasar tentang cara memahami agama itu sendiri.


Sejarah kemunculan Feminisme Islam memperlihatkan bahwa ia lahir dari interaksi kompleks antara tradisi Islam, tantangan modernitas, dan pengaruh global. Feminisme Islam bukanlah fenomena yang muncul secara tiba-tiba, melainkan hasil dari proses panjang refleksi dan perdebatan intelektual dalam dunia Muslim. Memahami sejarah ini menjadi prasyarat penting untuk menilai klaim, metodologi, dan implikasi filosofis Feminisme Islam secara adil dan proporsional.


Footnotes

[1]                Albert Hourani, Arabic Thought in the Liberal Age, 1798–1939 (Cambridge: Cambridge University Press, 1983), 3–10.

[2]                Leila Ahmed, Women and Gender in Islam: Historical Roots of a Modern Debate (New Haven: Yale University Press, 1992), 144–149.

[3]                Charles Kurzman, Modernist Islam, 1840–1940: A Sourcebook (Oxford: Oxford University Press, 2002), 23–27.

[4]                Nikki R. Keddie, Women in the Middle East: Past and Present (Princeton: Princeton University Press, 2007), 64–68.

[5]                Lila Abu-Lughod, Do Muslim Women Need Saving? (Cambridge, MA: Harvard University Press, 2013), 27–31.

[6]                Margot Badran, Feminism in Islam: Secular and Religious Convergences (Oxford: Oneworld, 2009), 5–9.

[7]                Asma Barlas, “Believing Women” in Islam: Unreading Patriarchal Interpretations of the Qur’an (Austin: University of Texas Press, 2002), 1–6.

[8]                Amina Wadud, Qur’an and Woman: Rereading the Sacred Text from a Woman’s Perspective (New York: Oxford University Press, 1999), 7–12.

[9]                Valentine M. Moghadam, Modernizing Women: Gender and Social Change in the Middle East (Boulder: Lynne Rienner, 2003), 112–118.

[10]             Ziba Mir-Hosseini, Islam and Gender: The Religious Debate in Contemporary Iran (Princeton: Princeton University Press, 1999), 14–18.


4.           Definisi dan Ragam Feminisme Islam

Istilah Feminisme Islam merupakan konsep yang relatif baru dan tidak memiliki definisi tunggal yang disepakati. Dalam literatur akademik, istilah ini digunakan untuk merujuk pada spektrum pemikiran dan gerakan yang berupaya memperjuangkan keadilan gender dengan menjadikan Islam sebagai sumber normatif dan simbolik. Ketidakseragaman definisi ini mencerminkan perbedaan latar belakang intelektual, metodologi, serta tujuan para pengusungnya.¹

Sebagian sarjana mendefinisikan Feminisme Islam sebagai proyek hermeneutik yang berupaya membaca ulang teks-teks suci Islam dari perspektif perempuan, sementara yang lain memahaminya sebagai bentuk aktivisme sosial yang menggunakan bahasa dan simbol keislaman untuk memperjuangkan hak-hak perempuan. Perbedaan ini menunjukkan bahwa Feminisme Islam lebih tepat dipahami sebagai wacana payung (umbrella discourse) daripada sebuah doktrin yang koheren dan tertutup.

4.1.       Feminisme Islam dan Feminisme Sekuler: Distingsi Konseptual

Salah satu aspek penting dalam memahami Feminisme Islam adalah pembedaan konseptualnya dengan feminisme sekuler. Feminisme sekuler umumnya berangkat dari paradigma humanisme modern yang menempatkan otonomi individu dan rasionalitas manusia sebagai sumber utama nilai dan norma. Dalam paradigma ini, agama sering diposisikan sebagai struktur simbolik yang dapat dikritik, dinegosiasikan, atau bahkan ditinggalkan.²

Sebaliknya, Feminisme Islam—setidaknya dalam klaim normatifnya—menegaskan bahwa wahyu tetap menjadi rujukan utama dalam menentukan nilai keadilan gender. Ketimpangan gender dipahami bukan sebagai akibat ajaran Islam itu sendiri, melainkan sebagai hasil interpretasi historis yang bias. Oleh karena itu, Feminisme Islam berupaya melakukan rekonstruksi pemahaman keagamaan dari dalam tradisi Islam, bukan dari luar.³ Distingsi ini menjadi penting, meskipun dalam praktiknya batas antara feminisme Islam dan feminisme sekuler sering kali tidak sepenuhnya tegas.

4.2.       Ragam dan Tipologi Feminisme Islam

Dalam perkembangan wacananya, Feminisme Islam dapat diklasifikasikan ke dalam beberapa tipologi utama berdasarkan pendekatan epistemologis dan metodologis yang digunakan.

4.2.1.    Feminisme Islam Reformis

Feminisme Islam reformis berfokus pada pembaruan hukum dan praktik sosial melalui ijtihad dalam kerangka fikih dan maqāṣid al-sharī‘ah. Pendekatan ini tidak secara radikal mempertanyakan otoritas teks atau tradisi, tetapi berupaya menafsirkan ulang ketentuan-ketentuan hukum yang dianggap tidak relevan atau tidak adil dalam konteks modern.⁴

Kelompok ini umumnya menerima struktur dasar fikih klasik, namun menekankan fleksibilitas dan tujuan etis hukum Islam. Feminisme Islam reformis sering ditemukan dalam upaya reformasi hukum keluarga di berbagai negara Muslim.

4.2.2.    Feminisme Islam Hermeneutik

Feminisme Islam hermeneutik menempatkan penafsiran teks sebagai arena utama perjuangan keadilan gender. Pendekatan ini berangkat dari asumsi bahwa teks-teks keagamaan bersifat terbuka terhadap penafsiran dan bahwa penafsiran klasik tidak pernah bebas dari konteks sosial dan budaya patriarkal.⁵

Para pemikir dalam tipologi ini mengembangkan metode tafsir kontekstual yang menekankan analisis bahasa, sejarah pewahyuan, dan tujuan moral Al-Qur’an. Mereka berargumen bahwa pesan etis universal Islam bersifat egaliter, sementara ketentuan partikular harus dipahami dalam konteks sejarahnya.

4.2.3.    Feminisme Islam Liberal

Feminisme Islam liberal cenderung lebih dekat dengan nilai-nilai feminisme modern, seperti kesetaraan hak secara penuh antara laki-laki dan perempuan dalam semua ranah kehidupan. Kelompok ini sering kali menggunakan prinsip keadilan dan kesetaraan sebagai tolok ukur normatif utama, bahkan ketika harus berhadapan dengan teks-teks yang tampak problematis.⁶

Pendekatan ini kerap menuai kritik karena dianggap berpotensi menundukkan teks keagamaan pada nilai-nilai eksternal, sehingga mengaburkan batas antara ijtihad dan dekonstruksi normatif.

4.2.4.    Feminisme Islam Postkolonial

Feminisme Islam postkolonial menekankan kritik terhadap dominasi wacana Barat dalam mendefinisikan perempuan Muslim. Pendekatan ini melihat Feminisme Islam sebagai upaya resistensi terhadap narasi kolonial yang menggambarkan perempuan Muslim sebagai korban pasif yang perlu “diselamatkan.”⁷

Fokus utama tipologi ini adalah relasi antara kekuasaan, pengetahuan, dan representasi, serta bagaimana wacana gender digunakan dalam proyek kolonial dan neokolonial. Dengan demikian, Feminisme Islam tidak hanya dipahami sebagai isu internal Islam, tetapi juga sebagai bagian dari politik pengetahuan global.

4.3.       Feminisme Islam sebagai Gerakan Intelektual dan Sosial

Selain sebagai diskursus akademik, Feminisme Islam juga berfungsi sebagai gerakan sosial yang berupaya mentransformasikan realitas perempuan Muslim. Dalam konteks ini, Feminisme Islam sering kali bersifat pragmatis dan adaptif, menyesuaikan strategi dan bahasa dengan kondisi sosial-politik lokal.⁸

Ketegangan antara ideal teoretis dan praktik sosial menjadi ciri khas Feminisme Islam. Di satu sisi, terdapat tuntutan untuk konsistensi epistemologis; di sisi lain, terdapat kebutuhan akan efektivitas sosial. Ketegangan ini memperlihatkan bahwa Feminisme Islam tidak dapat dilepaskan dari konteks konkret di mana ia beroperasi.

4.4.       Evaluasi Kritis terhadap Keragaman Feminisme Islam

Keragaman pendekatan dalam Feminisme Islam menunjukkan kekayaan intelektual sekaligus problem koherensi konseptual. Tidak semua bentuk Feminisme Islam memiliki pijakan epistemologis yang sama kuat dalam tradisi Islam. Oleh karena itu, penting untuk membedakan antara kritik internal yang berangkat dari sumber-sumber Islam dan pendekatan yang secara implisit mengadopsi paradigma eksternal.⁹

Evaluasi kritis ini diperlukan agar Feminisme Islam dapat ditempatkan secara proporsional sebagai salah satu wacana dalam studi Islam kontemporer, tanpa direduksi menjadi ideologi tunggal ataupun ditolak secara apriori.


Bab ini menunjukkan bahwa Feminisme Islam merupakan fenomena intelektual yang plural dan dinamis. Ia mencakup beragam pendekatan yang berbeda dalam memahami teks, tradisi, dan realitas sosial. Pemahaman terhadap definisi dan ragam Feminisme Islam menjadi fondasi penting untuk analisis epistemologis dan filosofis pada bab-bab selanjutnya, terutama dalam menilai klaim keadilan, otoritas penafsiran, dan legitimasi metodologisnya.


Footnotes

[1]                Margot Badran, Feminism in Islam: Secular and Religious Convergences (Oxford: Oneworld, 2009), 2–4.

[2]                Nancy Fraser, Justice Interruptus: Critical Reflections on the “Postsocialist” Condition (New York: Routledge, 1997), 15–18.

[3]                Asma Barlas, “Believing Women” in Islam: Unreading Patriarchal Interpretations of the Qur’an (Austin: University of Texas Press, 2002), 9–12.

[4]                Jasser Auda, Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law (London: IIIT, 2008), 121–125.

[5]                Amina Wadud, Qur’an and Woman: Rereading the Sacred Text from a Woman’s Perspective (New York: Oxford University Press, 1999), 15–20.

[6]                Haideh Moghissi, Feminism and Islamic Fundamentalism: The Limits of Postmodern Analysis (London: Zed Books, 1999), 42–46.

[7]                Lila Abu-Lughod, Do Muslim Women Need Saving? (Cambridge, MA: Harvard University Press, 2013), 32–36.

[8]                Valentine M. Moghadam, Modernizing Women: Gender and Social Change in the Middle East (Boulder: Lynne Rienner, 2003), 119–123.

[9]                Wael B. Hallaq, The Impossible State: Islam, Politics, and Modernity’s Moral Predicament (New York: Columbia University Press, 2013), 150–154.


5.           Fondasi Epistemologis Feminisme Islam

Feminisme Islam pada dasarnya merupakan sebuah proyek epistemologis, karena ia tidak hanya mengajukan tuntutan etis tentang keadilan gender, tetapi juga menawarkan cara tertentu dalam memperoleh, memvalidasi, dan menafsirkan pengetahuan keislaman. Perbedaan mendasar antara Feminisme Islam dan pendekatan klasik terletak pada pertanyaan: siapa yang berhak menafsirkan teks, dengan metode apa, dan berdasarkan sumber pengetahuan yang mana. Dengan demikian, Feminisme Islam beroperasi pada wilayah epistemologi Islam yang sensitif, yakni relasi antara wahyu, akal, pengalaman, dan sejarah.¹

Dalam konteks ini, Feminisme Islam menantang asumsi bahwa penafsiran keagamaan yang dominan bersifat netral dan objektif. Ia berargumen bahwa produksi pengetahuan keislaman selalu terikat pada konteks sosial dan posisi subjek penafsir.

5.1.       Sumber Pengetahuan dalam Feminisme Islam

Secara umum, Feminisme Islam mengakui sumber-sumber pengetahuan utama dalam Islam—Al-Qur’an dan Sunnah—namun menekankan perlunya pendekatan kritis terhadap tradisi penafsiran yang telah mapan. Selain wahyu, Feminisme Islam memberikan bobot epistemik yang lebih besar pada akal dan pengalaman historis perempuan sebagai bagian dari realitas sosial umat Islam.²

Pengalaman perempuan dipahami bukan sebagai pengganti wahyu, melainkan sebagai lensa epistemik yang membantu mengungkap dimensi keadilan dan ketidakadilan dalam praktik sosial keagamaan. Pendekatan ini menunjukkan adanya perluasan sumber epistemologi Islam, yang sebelumnya lebih terfokus pada teks dan otoritas ulama laki-laki.

5.2.       Hermeneutika Gender sebagai Metode Penafsiran

Salah satu fondasi epistemologis utama Feminisme Islam adalah penggunaan hermeneutika gender dalam menafsirkan Al-Qur’an dan hadis. Hermeneutika ini berangkat dari asumsi bahwa teks suci bersifat transhistoris, sementara penafsirannya selalu historis. Oleh karena itu, perbedaan antara pesan normatif universal dan aplikasi kontekstual menjadi krusial.³

Pendekatan hermeneutik Feminisme Islam menekankan analisis linguistik, konteks sosio-historis pewahyuan, serta tujuan etis Al-Qur’an. Dengan metode ini, ayat-ayat yang selama ini dipahami sebagai legitimasi ketimpangan gender dibaca ulang untuk menyingkap prinsip keadilan yang lebih luas. Namun, pendekatan ini juga memunculkan perdebatan tentang sejauh mana penafsiran kontekstual dapat dilakukan tanpa mengaburkan makna normatif teks.

5.3.       Kritik terhadap Tafsir Patriarkal

Feminisme Islam secara eksplisit mengajukan kritik terhadap apa yang disebut sebagai tafsir patriarkal, yakni tradisi penafsiran yang dianggap merefleksikan struktur sosial patriarki lebih daripada pesan etis wahyu. Kritik ini tidak diarahkan pada Al-Qur’an sebagai teks ilahi, melainkan pada sejarah penafsiran yang didominasi oleh laki-laki dalam konteks sosial tertentu.⁴

Menurut pendekatan ini, bias patriarki dalam tafsir bukanlah kesalahan moral individu ulama klasik, melainkan konsekuensi dari keterbatasan epistemik yang melekat pada konteks zamannya. Namun, kritik ini juga menimbulkan pertanyaan epistemologis serius: apakah mungkin membedakan secara tegas antara “tafsir patriarkal” dan “tafsir objektif”, serta siapa yang memiliki otoritas untuk melakukan penilaian tersebut.

5.4.       Otoritas Penafsiran dan Subjektivitas Penafsir

Salah satu isu paling krusial dalam epistemologi Feminisme Islam adalah persoalan otoritas penafsiran. Feminisme Islam menantang monopoli otoritas ulama tradisional dengan menegaskan bahwa setiap Muslim, termasuk perempuan, memiliki hak epistemik untuk menafsirkan teks suci sesuai dengan kapasitas intelektualnya.⁵

Namun, pengakuan terhadap subjektivitas penafsir membawa implikasi filosofis yang kompleks. Di satu sisi, ia membuka ruang bagi pluralitas pemahaman dan koreksi terhadap bias historis. Di sisi lain, ia berpotensi mengarah pada relativisme epistemik, di mana kriteria kebenaran menjadi tidak jelas. Tantangan ini menjadi titik krusial dalam menilai koherensi epistemologis Feminisme Islam dalam kerangka Filsafat Islam.

5.5.       Relasi antara Teks, Konteks, dan Tujuan Etis

Epistemologi Feminisme Islam menempatkan relasi antara teks, konteks, dan tujuan etis (maqāṣid) sebagai inti penafsiran. Teks dipahami sebagai sumber normatif, konteks sebagai ruang historis penerapan, dan tujuan etis sebagai arah moral wahyu. Pendekatan ini sejalan dengan kecenderungan filsafat hukum Islam kontemporer yang menekankan maqāṣid al-sharī‘ah sebagai prinsip interpretatif.⁶

Namun, perdebatan muncul ketika tujuan etis dijadikan tolok ukur utama dalam menilai validitas makna tekstual. Kritik menyatakan bahwa pendekatan ini berisiko menundukkan teks pada nilai-nilai etis yang ditentukan secara subjektif atau dipengaruhi oleh paradigma modern.

5.6.       Evaluasi Filosofis atas Fondasi Epistemologis Feminisme Islam

Dari perspektif Filsafat Islam, fondasi epistemologis Feminisme Islam menunjukkan kekuatan sekaligus kelemahan. Kekuatan utamanya terletak pada keberanian mengkritisi asumsi epistemik yang mapan dan upayanya menghidupkan kembali dimensi etis Islam. Namun, kelemahannya terletak pada ketegangan antara klaim normativitas wahyu dan kecenderungan relativisasi penafsiran.⁷

Evaluasi filosofis ini menegaskan bahwa Feminisme Islam perlu terus diuji secara epistemologis agar tidak terjebak pada reduksi agama menjadi sekadar instrumen etika sosial, sekaligus tidak menutup diri dari koreksi terhadap bias historis.


Bab ini menunjukkan bahwa Feminisme Islam bertumpu pada fondasi epistemologis yang kompleks dan kontroversial. Ia memperluas sumber dan metode pengetahuan keislaman dengan memasukkan pengalaman dan konteks sebagai elemen penting dalam penafsiran. Pemahaman atas fondasi epistemologis ini menjadi kunci untuk menilai klaim-klaim Feminisme Islam secara adil, rasional, dan proporsional dalam kerangka Filsafat Islam.


Footnotes

[1]                Wael B. Hallaq, The Impossible State: Islam, Politics, and Modernity’s Moral Predicament (New York: Columbia University Press, 2013), 29–33.

[2]                Margot Badran, Feminism in Islam: Secular and Religious Convergences (Oxford: Oneworld, 2009), 6–8.

[3]                Amina Wadud, Qur’an and Woman: Rereading the Sacred Text from a Woman’s Perspective (New York: Oxford University Press, 1999), 21–26.

[4]                Asma Barlas, “Believing Women” in Islam: Unreading Patriarchal Interpretations of the Qur’an (Austin: University of Texas Press, 2002), 15–20.

[5]                Ziba Mir-Hosseini, Islam and Gender: The Religious Debate in Contemporary Iran (Princeton: Princeton University Press, 1999), 22–27.

[6]                Jasser Auda, Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law (London: IIIT, 2008), 133–138.

[7]                Fazlur Rahman, Islam and Modernity: Transformation of an Intellectual Tradition (Chicago: University of Chicago Press, 1982), 7–11.


6.           Isu-Isu Utama dalam Feminisme Islam

Isu-isu utama dalam Feminisme Islam mencerminkan upaya konkret untuk menerjemahkan fondasi epistemologis dan hermeneutik ke dalam wilayah normatif dan praktis. Isu-isu ini beririsan langsung dengan hukum Islam, etika sosial, dan struktur kekuasaan, sehingga memicu perdebatan yang luas dan berlapis. Dalam konteks ini, Feminisme Islam tidak hanya berbicara tentang interpretasi teks, tetapi juga tentang implikasi sosial dan politik dari interpretasi tersebut.¹

6.1.       Kesetaraan Gender dan Konsep Keadilan

Isu paling mendasar dalam Feminisme Islam adalah konsep kesetaraan gender (gender equality) dan relasinya dengan keadilan (‘adl). Feminisme Islam umumnya menolak pemahaman kesetaraan sebagai kesamaan absolut, namun menekankan keadilan substantif yang mengakui martabat dan kapasitas moral yang setara antara laki-laki dan perempuan.²

Perdebatan muncul ketika konsep keadilan substantif ini dihadapkan pada ketentuan fikih klasik yang membedakan hak dan kewajiban berdasarkan jenis kelamin. Feminisme Islam berargumen bahwa perbedaan tersebut bersifat kontekstual dan historis, sehingga perlu ditinjau ulang dengan mempertimbangkan maqāṣid al-sharī‘ah dan realitas sosial kontemporer.³

6.2.       Kepemimpinan Perempuan dalam Islam

Kepemimpinan perempuan dalam ranah politik dan keagamaan merupakan isu yang sangat kontroversial. Feminisme Islam mengkritik pembacaan literal terhadap hadis-hadis yang dianggap melarang kepemimpinan perempuan, dengan menekankan konteks historis dan kondisi sosial saat hadis tersebut disampaikan.⁴

Dalam pandangan Feminisme Islam, tidak terdapat larangan ontologis atau teologis terhadap kepemimpinan perempuan dalam Al-Qur’an. Penolakan terhadap kepemimpinan perempuan dipahami sebagai hasil konstruksi sosial patriarkal yang dilembagakan melalui interpretasi hukum. Isu ini memperlihatkan ketegangan antara otoritas teks, tradisi penafsiran, dan tuntutan keadilan gender modern.

6.3.       Hukum Keluarga, Perkawinan, dan Relasi Suami-Istri

Hukum keluarga Islam menjadi medan utama perdebatan Feminisme Islam, terutama terkait konsep qiwāmah, kepatuhan istri, dan distribusi peran dalam rumah tangga. Feminisme Islam berupaya menafsirkan ulang konsep-konsep tersebut dengan menekankan prinsip kemitraan (partnership) dan tanggung jawab bersama.⁵

Isu kekerasan dalam rumah tangga, hak cerai, dan persetujuan dalam perkawinan juga menjadi perhatian utama. Feminisme Islam menegaskan bahwa praktik-praktik yang merugikan perempuan tidak dapat dibenarkan secara etis maupun teologis, meskipun pernah dilegitimasi oleh penafsiran tertentu dalam tradisi hukum.⁶

6.4.       Poligami dan Etika Relasi Gender

Poligami merupakan isu yang sering dijadikan simbol ketegangan antara norma Islam dan nilai keadilan gender modern. Feminisme Islam cenderung memandang poligami sebagai praktik yang bersifat kontekstual dan dibatasi secara ketat oleh Al-Qur’an. Ayat tentang poligami dipahami dalam kerangka perlindungan sosial, bukan sebagai norma ideal relasi gender.⁷

Dalam perspektif Feminisme Islam, ketidakmampuan manusia untuk mewujudkan keadilan secara emosional dan sosial menjadi argumen etis untuk membatasi, bahkan menolak, praktik poligami dalam konteks modern. Pandangan ini memicu perdebatan tentang legitimasi etika di luar formulasi hukum literal.

6.5.       Warisan, Kesaksian, dan Hak Sipil Perempuan

Perbedaan bagian warisan dan kesaksian antara laki-laki dan perempuan sering dijadikan contoh ketimpangan struktural dalam hukum Islam. Feminisme Islam menafsirkan ketentuan ini sebagai respons terhadap struktur sosial-ekonomi masyarakat awal Islam, di mana tanggung jawab finansial berada pada laki-laki.⁸

Dengan berubahnya struktur sosial modern, Feminisme Islam berargumen bahwa prinsip keadilan menuntut reinterpretasi terhadap ketentuan tersebut. Namun, isu ini menimbulkan perdebatan tajam mengenai batas ijtihad dan otoritas teks normatif dalam Islam.

6.6.       Tubuh, Seksualitas, dan Moralitas

Isu tubuh dan seksualitas perempuan menjadi perhatian penting dalam Feminisme Islam, terutama terkait kontrol sosial dan simbolisasi moral. Feminisme Islam mengkritik praktik-praktik yang mengobjektifikasi tubuh perempuan atau menjadikannya simbol kehormatan kolektif.⁹

Dalam isu hijab, misalnya, Feminisme Islam menekankan pilihan moral dan kesadaran individual, bukan pemaksaan sosial atau politik. Pendekatan ini menyoroti perbedaan antara etika personal dan regulasi publik dalam Islam.

6.7.       Perempuan, Ruang Publik, dan Kekuasaan

Feminisme Islam menolak pembatasan perempuan pada ruang domestik sebagai ketentuan teologis. Sejarah Islam awal menunjukkan keterlibatan perempuan dalam pendidikan, ekonomi, dan bahkan medan perang. Oleh karena itu, pembatasan ruang publik perempuan dipahami sebagai konstruksi sosial yang tidak memiliki dasar normatif yang kuat.¹⁰

Isu ini berkaitan erat dengan akses perempuan terhadap pendidikan, pekerjaan, dan partisipasi politik, yang dipandang sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan sosial umat Islam.


Bab ini menunjukkan bahwa isu-isu utama dalam Feminisme Islam berpusat pada upaya merekonsiliasi prinsip keadilan Islam dengan realitas sosial modern. Setiap isu mencerminkan ketegangan antara teks, tradisi, dan konteks, yang menuntut analisis filosofis dan epistemologis yang cermat. Pemahaman terhadap isu-isu ini menjadi landasan penting untuk mengevaluasi kritik dan relevansi Feminisme Islam pada bab-bab selanjutnya.


Footnotes

[1]                Margot Badran, Feminism in Islam: Secular and Religious Convergences (Oxford: Oneworld, 2009), 10–14.

[2]                Fazlur Rahman, Major Themes of the Qur’an (Chicago: University of Chicago Press, 1989), 49–52.

[3]                Jasser Auda, Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law (London: IIIT, 2008), 142–145.

[4]                Amina Wadud, Qur’an and Woman: Rereading the Sacred Text from a Woman’s Perspective (New York: Oxford University Press, 1999), 63–68.

[5]                Ziba Mir-Hosseini, Marriage on Trial: Islamic Family Law in Iran and Morocco (London: I.B. Tauris, 2000), 28–34.

[6]                Kecia Ali, Sexual Ethics and Islam (Oxford: Oneworld, 2006), 94–99.

[7]                Asma Barlas, “Believing Women” in Islam: Unreading Patriarchal Interpretations of the Qur’an (Austin: University of Texas Press, 2002), 184–188.

[8]                Wael B. Hallaq, An Introduction to Islamic Law (Cambridge: Cambridge University Press, 2009), 49–53.

[9]                Lila Abu-Lughod, Do Muslim Women Need Saving? (Cambridge, MA: Harvard University Press, 2013), 41–45.

[10]             Mohammad Akram Nadwi, Al-Muhaddithāt: The Women Scholars in Islam (Oxford: Interface Publications, 2007), 7–11.


7.           Analisis Filosofis terhadap Feminisme Islam

Feminisme Islam, sebagaimana telah dibahas pada bab-bab sebelumnya, tidak hanya merupakan fenomena sosial atau gerakan aktivisme, tetapi juga sebuah proyek intelektual yang mengajukan klaim-klaim filosofis mendasar. Klaim tersebut menyentuh persoalan hakikat manusia, sumber pengetahuan, otoritas moral, serta relasi antara wahyu dan realitas historis. Oleh karena itu, analisis filosofis terhadap Feminisme Islam menjadi penting untuk menilai koherensi internal, validitas argumentatif, dan implikasi normatifnya dalam tradisi Filsafat Islam.¹

Pendekatan filosofis memungkinkan Feminisme Islam dipahami tidak sekadar sebagai respons ideologis, melainkan sebagai wacana yang dapat diuji secara rasional dan kritis.

7.1.       Ontologi Manusia dan Konsep Kesetaraan

Dalam aspek ontologis, Feminisme Islam bertolak dari asumsi bahwa laki-laki dan perempuan memiliki hakikat kemanusiaan yang setara. Asumsi ini sejalan dengan pandangan ontologis Islam klasik yang menegaskan bahwa manusia diciptakan dari satu asal dan memiliki potensi moral-spiritual yang sama.²

Namun, perdebatan muncul ketika kesetaraan ontologis tersebut diterjemahkan ke dalam kesetaraan sosial dan hukum. Feminisme Islam cenderung mengasumsikan bahwa kesetaraan ontologis menuntut kesetaraan normatif, sementara tradisi Islam klasik sering membedakan antara kesetaraan nilai dan diferensiasi peran. Analisis ontologis ini menunjukkan bahwa perbedaan antara Feminisme Islam dan tradisi klasik bukan terletak pada hakikat manusia, melainkan pada implikasi normatif dari hakikat tersebut.

7.2.       Epistemologi: Rasionalitas, Pengalaman, dan Wahyu

Secara epistemologis, Feminisme Islam memperluas sumber pengetahuan keislaman dengan memasukkan pengalaman perempuan sebagai elemen penting dalam memahami teks dan realitas. Pendekatan ini mengafirmasi rasionalitas dan historisitas sebagai faktor yang memengaruhi penafsiran wahyu.³

Dari perspektif Filsafat Islam, perluasan ini dapat dipahami sebagai upaya memperkaya proses ijtihad. Namun, problem muncul ketika pengalaman subjektif dijadikan kriteria utama dalam menilai validitas penafsiran. Risiko relativisme epistemik menjadi nyata ketika tidak terdapat parameter objektif yang disepakati untuk membedakan antara interpretasi yang sah dan yang spekulatif. Analisis epistemologis ini menuntut klarifikasi lebih lanjut mengenai hierarki sumber pengetahuan dalam Feminisme Islam.

7.3.       Etika Islam dan Klaim Keadilan Gender

Feminisme Islam secara normatif berlandaskan pada klaim keadilan (‘adl) sebagai nilai utama Islam. Dalam kerangka etika Islam, keadilan tidak hanya bermakna kesetaraan formal, tetapi juga keseimbangan dan kemaslahatan.⁴ Feminisme Islam menekankan dimensi keadilan substantif, terutama dalam relasi gender yang dianggap timpang secara struktural.

Namun, persoalan filosofis muncul ketika definisi keadilan ditentukan secara eksternal atau kontekstual tanpa rujukan yang jelas pada kerangka normatif Islam. Analisis etika menunjukkan bahwa Feminisme Islam berada dalam ketegangan antara etika wahyu yang normatif dan etika rasional yang kontekstual. Ketegangan ini menuntut dialog serius antara prinsip maqāṣid al-sharī‘ah dan tuntutan keadilan modern.

7.4.       Kebebasan, Otoritas, dan Tanggung Jawab Moral

Isu kebebasan penafsiran merupakan aspek filosofis penting dalam Feminisme Islam. Dengan menantang otoritas penafsiran tradisional, Feminisme Islam mengafirmasi kebebasan intelektual dan tanggung jawab moral individu.⁵ Dalam tradisi Filsafat Islam, kebebasan selalu diimbangi dengan tanggung jawab epistemik dan etis.

Analisis filosofis menunjukkan bahwa pembebasan dari otoritas tradisional tidak serta-merta menghasilkan pengetahuan yang lebih valid. Tanpa kerangka metodologis yang ketat, kebebasan penafsiran dapat berubah menjadi subjektivisme. Oleh karena itu, Feminisme Islam perlu menjelaskan bagaimana kebebasan epistemik dapat dipertahankan tanpa mengorbankan integritas normatif wahyu.

7.5.       Tradisi, Perubahan, dan Rasionalitas Historis

Feminisme Islam memandang tradisi bukan sebagai entitas statis, melainkan sebagai konstruksi historis yang dapat dikritik dan diperbarui. Pandangan ini sejalan dengan gagasan rasionalitas historis dalam Filsafat Islam, yang mengakui dinamika ijtihad sepanjang sejarah.⁶

Namun, perbedaan muncul dalam menentukan batas perubahan yang dapat diterima. Tradisi Islam klasik membedakan antara prinsip-prinsip tetap (thawābit) dan aspek-aspek kontekstual (mutaghayyirāt). Analisis filosofis terhadap Feminisme Islam perlu menilai apakah pendekatan yang ditawarkan masih berada dalam kerangka distingsi ini atau telah melampauinya.

7.6.       Koherensi Filosofis Feminisme Islam

Dari sudut pandang koherensi filosofis, Feminisme Islam memperlihatkan keberagaman pendekatan yang tidak selalu konsisten satu sama lain. Sebagian aliran menegaskan supremasi wahyu, sementara yang lain secara implisit mengedepankan nilai-nilai modern sebagai tolok ukur normatif.⁷

Analisis ini menunjukkan bahwa Feminisme Islam lebih tepat dipahami sebagai spektrum pemikiran daripada sistem filsafat yang terpadu. Koherensi filosofisnya bergantung pada sejauh mana ia mampu mensintesiskan wahyu, rasionalitas, dan pengalaman tanpa mereduksi salah satunya.


Analisis filosofis terhadap Feminisme Islam menunjukkan bahwa ia merupakan wacana yang kompleks dan multidimensional. Kekuatan utamanya terletak pada kritik terhadap bias historis dan upayanya menghidupkan kembali dimensi etis Islam. Namun, kelemahannya terletak pada ketegangan epistemologis dan normatif yang belum sepenuhnya teratasi. Oleh karena itu, Feminisme Islam perlu terus diuji secara filosofis agar dapat berkontribusi secara konstruktif dalam pengembangan Filsafat Islam kontemporer.


Footnotes

[1]                Wael B. Hallaq, The Impossible State: Islam, Politics, and Modernity’s Moral Predicament (New York: Columbia University Press, 2013), 34–38.

[2]                Toshihiko Izutsu, Ethico-Religious Concepts in the Qur’an (Montreal: McGill University Press, 1966), 115–118.

[3]                Amina Wadud, Qur’an and Woman: Rereading the Sacred Text from a Woman’s Perspective (New York: Oxford University Press, 1999), 21–25.

[4]                Fazlur Rahman, Major Themes of the Qur’an (Chicago: University of Chicago Press, 1989), 49–52.

[5]                Ziba Mir-Hosseini, Islam and Gender: The Religious Debate in Contemporary Iran (Princeton: Princeton University Press, 1999), 31–35.

[6]                Jasser Auda, Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law (London: IIIT, 2008), 156–160.

[7]                Haideh Moghissi, Feminism and Islamic Fundamentalism: The Limits of Postmodern Analysis (London: Zed Books, 1999), 52–56.


8.           Kritik terhadap Feminisme Islam

Sebagai wacana yang relatif baru dan berpengaruh, Feminisme Islam tidak luput dari kritik. Kritik-kritik tersebut datang dari beragam arah, mulai dari ulama dan sarjana Islam tradisional, kalangan feminis sekuler, hingga akademisi kritis yang menyoroti problem metodologis dan epistemologisnya. Bab ini bertujuan memetakan kritik-kritik tersebut secara sistematis, bukan untuk menolak secara apriori, melainkan untuk menguji kekuatan argumen dan batas-batas konseptual Feminisme Islam.¹

8.1.       Kritik dari Perspektif Ulama dan Pemikir Islam Tradisional

Kritik utama dari kalangan ulama tradisional diarahkan pada metodologi penafsiran yang digunakan Feminisme Islam. Mereka menilai bahwa pendekatan hermeneutik kontekstual berpotensi mengaburkan makna lahiriah teks (ẓāhir al-naṣṣ) dan melemahkan otoritas tradisi tafsir dan fikih yang telah mapan.²

Selain itu, Feminisme Islam dianggap cenderung mengabaikan konsensus ulama (ijmā‘) dan kaidah usul fikih dalam menetapkan hukum dan nilai. Dari perspektif ini, reinterpretasi atas isu-isu seperti kepemimpinan perempuan, warisan, dan poligami dinilai melampaui batas ijtihad yang dapat dibenarkan secara metodologis. Kritik ini menegaskan kekhawatiran bahwa Feminisme Islam dapat membuka pintu relativisme normatif dalam ajaran Islam.

8.2.       Tuduhan Westernisasi dan Ideologisasi Islam

Kritik lain yang sering diajukan adalah tuduhan bahwa Feminisme Islam merupakan bentuk westernisasi terselubung. Menurut kritik ini, nilai-nilai feminisme modern—seperti kesetaraan absolut dan otonomi individual—diimpor ke dalam Islam dan kemudian diproyeksikan kembali ke teks suci melalui penafsiran selektif.³

Dalam pandangan ini, penggunaan istilah “feminisme” itu sendiri dianggap problematis karena membawa muatan ideologis yang lahir dari konteks sejarah dan sosial Barat. Akibatnya, Islam dikhawatirkan direduksi menjadi sarana legitimasi bagi agenda ideologis tertentu, alih-alih menjadi sumber normatif yang otonom.

8.3.       Kritik dari Feminisme Sekuler

Menariknya, Feminisme Islam juga mendapat kritik dari kalangan feminis sekuler. Kritik ini menilai bahwa Feminisme Islam terlalu kompromistis terhadap struktur patriarkal agama dan gagal melakukan kritik radikal terhadap fondasi teologis yang dianggap problematis.⁴

Menurut perspektif feminisme sekuler, upaya mereformasi ketimpangan gender melalui teks keagamaan justru membatasi ruang emansipasi perempuan. Agama dipandang sebagai sumber simbolik yang secara inheren hierarkis, sehingga reformasi internal dianggap tidak memadai untuk mencapai kesetaraan gender yang utuh.

8.4.       Kritik Epistemologis: Subjektivitas dan Relativisme

Dari sudut pandang epistemologi filsafat, Feminisme Islam dikritik karena kecenderungannya menekankan subjektivitas penafsir dan pengalaman perempuan sebagai sumber pengetahuan. Meskipun pendekatan ini bertujuan mengoreksi bias historis, ia berisiko mengaburkan kriteria objektivitas dalam penafsiran teks suci.⁵

Kritik ini menyoroti masalah hierarki sumber pengetahuan: sejauh mana pengalaman sosial dapat dijadikan dasar untuk menilai atau menafsirkan wahyu. Tanpa kerangka epistemik yang jelas dan konsisten, Feminisme Islam dikhawatirkan terjebak dalam relativisme, di mana makna teks bergantung sepenuhnya pada perspektif penafsir.

8.5.       Kritik Metodologis terhadap Hermeneutika Gender

Pendekatan hermeneutika gender dalam Feminisme Islam juga menjadi sasaran kritik metodologis. Para pengkritik berpendapat bahwa pemisahan antara pesan universal dan konteks partikular sering kali bersifat subjektif dan selektif. Ayat-ayat yang sejalan dengan agenda keadilan gender ditafsirkan secara universal, sementara ayat-ayat yang tampak bertentangan dianggap kontekstual.⁶

Kritik ini menegaskan perlunya konsistensi metodologis agar hermeneutika tidak berubah menjadi alat legitimasi ideologis. Tanpa kriteria yang jelas, hermeneutika gender berisiko kehilangan daya ilmiahnya sebagai metode penafsiran.

8.6.       Kritik Sosiologis dan Praktis

Secara sosiologis, Feminisme Islam dikritik karena dianggap lebih berkembang sebagai wacana akademik daripada sebagai solusi praktis bagi problem perempuan Muslim di tingkat akar rumput. Di banyak konteks sosial, wacana Feminisme Islam sulit diterjemahkan ke dalam kebijakan atau praktik yang diterima secara luas oleh masyarakat.⁷

Selain itu, resistensi budaya dan politik sering kali menghambat implementasi gagasan Feminisme Islam, sehingga memunculkan kesenjangan antara ideal normatif dan realitas sosial. Kritik ini menunjukkan bahwa keberhasilan Feminisme Islam tidak hanya bergantung pada kekuatan argumen teoretis, tetapi juga pada sensitivitas terhadap konteks sosial dan budaya.

8.7.       Evaluasi Kritis terhadap Kritik-Kritik Feminisme Islam

Meskipun beragam kritik tersebut memiliki dasar argumentatif yang kuat, tidak semua kritik memiliki bobot yang sama. Sebagian kritik muncul dari kekhawatiran ideologis atau resistensi terhadap perubahan, sementara yang lain mengajukan persoalan metodologis dan epistemologis yang substantif. Evaluasi kritis diperlukan untuk membedakan antara kritik yang bersifat konstruktif dan kritik yang bersifat reaktif.⁸

Dalam konteks Filsafat Islam, kritik terhadap Feminisme Islam justru memperkaya diskursus dengan membuka ruang dialog antara tradisi dan pembaruan. Kritik-kritik ini mendorong klarifikasi konseptual dan metodologis yang lebih matang.


Bab ini menunjukkan bahwa Feminisme Islam merupakan wacana yang sarat dengan perdebatan dan kontroversi. Kritik terhadap Feminisme Islam tidak hanya mengungkap kelemahannya, tetapi juga menyoroti tantangan yang dihadapi dalam upaya merekonstruksi pemahaman keislaman yang adil dan relevan. Dengan memahami kritik-kritik ini secara proporsional, Feminisme Islam dapat dievaluasi secara lebih jernih sebagai salah satu wacana dalam dinamika pemikiran Islam kontemporer.


Footnotes

[1]                Wael B. Hallaq, The Impossible State: Islam, Politics, and Modernity’s Moral Predicament (New York: Columbia University Press, 2013), 39–42.

[2]                Mohammad Hashim Kamali, Principles of Islamic Jurisprudence (Cambridge: Islamic Texts Society, 2003), 312–316.

[3]                Haideh Moghissi, Feminism and Islamic Fundamentalism: The Limits of Postmodern Analysis (London: Zed Books, 1999), 57–61.

[4]                Deniz Kandiyoti, “Bargaining with Patriarchy,” Gender & Society 2, no. 3 (1988): 274–276.

[5]                Fazlur Rahman, Islam and Modernity: Transformation of an Intellectual Tradition (Chicago: University of Chicago Press, 1982), 14–17.

[6]                Asma Barlas, “Believing Women” in Islam: Unreading Patriarchal Interpretations of the Qur’an (Austin: University of Texas Press, 2002), 201–205.

[7]                Valentine M. Moghadam, Modernizing Women: Gender and Social Change in the Middle East (Boulder: Lynne Rienner, 2003), 124–128.

[8]                Jasser Auda, Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law (London: IIIT, 2008), 165–169.


9.           Relevansi Feminisme Islam dalam Konteks Kontemporer

Dalam konteks globalisasi, modernitas lanjut, dan transformasi sosial yang cepat, Feminisme Islam kerap diposisikan sebagai wacana alternatif yang berupaya menjembatani nilai-nilai Islam dengan tuntutan keadilan gender kontemporer. Relevansi Feminisme Islam tidak hanya diukur dari koherensi teoretisnya, tetapi juga dari kemampuannya merespons problem konkret yang dihadapi perempuan Muslim dalam berbagai konteks sosial, politik, dan hukum.¹ Bab ini membahas sejauh mana Feminisme Islam berkontribusi secara signifikan dan apa saja batas-batas relevansinya.

9.1.       Feminisme Islam dan Hak Asasi Manusia

Salah satu arena utama relevansi Feminisme Islam adalah dialog dengan wacana hak asasi manusia (HAM). Feminisme Islam berupaya merumuskan pemahaman HAM yang kompatibel dengan nilai-nilai Islam, khususnya dalam isu kesetaraan gender, kebebasan beragama, dan perlindungan dari kekerasan berbasis gender.²

Pendekatan ini menolak dikotomi tajam antara Islam dan HAM dengan menegaskan bahwa prinsip-prinsip keadilan, martabat manusia, dan perlindungan terhadap yang lemah telah tertanam dalam etika Islam. Namun, ketegangan tetap muncul ketika standar HAM internasional berbenturan dengan interpretasi normatif tertentu dalam hukum Islam. Di sinilah Feminisme Islam berfungsi sebagai mediator konseptual, meskipun efektivitasnya bergantung pada penerimaan sosial dan politik.

9.2.       Reformasi Hukum Keluarga di Dunia Muslim

Relevansi praktis Feminisme Islam paling nyata terlihat dalam upaya reformasi hukum keluarga Islam di berbagai negara Muslim. Isu-isu seperti pernikahan, perceraian, hak asuh anak, dan kekerasan dalam rumah tangga menjadi fokus utama. Feminisme Islam memberikan kerangka normatif untuk meninjau ulang ketentuan hukum dengan menekankan prinsip keadilan, kemaslahatan, dan kesalingan (mubādalah).³

Dalam konteks ini, Feminisme Islam berkontribusi pada pergeseran dari pendekatan legal-formal menuju pendekatan etis-substantif. Meski demikian, resistensi dari otoritas keagamaan dan struktur politik sering membatasi jangkauan reformasi yang diusulkan.

9.3.       Pendidikan, Produksi Pengetahuan, dan Kesadaran Gender

Dalam ranah pendidikan dan produksi pengetahuan, Feminisme Islam berperan penting dalam membuka ruang kajian gender yang berakar pada tradisi Islam. Ia mendorong keterlibatan perempuan sebagai subjek aktif dalam tafsir, fikih, dan studi Islam, serta mengkritisi eksklusi historis perempuan dari otoritas keilmuan.⁴

Relevansi ini tampak dalam kurikulum perguruan tinggi, penelitian akademik, dan diskursus publik yang semakin mengakui pluralitas suara dalam Islam. Namun, tantangan tetap ada terkait standar metodologis dan integrasi antara kritik gender dan disiplin klasik Islam.

9.4.       Feminisme Islam dalam Wacana Global dan Media Digital

Era digital dan media global memperluas jangkauan Feminisme Islam sebagai wacana transnasional. Melalui media sosial, blog, dan platform akademik daring, gagasan Feminisme Islam menyebar melampaui batas geografis dan budaya.⁵

Di satu sisi, hal ini meningkatkan visibilitas isu perempuan Muslim dan memperkuat solidaritas global. Di sisi lain, simplifikasi wacana dan polarisasi opini di ruang digital berisiko mereduksi kompleksitas teoretis Feminisme Islam menjadi slogan ideologis. Relevansi Feminisme Islam dalam konteks ini bergantung pada kemampuannya menjaga kedalaman intelektual di tengah arus popularisasi.

9.5.       Tantangan Kontemporer: Politik, Identitas, dan Otoritas Agama

Relevansi Feminisme Islam juga diuji oleh dinamika politik identitas dan kebangkitan konservatisme agama di berbagai wilayah. Dalam konteks ini, Feminisme Islam sering dipersepsikan sebagai ancaman terhadap otoritas tradisional atau identitas kolektif.⁶

Tantangan lainnya adalah fragmentasi otoritas keagamaan di era modern, yang membuat legitimasi argumen Feminisme Islam bergantung pada negosiasi kompleks antara ulama, negara, dan masyarakat sipil. Kondisi ini menuntut Feminisme Islam untuk mengembangkan strategi argumentatif yang sensitif terhadap konteks lokal tanpa kehilangan konsistensi normatif.

9.6.       Evaluasi Kritis atas Relevansi Feminisme Islam

Secara kritis, relevansi Feminisme Islam bersifat kontekstual dan tidak universal. Di beberapa konteks, ia berfungsi sebagai katalis reformasi dan dialog konstruktif; di konteks lain, ia menghadapi resistensi yang kuat atau kehilangan daya transformasinya.⁷

Evaluasi ini menunjukkan bahwa Feminisme Islam tidak dapat diposisikan sebagai solusi tunggal bagi problem gender dalam Islam. Relevansinya justru terletak pada perannya sebagai ruang diskursif yang memungkinkan perdebatan, refleksi, dan koreksi berkelanjutan dalam tradisi Islam.


Bab ini menegaskan bahwa Feminisme Islam memiliki relevansi signifikan dalam konteks kontemporer, terutama dalam isu HAM, reformasi hukum keluarga, pendidikan, dan wacana global. Namun, relevansi tersebut bersifat dinamis dan bergantung pada kemampuan Feminisme Islam untuk menjaga keseimbangan antara komitmen normatif terhadap Islam dan respons kritis terhadap tantangan zaman. Dalam kerangka Filsafat Islam, Feminisme Islam berfungsi bukan sebagai doktrin final, melainkan sebagai wacana dialogis yang terus diuji dan dikembangkan.


Footnotes

[1]                Margot Badran, Feminism in Islam: Secular and Religious Convergences (Oxford: Oneworld, 2009), 15–18.

[2]                Abdullahi Ahmed An-Na‘im, Islam and the Secular State (Cambridge, MA: Harvard University Press, 2008), 98–103.

[3]                Ziba Mir-Hosseini, Justice, Equality and Muslim Family Laws (London: I.B. Tauris, 2013), 45–50.

[4]                Mohammad Akram Nadwi, Al-Muhaddithāt: The Women Scholars in Islam (Oxford: Interface Publications, 2007), 12–16.

[5]                Lila Abu-Lughod, Do Muslim Women Need Saving? (Cambridge, MA: Harvard University Press, 2013), 71–75.

[6]                Jocelyne Cesari, What Is Political Islam? (Boulder: Lynne Rienner, 2018), 134–138.

[7]                Wael B. Hallaq, The Impossible State: Islam, Politics, and Modernity’s Moral Predicament (New York: Columbia University Press, 2013), 181–185.


10.       Sintesis dan Refleksi Kritis

Bab ini bertujuan menyintesiskan temuan-temuan utama dari pembahasan sebelumnya sekaligus melakukan refleksi kritis terhadap posisi, kontribusi, dan keterbatasan Feminisme Islam. Sintesis diperlukan untuk melihat Feminisme Islam secara utuh sebagai wacana intelektual, bukan sekadar kumpulan isu atau pendekatan parsial. Refleksi kritis, di sisi lain, berfungsi untuk menilai sejauh mana Feminisme Islam dapat dipertanggungjawabkan secara filosofis dalam tradisi Islam dan relevan bagi tantangan kontemporer.¹

10.1.    Feminisme Islam sebagai Proyek Intelektual

Dari keseluruhan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa Feminisme Islam merupakan proyek intelektual yang berupaya merekonstruksi pemahaman keislaman mengenai gender dengan menekankan nilai keadilan, kesetaraan moral, dan martabat kemanusiaan. Ia tidak muncul dalam ruang hampa, melainkan sebagai respons terhadap ketegangan antara tradisi penafsiran Islam dan tuntutan keadilan sosial modern.

Sebagai proyek intelektual, Feminisme Islam menunjukkan keberanian untuk mengajukan pertanyaan-pertanyaan mendasar tentang otoritas penafsiran, sumber pengetahuan, dan hubungan antara teks dan konteks. Namun, keberanian ini juga membawa konsekuensi berupa kontroversi epistemologis dan metodologis yang belum sepenuhnya terselesaikan.²

10.2.    Batasan-Batasan Normatif dalam Islam

Salah satu isu sentral dalam refleksi kritis terhadap Feminisme Islam adalah persoalan batas normatif. Dalam tradisi Filsafat Islam, tidak semua aspek ajaran agama terbuka untuk reinterpretasi tanpa batas. Terdapat distingsi antara prinsip-prinsip dasar (uṣūl, thawābit) dan aspek-aspek aplikatif (furū‘, mutaghayyirāt).

Feminisme Islam kerap dikritik karena dianggap kurang jelas dalam menetapkan batas ini. Ketika tuntutan keadilan gender dijadikan tolok ukur utama, muncul pertanyaan apakah nilai tersebut diturunkan dari wahyu atau diimpor dari paradigma eksternal. Refleksi ini menunjukkan pentingnya kejelasan normatif agar upaya reformasi tidak berujung pada relativisasi ajaran Islam.³

10.3.    Dialog antara Tradisi dan Kritik

Salah satu kontribusi paling signifikan Feminisme Islam adalah kemampuannya membuka ruang dialog antara tradisi dan kritik. Dalam sejarah Islam, tradisi intelektual selalu berkembang melalui dialektika antara konservasi dan inovasi. Feminisme Islam, dalam bentuk terbaiknya, dapat dipahami sebagai bagian dari tradisi kritik internal yang bertujuan mengoreksi bias historis tanpa menolak fondasi normatif Islam.⁴

Namun, dialog ini hanya produktif jika kritik dilakukan dengan kerangka metodologis yang kokoh dan sikap epistemik yang rendah hati. Ketika kritik berubah menjadi dekonstruksi ideologis, dialog berisiko terputus dan bergeser menjadi polarisasi.

10.4.    Feminisme Islam dan Maqāṣid al-Sharī‘ah

Pendekatan maqāṣid al-sharī‘ah sering diposisikan sebagai jembatan konseptual antara tuntutan keadilan gender dan normativitas Islam. Dengan menekankan tujuan-tujuan etis hukum Islam—seperti keadilan, kemaslahatan, dan perlindungan martabat manusia—Feminisme Islam memperoleh kerangka argumentatif yang lebih selaras dengan tradisi hukum Islam.⁵

Namun, refleksi kritis menunjukkan bahwa penggunaan maqāṣid harus dilakukan secara disiplin dan proporsional. Tanpa batas metodologis yang jelas, maqāṣid berisiko dijadikan justifikasi normatif yang terlalu lentur, sehingga kehilangan kekuatan sebagai prinsip hukum yang terstruktur.

10.5.    Implikasi bagi Studi Filsafat Islam

Dalam konteks studi Filsafat Islam, Feminisme Islam memberikan kontribusi penting dengan memperluas horizon kajian epistemologi, etika, dan hermeneutika. Ia memaksa filsafat Islam kontemporer untuk berhadapan secara serius dengan isu pengalaman, subjektivitas, dan kekuasaan dalam produksi pengetahuan keagamaan.⁶

Namun, kontribusi ini bersifat ambivalen. Di satu sisi, ia memperkaya diskursus dengan perspektif baru; di sisi lain, ia menantang filsafat Islam untuk menjaga keseimbangan antara keterbukaan kritis dan kesetiaan terhadap wahyu. Tantangan ini justru menegaskan relevansi filsafat sebagai disiplin reflektif yang tidak berhenti pada konsensus final.

10.6.    Refleksi Kritis Akhir

Refleksi akhir terhadap Feminisme Islam menunjukkan bahwa wacana ini tidak dapat dipahami secara hitam-putih sebagai sepenuhnya sejalan atau sepenuhnya bertentangan dengan Islam. Feminisme Islam merupakan fenomena intelektual yang plural, dinamis, dan kontekstual. Nilai utamanya terletak pada kemampuannya memicu refleksi kritis dan dialog internal dalam umat Islam.

Namun, agar tetap konstruktif, Feminisme Islam perlu terus diuji secara epistemologis, metodologis, dan etis. Tanpa pengujian tersebut, ia berisiko terjebak pada ideologisasi atau kehilangan relevansi normatifnya dalam tradisi Islam.


Bab ini menegaskan bahwa sintesis dan refleksi kritis terhadap Feminisme Islam mengarah pada kesimpulan moderat: Feminisme Islam bukanlah solusi final atas problem gender dalam Islam, tetapi merupakan salah satu ruang diskursif yang penting dalam dinamika pemikiran Islam kontemporer. Dalam kerangka Filsafat Islam, nilainya terletak pada kemampuannya membuka pertanyaan, bukan menutup perdebatan, serta pada kesediaannya untuk terus dikoreksi dan dikembangkan secara rasional dan bertanggung jawab.


Footnotes

[1]                Wael B. Hallaq, The Impossible State: Islam, Politics, and Modernity’s Moral Predicament (New York: Columbia University Press, 2013), 186–190.

[2]                Margot Badran, Feminism in Islam: Secular and Religious Convergences (Oxford: Oneworld, 2009), 19–22.

[3]                Mohammad Hashim Kamali, Principles of Islamic Jurisprudence (Cambridge: Islamic Texts Society, 2003), 397–401.

[4]                Fazlur Rahman, Islam and Modernity: Transformation of an Intellectual Tradition (Chicago: University of Chicago Press, 1982), 141–145.

[5]                Jasser Auda, Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law (London: IIIT, 2008), 171–176.

[6]                Toshihiko Izutsu, Ethico-Religious Concepts in the Qur’an (Montreal: McGill University Press, 1966), 247–250.


11.       Penutup

Kajian ini menunjukkan bahwa Feminisme Islam merupakan wacana intelektual yang lahir dari interaksi kompleks antara tradisi Islam, dinamika modernitas, dan tuntutan keadilan gender. Ia tidak muncul sebagai doktrin tunggal yang homogen, melainkan sebagai spektrum pendekatan yang berbeda dalam mendefinisikan masalah, metode, dan tujuan. Dari perspektif Filsafat Islam, Feminisme Islam terutama beroperasi pada wilayah epistemologi, hermeneutika, dan etika—yakni pada cara memperoleh pengetahuan keagamaan, menafsirkan teks, dan menilai keadilan dalam relasi sosial.¹

Secara normatif, Feminisme Islam menegaskan kesetaraan martabat kemanusiaan laki-laki dan perempuan serta menempatkan keadilan sebagai nilai sentral Islam. Namun, penerjemahan nilai tersebut ke dalam formulasi hukum dan praktik sosial menimbulkan perdebatan serius mengenai batas ijtihad, otoritas penafsiran, dan konsistensi metodologis.

11.1.    Jawaban atas Rumusan Masalah

Pertama, Feminisme Islam dapat dipahami sebagai wacana payung yang mencakup upaya hermeneutik, reformasi hukum, dan aktivisme sosial berbasis Islam dalam memperjuangkan keadilan gender. Genealogi kemunculannya berakar pada reformisme Islam, pengalaman kolonial, dan dialog kritis dengan feminisme global.²

Kedua, fondasi epistemologis Feminisme Islam bertumpu pada perluasan sumber pengetahuan melalui integrasi wahyu, akal, konteks historis, dan pengalaman perempuan. Pendekatan ini memperkaya ijtihad, tetapi juga menghadirkan risiko relativisme bila hierarki sumber pengetahuan tidak dirumuskan secara tegas.

Ketiga, dalam kerangka Filsafat Islam, Feminisme Islam berfungsi sebagai kritik internal yang menantang asumsi-asumsi epistemik tradisi tanpa menafikan normativitas wahyu. Keberhasilannya bergantung pada kemampuannya menjaga keseimbangan antara keterbukaan kritis dan kesetiaan metodologis.

Keempat, kritik terhadap Feminisme Islam—baik dari kalangan tradisional, feminisme sekuler, maupun akademisi kritis—menunjukkan titik-titik problematis yang perlu dijawab, terutama terkait metodologi hermeneutik, konsistensi etika, dan legitimasi normatif.³

11.2.    Kontribusi Kajian bagi Filsafat Islam

Kontribusi utama kajian ini bagi Filsafat Islam terletak pada pemetaan sistematis Feminisme Islam sebagai fenomena filosofis, bukan semata isu sosial. Kajian ini menegaskan bahwa perdebatan gender dalam Islam menyentuh persoalan mendasar tentang hakikat manusia, sumber pengetahuan, dan tujuan etis hukum Islam. Dengan demikian, Feminisme Islam mendorong pengayaan diskursus filsafat Islam kontemporer, khususnya pada ranah epistemologi dan etika.⁴

Selain itu, kajian ini menunjukkan pentingnya pendekatan non-polemik dan argumentatif dalam menilai wacana kontemporer, sehingga perbedaan pandangan dapat dikelola sebagai dialog intelektual yang produktif.

11.3.    Keterbatasan Kajian

Kajian ini memiliki beberapa keterbatasan. Pertama, fokus pembahasan lebih menekankan dimensi filosofis dan epistemologis, sehingga analisis empiris atas praktik sosial Feminisme Islam di berbagai konteks negara belum dibahas secara mendalam. Kedua, keragaman internal Feminisme Islam yang sangat luas membuat generalisasi tertentu perlu dibaca secara hati-hati.

Keterbatasan ini menunjukkan bahwa setiap kesimpulan dalam kajian ini bersifat sementara dan terbuka untuk koreksi, sejalan dengan karakter ilmu filsafat yang reflektif dan non-dogmatis.

11.4.    Rekomendasi untuk Kajian Lanjutan

Untuk pengembangan keilmuan selanjutnya, beberapa arah kajian dapat dipertimbangkan. Pertama, penelitian komparatif antara Feminisme Islam dan pendekatan etika gender dalam mazhab-mazhab filsafat Islam klasik. Kedua, studi empiris tentang dampak wacana Feminisme Islam terhadap kebijakan hukum keluarga dan pendidikan di dunia Muslim. Ketiga, pengembangan kerangka maqāṣid al-sharī‘ah yang lebih operasional untuk menjembatani tuntutan keadilan gender dan normativitas Islam.⁵

Arah kajian ini diharapkan dapat memperkaya dialog antara tradisi dan pembaruan secara lebih berimbang dan bertanggung jawab.


Sebagai penutup, kajian ini menegaskan bahwa Feminisme Islam bukanlah jawaban final atas problem gender dalam Islam, melainkan sebuah wacana dialogis yang terus bergerak dan diperdebatkan. Nilainya terletak pada kemampuannya membuka ruang refleksi kritis dan koreksi internal, bukan pada klaim kebenaran tunggal. Dalam kerangka Filsafat Islam, sikap kritis, rasional, dan terbuka inilah yang menjadi prasyarat utama bagi pengembangan pemikiran keislaman yang berkelanjutan.


Footnotes

[1]                Wael B. Hallaq, The Impossible State: Islam, Politics, and Modernity’s Moral Predicament (New York: Columbia University Press, 2013), 191–195.

[2]                Margot Badran, Feminism in Islam: Secular and Religious Convergences (Oxford: Oneworld, 2009), 23–26.

[3]                Haideh Moghissi, Feminism and Islamic Fundamentalism: The Limits of Postmodern Analysis (London: Zed Books, 1999), 62–66.

[4]                Fazlur Rahman, Islam and Modernity: Transformation of an Intellectual Tradition (Chicago: University of Chicago Press, 1982), 147–151.

[5]                Jasser Auda, Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law (London: IIIT, 2008), 177–181.


Daftar Pustaka

Abu-Lughod, L. (2013). Do Muslim women need saving? Harvard University Press.

Ahmed, L. (1992). Women and gender in Islam: Historical roots of a modern debate. Yale University Press.

Ali, K. (2006). Sexual ethics and Islam: Feminist reflections on Qur’an, hadith, and jurisprudence. Oneworld.

An-Na‘im, A. A. (2008). Islam and the secular state: Negotiating the future of Shari‘a. Harvard University Press.

Auda, J. (2008). Maqasid al-shariah as philosophy of Islamic law: A systems approach. International Institute of Islamic Thought.

Badran, M. (2009). Feminism in Islam: Secular and religious convergences. Oneworld.

Barlas, A. (2002). “Believing women” in Islam: Unreading patriarchal interpretations of the Qur’an. University of Texas Press.

Brown, J. A. C. (2009). Hadith: Muhammad’s legacy in the medieval and modern world. Oneworld.

Cesari, J. (2018). What is political Islam? Lynne Rienner Publishers.

Fraser, N. (1997). Justice interruptus: Critical reflections on the “postsocialist” condition. Routledge.

Hallaq, W. B. (2009). An introduction to Islamic law. Cambridge University Press.

Hallaq, W. B. (2013). The impossible state: Islam, politics, and modernity’s moral predicament. Columbia University Press.

Hourani, A. (1983). Arabic thought in the liberal age, 1798–1939. Cambridge University Press.

Ibn Kathīr. (1999). Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm (Vol. 1). Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Izutsu, T. (1966). Ethico-religious concepts in the Qur’an. McGill University Press.

Kamali, M. H. (2003). Principles of Islamic jurisprudence. Islamic Texts Society.

Kandiyoti, D. (1988). Bargaining with patriarchy. Gender & Society, 2(3), 274–290. doi.org

Keddie, N. R. (2007). Women in the Middle East: Past and present. Princeton University Press.

Kurzman, C. (Ed.). (2002). Modernist Islam, 1840–1940: A sourcebook. Oxford University Press.

Mir-Hosseini, Z. (1999). Islam and gender: The religious debate in contemporary Iran. Princeton University Press.

Mir-Hosseini, Z. (2000). Marriage on trial: Islamic family law in Iran and Morocco. I.B. Tauris.

Mir-Hosseini, Z. (2013). Justice, equality and Muslim family laws. I.B. Tauris.

Moghadam, V. M. (2003). Modernizing women: Gender and social change in the Middle East. Lynne Rienner Publishers.

Moghissi, H. (1999). Feminism and Islamic fundamentalism: The limits of postmodern analysis. Zed Books.

Nadwi, M. A. (2007). Al-Muhaddithāt: The women scholars in Islam. Interface Publications.

Rahman, F. (1982). Islam and modernity: Transformation of an intellectual tradition. University of Chicago Press.

Rahman, F. (1989). Major themes of the Qur’an. University of Chicago Press.

Ramadan, T. (2009). Radical reform: Islamic ethics and liberation. Oxford University Press.

Schacht, J. (1964). An introduction to Islamic law. Oxford University Press.

Wadud, A. (1999). Qur’an and woman: Rereading the sacred text from a woman’s perspective. Oxford University Press.


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar