Rabu, 14 Januari 2026

Lege Jure Lex: Legalitas Formal, Kepastian Hukum, dan Tantangan Keadilan Substantif

Lege Jure Lex

Legalitas Formal, Kepastian Hukum, dan Tantangan Keadilan Substantif dalam Teori dan Praktik Hukum Modern


Alihkan ke: Ilmu Hukum.

De Lege Lata, Lex Injusta Non Est Lex, De Lege Ferenda.

Keadilan (Justice), Kemanfaatan (Utility), Legitimasi Sosial (Legitimacy).


Abstrak

Artikel ini mengkaji konsep lege jure lex sebagai prinsip legalitas formal dalam hukum modern dan implikasinya terhadap kepastian hukum, keadilan substantif, serta legitimasi hukum. Berangkat dari analisis historis dan konseptual, kajian ini menelusuri asal-usul lege jure lex dalam tradisi hukum Romawi, perkembangannya dalam positivisme hukum, serta posisinya dalam praktik ketatanegaraan kontemporer. Dengan pendekatan normatif-filosofis dan analisis kritis, artikel ini menunjukkan bahwa lege jure lex memainkan peran sentral dalam menjamin stabilitas dan prediktabilitas hukum, namun memiliki keterbatasan inheren ketika dilepaskan dari pertimbangan keadilan dan nilai-nilai kemanusiaan.

Lebih lanjut, artikel ini membahas kritik terhadap lege jure lex dari perspektif keadilan substantif, teori keadilan kontemporer, dan pengalaman empiris, yang menegaskan bahwa legalitas formal tidak selalu sejalan dengan legitimasi moral dan sosial. Perspektif perbandingan dengan sistem hukum non-Barat dan hukum Islam memperlihatkan bahwa keberlakuan hukum tidak semata-mata ditentukan oleh prosedur formal, melainkan juga oleh kesesuaian dengan tujuan etis, nilai budaya, dan penerimaan sosial. Berdasarkan sintesis konseptual tersebut, artikel ini menyimpulkan bahwa lege jure lex sebaiknya dipahami sebagai syarat formal minimum bagi keberlakuan hukum, yang harus dilengkapi dengan evaluasi substantif terhadap keadilan, hak asasi manusia, dan legitimasi demokratis. Pendekatan ini diharapkan dapat berkontribusi pada pengembangan teori dan praktik hukum yang lebih seimbang, reflektif, dan responsif terhadap dinamika masyarakat kontemporer.

Kata kunci: lege jure lex; legalitas formal; kepastian hukum; keadilan substantif; positivisme hukum; negara hukum; legitimasi hukum


PEMBAHASAN

Konsep “Lege Jure Lex” dalam Teori dan Praktik Hukum Modern


1.           Pendahuluan

Dalam sistem hukum modern, legalitas formal menempati posisi sentral sebagai dasar keberlakuan norma hukum. Suatu aturan dianggap mengikat bukan terutama karena muatan moralnya, melainkan karena ia dibentuk dan diberlakukan melalui prosedur yang sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Prinsip inilah yang secara konseptual sering dirumuskan dalam ungkapan Latin lege jure lex, yang menegaskan bahwa hukum memperoleh kekuatan mengikatnya berdasarkan hukum itu sendiri, yakni melalui legitimasi yuridis-formal.¹ Prinsip tersebut menjadi fondasi penting bagi negara hukum (rechtsstaat atau rule of law), terutama dalam menjamin kepastian hukum, stabilitas sosial, dan prediktabilitas tindakan negara.

Namun demikian, penekanan yang kuat pada legalitas formal juga memunculkan problem teoretis dan praktis. Sejarah hukum menunjukkan bahwa tidak sedikit aturan yang sah secara hukum, tetapi dipandang bermasalah secara moral, tidak adil secara substantif, atau bahkan bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan.² Dalam konteks ini, lege jure lex sering kali dipertentangkan dengan pandangan hukum yang menekankan keadilan sebagai inti dari hukum, sebagaimana tercermin dalam adagium klasik lex injusta non est lex—hukum yang tidak adil pada hakikatnya bukanlah hukum.³ Ketegangan antara legalitas dan keadilan tersebut menjadi salah satu tema utama dalam filsafat hukum sejak era klasik hingga kontemporer.

Di sisi lain, pendekatan lege jure lex tidak dapat dipahami secara simplistis sebagai pembenaran terhadap segala bentuk positivisme hukum yang kaku. Dalam tradisi positivisme modern, legalitas formal justru dipandang sebagai mekanisme rasional untuk membatasi kekuasaan, mencegah kesewenang-wenangan, dan menjamin kesetaraan di hadapan hukum.⁴ Dengan kata lain, lege jure lex memiliki fungsi protektif sekaligus problematis: ia melindungi kepastian hukum, tetapi berpotensi mengabaikan dimensi etis dan keadilan substantif apabila diterapkan secara absolut.

Berdasarkan latar belakang tersebut, kajian ini bertujuan untuk menganalisis konsep lege jure lex secara komprehensif, baik dari sisi historis, teoretis, maupun aplikatif. Fokus utama pembahasan adalah bagaimana prinsip legalitas formal ini dipahami dalam teori hukum, bagaimana kritik-kritik terhadapnya dikembangkan, serta sejauh mana konsep lege jure lex masih relevan dalam menghadapi tuntutan keadilan dan hak asasi manusia di era kontemporer. Dengan pendekatan normatif-filosofis dan analisis kritis, artikel ini diharapkan dapat memberikan kontribusi konseptual bagi pengembangan wacana hukum yang tidak hanya sah secara yuridis, tetapi juga responsif terhadap nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan.


Footnotes

[1]                H. L. A. Hart, The Concept of Law, 2nd ed. (Oxford: Oxford University Press, 1994), 100–110.

[2]                Gustav Radbruch, “Statutory Lawlessness and Supra-Statutory Law,” Oxford Journal of Legal Studies 26, no. 1 (2006): 1–11.

[3]                Thomas Aquinas, Summa Theologiae, I–II, q. 96, art. 4.

[4]                Hans Kelsen, Pure Theory of Law, trans. Max Knight (Berkeley: University of California Press, 1967), 193–205.


2.           Asal-Usul dan Makna Konseptual Lege Jure Lex

Konsep lege jure lex berakar pada tradisi hukum Latin yang berkembang sejak era hukum Romawi, di mana bahasa Latin berfungsi tidak hanya sebagai medium komunikasi yuridis, tetapi juga sebagai sarana konseptualisasi hukum itu sendiri. Ungkapan ini tidak ditemukan sebagai formula baku dalam satu teks klasik tertentu, melainkan merupakan konstruksi konseptual yang disarikan dari berbagai istilah dan prinsip hukum Romawi yang menekankan keberlakuan hukum berdasarkan dasar yuridis yang sah.¹ Dalam konteks tersebut, hukum dipahami sebagai lex yang memperoleh otoritas mengikatnya melalui ius (hak atau hukum) dan lex (undang-undang yang ditetapkan), bukan semata-mata melalui pertimbangan moral atau keadilan substantif.

Secara etimologis, istilah lex dalam hukum Romawi merujuk pada norma tertulis yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang, seperti comitia atau kemudian oleh kaisar.² Sementara itu, ius mengandung makna yang lebih luas, mencakup prinsip-prinsip hukum, hak, dan keadilan normatif yang hidup dalam masyarakat. Frasa lege jure menunjukkan bahwa suatu ketentuan memperoleh legitimasi menurut hukum yang berlaku, baik dari segi prosedur pembentukan maupun kewenangan pembentuknya. Dengan demikian, lege jure lex secara konseptual menegaskan bahwa hukum adalah hukum karena ia ditetapkan dan diakui dalam kerangka sistem hukum yang sah.

Dalam perkembangan sejarah pemikiran hukum, makna konseptual lege jure lex semakin menguat seiring dengan diferensiasi antara hukum dan moral. Pada Abad Pertengahan, pemikir skolastik seperti Thomas Aquinas masih menempatkan hukum positif dalam relasi hierarkis dengan hukum alam (lex naturalis), sehingga legalitas formal belum sepenuhnya dipisahkan dari keadilan substantif.³ Namun, memasuki era modern, terutama sejak munculnya negara-bangsa dan proses kodifikasi hukum, legalitas formal menjadi parameter utama keberlakuan hukum. Hukum dipandang sah apabila dibentuk melalui prosedur yang ditentukan oleh sistem hukum, terlepas dari penilaian moral terhadap isinya.⁴

Dalam konteks ini, lege jure lex sering kali dipahami sejalan dengan adagium lex lata, yakni hukum sebagaimana telah ditetapkan dan berlaku. Ia juga berkaitan erat dengan konsep de lege lata, yang menekankan analisis hukum berdasarkan norma positif yang sedang berlaku, berbeda dengan de lege ferenda yang bersifat preskriptif dan berorientasi pada hukum yang seharusnya dibentuk.⁵ Perbedaan ini menunjukkan bahwa lege jure lex beroperasi pada ranah deskriptif-normatif, bukan pada ranah ideal-etis.

Makna konseptual lege jure lex pada akhirnya menegaskan satu asumsi fundamental dalam teori hukum modern, yaitu bahwa keberlakuan hukum ditentukan oleh sumber dan prosedurnya, bukan oleh kandungan nilainya. Asumsi ini menjadi dasar bagi positivisme hukum, tetapi sekaligus membuka ruang kritik dari berbagai aliran yang menilai bahwa hukum tidak dapat dilepaskan sepenuhnya dari keadilan, moralitas, dan legitimasi sosial. Dengan demikian, pemahaman terhadap asal-usul dan makna konseptual lege jure lex menjadi kunci untuk membaca perdebatan klasik dan kontemporer mengenai hubungan antara hukum, kekuasaan, dan keadilan.


Footnotes

[1]                Barry Nicholas, An Introduction to Roman Law (Oxford: Oxford University Press, 1962), 1–5.

[2]                Andrew M. Riggsby, Roman Law and the Legal World of the Romans (Cambridge: Cambridge University Press, 2010), 37–45.

[3]                Thomas Aquinas, Summa Theologiae, I–II, q. 95–97.

[4]                Michel Troper, “The Concept of the State,” dalam The Oxford Handbook of Legal Theory, ed. John Tasioulas (Oxford: Oxford University Press, 2020), 307–322.

[5]                Mark Van Hoecke, Law as Communication (Oxford: Hart Publishing, 2002), 63–70.


3.           Lege Jure Lex dalam Sejarah Pemikiran Hukum

Konsep lege jure lex tidak lahir dalam ruang hampa, melainkan merupakan hasil dari proses panjang dalam sejarah pemikiran hukum yang merefleksikan perubahan cara pandang manusia terhadap sumber, legitimasi, dan tujuan hukum. Sejak masa klasik hingga era modern, pemahaman tentang keberlakuan hukum mengalami pergeseran signifikan—dari pendekatan yang menautkan hukum secara erat dengan keadilan moral menuju pendekatan yang menekankan legalitas formal dan prosedural.

Pada masa hukum Romawi, fondasi awal lege jure lex dapat dilacak melalui pembedaan antara ius dan lex. Ius dipahami sebagai prinsip hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat, sementara lex merujuk pada norma tertulis yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang.¹ Meskipun hukum Romawi klasik belum sepenuhnya memisahkan hukum dari moral, terdapat penekanan yang kuat pada kewenangan formal dalam pembentukan lex. Suatu aturan memperoleh kekuatan mengikat karena ditetapkan oleh lembaga yang sah, bukan semata-mata karena dianggap adil. Di sinilah embrio gagasan lege jure lex mulai terbentuk, yakni pengakuan terhadap legalitas formal sebagai dasar keberlakuan hukum.

Memasuki Abad Pertengahan, pemikiran hukum mengalami sintesis antara warisan Romawi dan teologi Kristen. Pemikir skolastik, khususnya Thomas Aquinas, mengembangkan teori hukum yang menempatkan hukum positif (lex humana) dalam hierarki hukum yang lebih luas, bersama hukum alam (lex naturalis) dan hukum ilahi (lex divina).² Dalam kerangka ini, hukum positif tetap diakui keberlakuannya apabila ditetapkan oleh otoritas yang sah, tetapi keabsahannya dinilai tidak sempurna jika bertentangan dengan hukum alam. Dengan demikian, lege jure lex pada periode ini belum berdiri sebagai prinsip otonom, melainkan masih terikat pada legitimasi moral dan teologis.

Perubahan mendasar terjadi pada era modern awal, seiring dengan menguatnya negara-bangsa, kedaulatan politik, dan proses kodifikasi hukum. Pemikir seperti Jean Bodin dan Thomas Hobbes menekankan kedaulatan negara sebagai sumber utama hukum, sehingga keberlakuan hukum semakin dilepaskan dari moralitas objektif dan dilekatkan pada kehendak penguasa yang sah.³ Dalam konteks ini, lege jure lex memperoleh makna yang lebih tegas: hukum adalah hukum karena ditetapkan oleh otoritas berdaulat melalui prosedur yang diakui. Legalitas formal menjadi ukuran utama, sementara keadilan diposisikan sebagai persoalan sekunder atau terpisah.

Puncak artikulasi lege jure lex sebagai prinsip teoretis dapat ditemukan dalam positivisme hukum abad ke-19 dan ke-20. Pemikir seperti John Austin dan Hans Kelsen secara eksplisit memisahkan hukum dari moral. Austin memandang hukum sebagai perintah penguasa yang didukung oleh sanksi, sedangkan Kelsen mengembangkan teori hukum murni (Reine Rechtslehre) yang menempatkan validitas hukum semata-mata pada sistem norma yang bertingkat dan bersumber pada Grundnorm.⁴ Dalam kerangka ini, keberlakuan hukum sepenuhnya bersifat lege jure, yakni sah menurut sistem hukum itu sendiri, tanpa memerlukan justifikasi moral eksternal.

Meskipun demikian, sejarah pemikiran hukum juga mencatat munculnya kritik tajam terhadap dominasi lege jure lex. Pengalaman hukum di bawah rezim otoriter dan totaliter, khususnya pada abad ke-20, menunjukkan bahwa legalitas formal dapat digunakan untuk melegitimasi ketidakadilan dan pelanggaran hak asasi manusia. Kritik ini, yang antara lain dirumuskan oleh Gustav Radbruch melalui “formula Radbruch,” menegaskan kembali pentingnya keadilan substantif sebagai batas bagi keberlakuan hukum positif.⁵ Dengan demikian, sejarah lege jure lex memperlihatkan dinamika dialektis antara legalitas formal dan tuntutan keadilan, yang terus membentuk perdebatan hukum hingga masa kini.


Footnotes

[1]                Barry Nicholas, An Introduction to Roman Law (Oxford: Oxford University Press, 1962), 3–10.

[2]                Thomas Aquinas, Summa Theologiae, I–II, q. 90–97.

[3]                Jean Bodin, Six Books of the Commonwealth, trans. M. J. Tooley (Oxford: Blackwell, 1955), 25–40; Thomas Hobbes, Leviathan (Cambridge: Cambridge University Press, 1991), 183–188.

[4]                John Austin, The Province of Jurisprudence Determined (London: John Murray, 1832), 9–18; Hans Kelsen, Pure Theory of Law, trans. Max Knight (Berkeley: University of California Press, 1967), 193–205.

[5]                Gustav Radbruch, “Statutory Lawlessness and Supra-Statutory Law,” Oxford Journal of Legal Studies 26, no. 1 (2006): 1–11.


4.           Lege Jure Lex dalam Kerangka Positivisme Hukum

Dalam kerangka positivisme hukum, prinsip lege jure lex memperoleh artikulasi teoretis yang paling sistematis dan konsisten. Positivisme hukum pada dasarnya menegaskan bahwa hukum harus dipahami sebagai fakta sosial normatif yang keberlakuannya ditentukan oleh sumber formal dan prosedur pembentukannya, bukan oleh muatan moral atau nilai keadilannya.¹ Dengan demikian, lege jure lex menjadi ekspresi konseptual dari tesis utama positivisme: hukum adalah hukum karena ia ditetapkan secara sah dalam suatu sistem hukum yang berlaku.

Akar awal positivisme hukum dapat ditelusuri pada pemikiran John Austin, yang mendefinisikan hukum sebagai perintah penguasa yang berdaulat (command of the sovereign) yang didukung oleh sanksi.² Dalam perspektif ini, keberlakuan hukum sepenuhnya bersifat lege jure, yakni bergantung pada fakta bahwa perintah tersebut berasal dari otoritas yang diakui dan efektif. Pertanyaan mengenai keadilan atau ketidakadilan isi hukum dianggap berada di luar wilayah analisis hukum positif. Meskipun model Austin kerap dikritik karena terlalu reduksionis, ia memberikan fondasi penting bagi pemisahan tegas antara hukum dan moral.

Pengembangan positivisme hukum mencapai tingkat abstraksi yang lebih tinggi dalam teori hukum murni Hans Kelsen. Kelsen menolak pendekatan sosiologis maupun moral dalam memahami hukum dan mengusulkan analisis hukum sebagai sistem norma yang otonom.³ Menurut Kelsen, validitas suatu norma hukum ditentukan oleh posisinya dalam hierarki norma yang berpuncak pada Grundnorm. Selama suatu norma dibentuk sesuai dengan norma yang lebih tinggi, ia sah secara hukum, terlepas dari pertimbangan moral atau politik. Dalam kerangka ini, lege jure lex menemukan bentuknya yang paling radikal: hukum berlaku semata-mata karena ia sah menurut hukum.

Prinsip lege jure lex dalam positivisme hukum juga tercermin dalam tesis pemisahan (separation thesis) antara hukum dan moral, yang kemudian dipertegas oleh H. L. A. Hart. Hart membedakan antara validitas hukum dan evaluasi moral terhadap hukum.⁴ Suatu aturan dapat berlaku secara hukum (legally valid) meskipun dinilai tidak adil atau tidak bermoral. Dengan demikian, lege jure lex tidak berarti penolakan total terhadap moralitas, melainkan penegasan bahwa moralitas bukanlah kriteria penentu keberlakuan hukum.

Namun demikian, positivisme hukum tidak sepenuhnya menutup ruang kritik internal terhadap lege jure lex. Hart sendiri mengakui adanya “minimum content of natural law,” yakni unsur-unsur moral minimum yang secara faktual diperlukan agar hukum dapat berfungsi dalam masyarakat.⁵ Pengakuan ini menunjukkan bahwa meskipun lege jure lex menjadi prinsip metodologis utama, positivisme hukum tidak selalu identik dengan formalisme yang buta terhadap realitas sosial.

Secara konseptual, lege jure lex dalam kerangka positivisme hukum memiliki implikasi ganda. Di satu sisi, ia memberikan dasar yang kuat bagi kepastian hukum, konsistensi normatif, dan pembatasan kekuasaan melalui aturan yang jelas dan terstruktur. Di sisi lain, ia membuka kemungkinan legitimasi terhadap hukum yang secara formal sah tetapi substantif bermasalah. Ketegangan inilah yang kemudian memicu kritik dari berbagai aliran non-positivis dan mendorong upaya sintesis antara legalitas formal dan keadilan substantif dalam teori hukum kontemporer.


Footnotes

[1]                Brian Bix, Jurisprudence: Theory and Context, 8th ed. (London: Sweet & Maxwell, 2019), 31–38.

[2]                John Austin, The Province of Jurisprudence Determined (London: John Murray, 1832), 9–18.

[3]                Hans Kelsen, Pure Theory of Law, trans. Max Knight (Berkeley: University of California Press, 1967), 193–205.

[4]                H. L. A. Hart, The Concept of Law, 2nd ed. (Oxford: Oxford University Press, 1994), 100–110.

[5]                Ibid., 193–200.


5.           Lege Jure Lex dan Asas Kepastian Hukum

Asas kepastian hukum merupakan salah satu pilar utama dalam sistem negara hukum modern. Prinsip ini menuntut agar hukum bersifat jelas, dapat diprediksi, dan diterapkan secara konsisten, sehingga subjek hukum mampu mengatur perilakunya berdasarkan norma yang berlaku. Dalam konteks ini, lege jure lex memiliki relasi konseptual yang sangat erat dengan asas kepastian hukum, karena keduanya sama-sama menekankan legalitas formal sebagai dasar keberlakuan dan penerapan hukum.¹ Hukum yang sah secara yuridis dianggap memberikan jaminan kepastian, karena keberlakuannya tidak bergantung pada penilaian subjektif aparat atau perubahan selera moral masyarakat.

Secara teoretis, kepastian hukum mensyaratkan bahwa norma hukum harus ditetapkan melalui prosedur yang jelas, diumumkan secara resmi, dan dapat diakses oleh publik.² Prinsip lege jure lex berfungsi memastikan bahwa hanya aturan yang dibentuk sesuai dengan prosedur hukum yang sah yang dapat dianggap mengikat. Dengan demikian, legalitas formal menjadi mekanisme objektif untuk membedakan antara hukum dan non-hukum, serta untuk mencegah kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum. Dalam kerangka ini, lege jure lex tidak hanya bersifat konseptual, tetapi juga operasional dalam praktik ketatanegaraan dan peradilan.

Hubungan antara lege jure lex dan kepastian hukum juga tercermin dalam pemikiran positivisme hukum, khususnya dalam gagasan bahwa hukum harus dapat diterapkan tanpa bergantung pada penilaian moral individual. H. L. A. Hart menegaskan bahwa salah satu fungsi utama aturan hukum adalah menyediakan pedoman perilaku yang relatif pasti bagi anggota masyarakat.³ Legalitas formal memungkinkan hukum berfungsi sebagai sistem aturan yang stabil, sehingga warga negara dapat memprediksi konsekuensi hukum dari tindakannya. Tanpa prinsip lege jure lex, kepastian hukum berisiko tergantikan oleh ketidakpastian interpretatif yang bersumber dari preferensi moral atau ideologis penegak hukum.

Namun demikian, kepastian hukum yang bertumpu sepenuhnya pada lege jure lex juga mengandung potensi problematik. Penekanan yang berlebihan pada legalitas formal dapat melahirkan formalisme hukum, yaitu penerapan aturan secara kaku tanpa mempertimbangkan konteks sosial dan dampak keadilannya.⁴ Dalam situasi tertentu, hukum yang jelas dan sah secara formal justru dapat menghasilkan ketidakadilan substantif, terutama ketika norma yang berlaku tidak responsif terhadap dinamika sosial atau kebutuhan perlindungan kelompok rentan.

Oleh karena itu, dalam perkembangan teori hukum kontemporer, asas kepastian hukum semakin dipahami tidak sebagai tujuan tunggal, melainkan sebagai salah satu nilai yang harus diseimbangkan dengan keadilan dan kemanfaatan.⁵ Dalam kerangka ini, lege jure lex tetap dipertahankan sebagai syarat minimum keberlakuan hukum, tetapi tidak lagi diperlakukan sebagai legitimasi final. Kepastian hukum yang ideal adalah kepastian yang bersumber dari legalitas formal, namun tetap terbuka terhadap koreksi melalui mekanisme interpretasi yudisial, pengujian konstitusional, dan pembaruan hukum yang demokratis.


Footnotes

[1]                Lon L. Fuller, The Morality of Law, rev. ed. (New Haven: Yale University Press, 1969), 33–38.

[2]                Joseph Raz, “The Rule of Law and Its Virtue,” Law Quarterly Review 93 (1977): 195–202.

[3]                H. L. A. Hart, The Concept of Law, 2nd ed. (Oxford: Oxford University Press, 1994), 124–136.

[4]                Roberto Mangabeira Unger, Law in Modern Society (New York: Free Press, 1976), 47–55.

[5]                Gustav Radbruch, Legal Philosophy, trans. Kurt Wilk (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1950), 107–110.


6.           Kritik terhadap Lege Jure Lex: Perspektif Keadilan Substantif

Meskipun prinsip lege jure lex memiliki peran penting dalam menjamin kepastian dan ketertiban hukum, pendekatan ini tidak luput dari kritik, terutama dari perspektif keadilan substantif. Kritik utama diarahkan pada kecenderungan lege jure lex untuk memisahkan secara tegas antara keberlakuan hukum dan nilai keadilan, sehingga hukum yang sah secara formal dapat tetap diberlakukan meskipun mengandung ketidakadilan yang nyata.¹ Dalam konteks ini, legalitas formal dipandang tidak selalu identik dengan legitimasi moral.

Salah satu kritik klasik terhadap lege jure lex berasal dari tradisi hukum alam (natural law theory). Dalam pandangan ini, hukum tidak hanya dipahami sebagai produk kehendak manusia atau otoritas politik, tetapi sebagai norma yang harus selaras dengan prinsip-prinsip keadilan universal. Thomas Aquinas, misalnya, menegaskan bahwa hukum positif yang bertentangan dengan hukum alam kehilangan karakter moralnya sebagai hukum yang mengikat secara etis.² Pandangan ini kemudian dirumuskan secara ringkas dalam adagium lex injusta non est lex, yang menolak klaim bahwa legalitas formal semata sudah cukup untuk menjadikan suatu norma sebagai hukum yang sah secara normatif.

Kritik terhadap lege jure lex semakin menguat dalam konteks sejarah modern, terutama setelah pengalaman hukum di bawah rezim totaliter pada abad ke-20. Banyak kebijakan dan peraturan yang diberlakukan secara sah menurut hukum positif, namun secara substantif melanggar prinsip keadilan dan kemanusiaan. Gustav Radbruch, yang sebelumnya menganut positivisme hukum, mengajukan koreksi mendasar melalui apa yang dikenal sebagai “formula Radbruch.” Menurutnya, ketika ketidakadilan suatu hukum mencapai tingkat yang ekstrem dan secara sadar mengingkari prinsip kesetaraan, maka hukum positif tersebut tidak lagi layak dianggap sebagai hukum.³ Kritik ini secara langsung menantang absolutisasi lege jure lex dan menegaskan bahwa keadilan substantif harus menjadi batas bagi legalitas formal.

Dari perspektif teori hukum kritis, lege jure lex juga dipandang sebagai sarana ideologis yang dapat melegitimasi relasi kekuasaan yang timpang. Pendekatan ini dinilai cenderung menutup mata terhadap fakta bahwa proses pembentukan hukum sering kali dipengaruhi oleh kepentingan politik dan ekonomi kelompok dominan.⁴ Dengan berlindung di balik legalitas prosedural, hukum dapat tampil netral dan objektif, padahal secara substantif ia berkontribusi pada reproduksi ketidakadilan struktural. Kritik ini menyoroti keterbatasan lege jure lex dalam menjawab persoalan keadilan sosial dan perlindungan kelompok marginal.

Selain itu, dalam perspektif hak asasi manusia, lege jure lex dianggap tidak memadai apabila dijadikan satu-satunya kriteria legitimasi hukum. Instrumen HAM internasional menempatkan martabat manusia dan keadilan sebagai nilai fundamental yang tidak dapat dikompromikan oleh legalitas formal.⁵ Oleh karena itu, hukum yang sah secara prosedural tetap dapat dinilai cacat apabila melanggar hak-hak dasar manusia. Pandangan ini memperkuat argumen bahwa legalitas harus dilengkapi dengan evaluasi substantif terhadap isi dan dampak hukum.

Dengan demikian, kritik terhadap lege jure lex dari perspektif keadilan substantif tidak bertujuan menolak pentingnya legalitas formal, melainkan menempatkannya dalam kerangka yang lebih luas dan seimbang. Lege jure lex dipandang sebagai syarat minimum keberlakuan hukum, tetapi bukan syarat yang cukup untuk menjamin keadilan. Kesadaran akan keterbatasan ini mendorong berkembangnya pendekatan hukum yang lebih integratif, yang berupaya memadukan kepastian hukum dengan keadilan substantif dan legitimasi moral.


Footnotes

[1]                Brian Z. Tamanaha, On the Rule of Law: History, Politics, Theory (Cambridge: Cambridge University Press, 2004), 91–97.

[2]                Thomas Aquinas, Summa Theologiae, I–II, q. 96, art. 4.

[3]                Gustav Radbruch, “Statutory Lawlessness and Supra-Statutory Law,” Oxford Journal of Legal Studies 26, no. 1 (2006): 6–10.

[4]                Roberto Mangabeira Unger, Law in Modern Society (New York: Free Press, 1976), 192–205.

[5]                Jack Donnelly, Universal Human Rights in Theory and Practice, 3rd ed. (Ithaca, NY: Cornell University Press, 2013), 112–118.


7.           Lege Jure Lex dalam Teori Keadilan Kontemporer

Dalam teori keadilan kontemporer, prinsip lege jure lex tidak lagi dipahami sebagai dasar legitimasi hukum yang berdiri sendiri, melainkan sebagai salah satu unsur dalam konfigurasi nilai-nilai normatif yang lebih kompleks. Perkembangan pemikiran hukum dan politik pasca-Perang Dunia II menunjukkan pergeseran paradigma dari penekanan eksklusif pada legalitas formal menuju integrasi antara kepastian hukum, keadilan substantif, dan perlindungan hak asasi manusia.¹ Dalam konteks ini, lege jure lex tetap diakui penting, tetapi posisinya mengalami relativisasi dalam kerangka teori keadilan yang lebih luas.

Salah satu kontribusi penting terhadap diskursus ini datang dari teori keadilan sebagai fairness yang dikembangkan oleh John Rawls. Rawls tidak menolak legalitas formal, tetapi menempatkannya dalam kerangka prinsip keadilan yang bersifat substantif, terutama prinsip kebebasan dasar yang setara dan prinsip perbedaan (difference principle).² Dalam perspektif ini, hukum yang sah secara lege jure hanya dapat dianggap adil apabila ia merupakan hasil dari prosedur yang fair dan menghasilkan distribusi hak serta kewajiban yang dapat diterima oleh semua pihak yang rasional. Legalitas formal menjadi prasyarat prosedural, tetapi keadilan ditentukan oleh hasil normatif dan dampaknya terhadap struktur dasar masyarakat.

Pendekatan serupa, meskipun dengan penekanan berbeda, juga terlihat dalam teori diskursus yang dikembangkan oleh Jürgen Habermas. Habermas memandang legitimasi hukum tidak hanya bersumber dari prosedur legal-formal, tetapi dari proses deliberatif yang rasional dan inklusif dalam ruang publik.³ Dalam kerangka ini, lege jure lex dipandang belum cukup apabila hukum tidak memperoleh legitimasi komunikatif dari warga negara. Keabsahan hukum menuntut keterpaduan antara legalitas (Legality) dan legitimasi (Legitimacy), sehingga hukum yang sah secara formal tetapi dihasilkan melalui proses yang eksklusif atau manipulatif tetap dapat dipersoalkan secara normatif.

Selain itu, teori keadilan berbasis hak (rights-based theories) menempatkan batas substantif yang tegas terhadap lege jure lex. Hak asasi manusia dipahami sebagai standar normatif yang mendahului dan membatasi hukum positif.⁴ Dengan demikian, hukum yang sah secara prosedural dapat dinilai tidak adil apabila melanggar hak-hak dasar, seperti hak atas kehidupan, kebebasan, dan kesetaraan. Pendekatan ini memperkuat pandangan bahwa legalitas formal harus selalu diuji terhadap prinsip-prinsip keadilan yang bersifat universal.

Dalam teori keadilan kontemporer, juga berkembang pendekatan pluralistik yang menolak reduksi keadilan pada satu prinsip tunggal. Pemikir seperti Amartya Sen menekankan pentingnya menilai keadilan berdasarkan realisasi konkret kebebasan dan kemampuan (capabilities) manusia, bukan semata-mata berdasarkan struktur hukum yang sah.⁵ Dari perspektif ini, lege jure lex dipandang sebagai instrumen yang dapat berkontribusi pada keadilan, tetapi tidak menjamin keadilan itu sendiri apabila tidak menghasilkan peningkatan nyata dalam kesejahteraan dan kebebasan manusia.

Dengan demikian, dalam teori keadilan kontemporer, lege jure lex mengalami transformasi makna. Ia tidak lagi diperlakukan sebagai legitimasi final hukum, melainkan sebagai syarat formal minimum yang harus dilengkapi dengan evaluasi substantif terhadap keadilan, legitimasi demokratis, dan dampak sosial hukum. Pendekatan ini mencerminkan upaya sintesis antara warisan positivisme hukum dan tuntutan etis modern, sekaligus menegaskan bahwa hukum yang ideal adalah hukum yang sah secara yuridis dan adil secara substantif.


Footnotes

[1]                Brian Z. Tamanaha, On the Rule of Law: History, Politics, Theory (Cambridge: Cambridge University Press, 2004), 118–125.

[2]                John Rawls, A Theory of Justice, rev. ed. (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1999), 52–65.

[3]                Jürgen Habermas, Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy, trans. William Rehg (Cambridge, MA: MIT Press, 1996), 27–39.

[4]                Ronald Dworkin, Taking Rights Seriously (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1977), 184–205.

[5]                Amartya Sen, The Idea of Justice (Cambridge, MA: Harvard University Press, 2009), 231–240.


8.           Lege Jure Lex dalam Praktik Ketatanegaraan

Dalam praktik ketatanegaraan modern, prinsip lege jure lex menempati posisi fundamental sebagai dasar legitimasi tindakan negara dan keberlakuan norma hukum. Negara hukum (rechtsstaat atau rule of law) menuntut agar seluruh tindakan penyelenggara negara bersandar pada hukum yang sah secara yuridis, baik dari segi kewenangan maupun prosedur.¹ Dalam kerangka ini, lege jure lex berfungsi sebagai mekanisme pembatas kekuasaan, dengan menegaskan bahwa tidak ada kewenangan negara yang sah tanpa dasar hukum yang jelas dan berlaku.

Salah satu manifestasi utama lege jure lex dalam praktik ketatanegaraan adalah proses legislasi. Undang-undang dianggap sah dan mengikat apabila dibentuk melalui prosedur yang ditentukan oleh konstitusi, melibatkan lembaga yang berwenang, serta memenuhi syarat formal seperti pengesahan dan pengundangan.² Legalitas formal ini memberikan kepastian bahwa norma yang berlaku bukan hasil kehendak sepihak, melainkan produk mekanisme institusional yang diakui. Dengan demikian, lege jure lex berperan menjamin stabilitas sistem hukum dan kejelasan hierarki peraturan perundang-undangan.

Selain dalam legislasi, prinsip lege jure lex juga tercermin dalam legitimasi kekuasaan eksekutif. Tindakan pemerintahan, termasuk kebijakan publik dan keputusan administratif, harus memiliki dasar hukum yang sah agar dapat dibenarkan secara konstitusional.³ Asas legalitas dalam hukum administrasi negara merupakan pengejawantahan langsung dari lege jure lex, yang menuntut agar setiap tindakan pejabat publik dapat ditelusuri legitimasi hukumnya. Tanpa dasar tersebut, tindakan negara berpotensi dianggap sebagai penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

Dalam konteks kekuasaan yudikatif, lege jure lex berfungsi sebagai pedoman utama dalam penegakan hukum. Hakim pada prinsipnya terikat untuk menerapkan hukum yang berlaku (positive law), bukan menciptakan hukum baru berdasarkan preferensi moral pribadi.⁴ Keterikatan ini dimaksudkan untuk menjaga konsistensi putusan dan kepastian hukum. Namun demikian, praktik peradilan modern juga menunjukkan bahwa penerapan lege jure lex sering kali dilengkapi dengan penafsiran konstitusional dan prinsip-prinsip keadilan, terutama ketika norma positif bersifat ambigu atau berpotensi melanggar hak-hak dasar.

Peran konstitusi menjadi krusial dalam membatasi absolutisasi lege jure lex. Konstitusi tidak hanya berfungsi sebagai sumber hukum tertinggi, tetapi juga sebagai standar normatif untuk menilai keabsahan hukum positif.⁵ Melalui mekanisme judicial review, undang-undang yang sah secara prosedural dapat dinyatakan tidak berlaku apabila bertentangan dengan konstitusi. Praktik ini menunjukkan bahwa dalam negara hukum modern, lege jure lex tidak bersifat final, melainkan tunduk pada prinsip konstitusionalisme dan perlindungan hak asasi manusia.

Dengan demikian, dalam praktik ketatanegaraan, lege jure lex memainkan peran sentral namun tidak eksklusif. Ia menjadi fondasi legalitas dan kepastian hukum, tetapi keberlakuannya dibatasi dan dikoreksi oleh prinsip-prinsip konstitusional, demokrasi, dan keadilan substantif. Dinamika ini mencerminkan upaya negara hukum modern untuk menyeimbangkan tuntutan legalitas formal dengan kebutuhan akan legitimasi moral dan perlindungan hak warga negara.


Footnotes

[1]                Brian Z. Tamanaha, On the Rule of Law: History, Politics, Theory (Cambridge: Cambridge University Press, 2004), 91–97.

[2]                Hans Kelsen, General Theory of Law and State, trans. Anders Wedberg (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1945), 124–131.

[3]                Wade and Forsyth, Administrative Law, 11th ed. (Oxford: Oxford University Press, 2014), 21–28.

[4]                H. L. A. Hart, The Concept of Law, 2nd ed. (Oxford: Oxford University Press, 1994), 135–140.

[5]                Mark Tushnet, Constitutional Law: Principles and Policies, 5th ed. (New York: Wolters Kluwer, 2015), 3–10.


9.           Studi Kasus dan Aplikasi Empiris

Untuk memahami secara lebih konkret bagaimana prinsip lege jure lex bekerja dalam praktik, diperlukan analisis terhadap studi kasus dan aplikasi empiris yang menunjukkan relasi antara legalitas formal, keadilan substantif, dan dampak sosial hukum. Pendekatan empiris ini penting karena memperlihatkan bahwa lege jure lex bukan sekadar konsep teoretis, melainkan prinsip operasional yang nyata dalam praktik legislasi, penegakan hukum, dan peradilan.

Salah satu contoh klasik penerapan lege jure lex dapat ditemukan pada hukum positif yang diberlakukan secara sah oleh rezim otoriter. Dalam beberapa kasus di Eropa pada paruh pertama abad ke-20, berbagai peraturan diskriminatif disahkan melalui prosedur legislatif yang secara formal sah.¹ Dari sudut pandang lege jure, peraturan tersebut memiliki kekuatan mengikat karena dibentuk oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan hukum yang berlaku saat itu. Namun, secara empiris, penerapan hukum tersebut menghasilkan ketidakadilan sistemik dan pelanggaran hak asasi manusia. Kasus ini menunjukkan bahwa legalitas formal tidak secara otomatis menjamin keadilan substantif.

Contoh lain dapat dilihat dalam praktik legislasi di negara demokratis modern, di mana undang-undang sering kali disahkan melalui prosedur konstitusional yang sah, tetapi menuai resistensi sosial karena dinilai tidak adil atau tidak responsif terhadap kebutuhan masyarakat.² Secara lege jure, undang-undang tersebut berlaku dan mengikat, namun secara sosiologis mengalami defisit legitimasi. Kondisi ini memperlihatkan adanya jarak antara keberlakuan hukum secara formal dan penerimaan sosialnya, yang pada gilirannya dapat memengaruhi efektivitas hukum dalam praktik.

Dalam ranah peradilan, penerapan lege jure lex tampak jelas dalam putusan hakim yang berpegang ketat pada bunyi undang-undang (textual approach). Pendekatan ini sering dipandang mampu menjamin kepastian hukum dan konsistensi putusan.³ Namun, studi empiris menunjukkan bahwa penerapan hukum secara tekstual dan formalistis dalam kasus-kasus tertentu dapat menghasilkan putusan yang dirasakan tidak adil, terutama ketika norma hukum bersifat umum dan tidak mempertimbangkan kondisi konkret para pihak. Hal ini mendorong berkembangnya pendekatan interpretatif yang lebih kontekstual, tanpa sepenuhnya meninggalkan prinsip legalitas formal.

Aplikasi empiris lege jure lex juga terlihat dalam praktik judicial review oleh mahkamah konstitusi. Undang-undang yang sah secara prosedural dapat dibatalkan apabila dinilai bertentangan dengan konstitusi atau hak-hak dasar warga negara.⁴ Fenomena ini menunjukkan bahwa dalam praktik ketatanegaraan modern, lege jure lex diperlakukan sebagai prasyarat formal yang dapat diuji dan dikoreksi. Legalitas formal tidak lagi bersifat absolut, melainkan berada dalam relasi dialektis dengan prinsip keadilan konstitusional.

Dari perspektif sosiologi hukum, studi empiris menegaskan bahwa efektivitas hukum sangat dipengaruhi oleh kesesuaian antara legalitas formal dan nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat.⁵ Hukum yang sah secara lege jure tetapi secara konsisten menghasilkan ketidakadilan cenderung kehilangan legitimasi sosial dan menghadapi resistensi dalam penerapannya. Temuan ini memperkuat argumen bahwa lege jure lex perlu dipahami sebagai fondasi legalitas, namun harus dilengkapi dengan evaluasi empiris terhadap dampak dan keadilannya.

Dengan demikian, studi kasus dan aplikasi empiris memperlihatkan bahwa lege jure lex memiliki fungsi yang ambivalen. Di satu sisi, ia menjamin kepastian dan keteraturan hukum; di sisi lain, ia dapat menjadi instrumen ketidakadilan apabila dilepaskan dari koreksi normatif dan sosial. Analisis empiris ini menegaskan pentingnya pendekatan hukum yang tidak hanya berorientasi pada legalitas formal, tetapi juga sensitif terhadap realitas sosial dan tuntutan keadilan substantif.


Footnotes

[1]                Gustav Radbruch, “Statutory Lawlessness and Supra-Statutory Law,” Oxford Journal of Legal Studies 26, no. 1 (2006): 1–11.

[2]                Brian Z. Tamanaha, On the Rule of Law: History, Politics, Theory (Cambridge: Cambridge University Press, 2004), 139–145.

[3]                Antonin Scalia, A Matter of Interpretation: Federal Courts and the Law (Princeton, NJ: Princeton University Press, 1997), 14–23.

[4]                Mark Tushnet, Constitutional Law: Principles and Policies, 5th ed. (New York: Wolters Kluwer, 2015), 45–52.

[5]                Lawrence M. Friedman, The Legal System: A Social Science Perspective (New York: Russell Sage Foundation, 1975), 15–22.


10.       Perspektif Perbandingan: Lege Jure Lex dalam Sistem Hukum Non-Barat

Kajian terhadap lege jure lex akan lebih komprehensif apabila ditempatkan dalam perspektif perbandingan dengan sistem hukum non-Barat. Pendekatan komparatif ini penting untuk menunjukkan bahwa penekanan pada legalitas formal sebagaimana dipahami dalam tradisi hukum Barat bukanlah satu-satunya cara memaknai keberlakuan hukum. Dalam banyak sistem hukum non-Barat, legalitas formal tetap diakui, tetapi sering kali dipadukan dengan sumber legitimasi lain, seperti moralitas kolektif, adat, agama, dan konsensus sosial.¹

Dalam sistem hukum adat, keberlakuan hukum tidak selalu ditentukan oleh prosedur formal yang tertulis, melainkan oleh pengakuan dan penerimaan komunitas. Norma adat dianggap sah bukan semata-mata karena ditetapkan oleh otoritas negara, tetapi karena ia hidup dan dipraktikkan secara konsisten dalam masyarakat.² Dari sudut pandang lege jure lex, hukum adat sering kali dipandang lemah karena tidak selalu memiliki legitimasi formal. Namun secara empiris, hukum adat justru menunjukkan tingkat kepatuhan yang tinggi karena berakar pada nilai-nilai keadilan substantif dan identitas kolektif masyarakat. Hal ini memperlihatkan bahwa keberlakuan hukum dapat bersumber dari legitimasi sosial, bukan hanya legalitas formal.

Dalam konteks sistem hukum Asia Timur, seperti tradisi hukum Konfusianisme, hukum formal historisnya menempati posisi sekunder dibandingkan norma moral dan etika sosial (li).³ Ketertiban sosial lebih banyak dijaga melalui internalisasi nilai moral daripada melalui sanksi hukum positif. Meskipun negara modern di kawasan ini telah mengadopsi sistem hukum tertulis dan institusi formal, pengaruh etika sosial tetap kuat dalam praktik penegakan hukum. Dengan demikian, lege jure lex beroperasi berdampingan dengan legitimasi moral yang bersumber dari tradisi dan budaya.

Sistem hukum Islam juga menawarkan perspektif non-Barat yang khas terhadap lege jure lex. Dalam tradisi Islam, keabsahan hukum tidak hanya ditentukan oleh prosedur formal, tetapi oleh kesesuaiannya dengan sumber normatif utama, yaitu al-Qur’an, Sunnah, ijma‘, dan qiyas.⁴ Hukum yang ditetapkan oleh penguasa (qanun) dapat berlaku secara formal, tetapi legitimasinya tetap dinilai berdasarkan kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip syariah dan tujuan hukum (maqāṣid al-sharī‘ah). Dengan demikian, legalitas formal dalam Islam bersifat kondisional dan tidak sepenuhnya otonom sebagaimana dalam positivisme hukum Barat.

Dalam sistem hukum Afrika tradisional, hukum juga sering kali dipahami sebagai mekanisme restoratif yang bertujuan memulihkan harmoni sosial, bukan sekadar menegakkan aturan tertulis.⁵ Keberlakuan hukum ditentukan oleh efektivitasnya dalam memulihkan hubungan sosial dan menjaga keseimbangan komunitas. Pendekatan ini menantang asumsi lege jure lex yang menempatkan legalitas formal sebagai kriteria utama, dan menegaskan pentingnya keadilan substantif dan rekonsiliasi.

Secara komparatif, sistem-sistem hukum non-Barat menunjukkan bahwa lege jure lex bukanlah prinsip universal yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari konstruksi historis dan kultural tertentu. Meskipun legalitas formal memiliki peran penting dalam menjamin kepastian hukum, pengalaman non-Barat memperlihatkan bahwa hukum yang efektif dan adil sering kali memerlukan integrasi antara legalitas, moralitas, dan legitimasi sosial. Perspektif perbandingan ini memperkaya pemahaman tentang lege jure lex sekaligus membuka ruang bagi pengembangan teori hukum yang lebih pluralistik dan kontekstual.


Footnotes

[1]                Esin Örücü, Comparative Law: A Handbook (Oxford: Hart Publishing, 2007), 43–51.

[2]                Sally Falk Moore, Law as Process: An Anthropological Approach (London: Routledge & Kegan Paul, 1978), 54–60.

[3]                Randall Peerenboom, China’s Long March toward Rule of Law (Cambridge: Cambridge University Press, 2002), 27–35.

[4]                Wael B. Hallaq, An Introduction to Islamic Law (Cambridge: Cambridge University Press, 2009), 15–23.

[5]                Antony Allott, The Limits of Law (London: Butterworths, 1980), 72–80.


11.       Lege Jure Lex dan Hukum Islam (Analisis Konseptual)

Analisis hubungan antara prinsip lege jure lex dan hukum Islam menuntut pendekatan konseptual yang hati-hati, mengingat perbedaan paradigma epistemologis dan normatif antara hukum positif modern dan syariah. Dalam hukum Islam, keabsahan hukum tidak semata-mata ditentukan oleh prosedur formal atau otoritas politik, melainkan oleh kesesuaiannya dengan sumber-sumber normatif ilahiah dan tujuan etis hukum.¹ Oleh karena itu, konsep lege jure lex tidak dapat diterapkan secara langsung tanpa penyesuaian konseptual dalam kerangka hukum Islam.

Dalam tradisi hukum Islam, hukum (ḥukm shar‘ī) dipahami sebagai ketetapan Allah yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf, baik berupa perintah, larangan, maupun kebolehan.² Keabsahan hukum bersumber dari wahyu (al-Qur’an dan Sunnah), serta metode penalaran yang diakui seperti ijma‘ dan qiyas. Dalam konteks ini, legalitas formal dalam arti lege jure bukanlah sumber utama legitimasi hukum, melainkan bersifat sekunder dan instrumental. Hukum yang ditetapkan oleh otoritas manusia hanya sah sejauh ia mencerminkan atau tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

Konsep yang relatif sebanding dengan lege jure lex dalam hukum Islam dapat ditemukan dalam pembedaan antara ḥukm waḍ‘ī dan ḥukm taklīfī. Ḥukm waḍ‘ī berkaitan dengan sebab, syarat, dan penghalang berlakunya hukum, termasuk aspek formal dan prosedural, sedangkan ḥukm taklīfī berkaitan langsung dengan tuntutan normatif seperti wajib, haram, sunnah, makruh, dan mubah.³ Dari perspektif ini, legalitas formal memiliki peran penting dalam menentukan keberlakuan teknis hukum, tetapi tidak berdiri sendiri tanpa dimensi normatif dan etis.

Dalam sejarah politik Islam, penguasa (ulū al-amr) memiliki kewenangan untuk menetapkan peraturan (qanūn atau siyāsah shar‘iyyah) demi kemaslahatan umum.⁴ Peraturan tersebut dapat berlaku secara formal dalam wilayah kekuasaan negara, sehingga secara fungsional menyerupai prinsip lege jure lex. Namun, legitimasi qanūn tetap bersifat kondisional, yakni harus sejalan dengan tujuan hukum Islam (maqāṣid al-sharī‘ah) dan tidak bertentangan dengan nash yang qath‘ī. Hal ini menunjukkan bahwa legalitas formal dalam Islam selalu berada di bawah otoritas nilai-nilai substantif.

Konsep maqāṣid al-sharī‘ah menjadi kunci dalam memahami keterbatasan lege jure lex dalam hukum Islam. Tujuan-tujuan syariah, seperti perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta, berfungsi sebagai standar evaluatif terhadap setiap aturan hukum, termasuk yang ditetapkan secara formal oleh negara.⁵ Dengan demikian, suatu aturan yang sah secara prosedural tetap dapat dinilai tidak legitimate secara syar‘i apabila bertentangan dengan tujuan-tujuan tersebut.

Dari analisis konseptual ini dapat disimpulkan bahwa hukum Islam mengakui pentingnya aspek legalitas dan kewenangan formal, tetapi menolaknya sebagai sumber legitimasi yang otonom. Lege jure lex dalam perspektif Islam hanya memiliki makna instrumental dan terbatas, karena keabsahan hukum pada akhirnya ditentukan oleh kesesuaiannya dengan wahyu dan tujuan etis syariah. Pendekatan ini memperlihatkan perbedaan mendasar antara paradigma positivisme hukum dan paradigma hukum Islam, sekaligus membuka ruang dialog konseptual mengenai integrasi legalitas formal dan keadilan substantif.


Footnotes

[1]                Wael B. Hallaq, The Origins and Evolution of Islamic Law (Cambridge: Cambridge University Press, 2005), 1–10.

[2]                Al-Ghazālī, al-Mustaṣfā min ‘Ilm al-Uṣūl (Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1993), 1:55–58.

[3]                Abū Isḥāq al-Shāṭibī, al-Muwāfaqāt fī Uṣūl al-Sharī‘ah (Cairo: Dār Ibn ‘Affān, 1997), 1:127–135.

[4]                Ibn Taymiyyah, al-Siyāsah al-Shar‘iyyah fī Iṣlāḥ al-Rā‘ī wa al-Ra‘iyyah (Cairo: Dār al-Ḥadīth, 2005), 5–12.

[5]                Jasser Auda, Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law (London: IIIT, 2008), 21–30.


12.       Implikasi Teoretis dan Praktis

Kajian terhadap lege jure lex tidak berhenti pada tataran konseptual dan historis, melainkan memiliki implikasi yang signifikan baik secara teoretis maupun praktis. Pemahaman yang komprehensif terhadap prinsip ini berkontribusi pada pengembangan teori hukum, praktik ketatanegaraan, serta pembentukan dan penegakan hukum yang lebih reflektif terhadap tuntutan keadilan dan legitimasi sosial.

12.1.    Implikasi Teoretis

Secara teoretis, lege jure lex menegaskan kembali pentingnya legalitas formal sebagai fondasi analisis hukum. Prinsip ini memberikan kerangka metodologis yang jelas untuk membedakan hukum dari non-hukum, serta untuk menilai keberlakuan norma berdasarkan sumber dan prosedurnya.¹ Dalam konteks teori hukum, lege jure lex berperan sebagai pilar utama positivisme hukum, sekaligus sebagai titik tolak bagi kritik-kritik non-positivis yang menyoroti keterbatasan pendekatan formalistik.

Lebih jauh, kajian ini menunjukkan bahwa lege jure lex tidak dapat dipahami secara absolut. Dalam teori hukum kontemporer, legalitas formal semakin dipandang sebagai syarat minimum, bukan syarat final, bagi legitimasi hukum.² Perspektif ini mendorong pengembangan teori hukum yang lebih integratif, yang berupaya memadukan kepastian hukum dengan keadilan substantif, legitimasi demokratis, dan perlindungan hak asasi manusia. Dengan demikian, lege jure lex berfungsi sebagai elemen penting dalam dialektika antara stabilitas normatif dan tuntutan etis.

Selain itu, analisis perbandingan dengan sistem hukum non-Barat dan hukum Islam memperkaya teori hukum dengan menunjukkan pluralitas sumber legitimasi hukum. Temuan ini menantang klaim universalitas pendekatan positivistik dan membuka ruang bagi teori hukum pluralis yang lebih sensitif terhadap konteks budaya, sosial, dan religius.³ Implikasi teoretis ini penting dalam upaya merumuskan paradigma hukum global yang inklusif dan adaptif.

12.2.    Implikasi Praktis

Secara praktis, pemahaman terhadap lege jure lex memiliki dampak langsung terhadap praktik legislasi, penegakan hukum, dan peradilan. Dalam proses pembentukan undang-undang, prinsip ini menuntut kepatuhan ketat terhadap prosedur konstitusional sebagai prasyarat keberlakuan hukum.⁴ Namun, kajian ini juga menegaskan bahwa kepatuhan prosedural saja tidak cukup. Legislator dituntut untuk mempertimbangkan dampak sosial, keadilan substantif, dan kesesuaian hukum dengan nilai-nilai dasar konstitusi.

Dalam praktik peradilan, lege jure lex memberikan dasar bagi kepastian dan konsistensi putusan. Hakim dituntut untuk menerapkan hukum yang berlaku, tetapi sekaligus dihadapkan pada tanggung jawab etis untuk menafsirkan hukum secara kontekstual ketika norma positif bersifat ambigu atau berpotensi melanggar hak-hak dasar.⁵ Implikasi ini memperkuat peran penafsiran yudisial dan mekanisme pengujian konstitusional sebagai sarana koreksi terhadap absolutisasi legalitas formal.

Dalam ranah kebijakan publik dan administrasi negara, prinsip lege jure lex berfungsi sebagai instrumen pengendalian kekuasaan. Setiap tindakan pemerintah harus memiliki dasar hukum yang jelas agar dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis.⁶ Namun, efektivitas kebijakan tidak hanya ditentukan oleh legalitas formal, melainkan juga oleh legitimasi sosial dan keadilan distributif. Oleh karena itu, integrasi antara legalitas, akuntabilitas, dan responsivitas menjadi implikasi praktis yang tidak terpisahkan dari kajian lege jure lex.

Secara keseluruhan, implikasi teoretis dan praktis dari lege jure lex menunjukkan bahwa prinsip ini tetap relevan dalam sistem hukum modern, tetapi harus dipahami secara kritis dan kontekstual. Legalitas formal merupakan fondasi yang tak tergantikan, namun keberlanjutan dan legitimasi hukum pada akhirnya bergantung pada kemampuannya untuk menjawab tuntutan keadilan, kemanusiaan, dan perubahan sosial.


Footnotes

[1]                Hans Kelsen, Pure Theory of Law, trans. Max Knight (Berkeley: University of California Press, 1967), 193–205.

[2]                Brian Z. Tamanaha, On the Rule of Law: History, Politics, Theory (Cambridge: Cambridge University Press, 2004), 158–165.

[3]                Esin Örücü, Comparative Law: A Handbook (Oxford: Hart Publishing, 2007), 201–210.

[4]                Mark Tushnet, Constitutional Law: Principles and Policies, 5th ed. (New York: Wolters Kluwer, 2015), 3–10.

[5]                Ronald Dworkin, Law’s Empire (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1986), 225–240.

[6]                Wade and Forsyth, Administrative Law, 11th ed. (Oxford: Oxford University Press, 2014), 21–28.


13.       Refleksi Filosofis dan Sintesis Konseptual

Pembahasan mengenai lege jure lex pada bagian-bagian sebelumnya memperlihatkan bahwa prinsip legalitas formal ini tidak dapat dipahami secara reduksionis, baik sebagai legitimasi mutlak hukum maupun sebagai konsep yang sepenuhnya problematis. Refleksi filosofis diperlukan untuk menempatkan lege jure lex secara proporsional dalam lanskap pemikiran hukum, serta untuk merumuskan sintesis konseptual yang mampu menjembatani ketegangan antara legalitas, keadilan, dan legitimasi.

Secara filosofis, lege jure lex berangkat dari asumsi epistemologis bahwa hukum dapat dikenali dan dianalisis secara objektif melalui sumber dan prosedur formalnya. Asumsi ini memberikan dasar rasional bagi kepastian hukum dan keteraturan sosial, karena hukum tidak lagi bergantung pada intuisi moral atau kehendak personal penegak hukum.¹ Namun, refleksi kritis menunjukkan bahwa objektivitas formal tersebut bersifat terbatas. Hukum sebagai fenomena sosial tidak pernah sepenuhnya netral, karena ia selalu beroperasi dalam konteks relasi kekuasaan, budaya, dan nilai-nilai tertentu.

Ketegangan antara lege jure lex dan keadilan substantif mengungkap dilema klasik dalam filsafat hukum: apakah hukum harus dipatuhi karena ia sah, atau karena ia adil. Positivisme hukum cenderung menjawab pertanyaan ini dengan menekankan legalitas, sementara tradisi hukum alam dan teori keadilan normatif menekankan keadilan sebagai standar evaluatif.² Refleksi filosofis terhadap dilema ini mengarah pada kesimpulan bahwa kedua pendekatan tersebut tidak harus dipertentangkan secara dikotomis, melainkan dapat dipahami sebagai dua dimensi yang saling melengkapi.

Sintesis konseptual yang mungkin adalah memahami lege jure lex sebagai syarat formal minimum bagi keberlakuan hukum, yang harus selalu dibuka terhadap evaluasi substantif. Dalam kerangka ini, legalitas formal memberikan stabilitas dan kepastian, sementara keadilan substantif berfungsi sebagai koreksi normatif terhadap potensi penyimpangan hukum positif.³ Sintesis ini sejalan dengan pandangan teori hukum kontemporer yang menolak absolutisasi baik legalitas maupun moralitas, dan lebih menekankan pendekatan kontekstual dan deliberatif.

Refleksi filosofis juga menunjukkan pentingnya dimensi legitimasi dalam melengkapi lege jure lex. Legitimasi tidak hanya bersifat yuridis, tetapi juga sosiologis dan moral. Hukum yang sah secara formal tetapi kehilangan legitimasi sosial berisiko menjadi tidak efektif atau bahkan represif.⁴ Oleh karena itu, sintesis konseptual yang ditawarkan tidak hanya mengintegrasikan legalitas dan keadilan, tetapi juga memperhitungkan penerimaan sosial dan partisipasi publik dalam pembentukan hukum.

Dalam konteks pluralisme hukum global, refleksi ini semakin relevan. Pengalaman sistem hukum non-Barat dan hukum Islam menunjukkan bahwa legalitas formal bukan satu-satunya sumber legitimasi hukum.⁵ Sintesis konseptual yang inklusif menuntut pengakuan terhadap pluralitas sumber normatif, tanpa mengorbankan prinsip dasar kepastian hukum. Dengan demikian, lege jure lex dapat dipertahankan sebagai prinsip penting dalam sistem hukum modern, tetapi harus ditempatkan dalam kerangka filosofis yang terbuka, reflektif, dan berorientasi pada keadilan.

Secara keseluruhan, refleksi filosofis dan sintesis konseptual ini menegaskan bahwa lege jure lex bukanlah tujuan akhir, melainkan sarana dalam upaya mencapai hukum yang adil, legitimate, dan manusiawi. Pendekatan ini membuka ruang bagi pengembangan teori dan praktik hukum yang lebih seimbang, dialogis, dan responsif terhadap kompleksitas realitas sosial.


Footnotes

[1]                H. L. A. Hart, The Concept of Law, 2nd ed. (Oxford: Oxford University Press, 1994), 124–136.

[2]                John Finnis, Natural Law and Natural Rights, 2nd ed. (Oxford: Oxford University Press, 2011), 3–12.

[3]                Gustav Radbruch, Legal Philosophy, trans. Kurt Wilk (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1950), 107–110.

[4]                Jürgen Habermas, Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy, trans. William Rehg (Cambridge, MA: MIT Press, 1996), 27–39.

[5]                Wael B. Hallaq, An Introduction to Islamic Law (Cambridge: Cambridge University Press, 2009), 15–23.


14.       Kesimpulan

Kajian ini menunjukkan bahwa lege jure lex merupakan prinsip fundamental dalam hukum modern yang menegaskan bahwa keberlakuan hukum bersumber pada legalitas formal, yakni prosedur dan kewenangan yang sah menurut sistem hukum yang berlaku. Prinsip ini berperan penting dalam menjamin kepastian hukum, stabilitas normatif, dan pembatasan kekuasaan negara, sehingga menjadi fondasi utama negara hukum dan positivisme hukum.¹ Tanpa lege jure lex, hukum berisiko kehilangan kejelasan batas antara yang mengikat dan yang tidak, serta membuka ruang bagi kesewenang-wenangan dalam praktik ketatanegaraan.

Namun demikian, pembahasan historis, teoretis, dan empiris dalam artikel ini juga menegaskan bahwa lege jure lex memiliki keterbatasan inheren. Legalitas formal tidak selalu berbanding lurus dengan keadilan substantif. Pengalaman sejarah dan praktik hukum kontemporer menunjukkan bahwa hukum yang sah secara prosedural dapat menghasilkan ketidakadilan serius apabila dilepaskan dari evaluasi moral, konstitusional, dan sosial.² Oleh karena itu, absolutisasi lege jure lex berpotensi mereduksi hukum menjadi instrumen teknis yang miskin legitimasi etis.

Dalam konteks teori hukum kontemporer, lege jure lex semakin dipahami sebagai syarat minimum, bukan syarat final, bagi legitimasi hukum. Legalitas formal harus dilengkapi dengan prinsip keadilan substantif, perlindungan hak asasi manusia, serta legitimasi demokratis.³ Pendekatan ini tercermin dalam praktik judicial review, teori keadilan modern, dan berkembangnya paradigma hukum yang lebih responsif terhadap nilai-nilai kemanusiaan.

Perspektif perbandingan dengan sistem hukum non-Barat dan hukum Islam semakin memperkaya pemahaman konseptual tentang lege jure lex. Sistem-sistem hukum tersebut menunjukkan bahwa keberlakuan hukum tidak hanya ditentukan oleh prosedur formal, tetapi juga oleh kesesuaian dengan nilai moral, tujuan etis, dan legitimasi sosial.⁴ Temuan ini menegaskan bahwa lege jure lex merupakan produk historis dan kultural tertentu, yang perlu dipahami secara kontekstual dan dialogis dalam masyarakat plural.

Dengan demikian, kesimpulan utama dari kajian ini adalah bahwa lege jure lex tetap merupakan prinsip yang esensial dalam hukum modern, tetapi tidak dapat berdiri sendiri. Hukum yang ideal adalah hukum yang sah secara yuridis, adil secara substantif, dan legitimate secara sosial. Menempatkan lege jure lex dalam kerangka yang terbuka terhadap koreksi normatif dan empiris merupakan langkah penting menuju pengembangan hukum yang lebih manusiawi, berkeadilan, dan berkelanjutan di tengah dinamika masyarakat kontemporer.


Footnotes

[1]                Hans Kelsen, Pure Theory of Law, trans. Max Knight (Berkeley: University of California Press, 1967), 193–205.

[2]                Gustav Radbruch, “Statutory Lawlessness and Supra-Statutory Law,” Oxford Journal of Legal Studies 26, no. 1 (2006): 1–11.

[3]                Brian Z. Tamanaha, On the Rule of Law: History, Politics, Theory (Cambridge: Cambridge University Press, 2004), 158–165.

[4]                Wael B. Hallaq, An Introduction to Islamic Law (Cambridge: Cambridge University Press, 2009), 15–23.


Daftar Pustaka

Allott, A. (1980). The limits of law. Butterworths.

Aquinas, T. (1981). Summa theologiae (Fathers of the English Dominican Province, Trans.). Christian Classics. (Karya asli ditulis ca. abad ke-13)

Austin, J. (1832). The province of jurisprudence determined. John Murray.

Auda, J. (2008). Maqasid al-shariah as philosophy of Islamic law: A systems approach. International Institute of Islamic Thought.

Bix, B. (2019). Jurisprudence: Theory and context (8th ed.). Sweet & Maxwell.

Bodin, J. (1955). Six books of the commonwealth (M. J. Tooley, Trans.). Blackwell. (Karya asli diterbitkan 1576)

Donnelly, J. (2013). Universal human rights in theory and practice (3rd ed.). Cornell University Press.

Dworkin, R. (1977). Taking rights seriously. Harvard University Press.

Dworkin, R. (1986). Law’s empire. Harvard University Press.

Finnis, J. (2011). Natural law and natural rights (2nd ed.). Oxford University Press.

Friedman, L. M. (1975). The legal system: A social science perspective. Russell Sage Foundation.

Fuller, L. L. (1969). The morality of law (Rev. ed.). Yale University Press.

Habermas, J. (1996). Between facts and norms: Contributions to a discourse theory of law and democracy (W. Rehg, Trans.). MIT Press.

Hallaq, W. B. (2005). The origins and evolution of Islamic law. Cambridge University Press.

Hallaq, W. B. (2009). An introduction to Islamic law. Cambridge University Press.

Hart, H. L. A. (1994). The concept of law (2nd ed.). Oxford University Press.

Hobbes, T. (1991). Leviathan. Cambridge University Press. (Karya asli diterbitkan 1651)

Kelsen, H. (1945). General theory of law and state (A. Wedberg, Trans.). Harvard University Press.

Kelsen, H. (1967). Pure theory of law (M. Knight, Trans.). University of California Press.

Mangabeira Unger, R. (1976). Law in modern society. Free Press.

Moore, S. F. (1978). Law as process: An anthropological approach. Routledge & Kegan Paul.

Nicholas, B. (1962). An introduction to Roman law. Oxford University Press.

Örücü, E. (2007). Comparative law: A handbook. Hart Publishing.

Peerenboom, R. (2002). China’s long march toward rule of law. Cambridge University Press.

Radbruch, G. (1950). Legal philosophy (K. Wilk, Trans.). Harvard University Press.

Radbruch, G. (2006). Statutory lawlessness and supra-statutory law. Oxford Journal of Legal Studies, 26(1), 1–11.

Raz, J. (1977). The rule of law and its virtue. Law Quarterly Review, 93, 195–211.

Riggsby, A. M. (2010). Roman law and the legal world of the Romans. Cambridge University Press.

Rawls, J. (1999). A theory of justice (Rev. ed.). Harvard University Press.

Scalia, A. (1997). A matter of interpretation: Federal courts and the law. Princeton University Press.

Sen, A. (2009). The idea of justice. Harvard University Press.

Shāṭibī, A. I. (1997). Al-muwāfaqāt fī uṣūl al-sharī‘ah. Dār Ibn ‘Affān.

Tamanaha, B. Z. (2004). On the rule of law: History, politics, theory. Cambridge University Press.

Troper, M. (2020). The concept of the state. In J. Tasioulas (Ed.), The Oxford handbook of legal theory (pp. 307–322). Oxford University Press.

Tushnet, M. (2015). Constitutional law: Principles and policies (5th ed.). Wolters Kluwer.

Van Hoecke, M. (2002). Law as communication. Hart Publishing.

Wade, H. W. R., & Forsyth, C. F. (2014). Administrative law (11th ed.). Oxford University Press.


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar