Lege Jure Lex
Legalitas Formal, Legitimasi Hukum, dan Problematika
Keadilan dalam Teori Hukum
Alihkan ke: Ilmu Hukum.
De
Lege Lata, Lex
Injusta Non Est Lex, De
Lege Ferenda.
Keadilan (Justice), Kemanfaatan (Utility),
Legitimasi Sosial (Legitimacy).
Abstrak
Artikel ini mengkaji konsep Lege
Jure Lex sebagai prinsip legalitas formal dalam teori dan filsafat
hukum, dengan menelusuri genealogi istilah, makna konseptual, serta
implikasinya dalam praktik ketatanegaraan modern. Berangkat dari tradisi hukum
Romawi dan berkembang dalam kerangka hukum positif, Lege
Jure Lex dipahami sebagai penegasan bahwa hukum berlaku dan mengikat
karena dibentuk berdasarkan prosedur dan otoritas yang sah. Melalui pendekatan
normatif-filosofis dan analisis konseptual, artikel ini membahas posisi Lege
Jure Lex dalam positivisme hukum, relasinya dengan legitimasi yuridis,
serta perbandingannya dengan konsep-konsep hukum terkait seperti de lege
lata, rule of law, dan keadilan substantif. Selanjutnya, artikel ini
menguraikan penerapan Lege
Jure Lex dalam praktik ketatanegaraan modern dan konteks Indonesia,
termasuk legislasi, administrasi negara, dan peradilan konstitusional. Hasil
kajian menunjukkan bahwa Lege
Jure Lex memiliki peran fundamental dalam menjamin kepastian dan
keteraturan hukum, namun bersifat relatif dan kontekstual. Legalitas formal
merupakan syarat perlu bagi keabsahan hukum, tetapi tidak cukup untuk menjamin
legitimasi sosial dan keadilan substantif. Oleh karena itu, artikel ini
menegaskan pentingnya pendekatan integratif yang menempatkan Lege
Jure Lex sebagai fondasi legalitas yang terbuka terhadap koreksi
melalui prinsip keadilan, demokrasi, dan konstitusionalisme.
Kata kunci: Lege
Jure Lex, legalitas formal, legitimasi hukum, hukum positif, filsafat
hukum, negara hukum.
PEMBAHASAN
Kajian Konsep Lege Jure Lex dalam Hukum Modern
1.
Pendahuluan
Dalam tradisi hukum
modern, persoalan mengenai apa yang menjadikan suatu norma layak disebut
sebagai hukum merupakan salah satu perdebatan paling mendasar
dan berkelanjutan. Di satu sisi, hukum dipahami sebagai seperangkat aturan yang
sah karena dibentuk melalui prosedur yang diakui oleh sistem hukum yang
berlaku. Di sisi lain, hukum juga kerap dinilai dari segi keadilan,
rasionalitas, dan legitimasi moralnya. Ketegangan antara legalitas
formal dan keadilan substantif inilah yang
melahirkan berbagai konsep dan istilah teknis dalam filsafat hukum, salah
satunya adalah Lege Jure Lex.
Secara etimologis,
istilah Lege
Jure Lex berakar dari bahasa Latin yang merefleksikan cara pandang
khas tradisi hukum Romawi dan Eropa Kontinental terhadap hukum. Kata lege
menunjuk pada hukum sebagai norma tertulis atau undang-undang, jure
merujuk pada hak serta legitimasi hukum, sedangkan lex menegaskan hukum sebagai produk
resmi otoritas yang berwenang. Dengan demikian, Lege Jure Lex dapat dipahami
sebagai penegasan bahwa suatu aturan adalah hukum karena ia ditetapkan berdasarkan
hukum dan memiliki legitimasi yuridis yang sah.¹ Konsep ini
menempatkan legalitas prosedural sebagai fondasi utama keberlakuan hukum.
Dalam konteks teori
hukum, Lege
Jure Lex memiliki kedekatan konseptual dengan paradigma hukum
positif, yakni pandangan yang memisahkan hukum dari
pertimbangan moral, etika, atau keadilan transendental. Keabsahan hukum,
menurut paradigma ini, ditentukan oleh sumber dan prosedur pembentukannya,
bukan oleh isi atau nilai moral yang dikandungnya.² Oleh karena itu, suatu
norma dapat dinilai sah secara hukum (valid) meskipun diperdebatkan
secara etis atau dinilai tidak adil oleh sebagian masyarakat. Posisi inilah
yang membuat Lege Jure Lex kerap menjadi objek
kritik, terutama dari perspektif hukum alam dan teori keadilan.
Urgensi kajian
tentang Lege
Jure Lex semakin menguat dalam konteks negara hukum modern dan
demokratis. Proses legislasi yang kompleks, dominasi prosedur formal, serta
meningkatnya peran lembaga negara dalam membentuk hukum sering kali
menghasilkan produk hukum yang sah secara konstitusional, tetapi problematis
secara sosial dan moral.³ Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah
legalitas formal sudah cukup untuk menjamin legitimasi hukum, ataukah hukum
juga harus memenuhi standar keadilan dan kemanfaatan tertentu agar benar-benar
berfungsi sebagai instrumen pengatur kehidupan bersama?
Berdasarkan latar
belakang tersebut, artikel ini bertujuan untuk mengkaji konsep Lege
Jure Lex secara sistematis dan kritis. Pembahasan akan diarahkan
pada penelusuran makna konseptual, posisi Lege Jure Lex dalam teori dan
filsafat hukum, serta implikasinya terhadap praktik hukum dan ketatanegaraan
modern. Kajian ini bersifat normatif-filosofis dengan pendekatan konseptual dan
analitis, sehingga diharapkan dapat memberikan kontribusi akademik dalam
memperkaya diskursus tentang legalitas, legitimasi, dan keadilan hukum.
Footnotes
[1]
Bryan A. Garner, Garner’s Dictionary of Legal Usage, 3rd ed.
(Oxford: Oxford University Press, 2011), 507.
[2]
H. L. A. Hart, The Concept of Law, 3rd ed. (Oxford: Oxford
University Press, 2012), 79–80.
[3]
Brian Z. Tamanaha, On the Rule of Law: History, Politics, Theory
(Cambridge: Cambridge University Press, 2004), 91–94.
2.
Genealogi Istilah dan Makna Konseptual Lege
Jure Lex
Penjelasan singkat
dan sistematis:
·
Lege: berdasarkan hukum/ undang-undang
·
Jure: menurut hak atau legitimasi hukum
·
Lex: hukum atau undang-undang
Jika digabungkan, maknanya mengarah pada hukum
yang berlaku karena ditetapkan melalui prosedur hukum yang sah,
terlepas dari penilaian moral atau keadilannya.
Untuk memahami
konsep Lege
Jure Lex secara utuh, diperlukan penelusuran genealogis terhadap
istilah dan makna konseptualnya dalam sejarah pemikiran hukum Barat. Istilah
ini tidak muncul sebagai sebuah doktrin tunggal yang baku, melainkan sebagai rumusan
konseptual yang merefleksikan cara pandang tertentu tentang
hukum—khususnya penekanan pada legalitas formal dan legitimasi yuridis. Akar
pemikirannya dapat dilacak pada tradisi hukum Romawi, yang menjadi fondasi bagi
perkembangan hukum Eropa Kontinental dan teori hukum modern.¹
Dalam hukum Romawi, lex
dipahami sebagai norma tertulis yang ditetapkan oleh otoritas politik yang sah,
seperti comitia
atau kemudian oleh kaisar. Lex dibedakan dari mos
(kebiasaan) dan ius (keadilan atau hak), meskipun
ketiganya saling berkaitan dalam praktik hukum.² Pemisahan konseptual ini
penting karena menunjukkan bahwa hukum, dalam pengertian lex,
memperoleh kekuatan mengikatnya bukan semata-mata dari nilai keadilannya, melainkan
dari keputusan
otoritatif yang dilembagakan secara formal. Dengan demikian,
sejak awal tradisi Romawi telah menanamkan gagasan bahwa hukum adalah produk
institusional.
Kata lege,
sebagai bentuk ablativ dari lex, secara harfiah berarti
“berdasarkan undang-undang” atau “menurut hukum.” Dalam konteks ini, lege
menegaskan bahwa keberlakuan suatu norma ditentukan oleh rujukannya pada aturan
tertulis yang telah ditetapkan sebelumnya.³ Makna ini mengandung implikasi
penting bagi prinsip legalitas (principle of legality), yaitu bahwa
tindakan hukum hanya sah apabila didasarkan pada hukum yang telah ada. Prinsip
tersebut kelak menjadi salah satu pilar utama negara hukum (rechtsstaat
dan rule of
law).
Sementara itu,
istilah jure
berasal dari kata ius, yang dalam tradisi Romawi
memiliki makna yang lebih luas dan kompleks dibandingkan lex.
Ius
tidak hanya menunjuk pada hukum positif, tetapi juga pada konsep hak, keadilan,
dan legitimasi normatif.⁴ Dengan demikian, penggunaan kata jure
dalam frasa Lege Jure Lex menunjukkan dimensi legitimasi
hukum, yakni bahwa suatu norma tidak hanya ada secara faktual,
tetapi juga diakui sebagai sah dalam kerangka sistem hukum yang berlaku. Namun,
legitimasi yang dimaksud di sini bersifat yuridis-prosedural, bukan
moral-transendental.
Sintesis dari ketiga
unsur tersebut—lege, jure, dan lex—melahirkan
suatu pemahaman bahwa hukum memperoleh statusnya sebagai hukum karena
ditetapkan berdasarkan undang-undang, menurut
legitimasi hukum, dan dalam bentuk norma yang diakui secara
institusional. Lege Jure Lex dengan demikian
menegaskan paradigma bahwa hukum adalah hukum sejauh ia memenuhi syarat formal
yang ditentukan oleh sistem hukum itu sendiri.⁵ Pandangan ini menempatkan
prosedur, sumber, dan otoritas sebagai kriteria utama keabsahan hukum.
Secara konseptual,
pemahaman Lege
Jure Lex ini kemudian menemukan artikulasi teoritisnya dalam
perkembangan hukum positif modern. Pemisahan antara law as it is dan law as
it ought to be menjadi ciri khas pendekatan ini, di mana analisis
hukum difokuskan pada struktur normatif dan validitas formal, bukan pada
penilaian moral.⁶ Oleh karena itu, genealogi istilah Lege
Jure Lex tidak hanya bersifat linguistik, tetapi juga mencerminkan
pergeseran epistemologis dalam memahami hukum sebagai sistem normatif yang
otonom.
Dengan demikian,
kajian genealogis dan konseptual terhadap Lege Jure Lex menunjukkan bahwa
istilah ini merepresentasikan warisan panjang tradisi hukum formalistik. Ia
menjadi kunci untuk memahami bagaimana legalitas, legitimasi, dan hukum sebagai
institusi diposisikan dalam teori hukum modern, sekaligus membuka ruang kritik
terhadap keterbatasan pendekatan yang terlalu menekankan aspek formal dan
prosedural.
Footnotes
[1]
Peter Stein, Roman Law in European History (Cambridge:
Cambridge University Press, 1999), 1–5.
[2]
Tony Honoré, Justinian’s Digest: Character and Compilation
(Oxford: Oxford University Press, 2010), 9–12.
[3]
Bryan A. Garner, Garner’s Dictionary of Legal Usage, 3rd ed.
(Oxford: Oxford University Press, 2011), 506–507.
[4]
Michel Villey, The Idea of Rights: Studies on Natural Rights,
Natural Law, and Church Law (Grand Rapids: Eerdmans, 1997), 30–33.
[5]
Hans Kelsen, Pure Theory of Law, trans. Max Knight (Berkeley:
University of California Press, 1967), 193–196.
[6]
H. L. A. Hart, The Concept of Law, 3rd ed. (Oxford: Oxford
University Press, 2012), 100–103.
3.
Lege Jure Lex dalam Tradisi Hukum Positif
Dalam tradisi hukum
positif, konsep Lege Jure Lex menemukan artikulasi
teoretisnya yang paling jelas. Hukum positif (positive law) pada dasarnya
dipahami sebagai hukum yang ditetapkan (posited) oleh
otoritas yang berwenang melalui prosedur yang sah, dan karena itu mengikat
secara normatif. Dalam kerangka ini, keberlakuan hukum tidak bergantung pada
nilai moral, keadilan substantif, atau tujuan etis tertentu, melainkan pada fakta
yuridis pembentukannya.¹ Lege Jure Lex menjadi ekspresi
konseptual dari prinsip tersebut: hukum adalah hukum sejauh ia sah menurut
hukum.
Akar pemikiran hukum
positif modern dapat ditelusuri pada teori hukum abad ke-19, terutama dalam
gagasan bahwa hukum merupakan perintah dari penguasa yang berdaulat. Dalam
konteks ini, John Austin merumuskan hukum
sebagai command
of the sovereign backed by sanctions.² Meskipun model Austin
kemudian banyak dikritik, kontribusinya penting karena menegaskan pemisahan
tegas antara keberlakuan hukum dan penilaian
moral. Suatu norma tetap merupakan hukum yang sah selama ia
dikeluarkan oleh otoritas yang diakui, terlepas dari apakah norma tersebut adil
atau tidak. Prinsip ini sejalan dengan makna Lege Jure Lex sebagai legalitas
formal.
Perkembangan
selanjutnya terlihat lebih sistematis dalam teori hukum normatif murni yang
dikembangkan oleh Hans Kelsen. Dalam Pure
Theory of Law, Kelsen menegaskan bahwa hukum adalah sistem norma
yang tersusun secara hierarkis, di mana validitas suatu norma ditentukan oleh
norma yang lebih tinggi hingga akhirnya bermuara pada Grundnorm.³
Dalam kerangka ini, pertanyaan tentang keadilan atau tujuan sosial hukum secara
sadar dikeluarkan dari analisis hukum murni. Dengan demikian, Lege
Jure Lex tercermin dalam tesis Kelsen bahwa hukum berlaku karena
ia valid secara normatif, bukan karena ia benar atau adil
secara moral.
Pendekatan hukum
positif juga memperoleh formulasi yang lebih moderat dalam pemikiran H. L. A.
Hart. Hart mengkritik reduksionisme teori perintah Austin dan
memperkenalkan konsep rule of recognition sebagai
kriteria sosial-yuridis untuk menentukan validitas hukum.⁴ Meski mengakui
adanya dimensi sosial dalam hukum, Hart tetap mempertahankan pemisahan
konseptual antara hukum dan moralitas. Keabsahan hukum ditentukan oleh
penerimaannya dalam praktik institusional para pejabat hukum, bukan oleh
kesesuaiannya dengan nilai moral tertentu. Dengan demikian, Lege
Jure Lex dalam kerangka Hartian beroperasi melalui pengakuan
institusional terhadap suatu norma sebagai hukum.
Dalam praktik sistem
hukum modern, Lege Jure Lex berfungsi sebagai
landasan bagi prinsip kepastian hukum (legal
certainty). Hukum yang sah secara prosedural memberikan
prediktabilitas dan stabilitas dalam kehidupan sosial, karena warga negara
dapat mengetahui hak dan kewajibannya berdasarkan aturan yang jelas dan
tertulis.⁵ Namun, penekanan yang kuat pada legalitas formal juga mengandung
risiko formalisme hukum, yaitu kecenderungan untuk mengabaikan dampak sosial
dan dimensi keadilan dari penerapan hukum itu sendiri.
Oleh karena itu,
dalam tradisi hukum positif, Lege Jure Lex dapat dipahami
sebagai prinsip yang bersifat ambivalen. Di satu sisi, ia merupakan prasyarat
bagi tertib hukum dan negara hukum modern. Di sisi lain, apabila dipahami
secara absolut, ia berpotensi melegitimasi hukum yang sah secara formal tetapi
problematis secara etis dan sosial. Ketegangan inilah yang kemudian memunculkan
kritik dari berbagai aliran filsafat hukum, terutama hukum alam dan teori
keadilan, yang akan dibahas pada bagian-bagian selanjutnya.
Footnotes
[1]
Brian Z. Tamanaha, A General Jurisprudence of Law and Society
(Oxford: Oxford University Press, 2001), 92–94.
[2]
John Austin, The Province of Jurisprudence Determined, ed.
Wilfrid E. Rumble (Cambridge: Cambridge University Press, 1995), 18–19.
[3]
Hans Kelsen, Pure Theory of Law, trans. Max Knight (Berkeley:
University of California Press, 1967), 193–205.
[4]
H. L. A. Hart, The Concept of Law, 3rd ed. (Oxford: Oxford
University Press, 2012), 94–99.
[5]
Lon L. Fuller, The Morality of Law, rev. ed. (New Haven: Yale
University Press, 1969), 39–41.
4.
Perspektif Filsafat Hukum terhadap Lege Jure
Lex
Dalam filsafat
hukum, Lege
Jure Lex dipahami bukan sekadar sebagai rumusan teknis tentang
keberlakuan norma, melainkan sebagai posisi teoretis mengenai
hubungan antara hukum, legitimasi, dan moralitas. Konsep ini menjadi titik
temu—sekaligus titik sengketa—antara berbagai aliran filsafat hukum, terutama positivisme
hukum, hukum alam, dan teori
hukum kritis. Perbedaan perspektif tersebut berpusat pada
pertanyaan mendasar: apakah legalitas formal cukup untuk menjadikan suatu norma
sebagai hukum yang sah dan mengikat?
Dari sudut pandang
positivisme hukum, Lege Jure Lex merupakan prinsip
inti. Positivisme menegaskan pemisahan konseptual antara hukum
sebagaimana adanya (law as it is) dan hukum
sebagaimana seharusnya (law as it ought to be). Dalam
kerangka ini, keberlakuan hukum ditentukan oleh fakta sosial dan prosedur
yuridis, bukan oleh nilai moral atau keadilan substantif. Pandangan ini dapat
dilacak sejak positivisme klasik hingga formulasi modernnya. John
Austin meletakkan dasar awal dengan menekankan hukum sebagai perintah
penguasa yang berdaulat, sementara perkembangan lebih lanjut menemukan
bentuknya yang sistematis dalam teori normatif murni.¹
Formulasi paling
radikal dari pandangan ini dikemukakan oleh Hans Kelsen, yang secara tegas
memisahkan hukum dari moralitas dan sosiologi. Bagi Kelsen, hukum adalah sistem
norma yang otonom, dan validitas suatu norma hanya dapat dijelaskan melalui
relasinya dengan norma lain dalam sistem tersebut.² Dengan demikian, Lege
Jure Lex memperoleh justifikasi filosofis sebagai prinsip bahwa
hukum berlaku karena valid secara normatif,
bukan karena mengandung nilai keadilan tertentu. Dalam perspektif ini,
memasukkan pertimbangan moral ke dalam analisis hukum justru dianggap mencemari
kemurnian ilmu hukum.
Sebaliknya,
perspektif hukum alam mengajukan kritik mendasar terhadap absolutisasi Lege
Jure Lex. Tradisi ini berpandangan bahwa hukum positif harus diukur
dengan standar keadilan yang lebih tinggi dan bersifat rasional atau moral.
Salah satu formulasi klasiknya dikemukakan oleh Thomas Aquinas, yang menyatakan
bahwa hukum yang tidak adil pada hakikatnya bukan hukum (lex
injusta non est lex).³ Dalam kerangka ini, legalitas formal tidak
cukup untuk memberikan legitimasi sejati; hukum juga harus selaras dengan
prinsip keadilan dan akal budi. Dengan demikian, Lege Jure Lex dipandang problematis
apabila digunakan untuk melegitimasi norma yang secara substantif bertentangan
dengan nilai-nilai moral dasar.
Kritik terhadap Lege
Jure Lex juga datang dari teori hukum modern yang berusaha
mengambil posisi antara positivisme dan hukum alam. Lon L.
Fuller, misalnya, menekankan adanya inner morality of law, yakni
seperangkat prinsip prosedural—seperti konsistensi, keterbukaan, dan
non-retroaktivitas—yang harus dipenuhi agar suatu sistem hukum dapat berfungsi
secara adil.⁴ Meskipun Fuller tetap mengakui pentingnya legalitas formal, ia
menolak pandangan bahwa hukum sepenuhnya netral secara moral. Dalam perspektif
ini, Lege
Jure Lex hanya sah sejauh memenuhi prasyarat moral internal
tersebut.
Selain itu, teori
interpretatif yang dikembangkan oleh Ronald Dworkin menantang asumsi
bahwa hukum dapat dipahami semata-mata sebagai kumpulan aturan yang sah secara
prosedural. Dworkin menegaskan bahwa hukum juga mencakup prinsip-prinsip moral
yang memberikan makna dan arah bagi aturan-aturan positif.⁵ Dari sudut pandang
ini, Lege
Jure Lex dianggap reduksionis karena mengabaikan dimensi
interpretatif dan moral yang inheren dalam praktik hukum.
Dengan demikian,
dalam perspektif filsafat hukum, Lege Jure Lex dapat diposisikan
sebagai prinsip yang kontingen dan relatif, bukan
mutlak. Ia memiliki nilai teoretis yang kuat dalam menjamin kepastian dan
keteraturan hukum, tetapi sekaligus menghadapi kritik serius ketika dipisahkan
secara total dari keadilan dan legitimasi moral. Perdebatan ini menunjukkan
bahwa Lege
Jure Lex bukanlah jawaban final atas persoalan hukum, melainkan
salah satu pendekatan yang harus terus diuji dan dikritisi dalam diskursus
filsafat hukum.
Footnotes
[1]
John Austin, The Province of Jurisprudence Determined, ed.
Wilfrid E. Rumble (Cambridge: Cambridge University Press, 1995), 18–22.
[2]
Hans Kelsen, Pure Theory of Law, trans. Max Knight (Berkeley:
University of California Press, 1967), 193–210.
[3]
Thomas Aquinas, Summa Theologiae, I–II, q. 96, a. 4, trans.
Fathers of the English Dominican Province (New York: Benziger Brothers, 1947).
[4]
Lon L. Fuller, The Morality of Law, rev. ed. (New Haven: Yale
University Press, 1969), 39–44.
[5]
Ronald Dworkin, Law’s Empire (Cambridge, MA: Harvard
University Press, 1986), 93–100.
5.
Lege Jure Lex dan Konsep Legitimasi
Konsep Lege
Jure Lex memiliki keterkaitan erat dengan persoalan legitimasi
hukum, yakni alasan mengapa suatu norma tidak hanya berlaku
secara formal, tetapi juga diakui dan diterima sebagai sah oleh subjek hukum.
Dalam kajian filsafat dan teori hukum, legitimasi dipahami sebagai jembatan
antara keberlakuan
normatif dan penerimaan sosial. Oleh karena
itu, pembahasan Lege Jure Lex tidak dapat
dilepaskan dari analisis mengenai jenis, sumber, dan batas-batas legitimasi
hukum dalam negara modern.
Dalam pengertian
klasik, Lege
Jure Lex terutama berkaitan dengan legitimasi yuridis-formal.
Suatu norma dianggap legitimate karena dibentuk sesuai prosedur yang ditetapkan
oleh sistem hukum yang sah, melalui lembaga yang berwenang, dan mengikuti tata
cara yang diakui.¹ Legitimasi jenis ini menekankan aspek prosedural
daripada substansi. Selama prosedur pembentukan hukum dipenuhi, maka norma tersebut
memperoleh status sebagai hukum yang mengikat, terlepas dari penilaian moral
atau sosiologis terhadap isinya.
Namun, teori sosial
dan filsafat politik menunjukkan bahwa legitimasi tidak bersifat tunggal. Max
Weber membedakan legitimasi kekuasaan ke dalam tiga tipe ideal:
legitimasi tradisional, karismatik, dan rasional-legal.² Lege
Jure Lex beroperasi terutama dalam kerangka legitimasi
rasional-legal, di mana ketaatan terhadap hukum didasarkan pada keyakinan
terhadap keabsahan aturan formal dan rasionalitas prosedur pembentukannya.
Dalam konteks ini, hukum ditaati bukan karena dianggap adil secara moral,
melainkan karena ia merupakan bagian dari sistem legal yang sah.
Meski demikian,
legitimasi yuridis-formal sering kali tidak cukup untuk menjamin efektivitas
dan stabilitas hukum dalam jangka panjang. Ketika hukum yang sah secara
prosedural bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat atau kepentingan
publik, maka dapat muncul krisis legitimasi.³ Fenomena ini menunjukkan adanya
ketegangan antara Lege Jure Lex dan legitimasi
substantif, yakni legitimasi yang bersumber dari nilai
keadilan, rasionalitas moral, dan kemanfaatan sosial. Dalam situasi demikian,
hukum tetap berlaku secara formal, tetapi kehilangan daya ikat normatif di mata
masyarakat.
Perspektif kritis
terhadap legitimasi formal ini dikembangkan lebih lanjut dalam teori demokrasi
deliberatif. Jürgen Habermas menekankan
bahwa legitimasi hukum dalam masyarakat modern tidak hanya bergantung pada
prosedur legal, tetapi juga pada proses diskursif yang rasional dan inklusif.⁴
Hukum memperoleh legitimasi apabila dapat dipertanggungjawabkan melalui
alasan-alasan rasional yang dapat diterima oleh warga negara sebagai subjek
yang setara. Dari sudut pandang ini, Lege Jure Lex dipandang perlu
dilengkapi dengan legitimasi komunikatif agar tidak terjebak dalam formalisme
sempit.
Dengan demikian,
hubungan antara Lege Jure Lex dan legitimasi
bersifat kompleks dan tidak reduktif. Lege Jure Lex memberikan dasar
penting bagi legitimasi hukum dalam arti formal dan institusional, tetapi tidak
secara otomatis menjamin legitimasi sosial dan moral. Kesadaran akan
keterbatasan ini mendorong pemikiran hukum kontemporer untuk mengintegrasikan
aspek legalitas prosedural dengan pertimbangan keadilan, rasionalitas, dan
partisipasi publik. Dalam kerangka tersebut, Lege Jure Lex tetap relevan sebagai
prasyarat legitimasi, tetapi bukan sebagai satu-satunya ukuran keabsahan hukum.
Footnotes
[1]
Brian Z. Tamanaha, On the Rule of Law: History, Politics, Theory
(Cambridge: Cambridge University Press, 2004), 22–25.
[2]
Max Weber, Economy and Society: An Outline of Interpretive
Sociology, ed. Guenther Roth and Claus Wittich (Berkeley: University of
California Press, 1978), 212–216.
[3]
David Beetham, The Legitimation of Power (London: Palgrave
Macmillan, 1991), 15–18.
[4]
Jürgen Habermas, Between Facts and Norms: Contributions to a
Discourse Theory of Law and Democracy, trans. William Rehg (Cambridge, MA:
MIT Press, 1996), 27–33.
6.
Perbandingan Konsep: Lege Jure Lex dan
Istilah Hukum Terkait
Untuk menempatkan Lege
Jure Lex secara proporsional dalam diskursus teori hukum,
diperlukan perbandingan konseptual dengan sejumlah istilah dan prinsip hukum
lain yang memiliki kedekatan makna, tetapi berbeda fokus dan implikasi
normatifnya. Perbandingan ini penting agar Lege Jure Lex tidak dipahami secara
reduksionis sebagai satu-satunya ukuran keabsahan hukum, melainkan sebagai salah
satu pendekatan di antara berbagai kerangka konseptual yang saling melengkapi
dan saling mengoreksi.
Pertama, Lege
Jure Lex perlu dibedakan dari konsep de lege lata dan de lege
ferenda. De lege lata merujuk pada hukum
sebagaimana berlaku saat ini, sedangkan de lege ferenda menunjuk pada hukum
yang dicita-citakan atau seharusnya dibentuk di masa depan.¹ Lege
Jure Lex beririsan erat dengan de lege lata, karena sama-sama
menekankan hukum positif yang sah secara formal. Namun, berbeda dari de lege
ferenda yang bersifat evaluatif dan preskriptif, Lege
Jure Lex bersifat deskriptif-normatif dalam arti menegaskan
keberlakuan hukum berdasarkan legalitas prosedural, bukan kualitas normatifnya.
Kedua, konsep Lege
Jure Lex sering dibandingkan dengan prinsip rule of
law dan rule by law. Rule of
law menekankan supremasi hukum, pembatasan kekuasaan, dan
perlindungan hak asasi manusia, sedangkan rule by law menggambarkan
penggunaan hukum semata-mata sebagai instrumen kekuasaan.² Dalam konteks ini, Lege
Jure Lex bersifat ambivalen: ia dapat mendukung rule of
law apabila hukum yang sah secara formal juga menjamin keadilan dan
hak-hak dasar, tetapi dapat pula tergelincir menjadi rule by
law apabila legalitas prosedural dijadikan satu-satunya dasar
legitimasi tanpa kontrol moral dan konstitusional.
Ketiga, Lege
Jure Lex perlu dibedakan dari prinsip keadilan substantif (substantive
justice). Keadilan substantif menilai hukum berdasarkan isi dan
dampaknya terhadap keadilan sosial, kesetaraan, dan martabat manusia. Dalam
perspektif ini, hukum yang sah secara formal belum tentu adil secara
substantif.³ Lege Jure Lex berhenti pada
pertanyaan “apakah hukum ini sah?”, sementara keadilan substantif melanjutkannya
dengan pertanyaan “apakah hukum ini adil?”. Perbedaan fokus ini menjelaskan
mengapa Lege
Jure Lex sering menjadi sasaran kritik dari teori keadilan dan
hukum alam.
Keempat,
perbandingan juga relevan dengan pemisahan antara legalitas
dan legitimasi.
Legalitas berkaitan dengan kesesuaian suatu norma dengan prosedur dan sumber
hukum yang diakui, sedangkan legitimasi mencakup penerimaan rasional dan moral
terhadap norma tersebut.⁴ Lege Jure Lex secara konseptual
berakar pada legalitas, sementara legitimasi—dalam pengertian
substantif—menuntut lebih dari sekadar prosedur. Perbedaan ini menunjukkan
bahwa Lege
Jure Lex merupakan syarat perlu bagi keberlakuan hukum, tetapi
bukan syarat cukup bagi legitimasi hukum secara menyeluruh.
Terakhir, dalam
teori interpretatif hukum, seperti yang dikembangkan oleh Ronald
Dworkin, hukum dipahami tidak hanya sebagai kumpulan aturan
yang sah, tetapi juga sebagai praktik interpretatif yang dipandu oleh
prinsip-prinsip moral.⁵ Dalam kerangka ini, Lege Jure Lex dinilai terlalu
sempit karena mengabaikan peran interpretasi dan prinsip dalam menentukan makna
dan penerapan hukum. Perbandingan ini menegaskan bahwa Lege
Jure Lex lebih tepat diposisikan sebagai fondasi formal hukum, yang
memerlukan pelengkap berupa prinsip keadilan dan rasionalitas interpretatif.
Dengan demikian,
perbandingan konseptual ini menunjukkan bahwa Lege Jure Lex memiliki kedudukan
penting dalam sistem hukum, terutama dalam menjamin kepastian dan keteraturan.
Namun, ia tidak berdiri sendiri. Makna dan fungsinya baru menjadi utuh apabila
ditempatkan dalam relasi dialogis dengan konsep-konsep hukum lain yang
menekankan dimensi keadilan, legitimasi, dan tujuan normatif hukum.
Footnotes
[1]
Jan M. Smits, The Mind and Method of the Legal Academic
(Cheltenham: Edward Elgar, 2012), 61–63.
[2]
Brian Z. Tamanaha, On the Rule of Law: History, Politics, Theory
(Cambridge: Cambridge University Press, 2004), 91–94.
[3]
Amartya Sen, The Idea of Justice (Cambridge, MA: Harvard
University Press, 2009), 9–12.
[4]
David Beetham, The Legitimation of Power (London: Palgrave
Macmillan, 1991), 15–19.
[5]
Ronald Dworkin, Law’s Empire (Cambridge, MA: Harvard
University Press, 1986), 93–100.
7.
Lege Jure Lex dalam Praktik Ketatanegaraan Modern
Dalam praktik
ketatanegaraan modern, Lege Jure Lex berfungsi sebagai
prinsip operasional yang menopang keabsahan tindakan negara dan kepastian
hukum dalam penyelenggaraan kekuasaan publik. Negara hukum
modern—baik dalam tradisi rechtsstaat maupun rule of
law—menempatkan legalitas prosedural sebagai prasyarat utama bagi
pembentukan undang-undang, pelaksanaan kebijakan, dan penegakan hukum. Dalam
konteks ini, suatu tindakan negara dinilai sah apabila bersumber pada
kewenangan yang ditetapkan dan dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.¹
Pada ranah
legislasi, Lege
Jure Lex termanifestasi melalui tata cara pembentukan undang-undang
yang diatur secara konstitusional. Prosedur legislasi—mulai dari perencanaan,
pembahasan, persetujuan, hingga pengundangan—berfungsi sebagai mekanisme
legitimasi formal terhadap produk hukum. Selama tahapan tersebut dipenuhi,
undang-undang memperoleh status sah dan mengikat, terlepas dari perdebatan
publik mengenai kualitas substansinya.² Prinsip ini menjelaskan mengapa dalam
banyak sistem ketatanegaraan, uji keabsahan undang-undang pada tahap awal lebih
menekankan aspek prosedural ketimbang
evaluasi kebijakan (policy merits).
Dalam bidang
kekuasaan eksekutif, Lege Jure Lex tampak pada asas
legalitas administrasi negara. Setiap tindakan pemerintahan—termasuk penerbitan
keputusan administratif dan penggunaan diskresi—harus memiliki dasar hukum yang
jelas.³ Asas ini bertujuan mencegah kesewenang-wenangan dan memastikan bahwa
kekuasaan dijalankan dalam batas-batas hukum yang telah ditentukan. Namun,
penekanan yang berlebihan pada dasar legal formal juga dapat mengaburkan
pertanyaan mengenai proporsionalitas dan keadilan
substantif dari tindakan administratif tersebut.
Peran Lege
Jure Lex juga krusial dalam praktik peradilan konstitusional.
Pengadilan konstitusi atau mahkamah agung pada umumnya memulai pengujian norma
dengan menilai kesesuaiannya terhadap hierarki peraturan perundang-undangan dan
prosedur pembentukannya.⁴ Putusan yang menegaskan keabsahan formal suatu
undang-undang mencerminkan komitmen terhadap Lege Jure Lex. Namun, perkembangan
mutakhir menunjukkan kecenderungan pengadilan untuk melampaui legalitas
prosedural dengan mempertimbangkan nilai-nilai konstitusional, hak asasi
manusia, dan prinsip keadilan.
Dalam praktik
politik dan pemerintahan kontemporer, Lege Jure Lex sering kali diuji
oleh dinamika demokrasi. Kebijakan yang sah secara hukum dapat menghadapi
penolakan luas apabila dipandang tidak adil, tidak partisipatif, atau merugikan
kepentingan publik. Fenomena ini mengindikasikan adanya kesenjangan
antara legalitas formal dan legitimasi demokratis.⁵ Di sinilah
terlihat bahwa Lege Jure Lex merupakan prasyarat
minimal bagi keabsahan hukum, tetapi tidak selalu cukup untuk menjamin
penerimaan dan kepatuhan masyarakat.
Dengan demikian,
dalam praktik ketatanegaraan modern, Lege Jure Lex berperan sebagai
fondasi legal yang menjamin keteraturan dan kepastian. Namun, pengalaman
empiris menunjukkan bahwa keberlanjutan dan efektivitas hukum sangat bergantung
pada kemampuannya untuk berinteraksi dengan prinsip-prinsip legitimasi
substantif, konstitusionalisme, dan demokrasi. Kesadaran ini mendorong
pergeseran dari formalisme murni menuju pendekatan yang lebih integratif, tanpa
menafikan peran fundamental Lege Jure Lex sebagai dasar
legalitas negara hukum.
Footnotes
[1]
Tom Ginsburg, Judicial Review in New Democracies: Constitutional
Courts in Asian Cases (Cambridge: Cambridge University Press, 2003),
17–20.
[2]
Mark Tushnet, Advanced Introduction to Comparative Constitutional
Law (Cheltenham: Edward Elgar, 2014), 45–47.
[3]
Paul Craig, Administrative Law, 8th ed. (London: Sweet &
Maxwell, 2016), 19–22.
[4]
Alec Stone Sweet, Governing with Judges: Constitutional Politics in
Europe (Oxford: Oxford University Press, 2000), 31–34.
[5]
Jürgen Habermas, Between Facts and Norms: Contributions to a
Discourse Theory of Law and Democracy, trans. William Rehg (Cambridge, MA:
MIT Press, 1996), 448–452.
8.
Perspektif Kritis dan Evaluatif
Meskipun Lege
Jure Lex memiliki peran fundamental dalam menjamin kepastian dan
keteraturan hukum, pendekatan ini tidak luput dari kritik serius dalam
diskursus filsafat dan teori hukum kontemporer. Kritik-kritik tersebut umumnya
diarahkan pada kecenderungan Lege Jure Lex untuk menempatkan legalitas
formal sebagai ukuran utama—bahkan tunggal—keabsahan hukum,
sehingga berpotensi mengabaikan dimensi keadilan, kemanfaatan, dan legitimasi
substantif.
Salah satu kritik
utama terhadap Lege Jure Lex adalah formalisme
hukum. Penekanan berlebihan pada prosedur dan sumber hukum
dapat menghasilkan sikap legalistik yang memisahkan hukum dari realitas sosial
dan tujuan normatifnya. Dalam kerangka ini, hukum dipahami semata-mata sebagai
sistem aturan yang sah secara teknis, tanpa mempertimbangkan dampak nyata
terhadap kehidupan masyarakat.¹ Kritik ini menyoroti risiko bahwa hukum yang
sah secara prosedural justru dapat memperkuat ketidakadilan struktural apabila
tidak disertai evaluasi substantif terhadap isi dan konsekuensinya.
Dari perspektif
hukum alam dan teori keadilan, Lege Jure Lex dipandang problematis
karena berpotensi melegitimasi hukum yang secara moral cacat. Prinsip klasik lex
injusta non est lex menolak klaim bahwa legalitas formal cukup
untuk menjadikan suatu norma sebagai hukum yang mengikat secara etis.² Dalam
pandangan ini, hukum yang bertentangan dengan keadilan rasional atau hak-hak
dasar manusia kehilangan legitimasi normatifnya, meskipun tetap berlaku secara
positif. Kritik ini menegaskan keterbatasan Lege Jure Lex ketika dipisahkan
sepenuhnya dari dimensi moral.
Pendekatan kritis
juga datang dari teori hukum modern yang menekankan fungsi
sosial hukum. Roscoe Pound melalui gagasan law as a
tool of social engineering menegaskan bahwa hukum harus dinilai
berdasarkan kemampuannya mengatur dan menyeimbangkan kepentingan sosial.³ Dalam
perspektif ini, Lege Jure Lex dianggap belum
memadai apabila hanya berhenti pada validitas formal tanpa menilai efektivitas
dan dampak sosial hukum tersebut. Hukum yang sah tetapi tidak berfungsi secara
sosial dinilai gagal memenuhi tujuan dasarnya.
Selain itu, kritik
juga muncul dari teori hukum kritis (critical legal studies) yang
memandang legalitas formal sebagai konstruksi yang tidak netral. Pendekatan ini
berargumen bahwa prosedur hukum sering kali mencerminkan relasi kekuasaan dan
kepentingan dominan dalam masyarakat.⁴ Dengan demikian, Lege
Jure Lex dapat berfungsi sebagai mekanisme ideologis yang
menyamarkan ketimpangan dan ketidakadilan di balik klaim netralitas hukum.
Kritik ini mendorong pembacaan yang lebih skeptis terhadap klaim objektivitas
dan universalitas legalitas formal.
Namun demikian,
evaluasi kritis terhadap Lege Jure Lex tidak serta-merta
meniadakan nilai dan kegunaannya. Dalam kerangka negara hukum, legalitas formal
tetap merupakan syarat minimum bagi tertib
hukum dan perlindungan dari kesewenang-wenangan. Tanpa prinsip Lege
Jure Lex, hukum berisiko kehilangan stabilitas dan
prediktabilitasnya.⁵ Oleh karena itu, pendekatan yang lebih seimbang
diperlukan, yakni dengan menempatkan Lege Jure Lex sebagai fondasi legal
yang harus dilengkapi oleh prinsip keadilan, legitimasi substantif, dan
evaluasi sosial.
Dengan demikian,
perspektif kritis dan evaluatif menunjukkan bahwa Lege Jure Lex bersifat relatif
dan kontekstual. Ia penting sebagai dasar legalitas, tetapi
tidak dapat diperlakukan sebagai ukuran final keabsahan hukum. Kesadaran akan
keterbatasan ini membuka ruang bagi pengembangan teori hukum yang lebih
integratif, yang menggabungkan kepastian hukum dengan keadilan dan kemanfaatan
sosial.
Footnotes
[1]
Brian Z. Tamanaha, Law as a Means to an End: Threat to the Rule of
Law (Cambridge: Cambridge University Press, 2006), 35–38.
[2]
Thomas Aquinas, Summa Theologiae, I–II, q. 96, a. 4, trans.
Fathers of the English Dominican Province (New York: Benziger Brothers, 1947).
[3]
Roscoe Pound, An Introduction to the Philosophy of Law (New
Haven: Yale University Press, 1922), 47–49.
[4]
Roberto Mangabeira Unger, The Critical Legal Studies Movement
(Cambridge, MA: Harvard University Press, 1986), 1–5.
[5]
Lon L. Fuller, The Morality of Law, rev. ed. (New Haven: Yale
University Press, 1969), 39–41.
9.
Relevansi Lege Jure Lex dalam Konteks
Indonesia
Dalam konteks
Indonesia sebagai negara hukum, prinsip Lege Jure Lex memiliki relevansi
yang signifikan baik secara normatif maupun praktis. Konstitusi menegaskan
bahwa Indonesia adalah negara hukum, yang mengandaikan
bahwa seluruh tindakan penyelenggara negara harus didasarkan pada hukum yang
sah dan dibentuk melalui prosedur yang ditentukan. Dalam kerangka ini, Lege
Jure Lex berfungsi sebagai dasar legalitas formal yang menjamin
bahwa kekuasaan dijalankan tidak secara arbitrer, melainkan dalam koridor
aturan yang telah ditetapkan.¹
Pada tataran
legislasi, Lege
Jure Lex tercermin dalam mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan
yang diatur secara berjenjang dan prosedural. Keabsahan suatu undang-undang
ditentukan oleh kesesuaiannya dengan hierarki norma serta terpenuhinya prosedur
pembentukan yang konstitusional. Selama syarat-syarat tersebut dipenuhi,
undang-undang memperoleh kekuatan mengikat secara hukum.² Penekanan pada aspek
prosedural ini menunjukkan dominasi paradigma legalitas formal dalam praktik
ketatanegaraan Indonesia, sejalan dengan makna Lege Jure Lex.
Relevansi Lege
Jure Lex juga tampak jelas dalam praktik pengujian undang-undang
oleh Mahkamah
Konstitusi. Dalam banyak putusannya, Mahkamah Konstitusi
memulai analisis dengan menilai apakah suatu undang-undang dibentuk sesuai
dengan kewenangan dan prosedur yang ditetapkan oleh konstitusi.³ Pengujian
formil tersebut menegaskan bahwa legalitas prosedural merupakan prasyarat utama
keberlakuan hukum. Namun, praktik peradilan konstitusional di Indonesia juga
menunjukkan perkembangan ke arah pengujian materiil yang mempertimbangkan
nilai-nilai keadilan, hak asasi manusia, dan prinsip konstitusionalisme.
Dalam ranah
administrasi negara, Lege Jure Lex beroperasi melalui
asas legalitas yang mewajibkan setiap tindakan pemerintah memiliki dasar hukum
yang jelas. Asas ini berfungsi sebagai instrumen pengendalian kekuasaan eksekutif
dan perlindungan bagi warga negara dari tindakan sewenang-wenang.⁴ Meskipun
demikian, pengalaman empiris menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap legalitas
formal belum tentu menjamin keadilan substantif, terutama ketika peraturan yang
menjadi dasar tindakan administratif itu sendiri problematis secara normatif.
Secara
sosial-politik, penerapan Lege Jure Lex di Indonesia kerap
berhadapan dengan tantangan legitimasi. Produk hukum yang sah secara prosedural
tidak jarang menuai penolakan publik karena dipandang tidak adil, tidak
partisipatif, atau tidak sensitif terhadap kepentingan masyarakat luas.
Fenomena ini menegaskan adanya jarak antara legalitas formal dan legitimasi
sosial.⁵ Dalam konteks ini, Lege Jure Lex tetap diperlukan
sebagai fondasi negara hukum, tetapi harus dipahami sebagai syarat minimal yang
perlu dilengkapi dengan mekanisme partisipasi, transparansi, dan keadilan
substantif.
Dengan demikian,
relevansi Lege
Jure Lex dalam konteks Indonesia bersifat ambivalen. Di satu sisi,
ia merupakan pilar penting bagi kepastian hukum dan tertib ketatanegaraan. Di
sisi lain, pengalaman praktik menunjukkan bahwa legalitas formal saja tidak
cukup untuk menjamin keberterimaan dan efektivitas hukum. Oleh karena itu, Lege
Jure Lex perlu ditempatkan dalam kerangka konstitusionalisme yang
lebih luas, di mana legalitas prosedural berinteraksi secara dinamis dengan
prinsip keadilan, demokrasi, dan perlindungan hak asasi manusia.
Footnotes
[1]
Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia
(Jakarta: Sinar Grafika, 2005), 121–124.
[2]
Maria Farida Indrati S. Soeprapto, Ilmu Perundang-undangan: Jenis,
Fungsi, dan Materi Muatan (Yogyakarta: Kanisius, 2007), 45–48.
[3]
Pan Mohamad Faiz, Peradilan Konstitusi: Teori dan Praktik (Jakarta:
Konstitusi Press, 2017), 89–92.
[4]
Philipus M. Hadjon et al., Pengantar Hukum Administrasi Indonesia
(Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2011), 32–35.
[5]
Satjipto Rahardjo, Hukum dan Masyarakat (Bandung: Angkasa,
2009), 67–70.
10.
Kesimpulan
Kajian ini
menunjukkan bahwa Lege Jure Lex merupakan konsep
kunci dalam memahami keberlakuan hukum berdasarkan legalitas formal
dan legitimasi yuridis. Secara genealogis, istilah ini berakar
pada tradisi hukum Romawi dan berkembang dalam kerangka hukum positif modern,
yang menempatkan prosedur, sumber, dan otoritas sebagai kriteria utama
keabsahan hukum. Dalam perspektif tersebut, hukum dinilai sah sejauh ia
dibentuk menurut mekanisme yang diakui oleh sistem hukum yang berlaku, terlepas
dari penilaian moral atau keadilan substantifnya.¹
Dalam ranah teori
dan filsafat hukum, Lege Jure Lex menemukan justifikasi
terkuatnya dalam positivisme hukum, terutama melalui pemisahan antara hukum dan
moralitas. Pendekatan ini berkontribusi signifikan terhadap kepastian
hukum, stabilitas normatif, dan prediktabilitas tindakan negara.
Namun, kajian ini juga menegaskan bahwa absolutisasi Lege
Jure Lex berisiko melahirkan formalisme hukum yang mengabaikan
dimensi keadilan, kemanfaatan sosial, dan legitimasi substantif.² Oleh karena
itu, Lege
Jure Lex perlu dipahami sebagai syarat perlu, tetapi bukan syarat
cukup, bagi keabsahan hukum secara menyeluruh.
Analisis terhadap
praktik ketatanegaraan modern—termasuk dalam konteks Indonesia—menunjukkan
adanya ketegangan berkelanjutan antara legalitas formal dan legitimasi
sosial-demokratis. Prosedur legislasi dan asas legalitas
administrasi negara memperlihatkan peran fundamental Lege
Jure Lex sebagai fondasi negara hukum. Akan tetapi, pengalaman
empiris juga memperlihatkan bahwa hukum yang sah secara prosedural dapat
menghadapi penolakan publik apabila dipandang tidak adil atau tidak
partisipatif.³ Temuan ini menguatkan pandangan bahwa keberlanjutan dan
efektivitas hukum bergantung pada integrasi legalitas prosedural dengan prinsip
konstitusionalisme, demokrasi, dan perlindungan hak asasi manusia.
Dengan demikian,
kesimpulan utama artikel ini adalah bahwa Lege Jure Lex memiliki nilai
teoretis dan praktis yang tidak dapat dikesampingkan, tetapi bersifat relatif
dan kontekstual. Ia harus ditempatkan dalam kerangka yang lebih
luas, di mana legalitas formal berinteraksi secara kritis dengan legitimasi
substantif dan tujuan normatif hukum. Pendekatan integratif ini tidak
meniadakan Lege
Jure Lex, melainkan memperkuat fungsinya sebagai fondasi yang
terbuka untuk koreksi dan pengembangan.⁴ Ke depan, kajian lanjutan dapat
diarahkan pada pengayaan perspektif komparatif—baik lintas sistem hukum maupun
lintas tradisi normatif—guna memperdalam pemahaman tentang hubungan antara
legalitas, legitimasi, dan keadilan dalam hukum kontemporer.
Footnotes
[1]
Hans Kelsen, Pure Theory of Law, trans. Max Knight (Berkeley:
University of California Press, 1967), 193–205.
[2]
Lon L. Fuller, The Morality of Law, rev. ed. (New Haven: Yale
University Press, 1969), 39–44.
[3]
Jürgen Habermas, Between Facts and Norms: Contributions to a
Discourse Theory of Law and Democracy, trans. William Rehg (Cambridge, MA:
MIT Press, 1996), 448–452.
[4]
Brian Z. Tamanaha, On the Rule of Law: History, Politics, Theory
(Cambridge: Cambridge University Press, 2004), 91–94.
Daftar Pustaka
Asshiddiqie, J. (2005). Konstitusi
dan konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Austin, J. (1995). The
province of jurisprudence determined (W. E. Rumble, Ed.). Cambridge:
Cambridge University Press. (Karya asli diterbitkan 1832)
Beetham, D. (1991). The
legitimation of power. London: Palgrave Macmillan.
Craig, P. (2016). Administrative
law (8th ed.). London: Sweet & Maxwell.
Dworkin, R. (1986). Law’s
empire. Cambridge, MA: Harvard University Press.
Fuller, L. L. (1969). The
morality of law (Rev. ed.). New Haven, CT: Yale University Press.
Garner, B. A. (2011). Garner’s
dictionary of legal usage (3rd ed.). Oxford: Oxford University Press.
Ginsburg, T. (2003). Judicial
review in new democracies: Constitutional courts in Asian cases.
Cambridge: Cambridge University Press.
Habermas, J. (1996). Between
facts and norms: Contributions to a discourse theory of law and democracy
(W. Rehg, Trans.). Cambridge, MA: MIT Press.
Hadjon, P. M., Lotulung, P.
E., Laica Marzuki, M., & Indrati, M. F. (2011). Pengantar hukum
administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Hart, H. L. A. (2012). The
concept of law (3rd ed.). Oxford: Oxford University Press.
Honoré, T. (2010). Justinian’s
Digest: Character and compilation. Oxford: Oxford University Press.
Kelsen, H. (1967). Pure
theory of law (M. Knight, Trans.). Berkeley: University of California
Press.
Pound, R. (1922). An
introduction to the philosophy of law. New Haven, CT: Yale University
Press.
Rahardjo, S. (2009). Hukum
dan masyarakat. Bandung: Angkasa.
Sen, A. (2009). The
idea of justice. Cambridge, MA: Harvard University Press.
Smits, J. M. (2012). The
mind and method of the legal academic. Cheltenham: Edward Elgar.
Soeprapto, M. F. I. S.
(2007). Ilmu perundang-undangan: Jenis, fungsi, dan materi muatan.
Yogyakarta: Kanisius.
Stein, P. (1999). Roman
law in European history. Cambridge: Cambridge University Press.
Stone Sweet, A. (2000). Governing
with judges: Constitutional politics in Europe. Oxford: Oxford University
Press.
Tamanaha, B. Z. (2001). A
general jurisprudence of law and society. Oxford: Oxford University Press.
Tamanaha, B. Z. (2004). On
the rule of law: History, politics, theory. Cambridge: Cambridge
University Press.
Tamanaha, B. Z. (2006). Law
as a means to an end: Threat to the rule of law. Cambridge: Cambridge
University Press.
Tushnet, M. (2014). Advanced
introduction to comparative constitutional law. Cheltenham: Edward Elgar.
Unger, R. M. (1986). The
critical legal studies movement. Cambridge, MA: Harvard University Press.
Villey, M. (1997). The
idea of rights: Studies on natural rights, natural law, and church law.
Grand Rapids, MI: Eerdmans.
Weber, M. (1978). Economy
and society: An outline of interpretive sociology (G. Roth & C.
Wittich, Eds.). Berkeley: University of California Press.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar