Islam dan Humanisme
Fondasi Teologis, Epistemologis, dan Etis dalam Tradisi
Filsafat Islam
Alihkan ke: SKS Kuliah S1 Filsafat Islam.
Abstrak
Artikel ini mengkaji konsep humanisme dalam
Islam melalui pendekatan filsafat Islam dengan menempatkannya dalam dialog
kritis dengan tradisi humanisme Barat. Kajian ini berangkat dari asumsi bahwa
humanisme tidak bersifat tunggal dan monolitik, melainkan hadir dalam berbagai
bentuk historis, ontologis, dan epistemologis. Dengan menggunakan metode kajian
kepustakaan dan analisis filosofis-normatif, artikel ini menelusuri landasan
teologis pandangan Islam tentang manusia, khususnya melalui konsep khalīfah,
‘abd, fitrah, dan karāmah al-insān.
Pembahasan kemudian diperluas ke dalam tradisi
filsafat Islam klasik—meliputi filsafat peripatetik, tasawuf falsafi, dan
pemikiran kritis Andalusia—serta diskursus ilmu kalam yang menyoroti isu
kebebasan, tanggung jawab moral, dan keadilan ilahi. Artikel ini juga mengkaji
artikulasi humanisme Islam dalam etika sosial, seperti keadilan sosial,
solidaritas, perlindungan martabat manusia, dan keseimbangan antara
individualitas dan komunitas.
Dalam konteks modern dan kontemporer, humanisme
Islam dianalisis sebagai paradigma alternatif terhadap humanisme sekuler, khususnya
dalam merespons isu hak asasi manusia, pluralisme, krisis lingkungan, serta
tantangan dehumanisasi akibat sains dan teknologi. Artikel ini menunjukkan
bahwa meskipun terdapat ketegangan konseptual antara humanisme Islam dan
humanisme Barat—terutama pada aspek ontologis dan epistemologis—keduanya
memiliki titik temu substantif dalam kepedulian terhadap martabat dan
kesejahteraan manusia.
Kesimpulan utama artikel ini menegaskan bahwa
humanisme Islam merupakan bentuk humanisme teosentris yang memanusiakan manusia
tanpa menuhankannya, serta menawarkan kerangka etis yang integratif, kritis,
dan terbuka. Dengan karakter tersebut, humanisme Islam memiliki relevansi
filosofis dan praktis yang signifikan dalam menjawab problem kemanusiaan global
sekaligus memperkaya diskursus humanisme lintas peradaban.
Kata kunci: Humanisme
Islam, filsafat Islam, martabat manusia, teosentrisme, etika sosial, humanisme
Barat, modernitas.
PEMBAHASAN
Kontribusi Islam terhadap Diskursus Humanisme Global
1.
Pendahuluan
1.1.
Latar Belakang Kajian
Humanisme merupakan
salah satu konsep sentral dalam sejarah pemikiran filsafat dan kebudayaan
manusia. Secara umum, humanisme dipahami sebagai pandangan yang menempatkan
manusia sebagai subjek bernilai, bermartabat, dan memiliki kapasitas rasional
serta moral untuk menentukan arah kehidupannya sendiri. Dalam lintasan sejarah
Barat, humanisme sering dikaitkan dengan gerakan intelektual Renaisans,
Pencerahan, dan modernitas, yang menekankan otonomi manusia, rasionalitas,
serta pembebasan dari dominasi otoritas metafisis dan teologis.¹ Namun,
perkembangan tersebut juga melahirkan berbagai varian humanisme, termasuk
humanisme sekuler yang cenderung memisahkan dimensi transenden dari pemaknaan
kemanusiaan.
Dalam konteks
inilah, hubungan antara Islam dan humanisme kerap dipahami secara problematis.
Islam sering dipersepsikan—khususnya dalam wacana populer dan sebagian kajian
Barat—sebagai sistem keagamaan yang teosentris, normatif, dan membatasi
kebebasan manusia. Persepsi tersebut memunculkan anggapan bahwa Islam
bertentangan dengan semangat humanisme yang menekankan kebebasan, hak asasi,
dan otonomi individu.² Pandangan semacam ini tidak jarang bersifat
reduksionistik, karena hanya melihat humanisme melalui kerangka epistemologis
dan historis Barat, tanpa mempertimbangkan kemungkinan adanya model humanisme
alternatif yang berakar pada tradisi keagamaan.
Sebaliknya, dalam
khazanah intelektual Islam, manusia justru menempati posisi yang sangat
sentral. Al-Qur’an secara eksplisit menyatakan bahwa manusia diciptakan sebagai
khalīfah
di bumi, dianugerahi akal, kehendak, dan tanggung jawab moral.³ Konsep fitrah,
amanah, dan karāmah al-insān (kemuliaan
manusia) menunjukkan bahwa Islam mengakui martabat intrinsik manusia, meskipun
martabat tersebut tidak dilepaskan dari relasinya dengan Tuhan. Dengan
demikian, Islam menawarkan suatu bentuk humanisme yang tidak antroposentris
secara mutlak, melainkan bersifat teosentris-humanistik, yakni menempatkan
manusia sebagai makhluk bermartabat dalam kerangka keterikatan ontologis dan
etis kepada Yang Transenden.⁴
Kajian tentang Islam
dan humanisme menjadi semakin relevan dalam konteks dunia kontemporer yang
ditandai oleh krisis kemanusiaan multidimensional, seperti dehumanisasi akibat
konflik bersenjata, ketimpangan sosial, krisis lingkungan, dan reduksi manusia
menjadi sekadar objek ekonomi atau teknologi. Humanisme sekuler modern, yang
menjanjikan pembebasan manusia melalui rasionalitas dan sains, justru dalam
banyak hal mengalami kebuntuan etis.⁵ Oleh karena itu, diperlukan telaah kritis
terhadap kemungkinan kontribusi Islam dalam menawarkan paradigma humanisme yang
lebih holistik, seimbang, dan berakar pada dimensi moral-spiritual.
Dalam ranah filsafat
Islam, tema humanisme tidak selalu dibahas secara eksplisit dengan istilah
“humanisme” sebagaimana dalam tradisi Barat. Namun, gagasan-gagasan tentang
kesempurnaan manusia, kebahagiaan (sa‘ādah), keadilan, kebebasan, dan
tanggung jawab moral menjadi tema sentral dalam karya-karya filsuf Muslim,
teolog, dan sufi. Pemikiran tokoh-tokoh seperti al-Fārābī, Ibn Sīnā,
al-Ghazālī, hingga Ibn ‘Arabī menunjukkan adanya perhatian mendalam terhadap
persoalan kemanusiaan, baik dari sudut pandang rasional, etis, maupun
spiritual.⁶ Hal ini menegaskan bahwa humanisme dalam Islam memiliki landasan
intelektual yang kaya dan beragam.
Berdasarkan latar
belakang tersebut, kajian ini berupaya menelaah secara sistematis konsep
humanisme dalam perspektif Islam, khususnya melalui pendekatan filsafat Islam.
Kajian ini tidak dimaksudkan untuk melakukan glorifikasi sepihak terhadap
Islam, melainkan untuk memahami secara kritis dan objektif bagaimana Islam
memandang manusia, serta sejauh mana pandangan tersebut dapat berkontribusi
pada diskursus humanisme global.
1.2.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar
belakang di atas, rumusan masalah dalam kajian ini dapat dirumuskan sebagai
berikut:
1)
Bagaimana konsep humanisme
dipahami dalam sejarah pemikiran filsafat secara umum?
2)
Bagaimana pandangan Islam tentang
manusia dari sudut pandang teologis dan filosofis?
3)
Dalam aspek apa saja Islam dapat
disebut memiliki dimensi humanistik?
4)
Apa perbedaan mendasar antara
humanisme Islam dan humanisme sekuler Barat?
5)
Bagaimana relevansi humanisme
Islam dalam menjawab problem kemanusiaan kontemporer?
1.3.
Tujuan dan
Signifikansi Kajian
Kajian ini bertujuan
untuk:
1)
Menjelaskan konsep dan tipologi
humanisme dalam perspektif filsafat.
2)
Menguraikan landasan teologis dan
filosofis humanisme dalam Islam.
3)
Menganalisis posisi manusia dalam
tradisi filsafat Islam secara kritis dan komprehensif.
4)
Membandingkan humanisme Islam
dengan humanisme Barat untuk menemukan titik temu dan perbedaannya.
5)
Menunjukkan relevansi humanisme
Islam sebagai alternatif paradigma kemanusiaan di era modern.
Adapun signifikansi
kajian ini bersifat teoritis dan praktis. Secara teoritis, kajian ini
diharapkan dapat memperkaya khazanah filsafat Islam dan memperluas pemahaman
tentang konsep humanisme di luar kerangka Barat. Secara praktis, kajian ini
dapat menjadi bahan refleksi etis dan filosofis bagi mahasiswa dan akademisi
dalam merespons berbagai persoalan kemanusiaan kontemporer.
1.4.
Metodologi dan
Pendekatan
Kajian ini
menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan filsafat normatif dan historis.
Pendekatan normatif digunakan untuk menganalisis konsep manusia dan nilai-nilai
kemanusiaan dalam teks-teks keislaman dan filsafat Islam. Sementara itu,
pendekatan historis digunakan untuk menelusuri perkembangan gagasan humanisme
dalam tradisi pemikiran Barat dan Islam. Selain itu, kajian ini juga
memanfaatkan pendekatan hermeneutik untuk memahami teks-teks klasik dalam
konteks historis dan makna filosofisnya.⁷
Sistematika
Penulisan
Secara sistematis,
artikel ini terdiri atas sepuluh bab. Bab I merupakan pendahuluan yang memuat
latar belakang, rumusan masalah, tujuan, metodologi, dan sistematika penulisan.
Bab II membahas konsep dan sejarah humanisme secara umum. Bab III menguraikan
landasan teologis humanisme dalam Islam. Bab IV dan V membahas humanisme dalam
tradisi filsafat Islam dan ilmu kalam. Bab VI mengkaji implikasi etis dan
sosial humanisme Islam. Bab VII membahas dialog dan ketegangan antara Islam dan
humanisme Barat. Bab VIII menyoroti relevansi humanisme Islam dalam konteks
kontemporer. Bab IX berisi kritik, batasan, dan ruang pengembangan. Bab X
merupakan penutup yang menyajikan simpulan dan rekomendasi.
Footnotes
[1]
Paul Kurtz, Humanism and the Meaning of Life (Amherst, NY:
Prometheus Books, 1984), 15–18.
[2]
Ernest Gellner, Postmodernism, Reason and Religion (London:
Routledge, 1992), 7–9.
[3]
Al-Qur’an, Q.S. al-Baqarah [2]: 30.
[4]
Seyyed Hossein Nasr, Islam and the Plight of Modern Man
(Chicago: Kazi Publications, 2001), 23–25.
[5]
Zygmunt Bauman, Liquid Modernity (Cambridge: Polity Press,
2000), 3–5.
[6]
Majid Fakhry, A History of Islamic Philosophy, 3rd ed. (New
York: Columbia University Press, 2004), 93–140.
[7]
Fazlur Rahman, Islam and Modernity: Transformation of an
Intellectual Tradition (Chicago: University of Chicago Press, 1982), 5–7.
2.
Konsep Humanisme: Sejarah dan Tipologi
2.1.
Pengertian Humanisme
dan Problematika Definisi
Istilah humanisme
berasal dari kata Latin humanitas, yang pada mulanya
merujuk pada kualitas-kualitas yang dianggap khas dan luhur dalam diri manusia,
seperti rasionalitas, etika, kehalusan budi, serta kemampuan untuk hidup
bermasyarakat secara bermakna. Dalam pengertian awalnya, humanisme tidak
berdiri sebagai sebuah ideologi yang baku, melainkan sebagai orientasi
intelektual dan kultural yang menempatkan manusia sebagai pusat perhatian
refleksi filosofis.¹ Karena itu, humanisme lebih tepat dipahami sebagai payung
konseptual yang mencakup berbagai pandangan tentang manusia, bukan
sebagai doktrin tunggal yang homogen.
Problematika
definisi humanisme muncul ketika istilah ini mengalami perluasan makna dalam
sejarah. Dalam konteks modern, humanisme sering diidentikkan dengan pandangan
dunia sekuler yang menekankan otonomi manusia dan meminimalkan—bahkan
menolak—peran agama dan wahyu.² Namun, identifikasi semacam ini bersifat
historis-kontekstual dan tidak mencerminkan keseluruhan spektrum humanisme.
Oleh karena itu, untuk memahami posisi Islam dalam diskursus humanisme,
diperlukan pemetaan historis dan tipologis yang cermat agar tidak terjebak pada
generalisasi yang menyederhanakan.
2.2.
Humanisme Klasik:
Yunani dan Romawi
Akar awal humanisme
dapat ditelusuri dalam filsafat Yunani Kuno, khususnya dalam pemikiran para
sofis dan filsuf klasik seperti Socrates, Plato, dan Aristotle. Pernyataan
terkenal Protagoras bahwa “manusia adalah ukuran segala sesuatu” sering
dianggap sebagai ekspresi awal dari sensibilitas humanistik.³ Dalam tradisi
ini, manusia dipandang sebagai makhluk rasional yang mampu memahami kosmos
melalui akal dan membangun kehidupan etis melalui kebajikan (aretē).
Dalam filsafat
Plato, meskipun realitas tertinggi bersifat transenden (dunia ide), manusia
tetap memiliki posisi istimewa karena kemampuannya untuk mengarahkan jiwa
menuju kebenaran dan kebaikan. Aristotle, di sisi lain, menegaskan bahwa
manusia adalah zoon logikon (makhluk berakal) dan zoon
politikon (makhluk sosial), sehingga kesempurnaan manusia hanya
dapat dicapai dalam kehidupan bermasyarakat yang berlandaskan etika dan hukum.⁴
Tradisi Romawi kemudian mengembangkan gagasan ini dalam kerangka pendidikan (studia
humanitatis), yang menekankan retorika, sejarah, dan etika sebagai
sarana pembentukan manusia berbudi luhur.
2.3.
Humanisme Renaisans
Humanisme Renaisans
muncul di Eropa sekitar abad ke-14 hingga ke-16 sebagai reaksi terhadap
skolastisisme abad pertengahan yang dianggap terlalu abstrak dan teosentris.
Para humanis Renaisans menekankan kembali studi teks-teks klasik Yunani–Romawi,
dengan tujuan membangkitkan martabat dan potensi manusia. Tokoh-tokoh seperti
Petrarch melihat manusia sebagai makhluk kreatif yang memiliki kebebasan untuk
mengembangkan dirinya melalui pendidikan dan seni.⁵
Meskipun sering
dipandang sebagai cikal bakal sekularisasi, humanisme Renaisans pada dasarnya
masih bersifat religius. Manusia dipandang sebagai ciptaan Tuhan yang luhur,
dan pengembangan potensi manusia justru dianggap sebagai bentuk penghormatan
terhadap Sang Pencipta. Namun, pergeseran penekanan dari Tuhan ke manusia dalam
praktik intelektual membuka jalan bagi munculnya humanisme modern yang lebih
antroposentris.
2.4.
Humanisme Modern dan
Sekuler
Humanisme modern
berkembang pesat sejak abad ke-17 dan ke-18, seiring dengan munculnya
Pencerahan (Enlightenment). Dalam periode ini,
rasionalitas manusia diposisikan sebagai otoritas utama dalam menentukan
kebenaran, etika, dan tatanan sosial. Immanuel Kant, misalnya, menekankan
otonomi moral manusia dan kemampuan akal praktis untuk menetapkan hukum moral
universal.⁶
Humanisme sekuler
kemudian berkembang lebih jauh pada abad ke-19 dan ke-20, terutama dalam
konteks positivisme, eksistensialisme, dan humanisme ateistik. Dalam varian
ini, manusia dipandang sebagai satu-satunya sumber nilai dan makna, tanpa
rujukan pada realitas transenden.⁷ Meskipun berhasil mendorong emansipasi
manusia dari berbagai bentuk penindasan tradisional, humanisme sekuler juga
menuai kritik karena cenderung mereduksi manusia menjadi makhluk material dan
instrumental, serta mengalami kesulitan dalam memberikan landasan moral yang
kokoh dan universal.
2.5.
Humanisme Religius
Sebagai respons
terhadap keterbatasan humanisme sekuler, muncul apa yang dikenal sebagai
humanisme religius. Aliran ini berupaya mempertahankan nilai-nilai kemanusiaan
universal tanpa memutus hubungan dengan dimensi transenden. Dalam konteks
agama-agama monoteistik, humanisme religius menegaskan bahwa martabat manusia
justru berakar pada relasinya dengan Tuhan sebagai Pencipta.⁸
Humanisme religius
tidak menolak rasionalitas dan kebebasan manusia, tetapi memandang keduanya
sebagai amanah yang harus dipertanggungjawabkan secara moral. Dalam kerangka
ini, agama tidak dilihat sebagai ancaman bagi kemanusiaan, melainkan sebagai
sumber etika dan makna yang memperkaya pemahaman tentang manusia. Tipologi
inilah yang membuka ruang konseptual bagi pembahasan tentang humanisme Islam.
Tipologi
Humanisme: Sintesis Kritis
Berdasarkan uraian
historis di atas, humanisme dapat dipetakan ke dalam beberapa tipologi utama:
(1) humanisme klasik-etis, (2) humanisme kultural Renaisans, (3) humanisme
modern-sekuler, dan (4) humanisme religius. Setiap tipologi memiliki asumsi
ontologis dan epistemologis yang berbeda tentang hakikat manusia, sumber nilai,
dan tujuan hidup.
Pemetaan tipologis
ini penting agar diskursus tentang Islam dan humanisme tidak terjebak dalam
dikotomi sempit antara agama dan kemanusiaan. Dengan memahami pluralitas makna
humanisme, dimungkinkan untuk menempatkan Islam sebagai tradisi religius yang
memiliki pandangan humanistik khas, yang berbeda dari humanisme sekuler tetapi
tidak bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan universal. Bab-bab
selanjutnya akan mengkaji secara lebih mendalam bagaimana Islam membangun konsep
humanisme berdasarkan fondasi teologis dan filosofisnya sendiri.
Footnotes
[1]
Tony Davies, Humanism (London: Routledge, 1997), 1–3.
[2]
Paul Kurtz, Forbidden Fruit: The Ethics of Humanism (Buffalo,
NY: Prometheus Books, 1988), 12–15.
[3]
W.K.C. Guthrie, The Sophists (Cambridge: Cambridge University
Press, 1971), 173.
[4]
Aristotle, Nicomachean Ethics, trans. Terence Irwin
(Indianapolis: Hackett Publishing, 1999), I.7.
[5]
Paul Oskar Kristeller, Renaissance Thought and Its Sources
(New York: Columbia University Press, 1979), 22–30.
[6]
Immanuel Kant, Groundwork of the Metaphysics of Morals, trans.
Mary Gregor (Cambridge: Cambridge University Press, 1997), 33–36.
[7]
Jean-Paul Sartre, Existentialism Is a Humanism, trans. Carol
Macomber (New Haven: Yale University Press, 2007), 28–34.
[8]
Seyyed Hossein Nasr, Religion and the Order of Nature (Oxford:
Oxford University Press, 1996), 15–18.
3.
Landasan Teologis Humanisme dalam Islam
3.1.
Konsep Manusia dalam
Al-Qur’an
Landasan teologis
humanisme dalam Islam berakar kuat pada pandangan Al-Qur’an tentang hakikat
manusia. Al-Qur’an tidak hanya memandang manusia sebagai makhluk biologis,
tetapi sebagai makhluk bermakna yang diciptakan dengan tujuan, potensi, dan tanggung
jawab moral. Narasi penciptaan manusia dalam Al-Qur’an menegaskan bahwa manusia
diciptakan secara sadar dan terhormat oleh Tuhan, serta dibekali perangkat
epistemologis dan etis berupa akal, hati, dan kehendak.¹ Dengan demikian,
manusia dalam Islam bukan sekadar objek kosmik, melainkan subjek moral yang
aktif dalam sejarah.
Al-Qur’an juga
menggambarkan manusia sebagai makhluk yang berada dalam ketegangan antara
potensi luhur dan kecenderungan rendah. Di satu sisi, manusia mampu mencapai
derajat yang tinggi melalui iman dan amal saleh; di sisi lain, manusia dapat
jatuh ke derajat yang rendah ketika mengabaikan tanggung jawab moralnya.²
Pandangan ini menunjukkan bahwa Islam memiliki pemahaman yang realistis dan
tidak naif tentang manusia, sekaligus membuka ruang bagi pengembangan etika dan
pendidikan kemanusiaan.
3.2.
Manusia sebagai Khalīfah dan ‘Abd
Salah satu konsep
kunci dalam teologi Islam yang memiliki implikasi humanistik adalah konsep
manusia sebagai khalīfah (wakil Tuhan) di bumi.
Penetapan manusia sebagai khalīfah menandakan adanya
kepercayaan ilahi terhadap kapasitas manusia untuk mengelola alam, menegakkan
keadilan, dan menjaga keseimbangan kosmik.³ Konsep ini menempatkan manusia
sebagai aktor etis-historis yang bertanggung jawab atas tindakan dan keputusan
kolektifnya.
Namun, konsep khalīfah
tidak dapat dipisahkan dari konsep manusia sebagai ‘abd (hamba). Dalam Islam,
kemuliaan manusia tidak terletak pada otonomi absolut, melainkan pada kesadaran
akan keterikatan ontologis kepada Tuhan. Dialektika antara khalīfah
dan ‘abd
menciptakan keseimbangan antara kebebasan dan tanggung jawab, antara
kreativitas manusia dan keterbatasannya sebagai makhluk.⁴ Keseimbangan inilah
yang menjadi ciri khas humanisme Islam, berbeda dari humanisme sekuler yang
cenderung menekankan otonomi tanpa batas.
3.3.
Fitrah dan Potensi
Kemanusiaan
Konsep fitrah
merupakan fondasi penting lain dalam teologi Islam yang mendukung pandangan
humanistik. Fitrah dipahami sebagai disposisi
bawaan manusia untuk mengenal kebenaran, mencintai kebaikan, dan cenderung
kepada nilai-nilai moral.⁵ Dengan adanya fitrah, Islam mengakui bahwa
manusia memiliki potensi intrinsik untuk berkembang secara etis dan spiritual,
tanpa harus sepenuhnya ditentukan oleh faktor eksternal.
Dalam perspektif
ini, pendidikan dan pembinaan moral bukanlah proses “memaksakan” nilai dari
luar, melainkan upaya mengaktualkan potensi kemanusiaan yang telah ada dalam
diri manusia. Pandangan ini memberikan dasar teologis bagi optimisme
antropologis dalam Islam, sekaligus menolak pandangan deterministik yang
menafikan kebebasan dan tanggung jawab manusia.
3.4.
Konsep Karāmah
al-Insān (Martabat Manusia)
Al-Qur’an secara
eksplisit menyatakan bahwa manusia dimuliakan (karamnā banī Ādam), tanpa
membedakan latar belakang etnis, ras, atau sosial.⁶ Konsep karāmah
al-insān ini menunjukkan bahwa martabat manusia bersifat universal
dan melekat pada kemanusiaan itu sendiri, bukan semata-mata pada keimanan atau
prestasi individual. Dalam konteks ini, Islam memberikan dasar teologis yang
kuat bagi pengakuan nilai universal kemanusiaan.
Martabat manusia
dalam Islam tidak bersumber dari klaim otonomi absolut, melainkan dari status
manusia sebagai ciptaan Tuhan yang ditiupkan ruh-Nya. Oleh karena itu,
penghormatan terhadap manusia merupakan konsekuensi logis dari penghormatan
terhadap kehendak dan ciptaan Tuhan. Prinsip ini memiliki implikasi etis yang
luas, termasuk larangan terhadap penindasan, perendahan martabat, dan segala
bentuk dehumanisasi.
3.5.
Kebebasan, Tanggung
Jawab, dan Moralitas
Humanisme Islam juga
bertumpu pada pengakuan terhadap kebebasan manusia. Al-Qur’an menegaskan bahwa
manusia diberi kebebasan untuk memilih antara kebaikan dan keburukan, iman dan
kekufuran.⁷ Kebebasan ini menjadi dasar bagi tanggung jawab moral dan
akuntabilitas manusia di hadapan Tuhan dan sesama manusia. Tanpa kebebasan,
konsep pahala, dosa, dan keadilan ilahi kehilangan maknanya.
Namun, kebebasan
dalam Islam tidak bersifat nihilistik atau bebas nilai. Kebebasan selalu berada
dalam kerangka moral dan hukum ilahi yang bertujuan menjaga kemaslahatan
manusia secara individual dan kolektif. Dalam hal ini, Islam menghindari dua
ekstrem: determinisme teologis yang menafikan peran manusia, dan
libertarianisme moral yang menafikan norma transenden.⁸ Keseimbangan ini
memperkuat karakter humanisme Islam sebagai humanisme yang berakar pada etika
dan tanggung jawab.
Implikasi
Teologis bagi Humanisme Islam
Berdasarkan landasan
teologis di atas, dapat disimpulkan bahwa Islam memiliki pandangan humanistik
yang khas. Manusia dipandang sebagai makhluk bermartabat, bebas, dan
bertanggung jawab, tetapi tetap berada dalam keterikatan ontologis dan etis
kepada Tuhan. Humanisme Islam bukanlah humanisme antroposentris, melainkan
humanisme teosentris yang memanusiakan manusia tanpa menuhankannya.
Kerangka teologis
ini menjadi dasar bagi pengembangan etika sosial, keadilan, dan tanggung jawab
kolektif dalam Islam. Dengan demikian, humanisme Islam memiliki potensi besar
untuk berkontribusi pada diskursus kemanusiaan global, terutama dalam menghadapi
krisis moral dan dehumanisasi yang melanda dunia modern.
Footnotes
[1]
Toshihiko Izutsu, God and Man in the Qur’an (Kuala Lumpur:
Islamic Book Trust, 2002), 63–67.
[2]
Al-Qur’an, Q.S. al-Tīn [95]: 4–6.
[3]
Al-Qur’an, Q.S. al-Baqarah [2]: 30.
[4]
Seyyed Hossein Nasr, Islamic Life and Thought (Albany: State
University of New York Press, 1981), 19–22.
[5]
Fazlur Rahman, Major Themes of the Qur’an, 2nd ed. (Chicago:
University of Chicago Press, 2009), 17–19.
[6]
Al-Qur’an, Q.S. al-Isrā’ [17]: 70.
[7]
Al-Qur’an, Q.S. al-Kahf [18]: 29.
[8]
W. Montgomery Watt, Islamic Philosophy and Theology
(Edinburgh: Edinburgh University Press, 1985), 84–87.
4.
Humanisme dalam Tradisi Filsafat Islam Klasik
4.1.
Pendahuluan: Filsafat
Islam dan Persoalan Kemanusiaan
Tradisi filsafat
Islam klasik berkembang dalam konteks dialog intensif antara wahyu, rasio, dan
warisan intelektual Yunani. Sejak abad ke-3 H/9 M, para filsuf Muslim tidak
hanya berupaya mengasimilasi filsafat Helenistik, tetapi juga menafsirkannya
ulang dalam kerangka teologis Islam. Dalam proses ini, persoalan tentang
hakikat manusia—akal, jiwa, kebahagiaan, kebajikan, dan tujuan hidup—menjadi
tema sentral. Meskipun istilah “humanisme” tidak digunakan secara eksplisit,
orientasi pemikiran mereka menunjukkan perhatian mendalam terhadap pemuliaan
manusia sebagai makhluk rasional dan moral.
Humanisme dalam
filsafat Islam klasik bersifat teleologis dan etik-spiritual:
manusia dimuliakan bukan semata karena kapasitas intelektualnya, melainkan
karena kemampuannya mencapai kesempurnaan eksistensial melalui pengetahuan dan
kebajikan. Dengan demikian, humanisme filsafat Islam tidak antroposentris dalam
arti modern, tetapi menempatkan manusia dalam kosmos yang bermakna dan terarah.
4.2.
Humanisme Rasional
dalam Filsafat Peripatetik
Dalam tradisi
peripatetik Islam, rasionalitas manusia dipandang sebagai ciri pembeda utama
yang menentukan martabat dan tujuan hidupnya. Al-Fārābī memandang manusia
sebagai makhluk berakal yang hanya dapat mencapai kesempurnaan melalui
aktualisasi intelek. Dalam karyanya tentang al-Madīnah al-Fāḍilah, ia
menegaskan bahwa kebahagiaan tertinggi (al-sa‘ādah al-quṣwā) dicapai
melalui pengetahuan tentang realitas tertinggi dan kehidupan etis dalam
masyarakat yang adil.¹ Pandangan ini menempatkan pendidikan, etika, dan politik
sebagai sarana pemanusiaan manusia.
Gagasan ini
dikembangkan lebih lanjut oleh Ibn Sīnā, yang menyusun
antropologi filosofis berbasis teori jiwa. Bagi Ibn Sīnā, jiwa rasional manusia
bersifat imaterial dan memiliki kemampuan reflektif untuk mengenal dirinya
sendiri dan realitas metafisis.² Kesempurnaan manusia tercapai ketika jiwa
rasional melepaskan diri dari dominasi hawa nafsu dan mengaktualkan potensi
intelektualnya. Dalam kerangka ini, nilai manusia terletak pada kemampuan
epistemologis dan etisnya, bukan pada status sosial atau kekuatan material.
Humanisme rasional
peripatetik ini menegaskan optimisme antropologis: manusia memiliki potensi
untuk mencapai kesempurnaan melalui akal dan disiplin etika. Namun, optimisme
tersebut tetap berada dalam horizon metafisika teistik, di mana Tuhan merupakan
sumber wujud dan kebenaran tertinggi.
4.3.
Humanisme
Etis-Spiritual dalam Tradisi Kritik Filosofis
Berbeda dari para
peripatetik, Al-Ghazālī mengembangkan
pendekatan yang lebih kritis terhadap rasionalisme murni. Meskipun dikenal
sebagai pengkritik filsafat spekulatif, al-Ghazālī tidak menolak akal secara
total. Ia justru menempatkan akal sebagai sarana penting yang harus dipandu
oleh wahyu dan penyucian jiwa.³
Dalam pandangan
al-Ghazālī, inti kemanusiaan terletak pada hati (qalb) sebagai pusat kesadaran moral
dan spiritual. Kesempurnaan manusia bukan hanya persoalan mengetahui, tetapi
juga menjadi:
menjadi pribadi yang bersih dari kesombongan, cinta dunia berlebihan, dan
dorongan egoistik. Humanisme al-Ghazālī bersifat etis-spiritual, menekankan
transformasi batin sebagai syarat pemuliaan manusia. Dengan demikian, nilai
manusia tidak direduksi pada kecerdasan intelektual, melainkan pada integritas
moral dan kedekatan dengan Tuhan.
4.4.
Humanisme
Rasional-Kritis dalam Tradisi Andalusia
Di dunia Islam Barat
(Andalusia), filsafat Islam mencapai ekspresi humanistik yang khas melalui
karya Ibn
Rushd. Ia membela rasionalitas filosofis sebagai jalan sah
untuk memahami kebenaran, sejajar dengan wahyu. Dalam Faṣl
al-Maqāl, Ibn Rushd menegaskan bahwa penggunaan akal bukanlah
ancaman bagi agama, melainkan perintah syar‘i bagi mereka yang memiliki
kapasitas intelektual.⁴
Humanisme Ibn Rushd
terletak pada pembelaannya terhadap martabat akal manusia dan kebebasan
berpikir dalam batas etika dan hukum. Manusia dipandang sebagai makhluk yang
bertanggung jawab untuk menggunakan rasio secara maksimal demi mencapai
kebenaran dan keadilan. Pandangan ini memiliki implikasi penting bagi gagasan
toleransi intelektual dan pluralitas metode dalam memahami realitas.
4.5.
Humanisme Metafisis
dalam Tradisi Tasawuf Falsafi
Dimensi lain
humanisme dalam filsafat Islam klasik tampak dalam tasawuf falsafi, khususnya
pada pemikiran Ibn ‘Arabī. Dalam kerangka
metafisika wujudnya, manusia dipandang sebagai mikrokosmos yang merefleksikan
seluruh nama dan sifat Tuhan. Konsep al-insān al-kāmil (manusia
sempurna) menunjukkan bahwa manusia memiliki kapasitas unik untuk menjadi
cermin kesempurnaan ilahi.⁵
Humanisme Ibn ‘Arabī
bersifat metafisis dan universal. Martabat manusia tidak dibatasi oleh
identitas sosial atau religius sempit, melainkan oleh potensi ontologisnya
sebagai makhluk yang mampu mengenal Tuhan dan mencintai seluruh ciptaan.
Perspektif ini melahirkan etika kasih sayang dan penghormatan terhadap kemanusiaan
secara luas, meskipun tetap berakar pada pengalaman spiritual yang mendalam.
Sintesis
Humanisme dalam Filsafat Islam Klasik
Dari berbagai aliran
tersebut, tampak bahwa humanisme dalam filsafat Islam klasik memiliki bentuk
yang plural namun koheren. Peripatetik menekankan rasionalitas dan kesempurnaan
intelektual; teologi-etika al-Ghazālī menekankan integritas moral dan
spiritual; Ibn Rushd membela kebebasan rasio; sementara tasawuf falsafi
menegaskan dimensi metafisis dan universal kemanusiaan. Kesemuanya berpijak
pada asumsi bahwa manusia adalah makhluk bermartabat yang memiliki tujuan
luhur.
Dengan demikian,
filsafat Islam klasik menawarkan model humanisme yang integral: rasional tanpa
sekular, spiritual tanpa anti-intelektual, dan etis tanpa reduksionisme. Model
ini menjadi fondasi penting untuk memahami bagaimana Islam dapat berkontribusi
pada diskursus humanisme, baik dalam ranah historis maupun dalam konteks
kontemporer.
Footnotes
[1]
Al-Fārābī, On the Perfect State, trans. Richard Walzer
(Oxford: Oxford University Press, 1985), 230–235.
[2]
Ibn Sīnā, The Metaphysics of The Healing, trans. Michael E.
Marmura (Provo, UT: Brigham Young University Press, 2005), 343–348.
[3]
Al-Ghazālī, Deliverance from Error, trans. Richard J. McCarthy
(Louisville: Fons Vitae, 1980), 95–99.
[4]
Ibn Rushd, The Decisive Treatise and Epistle Dedicatory,
trans. Charles E. Butterworth (Provo, UT: Brigham Young University Press,
2001), 5–8.
[5]
William C. Chittick, The Sufi Path of Knowledge: Ibn al-‘Arabi’s
Metaphysics of Imagination (Albany: State University of New York Press,
1989), 79–85.
5.
Humanisme dalam Ilmu Kalam dan Teologi Islam
5.1.
Pendahuluan: Ilmu
Kalam dan Persoalan Kemanusiaan
Ilmu kalam merupakan
disiplin teologis dalam Islam yang bertujuan merumuskan dan membela doktrin
keimanan melalui argumen rasional. Sejak kemunculannya, ilmu kalam tidak hanya
membahas persoalan ketuhanan, tetapi juga secara intens menyoroti hakikat
manusia, kebebasan kehendak, tanggung jawab moral, serta relasi antara kehendak
Tuhan dan perbuatan manusia. Dalam konteks ini, ilmu kalam memiliki dimensi
humanistik yang signifikan, karena menyentuh langsung persoalan nilai,
martabat, dan posisi manusia dalam tatanan kosmik dan moral.
Humanisme dalam ilmu
kalam tidak muncul sebagai upaya pemusatan manusia secara absolut, melainkan
sebagai usaha memahami manusia dalam relasinya dengan Tuhan yang Mahakuasa dan
Mahaadil. Perdebatan teologis klasik justru menunjukkan adanya kesadaran
mendalam akan pentingnya keadilan, kebebasan, dan akuntabilitas
manusia—unsur-unsur yang juga menjadi inti diskursus humanisme.
5.2.
Kebebasan dan Tanggung
Jawab Manusia dalam Teologi Awal
Salah satu isu
paling fundamental dalam ilmu kalam adalah persoalan af‘āl
al-‘ibād (perbuatan manusia). Perdebatan ini mencerminkan kegelisahan
teologis mengenai bagaimana mempertahankan keadilan Tuhan tanpa menafikan
kebebasan dan tanggung jawab manusia. Kelompok-kelompok teologi awal seperti
Qadariyah dan Jabariyah mewakili dua kutub ekstrem: Qadariyah menekankan
kebebasan manusia, sementara Jabariyah menekankan determinisme ilahi.¹
Meskipun kedua
posisi ini problematis jika diambil secara ekstrem, perdebatan tersebut
menunjukkan bahwa sejak awal Islam telah bergulat dengan persoalan otonomi
manusia. Isu ini bersifat humanistik karena berkaitan langsung dengan makna
moral tindakan manusia, legitimasi pahala dan hukuman, serta keadilan Tuhan.
Tanpa pengakuan terhadap peran aktif manusia, konsep etika dan tanggung jawab
kehilangan dasar rasionalnya.
5.3.
Humanisme Rasional
dalam Teologi Mu‘tazilah
Humanisme teologis
paling eksplisit dalam tradisi Islam klasik dapat ditemukan dalam teologi
Mu‘tazilah. Kaum Mu‘tazilah menegaskan bahwa akal manusia memiliki kemampuan
untuk mengetahui baik dan buruk secara independen dari wahyu. Prinsip al-‘adl
(keadilan Tuhan) menjadi landasan utama pandangan mereka tentang kebebasan
manusia. Tuhan, menurut Mu‘tazilah, tidak mungkin berbuat zalim; oleh karena
itu, manusia harus memiliki kebebasan nyata agar dapat dimintai
pertanggungjawaban secara adil.²
Tokoh-tokoh awal
Mu‘tazilah seperti Wāṣil ibn ‘Aṭā’ menekankan
rasionalitas dan etika sebagai inti keberagamaan. Dalam kerangka ini, manusia
dipandang sebagai subjek moral yang otonom, mampu memilih dan bertindak
berdasarkan pertimbangan rasional. Pandangan Mu‘tazilah sering dianggap terlalu
“rasionalistik”, namun dari sudut pandang humanisme, pendekatan mereka
mencerminkan penghargaan tinggi terhadap martabat dan kapasitas intelektual
manusia.
5.4.
Humanisme Moderat
dalam Teologi Asy‘ariyah
Sebagai reaksi
terhadap rasionalisme Mu‘tazilah, teologi Asy‘ariyah berusaha menyeimbangkan
peran akal dan wahyu. Abū al-Ḥasan al-Ash‘arī menolak
pandangan bahwa akal dapat sepenuhnya menentukan nilai moral secara independen,
tetapi juga tidak menafikan peran akal dalam memahami wahyu. Dalam teori kasb
(perolehan), Asy‘ariyah menegaskan bahwa perbuatan manusia diciptakan oleh
Tuhan, namun “diperoleh” oleh manusia melalui kehendaknya.³
Meskipun sering
dikritik karena dianggap melemahkan kebebasan manusia, teologi Asy‘ariyah tetap
mempertahankan dasar tanggung jawab moral. Manusia tidak sepenuhnya pasif, dan
pilihan-pilihannya tetap bermakna dalam kerangka hukum dan etika Islam.
Humanisme Asy‘ariyah bersifat moderat dan teosentris: manusia dimuliakan
sebagai subjek moral, tetapi tidak dilepaskan dari ketergantungannya pada
kehendak Tuhan.
5.5.
Humanisme
Rasional-Etis dalam Teologi Maturidiyah
Pendekatan yang
lebih seimbang antara rasionalitas dan wahyu dapat ditemukan dalam teologi
Maturidiyah. Abū Manṣūr al-Māturīdī
menegaskan bahwa akal manusia mampu mengenali nilai moral dasar, meskipun wahyu
tetap diperlukan sebagai petunjuk normatif yang final. Dalam pandangan
Maturidiyah, manusia memiliki kehendak dan kemampuan nyata untuk bertindak,
sehingga tanggung jawab moralnya bersifat autentik.⁴
Humanisme teologis
Maturidiyah tampak dalam optimisme antropologisnya: manusia dipandang sebagai
makhluk rasional yang mampu memahami keadilan dan kebaikan, serta bertanggung
jawab atas tindakannya. Pendekatan ini memberikan dasar teologis yang kuat bagi
etika sosial dan hukum Islam, karena mengakui peran aktif manusia dalam
mewujudkan nilai-nilai keadilan di dunia.
5.6.
Keadilan Ilahi, Etika,
dan Martabat Manusia
Perdebatan kalam
tentang kebebasan manusia tidak dapat dipisahkan dari konsep keadilan ilahi.
Keadilan Tuhan dalam teologi Islam selalu terkait dengan pengakuan terhadap
martabat manusia sebagai makhluk bermoral. Hukuman dan pahala hanya bermakna
jika manusia memiliki kapasitas untuk memilih. Oleh karena itu, diskursus
teologis tentang keadilan Tuhan secara implisit mengandung dimensi humanistik
yang kuat.⁵
Dalam kerangka ini,
manusia tidak diperlakukan sebagai objek pasif dari kehendak ilahi, melainkan
sebagai mitra moral yang bertanggung jawab. Relasi ini menegaskan bahwa Islam,
melalui ilmu kalam, mengembangkan pemahaman tentang manusia yang bermartabat,
bebas secara terbatas, dan terikat oleh etika.
Sintesis
Humanisme dalam Ilmu Kalam
Secara keseluruhan,
ilmu kalam menunjukkan bahwa teologi Islam tidak bersifat anti-humanistik.
Perbedaan pandangan antar mazhab teologi justru mencerminkan upaya serius untuk
menjaga keseimbangan antara kemahakuasaan Tuhan dan martabat manusia. Dari
rasionalisme etis Mu‘tazilah, moderasi Asy‘ariyah, hingga optimisme rasional
Maturidiyah, tampak bahwa manusia selalu ditempatkan sebagai subjek moral yang
signifikan.
Humanisme dalam ilmu
kalam bersifat teologis-etis: manusia dimuliakan bukan karena otonomi
absolutnya, melainkan karena posisinya sebagai makhluk yang diberi amanah,
kebebasan terbatas, dan tanggung jawab moral. Sintesis ini menjadi fondasi
penting bagi pengembangan etika Islam dan relevansinya dalam menjawab persoalan
kemanusiaan kontemporer.
Footnotes
[1]
W. Montgomery Watt, The Formative Period of Islamic Thought
(Edinburgh: Edinburgh University Press, 1973), 94–101.
[2]
Majid Fakhry, Ethical Theories in Islam (Leiden: E.J. Brill,
1991), 45–52.
[3]
Abū al-Ḥasan al-Ash‘arī, Maqālāt al-Islāmiyyīn, ed. Hellmut
Ritter (Istanbul: Matba‘at al-Dawla, 1929), 290–295.
[4]
Abū Manṣūr al-Māturīdī, Kitāb al-Tawḥīd, ed. Fathallah Kholeif
(Beirut: Dār al-Mashriq, 1970), 322–327.
[5]
George F. Hourani, Reason and Tradition in Islamic Ethics
(Cambridge: Cambridge University Press, 1985), 73–79.
6.
Humanisme Islam dan Etika Sosial
6.1.
Pendahuluan: Dari
Teologi ke Etika Sosial
Humanisme Islam
tidak berhenti pada tataran konseptual-teologis, melainkan menemukan
artikulasinya yang paling konkret dalam etika sosial. Jika teologi Islam
menegaskan martabat manusia sebagai makhluk bermoral dan bertanggung jawab,
maka etika sosial Islam menerjemahkan prinsip tersebut ke dalam praksis
kehidupan bersama. Dalam perspektif ini, kemanusiaan tidak dipahami secara
individualistik, tetapi relasional—terwujud dalam keadilan, solidaritas, dan
tanggung jawab sosial.¹
Etika sosial Islam
berangkat dari asumsi bahwa manusia adalah makhluk sosial (al-insān
madanī bi al-ṭab‘), yang kebermaknaan hidupnya hanya dapat dicapai
melalui relasi etis dengan sesama. Oleh karena itu, humanisme Islam menolak
reduksi manusia menjadi agen ekonomi semata atau individu otonom yang terlepas
dari komunitas. Sebaliknya, ia menekankan keseimbangan antara hak dan
kewajiban, kebebasan dan tanggung jawab, serta kepentingan individu dan
kemaslahatan kolektif.
6.2.
Keadilan Sosial
sebagai Pilar Humanisme Islam
Keadilan (al-‘adl)
merupakan prinsip sentral dalam etika sosial Islam dan menjadi indikator utama
humanisme Islam. Al-Qur’an secara konsisten menempatkan keadilan sebagai tujuan
normatif dalam kehidupan sosial, bahkan menjadikannya sebagai amanah moral yang
harus ditegakkan tanpa diskriminasi.² Dalam kerangka humanisme Islam, keadilan
bukan sekadar prinsip hukum, melainkan ekspresi penghormatan terhadap martabat
manusia.
Keadilan sosial
dalam Islam mencakup dimensi distributif, prosedural, dan korektif. Distribusi
kekayaan dan sumber daya harus dilakukan secara adil agar tidak melahirkan
penindasan struktural. Prinsip zakat, infak, dan sedekah merupakan instrumen
etis yang dirancang untuk mencegah akumulasi kekayaan yang merendahkan martabat
kelompok rentan. Dengan demikian, humanisme Islam menolak kemiskinan struktural
dan ketimpangan ekstrem sebagai bentuk dehumanisasi yang bertentangan dengan
nilai-nilai keadilan ilahi.³
6.3.
Solidaritas,
Kepedulian, dan Tanggung Jawab Sosial
Humanisme Islam juga
terwujud melalui prinsip solidaritas (ta‘āwun) dan kepedulian sosial.
Manusia tidak dipandang sebagai individu yang berdiri sendiri, melainkan
sebagai bagian dari jaringan moral yang saling terkait. Konsep ummah
mencerminkan gagasan komunitas etis yang dibangun atas dasar iman, keadilan, dan
kepedulian terhadap sesama.⁴
Solidaritas dalam
Islam tidak bersifat eksklusif, melainkan universal. Kewajiban menolong yang
lemah, melindungi yang tertindas, dan menjaga hak-hak dasar manusia berlaku
tanpa memandang perbedaan etnis atau agama. Dalam konteks ini, humanisme Islam
melampaui batas identitas sempit dan menegaskan nilai kemanusiaan sebagai dasar
etika sosial.
6.4.
Perlindungan Hak Asasi
Manusia dalam Perspektif Islam
Meskipun istilah
“hak asasi manusia” merupakan konstruksi modern, substansi normatifnya memiliki
korespondensi yang kuat dalam etika Islam. Perlindungan terhadap jiwa, akal,
agama, harta, dan kehormatan manusia menjadi tujuan utama syariat (maqāṣid
al-sharī‘ah).⁵ Kerangka maqāṣid menunjukkan bahwa hukum
Islam pada dasarnya bersifat humanistik, karena diarahkan untuk menjaga dan
mengembangkan martabat manusia.
Dalam perspektif
ini, pelanggaran terhadap hak-hak dasar manusia dipandang sebagai pelanggaran
terhadap tujuan moral syariat. Humanisme Islam menolak kekerasan, penindasan,
dan diskriminasi yang merendahkan nilai kemanusiaan. Prinsip ini memberikan
dasar etis bagi keterlibatan umat Islam dalam advokasi keadilan dan hak-hak
manusia dalam konteks modern, tanpa harus menanggalkan identitas religiusnya.
6.5.
Relasi Individualitas
dan Komunitas (Ummah)
Salah satu keunikan
humanisme Islam terletak pada cara ia menyeimbangkan individualitas dan
komunitas. Islam mengakui kebebasan dan tanggung jawab individual, namun
menolak individualisme ekstrem yang mengabaikan kepentingan sosial. Manusia
dipandang sebagai individu bermoral yang tindakannya selalu memiliki implikasi
sosial.⁶
Konsep ummah
tidak meniadakan individualitas, tetapi justru memberikan ruang bagi
aktualisasi diri dalam kerangka etika kolektif. Dengan demikian, humanisme
Islam menghindari dua ekstrem: kolektivisme yang menindas individu dan
individualisme yang mengabaikan solidaritas sosial. Keseimbangan ini menjadi
fondasi bagi tatanan sosial yang adil dan manusiawi.
6.6.
Etika Kerja, Ekonomi,
dan Martabat Manusia
Dalam ranah ekonomi
dan kerja, humanisme Islam menekankan bahwa aktivitas produktif harus diarahkan
pada pemuliaan manusia, bukan sekadar akumulasi keuntungan. Kerja dipandang
sebagai bentuk ibadah dan kontribusi sosial, sehingga eksploitasi tenaga kerja
dan praktik ekonomi yang tidak adil bertentangan dengan etika Islam.⁷
Humanisme Islam
mengkritik sistem ekonomi yang mereduksi manusia menjadi alat produksi. Prinsip
kejujuran, keadilan, dan keseimbangan dalam muamalah bertujuan menjaga martabat
manusia dalam aktivitas ekonomi. Dengan demikian, etika sosial Islam menawarkan
paradigma ekonomi yang berorientasi pada kemaslahatan dan kesejahteraan manusia
secara menyeluruh.
Sintesis
Humanisme Islam dalam Etika Sosial
Dari uraian di atas,
dapat disimpulkan bahwa humanisme Islam menemukan ekspresi nyatanya dalam etika
sosial yang menekankan keadilan, solidaritas, perlindungan martabat manusia,
dan keseimbangan antara individu dan komunitas. Humanisme Islam tidak berhenti
pada pengakuan abstrak atas nilai manusia, tetapi menuntut transformasi sosial
yang konkret dan berkeadilan.
Dengan karakter
teosentris-humanistiknya, etika sosial Islam menawarkan alternatif terhadap
paradigma humanisme sekuler yang sering terjebak dalam individualisme dan
utilitarianisme. Humanisme Islam memanusiakan manusia tanpa melepaskannya dari
tanggung jawab moral dan spiritual, menjadikannya relevan sebagai kerangka etis
dalam menghadapi problem kemanusiaan kontemporer.
Footnotes
[1]
Fazlur Rahman, Islam and Modernity: Transformation of an
Intellectual Tradition (Chicago: University of Chicago Press, 1982),
19–23.
[2]
Al-Qur’an, Q.S. al-Naḥl [16]: 90.
[3]
Muhammad Umer Chapra, Islam and the Economic Challenge
(Leicester: Islamic Foundation, 1992), 213–218.
[4]
Seyyed Hossein Nasr, The Heart of Islam: Enduring Values for
Humanity (New York: HarperCollins, 2002), 185–189.
[5]
Jasser Auda, Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law
(London: International Institute of Islamic Thought, 2008), 2–6.
[6]
Wael B. Hallaq, An Introduction to Islamic Law (Cambridge:
Cambridge University Press, 2009), 160–164.
[7]
Abbas Mirakhor and Hossein Askari, Islam and the Path to Human and
Economic Development (New York: Palgrave Macmillan, 2010), 91–95.
7.
Islam dan Humanisme Barat: Dialog dan
Ketegangan
7.1.
Pendahuluan: Dua
Tradisi, Satu Kepedulian Kemanusiaan
Relasi antara Islam
dan humanisme Barat sering dipahami dalam kerangka oposisi biner: agama versus
rasionalitas, teosentrisme versus antroposentrisme, wahyu versus otonomi
manusia. Kerangka semacam ini, meskipun memiliki dasar historis tertentu, cenderung
menyederhanakan kompleksitas kedua tradisi dan menutup kemungkinan dialog yang
produktif. Padahal, baik Islam maupun humanisme Barat sama-sama berangkat dari
kepedulian mendasar terhadap martabat manusia, keadilan, dan makna kehidupan.
Bab ini bertujuan
mengkaji secara kritis titik temu dan titik tegang antara Islam dan humanisme
Barat, dengan menempatkannya dalam konteks historis dan filosofis yang
proporsional. Pendekatan dialogis digunakan untuk menghindari sikap apologetik
maupun penolakan total, sehingga memungkinkan pembacaan yang lebih adil dan
reflektif.
7.2.
Fondasi Ontologis:
Teosentrisme dan Antroposentrisme
Perbedaan paling
mendasar antara Islam dan humanisme Barat terletak pada fondasi ontologisnya.
Humanisme Barat modern—terutama sejak Pencerahan—cenderung menempatkan manusia
sebagai pusat realitas dan sumber nilai. Dalam kerangka ini, manusia dipahami
sebagai subjek otonom yang mampu menentukan makna dan tujuan hidupnya tanpa
rujukan pada otoritas transenden.¹
Sebaliknya, Islam
membangun pandangan kemanusiaannya di atas fondasi teosentris. Tuhan merupakan
sumber wujud, nilai, dan makna, sementara manusia memperoleh martabatnya
melalui relasi dengan Tuhan. Namun, teosentrisme Islam tidak meniadakan peran
manusia, melainkan menempatkannya sebagai khalīfah yang aktif dan bertanggung
jawab. Perbedaan ini sering disalahpahami sebagai penyangkalan terhadap
kemanusiaan, padahal justru menjadi dasar pemuliaan manusia dalam Islam.
7.3.
Rasionalitas dan
Wahyu: Konflik atau Komplementaritas
Humanisme Barat
modern menempatkan rasionalitas sebagai otoritas epistemologis tertinggi. Dalam
pemikiran Immanuel Kant, misalnya,
otonomi akal praktis menjadi dasar moralitas, sementara agama direduksi pada
ranah rasional-etik.² Model ini memberikan kontribusi besar bagi pembebasan
manusia dari otoritarianisme tradisional, tetapi juga melahirkan ketegangan
antara iman dan akal.
Dalam Islam, relasi
antara akal dan wahyu bersifat komplementer. Akal dipandang sebagai instrumen
penting untuk memahami wahyu dan realitas, tetapi tidak berdiri sendiri sebagai
sumber nilai yang absolut. Ketegangan muncul ketika humanisme Barat menafsirkan
klaim wahyu sebagai ancaman terhadap kebebasan berpikir, sementara Islam
melihat penolakan terhadap wahyu sebagai reduksi terhadap dimensi terdalam
kemanusiaan.³ Dialog yang konstruktif hanya mungkin jika kedua tradisi mengakui
keterbatasan epistemologis masing-masing.
7.4.
Kebebasan Manusia dan
Otonomi Moral
Kebebasan merupakan
tema sentral dalam humanisme Barat. Dalam humanisme eksistensialis, seperti
yang dikemukakan oleh Jean-Paul Sartre, manusia
dipahami sebagai makhluk yang sepenuhnya bebas dan bertanggung jawab
menciptakan maknanya sendiri.⁴ Kebebasan radikal ini sering kali dilepaskan
dari kerangka moral transenden, sehingga etika menjadi hasil pilihan subjektif.
Islam juga mengakui
kebebasan manusia, tetapi dalam kerangka tanggung jawab moral dan hukum ilahi.
Kebebasan tidak bersifat absolut, melainkan terarah pada kebaikan dan keadilan.
Ketegangan muncul ketika kebebasan dipahami secara nihilistik, tanpa orientasi
etis yang jelas. Dalam perspektif Islam, kebebasan semacam ini justru
berpotensi merendahkan manusia dengan menyerahkannya pada dorongan instingtif
dan kekuasaan struktural.
7.5.
Hak Asasi Manusia:
Universalitas dan Perbedaan Paradigma
Isu hak asasi
manusia (HAM) menjadi arena dialog sekaligus ketegangan yang paling nyata
antara Islam dan humanisme Barat. Humanisme Barat modern mendasarkan HAM pada
konsep martabat manusia yang otonom dan universal, sering kali tanpa rujukan
religius. Islam, di sisi lain, mendasarkan perlindungan hak-hak dasar manusia
pada kehendak dan hukum Tuhan.⁵
Perbedaan paradigma
ini kerap melahirkan kesalahpahaman, terutama ketika HAM diperlakukan sebagai
produk budaya Barat yang harus diterima secara utuh atau ditolak secara total.
Pendekatan dialogis menuntut pengakuan bahwa meskipun basis filosofisnya
berbeda, terdapat tumpang tindih substansial dalam tujuan etis: perlindungan
jiwa, kebebasan beragama, keadilan, dan martabat manusia. Dengan demikian,
dialog Islam dan humanisme Barat dalam isu HAM harus berfokus pada nilai dan
tujuan, bukan semata-mata pada justifikasi filosofisnya.
7.6.
Kritik Islam terhadap
Humanisme Sekuler
Dari perspektif
Islam, humanisme sekuler dikritik karena kecenderungannya mengabaikan dimensi
transenden dan spiritual manusia. Reduksi manusia menjadi makhluk material atau
agen ekonomi dianggap sebagai bentuk dehumanisasi terselubung. Selain itu,
humanisme sekuler dinilai mengalami krisis normatif, karena kesulitan
memberikan dasar moral yang kokoh dan mengikat secara universal.⁶
Kritik ini tidak
dimaksudkan untuk menafikan seluruh capaian humanisme Barat, melainkan untuk
menunjukkan keterbatasannya. Islam menawarkan alternatif humanisme yang
mengintegrasikan rasionalitas, moralitas, dan spiritualitas dalam satu kerangka
yang utuh.
Peluang
Dialog dan Sintesis Kritis
Meskipun terdapat
ketegangan ontologis dan epistemologis, dialog antara Islam dan humanisme Barat
tetap memiliki peluang besar. Keduanya dapat saling memperkaya: Islam dapat belajar
dari penekanan humanisme Barat pada hak individu dan kritik terhadap kekuasaan,
sementara humanisme Barat dapat belajar dari Islam tentang pentingnya dimensi
etis-transenden dalam menjaga martabat manusia.
Sintesis kritis
tidak berarti peleburan tanpa batas, melainkan pengakuan atas perbedaan yang
disertai keterbukaan untuk bekerja sama dalam menghadapi problem kemanusiaan
global. Dalam konteks ini, Islam dapat tampil sebagai mitra dialog yang
menawarkan humanisme teosentris sebagai alternatif dan pelengkap bagi humanisme
sekuler.
Footnotes
[1]
Tony Davies, Humanism (London: Routledge, 1997), 45–49.
[2]
Immanuel Kant, Groundwork of the Metaphysics of Morals, trans.
Mary Gregor (Cambridge: Cambridge University Press, 1997), 33–38.
[3]
Seyyed Hossein Nasr, Islam and the Plight of Modern Man
(Chicago: Kazi Publications, 2001), 21–26.
[4]
Jean-Paul Sartre, Existentialism Is a Humanism, trans. Carol
Macomber (New Haven: Yale University Press, 2007), 28–34.
[5]
Abdullahi Ahmed An-Na‘im, Islam and the Secular State
(Cambridge, MA: Harvard University Press, 2008), 56–60.
[6]
Alasdair MacIntyre, After Virtue, 3rd ed. (Notre Dame, IN:
University of Notre Dame Press, 2007), 109–113.
8.
Humanisme Islam dalam Konteks Modern dan
Kontemporer
8.1.
Pendahuluan: Humanisme
Islam di Tengah Perubahan Zaman
Modernitas dan
kontemporeritas menghadirkan tantangan baru bagi pemahaman dan praksis
kemanusiaan. Globalisasi, sekularisasi, kemajuan sains-teknologi, serta
transformasi sosial-politik telah mengubah cara manusia memandang diri,
masyarakat, dan dunia. Dalam konteks ini, humanisme Islam dituntut untuk tidak
hanya mempertahankan fondasi teologis dan etisnya, tetapi juga menunjukkan
relevansi praktisnya dalam merespons problem kemanusiaan mutakhir. Bab ini
membahas bagaimana humanisme Islam berinteraksi dengan realitas modern dan
kontemporer, baik dalam bentuk dialog, adaptasi kritis, maupun tawaran
alternatif.
Humanisme Islam
modern tidak dapat dipahami sebagai pengulangan statis gagasan klasik,
melainkan sebagai proses dinamis yang melibatkan reinterpretasi (ijtihād)
terhadap sumber-sumber normatif Islam dengan memperhatikan konteks sejarah dan
sosial yang berubah. Dengan pendekatan ini, humanisme Islam berupaya menjaga
kesinambungan nilai sekaligus keterbukaan terhadap pembaruan.
8.2.
Tantangan Sekularisasi
dan Redefinisi Makna Kemanusiaan
Sekularisasi modern
telah mendorong pemisahan agama dari ruang publik dan etika sosial. Dalam
banyak konteks, manusia dipahami terutama sebagai individu otonom yang
rasional, sementara dimensi spiritual dipinggirkan ke ranah privat. Proses ini
menghasilkan capaian tertentu—seperti kebebasan sipil—namun juga memunculkan
krisis makna, alienasi, dan reduksi nilai kemanusiaan.¹
Humanisme Islam
merespons tantangan ini dengan menegaskan bahwa pemuliaan manusia tidak harus
bertentangan dengan religiositas. Justru, pengakuan terhadap dimensi transenden
dipandang sebagai prasyarat bagi pemahaman manusia yang utuh. Dengan demikian,
humanisme Islam menawarkan kritik konstruktif terhadap sekularisasi radikal, tanpa
menolak sepenuhnya diferensiasi fungsional antara agama dan institusi modern.
8.3.
Humanisme Islam, Hak
Asasi Manusia, dan Kewargaan Global
Dalam konteks
global, isu hak asasi manusia (HAM) menjadi medan penting bagi aktualisasi
humanisme Islam. Perdebatan antara universalitas HAM dan partikularitas
budaya-agama sering menempatkan Islam dalam posisi defensif. Namun, pendekatan maqāṣid
al-sharī‘ah menunjukkan bahwa tujuan utama hukum Islam—perlindungan
jiwa, akal, agama, harta, dan kehormatan—selaras dengan substansi HAM modern.²
Pemikir Muslim
kontemporer seperti Fazlur Rahman menekankan
pentingnya penafsiran kontekstual terhadap teks-teks normatif agar nilai
keadilan dan kemanusiaan dapat diwujudkan secara efektif dalam masyarakat
modern. Pendekatan ini memungkinkan keterlibatan umat Islam dalam diskursus
kewargaan global tanpa kehilangan identitas teologisnya.
8.4.
Pluralisme, Toleransi,
dan Etika Hidup Bersama
Masyarakat
kontemporer ditandai oleh pluralitas agama, budaya, dan pandangan hidup. Humanisme
Islam dihadapkan pada tantangan untuk merumuskan etika hidup bersama yang adil
dan inklusif. Prinsip karāmah al-insān dan keadilan
universal menjadi dasar normatif bagi pengakuan terhadap martabat setiap
manusia, terlepas dari perbedaan identitas.³
Dalam konteks ini,
toleransi tidak dipahami sebagai relativisme nilai, melainkan sebagai komitmen
etis untuk menghormati hak dan keberadaan pihak lain. Humanisme Islam
menegaskan bahwa keberagaman merupakan kenyataan sosial yang harus dikelola melalui
keadilan, dialog, dan tanggung jawab moral, bukan melalui dominasi atau
penyeragaman.
8.5.
Sains, Teknologi, dan
Tantangan Dehumanisasi
Kemajuan sains dan
teknologi membawa manfaat besar bagi kesejahteraan manusia, tetapi juga
memunculkan risiko dehumanisasi. Teknologi digital, kecerdasan buatan, dan
bioteknologi menantang pemahaman tradisional tentang identitas, kebebasan, dan
tanggung jawab manusia. Dalam konteks ini, humanisme Islam mengajukan prinsip
kehati-hatian etis (ethical restraint) dan orientasi
kemaslahatan sebagai panduan normatif.⁴
Humanisme Islam
menolak pandangan teknokratis yang menempatkan efisiensi dan utilitas di atas
martabat manusia. Sains dan teknologi dipandang sebagai alat yang harus
diarahkan oleh nilai moral dan tujuan kemanusiaan. Dengan demikian, humanisme
Islam menawarkan kerangka etika yang relevan untuk mengawal perkembangan
teknologi agar tetap berorientasi pada pemuliaan manusia.
8.6.
Keadilan Sosial,
Lingkungan, dan Tanggung Jawab Global
Isu keadilan sosial
dan krisis lingkungan menjadi tantangan utama dunia kontemporer. Eksploitasi
alam dan ketimpangan global menunjukkan kegagalan paradigma pembangunan yang
berpusat pada keuntungan semata. Humanisme Islam, melalui konsep khalīfah
dan amanah, menegaskan tanggung jawab manusia untuk menjaga keseimbangan
ekologis dan keadilan antargenerasi.⁵
Dalam perspektif
ini, kemanusiaan tidak dapat dipisahkan dari keberlanjutan lingkungan.
Pemuliaan manusia harus sejalan dengan perlindungan alam sebagai ruang hidup
bersama. Humanisme Islam menawarkan etika ekologis yang mengintegrasikan
tanggung jawab spiritual, sosial, dan ekologis dalam satu kerangka moral.
Sintesis:
Humanisme Islam sebagai Alternatif Transformatif
Dari uraian di atas,
tampak bahwa humanisme Islam memiliki potensi transformatif dalam konteks
modern dan kontemporer. Dengan fondasi teologis yang kuat dan keterbukaan
metodologis, humanisme Islam mampu berdialog dengan modernitas tanpa terjebak
dalam sekularisme reduksionistik maupun konservatisme kaku.
Humanisme Islam
menawarkan paradigma kemanusiaan yang holistik: rasional tanpa kehilangan
spiritualitas, etis tanpa menafikan kebebasan, dan universal tanpa menghapus
identitas. Dalam menghadapi krisis kemanusiaan global, paradigma ini relevan
sebagai alternatif dan pelengkap bagi berbagai model humanisme modern.
Footnotes
[1]
Charles Taylor, A Secular Age (Cambridge, MA: Harvard
University Press, 2007), 423–428.
[2]
Jasser Auda, Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law
(London: International Institute of Islamic Thought, 2008), 21–26.
[3]
Abdolkarim Soroush, Reason, Freedom, and Democracy in Islam
(Oxford: Oxford University Press, 2000), 132–136.
[4]
Seyyed Hossein Nasr, Religion and the Order of Nature (Oxford:
Oxford University Press, 1996), 283–287.
[5]
Ibrahim Özdemir, “Toward an Understanding of Environmental Ethics from
a Qur’anic Perspective,” Islamic Studies 41, no. 4 (2002): 623–629.
9.
Kritik, Batasan, dan Ruang Pengembangan
9.1.
Pendahuluan:
Pentingnya Sikap Kritis dalam Humanisme Islam
Setiap konstruksi
pemikiran—termasuk humanisme Islam—memerlukan evaluasi kritis agar tidak
berubah menjadi dogma yang beku. Sikap kritis bukanlah bentuk penolakan,
melainkan mekanisme intelektual untuk menguji koherensi konseptual, relevansi
historis, dan efektivitas praksis suatu gagasan. Dalam konteks ini, pembahasan
kritik, batasan, dan ruang pengembangan humanisme Islam bertujuan menjaga
keterbukaan ilmiah serta memastikan bahwa gagasan tersebut tetap responsif
terhadap dinamika zaman.
Bab ini mengkaji
secara sistematis beberapa kritik yang diarahkan pada humanisme Islam, baik
dari perspektif internal tradisi Islam maupun dari diskursus filsafat dan
humanisme modern, sekaligus memetakan ruang-ruang pengembangan yang
memungkinkan.
9.2.
Kritik Internal:
Ketegangan antara Normativitas dan Kontekstualitas
Salah satu kritik
internal terhadap humanisme Islam berkaitan dengan ketegangan antara
normativitas teks dan tuntutan kontekstualitas sosial. Dalam praktiknya,
nilai-nilai kemanusiaan yang bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah sering kali ditafsirkan
secara literalistik, sehingga kurang sensitif terhadap perubahan konteks
historis dan sosial. Akibatnya, humanisme Islam berisiko tereduksi menjadi
retorika moral tanpa daya transformasi sosial.¹
Kritik ini menyoroti
perlunya metodologi penafsiran yang dinamis, seperti pendekatan maqāṣid
al-sharī‘ah dan hermeneutika kontekstual, agar nilai-nilai
humanistik Islam dapat diwujudkan secara konkret dan relevan. Tanpa pembaruan
metodologis, humanisme Islam dapat kehilangan daya kritisnya terhadap ketidakadilan
sosial yang justru bertentangan dengan tujuan etis syariat.
9.3.
Kritik terhadap Klaim
Universalitas
Humanisme Islam
sering mengklaim dirinya sebagai paradigma kemanusiaan yang universal karena
bersumber dari wahyu ilahi. Namun, klaim universalitas ini tidak lepas dari
kritik. Sebagian pemikir menilai bahwa praktik historis umat Islam tidak selalu
mencerminkan nilai-nilai universal tersebut, terutama dalam relasi dengan
kelompok minoritas, perempuan, dan pihak-pihak yang berbeda pandangan.²
Kritik ini mengingatkan
bahwa universalitas nilai tidak otomatis terjamin oleh klaim teologis,
melainkan harus diuji melalui praksis etis yang inklusif dan adil. Dengan
demikian, humanisme Islam perlu membedakan secara tegas antara prinsip normatif
dan implementasi historis yang bersifat relatif dan dapat dikritik.
9.4.
Tantangan dari
Humanisme Sekuler dan Kritik Eksternal
Dari perspektif
humanisme sekuler, humanisme Islam sering dikritik karena dianggap membatasi
otonomi manusia melalui ketundukan pada otoritas transenden. Kritik ini
berpijak pada asumsi bahwa kebebasan dan martabat manusia hanya dapat terjamin
jika manusia menjadi sumber nilai bagi dirinya sendiri.³
Meskipun kritik
tersebut memiliki dasar filosofis tertentu, ia juga mengandung asumsi
reduksionistik tentang agama. Humanisme Islam menanggapi kritik ini dengan
menegaskan bahwa keterikatan pada nilai transenden tidak identik dengan
penindasan, melainkan dapat menjadi fondasi etika yang lebih kokoh dan
berorientasi pada tanggung jawab jangka panjang. Namun demikian, kritik
eksternal ini tetap penting sebagai pengingat agar humanisme Islam tidak jatuh
pada sikap defensif atau eksklusif.
9.5.
Risiko Ideologisasi
dan Instrumentalisasi Agama
Salah satu batasan
serius humanisme Islam terletak pada potensi ideologisasi agama. Ketika
nilai-nilai kemanusiaan Islam dijadikan alat legitimasi kekuasaan politik atau
kepentingan kelompok tertentu, humanisme Islam kehilangan substansi moralnya
dan berubah menjadi instrumen dominasi. Fenomena ini terlihat dalam
praktik-praktik yang mengatasnamakan agama tetapi justru melahirkan
ketidakadilan dan kekerasan simbolik.⁴
Kritik ini menuntut
pemisahan yang jelas antara nilai etis Islam dan kepentingan ideologis.
Humanisme Islam harus berfungsi sebagai kekuatan kritis terhadap kekuasaan yang
menindas, bukan sebagai alat pembenarannya.
9.6.
Batasan Konseptual:
Antroposentrisme vs. Teosentrisme
Secara konseptual,
humanisme Islam berada dalam ketegangan antara antroposentrisme dan
teosentrisme. Di satu sisi, Islam menegaskan martabat dan tanggung jawab
manusia; di sisi lain, ia menolak penempatan manusia sebagai pusat absolut
realitas. Ketegangan ini kerap disalahpahami sebagai inkonsistensi, padahal
justru merupakan ciri khas humanisme Islam.
Namun, batasan
muncul ketika keseimbangan ini tidak dijelaskan secara filosofis dengan
memadai. Tanpa klarifikasi ontologis yang kuat, humanisme Islam berisiko
disalahartikan sebagai anti-humanistik atau, sebaliknya, larut dalam
antroposentrisme terselubung. Oleh karena itu, pengembangan filsafat wujud dan
antropologi Islam menjadi kebutuhan mendesak untuk memperjelas posisi
konseptual humanisme Islam.⁵
9.7.
Ruang Pengembangan:
Hermeneutika, Etika Global, dan Interdisipliner
Ruang pengembangan
humanisme Islam terbuka luas pada beberapa ranah. Pertama, penguatan pendekatan
hermeneutika kontekstual memungkinkan penafsiran nilai-nilai Islam yang lebih
sensitif terhadap realitas sosial kontemporer. Kedua, dialog etika global
membuka peluang bagi humanisme Islam untuk berkontribusi dalam isu-isu lintas
batas seperti hak asasi manusia, keadilan ekologis, dan perdamaian dunia.
Ketiga, pendekatan
interdisipliner—yang mengintegrasikan filsafat, teologi, ilmu sosial, dan
sains—dapat memperkaya formulasi humanisme Islam. Pendekatan ini membantu
menjembatani kesenjangan antara ideal normatif dan realitas empiris, sekaligus
memperkuat relevansi humanisme Islam dalam dunia akademik dan praksis sosial.⁶
Sintesis
Kritis
Bab ini menunjukkan
bahwa humanisme Islam, meskipun memiliki fondasi teologis dan filosofis yang
kuat, tidak lepas dari kritik dan batasan. Kesadaran akan keterbatasan ini
justru menjadi prasyarat bagi pengembangannya. Dengan sikap kritis, terbuka,
dan dialogis, humanisme Islam dapat terus berkembang sebagai paradigma
kemanusiaan yang relevan, reflektif, dan transformatif.
Humanisme Islam
tidak dimaksudkan sebagai jawaban final atas seluruh persoalan kemanusiaan,
melainkan sebagai kerangka etis-teologis yang selalu dapat dikoreksi,
diperkaya, dan dikontekstualisasikan sesuai dengan tuntutan zaman.
Footnotes
[1]
Fazlur Rahman, Islam and Modernity: Transformation of an
Intellectual Tradition (Chicago: University of Chicago Press, 1982), 7–11.
[2]
Abdullahi Ahmed An-Na‘im, Toward an Islamic Reformation
(Syracuse, NY: Syracuse University Press, 1990), 38–42.
[3]
Paul Kurtz, Humanist Manifestos I and II (Buffalo, NY:
Prometheus Books, 1973), 17–20.
[4]
Talal Asad, Formations of the Secular (Stanford, CA: Stanford
University Press, 2003), 200–205.
[5]
Seyyed Hossein Nasr, Knowledge and the Sacred (Albany: State
University of New York Press, 1989), 145–149.
[6]
Wael B. Hallaq, The Impossible State (New York: Columbia
University Press, 2013), 183–187.
10.
Penutup
10.1.
Sintesis Temuan Utama
Kajian ini
menunjukkan bahwa humanisme Islam bukanlah konsep marginal atau reaktif,
melainkan suatu paradigma kemanusiaan yang memiliki fondasi teologis,
filosofis, dan etis yang kokoh. Berangkat dari pandangan Al-Qur’an tentang
manusia sebagai khalīfah dan ‘abd,
humanisme Islam menegaskan martabat manusia yang melekat, kebebasan yang
bertanggung jawab, serta orientasi etis yang berakar pada keadilan dan
kemaslahatan. Dalam kerangka ini, pemuliaan manusia tidak dipisahkan dari
keterikatannya pada Yang Transenden, sehingga menghindari antroposentrisme
absolut sekaligus menolak determinisme yang menafikan peran manusia.
Penelusuran historis
terhadap tradisi filsafat Islam klasik memperlihatkan bahwa persoalan
kemanusiaan telah menjadi tema sentral dalam pemikiran para filsuf, teolog, dan
sufi. Rasionalitas peripatetik, etika-spiritual al-Ghazālī, pembelaan kebebasan
akal oleh Ibn Rushd, serta humanisme metafisis tasawuf falsafi, semuanya
mengafirmasi manusia sebagai subjek bermakna yang diarahkan pada kesempurnaan
etis dan spiritual. Demikian pula, diskursus ilmu kalam menegaskan pentingnya
kebebasan, tanggung jawab, dan keadilan ilahi sebagai prasyarat moralitas
manusia.
10.2.
Kontribusi Islam
terhadap Diskursus Humanisme Global
Dalam dialog dengan
humanisme Barat, kajian ini menegaskan bahwa perbedaan ontologis dan
epistemologis tidak harus berujung pada antagonisme. Humanisme Islam dan
humanisme Barat sama-sama bertolak dari kepedulian terhadap martabat manusia,
meskipun berbeda dalam landasan filosofisnya. Humanisme Islam menawarkan kritik
konstruktif terhadap humanisme sekuler yang cenderung mereduksi manusia pada
dimensi material dan otonomi tanpa orientasi etis transenden.¹
Kontribusi utama
Islam terhadap diskursus humanisme global terletak pada tawaran paradigma
teosentris-humanistik yang mengintegrasikan rasionalitas, moralitas, dan
spiritualitas. Paradigma ini relevan dalam merespons krisis kemanusiaan
kontemporer—mulai dari ketimpangan sosial, dehumanisasi teknologi, hingga
krisis lingkungan—yang sering kali tidak dapat diselesaikan hanya dengan
pendekatan teknokratis atau utilitarian.
10.3.
Implikasi Teoretis dan
Praktis
Secara teoretis,
kajian ini memperkaya filsafat Islam dengan pemetaan sistematis tentang
humanisme sebagai kerangka analitis yang lintas disiplin. Humanisme Islam dapat
diposisikan sebagai jembatan antara teologi, filsafat, dan etika sosial, sekaligus
sebagai medium dialog dengan tradisi pemikiran lain. Pendekatan ini mendorong
pengembangan antropologi filosofis Islam yang lebih eksplisit dan reflektif.
Secara praktis,
humanisme Islam memiliki implikasi nyata bagi penguatan etika sosial,
pendidikan, dan kebijakan publik. Prinsip keadilan, solidaritas, dan
perlindungan martabat manusia dapat menjadi dasar normatif dalam merumuskan
respons terhadap isu-isu kontemporer seperti hak asasi manusia, pluralisme, dan
keberlanjutan lingkungan. Dengan demikian, humanisme Islam tidak berhenti
sebagai wacana normatif, tetapi berpotensi menjadi kekuatan transformatif dalam
kehidupan sosial.²
10.4.
Keterbatasan Kajian
Meskipun berupaya
menyajikan pembahasan yang komprehensif, kajian ini memiliki keterbatasan.
Pertama, fokus utama masih berada pada dimensi konseptual dan filosofis,
sehingga kajian empiris tentang implementasi humanisme Islam dalam konteks
sosial tertentu belum dibahas secara mendalam. Kedua, pembahasan tokoh dan
aliran pemikiran bersifat selektif dan representatif, sehingga masih terbuka
ruang untuk eksplorasi lebih luas terhadap tradisi intelektual Islam lainnya.
Kesadaran terhadap
keterbatasan ini penting agar kesimpulan yang dihasilkan tidak dipahami sebagai
klaim final, melainkan sebagai tawaran kerangka berpikir yang terbuka untuk
diuji dan dikembangkan lebih lanjut.
10.5.
Rekomendasi untuk
Kajian Lanjutan
Berdasarkan temuan
dan keterbatasan tersebut, kajian lanjutan dapat diarahkan pada beberapa aspek.
Pertama, penelitian interdisipliner yang mengaitkan humanisme Islam dengan ilmu
sosial, studi budaya, dan sains kontemporer untuk menguji relevansinya secara
empiris. Kedua, pengembangan hermeneutika humanistik terhadap teks-teks
keislaman guna memperkuat jembatan antara normativitas wahyu dan realitas
sosial yang dinamis. Ketiga, dialog komparatif yang lebih intensif antara
humanisme Islam dan tradisi humanisme non-Barat guna memperkaya perspektif
global tentang kemanusiaan.³
Penutup
Akhir
Sebagai penutup,
dapat ditegaskan bahwa humanisme Islam merupakan paradigma kemanusiaan yang
bersifat integratif, kritis, dan terbuka. Ia memanusiakan manusia tanpa
menuhankannya, serta menempatkan kebebasan dalam kerangka tanggung jawab moral
dan spiritual. Dalam dunia yang semakin kompleks dan sarat krisis makna,
humanisme Islam menawarkan horizon etis yang tidak hanya relevan bagi umat
Islam, tetapi juga bagi upaya bersama membangun peradaban yang adil,
bermartabat, dan berkelanjutan.
Footnotes
[1]
Seyyed Hossein Nasr, Islam and the Plight of Modern Man
(Chicago: Kazi Publications, 2001), 27–31.
[2]
Fazlur Rahman, Major Themes of the Qur’an, 2nd ed. (Chicago:
University of Chicago Press, 2009), 51–56.
[3]
Charles Taylor, Sources of the Self: The Making of the Modern
Identity (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1989), 520–524.
Daftar Pustaka
An-Na‘im, A. A. (1990). Toward an Islamic
reformation: Civil liberties, human rights, and international law. Syracuse
University Press.
An-Na‘im, A. A. (2008). Islam and the secular
state: Negotiating the future of Shari‘a. Harvard University Press.
Aristotle. (1999). Nicomachean ethics (T.
Irwin, Trans.). Hackett Publishing. (Original work published ca. 350 BCE)
Asad, T. (2003). Formations of the secular:
Christianity, Islam, modernity. Stanford University Press.
Auda, J. (2008). Maqasid al-shariah as
philosophy of Islamic law: A systems approach. International Institute of
Islamic Thought.
Bauman, Z. (2000). Liquid modernity. Polity
Press.
Chapra, M. U. (1992). Islam and the economic
challenge. Islamic Foundation.
Chittick, W. C. (1989). The Sufi path of
knowledge: Ibn al-‘Arabi’s metaphysics of imagination. State University of
New York Press.
Davies, T. (1997). Humanism. Routledge.
Fakhry, M. (1991). Ethical theories in Islam.
Brill.
Fakhry, M. (2004). A history of Islamic
philosophy (3rd ed.). Columbia University Press.
Gellner, E. (1992). Postmodernism, reason and
religion. Routledge.
Al-Ghazālī. (1980). Deliverance from error
(R. J. McCarthy, Trans.). Fons Vitae. (Original work published ca. 1100)
Guthrie, W. K. C. (1971). The sophists.
Cambridge University Press.
Hallaq, W. B. (2009). An introduction to Islamic
law. Cambridge University Press.
Hallaq, W. B. (2013). The impossible state:
Islam, politics, and modernity’s moral predicament. Columbia University
Press.
Hourani, G. F. (1985). Reason and tradition in
Islamic ethics. Cambridge University Press.
Izutsu, T. (2002). God and man in the Qur’an.
Islamic Book Trust. (Original work published 1964)
Kant, I. (1997). Groundwork of the metaphysics
of morals (M. Gregor, Trans.). Cambridge University Press. (Original work
published 1785)
Kristeller, P. O. (1979). Renaissance thought
and its sources. Columbia University Press.
Kurtz, P. (1973). Humanist manifestos I and II.
Prometheus Books.
Kurtz, P. (1984). Humanism and the meaning of
life. Prometheus Books.
Kurtz, P. (1988). Forbidden fruit: The ethics of
humanism. Prometheus Books.
MacIntyre, A. (2007). After virtue (3rd ed.).
University of Notre Dame Press.
Mirakhor, A., & Askari, H. (2010). Islam and
the path to human and economic development. Palgrave Macmillan.
Nasr, S. H. (1981). Islamic life and thought.
State University of New York Press.
Nasr, S. H. (1989). Knowledge and the sacred.
State University of New York Press.
Nasr, S. H. (1996). Religion and the order of
nature. Oxford University Press.
Nasr, S. H. (2001). Islam and the plight of
modern man. Kazi Publications.
Nasr, S. H. (2002). The heart of Islam: Enduring
values for humanity. HarperCollins.
Özdemir, İ. (2002). Toward an understanding of
environmental ethics from a Qur’anic perspective. Islamic Studies, 41(4),
623–638.
Rahman, F. (1982). Islam and modernity:
Transformation of an intellectual tradition. University of Chicago Press.
Rahman, F. (2009). Major themes of the Qur’an
(2nd ed.). University of Chicago Press.
Sartre, J.-P. (2007). Existentialism is a
humanism (C. Macomber, Trans.). Yale University Press. (Original work
published 1946)
Soroush, A. (2000). Reason, freedom, and
democracy in Islam. Oxford University Press.
Taylor, C. (1989). Sources of the self: The
making of the modern identity. Harvard University Press.
Taylor, C. (2007). A secular age. Harvard
University Press.
Watt, W. M. (1973). The formative period of
Islamic thought. Edinburgh University Press.
Watt, W. M. (1985). Islamic philosophy and
theology. Edinburgh University Press.
Walzer, R. (Trans.). (1985). Al-Fārābī: On the
perfect state. Oxford University Press.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar