De Lege Ferenda
Konsep, Landasan Filosofis, dan Relevansinya dalam
Pembentukan Hukum Ideal
Alihkan ke: Ilmu Hukum.
Abstrak
Artikel ini mengkaji konsep de lege ferenda
sebagai kerangka normatif dalam memahami dan merumuskan hukum yang seharusnya dibentuk
(hukum ideal), baik dalam ranah teori maupun praktik pembentukan hukum.
Berangkat dari pembedaan konseptual antara de lege lata (hukum yang
berlaku) dan de lege ferenda (hukum yang diidealkan), artikel ini
menempatkan de lege ferenda sebagai jembatan antara realitas hukum
positif dan cita-cita keadilan yang bersifat normatif. Kajian ini menggunakan
pendekatan hukum normatif dengan analisis filosofis, sosiologis, dan empiris
untuk menelaah landasan teoritis de lege ferenda, keterkaitannya dengan
filsafat hukum, politik hukum, serta perannya dalam proses pembentukan
peraturan perundang-undangan.
Hasil kajian menunjukkan bahwa de lege ferenda
memiliki landasan filosofis yang kuat dalam tradisi hukum alam, positivisme
hukum modern, teori keadilan, dan pemikiran hukum responsif. Dalam praktik
legislasi, de lege ferenda berfungsi sebagai orientasi normatif yang
mengarahkan pembaruan hukum agar lebih adil, rasional, dan kontekstual.
Pendekatan sosiologis dan empiris menegaskan bahwa hukum ideal harus berakar
pada realitas sosial dan didukung oleh data empiris agar efektif dan memiliki
legitimasi sosial. Perspektif hukum Islam yang dikaji secara kontekstual
menunjukkan bahwa konsep de lege ferenda sejalan dengan prinsip ijtihad
dan maqāṣid al-sharī‘ah, yang menempatkan kemaslahatan sebagai tujuan utama
hukum.
Artikel ini juga mengidentifikasi berbagai
tantangan dan kritik terhadap de lege ferenda, seperti subjektivitas
nilai, risiko utopisme, ketegangan dengan kepastian hukum, serta kendala
implementasi. Kendati demikian, de lege ferenda tetap relevan apabila
dipahami sebagai kerangka normatif yang terbuka, dialogis, dan adaptif. Dengan
demikian, de lege ferenda berkontribusi penting dalam pengembangan ilmu
hukum dan pembentukan sistem hukum yang tidak hanya sah secara formal, tetapi
juga adil secara substantif dan responsif terhadap dinamika masyarakat.
Kata kunci: de lege
ferenda, hukum ideal, teori hukum, politik hukum, pembaruan hukum.
PEMBAHASAN
De Lege Ferenda dalam Ilmu Hukum
1.
Pendahuluan
1.1.
Latar Belakang Masalah
Hukum merupakan
salah satu instrumen paling fundamental dalam mengatur kehidupan sosial,
politik, dan kenegaraan. Dalam kerangka negara hukum (rechtsstaat
atau rule of
law), hukum tidak hanya dipahami sebagai seperangkat norma yang
mengikat secara formal, melainkan juga sebagai sarana untuk mewujudkan
ketertiban, keadilan, dan kemaslahatan umum. Namun demikian, dalam praktiknya
sering dijumpai adanya ketegangan antara hukum yang berlaku secara positif
(de lege
lata) dan tuntutan normatif mengenai hukum yang
seharusnya ada. Ketegangan inilah yang menjadi titik berangkat
konseptual dari kajian tentang de lege ferenda.
Istilah de lege
ferenda merujuk pada gagasan mengenai hukum yang diidealkan, yakni
hukum yang secara normatif dipandang layak, adil, dan relevan untuk dibentuk di
masa depan. Berbeda dengan de lege lata yang berorientasi pada
deskripsi dan interpretasi hukum positif yang sedang berlaku, de lege
ferenda bersifat preskriptif dan evaluatif. Ia tidak berhenti pada
pertanyaan “apa hukumnya?”, tetapi melangkah lebih jauh dengan mengajukan
pertanyaan “hukum seperti apa yang seharusnya dibentuk?”. Dalam konteks ini, de lege
ferenda memainkan peran penting sebagai jembatan antara realitas
hukum yang ada dan cita-cita normatif tentang keadilan sosial.¹
Perubahan sosial
yang cepat—dipicu oleh perkembangan teknologi, dinamika ekonomi global,
transformasi budaya, serta tuntutan hak asasi manusia—sering kali membuat hukum
positif tertinggal dari realitas yang diaturnya. Ketertinggalan tersebut melahirkan
berbagai persoalan, seperti kekosongan hukum (rechtsvacuum), disharmoni peraturan
perundang-undangan, atau bahkan hukum yang secara formal sah tetapi secara
substantif dipandang tidak adil. Dalam kondisi semacam ini, pendekatan de lege
ferenda menjadi krusial karena menyediakan kerangka normatif untuk
mengkritisi hukum yang berlaku sekaligus merumuskan arah pembaruan hukum secara
rasional dan sistematis.²
Selain itu, dalam
kajian filsafat hukum, de lege ferenda berkaitan erat
dengan diskursus mengenai keadilan, moralitas, dan rasionalitas hukum. Tradisi
hukum alam menekankan bahwa hukum positif harus diukur berdasarkan nilai-nilai
keadilan yang bersifat universal, sedangkan positivisme hukum cenderung
membatasi diri pada analisis hukum sebagaimana ditetapkan oleh otoritas yang
sah. Di antara dua kutub pemikiran tersebut, de lege ferenda menempati posisi
yang relatif unik: ia mengakui keberlakuan hukum positif, tetapi sekaligus
membuka ruang kritik normatif terhadapnya.³ Dengan demikian, kajian de lege
ferenda tidak dapat dilepaskan dari perdebatan teoretis yang lebih
luas mengenai hakikat hukum itu sendiri.
Dalam konteks
pembentukan hukum modern, khususnya dalam negara demokratis, de lege
ferenda juga memiliki relevansi praktis yang signifikan. Proses
legislasi idealnya tidak semata-mata didorong oleh kepentingan politik jangka
pendek, melainkan berlandaskan analisis akademik yang mempertimbangkan nilai
keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Oleh karena itu, de lege
ferenda sering dijadikan kerangka konseptual dalam penyusunan
naskah akademik, perumusan kebijakan hukum (legal policy), serta evaluasi
kritis terhadap peraturan perundang-undangan yang ada.⁴
Berdasarkan uraian
tersebut, dapat dikatakan bahwa de lege ferenda bukan sekadar konsep
abstrak dalam teori hukum, melainkan sebuah pendekatan normatif yang memiliki
implikasi langsung terhadap praktik pembentukan dan pembaruan hukum. Kajian
yang mendalam dan sistematis mengenai de lege ferenda menjadi penting
untuk memahami bagaimana hukum ideal dirumuskan, apa landasan filosofisnya,
serta sejauh mana konsep ini dapat berkontribusi dalam mewujudkan sistem hukum
yang lebih adil dan responsif terhadap perubahan sosial.
1.2.
Rumusan Masalah
Bertolak dari latar
belakang di atas, permasalahan utama yang akan dikaji dalam artikel ini dapat
dirumuskan sebagai berikut:
1)
Apa yang dimaksud dengan konsep de
lege ferenda dalam perspektif ilmu hukum?
2)
Apa landasan filosofis dan
teoretis yang melandasi gagasan de lege ferenda?
3)
Bagaimana kedudukan dan fungsi de
lege ferenda dalam politik hukum dan proses pembentukan peraturan
perundang-undangan?
4)
Apa saja tantangan dan kritik
terhadap penerapan de lege ferenda dalam praktik pembaruan hukum?
1.3.
Tujuan dan Manfaat
Penelitian
Penulisan artikel
ini bertujuan untuk memberikan pemahaman konseptual dan teoretis yang
komprehensif mengenai de lege ferenda sebagai kerangka
normatif dalam pembentukan hukum ideal. Secara khusus, artikel ini bertujuan
untuk:
1)
Menjelaskan konsep dan
karakteristik de lege ferenda secara sistematis;
2)
Menguraikan landasan filosofis dan
teoretis yang mendasari gagasan hukum ideal;
3)
Menganalisis peran de lege
ferenda dalam politik hukum dan proses legislasi;
4)
Mengidentifikasi tantangan serta
batas-batas rasional dari pendekatan de lege ferenda.
Adapun manfaat yang
diharapkan dari kajian ini adalah memberikan kontribusi teoretis bagi
pengembangan ilmu hukum, khususnya dalam bidang teori dan filsafat hukum, serta
memberikan rujukan konseptual bagi praktisi dan pembuat kebijakan dalam
merumuskan hukum yang lebih adil dan kontekstual.
1.4.
Metode dan Pendekatan
Kajian
Artikel ini
menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan
filosofis. Analisis dilakukan melalui studi kepustakaan terhadap literatur
klasik dan kontemporer di bidang teori hukum, filsafat hukum, dan politik
hukum. Pendekatan komparatif juga digunakan secara terbatas untuk menyoroti
perbedaan pandangan mengenai de lege ferenda dalam berbagai
aliran pemikiran hukum. Metode ini dipilih untuk memungkinkan analisis yang
mendalam dan reflektif terhadap konsep hukum ideal tanpa terikat pada satu
sistem hukum positif tertentu.⁵
1.5.
Sistematika Penulisan
Artikel ini disusun
dalam beberapa bab. Bab I merupakan pendahuluan yang memuat latar belakang,
rumusan masalah, tujuan, metode, dan sistematika penulisan. Bab II membahas
konsep dasar de lege ferenda dan pembedanya
dengan de lege
lata. Bab III menguraikan landasan filosofis de lege
ferenda. Bab IV dan V membahas relasi de lege ferenda dengan politik
hukum dan proses legislasi. Bab-bab selanjutnya mengkaji pendekatan sosiologis,
kritik, serta tantangan penerapan de lege ferenda. Artikel ini
ditutup dengan kesimpulan dan rekomendasi.
Footnotes
[1]
Hans Kelsen, Pure Theory of Law, trans. Max Knight (Berkeley:
University of California Press, 1967), 193–195.
[2]
Roscoe Pound, An Introduction to the Philosophy of Law (New
Haven: Yale University Press, 1922), 47–50.
[3]
John Finnis, Natural Law and Natural Rights (Oxford: Oxford
University Press, 1980), 23–25.
[4]
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum (Bandung: Citra Aditya Bakti,
2000), 183–186.
[5]
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Jakarta: Kencana,
2017), 133–136.
2.
Konsep Dasar De Lege Ferenda
2.1.
Pengertian dan
Asal-Usul Istilah De Lege Ferenda
Secara etimologis,
istilah de lege
ferenda berasal dari bahasa Latin yang berarti “tentang hukum yang
akan atau seharusnya dibentuk.” Dalam tradisi hukum Romawi dan perkembangannya
dalam doktrin hukum Eropa Kontinental, frasa ini digunakan untuk menunjuk pada
gagasan normatif mengenai hukum masa depan yang diidealkan, berbeda dari hukum
yang sedang berlaku (de lege lata). Dengan demikian, de lege
ferenda mengandung dimensi prospektif dan preskriptif, karena tidak
hanya menggambarkan keadaan hukum, tetapi juga mengajukan tuntutan normatif
tentang bagaimana hukum semestinya dirumuskan.¹
Dalam ilmu hukum
modern, de lege
ferenda dipahami sebagai konsep yang berfungsi untuk menilai dan
mengkritik hukum positif berdasarkan nilai-nilai tertentu, seperti keadilan,
rasionalitas, kemanfaatan, dan perlindungan hak asasi manusia. Ia tidak berdiri
di ruang hampa, melainkan selalu terkait dengan konteks sosial, politik, dan
moral tertentu. Oleh karena itu, de lege ferenda sering kali menjadi
sarana konseptual untuk mengartikulasikan aspirasi masyarakat terhadap hukum
yang lebih baik dan lebih adil.
2.2.
Distingsi antara De
Lege Ferenda dan De Lege Lata
Pembedaan antara de lege
ferenda dan de lege lata merupakan salah satu
distingsi mendasar dalam teori hukum normatif. De lege lata merujuk pada hukum
sebagaimana adanya, yakni hukum positif yang telah ditetapkan dan berlaku
secara formal melalui prosedur yang sah. Fokus kajian de lege
lata bersifat deskriptif-analitis, yaitu menafsirkan norma hukum,
menilai konsistensi sistem hukum, dan menerapkan aturan hukum pada kasus
konkret.
Sebaliknya, de lege
ferenda berorientasi pada hukum sebagaimana seharusnya. Ia tidak
terikat secara ketat pada teks hukum positif, melainkan bergerak pada tataran
evaluatif dan normatif. Dengan kata lain, de lege ferenda mengandaikan adanya
jarak kritis antara hukum yang berlaku dan cita-cita hukum yang diharapkan.
Distingsi ini penting karena menunjukkan bahwa ilmu hukum tidak semata-mata
bersifat dogmatis, tetapi juga memiliki dimensi kritis dan kreatif dalam
merespons perubahan sosial.²
Namun demikian,
pembedaan tersebut tidak berarti bahwa de lege ferenda sepenuhnya terpisah
dari de lege
lata. Sebaliknya, de lege ferenda justru berangkat
dari analisis kritis terhadap hukum yang berlaku, dengan tujuan untuk
memperbaiki, merevisi, atau menggantinya apabila dianggap tidak lagi memadai.
Dengan demikian, hubungan antara keduanya bersifat dialektis: de lege
lata menyediakan bahan empiris dan normatif, sementara de lege
ferenda menawarkan arah pembaruan.
2.3.
Karakter Preskriptif
dan Evaluatif De Lege Ferenda
Salah satu ciri
utama de lege
ferenda adalah sifatnya yang preskriptif. Ia tidak hanya menyatakan
apa yang ada, tetapi juga menyatakan apa yang seharusnya ada. Dalam konteks
ini, de lege
ferenda selalu melibatkan penilaian nilai (value
judgment). Penilaian tersebut dapat bersumber dari berbagai
kerangka normatif, seperti teori keadilan, etika sosial, konstitusionalisme,
atau bahkan ideologi politik tertentu.
Selain bersifat
preskriptif, de lege ferenda juga bersifat
evaluatif. Ia berfungsi sebagai alat kritik terhadap hukum positif yang dinilai
tidak adil, tidak efektif, atau tidak responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Roscoe Pound, misalnya, menekankan bahwa hukum harus dipahami sebagai alat
rekayasa sosial (law as a tool of social engineering),
sehingga hukum positif perlu dievaluasi secara terus-menerus agar selaras
dengan tujuan sosial yang ingin dicapai.³ Dalam kerangka ini, de lege
ferenda menjadi medium konseptual untuk menilai sejauh mana hukum
positif telah atau belum memenuhi tujuan tersebut.
2.4.
Kedudukan De Lege
Ferenda dalam Ilmu Hukum Normatif
Dalam ilmu hukum
normatif, de lege
ferenda menempati posisi yang strategis. Ia melengkapi pendekatan
dogmatik hukum yang cenderung berfokus pada sistematisasi dan interpretasi
hukum positif. Tanpa de lege ferenda, ilmu hukum
berisiko terjebak dalam positivisme sempit yang mengabaikan dimensi keadilan
dan tujuan sosial hukum.
Meskipun demikian,
beberapa aliran positivisme hukum klasik, seperti yang dikemukakan oleh John
Austin, berusaha memisahkan secara tegas antara hukum yang berlaku dan
moralitas. Bagi Austin, hukum adalah perintah penguasa yang berdaulat, sehingga
pertanyaan tentang “hukum yang seharusnya” berada di luar ranah ilmu hukum.⁴
Namun, perkembangan positivisme modern—misalnya dalam pemikiran Hans
Kelsen—mulai mengakui pentingnya pembedaan analitis antara sein
(apa yang ada) dan sollen (apa yang seharusnya),
meskipun tetap menempatkan de lege ferenda di luar sistem
hukum positif yang berlaku.⁵
Dengan demikian, de lege
ferenda dapat dipahami sebagai wilayah refleksi normatif yang
berada di persimpangan antara teori hukum, filsafat hukum, dan politik hukum.
Ia tidak sepenuhnya berada di luar ilmu hukum, tetapi juga tidak sepenuhnya
berada di dalam dogmatika hukum positif.
2.5.
Fungsi Konseptual De Lege
Ferenda dalam Pembaruan Hukum
Secara konseptual, de lege
ferenda memiliki beberapa fungsi penting dalam pembaruan hukum.
Pertama, ia berfungsi sebagai alat kritik normatif terhadap
hukum positif. Kritik ini tidak bersifat destruktif, melainkan konstruktif,
karena bertujuan untuk memperbaiki kualitas hukum. Kedua, de lege
ferenda berfungsi sebagai panduan arah legislasi,
terutama dalam perumusan kebijakan hukum jangka panjang. Ketiga, ia berfungsi
sebagai ruang artikulasi nilai-nilai ideal
yang ingin diwujudkan melalui hukum, seperti keadilan sosial, perlindungan
kelompok rentan, dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Dalam praktik,
fungsi-fungsi tersebut tampak jelas dalam penyusunan naskah akademik dan proses
legislasi. Argumentasi de lege ferenda digunakan untuk
menjelaskan mengapa suatu norma hukum perlu diubah atau dibentuk, serta nilai
apa yang ingin diwujudkan melalui perubahan tersebut. Oleh karena itu, de lege
ferenda tidak hanya relevan dalam tataran teoritis, tetapi juga memiliki
implikasi praktis yang nyata dalam dinamika pembentukan hukum modern.⁶
Footnotes
[1]
Bryan A. Garner, ed., Black’s Law Dictionary, 11th ed. (St.
Paul, MN: Thomson Reuters, 2019), s.v. “de lege ferenda.”
[2]
H.L.A. Hart, The Concept of Law, 2nd ed. (Oxford: Oxford
University Press, 1994), 242–244.
[3]
Roscoe Pound, An Introduction to the Philosophy of Law (New
Haven: Yale University Press, 1922), 47–50.
[4]
John Austin, The Province of Jurisprudence Determined (London:
John Murray, 1832), 18–21.
[5]
Hans Kelsen, Pure Theory of Law, trans. Max Knight (Berkeley:
University of California Press, 1967), 193–195.
[6]
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum (Bandung: Citra Aditya Bakti,
2000), 183–187.
3.
Landasan Filosofis De Lege Ferenda
3.1.
De Lege Ferenda dan
Problem Keadilan dalam Filsafat Hukum
Konsep de lege
ferenda tidak dapat dilepaskan dari persoalan fundamental filsafat
hukum, yakni keadilan. Sejak awal
perkembangan pemikiran hukum, pertanyaan tentang “apa itu hukum yang adil”
selalu berjalan beriringan dengan pertanyaan tentang “apa itu hukum yang
berlaku.” Dalam konteks ini, de lege ferenda merepresentasikan
dimensi normatif dari hukum, yaitu orientasi pada cita-cita keadilan yang
melampaui keberlakuan formal suatu norma.
Keadilan sebagai
landasan filosofis de lege ferenda berangkat dari
asumsi bahwa hukum positif tidak selalu identik dengan hukum yang adil. Suatu
norma dapat berlaku secara sah menurut prosedur yang ditentukan, tetapi secara
substantif bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat atau prinsip moral
universal. Oleh karena itu, de lege ferenda hadir sebagai
mekanisme reflektif untuk menilai sejauh mana hukum positif telah menyimpang
dari tujuan idealnya. Dalam pengertian ini, de lege ferenda berfungsi sebagai
koreksi normatif terhadap reduksi hukum menjadi sekadar aturan formal.¹
3.2.
Perspektif Hukum Alam:
Moralitas dan Rasionalitas Hukum
Dalam tradisi hukum
alam (natural
law), landasan filosofis de lege ferenda ditemukan secara
eksplisit. Aliran ini berpandangan bahwa hukum yang sah secara moral harus
selaras dengan prinsip-prinsip keadilan yang bersumber dari akal budi manusia
dan, dalam beberapa versi klasik, dari tatanan kosmis atau kehendak ilahi.
Dengan demikian, hukum positif senantiasa terbuka untuk dievaluasi berdasarkan
standar normatif yang lebih tinggi.
Pemikiran hukum alam
klasik, sebagaimana dikembangkan oleh Thomas Aquinas, menegaskan bahwa hukum
manusia (lex
humana) memperoleh legitimasi sejauh ia tidak bertentangan dengan
hukum alam (lex naturalis). Hukum yang
bertentangan dengan keadilan, menurut Aquinas, bukanlah hukum dalam arti yang
sesungguhnya (lex iniusta non est lex).² Dalam
kerangka ini, de lege ferenda dapat dipahami
sebagai upaya rasional untuk menyesuaikan hukum positif dengan tuntutan hukum
alam, yakni hukum yang seharusnya ada demi keadilan.
Dalam konteks
modern, pemikiran hukum alam direformulasi secara rasional oleh tokoh-tokoh
seperti John Finnis, yang menekankan nilai-nilai dasar (basic
goods) sebagai fondasi normatif hukum. Bagi Finnis, hukum ideal
harus mengarahkan manusia pada realisasi nilai-nilai fundamental tersebut.³
Dengan demikian, de lege ferenda memperoleh
justifikasi filosofis sebagai sarana untuk merumuskan hukum yang secara
rasional dapat dipertanggungjawabkan secara moral.
3.3.
Positivisme Hukum dan
Batas Normativitas De Lege Ferenda
Berbeda dengan hukum
alam, positivisme hukum cenderung membatasi kajian hukum pada norma yang
berlaku secara formal. Dalam kerangka ini, de lege ferenda sering diposisikan
di luar wilayah ilmu hukum yang ketat, karena dianggap mencampuradukkan hukum
dengan moralitas. Namun, sekalipun demikian, positivisme hukum tidak sepenuhnya
menafikan keberadaan de lege ferenda.
Pemikiran Hans
Kelsen, misalnya, secara tegas membedakan antara hukum yang berlaku (das
geltende Recht) dan hukum yang seharusnya dibentuk. Kelsen mengakui
bahwa pertanyaan de lege ferenda bersifat politis
dan etis, bukan yuridis murni.⁴ Meski demikian, pembedaan ini justru
memperjelas posisi de lege ferenda sebagai wilayah
refleksi normatif yang melengkapi analisis hukum positif.
Sementara itu,
positivisme moderat yang dikembangkan oleh H.L.A. Hart membuka ruang yang lebih
luas bagi pertimbangan normatif. Hart mengakui adanya “open texture” dalam
hukum, yakni ruang ketidakpastian yang menuntut penilaian moral dan kebijakan
dalam penerapan dan pembentukan hukum.⁵ Dalam konteks ini, de lege
ferenda dapat dipahami sebagai respons filosofis terhadap
keterbatasan bahasa dan struktur hukum positif.
3.4.
De Lege Ferenda dalam
Perspektif Teori Keadilan Modern
Teori keadilan
modern memberikan landasan filosofis tambahan bagi de lege ferenda, khususnya dalam
konteks negara demokratis dan pluralistik. Teori keadilan tidak hanya menyoal
legitimasi formal hukum, tetapi juga distribusi hak, kewajiban, dan sumber daya
secara adil.
Pemikiran keadilan sebagai
fairness, sebagaimana dirumuskan oleh John Rawls, menekankan pentingnya prinsip
keadilan yang disepakati secara rasional dalam situasi awal yang adil (original
position).⁶ Dalam kerangka ini, de lege ferenda dapat dipahami
sebagai upaya normatif untuk merumuskan hukum yang mencerminkan prinsip
keadilan tersebut, terutama dalam melindungi kelompok yang paling rentan dalam
masyarakat.
Dengan demikian, de lege
ferenda tidak hanya berfungsi sebagai kritik terhadap hukum yang
tidak adil, tetapi juga sebagai panduan normatif untuk merancang hukum yang
inklusif dan berorientasi pada keadilan sosial. Perspektif ini menegaskan bahwa
hukum ideal harus mempertimbangkan dampak nyata dari norma hukum terhadap
struktur sosial dan relasi kekuasaan.
3.5.
Sintesis Filosofis: De
Lege Ferenda sebagai Jembatan antara Fakta dan Nilai
Dari berbagai
perspektif filosofis di atas, dapat disimpulkan bahwa de lege
ferenda berfungsi sebagai jembatan antara fakta
hukum dan nilai normatif. Ia
menghubungkan dunia sein (apa yang ada) dengan dunia sollen
(apa yang seharusnya), tanpa menafikan salah satunya. Dalam pengertian ini, de lege
ferenda mencerminkan pandangan bahwa hukum adalah produk rasional
manusia yang senantiasa terbuka untuk dikritik, diperbaiki, dan dikembangkan.
Landasan filosofis de lege
ferenda menunjukkan bahwa hukum ideal bukanlah konsep utopis yang
terlepas dari realitas, melainkan hasil dialog kritis antara norma positif,
nilai moral, dan kebutuhan sosial. Oleh karena itu, de lege ferenda memiliki peran
strategis dalam memastikan bahwa hukum tetap relevan, adil, dan bermakna dalam
menghadapi dinamika masyarakat yang terus berubah.⁷
Footnotes
[1]
Gustav Radbruch, “Statutory Lawlessness and Supra-Statutory Law,” Oxford
Journal of Legal Studies 26, no. 1 (2006): 1–11.
[2]
Thomas Aquinas, Summa Theologiae, I–II, q. 95, art. 2.
[3]
John Finnis, Natural Law and Natural Rights (Oxford: Oxford
University Press, 1980), 23–27.
[4]
Hans Kelsen, Pure Theory of Law, trans. Max Knight (Berkeley:
University of California Press, 1967), 193–195.
[5]
H.L.A. Hart, The Concept of Law, 2nd ed. (Oxford: Oxford
University Press, 1994), 124–136.
[6]
John Rawls, A Theory of Justice, rev. ed. (Cambridge, MA:
Harvard University Press, 1999), 15–19.
[7]
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum (Bandung: Citra Aditya Bakti,
2000), 183–190.
4.
De Lege Ferenda dan Politik Hukum
4.1.
Pengertian dan Ruang
Lingkup Politik Hukum
Politik hukum (legal
policy) pada dasarnya merujuk pada arah, pilihan, dan strategi yang
ditempuh oleh negara dalam membentuk, mempertahankan, atau mengubah hukum guna
mencapai tujuan tertentu. Politik hukum tidak sekadar berkaitan dengan teknik
legislasi, melainkan mencakup dimensi ideologis, filosofis, dan sosiologis yang
melandasi pembentukan norma hukum. Dalam konteks negara modern, politik hukum
merefleksikan relasi antara kekuasaan politik, nilai-nilai yang dianut
masyarakat, serta tujuan pembangunan hukum jangka panjang.¹
Dalam pengertian
ini, politik hukum bersifat normatif sekaligus praktis. Ia normatif karena memuat
gagasan tentang hukum yang diidealkan, dan praktis karena diwujudkan melalui
kebijakan konkret dalam proses legislasi dan penegakan hukum. Oleh sebab itu,
pembahasan mengenai de lege ferenda tidak dapat
dilepaskan dari politik hukum, karena keduanya sama-sama berorientasi pada
pertanyaan mendasar: hukum seperti apa yang seharusnya dibentuk untuk
mengarahkan kehidupan bersama.
4.2.
De Lege Ferenda
sebagai Inti Normatif Politik Hukum
De lege
ferenda dapat dipandang sebagai inti normatif dari politik hukum. Jika
politik hukum menjawab pertanyaan “ke arah mana hukum akan dibawa,” maka de lege
ferenda menyediakan kerangka argumentatif untuk menjawab “mengapa
hukum itu perlu dibentuk demikian.” Dengan kata lain, de lege
ferenda berfungsi sebagai justifikasi normatif bagi pilihan-pilihan
politik hukum yang diambil oleh pembentuk undang-undang.
Dalam praktiknya,
politik hukum selalu melibatkan proses seleksi nilai. Negara memilih nilai
tertentu—misalnya keadilan sosial, kepastian hukum, atau efisiensi
ekonomi—untuk diutamakan dalam pembentukan hukum. Pilihan tersebut tidak pernah
sepenuhnya netral, karena dipengaruhi oleh ideologi politik, struktur
kekuasaan, serta konfigurasi kepentingan yang ada. De lege ferenda hadir untuk menguji
dan menilai pilihan-pilihan tersebut secara rasional dan argumentatif, sehingga
politik hukum tidak semata-mata menjadi ekspresi kehendak politik mayoritas.²
4.3.
Relasi Kekuasaan dan
Nilai dalam Politik Hukum
Politik hukum selalu
berada dalam medan relasi kekuasaan. Hukum sebagai produk politik tidak dapat
dilepaskan dari kepentingan aktor-aktor yang terlibat dalam proses
pembentukannya. Dalam kondisi tertentu, hukum dapat menjadi alat legitimasi
kekuasaan, sementara dalam kondisi lain ia dapat berfungsi sebagai instrumen
pembatas kekuasaan. Di sinilah peran de lege ferenda menjadi signifikan
sebagai mekanisme kritik normatif terhadap politisasi hukum.
Pendekatan kritis
terhadap politik hukum menegaskan bahwa tanpa orientasi de lege
ferenda, hukum berisiko tereduksi menjadi sekadar hasil kompromi
politik jangka pendek. Pemikiran Roscoe Pound tentang hukum sebagai sarana
rekayasa sosial menekankan bahwa hukum harus diarahkan secara sadar untuk
mencapai tujuan sosial yang diinginkan, bukan sekadar mengikuti dinamika
kekuasaan yang fluktuatif.³ Dalam kerangka ini, de lege ferenda berfungsi sebagai
penyeimbang antara realitas politik dan tuntutan normatif keadilan.
4.4.
De Lege Ferenda dalam
Konteks Negara Demokratis
Dalam negara
demokratis, politik hukum idealnya berakar pada kehendak rakyat dan nilai-nilai
konstitusional. Namun, kehendak rakyat tidak selalu identik dengan hukum yang
adil atau rasional. Oleh karena itu, de lege ferenda memainkan peran
penting sebagai medium refleksi kritis terhadap aspirasi politik yang
berkembang di masyarakat.
Pemikiran tentang
demokrasi konstitusional menekankan bahwa kekuasaan mayoritas harus dibatasi
oleh prinsip-prinsip dasar, seperti perlindungan hak asasi manusia dan
supremasi konstitusi. Dalam konteks ini, de lege ferenda membantu merumuskan
hukum yang tidak hanya responsif terhadap aspirasi politik, tetapi juga
konsisten dengan nilai-nilai konstitusional yang lebih mendasar.⁴ Dengan
demikian, de lege
ferenda berkontribusi pada pembentukan politik hukum yang berimbang
antara legitimasi demokratis dan legitimasi normatif.
4.5.
Peran Aktor-Aktor
dalam Politik Hukum Berbasis De Lege Ferenda
Politik hukum tidak
hanya ditentukan oleh lembaga legislatif dan eksekutif, tetapi juga oleh
aktor-aktor lain seperti akademisi, lembaga peradilan, dan masyarakat sipil.
Akademisi hukum, misalnya, memiliki peran strategis dalam merumuskan
argumentasi de lege ferenda yang berbasis
kajian ilmiah dan refleksi filosofis. Argumentasi tersebut sering kali
diwujudkan dalam bentuk naskah akademik, rekomendasi kebijakan, atau kritik
terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lembaga peradilan,
khususnya melalui putusan-putusan yang bersifat progresif, juga dapat
berkontribusi pada pengembangan de lege ferenda dengan menafsirkan
hukum secara kontekstual dan berorientasi pada keadilan substantif. Sementara
itu, masyarakat sipil berperan dalam mengartikulasikan kebutuhan dan aspirasi
sosial yang menjadi bahan mentah bagi perumusan hukum ideal.⁵ Sinergi antara
aktor-aktor tersebut menunjukkan bahwa de lege ferenda bukan monopoli
pembentuk undang-undang, melainkan hasil dialog normatif yang bersifat
kolektif.
4.6.
Implikasi De Lege
Ferenda terhadap Arah Pembaruan Hukum
Keterkaitan erat
antara de lege
ferenda dan politik hukum memiliki implikasi penting bagi pembaruan
hukum. Pertama, pembaruan hukum tidak dapat dipahami semata-mata sebagai proses
teknis, tetapi sebagai proses normatif yang sarat dengan pilihan nilai. Kedua,
keberhasilan politik hukum sangat bergantung pada sejauh mana de lege
ferenda dirumuskan secara rasional, inklusif, dan responsif
terhadap kebutuhan sosial.
Dengan demikian, de lege
ferenda memberikan fondasi filosofis dan normatif bagi politik
hukum yang berorientasi pada masa depan. Ia memastikan bahwa hukum yang
dibentuk tidak hanya sah secara formal dan efektif secara praktis, tetapi juga
memiliki legitimasi moral dan sosial. Dalam konteks masyarakat yang terus
berubah, peran de lege ferenda dalam politik hukum
menjadi semakin penting untuk menjaga relevansi dan keadilan sistem hukum.⁶
Footnotes
[1]
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum (Bandung: Citra Aditya Bakti,
2000), 171–175.
[2]
Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia (Jakarta: Rajawali Pers,
2011), 5–9.
[3]
Roscoe Pound, An Introduction to the Philosophy of Law (New
Haven: Yale University Press, 1922), 47–50.
[4]
Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara (Jakarta:
Rajawali Pers, 2015), 89–94.
[5]
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Jakarta: Kencana,
2017), 157–160.
[6]
Gustav Radbruch, “Statutory Lawlessness and Supra-Statutory Law,” Oxford
Journal of Legal Studies 26, no. 1 (2006): 6–9.
5.
De Lege Ferenda dalam Proses Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan
5.1.
Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan sebagai Proses Normatif dan Politis
Pembentukan
peraturan perundang-undangan merupakan proses yang tidak hanya bersifat teknis-yuridis,
tetapi juga normatif dan politis. Ia melibatkan perumusan norma yang mengikat
umum melalui prosedur formal yang ditetapkan, sekaligus memuat pilihan nilai
dan tujuan sosial tertentu. Dalam konteks ini, hukum tidak lahir secara netral;
ia merupakan hasil interaksi antara aspirasi masyarakat, pertimbangan akademik,
dan konfigurasi kekuasaan politik. Oleh karena itu, proses legislasi menjadi
arena utama di mana gagasan de lege ferenda diuji, dirumuskan,
dan—dalam batas tertentu—diinstitusionalisasikan.¹
Sebagai kerangka
normatif, de lege
ferenda berfungsi untuk mengarahkan proses pembentukan peraturan
perundang-undangan agar tidak semata-mata mereproduksi hukum yang ada (status
quo), melainkan merespons kebutuhan masa depan. Dengan demikian,
legislasi dipahami sebagai proses prospektif yang berorientasi pada tujuan
(teleologis), bukan sekadar reaktif terhadap persoalan sesaat.
5.2.
Tahapan Legislasi dan
Ruang De Lege Ferenda
Dalam sistem
perundang-undangan modern, proses legislasi umumnya meliputi beberapa tahapan:
perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan. Pada setiap
tahapan tersebut terdapat ruang yang berbeda-beda bagi artikulasi de lege
ferenda. Tahap perencanaan—misalnya melalui program legislasi—merupakan
fase awal yang strategis untuk merumuskan kebutuhan hukum dan prioritas
pembaruan berdasarkan analisis normatif dan empiris.²
Tahap penyusunan,
khususnya penyusunan naskah akademik dan rancangan undang-undang, menjadi ruang
paling krusial bagi pengembangan argumentasi de lege ferenda. Pada fase ini,
pembentuk hukum diharapkan mengemukakan alasan normatif mengapa suatu norma
perlu dibentuk atau diubah, nilai apa yang ingin diwujudkan, serta dampak yang
diperkirakan akan timbul. Sementara itu, pada tahap pembahasan politik di
lembaga legislatif, argumentasi de lege ferenda sering kali
berhadapan langsung dengan kepentingan politik praktis, sehingga kualitas hasil
legislasi sangat bergantung pada keseimbangan antara idealitas dan kompromi.³
5.3.
Naskah Akademik
sebagai Wahana De Lege Ferenda
Naskah akademik
menempati posisi sentral sebagai wahana institusional bagi de lege
ferenda dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
Secara ideal, naskah akademik berfungsi sebagai dokumen ilmiah yang memuat
analisis filosofis, yuridis, dan sosiologis atas kebutuhan pembentukan suatu
peraturan. Di dalamnya, gagasan de lege ferenda dirumuskan secara
sistematis melalui identifikasi masalah, evaluasi hukum positif yang berlaku,
serta perumusan alternatif norma yang diusulkan.⁴
Keberadaan naskah
akademik mencerminkan upaya untuk menjembatani dunia akademik dengan praktik
legislasi. Dengan basis kajian ilmiah, de lege ferenda diharapkan tidak
terjebak pada subjektivitas semata, melainkan didukung oleh argumentasi rasional
dan data empiris. Namun, dalam praktik, efektivitas naskah akademik sering kali
bergantung pada sejauh mana ia benar-benar dijadikan rujukan substantif dalam
pembahasan legislasi, bukan sekadar formalitas prosedural.
5.4.
Asas-Asas Pembentukan
Hukum yang Baik dan Orientasi De Lege Ferenda
Asas-asas
pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik—seperti kejelasan tujuan,
kesesuaian antara jenis dan materi muatan, serta dapat dilaksanakan—memiliki
keterkaitan erat dengan de lege ferenda. Asas kejelasan
tujuan, misalnya, mengandaikan adanya visi normatif tentang kondisi ideal yang
hendak dicapai melalui hukum. Dalam hal ini, de lege ferenda memberikan kerangka
konseptual untuk merumuskan tujuan tersebut secara eksplisit dan terukur.⁵
Demikian pula, asas
keadilan dan kemanfaatan menuntut agar hukum yang dibentuk tidak hanya sah
secara formal, tetapi juga membawa manfaat nyata bagi masyarakat. Orientasi de lege
ferenda membantu memastikan bahwa asas-asas tersebut tidak berhenti
sebagai slogan normatif, melainkan terimplementasi dalam substansi norma yang
dirumuskan.
5.5.
Dinamika antara
Idealitas dan Realitas Politik Legislasi
Salah satu tantangan
utama dalam mengintegrasikan de lege ferenda ke dalam proses
legislasi adalah ketegangan antara idealitas normatif dan realitas politik.
Proses pembentukan hukum sering kali diwarnai oleh negosiasi, kompromi, dan
bahkan tarik-menarik kepentingan yang dapat mengaburkan tujuan normatif awal.
Dalam situasi seperti ini, de lege ferenda berfungsi sebagai
tolok ukur kritis untuk menilai sejauh mana hasil legislasi masih konsisten
dengan tujuan ideal yang dicanangkan.⁶
Pemikiran hukum
progresif menekankan pentingnya keberanian normatif dalam menghadapi realitas
politik yang kompleks. Dalam konteks ini, de lege ferenda tidak dimaknai
sebagai tuntutan ideal yang utopis, melainkan sebagai orientasi rasional yang
realistis—yakni ideal yang dirumuskan dengan mempertimbangkan kondisi sosial,
ekonomi, dan politik yang ada, tanpa mengorbankan prinsip-prinsip dasar
keadilan.
5.6.
Signifikansi De Lege
Ferenda bagi Kualitas Legislasi
Integrasi de lege
ferenda dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan
memiliki implikasi langsung terhadap kualitas legislasi. Hukum yang dirumuskan
dengan orientasi de lege ferenda cenderung lebih
responsif, adaptif, dan berjangka panjang, karena tidak hanya menyelesaikan
persoalan aktual, tetapi juga mengantisipasi dinamika masa depan. Dengan
demikian, de lege
ferenda berkontribusi pada terciptanya hukum yang tidak cepat usang
dan memiliki legitimasi sosial yang lebih kuat.⁷
Pada akhirnya, de lege
ferenda menegaskan bahwa proses pembentukan hukum adalah proses
pembelajaran kolektif yang berkelanjutan. Hukum ideal bukanlah tujuan akhir
yang statis, melainkan horizon normatif yang terus diperbarui melalui refleksi
kritis, dialog sosial, dan evaluasi berkelanjutan terhadap hukum yang berlaku.
Footnotes
[1]
Hans Kelsen, General Theory of Law and State (Cambridge, MA:
Harvard University Press, 1945), 114–118.
[2]
Maria Farida Indrati Soeprapto, Ilmu Perundang-Undangan: Jenis,
Fungsi, dan Materi Muatan (Yogyakarta: Kanisius, 2007), 87–92.
[3]
Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia (Jakarta: Rajawali Pers,
2011), 23–27.
[4]
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Jakarta: Kencana,
2017), 170–174.
[5]
Jimly Asshiddiqie, Perihal Undang-Undang (Jakarta: Rajawali
Pers, 2010), 121–126.
[6]
Satjipto Rahardjo, Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan
(Jakarta: Kompas, 2009), 54–58.
[7]
Gustav Radbruch, “Statutory Lawlessness and Supra-Statutory Law,” Oxford
Journal of Legal Studies 26, no. 1 (2006): 8–11.
6.
Pendekatan Sosiologis dan Empiris terhadap De
Lege Ferenda
6.1.
Hukum sebagai Fenomena
Sosial
Pendekatan
sosiologis memandang hukum bukan semata-mata sebagai sistem norma abstrak,
melainkan sebagai fenomena sosial yang hidup dan berinteraksi secara dinamis
dengan struktur, nilai, dan praktik masyarakat. Dalam perspektif ini, hukum
tidak hanya dibentuk oleh negara, tetapi juga dipengaruhi oleh realitas sosial
tempat hukum tersebut berlaku. Oleh karena itu, gagasan de lege
ferenda—sebagai hukum yang diidealkan—tidak dapat dirumuskan secara
memadai tanpa mempertimbangkan konteks sosial empiris di mana hukum tersebut
akan diterapkan.
Pandangan ini
berangkat dari kritik terhadap positivisme hukum yang cenderung mengisolasi
hukum dari realitas sosial. Pendekatan sosiologis menegaskan bahwa keberhasilan
hukum tidak hanya diukur dari validitas formalnya, tetapi juga dari efektivitas
dan penerimaannya dalam masyarakat. Dengan demikian, de lege
ferenda harus dipahami sebagai konstruksi normatif yang berakar pada
pemahaman empiris tentang kebutuhan, masalah, dan aspirasi sosial.¹
6.2.
Kontribusi Sosiologi
Hukum terhadap De Lege Ferenda
Sosiologi hukum
memberikan kontribusi penting bagi perumusan de lege ferenda dengan menyediakan
kerangka analisis mengenai hubungan timbal balik antara hukum dan masyarakat.
Pemikiran klasik Émile Durkheim, misalnya, menekankan bahwa hukum mencerminkan
solidaritas sosial yang dominan dalam suatu masyarakat. Dalam masyarakat dengan
solidaritas mekanik, hukum bersifat represif, sedangkan dalam masyarakat dengan
solidaritas organik, hukum cenderung restitutif.² Pemahaman ini menunjukkan
bahwa hukum ideal harus selaras dengan struktur sosial yang melandasinya.
Sementara itu, Eugen
Ehrlich memperkenalkan konsep “hukum yang hidup” (living law), yakni norma-norma
sosial yang benar-benar dipatuhi dan dijalankan oleh masyarakat, terlepas dari
pengakuan formal negara.³ Dalam konteks de lege ferenda, konsep ini
mengingatkan bahwa hukum ideal tidak dapat dirumuskan hanya berdasarkan
kehendak normatif pembentuk undang-undang, tetapi harus memperhatikan praktik
sosial yang telah mengakar. Hukum yang mengabaikan living law berisiko kehilangan
efektivitas dan legitimasi sosial.
6.3.
Pendekatan Empiris
dalam Merumuskan Hukum Ideal
Pendekatan empiris
melengkapi analisis sosiologis dengan menekankan pentingnya data dan fakta
dalam perumusan de lege ferenda. Data empiris—baik
kualitatif maupun kuantitatif—digunakan untuk mengidentifikasi masalah hukum
yang nyata, menilai dampak hukum positif yang berlaku, serta memprediksi
konsekuensi dari norma hukum yang diusulkan. Dengan demikian, de lege
ferenda tidak semata-mata berangkat dari spekulasi normatif, tetapi
didukung oleh bukti empiris yang dapat diuji.
Dalam praktik
legislasi modern, pendekatan empiris diwujudkan melalui berbagai instrumen,
seperti studi dampak regulasi (regulatory impact assessment),
survei sosial, dan analisis kebijakan berbasis bukti (evidence-based
policy). Instrumen-instrumen tersebut membantu pembentuk hukum
untuk menilai apakah hukum yang diusulkan benar-benar menjawab kebutuhan
masyarakat dan sejalan dengan tujuan yang ingin dicapai.⁴ Pendekatan ini juga
berfungsi sebagai mekanisme pengendalian terhadap kecenderungan utopis dalam
perumusan de lege
ferenda.
6.4.
De Lege Ferenda,
Perubahan Sosial, dan Responsivitas Hukum
Salah satu tantangan
utama dalam pembentukan hukum adalah kemampuan hukum untuk merespons perubahan
sosial yang cepat. Modernisasi, globalisasi, dan perkembangan teknologi telah
menciptakan bentuk-bentuk relasi sosial baru yang sering kali belum
terakomodasi secara memadai dalam hukum positif. Dalam situasi ini, de lege
ferenda berfungsi sebagai instrumen adaptif yang memungkinkan hukum
untuk menyesuaikan diri dengan dinamika sosial.
Pendekatan
sosiologis dan empiris menekankan bahwa hukum ideal harus bersifat responsif,
yakni peka terhadap kebutuhan dan perubahan masyarakat. Konsep hukum responsif
menolak pandangan bahwa hukum dapat dirumuskan secara statis dan universal
tanpa mempertimbangkan konteks sosial. Sebaliknya, de lege ferenda dipahami sebagai
proses berkelanjutan yang senantiasa terbuka terhadap evaluasi dan revisi
berdasarkan temuan empiris baru.⁵
6.5.
Kritik terhadap
Utopisme dan Subjektivitas De Lege Ferenda
Meskipun pendekatan
sosiologis dan empiris memperkuat basis rasional de lege ferenda, keduanya juga
mengungkap potensi kelemahan konsep hukum ideal. Salah satu kritik utama adalah
risiko utopisme, yakni kecenderungan merumuskan hukum ideal yang terlalu jauh
dari realitas sosial dan kapasitas institusional yang ada. Hukum yang terlalu
ideal, tanpa dukungan empiris yang memadai, berpotensi gagal dalam
implementasi.
Selain itu,
perumusan de lege
ferenda tidak sepenuhnya bebas dari subjektivitas. Pemilihan data,
interpretasi fakta sosial, dan penentuan nilai yang dianggap penting tetap
melibatkan pertimbangan normatif. Oleh karena itu, pendekatan empiris tidak
dimaksudkan untuk menggantikan refleksi filosofis, melainkan untuk
melengkapinya. De lege ferenda yang kokoh adalah
hasil dialog antara nilai normatif dan temuan empiris, bukan dominasi salah
satunya.⁶
6.6.
Sintesis Pendekatan
Sosiologis dan Empiris
Pendekatan
sosiologis dan empiris terhadap de lege ferenda menegaskan bahwa
hukum ideal harus berakar pada realitas sosial yang konkret. Keduanya
memberikan koreksi penting terhadap pandangan normatif murni yang berpotensi
mengabaikan konteks sosial. Dengan memadukan analisis nilai dan data empiris, de lege
ferenda dapat dirumuskan secara lebih realistis, inklusif, dan
efektif.
Dengan demikian, de lege
ferenda tidak hanya berfungsi sebagai horizon normatif, tetapi juga
sebagai proyek sosial yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Pendekatan ini memperkuat legitimasi hukum yang diusulkan dan meningkatkan
peluang keberhasilannya dalam praktik.⁷
Footnotes
[1]
Lawrence M. Friedman, The Legal System: A Social Science
Perspective (New York: Russell Sage Foundation, 1975), 15–20.
[2]
Émile Durkheim, The Division of Labor in Society, trans. W.D.
Halls (New York: Free Press, 1997), 68–72.
[3]
Eugen Ehrlich, Fundamental Principles of the Sociology of Law
(Cambridge, MA: Harvard University Press, 1936), 493–497.
[4]
OECD, Regulatory Impact Analysis: Best Practices in OECD Countries
(Paris: OECD Publishing, 1997), 9–14.
[5]
Philippe Nonet and Philip Selznick, Law and Society in Transition:
Toward Responsive Law (New York: Harper & Row, 1978), 16–21.
[6]
Brian Z. Tamanaha, A General Jurisprudence of Law and Society
(Oxford: Oxford University Press, 2001), 221–225.
[7]
Satjipto Rahardjo, Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan
(Jakarta: Kompas, 2009), 61–66.
7.
De Lege Ferenda dalam Perspektif Hukum Islam (Opsional /
Kontekstual)
7.1.
Pengantar: Hukum Islam
antara Normativitas dan Historisitas
Dalam perspektif
hukum Islam, diskursus mengenai hukum yang seharusnya dibentuk memiliki
resonansi konseptual yang kuat dengan gagasan de lege ferenda. Meskipun istilah de lege
ferenda berasal dari tradisi hukum Barat, substansi
normatifnya—yakni orientasi pada hukum ideal—sejalan dengan dinamika pemikiran
hukum Islam yang senantiasa berupaya menghubungkan wahyu, akal, dan realitas
sosial. Hukum Islam tidak dipahami sebagai sistem normatif yang beku, melainkan
sebagai tradisi intelektual yang hidup dan responsif terhadap perubahan zaman.
Sejak awal, para
fuqaha membedakan antara prinsip-prinsip normatif yang bersifat tetap (tsawābit)
dan wilayah hukum yang bersifat dinamis (mutaghayyirāt). Dalam wilayah yang
dinamis inilah ruang de lege ferenda dalam hukum Islam
menemukan relevansinya, khususnya melalui mekanisme ijtihad, istihsan,
maslahah, dan maqāṣid al-sharī‘ah.¹
7.2.
Maqāṣid al-Sharī‘ah
sebagai Landasan Normatif Hukum Ideal
Maqāṣid al-sharī‘ah
(tujuan-tujuan syariat) merupakan salah satu kerangka paling penting dalam
memahami hukum Islam secara normatif dan teleologis. Konsep ini menegaskan
bahwa hukum Islam bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan dan mencegah
kemudaratan bagi manusia. Dalam formulasi klasik, maqāṣid mencakup perlindungan
terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
Pemikiran maqāṣid
memberikan dasar filosofis yang kuat bagi perumusan hukum Islam yang bersifat
prospektif. Tokoh seperti Al-Ghazali menekankan bahwa kemaslahatan merupakan
inti dari syariat, sehingga hukum harus diarahkan untuk menjaga tujuan-tujuan
dasar tersebut.² Dalam konteks ini, de lege ferenda dalam hukum Islam
dapat dipahami sebagai upaya merumuskan norma hukum yang paling efektif dalam
mewujudkan maqāṣid tersebut sesuai dengan konteks sosial tertentu.
Perkembangan lebih
lanjut dilakukan oleh Al-Shatibi, yang secara sistematis menjadikan maqāṣid
sebagai kerangka metodologis dalam istinbāṭ hukum.³ Pendekatan ini membuka
ruang luas bagi perumusan hukum Islam yang adaptif dan kontekstual, tanpa
melepaskan diri dari nilai-nilai normatif syariat.
7.3.
Ijtihad sebagai
Mekanisme De Lege Ferenda
Ijtihad merupakan
instrumen utama dalam hukum Islam yang memungkinkan perumusan hukum baru ketika
tidak ditemukan ketentuan eksplisit dalam nash. Secara konseptual, ijtihad
memiliki fungsi yang sejalan dengan de lege ferenda, karena keduanya
sama-sama berorientasi pada hukum yang seharusnya dibentuk berdasarkan
pertimbangan normatif dan rasional.
Melalui ijtihad,
para ulama tidak hanya menafsirkan teks, tetapi juga mempertimbangkan realitas
sosial, tujuan hukum, dan dampak penerapan norma. Pemikiran Ibn Qayyim
al-Jawziyyah menegaskan bahwa perubahan fatwa dan hukum dapat dibenarkan
seiring perubahan waktu, tempat, kondisi, dan adat istiadat, selama tetap
berorientasi pada keadilan dan kemaslahatan.⁴ Pandangan ini menunjukkan bahwa
hukum Islam secara inheren mengakui dimensi prospektif dan kontekstual dalam
pembentukan hukum.
7.4.
Hukum Positif,
Syariat, dan Negara Modern
Dalam konteks negara
modern, hukum Islam sering kali berinteraksi dengan sistem hukum positif yang
bersifat sekuler dan nasional. Interaksi ini menimbulkan pertanyaan tentang
bagaimana nilai-nilai normatif syariat dapat diterjemahkan ke dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku umum. Di sinilah de lege ferenda berperan sebagai
kerangka konseptual untuk merumuskan kebijakan hukum yang terinspirasi oleh
nilai-nilai Islam tanpa mengabaikan prinsip-prinsip konstitusional dan
pluralisme hukum.
Pendekatan de lege
ferenda memungkinkan nilai-nilai maqāṣid al-sharī‘ah—seperti
keadilan, perlindungan martabat manusia, dan kemaslahatan umum—diartikulasikan
dalam bahasa hukum positif yang rasional dan inklusif. Dengan demikian, hukum
Islam tidak diposisikan sebagai sistem normatif yang eksklusif, melainkan
sebagai sumber etika dan nilai yang dapat memperkaya politik hukum nasional.⁵
7.5.
Tantangan Normativitas
dan Kontekstualisasi
Meskipun menawarkan
potensi besar, penerapan de lege ferenda dalam perspektif
hukum Islam juga menghadapi tantangan. Salah satu tantangan utama adalah
ketegangan antara normativitas teks dan kebutuhan kontekstualisasi. Penekanan
berlebihan pada idealitas normatif tanpa mempertimbangkan realitas sosial dapat
menghasilkan hukum yang sulit diterapkan. Sebaliknya, kontekstualisasi yang
berlebihan berisiko mengaburkan prinsip-prinsip dasar syariat.
Oleh karena itu,
pendekatan de lege
ferenda dalam hukum Islam menuntut keseimbangan antara kesetiaan
pada nilai-nilai normatif dan kepekaan terhadap realitas empiris. Keseimbangan
ini hanya dapat dicapai melalui metodologi ijtihad yang disiplin, transparan,
dan terbuka terhadap koreksi ilmiah.⁶
7.6.
Relevansi De Lege
Ferenda bagi Pengembangan Hukum Islam Kontemporer
Dalam konteks
kontemporer, de lege ferenda memberikan kerangka
reflektif bagi pengembangan hukum Islam yang relevan dengan tantangan
modernitas, seperti hak asasi manusia, keadilan gender, bioetika, dan
teknologi. Dengan memanfaatkan maqāṣid al-sharī‘ah dan ijtihad kontekstual,
hukum Islam dapat berkontribusi secara konstruktif dalam diskursus hukum
modern.
Dengan demikian, de lege
ferenda dalam perspektif hukum Islam bukanlah konsep asing,
melainkan artikulasi modern dari semangat normatif dan rasional yang telah lama
hidup dalam tradisi fiqh. Ia menegaskan bahwa hukum Islam memiliki kapasitas
internal untuk terus berkembang dan beradaptasi, tanpa kehilangan orientasi
etis dan teologisnya.⁷
Footnotes
[1]
Wael B. Hallaq, A History of Islamic Legal Theories
(Cambridge: Cambridge University Press, 1997), 1–7.
[2]
Al-Ghazali, Al-Mustasfa min ‘Ilm al-Usul, vol. 1 (Beirut: Dar
al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1993), 286–288.
[3]
Al-Shatibi, Al-Muwafaqat fi Usul al-Shari‘ah, vol. 2 (Cairo:
Dar Ibn ‘Affan, 1997), 8–12.
[4]
Ibn Qayyim al-Jawziyyah, I‘lam al-Muwaqqi‘in ‘an Rabb al-‘Alamin,
vol. 3 (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1996), 3–5.
[5]
Mohammad Hashim Kamali, Principles of Islamic Jurisprudence,
rev. ed. (Cambridge: Islamic Texts Society, 2003), 395–399.
[6]
Jasser Auda, Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law
(London: IIIT, 2008), 45–49.
[7]
Yusuf al-Qaradawi, Fiqh al-Awlawiyyat (Cairo: Dar al-Shuruq,
2001), 23–27.
8.
Studi Kasus dan Aplikasi Konseptual
8.1.
Pendahuluan: Dari
Kerangka Normatif ke Praktik Konkret
Pembahasan de lege
ferenda tidak akan lengkap tanpa menguji relevansi dan
operasionalisasinya dalam konteks konkret. Studi kasus berfungsi sebagai medium
untuk menilai sejauh mana kerangka normatif de lege ferenda mampu diterjemahkan
ke dalam kebijakan hukum yang efektif, adil, dan responsif. Dalam bab ini, de lege
ferenda diposisikan sebagai alat analisis kritis terhadap hukum
positif sekaligus sebagai panduan perumusan norma baru yang berorientasi pada
masa depan.
Pendekatan studi
kasus yang digunakan bersifat konseptual-analitis, yakni tidak berfokus pada
satu yurisdiksi secara sempit, melainkan menyoroti pola umum aplikasi de lege
ferenda dalam reformasi hukum modern. Dengan cara ini, bab ini
bertujuan menunjukkan fleksibilitas de lege ferenda sebagai kerangka
lintas konteks yang dapat diterapkan pada berbagai bidang hukum.¹
8.2.
Reformasi Hukum dan
Argumentasi De Lege Ferenda
Salah satu bidang
yang paling sering menggunakan argumentasi de lege ferenda adalah reformasi
hukum. Reformasi hukum umumnya didorong oleh kesadaran bahwa hukum positif yang
berlaku tidak lagi memadai untuk menjawab kebutuhan sosial yang berkembang.
Dalam konteks ini, de lege ferenda berfungsi sebagai
justifikasi normatif untuk mengubah atau mengganti norma hukum yang ada.
Sebagai contoh,
reformasi hukum di bidang perlindungan hak asasi manusia sering kali berangkat
dari kritik terhadap hukum positif yang bersifat diskriminatif atau tidak
memberikan perlindungan yang cukup. Argumentasi de lege ferenda digunakan untuk
menegaskan bahwa hukum seharusnya dibentuk berdasarkan prinsip non-diskriminasi
dan penghormatan terhadap martabat manusia. Dengan demikian, de lege
ferenda menjadi jembatan antara tuntutan moral universal dan
kebijakan hukum konkret.²
8.3.
Studi Kasus
Konseptual: Pembaruan Hukum Pidana
Bidang hukum pidana
memberikan ilustrasi yang jelas mengenai aplikasi de lege ferenda. Banyak sistem
hukum modern menghadapi kritik terhadap pendekatan hukum pidana yang terlalu
represif dan berorientasi pada pembalasan. Dalam konteks ini, de lege
ferenda digunakan untuk mengusulkan pergeseran paradigma menuju
pendekatan yang lebih restoratif dan rehabilitatif.
Argumentasi de lege
ferenda dalam pembaruan hukum pidana biasanya mencakup evaluasi
empiris terhadap efektivitas pemidanaan, analisis sosiologis mengenai dampak
pidana terhadap pelaku dan korban, serta pertimbangan filosofis tentang tujuan
pemidanaan. Dengan basis tersebut, hukum pidana ideal dirumuskan sebagai
instrumen yang tidak hanya menegakkan ketertiban, tetapi juga memulihkan relasi
sosial dan mencegah kejahatan secara berkelanjutan.³ Studi kasus ini
menunjukkan bahwa de lege ferenda berperan sebagai
kerangka integratif yang menghubungkan nilai keadilan, data empiris, dan
kebijakan publik.
8.4.
Aplikasi De Lege
Ferenda dalam Hukum Administrasi dan Kebijakan Publik
Dalam hukum
administrasi dan kebijakan publik, de lege ferenda sering digunakan
untuk mengevaluasi kualitas regulasi dan tata kelola pemerintahan. Regulasi
yang berlebihan, tumpang tindih, atau tidak efektif kerap menjadi sasaran
kritik normatif. Melalui pendekatan de lege ferenda, pembentuk
kebijakan didorong untuk merumuskan regulasi yang lebih sederhana, transparan,
dan akuntabel.
Pendekatan ini
biasanya didukung oleh analisis dampak regulasi dan prinsip good
governance. Hukum administrasi yang ideal tidak hanya memenuhi
persyaratan legalitas, tetapi juga menjamin partisipasi publik dan perlindungan
terhadap warga negara dari tindakan sewenang-wenang. Dalam konteks ini, de lege
ferenda berfungsi sebagai standar normatif untuk menilai apakah
kebijakan hukum administratif telah selaras dengan tujuan pemerintahan yang
demokratis dan berkeadilan.⁴
8.5.
Pembelajaran dari
Keberhasilan dan Kegagalan Implementasi
Studi kasus juga
mengungkap bahwa tidak semua gagasan de lege ferenda berhasil diwujudkan
secara efektif. Beberapa reformasi hukum gagal karena kurangnya dukungan
politik, keterbatasan kapasitas institusional, atau ketidaksesuaian dengan
budaya hukum masyarakat. Kegagalan ini menunjukkan bahwa de lege
ferenda harus dirumuskan dengan mempertimbangkan faktor-faktor
empiris dan kontekstual secara serius.
Sebaliknya,
keberhasilan implementasi de lege ferenda biasanya ditandai
oleh adanya dialog yang intensif antara pembuat kebijakan, akademisi, dan
masyarakat sipil. Dialog tersebut memungkinkan penyesuaian antara idealitas
normatif dan realitas sosial, sehingga hukum yang dibentuk memiliki legitimasi
dan efektivitas yang lebih tinggi.⁵ Dengan demikian, studi kasus menegaskan
bahwa de lege
ferenda bukan resep instan, melainkan proses reflektif yang
menuntut kehati-hatian metodologis.
8.6.
Signifikansi Studi
Kasus bagi Pengembangan Teori De Lege Ferenda
Dari berbagai
aplikasi konseptual di atas, dapat disimpulkan bahwa studi kasus memiliki peran
penting dalam menguji dan memperkaya teori de lege ferenda. Melalui studi
kasus, de lege
ferenda tidak hanya dipahami sebagai konsep normatif abstrak,
tetapi sebagai alat analisis yang dinamis dan kontekstual. Ia membantu
mengidentifikasi batas-batas idealitas hukum serta kondisi-kondisi yang
memungkinkan realisasi hukum ideal dalam praktik.
Dengan demikian,
studi kasus dan aplikasi konseptual memperlihatkan bahwa de lege
ferenda merupakan kerangka yang terbuka untuk dikembangkan. Ia
memperoleh kekuatan justru ketika diuji melalui praktik konkret, dikritisi
secara empiris, dan disempurnakan melalui refleksi teoretis yang
berkelanjutan.⁶
Footnotes
[1]
Peter Cane and Herbert M. Kritzer, eds., The Oxford Handbook of
Empirical Legal Research (Oxford: Oxford University Press, 2010), 3–7.
[2]
Jack Donnelly, Universal Human Rights in Theory and Practice,
3rd ed. (Ithaca, NY: Cornell University Press, 2013), 24–29.
[3]
Andrew Ashworth, Sentencing and Criminal Justice, 6th ed.
(Cambridge: Cambridge University Press, 2015), 77–83.
[4]
Mark Bovens, Robert E. Goodin, and Thomas Schillemans, The Oxford
Handbook of Public Accountability (Oxford: Oxford University Press, 2014),
12–17.
[5]
Brian Z. Tamanaha, Law as a Means to an End: Threat to the Rule of
Law (Cambridge: Cambridge University Press, 2006), 132–136.
[6]
Satjipto Rahardjo, Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan
(Jakarta: Kompas, 2009), 89–94.
9.
Tantangan dan Kritik terhadap De Lege
Ferenda
9.1.
Pengantar:
Problematika Normativitas dalam Hukum Ideal
Meskipun de lege
ferenda memiliki peran strategis dalam mengarahkan pembaruan hukum,
konsep ini tidak luput dari berbagai tantangan dan kritik teoretis maupun
praktis. Sebagai pendekatan yang bersifat normatif dan prospektif, de lege
ferenda kerap dipersoalkan dari sisi objektivitas, operasionalisasi,
dan legitimasi. Bab ini menguraikan secara sistematis berbagai kritik utama
terhadap de lege
ferenda, sekaligus menilai batas-batas rasional penggunaannya dalam
pengembangan ilmu hukum dan praktik legislasi.
Kritik terhadap de lege
ferenda pada dasarnya tidak dimaksudkan untuk menafikan pentingnya
hukum ideal, melainkan untuk menguji ketahanan metodologis dan relevansi
praktisnya. Dengan demikian, pembahasan kritik justru menjadi bagian integral
dari upaya memperkuat de lege ferenda sebagai kerangka
reflektif yang terbuka terhadap koreksi dan pengembangan.
9.2.
Subjektivitas dan Bias
Nilai dalam De Lege Ferenda
Salah satu kritik
paling mendasar terhadap de lege ferenda adalah persoalan
subjektivitas. Karena berorientasi pada hukum yang “seharusnya,” de lege
ferenda tidak dapat sepenuhnya dilepaskan dari preferensi nilai,
ideologi, dan latar belakang normatif perumusnya. Apa yang dianggap sebagai
hukum ideal oleh satu kelompok dapat dipandang problematis atau bahkan tidak
adil oleh kelompok lain.
Dalam masyarakat
pluralistik, subjektivitas ini menjadi semakin kompleks. Nilai-nilai moral,
agama, dan ideologi politik yang beragam berpotensi menghasilkan rumusan de lege
ferenda yang saling bertentangan. Kritik ini menegaskan bahwa de lege
ferenda tidak pernah sepenuhnya netral, karena selalu berangkat
dari asumsi normatif tertentu.¹ Oleh karena itu, tantangan utama bagi de lege
ferenda adalah bagaimana merumuskan hukum ideal yang dapat
dipertanggung-jawabkan secara rasional di tengah keberagaman nilai.
9.3.
Risiko Utopisme dan
Jarak dengan Realitas Sosial
Kritik lain yang
sering diarahkan kepada de lege ferenda adalah risiko
utopisme. Hukum ideal yang dirumuskan secara terlalu abstrak atau ambisius
berpotensi mengabaikan keterbatasan sosial, ekonomi, dan institusional yang
nyata. Dalam kondisi demikian, de lege ferenda dapat berubah
menjadi visi normatif yang indah secara teoritis, tetapi sulit atau bahkan
mustahil diwujudkan dalam praktik.
Pendekatan
sosiologis dan empiris telah mengingatkan bahwa hukum tidak bekerja dalam ruang
hampa. Ketika de lege ferenda tidak disertai
analisis empiris yang memadai, ia berisiko menghasilkan regulasi yang tidak
efektif atau tidak dapat dilaksanakan.² Kritik ini menekankan perlunya
keseimbangan antara idealitas normatif dan realisme sosial dalam perumusan
hukum ideal.
9.4.
Ketegangan antara De
Lege Ferenda dan Kepastian Hukum
Dalam tradisi
positivisme hukum, kepastian hukum (legal certainty) merupakan nilai
fundamental yang harus dijaga. Dari perspektif ini, de lege ferenda dipandang
berpotensi mengganggu stabilitas hukum, karena mendorong kritik dan perubahan
yang berkelanjutan terhadap hukum positif. Jika orientasi pada hukum ideal
terlalu dominan, hukum dapat kehilangan fungsi stabilisasinya sebagai pedoman
perilaku yang pasti dan dapat diprediksi.
Kritik ini menyoroti
adanya ketegangan inheren antara dinamika pembaruan hukum dan kebutuhan akan
kepastian hukum. De lege ferenda harus
diartikulasikan secara hati-hati agar tidak menimbulkan ketidakpastian normatif
yang berlebihan. Dengan kata lain, hukum ideal harus dirumuskan sedemikian rupa
sehingga tetap menghormati prinsip kontinuitas dan stabilitas sistem hukum.³
9.5.
Problem Implementasi
dan Keterbatasan Institusional
Tantangan serius
lainnya berkaitan dengan implementasi de lege ferenda. Hukum ideal yang
dirumuskan dengan baik secara normatif belum tentu berhasil dalam praktik jika
tidak didukung oleh kapasitas institusional yang memadai. Keterbatasan sumber
daya, lemahnya penegakan hukum, dan rendahnya budaya hukum masyarakat dapat
menghambat realisasi de lege ferenda.
Kritik implementatif
ini menegaskan bahwa de lege ferenda tidak boleh
dipahami hanya sebagai proyek intelektual, tetapi harus dikaitkan dengan
analisis institusional yang realistis. Tanpa dukungan struktur dan mekanisme
pelaksanaan yang efektif, de lege ferenda berisiko berhenti
sebagai wacana akademik yang terpisah dari kenyataan sosial.⁴
9.6.
Kritik Realisme Hukum
terhadap De Lege Ferenda
Aliran realisme
hukum memberikan kritik yang lebih radikal terhadap de lege ferenda. Menurut realisme
hukum, hukum pada hakikatnya ditentukan oleh praktik sosial dan keputusan
konkret para penegak hukum, bukan oleh norma ideal yang dirumuskan secara
abstrak. Dari sudut pandang ini, de lege ferenda dianggap terlalu
menekankan aspek normatif dan mengabaikan faktor-faktor psikologis, politik,
dan sosiologis yang memengaruhi berlakunya hukum.⁵
Meskipun demikian,
kritik realisme hukum tidak sepenuhnya meniadakan relevansi de lege
ferenda. Sebaliknya, ia menuntut agar de lege ferenda dirumuskan dengan
kesadaran penuh akan keterbatasan normativitas dan kompleksitas praktik hukum.
Kritik ini mendorong pendekatan yang lebih reflektif dan empiris dalam
merumuskan hukum ideal.
9.7.
Upaya Menjawab Kritik:
De Lege Ferenda sebagai Kerangka Terbuka
Berbagai kritik
terhadap de lege
ferenda menunjukkan bahwa konsep ini tidak dapat dipahami secara
absolut. De lege
ferenda harus diposisikan sebagai kerangka normatif yang terbuka,
dialogis, dan kontekstual. Keterbukaan terhadap kritik justru menjadi kekuatan de lege
ferenda, karena memungkinkan penyempurnaan berkelanjutan
berdasarkan refleksi filosofis dan temuan empiris.
Dengan
mengintegrasikan analisis nilai, data empiris, dan pertimbangan institusional, de lege
ferenda dapat menghindari jebakan subjektivitas ekstrem dan
utopisme. Dalam pengertian ini, kritik terhadap de lege ferenda bukanlah penolakan,
melainkan prasyarat bagi penggunaannya secara bertanggung jawab dalam
pembentukan dan pembaruan hukum.⁶
Footnotes
[1]
H.L.A. Hart, The Concept of Law, 2nd ed. (Oxford: Oxford
University Press, 1994), 181–185.
[2]
Brian Z. Tamanaha, A General Jurisprudence of Law and Society
(Oxford: Oxford University Press, 2001), 221–225.
[3]
Hans Kelsen, Pure Theory of Law, trans. Max Knight (Berkeley:
University of California Press, 1967), 206–210.
[4]
Lawrence M. Friedman, The Legal System: A Social Science
Perspective (New York: Russell Sage Foundation, 1975), 38–42.
[5]
Jerome Frank, Law and the Modern Mind (New York:
Coward-McCann, 1930), 9–13.
[6]
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum (Bandung: Citra Aditya Bakti,
2000), 191–195.
10.
Penutup
10.1.
Kesimpulan
Kajian mengenai de lege
ferenda dalam artikel ini menegaskan bahwa hukum tidak dapat
dipahami semata-mata sebagai kumpulan norma positif yang berlaku (de lege
lata), melainkan juga sebagai proyek normatif yang senantiasa
berorientasi pada cita-cita keadilan, kemanfaatan, dan rasionalitas sosial. De lege
ferenda berfungsi sebagai kerangka konseptual yang memungkinkan
dilakukannya evaluasi kritis terhadap hukum positif sekaligus perumusan hukum
ideal yang responsif terhadap perubahan sosial, politik, dan budaya.
Secara teoretis, de lege
ferenda memiliki landasan filosofis yang kuat dalam tradisi hukum
alam, positivisme hukum modern, teori keadilan, serta pendekatan kritis dan
sosiologis. Ia menempati posisi strategis sebagai jembatan antara dunia sein
(apa yang ada) dan sollen (apa yang seharusnya),
sehingga memungkinkan dialog produktif antara fakta hukum dan nilai normatif.
Dalam konteks politik hukum dan pembentukan peraturan perundang-undangan, de lege
ferenda berperan sebagai orientasi normatif yang mengarahkan
legislasi agar tidak terjebak pada kepentingan jangka pendek, tetapi
berlandaskan visi hukum jangka panjang yang berkeadilan.
Lebih jauh,
pembahasan mengenai pendekatan sosiologis dan empiris menunjukkan bahwa de lege
ferenda tidak dapat dirumuskan secara abstrak dan ahistoris. Hukum
ideal harus berakar pada realitas sosial yang konkret dan didukung oleh data
empiris yang memadai agar memiliki legitimasi dan efektivitas. Perspektif hukum
Islam yang dikaji secara kontekstual juga memperlihatkan bahwa orientasi de lege
ferenda sejalan dengan tradisi normatif ijtihad dan maqāṣid
al-sharī‘ah, yang menekankan kemaslahatan dan keadilan sebagai tujuan utama
hukum.
Studi kasus dan
analisis kritik dalam bab-bab sebelumnya memperkuat kesimpulan bahwa de lege
ferenda bukanlah konsep yang bebas dari problematika. Subjektivitas
nilai, risiko utopisme, ketegangan dengan kepastian hukum, serta kendala
implementasi merupakan tantangan nyata yang harus dihadapi. Namun demikian,
kritik-kritik tersebut tidak meniadakan relevansi de lege ferenda, melainkan
menegaskan perlunya pendekatan yang reflektif, empiris, dan terbuka terhadap
koreksi.
10.2.
Implikasi Teoretis dan
Praktis
Secara teoretis,
kajian ini memperkaya diskursus ilmu hukum dengan menegaskan kembali pentingnya
dimensi normatif dalam analisis hukum. De lege ferenda menunjukkan bahwa
ilmu hukum tidak hanya bersifat deskriptif dan dogmatis, tetapi juga
preskriptif dan kritis. Dengan demikian, de lege ferenda dapat diposisikan
sebagai salah satu pilar penting dalam pengembangan teori hukum yang
integratif, yakni teori hukum yang mampu mengaitkan norma, nilai, dan realitas
sosial secara koheren.¹
Secara praktis, de lege
ferenda memiliki implikasi langsung terhadap kualitas pembentukan
peraturan perundang-undangan dan kebijakan hukum. Orientasi de lege
ferenda mendorong pembentuk hukum untuk menyusun regulasi yang
tidak hanya sah secara formal, tetapi juga adil secara substantif dan efektif
dalam penerapannya. Dalam konteks ini, de lege ferenda dapat berfungsi
sebagai pedoman normatif dalam penyusunan naskah akademik, perumusan kebijakan
hukum, serta evaluasi kritis terhadap peraturan yang telah berlaku.²
10.3.
Rekomendasi untuk
Pengembangan Hukum ke Depan
Berdasarkan
keseluruhan pembahasan, artikel ini merekomendasikan beberapa hal. Pertama,
penggunaan de lege
ferenda dalam kajian dan praktik hukum perlu disertai dengan
metodologi yang jelas dan transparan, agar dapat dipertanggungjawabkan secara
ilmiah. Kedua, perumusan hukum ideal hendaknya mengintegrasikan analisis
filosofis, sosiologis, dan empiris secara seimbang, sehingga terhindar dari
subjektivitas berlebihan dan utopisme normatif. Ketiga, dialog antara
akademisi, pembentuk kebijakan, dan masyarakat sipil perlu diperkuat agar de lege
ferenda benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi sosial yang
nyata.
Pada akhirnya, de lege
ferenda harus dipahami sebagai horizon normatif yang dinamis, bukan
sebagai rumusan final yang tertutup. Ia menuntut sikap kritis, rasional, dan
terbuka terhadap perubahan. Dengan pendekatan demikian, de lege
ferenda dapat berkontribusi secara signifikan dalam membangun
sistem hukum yang tidak hanya pasti dan efektif, tetapi juga adil dan bermakna
bagi kehidupan bersama.³
Footnotes
[1]
Brian Z. Tamanaha, A General Jurisprudence of Law and Society
(Oxford: Oxford University Press, 2001), 238–241.
[2]
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Jakarta: Kencana,
2017), 180–184.
[3]
Satjipto Rahardjo, Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan (Jakarta:
Kompas, 2009), 101–105.
Daftar Pustaka
Aquinas, T. (1981). Summa
theologiae (Fathers of the English Dominican Province, Trans.). Christian
Classics. (Karya asli diterbitkan abad ke-13)
Ashworth, A. (2015). Sentencing
and criminal justice (6th ed.). Cambridge University Press. doi.org
Asshiddiqie, J. (2010). Perihal
undang-undang. Rajawali Pers.
Asshiddiqie, J. (2015). Pengantar
ilmu hukum tata negara. Rajawali Pers.
Austin, J. (1832). The
province of jurisprudence determined. John Murray.
Auda, J. (2008). Maqasid
al-shariah as philosophy of Islamic law: A systems approach. International
Institute of Islamic Thought.
Bovens, M., Goodin, R. E.,
& Schillemans, T. (Eds.). (2014). The Oxford handbook of public
accountability. Oxford University Press. oxfordhb
Cane, P., & Kritzer, H.
M. (Eds.). (2010). The Oxford handbook of empirical legal research.
Oxford University Press. oxfordhb
Donnelly, J. (2013). Universal
human rights in theory and practice (3rd ed.). Cornell University Press.
Durkheim, É. (1997). The
division of labor in society (W. D. Halls, Trans.). Free Press. (Karya
asli diterbitkan 1893)
Ehrlich, E. (1936). Fundamental
principles of the sociology of law. Harvard University Press.
Finnis, J. (1980). Natural
law and natural rights. Oxford University Press.
Frank, J. (1930). Law
and the modern mind. Coward-McCann.
Friedman, L. M. (1975). The
legal system: A social science perspective. Russell Sage Foundation.
Garner, B. A. (Ed.).
(2019). Black’s law dictionary (11th ed.). Thomson Reuters.
Ghazali, A. H. (1993). Al-mustasfa
min ‘ilm al-usul (Vol. 1). Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Hallaq, W. B. (1997). A
history of Islamic legal theories. Cambridge University Press. doi.org
Hart, H. L. A. (1994). The
concept of law (2nd ed.). Oxford University Press.
Ibn Qayyim al-Jawziyyah.
(1996). I‘lam al-muwaqqi‘in ‘an rabb al-‘alamin (Vol. 3). Dar al-Kutub
al-‘Ilmiyyah.
Kamali, M. H. (2003). Principles
of Islamic jurisprudence (Rev. ed.). Islamic Texts Society.
Kelsen, H. (1945). General
theory of law and state. Harvard University Press.
Kelsen, H. (1967). Pure
theory of law (M. Knight, Trans.). University of California Press.
Mahfud MD. (2011). Politik
hukum di Indonesia. Rajawali Pers.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian
hukum (Rev. ed.). Kencana.
Nonet, P., & Selznick,
P. (1978). Law and society in transition: Toward responsive law.
Harper & Row.
OECD. (1997). Regulatory
impact analysis: Best practices in OECD countries. OECD Publishing.
Pound, R. (1922). An
introduction to the philosophy of law. Yale University Press.
Qaradawi, Y. (2001). Fiqh
al-awlawiyyat. Dar al-Shuruq.
Radbruch, G. (2006).
Statutory lawlessness and supra-statutory law. Oxford Journal of Legal
Studies, 26(1), 1–11. ojls/gqi041
Rahardjo, S. (2000). Ilmu
hukum. Citra Aditya Bakti.
Rahardjo, S. (2009). Hukum
progresif: Hukum yang membebaskan. Kompas.
Rawls, J. (1999). A
theory of justice (Rev. ed.). Harvard University Press.
Shatibi, A. I. (1997). Al-muwafaqat
fi usul al-shari‘ah (Vol. 2). Dar Ibn ‘Affan.
Tamanaha, B. Z. (2001). A
general jurisprudence of law and society. Oxford University Press.
Tamanaha, B. Z. (2006). Law
as a means to an end: Threat to the rule of law. Cambridge University
Press. doi.org

Tidak ada komentar:
Posting Komentar