Postmodernisme dalam Islam
Tantangan Epistemologis, Hermeneutis, dan Teologis
dalam Pemikiran Islam Kontemporer
Alihkan ke: SKS Kuliah S1 Filsafat Islam.
Abstrak
Artikel ini mengkaji relasi antara postmodernisme
dan Islam dalam kerangka filsafat Islam kontemporer dengan menyoroti dimensi
epistemologis, hermeneutis, teologis, etis, dan normatif. Postmodernisme
dipahami sebagai respons kritis terhadap krisis modernitas Barat, khususnya
klaim rasionalitas, objektivitas, dan universalisme pengetahuan. Kajian ini
menunjukkan bahwa kritik postmodern terhadap modernitas memiliki nilai
strategis bagi dunia Islam, terutama dalam membongkar hegemoni epistemologi
modern dan membuka ruang bagi pluralitas tradisi pengetahuan. Namun demikian,
relativisme epistemologis, subjektivisme hermeneutik, dan dekonstruksi
normativitas yang melekat pada postmodernisme menghadirkan problem serius
ketika dihadapkan pada fondasi wahyu dan akidah Islam.
Melalui pendekatan filosofis-kritis dan analisis
komparatif, artikel ini menegaskan bahwa Islam memiliki epistemologi integratif
yang menggabungkan wahyu, akal, dan intuisi spiritual secara hierarkis dan
saling melengkapi. Dalam kerangka ini, postmodernisme tidak dapat diterima
sebagai paradigma filosofis komprehensif, tetapi dapat dimanfaatkan secara selektif
sebagai alat kritik metodologis terhadap absolutisme modern dan otoritarianisme
penafsiran. Pada saat yang sama, Islam menawarkan koreksi normatif terhadap
postmodernisme dengan menegaskan adanya kebenaran transenden, etika yang
berorientasi pada kemaslahatan, serta syariah sebagai sistem normatif yang
dinamis namun berakar pada wahyu.
Artikel ini menyimpulkan bahwa dialog antara Islam
dan postmodernisme harus ditempatkan secara kritis dan proporsional.
Postmodernisme dipahami sebagai tantangan intelektual yang mendorong refleksi
dan pembaruan metodologis, sementara filsafat Islam mempertahankan integritas
teologis dan epistemologisnya sebagai dasar kontribusi konstruktif bagi wacana
intelektual global di era pasca-modern.
Kata Kunci: Postmodernisme; Filsafat Islam Kontemporer;
Epistemologi Islam; Hermeneutika; Teologi Islam; Etika dan Syariah;
Relativisme; Modernitas.
PEMBAHASAN
Kajian Postmodernisme dalam Filsafat Islam
1.
Pendahuluan
1.1.
Latar Belakang Kajian
Perkembangan pemikiran filsafat Barat pada paruh
kedua abad ke-20 ditandai oleh munculnya postmodernisme sebagai respons kritis
terhadap proyek besar modernitas. Modernitas, yang berakar pada rasionalisme
Pencerahan, positivisme ilmiah, dan keyakinan akan kemajuan linear umat
manusia, dianggap gagal memenuhi janji-janjinya. Alih-alih menghasilkan
emansipasi universal, modernitas justru melahirkan berbagai krisis
multidimensional, seperti alienasi manusia, dominasi teknokrasi, kolonialisme
pengetahuan, serta tragedi kemanusiaan berskala global.¹
Postmodernisme hadir bukan sekadar sebagai fase
historis setelah modernitas, melainkan sebagai sikap filosofis yang
mempertanyakan fondasi epistemologis modernisme itu sendiri. Ia menolak klaim
kebenaran universal, meragukan objektivitas pengetahuan, serta mendekonstruksi
narasi-narasi besar (grand narratives) yang selama ini dianggap mapan.²
Dalam kerangka ini, kebenaran tidak lagi dipahami sebagai sesuatu yang tunggal,
final, dan absolut, melainkan sebagai konstruksi yang bersifat historis, kontekstual,
dan plural.³
Wacana postmodernisme kemudian meluas ke berbagai
disiplin ilmu, termasuk teologi, hermeneutika, etika, dan studi agama. Islam,
sebagai tradisi keagamaan yang memiliki klaim kebenaran wahyu dan sistem
normatif yang kuat, tidak luput dari tantangan intelektual ini. Di satu sisi,
postmodernisme membuka ruang kritik terhadap hegemoni epistemologi Barat modern
dan memberikan peluang bagi artikulasi kembali tradisi non-Barat, termasuk
Islam. Namun di sisi lain, relativisme epistemologis dan dekonstruksi makna
yang ditawarkan postmodernisme menimbulkan problem serius bagi fondasi teologis
dan normatif Islam.⁴
Dalam konteks dunia Islam kontemporer, perjumpaan
dengan postmodernisme berlangsung dalam situasi yang kompleks. Umat Islam tidak
hanya berhadapan dengan warisan kolonialisme dan modernisasi, tetapi juga
dengan krisis otoritas keagamaan, fragmentasi pemikiran, serta tuntutan
pluralisme global. Oleh karena itu, kajian tentang postmodernisme dalam Islam
menjadi penting bukan untuk menerima atau menolaknya secara apriori, melainkan
untuk memahami secara kritis implikasi filosofisnya bagi epistemologi,
penafsiran teks, dan teologi Islam.⁵
1.2.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut, kajian ini
difokuskan pada beberapa permasalahan pokok sebagai berikut:
1)
Apa yang dimaksud dengan postmodernisme dan apa karakteristik utama
pemikirannya?
2)
Bagaimana postmodernisme memandang kebenaran, makna, dan otoritas
pengetahuan?
3)
Bagaimana posisi epistemologi Islam dalam menghadapi kritik postmodern
terhadap klaim kebenaran absolut?
4)
Sejauh mana pendekatan postmodern dapat diterapkan dalam penafsiran
teks-teks keislaman?
5)
Apa batas-batas yang perlu dijaga agar dialog antara Islam dan
postmodernisme tidak mengarah pada relativisme teologis?
1.3.
Tujuan dan Manfaat Kajian
Kajian ini bertujuan untuk menganalisis secara
kritis hubungan antara postmodernisme dan Islam, khususnya dalam ranah filsafat
dan pemikiran keislaman kontemporer. Secara lebih spesifik, tujuan kajian ini
adalah:
1)
Menjelaskan konsep dan asumsi dasar postmodernisme secara filosofis.
2)
Mengkaji implikasi postmodernisme terhadap epistemologi dan hermeneutika
Islam.
3)
Mengidentifikasi peluang dan tantangan postmodernisme bagi pemikiran
Islam kontemporer.
4)
Merumuskan sikap kritis dan proporsional Islam dalam menghadapi wacana
postmodern.
Adapun manfaat kajian ini diharapkan dapat
memperkaya khazanah studi Filsafat Islam, memberikan kerangka analitis bagi
mahasiswa dan akademisi dalam memahami pemikiran kontemporer, serta mendorong
sikap intelektual yang kritis, terbuka, dan bertanggung jawab dalam merespons
tantangan zaman.⁶
1.4.
Metodologi dan Pendekatan
Kajian ini menggunakan pendekatan filosofis-kritis
dengan metode analisis konseptual dan komparatif. Pendekatan filosofis
digunakan untuk mengkaji asumsi epistemologis dan ontologis postmodernisme
serta Islam, sementara analisis komparatif bertujuan untuk memperlihatkan titik
temu dan titik beda antara keduanya. Sumber data utama berupa karya-karya
filsafat postmodern dan literatur pemikiran Islam kontemporer yang relevan.
1.5.
Sistematika Pembahasan
Secara sistematis, kajian ini dibagi ke dalam
beberapa bab. Bab pertama berisi pendahuluan yang mencakup latar belakang,
rumusan masalah, tujuan, metodologi, dan sistematika pembahasan. Bab-bab selanjutnya
membahas konsep postmodernisme, relasinya dengan epistemologi dan hermeneutika
Islam, respons pemikir Muslim kontemporer, serta kritik dan sintesis filosofis.
Kajian ini ditutup dengan kesimpulan dan rekomendasi untuk penelitian lanjutan.
Footnotes
[1]
Jürgen Habermas, The Philosophical Discourse of
Modernity (Cambridge, MA: MIT Press, 1987), 1–3.
[2]
Jean-François Lyotard, The Postmodern Condition:
A Report on Knowledge (Minneapolis: University of Minnesota Press, 1984),
xxiv.
[3]
Steven Best and Douglas Kellner, Postmodern
Theory: Critical Interrogations (New York: Guilford Press, 1991), 5–7.
[4]
Akbar S. Ahmed, Postmodernism and Islam:
Predicament and Promise (London: Routledge, 1992), 9–12.
[5]
Ziauddin Sardar, Islam, Postmodernism and Other
Futures (London: Pluto Press, 2003), 21–25.
[6]
Seyyed Hossein Nasr, Knowledge and the Sacred
(Albany: State University of New York Press, 1989), 13–15.
2.
Genealogi
dan Karakteristik Postmodernisme
2.1.
Pengertian Postmodernisme
Istilah postmodernisme secara umum digunakan
untuk menunjuk suatu arus pemikiran yang muncul sebagai kritik mendasar
terhadap asumsi-asumsi filosofis modernitas. Secara etimologis, kata postmodern
mengandung makna “setelah modern,” namun dalam konteks filsafat, ia tidak
sekadar menandai urutan kronologis, melainkan mengekspresikan sikap intelektual
yang mempertanyakan legitimasi rasionalitas modern. Postmodernisme menolak
klaim bahwa akal manusia mampu mencapai kebenaran objektif yang bersifat
universal, final, dan ahistoris.¹
Dalam pengertian filosofis, postmodernisme bukanlah
sebuah sistem pemikiran yang tunggal dan terstruktur rapi, melainkan sebuah
spektrum gagasan yang diikat oleh semangat skeptisisme terhadap fondasi
epistemologis modernisme. Ia menentang pandangan bahwa sejarah bergerak secara
linear menuju kemajuan, bahwa sains merupakan sumber pengetahuan paling
otoritatif, serta bahwa rasionalitas Barat dapat dijadikan tolok ukur universal
bagi seluruh umat manusia.² Oleh karena itu, postmodernisme sering dipahami
lebih tepat sebagai kritik daripada doktrin.
2.2.
Akar Historis dan Konteks
Sosial-Budaya
Genealogi postmodernisme tidak dapat dilepaskan
dari pengalaman historis Eropa dan Barat pada abad ke-20. Dua Perang Dunia,
Holocaust, kolonialisme, serta kegagalan proyek pencerahan untuk menghadirkan
perdamaian dan keadilan universal menjadi latar sosial yang memicu kekecewaan
mendalam terhadap modernitas. Rasionalitas instrumental yang semula dijanjikan
sebagai sarana emansipasi justru digunakan untuk dominasi, kontrol, dan
kekerasan sistematis.³
Di bidang intelektual, postmodernisme berkembang
sebagai reaksi terhadap dominasi positivisme dan saintisme dalam ilmu
pengetahuan. Klaim objektivitas ilmiah mulai dipertanyakan, terutama setelah
disadari bahwa pengetahuan tidak pernah netral, melainkan selalu terikat pada
kepentingan, bahasa, dan struktur kekuasaan tertentu. Dalam konteks ini,
postmodernisme muncul sebagai upaya untuk membongkar ilusi netralitas
pengetahuan modern dan mengungkap dimensi ideologis
2.3.
Tokoh-Tokoh Utama dalam Pemikiran
Postmodern
Meskipun postmodernisme tidak memiliki figur
tunggal sebagai pendiri, beberapa pemikir memainkan peran kunci dalam
merumuskan gagasan-gagasannya. Salah satu tokoh sentral adalah Jean-François
Lyotard, yang mendefinisikan postmodernisme sebagai sikap skeptis terhadap grand
narratives, yakni narasi besar seperti kemajuan, emansipasi, dan
rasionalitas universal yang selama ini menopang legitimasi pengetahuan modern.⁵
Tokoh penting lainnya adalah Michel Foucault,
yang menekankan keterkaitan erat antara pengetahuan dan kekuasaan. Menurutnya,
apa yang dianggap sebagai “kebenaran” dalam suatu masyarakat tidak pernah lepas
dari relasi kuasa yang bekerja melalui institusi, wacana, dan praktik sosial.
Dengan demikian, kebenaran bukanlah entitas netral, melainkan hasil konstruksi
historis.⁶
Selain itu, Jacques Derrida memperkenalkan
metode dekonstruksi, yang bertujuan untuk menunjukkan ketidakstabilan
makna dalam teks. Derrida menolak gagasan bahwa bahasa dapat merepresentasikan
makna secara pasti dan final, karena setiap teks selalu membuka kemungkinan
penafsiran yang berlapis dan tak berujung.⁷ Pemikiran ini memiliki implikasi
luas dalam bidang filsafat, sastra, teologi, dan studi agama.
2.4.
Karakteristik Utama Postmodernisme
Berdasarkan genealogi dan pemikiran tokoh-tokohnya,
postmodernisme memiliki beberapa karakteristik utama. Pertama, skeptisisme
terhadap kebenaran universal. Postmodernisme menolak klaim bahwa terdapat
satu kebenaran yang berlaku secara mutlak bagi semua konteks budaya dan
sejarah. Kebenaran dipahami sebagai plural, relatif, dan kontekstual.⁸
Kedua, kritik terhadap metanarasi.
Postmodernisme memandang narasi besar modernitas—seperti kemajuan, rasionalitas,
dan emansipasi—sebagai konstruksi ideologis yang sering digunakan untuk
melegitimasi dominasi. Oleh karena itu, ia lebih mengapresiasi narasi-narasi
kecil (local narratives) yang lahir dari pengalaman konkret komunitas
tertentu.⁹
Ketiga, dekonstruksi otoritas dan makna.
Dalam postmodernisme, tidak ada otoritas tunggal yang berhak menentukan makna
final suatu teks atau realitas. Makna selalu terbuka untuk ditafsirkan ulang,
tergantung pada konteks pembaca dan kondisi sosial-historisnya.¹⁰
Keempat, penekanan pada pluralitas dan perbedaan.
Postmodernisme menolak totalisasi dan homogenisasi, serta mengafirmasi
keberagaman identitas, budaya, dan perspektif. Prinsip ini sering dipandang
sebagai upaya etis untuk melawan dominasi dan eksklusi.¹¹
2.5.
Implikasi Awal bagi Studi Agama
Karakteristik-karakteristik tersebut menjadikan
postmodernisme memiliki implikasi signifikan bagi studi agama. Di satu sisi, ia
membuka ruang kritik terhadap hegemoni tafsir tunggal dan memungkinkan
suara-suara marginal untuk diakui. Namun di sisi lain, relativisme
epistemologis dan dekonstruksi makna menimbulkan pertanyaan serius tentang
status kebenaran wahyu dan otoritas tradisi keagamaan. Ketegangan inilah yang
menjadi titik tolak penting bagi pembahasan hubungan antara postmodernisme dan
Islam pada bab-bab selanjutnya.¹²
Footnotes
[1]
Simon Malpas, The Postmodern (London:
Routledge, 2005), 7–9.
[2]
Steven Connor, Postmodernist Culture: An
Introduction to Theories of the Contemporary (Oxford: Blackwell, 1997),
14–16.
[3]
Jürgen Habermas, The Philosophical Discourse of
Modernity (Cambridge, MA: MIT Press, 1987), 83–85.
[4]
Michel Foucault, Power/Knowledge: Selected
Interviews and Other Writings (New York: Pantheon Books, 1980), 131–133.
[5]
Jean-François Lyotard, The Postmodern Condition:
A Report on Knowledge (Minneapolis: University of Minnesota Press, 1984),
xxiv.
[6]
Michel Foucault, Discipline and Punish: The
Birth of the Prison (New York: Vintage Books, 1977), 27–28.
[7]
Jacques Derrida, Of Grammatology (Baltimore:
Johns Hopkins University Press, 1976), 158–160.
[8]
Best and Kellner, Postmodern Theory, 6–8.
[9]
Lyotard, The Postmodern Condition, 34–37.
[10]
Derrida, Of Grammatology, 141–142.
[11]
Zygmunt Bauman, Intimations of Postmodernity
(London: Routledge, 1992), 34–36.
[12]
Akbar S. Ahmed, Postmodernism and Islam:
Predicament and Promise (London: Routledge, 1992), 15–18.
3.
Modernitas
dan Islam: Latar Historis Ketegangan
3.1.
Modernitas sebagai Proyek Filosofis
dan Historis
Modernitas pada dasarnya bukan sekadar periode
sejarah, melainkan sebuah proyek filosofis yang bertumpu pada keyakinan akan
kemampuan akal manusia untuk memahami realitas secara objektif dan
mengendalikan alam demi kemajuan peradaban. Proyek ini berakar pada Pencerahan
Eropa yang menekankan rasionalitas, otonomi subjek, dan pelepasan diri dari
otoritas tradisional, terutama agama.¹ Dalam konteks ini, modernitas
mengembangkan pandangan dunia (worldview) yang menempatkan rasio dan
sains sebagai sumber pengetahuan utama, sementara wahyu dan tradisi dipandang
sebagai residu masa lalu yang perlu ditransformasikan atau bahkan ditinggalkan.
Namun, klaim universalisme modernitas menyimpan
problem epistemologis dan historis. Nilai-nilai modern yang dikonstruksi di
Barat sering dipresentasikan seolah-olah netral dan berlaku universal, padahal
ia lahir dari konteks sosial, politik, dan budaya tertentu. Ketika modernitas
diekspor ke dunia non-Barat, termasuk dunia Islam, ia tidak hadir sebagai
tawaran netral, melainkan sebagai proyek dominasi yang terjalin erat dengan
kolonialisme dan hegemoni pengetahuan.²
3.2.
Islam dan Pengalaman Kolonialisme
Modern
Ketegangan antara Islam dan modernitas tidak dapat
dipahami tanpa menempatkannya dalam konteks kolonialisme. Sejak abad ke-18 dan
ke-19, sebagian besar wilayah dunia Islam berada di bawah dominasi politik dan
militer kekuatan Eropa. Kolonialisme tidak hanya mengubah struktur ekonomi dan
politik masyarakat Muslim, tetapi juga memperkenalkan paradigma pengetahuan
modern yang sering kali merendahkan tradisi intelektual Islam.³
Dalam kerangka kolonial, Islam kerap dipersepsikan
sebagai penghambat kemajuan dan rasionalitas. Diskursus orientalisme
menggambarkan dunia Islam sebagai statis, irasional, dan terbelakang, sehingga
membutuhkan intervensi modern Barat untuk “dimajukan.” Narasi ini menciptakan
krisis kepercayaan diri intelektual di kalangan umat Islam dan memicu
perdebatan internal mengenai posisi Islam dalam dunia modern.⁴
3.3.
Respons Intelektual Muslim terhadap
Modernitas
Menghadapi tantangan modernitas, para intelektual
Muslim merespons dengan berbagai cara yang tidak selalu seragam. Sebagian tokoh
reformis, seperti Jamal al-Din al-Afghani dan Muhammad Abduh,
berupaya melakukan sintesis antara Islam dan rasionalitas modern. Mereka
menegaskan bahwa Islam pada hakikatnya selaras dengan akal dan sains, serta
kemunduran umat Islam lebih disebabkan oleh stagnasi intelektual daripada
ajaran Islam itu sendiri.⁵
Di sisi lain, muncul pula respons yang lebih kritis
terhadap modernitas Barat. Beberapa pemikir menilai bahwa modernitas membawa
nilai-nilai sekularisme dan materialisme yang bertentangan dengan pandangan
hidup Islam. Sikap ini melahirkan kecenderungan revivalisme dan
fundamentalisme, yang menekankan kembali otoritas teks dan tradisi sebagai
benteng terhadap penetrasi nilai-nilai asing.⁶
Keragaman respons ini menunjukkan bahwa ketegangan
antara Islam dan modernitas bukanlah konflik sederhana antara iman dan akal,
melainkan pergulatan kompleks dalam mencari bentuk keberislaman yang autentik
di tengah perubahan zaman.
3.4.
Krisis Epistemologi dalam Dunia
Islam Modern
Salah satu dampak paling signifikan dari perjumpaan
Islam dengan modernitas adalah krisis epistemologi. Sistem pengetahuan Islam
klasik yang bertumpu pada integrasi wahyu, akal, dan intuisi spiritual mulai
terdesak oleh epistemologi modern yang menekankan empirisme dan rasionalitas
instrumental. Akibatnya, terjadi fragmentasi pengetahuan, di mana ilmu-ilmu
keislaman terpisah dari sains modern, dan keduanya berjalan dalam paradigma
yang sering kali saling mencurigai.⁷
Krisis ini tidak hanya bersifat teoretis, tetapi
juga berdampak pada praksis sosial dan pendidikan. Lembaga-lembaga pendidikan
di dunia Islam banyak mengadopsi model modern tanpa refleksi filosofis yang
memadai, sehingga menghasilkan ketegangan antara formasi intelektual modern dan
identitas keislaman. Dalam situasi inilah, kritik postmodern terhadap klaim
universalisme dan netralitas modernitas mulai menarik perhatian sebagian
pemikir Muslim.⁸
3.5.
Modernitas sebagai Prasyarat
Munculnya Postmodernisme dalam Islam
Secara historis dan konseptual, postmodernisme
tidak mungkin dipahami tanpa modernitas. Kritik postmodern terhadap
rasionalitas, objektivitas, dan metanarasi modern membuka ruang baru bagi dunia
Islam untuk menilai ulang pengalaman modernitasnya. Bagi sebagian pemikir
Muslim, postmodernisme menawarkan peluang untuk mendekonstruksi hegemoni
epistemologi Barat modern dan mengafirmasi kembali pluralitas tradisi
pengetahuan, termasuk tradisi Islam.⁹
Namun demikian, keterbukaan ini juga mengandung
risiko. Jika kritik terhadap modernitas diadopsi tanpa batasan teologis yang
jelas, maka relativisme postmodern dapat menggerus fondasi keyakinan dan
normativitas Islam. Oleh karena itu, memahami latar historis ketegangan antara
Islam dan modernitas menjadi langkah penting sebelum menilai secara kritis
relevansi dan batas postmodernisme dalam pemikiran Islam kontemporer.
Footnotes
[1]
Immanuel Kant, “An Answer to the Question: What Is
Enlightenment?” dalam Practical Philosophy (Cambridge: Cambridge
University Press, 1996), 17–22.
[2]
Ziauddin Sardar, Islam, Postmodernism and Other
Futures (London: Pluto Press, 2003), 9–12.
[3]
Albert Hourani, A History of the Arab Peoples
(Cambridge, MA: Harvard University Press, 1991), 261–265.
[4]
Edward W. Said, Orientalism (New York:
Vintage Books, 1978), 205–207.
[5]
Albert Hourani, Arabic Thought in the Liberal
Age, 1798–1939 (Cambridge: Cambridge University Press, 1983), 103–110.
[6]
Fazlur Rahman, Islam and Modernity:
Transformation of an Intellectual Tradition (Chicago: University of Chicago
Press, 1982), 15–18.
[7]
Seyyed Hossein Nasr, Knowledge and the Sacred
(Albany: State University of New York Press, 1989), 45–47.
[8]
Bryan S. Turner, Orientalism, Postmodernism and
Globalism (London: Routledge, 1994), 39–42.
[9]
Akbar S. Ahmed, Postmodernism and Islam:
Predicament and Promise (London: Routledge, 1992), 27–30.
4.
Postmodernisme
dan Epistemologi Islam
4.1.
Epistemologi Islam Klasik: Sumber
dan Struktur Pengetahuan
Epistemologi Islam klasik bertumpu pada kerangka
integratif yang mengakui pluralitas sumber pengetahuan sekaligus hirarki
validitasnya. Secara umum, para ulama dan filsuf Muslim mengakui wahyu (naql),
akal (‘aql), dan intuisi spiritual (kasyf/ilhām)
sebagai sumber pengetahuan yang sah, dengan wahyu menempati posisi normatif
tertinggi. Kerangka ini menolak dikotomi tajam antara iman dan rasio, serta
memandang keduanya sebagai saling melengkapi dalam memahami realitas.¹
Dalam tradisi falsafah Islam, integrasi tersebut
terlihat pada karya-karya Al-Farabi dan Ibn Sina, yang
menempatkan akal sebagai instrumen untuk memahami tatanan kosmik tanpa
menafikan peran wahyu. Sementara itu, tradisi teologi (kalām)—baik
Asy‘ariyyah maupun Maturidiyyah—mengembangkan argumentasi rasional untuk
meneguhkan kebenaran wahyu.² Adapun dalam tasawuf, dimensi intuitif diakui
sebagai cara mengetahui yang sah, namun tetap dibatasi oleh koridor syariat.³
4.2.
Kritik Epistemologi Modern dan
Resonansinya dalam Dunia Islam
Masuknya modernitas ke dunia Islam membawa
epistemologi baru yang menekankan empirisme, rasionalitas instrumental, dan
objektivitas ilmiah. Epistemologi modern ini cenderung meminggirkan wahyu dan
intuisi spiritual sebagai sumber pengetahuan yang dianggap subjektif dan
non-verifikatif. Akibatnya, terjadi ketegangan antara sistem pengetahuan Islam
dan paradigma sains modern yang mengklaim netralitas dan universalisme.⁴
Dalam konteks ini, kritik postmodern terhadap
modernitas menemukan resonansi di kalangan pemikir Muslim. Postmodernisme
mempertanyakan klaim objektivitas dan netralitas pengetahuan modern, serta
menyingkap keterkaitannya dengan relasi kuasa dan kepentingan historis. Kritik
semacam ini membuka ruang refleksi bagi umat Islam untuk menilai ulang dominasi
epistemologi modern tanpa harus terjebak pada penolakan total terhadap sains
dan rasionalitas.⁵
4.3.
Postmodernisme dan Kritik terhadap
Klaim Kebenaran Absolut
Salah satu tesis sentral postmodernisme adalah
penolakan terhadap klaim kebenaran absolut yang bersifat universal dan
ahistoris. Kebenaran dipahami sebagai produk konstruksi sosial, bahasa, dan
konteks budaya. Pandangan ini secara langsung menantang epistemologi agama yang
mendasarkan diri pada wahyu sebagai sumber kebenaran mutlak.⁶
Dari perspektif epistemologi Islam, kritik
postmodern tersebut memunculkan dilema filosofis. Di satu sisi, Islam mengakui
adanya dimensi interpretatif dalam pemahaman manusia terhadap wahyu. Penafsiran
selalu melibatkan konteks historis, bahasa, dan kapasitas intelektual penafsir.
Namun di sisi lain, Islam tetap menegaskan bahwa wahyu itu sendiri bersumber
dari Tuhan dan memiliki kebenaran objektif. Dengan demikian, yang bersifat
relatif adalah pemahaman manusia, bukan substansi wahyu.⁷
4.4.
Relativisme Epistemologis dan
Batas-Batasnya dalam Islam
Relativisme epistemologis postmodern, jika diterima
secara radikal, berpotensi mengarah pada nihilisme kebenaran. Dalam perspektif
Islam, posisi semacam ini sulit diterima karena mengaburkan perbedaan antara
kebenaran dan kesalahan, serta meruntuhkan dasar normativitas etika dan hukum.
Oleh karena itu, banyak pemikir Muslim menekankan perlunya membedakan antara pluralitas
interpretasi dan relativisme kebenaran.⁸
Islam mengakui keberagaman pandangan (ikhtilāf)
sebagai keniscayaan historis dan intelektual, tetapi tetap menempatkan
prinsip-prinsip dasar akidah dan nilai moral sebagai rujukan normatif. Dalam
kerangka ini, kritik postmodern dapat dimanfaatkan untuk menghindari klaim
kebenaran yang hegemonik dan otoriter, tanpa harus mengorbankan keyakinan akan
kebenaran wahyu.⁹
4.5.
Menuju Dialog Kritis: Epistemologi
Islam di Era Pasca-Modern
Dialog antara epistemologi Islam dan postmodernisme
menuntut sikap selektif dan kritis. Postmodernisme dapat berkontribusi dengan
menyediakan perangkat analisis untuk mengkritik klaim universalisme modern dan
membuka ruang bagi pluralitas tradisi pengetahuan. Namun, epistemologi Islam
perlu mempertahankan kerangka normatifnya agar tidak terjebak dalam relativisme
yang merusak fondasi teologis.¹⁰
Dalam konteks ini, sebagian pemikir Muslim
kontemporer, seperti Seyyed Hossein Nasr, menekankan pentingnya
rekonstruksi epistemologi Islam yang integratif, yang mampu berdialog dengan
kritik postmodern tanpa kehilangan orientasi transendennya. Pendekatan semacam
ini menempatkan wahyu sebagai pusat, akal sebagai mitra kritis, dan pengalaman
spiritual sebagai pelengkap, sehingga epistemologi Islam tetap relevan di
tengah tantangan pasca-modern.¹¹
Footnotes
[1]
Seyyed Hossein Nasr, Knowledge and the Sacred
(Albany: State University of New York Press, 1989), 67–70.
[2]
Majid Fakhry, A History of Islamic Philosophy
(New York: Columbia University Press, 2004), 112–118.
[3]
Al-Ghazālī, Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn, vol. 1 (Beirut:
Dār al-Ma‘rifah, n.d.), 15–18.
[4]
Fazlur Rahman, Islam and Modernity:
Transformation of an Intellectual Tradition (Chicago: University of Chicago
Press, 1982), 32–35.
[5]
Ziauddin Sardar, Islam, Postmodernism and Other
Futures (London: Pluto Press, 2003), 41–44.
[6]
Jean-François Lyotard, The Postmodern Condition:
A Report on Knowledge (Minneapolis: University of Minnesota Press, 1984),
xxiv–xxv.
[7]
Wael B. Hallaq, Authority, Continuity, and
Change in Islamic Law (Cambridge: Cambridge University Press, 2001), 6–8.
[8]
Akbar S. Ahmed, Postmodernism and Islam:
Predicament and Promise (London: Routledge, 1992), 53–55.
[9]
Mohammad Hashim Kamali, Principles of Islamic
Jurisprudence (Cambridge: Islamic Texts Society, 2003), 289–292.
[10]
Bryan S. Turner, Orientalism, Postmodernism and
Globalism (London: Routledge, 1994), 57–60.
[11]
Seyyed Hossein Nasr, Islamic Philosophy from Its
Origin to the Present (Albany: State University of New York Press, 2006),
312–315.
5.
Hermeneutika
Postmodern dan Penafsiran Teks Islam
5.1.
Hermeneutika sebagai Problem
Filosofis dalam Studi Teks
Hermeneutika pada dasarnya merupakan disiplin
filsafat yang membahas teori dan metodologi pemahaman teks. Dalam tradisi
Barat, hermeneutika berkembang dari kajian penafsiran kitab suci dan teks
klasik menuju refleksi filosofis tentang bahasa, makna, dan pemahaman manusia.
Perkembangan ini mencapai titik kritis pada abad ke-20, ketika hermeneutika
tidak lagi dipahami sebagai teknik tafsir semata, melainkan sebagai kondisi
eksistensial manusia dalam memahami dunia.¹
Dalam konteks postmodernisme, hermeneutika
mengalami pergeseran radikal. Pemahaman teks tidak lagi diarahkan untuk
menemukan makna objektif yang tetap, melainkan untuk menyingkap relasi kuasa,
asumsi ideologis, dan ketidakstabilan makna yang terkandung di dalamnya. Teks
dipahami sebagai ruang terbuka yang selalu dapat ditafsirkan ulang sesuai
dengan konteks historis dan posisi pembacanya.²
5.2.
Hermeneutika dalam Tradisi Islam
Klasik
Dalam tradisi Islam, praktik penafsiran teks telah
berkembang sejak masa awal melalui disiplin tafsir Al-Qur’an, syarah hadis, dan
ushul fiqh. Para ulama klasik menyadari bahwa teks wahyu memerlukan penafsiran
manusia, namun penafsiran tersebut tidak bersifat bebas tanpa batas. Tafsir dan
ta’wil dibangun di atas seperangkat kaidah bahasa Arab, konteks asbāb al-nuzūl,
serta prinsip-prinsip metodologis yang ketat.³
Ushul fiqh, khususnya, merupakan bentuk
hermeneutika Islam yang sistematis. Ia membahas relasi antara lafaz dan makna,
antara teks dan konteks, serta antara maksud ilahi (maqāṣid al-shāri‘)
dan realitas sosial. Dengan demikian, tradisi Islam sejak awal telah mengakui
dimensi historis dan kontekstual penafsiran, namun tetap menegaskan adanya
makna normatif yang menjadi rujukan bersama.⁴
5.3.
Hermeneutika Postmodern:
Dekonstruksi Makna dan Otoritas
Hermeneutika postmodern, terutama melalui pemikiran
Jacques Derrida, menolak asumsi bahwa teks memiliki makna tunggal dan
final. Melalui konsep dekonstruksi, Derrida menunjukkan bahwa bahasa
bersifat tidak stabil, penuh perbedaan (différance), dan selalu menunda
makna. Oleh karena itu, setiap upaya untuk menetapkan makna final suatu teks
dianggap sebagai bentuk pemaksaan otoritas.⁵
Selain itu, pemikiran Michel Foucault turut
memengaruhi hermeneutika postmodern dengan menyoroti hubungan antara wacana,
pengetahuan, dan kekuasaan. Menurut Foucault, otoritas penafsiran tidak pernah
netral, melainkan selalu terkait dengan struktur sosial dan politik tertentu.
Dalam konteks ini, penafsiran teks agama dapat dipandang sebagai praktik
diskursif yang sarat kepentingan.⁶
5.4.
Implikasi Hermeneutika Postmodern
terhadap Penafsiran Teks Islam
Penerapan hermeneutika postmodern dalam studi Islam
membawa implikasi yang signifikan. Di satu sisi, pendekatan ini membuka ruang
kritik terhadap klaim otoritas tunggal dalam penafsiran teks keagamaan dan
memberi perhatian pada suara-suara yang selama ini terpinggirkan. Hal ini
mendorong kesadaran bahwa penafsiran selalu dipengaruhi oleh konteks sosial,
politik, dan budaya penafsir.⁷
Namun di sisi lain, dekonstruksi makna yang radikal
berpotensi mengaburkan perbedaan antara tafsir yang bertanggung jawab dan
pembacaan yang bersifat subjektif. Jika semua makna dianggap relatif dan
setara, maka status normatif teks wahyu sebagai sumber hukum dan moral Islam
menjadi problematis. Dalam konteks ini, muncul kekhawatiran bahwa hermeneutika
postmodern dapat mengarah pada pluralisme interpretatif tanpa batas yang sulit
dikendalikan secara teologis.⁸
5.5.
Otoritas Teks, Otoritas Penafsir,
dan Batas Hermeneutika
Isu sentral dalam perjumpaan antara hermeneutika
postmodern dan Islam adalah persoalan otoritas. Dalam Islam, otoritas teks
wahyu bersifat transenden, sementara otoritas penafsir bersifat relatif dan
dapat dikritik. Tradisi keilmuan Islam mengembangkan mekanisme
otoritatif—seperti ijma‘, qiyas, dan disiplin keilmuan—untuk menjaga
kesinambungan dan akuntabilitas penafsiran.⁹
Hermeneutika postmodern menantang struktur otoritas
ini dengan mempertanyakan legitimasi setiap klaim makna yang mapan. Oleh karena
itu, dialog kritis antara keduanya memerlukan pembedaan yang tegas antara
kritik terhadap penyalahgunaan otoritas dan penolakan total terhadap otoritas
normatif teks. Tanpa pembedaan ini, hermeneutika berisiko tereduksi menjadi
relativisme interpretatif yang melemahkan fondasi keagamaan.¹⁰
5.6.
Menuju Pendekatan Hermeneutika Islam
yang Kritis dan Bertanggung Jawab
Sebagai respons terhadap tantangan postmodern,
sejumlah pemikir Muslim kontemporer mengusulkan pendekatan hermeneutika yang
kritis namun tetap berakar pada tradisi Islam. Pendekatan ini mengakui bahwa
penafsiran selalu bersifat historis dan manusiawi, tetapi tetap berorientasi
pada maqāṣid al-sharī‘ah dan nilai-nilai normatif wahyu.¹¹
Dengan demikian, hermeneutika postmodern dapat
dimanfaatkan sebagai alat kritik terhadap klaim absolutisme penafsiran dan
hegemoni ideologis, tanpa harus mengadopsi relativisme makna secara total.
Sikap selektif dan reflektif ini memungkinkan penafsiran teks Islam tetap
relevan di era kontemporer, sekaligus menjaga integritas teologis dan
epistemologisnya.
Footnotes
[1]
Hans-Georg Gadamer, Truth and Method (New
York: Continuum, 2004), 268–271.
[2]
Steven Connor, Postmodernist Culture: An
Introduction to Theories of the Contemporary (Oxford: Blackwell, 1997),
83–85.
[3]
Jalal al-Din al-Suyuthi, Al-Itqān fī ‘Ulūm
al-Qur’ān (Beirut: Dār al-Fikr, n.d.), 29–31.
[4]
Mohammad Hashim Kamali, Principles of Islamic
Jurisprudence (Cambridge: Islamic Texts Society, 2003), 111–114.
[5]
Jacques Derrida, Of Grammatology (Baltimore:
Johns Hopkins University Press, 1976), 158–160.
[6]
Michel Foucault, Power/Knowledge: Selected
Interviews and Other Writings (New York: Pantheon Books, 1980), 131–133.
[7]
Ziauddin Sardar, Islam, Postmodernism and Other
Futures (London: Pluto Press, 2003), 67–70.
[8]
Akbar S. Ahmed, Postmodernism and Islam:
Predicament and Promise (London: Routledge, 1992), 61–64.
[9]
Wael B. Hallaq, Authority, Continuity, and
Change in Islamic Law (Cambridge: Cambridge University Press, 2001), 68–71.
[10]
Bryan S. Turner, Orientalism, Postmodernism and
Globalism (London: Routledge, 1994), 74–77.
[11]
Jasser Auda, Maqasid al-Shariah as Philosophy of
Islamic Law (London: International Institute of Islamic Thought, 2008),
23–26.
6.
Postmodernisme,
Teologi Islam, dan Dekonstruksi
6.1.
Teologi Islam dan Klaim Kebenaran
Teologi Islam (‘ilm al-kalām) berangkat dari
keyakinan fundamental bahwa wahyu Ilahi merupakan sumber kebenaran tertinggi
yang bersifat transenden, objektif, dan normatif. Klaim kebenaran ini tidak
dimaksudkan sebagai penolakan terhadap akal, melainkan sebagai penegasan
hierarki epistemologis di mana akal berfungsi untuk memahami, menegaskan, dan
membela kebenaran wahyu. Dalam tradisi kalam, perdebatan rasional digunakan
untuk menjaga konsistensi ajaran iman sekaligus merespons tantangan intelektual
dari luar.¹
Dalam sejarah Islam, perbedaan mazhab
teologi—seperti Asy‘ariyyah dan Maturidiyyah—menunjukkan bahwa meskipun wahyu
bersifat absolut, pemahaman teologis manusia terhadapnya bersifat diskursif dan
historis. Dengan demikian, teologi Islam mengakui ruang ijtihad dan perbedaan
pendapat tanpa menafikan adanya batas normatif yang tidak dapat dinegosiasikan,
terutama dalam perkara akidah.²
6.2.
Postmodernisme dan Kritik terhadap
Teologi Tradisional
Postmodernisme menghadirkan kritik tajam terhadap
teologi tradisional, khususnya terkait klaim kebenaran absolut dan otoritas
institusional. Kritik ini berangkat dari asumsi bahwa setiap diskursus teologis
merupakan produk konstruksi sosial yang dipengaruhi oleh relasi kekuasaan,
bahasa, dan konteks historis. Dari perspektif postmodern, teologi dipandang
tidak netral, melainkan sebagai bentuk wacana yang berfungsi mengatur makna dan
legitimasi.³
Pendekatan ini dipengaruhi oleh pemikiran Michel
Foucault, yang melihat kebenaran sebagai sesuatu yang diproduksi melalui
praktik diskursif dan institusi sosial. Dalam kerangka ini, dogma teologis
dapat dibaca sebagai hasil normalisasi wacana tertentu yang kemudian
dilembagakan sebagai kebenaran resmi. Konsekuensinya, klaim kebenaran teologi
dianggap perlu terus-menerus dikritisi dan didekonstruksi.⁴
6.3.
Dekonstruksi sebagai Pendekatan
Filosofis
Konsep dekonstruksi, yang dipopulerkan oleh Jacques
Derrida, bertujuan untuk membongkar asumsi-asumsi metafisik yang
tersembunyi di balik teks dan konsep. Dekonstruksi tidak dimaksudkan untuk
menghancurkan makna, melainkan untuk menunjukkan bahwa makna tidak pernah
sepenuhnya stabil dan selalu terbuka terhadap penafsiran ulang. Dalam konteks
teologi, dekonstruksi digunakan untuk mengungkap ketegangan internal dalam
konsep-konsep teologis yang selama ini dianggap mapan.⁵
Namun demikian, penerapan dekonstruksi pada teologi
Islam memunculkan persoalan serius. Jika semua konsep teologis didekonstruksi
tanpa batas, maka perbedaan antara iman dan skeptisisme menjadi kabur. Oleh
karena itu, diperlukan kehati-hatian dalam mengadopsi pendekatan dekonstruktif
agar tidak berujung pada pembatalan total makna teologis.⁶
6.4.
Teologi Islam di Hadapan
Dekonstruksi Postmodern
Dalam menghadapi dekonstruksi postmodern, teologi
Islam berada pada posisi dilematis. Di satu sisi, kritik dekonstruktif dapat
berfungsi sebagai koreksi terhadap absolutisme penafsiran dan penyalahgunaan
otoritas keagamaan. Ia membantu membedakan antara wahyu sebagai kebenaran Ilahi
dan konstruksi teologis manusia yang bersifat historis.⁷
Di sisi lain, jika dekonstruksi diterapkan secara
radikal terhadap konsep ketuhanan, kenabian, dan wahyu, maka fondasi iman Islam
akan terancam. Teologi Islam tidak dapat menerima relativisasi total terhadap
prinsip-prinsip dasar akidah, karena hal tersebut akan mengarah pada nihilisme
teologis. Oleh sebab itu, dialog dengan postmodernisme harus dibingkai dalam
kerangka kritik internal yang konstruktif, bukan pembongkaran normativitas
iman.⁸
6.5.
Batas-Batas Dekonstruksi dalam
Perspektif Islam
Islam mengakui pentingnya kritik dan refleksi
rasional, tetapi juga menetapkan batas-batas teologis yang tidak dapat
dilampaui. Dalam tradisi Islam, kritik diarahkan pada pemahaman manusia
terhadap wahyu, bukan pada wahyu itu sendiri. Pembedaan ini menjadi kunci untuk
menilai sejauh mana dekonstruksi postmodern dapat diterima.⁹
Pemikir Muslim kontemporer seperti Seyyed
Hossein Nasr menegaskan bahwa krisis teologi modern dan postmodern berakar
pada terputusnya hubungan manusia dengan dimensi transenden. Menurutnya,
dekonstruksi yang menafikan sakralitas hanya akan memperdalam krisis makna.
Sebaliknya, teologi Islam perlu menegaskan kembali dimensi sakral dan metafisik
sebagai fondasi kritik terhadap modernitas dan postmodernitas sekaligus.¹⁰
6.6.
Teologi Islam sebagai Kritik
terhadap Postmodernisme
Alih-alih sekadar menjadi objek kritik postmodern,
teologi Islam juga dapat berfungsi sebagai kritik terhadap postmodernisme itu
sendiri. Dengan menegaskan adanya kebenaran transenden, teologi Islam
menawarkan alternatif terhadap relativisme dan skeptisisme radikal. Ia mengakui
keterbatasan akal manusia, namun tidak menyerah pada ketidakpastian makna yang
absolut.¹¹
Dalam perspektif ini, dialog antara teologi Islam
dan postmodernisme bukanlah relasi subordinatif, melainkan relasi
kritis-resiprokal. Postmodernisme dapat membantu teologi Islam menghindari
klaim-klaim hegemonik dan ahistoris dalam penafsiran, sementara teologi Islam
memberikan fondasi normatif dan transenden yang dapat mengatasi kebuntuan makna
dalam filsafat postmodern.
Footnotes
[1]
W. Montgomery Watt, Islamic Philosophy and
Theology (Edinburgh: Edinburgh University Press, 1985), 1–4.
[2]
Majid Fakhry, A History of Islamic Philosophy
(New York: Columbia University Press, 2004), 87–90.
[3]
Kevin J. Vanhoozer, Is There a Meaning in This
Text? (Grand Rapids: Zondervan, 1998), 15–18.
[4]
Michel Foucault, Power/Knowledge: Selected
Interviews and Other Writings (New York: Pantheon Books, 1980), 131–133.
[5]
Jacques Derrida, Of Grammatology (Baltimore:
Johns Hopkins University Press, 1976), 158–160.
[6]
John D. Caputo, The Prayers and Tears of Jacques
Derrida (Bloomington: Indiana University Press, 1997), 3–6.
[7]
Wael B. Hallaq, Authority, Continuity, and
Change in Islamic Law (Cambridge: Cambridge University Press, 2001),
172–175.
[8]
Akbar S. Ahmed, Postmodernism and Islam:
Predicament and Promise (London: Routledge, 1992), 72–75.
[9]
Al-Ghazālī, Fayṣal al-Tafriqa bayna al-Islām wa
al-Zandaqa (Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1993), 19–22.
[10]
Seyyed Hossein Nasr, Knowledge and the Sacred
(Albany: State University of New York Press, 1989), 140–143.
[11]
David Bentley Hart, The Beauty of the Infinite
(Grand Rapids: Eerdmans, 2003), 25–28.
7.
Postmodernisme,
Etika, dan Syariah
7.1.
Etika dalam Perspektif Postmodern
Etika postmodern berkembang seiring kritik terhadap
fondasi rasional dan universal etika modern. Jika modernitas berupaya
merumuskan prinsip moral yang objektif dan berlaku umum, postmodernisme justru
mempertanyakan legitimasi klaim tersebut. Dalam kerangka postmodern,
nilai-nilai moral dipahami sebagai produk konstruksi sosial dan budaya, bukan
sebagai kebenaran normatif yang transhistoris. Oleh karena itu, etika cenderung
dipahami secara kontekstual, plural, dan relatif.¹
Salah satu implikasi penting dari pandangan ini
adalah penolakan terhadap moralitas yang bersifat totalistik. Postmodernisme
menaruh curiga pada sistem etika yang mengklaim universalitas karena dianggap
berpotensi menindas perbedaan dan melegitimasi dominasi budaya tertentu.² Etika
kemudian bergeser dari pencarian prinsip universal menuju penekanan pada
tanggung jawab terhadap yang lain dan pengakuan atas keragaman
pengalaman moral.
7.2.
Relativisme Moral dan
Problematikanya
Relativisme moral merupakan konsekuensi logis dari
epistemologi postmodern. Jika kebenaran dipahami sebagai konstruksi
kontekstual, maka nilai moral pun tidak memiliki landasan objektif yang
mengikat semua pihak. Dalam praktiknya, relativisme ini sering dipandang
sebagai bentuk toleransi etis, karena membuka ruang bagi perbedaan nilai dan
gaya hidup.³
Namun, relativisme moral juga mengandung problem
filosofis yang serius. Tanpa rujukan normatif yang stabil, sulit untuk
membedakan antara tindakan yang adil dan yang zalim, atau antara kebajikan dan
kejahatan. Kritik terhadap relativisme ini menunjukkan bahwa etika yang
sepenuhnya kontekstual berisiko terjebak dalam inkonsistensi dan ketidakmampuan
memberikan penilaian moral yang tegas, terutama dalam menghadapi ketidakadilan
struktural.⁴
7.3.
Syariah sebagai Sistem Etika
Normatif dalam Islam
Berbeda dengan etika postmodern, syariah dalam
Islam merupakan sistem normatif yang berakar pada wahyu dan bertujuan
mengarahkan perilaku manusia menuju kemaslahatan. Syariah tidak hanya mengatur
aspek legal formal, tetapi juga mencakup dimensi etika dan moral yang luas.
Prinsip-prinsip seperti keadilan (‘adl), kemaslahatan (maṣlaḥah),
dan pencegahan kerusakan (dar’ al-mafāsid) menjadi fondasi etika Islam.⁵
Dalam perspektif ini, etika Islam bersifat objektif
dalam sumbernya, tetapi fleksibel dalam penerapannya. Melalui mekanisme ijtihad
dan maqāṣid al-sharī‘ah, syariah mampu merespons perubahan sosial tanpa kehilangan
orientasi normatifnya. Fleksibilitas ini menunjukkan bahwa syariah tidak
identik dengan kekakuan, melainkan merupakan sistem etika dinamis yang berakar
pada nilai-nilai transenden.⁶
7.4.
Postmodernisme dan Tantangan
terhadap Syariah
Postmodernisme menantang syariah terutama pada
level legitimasi normatif. Dari sudut pandang postmodern, klaim bahwa syariah
memiliki otoritas moral universal dapat dipandang sebagai bentuk metanarasi
yang problematis. Kritik ini sering diarahkan pada praktik-praktik hukum Islam
yang dianggap tidak sejalan dengan nilai-nilai pluralisme dan kebebasan
individu.⁷
Sebagian pemikir Muslim mencoba merespons tantangan
ini dengan menekankan dimensi etis dan tujuan syariah, bukan sekadar aturan
literalnya. Pendekatan ini berupaya menunjukkan bahwa syariah memiliki
orientasi moral yang kompatibel dengan keadilan dan martabat manusia, tanpa
harus tunduk pada relativisme moral postmodern. Namun, upaya ini juga
menghadapi risiko reduksi syariah menjadi sekadar etika humanistik yang terlepas
dari fondasi wahyu.⁸
7.5.
Pluralisme Etika, Budaya, dan Batas
Toleransi
Salah satu kontribusi positif postmodernisme adalah
penekanannya pada pluralisme dan pengakuan terhadap keragaman budaya. Dalam
konteks etika global, pluralisme ini mendorong dialog lintas budaya dan agama.
Islam sendiri mengakui keberagaman sebagai kenyataan sosial (sunnatullah),
serta mendorong prinsip keadilan dan koeksistensi damai.⁹
Namun demikian, Islam juga menetapkan batas
toleransi etis. Tidak semua praktik budaya atau nilai moral dapat diterima jika
bertentangan dengan prinsip dasar akhlak dan keadilan. Oleh karena itu,
pluralisme etika dalam Islam bersifat terarah dan normatif, bukan relativistik.
Pembedaan ini penting untuk menghindari kesalahpahaman bahwa pengakuan terhadap
keragaman berarti penangguhan penilaian moral secara total.¹⁰
7.6.
Syariah sebagai Kritik Etis terhadap
Postmodernisme
Alih-alih sekadar menjadi objek kritik, syariah
juga dapat berfungsi sebagai kritik etis terhadap postmodernisme. Dengan
menegaskan adanya nilai moral yang bersumber dari wahyu, syariah menawarkan
alternatif terhadap kebuntuan relativisme moral. Ia mengakui konteks dan
perubahan, namun tetap menjaga orientasi etika yang stabil dan bermakna.¹¹
Dalam kerangka ini, dialog antara syariah dan etika
postmodern perlu ditempatkan secara kritis dan selektif. Postmodernisme dapat
membantu menghindari formalisme hukum dan klaim moral yang hegemonik, sementara
syariah menyediakan fondasi normatif yang memungkinkan penilaian etis yang
konsisten. Dialektika ini menjadi kunci untuk memahami relevansi etika Islam di
tengah tantangan pasca-modern.
Footnotes
[1]
Zygmunt Bauman, Postmodern Ethics (Oxford:
Blackwell, 1993), 10–13.
[2]
Steven Best and Douglas Kellner, Postmodern
Theory: Critical Interrogations (New York: Guilford Press, 1991), 94–96.
[3]
Bryan S. Turner, Orientalism, Postmodernism and
Globalism (London: Routledge, 1994), 88–90.
[4]
Alasdair MacIntyre, After Virtue (Notre
Dame: University of Notre Dame Press, 1981), 22–24.
[5]
Mohammad Hashim Kamali, Shari‘ah Law: An
Introduction (Oxford: Oneworld, 2008), 19–22.
[6]
Jasser Auda, Maqasid al-Shariah as Philosophy of
Islamic Law (London: International Institute of Islamic Thought, 2008),
45–48.
[7]
Akbar S. Ahmed, Postmodernism and Islam:
Predicament and Promise (London: Routledge, 1992), 83–86.
[8]
Wael B. Hallaq, An Introduction to Islamic Law
(Cambridge: Cambridge University Press, 2009), 156–159.
[9]
Tariq Ramadan, Islam, the West and the
Challenges of Modernity (Leicester: Islamic Foundation, 2001), 92–95.
[10]
Seyyed Hossein Nasr, Islamic Life and Thought
(Albany: State University of New York Press, 1981), 67–69.
[11]
Fazlur Rahman, Islam and Modernity:
Transformation of an Intellectual Tradition (Chicago: University of Chicago
Press, 1982), 54–57.
8.
Pemikir
Muslim Kontemporer dan Wacana Postmodern
8.1.
Spektrum Respons Pemikir Muslim
terhadap Postmodernisme
Wacana postmodernisme dalam pemikiran Islam
kontemporer tidak ditanggapi secara monolitik. Sebaliknya, respons para pemikir
Muslim membentuk spektrum yang luas—mulai dari penerimaan kritis, apropriasi
selektif, hingga penolakan normatif. Perbedaan ini ditentukan oleh orientasi
epistemologis, posisi teologis, serta pengalaman historis masing-masing pemikir
dalam menghadapi modernitas dan warisan kolonialisme.¹
Secara tipologis, respons tersebut dapat
dikelompokkan ke dalam tiga kecenderungan utama: (1) kritis-apologetik,
yang memanfaatkan kritik postmodern terhadap modernitas untuk membela Islam;
(2) apropriatif-hermeneutik, yang mengadopsi sebagian perangkat postmodern
untuk rekonstruksi pemikiran Islam; dan (3) kritis-normatif, yang
memandang postmodernisme sebagai problem lanjutan dari krisis modernitas dan
menegaskan kembali fondasi transenden Islam.²
8.2.
Postmodernisme sebagai Kritik
terhadap Modernitas Barat
Sejumlah pemikir Muslim melihat postmodernisme
terutama sebagai sekutu kritis dalam membongkar hegemoni epistemologi Barat
modern. Akbar S. Ahmed menilai bahwa postmodernisme mengungkap kegagalan
modernitas dalam memenuhi janji kemajuan universal dan membuka ruang bagi
tradisi non-Barat, termasuk Islam, untuk tampil sebagai alternatif moral dan
kultural.³ Dalam pandangan ini, Islam tidak diposisikan sebagai objek yang
harus menyesuaikan diri dengan postmodernisme, melainkan sebagai sumber nilai
yang mampu mengoreksi krisis pasca-modern.
Pendekatan serupa dikembangkan oleh Ziauddin
Sardar, yang menekankan perlunya “futures studies” Islam pasca-modern.
Sardar memanfaatkan kritik postmodern terhadap universalisme Barat untuk
menegaskan pluralitas epistemologi dan membela otonomi pengetahuan Islam.
Namun, ia juga mengingatkan bahaya relativisme jika postmodernisme diterima
tanpa kerangka etis yang jelas.⁴
8.3.
Apropriasi Hermeneutika Postmodern
dalam Pemikiran Islam
Berbeda dari pendekatan di atas, sebagian pemikir
Muslim mengadopsi perangkat hermeneutika postmodern untuk merekonstruksi
pemahaman teks dan tradisi Islam. Mohammed Arkoun misalnya, mengusulkan
kritik nalar Islam (critique of Islamic reason) dengan memanfaatkan
analisis wacana dan dekonstruksi. Ia berupaya membongkar “yang tak terpikirkan”
(the unthought) dalam tradisi Islam akibat pembekuan ortodoksi.⁵
Pendekatan Arkoun membuka ruang pembacaan
historis-kritis terhadap teks dan institusi keagamaan, namun juga menuai kritik
karena dianggap mengaburkan batas antara kritik ilmiah dan relativisasi wahyu.
Dalam konteks ini, apropriasi postmodern bersifat ambivalen: ia memperkaya
metode analisis, tetapi berisiko menggerus fondasi normatif teologi Islam.⁶
8.4.
Kritik Normatif terhadap
Postmodernisme
Kecenderungan ketiga diwakili oleh pemikir yang
bersikap kritis-normatif terhadap postmodernisme. Seyyed Hossein Nasr
secara konsisten menilai postmodernisme sebagai kelanjutan dari krisis
modernitas yang ditandai oleh hilangnya dimensi sakral. Meskipun ia mengakui
nilai kritik postmodern terhadap rasionalisme dan saintisme, Nasr menolak
relativisme dan dekonstruksi yang menafikan kebenaran transenden.⁷
Bagi Nasr, solusi atas krisis modern dan postmodern
bukanlah dekonstruksi tanpa batas, melainkan pemulihan sacred knowledge
yang mengintegrasikan wahyu, akal, dan tradisi spiritual. Sikap ini menempatkan
Islam bukan sebagai wacana pasca-modern, melainkan sebagai kritik metafisik
terhadap seluruh proyek sekular modernitas.⁸
8.5.
Islam Progresif, Liberal, dan
Tradisional dalam Konteks Postmodern
Wacana postmodern juga memengaruhi konfigurasi
internal pemikiran Islam kontemporer. Kelompok yang sering disebut sebagai
Islam progresif atau liberal cenderung lebih terbuka terhadap pluralitas makna,
kritik otoritas, dan rekonstruksi normativitas, sering kali dengan merujuk pada
hermeneutika kontemporer. Sebaliknya, kalangan tradisionalis memandang
kecenderungan ini sebagai ancaman terhadap kesinambungan otoritas keilmuan dan
stabilitas akidah.⁹
Perdebatan ini menunjukkan bahwa postmodernisme
tidak hanya menjadi wacana eksternal, tetapi juga katalis bagi dinamika
internal umat Islam. Ketegangan antara keterbukaan interpretatif dan komitmen
normatif menjadi isu sentral yang terus diperdebatkan dalam konteks globalisasi
dan pluralisme.¹⁰
8.6.
Evaluasi Kritis dan Arah
Pengembangan
Dari pemetaan di atas, tampak bahwa wacana
postmodern dalam pemikiran Islam bersifat selektif dan kontekstual. Tidak ada
konsensus tunggal tentang sejauh mana postmodernisme dapat atau perlu diadopsi.
Yang relatif disepakati adalah perlunya membedakan antara kritik metodologis
yang produktif dan relativisme filosofis yang destruktif.¹¹
Ke depan, pengembangan pemikiran Islam kontemporer
menuntut dialog kritis yang menjaga keseimbangan antara keterbukaan intelektual
dan integritas teologis. Postmodernisme dapat berfungsi sebagai cermin kritis
atas klaim-klaim hegemonik modernitas, sementara Islam menyediakan kerangka
normatif dan transenden untuk menghindari kebuntuan makna pasca-modern.
Footnotes
[1]
Charles Kurzman, Liberal Islam: A Sourcebook
(New York: Oxford University Press, 1998), 3–6.
[2]
Bryan S. Turner, Orientalism, Postmodernism and
Globalism (London: Routledge, 1994), 101–104.
[3]
Akbar S. Ahmed, Postmodernism and Islam:
Predicament and Promise (London: Routledge, 1992), 3–7.
[4]
Ziauddin Sardar, Islam, Postmodernism and Other
Futures (London: Pluto Press, 2003), 52–56.
[5]
Mohammed Arkoun, Rethinking Islam: Common
Questions, Uncommon Answers (Boulder, CO: Westview Press, 1994), 18–22.
[6]
Wael B. Hallaq, The Impossible State (New
York: Columbia University Press, 2013), 27–30.
[7]
Seyyed Hossein Nasr, Islam and the Plight of
Modern Man (Chicago: Kazi Publications, 2001), 143–146.
[8]
Seyyed Hossein Nasr, Knowledge and the Sacred
(Albany: State University of New York Press, 1989), 215–218.
[9]
Tariq Ramadan, Radical Reform: Islamic Ethics
and Liberation (Oxford: Oxford University Press, 2009), 9–12.
[10]
Abdullah Saeed, Islamic Thought: An Introduction
(London: Routledge, 2006), 142–145.
[11]
Fazlur Rahman, Islam and Modernity:
Transformation of an Intellectual Tradition (Chicago: University of Chicago
Press, 1982), 120–123.
9.
Kritik,
Batasan, dan Problematika
9.1.
Problematika Relativisme
Epistemologis
Salah satu problem paling mendasar dalam adopsi
postmodernisme ke dalam kajian Islam adalah relativisme epistemologis.
Postmodernisme, terutama dalam formulasi klasiknya, cenderung menolak klaim
kebenaran objektif dan universal, serta memandang pengetahuan sebagai
konstruksi sosial yang sepenuhnya kontekstual. Pandangan ini problematis ketika
dihadapkan pada Islam yang menegaskan wahyu sebagai sumber kebenaran
transenden.¹
Dalam konteks ini, kritik terhadap grand
narratives sebagaimana dirumuskan oleh Jean-François Lyotard tidak
sepenuhnya dapat diterapkan pada wahyu Islam. Wahyu bukanlah narasi historis
buatan manusia, melainkan klaim metafisis yang berada di luar konstruksi
diskursif manusia. Oleh karena itu, penerimaan relativisme epistemologis secara
radikal berisiko mereduksi wahyu menjadi sekadar produk budaya, sehingga
mengaburkan perbedaan antara kebenaran ilahi dan opini manusia.²
9.2.
Batas Hermeneutika dan Risiko
Subjektivisme
Problematika lain muncul dalam ranah hermeneutika.
Hermeneutika postmodern, dengan penekanannya pada ketidakstabilan makna dan
peran aktif pembaca, berpotensi melahirkan subjektivisme interpretatif. Jika
setiap penafsiran dianggap setara dan tidak ada kriteria normatif untuk menilai
validitasnya, maka disiplin tafsir dan ushul fiqh kehilangan fungsi
epistemiknya sebagai penjaga makna normatif teks.³
Tradisi Islam membedakan secara tegas antara
keterbukaan interpretasi dan kebebasan tanpa batas. Penafsiran yang sah harus
tunduk pada kaidah bahasa, konteks, serta tujuan syariah. Oleh sebab itu,
hermeneutika postmodern hanya dapat diterima sejauh berfungsi sebagai kritik
terhadap klaim absolutisme penafsiran, bukan sebagai legitimasi subjektivisme
hermeneutik yang tidak terkendali.⁴
9.3.
Dekonstruksi dan Ancaman Nihilisme
Teologis
Dekonstruksi, sebagai pendekatan filosofis,
memiliki nilai kritis dalam membongkar asumsi-asumsi ideologis yang tersembunyi
dalam diskursus keagamaan. Namun, ketika dekonstruksi diarahkan pada
konsep-konsep teologis fundamental—seperti ketuhanan, wahyu, dan kenabian—tanpa
batas normatif yang jelas, ia berpotensi mengarah pada nihilisme teologis.⁵
Sebagian pemikir Muslim menilai bahwa dekonstruksi
postmodern gagal membedakan antara kritik terhadap formulasi teologis manusia
dan penolakan terhadap realitas transenden itu sendiri. Dalam Islam, kritik
dimungkinkan pada level pemahaman manusia, tetapi tidak pada hakikat wahyu.
Kegagalan membedakan dua level ini menjadi salah satu problem serius dalam
apropriasi postmodernisme.⁶
9.4.
Ketegangan antara Pluralisme dan
Normativitas
Postmodernisme sering dikaitkan dengan pluralisme
nilai dan pengakuan terhadap perbedaan. Dalam batas tertentu, pluralisme ini
sejalan dengan pengakuan Islam terhadap keragaman manusia dan budaya. Namun,
problem muncul ketika pluralisme ditafsirkan sebagai penangguhan seluruh
penilaian normatif. Islam tidak dapat menerima pluralisme yang meniadakan
perbedaan antara benar dan salah, adil dan zalim.⁷
Ketegangan ini tampak jelas dalam diskursus etika
dan syariah. Upaya membaca syariah secara postmodern terkadang berujung pada
reduksi syariah menjadi etika kontekstual semata, terlepas dari fondasi wahyu.
Di sinilah batas dialog perlu ditegaskan agar pluralisme tidak berubah menjadi
relativisme normatif yang merusak koherensi etika Islam.⁸
9.5.
Kritik Internal dari Pemikir Muslim
Sejumlah pemikir Muslim kontemporer menyampaikan
kritik internal terhadap kecenderungan adopsi postmodernisme yang berlebihan. Seyyed
Hossein Nasr, misalnya, menilai bahwa postmodernisme tetap beroperasi dalam
horizon sekular yang menafikan dimensi sakral realitas. Baginya, kritik
postmodern terhadap modernitas tidak cukup radikal karena tidak menyentuh akar
metafisis krisis modern, yakni keterputusan manusia dari Yang Transenden.⁹
Sementara itu, Wael B. Hallaq mengingatkan
bahwa adopsi teori-teori Barat kontemporer—termasuk postmodernisme—sering kali
dilakukan tanpa refleksi kritis terhadap asumsi epistemologisnya. Akibatnya,
wacana Islam kontemporer berisiko terjebak dalam ketergantungan intelektual
yang justru ingin dikritiknya.¹⁰
9.6.
Evaluasi Kritis dan Implikasi
Metodologis
Dari berbagai kritik dan problematika di atas,
dapat disimpulkan bahwa postmodernisme tidak dapat diterima sebagai kerangka
filosofis komprehensif bagi pemikiran Islam. Ia memiliki nilai kritis sebagai
alat analisis dan koreksi terhadap absolutisme modern dan otoritarianisme
penafsiran, tetapi mengandung keterbatasan serius ketika menyentuh wilayah
epistemologi wahyu, teologi, dan normativitas syariah.¹¹
Implikasi metodologis dari evaluasi ini adalah
perlunya sikap selektif dan reflektif dalam berdialog dengan postmodernisme.
Pemikiran Islam kontemporer dituntut untuk membangun kritik yang berakar pada
tradisi epistemologisnya sendiri, bukan sekadar mengimpor perangkat teoritis
dari luar. Dengan demikian, dialog dengan postmodernisme dapat berlangsung
secara produktif tanpa mengorbankan integritas teologis dan filosofis Islam.
Footnotes
[1]
Steven Best and Douglas Kellner, Postmodern
Theory: Critical Interrogations (New York: Guilford Press, 1991), 8–11.
[2]
Jean-François Lyotard, The Postmodern Condition:
A Report on Knowledge (Minneapolis: University of Minnesota Press, 1984),
xxiv–xxv.
[3]
Hans-Georg Gadamer, Truth and Method (New
York: Continuum, 2004), 296–299.
[4]
Mohammad Hashim Kamali, Principles of Islamic
Jurisprudence (Cambridge: Islamic Texts Society, 2003), 124–127.
[5]
John D. Caputo, The Prayers and Tears of Jacques
Derrida (Bloomington: Indiana University Press, 1997), 35–38.
[6]
Al-Ghazālī, Fayṣal al-Tafriqa bayna al-Islām wa
al-Zandaqa (Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1993), 31–34.
[7]
Zygmunt Bauman, Postmodern Ethics (Oxford:
Blackwell, 1993), 52–55.
[8]
Wael B. Hallaq, An Introduction to Islamic Law
(Cambridge: Cambridge University Press, 2009), 161–164.
[9]
Seyyed Hossein Nasr, Knowledge and the Sacred
(Albany: State University of New York Press, 1989), 286–289.
[10]
Wael B. Hallaq, The Impossible State (New
York: Columbia University Press, 2013), 38–41.
[11]
Fazlur Rahman, Islam and Modernity:
Transformation of an Intellectual Tradition (Chicago: University of Chicago
Press, 1982), 131–134.
10. Sintesis dan Refleksi Filosofis
10.1.
Postmodernisme sebagai Tantangan
Intelektual, Bukan Ancaman Teologis
Berdasarkan pembahasan pada bab-bab sebelumnya,
postmodernisme dapat dipahami bukan sebagai ancaman langsung terhadap Islam,
melainkan sebagai tantangan intelektual yang menuntut respons kritis dan
reflektif. Kritik postmodern terhadap modernitas—khususnya terhadap
rasionalisme reduksionistik, saintisme, dan klaim universalisme—menyingkap
keterbatasan proyek modern yang selama ini mendominasi wacana pengetahuan
global. Dalam konteks ini, kritik postmodern justru dapat membantu pemikiran
Islam membongkar asumsi-asumsi epistemologis modern yang sering dipaksakan
sebagai standar universal.¹
Namun demikian, postmodernisme juga membawa problem
inheren, terutama kecenderungannya pada relativisme epistemologis dan
dekonstruksi tanpa batas. Oleh karena itu, sikap yang produktif bukanlah
penolakan total atau penerimaan tanpa syarat, melainkan dialog kritis yang selektif
dan berakar pada tradisi epistemologis Islam.²
10.2.
Dialektika Wahyu, Akal, dan Kritik
Postmodern
Sintesis filosofis antara Islam dan postmodernisme
harus dimulai dari pengakuan atas struktur epistemologi Islam yang integratif.
Islam tidak menafikan akal dan kritik rasional, tetapi menempatkannya dalam
relasi hierarkis dengan wahyu. Dalam kerangka ini, kritik postmodern terhadap
absolutisme rasional modern dapat diterima sejauh ia membantu mengembalikan
kesadaran akan keterbatasan akal manusia.³
Sebaliknya, Islam juga memberikan koreksi terhadap
postmodernisme dengan menegaskan bahwa keterbatasan akal tidak berarti
ketiadaan kebenaran. Wahyu menyediakan horizon makna transenden yang
memungkinkan kritik terhadap relativisme dan skeptisisme radikal. Dengan
demikian, dialektika antara wahyu, akal, dan kritik postmodern menghasilkan
keseimbangan antara kerendahan epistemik (epistemic humility) dan
komitmen normatif.⁴
10.3.
Hermeneutika Kritis dan Etika
Penafsiran
Dalam ranah penafsiran teks, refleksi filosofis
menunjukkan perlunya membedakan secara tegas antara kesakralan teks wahyu
dan keterbatasan penafsiran manusia. Hermeneutika postmodern memberikan
kontribusi penting dalam mengungkap dimensi historis, ideologis, dan politis
dari praktik penafsiran. Namun, tanpa kerangka etika penafsiran, pendekatan ini
berisiko terjebak dalam subjektivisme.⁵
Sintesis yang mungkin adalah pengembangan
hermeneutika Islam yang kritis dan bertanggung jawab: terbuka terhadap kritik
historis dan kesadaran konteks, tetapi tetap berorientasi pada tujuan normatif
wahyu (maqāṣid al-sharī‘ah). Pendekatan ini memungkinkan pluralitas
interpretasi yang terarah, bukan relativisme tanpa batas.⁶
10.4.
Teologi Islam dan Refleksi atas
Dekonstruksi
Refleksi filosofis atas dekonstruksi menunjukkan
bahwa teologi Islam perlu membedakan antara dekonstruksi sebagai alat kritik
metodologis dan dekonstruksi sebagai posisi metafisis. Dekonstruksi
dapat berfungsi secara positif untuk mengkritik absolutisme teologis yang
membekukan tradisi dan menyamakan konstruksi manusia dengan kehendak Tuhan.⁷
Namun, teologi Islam tidak dapat menerima
dekonstruksi yang meniadakan klaim kebenaran transenden. Dalam hal ini, Islam
menawarkan horizon metafisis yang memungkinkan kritik terhadap modernitas dan
postmodernitas sekaligus, tanpa terjebak pada nihilisme. Refleksi ini
menempatkan teologi Islam sebagai subjek kritis, bukan objek pasif dari
teori-teori filsafat Barat kontemporer.⁸
10.5.
Etika dan Syariah sebagai Alternatif
terhadap Relativisme
Dalam bidang etika, sintesis filosofis menunjukkan
bahwa syariah dapat berfungsi sebagai alternatif terhadap kebuntuan relativisme
moral postmodern. Dengan berakar pada wahyu dan berorientasi pada kemaslahatan,
etika Islam menggabungkan stabilitas normatif dengan fleksibilitas kontekstual.
Hal ini memungkinkan respons etis yang konsisten tanpa mengabaikan kompleksitas
realitas sosial.⁹
Postmodernisme mengingatkan bahaya klaim moral
hegemonik, sementara syariah menyediakan kerangka normatif untuk menghindari
disolusi nilai. Dialektika ini memperlihatkan bahwa etika Islam tidak bersifat
ahistoris dan kaku, melainkan dinamis dan reflektif, selama tetap berakar pada
prinsip transenden.¹⁰
10.6.
Kontribusi Filsafat Islam bagi Dunia
Pasca-Modern
Refleksi terakhir dari sintesis ini adalah
pengakuan bahwa filsafat Islam memiliki potensi kontribusi signifikan bagi
dunia pasca-modern. Dengan tradisi epistemologi integratif, Islam dapat
menawarkan kritik terhadap fragmentasi pengetahuan, krisis makna, dan
kekosongan spiritual yang menjadi ciri pasca-modernitas.¹¹
Dalam perspektif ini, dialog dengan postmodernisme
bukanlah upaya defensif, melainkan kesempatan untuk menegaskan kembali
relevansi filsafat Islam sebagai wacana global. Islam tidak perlu
“dipostmodernkan” untuk menjadi relevan, tetapi dapat berdialog secara kritis
dengan postmodernisme sambil mempertahankan identitas epistemologis dan
teologisnya.
Footnotes
[1]
Jean-François Lyotard, The Postmodern Condition:
A Report on Knowledge (Minneapolis: University of Minnesota Press, 1984),
xxiii–xxv.
[2]
Steven Best and Douglas Kellner, Postmodern
Theory: Critical Interrogations (New York: Guilford Press, 1991), 212–214.
[3]
Fazlur Rahman, Islam and Modernity:
Transformation of an Intellectual Tradition (Chicago: University of Chicago
Press, 1982), 141–143.
[4]
Wael B. Hallaq, Authority, Continuity, and
Change in Islamic Law (Cambridge: Cambridge University Press, 2001),
201–203.
[5]
Hans-Georg Gadamer, Truth and Method (New
York: Continuum, 2004), 302–305.
[6]
Jasser Auda, Maqasid al-Shariah as Philosophy of
Islamic Law (London: International Institute of Islamic Thought, 2008),
64–67.
[7]
John D. Caputo, The Prayers and Tears of Jacques
Derrida (Bloomington: Indiana University Press, 1997), 41–44.
[8]
Seyyed Hossein Nasr, Knowledge and the Sacred
(Albany: State University of New York Press, 1989), 297–300.
[9]
Mohammad Hashim Kamali, Shari‘ah Law: An
Introduction (Oxford: Oneworld, 2008), 173–176.
[10]
Zygmunt Bauman, Postmodern Ethics (Oxford:
Blackwell, 1993), 239–242.
[11]
Oliver Leaman, An Introduction to Classical
Islamic Philosophy (Cambridge: Cambridge University Press, 2001), 187–189.
11. Penutup
11.1.
Kesimpulan Umum
Kajian ini menunjukkan bahwa postmodernisme
merupakan fenomena intelektual yang lahir dari krisis internal modernitas
Barat, khususnya kegagalan rasionalisme dan universalisme modern dalam
menghadirkan makna, keadilan, dan emansipasi manusia. Kritik postmodern
terhadap grand narratives, objektivitas pengetahuan, dan otoritas
tunggal membuka ruang refleksi baru bagi tradisi keilmuan non-Barat, termasuk
Islam. Namun demikian, postmodernisme bukanlah kerangka filosofis yang bebas
problem, terutama karena kecenderungannya pada relativisme epistemologis,
subjektivisme hermeneutik, dan dekonstruksi normativitas.¹
Dalam konteks Islam, perjumpaan dengan
postmodernisme tidak dapat dipahami secara simplistik sebagai relasi penerimaan
atau penolakan. Islam memiliki tradisi epistemologi, teologi, dan etika yang
mapan, yang berakar pada wahyu sekaligus terbuka terhadap rasionalitas dan
kritik. Oleh karena itu, postmodernisme lebih tepat diposisikan sebagai tantangan
intelektual yang memerlukan respons kritis dan selektif, bukan sebagai
paradigma pengganti bagi kerangka normatif Islam.²
11.2.
Temuan Utama Kajian
Beberapa temuan utama dari kajian ini dapat
dirumuskan sebagai berikut. Pertama, kritik postmodern terhadap modernitas
memiliki nilai strategis bagi dunia Islam, terutama dalam membongkar klaim
universalisme epistemologi Barat dan membuka kembali ruang pluralitas tradisi
pengetahuan. Dalam batas tertentu, kritik ini sejalan dengan pengalaman
historis umat Islam yang berhadapan dengan kolonialisme dan hegemoni
intelektual modern.³
Kedua, epistemologi Islam menunjukkan karakter
integratif yang membedakannya dari baik modernisme maupun postmodernisme.
Dengan menempatkan wahyu, akal, dan intuisi spiritual dalam relasi hierarkis
dan saling melengkapi, epistemologi Islam mampu mengakomodasi kritik terhadap
absolutisme rasional tanpa terjatuh ke dalam relativisme kebenaran.⁴
Ketiga, dalam ranah hermeneutika dan teologi,
pendekatan postmodern dapat berfungsi sebagai alat kritik metodologis terhadap
klaim otoritas penafsiran yang hegemonik, tetapi tidak dapat dijadikan dasar
untuk mendekonstruksi kebenaran wahyu itu sendiri. Pembedaan antara kesakralan
teks dan keterbatasan penafsiran manusia menjadi prinsip kunci dalam menjaga
keseimbangan antara keterbukaan intelektual dan integritas teologis.⁵
Keempat, dalam bidang etika dan syariah, kajian ini
menegaskan bahwa relativisme moral postmodern tidak mampu menyediakan landasan
normatif yang stabil. Sebaliknya, syariah Islam menawarkan model etika yang
menggabungkan stabilitas nilai dengan fleksibilitas kontekstual melalui prinsip
maqāṣid al-sharī‘ah. Model ini memungkinkan respons etis yang dinamis tanpa
kehilangan orientasi transenden.⁶
11.3.
Implikasi Akademik dan Pedagogis
Secara akademik, kajian ini menegaskan pentingnya
pendekatan lintas disiplin dalam studi Filsafat Islam Kontemporer. Dialog
kritis antara Islam dan postmodernisme menuntut pemahaman yang memadai terhadap
filsafat Barat sekaligus penguasaan tradisi intelektual Islam. Pendekatan yang
ahistoris atau reduksionistik—baik yang bersifat apologetik maupun
dekonstruktif—perlu dihindari.⁷
Dalam konteks pedagogis, kajian ini dapat digunakan
sebagai kerangka pengajaran untuk melatih mahasiswa berpikir kritis, reflektif,
dan bertanggung jawab secara intelektual. Mahasiswa diajak untuk memahami
postmodernisme secara proporsional: mengapresiasi kritiknya terhadap
modernitas, sekaligus menyadari batas-batasnya ketika dihadapkan pada
epistemologi dan teologi Islam. Pendekatan ini diharapkan dapat membentuk sikap
akademik yang terbuka namun tidak relativistik.⁸
11.4.
Rekomendasi untuk Kajian Lanjutan
Kajian ini masih membuka ruang luas untuk
penelitian lanjutan. Pertama, diperlukan studi lebih mendalam mengenai
penerapan konkret hermeneutika kritis Islam dalam isu-isu kontemporer, seperti
bioetika, keadilan sosial, dan teknologi modern. Kedua, dialog antara filsafat
Islam dan pemikiran pasca-postmodern (atau post-secular thought) juga
menjadi agenda penting untuk memahami perkembangan terbaru filsafat global.⁹
Selain itu, penelitian komparatif antara pemikir
Muslim dari berbagai latar budaya dan geografis dapat memperkaya pemahaman
tentang bagaimana postmodernisme direspons secara kontekstual dalam dunia
Islam. Upaya-upaya ini diharapkan dapat memperkuat kontribusi filsafat Islam
dalam wacana intelektual global tanpa kehilangan identitas normatifnya.
Footnotes
[1]
Steven Best and Douglas Kellner, Postmodern
Theory: Critical Interrogations (New York: Guilford Press, 1991), 3–6.
[2]
Akbar S. Ahmed, Postmodernism and Islam:
Predicament and Promise (London: Routledge, 1992), 102–105.
[3]
Edward W. Said, Orientalism (New York:
Vintage Books, 1978), 322–325.
[4]
Seyyed Hossein Nasr, Knowledge and the Sacred
(Albany: State University of New York Press, 1989), 71–74.
[5]
Wael B. Hallaq, Authority, Continuity, and Change
in Islamic Law (Cambridge: Cambridge University Press, 2001), 214–217.
[6]
Jasser Auda, Maqasid al-Shariah as Philosophy of
Islamic Law (London: International Institute of Islamic Thought, 2008),
83–86.
[7]
Bryan S. Turner, Orientalism, Postmodernism and
Globalism (London: Routledge, 1994), 119–122.
[8]
Fazlur Rahman, Islam and Modernity:
Transformation of an Intellectual Tradition (Chicago: University of Chicago
Press, 1982), 151–154.
[9]
Jürgen Habermas, Religion and Rationality
(Cambridge: Polity Press, 2002), 66–69.
Daftar Pustaka
Ahmed, A. S. (1992). Postmodernism and Islam:
Predicament and promise. London, UK: Routledge.
Arkoun, M. (1994). Rethinking Islam: Common
questions, uncommon answers. Boulder, CO: Westview Press.
Auda, J. (2008). Maqasid al-shariah as
philosophy of Islamic law: A systems approach. London, UK: International
Institute of Islamic Thought.
Bauman, Z. (1992). Intimations of postmodernity.
London, UK: Routledge.
Bauman, Z. (1993). Postmodern ethics.
Oxford, UK: Blackwell.
Best, S., & Kellner, D. (1991). Postmodern
theory: Critical interrogations. New York, NY: Guilford Press.
Caputo, J. D. (1997). The prayers and tears of
Jacques Derrida: Religion without religion. Bloomington, IN: Indiana
University Press.
Connor, S. (1997). Postmodernist culture: An
introduction to theories of the contemporary. Oxford, UK: Blackwell.
Derrida, J. (1976). Of grammatology (G. C.
Spivak, Trans.). Baltimore, MD: Johns Hopkins University Press.
Fakhry, M. (2004). A history of Islamic
philosophy (3rd ed.). New York, NY: Columbia University Press.
Foucault, M. (1977). Discipline and punish: The
birth of the prison (A. Sheridan, Trans.). New York, NY: Vintage Books.
Foucault, M. (1980). Power/knowledge: Selected
interviews and other writings, 1972–1977 (C. Gordon, Ed.). New York, NY:
Pantheon Books.
Gadamer, H.-G. (2004). Truth and method (2nd
rev. ed., J. Weinsheimer & D. G. Marshall, Trans.). New York, NY:
Continuum.
Ghazālī, A. Ḥ. (1993). Fayṣal al-tafriqa bayna
al-Islām wa al-zandaqa. Beirut, Lebanon: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Ghazālī, A. Ḥ. (n.d.). Iḥyā’ ‘ulūm al-dīn
(Vol. 1). Beirut, Lebanon: Dār al-Ma‘rifah.
Habermas, J. (1987). The philosophical discourse
of modernity (F. Lawrence, Trans.). Cambridge, MA: MIT Press.
Habermas, J. (2002). Religion and rationality:
Essays on reason, God, and modernity. Cambridge, UK: Polity Press.
Hallaq, W. B. (2001). Authority, continuity, and
change in Islamic law. Cambridge, UK: Cambridge University Press.
Hallaq, W. B. (2009). An introduction to Islamic
law. Cambridge, UK: Cambridge University Press.
Hallaq, W. B. (2013). The impossible state:
Islam, politics, and modernity’s moral predicament. New York, NY: Columbia
University Press.
Hourani, A. (1983). Arabic thought in the
liberal age, 1798–1939. Cambridge, UK: Cambridge University Press.
Hourani, A. (1991). A history of the Arab
peoples. Cambridge, MA: Harvard University Press.
Kamali, M. H. (2003). Principles of Islamic
jurisprudence (3rd ed.). Cambridge, UK: Islamic Texts Society.
Kamali, M. H. (2008). Shari‘ah law: An
introduction. Oxford, UK: Oneworld.
Kant, I. (1996). An answer to the question: What is
enlightenment? In M. J. Gregor (Ed.), Practical philosophy (pp. 11–22).
Cambridge, UK: Cambridge University Press.
Kurzman, C. (Ed.). (1998). Liberal Islam: A
sourcebook. New York, NY: Oxford University Press.
Leaman, O. (2001). An introduction to classical
Islamic philosophy. Cambridge, UK: Cambridge University Press.
Lyotard, J.-F. (1984). The postmodern condition:
A report on knowledge (G. Bennington & B. Massumi, Trans.).
Minneapolis, MN: University of Minnesota Press.
MacIntyre, A. (1981). After virtue. Notre
Dame, IN: University of Notre Dame Press.
Malpas, S. (2005). The postmodern. London,
UK: Routledge.
Nasr, S. H. (1981). Islamic life and thought.
Albany, NY: State University of New York Press.
Nasr, S. H. (1989). Knowledge and the sacred.
Albany, NY: State University of New York Press.
Nasr, S. H. (2001). Islam and the plight of
modern man. Chicago, IL: Kazi Publications.
Nasr, S. H. (2006). Islamic philosophy from its
origin to the present. Albany, NY: State University of New York Press.
Rahman, F. (1982). Islam and modernity:
Transformation of an intellectual tradition. Chicago, IL: University of
Chicago Press.
Ramadan, T. (2001). Islam, the West and the
challenges of modernity. Leicester, UK: Islamic Foundation.
Ramadan, T. (2009). Radical reform: Islamic
ethics and liberation. Oxford, UK: Oxford University Press.
Saeed, A. (2006). Islamic thought: An introduction.
London, UK: Routledge.
Said, E. W. (1978). Orientalism. New York,
NY: Vintage Books.
Sardar, Z. (2003). Islam, postmodernism and
other futures. London, UK: Pluto Press.
Suyūṭī, J. al-D. (n.d.). Al-Itqān fī ‘ulūm
al-Qur’ān. Beirut, Lebanon: Dār al-Fikr.
Turner, B. S. (1994). Orientalism, postmodernism
and globalism. London, UK: Routledge.
Vanhoozer, K. J. (1998). Is there a meaning in
this text? The Bible, the reader, and the morality of literary knowledge.
Grand Rapids, MI: Zondervan.
Watt, W. M. (1985). Islamic philosophy and
theology. Edinburgh, UK: Edinburgh University Press.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar