Jumat, 16 Januari 2026

De Lege Ferenda: Konsep, Landasan Filosofis, dan Relevansinya dalam Pembentukan Hukum Ideal

De Lege Ferenda

Konsep, Landasan Filosofis, dan Relevansinya dalam Pembentukan Hukum Ideal


Alihkan ke: Ilmu Hukum.


Abstrak

Artikel ini mengkaji konsep de lege ferenda sebagai kerangka normatif dalam memahami dan merumuskan hukum yang seharusnya dibentuk (hukum ideal), baik dalam ranah teori maupun praktik pembentukan hukum. Berangkat dari pembedaan konseptual antara de lege lata (hukum yang berlaku) dan de lege ferenda (hukum yang diidealkan), artikel ini menempatkan de lege ferenda sebagai jembatan antara realitas hukum positif dan cita-cita keadilan yang bersifat normatif. Kajian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan analisis filosofis, sosiologis, dan empiris untuk menelaah landasan teoritis de lege ferenda, keterkaitannya dengan filsafat hukum, politik hukum, serta perannya dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.

Hasil kajian menunjukkan bahwa de lege ferenda memiliki landasan filosofis yang kuat dalam tradisi hukum alam, positivisme hukum modern, teori keadilan, dan pemikiran hukum responsif. Dalam praktik legislasi, de lege ferenda berfungsi sebagai orientasi normatif yang mengarahkan pembaruan hukum agar lebih adil, rasional, dan kontekstual. Pendekatan sosiologis dan empiris menegaskan bahwa hukum ideal harus berakar pada realitas sosial dan didukung oleh data empiris agar efektif dan memiliki legitimasi sosial. Perspektif hukum Islam yang dikaji secara kontekstual menunjukkan bahwa konsep de lege ferenda sejalan dengan prinsip ijtihad dan maqāṣid al-sharī‘ah, yang menempatkan kemaslahatan sebagai tujuan utama hukum.

Artikel ini juga mengidentifikasi berbagai tantangan dan kritik terhadap de lege ferenda, seperti subjektivitas nilai, risiko utopisme, ketegangan dengan kepastian hukum, serta kendala implementasi. Kendati demikian, de lege ferenda tetap relevan apabila dipahami sebagai kerangka normatif yang terbuka, dialogis, dan adaptif. Dengan demikian, de lege ferenda berkontribusi penting dalam pengembangan ilmu hukum dan pembentukan sistem hukum yang tidak hanya sah secara formal, tetapi juga adil secara substantif dan responsif terhadap dinamika masyarakat.

Kata kunci: de lege ferenda, hukum ideal, teori hukum, politik hukum, pembaruan hukum.


PEMBAHASAN

De Lege Ferenda dalam Ilmu Hukum


1.           Pendahuluan

1.1.       Latar Belakang Masalah

Hukum merupakan salah satu instrumen paling fundamental dalam mengatur kehidupan sosial, politik, dan kenegaraan. Dalam kerangka negara hukum (rechtsstaat atau rule of law), hukum tidak hanya dipahami sebagai seperangkat norma yang mengikat secara formal, melainkan juga sebagai sarana untuk mewujudkan ketertiban, keadilan, dan kemaslahatan umum. Namun demikian, dalam praktiknya sering dijumpai adanya ketegangan antara hukum yang berlaku secara positif (de lege lata) dan tuntutan normatif mengenai hukum yang seharusnya ada. Ketegangan inilah yang menjadi titik berangkat konseptual dari kajian tentang de lege ferenda.

Istilah de lege ferenda merujuk pada gagasan mengenai hukum yang diidealkan, yakni hukum yang secara normatif dipandang layak, adil, dan relevan untuk dibentuk di masa depan. Berbeda dengan de lege lata yang berorientasi pada deskripsi dan interpretasi hukum positif yang sedang berlaku, de lege ferenda bersifat preskriptif dan evaluatif. Ia tidak berhenti pada pertanyaan “apa hukumnya?”, tetapi melangkah lebih jauh dengan mengajukan pertanyaan “hukum seperti apa yang seharusnya dibentuk?”. Dalam konteks ini, de lege ferenda memainkan peran penting sebagai jembatan antara realitas hukum yang ada dan cita-cita normatif tentang keadilan sosial.¹

Perubahan sosial yang cepat—dipicu oleh perkembangan teknologi, dinamika ekonomi global, transformasi budaya, serta tuntutan hak asasi manusia—sering kali membuat hukum positif tertinggal dari realitas yang diaturnya. Ketertinggalan tersebut melahirkan berbagai persoalan, seperti kekosongan hukum (rechtsvacuum), disharmoni peraturan perundang-undangan, atau bahkan hukum yang secara formal sah tetapi secara substantif dipandang tidak adil. Dalam kondisi semacam ini, pendekatan de lege ferenda menjadi krusial karena menyediakan kerangka normatif untuk mengkritisi hukum yang berlaku sekaligus merumuskan arah pembaruan hukum secara rasional dan sistematis.²

Selain itu, dalam kajian filsafat hukum, de lege ferenda berkaitan erat dengan diskursus mengenai keadilan, moralitas, dan rasionalitas hukum. Tradisi hukum alam menekankan bahwa hukum positif harus diukur berdasarkan nilai-nilai keadilan yang bersifat universal, sedangkan positivisme hukum cenderung membatasi diri pada analisis hukum sebagaimana ditetapkan oleh otoritas yang sah. Di antara dua kutub pemikiran tersebut, de lege ferenda menempati posisi yang relatif unik: ia mengakui keberlakuan hukum positif, tetapi sekaligus membuka ruang kritik normatif terhadapnya.³ Dengan demikian, kajian de lege ferenda tidak dapat dilepaskan dari perdebatan teoretis yang lebih luas mengenai hakikat hukum itu sendiri.

Dalam konteks pembentukan hukum modern, khususnya dalam negara demokratis, de lege ferenda juga memiliki relevansi praktis yang signifikan. Proses legislasi idealnya tidak semata-mata didorong oleh kepentingan politik jangka pendek, melainkan berlandaskan analisis akademik yang mempertimbangkan nilai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Oleh karena itu, de lege ferenda sering dijadikan kerangka konseptual dalam penyusunan naskah akademik, perumusan kebijakan hukum (legal policy), serta evaluasi kritis terhadap peraturan perundang-undangan yang ada.⁴

Berdasarkan uraian tersebut, dapat dikatakan bahwa de lege ferenda bukan sekadar konsep abstrak dalam teori hukum, melainkan sebuah pendekatan normatif yang memiliki implikasi langsung terhadap praktik pembentukan dan pembaruan hukum. Kajian yang mendalam dan sistematis mengenai de lege ferenda menjadi penting untuk memahami bagaimana hukum ideal dirumuskan, apa landasan filosofisnya, serta sejauh mana konsep ini dapat berkontribusi dalam mewujudkan sistem hukum yang lebih adil dan responsif terhadap perubahan sosial.

1.2.       Rumusan Masalah

Bertolak dari latar belakang di atas, permasalahan utama yang akan dikaji dalam artikel ini dapat dirumuskan sebagai berikut:

1)                  Apa yang dimaksud dengan konsep de lege ferenda dalam perspektif ilmu hukum?

2)                  Apa landasan filosofis dan teoretis yang melandasi gagasan de lege ferenda?

3)                  Bagaimana kedudukan dan fungsi de lege ferenda dalam politik hukum dan proses pembentukan peraturan perundang-undangan?

4)                  Apa saja tantangan dan kritik terhadap penerapan de lege ferenda dalam praktik pembaruan hukum?

1.3.       Tujuan dan Manfaat Penelitian

Penulisan artikel ini bertujuan untuk memberikan pemahaman konseptual dan teoretis yang komprehensif mengenai de lege ferenda sebagai kerangka normatif dalam pembentukan hukum ideal. Secara khusus, artikel ini bertujuan untuk:

1)                  Menjelaskan konsep dan karakteristik de lege ferenda secara sistematis;

2)                  Menguraikan landasan filosofis dan teoretis yang mendasari gagasan hukum ideal;

3)                  Menganalisis peran de lege ferenda dalam politik hukum dan proses legislasi;

4)                  Mengidentifikasi tantangan serta batas-batas rasional dari pendekatan de lege ferenda.

Adapun manfaat yang diharapkan dari kajian ini adalah memberikan kontribusi teoretis bagi pengembangan ilmu hukum, khususnya dalam bidang teori dan filsafat hukum, serta memberikan rujukan konseptual bagi praktisi dan pembuat kebijakan dalam merumuskan hukum yang lebih adil dan kontekstual.

1.4.       Metode dan Pendekatan Kajian

Artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan filosofis. Analisis dilakukan melalui studi kepustakaan terhadap literatur klasik dan kontemporer di bidang teori hukum, filsafat hukum, dan politik hukum. Pendekatan komparatif juga digunakan secara terbatas untuk menyoroti perbedaan pandangan mengenai de lege ferenda dalam berbagai aliran pemikiran hukum. Metode ini dipilih untuk memungkinkan analisis yang mendalam dan reflektif terhadap konsep hukum ideal tanpa terikat pada satu sistem hukum positif tertentu.⁵

1.5.       Sistematika Penulisan

Artikel ini disusun dalam beberapa bab. Bab I merupakan pendahuluan yang memuat latar belakang, rumusan masalah, tujuan, metode, dan sistematika penulisan. Bab II membahas konsep dasar de lege ferenda dan pembedanya dengan de lege lata. Bab III menguraikan landasan filosofis de lege ferenda. Bab IV dan V membahas relasi de lege ferenda dengan politik hukum dan proses legislasi. Bab-bab selanjutnya mengkaji pendekatan sosiologis, kritik, serta tantangan penerapan de lege ferenda. Artikel ini ditutup dengan kesimpulan dan rekomendasi.


Footnotes

[1]                Hans Kelsen, Pure Theory of Law, trans. Max Knight (Berkeley: University of California Press, 1967), 193–195.

[2]                Roscoe Pound, An Introduction to the Philosophy of Law (New Haven: Yale University Press, 1922), 47–50.

[3]                John Finnis, Natural Law and Natural Rights (Oxford: Oxford University Press, 1980), 23–25.

[4]                Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000), 183–186.

[5]                Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Jakarta: Kencana, 2017), 133–136.


2.           Konsep Dasar De Lege Ferenda

2.1.       Pengertian dan Asal-Usul Istilah De Lege Ferenda

Secara etimologis, istilah de lege ferenda berasal dari bahasa Latin yang berarti “tentang hukum yang akan atau seharusnya dibentuk.” Dalam tradisi hukum Romawi dan perkembangannya dalam doktrin hukum Eropa Kontinental, frasa ini digunakan untuk menunjuk pada gagasan normatif mengenai hukum masa depan yang diidealkan, berbeda dari hukum yang sedang berlaku (de lege lata). Dengan demikian, de lege ferenda mengandung dimensi prospektif dan preskriptif, karena tidak hanya menggambarkan keadaan hukum, tetapi juga mengajukan tuntutan normatif tentang bagaimana hukum semestinya dirumuskan.¹

Dalam ilmu hukum modern, de lege ferenda dipahami sebagai konsep yang berfungsi untuk menilai dan mengkritik hukum positif berdasarkan nilai-nilai tertentu, seperti keadilan, rasionalitas, kemanfaatan, dan perlindungan hak asasi manusia. Ia tidak berdiri di ruang hampa, melainkan selalu terkait dengan konteks sosial, politik, dan moral tertentu. Oleh karena itu, de lege ferenda sering kali menjadi sarana konseptual untuk mengartikulasikan aspirasi masyarakat terhadap hukum yang lebih baik dan lebih adil.

2.2.       Distingsi antara De Lege Ferenda dan De Lege Lata

Pembedaan antara de lege ferenda dan de lege lata merupakan salah satu distingsi mendasar dalam teori hukum normatif. De lege lata merujuk pada hukum sebagaimana adanya, yakni hukum positif yang telah ditetapkan dan berlaku secara formal melalui prosedur yang sah. Fokus kajian de lege lata bersifat deskriptif-analitis, yaitu menafsirkan norma hukum, menilai konsistensi sistem hukum, dan menerapkan aturan hukum pada kasus konkret.

Sebaliknya, de lege ferenda berorientasi pada hukum sebagaimana seharusnya. Ia tidak terikat secara ketat pada teks hukum positif, melainkan bergerak pada tataran evaluatif dan normatif. Dengan kata lain, de lege ferenda mengandaikan adanya jarak kritis antara hukum yang berlaku dan cita-cita hukum yang diharapkan. Distingsi ini penting karena menunjukkan bahwa ilmu hukum tidak semata-mata bersifat dogmatis, tetapi juga memiliki dimensi kritis dan kreatif dalam merespons perubahan sosial.²

Namun demikian, pembedaan tersebut tidak berarti bahwa de lege ferenda sepenuhnya terpisah dari de lege lata. Sebaliknya, de lege ferenda justru berangkat dari analisis kritis terhadap hukum yang berlaku, dengan tujuan untuk memperbaiki, merevisi, atau menggantinya apabila dianggap tidak lagi memadai. Dengan demikian, hubungan antara keduanya bersifat dialektis: de lege lata menyediakan bahan empiris dan normatif, sementara de lege ferenda menawarkan arah pembaruan.

2.3.       Karakter Preskriptif dan Evaluatif De Lege Ferenda

Salah satu ciri utama de lege ferenda adalah sifatnya yang preskriptif. Ia tidak hanya menyatakan apa yang ada, tetapi juga menyatakan apa yang seharusnya ada. Dalam konteks ini, de lege ferenda selalu melibatkan penilaian nilai (value judgment). Penilaian tersebut dapat bersumber dari berbagai kerangka normatif, seperti teori keadilan, etika sosial, konstitusionalisme, atau bahkan ideologi politik tertentu.

Selain bersifat preskriptif, de lege ferenda juga bersifat evaluatif. Ia berfungsi sebagai alat kritik terhadap hukum positif yang dinilai tidak adil, tidak efektif, atau tidak responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Roscoe Pound, misalnya, menekankan bahwa hukum harus dipahami sebagai alat rekayasa sosial (law as a tool of social engineering), sehingga hukum positif perlu dievaluasi secara terus-menerus agar selaras dengan tujuan sosial yang ingin dicapai.³ Dalam kerangka ini, de lege ferenda menjadi medium konseptual untuk menilai sejauh mana hukum positif telah atau belum memenuhi tujuan tersebut.

2.4.       Kedudukan De Lege Ferenda dalam Ilmu Hukum Normatif

Dalam ilmu hukum normatif, de lege ferenda menempati posisi yang strategis. Ia melengkapi pendekatan dogmatik hukum yang cenderung berfokus pada sistematisasi dan interpretasi hukum positif. Tanpa de lege ferenda, ilmu hukum berisiko terjebak dalam positivisme sempit yang mengabaikan dimensi keadilan dan tujuan sosial hukum.

Meskipun demikian, beberapa aliran positivisme hukum klasik, seperti yang dikemukakan oleh John Austin, berusaha memisahkan secara tegas antara hukum yang berlaku dan moralitas. Bagi Austin, hukum adalah perintah penguasa yang berdaulat, sehingga pertanyaan tentang “hukum yang seharusnya” berada di luar ranah ilmu hukum.⁴ Namun, perkembangan positivisme modern—misalnya dalam pemikiran Hans Kelsen—mulai mengakui pentingnya pembedaan analitis antara sein (apa yang ada) dan sollen (apa yang seharusnya), meskipun tetap menempatkan de lege ferenda di luar sistem hukum positif yang berlaku.⁵

Dengan demikian, de lege ferenda dapat dipahami sebagai wilayah refleksi normatif yang berada di persimpangan antara teori hukum, filsafat hukum, dan politik hukum. Ia tidak sepenuhnya berada di luar ilmu hukum, tetapi juga tidak sepenuhnya berada di dalam dogmatika hukum positif.

2.5.       Fungsi Konseptual De Lege Ferenda dalam Pembaruan Hukum

Secara konseptual, de lege ferenda memiliki beberapa fungsi penting dalam pembaruan hukum. Pertama, ia berfungsi sebagai alat kritik normatif terhadap hukum positif. Kritik ini tidak bersifat destruktif, melainkan konstruktif, karena bertujuan untuk memperbaiki kualitas hukum. Kedua, de lege ferenda berfungsi sebagai panduan arah legislasi, terutama dalam perumusan kebijakan hukum jangka panjang. Ketiga, ia berfungsi sebagai ruang artikulasi nilai-nilai ideal yang ingin diwujudkan melalui hukum, seperti keadilan sosial, perlindungan kelompok rentan, dan penghormatan terhadap martabat manusia.

Dalam praktik, fungsi-fungsi tersebut tampak jelas dalam penyusunan naskah akademik dan proses legislasi. Argumentasi de lege ferenda digunakan untuk menjelaskan mengapa suatu norma hukum perlu diubah atau dibentuk, serta nilai apa yang ingin diwujudkan melalui perubahan tersebut. Oleh karena itu, de lege ferenda tidak hanya relevan dalam tataran teoritis, tetapi juga memiliki implikasi praktis yang nyata dalam dinamika pembentukan hukum modern.⁶


Footnotes

[1]                Bryan A. Garner, ed., Black’s Law Dictionary, 11th ed. (St. Paul, MN: Thomson Reuters, 2019), s.v. “de lege ferenda.”

[2]                H.L.A. Hart, The Concept of Law, 2nd ed. (Oxford: Oxford University Press, 1994), 242–244.

[3]                Roscoe Pound, An Introduction to the Philosophy of Law (New Haven: Yale University Press, 1922), 47–50.

[4]                John Austin, The Province of Jurisprudence Determined (London: John Murray, 1832), 18–21.

[5]                Hans Kelsen, Pure Theory of Law, trans. Max Knight (Berkeley: University of California Press, 1967), 193–195.

[6]                Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000), 183–187.


3.           Landasan Filosofis De Lege Ferenda

3.1.       De Lege Ferenda dan Problem Keadilan dalam Filsafat Hukum

Konsep de lege ferenda tidak dapat dilepaskan dari persoalan fundamental filsafat hukum, yakni keadilan. Sejak awal perkembangan pemikiran hukum, pertanyaan tentang “apa itu hukum yang adil” selalu berjalan beriringan dengan pertanyaan tentang “apa itu hukum yang berlaku.” Dalam konteks ini, de lege ferenda merepresentasikan dimensi normatif dari hukum, yaitu orientasi pada cita-cita keadilan yang melampaui keberlakuan formal suatu norma.

Keadilan sebagai landasan filosofis de lege ferenda berangkat dari asumsi bahwa hukum positif tidak selalu identik dengan hukum yang adil. Suatu norma dapat berlaku secara sah menurut prosedur yang ditentukan, tetapi secara substantif bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat atau prinsip moral universal. Oleh karena itu, de lege ferenda hadir sebagai mekanisme reflektif untuk menilai sejauh mana hukum positif telah menyimpang dari tujuan idealnya. Dalam pengertian ini, de lege ferenda berfungsi sebagai koreksi normatif terhadap reduksi hukum menjadi sekadar aturan formal.¹

3.2.       Perspektif Hukum Alam: Moralitas dan Rasionalitas Hukum

Dalam tradisi hukum alam (natural law), landasan filosofis de lege ferenda ditemukan secara eksplisit. Aliran ini berpandangan bahwa hukum yang sah secara moral harus selaras dengan prinsip-prinsip keadilan yang bersumber dari akal budi manusia dan, dalam beberapa versi klasik, dari tatanan kosmis atau kehendak ilahi. Dengan demikian, hukum positif senantiasa terbuka untuk dievaluasi berdasarkan standar normatif yang lebih tinggi.

Pemikiran hukum alam klasik, sebagaimana dikembangkan oleh Thomas Aquinas, menegaskan bahwa hukum manusia (lex humana) memperoleh legitimasi sejauh ia tidak bertentangan dengan hukum alam (lex naturalis). Hukum yang bertentangan dengan keadilan, menurut Aquinas, bukanlah hukum dalam arti yang sesungguhnya (lex iniusta non est lex).² Dalam kerangka ini, de lege ferenda dapat dipahami sebagai upaya rasional untuk menyesuaikan hukum positif dengan tuntutan hukum alam, yakni hukum yang seharusnya ada demi keadilan.

Dalam konteks modern, pemikiran hukum alam direformulasi secara rasional oleh tokoh-tokoh seperti John Finnis, yang menekankan nilai-nilai dasar (basic goods) sebagai fondasi normatif hukum. Bagi Finnis, hukum ideal harus mengarahkan manusia pada realisasi nilai-nilai fundamental tersebut.³ Dengan demikian, de lege ferenda memperoleh justifikasi filosofis sebagai sarana untuk merumuskan hukum yang secara rasional dapat dipertanggungjawabkan secara moral.

3.3.       Positivisme Hukum dan Batas Normativitas De Lege Ferenda

Berbeda dengan hukum alam, positivisme hukum cenderung membatasi kajian hukum pada norma yang berlaku secara formal. Dalam kerangka ini, de lege ferenda sering diposisikan di luar wilayah ilmu hukum yang ketat, karena dianggap mencampuradukkan hukum dengan moralitas. Namun, sekalipun demikian, positivisme hukum tidak sepenuhnya menafikan keberadaan de lege ferenda.

Pemikiran Hans Kelsen, misalnya, secara tegas membedakan antara hukum yang berlaku (das geltende Recht) dan hukum yang seharusnya dibentuk. Kelsen mengakui bahwa pertanyaan de lege ferenda bersifat politis dan etis, bukan yuridis murni.⁴ Meski demikian, pembedaan ini justru memperjelas posisi de lege ferenda sebagai wilayah refleksi normatif yang melengkapi analisis hukum positif.

Sementara itu, positivisme moderat yang dikembangkan oleh H.L.A. Hart membuka ruang yang lebih luas bagi pertimbangan normatif. Hart mengakui adanya “open texture” dalam hukum, yakni ruang ketidakpastian yang menuntut penilaian moral dan kebijakan dalam penerapan dan pembentukan hukum.⁵ Dalam konteks ini, de lege ferenda dapat dipahami sebagai respons filosofis terhadap keterbatasan bahasa dan struktur hukum positif.

3.4.       De Lege Ferenda dalam Perspektif Teori Keadilan Modern

Teori keadilan modern memberikan landasan filosofis tambahan bagi de lege ferenda, khususnya dalam konteks negara demokratis dan pluralistik. Teori keadilan tidak hanya menyoal legitimasi formal hukum, tetapi juga distribusi hak, kewajiban, dan sumber daya secara adil.

Pemikiran keadilan sebagai fairness, sebagaimana dirumuskan oleh John Rawls, menekankan pentingnya prinsip keadilan yang disepakati secara rasional dalam situasi awal yang adil (original position).⁶ Dalam kerangka ini, de lege ferenda dapat dipahami sebagai upaya normatif untuk merumuskan hukum yang mencerminkan prinsip keadilan tersebut, terutama dalam melindungi kelompok yang paling rentan dalam masyarakat.

Dengan demikian, de lege ferenda tidak hanya berfungsi sebagai kritik terhadap hukum yang tidak adil, tetapi juga sebagai panduan normatif untuk merancang hukum yang inklusif dan berorientasi pada keadilan sosial. Perspektif ini menegaskan bahwa hukum ideal harus mempertimbangkan dampak nyata dari norma hukum terhadap struktur sosial dan relasi kekuasaan.

3.5.       Sintesis Filosofis: De Lege Ferenda sebagai Jembatan antara Fakta dan Nilai

Dari berbagai perspektif filosofis di atas, dapat disimpulkan bahwa de lege ferenda berfungsi sebagai jembatan antara fakta hukum dan nilai normatif. Ia menghubungkan dunia sein (apa yang ada) dengan dunia sollen (apa yang seharusnya), tanpa menafikan salah satunya. Dalam pengertian ini, de lege ferenda mencerminkan pandangan bahwa hukum adalah produk rasional manusia yang senantiasa terbuka untuk dikritik, diperbaiki, dan dikembangkan.

Landasan filosofis de lege ferenda menunjukkan bahwa hukum ideal bukanlah konsep utopis yang terlepas dari realitas, melainkan hasil dialog kritis antara norma positif, nilai moral, dan kebutuhan sosial. Oleh karena itu, de lege ferenda memiliki peran strategis dalam memastikan bahwa hukum tetap relevan, adil, dan bermakna dalam menghadapi dinamika masyarakat yang terus berubah.⁷


Footnotes

[1]                Gustav Radbruch, “Statutory Lawlessness and Supra-Statutory Law,” Oxford Journal of Legal Studies 26, no. 1 (2006): 1–11.

[2]                Thomas Aquinas, Summa Theologiae, I–II, q. 95, art. 2.

[3]                John Finnis, Natural Law and Natural Rights (Oxford: Oxford University Press, 1980), 23–27.

[4]                Hans Kelsen, Pure Theory of Law, trans. Max Knight (Berkeley: University of California Press, 1967), 193–195.

[5]                H.L.A. Hart, The Concept of Law, 2nd ed. (Oxford: Oxford University Press, 1994), 124–136.

[6]                John Rawls, A Theory of Justice, rev. ed. (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1999), 15–19.

[7]                Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000), 183–190.


4.           De Lege Ferenda dan Politik Hukum

4.1.       Pengertian dan Ruang Lingkup Politik Hukum

Politik hukum (legal policy) pada dasarnya merujuk pada arah, pilihan, dan strategi yang ditempuh oleh negara dalam membentuk, mempertahankan, atau mengubah hukum guna mencapai tujuan tertentu. Politik hukum tidak sekadar berkaitan dengan teknik legislasi, melainkan mencakup dimensi ideologis, filosofis, dan sosiologis yang melandasi pembentukan norma hukum. Dalam konteks negara modern, politik hukum merefleksikan relasi antara kekuasaan politik, nilai-nilai yang dianut masyarakat, serta tujuan pembangunan hukum jangka panjang.¹

Dalam pengertian ini, politik hukum bersifat normatif sekaligus praktis. Ia normatif karena memuat gagasan tentang hukum yang diidealkan, dan praktis karena diwujudkan melalui kebijakan konkret dalam proses legislasi dan penegakan hukum. Oleh sebab itu, pembahasan mengenai de lege ferenda tidak dapat dilepaskan dari politik hukum, karena keduanya sama-sama berorientasi pada pertanyaan mendasar: hukum seperti apa yang seharusnya dibentuk untuk mengarahkan kehidupan bersama.

4.2.       De Lege Ferenda sebagai Inti Normatif Politik Hukum

De lege ferenda dapat dipandang sebagai inti normatif dari politik hukum. Jika politik hukum menjawab pertanyaan “ke arah mana hukum akan dibawa,” maka de lege ferenda menyediakan kerangka argumentatif untuk menjawab “mengapa hukum itu perlu dibentuk demikian.” Dengan kata lain, de lege ferenda berfungsi sebagai justifikasi normatif bagi pilihan-pilihan politik hukum yang diambil oleh pembentuk undang-undang.

Dalam praktiknya, politik hukum selalu melibatkan proses seleksi nilai. Negara memilih nilai tertentu—misalnya keadilan sosial, kepastian hukum, atau efisiensi ekonomi—untuk diutamakan dalam pembentukan hukum. Pilihan tersebut tidak pernah sepenuhnya netral, karena dipengaruhi oleh ideologi politik, struktur kekuasaan, serta konfigurasi kepentingan yang ada. De lege ferenda hadir untuk menguji dan menilai pilihan-pilihan tersebut secara rasional dan argumentatif, sehingga politik hukum tidak semata-mata menjadi ekspresi kehendak politik mayoritas.²

4.3.       Relasi Kekuasaan dan Nilai dalam Politik Hukum

Politik hukum selalu berada dalam medan relasi kekuasaan. Hukum sebagai produk politik tidak dapat dilepaskan dari kepentingan aktor-aktor yang terlibat dalam proses pembentukannya. Dalam kondisi tertentu, hukum dapat menjadi alat legitimasi kekuasaan, sementara dalam kondisi lain ia dapat berfungsi sebagai instrumen pembatas kekuasaan. Di sinilah peran de lege ferenda menjadi signifikan sebagai mekanisme kritik normatif terhadap politisasi hukum.

Pendekatan kritis terhadap politik hukum menegaskan bahwa tanpa orientasi de lege ferenda, hukum berisiko tereduksi menjadi sekadar hasil kompromi politik jangka pendek. Pemikiran Roscoe Pound tentang hukum sebagai sarana rekayasa sosial menekankan bahwa hukum harus diarahkan secara sadar untuk mencapai tujuan sosial yang diinginkan, bukan sekadar mengikuti dinamika kekuasaan yang fluktuatif.³ Dalam kerangka ini, de lege ferenda berfungsi sebagai penyeimbang antara realitas politik dan tuntutan normatif keadilan.

4.4.       De Lege Ferenda dalam Konteks Negara Demokratis

Dalam negara demokratis, politik hukum idealnya berakar pada kehendak rakyat dan nilai-nilai konstitusional. Namun, kehendak rakyat tidak selalu identik dengan hukum yang adil atau rasional. Oleh karena itu, de lege ferenda memainkan peran penting sebagai medium refleksi kritis terhadap aspirasi politik yang berkembang di masyarakat.

Pemikiran tentang demokrasi konstitusional menekankan bahwa kekuasaan mayoritas harus dibatasi oleh prinsip-prinsip dasar, seperti perlindungan hak asasi manusia dan supremasi konstitusi. Dalam konteks ini, de lege ferenda membantu merumuskan hukum yang tidak hanya responsif terhadap aspirasi politik, tetapi juga konsisten dengan nilai-nilai konstitusional yang lebih mendasar.⁴ Dengan demikian, de lege ferenda berkontribusi pada pembentukan politik hukum yang berimbang antara legitimasi demokratis dan legitimasi normatif.

4.5.       Peran Aktor-Aktor dalam Politik Hukum Berbasis De Lege Ferenda

Politik hukum tidak hanya ditentukan oleh lembaga legislatif dan eksekutif, tetapi juga oleh aktor-aktor lain seperti akademisi, lembaga peradilan, dan masyarakat sipil. Akademisi hukum, misalnya, memiliki peran strategis dalam merumuskan argumentasi de lege ferenda yang berbasis kajian ilmiah dan refleksi filosofis. Argumentasi tersebut sering kali diwujudkan dalam bentuk naskah akademik, rekomendasi kebijakan, atau kritik terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lembaga peradilan, khususnya melalui putusan-putusan yang bersifat progresif, juga dapat berkontribusi pada pengembangan de lege ferenda dengan menafsirkan hukum secara kontekstual dan berorientasi pada keadilan substantif. Sementara itu, masyarakat sipil berperan dalam mengartikulasikan kebutuhan dan aspirasi sosial yang menjadi bahan mentah bagi perumusan hukum ideal.⁵ Sinergi antara aktor-aktor tersebut menunjukkan bahwa de lege ferenda bukan monopoli pembentuk undang-undang, melainkan hasil dialog normatif yang bersifat kolektif.

4.6.       Implikasi De Lege Ferenda terhadap Arah Pembaruan Hukum

Keterkaitan erat antara de lege ferenda dan politik hukum memiliki implikasi penting bagi pembaruan hukum. Pertama, pembaruan hukum tidak dapat dipahami semata-mata sebagai proses teknis, tetapi sebagai proses normatif yang sarat dengan pilihan nilai. Kedua, keberhasilan politik hukum sangat bergantung pada sejauh mana de lege ferenda dirumuskan secara rasional, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan sosial.

Dengan demikian, de lege ferenda memberikan fondasi filosofis dan normatif bagi politik hukum yang berorientasi pada masa depan. Ia memastikan bahwa hukum yang dibentuk tidak hanya sah secara formal dan efektif secara praktis, tetapi juga memiliki legitimasi moral dan sosial. Dalam konteks masyarakat yang terus berubah, peran de lege ferenda dalam politik hukum menjadi semakin penting untuk menjaga relevansi dan keadilan sistem hukum.⁶


Footnotes

[1]                Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000), 171–175.

[2]                Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia (Jakarta: Rajawali Pers, 2011), 5–9.

[3]                Roscoe Pound, An Introduction to the Philosophy of Law (New Haven: Yale University Press, 1922), 47–50.

[4]                Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara (Jakarta: Rajawali Pers, 2015), 89–94.

[5]                Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Jakarta: Kencana, 2017), 157–160.

[6]                Gustav Radbruch, “Statutory Lawlessness and Supra-Statutory Law,” Oxford Journal of Legal Studies 26, no. 1 (2006): 6–9.


5.           De Lege Ferenda dalam Proses Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

5.1.       Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagai Proses Normatif dan Politis

Pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan proses yang tidak hanya bersifat teknis-yuridis, tetapi juga normatif dan politis. Ia melibatkan perumusan norma yang mengikat umum melalui prosedur formal yang ditetapkan, sekaligus memuat pilihan nilai dan tujuan sosial tertentu. Dalam konteks ini, hukum tidak lahir secara netral; ia merupakan hasil interaksi antara aspirasi masyarakat, pertimbangan akademik, dan konfigurasi kekuasaan politik. Oleh karena itu, proses legislasi menjadi arena utama di mana gagasan de lege ferenda diuji, dirumuskan, dan—dalam batas tertentu—diinstitusionalisasikan.¹

Sebagai kerangka normatif, de lege ferenda berfungsi untuk mengarahkan proses pembentukan peraturan perundang-undangan agar tidak semata-mata mereproduksi hukum yang ada (status quo), melainkan merespons kebutuhan masa depan. Dengan demikian, legislasi dipahami sebagai proses prospektif yang berorientasi pada tujuan (teleologis), bukan sekadar reaktif terhadap persoalan sesaat.

5.2.       Tahapan Legislasi dan Ruang De Lege Ferenda

Dalam sistem perundang-undangan modern, proses legislasi umumnya meliputi beberapa tahapan: perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan. Pada setiap tahapan tersebut terdapat ruang yang berbeda-beda bagi artikulasi de lege ferenda. Tahap perencanaan—misalnya melalui program legislasi—merupakan fase awal yang strategis untuk merumuskan kebutuhan hukum dan prioritas pembaruan berdasarkan analisis normatif dan empiris.²

Tahap penyusunan, khususnya penyusunan naskah akademik dan rancangan undang-undang, menjadi ruang paling krusial bagi pengembangan argumentasi de lege ferenda. Pada fase ini, pembentuk hukum diharapkan mengemukakan alasan normatif mengapa suatu norma perlu dibentuk atau diubah, nilai apa yang ingin diwujudkan, serta dampak yang diperkirakan akan timbul. Sementara itu, pada tahap pembahasan politik di lembaga legislatif, argumentasi de lege ferenda sering kali berhadapan langsung dengan kepentingan politik praktis, sehingga kualitas hasil legislasi sangat bergantung pada keseimbangan antara idealitas dan kompromi.³

5.3.       Naskah Akademik sebagai Wahana De Lege Ferenda

Naskah akademik menempati posisi sentral sebagai wahana institusional bagi de lege ferenda dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Secara ideal, naskah akademik berfungsi sebagai dokumen ilmiah yang memuat analisis filosofis, yuridis, dan sosiologis atas kebutuhan pembentukan suatu peraturan. Di dalamnya, gagasan de lege ferenda dirumuskan secara sistematis melalui identifikasi masalah, evaluasi hukum positif yang berlaku, serta perumusan alternatif norma yang diusulkan.⁴

Keberadaan naskah akademik mencerminkan upaya untuk menjembatani dunia akademik dengan praktik legislasi. Dengan basis kajian ilmiah, de lege ferenda diharapkan tidak terjebak pada subjektivitas semata, melainkan didukung oleh argumentasi rasional dan data empiris. Namun, dalam praktik, efektivitas naskah akademik sering kali bergantung pada sejauh mana ia benar-benar dijadikan rujukan substantif dalam pembahasan legislasi, bukan sekadar formalitas prosedural.

5.4.       Asas-Asas Pembentukan Hukum yang Baik dan Orientasi De Lege Ferenda

Asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik—seperti kejelasan tujuan, kesesuaian antara jenis dan materi muatan, serta dapat dilaksanakan—memiliki keterkaitan erat dengan de lege ferenda. Asas kejelasan tujuan, misalnya, mengandaikan adanya visi normatif tentang kondisi ideal yang hendak dicapai melalui hukum. Dalam hal ini, de lege ferenda memberikan kerangka konseptual untuk merumuskan tujuan tersebut secara eksplisit dan terukur.⁵

Demikian pula, asas keadilan dan kemanfaatan menuntut agar hukum yang dibentuk tidak hanya sah secara formal, tetapi juga membawa manfaat nyata bagi masyarakat. Orientasi de lege ferenda membantu memastikan bahwa asas-asas tersebut tidak berhenti sebagai slogan normatif, melainkan terimplementasi dalam substansi norma yang dirumuskan.

5.5.       Dinamika antara Idealitas dan Realitas Politik Legislasi

Salah satu tantangan utama dalam mengintegrasikan de lege ferenda ke dalam proses legislasi adalah ketegangan antara idealitas normatif dan realitas politik. Proses pembentukan hukum sering kali diwarnai oleh negosiasi, kompromi, dan bahkan tarik-menarik kepentingan yang dapat mengaburkan tujuan normatif awal. Dalam situasi seperti ini, de lege ferenda berfungsi sebagai tolok ukur kritis untuk menilai sejauh mana hasil legislasi masih konsisten dengan tujuan ideal yang dicanangkan.⁶

Pemikiran hukum progresif menekankan pentingnya keberanian normatif dalam menghadapi realitas politik yang kompleks. Dalam konteks ini, de lege ferenda tidak dimaknai sebagai tuntutan ideal yang utopis, melainkan sebagai orientasi rasional yang realistis—yakni ideal yang dirumuskan dengan mempertimbangkan kondisi sosial, ekonomi, dan politik yang ada, tanpa mengorbankan prinsip-prinsip dasar keadilan.

5.6.       Signifikansi De Lege Ferenda bagi Kualitas Legislasi

Integrasi de lege ferenda dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan memiliki implikasi langsung terhadap kualitas legislasi. Hukum yang dirumuskan dengan orientasi de lege ferenda cenderung lebih responsif, adaptif, dan berjangka panjang, karena tidak hanya menyelesaikan persoalan aktual, tetapi juga mengantisipasi dinamika masa depan. Dengan demikian, de lege ferenda berkontribusi pada terciptanya hukum yang tidak cepat usang dan memiliki legitimasi sosial yang lebih kuat.⁷

Pada akhirnya, de lege ferenda menegaskan bahwa proses pembentukan hukum adalah proses pembelajaran kolektif yang berkelanjutan. Hukum ideal bukanlah tujuan akhir yang statis, melainkan horizon normatif yang terus diperbarui melalui refleksi kritis, dialog sosial, dan evaluasi berkelanjutan terhadap hukum yang berlaku.


Footnotes

[1]                Hans Kelsen, General Theory of Law and State (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1945), 114–118.

[2]                Maria Farida Indrati Soeprapto, Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan (Yogyakarta: Kanisius, 2007), 87–92.

[3]                Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia (Jakarta: Rajawali Pers, 2011), 23–27.

[4]                Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Jakarta: Kencana, 2017), 170–174.

[5]                Jimly Asshiddiqie, Perihal Undang-Undang (Jakarta: Rajawali Pers, 2010), 121–126.

[6]                Satjipto Rahardjo, Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan (Jakarta: Kompas, 2009), 54–58.

[7]                Gustav Radbruch, “Statutory Lawlessness and Supra-Statutory Law,” Oxford Journal of Legal Studies 26, no. 1 (2006): 8–11.


6.           Pendekatan Sosiologis dan Empiris terhadap De Lege Ferenda

6.1.       Hukum sebagai Fenomena Sosial

Pendekatan sosiologis memandang hukum bukan semata-mata sebagai sistem norma abstrak, melainkan sebagai fenomena sosial yang hidup dan berinteraksi secara dinamis dengan struktur, nilai, dan praktik masyarakat. Dalam perspektif ini, hukum tidak hanya dibentuk oleh negara, tetapi juga dipengaruhi oleh realitas sosial tempat hukum tersebut berlaku. Oleh karena itu, gagasan de lege ferenda—sebagai hukum yang diidealkan—tidak dapat dirumuskan secara memadai tanpa mempertimbangkan konteks sosial empiris di mana hukum tersebut akan diterapkan.

Pandangan ini berangkat dari kritik terhadap positivisme hukum yang cenderung mengisolasi hukum dari realitas sosial. Pendekatan sosiologis menegaskan bahwa keberhasilan hukum tidak hanya diukur dari validitas formalnya, tetapi juga dari efektivitas dan penerimaannya dalam masyarakat. Dengan demikian, de lege ferenda harus dipahami sebagai konstruksi normatif yang berakar pada pemahaman empiris tentang kebutuhan, masalah, dan aspirasi sosial.¹

6.2.       Kontribusi Sosiologi Hukum terhadap De Lege Ferenda

Sosiologi hukum memberikan kontribusi penting bagi perumusan de lege ferenda dengan menyediakan kerangka analisis mengenai hubungan timbal balik antara hukum dan masyarakat. Pemikiran klasik Émile Durkheim, misalnya, menekankan bahwa hukum mencerminkan solidaritas sosial yang dominan dalam suatu masyarakat. Dalam masyarakat dengan solidaritas mekanik, hukum bersifat represif, sedangkan dalam masyarakat dengan solidaritas organik, hukum cenderung restitutif.² Pemahaman ini menunjukkan bahwa hukum ideal harus selaras dengan struktur sosial yang melandasinya.

Sementara itu, Eugen Ehrlich memperkenalkan konsep “hukum yang hidup” (living law), yakni norma-norma sosial yang benar-benar dipatuhi dan dijalankan oleh masyarakat, terlepas dari pengakuan formal negara.³ Dalam konteks de lege ferenda, konsep ini mengingatkan bahwa hukum ideal tidak dapat dirumuskan hanya berdasarkan kehendak normatif pembentuk undang-undang, tetapi harus memperhatikan praktik sosial yang telah mengakar. Hukum yang mengabaikan living law berisiko kehilangan efektivitas dan legitimasi sosial.

6.3.       Pendekatan Empiris dalam Merumuskan Hukum Ideal

Pendekatan empiris melengkapi analisis sosiologis dengan menekankan pentingnya data dan fakta dalam perumusan de lege ferenda. Data empiris—baik kualitatif maupun kuantitatif—digunakan untuk mengidentifikasi masalah hukum yang nyata, menilai dampak hukum positif yang berlaku, serta memprediksi konsekuensi dari norma hukum yang diusulkan. Dengan demikian, de lege ferenda tidak semata-mata berangkat dari spekulasi normatif, tetapi didukung oleh bukti empiris yang dapat diuji.

Dalam praktik legislasi modern, pendekatan empiris diwujudkan melalui berbagai instrumen, seperti studi dampak regulasi (regulatory impact assessment), survei sosial, dan analisis kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy). Instrumen-instrumen tersebut membantu pembentuk hukum untuk menilai apakah hukum yang diusulkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan sejalan dengan tujuan yang ingin dicapai.⁴ Pendekatan ini juga berfungsi sebagai mekanisme pengendalian terhadap kecenderungan utopis dalam perumusan de lege ferenda.

6.4.       De Lege Ferenda, Perubahan Sosial, dan Responsivitas Hukum

Salah satu tantangan utama dalam pembentukan hukum adalah kemampuan hukum untuk merespons perubahan sosial yang cepat. Modernisasi, globalisasi, dan perkembangan teknologi telah menciptakan bentuk-bentuk relasi sosial baru yang sering kali belum terakomodasi secara memadai dalam hukum positif. Dalam situasi ini, de lege ferenda berfungsi sebagai instrumen adaptif yang memungkinkan hukum untuk menyesuaikan diri dengan dinamika sosial.

Pendekatan sosiologis dan empiris menekankan bahwa hukum ideal harus bersifat responsif, yakni peka terhadap kebutuhan dan perubahan masyarakat. Konsep hukum responsif menolak pandangan bahwa hukum dapat dirumuskan secara statis dan universal tanpa mempertimbangkan konteks sosial. Sebaliknya, de lege ferenda dipahami sebagai proses berkelanjutan yang senantiasa terbuka terhadap evaluasi dan revisi berdasarkan temuan empiris baru.⁵

6.5.       Kritik terhadap Utopisme dan Subjektivitas De Lege Ferenda

Meskipun pendekatan sosiologis dan empiris memperkuat basis rasional de lege ferenda, keduanya juga mengungkap potensi kelemahan konsep hukum ideal. Salah satu kritik utama adalah risiko utopisme, yakni kecenderungan merumuskan hukum ideal yang terlalu jauh dari realitas sosial dan kapasitas institusional yang ada. Hukum yang terlalu ideal, tanpa dukungan empiris yang memadai, berpotensi gagal dalam implementasi.

Selain itu, perumusan de lege ferenda tidak sepenuhnya bebas dari subjektivitas. Pemilihan data, interpretasi fakta sosial, dan penentuan nilai yang dianggap penting tetap melibatkan pertimbangan normatif. Oleh karena itu, pendekatan empiris tidak dimaksudkan untuk menggantikan refleksi filosofis, melainkan untuk melengkapinya. De lege ferenda yang kokoh adalah hasil dialog antara nilai normatif dan temuan empiris, bukan dominasi salah satunya.⁶

6.6.       Sintesis Pendekatan Sosiologis dan Empiris

Pendekatan sosiologis dan empiris terhadap de lege ferenda menegaskan bahwa hukum ideal harus berakar pada realitas sosial yang konkret. Keduanya memberikan koreksi penting terhadap pandangan normatif murni yang berpotensi mengabaikan konteks sosial. Dengan memadukan analisis nilai dan data empiris, de lege ferenda dapat dirumuskan secara lebih realistis, inklusif, dan efektif.

Dengan demikian, de lege ferenda tidak hanya berfungsi sebagai horizon normatif, tetapi juga sebagai proyek sosial yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Pendekatan ini memperkuat legitimasi hukum yang diusulkan dan meningkatkan peluang keberhasilannya dalam praktik.⁷


Footnotes

[1]                Lawrence M. Friedman, The Legal System: A Social Science Perspective (New York: Russell Sage Foundation, 1975), 15–20.

[2]                Émile Durkheim, The Division of Labor in Society, trans. W.D. Halls (New York: Free Press, 1997), 68–72.

[3]                Eugen Ehrlich, Fundamental Principles of the Sociology of Law (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1936), 493–497.

[4]                OECD, Regulatory Impact Analysis: Best Practices in OECD Countries (Paris: OECD Publishing, 1997), 9–14.

[5]                Philippe Nonet and Philip Selznick, Law and Society in Transition: Toward Responsive Law (New York: Harper & Row, 1978), 16–21.

[6]                Brian Z. Tamanaha, A General Jurisprudence of Law and Society (Oxford: Oxford University Press, 2001), 221–225.

[7]                Satjipto Rahardjo, Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan (Jakarta: Kompas, 2009), 61–66.


7.           De Lege Ferenda dalam Perspektif Hukum Islam (Opsional / Kontekstual)

7.1.       Pengantar: Hukum Islam antara Normativitas dan Historisitas

Dalam perspektif hukum Islam, diskursus mengenai hukum yang seharusnya dibentuk memiliki resonansi konseptual yang kuat dengan gagasan de lege ferenda. Meskipun istilah de lege ferenda berasal dari tradisi hukum Barat, substansi normatifnya—yakni orientasi pada hukum ideal—sejalan dengan dinamika pemikiran hukum Islam yang senantiasa berupaya menghubungkan wahyu, akal, dan realitas sosial. Hukum Islam tidak dipahami sebagai sistem normatif yang beku, melainkan sebagai tradisi intelektual yang hidup dan responsif terhadap perubahan zaman.

Sejak awal, para fuqaha membedakan antara prinsip-prinsip normatif yang bersifat tetap (tsawābit) dan wilayah hukum yang bersifat dinamis (mutaghayyirāt). Dalam wilayah yang dinamis inilah ruang de lege ferenda dalam hukum Islam menemukan relevansinya, khususnya melalui mekanisme ijtihad, istihsan, maslahah, dan maqāṣid al-sharī‘ah.¹

7.2.       Maqāṣid al-Sharī‘ah sebagai Landasan Normatif Hukum Ideal

Maqāṣid al-sharī‘ah (tujuan-tujuan syariat) merupakan salah satu kerangka paling penting dalam memahami hukum Islam secara normatif dan teleologis. Konsep ini menegaskan bahwa hukum Islam bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kemudaratan bagi manusia. Dalam formulasi klasik, maqāṣid mencakup perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

Pemikiran maqāṣid memberikan dasar filosofis yang kuat bagi perumusan hukum Islam yang bersifat prospektif. Tokoh seperti Al-Ghazali menekankan bahwa kemaslahatan merupakan inti dari syariat, sehingga hukum harus diarahkan untuk menjaga tujuan-tujuan dasar tersebut.² Dalam konteks ini, de lege ferenda dalam hukum Islam dapat dipahami sebagai upaya merumuskan norma hukum yang paling efektif dalam mewujudkan maqāṣid tersebut sesuai dengan konteks sosial tertentu.

Perkembangan lebih lanjut dilakukan oleh Al-Shatibi, yang secara sistematis menjadikan maqāṣid sebagai kerangka metodologis dalam istinbāṭ hukum.³ Pendekatan ini membuka ruang luas bagi perumusan hukum Islam yang adaptif dan kontekstual, tanpa melepaskan diri dari nilai-nilai normatif syariat.

7.3.       Ijtihad sebagai Mekanisme De Lege Ferenda

Ijtihad merupakan instrumen utama dalam hukum Islam yang memungkinkan perumusan hukum baru ketika tidak ditemukan ketentuan eksplisit dalam nash. Secara konseptual, ijtihad memiliki fungsi yang sejalan dengan de lege ferenda, karena keduanya sama-sama berorientasi pada hukum yang seharusnya dibentuk berdasarkan pertimbangan normatif dan rasional.

Melalui ijtihad, para ulama tidak hanya menafsirkan teks, tetapi juga mempertimbangkan realitas sosial, tujuan hukum, dan dampak penerapan norma. Pemikiran Ibn Qayyim al-Jawziyyah menegaskan bahwa perubahan fatwa dan hukum dapat dibenarkan seiring perubahan waktu, tempat, kondisi, dan adat istiadat, selama tetap berorientasi pada keadilan dan kemaslahatan.⁴ Pandangan ini menunjukkan bahwa hukum Islam secara inheren mengakui dimensi prospektif dan kontekstual dalam pembentukan hukum.

7.4.       Hukum Positif, Syariat, dan Negara Modern

Dalam konteks negara modern, hukum Islam sering kali berinteraksi dengan sistem hukum positif yang bersifat sekuler dan nasional. Interaksi ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana nilai-nilai normatif syariat dapat diterjemahkan ke dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku umum. Di sinilah de lege ferenda berperan sebagai kerangka konseptual untuk merumuskan kebijakan hukum yang terinspirasi oleh nilai-nilai Islam tanpa mengabaikan prinsip-prinsip konstitusional dan pluralisme hukum.

Pendekatan de lege ferenda memungkinkan nilai-nilai maqāṣid al-sharī‘ah—seperti keadilan, perlindungan martabat manusia, dan kemaslahatan umum—diartikulasikan dalam bahasa hukum positif yang rasional dan inklusif. Dengan demikian, hukum Islam tidak diposisikan sebagai sistem normatif yang eksklusif, melainkan sebagai sumber etika dan nilai yang dapat memperkaya politik hukum nasional.⁵

7.5.       Tantangan Normativitas dan Kontekstualisasi

Meskipun menawarkan potensi besar, penerapan de lege ferenda dalam perspektif hukum Islam juga menghadapi tantangan. Salah satu tantangan utama adalah ketegangan antara normativitas teks dan kebutuhan kontekstualisasi. Penekanan berlebihan pada idealitas normatif tanpa mempertimbangkan realitas sosial dapat menghasilkan hukum yang sulit diterapkan. Sebaliknya, kontekstualisasi yang berlebihan berisiko mengaburkan prinsip-prinsip dasar syariat.

Oleh karena itu, pendekatan de lege ferenda dalam hukum Islam menuntut keseimbangan antara kesetiaan pada nilai-nilai normatif dan kepekaan terhadap realitas empiris. Keseimbangan ini hanya dapat dicapai melalui metodologi ijtihad yang disiplin, transparan, dan terbuka terhadap koreksi ilmiah.⁶

7.6.       Relevansi De Lege Ferenda bagi Pengembangan Hukum Islam Kontemporer

Dalam konteks kontemporer, de lege ferenda memberikan kerangka reflektif bagi pengembangan hukum Islam yang relevan dengan tantangan modernitas, seperti hak asasi manusia, keadilan gender, bioetika, dan teknologi. Dengan memanfaatkan maqāṣid al-sharī‘ah dan ijtihad kontekstual, hukum Islam dapat berkontribusi secara konstruktif dalam diskursus hukum modern.

Dengan demikian, de lege ferenda dalam perspektif hukum Islam bukanlah konsep asing, melainkan artikulasi modern dari semangat normatif dan rasional yang telah lama hidup dalam tradisi fiqh. Ia menegaskan bahwa hukum Islam memiliki kapasitas internal untuk terus berkembang dan beradaptasi, tanpa kehilangan orientasi etis dan teologisnya.⁷


Footnotes

[1]                Wael B. Hallaq, A History of Islamic Legal Theories (Cambridge: Cambridge University Press, 1997), 1–7.

[2]                Al-Ghazali, Al-Mustasfa min ‘Ilm al-Usul, vol. 1 (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1993), 286–288.

[3]                Al-Shatibi, Al-Muwafaqat fi Usul al-Shari‘ah, vol. 2 (Cairo: Dar Ibn ‘Affan, 1997), 8–12.

[4]                Ibn Qayyim al-Jawziyyah, I‘lam al-Muwaqqi‘in ‘an Rabb al-‘Alamin, vol. 3 (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1996), 3–5.

[5]                Mohammad Hashim Kamali, Principles of Islamic Jurisprudence, rev. ed. (Cambridge: Islamic Texts Society, 2003), 395–399.

[6]                Jasser Auda, Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law (London: IIIT, 2008), 45–49.

[7]                Yusuf al-Qaradawi, Fiqh al-Awlawiyyat (Cairo: Dar al-Shuruq, 2001), 23–27.


8.           Studi Kasus dan Aplikasi Konseptual

8.1.       Pendahuluan: Dari Kerangka Normatif ke Praktik Konkret

Pembahasan de lege ferenda tidak akan lengkap tanpa menguji relevansi dan operasionalisasinya dalam konteks konkret. Studi kasus berfungsi sebagai medium untuk menilai sejauh mana kerangka normatif de lege ferenda mampu diterjemahkan ke dalam kebijakan hukum yang efektif, adil, dan responsif. Dalam bab ini, de lege ferenda diposisikan sebagai alat analisis kritis terhadap hukum positif sekaligus sebagai panduan perumusan norma baru yang berorientasi pada masa depan.

Pendekatan studi kasus yang digunakan bersifat konseptual-analitis, yakni tidak berfokus pada satu yurisdiksi secara sempit, melainkan menyoroti pola umum aplikasi de lege ferenda dalam reformasi hukum modern. Dengan cara ini, bab ini bertujuan menunjukkan fleksibilitas de lege ferenda sebagai kerangka lintas konteks yang dapat diterapkan pada berbagai bidang hukum.¹

8.2.       Reformasi Hukum dan Argumentasi De Lege Ferenda

Salah satu bidang yang paling sering menggunakan argumentasi de lege ferenda adalah reformasi hukum. Reformasi hukum umumnya didorong oleh kesadaran bahwa hukum positif yang berlaku tidak lagi memadai untuk menjawab kebutuhan sosial yang berkembang. Dalam konteks ini, de lege ferenda berfungsi sebagai justifikasi normatif untuk mengubah atau mengganti norma hukum yang ada.

Sebagai contoh, reformasi hukum di bidang perlindungan hak asasi manusia sering kali berangkat dari kritik terhadap hukum positif yang bersifat diskriminatif atau tidak memberikan perlindungan yang cukup. Argumentasi de lege ferenda digunakan untuk menegaskan bahwa hukum seharusnya dibentuk berdasarkan prinsip non-diskriminasi dan penghormatan terhadap martabat manusia. Dengan demikian, de lege ferenda menjadi jembatan antara tuntutan moral universal dan kebijakan hukum konkret.²

8.3.       Studi Kasus Konseptual: Pembaruan Hukum Pidana

Bidang hukum pidana memberikan ilustrasi yang jelas mengenai aplikasi de lege ferenda. Banyak sistem hukum modern menghadapi kritik terhadap pendekatan hukum pidana yang terlalu represif dan berorientasi pada pembalasan. Dalam konteks ini, de lege ferenda digunakan untuk mengusulkan pergeseran paradigma menuju pendekatan yang lebih restoratif dan rehabilitatif.

Argumentasi de lege ferenda dalam pembaruan hukum pidana biasanya mencakup evaluasi empiris terhadap efektivitas pemidanaan, analisis sosiologis mengenai dampak pidana terhadap pelaku dan korban, serta pertimbangan filosofis tentang tujuan pemidanaan. Dengan basis tersebut, hukum pidana ideal dirumuskan sebagai instrumen yang tidak hanya menegakkan ketertiban, tetapi juga memulihkan relasi sosial dan mencegah kejahatan secara berkelanjutan.³ Studi kasus ini menunjukkan bahwa de lege ferenda berperan sebagai kerangka integratif yang menghubungkan nilai keadilan, data empiris, dan kebijakan publik.

8.4.       Aplikasi De Lege Ferenda dalam Hukum Administrasi dan Kebijakan Publik

Dalam hukum administrasi dan kebijakan publik, de lege ferenda sering digunakan untuk mengevaluasi kualitas regulasi dan tata kelola pemerintahan. Regulasi yang berlebihan, tumpang tindih, atau tidak efektif kerap menjadi sasaran kritik normatif. Melalui pendekatan de lege ferenda, pembentuk kebijakan didorong untuk merumuskan regulasi yang lebih sederhana, transparan, dan akuntabel.

Pendekatan ini biasanya didukung oleh analisis dampak regulasi dan prinsip good governance. Hukum administrasi yang ideal tidak hanya memenuhi persyaratan legalitas, tetapi juga menjamin partisipasi publik dan perlindungan terhadap warga negara dari tindakan sewenang-wenang. Dalam konteks ini, de lege ferenda berfungsi sebagai standar normatif untuk menilai apakah kebijakan hukum administratif telah selaras dengan tujuan pemerintahan yang demokratis dan berkeadilan.⁴

8.5.       Pembelajaran dari Keberhasilan dan Kegagalan Implementasi

Studi kasus juga mengungkap bahwa tidak semua gagasan de lege ferenda berhasil diwujudkan secara efektif. Beberapa reformasi hukum gagal karena kurangnya dukungan politik, keterbatasan kapasitas institusional, atau ketidaksesuaian dengan budaya hukum masyarakat. Kegagalan ini menunjukkan bahwa de lege ferenda harus dirumuskan dengan mempertimbangkan faktor-faktor empiris dan kontekstual secara serius.

Sebaliknya, keberhasilan implementasi de lege ferenda biasanya ditandai oleh adanya dialog yang intensif antara pembuat kebijakan, akademisi, dan masyarakat sipil. Dialog tersebut memungkinkan penyesuaian antara idealitas normatif dan realitas sosial, sehingga hukum yang dibentuk memiliki legitimasi dan efektivitas yang lebih tinggi.⁵ Dengan demikian, studi kasus menegaskan bahwa de lege ferenda bukan resep instan, melainkan proses reflektif yang menuntut kehati-hatian metodologis.

8.6.       Signifikansi Studi Kasus bagi Pengembangan Teori De Lege Ferenda

Dari berbagai aplikasi konseptual di atas, dapat disimpulkan bahwa studi kasus memiliki peran penting dalam menguji dan memperkaya teori de lege ferenda. Melalui studi kasus, de lege ferenda tidak hanya dipahami sebagai konsep normatif abstrak, tetapi sebagai alat analisis yang dinamis dan kontekstual. Ia membantu mengidentifikasi batas-batas idealitas hukum serta kondisi-kondisi yang memungkinkan realisasi hukum ideal dalam praktik.

Dengan demikian, studi kasus dan aplikasi konseptual memperlihatkan bahwa de lege ferenda merupakan kerangka yang terbuka untuk dikembangkan. Ia memperoleh kekuatan justru ketika diuji melalui praktik konkret, dikritisi secara empiris, dan disempurnakan melalui refleksi teoretis yang berkelanjutan.⁶


Footnotes

[1]                Peter Cane and Herbert M. Kritzer, eds., The Oxford Handbook of Empirical Legal Research (Oxford: Oxford University Press, 2010), 3–7.

[2]                Jack Donnelly, Universal Human Rights in Theory and Practice, 3rd ed. (Ithaca, NY: Cornell University Press, 2013), 24–29.

[3]                Andrew Ashworth, Sentencing and Criminal Justice, 6th ed. (Cambridge: Cambridge University Press, 2015), 77–83.

[4]                Mark Bovens, Robert E. Goodin, and Thomas Schillemans, The Oxford Handbook of Public Accountability (Oxford: Oxford University Press, 2014), 12–17.

[5]                Brian Z. Tamanaha, Law as a Means to an End: Threat to the Rule of Law (Cambridge: Cambridge University Press, 2006), 132–136.

[6]                Satjipto Rahardjo, Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan (Jakarta: Kompas, 2009), 89–94.


9.           Tantangan dan Kritik terhadap De Lege Ferenda

9.1.       Pengantar: Problematika Normativitas dalam Hukum Ideal

Meskipun de lege ferenda memiliki peran strategis dalam mengarahkan pembaruan hukum, konsep ini tidak luput dari berbagai tantangan dan kritik teoretis maupun praktis. Sebagai pendekatan yang bersifat normatif dan prospektif, de lege ferenda kerap dipersoalkan dari sisi objektivitas, operasionalisasi, dan legitimasi. Bab ini menguraikan secara sistematis berbagai kritik utama terhadap de lege ferenda, sekaligus menilai batas-batas rasional penggunaannya dalam pengembangan ilmu hukum dan praktik legislasi.

Kritik terhadap de lege ferenda pada dasarnya tidak dimaksudkan untuk menafikan pentingnya hukum ideal, melainkan untuk menguji ketahanan metodologis dan relevansi praktisnya. Dengan demikian, pembahasan kritik justru menjadi bagian integral dari upaya memperkuat de lege ferenda sebagai kerangka reflektif yang terbuka terhadap koreksi dan pengembangan.

9.2.       Subjektivitas dan Bias Nilai dalam De Lege Ferenda

Salah satu kritik paling mendasar terhadap de lege ferenda adalah persoalan subjektivitas. Karena berorientasi pada hukum yang “seharusnya,” de lege ferenda tidak dapat sepenuhnya dilepaskan dari preferensi nilai, ideologi, dan latar belakang normatif perumusnya. Apa yang dianggap sebagai hukum ideal oleh satu kelompok dapat dipandang problematis atau bahkan tidak adil oleh kelompok lain.

Dalam masyarakat pluralistik, subjektivitas ini menjadi semakin kompleks. Nilai-nilai moral, agama, dan ideologi politik yang beragam berpotensi menghasilkan rumusan de lege ferenda yang saling bertentangan. Kritik ini menegaskan bahwa de lege ferenda tidak pernah sepenuhnya netral, karena selalu berangkat dari asumsi normatif tertentu.¹ Oleh karena itu, tantangan utama bagi de lege ferenda adalah bagaimana merumuskan hukum ideal yang dapat dipertanggung-jawabkan secara rasional di tengah keberagaman nilai.

9.3.       Risiko Utopisme dan Jarak dengan Realitas Sosial

Kritik lain yang sering diarahkan kepada de lege ferenda adalah risiko utopisme. Hukum ideal yang dirumuskan secara terlalu abstrak atau ambisius berpotensi mengabaikan keterbatasan sosial, ekonomi, dan institusional yang nyata. Dalam kondisi demikian, de lege ferenda dapat berubah menjadi visi normatif yang indah secara teoritis, tetapi sulit atau bahkan mustahil diwujudkan dalam praktik.

Pendekatan sosiologis dan empiris telah mengingatkan bahwa hukum tidak bekerja dalam ruang hampa. Ketika de lege ferenda tidak disertai analisis empiris yang memadai, ia berisiko menghasilkan regulasi yang tidak efektif atau tidak dapat dilaksanakan.² Kritik ini menekankan perlunya keseimbangan antara idealitas normatif dan realisme sosial dalam perumusan hukum ideal.

9.4.       Ketegangan antara De Lege Ferenda dan Kepastian Hukum

Dalam tradisi positivisme hukum, kepastian hukum (legal certainty) merupakan nilai fundamental yang harus dijaga. Dari perspektif ini, de lege ferenda dipandang berpotensi mengganggu stabilitas hukum, karena mendorong kritik dan perubahan yang berkelanjutan terhadap hukum positif. Jika orientasi pada hukum ideal terlalu dominan, hukum dapat kehilangan fungsi stabilisasinya sebagai pedoman perilaku yang pasti dan dapat diprediksi.

Kritik ini menyoroti adanya ketegangan inheren antara dinamika pembaruan hukum dan kebutuhan akan kepastian hukum. De lege ferenda harus diartikulasikan secara hati-hati agar tidak menimbulkan ketidakpastian normatif yang berlebihan. Dengan kata lain, hukum ideal harus dirumuskan sedemikian rupa sehingga tetap menghormati prinsip kontinuitas dan stabilitas sistem hukum.³

9.5.       Problem Implementasi dan Keterbatasan Institusional

Tantangan serius lainnya berkaitan dengan implementasi de lege ferenda. Hukum ideal yang dirumuskan dengan baik secara normatif belum tentu berhasil dalam praktik jika tidak didukung oleh kapasitas institusional yang memadai. Keterbatasan sumber daya, lemahnya penegakan hukum, dan rendahnya budaya hukum masyarakat dapat menghambat realisasi de lege ferenda.

Kritik implementatif ini menegaskan bahwa de lege ferenda tidak boleh dipahami hanya sebagai proyek intelektual, tetapi harus dikaitkan dengan analisis institusional yang realistis. Tanpa dukungan struktur dan mekanisme pelaksanaan yang efektif, de lege ferenda berisiko berhenti sebagai wacana akademik yang terpisah dari kenyataan sosial.⁴

9.6.       Kritik Realisme Hukum terhadap De Lege Ferenda

Aliran realisme hukum memberikan kritik yang lebih radikal terhadap de lege ferenda. Menurut realisme hukum, hukum pada hakikatnya ditentukan oleh praktik sosial dan keputusan konkret para penegak hukum, bukan oleh norma ideal yang dirumuskan secara abstrak. Dari sudut pandang ini, de lege ferenda dianggap terlalu menekankan aspek normatif dan mengabaikan faktor-faktor psikologis, politik, dan sosiologis yang memengaruhi berlakunya hukum.⁵

Meskipun demikian, kritik realisme hukum tidak sepenuhnya meniadakan relevansi de lege ferenda. Sebaliknya, ia menuntut agar de lege ferenda dirumuskan dengan kesadaran penuh akan keterbatasan normativitas dan kompleksitas praktik hukum. Kritik ini mendorong pendekatan yang lebih reflektif dan empiris dalam merumuskan hukum ideal.

9.7.       Upaya Menjawab Kritik: De Lege Ferenda sebagai Kerangka Terbuka

Berbagai kritik terhadap de lege ferenda menunjukkan bahwa konsep ini tidak dapat dipahami secara absolut. De lege ferenda harus diposisikan sebagai kerangka normatif yang terbuka, dialogis, dan kontekstual. Keterbukaan terhadap kritik justru menjadi kekuatan de lege ferenda, karena memungkinkan penyempurnaan berkelanjutan berdasarkan refleksi filosofis dan temuan empiris.

Dengan mengintegrasikan analisis nilai, data empiris, dan pertimbangan institusional, de lege ferenda dapat menghindari jebakan subjektivitas ekstrem dan utopisme. Dalam pengertian ini, kritik terhadap de lege ferenda bukanlah penolakan, melainkan prasyarat bagi penggunaannya secara bertanggung jawab dalam pembentukan dan pembaruan hukum.⁶


Footnotes

[1]                H.L.A. Hart, The Concept of Law, 2nd ed. (Oxford: Oxford University Press, 1994), 181–185.

[2]                Brian Z. Tamanaha, A General Jurisprudence of Law and Society (Oxford: Oxford University Press, 2001), 221–225.

[3]                Hans Kelsen, Pure Theory of Law, trans. Max Knight (Berkeley: University of California Press, 1967), 206–210.

[4]                Lawrence M. Friedman, The Legal System: A Social Science Perspective (New York: Russell Sage Foundation, 1975), 38–42.

[5]                Jerome Frank, Law and the Modern Mind (New York: Coward-McCann, 1930), 9–13.

[6]                Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000), 191–195.


10.       Penutup

10.1.    Kesimpulan

Kajian mengenai de lege ferenda dalam artikel ini menegaskan bahwa hukum tidak dapat dipahami semata-mata sebagai kumpulan norma positif yang berlaku (de lege lata), melainkan juga sebagai proyek normatif yang senantiasa berorientasi pada cita-cita keadilan, kemanfaatan, dan rasionalitas sosial. De lege ferenda berfungsi sebagai kerangka konseptual yang memungkinkan dilakukannya evaluasi kritis terhadap hukum positif sekaligus perumusan hukum ideal yang responsif terhadap perubahan sosial, politik, dan budaya.

Secara teoretis, de lege ferenda memiliki landasan filosofis yang kuat dalam tradisi hukum alam, positivisme hukum modern, teori keadilan, serta pendekatan kritis dan sosiologis. Ia menempati posisi strategis sebagai jembatan antara dunia sein (apa yang ada) dan sollen (apa yang seharusnya), sehingga memungkinkan dialog produktif antara fakta hukum dan nilai normatif. Dalam konteks politik hukum dan pembentukan peraturan perundang-undangan, de lege ferenda berperan sebagai orientasi normatif yang mengarahkan legislasi agar tidak terjebak pada kepentingan jangka pendek, tetapi berlandaskan visi hukum jangka panjang yang berkeadilan.

Lebih jauh, pembahasan mengenai pendekatan sosiologis dan empiris menunjukkan bahwa de lege ferenda tidak dapat dirumuskan secara abstrak dan ahistoris. Hukum ideal harus berakar pada realitas sosial yang konkret dan didukung oleh data empiris yang memadai agar memiliki legitimasi dan efektivitas. Perspektif hukum Islam yang dikaji secara kontekstual juga memperlihatkan bahwa orientasi de lege ferenda sejalan dengan tradisi normatif ijtihad dan maqāṣid al-sharī‘ah, yang menekankan kemaslahatan dan keadilan sebagai tujuan utama hukum.

Studi kasus dan analisis kritik dalam bab-bab sebelumnya memperkuat kesimpulan bahwa de lege ferenda bukanlah konsep yang bebas dari problematika. Subjektivitas nilai, risiko utopisme, ketegangan dengan kepastian hukum, serta kendala implementasi merupakan tantangan nyata yang harus dihadapi. Namun demikian, kritik-kritik tersebut tidak meniadakan relevansi de lege ferenda, melainkan menegaskan perlunya pendekatan yang reflektif, empiris, dan terbuka terhadap koreksi.

10.2.    Implikasi Teoretis dan Praktis

Secara teoretis, kajian ini memperkaya diskursus ilmu hukum dengan menegaskan kembali pentingnya dimensi normatif dalam analisis hukum. De lege ferenda menunjukkan bahwa ilmu hukum tidak hanya bersifat deskriptif dan dogmatis, tetapi juga preskriptif dan kritis. Dengan demikian, de lege ferenda dapat diposisikan sebagai salah satu pilar penting dalam pengembangan teori hukum yang integratif, yakni teori hukum yang mampu mengaitkan norma, nilai, dan realitas sosial secara koheren.¹

Secara praktis, de lege ferenda memiliki implikasi langsung terhadap kualitas pembentukan peraturan perundang-undangan dan kebijakan hukum. Orientasi de lege ferenda mendorong pembentuk hukum untuk menyusun regulasi yang tidak hanya sah secara formal, tetapi juga adil secara substantif dan efektif dalam penerapannya. Dalam konteks ini, de lege ferenda dapat berfungsi sebagai pedoman normatif dalam penyusunan naskah akademik, perumusan kebijakan hukum, serta evaluasi kritis terhadap peraturan yang telah berlaku.²

10.3.    Rekomendasi untuk Pengembangan Hukum ke Depan

Berdasarkan keseluruhan pembahasan, artikel ini merekomendasikan beberapa hal. Pertama, penggunaan de lege ferenda dalam kajian dan praktik hukum perlu disertai dengan metodologi yang jelas dan transparan, agar dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Kedua, perumusan hukum ideal hendaknya mengintegrasikan analisis filosofis, sosiologis, dan empiris secara seimbang, sehingga terhindar dari subjektivitas berlebihan dan utopisme normatif. Ketiga, dialog antara akademisi, pembentuk kebijakan, dan masyarakat sipil perlu diperkuat agar de lege ferenda benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi sosial yang nyata.

Pada akhirnya, de lege ferenda harus dipahami sebagai horizon normatif yang dinamis, bukan sebagai rumusan final yang tertutup. Ia menuntut sikap kritis, rasional, dan terbuka terhadap perubahan. Dengan pendekatan demikian, de lege ferenda dapat berkontribusi secara signifikan dalam membangun sistem hukum yang tidak hanya pasti dan efektif, tetapi juga adil dan bermakna bagi kehidupan bersama.³


Footnotes

[1]                Brian Z. Tamanaha, A General Jurisprudence of Law and Society (Oxford: Oxford University Press, 2001), 238–241.

[2]                Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Jakarta: Kencana, 2017), 180–184.

[3]                Satjipto Rahardjo, Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan (Jakarta: Kompas, 2009), 101–105.


Daftar Pustaka

Aquinas, T. (1981). Summa theologiae (Fathers of the English Dominican Province, Trans.). Christian Classics. (Karya asli diterbitkan abad ke-13)

Ashworth, A. (2015). Sentencing and criminal justice (6th ed.). Cambridge University Press. doi.org

Asshiddiqie, J. (2010). Perihal undang-undang. Rajawali Pers.

Asshiddiqie, J. (2015). Pengantar ilmu hukum tata negara. Rajawali Pers.

Austin, J. (1832). The province of jurisprudence determined. John Murray.

Auda, J. (2008). Maqasid al-shariah as philosophy of Islamic law: A systems approach. International Institute of Islamic Thought.

Bovens, M., Goodin, R. E., & Schillemans, T. (Eds.). (2014). The Oxford handbook of public accountability. Oxford University Press. oxfordhb

Cane, P., & Kritzer, H. M. (Eds.). (2010). The Oxford handbook of empirical legal research. Oxford University Press. oxfordhb

Donnelly, J. (2013). Universal human rights in theory and practice (3rd ed.). Cornell University Press.

Durkheim, É. (1997). The division of labor in society (W. D. Halls, Trans.). Free Press. (Karya asli diterbitkan 1893)

Ehrlich, E. (1936). Fundamental principles of the sociology of law. Harvard University Press.

Finnis, J. (1980). Natural law and natural rights. Oxford University Press.

Frank, J. (1930). Law and the modern mind. Coward-McCann.

Friedman, L. M. (1975). The legal system: A social science perspective. Russell Sage Foundation.

Garner, B. A. (Ed.). (2019). Black’s law dictionary (11th ed.). Thomson Reuters.

Ghazali, A. H. (1993). Al-mustasfa min ‘ilm al-usul (Vol. 1). Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Hallaq, W. B. (1997). A history of Islamic legal theories. Cambridge University Press. doi.org

Hart, H. L. A. (1994). The concept of law (2nd ed.). Oxford University Press.

Ibn Qayyim al-Jawziyyah. (1996). I‘lam al-muwaqqi‘in ‘an rabb al-‘alamin (Vol. 3). Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Kamali, M. H. (2003). Principles of Islamic jurisprudence (Rev. ed.). Islamic Texts Society.

Kelsen, H. (1945). General theory of law and state. Harvard University Press.

Kelsen, H. (1967). Pure theory of law (M. Knight, Trans.). University of California Press.

Mahfud MD. (2011). Politik hukum di Indonesia. Rajawali Pers.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum (Rev. ed.). Kencana.

Nonet, P., & Selznick, P. (1978). Law and society in transition: Toward responsive law. Harper & Row.

OECD. (1997). Regulatory impact analysis: Best practices in OECD countries. OECD Publishing.

Pound, R. (1922). An introduction to the philosophy of law. Yale University Press.

Qaradawi, Y. (2001). Fiqh al-awlawiyyat. Dar al-Shuruq.

Radbruch, G. (2006). Statutory lawlessness and supra-statutory law. Oxford Journal of Legal Studies, 26(1), 1–11. ojls/gqi041

Rahardjo, S. (2000). Ilmu hukum. Citra Aditya Bakti.

Rahardjo, S. (2009). Hukum progresif: Hukum yang membebaskan. Kompas.

Rawls, J. (1999). A theory of justice (Rev. ed.). Harvard University Press.

Shatibi, A. I. (1997). Al-muwafaqat fi usul al-shari‘ah (Vol. 2). Dar Ibn ‘Affan.

Tamanaha, B. Z. (2001). A general jurisprudence of law and society. Oxford University Press.

Tamanaha, B. Z. (2006). Law as a means to an end: Threat to the rule of law. Cambridge University Press. doi.org


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar