Lex Injusta Non Est Lex
Kritik Keadilan terhadap Legalitas dalam Filsafat dan
Ilmu Hukum
Alihkan ke: Ilmu Hukum.
Abstrak
Artikel ini mengkaji adagium klasik lex injusta
non est lex—hukum yang tidak adil pada hakikatnya bukanlah hukum—sebagai
prinsip normatif dalam filsafat dan ilmu hukum. Kajian ini bertujuan menelusuri
genealogi historis doktrin tersebut, menganalisis landasan filosofisnya dalam
teori hukum alam, serta mengonfrontasikannya dengan paradigma hukum positif.
Melalui pendekatan normatif-filosofis dan analitis-kritis, artikel ini
menunjukkan bahwa lex injusta non est lex tidak dimaksudkan sebagai
penyangkalan empiris atas keberlakuan hukum positif yang tidak adil, melainkan
sebagai kritik normatif terhadap klaim legitimasi moral hukum tersebut.
Pembahasan selanjutnya menguraikan dimensi etis dan filosofis doktrin ini,
termasuk implikasinya terhadap kewajiban menaati hukum, pembangkangan sipil,
serta peran keadilan dalam penafsiran hukum. Artikel ini juga menyajikan
perspektif perbandingan dengan prinsip-prinsip hukum lain, baik dalam tradisi
Barat maupun non-Barat, serta menilai relevansinya dalam konteks kontemporer
seperti hak asasi manusia, konstitusionalisme, dan praktik judicial review.
Pada bagian akhir, artikel ini menyoroti kritik dan keterbatasan doktrin lex
injusta non est lex, khususnya terkait subjektivitas keadilan dan kepastian
hukum, seraya menawarkan pemahaman moderat yang menempatkannya sebagai prinsip
reflektif dan korektif. Dengan demikian, artikel ini menegaskan bahwa lex injusta
non est lex tetap relevan sebagai horizon normatif untuk menjaga agar hukum
positif tidak terlepas dari tujuan etisnya, yakni keadilan dan kebaikan
bersama.
Kata kunci: lex
injusta non est lex; keadilan; hukum alam; hukum positif; legitimasi hukum;
filsafat hukum.
PEMBAHASAN
Doktrin Lex Injusta Non Est Lex dalam Konteks Hukum
Modern
1.
Pendahuluan
Hukum secara
tradisional dipahami sebagai seperangkat norma yang mengikat, ditetapkan oleh
otoritas yang sah, dan diberlakukan melalui mekanisme kelembagaan tertentu.
Dalam kerangka hukum positif, keberlakuan
hukum terutama ditentukan oleh prosedur formal pembentukannya,
bukan oleh muatan moral atau kualitas keadilannya. Namun, pemahaman demikian
sejak lama dipersoalkan oleh tradisi filsafat hukum yang menegaskan bahwa hukum
tidak dapat dilepaskan dari dimensi etis. Salah satu ungkapan paling terkenal
dari kritik ini adalah adagium Latin lex injusta non est lex—hukum yang
tidak adil pada hakikatnya bukanlah hukum.¹
Ungkapan tersebut
secara klasik diasosiasikan dengan pemikiran Augustinus, yang menegaskan
bahwa hukum positif kehilangan legitimasi normatifnya ketika ia bertentangan
dengan keadilan. Bagi Augustinus, hukum manusia (lex humana) hanya memiliki kekuatan
moral sejauh ia selaras dengan hukum yang lebih tinggi, yakni hukum ilahi dan
hukum moral universal.² Pandangan ini kemudian disistematisasi secara filosofis
oleh Thomas
Aquinas, yang menempatkan keadilan sebagai syarat esensial bagi
status ontologis hukum. Dalam kerangka Aquinas, hukum yang bertentangan dengan
akal budi dan kebaikan bersama (bonum commune) bukanlah hukum dalam
arti yang sebenarnya, melainkan penyimpangan dari hukum (perversio
legis).³
Doktrin lex
injusta non est lex menjadi titik temu antara hukum dan moralitas,
sekaligus menandai posisi khas teori hukum alam dalam
perdebatan filsafat hukum. Berbeda dengan positivisme hukum yang memisahkan
secara tegas antara law as it is dan law as
it ought to be, teori hukum alam memandang bahwa validitas hukum
tidak hanya bersifat faktual, tetapi juga normatif. Dengan demikian, pertanyaan
tentang “apakah suatu aturan sah?” tidak dapat dilepaskan dari pertanyaan
“apakah aturan tersebut adil?”.⁴ Ketegangan inilah yang menjadikan lex
injusta non est lex terus relevan dalam diskursus hukum, terutama
ketika hukum positif digunakan untuk melegitimasi ketidakadilan struktural,
diskriminasi, atau penindasan yang dilembagakan.
Dalam konteks negara
modern dan sistem hukum kontemporer, doktrin ini menghadapi tantangan serius.
Di satu sisi, kepastian hukum menuntut agar hukum yang berlaku ditaati demi
stabilitas sosial. Di sisi lain, sejarah menunjukkan bahwa banyak hukum yang
sah secara formal justru melanggar prinsip keadilan dan martabat manusia.
Pengalaman rezim otoritarian, hukum rasial, dan kebijakan diskriminatif menjadi
contoh konkret bagaimana legalitas tidak selalu sejalan dengan keadilan.⁵ Oleh
karena itu, kajian terhadap lex injusta non est lex tidak hanya
bersifat historis atau teoritis, tetapi juga memiliki implikasi praktis yang
mendalam bagi pembentukan hukum, penafsiran yudisial, dan ketaatan warga
negara.
Berdasarkan latar
belakang tersebut, artikel ini bertujuan untuk mengkaji secara sistematis
makna, dasar filosofis, dan implikasi doktrin lex injusta non est lex dalam
filsafat dan ilmu hukum. Kajian ini berangkat dari pendekatan
normatif-filosofis dengan menelusuri akar historisnya dalam tradisi hukum alam,
mengonfrontasikannya dengan hukum positif, serta menilai relevansinya dalam
konteks hukum modern. Dengan demikian, diharapkan artikel ini dapat memberikan
kontribusi akademik dalam memahami relasi antara hukum, keadilan, dan
legitimasi normatif secara lebih komprehensif dan kritis.
Footnotes
[1]
Brian Bix, Jurisprudence: Theory and Context, 8th ed. (Durham:
Carolina Academic Press, 2019), 61.
[2]
Augustine, De Libero Arbitrio, trans. Thomas Williams
(Indianapolis: Hackett Publishing, 1993), I.5.
[3]
Thomas Aquinas, Summa Theologiae, I–II, q. 96, a. 4, trans.
Fathers of the English Dominican Province (New York: Benziger Brothers, 1947).
[4]
John Finnis, Natural Law and Natural Rights, 2nd ed. (Oxford:
Oxford University Press, 2011), 23–25.
[5]
Gustav Radbruch, “Statutory Lawlessness and Supra-Statutory Law,” dalam
Oxford Journal of Legal Studies 26, no. 1 (2006): 7–14.
2.
Genealogi Historis Konsep Lex Injusta Non
Est Lex
Konsep lex
injusta non est lex tidak lahir secara tiba-tiba sebagai adagium
normatif, melainkan merupakan hasil akumulasi panjang refleksi filosofis
tentang hubungan antara hukum, keadilan, dan moralitas. Secara genealogis,
gagasan bahwa hukum memperoleh legitimasi sejauh ia adil dapat ditelusuri sejak
filsafat Yunani Kuno, berkembang dalam tradisi Romawi dan Patristik, lalu
mencapai formulasi sistematisnya dalam pemikiran Skolastik Abad Pertengahan.
Dalam filsafat
Yunani Kuno, keadilan dipahami sebagai prinsip fundamental yang menopang
tatanan polis. Plato memandang hukum sebagai
instrumen rasional untuk mewujudkan keadilan dan keteraturan jiwa, baik pada
tingkat individu maupun negara. Dalam Politeia, hukum yang menyimpang
dari keadilan tidak lagi berfungsi sebagai nomos yang rasional, melainkan
sebagai sarana dominasi yang merusak harmoni sosial.¹ Sementara itu, Aristotle
mengembangkan konsep keadilan dalam kerangka teleologis, di mana hukum
dipandang sah sejauh ia mengarahkan manusia pada tujuan kodratinya (telos).
Dalam Nicomachean
Ethics dan Politics, Aristoteles membedakan
antara hukum yang adil secara alamiah (dikaion physikon) dan hukum yang
semata-mata konvensional (dikaion nomikon), seraya menegaskan
bahwa hukum positif yang bertentangan dengan keadilan alamiah kehilangan
otoritas moralnya.²
Gagasan tersebut
kemudian diwarisi dan diperkaya oleh tradisi hukum Romawi dan Stoa, terutama
melalui konsep ius naturale. Para pemikir Stoa
menekankan bahwa terdapat hukum universal yang bersumber dari rasio manusia dan
mengikat seluruh umat manusia tanpa memandang batas politik. Hukum positif (lex)
dinilai sah secara normatif hanya jika ia selaras dengan ius
naturale. Pemikiran ini kelak menjadi jembatan penting antara
filsafat Yunani dan refleksi teologis Kristen mengenai hukum dan keadilan.³
Formulasi eksplisit
tentang ketidakabsahan hukum yang tidak adil muncul secara tegas dalam
pemikiran Augustinus. Dalam karyanya De
Libero Arbitrio, Augustinus menyatakan bahwa “hukum yang tidak adil
tampaknya bukan hukum sama sekali” (lex quae iusta non fuerit, lex esse non videtur).⁴
Bagi Augustinus, hukum manusia (lex humana) harus tunduk pada hukum
ilahi (lex
aeterna). Ketika hukum positif bertentangan dengan keadilan yang
bersumber dari Tuhan, hukum tersebut tidak memiliki kekuatan mengikat secara
moral, meskipun mungkin tetap diberlakukan secara koersif. Dengan demikian,
Augustinus menanamkan fondasi teologis bagi gagasan bahwa legalitas tidak
identik dengan legitimasi.
Pemikiran Augustinus
kemudian disistematisasi secara rasional oleh Thomas Aquinas, yang memberikan
kerangka teoritis paling berpengaruh bagi doktrin lex injusta non est lex. Dalam Summa
Theologiae, Aquinas mendefinisikan hukum sebagai “perintah akal
budi demi kebaikan bersama, yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang dan
dipromulgasikan secara sah.”⁵ Dari definisi ini, keadilan dan rasionalitas
bukanlah unsur tambahan, melainkan esensi hukum itu sendiri. Aquinas menegaskan
bahwa hukum yang bertentangan dengan hukum alam atau kebaikan bersama bukanlah
hukum dalam arti yang sempurna, melainkan “penyimpangan dari hukum” (perversio
legis).⁶ Meski demikian, Aquinas juga mengakui bahwa hukum yang
tidak adil dapat ditaati secara terbatas demi mencegah kekacauan yang lebih
besar, suatu nuansa yang menunjukkan pendekatan moderat dan kontekstual.
Dengan demikian,
secara historis lex injusta non est lex
merepresentasikan garis kontinuitas pemikiran yang mengaitkan hukum dengan
keadilan sebagai prinsip normatif tertinggi. Dari refleksi filosofis Yunani
tentang keadilan, melalui sintesis teologis Patristik, hingga sistematisasi
rasional Skolastik, doktrin ini menegaskan bahwa hukum tidak dapat direduksi
menjadi sekadar produk kekuasaan atau prosedur formal. Genealogi historis ini
penting untuk memahami mengapa lex injusta non est lex tetap
menjadi rujukan kritis dalam menilai hukum positif modern, khususnya ketika
hukum berpotensi kehilangan orientasi etisnya.
Footnotes
[1]
Plato, Republic, trans. G. M. A. Grube, rev. C. D. C. Reeve
(Indianapolis: Hackett Publishing, 1992), bk. IV, 427d–434c.
[2]
Aristotle, Nicomachean Ethics, trans. Terence Irwin, 2nd ed.
(Indianapolis: Hackett Publishing, 1999), V.7; Aristotle, Politics,
trans. C. D. C. Reeve (Indianapolis: Hackett Publishing, 1998), III.16.
[3]
Cicero, De Legibus, trans. Clinton W. Keyes (Cambridge, MA:
Harvard University Press, 1928), I.6–7.
[4]
Augustine, De Libero Arbitrio, trans. Thomas Williams
(Indianapolis: Hackett Publishing, 1993), I.5.
[5]
Thomas Aquinas, Summa Theologiae, I–II, q. 90, a. 4, trans.
Fathers of the English Dominican Province (New York: Benziger Brothers, 1947).
[6]
Thomas Aquinas, Summa Theologiae, I–II, q. 96, a. 4.
3.
Lex Injusta Non Est Lex dalam Teori Hukum Alam
Teori hukum alam (natural
law theory) merupakan kerangka normatif utama di mana doktrin lex
injusta non est lex memperoleh landasan filosofisnya yang paling
kokoh. Berbeda dengan pandangan positivistik yang memisahkan secara tegas
antara fakta hukum dan nilai moral, teori hukum alam berangkat dari asumsi
bahwa hukum secara inheren terkait dengan rasionalitas, moralitas, dan tujuan
kodrati manusia. Dalam perspektif ini, hukum tidak semata-mata dipahami sebagai
perintah otoritas yang berdaulat, melainkan sebagai norma rasional yang
mengarahkan manusia kepada kebaikan bersama.¹
Secara konseptual,
hukum alam merujuk pada prinsip-prinsip normatif universal yang dapat diketahui
oleh akal budi manusia dan berakar pada kodrat manusia itu sendiri.
Prinsip-prinsip ini bersifat objektif, melampaui batas ruang dan waktu, serta
menjadi ukuran evaluatif bagi hukum positif. Oleh karena itu, validitas hukum
tidak hanya ditentukan oleh prosedur pembentukannya, tetapi juga oleh
kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip keadilan dan rasionalitas. Dalam konteks
inilah adagium lex injusta non est lex berfungsi
sebagai klaim normatif bahwa hukum yang bertentangan dengan hukum alam
kehilangan statusnya sebagai hukum dalam pengertian yang hakiki.²
Formulasi klasik
teori hukum alam ditemukan secara sistematis dalam pemikiran Thomas
Aquinas. Aquinas membedakan secara hierarkis antara lex
aeterna (hukum abadi), lex naturalis (hukum alam), lex
humana (hukum manusia), dan lex divina (hukum wahyu).³ Dalam
kerangka ini, hukum manusia memperoleh legitimasi normatifnya sejauh ia
merupakan derivasi rasional dari hukum alam. Ketika hukum positif menyimpang
dari hukum alam—misalnya dengan memerintahkan ketidakadilan atau melanggar
kebaikan bersama—maka hukum tersebut tidak lagi memenuhi definisi hukum sebagai
ordinatio
rationis (tatanan akal budi).⁴ Dengan demikian, klaim lex
injusta non est lex tidak dimaksudkan sebagai penyangkalan faktual
atas keberadaan hukum positif, melainkan sebagai penilaian normatif terhadap
kualitas hukumnya.
Namun demikian,
Aquinas mengemukakan nuansa penting dalam penerapan prinsip ini. Ia membedakan
antara hukum yang tidak adil karena bertentangan dengan kebaikan bersama dan
hukum yang tidak adil karena melanggar hukum ilahi. Dalam kasus pertama, hukum
tersebut kehilangan kekuatan mengikat secara moral, tetapi masih mungkin
ditaati demi menghindari kekacauan sosial yang lebih besar. Dalam kasus kedua,
ketaatan justru menjadi terlarang secara moral.⁵ Distingsi ini menunjukkan
bahwa teori hukum alam tidak identik dengan anarkisme normatif, melainkan
berupaya menyeimbangkan tuntutan keadilan dengan realitas sosial-politik.
Dalam perkembangan
modern, teori hukum alam mengalami reformulasi untuk menjawab kritik terhadap
asumsi metafisik klasiknya. Salah satu kontribusi penting datang dari John
Finnis, yang mengembangkan pendekatan hukum alam berbasis rasionalitas
praktis. Finnis menegaskan bahwa hukum yang adil harus berorientasi pada basic
human goods—seperti kehidupan, pengetahuan, dan keadilan—yang dapat
dikenali melalui penalaran praktis tanpa harus bergantung pada premis
teologis.⁶ Dalam kerangka ini, lex injusta non est lex dipahami
sebagai klaim bahwa hukum yang secara sistematis merusak kebaikan dasar manusia
gagal memenuhi fungsi normatifnya sebagai hukum, meskipun tetap dapat berlaku
secara institusional.
Dengan demikian,
dalam teori hukum alam, lex injusta non est lex berfungsi
sebagai prinsip evaluatif yang menghubungkan legalitas dengan legitimasi moral.
Prinsip ini menegaskan bahwa hukum bukan sekadar instrumen kekuasaan, melainkan
sarana rasional untuk mewujudkan keadilan. Meski menghadapi tantangan dalam
konteks pluralisme nilai dan negara modern, doktrin ini tetap relevan sebagai
kerangka kritis untuk menilai hukum positif, terutama ketika hukum tersebut
berpotensi mengabaikan martabat manusia dan kebaikan bersama.
Footnotes
[1]
Mark C. Murphy, Natural Law in Jurisprudence and Politics
(Cambridge: Cambridge University Press, 2006), 3–6.
[2]
Brian Bix, Jurisprudence: Theory and Context, 8th ed. (Durham:
Carolina Academic Press, 2019), 65–67.
[3]
Thomas Aquinas, Summa Theologiae, I–II, q. 91, aa. 1–4, trans.
Fathers of the English Dominican Province (New York: Benziger Brothers, 1947).
[4]
Thomas Aquinas, Summa Theologiae, I–II, q. 90, a. 4.
[5]
Thomas Aquinas, Summa Theologiae, I–II, q. 96, a. 4.
[6]
John Finnis, Natural Law and Natural Rights, 2nd ed. (Oxford:
Oxford University Press, 2011), 23–28.
4.
Konfrontasi dengan Hukum Positif
Doktrin lex
injusta non est lex mencapai titik konfrontasi paling tajam ketika
dihadapkan dengan hukum positif, yakni sistem
hukum yang menegaskan bahwa keberlakuan hukum ditentukan oleh fakta sosial dan
prosedur formal, bukan oleh muatan moralnya. Dalam paradigma hukum positif,
pertanyaan tentang “apa itu hukum” dipisahkan secara metodologis dari
pertanyaan tentang “apakah hukum itu adil”. Pemisahan ini dimaksudkan untuk menjaga
kepastian dan objektivitas hukum, tetapi sekaligus membuka ruang bagi kritik
bahwa hukum positif berpotensi melegitimasi ketidakadilan selama memenuhi
syarat formal keberlakuan.¹
Dalam positivisme
hukum klasik, hukum dipahami sebagai perintah penguasa yang berdaulat. John
Austin merumuskan hukum sebagai command of the sovereign backed by sanction,
di mana validitas hukum sepenuhnya bergantung pada sumber otoritatifnya, bukan
pada isi normatifnya.² Dalam kerangka ini, hukum yang tidak adil tetap merupakan
hukum sepanjang ia dikeluarkan oleh otoritas yang sah dan didukung oleh sanksi.
Pandangan Austin secara eksplisit menolak klaim lex injusta non est lex sebagai
kekeliruan konseptual yang mencampuradukkan analisis hukum dengan penilaian
moral.
Pendekatan
positivistik ini kemudian disistematisasi secara lebih ketat oleh Hans
Kelsen melalui Pure Theory of Law. Kelsen berupaya
“memurnikan” ilmu hukum dari unsur-unsur sosiologis, politis, dan moral dengan
menempatkan validitas hukum semata-mata pada posisinya dalam hierarki norma
yang berpuncak pada Grundnorm.³ Dalam teori ini,
keadilan tidak menjadi kriteria validitas hukum, melainkan persoalan eksternal
yang berada di luar ilmu hukum murni. Oleh karena itu, dari sudut pandang
Kelsenian, adagium lex injusta non est lex tidak dapat
diterima sebagai proposisi ilmiah tentang hukum, melainkan sebagai pernyataan
etis atau politik.
Positivisme hukum
modern, sebagaimana dikembangkan oleh H. L. A. Hart, memperhalus
pemisahan antara hukum dan moral tanpa sepenuhnya menafikan relevansi nilai
etis. Hart membedakan antara primary rules dan secondary
rules, dengan rule of recognition sebagai
kriteria sosial untuk menentukan validitas hukum.⁴ Meskipun Hart mengakui bahwa
hukum dan moral sering kali beririsan, ia menegaskan bahwa tidak ada hubungan
konseptual yang niscaya antara keduanya. Dengan demikian, hukum yang sangat
tidak adil tetap dapat diakui sebagai hukum yang sah secara sistemik. Posisi
ini secara implisit menolak klaim ontologis lex injusta non est lex, tetapi
membuka ruang bagi kritik moral terhadap hukum positif dari luar sistem hukum
itu sendiri.
Namun, pengalaman
historis abad ke-20—khususnya penyalahgunaan hukum oleh rezim
totalitarian—memunculkan kritik serius terhadap positivisme hukum yang terlalu menekankan
legalitas formal. Dalam konteks ini, Gustav Radbruch mengajukan apa
yang dikenal sebagai Radbruch Formula. Radbruch
berpendapat bahwa ketika ketidakadilan hukum mencapai tingkat yang sangat
ekstrem dan secara sadar menyangkal prinsip kesetaraan, maka hukum positif
tersebut harus disisihkan demi keadilan.⁵ Formula ini menandai titik balik
penting, karena mengakui bahwa terdapat batas moral di mana hukum positif
kehilangan klaimnya sebagai hukum yang mengikat. Dalam pengertian ini, Radbruch
menghidupkan kembali semangat lex injusta non est lex dalam
konteks negara hukum modern.
Konfrontasi antara lex
injusta non est lex dan hukum positif dengan demikian tidak sekadar
mencerminkan perbedaan teoritis, melainkan perbedaan pandangan tentang hakikat
hukum itu sendiri. Apakah hukum harus dipahami sebagai fakta sosial yang netral
secara moral, atau sebagai institusi normatif yang secara esensial terikat pada
keadilan? Perdebatan ini menunjukkan bahwa meskipun hukum positif menawarkan
kepastian dan stabilitas, ia memerlukan koreksi normatif agar tidak terlepas
dari tujuan etisnya. Oleh karena itu, lex injusta non est lex tetap
berfungsi sebagai prinsip kritis yang menantang reduksi hukum menjadi sekadar
produk prosedural, sekaligus mengingatkan bahwa legalitas tanpa keadilan
berisiko kehilangan legitimasi normatifnya.
Footnotes
[1]
H. L. A. Hart, The Concept of Law, 3rd ed. (Oxford: Oxford
University Press, 2012), 185–186.
[2]
John Austin, The Province of Jurisprudence Determined, ed.
Wilfrid E. Rumble (Cambridge: Cambridge University Press, 1995), 18–19.
[3]
Hans Kelsen, Pure Theory of Law, trans. Max Knight (Berkeley:
University of California Press, 1967), 193–196.
[4]
H. L. A. Hart, The Concept of Law, 94–99.
[5]
Gustav Radbruch, “Statutory Lawlessness and Supra-Statutory Law,” Oxford
Journal of Legal Studies 26, no. 1 (2006): 7–14.
5.
Dimensi Etis dan Filosofis
Doktrin lex
injusta non est lex mengandung dimensi etis dan filosofis yang
mendalam karena menempatkan keadilan sebagai ukuran normatif bagi keberlakuan
hukum. Pada level etis, doktrin ini menolak reduksi hukum menjadi sekadar
instrumen kekuasaan atau mekanisme prosedural, dan menegaskan bahwa hukum
memiliki tujuan moral yang melekat, yakni mengarahkan tindakan manusia menuju
kebaikan bersama. Dengan demikian, hukum dinilai bukan hanya dari segi keberlakuan
(validity), tetapi juga dari segi kelayakan moral (moral worth).¹
Dalam tradisi
filsafat klasik, keadilan dipahami sebagai kebajikan utama yang mengatur relasi
antarmanusia. Aristotle mendefinisikan keadilan
sebagai kebajikan yang berorientasi pada orang lain (pros
heteron), sekaligus sebagai prinsip proporsionalitas dalam
distribusi hak dan kewajiban.² Dari perspektif ini, hukum yang secara
sistematis merusak keseimbangan proporsional tersebut tidak hanya gagal
mewujudkan keadilan, tetapi juga menyimpang dari tujuan kodrati hukum itu
sendiri. Gagasan ini menjadi landasan etis awal bagi klaim bahwa hukum yang
tidak adil kehilangan legitimasi normatifnya.
Dimensi etis lex
injusta non est lex juga berkaitan erat dengan persoalan kewajiban
moral untuk menaati hukum. Jika hukum dipandang sah semata-mata karena
ditetapkan oleh otoritas, maka ketaatan hukum bersifat mutlak. Namun, jika
keadilan dijadikan prasyarat normatif, maka ketaatan terhadap hukum menjadi bersyarat.
Dalam konteks ini, Immanuel Kant menawarkan
pendekatan yang lebih ambivalen. Kant menegaskan pentingnya ketaatan pada hukum
positif demi menjaga tatanan sipil, tetapi ia juga menekankan bahwa hukum harus
dapat dibenarkan secara rasional sebagai ekspresi kehendak umum yang
menghormati martabat manusia.³ Ketika hukum secara nyata melanggar martabat
tersebut, muncul ketegangan antara kewajiban hukum (legal obligation) dan kewajiban
moral (moral
obligation).
Ketegangan ini
membawa pada pembahasan tentang pembangkangan sipil (civil
disobedience) sebagai respons etis terhadap hukum yang tidak adil.
Dalam tradisi filsafat politik modern, pembangkangan sipil dipahami bukan
sebagai penolakan terhadap hukum secara keseluruhan, melainkan sebagai bentuk
kritik moral internal terhadap sistem hukum. John Rawls mendefinisikan
pembangkangan sipil sebagai tindakan publik, non-kekerasan, dan berdasarkan
nurani, yang bertujuan untuk mengubah hukum atau kebijakan yang tidak adil.⁴
Dalam kerangka Rawlsian, tindakan ini justru menegaskan komitmen terhadap
keadilan dan supremasi hukum, sekaligus mengafirmasi intuisi dasar lex
injusta non est lex.
Dari sudut pandang
filsafat moral, doktrin ini juga mengangkat persoalan relativitas dan
objektivitas keadilan. Kritik utama terhadap lex injusta non est lex menyatakan
bahwa konsep keadilan bersifat subjektif dan kontekstual, sehingga tidak layak
dijadikan kriteria universal untuk menentukan status hukum. Namun, para
pendukung doktrin ini berargumen bahwa meskipun penerapan keadilan dapat
bervariasi, terdapat prinsip-prinsip moral minimum—seperti larangan
diskriminasi sewenang-wenang dan penghormatan terhadap martabat manusia—yang
dapat dijadikan tolok ukur lintas konteks.⁵
Dengan demikian,
dimensi etis dan filosofis lex injusta non est lex menegaskan
bahwa hukum tidak dapat dilepaskan dari pertanyaan tentang nilai dan tujuan.
Doktrin ini tidak hanya berfungsi sebagai kritik terhadap hukum yang zalim,
tetapi juga sebagai pengingat bahwa legitimasi hukum pada akhirnya bergantung pada
kemampuannya untuk dibenarkan secara moral dan rasional. Dalam konteks ini, lex
injusta non est lex tetap relevan sebagai prinsip reflektif yang
menghubungkan hukum, etika, dan filsafat secara integral.
Footnotes
[1]
Mark C. Murphy, Philosophy of Law: A Very Short Introduction
(Oxford: Oxford University Press, 2014), 45–47.
[2]
Aristotle, Nicomachean Ethics, trans. Terence Irwin, 2nd ed.
(Indianapolis: Hackett Publishing, 1999), V.1–2.
[3]
Immanuel Kant, The Metaphysics of Morals, trans. Mary Gregor (Cambridge:
Cambridge University Press, 1996), 89–90.
[4]
John Rawls, A Theory of Justice, rev. ed. (Cambridge, MA:
Harvard University Press, 1999), 320–324.
[5]
John Finnis, Natural Law and Natural Rights, 2nd ed. (Oxford:
Oxford University Press, 2011), 204–206.
6.
Perspektif Perbandingan
Untuk memahami
posisi normatif lex injusta non est lex secara
lebih utuh, diperlukan pendekatan perbandingan yang menempatkannya berdampingan
dengan prinsip-prinsip hukum lain yang berkembang dalam tradisi Barat maupun
non-Barat. Perspektif ini tidak hanya memperjelas batas konseptual doktrin
tersebut, tetapi juga menunjukkan bagaimana berbagai sistem pemikiran berupaya
menjawab persoalan klasik mengenai relasi antara legalitas, keadilan, dan
legitimasi.
6.1.
Lex Injusta Non Est Lex dan Lege Jure Lex
Dalam tradisi hukum
positif, dikenal prinsip lege jure lex yang menegaskan bahwa
hukum adalah hukum sejauh ia ditetapkan berdasarkan prosedur yang sah dan oleh
otoritas yang berwenang. Prinsip ini menempatkan legalitas formal sebagai
kriteria utama keberlakuan hukum, tanpa mensyaratkan evaluasi moral terhadap
substansinya. Dalam konteks ini, hukum yang tidak adil tetap diakui sebagai
hukum sepanjang memenuhi syarat prosedural.¹
Sebaliknya, lex
injusta non est lex menolak reduksi tersebut dengan menegaskan
bahwa legalitas tanpa keadilan tidak cukup untuk memberikan legitimasi
normatif. Perbandingan ini memperlihatkan dua pendekatan yang berbeda secara
paradigmatik: yang pertama menekankan kepastian dan stabilitas hukum, sementara
yang kedua menekankan orientasi etis hukum. Ketegangan antara keduanya
mencerminkan dilema klasik antara rule of law sebagai keteraturan
formal dan keadilan sebagai tujuan substantif hukum.²
6.2.
Lex Injusta dan Prinsip-Prinsip Aforistik Hukum Latin
Dalam khazanah hukum
Romawi dan Eropa klasik, terdapat sejumlah adagium yang memperkaya pemahaman
tentang relasi hukum dan keadilan. Prinsip summum ius, summa iniuria—hukum
yang diterapkan secara kaku dapat melahirkan ketidakadilan terbesar—menunjukkan
kesadaran bahwa penerapan hukum secara literal tanpa pertimbangan etis
berpotensi merusak tujuan hukum itu sendiri.³ Prinsip ini sejalan secara
semangat dengan lex injusta non est lex, meskipun
tidak secara eksplisit menafikan status hukum dari aturan yang tidak adil.
Demikian pula adagium
salus
populi suprema lex menempatkan keselamatan dan kesejahteraan rakyat
sebagai hukum tertinggi. Prinsip ini memperlihatkan orientasi teleologis hukum,
di mana nilai substantif—dalam hal ini kemaslahatan umum—dijadikan ukuran
evaluatif terhadap hukum positif. Dengan demikian, meskipun berasal dari
tradisi yang sama, berbagai adagium tersebut menunjukkan spektrum pendekatan
antara formalitas hukum dan tujuan etisnya.
6.3.
Perspektif Hukum Islam: Keadilan dan Maqāṣid
al-Sharī‘ah
Dalam tradisi hukum
Islam, relasi antara hukum dan keadilan juga menempati posisi sentral, meskipun
dirumuskan dalam kerangka epistemologis yang berbeda. Prinsip keadilan (al-‘adl)
dipandang sebagai tujuan fundamental syariat, dan hukum (ḥukm
shar‘ī) tidak dilepaskan dari orientasinya pada kemaslahatan (maṣlaḥah).
Melalui kerangka maqāṣid al-sharī‘ah, hukum
dievaluasi berdasarkan kemampuannya menjaga tujuan-tujuan dasar seperti agama,
jiwa, akal, keturunan, dan harta.⁴
Dalam perspektif
ini, hukum yang secara nyata merusak kemaslahatan dan menegasikan keadilan
dipandang menyimpang dari tujuan syariat, meskipun mungkin sah secara
prosedural dalam konteks institusional tertentu. Secara konseptual, pendekatan
ini memiliki kemiripan dengan lex injusta non est lex, khususnya
dalam menempatkan keadilan dan tujuan substantif sebagai ukuran normatif hukum.
Namun, perbedaannya terletak pada sumber normatifnya: hukum alam bertumpu pada
rasio universal, sementara hukum Islam bertumpu pada wahyu yang dipahami
melalui rasio dan metodologi ijtihad.
6.4.
Signifikansi Pendekatan Perbandingan
Pendekatan
perbandingan menunjukkan bahwa lex injusta non est lex bukanlah
doktrin yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari tradisi reflektif yang
lebih luas mengenai hakikat hukum. Baik dalam hukum positif, tradisi Romawi,
maupun hukum Islam, terdapat kesadaran yang berulang bahwa hukum tidak dapat
dilepaskan dari tujuan etisnya. Perbedaannya terletak pada cara masing-masing
tradisi menyeimbangkan antara kepastian hukum dan keadilan substantif.
Dengan demikian,
perspektif perbandingan memperkaya pemahaman terhadap lex
injusta non est lex sebagai prinsip kritis lintas tradisi. Ia tidak
harus dipahami sebagai penyangkalan total terhadap legalitas formal, melainkan
sebagai koreksi normatif yang mengingatkan bahwa hukum, dalam makna yang paling
mendasar, bertujuan untuk mewujudkan keadilan dan kebaikan bersama.
Footnotes
[1]
Brian Bix, Jurisprudence: Theory and Context, 8th ed. (Durham:
Carolina Academic Press, 2019), 59–61.
[2]
H. L. A. Hart, The Concept of Law, 3rd ed. (Oxford: Oxford
University Press, 2012), 206–207.
[3]
Cicero, De Officiis, trans. Walter Miller (Cambridge, MA:
Harvard University Press, 1913), I.33.
[4]
Jasser Auda, Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law
(London: The International Institute of Islamic Thought, 2008), 21–25.
7.
Implikasi Teoretis dan Praktis
Doktrin lex
injusta non est lex tidak berhenti pada tataran konseptual,
melainkan memiliki implikasi yang luas baik secara teoretis maupun praktis
dalam ilmu hukum. Sebagai prinsip normatif, doktrin ini menantang pemahaman
hukum yang semata-mata prosedural dan mendorong rekonstruksi teori hukum yang
lebih sensitif terhadap nilai keadilan. Pada saat yang sama, ia juga
menimbulkan pertanyaan praktis tentang bagaimana hukum yang tidak adil harus
diperlakukan oleh pembentuk undang-undang, penegak hukum, dan warga negara.
7.1.
Implikasi Teoretis terhadap Konsepsi Hukum
Secara teoretis, lex
injusta non est lex memperluas konsep validitas hukum dari sekadar
validitas formal menuju validitas normatif. Dalam kerangka ini, hukum dipahami
tidak hanya sebagai sistem aturan yang sah secara institusional, tetapi juga
sebagai tatanan normatif yang harus dapat dibenarkan secara moral. Implikasi
ini mengoreksi kecenderungan positivisme hukum yang memisahkan hukum dari etika
secara ketat, dengan menegaskan bahwa pemisahan tersebut bersifat metodologis,
bukan ontologis.¹
Lebih jauh, doktrin
ini memperkuat posisi teori hukum alam sebagai pendekatan evaluatif terhadap
hukum positif. Dengan menjadikan keadilan sebagai kriteria penilaian, lex
injusta non est lex berfungsi sebagai prinsip meta-yuridis yang
memungkinkan kritik internal terhadap sistem hukum. Artinya, kritik terhadap
hukum tidak semata-mata berasal dari luar sistem (misalnya politik atau moral
pribadi), tetapi dari klaim rasional tentang tujuan hakiki hukum itu sendiri.²
7.2.
Implikasi bagi Pembentukan Undang-Undang
Dalam praktik
legislasi, doktrin ini mengandung implikasi bahwa pembentukan undang-undang
tidak cukup hanya memenuhi prosedur formal, melainkan juga harus mempertimbangkan
substansi keadilan. Legislator dituntut untuk menilai apakah norma yang
dirumuskan selaras dengan prinsip kesetaraan, non-diskriminasi, dan
perlindungan martabat manusia. Hukum yang dihasilkan tanpa pertimbangan ini
berisiko kehilangan legitimasi normatif, meskipun sah secara konstitusional.³
Implikasi ini
relevan dalam konteks negara hukum modern, di mana legislasi sering kali
dipengaruhi oleh kepentingan politik mayoritas. Lex injusta non est lex berfungsi
sebagai pengingat bahwa kehendak mayoritas tidak selalu identik dengan
keadilan, dan bahwa hukum harus berorientasi pada kebaikan bersama, termasuk
perlindungan terhadap kelompok minoritas.
7.3.
Implikasi bagi Hakim dan Penegak Hukum
Bagi hakim dan
penegak hukum, doktrin ini membuka ruang bagi penafsiran hukum yang
berorientasi pada keadilan substantif. Dalam situasi di mana penerapan hukum
secara literal menghasilkan ketidakadilan yang nyata, hakim dihadapkan pada
dilema antara kepastian hukum dan keadilan. Prinsip lex injusta non est lex memberikan
dasar filosofis bagi pendekatan interpretatif yang mempertimbangkan tujuan dan
nilai di balik norma hukum, bukan sekadar teksnya.⁴
Namun demikian,
implikasi ini juga menuntut kehati-hatian. Penggunaan keadilan sebagai dasar
penafsiran tidak boleh berubah menjadi subjektivisme yudisial yang merusak
konsistensi hukum. Oleh karena itu, doktrin ini menuntut pengembangan standar
argumentasi yang rasional dan terbuka untuk diuji secara publik, sehingga
keadilan tidak dipahami sebagai preferensi pribadi hakim, melainkan sebagai
prinsip normatif yang dapat dipertanggungjawabkan.
7.4.
Implikasi bagi Ketaatan Warga Negara
Pada tingkat warga
negara, lex
injusta non est lex memengaruhi cara memahami kewajiban untuk
menaati hukum. Doktrin ini menyiratkan bahwa ketaatan hukum bukanlah kewajiban
mutlak tanpa syarat, melainkan kewajiban yang bersandar pada legitimasi moral
hukum itu sendiri. Dalam kondisi ekstrem, hukum yang sangat tidak adil dapat
memunculkan justifikasi etis bagi penolakan atau pembangkangan sipil, selama
dilakukan secara bertanggung jawab dan bertujuan untuk memulihkan keadilan.⁵
Dengan demikian,
implikasi praktis doktrin ini bukanlah pembenaran bagi anarki hukum, melainkan
dorongan untuk refleksi kritis dan partisipasi moral warga negara dalam kehidupan
hukum. Hukum yang adil membutuhkan bukan hanya ketaatan, tetapi juga kesadaran
etis kolektif yang terus mengawasi dan mengoreksi praktik hukum.
7.5.
Sintesis Implikasi Teoretis dan Praktis
Secara keseluruhan, lex
injusta non est lex menjembatani teori dan praktik hukum dengan
menegaskan bahwa hukum yang sah secara formal harus diuji secara moral agar
tetap memiliki legitimasi normatif. Implikasi teoretisnya memperkaya pemahaman
tentang hakikat hukum, sementara implikasi praktisnya memberikan orientasi etis
bagi legislasi, penegakan hukum, dan ketaatan warga negara. Dalam konteks ini,
doktrin tersebut tetap relevan sebagai prinsip reflektif yang mendorong hukum
untuk setia pada tujuan dasarnya: mewujudkan keadilan dan kebaikan bersama.
Footnotes
[1]
Brian Bix, Jurisprudence: Theory and Context, 8th ed. (Durham:
Carolina Academic Press, 2019), 67–69.
[2]
Mark C. Murphy, Natural Law in Jurisprudence and Politics
(Cambridge: Cambridge University Press, 2006), 21–24.
[3]
Lon L. Fuller, The Morality of Law, rev. ed. (New Haven: Yale
University Press, 1969), 96–99.
[4]
Ronald Dworkin, Law’s Empire (Cambridge, MA: Harvard
University Press, 1986), 225–228.
[5]
John Rawls, A Theory of Justice, rev. ed. (Cambridge, MA:
Harvard University Press, 1999), 320–324.
8.
Kritik dan Keterbatasan Doktrin Lex Injusta
Non Est Lex
Meskipun lex
injusta non est lex memiliki daya tarik normatif yang kuat sebagai
prinsip korektif terhadap hukum positif, doktrin ini tidak lepas dari kritik
serius, baik pada tataran konseptual maupun praktis. Kritik-kritik tersebut
terutama berkisar pada problem definisi keadilan, risiko ketidakpastian hukum,
serta potensi penyalahgunaan diskresi moral dalam penegakan hukum. Pembahasan
atas keterbatasan ini penting agar doktrin lex injusta tidak dipahami secara
simplistik atau diterapkan secara ahistoris.
8.1.
Problem Subjektivitas Konsep Keadilan
Kritik paling
mendasar terhadap lex injusta non est lex adalah
tuduhan bahwa konsep keadilan bersifat subjektif dan relatif. Jika status hukum
ditentukan oleh penilaian tentang keadilan, maka pertanyaan krusialnya adalah:
keadilan menurut siapa? Dalam masyarakat plural, standar moral sering kali
beragam dan bahkan saling bertentangan. Oleh karena itu, menjadikan keadilan
sebagai kriteria ontologis hukum berpotensi mengaburkan batas antara hukum
sebagai sistem normatif publik dan moralitas sebagai keyakinan individual.¹
Kritik ini banyak
dikemukakan oleh para penganut positivisme hukum, yang berpendapat bahwa
pemisahan antara hukum dan moral justru diperlukan untuk menjaga objektivitas
dan keteraturan sosial. Dari sudut pandang ini, lex injusta non est lex dianggap
membuka pintu bagi relativisme normatif yang dapat melemahkan otoritas hukum.
8.2.
Ancaman terhadap Kepastian dan Stabilitas Hukum
Keterbatasan lain
dari doktrin ini adalah potensi ancamannya terhadap kepastian hukum (legal
certainty). Jika setiap individu atau aparat penegak hukum diberi
ruang untuk menilai keadilan suatu aturan sebelum menaati atau menerapkannya,
maka konsistensi dan prediktabilitas hukum dapat terganggu. Dalam kerangka
negara hukum modern, kepastian hukum merupakan nilai fundamental yang
memungkinkan warga negara merencanakan tindakannya dan mempercayai sistem
hukum.²
Dalam konteks ini, Hans
Kelsen menegaskan bahwa validitas hukum harus dipisahkan dari
keadilannya agar hukum dapat berfungsi sebagai sistem normatif yang stabil.
Menurut Kelsen, keadilan adalah konsep ideologis yang berada di luar lingkup
ilmu hukum murni, sehingga tidak layak dijadikan kriteria penentu keberlakuan
hukum.³ Kritik ini menunjukkan bahwa lex injusta non est lex berhadapan
dengan dilema antara tuntutan keadilan dan kebutuhan akan stabilitas normatif.
8.3.
Risiko Subjektivisme Yudisial dan Anarki
Normatif
Pada tataran
praktik, doktrin lex injusta juga dikritik karena
berpotensi mendorong subjektivisme yudisial. Jika hakim diberi kewenangan luas
untuk mengesampingkan hukum positif atas dasar ketidakadilan, maka putusan
hukum dapat sangat bergantung pada preferensi moral personal hakim. Hal ini
berisiko melahirkan ketidakseragaman putusan dan melemahkan prinsip persamaan
di hadapan hukum.⁴
Kekhawatiran ini
diungkapkan, antara lain, oleh H. L. A. Hart, yang menilai
bahwa penggabungan hukum dan moral secara konseptual dapat mengaburkan fungsi
analitis hukum. Hart mengakui pentingnya kritik moral terhadap hukum, tetapi
menolak klaim bahwa hukum yang tidak adil kehilangan statusnya sebagai hukum.
Bagi Hart, hukum yang tidak adil tetaplah hukum, meskipun memberikan alasan
moral yang kuat untuk menentangnya.⁵
8.4.
Ambiguitas antara Penilaian Ontologis dan Evaluatif
Keterbatasan
konseptual lain terletak pada ambiguitas doktrin lex injusta non est lex itu
sendiri. Dalam praktik akademik, adagium ini sering dipahami secara berbeda:
apakah ia merupakan klaim ontologis tentang hakikat hukum, ataukah sekadar penilaian
evaluatif tentang kualitas hukum? Jika dipahami secara ontologis, doktrin ini
tampak bertentangan dengan fakta empiris bahwa hukum yang tidak adil tetap
berfungsi dan ditaati. Namun, jika dipahami secara evaluatif, maka pernyataan
“bukan hukum” lebih tepat dimaknai sebagai “bukan hukum yang patut ditaati
secara moral”.⁶
Ambiguitas ini
menimbulkan kebingungan konseptual dan membuka ruang salah tafsir, terutama
ketika doktrin tersebut digunakan dalam perdebatan praktis mengenai ketaatan
hukum dan pembangkangan sipil.
8.5.
Upaya Rekonsiliasi dan Pendekatan Moderat
Menyadari berbagai
kritik tersebut, sejumlah pemikir hukum berupaya merekonstruksi lex
injusta non est lex dalam bentuk yang lebih moderat. Alih-alih
menafikan status hukum secara total, pendekatan ini memandang doktrin tersebut
sebagai prinsip kritik normatif yang menilai legitimasi moral hukum tanpa
meniadakan keberlakuan faktualnya. Pendekatan demikian memungkinkan hukum
positif tetap berfungsi sebagai sistem yang stabil, sambil tetap terbuka terhadap
koreksi etis ketika hukum menyimpang secara serius dari keadilan.⁷
Dengan demikian,
kritik dan keterbatasan doktrin lex injusta non est lex tidak
serta-merta meniadakan relevansinya. Sebaliknya, kritik tersebut mendorong
pemahaman yang lebih hati-hati dan kontekstual, sehingga doktrin ini dapat
berfungsi sebagai alat reflektif dan korektif, bukan sebagai justifikasi bagi
relativisme moral atau ketidakpastian hukum.
Footnotes
[1]
Brian Bix, Jurisprudence: Theory and Context, 8th ed. (Durham:
Carolina Academic Press, 2019), 70–72.
[2]
Joseph Raz, The Authority of Law (Oxford: Oxford University
Press, 1979), 37–38.
[3]
Hans Kelsen, Pure Theory of Law, trans. Max Knight (Berkeley:
University of California Press, 1967), 196–200.
[4]
Ronald Dworkin, Law’s Empire (Cambridge, MA: Harvard
University Press, 1986), 141–144.
[5]
H. L. A. Hart, The Concept of Law, 3rd ed. (Oxford: Oxford
University Press, 2012), 206–207.
[6]
John Finnis, Natural Law and Natural Rights, 2nd ed. (Oxford:
Oxford University Press, 2011), 363–366.
[7]
Gustav Radbruch, “Statutory Lawlessness and Supra-Statutory Law,” Oxford
Journal of Legal Studies 26, no. 1 (2006): 7–14.
9.
Relevansi Kontemporer
Dalam konteks hukum
dan politik kontemporer, doktrin lex injusta non est lex tetap
memiliki relevansi yang signifikan sebagai kerangka kritis untuk menilai
hubungan antara legalitas formal dan keadilan substantif. Globalisasi,
pluralisme nilai, serta kompleksitas negara modern telah memperluas ruang
berlakunya hukum positif, sekaligus meningkatkan potensi lahirnya norma-norma
hukum yang sah secara prosedural tetapi problematis secara moral. Dalam situasi
demikian, lex
injusta non est lex berfungsi sebagai prinsip reflektif yang
menantang anggapan bahwa legalitas identik dengan legitimasi.
Salah satu ranah
utama relevansi doktrin ini adalah isu hak asasi manusia (HAM). Banyak
instrumen hukum nasional maupun internasional disusun untuk melindungi martabat
manusia sebagai nilai fundamental. Namun, sejarah mutakhir menunjukkan bahwa
pelanggaran HAM sering kali justru dilakukan melalui perangkat hukum yang sah.
Dalam konteks ini, prinsip lex injusta non est lex memberikan
dasar normatif untuk menilai dan mengkritik hukum positif yang secara
sistematis melanggar hak-hak dasar, meskipun dibentuk melalui mekanisme
konstitusional.¹ Doktrin ini memperkuat gagasan bahwa hukum yang menyangkal
martabat manusia kehilangan klaim moralnya sebagai hukum yang patut ditaati.
Relevansi
kontemporer doktrin ini juga tampak dalam diskursus konstitusionalisme
dan judicial
review. Mahkamah konstitusi dan pengadilan hak asasi manusia
sering dihadapkan pada tugas menilai konstitusionalitas undang-undang yang sah
secara prosedural, tetapi dipersoalkan secara substantif. Dalam praktik
tersebut, hakim tidak hanya menilai kesesuaian formal dengan konstitusi, tetapi
juga menimbang prinsip keadilan, proporsionalitas, dan perlindungan hak
fundamental. Pendekatan ini sejalan dengan semangat lex injusta non est lex, meskipun
diwujudkan dalam bentuk institusional yang lebih moderat dan terukur.²
Dalam ranah hukum
pidana dan kebijakan publik, doktrin ini relevan ketika hukum digunakan secara
represif atau diskriminatif terhadap kelompok tertentu. Kebijakan kriminalisasi
yang berlebihan, hukum darurat yang berkepanjangan, atau regulasi yang secara tidak
proporsional membatasi kebebasan sipil sering kali menimbulkan perdebatan
tentang batas legitimasi hukum. Lex injusta non est lex berfungsi
sebagai alat kritik normatif untuk menilai apakah hukum semacam itu masih dapat
dibenarkan sebagai sarana keadilan, atau justru telah berubah menjadi instrumen
penindasan yang dilembagakan.³
Selain itu, dalam
konteks pembangkangan sipil dan gerakan
sosial kontemporer, doktrin ini kerap dijadikan justifikasi etis untuk menolak
kepatuhan terhadap hukum yang dianggap tidak adil. Gerakan non-kekerasan yang
menentang segregasi, diskriminasi, atau kebijakan eksklusif sering mengklaim
bahwa ketaatan pada hukum harus tunduk pada tuntutan keadilan yang lebih
tinggi. Dalam kerangka ini, lex injusta non est lex tidak
dimaknai sebagai penolakan terhadap hukum secara keseluruhan, melainkan sebagai
kritik moral internal yang bertujuan mendorong reformasi hukum.⁴
Namun demikian,
relevansi kontemporer doktrin ini juga menuntut kehati-hatian metodologis.
Dalam masyarakat plural, klaim tentang ketidakadilan hukum harus didasarkan
pada argumentasi rasional dan standar normatif yang dapat dipertanggungjawabkan
secara publik, bukan pada preferensi ideologis sempit. Oleh karena itu, lex
injusta non est lex paling efektif dipahami sebagai prinsip
evaluatif yang bekerja bersama mekanisme institusional—seperti konstitusi,
pengadilan independen, dan diskursus publik—untuk memastikan bahwa hukum
positif tetap berorientasi pada keadilan.
Dengan demikian,
dalam dunia hukum kontemporer, lex injusta non est lex tidak
kehilangan relevansinya, tetapi mengalami transformasi fungsional. Ia tidak
lagi hadir semata sebagai adagium filosofis klasik, melainkan sebagai horizon
normatif yang membimbing kritik terhadap hukum positif, khususnya ketika hukum
berisiko terlepas dari tujuan etisnya. Relevansi ini menegaskan bahwa
pertanyaan tentang keadilan tetap menjadi inti dari refleksi hukum, bahkan—atau
justru terutama—di tengah kompleksitas negara hukum modern.
Footnotes
[1]
Jack Donnelly, Universal Human Rights in Theory and Practice,
3rd ed. (Ithaca, NY: Cornell University Press, 2013), 7–10.
[2]
Ronald Dworkin, Freedom’s Law: The Moral Reading of the American
Constitution (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1996), 2–5.
[3]
David Dyzenhaus, The Constitution of Law: Legality in a Time of
Emergency (Cambridge: Cambridge University Press, 2006), 6–9.
[4]
John Rawls, A Theory of Justice, rev. ed. (Cambridge, MA:
Harvard University Press, 1999), 320–324.
10.
Penutup
Pembahasan mengenai lex
injusta non est lex menunjukkan bahwa persoalan hubungan antara
hukum dan keadilan merupakan isu fundamental yang tidak pernah kehilangan
relevansinya dalam filsafat dan ilmu hukum. Sejak akar historisnya dalam
filsafat Yunani, perumusannya dalam tradisi Patristik dan Skolastik, hingga
perdebatan modern antara teori hukum alam dan positivisme hukum, doktrin ini
secara konsisten menegaskan bahwa hukum tidak dapat direduksi menjadi sekadar
produk prosedural atau instrumen kekuasaan. Hukum, dalam pengertian yang lebih
mendasar, mengandung tuntutan normatif untuk dapat dibenarkan secara rasional
dan moral.
Melalui kajian ini,
terlihat bahwa lex injusta non est lex tidak
dimaksudkan sebagai penyangkalan empiris terhadap keberadaan hukum positif yang
tidak adil, melainkan sebagai kritik normatif terhadap klaim legitimasi hukum
tersebut. Doktrin ini menyoroti perbedaan penting antara keberlakuan faktual
dan keberlakuan normatif, serta menegaskan bahwa hukum yang sangat tidak adil,
meskipun sah secara formal, kehilangan kualitas moral yang menjadi dasar
ketaatan yang bermakna.¹ Dalam hal ini, lex injusta non est lex berfungsi
sebagai standar evaluatif yang menghubungkan hukum dengan tujuan etisnya, yakni
keadilan dan kebaikan bersama.
Di sisi lain,
pembahasan juga menunjukkan bahwa doktrin ini memiliki keterbatasan dan tidak
dapat diterapkan secara absolut. Kritik tentang subjektivitas keadilan, ancaman
terhadap kepastian hukum, dan risiko subjektivisme yudisial mengingatkan bahwa
koreksi moral terhadap hukum harus dilakukan secara hati-hati dan bertanggung
jawab. Oleh karena itu, pemahaman moderat terhadap lex injusta non est lex—sebagai
prinsip reflektif dan korektif, bukan sebagai penolakan total terhadap hukum
positif—menjadi penting dalam konteks negara hukum modern.²
Dalam konteks
kontemporer, lex injusta non est lex tetap
relevan sebagai horizon normatif bagi pembentukan undang-undang, penafsiran
yudisial, dan ketaatan warga negara. Doktrin ini mengingatkan bahwa legitimasi
hukum tidak hanya bergantung pada prosedur formal, tetapi juga pada kemampuannya
untuk menghormati martabat manusia dan mewujudkan keadilan substantif. Dengan
demikian, hukum dituntut untuk senantiasa terbuka terhadap kritik dan
pembaruan, agar tidak terlepas dari tujuan etis yang menjadi raison
d’être-nya.³
Sebagai penutup,
dapat ditegaskan bahwa lex injusta non est lex bukanlah
doktrin yang usang atau semata-mata historis, melainkan prinsip filosofis yang
terus menantang dan memperkaya refleksi hukum. Dalam dunia yang ditandai oleh
kompleksitas sosial dan pluralisme nilai, doktrin ini menawarkan pengingat
kritis bahwa hukum yang adil bukan hanya persoalan kekuasaan dan prosedur,
tetapi juga persoalan akal budi, nurani, dan tanggung jawab moral bersama.
Footnotes
[1]
John Finnis, Natural Law and Natural Rights, 2nd ed. (Oxford:
Oxford University Press, 2011), 363–366.
[2]
Brian Bix, Jurisprudence: Theory and Context, 8th ed. (Durham:
Carolina Academic Press, 2019), 72–74.
[3]
Ronald Dworkin, Law’s Empire (Cambridge, MA: Harvard
University Press, 1986), 410–413.
Daftar Pustaka
Aristotle. (1998). Politics
(C. D. C. Reeve, Trans.). Hackett Publishing Company.
Aristotle. (1999). Nicomachean
ethics (2nd ed., T. Irwin, Trans.). Hackett Publishing Company.
Augustine. (1993). On
free choice of the will (De libero arbitrio) (T. Williams, Trans.).
Hackett Publishing Company.
Aquinas, T. (1947). Summa
theologiae (Fathers of the English Dominican Province, Trans.). Benziger
Brothers.
Auda, J. (2008). Maqasid
al-shariah as philosophy of Islamic law: A systems approach. The
International Institute of Islamic Thought.
Austin, J. (1995). The
province of jurisprudence determined (W. E. Rumble, Ed.). Cambridge
University Press.
Bix, B. (2019). Jurisprudence:
Theory and context (8th ed.). Carolina Academic Press.
Cicero. (1913). De
officiis (W. Miller, Trans.). Harvard University Press.
Cicero. (1928). De
legibus (C. W. Keyes, Trans.). Harvard University Press.
Donnelly, J. (2013). Universal
human rights in theory and practice (3rd ed.). Cornell University Press.
Dworkin, R. (1986). Law’s
empire. Harvard University Press.
Dworkin, R. (1996). Freedom’s
law: The moral reading of the American Constitution. Harvard University
Press.
Dyzenhaus, D. (2006). The
constitution of law: Legality in a time of emergency. Cambridge University
Press.
Finnis, J. (2011). Natural
law and natural rights (2nd ed.). Oxford University Press.
Fuller, L. L. (1969). The
morality of law (Rev. ed.). Yale University Press.
Hart, H. L. A. (2012). The
concept of law (3rd ed.). Oxford University Press.
Kant, I. (1996). The
metaphysics of morals (M. Gregor, Trans.). Cambridge University Press.
Kelsen, H. (1967). Pure
theory of law (M. Knight, Trans.). University of California Press.
Murphy, M. C. (2006). Natural
law in jurisprudence and politics. Cambridge University Press.
Murphy, M. C. (2014). Philosophy
of law: A very short introduction. Oxford University Press.
Plato. (1992). Republic
(G. M. A. Grube & C. D. C. Reeve, Trans.). Hackett Publishing Company.
Radbruch, G. (2006).
Statutory lawlessness and supra-statutory law. Oxford Journal of Legal
Studies, 26(1), 1–14. doi.org
Rawls, J. (1999). A
theory of justice (Rev. ed.). Harvard University Press.
Raz, J. (1979). The
authority of law: Essays on law and morality. Oxford University Press.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar