Minggu, 11 Januari 2026

Postmodernisme dalam Islam: Tantangan Epistemologis, Hermeneutis, dan Teologis dalam Pemikiran Islam Kontemporer

Postmodernisme dalam Islam

Tantangan Epistemologis, Hermeneutis, dan Teologis dalam Pemikiran Islam Kontemporer


Alihkan ke: SKS Kuliah S1 Filsafat Islam.


Abstrak

Artikel ini mengkaji relasi antara postmodernisme dan Islam dalam kerangka filsafat Islam kontemporer dengan menyoroti dimensi epistemologis, hermeneutis, teologis, etis, dan normatif. Postmodernisme dipahami sebagai respons kritis terhadap krisis modernitas Barat, khususnya klaim rasionalitas, objektivitas, dan universalisme pengetahuan. Kajian ini menunjukkan bahwa kritik postmodern terhadap modernitas memiliki nilai strategis bagi dunia Islam, terutama dalam membongkar hegemoni epistemologi modern dan membuka ruang bagi pluralitas tradisi pengetahuan. Namun demikian, relativisme epistemologis, subjektivisme hermeneutik, dan dekonstruksi normativitas yang melekat pada postmodernisme menghadirkan problem serius ketika dihadapkan pada fondasi wahyu dan akidah Islam.

Melalui pendekatan filosofis-kritis dan analisis komparatif, artikel ini menegaskan bahwa Islam memiliki epistemologi integratif yang menggabungkan wahyu, akal, dan intuisi spiritual secara hierarkis dan saling melengkapi. Dalam kerangka ini, postmodernisme tidak dapat diterima sebagai paradigma filosofis komprehensif, tetapi dapat dimanfaatkan secara selektif sebagai alat kritik metodologis terhadap absolutisme modern dan otoritarianisme penafsiran. Pada saat yang sama, Islam menawarkan koreksi normatif terhadap postmodernisme dengan menegaskan adanya kebenaran transenden, etika yang berorientasi pada kemaslahatan, serta syariah sebagai sistem normatif yang dinamis namun berakar pada wahyu.

Artikel ini menyimpulkan bahwa dialog antara Islam dan postmodernisme harus ditempatkan secara kritis dan proporsional. Postmodernisme dipahami sebagai tantangan intelektual yang mendorong refleksi dan pembaruan metodologis, sementara filsafat Islam mempertahankan integritas teologis dan epistemologisnya sebagai dasar kontribusi konstruktif bagi wacana intelektual global di era pasca-modern.

Kata Kunci: Postmodernisme; Filsafat Islam Kontemporer; Epistemologi Islam; Hermeneutika; Teologi Islam; Etika dan Syariah; Relativisme; Modernitas.


PEMBAHASAN

Kajian Postmodernisme dalam Filsafat Islam


1.           Pendahuluan

1.1.       Latar Belakang Kajian

Perkembangan pemikiran filsafat Barat pada paruh kedua abad ke-20 ditandai oleh munculnya postmodernisme sebagai respons kritis terhadap proyek besar modernitas. Modernitas, yang berakar pada rasionalisme Pencerahan, positivisme ilmiah, dan keyakinan akan kemajuan linear umat manusia, dianggap gagal memenuhi janji-janjinya. Alih-alih menghasilkan emansipasi universal, modernitas justru melahirkan berbagai krisis multidimensional, seperti alienasi manusia, dominasi teknokrasi, kolonialisme pengetahuan, serta tragedi kemanusiaan berskala global.¹

Postmodernisme hadir bukan sekadar sebagai fase historis setelah modernitas, melainkan sebagai sikap filosofis yang mempertanyakan fondasi epistemologis modernisme itu sendiri. Ia menolak klaim kebenaran universal, meragukan objektivitas pengetahuan, serta mendekonstruksi narasi-narasi besar (grand narratives) yang selama ini dianggap mapan.² Dalam kerangka ini, kebenaran tidak lagi dipahami sebagai sesuatu yang tunggal, final, dan absolut, melainkan sebagai konstruksi yang bersifat historis, kontekstual, dan plural.³

Wacana postmodernisme kemudian meluas ke berbagai disiplin ilmu, termasuk teologi, hermeneutika, etika, dan studi agama. Islam, sebagai tradisi keagamaan yang memiliki klaim kebenaran wahyu dan sistem normatif yang kuat, tidak luput dari tantangan intelektual ini. Di satu sisi, postmodernisme membuka ruang kritik terhadap hegemoni epistemologi Barat modern dan memberikan peluang bagi artikulasi kembali tradisi non-Barat, termasuk Islam. Namun di sisi lain, relativisme epistemologis dan dekonstruksi makna yang ditawarkan postmodernisme menimbulkan problem serius bagi fondasi teologis dan normatif Islam.⁴

Dalam konteks dunia Islam kontemporer, perjumpaan dengan postmodernisme berlangsung dalam situasi yang kompleks. Umat Islam tidak hanya berhadapan dengan warisan kolonialisme dan modernisasi, tetapi juga dengan krisis otoritas keagamaan, fragmentasi pemikiran, serta tuntutan pluralisme global. Oleh karena itu, kajian tentang postmodernisme dalam Islam menjadi penting bukan untuk menerima atau menolaknya secara apriori, melainkan untuk memahami secara kritis implikasi filosofisnya bagi epistemologi, penafsiran teks, dan teologi Islam.⁵

1.2.       Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang tersebut, kajian ini difokuskan pada beberapa permasalahan pokok sebagai berikut:

1)                  Apa yang dimaksud dengan postmodernisme dan apa karakteristik utama pemikirannya?

2)                  Bagaimana postmodernisme memandang kebenaran, makna, dan otoritas pengetahuan?

3)                  Bagaimana posisi epistemologi Islam dalam menghadapi kritik postmodern terhadap klaim kebenaran absolut?

4)                  Sejauh mana pendekatan postmodern dapat diterapkan dalam penafsiran teks-teks keislaman?

5)                  Apa batas-batas yang perlu dijaga agar dialog antara Islam dan postmodernisme tidak mengarah pada relativisme teologis?

1.3.       Tujuan dan Manfaat Kajian

Kajian ini bertujuan untuk menganalisis secara kritis hubungan antara postmodernisme dan Islam, khususnya dalam ranah filsafat dan pemikiran keislaman kontemporer. Secara lebih spesifik, tujuan kajian ini adalah:

1)                  Menjelaskan konsep dan asumsi dasar postmodernisme secara filosofis.

2)                  Mengkaji implikasi postmodernisme terhadap epistemologi dan hermeneutika Islam.

3)                  Mengidentifikasi peluang dan tantangan postmodernisme bagi pemikiran Islam kontemporer.

4)                  Merumuskan sikap kritis dan proporsional Islam dalam menghadapi wacana postmodern.

Adapun manfaat kajian ini diharapkan dapat memperkaya khazanah studi Filsafat Islam, memberikan kerangka analitis bagi mahasiswa dan akademisi dalam memahami pemikiran kontemporer, serta mendorong sikap intelektual yang kritis, terbuka, dan bertanggung jawab dalam merespons tantangan zaman.⁶

1.4.       Metodologi dan Pendekatan

Kajian ini menggunakan pendekatan filosofis-kritis dengan metode analisis konseptual dan komparatif. Pendekatan filosofis digunakan untuk mengkaji asumsi epistemologis dan ontologis postmodernisme serta Islam, sementara analisis komparatif bertujuan untuk memperlihatkan titik temu dan titik beda antara keduanya. Sumber data utama berupa karya-karya filsafat postmodern dan literatur pemikiran Islam kontemporer yang relevan.

1.5.       Sistematika Pembahasan

Secara sistematis, kajian ini dibagi ke dalam beberapa bab. Bab pertama berisi pendahuluan yang mencakup latar belakang, rumusan masalah, tujuan, metodologi, dan sistematika pembahasan. Bab-bab selanjutnya membahas konsep postmodernisme, relasinya dengan epistemologi dan hermeneutika Islam, respons pemikir Muslim kontemporer, serta kritik dan sintesis filosofis. Kajian ini ditutup dengan kesimpulan dan rekomendasi untuk penelitian lanjutan.


Footnotes

[1]                Jürgen Habermas, The Philosophical Discourse of Modernity (Cambridge, MA: MIT Press, 1987), 1–3.

[2]                Jean-François Lyotard, The Postmodern Condition: A Report on Knowledge (Minneapolis: University of Minnesota Press, 1984), xxiv.

[3]                Steven Best and Douglas Kellner, Postmodern Theory: Critical Interrogations (New York: Guilford Press, 1991), 5–7.

[4]                Akbar S. Ahmed, Postmodernism and Islam: Predicament and Promise (London: Routledge, 1992), 9–12.

[5]                Ziauddin Sardar, Islam, Postmodernism and Other Futures (London: Pluto Press, 2003), 21–25.

[6]                Seyyed Hossein Nasr, Knowledge and the Sacred (Albany: State University of New York Press, 1989), 13–15.


2.           Genealogi dan Karakteristik Postmodernisme

2.1.       Pengertian Postmodernisme

Istilah postmodernisme secara umum digunakan untuk menunjuk suatu arus pemikiran yang muncul sebagai kritik mendasar terhadap asumsi-asumsi filosofis modernitas. Secara etimologis, kata postmodern mengandung makna “setelah modern,” namun dalam konteks filsafat, ia tidak sekadar menandai urutan kronologis, melainkan mengekspresikan sikap intelektual yang mempertanyakan legitimasi rasionalitas modern. Postmodernisme menolak klaim bahwa akal manusia mampu mencapai kebenaran objektif yang bersifat universal, final, dan ahistoris.¹

Dalam pengertian filosofis, postmodernisme bukanlah sebuah sistem pemikiran yang tunggal dan terstruktur rapi, melainkan sebuah spektrum gagasan yang diikat oleh semangat skeptisisme terhadap fondasi epistemologis modernisme. Ia menentang pandangan bahwa sejarah bergerak secara linear menuju kemajuan, bahwa sains merupakan sumber pengetahuan paling otoritatif, serta bahwa rasionalitas Barat dapat dijadikan tolok ukur universal bagi seluruh umat manusia.² Oleh karena itu, postmodernisme sering dipahami lebih tepat sebagai kritik daripada doktrin.

2.2.       Akar Historis dan Konteks Sosial-Budaya

Genealogi postmodernisme tidak dapat dilepaskan dari pengalaman historis Eropa dan Barat pada abad ke-20. Dua Perang Dunia, Holocaust, kolonialisme, serta kegagalan proyek pencerahan untuk menghadirkan perdamaian dan keadilan universal menjadi latar sosial yang memicu kekecewaan mendalam terhadap modernitas. Rasionalitas instrumental yang semula dijanjikan sebagai sarana emansipasi justru digunakan untuk dominasi, kontrol, dan kekerasan sistematis.³

Di bidang intelektual, postmodernisme berkembang sebagai reaksi terhadap dominasi positivisme dan saintisme dalam ilmu pengetahuan. Klaim objektivitas ilmiah mulai dipertanyakan, terutama setelah disadari bahwa pengetahuan tidak pernah netral, melainkan selalu terikat pada kepentingan, bahasa, dan struktur kekuasaan tertentu. Dalam konteks ini, postmodernisme muncul sebagai upaya untuk membongkar ilusi netralitas pengetahuan modern dan mengungkap dimensi ideologis

2.3.       Tokoh-Tokoh Utama dalam Pemikiran Postmodern

Meskipun postmodernisme tidak memiliki figur tunggal sebagai pendiri, beberapa pemikir memainkan peran kunci dalam merumuskan gagasan-gagasannya. Salah satu tokoh sentral adalah Jean-François Lyotard, yang mendefinisikan postmodernisme sebagai sikap skeptis terhadap grand narratives, yakni narasi besar seperti kemajuan, emansipasi, dan rasionalitas universal yang selama ini menopang legitimasi pengetahuan modern.⁵

Tokoh penting lainnya adalah Michel Foucault, yang menekankan keterkaitan erat antara pengetahuan dan kekuasaan. Menurutnya, apa yang dianggap sebagai “kebenaran” dalam suatu masyarakat tidak pernah lepas dari relasi kuasa yang bekerja melalui institusi, wacana, dan praktik sosial. Dengan demikian, kebenaran bukanlah entitas netral, melainkan hasil konstruksi historis.⁶

Selain itu, Jacques Derrida memperkenalkan metode dekonstruksi, yang bertujuan untuk menunjukkan ketidakstabilan makna dalam teks. Derrida menolak gagasan bahwa bahasa dapat merepresentasikan makna secara pasti dan final, karena setiap teks selalu membuka kemungkinan penafsiran yang berlapis dan tak berujung.⁷ Pemikiran ini memiliki implikasi luas dalam bidang filsafat, sastra, teologi, dan studi agama.

2.4.       Karakteristik Utama Postmodernisme

Berdasarkan genealogi dan pemikiran tokoh-tokohnya, postmodernisme memiliki beberapa karakteristik utama. Pertama, skeptisisme terhadap kebenaran universal. Postmodernisme menolak klaim bahwa terdapat satu kebenaran yang berlaku secara mutlak bagi semua konteks budaya dan sejarah. Kebenaran dipahami sebagai plural, relatif, dan kontekstual.⁸

Kedua, kritik terhadap metanarasi. Postmodernisme memandang narasi besar modernitas—seperti kemajuan, rasionalitas, dan emansipasi—sebagai konstruksi ideologis yang sering digunakan untuk melegitimasi dominasi. Oleh karena itu, ia lebih mengapresiasi narasi-narasi kecil (local narratives) yang lahir dari pengalaman konkret komunitas tertentu.⁹

Ketiga, dekonstruksi otoritas dan makna. Dalam postmodernisme, tidak ada otoritas tunggal yang berhak menentukan makna final suatu teks atau realitas. Makna selalu terbuka untuk ditafsirkan ulang, tergantung pada konteks pembaca dan kondisi sosial-historisnya.¹⁰

Keempat, penekanan pada pluralitas dan perbedaan. Postmodernisme menolak totalisasi dan homogenisasi, serta mengafirmasi keberagaman identitas, budaya, dan perspektif. Prinsip ini sering dipandang sebagai upaya etis untuk melawan dominasi dan eksklusi.¹¹

2.5.       Implikasi Awal bagi Studi Agama

Karakteristik-karakteristik tersebut menjadikan postmodernisme memiliki implikasi signifikan bagi studi agama. Di satu sisi, ia membuka ruang kritik terhadap hegemoni tafsir tunggal dan memungkinkan suara-suara marginal untuk diakui. Namun di sisi lain, relativisme epistemologis dan dekonstruksi makna menimbulkan pertanyaan serius tentang status kebenaran wahyu dan otoritas tradisi keagamaan. Ketegangan inilah yang menjadi titik tolak penting bagi pembahasan hubungan antara postmodernisme dan Islam pada bab-bab selanjutnya.¹²


Footnotes

[1]                Simon Malpas, The Postmodern (London: Routledge, 2005), 7–9.

[2]                Steven Connor, Postmodernist Culture: An Introduction to Theories of the Contemporary (Oxford: Blackwell, 1997), 14–16.

[3]                Jürgen Habermas, The Philosophical Discourse of Modernity (Cambridge, MA: MIT Press, 1987), 83–85.

[4]                Michel Foucault, Power/Knowledge: Selected Interviews and Other Writings (New York: Pantheon Books, 1980), 131–133.

[5]                Jean-François Lyotard, The Postmodern Condition: A Report on Knowledge (Minneapolis: University of Minnesota Press, 1984), xxiv.

[6]                Michel Foucault, Discipline and Punish: The Birth of the Prison (New York: Vintage Books, 1977), 27–28.

[7]                Jacques Derrida, Of Grammatology (Baltimore: Johns Hopkins University Press, 1976), 158–160.

[8]                Best and Kellner, Postmodern Theory, 6–8.

[9]                Lyotard, The Postmodern Condition, 34–37.

[10]             Derrida, Of Grammatology, 141–142.

[11]             Zygmunt Bauman, Intimations of Postmodernity (London: Routledge, 1992), 34–36.

[12]             Akbar S. Ahmed, Postmodernism and Islam: Predicament and Promise (London: Routledge, 1992), 15–18.


3.           Modernitas dan Islam: Latar Historis Ketegangan

3.1.       Modernitas sebagai Proyek Filosofis dan Historis

Modernitas pada dasarnya bukan sekadar periode sejarah, melainkan sebuah proyek filosofis yang bertumpu pada keyakinan akan kemampuan akal manusia untuk memahami realitas secara objektif dan mengendalikan alam demi kemajuan peradaban. Proyek ini berakar pada Pencerahan Eropa yang menekankan rasionalitas, otonomi subjek, dan pelepasan diri dari otoritas tradisional, terutama agama.¹ Dalam konteks ini, modernitas mengembangkan pandangan dunia (worldview) yang menempatkan rasio dan sains sebagai sumber pengetahuan utama, sementara wahyu dan tradisi dipandang sebagai residu masa lalu yang perlu ditransformasikan atau bahkan ditinggalkan.

Namun, klaim universalisme modernitas menyimpan problem epistemologis dan historis. Nilai-nilai modern yang dikonstruksi di Barat sering dipresentasikan seolah-olah netral dan berlaku universal, padahal ia lahir dari konteks sosial, politik, dan budaya tertentu. Ketika modernitas diekspor ke dunia non-Barat, termasuk dunia Islam, ia tidak hadir sebagai tawaran netral, melainkan sebagai proyek dominasi yang terjalin erat dengan kolonialisme dan hegemoni pengetahuan.²

3.2.       Islam dan Pengalaman Kolonialisme Modern

Ketegangan antara Islam dan modernitas tidak dapat dipahami tanpa menempatkannya dalam konteks kolonialisme. Sejak abad ke-18 dan ke-19, sebagian besar wilayah dunia Islam berada di bawah dominasi politik dan militer kekuatan Eropa. Kolonialisme tidak hanya mengubah struktur ekonomi dan politik masyarakat Muslim, tetapi juga memperkenalkan paradigma pengetahuan modern yang sering kali merendahkan tradisi intelektual Islam.³

Dalam kerangka kolonial, Islam kerap dipersepsikan sebagai penghambat kemajuan dan rasionalitas. Diskursus orientalisme menggambarkan dunia Islam sebagai statis, irasional, dan terbelakang, sehingga membutuhkan intervensi modern Barat untuk “dimajukan.” Narasi ini menciptakan krisis kepercayaan diri intelektual di kalangan umat Islam dan memicu perdebatan internal mengenai posisi Islam dalam dunia modern.⁴

3.3.       Respons Intelektual Muslim terhadap Modernitas

Menghadapi tantangan modernitas, para intelektual Muslim merespons dengan berbagai cara yang tidak selalu seragam. Sebagian tokoh reformis, seperti Jamal al-Din al-Afghani dan Muhammad Abduh, berupaya melakukan sintesis antara Islam dan rasionalitas modern. Mereka menegaskan bahwa Islam pada hakikatnya selaras dengan akal dan sains, serta kemunduran umat Islam lebih disebabkan oleh stagnasi intelektual daripada ajaran Islam itu sendiri.⁵

Di sisi lain, muncul pula respons yang lebih kritis terhadap modernitas Barat. Beberapa pemikir menilai bahwa modernitas membawa nilai-nilai sekularisme dan materialisme yang bertentangan dengan pandangan hidup Islam. Sikap ini melahirkan kecenderungan revivalisme dan fundamentalisme, yang menekankan kembali otoritas teks dan tradisi sebagai benteng terhadap penetrasi nilai-nilai asing.⁶

Keragaman respons ini menunjukkan bahwa ketegangan antara Islam dan modernitas bukanlah konflik sederhana antara iman dan akal, melainkan pergulatan kompleks dalam mencari bentuk keberislaman yang autentik di tengah perubahan zaman.

3.4.       Krisis Epistemologi dalam Dunia Islam Modern

Salah satu dampak paling signifikan dari perjumpaan Islam dengan modernitas adalah krisis epistemologi. Sistem pengetahuan Islam klasik yang bertumpu pada integrasi wahyu, akal, dan intuisi spiritual mulai terdesak oleh epistemologi modern yang menekankan empirisme dan rasionalitas instrumental. Akibatnya, terjadi fragmentasi pengetahuan, di mana ilmu-ilmu keislaman terpisah dari sains modern, dan keduanya berjalan dalam paradigma yang sering kali saling mencurigai.⁷

Krisis ini tidak hanya bersifat teoretis, tetapi juga berdampak pada praksis sosial dan pendidikan. Lembaga-lembaga pendidikan di dunia Islam banyak mengadopsi model modern tanpa refleksi filosofis yang memadai, sehingga menghasilkan ketegangan antara formasi intelektual modern dan identitas keislaman. Dalam situasi inilah, kritik postmodern terhadap klaim universalisme dan netralitas modernitas mulai menarik perhatian sebagian pemikir Muslim.⁸

3.5.       Modernitas sebagai Prasyarat Munculnya Postmodernisme dalam Islam

Secara historis dan konseptual, postmodernisme tidak mungkin dipahami tanpa modernitas. Kritik postmodern terhadap rasionalitas, objektivitas, dan metanarasi modern membuka ruang baru bagi dunia Islam untuk menilai ulang pengalaman modernitasnya. Bagi sebagian pemikir Muslim, postmodernisme menawarkan peluang untuk mendekonstruksi hegemoni epistemologi Barat modern dan mengafirmasi kembali pluralitas tradisi pengetahuan, termasuk tradisi Islam.⁹

Namun demikian, keterbukaan ini juga mengandung risiko. Jika kritik terhadap modernitas diadopsi tanpa batasan teologis yang jelas, maka relativisme postmodern dapat menggerus fondasi keyakinan dan normativitas Islam. Oleh karena itu, memahami latar historis ketegangan antara Islam dan modernitas menjadi langkah penting sebelum menilai secara kritis relevansi dan batas postmodernisme dalam pemikiran Islam kontemporer.


Footnotes

[1]                Immanuel Kant, “An Answer to the Question: What Is Enlightenment?” dalam Practical Philosophy (Cambridge: Cambridge University Press, 1996), 17–22.

[2]                Ziauddin Sardar, Islam, Postmodernism and Other Futures (London: Pluto Press, 2003), 9–12.

[3]                Albert Hourani, A History of the Arab Peoples (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1991), 261–265.

[4]                Edward W. Said, Orientalism (New York: Vintage Books, 1978), 205–207.

[5]                Albert Hourani, Arabic Thought in the Liberal Age, 1798–1939 (Cambridge: Cambridge University Press, 1983), 103–110.

[6]                Fazlur Rahman, Islam and Modernity: Transformation of an Intellectual Tradition (Chicago: University of Chicago Press, 1982), 15–18.

[7]                Seyyed Hossein Nasr, Knowledge and the Sacred (Albany: State University of New York Press, 1989), 45–47.

[8]                Bryan S. Turner, Orientalism, Postmodernism and Globalism (London: Routledge, 1994), 39–42.

[9]                Akbar S. Ahmed, Postmodernism and Islam: Predicament and Promise (London: Routledge, 1992), 27–30.


4.           Postmodernisme dan Epistemologi Islam

4.1.       Epistemologi Islam Klasik: Sumber dan Struktur Pengetahuan

Epistemologi Islam klasik bertumpu pada kerangka integratif yang mengakui pluralitas sumber pengetahuan sekaligus hirarki validitasnya. Secara umum, para ulama dan filsuf Muslim mengakui wahyu (naql), akal (‘aql), dan intuisi spiritual (kasyf/ilhām) sebagai sumber pengetahuan yang sah, dengan wahyu menempati posisi normatif tertinggi. Kerangka ini menolak dikotomi tajam antara iman dan rasio, serta memandang keduanya sebagai saling melengkapi dalam memahami realitas.¹

Dalam tradisi falsafah Islam, integrasi tersebut terlihat pada karya-karya Al-Farabi dan Ibn Sina, yang menempatkan akal sebagai instrumen untuk memahami tatanan kosmik tanpa menafikan peran wahyu. Sementara itu, tradisi teologi (kalām)—baik Asy‘ariyyah maupun Maturidiyyah—mengembangkan argumentasi rasional untuk meneguhkan kebenaran wahyu.² Adapun dalam tasawuf, dimensi intuitif diakui sebagai cara mengetahui yang sah, namun tetap dibatasi oleh koridor syariat.³

4.2.       Kritik Epistemologi Modern dan Resonansinya dalam Dunia Islam

Masuknya modernitas ke dunia Islam membawa epistemologi baru yang menekankan empirisme, rasionalitas instrumental, dan objektivitas ilmiah. Epistemologi modern ini cenderung meminggirkan wahyu dan intuisi spiritual sebagai sumber pengetahuan yang dianggap subjektif dan non-verifikatif. Akibatnya, terjadi ketegangan antara sistem pengetahuan Islam dan paradigma sains modern yang mengklaim netralitas dan universalisme.⁴

Dalam konteks ini, kritik postmodern terhadap modernitas menemukan resonansi di kalangan pemikir Muslim. Postmodernisme mempertanyakan klaim objektivitas dan netralitas pengetahuan modern, serta menyingkap keterkaitannya dengan relasi kuasa dan kepentingan historis. Kritik semacam ini membuka ruang refleksi bagi umat Islam untuk menilai ulang dominasi epistemologi modern tanpa harus terjebak pada penolakan total terhadap sains dan rasionalitas.⁵

4.3.       Postmodernisme dan Kritik terhadap Klaim Kebenaran Absolut

Salah satu tesis sentral postmodernisme adalah penolakan terhadap klaim kebenaran absolut yang bersifat universal dan ahistoris. Kebenaran dipahami sebagai produk konstruksi sosial, bahasa, dan konteks budaya. Pandangan ini secara langsung menantang epistemologi agama yang mendasarkan diri pada wahyu sebagai sumber kebenaran mutlak.⁶

Dari perspektif epistemologi Islam, kritik postmodern tersebut memunculkan dilema filosofis. Di satu sisi, Islam mengakui adanya dimensi interpretatif dalam pemahaman manusia terhadap wahyu. Penafsiran selalu melibatkan konteks historis, bahasa, dan kapasitas intelektual penafsir. Namun di sisi lain, Islam tetap menegaskan bahwa wahyu itu sendiri bersumber dari Tuhan dan memiliki kebenaran objektif. Dengan demikian, yang bersifat relatif adalah pemahaman manusia, bukan substansi wahyu.⁷

4.4.       Relativisme Epistemologis dan Batas-Batasnya dalam Islam

Relativisme epistemologis postmodern, jika diterima secara radikal, berpotensi mengarah pada nihilisme kebenaran. Dalam perspektif Islam, posisi semacam ini sulit diterima karena mengaburkan perbedaan antara kebenaran dan kesalahan, serta meruntuhkan dasar normativitas etika dan hukum. Oleh karena itu, banyak pemikir Muslim menekankan perlunya membedakan antara pluralitas interpretasi dan relativisme kebenaran.⁸

Islam mengakui keberagaman pandangan (ikhtilāf) sebagai keniscayaan historis dan intelektual, tetapi tetap menempatkan prinsip-prinsip dasar akidah dan nilai moral sebagai rujukan normatif. Dalam kerangka ini, kritik postmodern dapat dimanfaatkan untuk menghindari klaim kebenaran yang hegemonik dan otoriter, tanpa harus mengorbankan keyakinan akan kebenaran wahyu.⁹

4.5.       Menuju Dialog Kritis: Epistemologi Islam di Era Pasca-Modern

Dialog antara epistemologi Islam dan postmodernisme menuntut sikap selektif dan kritis. Postmodernisme dapat berkontribusi dengan menyediakan perangkat analisis untuk mengkritik klaim universalisme modern dan membuka ruang bagi pluralitas tradisi pengetahuan. Namun, epistemologi Islam perlu mempertahankan kerangka normatifnya agar tidak terjebak dalam relativisme yang merusak fondasi teologis.¹⁰

Dalam konteks ini, sebagian pemikir Muslim kontemporer, seperti Seyyed Hossein Nasr, menekankan pentingnya rekonstruksi epistemologi Islam yang integratif, yang mampu berdialog dengan kritik postmodern tanpa kehilangan orientasi transendennya. Pendekatan semacam ini menempatkan wahyu sebagai pusat, akal sebagai mitra kritis, dan pengalaman spiritual sebagai pelengkap, sehingga epistemologi Islam tetap relevan di tengah tantangan pasca-modern.¹¹


Footnotes

[1]                Seyyed Hossein Nasr, Knowledge and the Sacred (Albany: State University of New York Press, 1989), 67–70.

[2]                Majid Fakhry, A History of Islamic Philosophy (New York: Columbia University Press, 2004), 112–118.

[3]                Al-Ghazālī, Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn, vol. 1 (Beirut: Dār al-Ma‘rifah, n.d.), 15–18.

[4]                Fazlur Rahman, Islam and Modernity: Transformation of an Intellectual Tradition (Chicago: University of Chicago Press, 1982), 32–35.

[5]                Ziauddin Sardar, Islam, Postmodernism and Other Futures (London: Pluto Press, 2003), 41–44.

[6]                Jean-François Lyotard, The Postmodern Condition: A Report on Knowledge (Minneapolis: University of Minnesota Press, 1984), xxiv–xxv.

[7]                Wael B. Hallaq, Authority, Continuity, and Change in Islamic Law (Cambridge: Cambridge University Press, 2001), 6–8.

[8]                Akbar S. Ahmed, Postmodernism and Islam: Predicament and Promise (London: Routledge, 1992), 53–55.

[9]                Mohammad Hashim Kamali, Principles of Islamic Jurisprudence (Cambridge: Islamic Texts Society, 2003), 289–292.

[10]             Bryan S. Turner, Orientalism, Postmodernism and Globalism (London: Routledge, 1994), 57–60.

[11]             Seyyed Hossein Nasr, Islamic Philosophy from Its Origin to the Present (Albany: State University of New York Press, 2006), 312–315.


5.           Hermeneutika Postmodern dan Penafsiran Teks Islam

5.1.       Hermeneutika sebagai Problem Filosofis dalam Studi Teks

Hermeneutika pada dasarnya merupakan disiplin filsafat yang membahas teori dan metodologi pemahaman teks. Dalam tradisi Barat, hermeneutika berkembang dari kajian penafsiran kitab suci dan teks klasik menuju refleksi filosofis tentang bahasa, makna, dan pemahaman manusia. Perkembangan ini mencapai titik kritis pada abad ke-20, ketika hermeneutika tidak lagi dipahami sebagai teknik tafsir semata, melainkan sebagai kondisi eksistensial manusia dalam memahami dunia.¹

Dalam konteks postmodernisme, hermeneutika mengalami pergeseran radikal. Pemahaman teks tidak lagi diarahkan untuk menemukan makna objektif yang tetap, melainkan untuk menyingkap relasi kuasa, asumsi ideologis, dan ketidakstabilan makna yang terkandung di dalamnya. Teks dipahami sebagai ruang terbuka yang selalu dapat ditafsirkan ulang sesuai dengan konteks historis dan posisi pembacanya.²

5.2.       Hermeneutika dalam Tradisi Islam Klasik

Dalam tradisi Islam, praktik penafsiran teks telah berkembang sejak masa awal melalui disiplin tafsir Al-Qur’an, syarah hadis, dan ushul fiqh. Para ulama klasik menyadari bahwa teks wahyu memerlukan penafsiran manusia, namun penafsiran tersebut tidak bersifat bebas tanpa batas. Tafsir dan ta’wil dibangun di atas seperangkat kaidah bahasa Arab, konteks asbāb al-nuzūl, serta prinsip-prinsip metodologis yang ketat.³

Ushul fiqh, khususnya, merupakan bentuk hermeneutika Islam yang sistematis. Ia membahas relasi antara lafaz dan makna, antara teks dan konteks, serta antara maksud ilahi (maqāṣid al-shāri‘) dan realitas sosial. Dengan demikian, tradisi Islam sejak awal telah mengakui dimensi historis dan kontekstual penafsiran, namun tetap menegaskan adanya makna normatif yang menjadi rujukan bersama.⁴

5.3.       Hermeneutika Postmodern: Dekonstruksi Makna dan Otoritas

Hermeneutika postmodern, terutama melalui pemikiran Jacques Derrida, menolak asumsi bahwa teks memiliki makna tunggal dan final. Melalui konsep dekonstruksi, Derrida menunjukkan bahwa bahasa bersifat tidak stabil, penuh perbedaan (différance), dan selalu menunda makna. Oleh karena itu, setiap upaya untuk menetapkan makna final suatu teks dianggap sebagai bentuk pemaksaan otoritas.⁵

Selain itu, pemikiran Michel Foucault turut memengaruhi hermeneutika postmodern dengan menyoroti hubungan antara wacana, pengetahuan, dan kekuasaan. Menurut Foucault, otoritas penafsiran tidak pernah netral, melainkan selalu terkait dengan struktur sosial dan politik tertentu. Dalam konteks ini, penafsiran teks agama dapat dipandang sebagai praktik diskursif yang sarat kepentingan.⁶

5.4.       Implikasi Hermeneutika Postmodern terhadap Penafsiran Teks Islam

Penerapan hermeneutika postmodern dalam studi Islam membawa implikasi yang signifikan. Di satu sisi, pendekatan ini membuka ruang kritik terhadap klaim otoritas tunggal dalam penafsiran teks keagamaan dan memberi perhatian pada suara-suara yang selama ini terpinggirkan. Hal ini mendorong kesadaran bahwa penafsiran selalu dipengaruhi oleh konteks sosial, politik, dan budaya penafsir.⁷

Namun di sisi lain, dekonstruksi makna yang radikal berpotensi mengaburkan perbedaan antara tafsir yang bertanggung jawab dan pembacaan yang bersifat subjektif. Jika semua makna dianggap relatif dan setara, maka status normatif teks wahyu sebagai sumber hukum dan moral Islam menjadi problematis. Dalam konteks ini, muncul kekhawatiran bahwa hermeneutika postmodern dapat mengarah pada pluralisme interpretatif tanpa batas yang sulit dikendalikan secara teologis.⁸

5.5.       Otoritas Teks, Otoritas Penafsir, dan Batas Hermeneutika

Isu sentral dalam perjumpaan antara hermeneutika postmodern dan Islam adalah persoalan otoritas. Dalam Islam, otoritas teks wahyu bersifat transenden, sementara otoritas penafsir bersifat relatif dan dapat dikritik. Tradisi keilmuan Islam mengembangkan mekanisme otoritatif—seperti ijma‘, qiyas, dan disiplin keilmuan—untuk menjaga kesinambungan dan akuntabilitas penafsiran.⁹

Hermeneutika postmodern menantang struktur otoritas ini dengan mempertanyakan legitimasi setiap klaim makna yang mapan. Oleh karena itu, dialog kritis antara keduanya memerlukan pembedaan yang tegas antara kritik terhadap penyalahgunaan otoritas dan penolakan total terhadap otoritas normatif teks. Tanpa pembedaan ini, hermeneutika berisiko tereduksi menjadi relativisme interpretatif yang melemahkan fondasi keagamaan.¹⁰

5.6.       Menuju Pendekatan Hermeneutika Islam yang Kritis dan Bertanggung Jawab

Sebagai respons terhadap tantangan postmodern, sejumlah pemikir Muslim kontemporer mengusulkan pendekatan hermeneutika yang kritis namun tetap berakar pada tradisi Islam. Pendekatan ini mengakui bahwa penafsiran selalu bersifat historis dan manusiawi, tetapi tetap berorientasi pada maqāṣid al-sharī‘ah dan nilai-nilai normatif wahyu.¹¹

Dengan demikian, hermeneutika postmodern dapat dimanfaatkan sebagai alat kritik terhadap klaim absolutisme penafsiran dan hegemoni ideologis, tanpa harus mengadopsi relativisme makna secara total. Sikap selektif dan reflektif ini memungkinkan penafsiran teks Islam tetap relevan di era kontemporer, sekaligus menjaga integritas teologis dan epistemologisnya.


Footnotes

[1]                Hans-Georg Gadamer, Truth and Method (New York: Continuum, 2004), 268–271.

[2]                Steven Connor, Postmodernist Culture: An Introduction to Theories of the Contemporary (Oxford: Blackwell, 1997), 83–85.

[3]                Jalal al-Din al-Suyuthi, Al-Itqān fī ‘Ulūm al-Qur’ān (Beirut: Dār al-Fikr, n.d.), 29–31.

[4]                Mohammad Hashim Kamali, Principles of Islamic Jurisprudence (Cambridge: Islamic Texts Society, 2003), 111–114.

[5]                Jacques Derrida, Of Grammatology (Baltimore: Johns Hopkins University Press, 1976), 158–160.

[6]                Michel Foucault, Power/Knowledge: Selected Interviews and Other Writings (New York: Pantheon Books, 1980), 131–133.

[7]                Ziauddin Sardar, Islam, Postmodernism and Other Futures (London: Pluto Press, 2003), 67–70.

[8]                Akbar S. Ahmed, Postmodernism and Islam: Predicament and Promise (London: Routledge, 1992), 61–64.

[9]                Wael B. Hallaq, Authority, Continuity, and Change in Islamic Law (Cambridge: Cambridge University Press, 2001), 68–71.

[10]             Bryan S. Turner, Orientalism, Postmodernism and Globalism (London: Routledge, 1994), 74–77.

[11]             Jasser Auda, Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law (London: International Institute of Islamic Thought, 2008), 23–26.


6.           Postmodernisme, Teologi Islam, dan Dekonstruksi

6.1.       Teologi Islam dan Klaim Kebenaran

Teologi Islam (‘ilm al-kalām) berangkat dari keyakinan fundamental bahwa wahyu Ilahi merupakan sumber kebenaran tertinggi yang bersifat transenden, objektif, dan normatif. Klaim kebenaran ini tidak dimaksudkan sebagai penolakan terhadap akal, melainkan sebagai penegasan hierarki epistemologis di mana akal berfungsi untuk memahami, menegaskan, dan membela kebenaran wahyu. Dalam tradisi kalam, perdebatan rasional digunakan untuk menjaga konsistensi ajaran iman sekaligus merespons tantangan intelektual dari luar.¹

Dalam sejarah Islam, perbedaan mazhab teologi—seperti Asy‘ariyyah dan Maturidiyyah—menunjukkan bahwa meskipun wahyu bersifat absolut, pemahaman teologis manusia terhadapnya bersifat diskursif dan historis. Dengan demikian, teologi Islam mengakui ruang ijtihad dan perbedaan pendapat tanpa menafikan adanya batas normatif yang tidak dapat dinegosiasikan, terutama dalam perkara akidah.²

6.2.       Postmodernisme dan Kritik terhadap Teologi Tradisional

Postmodernisme menghadirkan kritik tajam terhadap teologi tradisional, khususnya terkait klaim kebenaran absolut dan otoritas institusional. Kritik ini berangkat dari asumsi bahwa setiap diskursus teologis merupakan produk konstruksi sosial yang dipengaruhi oleh relasi kekuasaan, bahasa, dan konteks historis. Dari perspektif postmodern, teologi dipandang tidak netral, melainkan sebagai bentuk wacana yang berfungsi mengatur makna dan legitimasi.³

Pendekatan ini dipengaruhi oleh pemikiran Michel Foucault, yang melihat kebenaran sebagai sesuatu yang diproduksi melalui praktik diskursif dan institusi sosial. Dalam kerangka ini, dogma teologis dapat dibaca sebagai hasil normalisasi wacana tertentu yang kemudian dilembagakan sebagai kebenaran resmi. Konsekuensinya, klaim kebenaran teologi dianggap perlu terus-menerus dikritisi dan didekonstruksi.⁴

6.3.       Dekonstruksi sebagai Pendekatan Filosofis

Konsep dekonstruksi, yang dipopulerkan oleh Jacques Derrida, bertujuan untuk membongkar asumsi-asumsi metafisik yang tersembunyi di balik teks dan konsep. Dekonstruksi tidak dimaksudkan untuk menghancurkan makna, melainkan untuk menunjukkan bahwa makna tidak pernah sepenuhnya stabil dan selalu terbuka terhadap penafsiran ulang. Dalam konteks teologi, dekonstruksi digunakan untuk mengungkap ketegangan internal dalam konsep-konsep teologis yang selama ini dianggap mapan.⁵

Namun demikian, penerapan dekonstruksi pada teologi Islam memunculkan persoalan serius. Jika semua konsep teologis didekonstruksi tanpa batas, maka perbedaan antara iman dan skeptisisme menjadi kabur. Oleh karena itu, diperlukan kehati-hatian dalam mengadopsi pendekatan dekonstruktif agar tidak berujung pada pembatalan total makna teologis.⁶

6.4.       Teologi Islam di Hadapan Dekonstruksi Postmodern

Dalam menghadapi dekonstruksi postmodern, teologi Islam berada pada posisi dilematis. Di satu sisi, kritik dekonstruktif dapat berfungsi sebagai koreksi terhadap absolutisme penafsiran dan penyalahgunaan otoritas keagamaan. Ia membantu membedakan antara wahyu sebagai kebenaran Ilahi dan konstruksi teologis manusia yang bersifat historis.⁷

Di sisi lain, jika dekonstruksi diterapkan secara radikal terhadap konsep ketuhanan, kenabian, dan wahyu, maka fondasi iman Islam akan terancam. Teologi Islam tidak dapat menerima relativisasi total terhadap prinsip-prinsip dasar akidah, karena hal tersebut akan mengarah pada nihilisme teologis. Oleh sebab itu, dialog dengan postmodernisme harus dibingkai dalam kerangka kritik internal yang konstruktif, bukan pembongkaran normativitas iman.⁸

6.5.       Batas-Batas Dekonstruksi dalam Perspektif Islam

Islam mengakui pentingnya kritik dan refleksi rasional, tetapi juga menetapkan batas-batas teologis yang tidak dapat dilampaui. Dalam tradisi Islam, kritik diarahkan pada pemahaman manusia terhadap wahyu, bukan pada wahyu itu sendiri. Pembedaan ini menjadi kunci untuk menilai sejauh mana dekonstruksi postmodern dapat diterima.⁹

Pemikir Muslim kontemporer seperti Seyyed Hossein Nasr menegaskan bahwa krisis teologi modern dan postmodern berakar pada terputusnya hubungan manusia dengan dimensi transenden. Menurutnya, dekonstruksi yang menafikan sakralitas hanya akan memperdalam krisis makna. Sebaliknya, teologi Islam perlu menegaskan kembali dimensi sakral dan metafisik sebagai fondasi kritik terhadap modernitas dan postmodernitas sekaligus.¹⁰

6.6.       Teologi Islam sebagai Kritik terhadap Postmodernisme

Alih-alih sekadar menjadi objek kritik postmodern, teologi Islam juga dapat berfungsi sebagai kritik terhadap postmodernisme itu sendiri. Dengan menegaskan adanya kebenaran transenden, teologi Islam menawarkan alternatif terhadap relativisme dan skeptisisme radikal. Ia mengakui keterbatasan akal manusia, namun tidak menyerah pada ketidakpastian makna yang absolut.¹¹

Dalam perspektif ini, dialog antara teologi Islam dan postmodernisme bukanlah relasi subordinatif, melainkan relasi kritis-resiprokal. Postmodernisme dapat membantu teologi Islam menghindari klaim-klaim hegemonik dan ahistoris dalam penafsiran, sementara teologi Islam memberikan fondasi normatif dan transenden yang dapat mengatasi kebuntuan makna dalam filsafat postmodern.


Footnotes

[1]                W. Montgomery Watt, Islamic Philosophy and Theology (Edinburgh: Edinburgh University Press, 1985), 1–4.

[2]                Majid Fakhry, A History of Islamic Philosophy (New York: Columbia University Press, 2004), 87–90.

[3]                Kevin J. Vanhoozer, Is There a Meaning in This Text? (Grand Rapids: Zondervan, 1998), 15–18.

[4]                Michel Foucault, Power/Knowledge: Selected Interviews and Other Writings (New York: Pantheon Books, 1980), 131–133.

[5]                Jacques Derrida, Of Grammatology (Baltimore: Johns Hopkins University Press, 1976), 158–160.

[6]                John D. Caputo, The Prayers and Tears of Jacques Derrida (Bloomington: Indiana University Press, 1997), 3–6.

[7]                Wael B. Hallaq, Authority, Continuity, and Change in Islamic Law (Cambridge: Cambridge University Press, 2001), 172–175.

[8]                Akbar S. Ahmed, Postmodernism and Islam: Predicament and Promise (London: Routledge, 1992), 72–75.

[9]                Al-Ghazālī, Fayṣal al-Tafriqa bayna al-Islām wa al-Zandaqa (Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1993), 19–22.

[10]             Seyyed Hossein Nasr, Knowledge and the Sacred (Albany: State University of New York Press, 1989), 140–143.

[11]             David Bentley Hart, The Beauty of the Infinite (Grand Rapids: Eerdmans, 2003), 25–28.


7.           Postmodernisme, Etika, dan Syariah

7.1.       Etika dalam Perspektif Postmodern

Etika postmodern berkembang seiring kritik terhadap fondasi rasional dan universal etika modern. Jika modernitas berupaya merumuskan prinsip moral yang objektif dan berlaku umum, postmodernisme justru mempertanyakan legitimasi klaim tersebut. Dalam kerangka postmodern, nilai-nilai moral dipahami sebagai produk konstruksi sosial dan budaya, bukan sebagai kebenaran normatif yang transhistoris. Oleh karena itu, etika cenderung dipahami secara kontekstual, plural, dan relatif.¹

Salah satu implikasi penting dari pandangan ini adalah penolakan terhadap moralitas yang bersifat totalistik. Postmodernisme menaruh curiga pada sistem etika yang mengklaim universalitas karena dianggap berpotensi menindas perbedaan dan melegitimasi dominasi budaya tertentu.² Etika kemudian bergeser dari pencarian prinsip universal menuju penekanan pada tanggung jawab terhadap yang lain dan pengakuan atas keragaman pengalaman moral.

7.2.       Relativisme Moral dan Problematikanya

Relativisme moral merupakan konsekuensi logis dari epistemologi postmodern. Jika kebenaran dipahami sebagai konstruksi kontekstual, maka nilai moral pun tidak memiliki landasan objektif yang mengikat semua pihak. Dalam praktiknya, relativisme ini sering dipandang sebagai bentuk toleransi etis, karena membuka ruang bagi perbedaan nilai dan gaya hidup.³

Namun, relativisme moral juga mengandung problem filosofis yang serius. Tanpa rujukan normatif yang stabil, sulit untuk membedakan antara tindakan yang adil dan yang zalim, atau antara kebajikan dan kejahatan. Kritik terhadap relativisme ini menunjukkan bahwa etika yang sepenuhnya kontekstual berisiko terjebak dalam inkonsistensi dan ketidakmampuan memberikan penilaian moral yang tegas, terutama dalam menghadapi ketidakadilan struktural.⁴

7.3.       Syariah sebagai Sistem Etika Normatif dalam Islam

Berbeda dengan etika postmodern, syariah dalam Islam merupakan sistem normatif yang berakar pada wahyu dan bertujuan mengarahkan perilaku manusia menuju kemaslahatan. Syariah tidak hanya mengatur aspek legal formal, tetapi juga mencakup dimensi etika dan moral yang luas. Prinsip-prinsip seperti keadilan (‘adl), kemaslahatan (maṣlaḥah), dan pencegahan kerusakan (dar’ al-mafāsid) menjadi fondasi etika Islam.⁵

Dalam perspektif ini, etika Islam bersifat objektif dalam sumbernya, tetapi fleksibel dalam penerapannya. Melalui mekanisme ijtihad dan maqāṣid al-sharī‘ah, syariah mampu merespons perubahan sosial tanpa kehilangan orientasi normatifnya. Fleksibilitas ini menunjukkan bahwa syariah tidak identik dengan kekakuan, melainkan merupakan sistem etika dinamis yang berakar pada nilai-nilai transenden.⁶

7.4.       Postmodernisme dan Tantangan terhadap Syariah

Postmodernisme menantang syariah terutama pada level legitimasi normatif. Dari sudut pandang postmodern, klaim bahwa syariah memiliki otoritas moral universal dapat dipandang sebagai bentuk metanarasi yang problematis. Kritik ini sering diarahkan pada praktik-praktik hukum Islam yang dianggap tidak sejalan dengan nilai-nilai pluralisme dan kebebasan individu.⁷

Sebagian pemikir Muslim mencoba merespons tantangan ini dengan menekankan dimensi etis dan tujuan syariah, bukan sekadar aturan literalnya. Pendekatan ini berupaya menunjukkan bahwa syariah memiliki orientasi moral yang kompatibel dengan keadilan dan martabat manusia, tanpa harus tunduk pada relativisme moral postmodern. Namun, upaya ini juga menghadapi risiko reduksi syariah menjadi sekadar etika humanistik yang terlepas dari fondasi wahyu.⁸

7.5.       Pluralisme Etika, Budaya, dan Batas Toleransi

Salah satu kontribusi positif postmodernisme adalah penekanannya pada pluralisme dan pengakuan terhadap keragaman budaya. Dalam konteks etika global, pluralisme ini mendorong dialog lintas budaya dan agama. Islam sendiri mengakui keberagaman sebagai kenyataan sosial (sunnatullah), serta mendorong prinsip keadilan dan koeksistensi damai.⁹

Namun demikian, Islam juga menetapkan batas toleransi etis. Tidak semua praktik budaya atau nilai moral dapat diterima jika bertentangan dengan prinsip dasar akhlak dan keadilan. Oleh karena itu, pluralisme etika dalam Islam bersifat terarah dan normatif, bukan relativistik. Pembedaan ini penting untuk menghindari kesalahpahaman bahwa pengakuan terhadap keragaman berarti penangguhan penilaian moral secara total.¹⁰

7.6.       Syariah sebagai Kritik Etis terhadap Postmodernisme

Alih-alih sekadar menjadi objek kritik, syariah juga dapat berfungsi sebagai kritik etis terhadap postmodernisme. Dengan menegaskan adanya nilai moral yang bersumber dari wahyu, syariah menawarkan alternatif terhadap kebuntuan relativisme moral. Ia mengakui konteks dan perubahan, namun tetap menjaga orientasi etika yang stabil dan bermakna.¹¹

Dalam kerangka ini, dialog antara syariah dan etika postmodern perlu ditempatkan secara kritis dan selektif. Postmodernisme dapat membantu menghindari formalisme hukum dan klaim moral yang hegemonik, sementara syariah menyediakan fondasi normatif yang memungkinkan penilaian etis yang konsisten. Dialektika ini menjadi kunci untuk memahami relevansi etika Islam di tengah tantangan pasca-modern.


Footnotes

[1]                Zygmunt Bauman, Postmodern Ethics (Oxford: Blackwell, 1993), 10–13.

[2]                Steven Best and Douglas Kellner, Postmodern Theory: Critical Interrogations (New York: Guilford Press, 1991), 94–96.

[3]                Bryan S. Turner, Orientalism, Postmodernism and Globalism (London: Routledge, 1994), 88–90.

[4]                Alasdair MacIntyre, After Virtue (Notre Dame: University of Notre Dame Press, 1981), 22–24.

[5]                Mohammad Hashim Kamali, Shari‘ah Law: An Introduction (Oxford: Oneworld, 2008), 19–22.

[6]                Jasser Auda, Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law (London: International Institute of Islamic Thought, 2008), 45–48.

[7]                Akbar S. Ahmed, Postmodernism and Islam: Predicament and Promise (London: Routledge, 1992), 83–86.

[8]                Wael B. Hallaq, An Introduction to Islamic Law (Cambridge: Cambridge University Press, 2009), 156–159.

[9]                Tariq Ramadan, Islam, the West and the Challenges of Modernity (Leicester: Islamic Foundation, 2001), 92–95.

[10]             Seyyed Hossein Nasr, Islamic Life and Thought (Albany: State University of New York Press, 1981), 67–69.

[11]             Fazlur Rahman, Islam and Modernity: Transformation of an Intellectual Tradition (Chicago: University of Chicago Press, 1982), 54–57.


8.           Pemikir Muslim Kontemporer dan Wacana Postmodern

8.1.       Spektrum Respons Pemikir Muslim terhadap Postmodernisme

Wacana postmodernisme dalam pemikiran Islam kontemporer tidak ditanggapi secara monolitik. Sebaliknya, respons para pemikir Muslim membentuk spektrum yang luas—mulai dari penerimaan kritis, apropriasi selektif, hingga penolakan normatif. Perbedaan ini ditentukan oleh orientasi epistemologis, posisi teologis, serta pengalaman historis masing-masing pemikir dalam menghadapi modernitas dan warisan kolonialisme.¹

Secara tipologis, respons tersebut dapat dikelompokkan ke dalam tiga kecenderungan utama: (1) kritis-apologetik, yang memanfaatkan kritik postmodern terhadap modernitas untuk membela Islam; (2) apropriatif-hermeneutik, yang mengadopsi sebagian perangkat postmodern untuk rekonstruksi pemikiran Islam; dan (3) kritis-normatif, yang memandang postmodernisme sebagai problem lanjutan dari krisis modernitas dan menegaskan kembali fondasi transenden Islam.²

8.2.       Postmodernisme sebagai Kritik terhadap Modernitas Barat

Sejumlah pemikir Muslim melihat postmodernisme terutama sebagai sekutu kritis dalam membongkar hegemoni epistemologi Barat modern. Akbar S. Ahmed menilai bahwa postmodernisme mengungkap kegagalan modernitas dalam memenuhi janji kemajuan universal dan membuka ruang bagi tradisi non-Barat, termasuk Islam, untuk tampil sebagai alternatif moral dan kultural.³ Dalam pandangan ini, Islam tidak diposisikan sebagai objek yang harus menyesuaikan diri dengan postmodernisme, melainkan sebagai sumber nilai yang mampu mengoreksi krisis pasca-modern.

Pendekatan serupa dikembangkan oleh Ziauddin Sardar, yang menekankan perlunya “futures studies” Islam pasca-modern. Sardar memanfaatkan kritik postmodern terhadap universalisme Barat untuk menegaskan pluralitas epistemologi dan membela otonomi pengetahuan Islam. Namun, ia juga mengingatkan bahaya relativisme jika postmodernisme diterima tanpa kerangka etis yang jelas.⁴

8.3.       Apropriasi Hermeneutika Postmodern dalam Pemikiran Islam

Berbeda dari pendekatan di atas, sebagian pemikir Muslim mengadopsi perangkat hermeneutika postmodern untuk merekonstruksi pemahaman teks dan tradisi Islam. Mohammed Arkoun misalnya, mengusulkan kritik nalar Islam (critique of Islamic reason) dengan memanfaatkan analisis wacana dan dekonstruksi. Ia berupaya membongkar “yang tak terpikirkan” (the unthought) dalam tradisi Islam akibat pembekuan ortodoksi.⁵

Pendekatan Arkoun membuka ruang pembacaan historis-kritis terhadap teks dan institusi keagamaan, namun juga menuai kritik karena dianggap mengaburkan batas antara kritik ilmiah dan relativisasi wahyu. Dalam konteks ini, apropriasi postmodern bersifat ambivalen: ia memperkaya metode analisis, tetapi berisiko menggerus fondasi normatif teologi Islam.⁶

8.4.       Kritik Normatif terhadap Postmodernisme

Kecenderungan ketiga diwakili oleh pemikir yang bersikap kritis-normatif terhadap postmodernisme. Seyyed Hossein Nasr secara konsisten menilai postmodernisme sebagai kelanjutan dari krisis modernitas yang ditandai oleh hilangnya dimensi sakral. Meskipun ia mengakui nilai kritik postmodern terhadap rasionalisme dan saintisme, Nasr menolak relativisme dan dekonstruksi yang menafikan kebenaran transenden.⁷

Bagi Nasr, solusi atas krisis modern dan postmodern bukanlah dekonstruksi tanpa batas, melainkan pemulihan sacred knowledge yang mengintegrasikan wahyu, akal, dan tradisi spiritual. Sikap ini menempatkan Islam bukan sebagai wacana pasca-modern, melainkan sebagai kritik metafisik terhadap seluruh proyek sekular modernitas.⁸

8.5.       Islam Progresif, Liberal, dan Tradisional dalam Konteks Postmodern

Wacana postmodern juga memengaruhi konfigurasi internal pemikiran Islam kontemporer. Kelompok yang sering disebut sebagai Islam progresif atau liberal cenderung lebih terbuka terhadap pluralitas makna, kritik otoritas, dan rekonstruksi normativitas, sering kali dengan merujuk pada hermeneutika kontemporer. Sebaliknya, kalangan tradisionalis memandang kecenderungan ini sebagai ancaman terhadap kesinambungan otoritas keilmuan dan stabilitas akidah.⁹

Perdebatan ini menunjukkan bahwa postmodernisme tidak hanya menjadi wacana eksternal, tetapi juga katalis bagi dinamika internal umat Islam. Ketegangan antara keterbukaan interpretatif dan komitmen normatif menjadi isu sentral yang terus diperdebatkan dalam konteks globalisasi dan pluralisme.¹⁰

8.6.       Evaluasi Kritis dan Arah Pengembangan

Dari pemetaan di atas, tampak bahwa wacana postmodern dalam pemikiran Islam bersifat selektif dan kontekstual. Tidak ada konsensus tunggal tentang sejauh mana postmodernisme dapat atau perlu diadopsi. Yang relatif disepakati adalah perlunya membedakan antara kritik metodologis yang produktif dan relativisme filosofis yang destruktif.¹¹

Ke depan, pengembangan pemikiran Islam kontemporer menuntut dialog kritis yang menjaga keseimbangan antara keterbukaan intelektual dan integritas teologis. Postmodernisme dapat berfungsi sebagai cermin kritis atas klaim-klaim hegemonik modernitas, sementara Islam menyediakan kerangka normatif dan transenden untuk menghindari kebuntuan makna pasca-modern.


Footnotes

[1]                Charles Kurzman, Liberal Islam: A Sourcebook (New York: Oxford University Press, 1998), 3–6.

[2]                Bryan S. Turner, Orientalism, Postmodernism and Globalism (London: Routledge, 1994), 101–104.

[3]                Akbar S. Ahmed, Postmodernism and Islam: Predicament and Promise (London: Routledge, 1992), 3–7.

[4]                Ziauddin Sardar, Islam, Postmodernism and Other Futures (London: Pluto Press, 2003), 52–56.

[5]                Mohammed Arkoun, Rethinking Islam: Common Questions, Uncommon Answers (Boulder, CO: Westview Press, 1994), 18–22.

[6]                Wael B. Hallaq, The Impossible State (New York: Columbia University Press, 2013), 27–30.

[7]                Seyyed Hossein Nasr, Islam and the Plight of Modern Man (Chicago: Kazi Publications, 2001), 143–146.

[8]                Seyyed Hossein Nasr, Knowledge and the Sacred (Albany: State University of New York Press, 1989), 215–218.

[9]                Tariq Ramadan, Radical Reform: Islamic Ethics and Liberation (Oxford: Oxford University Press, 2009), 9–12.

[10]             Abdullah Saeed, Islamic Thought: An Introduction (London: Routledge, 2006), 142–145.

[11]             Fazlur Rahman, Islam and Modernity: Transformation of an Intellectual Tradition (Chicago: University of Chicago Press, 1982), 120–123.


9.           Kritik, Batasan, dan Problematika

9.1.       Problematika Relativisme Epistemologis

Salah satu problem paling mendasar dalam adopsi postmodernisme ke dalam kajian Islam adalah relativisme epistemologis. Postmodernisme, terutama dalam formulasi klasiknya, cenderung menolak klaim kebenaran objektif dan universal, serta memandang pengetahuan sebagai konstruksi sosial yang sepenuhnya kontekstual. Pandangan ini problematis ketika dihadapkan pada Islam yang menegaskan wahyu sebagai sumber kebenaran transenden.¹

Dalam konteks ini, kritik terhadap grand narratives sebagaimana dirumuskan oleh Jean-François Lyotard tidak sepenuhnya dapat diterapkan pada wahyu Islam. Wahyu bukanlah narasi historis buatan manusia, melainkan klaim metafisis yang berada di luar konstruksi diskursif manusia. Oleh karena itu, penerimaan relativisme epistemologis secara radikal berisiko mereduksi wahyu menjadi sekadar produk budaya, sehingga mengaburkan perbedaan antara kebenaran ilahi dan opini manusia.²

9.2.       Batas Hermeneutika dan Risiko Subjektivisme

Problematika lain muncul dalam ranah hermeneutika. Hermeneutika postmodern, dengan penekanannya pada ketidakstabilan makna dan peran aktif pembaca, berpotensi melahirkan subjektivisme interpretatif. Jika setiap penafsiran dianggap setara dan tidak ada kriteria normatif untuk menilai validitasnya, maka disiplin tafsir dan ushul fiqh kehilangan fungsi epistemiknya sebagai penjaga makna normatif teks.³

Tradisi Islam membedakan secara tegas antara keterbukaan interpretasi dan kebebasan tanpa batas. Penafsiran yang sah harus tunduk pada kaidah bahasa, konteks, serta tujuan syariah. Oleh sebab itu, hermeneutika postmodern hanya dapat diterima sejauh berfungsi sebagai kritik terhadap klaim absolutisme penafsiran, bukan sebagai legitimasi subjektivisme hermeneutik yang tidak terkendali.⁴

9.3.       Dekonstruksi dan Ancaman Nihilisme Teologis

Dekonstruksi, sebagai pendekatan filosofis, memiliki nilai kritis dalam membongkar asumsi-asumsi ideologis yang tersembunyi dalam diskursus keagamaan. Namun, ketika dekonstruksi diarahkan pada konsep-konsep teologis fundamental—seperti ketuhanan, wahyu, dan kenabian—tanpa batas normatif yang jelas, ia berpotensi mengarah pada nihilisme teologis.⁵

Sebagian pemikir Muslim menilai bahwa dekonstruksi postmodern gagal membedakan antara kritik terhadap formulasi teologis manusia dan penolakan terhadap realitas transenden itu sendiri. Dalam Islam, kritik dimungkinkan pada level pemahaman manusia, tetapi tidak pada hakikat wahyu. Kegagalan membedakan dua level ini menjadi salah satu problem serius dalam apropriasi postmodernisme.⁶

9.4.       Ketegangan antara Pluralisme dan Normativitas

Postmodernisme sering dikaitkan dengan pluralisme nilai dan pengakuan terhadap perbedaan. Dalam batas tertentu, pluralisme ini sejalan dengan pengakuan Islam terhadap keragaman manusia dan budaya. Namun, problem muncul ketika pluralisme ditafsirkan sebagai penangguhan seluruh penilaian normatif. Islam tidak dapat menerima pluralisme yang meniadakan perbedaan antara benar dan salah, adil dan zalim.⁷

Ketegangan ini tampak jelas dalam diskursus etika dan syariah. Upaya membaca syariah secara postmodern terkadang berujung pada reduksi syariah menjadi etika kontekstual semata, terlepas dari fondasi wahyu. Di sinilah batas dialog perlu ditegaskan agar pluralisme tidak berubah menjadi relativisme normatif yang merusak koherensi etika Islam.⁸

9.5.       Kritik Internal dari Pemikir Muslim

Sejumlah pemikir Muslim kontemporer menyampaikan kritik internal terhadap kecenderungan adopsi postmodernisme yang berlebihan. Seyyed Hossein Nasr, misalnya, menilai bahwa postmodernisme tetap beroperasi dalam horizon sekular yang menafikan dimensi sakral realitas. Baginya, kritik postmodern terhadap modernitas tidak cukup radikal karena tidak menyentuh akar metafisis krisis modern, yakni keterputusan manusia dari Yang Transenden.⁹

Sementara itu, Wael B. Hallaq mengingatkan bahwa adopsi teori-teori Barat kontemporer—termasuk postmodernisme—sering kali dilakukan tanpa refleksi kritis terhadap asumsi epistemologisnya. Akibatnya, wacana Islam kontemporer berisiko terjebak dalam ketergantungan intelektual yang justru ingin dikritiknya.¹⁰

9.6.       Evaluasi Kritis dan Implikasi Metodologis

Dari berbagai kritik dan problematika di atas, dapat disimpulkan bahwa postmodernisme tidak dapat diterima sebagai kerangka filosofis komprehensif bagi pemikiran Islam. Ia memiliki nilai kritis sebagai alat analisis dan koreksi terhadap absolutisme modern dan otoritarianisme penafsiran, tetapi mengandung keterbatasan serius ketika menyentuh wilayah epistemologi wahyu, teologi, dan normativitas syariah.¹¹

Implikasi metodologis dari evaluasi ini adalah perlunya sikap selektif dan reflektif dalam berdialog dengan postmodernisme. Pemikiran Islam kontemporer dituntut untuk membangun kritik yang berakar pada tradisi epistemologisnya sendiri, bukan sekadar mengimpor perangkat teoritis dari luar. Dengan demikian, dialog dengan postmodernisme dapat berlangsung secara produktif tanpa mengorbankan integritas teologis dan filosofis Islam.


Footnotes

[1]                Steven Best and Douglas Kellner, Postmodern Theory: Critical Interrogations (New York: Guilford Press, 1991), 8–11.

[2]                Jean-François Lyotard, The Postmodern Condition: A Report on Knowledge (Minneapolis: University of Minnesota Press, 1984), xxiv–xxv.

[3]                Hans-Georg Gadamer, Truth and Method (New York: Continuum, 2004), 296–299.

[4]                Mohammad Hashim Kamali, Principles of Islamic Jurisprudence (Cambridge: Islamic Texts Society, 2003), 124–127.

[5]                John D. Caputo, The Prayers and Tears of Jacques Derrida (Bloomington: Indiana University Press, 1997), 35–38.

[6]                Al-Ghazālī, Fayṣal al-Tafriqa bayna al-Islām wa al-Zandaqa (Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1993), 31–34.

[7]                Zygmunt Bauman, Postmodern Ethics (Oxford: Blackwell, 1993), 52–55.

[8]                Wael B. Hallaq, An Introduction to Islamic Law (Cambridge: Cambridge University Press, 2009), 161–164.

[9]                Seyyed Hossein Nasr, Knowledge and the Sacred (Albany: State University of New York Press, 1989), 286–289.

[10]             Wael B. Hallaq, The Impossible State (New York: Columbia University Press, 2013), 38–41.

[11]             Fazlur Rahman, Islam and Modernity: Transformation of an Intellectual Tradition (Chicago: University of Chicago Press, 1982), 131–134.


10.       Sintesis dan Refleksi Filosofis

10.1.    Postmodernisme sebagai Tantangan Intelektual, Bukan Ancaman Teologis

Berdasarkan pembahasan pada bab-bab sebelumnya, postmodernisme dapat dipahami bukan sebagai ancaman langsung terhadap Islam, melainkan sebagai tantangan intelektual yang menuntut respons kritis dan reflektif. Kritik postmodern terhadap modernitas—khususnya terhadap rasionalisme reduksionistik, saintisme, dan klaim universalisme—menyingkap keterbatasan proyek modern yang selama ini mendominasi wacana pengetahuan global. Dalam konteks ini, kritik postmodern justru dapat membantu pemikiran Islam membongkar asumsi-asumsi epistemologis modern yang sering dipaksakan sebagai standar universal.¹

Namun demikian, postmodernisme juga membawa problem inheren, terutama kecenderungannya pada relativisme epistemologis dan dekonstruksi tanpa batas. Oleh karena itu, sikap yang produktif bukanlah penolakan total atau penerimaan tanpa syarat, melainkan dialog kritis yang selektif dan berakar pada tradisi epistemologis Islam.²

10.2.    Dialektika Wahyu, Akal, dan Kritik Postmodern

Sintesis filosofis antara Islam dan postmodernisme harus dimulai dari pengakuan atas struktur epistemologi Islam yang integratif. Islam tidak menafikan akal dan kritik rasional, tetapi menempatkannya dalam relasi hierarkis dengan wahyu. Dalam kerangka ini, kritik postmodern terhadap absolutisme rasional modern dapat diterima sejauh ia membantu mengembalikan kesadaran akan keterbatasan akal manusia.³

Sebaliknya, Islam juga memberikan koreksi terhadap postmodernisme dengan menegaskan bahwa keterbatasan akal tidak berarti ketiadaan kebenaran. Wahyu menyediakan horizon makna transenden yang memungkinkan kritik terhadap relativisme dan skeptisisme radikal. Dengan demikian, dialektika antara wahyu, akal, dan kritik postmodern menghasilkan keseimbangan antara kerendahan epistemik (epistemic humility) dan komitmen normatif.⁴

10.3.    Hermeneutika Kritis dan Etika Penafsiran

Dalam ranah penafsiran teks, refleksi filosofis menunjukkan perlunya membedakan secara tegas antara kesakralan teks wahyu dan keterbatasan penafsiran manusia. Hermeneutika postmodern memberikan kontribusi penting dalam mengungkap dimensi historis, ideologis, dan politis dari praktik penafsiran. Namun, tanpa kerangka etika penafsiran, pendekatan ini berisiko terjebak dalam subjektivisme.⁵

Sintesis yang mungkin adalah pengembangan hermeneutika Islam yang kritis dan bertanggung jawab: terbuka terhadap kritik historis dan kesadaran konteks, tetapi tetap berorientasi pada tujuan normatif wahyu (maqāṣid al-sharī‘ah). Pendekatan ini memungkinkan pluralitas interpretasi yang terarah, bukan relativisme tanpa batas.⁶

10.4.    Teologi Islam dan Refleksi atas Dekonstruksi

Refleksi filosofis atas dekonstruksi menunjukkan bahwa teologi Islam perlu membedakan antara dekonstruksi sebagai alat kritik metodologis dan dekonstruksi sebagai posisi metafisis. Dekonstruksi dapat berfungsi secara positif untuk mengkritik absolutisme teologis yang membekukan tradisi dan menyamakan konstruksi manusia dengan kehendak Tuhan.⁷

Namun, teologi Islam tidak dapat menerima dekonstruksi yang meniadakan klaim kebenaran transenden. Dalam hal ini, Islam menawarkan horizon metafisis yang memungkinkan kritik terhadap modernitas dan postmodernitas sekaligus, tanpa terjebak pada nihilisme. Refleksi ini menempatkan teologi Islam sebagai subjek kritis, bukan objek pasif dari teori-teori filsafat Barat kontemporer.⁸

10.5.    Etika dan Syariah sebagai Alternatif terhadap Relativisme

Dalam bidang etika, sintesis filosofis menunjukkan bahwa syariah dapat berfungsi sebagai alternatif terhadap kebuntuan relativisme moral postmodern. Dengan berakar pada wahyu dan berorientasi pada kemaslahatan, etika Islam menggabungkan stabilitas normatif dengan fleksibilitas kontekstual. Hal ini memungkinkan respons etis yang konsisten tanpa mengabaikan kompleksitas realitas sosial.⁹

Postmodernisme mengingatkan bahaya klaim moral hegemonik, sementara syariah menyediakan kerangka normatif untuk menghindari disolusi nilai. Dialektika ini memperlihatkan bahwa etika Islam tidak bersifat ahistoris dan kaku, melainkan dinamis dan reflektif, selama tetap berakar pada prinsip transenden.¹⁰

10.6.    Kontribusi Filsafat Islam bagi Dunia Pasca-Modern

Refleksi terakhir dari sintesis ini adalah pengakuan bahwa filsafat Islam memiliki potensi kontribusi signifikan bagi dunia pasca-modern. Dengan tradisi epistemologi integratif, Islam dapat menawarkan kritik terhadap fragmentasi pengetahuan, krisis makna, dan kekosongan spiritual yang menjadi ciri pasca-modernitas.¹¹

Dalam perspektif ini, dialog dengan postmodernisme bukanlah upaya defensif, melainkan kesempatan untuk menegaskan kembali relevansi filsafat Islam sebagai wacana global. Islam tidak perlu “dipostmodernkan” untuk menjadi relevan, tetapi dapat berdialog secara kritis dengan postmodernisme sambil mempertahankan identitas epistemologis dan teologisnya.


Footnotes

[1]                Jean-François Lyotard, The Postmodern Condition: A Report on Knowledge (Minneapolis: University of Minnesota Press, 1984), xxiii–xxv.

[2]                Steven Best and Douglas Kellner, Postmodern Theory: Critical Interrogations (New York: Guilford Press, 1991), 212–214.

[3]                Fazlur Rahman, Islam and Modernity: Transformation of an Intellectual Tradition (Chicago: University of Chicago Press, 1982), 141–143.

[4]                Wael B. Hallaq, Authority, Continuity, and Change in Islamic Law (Cambridge: Cambridge University Press, 2001), 201–203.

[5]                Hans-Georg Gadamer, Truth and Method (New York: Continuum, 2004), 302–305.

[6]                Jasser Auda, Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law (London: International Institute of Islamic Thought, 2008), 64–67.

[7]                John D. Caputo, The Prayers and Tears of Jacques Derrida (Bloomington: Indiana University Press, 1997), 41–44.

[8]                Seyyed Hossein Nasr, Knowledge and the Sacred (Albany: State University of New York Press, 1989), 297–300.

[9]                Mohammad Hashim Kamali, Shari‘ah Law: An Introduction (Oxford: Oneworld, 2008), 173–176.

[10]             Zygmunt Bauman, Postmodern Ethics (Oxford: Blackwell, 1993), 239–242.

[11]             Oliver Leaman, An Introduction to Classical Islamic Philosophy (Cambridge: Cambridge University Press, 2001), 187–189.


11.       Penutup

11.1.    Kesimpulan Umum

Kajian ini menunjukkan bahwa postmodernisme merupakan fenomena intelektual yang lahir dari krisis internal modernitas Barat, khususnya kegagalan rasionalisme dan universalisme modern dalam menghadirkan makna, keadilan, dan emansipasi manusia. Kritik postmodern terhadap grand narratives, objektivitas pengetahuan, dan otoritas tunggal membuka ruang refleksi baru bagi tradisi keilmuan non-Barat, termasuk Islam. Namun demikian, postmodernisme bukanlah kerangka filosofis yang bebas problem, terutama karena kecenderungannya pada relativisme epistemologis, subjektivisme hermeneutik, dan dekonstruksi normativitas.¹

Dalam konteks Islam, perjumpaan dengan postmodernisme tidak dapat dipahami secara simplistik sebagai relasi penerimaan atau penolakan. Islam memiliki tradisi epistemologi, teologi, dan etika yang mapan, yang berakar pada wahyu sekaligus terbuka terhadap rasionalitas dan kritik. Oleh karena itu, postmodernisme lebih tepat diposisikan sebagai tantangan intelektual yang memerlukan respons kritis dan selektif, bukan sebagai paradigma pengganti bagi kerangka normatif Islam.²

11.2.    Temuan Utama Kajian

Beberapa temuan utama dari kajian ini dapat dirumuskan sebagai berikut. Pertama, kritik postmodern terhadap modernitas memiliki nilai strategis bagi dunia Islam, terutama dalam membongkar klaim universalisme epistemologi Barat dan membuka kembali ruang pluralitas tradisi pengetahuan. Dalam batas tertentu, kritik ini sejalan dengan pengalaman historis umat Islam yang berhadapan dengan kolonialisme dan hegemoni intelektual modern.³

Kedua, epistemologi Islam menunjukkan karakter integratif yang membedakannya dari baik modernisme maupun postmodernisme. Dengan menempatkan wahyu, akal, dan intuisi spiritual dalam relasi hierarkis dan saling melengkapi, epistemologi Islam mampu mengakomodasi kritik terhadap absolutisme rasional tanpa terjatuh ke dalam relativisme kebenaran.⁴

Ketiga, dalam ranah hermeneutika dan teologi, pendekatan postmodern dapat berfungsi sebagai alat kritik metodologis terhadap klaim otoritas penafsiran yang hegemonik, tetapi tidak dapat dijadikan dasar untuk mendekonstruksi kebenaran wahyu itu sendiri. Pembedaan antara kesakralan teks dan keterbatasan penafsiran manusia menjadi prinsip kunci dalam menjaga keseimbangan antara keterbukaan intelektual dan integritas teologis.⁵

Keempat, dalam bidang etika dan syariah, kajian ini menegaskan bahwa relativisme moral postmodern tidak mampu menyediakan landasan normatif yang stabil. Sebaliknya, syariah Islam menawarkan model etika yang menggabungkan stabilitas nilai dengan fleksibilitas kontekstual melalui prinsip maqāṣid al-sharī‘ah. Model ini memungkinkan respons etis yang dinamis tanpa kehilangan orientasi transenden.⁶

11.3.    Implikasi Akademik dan Pedagogis

Secara akademik, kajian ini menegaskan pentingnya pendekatan lintas disiplin dalam studi Filsafat Islam Kontemporer. Dialog kritis antara Islam dan postmodernisme menuntut pemahaman yang memadai terhadap filsafat Barat sekaligus penguasaan tradisi intelektual Islam. Pendekatan yang ahistoris atau reduksionistik—baik yang bersifat apologetik maupun dekonstruktif—perlu dihindari.⁷

Dalam konteks pedagogis, kajian ini dapat digunakan sebagai kerangka pengajaran untuk melatih mahasiswa berpikir kritis, reflektif, dan bertanggung jawab secara intelektual. Mahasiswa diajak untuk memahami postmodernisme secara proporsional: mengapresiasi kritiknya terhadap modernitas, sekaligus menyadari batas-batasnya ketika dihadapkan pada epistemologi dan teologi Islam. Pendekatan ini diharapkan dapat membentuk sikap akademik yang terbuka namun tidak relativistik.⁸

11.4.    Rekomendasi untuk Kajian Lanjutan

Kajian ini masih membuka ruang luas untuk penelitian lanjutan. Pertama, diperlukan studi lebih mendalam mengenai penerapan konkret hermeneutika kritis Islam dalam isu-isu kontemporer, seperti bioetika, keadilan sosial, dan teknologi modern. Kedua, dialog antara filsafat Islam dan pemikiran pasca-postmodern (atau post-secular thought) juga menjadi agenda penting untuk memahami perkembangan terbaru filsafat global.⁹

Selain itu, penelitian komparatif antara pemikir Muslim dari berbagai latar budaya dan geografis dapat memperkaya pemahaman tentang bagaimana postmodernisme direspons secara kontekstual dalam dunia Islam. Upaya-upaya ini diharapkan dapat memperkuat kontribusi filsafat Islam dalam wacana intelektual global tanpa kehilangan identitas normatifnya.


Footnotes

[1]                Steven Best and Douglas Kellner, Postmodern Theory: Critical Interrogations (New York: Guilford Press, 1991), 3–6.

[2]                Akbar S. Ahmed, Postmodernism and Islam: Predicament and Promise (London: Routledge, 1992), 102–105.

[3]                Edward W. Said, Orientalism (New York: Vintage Books, 1978), 322–325.

[4]                Seyyed Hossein Nasr, Knowledge and the Sacred (Albany: State University of New York Press, 1989), 71–74.

[5]                Wael B. Hallaq, Authority, Continuity, and Change in Islamic Law (Cambridge: Cambridge University Press, 2001), 214–217.

[6]                Jasser Auda, Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law (London: International Institute of Islamic Thought, 2008), 83–86.

[7]                Bryan S. Turner, Orientalism, Postmodernism and Globalism (London: Routledge, 1994), 119–122.

[8]                Fazlur Rahman, Islam and Modernity: Transformation of an Intellectual Tradition (Chicago: University of Chicago Press, 1982), 151–154.

[9]                Jürgen Habermas, Religion and Rationality (Cambridge: Polity Press, 2002), 66–69.


Daftar Pustaka

Ahmed, A. S. (1992). Postmodernism and Islam: Predicament and promise. London, UK: Routledge.

Arkoun, M. (1994). Rethinking Islam: Common questions, uncommon answers. Boulder, CO: Westview Press.

Auda, J. (2008). Maqasid al-shariah as philosophy of Islamic law: A systems approach. London, UK: International Institute of Islamic Thought.

Bauman, Z. (1992). Intimations of postmodernity. London, UK: Routledge.

Bauman, Z. (1993). Postmodern ethics. Oxford, UK: Blackwell.

Best, S., & Kellner, D. (1991). Postmodern theory: Critical interrogations. New York, NY: Guilford Press.

Caputo, J. D. (1997). The prayers and tears of Jacques Derrida: Religion without religion. Bloomington, IN: Indiana University Press.

Connor, S. (1997). Postmodernist culture: An introduction to theories of the contemporary. Oxford, UK: Blackwell.

Derrida, J. (1976). Of grammatology (G. C. Spivak, Trans.). Baltimore, MD: Johns Hopkins University Press.

Fakhry, M. (2004). A history of Islamic philosophy (3rd ed.). New York, NY: Columbia University Press.

Foucault, M. (1977). Discipline and punish: The birth of the prison (A. Sheridan, Trans.). New York, NY: Vintage Books.

Foucault, M. (1980). Power/knowledge: Selected interviews and other writings, 1972–1977 (C. Gordon, Ed.). New York, NY: Pantheon Books.

Gadamer, H.-G. (2004). Truth and method (2nd rev. ed., J. Weinsheimer & D. G. Marshall, Trans.). New York, NY: Continuum.

Ghazālī, A. Ḥ. (1993). Fayṣal al-tafriqa bayna al-Islām wa al-zandaqa. Beirut, Lebanon: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Ghazālī, A. Ḥ. (n.d.). Iḥyā’ ‘ulūm al-dīn (Vol. 1). Beirut, Lebanon: Dār al-Ma‘rifah.

Habermas, J. (1987). The philosophical discourse of modernity (F. Lawrence, Trans.). Cambridge, MA: MIT Press.

Habermas, J. (2002). Religion and rationality: Essays on reason, God, and modernity. Cambridge, UK: Polity Press.

Hallaq, W. B. (2001). Authority, continuity, and change in Islamic law. Cambridge, UK: Cambridge University Press.

Hallaq, W. B. (2009). An introduction to Islamic law. Cambridge, UK: Cambridge University Press.

Hallaq, W. B. (2013). The impossible state: Islam, politics, and modernity’s moral predicament. New York, NY: Columbia University Press.

Hourani, A. (1983). Arabic thought in the liberal age, 1798–1939. Cambridge, UK: Cambridge University Press.

Hourani, A. (1991). A history of the Arab peoples. Cambridge, MA: Harvard University Press.

Kamali, M. H. (2003). Principles of Islamic jurisprudence (3rd ed.). Cambridge, UK: Islamic Texts Society.

Kamali, M. H. (2008). Shari‘ah law: An introduction. Oxford, UK: Oneworld.

Kant, I. (1996). An answer to the question: What is enlightenment? In M. J. Gregor (Ed.), Practical philosophy (pp. 11–22). Cambridge, UK: Cambridge University Press.

Kurzman, C. (Ed.). (1998). Liberal Islam: A sourcebook. New York, NY: Oxford University Press.

Leaman, O. (2001). An introduction to classical Islamic philosophy. Cambridge, UK: Cambridge University Press.

Lyotard, J.-F. (1984). The postmodern condition: A report on knowledge (G. Bennington & B. Massumi, Trans.). Minneapolis, MN: University of Minnesota Press.

MacIntyre, A. (1981). After virtue. Notre Dame, IN: University of Notre Dame Press.

Malpas, S. (2005). The postmodern. London, UK: Routledge.

Nasr, S. H. (1981). Islamic life and thought. Albany, NY: State University of New York Press.

Nasr, S. H. (1989). Knowledge and the sacred. Albany, NY: State University of New York Press.

Nasr, S. H. (2001). Islam and the plight of modern man. Chicago, IL: Kazi Publications.

Nasr, S. H. (2006). Islamic philosophy from its origin to the present. Albany, NY: State University of New York Press.

Rahman, F. (1982). Islam and modernity: Transformation of an intellectual tradition. Chicago, IL: University of Chicago Press.

Ramadan, T. (2001). Islam, the West and the challenges of modernity. Leicester, UK: Islamic Foundation.

Ramadan, T. (2009). Radical reform: Islamic ethics and liberation. Oxford, UK: Oxford University Press.

Saeed, A. (2006). Islamic thought: An introduction. London, UK: Routledge.

Said, E. W. (1978). Orientalism. New York, NY: Vintage Books.

Sardar, Z. (2003). Islam, postmodernism and other futures. London, UK: Pluto Press.

Suyūṭī, J. al-D. (n.d.). Al-Itqān fī ‘ulūm al-Qur’ān. Beirut, Lebanon: Dār al-Fikr.

Turner, B. S. (1994). Orientalism, postmodernism and globalism. London, UK: Routledge.

Vanhoozer, K. J. (1998). Is there a meaning in this text? The Bible, the reader, and the morality of literary knowledge. Grand Rapids, MI: Zondervan.

Watt, W. M. (1985). Islamic philosophy and theology. Edinburgh, UK: Edinburgh University Press.


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar