Legitimasi Sosial (Legitimacy)
Antara Legalitas Formal, Penerimaan Publik, dan
Keadilan Substantif
Alihkan ke: Ilmu Hukum.
Abstrak
Artikel ini mengkaji legitimasi sosial
(legitimacy) sebagai konsep kunci dalam ilmu hukum untuk menjelaskan
keberlakuan dan efektivitas hukum dalam masyarakat kontemporer. Berangkat dari
kritik terhadap pendekatan legalistik-positivistik yang mereduksi keabsahan
hukum pada legalitas formal, artikel ini menegaskan bahwa hukum hanya dapat
berfungsi secara efektif apabila didukung oleh penerimaan, kepercayaan, dan
pengakuan publik. Kajian ini menggunakan pendekatan normatif-teoretis
yang diperkaya dengan perspektif sosiologi hukum dan filsafat hukum,
melalui analisis literatur klasik dan kontemporer.
Pembahasan diawali dengan penguraian konsep dasar
legitimasi sosial dan pembedaan antara legalitas dan legitimasi, kemudian
dilanjutkan dengan telaah legitimasi dalam teori sosial klasik, khususnya
tipologi legitimasi menurut Max Weber. Selanjutnya, artikel ini
menganalisis posisi legitimasi dalam teori hukum positivisme, serta kritik
terhadap keterbatasannya dalam menjelaskan kepatuhan hukum. Relasi antara
legitimasi dan keadilan dibahas melalui teori keadilan dan demokrasi
deliberatif, terutama pemikiran John Rawls dan Jürgen Habermas.
Perspektif sosiologi hukum kemudian digunakan untuk menjelaskan legitimasi
sebagai fenomena empiris yang berkaitan dengan budaya hukum, kepercayaan
publik, dan kepatuhan sukarela.
Artikel ini juga mengkaji fenomena krisis
legitimasi hukum dalam masyarakat kontemporer, yang ditandai oleh
ketimpangan penegakan hukum, defisit partisipasi publik, dan melemahnya
kepercayaan terhadap institusi hukum. Pada bagian akhir, dibahas implikasi
teoretis dan praktis legitimasi sosial bagi pembentukan dan penegakan hukum dalam
konteks negara hukum demokratis. Artikel ini menyimpulkan bahwa legitimasi
sosial merupakan prasyarat fundamental bagi keberlangsungan hukum, dan bahwa
integrasi antara legalitas formal, keadilan substantif, serta partisipasi
publik menjadi kunci dalam membangun sistem hukum yang efektif, adil, dan
dipercaya masyarakat.
Kata Kunci: Legitimasi Sosial; Legalitas; Kepatuhan Hukum;
Keadilan; Sosiologi Hukum; Negara Hukum.
PEMBAHASAN
Asas Legitimasi Sosial (Legitimacy) dalam Ilmu Hukum
1.
Pendahuluan
Ilmu hukum modern tidak lagi dapat dipahami
semata-mata sebagai sistem norma yang sah secara formal, melainkan juga sebagai
institusi sosial yang keberlakuannya sangat bergantung pada penerimaan dan
pengakuan masyarakat. Dalam konteks ini, konsep legitimasi sosial
(legitimacy) menjadi isu sentral, terutama ketika terjadi ketegangan antara
legalitas formal (legality) dan kepatuhan faktual (compliance)
dalam praktik hukum. Tidak sedikit peraturan perundang-undangan yang sah secara
prosedural, namun gagal dipatuhi atau bahkan ditolak oleh masyarakat karena
dianggap tidak adil, tidak rasional, atau tidak merepresentasikan kepentingan
publik. Fenomena tersebut menunjukkan bahwa keberlakuan hukum tidak cukup
ditopang oleh kekuasaan koersif negara, melainkan memerlukan dasar legitimasi
sosial yang kuat.¹
Secara konseptual, legitimasi sosial merujuk pada
tingkat penerimaan masyarakat terhadap hukum, institusi, dan otoritas yang
menegakkannya. Hukum yang legitimate bukan hanya dipatuhi karena ancaman
sanksi, tetapi karena dipandang layak ditaati (worthy of obedience).
Di sinilah perbedaan mendasar antara hukum sebagai fakta normatif (das
Sollen) dan hukum sebagai fakta sosial (das Sein). Ketika hukum
hanya beroperasi pada tataran normatif tanpa resonansi sosial, maka yang muncul
adalah krisis legitimasi yang berpotensi melemahkan wibawa hukum dan negara
hukum itu sendiri.²
Dalam tradisi teori sosial dan hukum, pembahasan
mengenai legitimasi memiliki akar yang kuat. Max Weber menjelaskan bahwa
otoritas—termasuk otoritas hukum—hanya dapat bertahan apabila dipersepsi
legitimate oleh pihak yang diperintah, baik melalui dasar tradisional,
karismatik, maupun rasional-legal.³ Sementara itu, dalam konteks masyarakat
demokratis modern, Jürgen Habermas menekankan pentingnya legitimasi yang
bersumber dari proses diskursif dan rasional di ruang publik, bukan semata-mata
dari prosedur formal pembentukan hukum.⁴ Kedua pendekatan ini memperlihatkan
bahwa legitimasi sosial merupakan konsep lintas disiplin yang menjembatani ilmu
hukum, sosiologi, dan filsafat politik.
Dalam praktik ketatanegaraan kontemporer, problem
legitimasi hukum sering muncul dalam bentuk rendahnya kepercayaan publik
terhadap lembaga penegak hukum, selektivitas penegakan hukum, serta jarak antara
produk legislasi dan kebutuhan riil masyarakat. Kondisi ini menimbulkan
paradoks negara hukum: hukum hadir secara formal, tetapi kehilangan daya ikat
sosialnya. Oleh karena itu, kajian tentang legitimasi sosial menjadi semakin
relevan, tidak hanya untuk memahami sebab-sebab kepatuhan atau pembangkangan
hukum, tetapi juga untuk merumuskan strategi pembentukan dan penegakan hukum
yang lebih responsif, adil, dan berkelanjutan.⁵
Berdasarkan latar belakang tersebut, artikel ini
bertujuan untuk mengkaji secara sistematis konsep legitimasi sosial dalam ilmu
hukum, dengan menelusuri landasan teoretisnya, relasinya dengan legalitas dan
keadilan, serta implikasinya bagi pembentukan dan penegakan hukum dalam negara
hukum modern. Kajian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi konseptual bagi
pengembangan teori hukum, sekaligus menjadi kerangka analitis untuk memahami
problem krisis legitimasi hukum yang kerap muncul dalam praktik sosial dan
politik hukum kontemporer.
Footnotes
[1]
Brian Z. Tamanaha, On the Rule of Law: History,
Politics, Theory (Cambridge: Cambridge University Press, 2004), 3–7.
[2]
Lawrence M. Friedman, The Legal System: A Social
Science Perspective (New York: Russell Sage Foundation, 1975), 15–18.
[3]
Max Weber, Economy and Society: An Outline of Interpretive
Sociology, ed. Guenther Roth and Claus Wittich (Berkeley: University of
California Press, 1978), 212–216.
[4]
Jürgen Habermas, Between Facts and Norms:
Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy, trans. William
Rehg (Cambridge, MA: MIT Press, 1996), 82–90.
[5]
Tom R. Tyler, Why People Obey the Law
(Princeton: Princeton University Press, 2006), 25–30.
2.
Konsep
Dasar Legitimasi Sosial
Legitimasi sosial merupakan konsep kunci dalam
memahami keberlakuan hukum di luar kerangka normatif-formal. Secara umum,
legitimasi dapat dipahami sebagai penerimaan dan pengakuan masyarakat
terhadap suatu aturan, institusi, atau otoritas, sehingga aturan tersebut
dipandang layak untuk ditaati. Dalam ilmu hukum, legitimasi sosial menjelaskan
mengapa hukum tertentu ditaati secara sukarela, sementara hukum lain—meskipun
sah secara prosedural—mengalami resistensi atau penolakan. Dengan demikian,
legitimasi sosial berfungsi sebagai jembatan konseptual antara hukum sebagai
sistem norma dan hukum sebagai realitas sosial.¹
Secara etimologis, istilah legitimacy
berakar dari bahasa Latin legitimus, yang berarti “sesuai hukum” atau
“sah.” Namun, dalam perkembangan teori sosial dan hukum modern, makna
legitimasi tidak lagi dibatasi pada kesesuaian formal dengan aturan yang
berlaku. Legitimasi berkembang menjadi konsep sosiologis dan normatif yang
menekankan keyakinan kolektif bahwa suatu tatanan hukum pantas untuk
dipatuhi. Dalam pengertian ini, legitimasi tidak identik dengan legalitas (legality),
melainkan melampauinya dengan memasukkan dimensi persepsi, nilai, dan keadilan
sosial.²
Pembedaan antara legalitas dan legitimasi merupakan
fondasi penting dalam kajian ini. Legalitas merujuk pada keberlakuan hukum
berdasarkan prosedur pembentukan yang sah, sedangkan legitimasi sosial merujuk
pada tingkat penerimaan masyarakat terhadap hukum tersebut. Suatu norma dapat
legal tetapi tidak legitimate, dan sebaliknya, suatu praktik sosial dapat
dianggap legitimate meskipun belum sepenuhnya dilembagakan secara hukum.
Ketegangan ini menjelaskan mengapa kepatuhan hukum tidak selalu sejalan dengan
keberadaan sanksi, melainkan sangat dipengaruhi oleh persepsi keadilan,
rasionalitas, dan manfaat hukum bagi masyarakat.³
Dalam kerangka teoritis, legitimasi sosial memiliki
beberapa dimensi utama. Pertama, dimensi normatif, yang berkaitan dengan
kesesuaian hukum terhadap nilai-nilai keadilan, moralitas, dan prinsip etis
yang hidup dalam masyarakat. Kedua, dimensi sosiologis, yang menekankan
tingkat penerimaan faktual masyarakat terhadap hukum dan institusi penegaknya.
Ketiga, dimensi prosedural, yang berhubungan dengan cara hukum dibentuk
dan ditegakkan, termasuk transparansi, partisipasi publik, dan akuntabilitas.
Ketiga dimensi ini saling berkaitan dan menentukan kuat atau lemahnya legitimasi
suatu sistem hukum.⁴
Konsep legitimasi sosial juga tidak dapat
dilepaskan dari teori otoritas. Max Weber menyatakan bahwa kepatuhan
terhadap suatu perintah bukan semata-mata hasil paksaan, melainkan karena
adanya kepercayaan terhadap legitimasi otoritas yang memerintah. Dalam konteks
hukum modern, bentuk legitimasi yang dominan adalah legitimasi rasional-legal,
yakni legitimasi yang bersumber dari sistem aturan yang rasional, impersonal,
dan diterapkan secara konsisten. Namun demikian, legitimasi rasional-legal akan
melemah apabila hukum gagal memenuhi ekspektasi keadilan dan rasionalitas
substantif masyarakat.⁵
Lebih lanjut, legitimasi sosial juga berkaitan erat
dengan konsep kepatuhan hukum (legal compliance). Penelitian
empiris dalam sosiologi hukum menunjukkan bahwa masyarakat cenderung mematuhi
hukum bukan hanya karena takut terhadap sanksi, tetapi karena mereka memandang
hukum tersebut adil dan otoritas penegaknya sah. Dalam hal ini, legitimasi
sosial berfungsi sebagai sumber kepatuhan yang lebih stabil dan berkelanjutan
dibandingkan dengan paksaan koersif. Oleh karena itu, sistem hukum yang
mengabaikan legitimasi sosial berisiko mengalami delegitimasi, yang pada
akhirnya dapat menggerus efektivitas hukum itu sendiri.⁶
Dengan demikian, konsep dasar legitimasi sosial
menegaskan bahwa hukum tidak dapat dipahami hanya sebagai produk normatif
negara, melainkan sebagai institusi sosial yang keberhasilannya ditentukan oleh
relasi dinamis antara norma, nilai, dan persepsi masyarakat. Pemahaman ini
menjadi landasan penting untuk menganalisis hubungan antara hukum, keadilan,
dan demokrasi, serta untuk merumuskan strategi pembentukan dan penegakan hukum
yang lebih responsif terhadap realitas sosial.
Footnotes
[1]
David Beetham, The Legitimation of Power
(London: Macmillan, 1991), 3–6.
[2]
Mark C. Suchman, “Managing Legitimacy: Strategic
and Institutional Approaches,” Academy of Management Review 20, no. 3
(1995): 574–576.
[3]
Brian Z. Tamanaha, A General Jurisprudence of
Law and Society (Oxford: Oxford University Press, 2001), 92–95.
[4]
Jürgen Habermas, Between Facts and Norms:
Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy, trans. William
Rehg (Cambridge, MA: MIT Press, 1996), 110–118.
[5]
Max Weber, Economy and Society: An Outline of
Interpretive Sociology, ed. Guenther Roth and Claus Wittich (Berkeley:
University of California Press, 1978), 213–215.
[6]
Tom R. Tyler, Why People Obey the Law
(Princeton: Princeton University Press, 2006), 57–63.
3.
Legitimasi
dalam Perspektif Teori Sosial Klasik
Kajian legitimasi dalam ilmu hukum memperoleh
fondasi teoretis yang kuat dari teori sosial klasik, terutama dalam upaya
menjelaskan mengapa kekuasaan dan hukum dapat ditaati secara relatif stabil
dalam masyarakat. Para pemikir klasik tidak memandang kepatuhan semata-mata sebagai
hasil paksaan, melainkan sebagai konsekuensi dari keyakinan sosial terhadap
keabsahan (validity) suatu tatanan. Dalam konteks ini, legitimasi
dipahami sebagai mekanisme sosial yang menopang keberlangsungan otoritas,
termasuk otoritas hukum, melalui penerimaan dan kepercayaan kolektif.¹
Kontribusi paling berpengaruh mengenai legitimasi
berasal dari Max Weber, yang merumuskan legitimasi sebagai dasar
keabsahan otoritas (Herrschaft). Menurut Weber, suatu tatanan kekuasaan
hanya dapat bertahan apabila mereka yang diperintah meyakini bahwa perintah
tersebut sah untuk ditaati. Atas dasar ini, Weber mengemukakan tiga tipe ideal
legitimasi, yaitu legitimasi tradisional, legitimasi karismatik, dan legitimasi
rasional-legal. Legitimasi tradisional bertumpu pada keyakinan terhadap adat
dan kebiasaan yang telah mengakar; legitimasi karismatik bersumber dari
kualitas luar biasa seorang pemimpin; sedangkan legitimasi rasional-legal
berlandaskan pada sistem aturan formal yang rasional dan impersonal.²
Dalam kerangka hukum modern, legitimasi
rasional-legal menjadi tipe yang paling dominan. Hukum memperoleh legitimasinya
bukan dari figur personal atau tradisi semata, melainkan dari prosedur
pembentukan yang rasional, tertulis, dan dapat diprediksi. Namun demikian,
Weber menegaskan bahwa legitimasi rasional-legal tetap bergantung pada
kepercayaan masyarakat terhadap rasionalitas dan konsistensi sistem hukum itu
sendiri. Ketika hukum dipersepsi diskriminatif, inkonsisten, atau tidak adil,
legitimasi rasional-legal dapat mengalami erosi, meskipun struktur formalnya
tetap utuh.³
Selain Weber, pemikiran Émile Durkheim juga
memberikan sumbangan penting dalam memahami legitimasi dari sudut pandang
solidaritas sosial. Durkheim memandang hukum sebagai cerminan nilai-nilai
kolektif (collective conscience) yang hidup dalam masyarakat. Dalam
masyarakat dengan solidaritas mekanis, legitimasi hukum bertumpu pada kesamaan
nilai dan keyakinan, sedangkan dalam masyarakat dengan solidaritas organis,
legitimasi hukum lebih bergantung pada fungsi hukum dalam menjaga keteraturan
dan kerja sama sosial. Dengan demikian, legitimasi hukum menurut Durkheim
berkaitan erat dengan kemampuan hukum merepresentasikan dan memelihara
integrasi sosial.⁴
Sementara itu, dalam perspektif kritis klasik, Karl
Marx melihat legitimasi hukum tidak terlepas dari struktur kekuasaan dan
relasi produksi. Hukum dipahami sebagai instrumen ideologis yang melegitimasi
kepentingan kelas dominan, sehingga kepatuhan terhadap hukum sering kali
merupakan hasil internalisasi ideologi, bukan konsensus yang sungguh-sungguh
egaliter. Meskipun pendekatan ini cenderung reduksionis, analisis Marx membuka
ruang kritik terhadap klaim netralitas hukum dan menyoroti potensi legitimasi
semu (false legitimacy) dalam sistem hukum modern.⁵
Dengan demikian, perspektif teori sosial klasik
menunjukkan bahwa legitimasi hukum merupakan fenomena multidimensional. Weber
menekankan aspek kepercayaan terhadap otoritas, Durkheim menyoroti keterkaitan
hukum dengan solidaritas sosial, sementara Marx mengingatkan dimensi kekuasaan
dan ideologi dalam proses legitimasi. Ketiga pendekatan ini menyediakan
kerangka analitis yang penting untuk memahami bagaimana hukum memperoleh,
mempertahankan, atau kehilangan legitimasi dalam dinamika sosial. Kerangka inilah
yang menjadi dasar bagi pengembangan teori legitimasi dalam ilmu hukum
kontemporer, khususnya dalam menghadapi kompleksitas masyarakat modern dan
tuntutan demokrasi.
Footnotes
[1]
Anthony Giddens, Capitalism and Modern Social
Theory: An Analysis of the Writings of Marx, Durkheim and Max Weber
(Cambridge: Cambridge University Press, 1971), 45–48.
[2]
Max Weber, Economy and Society: An Outline of
Interpretive Sociology, ed. Guenther Roth and Claus Wittich (Berkeley:
University of California Press, 1978), 212–216.
[3]
Max Weber, The Theory of Social and Economic
Organization, trans. A. M. Henderson and Talcott Parsons (New York: Free
Press, 1947), 328–331.
[4]
Émile Durkheim, The Division of Labor in Society,
trans. W. D. Halls (New York: Free Press, 1984), 68–72.
[5]
Karl Marx and Friedrich Engels, The German
Ideology (New York: International Publishers, 1970), 47–50.
4.
Legitimasi
dalam Teori Hukum Positivisme
Teori hukum positivisme menempatkan legitimasi
hukum terutama pada legalitas formal, yakni keberlakuan norma berdasarkan
sumber, prosedur, dan kewenangan yang sah. Dalam kerangka ini, hukum dipahami
sebagai sistem aturan yang berlaku karena ditetapkan oleh otoritas yang
berwenang, bukan karena kandungan moral atau penerimaan sosialnya.
Konsekuensinya, legitimasi dalam positivisme cenderung dipersempit menjadi
legitimasi normatif-formal, sementara dimensi sosial dan moral ditempatkan di
luar ranah penilaian keabsahan hukum. Pendekatan ini berkontribusi besar pada
kepastian hukum, namun sekaligus memunculkan problem ketika hukum yang sah
secara formal mengalami penolakan sosial.¹
Akar klasik positivisme hukum dapat ditelusuri pada
pemikiran John Austin, yang mendefinisikan hukum sebagai perintah (command)
dari penguasa berdaulat yang didukung oleh sanksi. Menurut Austin, keabsahan
hukum tidak bergantung pada keadilannya, melainkan pada fakta bahwa perintah
tersebut berasal dari penguasa yang ditaati secara umum. Dengan demikian,
legitimasi hukum direduksi menjadi fakta sosiologis tentang ketaatan terhadap penguasa,
bukan penerimaan rasional atau moral terhadap norma itu sendiri. Pandangan ini
mempertegas pemisahan tegas antara “apa itu hukum” dan “apa yang seharusnya
adil.”²
Perkembangan positivisme hukum mencapai formulasi
sistematis melalui pemikiran Hans Kelsen, yang memisahkan hukum dari
politik, sosiologi, dan moralitas dalam kerangka Pure Theory of Law.
Bagi Kelsen, legitimasi hukum bersumber dari validitas normatif, yakni
keterkaitan suatu norma dengan norma yang lebih tinggi dalam suatu sistem
hierarkis yang berpuncak pada Grundnorm. Selama suatu norma ditetapkan
sesuai dengan prosedur yang ditentukan oleh norma yang lebih tinggi, maka norma
tersebut sah dan mengikat. Dalam kerangka ini, legitimasi tidak ditentukan oleh
penerimaan masyarakat, melainkan oleh koherensi internal sistem hukum.³
Meskipun memberikan fondasi kuat bagi kepastian dan
rasionalitas hukum, pendekatan Kelsen menuai kritik karena mengabaikan dimensi
empiris kepatuhan dan penerimaan sosial. Validitas normatif tidak selalu
berbanding lurus dengan efektivitas sosial. Sebuah norma dapat valid dalam arti
Kelsenian, tetapi tidak efektif atau bahkan ditolak dalam praktik. Kelsen
sendiri mengakui pentingnya efektivitas sebagai prasyarat keberlangsungan
sistem hukum secara keseluruhan, namun efektivitas tersebut tidak dijadikan
kriteria legitimasi normatif pada level norma individual.⁴
Upaya moderasi terhadap positivisme klasik dapat
ditemukan dalam pemikiran H. L. A. Hart, yang membedakan antara primary
rules dan secondary rules, khususnya rule of recognition.
Menurut Hart, legitimasi sistem hukum modern bergantung pada penerimaan
internal para pejabat hukum terhadap rule of recognition sebagai standar
keabsahan hukum. Meskipun masih berada dalam tradisi positivisme, Hart membuka
ruang bagi unsur sosial—yakni praktik dan sikap internal—dalam menjelaskan
keberlakuan hukum. Namun demikian, penerimaan yang dimaksud tetap terbatas pada
komunitas pejabat hukum, bukan masyarakat luas.⁵
Dari uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa teori
hukum positivisme memberikan legitimasi hukum yang kuat pada tataran formal dan
sistemik, tetapi relatif lemah dalam menjelaskan legitimasi sosial. Ketika
hukum hanya dipahami sebagai sistem norma yang sah secara prosedural, muncul
risiko terjadinya jurang antara hukum dan masyarakat. Kesenjangan inilah yang
kemudian mendorong kritik dari pendekatan sosiologis dan diskursif, serta
menegaskan pentingnya mengintegrasikan legalitas formal dengan legitimasi
sosial agar hukum tidak hanya sah, tetapi juga diterima dan ditaati secara
berkelanjutan.
Footnotes
[1]
Brian Z. Tamanaha, A General Jurisprudence of
Law and Society (Oxford: Oxford University Press, 2001), 19–23.
[2]
John Austin, The Province of Jurisprudence
Determined (Cambridge: Cambridge University Press, 1995), 18–25.
[3]
Hans Kelsen, Pure Theory of Law, trans. Max
Knight (Berkeley: University of California Press, 1967), 193–201.
[4]
Hans Kelsen, General Theory of Law and State
(Cambridge, MA: Harvard University Press, 1945), 118–121.
[5]
H. L. A. Hart, The Concept of Law, 2nd ed.
(Oxford: Oxford University Press, 1994), 100–110.
5.
Legitimasi
dan Teori Keadilan
Hubungan antara legitimasi dan keadilan menempati
posisi sentral dalam filsafat hukum kontemporer. Jika positivisme menekankan
legalitas formal sebagai dasar keabsahan hukum, maka teori keadilan mengajukan
pertanyaan normatif yang lebih mendasar: mengapa hukum layak ditaati.
Dalam kerangka ini, legitimasi tidak hanya ditentukan oleh prosedur pembentukan
hukum, tetapi juga oleh kualitas keadilan yang dikandung dan diwujudkan
oleh hukum tersebut. Hukum yang sah secara formal, tetapi dipersepsi tidak
adil, berpotensi kehilangan legitimasi sosial dan daya ikat normatifnya.¹
Secara klasik, keterkaitan antara hukum dan
keadilan telah dirumuskan sejak pemikiran Aristoteles, yang memandang
keadilan sebagai kebajikan utama dalam kehidupan bersama. Aristoteles
membedakan keadilan distributif dan keadilan korektif, yang keduanya bertujuan
menjaga keseimbangan dan proporsionalitas dalam relasi sosial. Dalam perspektif
ini, legitimasi hukum bertumpu pada kemampuannya merealisasikan keadilan sesuai
dengan rasio dan tujuan sosial. Ketika hukum menyimpang dari prinsip keadilan,
maka hukum tersebut kehilangan dasar etisnya untuk ditaati.²
Dalam filsafat politik dan hukum modern, hubungan
legitimasi dan keadilan memperoleh formulasi sistematis melalui teori keadilan
sebagai fairness yang dikembangkan oleh John Rawls. Rawls menegaskan
bahwa legitimasi hukum dalam masyarakat demokratis bergantung pada
kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip keadilan yang dapat diterima secara
rasional oleh warga negara yang bebas dan setara. Prinsip kebebasan dasar yang
sama dan prinsip perbedaan (difference principle) menjadi ukuran
normatif bagi struktur dasar masyarakat, termasuk sistem hukum. Dalam kerangka
Rawlsian, hukum yang melanggar prinsip keadilan akan sulit memperoleh
legitimasi moral, meskipun disahkan melalui prosedur demokratis.³
Lebih lanjut, Rawls membedakan antara legitimasi
politik dan keadilan substantif. Suatu hukum dapat dianggap
legitimate apabila dihasilkan melalui prosedur yang adil dan inklusif, tetapi
legitimasi tersebut bersifat rapuh apabila substansi hukumnya bertentangan
dengan prinsip keadilan. Distingsi ini menunjukkan bahwa legitimasi tidak
bersifat biner, melainkan gradual dan terbuka terhadap kritik serta revisi.
Dengan demikian, legitimasi hukum dalam perspektif keadilan bersifat dinamis
dan bergantung pada proses evaluasi rasional yang berkelanjutan.⁴
Pendekatan yang lebih diskursif dikembangkan oleh Jürgen
Habermas, yang mengaitkan legitimasi hukum dengan prosedur demokrasi
deliberatif. Menurut Habermas, hukum memperoleh legitimasi apabila dibentuk
melalui proses diskursus publik yang bebas, setara, dan rasional, di mana warga
negara dapat berpartisipasi sebagai subjek sekaligus objek hukum. Dalam
kerangka ini, keadilan tidak ditentukan secara substantif di muka, melainkan
dihasilkan melalui proses komunikasi yang tidak terdistorsi. Legitimasi hukum,
dengan demikian, bersumber dari rasionalitas prosedural dan kualitas
partisipasi publik.⁵
Teori keadilan prosedural juga menemukan dukungan
empiris dalam studi sosiologi hukum. Penelitian menunjukkan bahwa masyarakat
cenderung mematuhi hukum ketika mereka merasa diperlakukan secara adil dalam
proses penegakan hukum, terlepas dari hasil akhirnya. Hal ini mengindikasikan
bahwa persepsi keadilan prosedural berperan penting dalam membangun legitimasi
sosial hukum. Dengan kata lain, legitimasi tidak hanya ditentukan oleh isi
hukum, tetapi juga oleh cara hukum diterapkan dan ditegakkan.⁶
Dari uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa teori
keadilan memperluas konsep legitimasi hukum melampaui legalitas formal menuju
dimensi moral dan prosedural. Legitimasi yang kokoh mensyaratkan kesesuaian
antara prosedur yang adil, substansi hukum yang berkeadilan, serta partisipasi
publik yang bermakna. Integrasi antara legitimasi dan keadilan inilah yang
menjadi prasyarat bagi keberlangsungan hukum dalam masyarakat demokratis dan
pluralistik.
Footnotes
[1]
Brian Z. Tamanaha, On the Rule of Law: History,
Politics, Theory (Cambridge: Cambridge University Press, 2004), 66–70.
[2]
Aristotle, Nicomachean Ethics, trans.
Terence Irwin (Indianapolis: Hackett Publishing, 1999), bk. V, 1129a–1132b.
[3]
John Rawls, A Theory of Justice (Cambridge,
MA: Harvard University Press, 1971), 11–17.
[4]
John Rawls, Political Liberalism (New York:
Columbia University Press, 1993), 217–220.
[5]
Jürgen Habermas, Between Facts and Norms:
Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy, trans. William
Rehg (Cambridge, MA: MIT Press, 1996), 121–131.
[6]
Tom R. Tyler, Why People Obey the Law
(Princeton: Princeton University Press, 2006), 163–170.
6.
Legitimasi
Sosial dalam Perspektif Sosiologi Hukum
Sosiologi hukum memandang hukum bukan semata-mata
sebagai sistem norma yang otonom, melainkan sebagai institusi sosial
yang beroperasi dalam jaringan nilai, kepentingan, dan relasi kekuasaan. Dalam
perspektif ini, legitimasi sosial menjadi variabel kunci untuk menjelaskan
efektivitas hukum dalam praktik. Hukum dinilai legitimate sejauh ia diakui,
diterima, dan diinternalisasi oleh masyarakat yang diaturnya. Dengan
demikian, fokus sosiologi hukum bergeser dari pertanyaan tentang “apakah hukum
sah” menuju “bagaimana hukum bekerja dan diterima dalam kehidupan sosial.”¹
Salah satu kontribusi awal sosiologi hukum terhadap
konsep legitimasi dapat ditelusuri pada gagasan living law yang
dikemukakan oleh Eugen Ehrlich. Ehrlich berpendapat bahwa hukum yang
efektif dan legitimate tidak selalu identik dengan hukum tertulis, melainkan
hukum yang hidup dalam praktik sosial sehari-hari. Ketika hukum negara
bertentangan dengan living law, maka legitimasi sosial hukum formal
cenderung melemah. Pandangan ini menegaskan bahwa sumber legitimasi hukum
terletak pada kesesuaian hukum dengan pola perilaku dan nilai sosial yang
aktual.²
Dalam tradisi sosiologi hukum Amerika, Roscoe
Pound mengembangkan pendekatan law as a tool of social engineering.
Menurut Pound, legitimasi hukum bergantung pada kemampuannya menyeimbangkan
kepentingan-kepentingan sosial secara adil dan efektif. Hukum yang gagal
merespons kebutuhan sosial akan kehilangan dukungan publik, meskipun dirancang
secara sistematis dan rasional. Perspektif ini menempatkan legitimasi sebagai
hasil dari fungsi sosial hukum, bukan sekadar dari validitas formalnya.³
Pendekatan yang lebih empiris dikemukakan oleh Lawrence
M. Friedman, yang memperkenalkan konsep legal culture. Friedman
menjelaskan bahwa legitimasi hukum sangat dipengaruhi oleh sikap, nilai, dan
harapan masyarakat terhadap hukum dan institusi penegaknya. Legal culture
berfungsi sebagai medium yang menentukan apakah hukum akan dipatuhi, diabaikan,
atau dilawan. Dalam kerangka ini, rendahnya legitimasi hukum sering kali
berkorelasi dengan rendahnya kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum
dan institusi negara.⁴
Sosiologi hukum juga menaruh perhatian besar pada
hubungan antara legitimasi dan kepatuhan hukum (legal compliance).
Studi empiris menunjukkan bahwa kepatuhan yang berkelanjutan lebih sering
didorong oleh persepsi keadilan dan legitimasi daripada oleh ancaman sanksi.
Ketika masyarakat memandang hukum dan penegaknya adil, netral, dan dapat
dipercaya, kepatuhan muncul secara sukarela. Sebaliknya, penegakan hukum yang
represif dan diskriminatif cenderung menghasilkan kepatuhan semu yang rapuh dan
mudah runtuh.⁵
Lebih jauh, legitimasi sosial dalam perspektif
sosiologi hukum juga terkait erat dengan dinamika kekuasaan dan konflik sosial.
Hukum tidak pernah sepenuhnya netral, karena ia lahir dan ditegakkan dalam
konteks struktur sosial tertentu. Oleh karena itu, legitimasi hukum sering kali
dipertanyakan oleh kelompok-kelompok yang merasa terpinggirkan atau dirugikan
oleh sistem hukum yang berlaku. Dalam situasi demikian, delegitimasi hukum
dapat muncul dalam bentuk resistensi sosial, pembangkangan sipil, atau
berkembangnya sistem norma alternatif di luar hukum negara.⁶
Dengan demikian, perspektif sosiologi hukum
menegaskan bahwa legitimasi sosial merupakan prasyarat fundamental bagi
efektivitas dan keberlanjutan hukum. Hukum yang legitimate bukan hanya hukum
yang sah secara normatif, tetapi hukum yang berakar pada nilai sosial,
dipercaya oleh masyarakat, dan mampu mengelola konflik secara adil. Pemahaman
ini memperkaya analisis legitimasi hukum dengan dimensi empiris dan
kontekstual, serta menjadi landasan penting bagi reformasi hukum yang
berorientasi pada keadilan sosial dan partisipasi publik.
Footnotes
[1]
Roger Cotterrell, The Sociology of Law: An Introduction,
2nd ed. (London: Butterworths, 1992), 1–5.
[2]
Eugen Ehrlich, Fundamental Principles of the
Sociology of Law, trans. Walter L. Moll (Cambridge, MA: Harvard University
Press, 1936), 493–497.
[3]
Roscoe Pound, An Introduction to the Philosophy
of Law (New Haven: Yale University Press, 1922), 47–52.
[4]
Lawrence M. Friedman, The Legal System: A Social
Science Perspective (New York: Russell Sage Foundation, 1975), 193–198.
[5]
Tom R. Tyler, Why People Obey the Law
(Princeton: Princeton University Press, 2006), 24–31.
[6]
Sally Engle Merry, “Legal Pluralism,” Law &
Society Review 22, no. 5 (1988): 869–872.
7.
Krisis
Legitimasi Hukum dalam Masyarakat Kontemporer
Dalam masyarakat kontemporer, hukum kerap
menghadapi krisis legitimasi, yaitu kondisi ketika keberlakuan formal
hukum tidak lagi diiringi oleh penerimaan dan kepercayaan publik. Krisis ini
ditandai oleh meningkatnya jarak antara hukum sebagai produk institusional
negara dan ekspektasi normatif masyarakat terhadap keadilan, rasionalitas,
serta keberpihakan hukum. Akibatnya, kepatuhan hukum melemah, kepercayaan
terhadap institusi hukum menurun, dan hukum dipersepsi lebih sebagai instrumen
kekuasaan daripada sebagai mekanisme pengatur kehidupan bersama yang adil.¹
Salah satu faktor utama krisis legitimasi adalah ketimpangan
antara legalitas formal dan keadilan substantif. Banyak kebijakan dan
peraturan disahkan melalui prosedur yang sah, namun dipandang tidak adil atau
tidak sensitif terhadap realitas sosial. Dalam kondisi ini, hukum tetap valid
secara normatif, tetapi kehilangan legitimacy secara sosial. Fenomena
tersebut menguatkan kritik terhadap positivisme hukum yang menempatkan
keabsahan pada prosedur semata tanpa mempertimbangkan dampak sosial dan
persepsi keadilan masyarakat.²
Faktor lain yang signifikan adalah ketidakadilan
dan inkonsistensi penegakan hukum. Selektivitas penegakan, impunitas bagi
kelompok tertentu, serta perlakuan diskriminatif terhadap kelompok rentan
secara sistematis menggerus kepercayaan publik. Ketika hukum tidak diterapkan
secara setara, klaim netralitas hukum runtuh, dan legitimasi rasional-legal
sebagaimana digambarkan oleh Max Weber mengalami delegitimasi. Dalam
situasi ini, kepatuhan yang tersisa sering kali bersifat koersif dan rapuh.³
Selain itu, defisit partisipasi publik dalam
pembentukan hukum turut memperdalam krisis legitimasi. Proses legislasi yang
tertutup, elitis, dan minim konsultasi publik membuat hukum dipersepsi sebagai
produk segelintir aktor politik, bukan hasil kehendak bersama. Perspektif
demokrasi deliberatif menegaskan bahwa tanpa partisipasi dan diskursus publik
yang bermakna, hukum kehilangan dasar legitimasi komunikatifnya. Dalam konteks
ini, Jürgen Habermas menunjukkan bahwa legitimasi hukum modern
mensyaratkan keterhubungan erat antara prosedur demokratis dan rasionalitas
publik.⁴
Krisis legitimasi juga diperparah oleh dinamika
globalisasi dan kompleksitas sosial. Globalisasi ekonomi, pluralisme nilai,
serta perkembangan teknologi informasi mempercepat penyebaran kritik dan
ketidakpuasan terhadap hukum. Di satu sisi, hukum dituntut lebih adaptif dan
responsif; di sisi lain, kapasitas negara untuk mengatur secara efektif sering
kali tertinggal. Ketidaksinkronan ini memicu persepsi bahwa hukum tidak lagi
mampu mengatasi problem nyata masyarakat, sehingga legitimasi sosialnya semakin
tergerus.⁵
Dampak krisis legitimasi hukum terlihat dalam
berbagai bentuk, mulai dari meningkatnya pembangkangan sipil, berkembangnya
mekanisme penyelesaian sengketa non-negara, hingga menurunnya kepatuhan
sukarela. Penelitian empiris menunjukkan bahwa ketika legitimasi melemah,
masyarakat cenderung mematuhi hukum hanya jika diawasi secara ketat atau ketika
risiko sanksi tinggi. Pola ini menandakan pergeseran dari kepatuhan berbasis
legitimasi menuju kepatuhan berbasis paksaan, yang dalam jangka panjang tidak
berkelanjutan.⁶
Dengan demikian, krisis legitimasi hukum dalam
masyarakat kontemporer merupakan fenomena multidimensional yang bersumber dari
ketegangan antara legalitas, keadilan, partisipasi, dan efektivitas sosial
hukum. Analisis atas krisis ini menegaskan urgensi untuk mereorientasikan
pembentukan dan penegakan hukum agar tidak hanya sah secara formal, tetapi juga
adil, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Tanpa upaya
tersebut, hukum berisiko kehilangan fungsi integratifnya dan gagal menjalankan
peran normatifnya dalam menjaga ketertiban dan keadilan sosial.
Footnotes
[1]
David Beetham, The Legitimation of Power
(London: Macmillan, 1991), 15–20.
[2]
Brian Z. Tamanaha, On the Rule of Law: History, Politics,
Theory (Cambridge: Cambridge University Press, 2004), 91–96.
[3]
Max Weber, Economy and Society: An Outline of
Interpretive Sociology, ed. Guenther Roth and Claus Wittich (Berkeley:
University of California Press, 1978), 217–219.
[4]
Jürgen Habermas, Between Facts and Norms:
Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy, trans. William
Rehg (Cambridge, MA: MIT Press, 1996), 299–305.
[5]
Zygmunt Bauman, Globalization: The Human
Consequences (New York: Columbia University Press, 1998), 66–72.
[6]
Tom R. Tyler, Why People Obey the Law
(Princeton: Princeton University Press, 2006), 40–45.
8.
Legitimasi
Sosial dan Pembentukan Hukum
Pembentukan hukum merupakan fase krusial dalam
menentukan kuat atau lemahnya legitimasi sosial suatu sistem hukum. Dalam
perspektif sosiologi dan filsafat hukum, legitimasi tidak muncul secara
otomatis dari pengesahan formal, melainkan dibangun sejak tahap perumusan
norma melalui proses yang inklusif, rasional, dan responsif terhadap
kebutuhan sosial. Oleh karena itu, kualitas proses legislasi memiliki pengaruh
langsung terhadap tingkat penerimaan dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum
yang dihasilkan.¹
Salah satu prasyarat utama legitimasi sosial dalam
pembentukan hukum adalah partisipasi publik. Keterlibatan
masyarakat—baik secara langsung maupun melalui representasi yang
akuntabel—memungkinkan aspirasi, kepentingan, dan nilai sosial terartikulasikan
dalam norma hukum. Proses legislasi yang tertutup dan elitis cenderung
menghasilkan hukum yang terlepas dari realitas sosial, sehingga sulit
memperoleh pengakuan publik. Sebaliknya, partisipasi yang bermakna memperkuat
rasa kepemilikan (sense of ownership) masyarakat terhadap hukum, yang
pada gilirannya meningkatkan legitimasi sosial.²
Dimensi partisipatif tersebut berkaitan erat dengan
prinsip demokrasi deliberatif. Dalam kerangka ini, Jürgen Habermas
menegaskan bahwa legitimasi hukum modern bersumber dari proses diskursus publik
yang rasional dan bebas dari dominasi. Hukum dinilai legitimate apabila dapat
dipertanggungjawabkan melalui alasan-alasan yang dapat diterima oleh warga
negara sebagai subjek hukum yang setara. Dengan demikian, legitimasi sosial
tidak hanya bergantung pada hasil akhir legislasi, tetapi juga pada kualitas
komunikasi dan argumentasi yang menyertainya.³
Selain partisipasi, transparansi dan
akuntabilitas merupakan elemen penting dalam pembentukan hukum yang
legitimate. Transparansi memastikan bahwa proses legislasi dapat diawasi
publik, sementara akuntabilitas memungkinkan pertanggungjawaban politik dan
hukum atas keputusan yang diambil. Ketiadaan kedua prinsip ini sering kali
memicu kecurigaan publik terhadap motif pembentuk undang-undang, yang berujung
pada delegitimasi hukum bahkan sebelum norma tersebut diterapkan.⁴
Legitimasi sosial juga dipengaruhi oleh responsivitas
hukum terhadap problem sosial yang nyata. Hukum yang dibentuk tanpa basis
kebutuhan empiris masyarakat berisiko menjadi tidak efektif dan ditolak dalam
praktik. Pendekatan responsif menuntut agar pembentuk hukum memperhatikan data
sosial, dampak kebijakan, serta keragaman konteks budaya. Dalam hal ini, hukum
yang legitimate adalah hukum yang mampu beradaptasi dan terbuka terhadap
koreksi, bukan hukum yang kaku dan tertutup terhadap kritik.⁵
Lebih jauh, integrasi antara nilai lokal dan
prinsip universal turut menentukan legitimasi sosial pembentukan hukum,
terutama dalam masyarakat plural. Pengabaian nilai-nilai lokal dapat
menimbulkan resistensi, sementara relativisme yang berlebihan berpotensi
mengorbankan prinsip keadilan dan hak asasi manusia. Oleh karena itu,
pembentukan hukum yang legitimate mensyaratkan keseimbangan antara sensitivitas
kultural dan komitmen terhadap nilai-nilai normatif universal yang disepakati.⁶
Dengan demikian, legitimasi sosial dalam
pembentukan hukum merupakan hasil dari proses yang partisipatif, transparan,
akuntabel, dan responsif. Legitimasi tidak dapat direduksi pada pengesahan
prosedural semata, melainkan harus dipahami sebagai konstruksi sosial-normatif
yang dibangun melalui interaksi berkelanjutan antara negara dan masyarakat.
Pemahaman ini menegaskan bahwa kualitas hukum tidak hanya ditentukan oleh
isinya, tetapi juga oleh cara hukum itu dibentuk.
Footnotes
[1]
Philippe Nonet dan Philip Selznick, Law and
Society in Transition: Toward Responsive Law (New York: Harper & Row,
1978), 76–80.
[2]
Mark C. Suchman, “Managing Legitimacy: Strategic
and Institutional Approaches,” Academy of Management Review 20, no. 3
(1995): 586–589.
[3]
Jürgen Habermas, Between Facts and Norms:
Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy, trans. William
Rehg (Cambridge, MA: MIT Press, 1996), 287–294.
[4]
David Beetham, The Legitimation of Power
(London: Macmillan, 1991), 101–105.
[5]
Brian Z. Tamanaha, A General Jurisprudence of
Law and Society (Oxford: Oxford University Press, 2001), 131–136.
[6]
Sally Engle Merry, Human Rights and Gender
Violence: Translating International Law into Local Justice (Chicago:
University of Chicago Press, 2006), 44–49.
9.
Legitimasi
Sosial dalam Konteks Negara Hukum
Konsep negara hukum (Rechtsstaat/rule
of law) secara normatif menempatkan hukum sebagai dasar penyelenggaraan
kekuasaan negara. Namun demikian, keberadaan negara hukum tidak serta-merta
menjamin kuatnya legitimasi sosial hukum. Dalam praktik, negara hukum dapat beroperasi
secara formalistik, yakni menekankan kepatuhan pada prosedur dan
peraturan tertulis, tetapi mengabaikan dimensi keadilan substantif dan
penerimaan publik. Oleh karena itu, legitimasi sosial menjadi elemen pelengkap
yang esensial untuk memastikan bahwa negara hukum tidak hanya sah secara
normatif, tetapi juga efektif dan berkeadilan dalam kehidupan sosial.¹
Dalam tradisi klasik rule of law,
sebagaimana dirumuskan oleh A. V. Dicey, negara hukum bertumpu pada
supremasi hukum, persamaan di hadapan hukum, dan perlindungan hak-hak individu.
Prinsip-prinsip ini memberikan dasar legalitas yang kuat, namun belum
sepenuhnya menjawab persoalan legitimasi sosial. Supremasi hukum dapat
kehilangan maknanya apabila hukum dipersepsi sebagai alat kepentingan elite,
sementara persamaan di hadapan hukum runtuh akibat praktik penegakan yang
diskriminatif. Dengan demikian, prinsip negara hukum memerlukan dukungan
legitimasi sosial agar tidak berhenti pada tataran doktrinal.²
Dalam perspektif sosiologis, negara hukum yang
legitimate mensyaratkan adanya kepercayaan publik (public trust)
terhadap institusi hukum. Kepercayaan ini dibangun melalui konsistensi
penegakan hukum, independensi lembaga peradilan, serta perlindungan nyata
terhadap hak-hak warga negara. Ketika institusi negara hukum gagal memenuhi
ekspektasi tersebut, legitimasi sosial melemah, dan hukum dipatuhi bukan karena
keyakinan normatif, melainkan karena paksaan. Kondisi ini menunjukkan bahwa
negara hukum yang efektif harus memadukan kepastian hukum dengan keadilan dan
kepercayaan sosial.³
Dari sudut pandang teori otoritas, Max Weber
menempatkan negara hukum modern dalam kerangka legitimasi rasional-legal.
Kekuasaan negara dianggap sah karena dijalankan berdasarkan aturan yang
rasional dan impersonal. Namun, legitimasi rasional-legal bersifat kondisional:
ia bergantung pada keyakinan masyarakat bahwa aturan tersebut dijalankan secara
konsisten dan adil. Ketika praktik negara hukum menyimpang dari prinsip-prinsip
rasionalitas dan keadilan, legitimasi rasional-legal akan tergerus, meskipun
struktur hukumnya tetap utuh.⁴
Dalam konteks negara hukum demokratis, legitimasi
sosial juga berkaitan erat dengan kedaulatan rakyat. Hukum tidak hanya
berfungsi membatasi kekuasaan negara, tetapi juga mengekspresikan kehendak publik.
Dalam hal ini, Jürgen Habermas menegaskan bahwa negara hukum dan
demokrasi memiliki hubungan internal: hukum memperoleh legitimasi apabila lahir
dari proses demokratis yang memungkinkan warga negara berpartisipasi sebagai
pembentuk sekaligus subjek hukum. Negara hukum yang memisahkan legalitas dari
partisipasi publik berisiko kehilangan legitimasi komunikatifnya.⁵
Lebih lanjut, legitimasi sosial dalam negara hukum
juga diuji oleh kemampuan hukum dalam melindungi kelompok minoritas dan rentan.
Negara hukum yang hanya merefleksikan kehendak mayoritas tanpa mekanisme
perlindungan hak asasi manusia berpotensi menghasilkan tirani mayoritas, yang
pada akhirnya merusak legitimasi sosial hukum itu sendiri. Oleh karena itu,
legitimasi negara hukum menuntut keseimbangan antara demokrasi, perlindungan
hak, dan keadilan substantif.⁶
Dengan demikian, legitimasi sosial dalam konteks
negara hukum merupakan hasil interaksi kompleks antara legalitas formal,
demokrasi, keadilan, dan kepercayaan publik. Negara hukum yang legitimate bukan
hanya negara yang memerintah melalui hukum, tetapi negara yang dipercaya
karena hukumnya adil, inklusif, dan dijalankan secara konsisten. Pemahaman ini
menegaskan bahwa legitimasi sosial bukan sekadar pelengkap, melainkan fondasi
keberlanjutan negara hukum dalam masyarakat modern.
Footnotes
[1]
Brian Z. Tamanaha, On the Rule of Law: History,
Politics, Theory (Cambridge: Cambridge University Press, 2004), 114–118.
[2]
A. V. Dicey, Introduction to the Study of the
Law of the Constitution, 10th ed. (London: Macmillan, 1959), 183–191.
[3]
Lawrence M. Friedman, The Legal System: A Social
Science Perspective (New York: Russell Sage Foundation, 1975), 223–228.
[4]
Max Weber, Economy and Society: An Outline of
Interpretive Sociology, ed. Guenther Roth and Claus Wittich (Berkeley:
University of California Press, 1978), 217–220.
[5]
Jürgen Habermas, Between Facts and Norms:
Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy, trans. William
Rehg (Cambridge, MA: MIT Press, 1996), 448–453.
[6]
Jeremy Waldron, Law and Disagreement
(Oxford: Oxford University Press, 1999), 221–226.
10. Implikasi Teoretis dan Praktis
Kajian mengenai legitimasi sosial dalam ilmu hukum
membawa implikasi yang signifikan, baik pada tataran teoretis maupun praktis.
Secara teoretis, konsep legitimasi sosial menantang reduksionisme legalistik
yang menyamakan keabsahan hukum dengan legalitas formal semata. Ia mendorong
perluasan horizon teori hukum agar lebih integratif, dengan mengaitkan
validitas normatif, penerimaan sosial, dan keadilan substantif dalam satu
kerangka analitis yang koheren. Dengan demikian, legitimasi sosial berfungsi
sebagai konsep penghubung antara teori hukum positivistik, teori keadilan, dan
sosiologi hukum.¹
Pada tataran teoretis, implikasi pertama adalah rekonstruksi
konsep keabsahan hukum. Keabsahan tidak lagi dipahami secara biner—sah atau
tidak sah—melainkan sebagai spektrum yang mencakup derajat legitimasi sosial.
Pendekatan ini sejalan dengan kritik terhadap positivisme hukum yang diajukan
oleh pemikir-pemikir kontemporer, yang menilai bahwa hukum hanya dapat
berfungsi efektif apabila didukung oleh kepercayaan dan penerimaan publik.
Dalam kerangka ini, teori legitimasi Max Weber dan teori diskursus Jürgen
Habermas memberikan fondasi penting untuk memahami hubungan antara
otoritas, rasionalitas, dan persetujuan sosial.²
Implikasi teoretis kedua berkaitan dengan pengayaan
metodologi ilmu hukum. Kajian legitimasi sosial menuntut pendekatan
interdisipliner yang menggabungkan analisis normatif dengan penelitian empiris.
Ilmu hukum tidak lagi cukup mengandalkan penafsiran doktrinal terhadap teks
undang-undang, tetapi perlu memerhatikan data sosial mengenai persepsi
keadilan, tingkat kepercayaan publik, dan pola kepatuhan hukum. Pendekatan ini
memperluas ruang lingkup ilmu hukum sekaligus meningkatkan relevansinya dalam
menjawab problem nyata masyarakat.³
Pada tataran praktis, legitimasi sosial memiliki
implikasi langsung bagi pembentukan hukum. Pembentuk undang-undang
dituntut untuk memperhatikan proses yang partisipatif, transparan, dan
akuntabel guna memastikan bahwa hukum yang dihasilkan memperoleh penerimaan
publik. Legitimasi sosial tidak dapat dibangun secara retrospektif semata
melalui sosialisasi hukum, tetapi harus diintegrasikan sejak tahap perumusan
kebijakan. Tanpa perhatian terhadap legitimasi, produk legislasi berisiko
menghadapi resistensi sosial dan mengalami kegagalan implementasi.⁴
Implikasi praktis berikutnya menyangkut penegakan
hukum dan kinerja institusi hukum. Penegakan hukum yang adil, konsisten,
dan bebas dari diskriminasi merupakan prasyarat utama bagi terpeliharanya
legitimasi sosial. Studi empiris menunjukkan bahwa masyarakat lebih cenderung
mematuhi hukum ketika mereka mempercayai aparat penegak hukum dan merasa
diperlakukan secara adil, terlepas dari hasil putusan yang diterima. Dengan
demikian, peningkatan legitimasi sosial tidak hanya bergantung pada kualitas
norma hukum, tetapi juga pada etika, profesionalisme, dan integritas institusi
penegak hukum.⁵
Lebih jauh, legitimasi sosial memiliki implikasi
strategis bagi reformasi hukum. Reformasi yang berorientasi pada
perubahan tekstual semata tanpa memperhatikan konteks sosial sering kali gagal
mencapai tujuan yang diharapkan. Sebaliknya, reformasi yang sensitif terhadap
aspirasi publik, nilai-nilai lokal, dan prinsip keadilan universal cenderung
menghasilkan hukum yang lebih legitimate dan berkelanjutan. Dalam konteks ini,
legitimasi sosial berfungsi sebagai indikator penting untuk menilai
keberhasilan atau kegagalan suatu agenda reformasi hukum.⁶
Dengan demikian, implikasi teoretis dan praktis
legitimasi sosial menegaskan bahwa hukum yang efektif dan berkeadilan
mensyaratkan integrasi antara legalitas formal, keadilan substantif, dan
penerimaan sosial. Pemahaman ini tidak hanya memperkaya pengembangan teori
hukum, tetapi juga memberikan panduan normatif dan empiris bagi pembuat
kebijakan dan penegak hukum dalam membangun sistem hukum yang dipercaya dan
ditaati oleh masyarakat.
Footnotes
[1]
Brian Z. Tamanaha, A General Jurisprudence of
Law and Society (Oxford: Oxford University Press, 2001), 1–6.
[2]
Max Weber, Economy and Society: An Outline of
Interpretive Sociology, ed. Guenther Roth and Claus Wittich (Berkeley:
University of California Press, 1978), 212–220; Jürgen Habermas, Between
Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy,
trans. William Rehg (Cambridge, MA: MIT Press, 1996), 287–305.
[3]
Roger Cotterrell, Law, Culture and Society:
Legal Ideas in the Mirror of Social Theory (Aldershot: Ashgate, 2006),
9–15.
[4]
Philippe Nonet dan Philip Selznick, Law and
Society in Transition: Toward Responsive Law (New York: Harper & Row,
1978), 82–88.
[5]
Tom R. Tyler, Why People Obey the Law
(Princeton: Princeton University Press, 2006), 163–170.
[6]
David Beetham, The Legitimation of Power
(London: Macmillan, 1991), 120–125.
11. Kesimpulan
Kajian ini menegaskan bahwa legitimasi sosial
merupakan dimensi esensial dalam memahami keberlakuan dan efektivitas hukum di
masyarakat modern. Hukum tidak cukup dipahami sebagai sistem norma yang sah
secara prosedural, melainkan sebagai institusi sosial yang daya ikatnya
bergantung pada penerimaan, kepercayaan, dan pengakuan publik. Dengan demikian,
legitimasi sosial berfungsi sebagai penghubung antara legalitas formal, keadilan
substantif, dan kepatuhan faktual, yang bersama-sama menentukan
apakah hukum benar-benar “bekerja” dalam praktik.¹
Secara teoretis, pembahasan dalam artikel ini
menunjukkan keterbatasan pendekatan legalistik-positivistik yang memusatkan
keabsahan hukum pada prosedur dan sumber kewenangan semata. Perspektif teori
sosial klasik dan filsafat hukum kontemporer memperluas pemahaman legitimasi
dengan menekankan peran kepercayaan terhadap otoritas, kesesuaian hukum dengan
nilai sosial, serta kualitas proses demokratis dalam pembentukan dan penegakan
hukum. Dalam kerangka ini, legitimasi rasional-legal sebagaimana dirumuskan
oleh Max Weber tetap relevan, namun bersifat kondisional dan menuntut
konsistensi keadilan dalam praktik.²
Dari sudut pandang normatif, relasi antara
legitimasi dan keadilan menegaskan bahwa hukum yang sah secara formal dapat
kehilangan daya ikatnya apabila dipersepsi tidak adil. Teori keadilan dan
demokrasi deliberatif memperlihatkan bahwa legitimasi hukum modern tidak hanya
bersumber dari prosedur, tetapi juga dari rasionalitas publik dan partisipasi
warga negara. Dalam hal ini, pemikiran Jürgen Habermas menegaskan
hubungan internal antara negara hukum dan demokrasi: hukum memperoleh
legitimasi sejauh ia dapat dipertanggungjawabkan melalui diskursus publik yang
inklusif dan rasional.³
Secara empiris, perspektif sosiologi hukum
memperlihatkan bahwa legitimasi sosial berkorelasi kuat dengan tingkat
kepatuhan hukum dan kepercayaan publik terhadap institusi hukum. Krisis
legitimasi yang ditandai oleh ketidakadilan penegakan hukum, defisit
partisipasi publik, dan ketimpangan sosial berpotensi menggeser kepatuhan
sukarela menuju kepatuhan koersif yang rapuh. Oleh karena itu, legitimasi
sosial tidak hanya merupakan konsep teoretis, tetapi indikator praktis bagi
kesehatan sistem hukum dalam masyarakat kontemporer.⁴
Implikasi keseluruhan kajian ini menegaskan urgensi
integrasi antara legalitas, legitimasi, dan keadilan dalam pembangunan
dan reformasi hukum. Pembentukan hukum yang partisipatif, penegakan hukum yang
adil dan konsisten, serta keterbukaan terhadap koreksi sosial merupakan
prasyarat bagi terpeliharanya legitimasi sosial. Tanpa legitimasi, hukum
berisiko kehilangan fungsi integratifnya dan gagal menjalankan peran
normatifnya dalam negara hukum demokratis.⁵
Sebagai penutup, artikel ini menyadari
keterbatasannya sebagai kajian konseptual dan teoretis. Penelitian lanjutan
berbasis empiris—baik melalui studi kasus, survei persepsi publik, maupun
analisis kebijakan—diperlukan untuk memperdalam pemahaman tentang dinamika
legitimasi sosial dalam konteks sosial dan politik yang spesifik. Meskipun
demikian, kerangka analitis yang dikemukakan diharapkan dapat menjadi
kontribusi bagi pengembangan ilmu hukum yang lebih responsif, reflektif, dan
berorientasi pada keadilan sosial.
Footnotes
[1]
Brian Z. Tamanaha, A General Jurisprudence of
Law and Society (Oxford: Oxford University Press, 2001), 1–6.
[2]
Max Weber, Economy and Society: An Outline of
Interpretive Sociology, ed. Guenther Roth and Claus Wittich (Berkeley:
University of California Press, 1978), 212–220.
[3]
Jürgen Habermas, Between Facts and Norms:
Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy, trans. William
Rehg (Cambridge, MA: MIT Press, 1996), 287–305.
[4]
Tom R. Tyler, Why People Obey the Law
(Princeton: Princeton University Press, 2006), 163–170.
[5]
David Beetham, The Legitimation of Power
(London: Macmillan, 1991), 120–125.
Daftar Pustaka
Aristotle. (1999). Nicomachean ethics (T.
Irwin, Trans.). Hackett Publishing.
Austin, J. (1995). The province of jurisprudence
determined. Cambridge University Press. (Original work published 1832)
Bauman, Z. (1998). Globalization: The human
consequences. Columbia University Press.
Beetham, D. (1991). The legitimation of power.
Macmillan.
Cotterrell, R. (1992). The sociology of law: An
introduction (2nd ed.). Butterworths.
Cotterrell, R. (2006). Law, culture and society:
Legal ideas in the mirror of social theory. Ashgate.
Dicey, A. V. (1959). Introduction to the study
of the law of the constitution (10th ed.). Macmillan.
Durkheim, E. (1984). The division of labor in
society (W. D. Halls, Trans.). Free Press. (Original work published 1893)
Ehrlich, E. (1936). Fundamental principles of
the sociology of law (W. L. Moll, Trans.). Harvard University Press.
Friedman, L. M. (1975). The legal system: A
social science perspective. Russell Sage Foundation.
Giddens, A. (1971). Capitalism and modern social
theory: An analysis of the writings of Marx, Durkheim and Max Weber.
Cambridge University Press.
Habermas, J. (1996). Between facts and norms:
Contributions to a discourse theory of law and democracy (W. Rehg, Trans.).
MIT Press.
Hart, H. L. A. (1994). The concept of law
(2nd ed.). Oxford University Press.
Kelsen, H. (1945). General theory of law and
state. Harvard University Press.
Kelsen, H. (1967). Pure theory of law (M.
Knight, Trans.). University of California Press.
Marx, K., & Engels, F. (1970). The German
ideology. International Publishers. (Original work written 1845–1846)
Merry, S. E. (1988). Legal pluralism. Law &
Society Review, 22(5), 869–896.
Merry, S. E. (2006). Human rights and gender
violence: Translating international law into local justice. University of
Chicago Press.
Nonet, P., & Selznick, P. (1978). Law and
society in transition: Toward responsive law. Harper & Row.
Pound, R. (1922). An introduction to the
philosophy of law. Yale University Press.
Rawls, J. (1971). A theory of justice.
Harvard University Press.
Rawls, J. (1993). Political liberalism.
Columbia University Press.
Suchman, M. C. (1995). Managing legitimacy:
Strategic and institutional approaches. Academy of Management Review, 20(3),
571–610.
Tamanaha, B. Z. (2001). A general jurisprudence
of law and society. Oxford University Press.
Tamanaha, B. Z. (2004). On the rule of law:
History, politics, theory. Cambridge University Press.
Tyler, T. R. (2006). Why people obey the law.
Princeton University Press.
Waldron, J. (1999). Law and disagreement.
Oxford University Press.
Weber, M. (1947). The theory of social and
economic organization (A. M. Henderson & T. Parsons, Trans.). Free
Press.
Weber, M. (1978). Economy and society: An
outline of interpretive sociology (G. Roth & C. Wittich, Eds.).
University of California Press.
.png)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar