Post Power Syndrome (PPS)
Analisis Psikologis, Sosiologis, dan Politik atas
Krisis Identitas Pasca-Kekuasaan
Alihkan ke: Ilmu Pemerintahan.
Abstrak
Artikel ini mengkaji Post Power Syndrome (PPS)
sebagai fenomena psikososial-politik yang muncul pada fase transisi pasca-kekuasaan.
Berangkat dari asumsi bahwa kekuasaan tidak hanya bersifat struktural, tetapi
juga membentuk identitas, makna diri, dan relasi sosial, kajian ini menempatkan
PPS dalam kerangka interdisipliner yang mengintegrasikan perspektif psikologis,
sosiologis-budaya, politik, dan filosofis. Metode yang digunakan adalah studi
literatur kritis dengan pendekatan analitis-sintetis, dilengkapi ilustrasi
empiris komparatif dari berbagai konteks politik.
Hasil kajian menunjukkan bahwa PPS berakar pada
ketergantungan identitas terhadap jabatan, proses kehilangan simbolik yang
tidak terselesaikan, serta disonansi peran dan status pasca-jabatan. Pada level
psikologis, PPS termanifestasi dalam krisis identitas, distorsi kognitif, dan
perilaku kompensatoris. Pada level sosiologis-budaya, fenomena ini dipengaruhi
oleh konstruksi pengakuan kolektif, budaya patronase, stigma sosial, dan
representasi media. Sementara itu, pada level politik, PPS berdampak pada
kualitas transisi kekuasaan, praktik kekuasaan informal (shadow power),
serta konsolidasi demokrasi. Refleksi filosofis dalam artikel ini menegaskan
bahwa kegagalan menerima kefanaan kekuasaan merupakan akar normatif dari krisis
pasca-kekuasaan, sekaligus membuka kemungkinan transformasi etis melalui
pelepasan kekuasaan yang bermartabat.
Artikel ini berkontribusi pada pengembangan
psikologi politik dan studi kepemimpinan dengan menyoroti fase pasca-kekuasaan
sebagai dimensi analitis yang krusial namun kerap terabaikan. Temuan ini
menegaskan bahwa pengelolaan PPS secara reflektif dan institusional bukan hanya
penting bagi kesejahteraan individu mantan penguasa, tetapi juga bagi
stabilitas dan kualitas tatanan sosial-politik yang demokratis.
Kata Kunci: Post
Power Syndrome; kekuasaan; transisi kepemimpinan; psikologi politik; sosiologi
kekuasaan; etika kepemimpinan.
PEMBAHASAN
Post Power Syndrome dalam Konteks Demokrasi dan
Transisi Politik
1.
Pendahuluan
Fenomena Post
Power Syndrome (PPS) merujuk pada kondisi psikologis dan sosial
yang dialami individu setelah kehilangan jabatan, otoritas, atau kekuasaan yang
sebelumnya melekat kuat pada identitas diri. Dalam konteks masyarakat
modern—terutama yang menganut sistem politik demokratis dengan mekanisme
sirkulasi elite—kehilangan kekuasaan merupakan keniscayaan struktural. Namun
demikian, tidak semua individu mampu beradaptasi secara sehat terhadap transisi
tersebut. Bagi sebagian mantan pemegang kekuasaan, berakhirnya jabatan bukan
sekadar perubahan posisi formal, melainkan krisis identitas yang memicu
gangguan emosional, perilaku regresif, serta upaya mempertahankan pengaruh
secara simbolik maupun informal.¹
Kajian mengenai
kekuasaan selama ini lebih banyak menitikberatkan pada fase perolehan,
konsolidasi, dan penggunaan kekuasaan, sementara fase pasca-kekuasaan relatif
terabaikan dalam diskursus akademik. Padahal, periode pasca-jabatan justru
menyimpan dinamika psikologis dan sosial yang kompleks, baik bagi individu yang
bersangkutan maupun bagi stabilitas sosial-politik secara lebih luas.
Kehilangan akses terhadap sumber daya, legitimasi, dan pengakuan sosial dapat
memunculkan rasa hampa eksistensial, kecemasan status, hingga perilaku
kompulsif untuk “tetap relevan” di ruang publik.² Dalam konteks tertentu,
kondisi ini bahkan berpotensi memengaruhi proses demokratisasi, relasi
kekuasaan informal, dan pembentukan opini publik.
Secara konseptual,
Post Power Syndrome belum sepenuhnya diakui sebagai kategori diagnostik klinis
yang baku dalam manual psikologi arus utama. Namun, berbagai penelitian dalam
psikologi politik, sosiologi kekuasaan, dan studi kepemimpinan menunjukkan
adanya pola gejala yang berulang dan konsisten pada individu yang mengalami
transisi keluar dari posisi otoritatif.³ Oleh karena itu, PPS lebih tepat
dipahami sebagai fenomena psikososial yang berada di persimpangan antara faktor
psikologis individual dan konstruksi sosial-budaya tentang kekuasaan.
Pendekatan interdisipliner menjadi krusial untuk menangkap kompleksitas
fenomena ini secara utuh.
Dalam masyarakat
yang masih menempatkan jabatan sebagai sumber utama kehormatan dan
identitas—seperti yang tampak dalam budaya patronase dan feodalisme
modern—risiko Post Power Syndrome cenderung meningkat. Status sosial yang
sebelumnya dilekatkan pada jabatan sering kali tidak diimbangi dengan kesiapan
mental untuk kembali menjadi “warga biasa”.⁴ Situasi ini diperparah oleh peran
media massa dan media sosial yang terus mereproduksi citra masa lalu seorang
tokoh, sekaligus membuka ruang bagi nostalgia politik dan konflik simbolik
pasca-kekuasaan. Akibatnya, PPS tidak hanya menjadi persoalan individual,
tetapi juga fenomena sosial yang berdampak kolektif.
Berdasarkan latar
belakang tersebut, artikel ini bertujuan untuk mengkaji Post Power Syndrome
secara komprehensif dengan mengintegrasikan perspektif psikologis, sosiologis,
dan politik. Fokus utama kajian ini adalah (1) menjelaskan konsep dan
karakteristik Post Power Syndrome, (2) menganalisis faktor-faktor yang
memengaruhi kemunculannya, serta (3) menelaah implikasi PPS terhadap individu
dan sistem sosial-politik. Dengan pendekatan analitis-kritis berbasis studi
literatur dan ilustrasi empiris, artikel ini diharapkan dapat memberikan
kontribusi teoretis bagi kajian psikologi politik sekaligus menawarkan refleksi
praktis mengenai pentingnya transisi kekuasaan yang sehat dan bermartabat.
Footnotes
[1]
Harold D. Lasswell, Politics: Who Gets What, When, How (New
York: McGraw-Hill, 1958), 13–15.
[2]
Joseph S. Nye Jr., The Powers to Lead (Oxford: Oxford
University Press, 2008), 89–92.
[3]
Jerrold M. Post, “Personality and Political Behavior,” Journal of
Political Psychology 24, no. 1 (2003): 1–25.
[4]
Max Weber, Economy and Society: An Outline of Interpretive
Sociology, trans. Guenther Roth and Claus Wittich (Berkeley: University of
California Press, 1978), 956–958.
2.
Konseptualisasi
Post Power Syndrome
Istilah Post
Power Syndrome (PPS) digunakan untuk menggambarkan kondisi
psikologis dan sosial yang muncul ketika seseorang kehilangan kekuasaan,
jabatan, atau otoritas yang sebelumnya menjadi pusat identitas diri dan sumber
legitimasi sosial. Secara terminologis, PPS merujuk pada kumpulan gejala
emosional, kognitif, dan perilaku yang berkaitan dengan ketidakmampuan individu
beradaptasi terhadap transisi dari posisi berkuasa menuju status
non-otoritatif. Konsep ini tidak lahir dari satu disiplin tunggal, melainkan
berkembang secara interdisipliner melalui irisan psikologi, sosiologi, dan ilmu
politik, terutama dalam kajian kepemimpinan dan psikologi politik.¹
Secara historis,
istilah Post Power Syndrome mulai populer dalam diskursus publik dan akademik
pada akhir abad ke-20, seiring meningkatnya perhatian terhadap dinamika
transisi kekuasaan dalam sistem demokrasi modern. Berbeda dengan sistem monarki
atau otoritarian klasik yang menormalisasi kekuasaan seumur hidup, demokrasi
elektoral mensyaratkan pembatasan masa jabatan dan sirkulasi elite secara
periodik. Kondisi ini memunculkan problem baru: bagaimana individu yang telah
lama menginternalisasi kekuasaan sebagai identitas utama menghadapi realitas
kehilangan status tersebut.² Dalam konteks inilah PPS dipahami sebagai
konsekuensi psikososial dari modernisasi politik dan rasionalisasi kekuasaan.
Dari sisi
konseptual, terdapat perdebatan mengenai status Post Power Syndrome sebagai
“sindrom” dalam pengertian klinis. Hingga saat ini, PPS tidak tercantum dalam Diagnostic
and Statistical Manual of Mental Disorders (DSM) maupun International
Classification of Diseases (ICD).³ Oleh karena itu, penggunaan
istilah “sindrom” lebih bersifat deskriptif-analitis daripada diagnostik medis.
Sejumlah akademisi berpendapat bahwa PPS sebaiknya dipahami sebagai pola
respons psikologis yang berulang (recurring pattern) terhadap kehilangan
kekuasaan, bukan sebagai gangguan mental yang berdiri sendiri.⁴ Pendekatan ini
memungkinkan analisis yang lebih kontekstual dan menghindari patologisasi
berlebihan terhadap fenomena sosial-politik.
Secara operasional,
Post Power Syndrome dapat diidentifikasi melalui beberapa karakteristik utama.
Pertama, adanya ketergantungan identitas pada jabatan atau posisi struktural,
sehingga hilangnya kekuasaan dipersepsikan sebagai hilangnya makna diri. Kedua,
munculnya gejala emosional seperti frustrasi, kecemasan, nostalgia berlebihan,
dan perasaan tidak relevan. Ketiga, berkembangnya perilaku kompensatoris,
seperti upaya mempertahankan pengaruh melalui jaringan informal, simbol-simbol
status, atau intervensi politik tidak resmi.⁵ Karakteristik ini menunjukkan
bahwa PPS bukan semata-mata persoalan intrapsikis, melainkan berkaitan erat
dengan relasi sosial dan struktur kekuasaan yang lebih luas.
Dalam perspektif
sosiologis, Post Power Syndrome dapat dipahami sebagai bentuk disonansi status
(status
dissonance), yakni ketidaksesuaian antara status subjektif yang
dirasakan individu dan status objektif yang diberikan oleh masyarakat.⁶ Ketika
masyarakat berhenti memberikan pengakuan simbolik yang sebelumnya melekat pada
jabatan, individu mengalami krisis legitimasi diri. Kondisi ini diperparah
dalam masyarakat yang menempatkan kekuasaan sebagai sumber utama kehormatan dan
prestise sosial. Dengan demikian, PPS tidak dapat dilepaskan dari konstruksi
budaya tentang kekuasaan, hierarki, dan kehormatan.
Berdasarkan uraian
tersebut, konseptualisasi Post Power Syndrome dalam artikel ini berpijak pada
pemahaman bahwa PPS merupakan fenomena psikososial multidimensional. Ia tidak
direduksi menjadi gangguan psikologis individual, tetapi dipahami sebagai hasil
interaksi antara struktur kekuasaan, budaya politik, dan dinamika identitas
personal. Kerangka konseptual ini menjadi landasan teoretis bagi pembahasan selanjutnya
mengenai dimensi psikologis, sosiologis, dan politik Post Power Syndrome, serta
implikasinya bagi individu dan sistem sosial secara lebih luas.
Footnotes
[1]
Jerrold M. Post, “Personality and Political Leadership,” Journal of
Personality 70, no. 6 (2002): 781–784.
[2]
Samuel P. Huntington, Political Order in Changing Societies
(New Haven: Yale University Press, 1968), 32–35.
[3]
American Psychiatric Association, Diagnostic and Statistical Manual
of Mental Disorders, 5th ed. (Washington, DC: American Psychiatric
Publishing, 2013).
[4]
David Owen, The Hubris Syndrome: Bush, Blair and the Intoxication
of Power (London: Methuen, 2007), 141–145.
[5]
Joseph S. Nye Jr., The Powers to Lead (Oxford: Oxford
University Press, 2008), 97–101.
[6]
Max Weber, Economy and Society: An Outline of Interpretive
Sociology, trans. Guenther Roth and Claus Wittich (Berkeley: University of
California Press, 1978), 302–305.
3.
Kerangka
Teoretis
Pembahasan mengenai Post
Power Syndrome (PPS) memerlukan kerangka teoretis yang mampu
menjelaskan relasi kompleks antara kekuasaan, identitas diri, dan struktur
sosial. Fenomena ini tidak dapat dipahami secara memadai hanya melalui satu
disiplin ilmu, melainkan membutuhkan pendekatan multidimensional yang
mengintegrasikan psikologi, sosiologi, dan ilmu politik. Kerangka teoretis
dalam artikel ini disusun untuk memberikan landasan analitis yang koheren dalam
membaca PPS sebagai fenomena psikososial yang lahir dari interaksi antara
faktor individual dan struktural.
3.1.
Kekuasaan dan
Identitas Diri
Dalam perspektif
psikologi sosial dan politik, kekuasaan tidak hanya berfungsi sebagai alat
untuk memengaruhi orang lain, tetapi juga sebagai sumber pembentukan identitas
diri. Jabatan dan otoritas memberikan individu rasa makna, kontrol, serta
pengakuan sosial yang berkelanjutan. Ketika kekuasaan tersebut hilang, individu
berpotensi mengalami disrupsi identitas, yakni kondisi ketika konsep diri yang
mapan tidak lagi selaras dengan realitas sosial yang baru.¹ Kerangka ini
menjelaskan mengapa kehilangan kekuasaan sering kali dirasakan sebagai
kehilangan diri (loss of self), bukan sekadar
perubahan peran administratif.
Teori identitas
sosial menegaskan bahwa individu cenderung mendefinisikan dirinya berdasarkan
keanggotaan dalam kelompok atau posisi tertentu. Dalam konteks kekuasaan,
jabatan politik atau struktural berfungsi sebagai identitas sosial dominan yang
mengungguli identitas personal lainnya.² Ketika identitas dominan tersebut runtuh,
individu dihadapkan pada kebutuhan rekonstruksi diri yang tidak selalu mudah,
terutama jika selama ini kehidupan psikologis dan sosialnya terpusat pada
kekuasaan.
3.2.
Teori Kehilangan dan
Proses Berduka
Kerangka teoretis
berikutnya adalah teori kehilangan (loss and grief theory), yang lazim
digunakan untuk menjelaskan respons emosional terhadap kehilangan objek
bermakna, termasuk status dan peran sosial. Kehilangan kekuasaan dapat dipahami
sebagai bentuk kehilangan simbolik yang memicu proses berduka, serupa dengan
kehilangan relasi atau pekerjaan yang sangat signifikan.³ Reaksi emosional
seperti penyangkalan, kemarahan, depresi, dan penerimaan dapat muncul secara
bertahap, meskipun tidak selalu linear.
Dalam konteks Post
Power Syndrome, kegagalan menyelesaikan proses berduka secara adaptif
berpotensi melahirkan respons patologis atau maladaptif. Individu yang terjebak
pada fase penyangkalan atau kemarahan, misalnya, cenderung mempertahankan ilusi
pengaruh dan relevansi melalui cara-cara simbolik maupun informal. Dengan
demikian, teori kehilangan memberikan landasan penting untuk memahami dimensi
emosional PPS tanpa harus mereduksinya menjadi gangguan klinis semata.
3.3.
Teori Peran Sosial dan
Transisi Status
Teori peran sosial
menekankan bahwa setiap individu menjalankan seperangkat peran yang disertai
dengan ekspektasi sosial tertentu. Kekuasaan, dalam hal ini, merupakan peran
sosial dengan tingkat visibilitas dan legitimasi yang tinggi. Transisi keluar
dari peran tersebut menuntut penyesuaian terhadap ekspektasi baru yang sering
kali jauh lebih terbatas.⁴ Ketegangan antara ekspektasi lama dan realitas baru
inilah yang memicu disonansi peran (role strain) dan disonansi status (status
dissonance).
Kerangka ini
membantu menjelaskan mengapa PPS lebih sering muncul pada individu yang tidak
memiliki peran alternatif yang bermakna setelah kehilangan jabatan. Ketika
struktur sosial gagal menyediakan mekanisme transisi peran yang sehat, individu
cenderung mempertahankan identitas lama secara simbolik, meskipun legitimasi
formalnya telah berakhir. Dengan demikian, PPS merupakan refleksi dari
kegagalan adaptasi peran dalam konteks perubahan status sosial.
3.4.
Pendekatan Psikologi
Politik
Psikologi politik
memberikan kontribusi penting dalam memahami relasi antara kepribadian,
kekuasaan, dan perilaku pasca-jabatan. Pendekatan ini menyoroti bagaimana
karakter kepribadian tertentu—seperti kebutuhan akan kontrol, dominasi, dan
pengakuan—berinteraksi dengan struktur kekuasaan untuk membentuk respons
individu terhadap kehilangan otoritas.⁵ Dalam kerangka ini, Post Power Syndrome
dipahami sebagai hasil interaksi antara predisposisi psikologis dan pengalaman
kekuasaan yang intens.
Pendekatan psikologi
politik juga menekankan bahwa perilaku pasca-kekuasaan tidak bersifat netral secara
politik. Upaya mempertahankan pengaruh, membangun jaringan informal, atau
memengaruhi opini publik merupakan strategi adaptif sekaligus politis yang
dapat berdampak pada stabilitas sistem. Oleh karena itu, PPS tidak hanya
relevan bagi kajian psikologi individual, tetapi juga bagi analisis dinamika
kekuasaan dan demokrasi.
3.5.
Sintesis Kerangka
Teoretis
Berdasarkan uraian
di atas, kerangka teoretis artikel ini memposisikan Post Power Syndrome sebagai
fenomena yang lahir dari pertemuan antara (1) ketergantungan identitas pada
kekuasaan, (2) proses kehilangan simbolik yang tidak terselesaikan, (3)
disonansi peran dan status dalam struktur sosial, serta (4) dinamika psikologi
politik individu pasca-jabatan. Sintesis ini memungkinkan analisis PPS secara
lebih komprehensif, kontekstual, dan terbuka terhadap koreksi empiris,
sekaligus menjadi fondasi bagi pembahasan dimensi psikologis, sosiologis, dan
politik pada bagian-bagian selanjutnya.
Footnotes
[1]
Erich Fromm, The Fear of Freedom (London: Routledge, 1942), 207–210.
[2]
Henri Tajfel and John C. Turner, “The Social Identity Theory of
Intergroup Behavior,” dalam Psychology of Intergroup Relations, ed.
Stephen Worchel dan William G. Austin (Chicago: Nelson-Hall, 1986), 7–10.
[3]
Elisabeth Kübler-Ross, On Death and Dying (New York:
Macmillan, 1969), 38–45.
[4]
Ralph Linton, The Study of Man (New York: Appleton-Century,
1936), 113–118.
[5]
Jerrold M. Post, “The Psychological Assessment of Political Leaders,” Annals
of the American Academy of Political and Social Science 502 (1989): 48–60.
4.
Dimensi
Psikologis Post Power Syndrome
Dimensi psikologis
merupakan aspek sentral dalam memahami Post Power Syndrome (PPS),
karena fenomena ini pada dasarnya berkaitan dengan respons internal individu
terhadap kehilangan kekuasaan, status, dan legitimasi sosial. Kehilangan
tersebut tidak hanya bersifat eksternal, tetapi juga menyentuh lapisan terdalam
dari struktur kepribadian, konsep diri, serta regulasi emosi. Oleh karena itu,
analisis psikologis PPS perlu menyoroti gejala emosional dan kognitif, krisis
identitas, mekanisme pertahanan diri, serta pola perilaku yang muncul
pasca-jabatan.
4.1.
Gejala Emosional dan
Kognitif
Secara emosional,
individu yang mengalami Post Power Syndrome kerap menunjukkan perasaan
kehilangan yang intens, ditandai oleh kecemasan, frustrasi, kemarahan laten,
dan depresi ringan hingga sedang. Gejala-gejala ini muncul sebagai respons
terhadap terputusnya sumber penguatan psikologis yang sebelumnya diperoleh dari
jabatan dan otoritas.¹ Kekuasaan menyediakan rasa kontrol dan kepastian; ketika
kedua hal ini hilang, individu rentan mengalami ketidakstabilan emosional dan
perasaan tidak berdaya.
Dari sisi kognitif,
PPS sering ditandai oleh pola pikir ruminatif dan distorsi persepsi diri.
Individu cenderung menilai masa lalu secara berlebihan (rosy
retrospection), mengidealisasi periode ketika ia berkuasa, serta
meremehkan realitas sosial yang telah berubah.² Distorsi ini dapat melahirkan
keyakinan irasional mengenai pentingnya peran diri di masa kini, meskipun
secara objektif legitimasi formal telah berakhir. Dalam beberapa kasus, muncul
pula kesulitan menerima otoritas baru, yang dipersepsikan sebagai ancaman
terhadap harga diri.
4.2.
Krisis Identitas dan
Harga Diri
Salah satu
karakteristik psikologis utama Post Power Syndrome adalah krisis identitas.
Ketika jabatan berfungsi sebagai identitas utama, kehilangan kekuasaan berarti
kehilangan definisi diri yang selama ini stabil. Identitas yang bersifat role-based—yakni
bergantung pada peran struktural—cenderung rapuh ketika peran tersebut
dicabut.³ Kondisi ini memaksa individu untuk membangun ulang identitas personal
yang tidak lagi ditopang oleh simbol-simbol kekuasaan.
Krisis identitas ini
berimplikasi langsung pada harga diri (self-esteem). Pengakuan sosial yang
menurun sering kali ditafsirkan sebagai penurunan nilai diri, bukan sekadar
perubahan status. Akibatnya, individu berusaha mempertahankan rasa berharga
melalui cara-cara alternatif, seperti menonjolkan prestasi masa lalu atau
menuntut pengakuan simbolik dari lingkungan sekitar. Dalam konteks PPS,
kegagalan merekonstruksi identitas secara adaptif menjadi faktor kunci yang
memperpanjang penderitaan psikologis.
4.3.
Mekanisme Pertahanan
Diri
Untuk mereduksi
kecemasan dan konflik internal, individu dengan Post Power Syndrome kerap
mengaktifkan mekanisme pertahanan diri (defense mechanisms). Mekanisme yang
paling umum adalah penyangkalan (denial), yaitu penolakan untuk
menerima kenyataan bahwa kekuasaan telah benar-benar berakhir.⁴ Selain itu,
rasionalisasi sering digunakan untuk membenarkan kegagalan mempertahankan
jabatan dengan menyalahkan faktor eksternal, seperti konspirasi politik atau
ketidakadilan sistem.
Proyeksi dan agresi
simbolik juga dapat muncul, terutama ketika individu merasa harga dirinya
terancam. Kritik terhadap penguasa baru, institusi, atau masyarakat luas
berfungsi sebagai saluran pelepasan frustrasi yang terpendam. Meskipun
mekanisme ini bersifat adaptif dalam jangka pendek, ketergantungan berlebihan
padanya justru menghambat proses penerimaan dan penyesuaian psikologis yang
sehat.
4.4.
Pola Perilaku
Pasca-Kekuasaan
Pada level perilaku,
dimensi psikologis Post Power Syndrome terwujud dalam kecenderungan
mempertahankan pola relasi yang menyerupai masa berkuasa. Individu mungkin
tetap bersikap dominan, mengeluarkan pernyataan otoritatif, atau berusaha
memengaruhi keputusan publik meskipun tidak lagi memiliki kewenangan formal.⁵
Perilaku ini berfungsi sebagai kompensasi psikologis atas hilangnya kontrol dan
pengaruh.
Selain itu, terdapat
kecenderungan resistensi terhadap perubahan dan kesulitan menerima peran
subordinat. Individu dengan PPS sering mengalami ketidaknyamanan ketika harus
mengikuti aturan atau otoritas pihak lain, karena pengalaman masa lalu telah
membentuk ekspektasi superioritas yang kuat. Dalam jangka panjang, pola
perilaku semacam ini dapat mengganggu relasi interpersonal, memperkuat isolasi
sosial, dan memperdalam krisis psikologis yang dialami.
4.5.
Implikasi Psikologis
Jangka Panjang
Jika tidak dikelola
secara adaptif, Post Power Syndrome berpotensi menimbulkan dampak psikologis
jangka panjang, seperti gangguan afektif kronis, penarikan diri sosial, atau
keterikatan patologis pada masa lalu. Namun demikian, PPS juga membuka peluang
refleksi dan transformasi psikologis. Kehilangan kekuasaan dapat menjadi titik
balik untuk membangun identitas yang lebih otonom, matang, dan tidak bergantung
pada legitimasi eksternal. Dengan demikian, dimensi psikologis PPS bersifat
ambivalen: ia dapat menjadi sumber krisis, tetapi juga potensi pertumbuhan
personal jika direspons secara reflektif dan suportif.
Footnotes
[1]
Daniel Goleman, Emotional Intelligence (New York: Bantam
Books, 1995), 56–59.
[2]
Daniel Kahneman, Thinking, Fast and Slow (New York: Farrar,
Straus and Giroux, 2011), 201–204.
[3]
Erik H. Erikson, Identity: Youth and Crisis (New York: W. W.
Norton, 1968), 128–132.
[4]
Sigmund Freud, The Ego and the Mechanisms of Defence, trans.
Anna Freud (London: Hogarth Press, 1937), 19–23.
[5]
Jerrold M. Post, “Leaders and Their Followers in a Dangerous World,” Cornell
International Affairs Review 2, no. 1 (2008): 5–9.
5.
Dimensi
Sosiologis dan Budaya
Dimensi sosiologis
dan budaya Post Power Syndrome (PPS)
menempatkan fenomena ini dalam kerangka relasi sosial, struktur kekuasaan, dan
konstruksi makna yang hidup di masyarakat. Kehilangan kekuasaan tidak pernah
bersifat netral secara sosial; ia selalu dimediasi oleh norma, nilai, dan
ekspektasi kolektif tentang status, kehormatan, dan legitimasi. Oleh karena
itu, PPS tidak dapat dipahami semata sebagai problem psikologis individual,
melainkan sebagai gejala yang berkelindan dengan tatanan sosial-budaya tempat
individu tersebut berada.¹
5.1.
Kekuasaan, Status
Sosial, dan Pengakuan Kolektif
Dalam perspektif
sosiologi klasik, kekuasaan berkaitan erat dengan distribusi status dan
prestise. Jabatan politik atau struktural tidak hanya memberikan kewenangan
formal, tetapi juga menghasilkan pengakuan simbolik yang menopang posisi sosial
seseorang. Ketika jabatan berakhir, individu mengalami penurunan status
objektif sekaligus pengurangan pengakuan kolektif. Kondisi ini menciptakan
ketegangan antara status lama yang masih diinternalisasi dan status baru yang
dilekatkan oleh masyarakat.²
PPS muncul ketika
ketegangan tersebut tidak terselesaikan secara adaptif. Individu tetap menuntut
perlakuan istimewa yang sebelumnya diterima, sementara masyarakat mulai
menormalisasi relasi yang lebih egaliter. Ketidaksinkronan ini melahirkan
disonansi sosial yang memperkuat rasa keterasingan dan kehilangan makna,
terutama dalam masyarakat yang menilai tinggi hierarki dan simbol kekuasaan.
5.2.
Budaya Patronase dan
Feodalisme Modern
Dalam banyak konteks
sosial, termasuk masyarakat berkembang, relasi kekuasaan masih dibingkai oleh
budaya patronase dan feodalisme modern. Kekuasaan dipersonifikasikan pada figur
tertentu, bukan semata pada institusi. Akibatnya, loyalitas sosial sering kali
terikat pada individu berkuasa, bukan pada aturan atau sistem.³ Ketika individu
tersebut kehilangan jabatan, jaringan patronase mengalami disrupsi, dan mantan
penguasa kehilangan basis sosial yang sebelumnya menopang identitas dan
pengaruhnya.
Budaya semacam ini
memperbesar risiko Post Power Syndrome, karena transisi kekuasaan tidak
diiringi dengan mekanisme simbolik yang sehat untuk “melepaskan” status lama.
Mantan penguasa kerap dipersepsikan—dan mempersepsikan dirinya—sebagai figur
yang “tetap pantas dihormati” terlepas dari status formalnya. Ketika ekspektasi
ini tidak terpenuhi, muncul frustrasi sosial yang memperdalam PPS.
5.3.
Stigma Sosial dan
Delegitimasi Simbolik
Selain kehilangan
pengakuan, mantan pemegang kekuasaan juga berhadapan dengan potensi stigma
sosial. Dalam masyarakat yang kritis atau mengalami polarisasi politik, mantan
penguasa dapat menjadi simbol kegagalan masa lalu atau objek delegitimasi
simbolik.⁴ Proses ini tidak hanya menghapus legitimasi formal, tetapi juga
meruntuhkan legitimasi moral dan historis yang sebelumnya melekat.
Stigma sosial
memperparah dampak PPS karena individu merasa identitas lamanya tidak hanya
ditinggalkan, tetapi juga disangkal. Dalam kondisi ini, upaya mempertahankan
narasi masa lalu atau membela reputasi diri menjadi strategi sosiologis
sekaligus psikologis untuk melawan penghapusan simbolik tersebut.
5.4.
Peran Media dan Produksi
Makna Pasca-Kekuasaan
Media massa dan
media sosial memainkan peran krusial dalam membentuk persepsi publik terhadap
mantan penguasa. Representasi media dapat bersifat ambivalen: di satu sisi
mereproduksi nostalgia dan glorifikasi masa lalu, di sisi lain menegaskan jarak
simbolik antara penguasa lama dan tatanan baru.⁵ Dinamika ini menciptakan ruang
ambiguitas yang sering dimanfaatkan oleh individu dengan PPS untuk
mempertahankan relevansi simbolik.
Dalam era digital,
jejak kekuasaan tidak sepenuhnya hilang; ia terus hidup melalui arsip,
pemberitaan, dan diskursus daring. Kondisi ini memperpanjang “kehadiran sosial”
mantan penguasa, sekaligus menyulitkan proses adaptasi identitas pasca-jabatan.
Dengan demikian, media berfungsi sebagai arena sosiokultural yang dapat
memperkuat atau mereduksi Post Power Syndrome, tergantung pada pola
representasi yang dominan.
5.5.
Konteks Budaya Timur
dan Barat: Perspektif Komparatif
Secara komparatif,
respons terhadap kehilangan kekuasaan menunjukkan variasi lintas budaya. Dalam
budaya Barat yang lebih individualistik dan institusional, identitas personal
cenderung lebih terpisah dari jabatan, sehingga transisi pasca-kekuasaan
relatif lebih terkelola. Sebaliknya, dalam banyak budaya Timur yang
kolektivistik dan hierarkis, jabatan sering kali menjadi sumber utama identitas
dan kehormatan keluarga maupun kelompok.⁶
Perbedaan ini
menunjukkan bahwa Post Power Syndrome tidak bersifat universal dalam
manifestasinya, melainkan dibentuk oleh konteks budaya yang spesifik. Oleh
karena itu, analisis sosiologis PPS menuntut kepekaan terhadap struktur nilai,
simbol, dan relasi sosial yang melingkupi individu. Pemahaman ini menjadi
penting untuk merumuskan strategi penanganan PPS yang kontekstual dan tidak
ahistoris.
Footnotes
[1]
Peter L. Berger dan Thomas Luckmann, The Social Construction of
Reality (New York: Anchor Books, 1966), 33–36.
[2]
Max Weber, Economy and Society, trans. Guenther Roth and Claus
Wittich (Berkeley: University of California Press, 1978), 305–307.
[3]
James C. Scott, Patron-Client Politics and Political Change in
Southeast Asia (New Haven: Yale University Press, 1972), 92–96.
[4]
Erving Goffman, Stigma: Notes on the Management of Spoiled Identity
(Englewood Cliffs, NJ: Prentice-Hall, 1963), 14–18.
[5]
John B. Thompson, Political Scandal: Power and Visibility in the
Media Age (Cambridge: Polity Press, 2000), 121–125.
[6]
Geert Hofstede, Culture’s Consequences (Beverly Hills, CA:
Sage Publications, 1980), 44–48.
6.
Post Power
Syndrome dalam Perspektif Politik
Dalam perspektif
politik, Post Power Syndrome (PPS) tidak
hanya dipahami sebagai pengalaman psikologis individual, melainkan sebagai
fenomena yang memiliki implikasi struktural terhadap proses demokrasi,
stabilitas politik, dan etika kekuasaan. Transisi dari kekuasaan formal menuju
status warga negara biasa merupakan salah satu ujian paling krusial dalam
sistem politik modern. Cara seorang aktor politik menghadapi fase
pasca-kekuasaan sering kali mencerminkan kualitas institusi politik, kedewasaan
budaya demokrasi, serta internalisasi nilai-nilai konstitusional dalam praktik
kekuasaan.¹
6.1.
Transisi Kekuasaan dan
Stabilitas Politik
Dalam sistem
demokrasi, sirkulasi elite merupakan mekanisme normatif yang dirancang untuk
mencegah konsentrasi kekuasaan dan penyalahgunaan wewenang. Namun, mekanisme
ini hanya dapat berjalan efektif apabila aktor politik bersedia menerima batas
temporal kekuasaan. PPS muncul ketika individu gagal menginternalisasi prinsip
tersebut dan memandang kekuasaan sebagai hak personal, bukan amanah institusional.²
Kondisi ini berpotensi mengganggu stabilitas politik, terutama ketika mantan
penguasa menggunakan pengaruh informal untuk melemahkan legitimasi pemerintahan
yang sah.
Transisi kekuasaan
yang tidak disertai kesiapan psikopolitik aktor lama sering kali melahirkan
ketegangan laten dalam sistem. Dalam kasus ekstrem, PPS dapat berkontribusi
pada delegitimasi proses elektoral, polarisasi elite, dan erosi kepercayaan
publik terhadap institusi demokrasi. Dengan demikian, PPS bukan sekadar
persoalan adaptasi personal, tetapi juga indikator kerentanan politik dalam
fase pasca-transisi.
6.2.
Perilaku Politik
Mantan Penguasa dan Shadow Power
Salah satu
manifestasi politik PPS adalah kecenderungan mantan pemegang kekuasaan untuk
mempertahankan pengaruh melalui mekanisme shadow power, yakni kekuasaan
informal yang beroperasi di luar struktur konstitusional. Bentuknya dapat
berupa intervensi terhadap pengambilan keputusan, mobilisasi loyalis lama, atau
pembentukan opini publik melalui jaringan media dan simbol historis.³ Praktik
ini sering kali dibenarkan atas nama pengalaman, stabilitas, atau kepentingan
nasional, tetapi secara substantif melemahkan prinsip akuntabilitas demokratis.
Dalam kerangka
psikologi politik, shadow power berfungsi sebagai kompensasi
atas hilangnya kontrol formal. Namun, secara sistemik, praktik ini menciptakan
ambiguitas otoritas dan mengaburkan garis antara kekuasaan sah dan pengaruh
personal. Ketika dibiarkan, kondisi ini dapat menghambat regenerasi
kepemimpinan dan memperpanjang dominasi elite lama dalam sistem politik.
6.3.
PPS, Populisme, dan
Resistensi terhadap Demokratisasi
Post Power Syndrome
juga memiliki relasi dengan menguatnya populisme pasca-kekuasaan. Mantan
penguasa yang mengalami PPS kerap memosisikan diri sebagai korban sistem, elite
pengkhianat, atau representasi “kehendak rakyat sejati” yang disingkirkan
secara tidak adil.⁴ Narasi semacam ini berfungsi ganda: sebagai mekanisme
pertahanan psikologis sekaligus strategi politik untuk mempertahankan
relevansi.
Dalam konteks
negara-negara dengan institusi demokrasi yang belum terkonsolidasi, PPS dapat
menjadi faktor penghambat demokratisasi. Resistensi terhadap pembatasan
kekuasaan, delegitimasi oposisi, dan nostalgia otoritarian sering kali berakar
pada ketidakmampuan aktor lama menerima kehilangan otoritas. Dengan demikian,
PPS berkelindan dengan dinamika populisme dan regresi demokratis dalam skala
yang lebih luas.
6.4.
Etika Kekuasaan dan
Tanggung Jawab Pasca-Jabatan
Dari sudut pandang
etika politik, fase pasca-kekuasaan merupakan bagian integral dari tanggung
jawab kepemimpinan. Kekuasaan yang dijalankan tanpa kesiapan untuk
melepaskannya mencerminkan kegagalan etis dalam memahami mandat politik. Etika
demokrasi menuntut penguasa tidak hanya memerintah secara sah, tetapi juga
mundur secara bermartabat ketika masa jabatan berakhir.⁵
Dalam kerangka ini,
Post Power Syndrome dapat dibaca sebagai kegagalan internalisasi etika
kekuasaan. Ketidakmampuan menerima batasan jabatan menandakan dominasi ego atas
komitmen institusional. Sebaliknya, transisi pasca-kekuasaan yang
sehat—ditandai oleh penerimaan, dukungan terhadap pemerintahan baru, dan
reposisi diri sebagai warga negara—menjadi indikator kedewasaan politik dan
prasyarat konsolidasi demokrasi.
6.5.
Implikasi Politik Post
Power Syndrome
Berdasarkan analisis
di atas, Post Power Syndrome memiliki implikasi politik yang signifikan, baik
pada level aktor maupun sistem. Pada level individual, PPS memengaruhi pilihan
strategi politik pasca-jabatan dan relasi dengan kekuasaan baru. Pada level
sistemik, PPS dapat memperkuat atau melemahkan institusi, tergantung pada
sejauh mana mekanisme transisi kekuasaan didukung oleh norma, budaya, dan
penegakan hukum yang kuat.
Dengan demikian,
kajian PPS dalam perspektif politik menegaskan bahwa persoalan pasca-kekuasaan
bukan sekadar urusan privat mantan penguasa, melainkan bagian dari arsitektur
demokrasi itu sendiri. Memahami dan mengelola PPS secara institusional menjadi
langkah penting untuk memastikan keberlanjutan sistem politik yang stabil, akuntabel,
dan berorientasi pada kepentingan publik.
Footnotes
[1]
Robert A. Dahl, Polyarchy: Participation and Opposition (New
Haven: Yale University Press, 1971), 1–5.
[2]
Guillermo O’Donnell, “Delegative Democracy,” Journal of Democracy
5, no. 1 (1994): 55–59.
[3]
Juan J. Linz dan Alfred Stepan, Problems of Democratic Transition
and Consolidation (Baltimore: Johns Hopkins University Press, 1996),
56–60.
[4]
Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt, How Democracies Die (New
York: Crown, 2018), 23–27.
[5]
Bernard Crick, In Defence of Politics (London: Continuum,
2000), 67–70.
7.
Studi Kasus
dan Ilustrasi Empiris
Bagian ini
menyajikan studi kasus dan ilustrasi empiris
untuk memperlihatkan bagaimana Post Power Syndrome (PPS)
termanifestasi dalam konteks politik yang berbeda. Pendekatan yang digunakan
bersifat kualitatif-komparatif, dengan menelaah pola perilaku pasca-kekuasaan,
konteks institusional, serta dinamika psikososial yang menyertainya. Alih-alih
menilai motif personal secara normatif, pembahasan difokuskan pada indikator
perilaku dan struktur yang relevan bagi analisis PPS.
7.1.
Kasus Global: Dinamika
Pasca-Kekuasaan dalam Demokrasi Mapan
Dalam demokrasi
mapan, mekanisme institusional yang kuat cenderung menyediakan exit
pathway yang relatif sehat bagi mantan penguasa. Namun demikian,
PPS tetap dapat muncul dalam bentuk yang lebih subtil. Sejumlah studi psikologi
politik menunjukkan bahwa mantan pemimpin yang memiliki ketergantungan
identitas tinggi pada jabatan kerap mempertahankan relevansi
simbolik melalui memoar politik, intervensi wacana kebijakan, atau pengaruh
informal di dalam partai.¹ Praktik ini tidak selalu patologis; ia menjadi
problematik ketika berubah menjadi delegitimasi sistematis terhadap
pemerintahan yang sah atau pemeliharaan shadow power yang berkelanjutan.
Kasus-kasus di
negara demokrasi Barat memperlihatkan bahwa ketersediaan peran pasca-jabatan—misalnya
sebagai negarawan senior, dosen tamu, atau filantrop—berfungsi sebagai faktor
protektif terhadap PPS. Dengan kata lain, struktur kesempatan pasca-kekuasaan
berperan penting dalam memediasi dampak psikologis kehilangan jabatan.² Temuan
ini menguatkan argumen bahwa PPS tidak semata bergantung pada kepribadian,
melainkan pada desain institusional yang mengelola transisi elite.
7.2.
Kasus Otoritarian dan
Transisi: PPS sebagai Risiko Sistemik
Dalam konteks rezim
otoritarian atau negara transisional, PPS cenderung tampil lebih eksplisit dan
berdampak sistemik. Mantan penguasa yang kehilangan jabatan—baik melalui pemilu
maupun tekanan politik—sering menghadapi kehilangan total legitimasi formal
tanpa jaring pengaman institusional yang memadai. Kondisi ini meningkatkan
kecenderungan mempertahankan pengaruh melalui jaringan patronase, aparat lama,
atau mobilisasi identitas.³
Literatur transisi
demokrasi menunjukkan bahwa ketidakmampuan aktor lama menerima batasan
kekuasaan sering berkontribusi pada instabilitas pasca-transisi,
termasuk sabotase kebijakan, polarisasi elite, dan konflik simbolik
berkepanjangan.⁴ Dalam kerangka PPS, perilaku tersebut dapat dipahami sebagai
respons terhadap kehilangan status yang drastis dan mendadak, diperparah oleh
ketiadaan mekanisme dignified exit yang diakui secara
sosial.
7.3.
Ilustrasi Empiris:
Konteks Indonesia
Dalam konteks
Indonesia, fenomena pasca-kekuasaan menunjukkan corak yang khas, dipengaruhi
oleh budaya patronase, personalisasi kekuasaan, dan peran media. Studi-studi
tentang politik lokal dan nasional memperlihatkan bahwa mantan pejabat—baik
eksekutif maupun legislatif—sering tetap mempertahankan pengaruh melalui jaringan
informal, organisasi kemasyarakatan, atau simbol jasa masa
lalu.⁵
Pada tingkat
empiris, indikator PPS dapat dikenali melalui (1) resistensi simbolik terhadap
otoritas baru, (2) narasi nostalgik yang berulang di ruang publik, dan (3)
upaya mempertahankan loyalitas lama meski tanpa legitimasi formal. Namun,
penting dicatat bahwa tidak semua praktik pasca-jabatan mengindikasikan PPS.
Peran sebagai penasihat non-formal atau tokoh moral dapat bersifat konstruktif
bila dijalankan dengan pengakuan atas batas kewenangan dan akuntabilitas
publik. Distingsi ini krusial agar analisis PPS tidak terjebak pada
generalisasi berlebihan.
7.4.
Analisis Perbandingan:
Pola Umum dan Faktor Pembeda
Perbandingan lintas
kasus menunjukkan beberapa pola umum PPS: (a)
ketergantungan identitas pada jabatan, (b) ketiadaan peran alternatif
pasca-kekuasaan, dan (c) lemahnya norma pembatasan diri (self-restraint).
Adapun faktor
pembeda meliputi kekuatan institusi, budaya politik, dan
keberadaan mekanisme sosial untuk mengelola transisi elite.⁶
Dengan demikian, PPS
tampak sebagai fenomena relasional—ia muncul
dari interaksi antara aktor dan struktur. Negara dengan institusi kuat dan
budaya demokrasi matang cenderung menekan manifestasi PPS ke level yang lebih
terkendali. Sebaliknya, konteks dengan personalisasi kekuasaan tinggi dan
patronase kuat menyediakan kondisi subur bagi PPS yang berdampak luas.
7.5.
Implikasi Metodologis
dan Pembacaan Kritis
Studi kasus PPS
menuntut kehati-hatian metodologis. Pertama, peneliti perlu membedakan antara aktivisme
pasca-jabatan yang sah dan gejala PPS yang maladaptif. Kedua,
analisis harus menghindari reduksionisme psikologis dengan tetap menempatkan
konteks institusional dan budaya sebagai variabel kunci. Ketiga, penggunaan
sumber sekunder (media, memoar, wawancara) perlu diverifikasi silang untuk
meminimalkan bias naratif.
Secara keseluruhan,
ilustrasi empiris ini menegaskan bahwa Post Power Syndrome bukan sekadar konsep
abstrak, melainkan fenomena nyata dengan variasi manifestasi lintas konteks.
Pemahaman berbasis kasus memperkaya analisis teoretis sekaligus menjadi pijakan
bagi perumusan strategi penanganan PPS yang kontekstual dan berkelanjutan.
Footnotes
[1]
Jerrold M. Post, “Leaders and Their Followers in a Dangerous World,” Political
Psychology 25, no. 4 (2004): 541–545.
[2]
Joseph S. Nye Jr., The Powers to Lead (Oxford: Oxford
University Press, 2008), 112–116.
[3]
Juan J. Linz, “The Breakdown of Democratic Regimes,” dalam The
Breakdown of Democratic Regimes (Baltimore: Johns Hopkins University
Press, 1978), 3–7.
[4]
Guillermo O’Donnell dan Philippe C. Schmitter, Transitions from
Authoritarian Rule (Baltimore: Johns Hopkins University Press, 1986),
62–66.
[5]
Edward Aspinall, Opposing Suharto (Stanford, CA: Stanford
University Press, 2005), 201–205.
[6]
Samuel P. Huntington, The Third Wave (Norman: University of
Oklahoma Press, 1991), 266–270.
8.
Strategi
Adaptasi dan Penanganan Post Power Syndrome
Strategi adaptasi
dan penanganan Post Power Syndrome (PPS) perlu
dirancang secara multidimensional, mengingat fenomena ini berakar pada
interaksi kompleks antara faktor psikologis, sosial, dan politik. Pendekatan
yang efektif tidak cukup bertumpu pada intervensi individual semata, tetapi
juga menuntut dukungan struktural dan kultural yang memfasilitasi transisi
kekuasaan secara sehat. Bagian ini menguraikan berbagai strategi penanganan PPS
yang bersifat preventif maupun kuratif, dengan menekankan pentingnya integrasi
antara pendekatan psikologis, sosial-institusional, dan etika kepemimpinan.
8.1.
Pendekatan Psikologis:
Rekonstruksi Identitas dan Regulasi Emosi
Pada level
individual, penanganan PPS menuntut proses rekonstruksi identitas yang tidak
lagi bergantung pada jabatan atau otoritas formal. Intervensi psikologis,
seperti konseling atau psikoterapi berfokus makna (meaning-centered therapy), dapat
membantu individu mengintegrasikan pengalaman kekuasaan sebagai bagian dari
narasi hidup yang utuh, bukan sebagai satu-satunya sumber nilai diri.¹
Pendekatan ini menekankan penerimaan terhadap kehilangan sebagai fase
transisional yang wajar, sekaligus membuka ruang bagi pembentukan tujuan hidup
baru.
Regulasi emosi juga
menjadi aspek krusial, terutama dalam mengelola kemarahan, frustrasi, dan
kecemasan yang sering menyertai PPS. Pengembangan kesadaran diri (self-awareness)
dan refleksi kritis atas motif personal berperan dalam mengurangi kecenderungan
perilaku kompensatoris yang maladaptif. Dengan demikian, adaptasi psikologis
yang sehat menuntut keterbukaan individu terhadap perubahan identitas dan
redefinisi makna hidup pasca-kekuasaan.
8.2.
Pendekatan Sosial:
Dukungan Keluarga dan Komunitas
Selain intervensi
individual, lingkungan sosial memiliki peran penting dalam memediasi dampak
Post Power Syndrome. Keluarga dan komunitas dapat berfungsi sebagai buffer
psikososial yang membantu individu mempertahankan rasa berharga di luar
struktur kekuasaan. Dukungan sosial yang tidak bersyarat—yakni tidak bergantung
pada status atau jabatan—membantu mantan penguasa membangun identitas
relasional yang lebih stabil.²
Namun demikian,
lingkungan sosial juga dapat menjadi faktor risiko apabila terus mereproduksi
simbol-simbol kekuasaan lama dan memperkuat nostalgia yang tidak adaptif. Oleh
karena itu, strategi penanganan PPS menuntut perubahan pola interaksi sosial,
dari relasi hierarkis menuju relasi yang lebih egaliter. Transformasi ini
penting agar individu dapat menyesuaikan diri dengan peran sosial baru tanpa
tekanan simbolik yang berlebihan.
8.3.
Pendekatan Institusional:
Desain Transisi Kekuasaan yang Sehat
Pada level
struktural, negara dan institusi politik memiliki tanggung jawab untuk
merancang mekanisme transisi kekuasaan yang bermartabat dan berkelanjutan.
Praktik-praktik seperti pembatasan masa jabatan yang jelas, jaminan keamanan
pasca-jabatan, serta penyediaan peran simbolik non-eksekutif (misalnya sebagai
penasihat kehormatan) dapat mengurangi kecemasan kehilangan status.³ Desain
institusional semacam ini berfungsi sebagai preventive strategy terhadap PPS,
bukan sebagai bentuk pemeliharaan privilese.
Selain itu,
institusionalisasi etika pasca-jabatan—melalui norma, kode etik, atau konvensi
politik—membantu membentuk ekspektasi kolektif mengenai perilaku mantan
penguasa. Ketika batas antara peran lama dan baru didefinisikan secara tegas,
ruang bagi shadow
power dan intervensi informal dapat diminimalkan. Dengan demikian,
penanganan PPS juga berkontribusi langsung pada penguatan tata kelola
demokratis.
8.4.
Pendidikan
Kepemimpinan Berbasis Transisi
Strategi jangka
panjang dalam menangani Post Power Syndrome adalah integrasi isu
pasca-kekuasaan dalam pendidikan dan pelatihan kepemimpinan. Selama ini,
pendidikan kepemimpinan lebih menekankan aspek perolehan dan penggunaan
kekuasaan, sementara dimensi pelepasan kekuasaan sering terabaikan.⁴ Pendidikan
berbasis transisi menanamkan kesadaran bahwa kepemimpinan memiliki siklus hidup
yang mencakup awal, puncak, dan akhir.
Dengan menyiapkan
calon pemimpin untuk menghadapi fase pasca-jabatan secara mental dan etis,
risiko PPS dapat ditekan sejak dini. Pendekatan ini tidak hanya relevan bagi
elite politik, tetapi juga bagi pemimpin birokrasi, organisasi, dan institusi
sosial lainnya. Kesadaran transisional ini memperkuat pandangan bahwa nilai
kepemimpinan terletak pada kontribusi, bukan pada durasi kekuasaan.
8.5.
Exit Strategy
Kekuasaan yang Bermartabat
Konsep exit
strategy kekuasaan merupakan sintesis dari seluruh pendekatan di
atas. Strategi ini menekankan pentingnya pelepasan kekuasaan secara sadar,
terencana, dan bermartabat sebagai bagian integral dari etika kepemimpinan.⁵
Exit strategy yang sehat memungkinkan mantan penguasa untuk memosisikan diri
sebagai warga negara yang berkontribusi melalui cara-cara non-dominatif,
seperti advokasi moral, pendidikan, atau pelayanan sosial.
Dalam kerangka ini,
Post Power Syndrome tidak dipandang semata sebagai patologi yang harus
“disembuhkan”, melainkan sebagai risiko transisional yang dapat dikelola
melalui kesiapan personal dan dukungan struktural. Penanganan PPS yang efektif,
dengan demikian, bukan hanya menguntungkan individu, tetapi juga memperkuat
stabilitas sosial-politik dan kualitas kehidupan demokratis secara keseluruhan.
Footnotes
[1]
Viktor E. Frankl, Man’s Search for Meaning (Boston: Beacon
Press, 1959), 98–101.
[2]
Émile Durkheim, Suicide, trans. John A. Spaulding and George
Simpson (New York: Free Press, 1951), 209–212.
[3]
Juan J. Linz dan Alfred Stepan, Problems of Democratic Transition
and Consolidation (Baltimore: Johns Hopkins University Press, 1996),
271–274.
[4]
James MacGregor Burns, Leadership (New York: Harper & Row,
1978), 443–446.
[5]
Hannah Arendt, On Revolution (New York: Viking Press, 1963),
275–278.
9.
Refleksi
Filosofis tentang Kekuasaan dan Kefanaan
Refleksi filosofis
atas Post
Power Syndrome (PPS) menuntut peninjauan ulang makna kekuasaan,
identitas, dan kefanaan manusia. Di luar dimensi psikologis, sosiologis, dan
politik, PPS menyentuh problem eksistensial yang telah lama menjadi perhatian
filsafat: bagaimana manusia memaknai diri ketika sumber otoritas eksternal—yang
selama ini memberi legitimasi dan rasa berarti—lenyap. Dalam kerangka ini, PPS
dapat dibaca sebagai gejala keterikatan berlebihan pada yang temporal,
sekaligus kegagalan membedakan antara kekuasaan sebagai instrumen dan
kekuasaan
sebagai tujuan.¹
9.1.
Kekuasaan sebagai
Instrumen, Bukan Esensi Diri
Dalam tradisi
filsafat politik klasik, kekuasaan dipahami sebagai sarana untuk mewujudkan
tujuan-tujuan tertentu, bukan sebagai esensi identitas manusia. Kekuasaan
memperoleh legitimasi sejauh ia diarahkan pada kebaikan bersama (common
good), dan kehilangan maknanya ketika dipisahkan dari tujuan
tersebut.² Ketika individu meleburkan identitas dirinya sepenuhnya dengan
jabatan, kekuasaan berubah dari instrumen menjadi penentu nilai diri.
Transformasi inilah yang, secara filosofis, membuka jalan bagi krisis
pasca-kekuasaan.
PPS, dalam sudut
pandang ini, merefleksikan category mistake: kekeliruan
ontologis yang menyamakan posisi sosial dengan kebermaknaan eksistensial.
Ketika jabatan berakhir, individu yang terjebak dalam kekeliruan tersebut
mengalami kehampaan makna, karena tidak memiliki sumber identitas alternatif di
luar struktur kekuasaan.
9.2.
Eksistensialisme dan
Krisis Makna Pasca-Kekuasaan
Filsafat
eksistensial memberikan lensa penting untuk memahami PPS sebagai krisis makna.
Kehilangan kekuasaan dapat berfungsi sebagai momen limit situation, yakni situasi
batas yang memaksa individu berhadapan dengan kenyataan kefanaan, kebebasan,
dan tanggung jawab personal.³ Dalam situasi ini, manusia dihadapkan pada
pilihan: terjebak dalam nostalgia dan penyangkalan, atau menggunakan krisis
sebagai titik tolak pembentukan makna baru yang lebih otonom.
Dari perspektif
eksistensialis, penderitaan pasca-kekuasaan bukan semata-mata akibat kehilangan
status, melainkan akibat kegagalan memaknai kebebasan setelah kekuasaan
berakhir. PPS, dengan demikian, bukan hanya masalah “kehilangan”, tetapi juga
problem ketidaksiapan
untuk bebas—bebas dari tuntutan peran, ekspektasi publik, dan
simbol-simbol otoritas.
9.3.
Kekuasaan, Kefanaan,
dan Kesadaran Historis
Refleksi tentang PPS
juga menuntut kesadaran akan kefanaan historis kekuasaan. Sejarah menunjukkan
bahwa kekuasaan selalu bersifat sementara, terikat pada ruang dan waktu, serta
tunduk pada perubahan struktur sosial.⁴ Ketika individu mengabaikan dimensi
kefanaan ini, ia cenderung memandang kekuasaan sebagai sesuatu yang permanen,
sehingga kehilangan jabatan dipersepsikan sebagai ketidakadilan kosmis, bukan
sebagai bagian dari siklus sejarah.
Kesadaran historis
berfungsi sebagai koreksi filosofis terhadap ilusi permanensi. Dengan memahami
diri sebagai bagian dari arus sejarah yang lebih besar, mantan penguasa dapat
menempatkan pengalaman kekuasaan sebagai episode bermakna, tetapi terbatas.
Dalam kerangka ini, PPS dapat direduksi melalui internalisasi pandangan bahwa
nilai kontribusi manusia tidak diukur dari lamanya berkuasa, melainkan dari
kualitas tindakan dan dampak etisnya.
9.4.
Etika Kerendahan Hati
dan Pelepasan Kekuasaan
Etika kerendahan
hati (humility)
menempati posisi sentral dalam refleksi filosofis tentang PPS. Kerendahan hati
bukanlah penyangkalan atas capaian, melainkan pengakuan atas keterbatasan diri
dan ketergantungan pada konteks sosial-historis.⁵ Dalam etika ini, pelepasan
kekuasaan dipahami sebagai tindakan moral yang menegaskan kematangan karakter
dan kebijaksanaan praktis (phronesis).
Kegagalan melepaskan
kekuasaan secara bermartabat menandakan dominasi ego atas nalar etis.
Sebaliknya, penerimaan terhadap kefanaan jabatan membuka ruang bagi
transformasi diri: dari aktor dominan menjadi subjek reflektif yang
berkontribusi melalui keteladanan moral. Dalam pengertian ini, penanganan PPS
tidak hanya bersifat terapeutik, tetapi juga etis—menyangkut pembentukan
karakter dan orientasi hidup.
9.5.
Sintesis Filosofis:
Dari Kekuasaan Menuju Kebijaksanaan
Refleksi filosofis
atas Post Power Syndrome mengarah pada satu sintesis utama: kekuasaan
yang tidak diimbangi kesadaran kefanaan akan melahirkan krisis makna ketika ia
berakhir. PPS menjadi cermin bagi keterbatasan manusia dalam
mengelola relasi antara diri dan otoritas. Namun, ia juga membuka kemungkinan
pembelajaran eksistensial yang mendalam—yakni pergeseran dari orientasi
kekuasaan menuju orientasi kebijaksanaan.
Dengan demikian, PPS
dapat dipahami bukan hanya sebagai risiko transisional, tetapi juga sebagai
peluang reflektif. Ketika kekuasaan dilepaskan dan kefanaan diterima, individu
memiliki kesempatan untuk membangun makna hidup yang lebih stabil, otonom, dan
etis. Refleksi ini menutup pembahasan normatif artikel dengan menegaskan bahwa
kualitas kepemimpinan sejati tidak diukur dari kemampuan mempertahankan
kekuasaan, melainkan dari kesiapan untuk melepaskannya.
Footnotes
[1]
Hannah Arendt, The Human Condition (Chicago: University of
Chicago Press, 1958), 200–206.
[2]
Aristotle, Politics, trans. C. D. C. Reeve (Indianapolis:
Hackett, 1998), I.2, 1252a–1253a.
[3]
Karl Jaspers, Philosophy of Existence (Philadelphia:
University of Pennsylvania Press, 1971), 17–21.
[4]
Reinhart Koselleck, Futures Past (New York: Columbia
University Press, 2004), 104–108.
[5]
Alasdair MacIntyre, After Virtue (Notre Dame, IN: University
of Notre Dame Press, 1981), 191–195.
10.
Sintesis dan
Implikasi Teoretis
Bagian ini
menyajikan sintesis konseptual dari keseluruhan pembahasan serta merumuskan
implikasi teoretis Post Power Syndrome (PPS) bagi
pengembangan kajian psikologi politik, sosiologi kekuasaan, dan studi
kepemimpinan. Sintesis dilakukan dengan mengintegrasikan temuan lintas
dimensi—psikologis, sosiologis-budaya, politik, dan filosofis—untuk
menghasilkan kerangka pemahaman yang koheren, non-reduksionis, dan terbuka
terhadap verifikasi empiris.
10.1.
Sintesis Konseptual:
PPS sebagai Fenomena Psikososial-Politik Multidimensional
Secara sintesis,
Post Power Syndrome dapat dipahami sebagai fenomena transisional yang
muncul dari interaksi antara ketergantungan identitas pada kekuasaan, proses
kehilangan simbolik yang tidak terselesaikan, disonansi peran dan status, serta
dinamika psikologi politik pasca-jabatan. PPS bukan gangguan klinis yang
berdiri sendiri, melainkan pola respons berulang terhadap berakhirnya otoritas
formal dalam konteks sosial dan institusional tertentu.¹
Pendekatan
multidimensional yang digunakan dalam artikel ini menegaskan bahwa PPS tidak
dapat direduksi menjadi problem kepribadian individual. Sebaliknya, ia
merupakan produk relasional antara aktor dan struktur: individu membawa
predisposisi psikologis dan sejarah pengalaman kekuasaan, sementara lingkungan
sosial-politik menyediakan norma, simbol, dan mekanisme transisi yang dapat
memperkuat atau mereduksi dampak PPS. Sintesis ini memperjelas posisi PPS
sebagai konsep analitis yang menjembatani level mikro (psikologis) dan makro
(institusional).
10.2.
Implikasi bagi
Psikologi Politik
Bagi psikologi
politik, PPS menawarkan perluasan fokus kajian dari fase perolehan dan
penggunaan kekuasaan menuju fase pasca-kekuasaan yang selama ini
relatif terpinggirkan. Implikasi teoretis utamanya adalah penguatan argumen
bahwa perilaku politik tidak berhenti ketika jabatan berakhir; ia justru
mengalami transformasi bentuk dan saluran.² Dengan demikian, analisis
kepribadian politik perlu memasukkan variabel transisi status dan kehilangan
legitimasi sebagai faktor determinan perilaku.
Selain itu, PPS
menantang dikotomi klasik antara normalitas dan patologi dalam psikologi
politik. Fenomena ini menunjukkan bahwa respons maladaptif dapat muncul dari
kondisi struktural yang normal—yakni pergantian kekuasaan—tanpa harus
diasosiasikan dengan gangguan mental. Implikasi ini mendorong pendekatan yang
lebih kontekstual dan empiris dalam membaca relasi antara kepribadian,
kekuasaan, dan perubahan status.
10.3.
Implikasi bagi
Sosiologi Kekuasaan dan Budaya Politik
Dalam ranah
sosiologi, PPS memperkaya pemahaman tentang status, pengakuan, dan legitimasi simbolik.
Kehilangan kekuasaan menyingkap peran sentral pengakuan kolektif dalam menopang
identitas sosial, sekaligus memperlihatkan kerentanan individu dalam masyarakat
yang sangat menilai hierarki dan prestise.³ Implikasi teoretisnya adalah
perlunya memasukkan fase pasca-status (post-status phase) sebagai variabel
penting dalam analisis mobilitas dan disonansi status.
Lebih jauh, PPS
menegaskan bahwa budaya politik—termasuk patronase, personalisasi kekuasaan,
dan relasi media—memediasi cara individu dan masyarakat memaknai akhir
kekuasaan. Dengan demikian, teori sosiologi kekuasaan perlu memperhitungkan
dimensi kultural dalam merumuskan model transisi elite yang lebih akurat dan
kontekstual.
10.4.
Implikasi bagi Teori
Demokrasi dan Studi Kepemimpinan
Bagi teori
demokrasi, PPS memiliki implikasi normatif dan institusional yang signifikan.
Fenomena ini menegaskan bahwa konsolidasi demokrasi tidak hanya bergantung pada
prosedur elektoral, tetapi juga pada kesiapan aktor untuk melepaskan kekuasaan
dan bertransformasi menjadi warga negara biasa.⁴ PPS berfungsi sebagai
indikator kualitas internalisasi nilai demokrasi pada level elite.
Dalam studi
kepemimpinan, implikasi teoretis PPS terletak pada perluasan definisi
kepemimpinan itu sendiri. Kepemimpinan tidak lagi dipahami semata sebagai
kemampuan memerintah, tetapi juga sebagai kapasitas untuk mengakhiri kekuasaan
secara etis dan bermartabat. Perspektif ini mendorong integrasi konsep exit
ethics dalam teori kepemimpinan, yakni etika pelepasan kekuasaan
sebagai bagian dari siklus kepemimpinan yang utuh.
10.5.
Agenda Teoretis dan
Arah Pengembangan Selanjutnya
Sebagai implikasi
akhir, sintesis PPS membuka beberapa agenda teoretis lanjutan. Pertama,
perlunya pengembangan model konseptual PPS yang
operasional dan dapat diuji secara empiris lintas konteks budaya. Kedua,
integrasi PPS dengan teori-teori transisi elite dan psikologi kehilangan untuk
menghasilkan kerangka analitis yang lebih prediktif. Ketiga, eksplorasi dimensi
normatif—etika, filsafat, dan keagamaan—sebagai sumber daya teoretis untuk
memahami makna pelepasan kekuasaan.
Dengan demikian, PPS
tidak hanya berkontribusi sebagai konsep deskriptif, tetapi juga sebagai lensa
teoretis yang memperkaya pemahaman tentang relasi manusia
dengan kekuasaan dalam seluruh siklusnya. Sintesis ini menegaskan posisi PPS
sebagai titik temu antara psikologi, sosiologi, politik, dan filsafat,
sekaligus menyiapkan landasan bagi kesimpulan dan rekomendasi pada bagian akhir
artikel.
Footnotes
[1]
Peter L. Berger dan Thomas Luckmann, The Social Construction of
Reality (New York: Anchor Books, 1966), 66–70.
[2]
Jerrold M. Post, “Personality and Political Behavior,” Political
Psychology 24, no. 1 (2003): 7–10.
[3]
Max Weber, Economy and Society, trans. Guenther Roth and Claus
Wittich (Berkeley: University of California Press, 1978), 302–307.
[4]
Robert A. Dahl, Polyarchy: Participation and Opposition (New
Haven: Yale University Press, 1971), 228–232.
11.
Kesimpulan
Artikel ini telah
mengkaji Post Power Syndrome (PPS)
sebagai fenomena psikososial-politik yang kompleks dan multidimensional, yang
muncul pada fase transisi pasca-kekuasaan. Melalui integrasi perspektif
psikologis, sosiologis-budaya, politik, dan filosofis, kajian ini menegaskan
bahwa PPS tidak dapat direduksi menjadi gangguan individual semata, melainkan harus
dipahami sebagai hasil interaksi antara predisposisi personal dan konteks
struktural-institusional. Dengan demikian, PPS merupakan cermin dari relasi
manusia dengan kekuasaan dalam keseluruhan siklusnya—perolehan, penggunaan, dan
pelepasan.
Temuan utama artikel
ini menunjukkan bahwa PPS berakar pada ketergantungan identitas terhadap jabatan,
kehilangan
simbolik yang tidak terselesaikan, serta disonansi
peran dan status setelah berakhirnya otoritas formal. Pada
level psikologis, PPS termanifestasi dalam gejala emosional, distorsi kognitif,
krisis identitas, dan perilaku kompensatoris. Pada level sosiologis-budaya, PPS
dipengaruhi oleh konstruksi pengakuan kolektif, budaya patronase, stigma
sosial, dan representasi media. Sementara itu, pada level politik, PPS
berdampak pada stabilitas transisi kekuasaan, praktik shadow
power, dan kualitas konsolidasi demokrasi. Sintesis ini menegaskan
bahwa PPS adalah fenomena relasional yang hanya dapat dipahami secara utuh
melalui pendekatan lintas disiplin.¹
Secara teoretis,
artikel ini berkontribusi pada perluasan cakupan psikologi
politik dengan menggeser fokus dari fase kekuasaan menuju fase
pasca-kekuasaan. Implikasi pentingnya adalah pengakuan bahwa perilaku politik
tidak berhenti ketika jabatan berakhir, melainkan berubah bentuk dan saluran.
Dalam ranah sosiologi kekuasaan, kajian ini
menegaskan sentralitas status dan pengakuan simbolik dalam menopang identitas,
serta pentingnya fase pasca-status dalam analisis mobilitas dan disonansi
sosial. Bagi teori demokrasi dan studi kepemimpinan,
PPS berfungsi sebagai indikator kedewasaan politik elite dan kualitas
internalisasi etika pembatasan kekuasaan.²
Dari sisi normatif,
refleksi filosofis dalam artikel ini menempatkan PPS sebagai problem makna yang
berkaitan dengan kefanaan kekuasaan. Kekuasaan
dipahami sebagai instrumen yang bersifat sementara, bukan esensi diri.
Ketidakmampuan menerima kefanaan tersebut melahirkan krisis eksistensial ketika
kekuasaan berakhir. Sebaliknya, penerimaan atas kefanaan membuka peluang transformasi
etis—dari orientasi dominasi menuju kebijaksanaan dan keteladanan moral. Dalam
kerangka ini, pelepasan kekuasaan secara bermartabat menjadi bagian integral
dari etika kepemimpinan.³
Meskipun
komprehensif, kajian ini memiliki keterbatasan. Pertama, pembahasan PPS masih
bertumpu pada studi literatur dan ilustrasi empiris sekunder, sehingga
memerlukan pengujian lapangan yang lebih sistematis. Kedua, variasi konteks
budaya dan institusional belum sepenuhnya terpetakan secara kuantitatif. Oleh
karena itu, penelitian selanjutnya disarankan untuk mengembangkan model
operasional PPS yang dapat diuji lintas budaya, serta
mengeksplorasi mekanisme institusional yang paling efektif dalam memfasilitasi
transisi pasca-kekuasaan yang sehat.
Sebagai penutup,
artikel ini menegaskan bahwa kualitas kepemimpinan tidak hanya diukur dari
kemampuan memperoleh dan menjalankan kekuasaan, tetapi juga dari kesiapan untuk
melepaskannya.
Post Power Syndrome, dalam pengertian ini, bukan semata risiko patologis,
melainkan ujian etis dan eksistensial bagi individu dan sistem politik.
Mengelola PPS secara reflektif dan institusional bukan hanya bermanfaat bagi
mantan penguasa, tetapi juga krusial bagi keberlanjutan tatanan sosial-politik
yang adil, stabil, dan bermartabat.
Footnotes
[1]
Jerrold M. Post, “Personality and Political Leadership,” Journal of
Personality 70, no. 6 (2002): 781–785.
[2]
Robert A. Dahl, Polyarchy: Participation and Opposition (New
Haven: Yale University Press, 1971), 228–232.
[3]
Hannah Arendt, The Human Condition (Chicago: University of
Chicago Press, 1958), 245–247.
Daftar
Pustaka
American Psychiatric
Association. (2013). Diagnostic and statistical manual of mental disorders
(5th ed.). American Psychiatric Publishing.
Arendt, H. (1958). The
human condition. University of Chicago Press.
Arendt, H. (1963). On
revolution. Viking Press.
Aspinall, E. (2005). Opposing
Suharto: Compromise, resistance, and regime change in Indonesia. Stanford
University Press.
Berger, P. L., &
Luckmann, T. (1966). The social construction of reality: A treatise in the
sociology of knowledge. Anchor Books.
Burns, J. M. (1978). Leadership.
Harper & Row.
Crick, B. (2000). In
defence of politics (5th ed.). Continuum.
Dahl, R. A. (1971). Polyarchy:
Participation and opposition. Yale University Press.
Durkheim, É. (1951). Suicide:
A study in sociology (J. A. Spaulding & G. Simpson, Trans.). Free
Press. (Original work published 1897)
Erikson, E. H. (1968). Identity:
Youth and crisis. W. W. Norton & Company.
Frankl, V. E. (1959). Man’s
search for meaning. Beacon Press.
Freud, A. (1937). The
ego and the mechanisms of defence. Hogarth Press.
Fromm, E. (1942). The
fear of freedom. Routledge.
Goffman, E. (1963). Stigma:
Notes on the management of spoiled identity. Prentice-Hall.
Goleman, D. (1995). Emotional
intelligence. Bantam Books.
Hofstede, G. (1980). Culture’s
consequences: International differences in work-related values. Sage
Publications.
Huntington, S. P. (1968). Political
order in changing societies. Yale University Press.
Huntington, S. P. (1991). The
third wave: Democratization in the late twentieth century. University of
Oklahoma Press.
Jaspers, K. (1971). Philosophy
of existence. University of Pennsylvania Press.
Kahneman, D. (2011). Thinking,
fast and slow. Farrar, Straus and Giroux.
Koselleck, R. (2004). Futures
past: On the semantics of historical time. Columbia University Press.
Kübler-Ross, E. (1969). On
death and dying. Macmillan.
Linton, R. (1936). The
study of man. Appleton-Century.
Linz, J. J. (1978). The
breakdown of democratic regimes. Johns Hopkins University Press.
Linz, J. J., & Stepan,
A. (1996). Problems of democratic transition and consolidation: Southern
Europe, South America, and post-communist Europe. Johns Hopkins University
Press.
Levitsky, S., &
Ziblatt, D. (2018). How democracies die. Crown.
MacIntyre, A. (1981). After
virtue: A study in moral theory. University of Notre Dame Press.
Nye, J. S., Jr. (2008). The
powers to lead. Oxford University Press.
O’Donnell, G. (1994).
Delegative democracy. Journal of Democracy, 5(1), 55–69.
O’Donnell, G., &
Schmitter, P. C. (1986). Transitions from authoritarian rule: Tentative
conclusions about uncertain democracies. Johns Hopkins University Press.
Owen, D. (2007). The
hubris syndrome: Bush, Blair and the intoxication of power. Methuen.
Post, J. M. (1989). The
psychological assessment of political leaders. Annals of the American
Academy of Political and Social Science, 502, 48–60.
Post, J. M. (2002).
Personality and political leadership. Journal of Personality, 70(6),
781–784.
Post, J. M. (2003).
Personality and political behavior. Political Psychology, 24(1), 1–25.
Post, J. M. (2004). Leaders
and their followers in a dangerous world. Political Psychology, 25(4),
541–545.
Post, J. M. (2008). Leaders
and their followers in a dangerous world. Cornell International Affairs
Review, 2(1), 5–9.
Scott, J. C. (1972). Patron-client
politics and political change in Southeast Asia. Yale University Press.
Tajfel, H., & Turner, J.
C. (1986). The social identity theory of intergroup behavior. In S. Worchel
& W. G. Austin (Eds.), Psychology of intergroup relations (pp.
7–24). Nelson-Hall.
Thompson, J. B. (2000). Political
scandal: Power and visibility in the media age. Polity Press.
Weber, M. (1978). Economy
and society: An outline of interpretive sociology (G. Roth & C.
Wittich, Trans.). University of California Press. (Original work published
1922)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar