Hukum Positif
Konsep, Karakteristik, Sumber, dan Dinamika
Penerapannya dalam Sistem Hukum Modern
Alihkan ke: Ilmu Hukum.
Lege Jure Lex, Lex Injusta Non Est Lex, De Lege Ferenda.
Abstrak
Artikel ini mengkaji hukum positif sebagai
konsep fundamental dalam Ilmu Hukum yang berperan sentral dalam pembentukan,
penerapan, dan penegakan sistem hukum modern. Kajian ini bertujuan untuk
memberikan pemahaman komprehensif mengenai pengertian hukum positif,
karakteristik dan prinsip dasarnya, sumber-sumber hukum, serta dinamika dan
tantangan yang dihadapinya dalam konteks masyarakat kontemporer. Metode yang
digunakan adalah pendekatan normatif-yuridis dengan dukungan analisis
konseptual, historis, dan komparatif terhadap berbagai teori hukum dan sistem
hukum.
Pembahasan menunjukkan bahwa hukum positif
merupakan hukum yang berlaku secara faktual, ditetapkan oleh otoritas yang sah,
serta memiliki sifat mengikat dan memaksa. Keunggulan utama hukum positif
terletak pada kemampuannya menjamin kepastian hukum dan ketertiban sosial.
Namun demikian, hukum positif juga menghadapi kritik, terutama terkait
kecenderungan formalisme dan pemisahan yang kaku antara hukum, keadilan, dan
moral. Dalam era modern, hukum positif dihadapkan pada tantangan perubahan
sosial yang cepat, globalisasi hukum, pluralisme normatif, serta perkembangan
teknologi digital yang menuntut pembaruan hukum secara berkelanjutan.
Artikel ini menyimpulkan bahwa hukum positif tetap
memiliki relevansi yang kuat dalam negara hukum modern, tetapi relevansi
tersebut bersifat dinamis dan kontekstual. Oleh karena itu, hukum positif perlu
senantiasa dikembangkan melalui pendekatan kritis dan interdisipliner agar
mampu menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif,
serta mempertahankan legitimasi sosialnya di tengah perubahan masyarakat.
Kata Kunci: hukum
positif, ilmu hukum, kepastian hukum, sistem hukum, keadilan, positivisme hukum.
PEMBAHASAN
Hukum Positif dalam Ilmu Hukum
1.
Pendahuluan
Hukum positif
menempati posisi sentral dalam kajian Ilmu Hukum karena ia merupakan bentuk
hukum yang secara nyata berlaku, diakui, dan ditegakkan
oleh otoritas yang sah dalam suatu negara. Dalam praktik
ketatanegaraan dan kehidupan sosial, hukum positif berfungsi sebagai instrumen
utama untuk menciptakan ketertiban, kepastian, serta mekanisme penyelesaian
konflik yang mengikat seluruh warga negara. Oleh karena itu, pemahaman terhadap
hukum positif tidak hanya penting bagi kalangan akademisi hukum, tetapi juga
bagi pembuat kebijakan, aparat penegak hukum, dan masyarakat secara luas.¹
Secara konseptual,
hukum positif sering dikaitkan dengan gagasan bahwa hukum adalah perintah
yang ditetapkan oleh penguasa yang berdaulat dan disertai sanksi.
Pandangan ini menemukan artikulasinya secara klasik dalam pemikiran John
Austin, yang menegaskan bahwa keberlakuan hukum tidak
ditentukan oleh baik atau buruknya isi norma, melainkan oleh fakta bahwa norma
tersebut ditetapkan oleh otoritas yang berwenang.² Dalam perkembangan
selanjutnya, pendekatan ini diperkaya oleh teori hukum murni yang dikemukakan
oleh Hans
Kelsen, yang memandang hukum positif sebagai sistem norma yang
tersusun secara hierarkis dan memperoleh validitasnya dari norma dasar (Grundnorm).³
Dalam konteks negara
hukum modern (rechtstaat atau rule of
law), hukum positif memiliki fungsi ganda. Di satu sisi, ia
menjamin kepastian hukum (legal
certainty) melalui peraturan tertulis yang jelas dan dapat
diprediksi. Di sisi lain, hukum positif juga dituntut untuk mencerminkan
nilai-nilai keadilan dan kemanfaatan sosial agar tidak terjebak pada formalisme
yang kaku. Ketegangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif inilah
yang kerap menjadi titik kritik terhadap positivisme hukum, terutama ketika
norma hukum yang berlaku secara formal justru bertentangan dengan rasa keadilan
masyarakat.⁴
Di Indonesia, hukum
positif memiliki karakteristik khas sebagai hasil interaksi antara tradisi
hukum Eropa Kontinental, hukum adat, dan perkembangan hukum nasional
pascakemerdekaan. Peraturan perundang-undangan menjadi sumber utama hukum
positif, namun dalam praktiknya penegakan hukum juga dipengaruhi oleh
yurisprudensi dan doktrin hukum. Kondisi ini menunjukkan bahwa hukum positif
bukanlah entitas yang statis, melainkan terus berkembang seiring dengan perubahan
sosial, politik, dan teknologi.⁵
Berdasarkan latar
belakang tersebut, kajian ini bertujuan untuk mengkaji hukum positif secara
komprehensif, meliputi pengertian, karakteristik, sumber-sumber, serta dinamika
penerapannya dalam sistem hukum modern. Pendekatan yang digunakan adalah
pendekatan normatif-yuridis dengan dukungan analisis konseptual dan historis.
Dengan demikian, pembahasan diharapkan mampu memberikan pemahaman yang utuh
mengenai peran hukum positif sebagai fondasi utama dalam penyelenggaraan negara
hukum sekaligus membuka ruang kritik konstruktif terhadap keterbatasannya.
Footnotes
[1]
Mochtar Kusumaatmadja dan B. Arief Sidharta, Pengantar Ilmu Hukum
(Bandung: Alumni, 2009), 23.
[2]
John Austin, The Province of Jurisprudence Determined (London:
John Murray, 1832), 18–19.
[3]
Hans Kelsen, Pure Theory of Law, trans. Max Knight (Berkeley:
University of California Press, 1967), 193–196.
[4]
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum (Bandung: Citra Aditya Bakti,
2014), 87–90.
[5]
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar (Yogyakarta:
Liberty, 2010), 56–58.
2.
Konsep
dan Pengertian Hukum Positif
Hukum positif pada
dasarnya dipahami sebagai hukum yang berlaku secara faktual dalam suatu
wilayah dan pada waktu tertentu, ditetapkan atau diakui oleh
otoritas yang berwenang, serta memiliki daya mengikat dan sanksi yang jelas.
Istilah positif
menunjuk pada kenyataan keberlakuannya (positum: ditetapkan), bukan pada
penilaian normatif mengenai baik atau buruknya isi hukum tersebut. Dengan
demikian, hukum positif dibedakan dari hukum yang bersifat ideal atau normatif
murni, seperti hukum alam, yang keberlakuannya tidak bergantung pada pengesahan
negara.¹
Dalam perspektif
Ilmu Hukum, hukum positif sering didefinisikan sebagai keseluruhan
norma hukum yang berlaku dalam suatu sistem hukum tertentu dan dapat dipaksakan
oleh negara. Pengertian ini menekankan dua aspek utama, yaitu
aspek formal
(ditetapkan melalui prosedur yang sah) dan aspek empiris
(berlaku serta diterapkan dalam praktik). Oleh karena itu, hukum positif tidak
hanya mencakup peraturan perundang-undangan, tetapi juga putusan pengadilan dan
instrumen hukum lain yang diakui sebagai sumber hukum.²
Secara teoretis,
konsep hukum positif memperoleh landasan kuat dalam aliran positivisme hukum.
Salah satu perumusan klasik dikemukakan oleh John Austin, yang
mendefinisikan hukum sebagai perintah (command) dari penguasa yang
berdaulat kepada rakyatnya, disertai ancaman sanksi bagi pelanggar.³ Dalam
kerangka ini, hukum positif dipahami sebagai hukum yang keberlakuannya
sepenuhnya bergantung pada kehendak dan kekuasaan pembentuk hukum, bukan pada
pertimbangan moral atau keadilan substantif.
Perkembangan
selanjutnya ditandai oleh pemikiran Hans Kelsen, yang menawarkan
pendekatan normatif melalui Pure Theory of Law. Kelsen
memandang hukum positif sebagai sistem norma yang tersusun secara hierarkis,
di mana setiap norma memperoleh validitasnya dari norma yang lebih tinggi,
hingga pada akhirnya berpuncak pada norma dasar (Grundnorm).⁴ Konsep ini menggeser
fokus dari hukum sebagai perintah penguasa menuju hukum sebagai tatanan
normatif yang otonom dan terlepas dari pertimbangan sosiologis maupun etis.
Dalam literatur
hukum modern, pengertian hukum positif juga diperkaya oleh pemikiran H. L. A.
Hart, yang menolak pandangan hukum sebagai sekadar perintah
berdaulat. Hart menegaskan bahwa hukum positif merupakan sistem
aturan primer dan sekunder, di mana aturan sekunder—seperti
aturan pengakuan (rule of recognition)—berfungsi
menentukan validitas suatu norma hukum.⁵ Pandangan ini menegaskan bahwa keberlakuan
hukum positif tidak hanya ditentukan oleh kekuasaan, tetapi juga oleh praktik
institusional dan penerimaan sosial dalam komunitas hukum.
Berdasarkan berbagai
pendekatan tersebut, dapat disimpulkan bahwa hukum positif memiliki beberapa
ciri konseptual utama: (1) ditetapkan atau diakui oleh otoritas yang sah; (2)
berlaku dalam ruang dan waktu tertentu; (3) bersifat mengikat dan dapat
dipaksakan; serta (4) keberlakuannya dapat diuji secara formal dalam sistem
hukum yang bersangkutan. Konsep ini menjadikan hukum positif sebagai objek
utama kajian Ilmu Hukum normatif, sekaligus sebagai dasar bagi analisis kritis
terhadap hubungan antara hukum, keadilan, dan dinamika sosial dalam negara
hukum modern.
Footnotes
[1]
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar
(Yogyakarta: Liberty, 2010), 35.
[2]
Mochtar Kusumaatmadja dan B. Arief Sidharta, Pengantar Ilmu Hukum
(Bandung: Alumni, 2009), 29–31.
[3]
John Austin, The Province of Jurisprudence Determined (London:
John Murray, 1832), 13–15.
[4]
Hans Kelsen, Pure Theory of Law, trans. Max Knight (Berkeley:
University of California Press, 1967), 196–201.
[5]
H. L. A. Hart, The Concept of Law, 2nd ed. (Oxford: Oxford
University Press, 1994), 94–99.
3.
Sejarah
dan Perkembangan Hukum Positif
Sejarah hukum
positif tidak dapat dilepaskan dari sejarah peradaban manusia itu sendiri.
Sejak manusia hidup dalam komunitas yang terorganisasi, kebutuhan akan aturan
yang bersifat mengikat dan dapat ditegakkan menjadi semakin nyata. Pada tahap
awal, aturan-aturan tersebut masih bercampur dengan norma adat, moral, dan
keagamaan. Namun, seiring dengan berkembangnya struktur kekuasaan politik,
hukum mulai dipisahkan sebagai aturan formal yang ditetapkan oleh otoritas
tertentu, sehingga menjadi cikal bakal hukum positif dalam
pengertian modern.¹
Dalam peradaban
kuno, seperti Mesopotamia dan Romawi, hukum positif mulai menunjukkan bentuknya
melalui kodifikasi tertulis. Codex Hammurabi (±1754 SM),
misalnya, mencerminkan upaya negara untuk menetapkan hukum secara eksplisit dan
seragam bagi masyarakatnya. Di Romawi, perkembangan hukum mencapai tahap yang
lebih sistematis melalui ius civile dan ius
gentium, yang kemudian dikodifikasikan dalam Corpus
Juris Civilis pada masa Kaisar Justinianus. Kodifikasi ini menjadi
tonggak penting karena menegaskan hukum sebagai produk rasional yang ditetapkan oleh penguasa
negara, serta menjadi fondasi bagi tradisi hukum Eropa
Kontinental.²
Memasuki Abad
Pertengahan, perkembangan hukum positif mengalami stagnasi relatif akibat
dominasi hukum kanonik dan hukum feodal. Pada periode ini, hukum sering kali
tidak berdiri sebagai sistem yang otonom, melainkan melebur dengan otoritas
keagamaan dan struktur sosial feodal. Kendati demikian, embrio hukum positif
tetap bertahan melalui praktik peradilan dan kebiasaan tertulis di berbagai
kerajaan Eropa.³ Kebangkitan kembali hukum Romawi pada abad ke-11 melalui studi
Corpus
Juris Civilis di universitas-universitas Eropa menjadi titik balik
penting bagi revitalisasi hukum positif.
Perkembangan
signifikan hukum positif terjadi pada era modern seiring dengan lahirnya negara
bangsa (nation-state).
Negara modern menuntut adanya hukum yang seragam, tertulis, dan dapat
diberlakukan secara umum di seluruh wilayah kedaulatannya. Proses kodifikasi
hukum menjadi instrumen utama untuk mencapai tujuan tersebut. Salah satu contoh
paling berpengaruh adalah Code Civil Prancis tahun 1804, yang
disusun pada masa pemerintahan Napoléon Bonaparte. Kodifikasi
ini menegaskan prinsip bahwa hukum adalah kehendak negara yang dinyatakan
secara tertulis, sekaligus menjadi model bagi banyak sistem hukum nasional di
Eropa dan negara-negara lain, termasuk Indonesia.⁴
Pada abad ke-19 dan
awal abad ke-20, hukum positif memperoleh legitimasi teoretis yang kuat melalui
berkembangnya positivisme hukum. Pemikiran para ahli hukum pada periode ini
menekankan pemisahan tegas antara hukum dan moral, serta memandang hukum
positif sebagai satu-satunya objek kajian Ilmu Hukum yang sah. Dalam konteks
ini, hukum dipahami sebagai sistem norma yang berlaku karena ditetapkan oleh
otoritas yang berwenang, bukan karena kesesuaiannya dengan nilai keadilan
abstrak. Pendekatan ini berkontribusi besar terhadap penguatan kepastian hukum,
tetapi sekaligus memunculkan kritik atas kecenderungan formalisme yang
berlebihan.⁵
Memasuki era
kontemporer, hukum positif mengalami dinamika baru sebagai respons terhadap
perubahan sosial, politik, dan teknologi. Globalisasi, perkembangan hak asasi
manusia, serta kemajuan teknologi informasi menantang konsep klasik hukum
positif yang bersifat nasional dan teritorial. Hukum positif tidak lagi hanya
dibentuk oleh negara, tetapi juga dipengaruhi oleh hukum internasional,
perjanjian multilateral, dan standar global. Kondisi ini menunjukkan bahwa
hukum positif bersifat historis dan kontekstual, terus berkembang mengikuti
kebutuhan masyarakat, tanpa kehilangan karakter dasarnya sebagai hukum yang
berlaku dan ditegakkan secara formal.⁶
Dengan demikian,
sejarah dan perkembangan hukum positif memperlihatkan proses panjang
transformasi hukum dari norma sosial yang sederhana menuju sistem normatif yang
kompleks dan terlembaga. Pemahaman historis ini penting agar hukum positif
tidak dipandang sebagai entitas yang statis dan ahistoris, melainkan sebagai
produk peradaban manusia yang senantiasa berada dalam dialektika antara
kekuasaan, kepastian, dan tuntutan keadilan.
Footnotes
[1]
L. J. van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, terj. Oetarid
Sadino (Jakarta: Pradnya Paramita, 2008), 12–14.
[2]
Peter Stein, Roman Law in European History (Cambridge:
Cambridge University Press, 1999), 25–30.
[3]
Harold J. Berman, Law and Revolution: The Formation of the Western
Legal Tradition (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1983), 85–90.
[4]
René David and John E. C. Brierley, Major Legal Systems in the
World Today, 3rd ed. (London: Stevens & Sons, 1985), 60–63.
[5]
W. Friedmann, Legal Theory, 5th ed. (London: Stevens &
Sons, 1967), 254–258.
[6]
Brian Z. Tamanaha, A General Jurisprudence of Law and Society
(Oxford: Oxford University Press, 2001), 112–116.
4.
Karakteristik
dan Prinsip Dasar Hukum Positif
Hukum positif
memiliki karakteristik dan prinsip dasar yang membedakannya dari jenis hukum
lain, seperti hukum alam atau norma moral. Karakteristik ini tidak hanya
bersifat deskriptif, tetapi juga normatif, karena menjadi dasar legitimasi
keberlakuan hukum dalam sistem hukum modern. Melalui karakteristik tersebut,
hukum positif dapat berfungsi sebagai instrumen pengaturan sosial yang efektif
sekaligus sebagai sarana penyelenggaraan negara hukum.¹
4.1.
Bersifat Mengikat dan
Memaksa
Salah satu
karakteristik utama hukum positif adalah sifatnya yang mengikat
secara umum dan memaksa. Setiap norma hukum positif berlaku
bagi seluruh subjek hukum dalam wilayah yurisdiksi tertentu tanpa memandang
persetujuan individual. Daya paksa ini didukung oleh keberadaan sanksi yang
dapat dijatuhkan oleh negara melalui aparat penegak hukum. Dengan demikian,
kepatuhan terhadap hukum positif tidak semata-mata didasarkan pada kesadaran
moral, melainkan juga pada mekanisme pemaksaan yang sah.²
4.2.
Menjamin Kepastian
Hukum (Legal Certainty)
Prinsip kepastian
hukum merupakan fondasi penting hukum positif. Kepastian hukum mengandung makna
bahwa hukum harus jelas, tertulis, dapat diprediksi, dan konsisten dalam
penerapannya. Dalam konteks ini, hukum positif berfungsi memberikan pedoman
yang pasti bagi warga negara mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
Kepastian hukum juga menjadi syarat utama bagi perlindungan hak-hak individu
dan stabilitas kehidupan sosial.³
4.3.
Berlaku dalam Ruang
dan Waktu Tertentu
Hukum positif selalu
terikat pada dimensi ruang dan waktu. Suatu
norma hukum positif berlaku dalam wilayah kedaulatan negara tertentu dan pada
periode tertentu pula. Akibatnya, hukum positif bersifat historis dan
kontekstual, sehingga dapat mengalami perubahan atau pencabutan seiring dengan
perkembangan masyarakat. Karakter ini membedakan hukum positif dari hukum alam
yang diklaim bersifat universal dan abadi.⁴
4.4.
Dibentuk oleh Otoritas
yang Sah
Karakteristik lain
yang esensial adalah bahwa hukum positif dibentuk atau diakui oleh lembaga yang
berwenang sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam sistem
hukum. Keabsahan suatu norma hukum tidak ditentukan oleh isi normanya,
melainkan oleh proses pembentukannya. Prinsip ini ditegaskan dalam teori hukum
normatif yang dikembangkan oleh Hans Kelsen, yang menyatakan
bahwa validitas hukum bergantung pada kesesuaiannya dengan norma yang lebih
tinggi dalam hierarki hukum.⁵
4.5.
Bersifat Formal dan
Tertulis
Pada umumnya, hukum
positif dituangkan dalam bentuk peraturan tertulis, seperti
undang-undang, peraturan pemerintah, dan keputusan pengadilan. Sifat formal ini
memungkinkan hukum positif untuk diinventarisasi, dipelajari, dan diterapkan
secara sistematis. Meskipun demikian, dalam praktik tertentu hukum positif juga
dapat mengakomodasi kebiasaan atau yurisprudensi, sejauh diakui oleh sistem
hukum yang berlaku.⁶
4.6.
Memiliki Orientasi
Praktis dan Operasional
Berbeda dengan norma
moral atau etika yang bersifat abstrak, hukum positif memiliki orientasi
praktis dan operasional. Norma hukum dirumuskan sedemikian rupa agar dapat
diterapkan secara konkret dalam kehidupan sosial dan ditegakkan melalui
mekanisme peradilan. Prinsip ini menegaskan bahwa hukum positif bukan sekadar
konstruksi teoretis, melainkan instrumen nyata untuk mengatur perilaku manusia
dalam masyarakat.⁷
Berdasarkan
karakteristik dan prinsip dasar tersebut, hukum positif dapat dipahami sebagai
sistem norma yang bersifat formal, mengikat, dan terlembaga, yang
keberlakuannya dijamin oleh negara. Karakter ini menjadikan hukum positif
sebagai pilar utama dalam penyelenggaraan negara hukum, sekaligus membuka ruang
bagi kritik akademik terkait hubungan antara kepastian hukum, keadilan, dan
dinamika sosial.
Footnotes
[1]
Mochtar Kusumaatmadja dan B. Arief Sidharta, Pengantar Ilmu Hukum
(Bandung: Alumni, 2009), 41–43.
[2]
L. J. van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, terj. Oetarid
Sadino (Jakarta: Pradnya Paramita, 2008), 33–35.
[3]
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar
(Yogyakarta: Liberty, 2010), 60–62.
[4]
W. Friedmann, Legal Theory, 5th ed. (London: Stevens &
Sons, 1967), 105–107.
[5]
Hans Kelsen, Pure Theory of Law, trans. Max Knight (Berkeley:
University of California Press, 1967), 221–224.
[6]
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum (Bandung: Citra Aditya Bakti,
2014), 52–54.
[7]
Brian Z. Tamanaha, A General Jurisprudence of Law and Society
(Oxford: Oxford University Press, 2001), 118–120.
5.
Sumber-Sumber
Hukum Positif
Sumber hukum positif
merujuk pada asal-usul formal dan material
dari norma hukum yang berlaku dan mengikat dalam suatu sistem hukum. Dalam Ilmu
Hukum, pembahasan mengenai sumber hukum positif memiliki arti strategis karena
dari sanalah dapat ditentukan keberlakuan (validitas), kekuatan mengikat, dan
hierarki suatu norma hukum. Tanpa pemahaman yang jelas mengenai
sumber-sumber hukum positif, penerapan hukum berpotensi menimbulkan
ketidakpastian dan inkonsistensi.¹
Secara teoritis,
sumber hukum positif umumnya dibedakan antara sumber hukum formal dan sumber
hukum material. Sumber hukum formal menunjuk pada bentuk atau
prosedur yang menyebabkan suatu norma memiliki kekuatan mengikat secara hukum,
sedangkan sumber hukum material menunjuk pada faktor-faktor sosial, politik,
ekonomi, dan budaya yang memengaruhi isi hukum. Dalam konteks kajian hukum
positif, fokus utama terletak pada sumber hukum formal, karena di sanalah
keberlakuan hukum dapat diuji secara normatif.²
5.1.
Peraturan
Perundang-undangan
Peraturan
perundang-undangan merupakan sumber utama hukum positif,
khususnya dalam sistem hukum yang menganut tradisi civil law. Norma hukum memperoleh
kekuatan mengikatnya karena dibentuk oleh lembaga negara yang berwenang melalui
prosedur yang telah ditentukan. Undang-undang dan peraturan turunannya
mencerminkan kehendak negara yang dituangkan secara tertulis dan berlaku umum.
Prinsip legalitas (legality principle) menegaskan
bahwa tindakan hukum dan penegakan sanksi harus didasarkan pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku.³
5.2.
Yurisprudensi
Yurisprudensi, yaitu
putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan diikuti secara
konsisten oleh hakim dalam perkara sejenis, juga diakui sebagai sumber hukum
positif. Dalam sistem common law, yurisprudensi bahkan
menempati posisi sentral melalui doktrin stare decisis. Sementara itu, dalam
sistem civil
law, yurisprudensi berfungsi sebagai sumber hukum tambahan yang
berperan memperjelas dan mengisi kekosongan hukum. Keberlakuan yurisprudensi
sebagai hukum positif bergantung pada penerimaan dan konsistensi praktik
peradilan.⁴
5.3.
Traktat atau
Perjanjian Internasional
Perjanjian
internasional merupakan sumber hukum positif sepanjang telah diratifikasi
atau diadopsi ke dalam sistem hukum nasional. Dalam era
globalisasi, perjanjian internasional memiliki pengaruh yang semakin besar
terhadap pembentukan hukum positif, terutama dalam bidang hak asasi manusia,
perdagangan internasional, dan lingkungan hidup. Keberlakuan traktat sebagai
hukum positif nasional menunjukkan bahwa hukum positif tidak lagi sepenuhnya
bersifat domestik, melainkan terbuka terhadap norma hukum supranasional.⁵
5.4.
Kebiasaan (Customary
Law)
Kebiasaan dapat
menjadi sumber hukum positif apabila memenuhi syarat tertentu, yaitu dipraktikkan
secara terus-menerus dan diakui sebagai hukum oleh masyarakat
serta aparat penegak hukum. Dalam konteks ini, kebiasaan baru memperoleh status
sebagai hukum positif apabila diakui atau dirujuk oleh peraturan
perundang-undangan atau putusan pengadilan. Dengan demikian, kebiasaan tidak
berdiri sendiri, melainkan memperoleh kekuatan mengikatnya melalui pengakuan
formal dalam sistem hukum.⁶
5.5.
Doktrin Hukum
Doktrin atau
pendapat para sarjana hukum tidak memiliki kekuatan mengikat secara langsung,
tetapi berperan sebagai sumber hukum tidak langsung.
Doktrin memberikan landasan teoritis dan interpretatif bagi pembentukan maupun penerapan
hukum positif. Dalam praktik peradilan, pendapat para ahli hukum sering
dijadikan rujukan oleh hakim untuk menafsirkan norma hukum yang tidak jelas
atau bersifat multitafsir. Meskipun demikian, doktrin hanya memperoleh
relevansi sejauh diadopsi atau dipertimbangkan oleh lembaga yang berwenang.⁷
Berdasarkan uraian
tersebut, dapat disimpulkan bahwa sumber-sumber hukum positif membentuk suatu
sistem yang saling berkaitan dan hierarkis. Peraturan perundang-undangan
menempati posisi utama, sementara yurisprudensi, perjanjian internasional,
kebiasaan, dan doktrin berfungsi melengkapi dan memperkaya hukum positif.
Pemahaman yang komprehensif terhadap sumber-sumber ini penting untuk menjamin
kepastian hukum sekaligus memungkinkan hukum positif beradaptasi dengan
dinamika masyarakat dan perkembangan global.
Footnotes
[1]
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar
(Yogyakarta: Liberty, 2010), 84–86.
[2]
L. J. van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, terj. Oetarid
Sadino (Jakarta: Pradnya Paramita, 2008), 71–73.
[3]
Mochtar Kusumaatmadja dan B. Arief Sidharta, Pengantar Ilmu Hukum
(Bandung: Alumni, 2009), 51–54.
[4]
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum (Bandung: Citra Aditya Bakti,
2014), 91–94.
[5]
Malcolm N. Shaw, International Law, 7th ed. (Cambridge:
Cambridge University Press, 2014), 98–101.
[6]
W. Friedmann, Legal Theory, 5th ed. (London: Stevens &
Sons, 1967), 118–120.
[7]
Peter de Cruz, Comparative Law in a Changing World, 3rd ed.
(London: Routledge-Cavendish, 2007), 45–47.
6.
Hukum
Positif dalam Sistem Hukum
Hukum positif selalu
beroperasi dalam suatu sistem hukum tertentu, yakni
tatanan norma yang tersusun secara terstruktur, hierarkis, dan saling
berkaitan. Sistem hukum menyediakan kerangka institusional dan metodologis bagi
pembentukan, penerapan, serta penegakan hukum positif. Oleh karena itu,
pemahaman mengenai hukum positif tidak dapat dilepaskan dari konteks sistem
hukum yang melingkupinya, karena karakter dan fungsi hukum positif sangat
dipengaruhi oleh tradisi dan struktur sistem hukum yang dianut.¹
Secara komparatif,
sistem hukum di dunia modern umumnya diklasifikasikan ke dalam beberapa model
besar, antara lain sistem civil
law, sistem common
law, dan sistem hukum campuran (mixed legal systems).
Masing-masing sistem tersebut memiliki cara yang berbeda dalam menempatkan dan
mengoperasionalkan hukum positif, baik dari segi sumber hukum, metode
penafsiran, maupun peran lembaga peradilan.²
6.1.
Hukum Positif dalam
Sistem Civil Law
Dalam sistem civil
law, hukum positif bertumpu terutama pada peraturan
perundang-undangan yang dikodifikasikan secara sistematis.
Undang-undang dipandang sebagai sumber hukum utama dan paling otoritatif,
sementara peran hakim lebih diarahkan pada penerapan hukum yang telah
ditetapkan oleh pembentuk undang-undang. Dalam konteks ini, hukum positif
memiliki karakter formal yang kuat, karena keberlakuan norma ditentukan oleh
prosedur pembentukannya, bukan oleh preseden yudisial.³
Kodifikasi menjadi
ciri khas sistem ini, dengan tujuan menciptakan kepastian hukum dan keseragaman
penerapan norma. Hukum positif dalam sistem civil law dipahami sebagai ekspresi
kehendak negara yang rasional dan tertulis, sehingga memberikan pedoman yang
jelas bagi warga negara maupun aparat penegak hukum. Namun, dominasi undang-undang
juga memunculkan tantangan ketika norma tertulis tidak mampu mengikuti dinamika
sosial secara cepat.⁴
6.2.
Hukum Positif dalam
Sistem Common Law
Berbeda dengan civil
law, sistem common law menempatkan yurisprudensi
atau preseden pengadilan sebagai sumber utama hukum positif.
Hukum berkembang melalui putusan-putusan hakim yang mengikat perkara sejenis di
masa mendatang. Dalam sistem ini, hukum positif tidak semata-mata ditemukan
dalam teks undang-undang, tetapi juga dalam praktik peradilan yang berkelanjutan.⁵
Keunggulan
pendekatan ini terletak pada fleksibilitas hukum positif dalam merespons kasus
konkret dan perubahan sosial. Akan tetapi, ketergantungan pada preseden juga
menimbulkan kompleksitas, karena hukum positif menjadi tersebar dalam berbagai
putusan pengadilan dan menuntut kemampuan interpretatif yang tinggi dari para
praktisi hukum.⁶
6.3.
Hukum Positif dalam
Sistem Hukum Campuran
Sistem hukum
campuran merupakan sistem yang menggabungkan unsur-unsur civil
law dan common law, serta dalam beberapa
konteks juga mengintegrasikan hukum adat atau hukum agama. Dalam sistem ini,
hukum positif bersumber dari berbagai instrumen, seperti undang-undang,
yurisprudensi, dan kebiasaan yang diakui. Keberagaman sumber ini mencerminkan
pluralitas sosial dan historis suatu negara.⁷
Hukum positif dalam
sistem hukum campuran menghadapi tantangan harmonisasi, yaitu bagaimana
menyelaraskan berbagai sumber hukum agar tidak saling bertentangan. Meski
demikian, sistem ini menawarkan ruang adaptasi yang lebih luas, karena
memungkinkan hukum positif berkembang melalui interaksi antara norma tertulis
dan praktik sosial.
6.4.
Kedudukan Hukum
Positif dalam Sistem Hukum Nasional
Dalam konteks sistem
hukum nasional, hukum positif berfungsi sebagai instrumen utama penyelenggaraan negara hukum.
Ia menjadi dasar legitimasi tindakan pemerintah, perlindungan hak warga negara,
serta penyelesaian sengketa melalui mekanisme peradilan. Keberadaan hierarki
norma—mulai dari konstitusi hingga peraturan pelaksana—menegaskan bahwa hukum
positif bekerja dalam struktur sistemik yang menjamin konsistensi dan kepastian
hukum.⁸
Dengan demikian,
hukum positif tidak dapat dipahami secara terpisah dari sistem hukum yang
melandasinya. Perbedaan sistem hukum menghasilkan variasi dalam sumber, metode,
dan fungsi hukum positif. Pemahaman komparatif ini penting untuk melihat bahwa
hukum positif bersifat kontekstual, historis, dan institusional, sekaligus
membuka ruang evaluasi kritis terhadap efektivitasnya dalam menjawab tuntutan
keadilan dan dinamika masyarakat modern.
Footnotes
[1]
Lawrence M. Friedman, The Legal System: A Social Science
Perspective (New York: Russell Sage Foundation, 1975), 15–18.
[2]
René David and John E. C. Brierley, Major Legal Systems in the
World Today, 3rd ed. (London: Stevens & Sons, 1985), 1–5.
[3]
John Henry Merryman and Rogelio Pérez-Perdomo, The Civil Law
Tradition: An Introduction to the Legal Systems of Europe and Latin America,
3rd ed. (Stanford: Stanford University Press, 2007), 26–30.
[4]
W. Friedmann, Legal Theory, 5th ed. (London: Stevens & Sons,
1967), 70–73.
[5]
H. L. A. Hart, The Concept of Law, 2nd ed. (Oxford: Oxford
University Press, 1994), 135–139.
[6]
Peter de Cruz, Comparative Law in a Changing World, 3rd ed.
(London: Routledge-Cavendish, 2007), 112–115.
[7]
Vernon Valentine Palmer, Mixed Jurisdictions Worldwide: The Third
Legal Family (Cambridge: Cambridge University Press, 2001), 7–10.
[8]
Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara (Jakarta:
Rajawali Pers, 2010), 57–60.
7.
Hubungan
Hukum Positif dengan Keadilan dan Moral
Hubungan antara
hukum positif, keadilan, dan moral merupakan salah satu tema klasik sekaligus
krusial dalam filsafat dan teori hukum. Persoalan ini muncul dari pertanyaan
mendasar: apakah keberlakuan hukum positif harus selalu
selaras dengan nilai keadilan dan moral, ataukah hukum positif
berdiri sebagai sistem normatif yang otonom terlepas dari penilaian etis?
Jawaban atas pertanyaan ini tidak tunggal, melainkan berkembang melalui
perdebatan panjang antara berbagai aliran pemikiran hukum.¹
Dalam perspektif
positivisme hukum klasik, hukum positif dipisahkan secara tegas dari moral dan
keadilan. Pandangan ini menegaskan bahwa keberlakuan hukum ditentukan oleh prosedur
pembentukannya, bukan oleh isi normatifnya. Selama suatu norma
dibentuk oleh otoritas yang sah dan melalui prosedur yang benar, maka norma
tersebut tetap merupakan hukum yang berlaku, meskipun secara moral
dipersoalkan. Pemisahan ini dimaksudkan untuk menjaga objektivitas Ilmu Hukum
dan menjamin kepastian hukum.²
Pandangan tersebut
mendapatkan legitimasi teoretis yang kuat dalam pemikiran Hans
Kelsen, yang secara eksplisit menolak pencampuran hukum dengan
moral. Menurut Kelsen, hukum positif adalah sistem norma yang otonom, sehingga
pertanyaan mengenai keadilan berada di luar ranah ilmu hukum normatif. Keadilan
dipandang sebagai nilai subjektif dan relatif, sedangkan hukum positif menuntut
kepastian dan konsistensi formal.³ Dengan demikian, suatu hukum tetap sah
secara yuridis meskipun dinilai tidak adil secara moral.
Namun, pemisahan
yang terlalu kaku antara hukum positif dan moral menimbulkan kritik serius.
Pengalaman historis menunjukkan bahwa hukum positif dapat disalahgunakan untuk
melegitimasi tindakan yang secara moral tercela, seperti diskriminasi
sistematis atau pelanggaran hak asasi manusia. Kondisi ini mendorong munculnya
kembali pemikiran yang menekankan keterkaitan antara hukum dan nilai moral,
terutama dalam konteks negara hukum demokratis.⁴
Pendekatan yang
lebih moderat dikemukakan oleh H. L. A. Hart, yang mengakui
adanya pemisahan konseptual antara hukum dan moral, tetapi tidak menafikan
hubungan faktual dan normatif di antara keduanya. Hart berpendapat bahwa
meskipun hukum positif tidak identik dengan moral, sistem hukum modern tetap
membutuhkan “minimum content of natural law”,
yaitu nilai-nilai moral dasar yang menjamin keberlangsungan kehidupan sosial.⁵
Pandangan ini membuka ruang bagi evaluasi moral terhadap hukum positif tanpa
meniadakan kepastian hukum.
Dalam konteks hukum
modern, hubungan antara hukum positif dan keadilan semakin terlihat melalui
pengakuan terhadap prinsip-prinsip hak asasi manusia. Hukum positif tidak lagi
dipahami semata-mata sebagai kehendak negara, tetapi juga sebagai sarana untuk
melindungi martabat manusia dan mewujudkan keadilan substantif. Oleh karena itu,
peraturan perundang-undangan dituntut tidak hanya sah secara formal, tetapi
juga adil secara substansial dan selaras dengan nilai-nilai moral universal
yang diakui.⁶
Dengan demikian,
hubungan antara hukum positif, keadilan, dan moral bersifat dialektis. Di satu
sisi, pemisahan konseptual diperlukan untuk menjaga kepastian dan stabilitas
hukum. Di sisi lain, keterbukaan terhadap nilai keadilan dan moral menjadi
syarat agar hukum positif tidak kehilangan legitimasi sosialnya. Tantangan
utama hukum positif dalam negara hukum modern adalah menjaga
keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif,
sehingga hukum tidak hanya sah secara yuridis, tetapi juga bermakna secara etis
bagi masyarakat.
Footnotes
[1]
W. Friedmann, Legal Theory, 5th ed. (London: Stevens &
Sons, 1967), 12–15.
[2]
John Austin, The Province of Jurisprudence Determined (London:
John Murray, 1832), 157–160.
[3]
Hans Kelsen, Pure Theory of Law, trans. Max Knight (Berkeley:
University of California Press, 1967), 352–356.
[4]
Lon L. Fuller, The Morality of Law, rev. ed. (New Haven: Yale
University Press, 1969), 39–41.
[5]
H. L. A. Hart, The Concept of Law, 2nd ed. (Oxford: Oxford
University Press, 1994), 193–200.
[6]
Brian Z. Tamanaha, On the Rule of Law: History, Politics, Theory
(Cambridge: Cambridge University Press, 2004), 101–104.
8.
Penerapan
dan Penegakan Hukum Positif
Penerapan dan
penegakan hukum positif merupakan tahap krusial yang menentukan efektivitas
hukum dalam mengatur kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Hukum positif,
betapapun lengkap dan sistematis perumusannya, tidak akan bermakna tanpa
mekanisme penerapan yang konsisten dan penegakan yang adil. Oleh karena itu,
kajian mengenai penerapan dan penegakan hukum positif menempatkan hukum tidak
hanya sebagai norma tertulis, tetapi juga sebagai praktik sosial yang
melibatkan berbagai institusi dan aktor hukum.¹
8.1.
Konsep Penerapan Hukum
Positif
Penerapan hukum
positif merujuk pada proses konkret menjabarkan norma hukum yang bersifat umum
dan abstrak ke dalam peristiwa hukum yang bersifat individual dan konkret.
Proses ini dilakukan terutama oleh aparat penegak hukum, khususnya hakim,
melalui kegiatan penafsiran dan konstruksi hukum. Dalam konteks ini, penerapan
hukum tidak bersifat mekanis, melainkan memerlukan pertimbangan yuridis yang rasional
agar norma hukum dapat diterapkan secara tepat sesuai dengan tujuan
pembentukannya.²
Penerapan hukum
positif juga berkaitan erat dengan asas legalitas, yakni prinsip bahwa setiap
tindakan hukum harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Asas ini bertujuan mencegah tindakan sewenang-wenang dan menjamin perlindungan
hak-hak warga negara. Dengan demikian, penerapan hukum positif berfungsi
sebagai jembatan antara norma hukum tertulis dan realitas sosial.³
8.2.
Penegakan Hukum
sebagai Proses Institusional
Penegakan hukum
positif dapat dipahami sebagai rangkaian kegiatan institusional yang bertujuan
memastikan agar hukum dipatuhi dan sanksi dijatuhkan terhadap pelanggaran
hukum. Proses ini melibatkan berbagai institusi, seperti kepolisian, kejaksaan,
pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan, yang masing-masing memiliki fungsi dan
kewenangan tersendiri. Keberhasilan penegakan hukum sangat ditentukan oleh
koordinasi antarlembaga serta integritas aparat penegak hukum.⁴
Dalam perspektif
sosiologis, penegakan hukum tidak hanya dipengaruhi oleh struktur hukum, tetapi
juga oleh faktor budaya hukum masyarakat. Tingkat kesadaran hukum dan
kepercayaan publik terhadap institusi hukum berperan besar dalam menentukan
efektivitas penegakan hukum positif. Tanpa dukungan budaya hukum yang memadai,
hukum positif berisiko kehilangan daya mengikatnya secara sosial.⁵
8.3.
Tantangan dalam
Penegakan Hukum Positif
Dalam praktiknya,
penegakan hukum positif kerap menghadapi berbagai tantangan, antara lain
ketimpangan antara hukum tertulis dan realitas sosial, keterbatasan sumber daya
aparatur, serta intervensi kepentingan politik dan ekonomi. Kondisi ini dapat
menimbulkan kesenjangan antara law in the books dan law in
action. Akibatnya, hukum positif yang secara formal sah belum tentu
terwujud secara efektif dalam kehidupan masyarakat.⁶
Kritik terhadap
praktik penegakan hukum positif di antaranya dikemukakan oleh Satjipto
Rahardjo, yang menekankan bahwa hukum seharusnya dipahami
sebagai sarana untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan manusia. Menurut
pandangan ini, penegakan hukum tidak cukup dilakukan secara tekstual-formal,
tetapi harus memperhatikan nilai-nilai keadilan substantif dan konteks sosial
tempat hukum itu berlaku.⁷
8.4.
Penegakan Hukum
Positif dalam Negara Hukum
Dalam negara hukum (rechtstaat),
penegakan hukum positif merupakan prasyarat utama bagi terwujudnya supremasi
hukum (rule of
law). Setiap tindakan pemerintah dan warga negara harus tunduk pada
hukum yang berlaku, dan mekanisme peradilan harus menjamin persamaan di hadapan
hukum (equality
before the law). Penegakan hukum yang konsisten dan tidak
diskriminatif menjadi indikator penting legitimasi negara hukum di mata
masyarakat.⁸
Dengan demikian,
penerapan dan penegakan hukum positif tidak dapat dipahami semata-mata sebagai
pelaksanaan norma tertulis, melainkan sebagai proses dinamis yang melibatkan
aspek normatif, institusional, dan sosial. Tantangan utama ke depan adalah
memastikan agar penegakan hukum positif tidak hanya menjamin kepastian hukum,
tetapi juga mampu menghadirkan keadilan substantif dan kepercayaan publik
terhadap sistem hukum.
Footnotes
[1]
Lawrence M. Friedman, The Legal System: A Social Science
Perspective (New York: Russell Sage Foundation, 1975), 34–36.
[2]
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar
(Yogyakarta: Liberty, 2010), 145–147.
[3]
L. J. van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, terj. Oetarid
Sadino (Jakarta: Pradnya Paramita, 2008), 161–163.
[4]
Jimly Asshiddiqie, Penegakan Hukum (Jakarta: Konstitusi Press,
2006), 21–24.
[5]
Lawrence M. Friedman, American Law: An Introduction (New York:
W. W. Norton & Company, 1998), 7–9.
[6]
Brian Z. Tamanaha, A General Jurisprudence of Law and Society
(Oxford: Oxford University Press, 2001), 134–136.
[7]
Satjipto Rahardjo, Hukum dan Masyarakat (Bandung: Angkasa,
1980), 15–18.
[8]
Brian Z. Tamanaha, On the Rule of Law: History, Politics, Theory
(Cambridge: Cambridge University Press, 2004), 22–25.
9.
Dinamika
dan Tantangan Hukum Positif di Era Modern
Perkembangan
masyarakat modern yang ditandai oleh globalisasi, kemajuan teknologi, serta
meningkatnya kompleksitas relasi sosial membawa implikasi signifikan terhadap
dinamika hukum positif. Hukum positif tidak lagi berhadapan dengan
persoalan-persoalan klasik yang bersifat lokal dan statis, melainkan dengan
realitas sosial yang berubah cepat dan lintas batas. Kondisi ini menuntut hukum
positif untuk bersifat adaptif tanpa kehilangan karakter dasarnya sebagai hukum
yang menjamin kepastian dan keteraturan.¹
9.1.
Perubahan Sosial dan
Respons Hukum Positif
Perubahan sosial
yang cepat sering kali menimbulkan kesenjangan antara norma hukum positif dan
realitas masyarakat. Hukum positif, yang pada umumnya dibentuk melalui proses
formal yang relatif panjang, kerap tertinggal dibandingkan dengan dinamika
sosial yang berlangsung secara cepat dan spontan. Akibatnya, muncul situasi di
mana hukum positif yang berlaku tidak lagi sepenuhnya mampu menjelaskan atau
mengatur fenomena sosial baru. Tantangan ini menuntut pembaruan hukum (law
reform) yang berkelanjutan agar hukum positif tetap relevan dan
efektif.²
9.2.
Globalisasi dan
Pengaruh Hukum Internasional
Globalisasi membawa
dampak signifikan terhadap karakter hukum positif yang semula bersifat nasional
dan teritorial. Norma-norma hukum internasional, seperti konvensi hak asasi manusia
dan perjanjian perdagangan internasional, semakin memengaruhi pembentukan hukum
positif nasional. Dalam konteks ini, negara tidak lagi menjadi satu-satunya
aktor pembentuk hukum, melainkan harus berinteraksi dengan rezim hukum global.
Kondisi tersebut menimbulkan tantangan harmonisasi antara kedaulatan hukum
nasional dan kewajiban internasional.³
9.3.
Pluralisme Hukum dalam
Masyarakat Modern
Masyarakat modern
sering kali ditandai oleh pluralisme hukum, yakni keberadaan berbagai sistem
norma yang hidup berdampingan, seperti hukum negara, hukum adat, dan norma
sosial atau keagamaan. Hukum positif dihadapkan pada tantangan untuk
mengakomodasi pluralitas tersebut tanpa mengorbankan prinsip kepastian hukum.
Ketegangan antara hukum positif dan hukum yang hidup dalam masyarakat (living
law) menjadi isu penting dalam upaya menciptakan sistem hukum yang
responsif dan inklusif.⁴
9.4.
Perkembangan Teknologi
dan Digitalisasi
Kemajuan teknologi
informasi dan komunikasi menghadirkan tantangan baru bagi hukum positif, khususnya
terkait dengan isu privasi, keamanan data, kejahatan siber, dan transaksi
digital. Fenomena ini menunjukkan bahwa hukum positif harus berhadapan dengan
realitas yang bersifat virtual dan lintas yurisdiksi. Tantangan utama terletak
pada kemampuan hukum positif untuk merumuskan norma yang cukup fleksibel agar
dapat mengatur teknologi yang terus berkembang, namun tetap memberikan
kepastian hukum bagi para subjek hukum.⁵
9.5.
Kritik terhadap
Formalisme Hukum Positif
Di era modern, hukum
positif juga menghadapi kritik yang semakin intens terhadap kecenderungan
formalisme dan legalisme yang berlebihan. Kritik ini menyoroti kenyataan bahwa
penerapan hukum secara kaku dan tekstual dapat mengabaikan keadilan substantif
dan konteks sosial. Pemikiran hukum progresif, yang antara lain dikembangkan
oleh Satjipto
Rahardjo, menekankan bahwa hukum positif seharusnya dipahami
sebagai sarana untuk melayani manusia dan masyarakat, bukan sebaliknya.⁶
Dengan demikian,
dinamika dan tantangan hukum positif di era modern menunjukkan bahwa hukum
tidak dapat dipahami sebagai sistem normatif yang tertutup dan statis. Hukum
positif harus senantiasa berada dalam proses dialog dengan perubahan sosial,
nilai keadilan, dan perkembangan global. Tantangan utama ke depan adalah
menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan fleksibilitas, sehingga hukum
positif tetap memiliki legitimasi normatif sekaligus relevansi sosial dalam
masyarakat modern.
Footnotes
[1]
Lawrence M. Friedman, The Legal System: A Social Science
Perspective (New York: Russell Sage Foundation, 1975), 47–49.
[2]
Brian Z. Tamanaha, A General Jurisprudence of Law and Society
(Oxford: Oxford University Press, 2001), 157–160.
[3]
Malcolm N. Shaw, International Law, 7th ed. (Cambridge:
Cambridge University Press, 2014), 112–115.
[4]
Eugen Ehrlich, Fundamental Principles of the Sociology of Law,
trans. Walter L. Moll (New Brunswick, NJ: Transaction Publishers, 2002),
493–495.
[5]
Roger Brownsword, Law, Technology and Society (Abingdon:
Routledge, 2019), 21–24.
[6]
Satjipto Rahardjo, Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan
(Jakarta: Kompas, 2009), 3–6.
10. Analisis Kritis terhadap Hukum Positif
Analisis kritis
terhadap hukum positif diperlukan untuk menilai sejauh mana hukum yang berlaku
secara formal mampu menjawab tuntutan keadilan, kemanfaatan, dan legitimasi
sosial. Meskipun hukum positif memiliki peran penting dalam menjamin kepastian
dan keteraturan, pendekatan yang terlalu menekankan aspek formalitas sering
kali mengabaikan dimensi substantif hukum sebagai sarana keadilan. Oleh karena
itu, kritik terhadap hukum positif tidak dimaksudkan untuk menafikan
keberadaannya, melainkan untuk menguji batas-batas dan implikasi praktisnya
dalam kehidupan hukum modern.¹
10.1.
Kelebihan Hukum
Positif
Salah satu kelebihan
utama hukum positif adalah kemampuannya menciptakan kepastian
hukum melalui norma tertulis yang jelas dan dapat diprediksi.
Kepastian ini penting untuk melindungi hak-hak individu, mencegah tindakan
sewenang-wenang, serta menjamin stabilitas sosial dan politik. Dalam negara
hukum, hukum positif juga berfungsi sebagai instrumen pembatas kekuasaan,
karena setiap tindakan pemerintah harus memiliki dasar hukum yang sah.²
Selain itu, hukum
positif menyediakan kerangka institusional yang rasional dan terstruktur bagi
penyelesaian sengketa. Dengan adanya prosedur yang baku dan mekanisme peradilan
yang terlembaga, konflik sosial dapat diselesaikan secara damai dan terkontrol.
Dari sudut pandang metodologis, fokus pada hukum positif juga memungkinkan Ilmu
Hukum berkembang sebagai disiplin normatif yang relatif objektif dan
sistematis.³
10.2.
Keterbatasan dan
Kritik terhadap Hukum Positif
Di balik
kelebihannya, hukum positif menghadapi berbagai kritik mendasar. Kritik yang
paling menonjol adalah kecenderungan formalisme hukum, yaitu
penekanan berlebihan pada teks dan prosedur hukum tanpa mempertimbangkan
konteks sosial dan nilai keadilan substantif. Dalam praktik, formalisme semacam
ini dapat menghasilkan putusan yang sah secara yuridis, tetapi tidak adil
secara moral.⁴
Kritik lain
diarahkan pada pemisahan tegas antara hukum dan moral yang dianut oleh
positivisme hukum. Pemisahan ini, sebagaimana tampak dalam teori normatif Hans
Kelsen, berisiko mengosongkan hukum dari dimensi etisnya.
Pengalaman historis menunjukkan bahwa hukum positif dapat digunakan sebagai
alat legitimasi kebijakan yang diskriminatif atau represif apabila tidak
disertai dengan kontrol moral dan politik yang memadai.⁵
10.3.
Upaya Rekonsiliasi
antara Kepastian dan Keadilan
Sebagai respons
terhadap keterbatasan hukum positif, muncul berbagai upaya teoretis untuk
merekonsiliasi kepastian hukum dengan keadilan substantif. Salah satu
pendekatan penting adalah kritik internal terhadap positivisme yang menekankan
nilai-nilai prosedural hukum. Lon L. Fuller, misalnya,
menegaskan bahwa hukum positif harus memenuhi prinsip-prinsip moral internal
hukum, seperti konsistensi, keterbukaan, dan tidak berlaku surut, agar dapat
berfungsi secara adil.⁶
Pendekatan lain
menekankan peran penafsiran hukum dalam menjembatani norma tertulis dan nilai
keadilan. Dalam kerangka ini, hakim tidak dipandang sebagai “corong
undang-undang” semata, melainkan sebagai aktor yang memiliki tanggung jawab
moral untuk menafsirkan hukum positif secara rasional dan kontekstual.
Pendekatan ini membuka ruang bagi integrasi nilai keadilan tanpa mengorbankan
kepastian hukum secara keseluruhan.⁷
10.4.
Relevansi Hukum
Positif dalam Negara Hukum Modern
Dalam negara hukum
modern, hukum positif tetap memiliki relevansi yang tidak tergantikan sebagai
fondasi tertib hukum dan legitimasi kekuasaan. Namun, relevansi tersebut hanya
dapat dipertahankan apabila hukum positif bersifat terbuka terhadap kritik dan
pembaruan. Hukum positif yang responsif adalah hukum yang mampu beradaptasi
dengan perubahan sosial, menghormati hak asasi manusia, dan mengakomodasi rasa
keadilan masyarakat.⁸
Dengan demikian,
analisis kritis terhadap hukum positif menunjukkan bahwa kekuatan dan
kelemahannya berada dalam satu dialektika yang tidak terpisahkan. Tantangan
utama Ilmu Hukum ke depan bukanlah memilih antara kepastian hukum atau
keadilan, melainkan mengembangkan hukum positif yang mampu menjaga
kepastian sekaligus mewujudkan keadilan substantif. Dalam
konteks inilah kritik terhadap hukum positif berfungsi sebagai sarana refleksi
dan pembaruan berkelanjutan bagi sistem hukum modern.
Footnotes
[1]
W. Friedmann, Legal Theory, 5th ed. (London: Stevens &
Sons, 1967), 10–13.
[2]
Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia
(Jakarta: Sinar Grafika, 2005), 45–47.
[3]
Mochtar Kusumaatmadja dan B. Arief Sidharta, Pengantar Ilmu Hukum
(Bandung: Alumni, 2009), 65–67.
[4]
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum (Bandung: Citra Aditya Bakti,
2014), 118–120.
[5]
Hans Kelsen, Pure Theory of Law, trans. Max Knight (Berkeley:
University of California Press, 1967), 356–360.
[6]
Lon L. Fuller, The Morality of Law, rev. ed. (New Haven: Yale
University Press, 1969), 39–44.
[7]
H. L. A. Hart, The Concept of Law, 2nd ed. (Oxford: Oxford
University Press, 1994), 204–210.
[8]
Brian Z. Tamanaha, On the Rule of Law: History, Politics, Theory
(Cambridge: Cambridge University Press, 2004), 122–125.
11. Penutup
Pembahasan mengenai
hukum positif dalam artikel ini menunjukkan bahwa hukum positif merupakan fondasi
utama sistem hukum modern yang berfungsi menjamin ketertiban,
kepastian, dan legitimasi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Sebagai
hukum yang berlaku secara faktual dan ditetapkan oleh otoritas yang sah, hukum
positif menempati posisi sentral dalam Ilmu Hukum normatif, baik sebagai objek
kajian teoretis maupun sebagai instrumen praktis penyelenggaraan negara hukum.¹
Dari sisi konseptual
dan historis, hukum positif tidak lahir secara tiba-tiba, melainkan melalui
proses panjang perkembangan peradaban manusia. Kodifikasi hukum, penguatan
peran negara, serta berkembangnya positivisme hukum telah membentuk karakter
hukum positif yang formal, tertulis, dan mengikat. Karakteristik tersebut
memberikan kontribusi besar terhadap kepastian hukum, namun sekaligus
memunculkan tantangan ketika hukum dihadapkan pada dinamika sosial, tuntutan keadilan
substantif, dan perkembangan global.²
Analisis terhadap
hubungan hukum positif dengan keadilan dan moral memperlihatkan adanya
ketegangan yang bersifat inheren. Di satu sisi, pemisahan konseptual antara
hukum dan moral diperlukan untuk menjaga objektivitas dan kepastian hukum. Di
sisi lain, hukum positif yang sepenuhnya terlepas dari nilai keadilan berisiko
kehilangan legitimasi sosial dan etis. Oleh karena itu, dalam negara hukum
modern, hukum positif dituntut tidak hanya sah secara formal, tetapi juga adil
secara substansial dan responsif terhadap nilai-nilai kemanusiaan.³
Dalam konteks
penerapan dan penegakan hukum, efektivitas hukum positif sangat bergantung pada
integritas institusi penegak hukum, kualitas peraturan perundang-undangan,
serta budaya hukum masyarakat. Kesenjangan antara law in the books dan law in
action menjadi tantangan nyata yang harus diatasi melalui reformasi
hukum yang berkelanjutan, peningkatan profesionalisme aparat, dan penguatan
kesadaran hukum publik.⁴
Berdasarkan
keseluruhan pembahasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa hukum positif tetap
memiliki relevansi yang kuat dalam sistem hukum modern, namun relevansi
tersebut bersifat kondisional dan dinamis. Hukum
positif perlu senantiasa dikritisi, diperbarui, dan disesuaikan dengan
perkembangan masyarakat agar tidak terjebak dalam formalisme yang kaku. Oleh
karena itu, kajian lanjutan disarankan untuk lebih menekankan pendekatan
interdisipliner—mengintegrasikan perspektif sosiologis, filosofis, dan
empiris—guna memperkaya pemahaman tentang hukum positif sebagai fenomena
normatif sekaligus sosial. Dengan demikian, hukum positif dapat terus berfungsi
sebagai sarana kepastian hukum sekaligus instrumen keadilan dalam negara hukum
yang demokratis.
Footnotes
[1]
Mochtar Kusumaatmadja dan B. Arief Sidharta, Pengantar Ilmu Hukum
(Bandung: Alumni, 2009), 19–21.
[2]
W. Friedmann, Legal Theory, 5th ed. (London: Stevens &
Sons, 1967), 63–66.
[3]
Lon L. Fuller, The Morality of Law, rev. ed. (New Haven: Yale
University Press, 1969), 96–99.
[4]
Lawrence M. Friedman, The Legal System: A Social Science
Perspective (New York: Russell Sage Foundation, 1975), 117–120.
Daftar Pustaka
Apeldoorn, L. J. van. (2008). Pengantar ilmu
hukum (Oetarid Sadino, Trans.). Pradnya Paramita.
Asshiddiqie, J. (2005). Konstitusi dan
konstitusionalisme Indonesia. Sinar Grafika.
Asshiddiqie, J. (2006). Penegakan hukum.
Konstitusi Press.
Asshiddiqie, J. (2010). Pengantar ilmu hukum
tata negara. Rajawali Pers.
Austin, J. (1832). The province of jurisprudence
determined. John Murray.
Berman, H. J. (1983). Law and revolution: The
formation of the Western legal tradition. Harvard University Press.
Brownsword, R. (2019). Law, technology and
society. Routledge.
Cruz, P. de. (2007). Comparative law in a
changing world (3rd ed.). Routledge-Cavendish.
David, R., & Brierley, J. E. C. (1985). Major
legal systems in the world today (3rd ed.). Stevens & Sons.
Ehrlich, E. (2002). Fundamental principles of
the sociology of law (W. L. Moll, Trans.). Transaction Publishers.
(Original work published 1913)
Friedman, L. M. (1975). The legal system: A
social science perspective. Russell Sage Foundation.
Friedman, L. M. (1998). American law: An
introduction. W. W. Norton & Company.
Friedmann, W. (1967). Legal theory (5th
ed.). Stevens & Sons.
Fuller, L. L. (1969). The morality of law
(Rev. ed.). Yale University Press.
Hart, H. L. A. (1994). The concept of law
(2nd ed.). Oxford University Press.
Kelsen, H. (1967). Pure theory of law (M.
Knight, Trans.). University of California Press. (Original work published 1934)
Kusumaatmadja, M., & Sidharta, B. A. (2009). Pengantar
ilmu hukum. Alumni.
Merryman, J. H., & Pérez-Perdomo, R. (2007). The
civil law tradition: An introduction to the legal systems of Europe and Latin
America (3rd ed.). Stanford University Press.
Palmer, V. V. (2001). Mixed jurisdictions
worldwide: The third legal family. Cambridge University Press.
Rahardjo, S. (1980). Hukum dan masyarakat.
Angkasa.
Rahardjo, S. (2009). Hukum progresif: Hukum yang
membebaskan. Kompas.
Rahardjo, S. (2014). Ilmu hukum. Citra
Aditya Bakti.
Shaw, M. N. (2014). International law (7th
ed.). Cambridge University Press.
Stein, P. (1999). Roman law in European history.
Cambridge University Press.
Tamanaha, B. Z. (2001). A general jurisprudence
of law and society. Oxford University Press.
Tamanaha, B. Z. (2004). On the rule of law:
History, politics, theory. Cambridge University Press.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar