Selasa, 06 Januari 2026

Etika Kantian vs Rousseau: Rasionalitas, Otonomi, dan Moralitas

Etika Kantian vs Rousseau

Rasionalitas, Otonomi, dan Moralitas


Alihkan ke: Filsafat Moral.

Pemikiran Immanuel Kant, Pemikiran Jean-Jacques Rousseau.


Abstrak

Artikel ini mengkaji secara komparatif etika Immanuel Kant dan Jean-Jacques Rousseau sebagai dua paradigma utama dalam perkembangan etika modern. Kajian ini berangkat dari asumsi bahwa etika modern ditandai oleh ketegangan antara rasionalitas normatif dan kepekaan terhadap kondisi historis serta afektif manusia. Kant merepresentasikan pendekatan etika rasional-universal yang menempatkan rasio praktis dan otonomi kehendak sebagai dasar moralitas, sementara Rousseau mengembangkan etika yang berakar pada antropologi filosofis, perasaan moral (pitié), dan dimensi sosial-politik melalui konsep kehendak umum.

Dengan menggunakan metode kajian pustaka dan pendekatan komparatif-konseptual, artikel ini menganalisis landasan filosofis, kekuatan, dan keterbatasan masing-masing etika, serta mengungkap titik-titik perbedaan dan kemungkinan saling melengkapi antara keduanya. Hasil kajian menunjukkan bahwa etika Kantian unggul dalam memberikan kepastian normatif dan perlindungan terhadap martabat manusia, tetapi cenderung abstrak dan kurang sensitif terhadap konteks empiris. Sebaliknya, etika Rousseau menawarkan pemahaman moral yang lebih kontekstual dan humanistik, namun menghadapi problem stabilitas normatif dan ambiguitas politik.

Artikel ini kemudian mengusulkan kemungkinan sintesis filosofis berupa etika rasional-humanistik yang mengintegrasikan universalitas prinsip moral dengan kepekaan sosial dan afektif. Sintesis ini dinilai relevan untuk menjawab tantangan etika kontemporer, khususnya dalam bidang kewargaan demokratis, hak asasi manusia, pendidikan moral, dan etika global dalam masyarakat multikultural.

Kata Kunci: etika modern, Immanuel Kant, Jean-Jacques Rousseau, rasionalitas moral, kehendak umum, etika humanistik, filsafat moral.


PEMBAHASAN

Perbandingan Etika Kantian dan Etika Jean-Jacques Rousseau


1.           Pendahuluan

1.1.       Latar Belakang Masalah

Perkembangan filsafat moral modern ditandai oleh pergeseran fundamental dari etika berbasis tradisi metafisis dan teologis menuju etika yang berakar pada subjek manusia sebagai agen moral yang otonom. Perubahan ini tidak dapat dilepaskan dari dinamika intelektual Zaman Pencerahan (Enlightenment) yang menekankan rasionalitas, kebebasan, dan kritik terhadap otoritas moral tradisional. Dalam konteks inilah pemikiran etika Immanuel Kant dan Jean-Jacques Rousseau menempati posisi sentral sebagai dua pendekatan yang sama-sama berupaya merumuskan dasar moralitas manusia, namun melalui jalan konseptual yang berbeda secara signifikan.¹

Etika Kantian berangkat dari keyakinan bahwa moralitas harus memiliki landasan rasional yang universal dan niscaya. Kant menolak segala bentuk etika yang bergantung pada konsekuensi, kecenderungan empiris, maupun perasaan subjektif. Menurutnya, tindakan bermoral hanya mungkin jika didasarkan pada kewajiban (duty) yang bersumber dari hukum moral yang ditetapkan oleh rasio praktis murni.² Dengan demikian, otonomi rasional menjadi prinsip kunci dalam etika Kantian, di mana manusia dipandang sebagai subjek moral yang mampu mengikat dirinya sendiri pada hukum universal yang ia akui melalui akal budi.

Sebaliknya, etika Jean-Jacques Rousseau menampilkan pendekatan yang lebih antropologis dan kontekstual. Rousseau memandang bahwa moralitas manusia tidak dapat dilepaskan dari hakikat alamiahnya sebagai makhluk yang memiliki perasaan moral, khususnya rasa empati (pitié).³ Dalam kritiknya terhadap peradaban modern, Rousseau menilai bahwa rasionalitas instrumental justru sering kali menjauhkan manusia dari keutamaan moral alaminya. Oleh karena itu, bagi Rousseau, kebebasan dan moralitas tidak hanya berkaitan dengan rasio, tetapi juga dengan kehendak kolektif (general will) yang mengekspresikan kepentingan moral bersama dalam kehidupan sosial dan politik.⁴

Perbedaan orientasi ini menimbulkan pertanyaan filosofis yang mendasar: apakah moralitas seharusnya bertumpu sepenuhnya pada rasionalitas universal yang formal, ataukah ia perlu mempertimbangkan dimensi afektif dan sosial manusia? Pertanyaan ini menjadi semakin relevan dalam konteks kontemporer, di mana problem etika sering kali melibatkan ketegangan antara prinsip universal dan realitas historis-kultural yang plural. Oleh karena itu, kajian komparatif antara etika Kantian dan etika Rousseau bukan hanya memiliki nilai historis, tetapi juga signifikansi teoretis dan praktis dalam merespons tantangan etika modern dan pascamodern.

1.2.       Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang tersebut, permasalahan utama yang dikaji dalam artikel ini dirumuskan sebagai berikut:

1)                  Bagaimana landasan konseptual etika Kantian dan etika Jean-Jacques Rousseau dalam memahami moralitas manusia?

2)                  Apa persamaan dan perbedaan mendasar antara kedua pendekatan etika tersebut, khususnya dalam hal rasionalitas, kebebasan, dan sumber normativitas moral?

3)                  Sejauh mana etika Kantian dan etika Rousseau relevan untuk menjawab persoalan etika kontemporer, baik pada level individual maupun sosial-politik?

1.3.       Tujuan dan Manfaat Penelitian

Penulisan artikel ini bertujuan untuk:

1)                  Menganalisis secara sistematis kerangka etika Kantian dan etika Rousseau berdasarkan karya-karya utama kedua pemikir tersebut.

2)                  Membandingkan kedua pendekatan etika tersebut guna mengungkap asumsi filosofis, kekuatan, dan keterbatasannya masing-masing.

3)                  Menawarkan refleksi kritis terhadap kemungkinan dialog atau sintesis antara rasionalitas moral Kant dan humanisme moral Rousseau.

Adapun manfaat penelitian ini bersifat ganda. Secara teoretis, kajian ini diharapkan dapat memperkaya diskursus filsafat moral modern melalui pemahaman komparatif yang lebih mendalam. Secara praktis, hasil kajian ini dapat memberikan kontribusi konseptual bagi pengembangan etika sosial, pendidikan moral, serta refleksi etis dalam kehidupan politik dan kewargaan.

1.4.       Metodologi Penelitian

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode kajian pustaka (library research). Analisis dilakukan melalui pendekatan filosofis-konseptual dengan menelaah teks-teks primer karya Immanuel Kant dan Jean-Jacques Rousseau, serta literatur sekunder yang relevan. Metode komparatif digunakan untuk mengidentifikasi persamaan dan perbedaan konseptual antara kedua sistem etika tersebut secara argumentatif dan kritis.

1.5.       Sistematika Penulisan

Artikel ini disusun dalam delapan bab. Bab I berisi pendahuluan yang mencakup latar belakang, rumusan masalah, tujuan, metodologi, dan sistematika penulisan. Bab II membahas konteks historis dan intelektual etika modern. Bab III dan Bab IV masing-masing menguraikan landasan etika Kantian dan etika Rousseau. Bab V menyajikan analisis perbandingan konseptual antara keduanya. Bab VI memuat analisis kritis dan upaya sintesis filosofis. Bab VII membahas implikasi kontemporer, dan Bab VIII berisi penutup.


Footnotes

[1]                J. B. Schneewind, The Invention of Autonomy: A History of Modern Moral Philosophy (Cambridge: Cambridge University Press, 1998), 3–10.

[2]                Immanuel Kant, Groundwork of the Metaphysics of Morals, trans. Mary Gregor (Cambridge: Cambridge University Press, 1997), 12–15.

[3]                Jean-Jacques Rousseau, Discourse on the Origin and Foundations of Inequality among Men, trans. Donald A. Cress (Indianapolis: Hackett, 1992), 35–38.

[4]                Jean-Jacques Rousseau, The Social Contract, trans. Victor Gourevitch (Cambridge: Cambridge University Press, 1997), 54–60.


2.           Konteks Historis dan Intelektual Etika Modern

2.1.       Transisi dari Etika Klasik ke Etika Modern

Etika klasik, sebagaimana dirumuskan dalam tradisi Yunani dan skolastik abad pertengahan, bertumpu pada gagasan tentang tujuan akhir (telos) manusia dan tatanan kosmik yang objektif. Dalam kerangka Aristotelian, moralitas dipahami sebagai upaya pembentukan karakter menuju kebajikan (aretē) yang selaras dengan kodrat manusia.¹ Sementara itu, dalam tradisi skolastik—khususnya pemikiran Thomas Aquinas—etika diintegrasikan dengan teologi melalui konsep hukum alam (lex naturalis), di mana rasio manusia berfungsi untuk mengenali hukum moral yang bersumber dari kehendak ilahi.²

Namun, memasuki era modern, kerangka teleologis dan metafisis tersebut mulai mengalami erosi. Revolusi ilmiah abad ke-16 dan ke-17, yang ditandai oleh berkembangnya metode empiris dan matematika, menggeser cara manusia memahami alam dan posisinya di dalamnya. Alam tidak lagi dipandang sebagai tatanan normatif yang sarat makna moral, melainkan sebagai sistem mekanis yang tunduk pada hukum kausal.³ Perubahan ini berdampak signifikan terhadap etika, karena fondasi moral yang sebelumnya berpijak pada kosmos dan teologi mulai dipertanyakan legitimasinya.

Akibatnya, etika modern bergerak menuju pencarian dasar moral yang baru, yang tidak lagi sepenuhnya bergantung pada metafisika klasik atau otoritas religius, melainkan pada subjek manusia itu sendiri. Transisi inilah yang membuka jalan bagi perumusan etika berbasis rasionalitas, kebebasan, dan otonomi, yang kemudian mencapai formulasi sistematisnya dalam filsafat moral abad ke-18.

2.2.       Pencerahan, Rasionalitas, dan Subjektivitas Moral

Zaman Pencerahan (Enlightenment) merupakan konteks intelektual utama bagi lahirnya etika modern. Ciri utama periode ini adalah keyakinan bahwa rasio manusia memiliki kapasitas untuk memahami dunia, mengatur kehidupan sosial, dan menentukan prinsip-prinsip moral secara mandiri. Semboyan sapere aude—berani menggunakan akal budi sendiri—menjadi ekspresi simbolik dari semangat emansipasi intelektual tersebut.⁴

Dalam ranah etika, Pencerahan mendorong pergeseran fokus dari norma eksternal menuju subjek moral yang otonom. Moralitas tidak lagi dipahami terutama sebagai kepatuhan terhadap tradisi atau otoritas eksternal, melainkan sebagai hasil refleksi rasional individu. Subjektivitas moral dengan demikian memperoleh kedudukan sentral, meskipun tetap diiringi oleh upaya untuk mempertahankan universalitas dan objektivitas norma moral.

Di sisi lain, rasionalitas Pencerahan juga melahirkan kritik internal. Beberapa pemikir menilai bahwa penekanan berlebihan pada rasio berpotensi mengabaikan dimensi afektif, historis, dan sosial manusia. Ketegangan antara rasionalitas dan pengalaman konkret manusia inilah yang kemudian membentuk spektrum luas pemikiran etika modern, dari rasionalisme moral hingga pendekatan yang lebih humanistik dan kritis terhadap peradaban.

2.3.       Krisis Otoritas Moral Tradisional

Salah satu ciri mendasar etika modern adalah krisis otoritas moral tradisional. Otoritas gereja, adat istiadat, dan metafisika klasik tidak lagi diterima secara apriori sebagai sumber legitimasi moral. Kritik terhadap dogmatisme teologis dan absolutisme politik mendorong pencarian dasar moral yang dapat dipertanggungjawabkan secara rasional dan universal.⁵

Krisis ini tidak berarti penolakan total terhadap agama atau tradisi, melainkan perubahan cara legitimasi moral dibangun. Norma moral dituntut untuk dapat dijelaskan dan dibenarkan melalui argumen rasional yang dapat diakses oleh semua subjek yang berakal. Dalam konteks ini, muncul kebutuhan akan etika yang bersifat otonom, yakni etika yang sumber normativitasnya tidak bergantung pada kehendak eksternal, tetapi pada kapasitas reflektif manusia sendiri.

Namun demikian, krisis otoritas ini juga menimbulkan problem baru. Jika moralitas sepenuhnya diserahkan pada subjektivitas manusia, bagaimana mungkin prinsip moral yang mengikat secara universal dapat dipertahankan? Pertanyaan ini menjadi salah satu problem sentral yang dihadapi oleh para filsuf moral modern, termasuk Kant dan Rousseau, meskipun keduanya menawarkan jawaban yang berbeda.

2.4.       Posisi Kant dan Rousseau dalam Lanskap Etika Abad ke-18

Dalam lanskap intelektual abad ke-18, Immanuel Kant dan Jean-Jacques Rousseau menempati posisi yang unik dan, dalam beberapa hal, saling beririsan sekaligus berseberangan. Keduanya sama-sama terlibat dalam proyek Pencerahan, tetapi dengan orientasi filosofis yang berbeda.

Kant berupaya merumuskan fondasi moral yang sepenuhnya rasional dan universal. Baginya, otonomi bukan berarti kebebasan dari hukum, melainkan kebebasan untuk menaati hukum moral yang ditetapkan oleh rasio praktis itu sendiri. Dengan demikian, Kant berusaha menjawab krisis otoritas moral dengan menegakkan rasio sebagai sumber normativitas yang sah dan niscaya.⁶

Rousseau, sebaliknya, mengajukan kritik tajam terhadap peradaban modern yang menurutnya justru merusak kebebasan dan keutamaan moral manusia. Ia menekankan pentingnya perasaan moral dan kehendak kolektif sebagai dasar kehidupan etis dan politis. Bagi Rousseau, moralitas tidak dapat direduksi menjadi formalitas rasional semata, melainkan harus berakar pada relasi sosial dan kepedulian terhadap sesama.⁷

Dengan demikian, meskipun Kant dan Rousseau sama-sama berangkat dari keprihatinan terhadap krisis moral modern, keduanya menawarkan arah pemecahan yang berbeda. Kant merepresentasikan puncak rasionalisme etis Pencerahan, sedangkan Rousseau menghadirkan koreksi humanistik yang menyoroti dimensi afektif dan sosial manusia. Perbedaan inilah yang menjadikan keduanya relevan untuk dikaji secara komparatif dalam rangka memahami kompleksitas etika modern.


Footnotes

[1]                Aristotle, Nicomachean Ethics, trans. Terence Irwin (Indianapolis: Hackett, 1999), I.7, 1097a–1098a.

[2]                Thomas Aquinas, Summa Theologiae, I–II, q. 94, a. 2.

[3]                Alasdair MacIntyre, After Virtue: A Study in Moral Theory, 3rd ed. (Notre Dame: University of Notre Dame Press, 2007), 54–58.

[4]                Immanuel Kant, “An Answer to the Question: What Is Enlightenment?” in Practical Philosophy, trans. Mary J. Gregor (Cambridge: Cambridge University Press, 1996), 17.

[5]                Charles Taylor, Sources of the Self: The Making of the Modern Identity (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1989), 143–152.

[6]                Immanuel Kant, Critique of Practical Reason, trans. Mary Gregor (Cambridge: Cambridge University Press, 1997), 31–35.

[7]                Jean-Jacques Rousseau, Discourse on the Sciences and Arts, trans. Donald A. Cress (Indianapolis: Hackett, 1992), 6–12.


3.           Landasan Etika Kantian

3.1.       Biografi Intelektual dan Proyek Filsafat Moral Immanuel Kant

Immanuel Kant (1724–1804) merupakan salah satu tokoh paling berpengaruh dalam sejarah filsafat Barat, khususnya dalam bidang epistemologi dan etika. Proyek filsafat Kant secara keseluruhan bertujuan untuk menjawab pertanyaan mendasar mengenai batas-batas dan legitimasi rasio manusia. Dalam kerangka ini, filsafat moral Kant tidak dapat dipisahkan dari upayanya untuk menyelidiki syarat-syarat kemungkinan pengetahuan dan tindakan manusia secara rasional.¹

Karya-karya utama Kant dalam bidang etika—seperti Groundwork of the Metaphysics of Morals, Critique of Practical Reason, dan The Metaphysics of Morals—menunjukkan komitmennya untuk merumuskan moralitas yang bersifat universal, niscaya, dan bebas dari kontaminasi empiris. Kant secara eksplisit menolak pendekatan etika yang mendasarkan penilaian moral pada akibat tindakan, kecenderungan psikologis, atau tujuan-tujuan instrumental. Sebaliknya, ia menegaskan bahwa moralitas harus berakar pada rasio praktis murni sebagai sumber normativitas yang otonom.²

3.2.       Rasio Praktis dan Dasar Moralitas

Pusat dari etika Kantian adalah konsep rasio praktis (practical reason), yakni kemampuan rasional manusia untuk menentukan kehendaknya secara mandiri berdasarkan prinsip-prinsip normatif. Rasio praktis berbeda dari rasio teoretis, yang berfungsi untuk mengetahui fakta-fakta empiris atau struktur realitas. Jika rasio teoretis berkaitan dengan “apa yang ada”, maka rasio praktis berkaitan dengan “apa yang seharusnya dilakukan”.³

Menurut Kant, dasar moralitas tidak dapat diturunkan dari pengalaman, karena pengalaman selalu bersifat kontingen dan partikular. Moralitas, agar mengikat secara universal, harus memiliki dasar apriori. Oleh karena itu, hukum moral tidak bersumber dari dunia empiris, melainkan dari struktur rasional subjek itu sendiri. Dengan demikian, kewajiban moral tidak dipahami sebagai tekanan eksternal, melainkan sebagai konsekuensi dari rasionalitas manusia sebagai agen bebas.

3.3.       Imperatif Kategoris sebagai Prinsip Moral Universal

Formulasi paling terkenal dari etika Kantian adalah konsep imperatif kategoris (categorical imperative). Imperatif kategoris merupakan prinsip moral yang memerintahkan tindakan tanpa syarat, berbeda dengan imperatif hipotetis yang bergantung pada tujuan tertentu.⁴ Kant merumuskan imperatif kategoris dalam beberapa formula yang saling melengkapi.

Formula universalitas menyatakan bahwa seseorang harus bertindak hanya menurut maksim yang dapat dikehendaki menjadi hukum universal. Prinsip ini menuntut konsistensi rasional dan menolak segala bentuk pengecualian subjektif dalam tindakan moral.⁵

Formula kemanusiaan menegaskan bahwa manusia harus diperlakukan selalu sebagai tujuan pada dirinya, dan bukan semata-mata sebagai alat. Formula ini menegaskan martabat manusia sebagai makhluk rasional dan bebas, sekaligus memberikan dasar normatif bagi penghormatan terhadap hak dan nilai manusia.

Formula otonomi menyatukan kedua prinsip sebelumnya dengan menegaskan bahwa subjek moral adalah pembuat hukum moral bagi dirinya sendiri. Dalam arti ini, moralitas bukanlah heteronomi, melainkan ekspresi dari kebebasan rasional.

3.4.       Kewajiban (Duty) dan Niat Moral

Dalam etika Kantian, nilai moral suatu tindakan tidak ditentukan oleh akibatnya, melainkan oleh niat (good will) yang mendasarinya. Kant menyatakan bahwa kehendak baik adalah satu-satunya hal yang baik tanpa syarat.⁶ Suatu tindakan hanya memiliki nilai moral jika dilakukan semata-mata karena kewajiban, bukan karena dorongan emosional, kepentingan pribadi, atau kalkulasi manfaat.

Penekanan pada kewajiban ini sering dipahami sebagai ciri formalisme etika Kant. Namun, bagi Kant, justru melalui kewajibanlah kebebasan moral manusia terwujud. Dengan menaati hukum moral yang diakui oleh rasio sendiri, manusia tidak tunduk pada kekuatan eksternal, melainkan pada dirinya sebagai makhluk rasional.

3.5.       Kebebasan, Otonomi, dan Hukum Moral

Kebebasan merupakan prasyarat mutlak bagi moralitas dalam etika Kantian. Tanpa kebebasan, konsep kewajiban dan tanggung jawab moral menjadi tidak bermakna. Namun, kebebasan yang dimaksud Kant bukanlah kebebasan negatif sebagai ketiadaan pembatasan, melainkan kebebasan positif sebagai kemampuan untuk menentukan diri sesuai dengan hukum rasional.⁷

Otonomi kehendak berarti bahwa hukum moral tidak datang dari luar subjek, melainkan dari rasionalitasnya sendiri. Dalam hal ini, hukum moral dan kebebasan bukanlah dua hal yang saling bertentangan, melainkan saling mengandaikan. Hukum moral justru menjadi ekspresi dari kebebasan rasional manusia.


Kritik terhadap Etika Kantian

Meskipun memiliki pengaruh besar, etika Kantian tidak luput dari kritik. Salah satu kritik utama adalah tuduhan formalisme, yakni bahwa prinsip moral Kant terlalu abstrak dan kurang memberikan panduan konkret dalam situasi moral yang kompleks. Selain itu, penolakan Kant terhadap peran emosi dan konteks sosial sering dianggap mengabaikan dimensi empiris kehidupan moral manusia.⁸

Kritik lain menyoroti rigiditas etika Kantian, khususnya dalam kasus konflik kewajiban. Dalam situasi tertentu, penerapan imperatif kategoris secara ketat dinilai berpotensi menghasilkan konsekuensi yang problematis secara intuitif. Kritik-kritik ini tidak serta-merta meniadakan nilai etika Kantian, tetapi justru membuka ruang dialog dengan pendekatan etika lain, termasuk etika Jean-Jacques Rousseau, yang menekankan dimensi afektif dan sosial moralitas.


Footnotes

[1]                J. B. Schneewind, The Invention of Autonomy: A History of Modern Moral Philosophy (Cambridge: Cambridge University Press, 1998), 503–510.

[2]                Immanuel Kant, Groundwork of the Metaphysics of Morals, trans. Mary Gregor (Cambridge: Cambridge University Press, 1997), 1–4.

[3]                Immanuel Kant, Critique of Practical Reason, trans. Mary Gregor (Cambridge: Cambridge University Press, 1997), 15–18.

[4]                Immanuel Kant, Groundwork of the Metaphysics of Morals, 20–23.

[5]                Ibid., 31–33.

[6]                Ibid., 9–11.

[7]                Immanuel Kant, The Metaphysics of Morals, trans. Mary Gregor (Cambridge: Cambridge University Press, 1996), 52–56.

[8]                Alasdair MacIntyre, After Virtue: A Study in Moral Theory, 3rd ed. (Notre Dame: University of Notre Dame Press, 2007), 116–120.


4.           Landasan Etika Jean-Jacques Rousseau

4.1.       Biografi Intelektual dan Orientasi Pemikiran Moral Jean-Jacques Rousseau

Jean-Jacques Rousseau (1712–1778) merupakan salah satu pemikir paling berpengaruh dan kontroversial dalam filsafat modern. Berbeda dari banyak tokoh Pencerahan yang menekankan rasionalitas dan kemajuan ilmu pengetahuan, Rousseau justru dikenal sebagai pengkritik tajam peradaban modern. Proyek intelektualnya tidak diarahkan untuk membangun sistem rasional formal, melainkan untuk mengungkap kontradiksi moral yang muncul dari perkembangan sosial, politik, dan kultural manusia.¹

Dalam konteks etika, Rousseau tidak menyusun teori moral sistematis seperti Kant. Namun, gagasan-gagasan moralnya tersebar dalam berbagai karya utama, seperti Discourse on the Sciences and Arts, Discourse on the Origin of Inequality, Émile, dan The Social Contract. Melalui karya-karya tersebut, Rousseau mengajukan pandangan etis yang berakar pada antropologi filosofis, yakni pemahaman tentang hakikat manusia sebelum dan sesudah masuk ke dalam masyarakat.

4.2.       Hakikat Manusia dan Moralitas Alamiah

Fondasi etika Rousseau terletak pada konsepsinya mengenai manusia alamiah (l’homme naturel). Dalam kondisi pra-sosial, manusia dipandang sebagai makhluk yang bebas, sederhana, dan relatif baik secara moral. Rousseau menolak pandangan bahwa manusia secara kodrati bersifat egoistis atau jahat. Sebaliknya, ia berargumen bahwa kerusakan moral manusia terutama disebabkan oleh institusi sosial dan struktur ketimpangan yang berkembang dalam masyarakat beradab.²

Moralitas alamiah manusia, menurut Rousseau, tidak berasal dari refleksi rasional abstrak, melainkan dari kecenderungan afektif yang bersifat pra-reflektif. Dengan demikian, etika tidak dapat sepenuhnya direduksi menjadi aturan rasional formal, karena ia berakar pada pengalaman manusia yang konkret dan historis. Pandangan ini menandai perbedaan mendasar Rousseau dengan etika rasionalistik modern.

4.3.       Perasaan Moral dan Konsep Pitié

Salah satu konsep kunci dalam etika Rousseau adalah pitié (belas kasih atau empati). Pitié dipahami sebagai kemampuan alamiah manusia untuk merasakan penderitaan orang lain dan terdorong untuk tidak menyakitinya. Rousseau menilai bahwa perasaan moral ini lebih fundamental daripada rasio dalam membentuk perilaku etis.³

Berbeda dengan etika Kantian yang mencurigai emosi sebagai sumber heteronomi, Rousseau justru melihat pitié sebagai fondasi moral yang autentik. Melalui empati, manusia secara spontan membatasi tindakannya dan mengembangkan kepekaan terhadap sesama. Rasio tetap memiliki peran, tetapi ia bersifat sekunder dan instrumental, yakni membantu mengorganisasi kehidupan sosial tanpa menggantikan dasar afektif moralitas.

4.4.       Kebebasan dan Kehendak Umum (General Will)

Konsep kebebasan dalam etika Rousseau tidak dapat dipisahkan dari gagasan kehendak umum (volonté générale). Dalam The Social Contract, Rousseau menyatakan bahwa kebebasan sejati tidak berarti mengikuti dorongan individual tanpa batas, melainkan menaati hukum yang ditetapkan bersama demi kepentingan umum.⁴

Kehendak umum bukanlah sekadar agregasi kehendak individual, melainkan ekspresi moral kolektif yang berorientasi pada kebaikan bersama. Dengan menaati kehendak umum, individu tidak kehilangan kebebasannya, melainkan justru mewujudkannya dalam bentuk yang lebih tinggi. Dalam konteks ini, etika Rousseau memiliki dimensi sosial dan politik yang kuat, karena moralitas individu tidak dapat dipisahkan dari struktur komunitas tempat ia hidup.

4.5.       Etika, Pendidikan, dan Pembentukan Manusia Moral

Dimensi etis pemikiran Rousseau juga tampak jelas dalam refleksinya mengenai pendidikan, terutama dalam karya Émile. Rousseau memandang pendidikan moral sebagai proses pembentukan manusia yang selaras dengan kodrat alamiahnya, bukan sebagai penanaman aturan moral yang kaku.⁵

Tujuan pendidikan bukanlah mencetak individu yang patuh secara mekanis terhadap norma sosial, melainkan membentuk manusia yang merdeka, peka secara moral, dan mampu hidup otentik dalam masyarakat. Dengan demikian, etika Rousseau bersifat teleologis dan developmental, menekankan proses pembentukan karakter dalam konteks relasi sosial yang konkret.


Kritik terhadap Etika Rousseau

Meskipun menawarkan kritik tajam terhadap rasionalisme moral, etika Rousseau juga menghadapi sejumlah keberatan. Salah satu kritik utama adalah kecenderungan romantisasi manusia alamiah, yang dinilai mengabaikan kompleksitas dan konflik inheren dalam kodrat manusia. Selain itu, konsep kehendak umum sering dianggap ambigu dan berpotensi disalahgunakan untuk membenarkan penindasan atas nama kepentingan kolektif.⁶

Kritik lain menyoroti kurangnya kriteria normatif yang jelas dalam etika berbasis perasaan moral. Jika empati menjadi dasar utama moralitas, muncul pertanyaan tentang bagaimana menyelesaikan konflik moral dalam masyarakat plural yang memiliki sensitivitas afektif yang berbeda. Kritik-kritik ini menunjukkan bahwa etika Rousseau, meskipun kaya secara humanistik, membutuhkan dialog dengan pendekatan etika lain—termasuk etika Kantian—untuk memperoleh fondasi normatif yang lebih stabil.


Footnotes

[1]                Robert Wokler, Rousseau: A Very Short Introduction (Oxford: Oxford University Press, 2001), 1–6.

[2]                Jean-Jacques Rousseau, Discourse on the Origin and Foundations of Inequality among Men, trans. Donald A. Cress (Indianapolis: Hackett, 1992), 27–35.

[3]                Ibid., 36–40.

[4]                Jean-Jacques Rousseau, The Social Contract, trans. Victor Gourevitch (Cambridge: Cambridge University Press, 1997), I.6–8.

[5]                Jean-Jacques Rousseau, Émile, or On Education, trans. Allan Bloom (New York: Basic Books, 1979), 37–45.

[6]                Isaiah Berlin, “Two Concepts of Liberty,” in Four Essays on Liberty (Oxford: Oxford University Press, 1969), 131–134.


5.           Perbandingan Konseptual Etika Kant dan Rousseau

5.1.       Dasar Moralitas: Rasionalitas Universal vs Moralitas Alamiah

Perbedaan paling mendasar antara etika Immanuel Kant dan Jean-Jacques Rousseau terletak pada sumber utama moralitas. Kant menegaskan bahwa moralitas hanya memiliki legitimasi jika bersumber dari rasio praktis murni yang bersifat apriori dan universal. Prinsip moral harus dapat dibenarkan secara rasional tanpa bergantung pada pengalaman, perasaan, atau kondisi empiris apa pun.¹

Sebaliknya, Rousseau memandang bahwa moralitas manusia berakar pada kodrat alamiahnya, khususnya pada perasaan moral seperti empati (pitié). Moralitas tidak lahir pertama-tama dari refleksi rasional abstrak, melainkan dari kepekaan afektif terhadap penderitaan dan keberadaan sesama.² Rasio memang memiliki peran, tetapi ia bersifat sekunder dan berfungsi untuk mengatur kehidupan sosial, bukan sebagai sumber utama nilai moral.

Perbedaan ini mencerminkan dua orientasi besar dalam etika modern: Kant mewakili rasionalisme normatif yang berupaya menjamin universalitas moral, sementara Rousseau merepresentasikan pendekatan humanistik yang menekankan dimensi alamiah dan historis manusia.

5.2.       Konsep Kebebasan: Otonomi Rasional vs Kebebasan Sosial

Dalam etika Kantian, kebebasan dipahami sebagai otonomi kehendak, yakni kemampuan subjek rasional untuk menentukan tindakannya berdasarkan hukum moral yang ia tetapkan sendiri melalui rasio. Kebebasan tidak berarti mengikuti dorongan empiris, melainkan ketaatan pada hukum moral universal. Dengan demikian, kebebasan dan kewajiban tidak bertentangan, melainkan saling mengandaikan.³

Rousseau mengembangkan konsep kebebasan yang berbeda. Baginya, kebebasan sejati bukanlah kebebasan individual yang terlepas dari tatanan sosial, melainkan kebebasan sebagai partisipasi dalam kehendak umum (general will). Individu menjadi bebas ketika ia menaati hukum yang ditetapkan secara kolektif demi kepentingan bersama.⁴

Perbandingan ini menunjukkan bahwa Kant menempatkan kebebasan terutama pada ranah moral individual, sedangkan Rousseau menekankan dimensi sosial dan politis kebebasan. Kant berbicara tentang kebebasan sebagai fakta rasional, sementara Rousseau memahaminya sebagai kondisi etis yang hanya mungkin terwujud dalam komunitas politik yang adil.

5.3.       Subjek Moral: Universalitas Abstrak vs Subjektivitas Historis

Etika Kantian mengandaikan subjek moral yang bersifat universal dan abstrak. Setiap individu, sejauh ia adalah makhluk rasional, tunduk pada hukum moral yang sama. Pendekatan ini memungkinkan Kant merumuskan prinsip moral yang berlaku lintas budaya dan konteks historis. Namun, konsekuensinya adalah pengabaian relatif terhadap kondisi sosial dan historis konkret subjek moral.⁵

Rousseau, sebaliknya, memahami subjek moral sebagai makhluk historis dan sosial. Moralitas individu tidak dapat dipisahkan dari proses sosial yang membentuknya, termasuk institusi, pendidikan, dan relasi kekuasaan. Oleh karena itu, etika Rousseau lebih sensitif terhadap konteks dan perkembangan manusia, meskipun hal ini sering dianggap mengorbankan kejelasan normatif universal.

5.4.       Hukum Moral dan Kehendak: Imperatif Kategoris vs Kehendak Umum

Hukum moral dalam etika Kant diformulasikan melalui imperatif kategoris, yang berfungsi sebagai prinsip formal untuk menguji kelayakan moral suatu tindakan. Imperatif ini bersifat internal, karena hukum moral berasal dari rasio subjek itu sendiri.⁶

Sebaliknya, dalam pemikiran Rousseau, norma moral memperoleh bentuk institusional melalui kehendak umum. Kehendak umum bukan sekadar hasil penjumlahan kehendak individual, melainkan ekspresi kepentingan moral kolektif. Namun, karena kehendak umum beroperasi dalam ranah politik, ia rentan terhadap interpretasi yang problematis dan penyalahgunaan kekuasaan.⁷

Dengan demikian, Kant menawarkan kepastian normatif melalui formalisme rasional, sementara Rousseau menekankan legitimasi moral melalui partisipasi kolektif. Keduanya menghadapi risiko masing-masing: Kant berisiko terjebak dalam abstraksi moral, Rousseau dalam ambiguitas politik.

5.5.       Etika Individual dan Etika Sosial

Etika Kantian terutama berfokus pada moralitas individual. Pertanyaan utama Kant adalah: “Apa yang harus saya lakukan sebagai subjek rasional?” Fokus ini menjadikan etika Kant sangat berpengaruh dalam diskursus hak asasi manusia dan martabat individu.

Sebaliknya, etika Rousseau bersifat intrinsik sosial. Moralitas individu tidak dapat dilepaskan dari struktur masyarakat dan relasi sosial. Oleh karena itu, etika Rousseau memiliki implikasi yang kuat dalam teori politik, kewargaan, dan pendidikan moral.⁸

Perbedaan orientasi ini menunjukkan bahwa etika Kant dan Rousseau tidak selalu berada dalam hubungan saling meniadakan, melainkan dapat dipahami sebagai dua perspektif yang menyoroti dimensi berbeda dari kehidupan moral manusia: dimensi normatif-universal dan dimensi sosial-historis.


Evaluasi Komparatif dan Ketegangan Filosofis

Secara komparatif, etika Kant unggul dalam memberikan fondasi normatif yang jelas, konsisten, dan universal. Namun, kekuatannya ini dibayar dengan kurangnya sensitivitas terhadap emosi, relasi sosial, dan konteks historis. Sebaliknya, etika Rousseau menawarkan pemahaman moral yang lebih manusiawi dan kontekstual, tetapi menghadapi kesulitan dalam merumuskan kriteria normatif yang stabil dan tidak ambigu.

Ketegangan antara rasionalitas dan afektivitas, antara universalitas dan partikularitas, serta antara etika individual dan sosial, merupakan ciri inheren etika modern. Perbandingan antara Kant dan Rousseau dengan demikian membuka ruang refleksi kritis mengenai kemungkinan integrasi kedua pendekatan tersebut dalam kerangka etika yang lebih komprehensif.


Footnotes

[1]                Immanuel Kant, Groundwork of the Metaphysics of Morals, trans. Mary Gregor (Cambridge: Cambridge University Press, 1997), 12–15.

[2]                Jean-Jacques Rousseau, Discourse on the Origin and Foundations of Inequality among Men, trans. Donald A. Cress (Indianapolis: Hackett, 1992), 36–40.

[3]                Immanuel Kant, Critique of Practical Reason, trans. Mary Gregor (Cambridge: Cambridge University Press, 1997), 31–35.

[4]                Jean-Jacques Rousseau, The Social Contract, trans. Victor Gourevitch (Cambridge: Cambridge University Press, 1997), I.8.

[5]                J. B. Schneewind, The Invention of Autonomy: A History of Modern Moral Philosophy (Cambridge: Cambridge University Press, 1998), 515–520.

[6]                Kant, Groundwork of the Metaphysics of Morals, 31–33.

[7]                Isaiah Berlin, “Two Concepts of Liberty,” in Four Essays on Liberty (Oxford: Oxford University Press, 1969), 131–134.

[8]                Charles Taylor, Sources of the Self: The Making of the Modern Identity (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1989), 363–370.


6.           Analisis Kritis dan Sintesis Filosofis

6.1.       Kekuatan dan Keterbatasan Etika Kantian

Etika Immanuel Kant memiliki kekuatan utama pada kejelasan dan konsistensi normatif. Dengan menempatkan rasio praktis sebagai sumber hukum moral, Kant menyediakan fondasi etika yang bersifat universal dan niscaya. Prinsip imperatif kategoris memungkinkan evaluasi moral yang tidak bergantung pada konsekuensi atau preferensi subjektif, sehingga menjaga martabat manusia sebagai tujuan pada dirinya.¹

Namun, keunggulan normatif ini sekaligus menimbulkan keterbatasan. Kritik paling menonjol diarahkan pada formalisme Kantian, yakni kecenderungan etika Kant untuk bekerja pada tingkat abstraksi yang tinggi sehingga kurang responsif terhadap kompleksitas situasi moral konkret. Penolakan Kant terhadap peran emosi dan konteks sosial sering dinilai mengabaikan fakta bahwa kehidupan moral manusia berlangsung dalam relasi, sejarah, dan kondisi empirik tertentu.²

Selain itu, pendekatan Kant terhadap konflik kewajiban menimbulkan problem praktis. Ketika dua kewajiban universal tampak saling bertentangan, etika Kantian tidak selalu menyediakan mekanisme penyelesaian yang memadai tanpa mengorbankan intuisi moral yang lazim diterima.

6.2.       Kekuatan dan Keterbatasan Etika Rousseau

Sebaliknya, etika Jean-Jacques Rousseau unggul dalam kepekaan antropologis dan sosial. Dengan menekankan perasaan moral (pitié) dan kehendak umum, Rousseau menawarkan pemahaman etika yang lebih kontekstual dan manusiawi. Moralitas dipahami sebagai praktik hidup bersama yang berakar pada empati dan solidaritas, bukan sekadar kepatuhan pada prinsip formal.³

Kekuatan ini memungkinkan etika Rousseau untuk menangkap dimensi relasional dan politis dari moralitas yang sering terabaikan dalam rasionalisme normatif. Namun, justru pada titik ini muncul keterbatasan mendasar. Ketergantungan pada perasaan moral menghadapi masalah stabilitas normatif: empati bersifat fluktuatif dan dapat dipengaruhi oleh kedekatan sosial, bias kelompok, serta kondisi psikologis.

Lebih jauh, konsep kehendak umum mengandung ambiguitas normatif dan politis. Tanpa kriteria rasional yang jelas, kehendak umum berpotensi ditafsirkan secara otoriter, sehingga mengorbankan kebebasan individual atas nama kepentingan kolektif.⁴

6.3.       Ketegangan Filosofis: Rasionalitas dan Afektivitas Moral

Analisis komparatif menunjukkan bahwa perbedaan antara Kant dan Rousseau mencerminkan ketegangan inheren dalam etika modern, yakni antara rasionalitas normatif dan afektivitas moral. Kant menaruh kecurigaan terhadap emosi karena dianggap membuka pintu heteronomi, sementara Rousseau justru melihat perasaan sebagai fondasi moralitas yang autentik.

Ketegangan ini tidak semata-mata bersifat oposisional, melainkan menunjukkan dua dimensi yang sama-sama esensial dalam pengalaman moral manusia. Rasionalitas diperlukan untuk menjamin universalitas dan keadilan, sedangkan afektivitas berperan dalam memotivasi tindakan dan menjaga kepekaan terhadap penderitaan konkret. Mengabaikan salah satu dimensi ini berisiko menghasilkan etika yang timpang—entah terlalu kaku atau terlalu relatif.

6.4.       Menuju Sintesis: Etika Rasional-Humanistik

Berdasarkan evaluasi kritis tersebut, dimungkinkan suatu pendekatan sintesis yang mengintegrasikan kekuatan etika Kantian dan Rousseauan. Sintesis ini dapat dipahami sebagai etika rasional-humanistik, yakni etika yang mempertahankan prinsip normatif universal sekaligus mengakui peran emosi, relasi sosial, dan konteks historis dalam kehidupan moral.

Dalam kerangka ini, rasionalitas Kantian berfungsi sebagai penjaga universalitas dan keadilan, sementara sensitivitas Rousseauan menyediakan orientasi empatik dan sosial bagi penerapan prinsip moral. Hukum moral tetap dibenarkan secara rasional, tetapi penerapannya mempertimbangkan kondisi konkret manusia sebagai makhluk yang hidup bersama yang lain. Pendekatan semacam ini sejalan dengan upaya etika kontemporer untuk menjembatani dikotomi antara prinsip dan praksis.⁵


Relevansi Sintesis bagi Etika Modern dan Global

Sintesis rasional-humanistik memiliki relevansi khusus dalam konteks etika global dan multikultural. Tantangan etika kontemporer—seperti hak asasi manusia, keadilan sosial, dan tanggung jawab kolektif—menuntut prinsip universal yang dapat dipertanggungjawabkan secara rasional, sekaligus kepekaan terhadap keragaman budaya dan pengalaman historis.

Dengan demikian, dialog kritis antara Kant dan Rousseau tidak hanya bersifat historis, tetapi juga produktif bagi pengembangan etika yang lebih inklusif dan aplikatif. Sintesis filosofis yang diusulkan dalam bab ini tidak dimaksudkan sebagai penyelesaian final, melainkan sebagai kerangka terbuka yang dapat terus dikoreksi dan dikembangkan seiring dinamika pemikiran etika modern.


Footnotes

[1]                Immanuel Kant, Groundwork of the Metaphysics of Morals, trans. Mary Gregor (Cambridge: Cambridge University Press, 1997), 36–40.

[2]                Alasdair MacIntyre, After Virtue: A Study in Moral Theory, 3rd ed. (Notre Dame: University of Notre Dame Press, 2007), 116–120.

[3]                Jean-Jacques Rousseau, Discourse on the Origin and Foundations of Inequality among Men, trans. Donald A. Cress (Indianapolis: Hackett, 1992), 36–40.

[4]                Isaiah Berlin, “Two Concepts of Liberty,” in Four Essays on Liberty (Oxford: Oxford University Press, 1969), 131–134.

[5]                Charles Taylor, Sources of the Self: The Making of the Modern Identity (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1989), 515–520.


7.           Implikasi Kontemporer

7.1.       Etika Kewargaan dan Demokrasi

Dialog antara etika Immanuel Kant dan Jean-Jacques Rousseau memiliki implikasi penting bagi etika kewargaan dalam masyarakat demokratis. Dari perspektif Kantian, kewargaan etis menuntut individu yang otonom secara rasional dan mampu bertindak berdasarkan prinsip universal yang dapat dipertanggungjawabkan secara moral. Etika ini mendukung gagasan negara hukum, di mana ketaatan warga bukan didasarkan pada paksaan, melainkan pada pengakuan rasional terhadap legitimasi hukum.¹

Sebaliknya, Rousseau menekankan dimensi partisipatif dan kolektif kewargaan. Demokrasi tidak cukup dipahami sebagai prosedur formal, tetapi sebagai ekspresi kehendak umum yang berorientasi pada kebaikan bersama. Implikasi etisnya adalah tuntutan keterlibatan aktif warga dalam proses deliberasi publik serta pembentukan solidaritas sosial.² Dalam konteks demokrasi kontemporer, sintesis Kant–Rousseau mendorong model kewargaan yang sekaligus rasional, partisipatif, dan berorientasi pada keadilan sosial.

7.2.       Hak Asasi Manusia dan Martabat Manusia

Etika Kantian memberikan fondasi filosofis yang kuat bagi gagasan hak asasi manusia melalui konsep martabat manusia sebagai tujuan pada dirinya. Prinsip ini menolak segala bentuk instrumentalisasi manusia dan menuntut perlakuan yang setara bagi setiap individu, terlepas dari latar belakang sosial, budaya, atau politik.³

Namun, pendekatan Kantian sering dikritik karena kecenderungannya yang abstrak dan kurang sensitif terhadap ketimpangan struktural yang dialami kelompok-kelompok tertentu. Di sinilah etika Rousseau memberikan koreksi penting dengan menekankan dimensi sosial dan historis ketidakadilan. Hak asasi manusia tidak hanya menuntut pengakuan normatif, tetapi juga kondisi sosial yang memungkinkan realisasinya secara nyata.⁴

Dengan demikian, implikasi kontemporer dari dialog Kant–Rousseau adalah pemahaman hak asasi manusia yang menggabungkan prinsip universal martabat manusia dengan kepekaan terhadap konteks sosial dan politik konkret.

7.3.       Pendidikan Moral di Era Modern

Dalam bidang pendidikan moral, etika Kantian menekankan pembentukan kemampuan berpikir moral yang otonom dan kritis. Pendidikan dipahami sebagai proses pendewasaan rasional, di mana individu dilatih untuk menilai tindakannya berdasarkan prinsip moral universal, bukan sekadar kepatuhan atau kebiasaan.

Rousseau, sebaliknya, menekankan pentingnya pendidikan yang selaras dengan perkembangan alamiah manusia dan kepekaan afektifnya. Pendidikan moral tidak boleh bersifat indoktrinatif, melainkan harus menumbuhkan empati, kepekaan sosial, dan keotentikan moral.⁵

Implikasi kontemporernya adalah kebutuhan akan pendekatan pendidikan moral yang integratif: rasional secara normatif, tetapi juga humanistik dan kontekstual. Pendidikan semacam ini relevan dalam menghadapi tantangan global seperti intoleransi, radikalisme, dan krisis solidaritas sosial.

7.4.       Etika Politik dan Tanggung Jawab Sosial

Dalam ranah etika politik, Kant menekankan pentingnya prinsip keadilan, hukum, dan kewajiban moral dalam penyelenggaraan kekuasaan. Politik harus tunduk pada prinsip moral universal, bukan sebaliknya. Prinsip ini menjadi dasar bagi kritik terhadap penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran hak warga negara.

Rousseau, di sisi lain, menyoroti dimensi legitimasi politik yang bersumber dari kehendak rakyat. Tanggung jawab sosial tidak hanya berada pada penguasa, tetapi juga pada warga negara sebagai bagian dari kehendak umum.⁶

Implikasi kontemporer dari kedua pendekatan ini tampak dalam tuntutan terhadap politik yang etis: politik yang dijalankan berdasarkan prinsip keadilan universal sekaligus berakar pada partisipasi dan kepedulian sosial. Etika politik semacam ini relevan dalam menghadapi krisis kepercayaan publik terhadap institusi politik modern.


Tantangan Etika Global dan Multikultural

Dalam konteks globalisasi dan pluralisme budaya, etika kontemporer dihadapkan pada tantangan mempertahankan universalitas moral tanpa mengabaikan keragaman nilai dan tradisi. Etika Kantian menyediakan kerangka universal yang penting untuk dialog lintas budaya, sementara etika Rousseau mengingatkan akan pentingnya konteks, identitas, dan pengalaman historis komunitas.⁷

Sintesis antara keduanya memungkinkan pendekatan etika yang bersifat dialogis: prinsip universal berfungsi sebagai horizon normatif, sementara sensitivitas sosial dan kultural membimbing penerapannya. Dengan demikian, implikasi kontemporer dari kajian ini adalah penguatan etika global yang tidak bersifat hegemonik, tetapi tetap memiliki dasar normatif yang kokoh.


Footnotes

[1]                Immanuel Kant, The Metaphysics of Morals, trans. Mary Gregor (Cambridge: Cambridge University Press, 1996), 90–98.

[2]                Jean-Jacques Rousseau, The Social Contract, trans. Victor Gourevitch (Cambridge: Cambridge University Press, 1997), II.1–3.

[3]                Immanuel Kant, Groundwork of the Metaphysics of Morals, trans. Mary Gregor (Cambridge: Cambridge University Press, 1997), 41–43.

[4]                Charles Taylor, Multiculturalism and “The Politics of Recognition” (Princeton: Princeton University Press, 1992), 25–38.

[5]                Jean-Jacques Rousseau, Émile, or On Education, trans. Allan Bloom (New York: Basic Books, 1979), 80–95.

[6]                Hannah Arendt, Between Past and Future (New York: Penguin Books, 2006), 141–147.

[7]                Jürgen Habermas, The Inclusion of the Other: Studies in Political Theory, trans. Ciaran Cronin (Cambridge, MA: MIT Press, 1998), 115–120.


8.           Penutup

8.1.       Kesimpulan Umum

Kajian komparatif ini menunjukkan bahwa etika Immanuel Kant dan Jean-Jacques Rousseau merepresentasikan dua orientasi utama dalam etika modern yang sama-sama lahir dari konteks Pencerahan, tetapi bergerak melalui jalur konseptual yang berbeda. Kant merumuskan moralitas sebagai sistem normatif universal yang berakar pada rasio praktis dan otonomi kehendak, sedangkan Rousseau mengembangkan etika yang berlandaskan antropologi filosofis, perasaan moral, serta dimensi sosial-politik kehidupan manusia.

Perbedaan tersebut bukan sekadar perbedaan metodologis, melainkan mencerminkan ketegangan mendasar dalam etika modern antara universalitas normatif dan kepekaan terhadap kondisi historis-konkret. Kant memberikan kepastian normatif melalui prinsip imperatif kategoris dan konsep martabat manusia, sementara Rousseau menawarkan koreksi humanistik dengan menekankan empati, pendidikan moral, dan kehendak umum sebagai basis legitimasi etis dalam kehidupan bersama.

8.2.       Temuan Utama Kajian

Pertama, etika Kantian unggul dalam menjamin konsistensi dan universalitas moral. Dengan menempatkan rasionalitas sebagai sumber normativitas, Kant menyediakan kerangka etika yang kuat untuk melindungi martabat individu dan menolak instrumentalisasi manusia. Namun, kekuatan ini disertai keterbatasan berupa abstraksi yang tinggi dan minimnya sensitivitas terhadap konteks sosial-empiris.¹

Kedua, etika Rousseau menampilkan keunggulan pada pemahaman moral yang kontekstual dan relasional. Penekanan pada pitié dan kehendak umum memperkaya diskursus etika dengan dimensi afektif dan politis. Akan tetapi, pendekatan ini menghadapi problem stabilitas normatif dan ambiguitas politik, khususnya ketika kehendak umum tidak dilengkapi kriteria rasional yang jelas.²

Ketiga, analisis kritis memperlihatkan bahwa kedua etika tersebut bersifat komplementer dalam menjawab problem etika kontemporer. Rasionalitas Kantian dan humanisme Rousseauan, ketika dipertemukan secara dialogis, membuka kemungkinan suatu etika rasional-humanistik yang menjaga universalitas prinsip sekaligus mempertimbangkan kondisi konkret manusia.

8.3.       Kontribusi Teoretis dan Praktis

Secara teoretis, artikel ini berkontribusi pada pemetaan ulang etika modern dengan menempatkan Kant dan Rousseau bukan sebagai oposisi biner yang saling meniadakan, melainkan sebagai dua kutub dialektis yang dapat saling memperkaya. Pendekatan komparatif yang dikembangkan di sini menegaskan bahwa etika modern memerlukan dialog antara prinsip dan praksis, antara rasio dan afeksi, serta antara individu dan komunitas.

Secara praktis, temuan kajian ini relevan bagi pengembangan etika kewargaan, pendidikan moral, dan etika politik kontemporer. Sintesis Kant–Rousseau mendukung model etika publik yang menjunjung martabat manusia, menuntut partisipasi warga, dan peka terhadap ketidakadilan struktural—tanpa mengorbankan tuntutan universalitas dan keadilan normatif.

8.4.       Keterbatasan Penelitian

Penelitian ini memiliki keterbatasan yang perlu dicatat. Pertama, fokus kajian dibatasi pada perbandingan konseptual dua tokoh utama, sehingga belum mengakomodasi dialog yang lebih luas dengan tradisi etika lain, seperti utilitarianisme, etika kebajikan, atau etika religius. Kedua, analisis implikatif bersifat teoretis dan belum didukung oleh studi empiris mengenai penerapan konkret dalam konteks sosial tertentu.

Keterbatasan ini tidak mengurangi nilai kajian, tetapi justru menandai ruang pengembangan yang terbuka bagi penelitian selanjutnya.


Rekomendasi untuk Kajian Lanjutan

Berdasarkan temuan dan keterbatasan tersebut, penelitian selanjutnya disarankan untuk: (1) memperluas dialog komparatif dengan memasukkan tradisi etika non-Barat atau etika agama; (2) menguji relevansi sintesis rasional-humanistik dalam studi kasus kebijakan publik, pendidikan, atau konflik sosial; dan (3) mengembangkan pendekatan interdisipliner yang menghubungkan filsafat moral dengan ilmu sosial dan humaniora.

Dengan demikian, kajian ini diharapkan menjadi pijakan awal bagi pengembangan etika modern yang lebih komprehensif, terbuka terhadap koreksi, dan responsif terhadap tantangan zaman.


Footnotes

[1]                Immanuel Kant, Groundwork of the Metaphysics of Morals, trans. Mary Gregor (Cambridge: Cambridge University Press, 1997), 36–43.

[2]                Isaiah Berlin, “Two Concepts of Liberty,” in Four Essays on Liberty (Oxford: Oxford University Press, 1969), 131–134.


Daftar Pustaka

Arendt, H. (2006). Between past and future: Eight exercises in political thought. Penguin Books.

Aristotle. (1999). Nicomachean ethics (T. Irwin, Trans.). Hackett Publishing Company.

Aquinas, T. (1981). Summa theologiae (Fathers of the English Dominican Province, Trans.). Christian Classics. (Original work published 1265–1274)

Berlin, I. (1969). Four essays on liberty. Oxford University Press.

Habermas, J. (1998). The inclusion of the other: Studies in political theory (C. Cronin, Trans.). MIT Press.

Kant, I. (1996). Practical philosophy (M. J. Gregor, Trans.). Cambridge University Press.

Kant, I. (1996). The metaphysics of morals (M. Gregor, Trans.). Cambridge University Press.

Kant, I. (1997). Critique of practical reason (M. Gregor, Trans.). Cambridge University Press.

Kant, I. (1997). Groundwork of the metaphysics of morals (M. Gregor, Trans.). Cambridge University Press.

MacIntyre, A. (2007). After virtue: A study in moral theory (3rd ed.). University of Notre Dame Press.

Rousseau, J.-J. (1979). Émile, or on education (A. Bloom, Trans.). Basic Books.

Rousseau, J.-J. (1992). Discourse on the sciences and arts (D. A. Cress, Trans.). Hackett Publishing Company.

Rousseau, J.-J. (1992). Discourse on the origin and foundations of inequality among men (D. A. Cress, Trans.). Hackett Publishing Company.

Rousseau, J.-J. (1997). The social contract and other later political writings (V. Gourevitch, Trans.). Cambridge University Press.

Schneewind, J. B. (1998). The invention of autonomy: A history of modern moral philosophy. Cambridge University Press.

Taylor, C. (1989). Sources of the self: The making of the modern identity. Harvard University Press.

Taylor, C. (1992). Multiculturalism and “the politics of recognition”. Princeton University Press.

Wokler, R. (2001). Rousseau: A very short introduction. Oxford University Press.


Lampiran

Perbandingan antara etika Immanuel Kant dan Jean-Jacques Rousseau berpusat pada pergeseran dari sentimen moral (perasaan) menuju rasionalitas murni (kewajiban). Meskipun Kant sangat dipengaruhi oleh Rousseau, keduanya memiliki fondasi yang berbeda dalam menentukan apa yang membuat suatu tindakan dianggap etis.

Berikut adalah poin-poin perbandingan utamanya:

1.            Sumber Moralitas

·                     Rousseau (Sentimen/ Hati): Bagi Rousseau, moralitas berakar pada alam bawah sadar dan perasaan alami manusia. Ia memperkenalkan konsep pitié (rasa iba atau kompasio) sebagai insting alami yang mencegah manusia menyakiti sesamanya. Moralitas adalah masalah "hati" sebelum menjadi masalah "pikiran".

·                     Kant (Rasio/ Akal Budi): Kant menolak perasaan sebagai dasar moral karena perasaan bersifat subjektif dan berubah-ubah. Bagi Kant, moralitas harus didasarkan pada Rasio Praktis. Suatu tindakan hanya memiliki nilai moral jika dilakukan berdasarkan kewajiban yang masuk akal secara universal.

2.            Otonomi dan Kebebasan

·                     Rousseau (Kehendak Umum): Kebebasan moral dicapai ketika individu menundukkan keinginan pribadinya demi Kehendak Umum (volonté générale). Manusia bebas jika ia mematuhi hukum yang ia buat sendiri untuk kepentingan bersama dalam kontrak sosial.

·                     Kant (Otonomi Individu): Kant mengembangkan gagasan Rousseau menjadi otonomi moral individu yang lebih ketat. Kebebasan adalah kemampuan untuk bertindak berdasarkan hukum yang kita berikan pada diri kita sendiri melalui rasio, yang ia sebut sebagai Imperatif Kategoris

3.            Kriteria Tindakan Etis

·                     Rousseau: Fokus pada autentisitas dan kembalinya manusia ke kodrat baiknya yang belum tercemar oleh ambisi sosial (masyarakat sipil yang korup). Tindakan etis selaras dengan tatanan alam dan kebaikan kolektif.

·                     Kant: Fokus pada formalisme. Sebuah tindakan etis jika prinsipnya (maksim) dapat dijadikan hukum universal tanpa kontradiksi. Kant merumuskan ini dalam perintah: "Bertindaklah seolah-olah prinsip tindakanmu akan menjadi hukum alam semesta".

4.            Hubungan dengan Masyarakat

·                     Rousseau: Etika sangat terkait dengan politik. Manusia hanya bisa menjadi moral sepenuhnya di dalam masyarakat yang diatur oleh kontrak sosial yang adil.

·                     Kant: Etika adalah tanggung jawab internal individu. Meskipun Kant juga mendukung gagasan "Kerajaan Tujuan" (masyarakat ideal di mana setiap orang diperlakukan sebagai tujuan, bukan alat), penekanannya tetap pada niat baik (good will) individu.


Ringkasan Perbedaan

1)                 Jean-Jacques Rousseau

·                     Landasan: Perasaan alami/Sentimen (Pitié)

·                     Fokus Utama: Kehendak Umum dan Autentisitas

·                     Pandangan Manusia: Manusia pada dasarnya baik secara alami

·                     Tujuan: Harmoni sosial dan kebebasan sipil

2)                 Immanuel Kant

·                     Landasan: Rasio murni/Akal budi

·                     Fokus Utama: Kewajiban dan Imperatif Kategoris

·                     Pandangan Manusia: Manusia memiliki kecenderungan moral melalui rasio

·                     Tujuan: Kepatuhan pada hukum moral universal

Kant mengakui utangnya pada Rousseau dengan menyatakan bahwa Rousseau-lah yang mengajarinya untuk menghormati kemanusiaan, namun Kant menganggap emosi Rousseau terlalu rapuh untuk menjadi fondasi hukum moral yang kokoh.


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar