Jumat, 16 Januari 2026

Lex Injusta Non Est Lex: Kritik Keadilan terhadap Legalitas dalam Filsafat dan Ilmu Hukum

Lex Injusta Non Est Lex

Kritik Keadilan terhadap Legalitas dalam Filsafat dan Ilmu Hukum


Alihkan ke: Ilmu Hukum.


Abstrak

Artikel ini mengkaji adagium klasik lex injusta non est lex—hukum yang tidak adil pada hakikatnya bukanlah hukum—sebagai prinsip normatif dalam filsafat dan ilmu hukum. Kajian ini bertujuan menelusuri genealogi historis doktrin tersebut, menganalisis landasan filosofisnya dalam teori hukum alam, serta mengonfrontasikannya dengan paradigma hukum positif. Melalui pendekatan normatif-filosofis dan analitis-kritis, artikel ini menunjukkan bahwa lex injusta non est lex tidak dimaksudkan sebagai penyangkalan empiris atas keberlakuan hukum positif yang tidak adil, melainkan sebagai kritik normatif terhadap klaim legitimasi moral hukum tersebut. Pembahasan selanjutnya menguraikan dimensi etis dan filosofis doktrin ini, termasuk implikasinya terhadap kewajiban menaati hukum, pembangkangan sipil, serta peran keadilan dalam penafsiran hukum. Artikel ini juga menyajikan perspektif perbandingan dengan prinsip-prinsip hukum lain, baik dalam tradisi Barat maupun non-Barat, serta menilai relevansinya dalam konteks kontemporer seperti hak asasi manusia, konstitusionalisme, dan praktik judicial review. Pada bagian akhir, artikel ini menyoroti kritik dan keterbatasan doktrin lex injusta non est lex, khususnya terkait subjektivitas keadilan dan kepastian hukum, seraya menawarkan pemahaman moderat yang menempatkannya sebagai prinsip reflektif dan korektif. Dengan demikian, artikel ini menegaskan bahwa lex injusta non est lex tetap relevan sebagai horizon normatif untuk menjaga agar hukum positif tidak terlepas dari tujuan etisnya, yakni keadilan dan kebaikan bersama.

Kata kunci: lex injusta non est lex; keadilan; hukum alam; hukum positif; legitimasi hukum; filsafat hukum.


PEMBAHASAN

Doktrin Lex Injusta Non Est Lex dalam Konteks Hukum Modern


1.           Pendahuluan

Hukum secara tradisional dipahami sebagai seperangkat norma yang mengikat, ditetapkan oleh otoritas yang sah, dan diberlakukan melalui mekanisme kelembagaan tertentu. Dalam kerangka hukum positif, keberlakuan hukum terutama ditentukan oleh prosedur formal pembentukannya, bukan oleh muatan moral atau kualitas keadilannya. Namun, pemahaman demikian sejak lama dipersoalkan oleh tradisi filsafat hukum yang menegaskan bahwa hukum tidak dapat dilepaskan dari dimensi etis. Salah satu ungkapan paling terkenal dari kritik ini adalah adagium Latin lex injusta non est lex—hukum yang tidak adil pada hakikatnya bukanlah hukum.¹

Ungkapan tersebut secara klasik diasosiasikan dengan pemikiran Augustinus, yang menegaskan bahwa hukum positif kehilangan legitimasi normatifnya ketika ia bertentangan dengan keadilan. Bagi Augustinus, hukum manusia (lex humana) hanya memiliki kekuatan moral sejauh ia selaras dengan hukum yang lebih tinggi, yakni hukum ilahi dan hukum moral universal.² Pandangan ini kemudian disistematisasi secara filosofis oleh Thomas Aquinas, yang menempatkan keadilan sebagai syarat esensial bagi status ontologis hukum. Dalam kerangka Aquinas, hukum yang bertentangan dengan akal budi dan kebaikan bersama (bonum commune) bukanlah hukum dalam arti yang sebenarnya, melainkan penyimpangan dari hukum (perversio legis).³

Doktrin lex injusta non est lex menjadi titik temu antara hukum dan moralitas, sekaligus menandai posisi khas teori hukum alam dalam perdebatan filsafat hukum. Berbeda dengan positivisme hukum yang memisahkan secara tegas antara law as it is dan law as it ought to be, teori hukum alam memandang bahwa validitas hukum tidak hanya bersifat faktual, tetapi juga normatif. Dengan demikian, pertanyaan tentang “apakah suatu aturan sah?” tidak dapat dilepaskan dari pertanyaan “apakah aturan tersebut adil?”.⁴ Ketegangan inilah yang menjadikan lex injusta non est lex terus relevan dalam diskursus hukum, terutama ketika hukum positif digunakan untuk melegitimasi ketidakadilan struktural, diskriminasi, atau penindasan yang dilembagakan.

Dalam konteks negara modern dan sistem hukum kontemporer, doktrin ini menghadapi tantangan serius. Di satu sisi, kepastian hukum menuntut agar hukum yang berlaku ditaati demi stabilitas sosial. Di sisi lain, sejarah menunjukkan bahwa banyak hukum yang sah secara formal justru melanggar prinsip keadilan dan martabat manusia. Pengalaman rezim otoritarian, hukum rasial, dan kebijakan diskriminatif menjadi contoh konkret bagaimana legalitas tidak selalu sejalan dengan keadilan.⁵ Oleh karena itu, kajian terhadap lex injusta non est lex tidak hanya bersifat historis atau teoritis, tetapi juga memiliki implikasi praktis yang mendalam bagi pembentukan hukum, penafsiran yudisial, dan ketaatan warga negara.

Berdasarkan latar belakang tersebut, artikel ini bertujuan untuk mengkaji secara sistematis makna, dasar filosofis, dan implikasi doktrin lex injusta non est lex dalam filsafat dan ilmu hukum. Kajian ini berangkat dari pendekatan normatif-filosofis dengan menelusuri akar historisnya dalam tradisi hukum alam, mengonfrontasikannya dengan hukum positif, serta menilai relevansinya dalam konteks hukum modern. Dengan demikian, diharapkan artikel ini dapat memberikan kontribusi akademik dalam memahami relasi antara hukum, keadilan, dan legitimasi normatif secara lebih komprehensif dan kritis.


Footnotes

[1]                Brian Bix, Jurisprudence: Theory and Context, 8th ed. (Durham: Carolina Academic Press, 2019), 61.

[2]                Augustine, De Libero Arbitrio, trans. Thomas Williams (Indianapolis: Hackett Publishing, 1993), I.5.

[3]                Thomas Aquinas, Summa Theologiae, I–II, q. 96, a. 4, trans. Fathers of the English Dominican Province (New York: Benziger Brothers, 1947).

[4]                John Finnis, Natural Law and Natural Rights, 2nd ed. (Oxford: Oxford University Press, 2011), 23–25.

[5]                Gustav Radbruch, “Statutory Lawlessness and Supra-Statutory Law,” dalam Oxford Journal of Legal Studies 26, no. 1 (2006): 7–14.


2.           Genealogi Historis Konsep Lex Injusta Non Est Lex

Konsep lex injusta non est lex tidak lahir secara tiba-tiba sebagai adagium normatif, melainkan merupakan hasil akumulasi panjang refleksi filosofis tentang hubungan antara hukum, keadilan, dan moralitas. Secara genealogis, gagasan bahwa hukum memperoleh legitimasi sejauh ia adil dapat ditelusuri sejak filsafat Yunani Kuno, berkembang dalam tradisi Romawi dan Patristik, lalu mencapai formulasi sistematisnya dalam pemikiran Skolastik Abad Pertengahan.

Dalam filsafat Yunani Kuno, keadilan dipahami sebagai prinsip fundamental yang menopang tatanan polis. Plato memandang hukum sebagai instrumen rasional untuk mewujudkan keadilan dan keteraturan jiwa, baik pada tingkat individu maupun negara. Dalam Politeia, hukum yang menyimpang dari keadilan tidak lagi berfungsi sebagai nomos yang rasional, melainkan sebagai sarana dominasi yang merusak harmoni sosial.¹ Sementara itu, Aristotle mengembangkan konsep keadilan dalam kerangka teleologis, di mana hukum dipandang sah sejauh ia mengarahkan manusia pada tujuan kodratinya (telos). Dalam Nicomachean Ethics dan Politics, Aristoteles membedakan antara hukum yang adil secara alamiah (dikaion physikon) dan hukum yang semata-mata konvensional (dikaion nomikon), seraya menegaskan bahwa hukum positif yang bertentangan dengan keadilan alamiah kehilangan otoritas moralnya.²

Gagasan tersebut kemudian diwarisi dan diperkaya oleh tradisi hukum Romawi dan Stoa, terutama melalui konsep ius naturale. Para pemikir Stoa menekankan bahwa terdapat hukum universal yang bersumber dari rasio manusia dan mengikat seluruh umat manusia tanpa memandang batas politik. Hukum positif (lex) dinilai sah secara normatif hanya jika ia selaras dengan ius naturale. Pemikiran ini kelak menjadi jembatan penting antara filsafat Yunani dan refleksi teologis Kristen mengenai hukum dan keadilan.³

Formulasi eksplisit tentang ketidakabsahan hukum yang tidak adil muncul secara tegas dalam pemikiran Augustinus. Dalam karyanya De Libero Arbitrio, Augustinus menyatakan bahwa “hukum yang tidak adil tampaknya bukan hukum sama sekali” (lex quae iusta non fuerit, lex esse non videtur).⁴ Bagi Augustinus, hukum manusia (lex humana) harus tunduk pada hukum ilahi (lex aeterna). Ketika hukum positif bertentangan dengan keadilan yang bersumber dari Tuhan, hukum tersebut tidak memiliki kekuatan mengikat secara moral, meskipun mungkin tetap diberlakukan secara koersif. Dengan demikian, Augustinus menanamkan fondasi teologis bagi gagasan bahwa legalitas tidak identik dengan legitimasi.

Pemikiran Augustinus kemudian disistematisasi secara rasional oleh Thomas Aquinas, yang memberikan kerangka teoritis paling berpengaruh bagi doktrin lex injusta non est lex. Dalam Summa Theologiae, Aquinas mendefinisikan hukum sebagai “perintah akal budi demi kebaikan bersama, yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang dan dipromulgasikan secara sah.”⁵ Dari definisi ini, keadilan dan rasionalitas bukanlah unsur tambahan, melainkan esensi hukum itu sendiri. Aquinas menegaskan bahwa hukum yang bertentangan dengan hukum alam atau kebaikan bersama bukanlah hukum dalam arti yang sempurna, melainkan “penyimpangan dari hukum” (perversio legis).⁶ Meski demikian, Aquinas juga mengakui bahwa hukum yang tidak adil dapat ditaati secara terbatas demi mencegah kekacauan yang lebih besar, suatu nuansa yang menunjukkan pendekatan moderat dan kontekstual.

Dengan demikian, secara historis lex injusta non est lex merepresentasikan garis kontinuitas pemikiran yang mengaitkan hukum dengan keadilan sebagai prinsip normatif tertinggi. Dari refleksi filosofis Yunani tentang keadilan, melalui sintesis teologis Patristik, hingga sistematisasi rasional Skolastik, doktrin ini menegaskan bahwa hukum tidak dapat direduksi menjadi sekadar produk kekuasaan atau prosedur formal. Genealogi historis ini penting untuk memahami mengapa lex injusta non est lex tetap menjadi rujukan kritis dalam menilai hukum positif modern, khususnya ketika hukum berpotensi kehilangan orientasi etisnya.


Footnotes

[1]                Plato, Republic, trans. G. M. A. Grube, rev. C. D. C. Reeve (Indianapolis: Hackett Publishing, 1992), bk. IV, 427d–434c.

[2]                Aristotle, Nicomachean Ethics, trans. Terence Irwin, 2nd ed. (Indianapolis: Hackett Publishing, 1999), V.7; Aristotle, Politics, trans. C. D. C. Reeve (Indianapolis: Hackett Publishing, 1998), III.16.

[3]                Cicero, De Legibus, trans. Clinton W. Keyes (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1928), I.6–7.

[4]                Augustine, De Libero Arbitrio, trans. Thomas Williams (Indianapolis: Hackett Publishing, 1993), I.5.

[5]                Thomas Aquinas, Summa Theologiae, I–II, q. 90, a. 4, trans. Fathers of the English Dominican Province (New York: Benziger Brothers, 1947).

[6]                Thomas Aquinas, Summa Theologiae, I–II, q. 96, a. 4.


3.           Lex Injusta Non Est Lex dalam Teori Hukum Alam

Teori hukum alam (natural law theory) merupakan kerangka normatif utama di mana doktrin lex injusta non est lex memperoleh landasan filosofisnya yang paling kokoh. Berbeda dengan pandangan positivistik yang memisahkan secara tegas antara fakta hukum dan nilai moral, teori hukum alam berangkat dari asumsi bahwa hukum secara inheren terkait dengan rasionalitas, moralitas, dan tujuan kodrati manusia. Dalam perspektif ini, hukum tidak semata-mata dipahami sebagai perintah otoritas yang berdaulat, melainkan sebagai norma rasional yang mengarahkan manusia kepada kebaikan bersama.¹

Secara konseptual, hukum alam merujuk pada prinsip-prinsip normatif universal yang dapat diketahui oleh akal budi manusia dan berakar pada kodrat manusia itu sendiri. Prinsip-prinsip ini bersifat objektif, melampaui batas ruang dan waktu, serta menjadi ukuran evaluatif bagi hukum positif. Oleh karena itu, validitas hukum tidak hanya ditentukan oleh prosedur pembentukannya, tetapi juga oleh kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip keadilan dan rasionalitas. Dalam konteks inilah adagium lex injusta non est lex berfungsi sebagai klaim normatif bahwa hukum yang bertentangan dengan hukum alam kehilangan statusnya sebagai hukum dalam pengertian yang hakiki.²

Formulasi klasik teori hukum alam ditemukan secara sistematis dalam pemikiran Thomas Aquinas. Aquinas membedakan secara hierarkis antara lex aeterna (hukum abadi), lex naturalis (hukum alam), lex humana (hukum manusia), dan lex divina (hukum wahyu).³ Dalam kerangka ini, hukum manusia memperoleh legitimasi normatifnya sejauh ia merupakan derivasi rasional dari hukum alam. Ketika hukum positif menyimpang dari hukum alam—misalnya dengan memerintahkan ketidakadilan atau melanggar kebaikan bersama—maka hukum tersebut tidak lagi memenuhi definisi hukum sebagai ordinatio rationis (tatanan akal budi).⁴ Dengan demikian, klaim lex injusta non est lex tidak dimaksudkan sebagai penyangkalan faktual atas keberadaan hukum positif, melainkan sebagai penilaian normatif terhadap kualitas hukumnya.

Namun demikian, Aquinas mengemukakan nuansa penting dalam penerapan prinsip ini. Ia membedakan antara hukum yang tidak adil karena bertentangan dengan kebaikan bersama dan hukum yang tidak adil karena melanggar hukum ilahi. Dalam kasus pertama, hukum tersebut kehilangan kekuatan mengikat secara moral, tetapi masih mungkin ditaati demi menghindari kekacauan sosial yang lebih besar. Dalam kasus kedua, ketaatan justru menjadi terlarang secara moral.⁵ Distingsi ini menunjukkan bahwa teori hukum alam tidak identik dengan anarkisme normatif, melainkan berupaya menyeimbangkan tuntutan keadilan dengan realitas sosial-politik.

Dalam perkembangan modern, teori hukum alam mengalami reformulasi untuk menjawab kritik terhadap asumsi metafisik klasiknya. Salah satu kontribusi penting datang dari John Finnis, yang mengembangkan pendekatan hukum alam berbasis rasionalitas praktis. Finnis menegaskan bahwa hukum yang adil harus berorientasi pada basic human goods—seperti kehidupan, pengetahuan, dan keadilan—yang dapat dikenali melalui penalaran praktis tanpa harus bergantung pada premis teologis.⁶ Dalam kerangka ini, lex injusta non est lex dipahami sebagai klaim bahwa hukum yang secara sistematis merusak kebaikan dasar manusia gagal memenuhi fungsi normatifnya sebagai hukum, meskipun tetap dapat berlaku secara institusional.

Dengan demikian, dalam teori hukum alam, lex injusta non est lex berfungsi sebagai prinsip evaluatif yang menghubungkan legalitas dengan legitimasi moral. Prinsip ini menegaskan bahwa hukum bukan sekadar instrumen kekuasaan, melainkan sarana rasional untuk mewujudkan keadilan. Meski menghadapi tantangan dalam konteks pluralisme nilai dan negara modern, doktrin ini tetap relevan sebagai kerangka kritis untuk menilai hukum positif, terutama ketika hukum tersebut berpotensi mengabaikan martabat manusia dan kebaikan bersama.


Footnotes

[1]                Mark C. Murphy, Natural Law in Jurisprudence and Politics (Cambridge: Cambridge University Press, 2006), 3–6.

[2]                Brian Bix, Jurisprudence: Theory and Context, 8th ed. (Durham: Carolina Academic Press, 2019), 65–67.

[3]                Thomas Aquinas, Summa Theologiae, I–II, q. 91, aa. 1–4, trans. Fathers of the English Dominican Province (New York: Benziger Brothers, 1947).

[4]                Thomas Aquinas, Summa Theologiae, I–II, q. 90, a. 4.

[5]                Thomas Aquinas, Summa Theologiae, I–II, q. 96, a. 4.

[6]                John Finnis, Natural Law and Natural Rights, 2nd ed. (Oxford: Oxford University Press, 2011), 23–28.


4.           Konfrontasi dengan Hukum Positif

Doktrin lex injusta non est lex mencapai titik konfrontasi paling tajam ketika dihadapkan dengan hukum positif, yakni sistem hukum yang menegaskan bahwa keberlakuan hukum ditentukan oleh fakta sosial dan prosedur formal, bukan oleh muatan moralnya. Dalam paradigma hukum positif, pertanyaan tentang “apa itu hukum” dipisahkan secara metodologis dari pertanyaan tentang “apakah hukum itu adil”. Pemisahan ini dimaksudkan untuk menjaga kepastian dan objektivitas hukum, tetapi sekaligus membuka ruang bagi kritik bahwa hukum positif berpotensi melegitimasi ketidakadilan selama memenuhi syarat formal keberlakuan.¹

Dalam positivisme hukum klasik, hukum dipahami sebagai perintah penguasa yang berdaulat. John Austin merumuskan hukum sebagai command of the sovereign backed by sanction, di mana validitas hukum sepenuhnya bergantung pada sumber otoritatifnya, bukan pada isi normatifnya.² Dalam kerangka ini, hukum yang tidak adil tetap merupakan hukum sepanjang ia dikeluarkan oleh otoritas yang sah dan didukung oleh sanksi. Pandangan Austin secara eksplisit menolak klaim lex injusta non est lex sebagai kekeliruan konseptual yang mencampuradukkan analisis hukum dengan penilaian moral.

Pendekatan positivistik ini kemudian disistematisasi secara lebih ketat oleh Hans Kelsen melalui Pure Theory of Law. Kelsen berupaya “memurnikan” ilmu hukum dari unsur-unsur sosiologis, politis, dan moral dengan menempatkan validitas hukum semata-mata pada posisinya dalam hierarki norma yang berpuncak pada Grundnorm.³ Dalam teori ini, keadilan tidak menjadi kriteria validitas hukum, melainkan persoalan eksternal yang berada di luar ilmu hukum murni. Oleh karena itu, dari sudut pandang Kelsenian, adagium lex injusta non est lex tidak dapat diterima sebagai proposisi ilmiah tentang hukum, melainkan sebagai pernyataan etis atau politik.

Positivisme hukum modern, sebagaimana dikembangkan oleh H. L. A. Hart, memperhalus pemisahan antara hukum dan moral tanpa sepenuhnya menafikan relevansi nilai etis. Hart membedakan antara primary rules dan secondary rules, dengan rule of recognition sebagai kriteria sosial untuk menentukan validitas hukum.⁴ Meskipun Hart mengakui bahwa hukum dan moral sering kali beririsan, ia menegaskan bahwa tidak ada hubungan konseptual yang niscaya antara keduanya. Dengan demikian, hukum yang sangat tidak adil tetap dapat diakui sebagai hukum yang sah secara sistemik. Posisi ini secara implisit menolak klaim ontologis lex injusta non est lex, tetapi membuka ruang bagi kritik moral terhadap hukum positif dari luar sistem hukum itu sendiri.

Namun, pengalaman historis abad ke-20—khususnya penyalahgunaan hukum oleh rezim totalitarian—memunculkan kritik serius terhadap positivisme hukum yang terlalu menekankan legalitas formal. Dalam konteks ini, Gustav Radbruch mengajukan apa yang dikenal sebagai Radbruch Formula. Radbruch berpendapat bahwa ketika ketidakadilan hukum mencapai tingkat yang sangat ekstrem dan secara sadar menyangkal prinsip kesetaraan, maka hukum positif tersebut harus disisihkan demi keadilan.⁵ Formula ini menandai titik balik penting, karena mengakui bahwa terdapat batas moral di mana hukum positif kehilangan klaimnya sebagai hukum yang mengikat. Dalam pengertian ini, Radbruch menghidupkan kembali semangat lex injusta non est lex dalam konteks negara hukum modern.

Konfrontasi antara lex injusta non est lex dan hukum positif dengan demikian tidak sekadar mencerminkan perbedaan teoritis, melainkan perbedaan pandangan tentang hakikat hukum itu sendiri. Apakah hukum harus dipahami sebagai fakta sosial yang netral secara moral, atau sebagai institusi normatif yang secara esensial terikat pada keadilan? Perdebatan ini menunjukkan bahwa meskipun hukum positif menawarkan kepastian dan stabilitas, ia memerlukan koreksi normatif agar tidak terlepas dari tujuan etisnya. Oleh karena itu, lex injusta non est lex tetap berfungsi sebagai prinsip kritis yang menantang reduksi hukum menjadi sekadar produk prosedural, sekaligus mengingatkan bahwa legalitas tanpa keadilan berisiko kehilangan legitimasi normatifnya.


Footnotes

[1]                H. L. A. Hart, The Concept of Law, 3rd ed. (Oxford: Oxford University Press, 2012), 185–186.

[2]                John Austin, The Province of Jurisprudence Determined, ed. Wilfrid E. Rumble (Cambridge: Cambridge University Press, 1995), 18–19.

[3]                Hans Kelsen, Pure Theory of Law, trans. Max Knight (Berkeley: University of California Press, 1967), 193–196.

[4]                H. L. A. Hart, The Concept of Law, 94–99.

[5]                Gustav Radbruch, “Statutory Lawlessness and Supra-Statutory Law,” Oxford Journal of Legal Studies 26, no. 1 (2006): 7–14.


5.           Dimensi Etis dan Filosofis

Doktrin lex injusta non est lex mengandung dimensi etis dan filosofis yang mendalam karena menempatkan keadilan sebagai ukuran normatif bagi keberlakuan hukum. Pada level etis, doktrin ini menolak reduksi hukum menjadi sekadar instrumen kekuasaan atau mekanisme prosedural, dan menegaskan bahwa hukum memiliki tujuan moral yang melekat, yakni mengarahkan tindakan manusia menuju kebaikan bersama. Dengan demikian, hukum dinilai bukan hanya dari segi keberlakuan (validity), tetapi juga dari segi kelayakan moral (moral worth).¹

Dalam tradisi filsafat klasik, keadilan dipahami sebagai kebajikan utama yang mengatur relasi antarmanusia. Aristotle mendefinisikan keadilan sebagai kebajikan yang berorientasi pada orang lain (pros heteron), sekaligus sebagai prinsip proporsionalitas dalam distribusi hak dan kewajiban.² Dari perspektif ini, hukum yang secara sistematis merusak keseimbangan proporsional tersebut tidak hanya gagal mewujudkan keadilan, tetapi juga menyimpang dari tujuan kodrati hukum itu sendiri. Gagasan ini menjadi landasan etis awal bagi klaim bahwa hukum yang tidak adil kehilangan legitimasi normatifnya.

Dimensi etis lex injusta non est lex juga berkaitan erat dengan persoalan kewajiban moral untuk menaati hukum. Jika hukum dipandang sah semata-mata karena ditetapkan oleh otoritas, maka ketaatan hukum bersifat mutlak. Namun, jika keadilan dijadikan prasyarat normatif, maka ketaatan terhadap hukum menjadi bersyarat. Dalam konteks ini, Immanuel Kant menawarkan pendekatan yang lebih ambivalen. Kant menegaskan pentingnya ketaatan pada hukum positif demi menjaga tatanan sipil, tetapi ia juga menekankan bahwa hukum harus dapat dibenarkan secara rasional sebagai ekspresi kehendak umum yang menghormati martabat manusia.³ Ketika hukum secara nyata melanggar martabat tersebut, muncul ketegangan antara kewajiban hukum (legal obligation) dan kewajiban moral (moral obligation).

Ketegangan ini membawa pada pembahasan tentang pembangkangan sipil (civil disobedience) sebagai respons etis terhadap hukum yang tidak adil. Dalam tradisi filsafat politik modern, pembangkangan sipil dipahami bukan sebagai penolakan terhadap hukum secara keseluruhan, melainkan sebagai bentuk kritik moral internal terhadap sistem hukum. John Rawls mendefinisikan pembangkangan sipil sebagai tindakan publik, non-kekerasan, dan berdasarkan nurani, yang bertujuan untuk mengubah hukum atau kebijakan yang tidak adil.⁴ Dalam kerangka Rawlsian, tindakan ini justru menegaskan komitmen terhadap keadilan dan supremasi hukum, sekaligus mengafirmasi intuisi dasar lex injusta non est lex.

Dari sudut pandang filsafat moral, doktrin ini juga mengangkat persoalan relativitas dan objektivitas keadilan. Kritik utama terhadap lex injusta non est lex menyatakan bahwa konsep keadilan bersifat subjektif dan kontekstual, sehingga tidak layak dijadikan kriteria universal untuk menentukan status hukum. Namun, para pendukung doktrin ini berargumen bahwa meskipun penerapan keadilan dapat bervariasi, terdapat prinsip-prinsip moral minimum—seperti larangan diskriminasi sewenang-wenang dan penghormatan terhadap martabat manusia—yang dapat dijadikan tolok ukur lintas konteks.⁵

Dengan demikian, dimensi etis dan filosofis lex injusta non est lex menegaskan bahwa hukum tidak dapat dilepaskan dari pertanyaan tentang nilai dan tujuan. Doktrin ini tidak hanya berfungsi sebagai kritik terhadap hukum yang zalim, tetapi juga sebagai pengingat bahwa legitimasi hukum pada akhirnya bergantung pada kemampuannya untuk dibenarkan secara moral dan rasional. Dalam konteks ini, lex injusta non est lex tetap relevan sebagai prinsip reflektif yang menghubungkan hukum, etika, dan filsafat secara integral.


Footnotes

[1]                Mark C. Murphy, Philosophy of Law: A Very Short Introduction (Oxford: Oxford University Press, 2014), 45–47.

[2]                Aristotle, Nicomachean Ethics, trans. Terence Irwin, 2nd ed. (Indianapolis: Hackett Publishing, 1999), V.1–2.

[3]                Immanuel Kant, The Metaphysics of Morals, trans. Mary Gregor (Cambridge: Cambridge University Press, 1996), 89–90.

[4]                John Rawls, A Theory of Justice, rev. ed. (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1999), 320–324.

[5]                John Finnis, Natural Law and Natural Rights, 2nd ed. (Oxford: Oxford University Press, 2011), 204–206.


6.           Perspektif Perbandingan

Untuk memahami posisi normatif lex injusta non est lex secara lebih utuh, diperlukan pendekatan perbandingan yang menempatkannya berdampingan dengan prinsip-prinsip hukum lain yang berkembang dalam tradisi Barat maupun non-Barat. Perspektif ini tidak hanya memperjelas batas konseptual doktrin tersebut, tetapi juga menunjukkan bagaimana berbagai sistem pemikiran berupaya menjawab persoalan klasik mengenai relasi antara legalitas, keadilan, dan legitimasi.

6.1.       Lex Injusta Non Est Lex dan Lege Jure Lex

Dalam tradisi hukum positif, dikenal prinsip lege jure lex yang menegaskan bahwa hukum adalah hukum sejauh ia ditetapkan berdasarkan prosedur yang sah dan oleh otoritas yang berwenang. Prinsip ini menempatkan legalitas formal sebagai kriteria utama keberlakuan hukum, tanpa mensyaratkan evaluasi moral terhadap substansinya. Dalam konteks ini, hukum yang tidak adil tetap diakui sebagai hukum sepanjang memenuhi syarat prosedural.¹

Sebaliknya, lex injusta non est lex menolak reduksi tersebut dengan menegaskan bahwa legalitas tanpa keadilan tidak cukup untuk memberikan legitimasi normatif. Perbandingan ini memperlihatkan dua pendekatan yang berbeda secara paradigmatik: yang pertama menekankan kepastian dan stabilitas hukum, sementara yang kedua menekankan orientasi etis hukum. Ketegangan antara keduanya mencerminkan dilema klasik antara rule of law sebagai keteraturan formal dan keadilan sebagai tujuan substantif hukum.²

6.2.       Lex Injusta dan Prinsip-Prinsip Aforistik Hukum Latin

Dalam khazanah hukum Romawi dan Eropa klasik, terdapat sejumlah adagium yang memperkaya pemahaman tentang relasi hukum dan keadilan. Prinsip summum ius, summa iniuria—hukum yang diterapkan secara kaku dapat melahirkan ketidakadilan terbesar—menunjukkan kesadaran bahwa penerapan hukum secara literal tanpa pertimbangan etis berpotensi merusak tujuan hukum itu sendiri.³ Prinsip ini sejalan secara semangat dengan lex injusta non est lex, meskipun tidak secara eksplisit menafikan status hukum dari aturan yang tidak adil.

Demikian pula adagium salus populi suprema lex menempatkan keselamatan dan kesejahteraan rakyat sebagai hukum tertinggi. Prinsip ini memperlihatkan orientasi teleologis hukum, di mana nilai substantif—dalam hal ini kemaslahatan umum—dijadikan ukuran evaluatif terhadap hukum positif. Dengan demikian, meskipun berasal dari tradisi yang sama, berbagai adagium tersebut menunjukkan spektrum pendekatan antara formalitas hukum dan tujuan etisnya.

6.3.       Perspektif Hukum Islam: Keadilan dan Maqāṣid al-Sharī‘ah

Dalam tradisi hukum Islam, relasi antara hukum dan keadilan juga menempati posisi sentral, meskipun dirumuskan dalam kerangka epistemologis yang berbeda. Prinsip keadilan (al-‘adl) dipandang sebagai tujuan fundamental syariat, dan hukum (ḥukm shar‘ī) tidak dilepaskan dari orientasinya pada kemaslahatan (maṣlaḥah). Melalui kerangka maqāṣid al-sharī‘ah, hukum dievaluasi berdasarkan kemampuannya menjaga tujuan-tujuan dasar seperti agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.⁴

Dalam perspektif ini, hukum yang secara nyata merusak kemaslahatan dan menegasikan keadilan dipandang menyimpang dari tujuan syariat, meskipun mungkin sah secara prosedural dalam konteks institusional tertentu. Secara konseptual, pendekatan ini memiliki kemiripan dengan lex injusta non est lex, khususnya dalam menempatkan keadilan dan tujuan substantif sebagai ukuran normatif hukum. Namun, perbedaannya terletak pada sumber normatifnya: hukum alam bertumpu pada rasio universal, sementara hukum Islam bertumpu pada wahyu yang dipahami melalui rasio dan metodologi ijtihad.

6.4.       Signifikansi Pendekatan Perbandingan

Pendekatan perbandingan menunjukkan bahwa lex injusta non est lex bukanlah doktrin yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari tradisi reflektif yang lebih luas mengenai hakikat hukum. Baik dalam hukum positif, tradisi Romawi, maupun hukum Islam, terdapat kesadaran yang berulang bahwa hukum tidak dapat dilepaskan dari tujuan etisnya. Perbedaannya terletak pada cara masing-masing tradisi menyeimbangkan antara kepastian hukum dan keadilan substantif.

Dengan demikian, perspektif perbandingan memperkaya pemahaman terhadap lex injusta non est lex sebagai prinsip kritis lintas tradisi. Ia tidak harus dipahami sebagai penyangkalan total terhadap legalitas formal, melainkan sebagai koreksi normatif yang mengingatkan bahwa hukum, dalam makna yang paling mendasar, bertujuan untuk mewujudkan keadilan dan kebaikan bersama.


Footnotes

[1]                Brian Bix, Jurisprudence: Theory and Context, 8th ed. (Durham: Carolina Academic Press, 2019), 59–61.

[2]                H. L. A. Hart, The Concept of Law, 3rd ed. (Oxford: Oxford University Press, 2012), 206–207.

[3]                Cicero, De Officiis, trans. Walter Miller (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1913), I.33.

[4]                Jasser Auda, Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law (London: The International Institute of Islamic Thought, 2008), 21–25.


7.           Implikasi Teoretis dan Praktis

Doktrin lex injusta non est lex tidak berhenti pada tataran konseptual, melainkan memiliki implikasi yang luas baik secara teoretis maupun praktis dalam ilmu hukum. Sebagai prinsip normatif, doktrin ini menantang pemahaman hukum yang semata-mata prosedural dan mendorong rekonstruksi teori hukum yang lebih sensitif terhadap nilai keadilan. Pada saat yang sama, ia juga menimbulkan pertanyaan praktis tentang bagaimana hukum yang tidak adil harus diperlakukan oleh pembentuk undang-undang, penegak hukum, dan warga negara.

7.1.       Implikasi Teoretis terhadap Konsepsi Hukum

Secara teoretis, lex injusta non est lex memperluas konsep validitas hukum dari sekadar validitas formal menuju validitas normatif. Dalam kerangka ini, hukum dipahami tidak hanya sebagai sistem aturan yang sah secara institusional, tetapi juga sebagai tatanan normatif yang harus dapat dibenarkan secara moral. Implikasi ini mengoreksi kecenderungan positivisme hukum yang memisahkan hukum dari etika secara ketat, dengan menegaskan bahwa pemisahan tersebut bersifat metodologis, bukan ontologis.¹

Lebih jauh, doktrin ini memperkuat posisi teori hukum alam sebagai pendekatan evaluatif terhadap hukum positif. Dengan menjadikan keadilan sebagai kriteria penilaian, lex injusta non est lex berfungsi sebagai prinsip meta-yuridis yang memungkinkan kritik internal terhadap sistem hukum. Artinya, kritik terhadap hukum tidak semata-mata berasal dari luar sistem (misalnya politik atau moral pribadi), tetapi dari klaim rasional tentang tujuan hakiki hukum itu sendiri.²

7.2.       Implikasi bagi Pembentukan Undang-Undang

Dalam praktik legislasi, doktrin ini mengandung implikasi bahwa pembentukan undang-undang tidak cukup hanya memenuhi prosedur formal, melainkan juga harus mempertimbangkan substansi keadilan. Legislator dituntut untuk menilai apakah norma yang dirumuskan selaras dengan prinsip kesetaraan, non-diskriminasi, dan perlindungan martabat manusia. Hukum yang dihasilkan tanpa pertimbangan ini berisiko kehilangan legitimasi normatif, meskipun sah secara konstitusional.³

Implikasi ini relevan dalam konteks negara hukum modern, di mana legislasi sering kali dipengaruhi oleh kepentingan politik mayoritas. Lex injusta non est lex berfungsi sebagai pengingat bahwa kehendak mayoritas tidak selalu identik dengan keadilan, dan bahwa hukum harus berorientasi pada kebaikan bersama, termasuk perlindungan terhadap kelompok minoritas.

7.3.       Implikasi bagi Hakim dan Penegak Hukum

Bagi hakim dan penegak hukum, doktrin ini membuka ruang bagi penafsiran hukum yang berorientasi pada keadilan substantif. Dalam situasi di mana penerapan hukum secara literal menghasilkan ketidakadilan yang nyata, hakim dihadapkan pada dilema antara kepastian hukum dan keadilan. Prinsip lex injusta non est lex memberikan dasar filosofis bagi pendekatan interpretatif yang mempertimbangkan tujuan dan nilai di balik norma hukum, bukan sekadar teksnya.⁴

Namun demikian, implikasi ini juga menuntut kehati-hatian. Penggunaan keadilan sebagai dasar penafsiran tidak boleh berubah menjadi subjektivisme yudisial yang merusak konsistensi hukum. Oleh karena itu, doktrin ini menuntut pengembangan standar argumentasi yang rasional dan terbuka untuk diuji secara publik, sehingga keadilan tidak dipahami sebagai preferensi pribadi hakim, melainkan sebagai prinsip normatif yang dapat dipertanggungjawabkan.

7.4.       Implikasi bagi Ketaatan Warga Negara

Pada tingkat warga negara, lex injusta non est lex memengaruhi cara memahami kewajiban untuk menaati hukum. Doktrin ini menyiratkan bahwa ketaatan hukum bukanlah kewajiban mutlak tanpa syarat, melainkan kewajiban yang bersandar pada legitimasi moral hukum itu sendiri. Dalam kondisi ekstrem, hukum yang sangat tidak adil dapat memunculkan justifikasi etis bagi penolakan atau pembangkangan sipil, selama dilakukan secara bertanggung jawab dan bertujuan untuk memulihkan keadilan.⁵

Dengan demikian, implikasi praktis doktrin ini bukanlah pembenaran bagi anarki hukum, melainkan dorongan untuk refleksi kritis dan partisipasi moral warga negara dalam kehidupan hukum. Hukum yang adil membutuhkan bukan hanya ketaatan, tetapi juga kesadaran etis kolektif yang terus mengawasi dan mengoreksi praktik hukum.

7.5.       Sintesis Implikasi Teoretis dan Praktis

Secara keseluruhan, lex injusta non est lex menjembatani teori dan praktik hukum dengan menegaskan bahwa hukum yang sah secara formal harus diuji secara moral agar tetap memiliki legitimasi normatif. Implikasi teoretisnya memperkaya pemahaman tentang hakikat hukum, sementara implikasi praktisnya memberikan orientasi etis bagi legislasi, penegakan hukum, dan ketaatan warga negara. Dalam konteks ini, doktrin tersebut tetap relevan sebagai prinsip reflektif yang mendorong hukum untuk setia pada tujuan dasarnya: mewujudkan keadilan dan kebaikan bersama.


Footnotes

[1]                Brian Bix, Jurisprudence: Theory and Context, 8th ed. (Durham: Carolina Academic Press, 2019), 67–69.

[2]                Mark C. Murphy, Natural Law in Jurisprudence and Politics (Cambridge: Cambridge University Press, 2006), 21–24.

[3]                Lon L. Fuller, The Morality of Law, rev. ed. (New Haven: Yale University Press, 1969), 96–99.

[4]                Ronald Dworkin, Law’s Empire (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1986), 225–228.

[5]                John Rawls, A Theory of Justice, rev. ed. (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1999), 320–324.


8.           Kritik dan Keterbatasan Doktrin Lex Injusta Non Est Lex

Meskipun lex injusta non est lex memiliki daya tarik normatif yang kuat sebagai prinsip korektif terhadap hukum positif, doktrin ini tidak lepas dari kritik serius, baik pada tataran konseptual maupun praktis. Kritik-kritik tersebut terutama berkisar pada problem definisi keadilan, risiko ketidakpastian hukum, serta potensi penyalahgunaan diskresi moral dalam penegakan hukum. Pembahasan atas keterbatasan ini penting agar doktrin lex injusta tidak dipahami secara simplistik atau diterapkan secara ahistoris.

8.1.       Problem Subjektivitas Konsep Keadilan

Kritik paling mendasar terhadap lex injusta non est lex adalah tuduhan bahwa konsep keadilan bersifat subjektif dan relatif. Jika status hukum ditentukan oleh penilaian tentang keadilan, maka pertanyaan krusialnya adalah: keadilan menurut siapa? Dalam masyarakat plural, standar moral sering kali beragam dan bahkan saling bertentangan. Oleh karena itu, menjadikan keadilan sebagai kriteria ontologis hukum berpotensi mengaburkan batas antara hukum sebagai sistem normatif publik dan moralitas sebagai keyakinan individual.¹

Kritik ini banyak dikemukakan oleh para penganut positivisme hukum, yang berpendapat bahwa pemisahan antara hukum dan moral justru diperlukan untuk menjaga objektivitas dan keteraturan sosial. Dari sudut pandang ini, lex injusta non est lex dianggap membuka pintu bagi relativisme normatif yang dapat melemahkan otoritas hukum.

8.2.       Ancaman terhadap Kepastian dan Stabilitas Hukum

Keterbatasan lain dari doktrin ini adalah potensi ancamannya terhadap kepastian hukum (legal certainty). Jika setiap individu atau aparat penegak hukum diberi ruang untuk menilai keadilan suatu aturan sebelum menaati atau menerapkannya, maka konsistensi dan prediktabilitas hukum dapat terganggu. Dalam kerangka negara hukum modern, kepastian hukum merupakan nilai fundamental yang memungkinkan warga negara merencanakan tindakannya dan mempercayai sistem hukum.²

Dalam konteks ini, Hans Kelsen menegaskan bahwa validitas hukum harus dipisahkan dari keadilannya agar hukum dapat berfungsi sebagai sistem normatif yang stabil. Menurut Kelsen, keadilan adalah konsep ideologis yang berada di luar lingkup ilmu hukum murni, sehingga tidak layak dijadikan kriteria penentu keberlakuan hukum.³ Kritik ini menunjukkan bahwa lex injusta non est lex berhadapan dengan dilema antara tuntutan keadilan dan kebutuhan akan stabilitas normatif.

8.3.       Risiko Subjektivisme Yudisial dan Anarki Normatif

Pada tataran praktik, doktrin lex injusta juga dikritik karena berpotensi mendorong subjektivisme yudisial. Jika hakim diberi kewenangan luas untuk mengesampingkan hukum positif atas dasar ketidakadilan, maka putusan hukum dapat sangat bergantung pada preferensi moral personal hakim. Hal ini berisiko melahirkan ketidakseragaman putusan dan melemahkan prinsip persamaan di hadapan hukum.⁴

Kekhawatiran ini diungkapkan, antara lain, oleh H. L. A. Hart, yang menilai bahwa penggabungan hukum dan moral secara konseptual dapat mengaburkan fungsi analitis hukum. Hart mengakui pentingnya kritik moral terhadap hukum, tetapi menolak klaim bahwa hukum yang tidak adil kehilangan statusnya sebagai hukum. Bagi Hart, hukum yang tidak adil tetaplah hukum, meskipun memberikan alasan moral yang kuat untuk menentangnya.⁵

8.4.       Ambiguitas antara Penilaian Ontologis dan Evaluatif

Keterbatasan konseptual lain terletak pada ambiguitas doktrin lex injusta non est lex itu sendiri. Dalam praktik akademik, adagium ini sering dipahami secara berbeda: apakah ia merupakan klaim ontologis tentang hakikat hukum, ataukah sekadar penilaian evaluatif tentang kualitas hukum? Jika dipahami secara ontologis, doktrin ini tampak bertentangan dengan fakta empiris bahwa hukum yang tidak adil tetap berfungsi dan ditaati. Namun, jika dipahami secara evaluatif, maka pernyataan “bukan hukum” lebih tepat dimaknai sebagai “bukan hukum yang patut ditaati secara moral”.⁶

Ambiguitas ini menimbulkan kebingungan konseptual dan membuka ruang salah tafsir, terutama ketika doktrin tersebut digunakan dalam perdebatan praktis mengenai ketaatan hukum dan pembangkangan sipil.

8.5.       Upaya Rekonsiliasi dan Pendekatan Moderat

Menyadari berbagai kritik tersebut, sejumlah pemikir hukum berupaya merekonstruksi lex injusta non est lex dalam bentuk yang lebih moderat. Alih-alih menafikan status hukum secara total, pendekatan ini memandang doktrin tersebut sebagai prinsip kritik normatif yang menilai legitimasi moral hukum tanpa meniadakan keberlakuan faktualnya. Pendekatan demikian memungkinkan hukum positif tetap berfungsi sebagai sistem yang stabil, sambil tetap terbuka terhadap koreksi etis ketika hukum menyimpang secara serius dari keadilan.⁷

Dengan demikian, kritik dan keterbatasan doktrin lex injusta non est lex tidak serta-merta meniadakan relevansinya. Sebaliknya, kritik tersebut mendorong pemahaman yang lebih hati-hati dan kontekstual, sehingga doktrin ini dapat berfungsi sebagai alat reflektif dan korektif, bukan sebagai justifikasi bagi relativisme moral atau ketidakpastian hukum.


Footnotes

[1]                Brian Bix, Jurisprudence: Theory and Context, 8th ed. (Durham: Carolina Academic Press, 2019), 70–72.

[2]                Joseph Raz, The Authority of Law (Oxford: Oxford University Press, 1979), 37–38.

[3]                Hans Kelsen, Pure Theory of Law, trans. Max Knight (Berkeley: University of California Press, 1967), 196–200.

[4]                Ronald Dworkin, Law’s Empire (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1986), 141–144.

[5]                H. L. A. Hart, The Concept of Law, 3rd ed. (Oxford: Oxford University Press, 2012), 206–207.

[6]                John Finnis, Natural Law and Natural Rights, 2nd ed. (Oxford: Oxford University Press, 2011), 363–366.

[7]                Gustav Radbruch, “Statutory Lawlessness and Supra-Statutory Law,” Oxford Journal of Legal Studies 26, no. 1 (2006): 7–14.


9.           Relevansi Kontemporer

Dalam konteks hukum dan politik kontemporer, doktrin lex injusta non est lex tetap memiliki relevansi yang signifikan sebagai kerangka kritis untuk menilai hubungan antara legalitas formal dan keadilan substantif. Globalisasi, pluralisme nilai, serta kompleksitas negara modern telah memperluas ruang berlakunya hukum positif, sekaligus meningkatkan potensi lahirnya norma-norma hukum yang sah secara prosedural tetapi problematis secara moral. Dalam situasi demikian, lex injusta non est lex berfungsi sebagai prinsip reflektif yang menantang anggapan bahwa legalitas identik dengan legitimasi.

Salah satu ranah utama relevansi doktrin ini adalah isu hak asasi manusia (HAM). Banyak instrumen hukum nasional maupun internasional disusun untuk melindungi martabat manusia sebagai nilai fundamental. Namun, sejarah mutakhir menunjukkan bahwa pelanggaran HAM sering kali justru dilakukan melalui perangkat hukum yang sah. Dalam konteks ini, prinsip lex injusta non est lex memberikan dasar normatif untuk menilai dan mengkritik hukum positif yang secara sistematis melanggar hak-hak dasar, meskipun dibentuk melalui mekanisme konstitusional.¹ Doktrin ini memperkuat gagasan bahwa hukum yang menyangkal martabat manusia kehilangan klaim moralnya sebagai hukum yang patut ditaati.

Relevansi kontemporer doktrin ini juga tampak dalam diskursus konstitusionalisme dan judicial review. Mahkamah konstitusi dan pengadilan hak asasi manusia sering dihadapkan pada tugas menilai konstitusionalitas undang-undang yang sah secara prosedural, tetapi dipersoalkan secara substantif. Dalam praktik tersebut, hakim tidak hanya menilai kesesuaian formal dengan konstitusi, tetapi juga menimbang prinsip keadilan, proporsionalitas, dan perlindungan hak fundamental. Pendekatan ini sejalan dengan semangat lex injusta non est lex, meskipun diwujudkan dalam bentuk institusional yang lebih moderat dan terukur.²

Dalam ranah hukum pidana dan kebijakan publik, doktrin ini relevan ketika hukum digunakan secara represif atau diskriminatif terhadap kelompok tertentu. Kebijakan kriminalisasi yang berlebihan, hukum darurat yang berkepanjangan, atau regulasi yang secara tidak proporsional membatasi kebebasan sipil sering kali menimbulkan perdebatan tentang batas legitimasi hukum. Lex injusta non est lex berfungsi sebagai alat kritik normatif untuk menilai apakah hukum semacam itu masih dapat dibenarkan sebagai sarana keadilan, atau justru telah berubah menjadi instrumen penindasan yang dilembagakan.³

Selain itu, dalam konteks pembangkangan sipil dan gerakan sosial kontemporer, doktrin ini kerap dijadikan justifikasi etis untuk menolak kepatuhan terhadap hukum yang dianggap tidak adil. Gerakan non-kekerasan yang menentang segregasi, diskriminasi, atau kebijakan eksklusif sering mengklaim bahwa ketaatan pada hukum harus tunduk pada tuntutan keadilan yang lebih tinggi. Dalam kerangka ini, lex injusta non est lex tidak dimaknai sebagai penolakan terhadap hukum secara keseluruhan, melainkan sebagai kritik moral internal yang bertujuan mendorong reformasi hukum.⁴

Namun demikian, relevansi kontemporer doktrin ini juga menuntut kehati-hatian metodologis. Dalam masyarakat plural, klaim tentang ketidakadilan hukum harus didasarkan pada argumentasi rasional dan standar normatif yang dapat dipertanggungjawabkan secara publik, bukan pada preferensi ideologis sempit. Oleh karena itu, lex injusta non est lex paling efektif dipahami sebagai prinsip evaluatif yang bekerja bersama mekanisme institusional—seperti konstitusi, pengadilan independen, dan diskursus publik—untuk memastikan bahwa hukum positif tetap berorientasi pada keadilan.

Dengan demikian, dalam dunia hukum kontemporer, lex injusta non est lex tidak kehilangan relevansinya, tetapi mengalami transformasi fungsional. Ia tidak lagi hadir semata sebagai adagium filosofis klasik, melainkan sebagai horizon normatif yang membimbing kritik terhadap hukum positif, khususnya ketika hukum berisiko terlepas dari tujuan etisnya. Relevansi ini menegaskan bahwa pertanyaan tentang keadilan tetap menjadi inti dari refleksi hukum, bahkan—atau justru terutama—di tengah kompleksitas negara hukum modern.


Footnotes

[1]                Jack Donnelly, Universal Human Rights in Theory and Practice, 3rd ed. (Ithaca, NY: Cornell University Press, 2013), 7–10.

[2]                Ronald Dworkin, Freedom’s Law: The Moral Reading of the American Constitution (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1996), 2–5.

[3]                David Dyzenhaus, The Constitution of Law: Legality in a Time of Emergency (Cambridge: Cambridge University Press, 2006), 6–9.

[4]                John Rawls, A Theory of Justice, rev. ed. (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1999), 320–324.


10.       Penutup

Pembahasan mengenai lex injusta non est lex menunjukkan bahwa persoalan hubungan antara hukum dan keadilan merupakan isu fundamental yang tidak pernah kehilangan relevansinya dalam filsafat dan ilmu hukum. Sejak akar historisnya dalam filsafat Yunani, perumusannya dalam tradisi Patristik dan Skolastik, hingga perdebatan modern antara teori hukum alam dan positivisme hukum, doktrin ini secara konsisten menegaskan bahwa hukum tidak dapat direduksi menjadi sekadar produk prosedural atau instrumen kekuasaan. Hukum, dalam pengertian yang lebih mendasar, mengandung tuntutan normatif untuk dapat dibenarkan secara rasional dan moral.

Melalui kajian ini, terlihat bahwa lex injusta non est lex tidak dimaksudkan sebagai penyangkalan empiris terhadap keberadaan hukum positif yang tidak adil, melainkan sebagai kritik normatif terhadap klaim legitimasi hukum tersebut. Doktrin ini menyoroti perbedaan penting antara keberlakuan faktual dan keberlakuan normatif, serta menegaskan bahwa hukum yang sangat tidak adil, meskipun sah secara formal, kehilangan kualitas moral yang menjadi dasar ketaatan yang bermakna.¹ Dalam hal ini, lex injusta non est lex berfungsi sebagai standar evaluatif yang menghubungkan hukum dengan tujuan etisnya, yakni keadilan dan kebaikan bersama.

Di sisi lain, pembahasan juga menunjukkan bahwa doktrin ini memiliki keterbatasan dan tidak dapat diterapkan secara absolut. Kritik tentang subjektivitas keadilan, ancaman terhadap kepastian hukum, dan risiko subjektivisme yudisial mengingatkan bahwa koreksi moral terhadap hukum harus dilakukan secara hati-hati dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, pemahaman moderat terhadap lex injusta non est lex—sebagai prinsip reflektif dan korektif, bukan sebagai penolakan total terhadap hukum positif—menjadi penting dalam konteks negara hukum modern.²

Dalam konteks kontemporer, lex injusta non est lex tetap relevan sebagai horizon normatif bagi pembentukan undang-undang, penafsiran yudisial, dan ketaatan warga negara. Doktrin ini mengingatkan bahwa legitimasi hukum tidak hanya bergantung pada prosedur formal, tetapi juga pada kemampuannya untuk menghormati martabat manusia dan mewujudkan keadilan substantif. Dengan demikian, hukum dituntut untuk senantiasa terbuka terhadap kritik dan pembaruan, agar tidak terlepas dari tujuan etis yang menjadi raison d’être-nya.³

Sebagai penutup, dapat ditegaskan bahwa lex injusta non est lex bukanlah doktrin yang usang atau semata-mata historis, melainkan prinsip filosofis yang terus menantang dan memperkaya refleksi hukum. Dalam dunia yang ditandai oleh kompleksitas sosial dan pluralisme nilai, doktrin ini menawarkan pengingat kritis bahwa hukum yang adil bukan hanya persoalan kekuasaan dan prosedur, tetapi juga persoalan akal budi, nurani, dan tanggung jawab moral bersama.


Footnotes

[1]                John Finnis, Natural Law and Natural Rights, 2nd ed. (Oxford: Oxford University Press, 2011), 363–366.

[2]                Brian Bix, Jurisprudence: Theory and Context, 8th ed. (Durham: Carolina Academic Press, 2019), 72–74.

[3]                Ronald Dworkin, Law’s Empire (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1986), 410–413.


Daftar Pustaka

Aristotle. (1998). Politics (C. D. C. Reeve, Trans.). Hackett Publishing Company.

Aristotle. (1999). Nicomachean ethics (2nd ed., T. Irwin, Trans.). Hackett Publishing Company.

Augustine. (1993). On free choice of the will (De libero arbitrio) (T. Williams, Trans.). Hackett Publishing Company.

Aquinas, T. (1947). Summa theologiae (Fathers of the English Dominican Province, Trans.). Benziger Brothers.

Auda, J. (2008). Maqasid al-shariah as philosophy of Islamic law: A systems approach. The International Institute of Islamic Thought.

Austin, J. (1995). The province of jurisprudence determined (W. E. Rumble, Ed.). Cambridge University Press.

Bix, B. (2019). Jurisprudence: Theory and context (8th ed.). Carolina Academic Press.

Cicero. (1913). De officiis (W. Miller, Trans.). Harvard University Press.

Cicero. (1928). De legibus (C. W. Keyes, Trans.). Harvard University Press.

Donnelly, J. (2013). Universal human rights in theory and practice (3rd ed.). Cornell University Press.

Dworkin, R. (1986). Law’s empire. Harvard University Press.

Dworkin, R. (1996). Freedom’s law: The moral reading of the American Constitution. Harvard University Press.

Dyzenhaus, D. (2006). The constitution of law: Legality in a time of emergency. Cambridge University Press.

Finnis, J. (2011). Natural law and natural rights (2nd ed.). Oxford University Press.

Fuller, L. L. (1969). The morality of law (Rev. ed.). Yale University Press.

Hart, H. L. A. (2012). The concept of law (3rd ed.). Oxford University Press.

Kant, I. (1996). The metaphysics of morals (M. Gregor, Trans.). Cambridge University Press.

Kelsen, H. (1967). Pure theory of law (M. Knight, Trans.). University of California Press.

Murphy, M. C. (2006). Natural law in jurisprudence and politics. Cambridge University Press.

Murphy, M. C. (2014). Philosophy of law: A very short introduction. Oxford University Press.

Plato. (1992). Republic (G. M. A. Grube & C. D. C. Reeve, Trans.). Hackett Publishing Company.

Radbruch, G. (2006). Statutory lawlessness and supra-statutory law. Oxford Journal of Legal Studies, 26(1), 1–14. doi.org

Rawls, J. (1999). A theory of justice (Rev. ed.). Harvard University Press.

Raz, J. (1979). The authority of law: Essays on law and morality. Oxford University Press.


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar