Lege Jure Lex
Legalitas Formal, Kepastian Hukum, dan Tantangan
Keadilan Substantif dalam Teori dan Praktik Hukum Modern
Alihkan ke: Ilmu
Hukum.
De Lege Lata, Lex Injusta Non Est Lex, De Lege Ferenda.
Keadilan (Justice),
Kemanfaatan
(Utility),
Legitimasi
Sosial (Legitimacy).
Abstrak
Artikel ini mengkaji konsep lege jure lex sebagai
prinsip legalitas formal dalam hukum modern dan implikasinya terhadap kepastian
hukum, keadilan substantif, serta legitimasi hukum. Berangkat dari analisis
historis dan konseptual, kajian ini menelusuri asal-usul lege jure lex
dalam tradisi hukum Romawi, perkembangannya dalam positivisme hukum, serta
posisinya dalam praktik ketatanegaraan kontemporer. Dengan pendekatan
normatif-filosofis dan analisis kritis, artikel ini menunjukkan bahwa lege jure lex memainkan peran sentral dalam menjamin stabilitas dan
prediktabilitas hukum, namun memiliki keterbatasan inheren ketika dilepaskan
dari pertimbangan keadilan dan nilai-nilai kemanusiaan.
Lebih lanjut, artikel ini membahas kritik terhadap lege jure lex dari perspektif keadilan substantif, teori keadilan kontemporer,
dan pengalaman empiris, yang menegaskan bahwa legalitas formal tidak selalu
sejalan dengan legitimasi moral dan sosial. Perspektif perbandingan dengan
sistem hukum non-Barat dan hukum Islam memperlihatkan bahwa keberlakuan hukum
tidak semata-mata ditentukan oleh prosedur formal, melainkan juga oleh
kesesuaian dengan tujuan etis, nilai budaya, dan penerimaan sosial. Berdasarkan
sintesis konseptual tersebut, artikel ini menyimpulkan bahwa lege jure lex
sebaiknya dipahami sebagai syarat formal minimum bagi keberlakuan hukum, yang
harus dilengkapi dengan evaluasi substantif terhadap keadilan, hak asasi
manusia, dan legitimasi demokratis. Pendekatan ini diharapkan dapat
berkontribusi pada pengembangan teori dan praktik hukum yang lebih seimbang, reflektif,
dan responsif terhadap dinamika masyarakat kontemporer.
Kata kunci: lege jure lex; legalitas formal; kepastian hukum; keadilan substantif;
positivisme hukum; negara hukum; legitimasi hukum
PEMBAHASAN
Konsep “Lege Jure Lex”
1.
Pendahuluan
Dalam sistem hukum
modern, legalitas formal menempati
posisi sentral sebagai dasar keberlakuan norma hukum. Suatu aturan dianggap
mengikat bukan terutama karena muatan moralnya, melainkan karena ia dibentuk
dan diberlakukan melalui prosedur yang sah sesuai dengan ketentuan hukum yang
berlaku. Prinsip inilah yang secara konseptual sering dirumuskan dalam ungkapan
Latin lege
jure lex, yang menegaskan bahwa hukum memperoleh kekuatan
mengikatnya berdasarkan hukum itu sendiri,
yakni melalui legitimasi yuridis-formal.¹ Prinsip tersebut menjadi fondasi penting
bagi negara hukum (rechtsstaat atau rule of
law), terutama dalam menjamin kepastian hukum, stabilitas sosial,
dan prediktabilitas tindakan negara.
Namun demikian,
penekanan yang kuat pada legalitas formal juga memunculkan problem teoretis dan
praktis. Sejarah hukum menunjukkan bahwa tidak sedikit aturan yang sah
secara hukum, tetapi dipandang bermasalah secara moral, tidak
adil secara substantif, atau bahkan bertentangan dengan nilai-nilai
kemanusiaan.² Dalam konteks ini, lege jure lex sering kali dipertentangkan
dengan pandangan hukum yang menekankan keadilan sebagai inti dari hukum,
sebagaimana tercermin dalam adagium klasik lex injusta non est lex—hukum yang
tidak adil pada hakikatnya bukanlah hukum.³ Ketegangan antara legalitas dan
keadilan tersebut menjadi salah satu tema utama dalam filsafat hukum sejak era
klasik hingga kontemporer.
Di sisi lain,
pendekatan lege
jure lex tidak dapat dipahami secara simplistis sebagai pembenaran
terhadap segala bentuk positivisme hukum yang kaku. Dalam tradisi positivisme
modern, legalitas formal justru dipandang sebagai mekanisme rasional untuk
membatasi kekuasaan, mencegah kesewenang-wenangan, dan menjamin kesetaraan di
hadapan hukum.⁴ Dengan kata lain, lege jure lex memiliki fungsi
protektif sekaligus problematis: ia melindungi kepastian hukum, tetapi
berpotensi mengabaikan dimensi etis dan keadilan substantif apabila diterapkan
secara absolut.
Berdasarkan latar
belakang tersebut, kajian ini bertujuan untuk menganalisis konsep lege
jure lex secara komprehensif, baik dari sisi historis, teoretis,
maupun aplikatif. Fokus utama pembahasan adalah bagaimana prinsip legalitas
formal ini dipahami dalam teori hukum, bagaimana kritik-kritik terhadapnya
dikembangkan, serta sejauh mana konsep lege jure lex masih relevan dalam menghadapi
tuntutan keadilan dan hak asasi manusia di era kontemporer. Dengan pendekatan
normatif-filosofis dan analisis kritis, artikel ini diharapkan dapat memberikan
kontribusi konseptual bagi pengembangan wacana hukum yang tidak hanya sah
secara yuridis, tetapi juga responsif terhadap nilai-nilai keadilan dan
kemanusiaan.
Footnotes
[1]
H. L. A. Hart, The Concept of Law, 2nd ed. (Oxford: Oxford
University Press, 1994), 100–110.
[2]
Gustav Radbruch, “Statutory Lawlessness and Supra-Statutory Law,” Oxford
Journal of Legal Studies 26, no. 1 (2006): 1–11.
[3]
Thomas Aquinas, Summa Theologiae, I–II, q. 96, art. 4.
[4]
Hans Kelsen, Pure Theory of Law, trans. Max Knight (Berkeley:
University of California Press, 1967), 193–205.
2.
Asal-Usul dan Makna
Konseptual Lege Jure Lex
Konsep lege
jure lex berakar pada tradisi hukum Latin yang berkembang sejak era
hukum Romawi, di mana bahasa Latin berfungsi tidak hanya sebagai medium
komunikasi yuridis, tetapi juga sebagai sarana konseptualisasi hukum itu
sendiri. Ungkapan ini tidak ditemukan sebagai formula baku dalam satu teks
klasik tertentu, melainkan merupakan konstruksi konseptual yang disarikan dari
berbagai istilah dan prinsip hukum Romawi yang menekankan keberlakuan
hukum berdasarkan dasar yuridis yang sah.¹ Dalam konteks
tersebut, hukum dipahami sebagai lex yang memperoleh otoritas
mengikatnya melalui ius (hak atau hukum) dan lex
(undang-undang yang ditetapkan), bukan semata-mata melalui pertimbangan moral
atau keadilan substantif.
Secara etimologis,
istilah lex
dalam hukum Romawi merujuk pada norma tertulis yang ditetapkan oleh otoritas
yang berwenang, seperti comitia atau kemudian oleh kaisar.²
Sementara itu, ius mengandung makna yang lebih
luas, mencakup prinsip-prinsip hukum, hak, dan keadilan normatif yang hidup
dalam masyarakat. Frasa lege jure menunjukkan bahwa suatu
ketentuan memperoleh legitimasi menurut hukum yang berlaku,
baik dari segi prosedur pembentukan maupun kewenangan pembentuknya. Dengan
demikian, lege
jure lex secara konseptual menegaskan bahwa hukum adalah hukum
karena ia ditetapkan dan diakui dalam kerangka sistem
hukum yang sah.
Dalam perkembangan
sejarah pemikiran hukum, makna konseptual lege jure lex semakin menguat
seiring dengan diferensiasi antara hukum dan moral. Pada Abad Pertengahan,
pemikir skolastik seperti Thomas Aquinas masih menempatkan hukum positif dalam
relasi hierarkis dengan hukum alam (lex naturalis), sehingga legalitas
formal belum sepenuhnya dipisahkan dari keadilan substantif.³ Namun, memasuki
era modern, terutama sejak munculnya negara-bangsa dan proses kodifikasi hukum,
legalitas formal menjadi parameter utama keberlakuan hukum. Hukum dipandang sah
apabila dibentuk melalui prosedur yang ditentukan oleh sistem hukum, terlepas
dari penilaian moral terhadap isinya.⁴
Dalam konteks ini, lege
jure lex sering kali dipahami sejalan dengan adagium lex lata,
yakni hukum sebagaimana telah ditetapkan dan berlaku. Ia juga berkaitan erat
dengan konsep de lege lata, yang menekankan
analisis hukum berdasarkan norma positif yang sedang berlaku, berbeda dengan de lege
ferenda yang bersifat preskriptif dan berorientasi pada hukum yang
seharusnya dibentuk.⁵ Perbedaan ini menunjukkan bahwa lege
jure lex beroperasi pada ranah deskriptif-normatif, bukan pada
ranah ideal-etis.
Makna konseptual lege
jure lex pada akhirnya menegaskan satu asumsi fundamental dalam
teori hukum modern, yaitu bahwa keberlakuan hukum ditentukan oleh sumber dan
prosedurnya, bukan oleh kandungan nilainya. Asumsi ini menjadi
dasar bagi positivisme hukum, tetapi sekaligus membuka ruang kritik dari
berbagai aliran yang menilai bahwa hukum tidak dapat dilepaskan sepenuhnya dari
keadilan, moralitas, dan legitimasi sosial. Dengan demikian, pemahaman terhadap
asal-usul dan makna konseptual lege jure lex menjadi kunci untuk
membaca perdebatan klasik dan kontemporer mengenai hubungan antara hukum,
kekuasaan, dan keadilan.
Footnotes
[1]
Barry Nicholas, An Introduction to Roman Law (Oxford: Oxford
University Press, 1962), 1–5.
[2]
Andrew M. Riggsby, Roman Law and the Legal World of the Romans
(Cambridge: Cambridge University Press, 2010), 37–45.
[3]
Thomas Aquinas, Summa Theologiae, I–II, q. 95–97.
[4]
Michel Troper, “The Concept of the State,” dalam The Oxford
Handbook of Legal Theory, ed. John Tasioulas (Oxford: Oxford University
Press, 2020), 307–322.
[5]
Mark Van Hoecke, Law as Communication (Oxford: Hart
Publishing, 2002), 63–70.
3.
Lege Jure Lex
dalam Sejarah Pemikiran Hukum
Konsep lege
jure lex tidak lahir dalam ruang hampa, melainkan merupakan hasil
dari proses panjang dalam sejarah pemikiran hukum yang merefleksikan perubahan
cara pandang manusia terhadap sumber, legitimasi, dan tujuan hukum. Sejak masa
klasik hingga era modern, pemahaman tentang keberlakuan hukum mengalami pergeseran
signifikan—dari pendekatan yang menautkan hukum secara erat dengan keadilan
moral menuju pendekatan yang menekankan legalitas formal dan prosedural.
Pada masa hukum
Romawi, fondasi awal lege jure lex dapat dilacak melalui
pembedaan antara ius dan lex. Ius dipahami sebagai prinsip hukum
dan keadilan yang hidup dalam masyarakat, sementara lex merujuk pada norma tertulis
yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang.¹ Meskipun hukum Romawi klasik
belum sepenuhnya memisahkan hukum dari moral, terdapat penekanan yang kuat pada
kewenangan formal dalam pembentukan lex. Suatu aturan memperoleh
kekuatan mengikat karena ditetapkan oleh lembaga yang sah, bukan semata-mata
karena dianggap adil. Di sinilah embrio gagasan lege jure lex mulai terbentuk,
yakni pengakuan terhadap legalitas formal sebagai dasar keberlakuan hukum.
Memasuki Abad
Pertengahan, pemikiran hukum mengalami sintesis antara warisan Romawi dan
teologi Kristen. Pemikir skolastik, khususnya Thomas Aquinas, mengembangkan
teori hukum yang menempatkan hukum positif (lex humana) dalam hierarki hukum
yang lebih luas, bersama hukum alam (lex naturalis) dan hukum ilahi (lex
divina).² Dalam kerangka ini, hukum positif tetap diakui
keberlakuannya apabila ditetapkan oleh otoritas yang sah, tetapi keabsahannya
dinilai tidak sempurna jika bertentangan dengan hukum alam. Dengan demikian, lege
jure lex pada periode ini belum berdiri sebagai prinsip otonom,
melainkan masih terikat pada legitimasi moral dan teologis.
Perubahan mendasar
terjadi pada era modern awal, seiring dengan menguatnya negara-bangsa,
kedaulatan politik, dan proses kodifikasi hukum. Pemikir seperti Jean Bodin dan
Thomas Hobbes menekankan kedaulatan negara sebagai sumber utama hukum, sehingga
keberlakuan hukum semakin dilepaskan dari moralitas objektif dan dilekatkan
pada kehendak penguasa yang sah.³ Dalam konteks ini, lege
jure lex memperoleh makna yang lebih tegas: hukum adalah hukum
karena ditetapkan oleh otoritas berdaulat melalui prosedur yang diakui.
Legalitas formal menjadi ukuran utama, sementara keadilan diposisikan sebagai
persoalan sekunder atau terpisah.
Puncak artikulasi lege
jure lex sebagai prinsip teoretis dapat ditemukan dalam positivisme
hukum abad ke-19 dan ke-20. Pemikir seperti John Austin dan Hans Kelsen secara
eksplisit memisahkan hukum dari moral. Austin memandang hukum sebagai perintah
penguasa yang didukung oleh sanksi, sedangkan Kelsen mengembangkan teori hukum
murni (Reine
Rechtslehre) yang menempatkan validitas hukum semata-mata pada
sistem norma yang bertingkat dan bersumber pada Grundnorm.⁴ Dalam kerangka ini,
keberlakuan hukum sepenuhnya bersifat lege jure, yakni sah menurut sistem
hukum itu sendiri, tanpa memerlukan justifikasi moral eksternal.
Meskipun demikian,
sejarah pemikiran hukum juga mencatat munculnya kritik tajam terhadap dominasi lege
jure lex. Pengalaman hukum di bawah rezim otoriter dan totaliter,
khususnya pada abad ke-20, menunjukkan bahwa legalitas formal dapat digunakan
untuk melegitimasi ketidakadilan dan pelanggaran hak asasi manusia. Kritik ini,
yang antara lain dirumuskan oleh Gustav Radbruch melalui “formula Radbruch,”
menegaskan kembali pentingnya keadilan substantif sebagai batas bagi
keberlakuan hukum positif.⁵ Dengan demikian, sejarah lege
jure lex memperlihatkan dinamika dialektis antara legalitas formal
dan tuntutan keadilan, yang terus membentuk perdebatan hukum hingga masa kini.
Footnotes
[1]
Barry Nicholas, An Introduction to Roman Law (Oxford: Oxford
University Press, 1962), 3–10.
[2]
Thomas Aquinas, Summa Theologiae, I–II, q. 90–97.
[3]
Jean Bodin, Six Books of the Commonwealth, trans. M. J. Tooley
(Oxford: Blackwell, 1955), 25–40; Thomas Hobbes, Leviathan (Cambridge:
Cambridge University Press, 1991), 183–188.
[4]
John Austin, The Province of Jurisprudence Determined (London:
John Murray, 1832), 9–18; Hans Kelsen, Pure Theory of Law, trans. Max
Knight (Berkeley: University of California Press, 1967), 193–205.
[5]
Gustav Radbruch, “Statutory Lawlessness and Supra-Statutory Law,” Oxford
Journal of Legal Studies 26, no. 1 (2006): 1–11.
4.
Lege Jure Lex
dalam Kerangka Positivisme Hukum
Dalam kerangka
positivisme hukum, prinsip lege jure lex memperoleh artikulasi
teoretis yang paling sistematis dan konsisten. Positivisme hukum pada dasarnya
menegaskan bahwa hukum harus dipahami sebagai fakta sosial normatif yang
keberlakuannya ditentukan oleh sumber formal dan prosedur pembentukannya, bukan
oleh muatan moral atau nilai keadilannya.¹ Dengan demikian, lege
jure lex menjadi ekspresi konseptual dari tesis utama positivisme:
hukum adalah hukum karena ia ditetapkan secara sah dalam
suatu sistem hukum yang berlaku.
Akar awal
positivisme hukum dapat ditelusuri pada pemikiran John Austin, yang
mendefinisikan hukum sebagai perintah penguasa yang berdaulat (command
of the sovereign) yang didukung oleh sanksi.² Dalam perspektif ini,
keberlakuan hukum sepenuhnya bersifat lege jure, yakni bergantung pada
fakta bahwa perintah tersebut berasal dari otoritas yang diakui dan efektif.
Pertanyaan mengenai keadilan atau ketidakadilan isi hukum dianggap berada di
luar wilayah analisis hukum positif. Meskipun model Austin kerap dikritik
karena terlalu reduksionis, ia memberikan fondasi penting bagi pemisahan tegas
antara hukum dan moral.
Pengembangan
positivisme hukum mencapai tingkat abstraksi yang lebih tinggi dalam teori
hukum murni Hans Kelsen. Kelsen menolak pendekatan sosiologis maupun moral
dalam memahami hukum dan mengusulkan analisis hukum sebagai sistem norma yang
otonom.³ Menurut Kelsen, validitas suatu norma hukum ditentukan oleh posisinya
dalam hierarki norma yang berpuncak pada Grundnorm. Selama suatu norma
dibentuk sesuai dengan norma yang lebih tinggi, ia sah secara hukum, terlepas
dari pertimbangan moral atau politik. Dalam kerangka ini, lege
jure lex menemukan bentuknya yang paling radikal: hukum berlaku semata-mata
karena ia sah menurut hukum.
Prinsip lege
jure lex dalam positivisme hukum juga tercermin dalam tesis
pemisahan (separation
thesis) antara hukum dan moral, yang kemudian dipertegas oleh H. L.
A. Hart. Hart membedakan antara validitas hukum dan evaluasi moral terhadap
hukum.⁴ Suatu aturan dapat berlaku secara hukum (legally valid) meskipun dinilai
tidak adil atau tidak bermoral. Dengan demikian, lege jure lex tidak berarti
penolakan total terhadap moralitas, melainkan penegasan bahwa moralitas
bukanlah kriteria penentu keberlakuan hukum.
Namun demikian,
positivisme hukum tidak sepenuhnya menutup ruang kritik internal terhadap lege
jure lex. Hart sendiri mengakui adanya “minimum content of natural
law,” yakni unsur-unsur moral minimum yang secara faktual diperlukan agar hukum
dapat berfungsi dalam masyarakat.⁵ Pengakuan ini menunjukkan bahwa meskipun lege
jure lex menjadi prinsip metodologis utama, positivisme hukum tidak
selalu identik dengan formalisme yang buta terhadap realitas sosial.
Secara konseptual, lege
jure lex dalam kerangka positivisme hukum memiliki implikasi ganda.
Di satu sisi, ia memberikan dasar yang kuat bagi kepastian hukum, konsistensi
normatif, dan pembatasan kekuasaan melalui aturan yang jelas dan terstruktur.
Di sisi lain, ia membuka kemungkinan legitimasi terhadap hukum yang secara
formal sah tetapi substantif bermasalah. Ketegangan inilah yang kemudian memicu
kritik dari berbagai aliran non-positivis dan mendorong upaya sintesis antara
legalitas formal dan keadilan substantif dalam teori hukum kontemporer.
Footnotes
[1]
Brian Bix, Jurisprudence: Theory and Context, 8th ed. (London:
Sweet & Maxwell, 2019), 31–38.
[2]
John Austin, The Province of Jurisprudence Determined (London:
John Murray, 1832), 9–18.
[3]
Hans Kelsen, Pure Theory of Law, trans. Max Knight (Berkeley:
University of California Press, 1967), 193–205.
[4]
H. L. A. Hart, The Concept of Law, 2nd ed. (Oxford: Oxford
University Press, 1994), 100–110.
[5]
Ibid., 193–200.
5.
Lege Jure Lex
dan Asas Kepastian Hukum
Asas kepastian hukum
merupakan salah satu pilar utama dalam sistem negara hukum modern. Prinsip ini
menuntut agar hukum bersifat jelas, dapat diprediksi, dan diterapkan secara
konsisten, sehingga subjek hukum mampu mengatur perilakunya berdasarkan norma
yang berlaku. Dalam konteks ini, lege jure lex memiliki relasi
konseptual yang sangat erat dengan asas kepastian hukum, karena keduanya sama-sama
menekankan legalitas formal sebagai dasar
keberlakuan dan penerapan hukum.¹ Hukum yang sah secara yuridis dianggap
memberikan jaminan kepastian, karena keberlakuannya tidak bergantung pada
penilaian subjektif aparat atau perubahan selera moral masyarakat.
Secara teoretis,
kepastian hukum mensyaratkan bahwa norma hukum harus ditetapkan melalui
prosedur yang jelas, diumumkan secara resmi, dan dapat diakses oleh publik.²
Prinsip lege
jure lex berfungsi memastikan bahwa hanya aturan yang dibentuk
sesuai dengan prosedur hukum yang sah yang dapat dianggap mengikat. Dengan
demikian, legalitas formal menjadi mekanisme objektif untuk membedakan antara
hukum dan non-hukum, serta untuk mencegah kesewenang-wenangan dalam penegakan
hukum. Dalam kerangka ini, lege jure lex tidak hanya bersifat
konseptual, tetapi juga operasional dalam praktik ketatanegaraan dan peradilan.
Hubungan antara lege
jure lex dan kepastian hukum juga tercermin dalam pemikiran
positivisme hukum, khususnya dalam gagasan bahwa hukum harus dapat diterapkan
tanpa bergantung pada penilaian moral individual. H. L. A. Hart menegaskan
bahwa salah satu fungsi utama aturan hukum adalah menyediakan pedoman perilaku
yang relatif pasti bagi anggota masyarakat.³ Legalitas formal memungkinkan
hukum berfungsi sebagai sistem aturan yang stabil, sehingga warga negara dapat
memprediksi konsekuensi hukum dari tindakannya. Tanpa prinsip lege
jure lex, kepastian hukum berisiko tergantikan oleh ketidakpastian
interpretatif yang bersumber dari preferensi moral atau ideologis penegak
hukum.
Namun demikian,
kepastian hukum yang bertumpu sepenuhnya pada lege jure lex juga mengandung
potensi problematik. Penekanan yang berlebihan pada legalitas formal dapat
melahirkan formalisme hukum, yaitu penerapan aturan secara kaku tanpa
mempertimbangkan konteks sosial dan dampak keadilannya.⁴ Dalam situasi
tertentu, hukum yang jelas dan sah secara formal justru dapat menghasilkan
ketidakadilan substantif, terutama ketika norma yang berlaku tidak responsif
terhadap dinamika sosial atau kebutuhan perlindungan kelompok rentan.
Oleh karena itu,
dalam perkembangan teori hukum kontemporer, asas kepastian hukum semakin
dipahami tidak sebagai tujuan tunggal, melainkan sebagai salah satu nilai yang
harus diseimbangkan dengan keadilan dan kemanfaatan.⁵ Dalam kerangka ini, lege
jure lex tetap dipertahankan sebagai syarat minimum keberlakuan
hukum, tetapi tidak lagi diperlakukan sebagai legitimasi final. Kepastian hukum
yang ideal adalah kepastian yang bersumber dari legalitas formal, namun tetap terbuka
terhadap koreksi melalui mekanisme interpretasi yudisial, pengujian
konstitusional, dan pembaruan hukum yang demokratis.
Footnotes
[1]
Lon L. Fuller, The Morality of Law, rev. ed. (New Haven: Yale
University Press, 1969), 33–38.
[2]
Joseph Raz, “The Rule of Law and Its Virtue,” Law Quarterly Review
93 (1977): 195–202.
[3]
H. L. A. Hart, The Concept of Law, 2nd ed. (Oxford: Oxford
University Press, 1994), 124–136.
[4]
Roberto Mangabeira Unger, Law in Modern Society (New York:
Free Press, 1976), 47–55.
[5]
Gustav Radbruch, Legal Philosophy, trans. Kurt Wilk
(Cambridge, MA: Harvard University Press, 1950), 107–110.
6.
Kritik terhadap Lege
Jure Lex: Perspektif Keadilan Substantif
Meskipun prinsip lege
jure lex memiliki peran penting dalam menjamin kepastian dan
ketertiban hukum, pendekatan ini tidak luput dari kritik, terutama dari
perspektif keadilan substantif. Kritik utama diarahkan pada kecenderungan lege
jure lex untuk memisahkan secara tegas antara keberlakuan
hukum dan nilai keadilan, sehingga hukum
yang sah secara formal dapat tetap diberlakukan meskipun mengandung
ketidakadilan yang nyata.¹ Dalam konteks ini, legalitas formal dipandang tidak
selalu identik dengan legitimasi moral.
Salah satu kritik
klasik terhadap lege jure lex berasal dari tradisi
hukum alam (natural law theory). Dalam
pandangan ini, hukum tidak hanya dipahami sebagai produk kehendak manusia atau
otoritas politik, tetapi sebagai norma yang harus selaras dengan
prinsip-prinsip keadilan universal. Thomas Aquinas, misalnya, menegaskan bahwa
hukum positif yang bertentangan dengan hukum alam kehilangan karakter moralnya
sebagai hukum yang mengikat secara etis.² Pandangan ini kemudian dirumuskan
secara ringkas dalam adagium lex injusta non est lex, yang
menolak klaim bahwa legalitas formal semata sudah cukup untuk menjadikan suatu
norma sebagai hukum yang sah secara normatif.
Kritik terhadap lege
jure lex semakin menguat dalam konteks sejarah modern, terutama
setelah pengalaman hukum di bawah rezim totaliter pada abad ke-20. Banyak
kebijakan dan peraturan yang diberlakukan secara sah menurut hukum positif,
namun secara substantif melanggar prinsip keadilan dan kemanusiaan. Gustav
Radbruch, yang sebelumnya menganut positivisme hukum, mengajukan koreksi
mendasar melalui apa yang dikenal sebagai “formula Radbruch.” Menurutnya,
ketika ketidakadilan suatu hukum mencapai tingkat yang ekstrem dan secara sadar
mengingkari prinsip kesetaraan, maka hukum positif tersebut tidak lagi layak
dianggap sebagai hukum.³ Kritik ini secara langsung menantang absolutisasi lege
jure lex dan menegaskan bahwa keadilan substantif harus menjadi
batas bagi legalitas formal.
Dari perspektif
teori hukum kritis, lege jure lex juga dipandang
sebagai sarana ideologis yang dapat melegitimasi relasi kekuasaan yang timpang.
Pendekatan ini dinilai cenderung menutup mata terhadap fakta bahwa proses
pembentukan hukum sering kali dipengaruhi oleh kepentingan politik dan ekonomi
kelompok dominan.⁴ Dengan berlindung di balik legalitas prosedural, hukum dapat
tampil netral dan objektif, padahal secara substantif ia berkontribusi pada
reproduksi ketidakadilan struktural. Kritik ini menyoroti keterbatasan lege
jure lex dalam menjawab persoalan keadilan sosial dan perlindungan
kelompok marginal.
Selain itu, dalam
perspektif hak asasi manusia, lege jure lex dianggap tidak
memadai apabila dijadikan satu-satunya kriteria legitimasi hukum. Instrumen HAM
internasional menempatkan martabat manusia dan keadilan sebagai nilai
fundamental yang tidak dapat dikompromikan oleh legalitas formal.⁵ Oleh karena
itu, hukum yang sah secara prosedural tetap dapat dinilai cacat apabila
melanggar hak-hak dasar manusia. Pandangan ini memperkuat argumen bahwa
legalitas harus dilengkapi dengan evaluasi substantif terhadap isi dan dampak
hukum.
Dengan demikian,
kritik terhadap lege jure lex dari perspektif
keadilan substantif tidak bertujuan menolak pentingnya legalitas formal,
melainkan menempatkannya dalam kerangka yang lebih luas dan seimbang. Lege
jure lex dipandang sebagai syarat minimum keberlakuan hukum, tetapi
bukan syarat yang cukup untuk menjamin keadilan. Kesadaran akan keterbatasan
ini mendorong berkembangnya pendekatan hukum yang lebih integratif, yang
berupaya memadukan kepastian hukum dengan keadilan substantif dan legitimasi
moral.
Footnotes
[1]
Brian Z. Tamanaha, On the Rule of Law: History, Politics, Theory
(Cambridge: Cambridge University Press, 2004), 91–97.
[2]
Thomas Aquinas, Summa Theologiae, I–II, q. 96, art. 4.
[3]
Gustav Radbruch, “Statutory Lawlessness and Supra-Statutory Law,” Oxford
Journal of Legal Studies 26, no. 1 (2006): 6–10.
[4]
Roberto Mangabeira Unger, Law in Modern Society (New York:
Free Press, 1976), 192–205.
[5]
Jack Donnelly, Universal Human Rights in Theory and Practice,
3rd ed. (Ithaca, NY: Cornell University Press, 2013), 112–118.
7.
Lege Jure Lex
dalam Teori Keadilan Kontemporer
Dalam teori keadilan
kontemporer, prinsip lege jure lex tidak lagi dipahami
sebagai dasar legitimasi hukum yang berdiri sendiri, melainkan sebagai salah
satu unsur dalam konfigurasi nilai-nilai normatif yang lebih kompleks.
Perkembangan pemikiran hukum dan politik pasca-Perang Dunia II menunjukkan
pergeseran paradigma dari penekanan eksklusif pada legalitas formal menuju
integrasi antara kepastian hukum, keadilan
substantif, dan perlindungan hak asasi manusia.¹
Dalam konteks ini, lege jure lex tetap diakui penting,
tetapi posisinya mengalami relativisasi dalam kerangka teori keadilan yang
lebih luas.
Salah satu
kontribusi penting terhadap diskursus ini datang dari teori keadilan sebagai
fairness yang dikembangkan oleh John Rawls. Rawls tidak menolak legalitas
formal, tetapi menempatkannya dalam kerangka prinsip keadilan yang bersifat
substantif, terutama prinsip kebebasan dasar yang setara dan prinsip perbedaan
(difference
principle).² Dalam perspektif ini, hukum yang sah secara lege
jure hanya dapat dianggap adil apabila ia merupakan hasil dari prosedur
yang fair dan menghasilkan distribusi hak serta kewajiban yang dapat diterima
oleh semua pihak yang rasional. Legalitas formal menjadi prasyarat prosedural,
tetapi keadilan ditentukan oleh hasil normatif dan dampaknya terhadap struktur
dasar masyarakat.
Pendekatan serupa,
meskipun dengan penekanan berbeda, juga terlihat dalam teori diskursus yang
dikembangkan oleh Jürgen Habermas. Habermas memandang legitimasi hukum tidak
hanya bersumber dari prosedur legal-formal, tetapi dari proses deliberatif yang
rasional dan inklusif dalam ruang publik.³ Dalam kerangka ini, lege
jure lex dipandang belum cukup apabila hukum tidak memperoleh
legitimasi komunikatif dari warga negara. Keabsahan hukum menuntut keterpaduan
antara legalitas (Legality) dan legitimasi (Legitimacy),
sehingga hukum yang sah secara formal tetapi dihasilkan melalui proses yang
eksklusif atau manipulatif tetap dapat dipersoalkan secara normatif.
Selain itu, teori
keadilan berbasis hak (rights-based theories) menempatkan
batas substantif yang tegas terhadap lege jure lex. Hak asasi manusia
dipahami sebagai standar normatif yang mendahului dan membatasi hukum positif.⁴
Dengan demikian, hukum yang sah secara prosedural dapat dinilai tidak adil
apabila melanggar hak-hak dasar, seperti hak atas kehidupan, kebebasan, dan
kesetaraan. Pendekatan ini memperkuat pandangan bahwa legalitas formal harus
selalu diuji terhadap prinsip-prinsip keadilan yang bersifat universal.
Dalam teori keadilan
kontemporer, juga berkembang pendekatan pluralistik yang menolak reduksi
keadilan pada satu prinsip tunggal. Pemikir seperti Amartya Sen menekankan
pentingnya menilai keadilan berdasarkan realisasi konkret kebebasan dan
kemampuan (capabilities)
manusia, bukan semata-mata berdasarkan struktur hukum yang sah.⁵ Dari perspektif
ini, lege
jure lex dipandang sebagai instrumen yang dapat berkontribusi pada
keadilan, tetapi tidak menjamin keadilan itu sendiri apabila tidak menghasilkan
peningkatan nyata dalam kesejahteraan dan kebebasan manusia.
Dengan demikian,
dalam teori keadilan kontemporer, lege jure lex mengalami
transformasi makna. Ia tidak lagi diperlakukan sebagai legitimasi final hukum,
melainkan sebagai syarat formal minimum yang
harus dilengkapi dengan evaluasi substantif terhadap keadilan, legitimasi
demokratis, dan dampak sosial hukum. Pendekatan ini mencerminkan upaya sintesis
antara warisan positivisme hukum dan tuntutan etis modern, sekaligus menegaskan
bahwa hukum yang ideal adalah hukum yang sah secara yuridis dan adil secara
substantif.
Footnotes
[1]
Brian Z. Tamanaha, On the Rule of Law: History, Politics, Theory
(Cambridge: Cambridge University Press, 2004), 118–125.
[2]
John Rawls, A Theory of Justice, rev. ed. (Cambridge, MA:
Harvard University Press, 1999), 52–65.
[3]
Jürgen Habermas, Between Facts and Norms: Contributions to a
Discourse Theory of Law and Democracy, trans. William Rehg (Cambridge, MA:
MIT Press, 1996), 27–39.
[4]
Ronald Dworkin, Taking Rights Seriously (Cambridge, MA:
Harvard University Press, 1977), 184–205.
[5]
Amartya Sen, The Idea of Justice (Cambridge, MA: Harvard
University Press, 2009), 231–240.
8.
Lege Jure Lex
dalam Praktik Ketatanegaraan
Dalam praktik
ketatanegaraan modern, prinsip lege jure lex menempati posisi
fundamental sebagai dasar legitimasi tindakan negara dan keberlakuan norma
hukum. Negara hukum (rechtsstaat atau rule of
law) menuntut agar seluruh tindakan penyelenggara negara bersandar
pada hukum yang sah secara yuridis, baik dari segi kewenangan maupun prosedur.¹
Dalam kerangka ini, lege jure lex berfungsi sebagai
mekanisme pembatas kekuasaan, dengan menegaskan bahwa tidak ada kewenangan
negara yang sah tanpa dasar hukum yang jelas dan berlaku.
Salah satu
manifestasi utama lege jure lex dalam praktik
ketatanegaraan adalah proses legislasi. Undang-undang dianggap sah dan mengikat
apabila dibentuk melalui prosedur yang ditentukan oleh konstitusi, melibatkan
lembaga yang berwenang, serta memenuhi syarat formal seperti pengesahan dan
pengundangan.² Legalitas formal ini memberikan kepastian bahwa norma yang
berlaku bukan hasil kehendak sepihak, melainkan produk mekanisme institusional
yang diakui. Dengan demikian, lege jure lex berperan menjamin
stabilitas sistem hukum dan kejelasan hierarki peraturan perundang-undangan.
Selain dalam
legislasi, prinsip lege jure lex juga tercermin dalam
legitimasi kekuasaan eksekutif. Tindakan pemerintahan, termasuk kebijakan
publik dan keputusan administratif, harus memiliki dasar hukum yang sah agar
dapat dibenarkan secara konstitusional.³ Asas legalitas dalam hukum
administrasi negara merupakan pengejawantahan langsung dari lege
jure lex, yang menuntut agar setiap tindakan pejabat publik dapat
ditelusuri legitimasi hukumnya. Tanpa dasar tersebut, tindakan negara
berpotensi dianggap sebagai penyalahgunaan kekuasaan (abuse of
power).
Dalam konteks
kekuasaan yudikatif, lege jure lex berfungsi sebagai
pedoman utama dalam penegakan hukum. Hakim pada prinsipnya terikat untuk
menerapkan hukum yang berlaku (positive law), bukan menciptakan
hukum baru berdasarkan preferensi moral pribadi.⁴ Keterikatan ini dimaksudkan
untuk menjaga konsistensi putusan dan kepastian hukum. Namun demikian, praktik
peradilan modern juga menunjukkan bahwa penerapan lege jure lex sering kali
dilengkapi dengan penafsiran konstitusional dan prinsip-prinsip keadilan,
terutama ketika norma positif bersifat ambigu atau berpotensi melanggar hak-hak
dasar.
Peran konstitusi
menjadi krusial dalam membatasi absolutisasi lege jure lex. Konstitusi tidak
hanya berfungsi sebagai sumber hukum tertinggi, tetapi juga sebagai standar
normatif untuk menilai keabsahan hukum positif.⁵ Melalui mekanisme judicial
review, undang-undang yang sah secara prosedural dapat dinyatakan
tidak berlaku apabila bertentangan dengan konstitusi. Praktik ini menunjukkan
bahwa dalam negara hukum modern, lege jure lex tidak bersifat final,
melainkan tunduk pada prinsip konstitusionalisme dan perlindungan hak asasi
manusia.
Dengan demikian,
dalam praktik ketatanegaraan, lege jure lex memainkan peran
sentral namun tidak eksklusif. Ia menjadi fondasi legalitas dan kepastian
hukum, tetapi keberlakuannya dibatasi dan dikoreksi oleh prinsip-prinsip
konstitusional, demokrasi, dan keadilan substantif. Dinamika ini mencerminkan
upaya negara hukum modern untuk menyeimbangkan tuntutan legalitas formal dengan
kebutuhan akan legitimasi moral dan perlindungan hak warga negara.
Footnotes
[1]
Brian Z. Tamanaha, On the Rule of Law: History, Politics, Theory
(Cambridge: Cambridge University Press, 2004), 91–97.
[2]
Hans Kelsen, General Theory of Law and State, trans. Anders
Wedberg (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1945), 124–131.
[3]
Wade and Forsyth, Administrative Law, 11th ed. (Oxford: Oxford
University Press, 2014), 21–28.
[4]
H. L. A. Hart, The Concept of Law, 2nd ed. (Oxford: Oxford
University Press, 1994), 135–140.
[5]
Mark Tushnet, Constitutional Law: Principles and Policies, 5th
ed. (New York: Wolters Kluwer, 2015), 3–10.
9.
Studi Kasus dan
Aplikasi Empiris
Untuk memahami
secara lebih konkret bagaimana prinsip lege jure lex bekerja dalam
praktik, diperlukan analisis terhadap studi kasus dan aplikasi empiris yang
menunjukkan relasi antara legalitas formal, keadilan substantif, dan dampak
sosial hukum. Pendekatan empiris ini penting karena memperlihatkan bahwa lege
jure lex bukan sekadar konsep teoretis, melainkan prinsip
operasional yang nyata dalam praktik legislasi, penegakan hukum, dan peradilan.
Salah satu contoh
klasik penerapan lege jure lex dapat ditemukan pada
hukum positif yang diberlakukan secara sah oleh rezim otoriter. Dalam beberapa
kasus di Eropa pada paruh pertama abad ke-20, berbagai peraturan diskriminatif
disahkan melalui prosedur legislatif yang secara formal sah.¹ Dari sudut
pandang lege
jure, peraturan tersebut memiliki kekuatan mengikat karena dibentuk
oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan hukum yang berlaku saat itu. Namun,
secara empiris, penerapan hukum tersebut menghasilkan ketidakadilan sistemik
dan pelanggaran hak asasi manusia. Kasus ini menunjukkan bahwa legalitas formal
tidak secara otomatis menjamin keadilan substantif.
Contoh lain dapat
dilihat dalam praktik legislasi di negara demokratis modern, di mana
undang-undang sering kali disahkan melalui prosedur konstitusional yang sah,
tetapi menuai resistensi sosial karena dinilai tidak adil atau tidak responsif
terhadap kebutuhan masyarakat.² Secara lege jure, undang-undang tersebut
berlaku dan mengikat, namun secara sosiologis mengalami defisit legitimasi.
Kondisi ini memperlihatkan adanya jarak antara keberlakuan hukum secara formal
dan penerimaan sosialnya, yang pada gilirannya dapat memengaruhi efektivitas
hukum dalam praktik.
Dalam ranah peradilan,
penerapan lege
jure lex tampak jelas dalam putusan hakim yang berpegang ketat pada
bunyi undang-undang (textual approach). Pendekatan ini
sering dipandang mampu menjamin kepastian hukum dan konsistensi putusan.³
Namun, studi empiris menunjukkan bahwa penerapan hukum secara tekstual dan
formalistis dalam kasus-kasus tertentu dapat menghasilkan putusan yang
dirasakan tidak adil, terutama ketika norma hukum bersifat umum dan tidak
mempertimbangkan kondisi konkret para pihak. Hal ini mendorong berkembangnya
pendekatan interpretatif yang lebih kontekstual, tanpa sepenuhnya meninggalkan
prinsip legalitas formal.
Aplikasi empiris lege
jure lex juga terlihat dalam praktik judicial review oleh mahkamah
konstitusi. Undang-undang yang sah secara prosedural dapat dibatalkan apabila
dinilai bertentangan dengan konstitusi atau hak-hak dasar warga negara.⁴
Fenomena ini menunjukkan bahwa dalam praktik ketatanegaraan modern, lege
jure lex diperlakukan sebagai prasyarat formal yang dapat diuji dan
dikoreksi. Legalitas formal tidak lagi bersifat absolut, melainkan berada dalam
relasi dialektis dengan prinsip keadilan konstitusional.
Dari perspektif
sosiologi hukum, studi empiris menegaskan bahwa efektivitas hukum sangat
dipengaruhi oleh kesesuaian antara legalitas formal dan nilai-nilai keadilan
yang hidup dalam masyarakat.⁵ Hukum yang sah secara lege jure tetapi secara konsisten
menghasilkan ketidakadilan cenderung kehilangan legitimasi sosial dan
menghadapi resistensi dalam penerapannya. Temuan ini memperkuat argumen bahwa lege
jure lex perlu dipahami sebagai fondasi legalitas, namun harus
dilengkapi dengan evaluasi empiris terhadap dampak dan keadilannya.
Dengan demikian,
studi kasus dan aplikasi empiris memperlihatkan bahwa lege
jure lex memiliki fungsi yang ambivalen. Di satu sisi, ia menjamin
kepastian dan keteraturan hukum; di sisi lain, ia dapat menjadi instrumen
ketidakadilan apabila dilepaskan dari koreksi normatif dan sosial. Analisis
empiris ini menegaskan pentingnya pendekatan hukum yang tidak hanya berorientasi
pada legalitas formal, tetapi juga sensitif terhadap realitas sosial dan
tuntutan keadilan substantif.
Footnotes
[1]
Gustav Radbruch, “Statutory Lawlessness and Supra-Statutory Law,” Oxford
Journal of Legal Studies 26, no. 1 (2006): 1–11.
[2]
Brian Z. Tamanaha, On the Rule of Law: History, Politics, Theory
(Cambridge: Cambridge University Press, 2004), 139–145.
[3]
Antonin Scalia, A Matter of Interpretation: Federal Courts and the
Law (Princeton, NJ: Princeton University Press, 1997), 14–23.
[4]
Mark Tushnet, Constitutional Law: Principles and Policies, 5th
ed. (New York: Wolters Kluwer, 2015), 45–52.
[5]
Lawrence M. Friedman, The Legal System: A Social Science
Perspective (New York: Russell Sage Foundation, 1975), 15–22.
10.
Perspektif
Perbandingan: Lege Jure Lex dalam Sistem Hukum Non-Barat
Kajian terhadap lege
jure lex akan lebih komprehensif apabila ditempatkan dalam
perspektif perbandingan dengan sistem hukum non-Barat. Pendekatan komparatif
ini penting untuk menunjukkan bahwa penekanan pada legalitas formal sebagaimana
dipahami dalam tradisi hukum Barat bukanlah satu-satunya cara memaknai
keberlakuan hukum. Dalam banyak sistem hukum non-Barat, legalitas formal tetap
diakui, tetapi sering kali dipadukan dengan sumber legitimasi lain, seperti
moralitas kolektif, adat, agama, dan konsensus sosial.¹
Dalam sistem hukum
adat, keberlakuan hukum tidak selalu ditentukan oleh prosedur formal yang
tertulis, melainkan oleh pengakuan dan penerimaan komunitas. Norma adat
dianggap sah bukan semata-mata karena ditetapkan oleh otoritas negara, tetapi
karena ia hidup dan dipraktikkan secara konsisten dalam masyarakat.² Dari sudut
pandang lege
jure lex, hukum adat sering kali dipandang lemah karena tidak
selalu memiliki legitimasi formal. Namun secara empiris, hukum adat justru
menunjukkan tingkat kepatuhan yang tinggi karena berakar pada nilai-nilai
keadilan substantif dan identitas kolektif masyarakat. Hal ini memperlihatkan
bahwa keberlakuan hukum dapat bersumber dari legitimasi sosial, bukan hanya
legalitas formal.
Dalam konteks sistem
hukum Asia Timur, seperti tradisi hukum Konfusianisme, hukum formal historisnya
menempati posisi sekunder dibandingkan norma moral dan etika sosial (li).³
Ketertiban sosial lebih banyak dijaga melalui internalisasi nilai moral
daripada melalui sanksi hukum positif. Meskipun negara modern di kawasan ini
telah mengadopsi sistem hukum tertulis dan institusi formal, pengaruh etika
sosial tetap kuat dalam praktik penegakan hukum. Dengan demikian, lege
jure lex beroperasi berdampingan dengan legitimasi moral yang
bersumber dari tradisi dan budaya.
Sistem hukum Islam
juga menawarkan perspektif non-Barat yang khas terhadap lege
jure lex. Dalam tradisi Islam, keabsahan hukum tidak hanya
ditentukan oleh prosedur formal, tetapi oleh kesesuaiannya dengan sumber
normatif utama, yaitu al-Qur’an, Sunnah, ijma‘, dan qiyas.⁴ Hukum yang
ditetapkan oleh penguasa (qanun) dapat berlaku secara formal,
tetapi legitimasinya tetap dinilai berdasarkan kesesuaiannya dengan
prinsip-prinsip syariah dan tujuan hukum (maqāṣid al-sharī‘ah). Dengan
demikian, legalitas formal dalam Islam bersifat kondisional dan tidak
sepenuhnya otonom sebagaimana dalam positivisme hukum Barat.
Dalam sistem hukum
Afrika tradisional, hukum juga sering kali dipahami sebagai mekanisme
restoratif yang bertujuan memulihkan harmoni sosial, bukan sekadar menegakkan
aturan tertulis.⁵ Keberlakuan hukum ditentukan oleh efektivitasnya dalam
memulihkan hubungan sosial dan menjaga keseimbangan komunitas. Pendekatan ini
menantang asumsi lege jure lex yang menempatkan
legalitas formal sebagai kriteria utama, dan menegaskan pentingnya keadilan
substantif dan rekonsiliasi.
Secara komparatif,
sistem-sistem hukum non-Barat menunjukkan bahwa lege jure lex bukanlah prinsip
universal yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari konstruksi historis dan
kultural tertentu. Meskipun legalitas formal memiliki peran penting dalam
menjamin kepastian hukum, pengalaman non-Barat memperlihatkan bahwa hukum yang
efektif dan adil sering kali memerlukan integrasi antara legalitas, moralitas,
dan legitimasi sosial. Perspektif perbandingan ini memperkaya pemahaman tentang
lege
jure lex sekaligus membuka ruang bagi pengembangan teori hukum yang
lebih pluralistik dan kontekstual.
Footnotes
[1]
Esin Örücü, Comparative Law: A Handbook (Oxford: Hart
Publishing, 2007), 43–51.
[2]
Sally Falk Moore, Law as Process: An Anthropological Approach
(London: Routledge & Kegan Paul, 1978), 54–60.
[3]
Randall Peerenboom, China’s Long March toward Rule of Law
(Cambridge: Cambridge University Press, 2002), 27–35.
[4]
Wael B. Hallaq, An Introduction to Islamic Law (Cambridge:
Cambridge University Press, 2009), 15–23.
[5]
Antony Allott, The Limits of Law (London: Butterworths, 1980),
72–80.
11.
Lege Jure Lex
dan Hukum Islam (Analisis Konseptual)
Analisis hubungan
antara prinsip lege jure lex dan hukum Islam
menuntut pendekatan konseptual yang hati-hati, mengingat perbedaan paradigma
epistemologis dan normatif antara hukum positif modern dan syariah. Dalam hukum
Islam, keabsahan hukum tidak semata-mata ditentukan oleh prosedur formal atau
otoritas politik, melainkan oleh kesesuaiannya dengan sumber-sumber normatif
ilahiah dan tujuan etis hukum.¹ Oleh karena itu, konsep lege
jure lex tidak dapat diterapkan secara langsung tanpa penyesuaian
konseptual dalam kerangka hukum Islam.
Dalam tradisi hukum
Islam, hukum (ḥukm shar‘ī) dipahami sebagai
ketetapan Allah yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf, baik berupa perintah,
larangan, maupun kebolehan.² Keabsahan hukum bersumber dari wahyu (al-Qur’an
dan Sunnah), serta metode penalaran yang diakui seperti ijma‘ dan qiyas. Dalam
konteks ini, legalitas formal dalam arti lege jure bukanlah sumber utama
legitimasi hukum, melainkan bersifat sekunder dan instrumental. Hukum yang
ditetapkan oleh otoritas manusia hanya sah sejauh ia mencerminkan atau tidak
bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Konsep yang relatif
sebanding dengan lege jure lex dalam hukum Islam
dapat ditemukan dalam pembedaan antara ḥukm waḍ‘ī dan ḥukm
taklīfī. Ḥukm waḍ‘ī berkaitan dengan sebab,
syarat, dan penghalang berlakunya hukum, termasuk aspek formal dan prosedural,
sedangkan ḥukm
taklīfī berkaitan langsung dengan tuntutan normatif seperti wajib,
haram, sunnah, makruh, dan mubah.³ Dari perspektif ini, legalitas formal
memiliki peran penting dalam menentukan keberlakuan teknis hukum, tetapi tidak
berdiri sendiri tanpa dimensi normatif dan etis.
Dalam sejarah
politik Islam, penguasa (ulū al-amr) memiliki kewenangan
untuk menetapkan peraturan (qanūn atau siyāsah
shar‘iyyah) demi kemaslahatan umum.⁴ Peraturan tersebut dapat
berlaku secara formal dalam wilayah kekuasaan negara, sehingga secara
fungsional menyerupai prinsip lege jure lex. Namun, legitimasi qanūn
tetap bersifat kondisional, yakni harus sejalan dengan tujuan hukum Islam (maqāṣid
al-sharī‘ah) dan tidak bertentangan dengan nash yang qath‘ī. Hal
ini menunjukkan bahwa legalitas formal dalam Islam selalu berada di bawah
otoritas nilai-nilai substantif.
Konsep maqāṣid
al-sharī‘ah menjadi kunci dalam memahami keterbatasan lege
jure lex dalam hukum Islam. Tujuan-tujuan syariah, seperti
perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta, berfungsi sebagai standar
evaluatif terhadap setiap aturan hukum, termasuk yang ditetapkan secara formal
oleh negara.⁵ Dengan demikian, suatu aturan yang sah secara prosedural tetap
dapat dinilai tidak legitimate secara syar‘i apabila bertentangan dengan
tujuan-tujuan tersebut.
Dari analisis
konseptual ini dapat disimpulkan bahwa hukum Islam mengakui pentingnya aspek
legalitas dan kewenangan formal, tetapi menolaknya sebagai sumber legitimasi
yang otonom. Lege jure lex dalam perspektif
Islam hanya memiliki makna instrumental dan terbatas, karena keabsahan hukum
pada akhirnya ditentukan oleh kesesuaiannya dengan wahyu dan tujuan etis syariah.
Pendekatan ini memperlihatkan perbedaan mendasar antara paradigma positivisme
hukum dan paradigma hukum Islam, sekaligus membuka ruang dialog konseptual
mengenai integrasi legalitas formal dan keadilan substantif.
Footnotes
[1]
Wael B. Hallaq, The Origins and Evolution of Islamic Law
(Cambridge: Cambridge University Press, 2005), 1–10.
[2]
Al-Ghazālī, al-Mustaṣfā min ‘Ilm al-Uṣūl (Beirut: Dār al-Kutub
al-‘Ilmiyyah, 1993), 1:55–58.
[3]
Abū Isḥāq al-Shāṭibī, al-Muwāfaqāt fī Uṣūl al-Sharī‘ah (Cairo:
Dār Ibn ‘Affān, 1997), 1:127–135.
[4]
Ibn Taymiyyah, al-Siyāsah al-Shar‘iyyah fī Iṣlāḥ al-Rā‘ī wa
al-Ra‘iyyah (Cairo: Dār al-Ḥadīth, 2005), 5–12.
[5]
Jasser Auda, Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law
(London: IIIT, 2008), 21–30.
12.
Implikasi Teoretis
dan Praktis
Kajian terhadap lege
jure lex tidak berhenti pada tataran konseptual dan historis,
melainkan memiliki implikasi yang signifikan baik secara teoretis maupun
praktis. Pemahaman yang komprehensif terhadap prinsip ini berkontribusi pada
pengembangan teori hukum, praktik ketatanegaraan, serta pembentukan dan
penegakan hukum yang lebih reflektif terhadap tuntutan keadilan dan legitimasi
sosial.
12.1.
Implikasi Teoretis
Secara teoretis, lege
jure lex menegaskan kembali pentingnya legalitas formal sebagai
fondasi analisis hukum. Prinsip ini memberikan kerangka metodologis yang jelas
untuk membedakan hukum dari non-hukum, serta untuk menilai keberlakuan norma
berdasarkan sumber dan prosedurnya.¹ Dalam konteks teori hukum, lege
jure lex berperan sebagai pilar utama positivisme hukum, sekaligus
sebagai titik tolak bagi kritik-kritik non-positivis yang menyoroti
keterbatasan pendekatan formalistik.
Lebih jauh, kajian
ini menunjukkan bahwa lege jure lex tidak dapat dipahami
secara absolut. Dalam teori hukum kontemporer, legalitas formal semakin
dipandang sebagai syarat minimum, bukan syarat final, bagi legitimasi hukum.²
Perspektif ini mendorong pengembangan teori hukum yang lebih integratif, yang
berupaya memadukan kepastian hukum dengan keadilan substantif, legitimasi
demokratis, dan perlindungan hak asasi manusia. Dengan demikian, lege
jure lex berfungsi sebagai elemen penting dalam dialektika antara
stabilitas normatif dan tuntutan etis.
Selain itu, analisis
perbandingan dengan sistem hukum non-Barat dan hukum Islam memperkaya teori
hukum dengan menunjukkan pluralitas sumber legitimasi hukum. Temuan ini
menantang klaim universalitas pendekatan positivistik dan membuka ruang bagi
teori hukum pluralis yang lebih sensitif terhadap konteks budaya, sosial, dan
religius.³ Implikasi teoretis ini penting dalam upaya merumuskan paradigma
hukum global yang inklusif dan adaptif.
12.2.
Implikasi Praktis
Secara praktis,
pemahaman terhadap lege jure lex memiliki dampak
langsung terhadap praktik legislasi, penegakan hukum, dan peradilan. Dalam
proses pembentukan undang-undang, prinsip ini menuntut kepatuhan ketat terhadap
prosedur konstitusional sebagai prasyarat keberlakuan hukum.⁴ Namun, kajian ini
juga menegaskan bahwa kepatuhan prosedural saja tidak cukup. Legislator
dituntut untuk mempertimbangkan dampak sosial, keadilan substantif, dan
kesesuaian hukum dengan nilai-nilai dasar konstitusi.
Dalam praktik
peradilan, lege
jure lex memberikan dasar bagi kepastian dan konsistensi putusan.
Hakim dituntut untuk menerapkan hukum yang berlaku, tetapi sekaligus dihadapkan
pada tanggung jawab etis untuk menafsirkan hukum secara kontekstual ketika
norma positif bersifat ambigu atau berpotensi melanggar hak-hak dasar.⁵
Implikasi ini memperkuat peran penafsiran yudisial dan mekanisme pengujian
konstitusional sebagai sarana koreksi terhadap absolutisasi legalitas formal.
Dalam ranah
kebijakan publik dan administrasi negara, prinsip lege jure lex berfungsi sebagai
instrumen pengendalian kekuasaan. Setiap tindakan pemerintah harus memiliki
dasar hukum yang jelas agar dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis.⁶ Namun,
efektivitas kebijakan tidak hanya ditentukan oleh legalitas formal, melainkan
juga oleh legitimasi sosial dan keadilan distributif. Oleh karena itu,
integrasi antara legalitas, akuntabilitas, dan responsivitas menjadi implikasi
praktis yang tidak terpisahkan dari kajian lege jure lex.
Secara keseluruhan,
implikasi teoretis dan praktis dari lege jure lex menunjukkan bahwa
prinsip ini tetap relevan dalam sistem hukum modern, tetapi harus dipahami
secara kritis dan kontekstual. Legalitas formal merupakan fondasi yang tak
tergantikan, namun keberlanjutan dan legitimasi hukum pada akhirnya bergantung
pada kemampuannya untuk menjawab tuntutan keadilan, kemanusiaan, dan perubahan
sosial.
Footnotes
[1]
Hans Kelsen, Pure Theory of Law, trans. Max Knight (Berkeley:
University of California Press, 1967), 193–205.
[2]
Brian Z. Tamanaha, On the Rule of Law: History, Politics, Theory
(Cambridge: Cambridge University Press, 2004), 158–165.
[3]
Esin Örücü, Comparative Law: A Handbook (Oxford: Hart
Publishing, 2007), 201–210.
[4]
Mark Tushnet, Constitutional Law: Principles and Policies, 5th
ed. (New York: Wolters Kluwer, 2015), 3–10.
[5]
Ronald Dworkin, Law’s Empire (Cambridge, MA: Harvard
University Press, 1986), 225–240.
[6]
Wade and Forsyth, Administrative Law, 11th ed. (Oxford: Oxford
University Press, 2014), 21–28.
13.
Refleksi Filosofis
dan Sintesis Konseptual
Pembahasan mengenai lege
jure lex pada bagian-bagian sebelumnya memperlihatkan bahwa prinsip
legalitas formal ini tidak dapat dipahami secara reduksionis, baik sebagai
legitimasi mutlak hukum maupun sebagai konsep yang sepenuhnya problematis.
Refleksi filosofis diperlukan untuk menempatkan lege jure lex secara proporsional
dalam lanskap pemikiran hukum, serta untuk merumuskan sintesis konseptual yang
mampu menjembatani ketegangan antara legalitas, keadilan, dan legitimasi.
Secara filosofis, lege
jure lex berangkat dari asumsi epistemologis bahwa hukum dapat
dikenali dan dianalisis secara objektif melalui sumber dan prosedur formalnya.
Asumsi ini memberikan dasar rasional bagi kepastian hukum dan keteraturan
sosial, karena hukum tidak lagi bergantung pada intuisi moral atau kehendak
personal penegak hukum.¹ Namun, refleksi kritis menunjukkan bahwa objektivitas formal
tersebut bersifat terbatas. Hukum sebagai fenomena sosial tidak pernah
sepenuhnya netral, karena ia selalu beroperasi dalam konteks relasi kekuasaan,
budaya, dan nilai-nilai tertentu.
Ketegangan antara lege
jure lex dan keadilan substantif mengungkap dilema klasik dalam
filsafat hukum: apakah hukum harus dipatuhi karena ia sah, atau karena ia adil.
Positivisme hukum cenderung menjawab pertanyaan ini dengan menekankan
legalitas, sementara tradisi hukum alam dan teori keadilan normatif menekankan
keadilan sebagai standar evaluatif.² Refleksi filosofis terhadap dilema ini
mengarah pada kesimpulan bahwa kedua pendekatan tersebut tidak harus
dipertentangkan secara dikotomis, melainkan dapat dipahami sebagai dua dimensi
yang saling melengkapi.
Sintesis konseptual
yang mungkin adalah memahami lege jure lex sebagai syarat
formal minimum bagi keberlakuan hukum, yang harus selalu dibuka
terhadap evaluasi substantif. Dalam kerangka ini, legalitas formal memberikan
stabilitas dan kepastian, sementara keadilan substantif berfungsi sebagai
koreksi normatif terhadap potensi penyimpangan hukum positif.³ Sintesis ini
sejalan dengan pandangan teori hukum kontemporer yang menolak absolutisasi baik
legalitas maupun moralitas, dan lebih menekankan pendekatan kontekstual dan deliberatif.
Refleksi filosofis
juga menunjukkan pentingnya dimensi legitimasi dalam melengkapi lege
jure lex. Legitimasi tidak hanya bersifat yuridis, tetapi juga
sosiologis dan moral. Hukum yang sah secara formal tetapi kehilangan legitimasi
sosial berisiko menjadi tidak efektif atau bahkan represif.⁴ Oleh karena itu,
sintesis konseptual yang ditawarkan tidak hanya mengintegrasikan legalitas dan
keadilan, tetapi juga memperhitungkan penerimaan sosial dan partisipasi publik
dalam pembentukan hukum.
Dalam konteks
pluralisme hukum global, refleksi ini semakin relevan. Pengalaman sistem hukum
non-Barat dan hukum Islam menunjukkan bahwa legalitas formal bukan satu-satunya
sumber legitimasi hukum.⁵ Sintesis konseptual yang inklusif menuntut pengakuan
terhadap pluralitas sumber normatif, tanpa mengorbankan prinsip dasar kepastian
hukum. Dengan demikian, lege jure lex dapat dipertahankan
sebagai prinsip penting dalam sistem hukum modern, tetapi harus ditempatkan
dalam kerangka filosofis yang terbuka, reflektif, dan berorientasi pada
keadilan.
Secara keseluruhan,
refleksi filosofis dan sintesis konseptual ini menegaskan bahwa lege
jure lex bukanlah tujuan akhir, melainkan sarana dalam upaya
mencapai hukum yang adil, legitimate, dan manusiawi. Pendekatan ini membuka ruang
bagi pengembangan teori dan praktik hukum yang lebih seimbang, dialogis, dan
responsif terhadap kompleksitas realitas sosial.
Footnotes
[1]
H. L. A. Hart, The Concept of Law, 2nd ed. (Oxford: Oxford
University Press, 1994), 124–136.
[2]
John Finnis, Natural Law and Natural Rights, 2nd ed. (Oxford:
Oxford University Press, 2011), 3–12.
[3]
Gustav Radbruch, Legal Philosophy, trans. Kurt Wilk
(Cambridge, MA: Harvard University Press, 1950), 107–110.
[4]
Jürgen Habermas, Between Facts and Norms: Contributions to a
Discourse Theory of Law and Democracy, trans. William Rehg (Cambridge, MA:
MIT Press, 1996), 27–39.
[5]
Wael B. Hallaq, An Introduction to Islamic Law (Cambridge:
Cambridge University Press, 2009), 15–23.
14.
Kesimpulan
Kajian ini
menunjukkan bahwa lege jure lex merupakan prinsip
fundamental dalam hukum modern yang menegaskan bahwa keberlakuan hukum
bersumber pada legalitas formal, yakni
prosedur dan kewenangan yang sah menurut sistem hukum yang berlaku. Prinsip ini
berperan penting dalam menjamin kepastian hukum, stabilitas normatif, dan
pembatasan kekuasaan negara, sehingga menjadi fondasi utama negara hukum dan
positivisme hukum.¹ Tanpa lege jure lex, hukum berisiko
kehilangan kejelasan batas antara yang mengikat dan yang tidak, serta membuka
ruang bagi kesewenang-wenangan dalam praktik ketatanegaraan.
Namun demikian,
pembahasan historis, teoretis, dan empiris dalam artikel ini juga menegaskan
bahwa lege
jure lex memiliki keterbatasan inheren. Legalitas formal tidak
selalu berbanding lurus dengan keadilan substantif. Pengalaman sejarah dan
praktik hukum kontemporer menunjukkan bahwa hukum yang sah secara prosedural
dapat menghasilkan ketidakadilan serius apabila dilepaskan dari evaluasi moral,
konstitusional, dan sosial.² Oleh karena itu, absolutisasi lege
jure lex berpotensi mereduksi hukum menjadi instrumen teknis yang
miskin legitimasi etis.
Dalam konteks teori
hukum kontemporer, lege jure lex semakin dipahami
sebagai syarat minimum, bukan syarat
final, bagi legitimasi hukum. Legalitas formal harus dilengkapi dengan prinsip
keadilan substantif, perlindungan hak asasi manusia, serta legitimasi
demokratis.³ Pendekatan ini tercermin dalam praktik judicial review, teori keadilan
modern, dan berkembangnya paradigma hukum yang lebih responsif terhadap
nilai-nilai kemanusiaan.
Perspektif
perbandingan dengan sistem hukum non-Barat dan hukum Islam semakin memperkaya
pemahaman konseptual tentang lege jure lex. Sistem-sistem hukum
tersebut menunjukkan bahwa keberlakuan hukum tidak hanya ditentukan oleh
prosedur formal, tetapi juga oleh kesesuaian dengan nilai moral, tujuan etis,
dan legitimasi sosial.⁴ Temuan ini menegaskan bahwa lege jure lex merupakan produk
historis dan kultural tertentu, yang perlu dipahami secara kontekstual dan
dialogis dalam masyarakat plural.
Dengan demikian,
kesimpulan utama dari kajian ini adalah bahwa lege jure lex tetap merupakan
prinsip yang esensial dalam hukum modern, tetapi tidak dapat berdiri sendiri.
Hukum yang ideal adalah hukum yang sah secara yuridis, adil secara substantif, dan
legitimate secara sosial. Menempatkan lege
jure lex dalam kerangka yang terbuka terhadap koreksi normatif dan
empiris merupakan langkah penting menuju pengembangan hukum yang lebih
manusiawi, berkeadilan, dan berkelanjutan di tengah dinamika masyarakat
kontemporer.
Footnotes
[1]
Hans Kelsen, Pure Theory of Law, trans. Max Knight (Berkeley:
University of California Press, 1967), 193–205.
[2]
Gustav Radbruch, “Statutory Lawlessness and Supra-Statutory Law,” Oxford
Journal of Legal Studies 26, no. 1 (2006): 1–11.
[3]
Brian Z. Tamanaha, On the Rule of Law: History, Politics, Theory
(Cambridge: Cambridge University Press, 2004), 158–165.
[4]
Wael B. Hallaq, An Introduction to Islamic Law (Cambridge:
Cambridge University Press, 2009), 15–23.
Daftar Pustaka
Allott, A. (1980). The
limits of law. Butterworths.
Aquinas, T. (1981). Summa
theologiae (Fathers of the English Dominican Province, Trans.). Christian
Classics. (Karya asli ditulis ca. abad ke-13)
Austin, J. (1832). The
province of jurisprudence determined. John Murray.
Auda, J. (2008). Maqasid
al-shariah as philosophy of Islamic law: A systems approach. International
Institute of Islamic Thought.
Bix, B. (2019). Jurisprudence:
Theory and context (8th ed.). Sweet & Maxwell.
Bodin, J. (1955). Six
books of the commonwealth (M. J. Tooley, Trans.). Blackwell. (Karya asli
diterbitkan 1576)
Donnelly, J. (2013). Universal
human rights in theory and practice (3rd ed.). Cornell University Press.
Dworkin, R. (1977). Taking
rights seriously. Harvard University Press.
Dworkin, R. (1986). Law’s
empire. Harvard University Press.
Finnis, J. (2011). Natural
law and natural rights (2nd ed.). Oxford University Press.
Friedman, L. M. (1975). The
legal system: A social science perspective. Russell Sage Foundation.
Fuller, L. L. (1969). The
morality of law (Rev. ed.). Yale University Press.
Habermas, J. (1996). Between
facts and norms: Contributions to a discourse theory of law and democracy
(W. Rehg, Trans.). MIT Press.
Hallaq, W. B. (2005). The
origins and evolution of Islamic law. Cambridge University Press.
Hallaq, W. B. (2009). An
introduction to Islamic law. Cambridge University Press.
Hart, H. L. A. (1994). The
concept of law (2nd ed.). Oxford University Press.
Hobbes, T. (1991). Leviathan.
Cambridge University Press. (Karya asli diterbitkan 1651)
Kelsen, H. (1945). General
theory of law and state (A. Wedberg, Trans.). Harvard University Press.
Kelsen, H. (1967). Pure
theory of law (M. Knight, Trans.). University of California Press.
Mangabeira Unger, R.
(1976). Law in modern society. Free Press.
Moore, S. F. (1978). Law
as process: An anthropological approach. Routledge & Kegan Paul.
Nicholas, B. (1962). An
introduction to Roman law. Oxford University Press.
Örücü, E. (2007). Comparative
law: A handbook. Hart Publishing.
Peerenboom, R. (2002). China’s
long march toward rule of law. Cambridge University Press.
Radbruch, G. (1950). Legal
philosophy (K. Wilk, Trans.). Harvard University Press.
Radbruch, G. (2006).
Statutory lawlessness and supra-statutory law. Oxford Journal of Legal
Studies, 26(1), 1–11.
Raz, J. (1977). The rule of
law and its virtue. Law Quarterly Review, 93, 195–211.
Riggsby, A. M. (2010). Roman
law and the legal world of the Romans. Cambridge University Press.
Rawls, J. (1999). A
theory of justice (Rev. ed.). Harvard University Press.
Scalia, A. (1997). A
matter of interpretation: Federal courts and the law. Princeton University
Press.
Sen, A. (2009). The
idea of justice. Harvard University Press.
Shāṭibī, A. I. (1997). Al-muwāfaqāt
fī uṣūl al-sharī‘ah. Dār Ibn ‘Affān.
Tamanaha, B. Z. (2004). On
the rule of law: History, politics, theory. Cambridge University Press.
Troper, M. (2020). The
concept of the state. In J. Tasioulas (Ed.), The Oxford handbook of legal
theory (pp. 307–322). Oxford University Press.
Tushnet, M. (2015). Constitutional
law: Principles and policies (5th ed.). Wolters Kluwer.
Van Hoecke, M. (2002). Law
as communication. Hart Publishing.
Wade, H. W. R., &
Forsyth, C. F. (2014). Administrative law (11th ed.). Oxford
University Press.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar