De Lege Lata
Konsep, Fungsi, dan Relevansinya dalam Ilmu Hukum
Kontemporer
Alihkan ke: Ilmu Hukum.
Abstrak
Artikel ini mengkaji konsep de lege lata
sebagai salah satu fondasi utama dalam ilmu hukum, khususnya dalam kerangka
hukum positif. Kajian ini bertujuan untuk menjelaskan makna terminologis dan
historis de lege lata, kedudukannya dalam metodologi analisis hukum,
serta relevansinya dalam teori hukum, praktik peradilan, dan proses legislasi.
Dengan menggunakan pendekatan normatif-doktrinal yang dilengkapi analisis
teoretis dan kontekstual, artikel ini menunjukkan bahwa de lege lata
berfungsi sebagai titik tolak yang niscaya bagi penalaran yuridis yang
menjunjung kepastian hukum dan legalitas formal. Namun demikian, pendekatan de
lege lata juga memiliki keterbatasan, terutama ketika hukum positif tidak
sepenuhnya mencerminkan keadilan substantif atau dinamika sosial yang
berkembang. Oleh karena itu, artikel ini menegaskan pentingnya memahami de
lege lata secara proporsional dan dialektis dalam relasinya dengan de
lege ferenda, sehingga hukum dapat dipahami tidak hanya sebagai norma yang
berlaku, tetapi juga sebagai sistem yang terbuka terhadap evaluasi kritis dan
pembaruan. Dalam konteks hukum Indonesia, de lege lata tetap memiliki
relevansi strategis sebagai fondasi kepastian hukum, namun perlu dilengkapi
dengan perspektif kritis dan kontekstual agar mampu menjawab tantangan
pluralisme hukum dan reformasi hukum nasional.
Kata kunci: de lege
lata, hukum positif, kepastian hukum, metodologi hukum, de lege ferenda,
hukum Indonesia.
PEMBAHASAN
Konsep De Lege Lata dalam Ilmu Hukum
1.
Pendahuluan
Dalam kajian ilmu
hukum, pemahaman terhadap hukum tidak hanya berkaitan dengan apa yang seharusnya
berlaku, melainkan terlebih dahulu harus berangkat dari apa yang secara
faktual dan normatif sedang berlaku. Perspektif inilah yang dikenal
dalam tradisi hukum dengan istilah de lege lata, yakni pendekatan yang
menempatkan hukum sebagai norma positif yang telah ditetapkan dan memiliki
kekuatan mengikat pada suatu waktu tertentu. Konsep de lege lata menjadi fondasi utama
dalam analisis hukum normatif karena menyediakan kerangka objektif untuk
memahami hukum sebagaimana adanya, sebelum dilakukan penilaian kritis atau
reformulasi normatif terhadapnya.¹
Keberadaan konsep de lege
lata memiliki signifikansi metodologis yang kuat, terutama dalam
sistem hukum modern yang menekankan kepastian hukum (legal
certainty). Dengan berpegang pada de lege lata, analisis hukum
diarahkan untuk menafsirkan, mensistematisasi, dan menerapkan norma hukum
positif berdasarkan sumber-sumber hukum yang sah, seperti peraturan
perundang-undangan, putusan pengadilan, dan doktrin. Pendekatan ini
memungkinkan hukum berfungsi sebagai instrumen pengaturan sosial yang stabil
dan dapat diprediksi, meskipun pada saat yang sama tidak luput dari kritik
karena potensi keterbatasannya dalam menjawab tuntutan keadilan substantif dan
dinamika sosial.²
Dalam konteks teori
hukum, de lege
lata sering dikaitkan dengan tradisi positivisme hukum yang
memisahkan secara tegas antara hukum dan moral. Hukum dipahami sebagai sistem
norma yang valid karena ditetapkan melalui prosedur yang sah, bukan karena
muatan etikanya. Pandangan ini menempatkan de lege lata sebagai representasi
dari ius
constitutum, yaitu hukum yang berlaku dan mengikat pada saat
tertentu. Namun demikian, dalam perkembangan pemikiran hukum kontemporer,
pendekatan de lege
lata tidak lagi dipahami secara kaku, melainkan diposisikan dalam
relasi dialektis dengan de lege ferenda, yaitu hukum yang
dicita-citakan.³
Dalam praktik
akademik maupun yudisial, pembedaan antara de lege lata dan de lege
ferenda memiliki implikasi penting. Hakim, misalnya, pada dasarnya
terikat untuk memutus perkara berdasarkan hukum yang berlaku (de lege
lata), sementara peran pembentuk undang-undang dan akademisi hukum
lebih terbuka untuk merumuskan kritik serta gagasan pembaruan hukum (de lege
ferenda). Oleh karena itu, pemahaman yang cermat terhadap konsep de lege
lata menjadi prasyarat bagi diskursus hukum yang rasional,
sistematis, dan bertanggung jawab secara ilmiah.⁴
Berdasarkan latar
belakang tersebut, artikel ini bertujuan untuk mengkaji konsep de lege
lata secara komprehensif, baik dari sisi terminologis, metodologis,
maupun teoretis. Kajian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih
mendalam mengenai posisi dan fungsi de lege lata dalam ilmu hukum,
sekaligus mengungkap keterbatasan dan relevansinya dalam menghadapi tantangan
perkembangan hukum kontemporer, khususnya dalam konteks sistem hukum nasional.
Footnotes
[1]
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Jakarta: Kencana,
2017), 35–36.
[2]
Gustav Radbruch, “Statutory Lawlessness and Supra-Statutory Law,” Oxford
Journal of Legal Studies 26, no. 1 (2006): 7–8.
[3]
Hans Kelsen, Pure Theory of Law, trans. Max Knight (Berkeley:
University of California Press, 1967), 193–195.
[4]
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum (Bandung: Citra Aditya Bakti,
2014), 45–47.
2.
Terminologi dan Asal-Usul Konsep De Lege
Lata
Istilah de lege
lata berasal dari bahasa Latin yang secara harfiah berarti
“berdasarkan hukum yang telah ditetapkan”. Secara gramatikal, frasa ini
tersusun dari kata de (tentang/berdasarkan), lege
(hukum/undang-undang), dan lata (yang telah ditetapkan atau
diberlakukan). Dengan demikian, de lege lata menunjuk pada
pembahasan hukum yang berfokus pada norma-norma yang secara
positif telah berlaku dan mengikat, tanpa memasukkan
pertimbangan mengenai hukum yang ideal atau yang seharusnya dibentuk di masa
mendatang.¹
Dalam terminologi
ilmu hukum, de lege lata digunakan untuk
menandai sudut pandang analisis yang deskriptif-normatif, yakni menjelaskan dan
menafsirkan hukum sebagaimana adanya (das geltende Recht). Pendekatan ini
membedakan secara tegas antara kajian terhadap hukum positif dengan kajian yang
bersifat preskriptif atau evaluatif. Oleh karena itu, de lege
lata sering diposisikan sebagai lawan konseptual dari de lege
ferenda, yang merujuk pada hukum yang dicita-citakan atau diusulkan
untuk dibentuk.² Pembedaan terminologis ini berfungsi sebagai instrumen
metodologis penting dalam menjaga ketepatan dan konsistensi analisis hukum.
Secara historis,
penggunaan konsep de lege lata dapat ditelusuri
hingga tradisi hukum Romawi, khususnya dalam praktik interpretatio
terhadap ius
civile. Para jurisconsult Romawi membedakan
antara hukum yang berlaku (ius constitutum) dan gagasan hukum
yang dianggap lebih adil atau rasional (ius constituendum). Meskipun
istilah de lege
lata belum digunakan secara eksplisit pada masa tersebut, kerangka
berpikir yang membedakan hukum yang berlaku dan hukum yang ideal telah menjadi
bagian integral dari tradisi yuridis Romawi.³
Perkembangan lebih sistematis
dari istilah de lege lata terjadi dalam tradisi
hukum Eropa Kontinental pada abad ke-18 dan ke-19, seiring dengan kodifikasi
hukum dan menguatnya rasionalisme hukum modern. Dalam konteks ini, de lege
lata dipergunakan secara luas dalam doktrin hukum untuk menegaskan
bahwa analisis hukum harus berangkat dari teks undang-undang yang berlaku serta
struktur sistem hukum positif. Kodifikasi seperti Code Civil Prancis mendorong
pendekatan legalistik yang menempatkan hukum tertulis sebagai sumber utama, sehingga
memperkuat relevansi pendekatan de lege lata dalam kajian hukum.⁴
Dalam ilmu hukum
modern, khususnya dalam tradisi positivisme hukum, de lege lata memperoleh kedudukan
yang semakin sentral. Hukum dipahami sebagai sistem norma yang berlaku karena ditetapkan
oleh otoritas yang berwenang melalui prosedur yang sah. Dengan demikian, de lege
lata menjadi ekspresi konkret dari prinsip legalitas dan kepastian
hukum. Analisis hukum yang berorientasi de lege lata menuntut pemisahan
yang ketat antara sein (apa yang ada) dan sollen
(apa yang seharusnya), sehingga hukum dapat dikaji secara objektif dan bebas
dari pertimbangan moral subjektif.⁵
Meskipun demikian,
penting dicatat bahwa de lege lata bukan sekadar istilah
teknis linguistik, melainkan sebuah konsep metodologis yang memiliki implikasi
epistemologis. Dengan menempatkan hukum positif sebagai objek kajian utama, de lege
lata membatasi ruang analisis pada norma yang telah terlembagakan
secara formal. Batasan ini sekaligus menjadi kekuatan dan kelemahan: di satu
sisi menjamin kepastian dan konsistensi analisis, namun di sisi lain berpotensi
mengabaikan dimensi keadilan substantif dan dinamika sosial yang belum
terakomodasi dalam hukum positif.⁶
Dengan demikian,
pemahaman terhadap terminologi dan asal-usul konsep de lege lata menjadi landasan
penting bagi pembahasan selanjutnya. Konsep ini tidak hanya mencerminkan cara
pandang tertentu terhadap hukum, tetapi juga menandai posisi metodologis
peneliti atau praktisi hukum dalam menilai, menerapkan, dan mengembangkan hukum
dalam konteks yang lebih luas.
Footnotes
[1]
Bryan A. Garner, Garner’s Dictionary of Legal Usage, 3rd ed.
(New York: Oxford University Press, 2011), 255.
[2]
Jaap Hage, Reasoning with Rules: An Essay on Legal Reasoning and
Its Underlying Logic (Dordrecht: Springer, 1997), 21–22.
[3]
Barry Nicholas, An Introduction to Roman Law (Oxford: Oxford
University Press, 1962), 30–32.
[4]
John Henry Merryman and Rogelio Pérez-Perdomo, The Civil Law
Tradition: An Introduction to the Legal Systems of Europe and Latin America,
3rd ed. (Stanford: Stanford University Press, 2007), 26–28.
[5]
Hans Kelsen, Pure Theory of Law, trans. Max Knight (Berkeley:
University of California Press, 1967), 193–196.
[6]
Gustav Radbruch, Legal Philosophy, trans. Kurt Wilk
(Cambridge, MA: Harvard University Press, 1950), 107–109.
3.
De Lege Lata dalam Kerangka Hukum Positif
Konsep de lege
lata memperoleh makna dan relevansi utamanya dalam kerangka hukum
positif. Hukum positif dipahami sebagai keseluruhan norma hukum yang secara
resmi ditetapkan oleh otoritas yang berwenang dan berlaku mengikat pada suatu
waktu dan tempat tertentu. Dalam konteks ini, de lege
lata menunjuk secara langsung pada hukum positif sebagai ius
constitutum, yakni hukum yang telah ada dan diberlakukan, bukan
hukum yang diidealkan atau direncanakan.¹ Oleh karena itu, analisis de lege
lata merupakan pendekatan yang inheren dengan paradigma hukum
positif.
Dalam ilmu hukum,
hukum positif berfungsi sebagai objek kajian utama dari pendekatan
normatif-doktrinal. Pendekatan ini menempatkan peraturan perundang-undangan,
putusan pengadilan, dan doktrin sebagai sumber hukum yang sah. De lege
lata berperan sebagai batas metodologis yang mengarahkan analisis
agar tetap berada dalam kerangka hukum yang berlaku, sehingga mencegah
percampuran antara deskripsi hukum dengan aspirasi moral atau politik. Dengan
demikian, de lege
lata menjadi instrumen penting untuk menjaga ketertiban metodologis
dalam penelitian dan praktik hukum.²
Keterkaitan antara de lege
lata dan hukum positif juga tercermin dalam prinsip legalitas (principle
of legality). Prinsip ini menegaskan bahwa suatu perbuatan hanya
dapat dinilai dan dikenai konsekuensi hukum berdasarkan norma yang telah
ditetapkan sebelumnya. Analisis de lege lata memastikan bahwa
penerapan hukum didasarkan pada norma yang valid dan dapat diverifikasi secara
formal. Hal ini memberikan jaminan kepastian hukum serta perlindungan terhadap
tindakan sewenang-wenang, baik oleh aparat penegak hukum maupun oleh pembentuk
kebijakan.³
Dalam sistem hukum
modern, de lege
lata tidak hanya mencakup norma tertulis dalam peraturan
perundang-undangan, tetapi juga meliputi interpretasi resmi yang berkembang
melalui praktik peradilan. Putusan hakim, khususnya yang bersifat
yurisprudensial, menjadi bagian dari hukum positif sepanjang diakui dan diikuti
secara konsisten. Oleh karena itu, kajian de lege lata menuntut pemahaman
yang komprehensif terhadap struktur normatif hukum positif, termasuk hubungan
hierarkis antar norma serta mekanisme penafsiran yang digunakan dalam praktik.⁴
Lebih lanjut, de lege
lata berfungsi sebagai landasan rasional bagi stabilitas sistem
hukum. Dengan berpegang pada hukum yang berlaku, sistem hukum mampu menjalankan
fungsi pengaturan sosial secara konsisten dan dapat diprediksi. Kepastian hukum
ini merupakan prasyarat bagi terlaksananya keadilan prosedural dan tertib
sosial. Namun demikian, fokus pada de lege lata juga mengandung
keterbatasan, terutama ketika hukum positif tidak lagi sejalan dengan nilai
keadilan atau perkembangan masyarakat. Dalam kondisi demikian, de lege
lata tetap mengikat secara normatif, tetapi membuka ruang diskursus
kritis pada tataran de lege ferenda.⁵
Dengan demikian,
dalam kerangka hukum positif, de lege lata dapat dipahami sebagai
konsep kunci yang menegaskan keberlakuan formal hukum serta batas-batas
analisis yuridis. Ia menjadi titik tolak yang tidak terelakkan bagi setiap
pembahasan hukum yang bertanggung jawab secara ilmiah, sekaligus menyediakan
dasar yang kokoh untuk melakukan evaluasi dan pembaruan hukum secara rasional
dan sistematis.
Footnotes
[1]
Hans Kelsen, Pure Theory of Law, trans. Max Knight (Berkeley:
University of California Press, 1967), 193–195.
[2]
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Jakarta: Kencana,
2017), 57–59.
[3]
Lon L. Fuller, The Morality of Law, rev. ed. (New Haven: Yale
University Press, 1969), 39–41.
[4]
John Henry Merryman and Rogelio Pérez-Perdomo, The Civil Law
Tradition: An Introduction to the Legal Systems of Europe and Latin America,
3rd ed. (Stanford: Stanford University Press, 2007), 122–124.
[5]
Gustav Radbruch, “Statutory Lawlessness and Supra-Statutory Law,” Oxford
Journal of Legal Studies 26, no. 1 (2006): 7–9.
4.
Dimensi Metodologis Analisis De Lege Lata
Analisis de lege
lata memiliki dimensi metodologis yang khas dalam ilmu hukum,
karena ia berfungsi sebagai kerangka kerja untuk memahami dan menafsirkan hukum
positif secara sistematis dan bertanggung jawab secara ilmiah. Secara
metodologis, de lege lata menuntut agar kajian hukum
berangkat dari norma yang telah berlaku, dengan menjadikan sumber-sumber hukum
formal sebagai titik pijak utama. Pendekatan ini menegaskan bahwa objek kajian
ilmu hukum bukanlah gagasan abstrak mengenai keadilan ideal, melainkan norma
konkret yang telah dilembagakan dalam sistem hukum positif.¹
Dalam konteks
penelitian hukum normatif, de lege lata beroperasi melalui
metode dogmatika hukum (rechtsdogmatiek). Metode ini
bertujuan untuk mengidentifikasi, mengklasifikasikan, dan mensistematisasi
norma hukum yang berlaku, sehingga menghasilkan pemahaman yang koheren tentang
struktur dan isi hukum positif. Analisis semacam ini bersifat internal terhadap
sistem hukum, artinya kebenaran analisis diukur berdasarkan konsistensi logis
dan kesesuaiannya dengan hierarki norma yang diakui dalam sistem tersebut.²
Salah satu aspek
metodologis penting dalam analisis de lege lata adalah penggunaan
metode penafsiran hukum. Penafsiran gramatikal, sistematis, dan historis
merupakan teknik utama yang lazim digunakan untuk menemukan makna norma hukum
yang berlaku. Penafsiran teleologis dapat digunakan secara terbatas, sejauh
masih berada dalam batas maksud pembentuk undang-undang dan tidak melampaui
kerangka hukum positif. Dengan demikian, metode penafsiran dalam pendekatan de lege
lata berfungsi untuk menjelaskan norma, bukan untuk menciptakan
norma baru.³
Lebih lanjut,
analisis de lege
lata menuntut sikap metodologis yang menekankan objektivitas dan
netralitas nilai. Hal ini tercermin dalam upaya memisahkan antara pernyataan tentang
hukum (legal
statements) dan penilaian normatif atau moral terhadap hukum
tersebut. Dalam kerangka ini, pertanyaan mengenai apakah suatu norma adil atau
tidak bukanlah bagian dari analisis de lege lata, melainkan masuk ke
dalam wilayah kritik hukum atau de lege ferenda. Pemisahan ini
dipandang penting untuk menjaga kejelasan epistemologis dan mencegah bias
subjektif dalam analisis hukum.⁴
Namun demikian,
objektivitas metodologis dalam analisis de lege lata tidak berarti bahwa
pendekatan ini sepenuhnya bebas dari problem epistemologis. Pemilihan metode
penafsiran, penentuan sumber hukum yang relevan, serta konstruksi sistematika
hukum tetap melibatkan unsur rasionalitas manusia yang bersifat interpretatif.
Oleh karena itu, analisis de lege lata bersifat
intersubjektif, yakni dapat diuji dan dikritisi oleh komunitas ilmiah hukum
melalui argumentasi rasional dan referensi pada sumber hukum yang sama.⁵
Dimensi metodologis de lege
lata juga berfungsi sebagai batas analisis bagi peran hakim dan
akademisi hukum. Hakim, dalam memutus perkara, secara prinsip terikat pada
analisis de lege
lata demi menjamin kepastian hukum dan perlakuan yang setara di
hadapan hukum. Sementara itu, akademisi hukum menggunakan de lege
lata sebagai pijakan awal untuk melakukan evaluasi kritis dan
merumuskan gagasan pembaruan hukum. Dengan demikian, de lege
lata berperan sebagai fondasi metodologis yang memungkinkan dialog
yang sehat antara stabilitas hukum dan dinamika perubahan sosial.⁶
Berdasarkan uraian
tersebut, dapat disimpulkan bahwa de lege lata bukan sekadar istilah
deskriptif, melainkan sebuah pendekatan metodologis yang menentukan cara hukum
dikaji, dipahami, dan diterapkan. Kejelasan metodologis dalam analisis de lege
lata menjadi syarat utama bagi pengembangan ilmu hukum yang
sistematis, logis, dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademik.
Footnotes
[1]
H. L. A. Hart, The Concept of Law, 2nd ed. (Oxford: Oxford
University Press, 1994), 100–102.
[2]
Jaap Hage, Reasoning with Rules: An Essay on Legal Reasoning and
Its Underlying Logic (Dordrecht: Springer, 1997), 18–20.
[3]
Karl Larenz, Methods of Interpretation of Statutes, trans. J.
M. Rees (Oxford: Clarendon Press, 1992), 45–48.
[4]
Hans Kelsen, Pure Theory of Law, trans. Max Knight (Berkeley:
University of California Press, 1967), 196–198.
[5]
Neil MacCormick, Legal Reasoning and Legal Theory (Oxford:
Clarendon Press, 1978), 12–14.
[6]
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum (Bandung: Citra Aditya Bakti,
2014), 82–84.
5.
De Lege Lata dan Teori-Teori Hukum
Konsep de lege
lata memiliki keterkaitan yang erat dengan perkembangan berbagai
teori hukum, khususnya dalam menjelaskan bagaimana hukum dipahami, dianalisis,
dan diterapkan dalam kerangka ilmiah. Setiap teori hukum memberikan penekanan
yang berbeda terhadap posisi de lege lata, baik sebagai fondasi
utama analisis hukum maupun sebagai salah satu pendekatan yang memiliki
keterbatasan tertentu. Oleh karena itu, pembahasan hubungan antara de lege
lata dan teori-teori hukum menjadi penting untuk memahami landasan
filosofis dan metodologis dari konsep tersebut.¹
Dalam positivisme
hukum, de lege
lata menempati posisi yang sangat sentral. Aliran ini memandang
hukum sebagai sistem norma yang berlaku karena ditetapkan oleh otoritas yang
sah melalui prosedur tertentu. Validitas hukum tidak ditentukan oleh muatan
moralnya, melainkan oleh keberlakuan formalnya dalam sistem hukum. Dalam
kerangka ini, de lege lata merepresentasikan
hukum positif yang menjadi satu-satunya objek kajian hukum yang sah secara
ilmiah. Pemisahan tegas antara hukum dan moral memperkuat pendekatan de lege
lata sebagai instrumen analisis yang objektif dan bebas nilai.²
Teori norma,
khususnya sebagaimana dikembangkan dalam positivisme normatif, juga menegaskan
kedudukan de lege
lata sebagai ekspresi konkret dari sistem norma yang berlaku. Hukum
dipahami sebagai tatanan normatif yang tersusun secara hierarkis, di mana
setiap norma memperoleh validitasnya dari norma yang lebih tinggi. Analisis de lege
lata berfungsi untuk menelusuri dan menjelaskan struktur hierarki
tersebut, sekaligus memastikan konsistensi internal sistem hukum. Dalam konteks
ini, de lege
lata tidak hanya menunjuk pada norma individual, tetapi juga pada
keseluruhan sistem hukum positif yang berlaku.³
Berbeda dengan
positivisme, aliran hukum alam memandang de lege lata secara lebih kritis.
Menurut pandangan ini, hukum positif tidak selalu identik dengan hukum yang
adil. Oleh karena itu, de lege lata dapat kehilangan
legitimasi moralnya apabila bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan yang
bersifat universal. Kritik hukum alam terhadap de lege lata menekankan bahwa
kepastian hukum semata tidak cukup, apabila hukum positif mengabaikan nilai
keadilan substantif dan martabat manusia.⁴
Sementara itu,
aliran sociological
jurisprudence dan realisme hukum menempatkan de lege
lata dalam hubungan yang dinamis dengan realitas sosial. Hukum
tidak hanya dipahami sebagai norma tertulis, melainkan juga sebagai praktik
yang hidup dalam masyarakat dan peradilan. Dari perspektif ini, de lege
lata tidak selalu identik dengan hukum yang benar-benar diterapkan
(law in
action), karena penerapan hukum sangat dipengaruhi oleh faktor
sosial, ekonomi, dan psikologis. Dengan demikian, de lege lata dipandang perlu dilengkapi
dengan analisis empiris agar gambaran hukum yang diperoleh lebih komprehensif.⁵
Dalam teori hukum
kontemporer, de lege lata semakin dipahami
secara dialektis, bukan dikotomis. Ia tidak lagi diposisikan sebagai pendekatan
yang sepenuhnya terpisah dari kritik normatif, melainkan sebagai tahap awal
yang niscaya dalam analisis hukum. Hukum yang berlaku (de lege
lata) menjadi dasar untuk menilai kebutuhan pembaruan hukum (de lege
ferenda). Pendekatan ini memungkinkan integrasi antara kepastian
hukum, keadilan, dan kemanfaatan secara lebih seimbang.⁶
Dengan demikian,
hubungan antara de lege lata dan teori-teori hukum
menunjukkan bahwa konsep ini memiliki fungsi yang beragam, tergantung pada
kerangka teoretis yang digunakan. De lege lata dapat berperan sebagai
fondasi analisis hukum yang objektif, sekaligus menjadi titik tolak bagi kritik
dan pengembangan hukum. Pemahaman terhadap relasi ini memperkaya perspektif
keilmuan dan mencegah reduksi hukum semata-mata pada aspek legalitas formal.
Footnotes
[1]
Mark Van Hoecke, Law as Communication (Oxford: Hart
Publishing, 2002), 63–65.
[2]
John Austin, The Province of Jurisprudence Determined (London:
John Murray, 1832), 157–159.
[3]
Hans Kelsen, Pure Theory of Law, trans. Max Knight (Berkeley:
University of California Press, 1967), 193–200.
[4]
Thomas Aquinas, Summa Theologiae, I–II, q. 95, art. 2; lihat
juga John Finnis, Natural Law and Natural Rights (Oxford: Oxford
University Press, 1980), 23–25.
[5]
Roscoe Pound, An Introduction to the Philosophy of Law (New
Haven: Yale University Press, 1922), 47–49.
[6]
Gustav Radbruch, Legal Philosophy, trans. Kurt Wilk
(Cambridge, MA: Harvard University Press, 1950), 107–110.
6.
De Lege Lata dalam Praktik Peradilan dan Legislasi
Dalam praktik
peradilan, de lege
lata berfungsi sebagai kerangka normatif yang mengikat hakim dalam
menjalankan kewenangan mengadili. Hakim pada prinsipnya wajib memutus perkara
berdasarkan hukum yang berlaku pada saat perkara diperiksa, bukan berdasarkan
hukum yang dicita-citakan atau preferensi moral personal. Keterikatan ini
merupakan konsekuensi dari prinsip legalitas dan asas kepastian hukum, yang
menuntut agar putusan pengadilan bersandar pada norma hukum positif yang sah
dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis.¹
Penerapan de lege
lata dalam peradilan tercermin terutama dalam penalaran hukum (legal
reasoning) yang digunakan hakim. Dalam menilai fakta dan menerapkan
norma, hakim dituntut untuk mengidentifikasi aturan hukum yang relevan,
menafsirkan norma tersebut sesuai dengan metode penafsiran yang diakui, serta
menerapkannya secara konsisten terhadap kasus konkret. Dengan demikian, de lege
lata menjadi dasar argumentasi yuridis yang memastikan bahwa
putusan pengadilan tidak bersifat arbitrer, melainkan berakar pada sistem hukum
yang berlaku.²
Meskipun demikian,
praktik peradilan menunjukkan bahwa penerapan de lege lata tidak selalu bersifat
mekanis. Dalam banyak kasus, norma hukum positif bersifat umum atau bahkan
samar, sehingga memerlukan penafsiran dan konstruksi hukum. Dalam batas tertentu,
hakim memiliki ruang diskresi untuk menafsirkan hukum, namun diskresi tersebut
tetap harus berada dalam kerangka de lege lata. Artinya, kreativitas
hakim tidak boleh melampaui hukum positif yang berlaku, melainkan diarahkan
untuk mengisi kekosongan atau ketidakjelasan norma dengan tetap menjaga
konsistensi sistem hukum.³
Dalam konteks
legislasi, de lege
lata berperan sebagai titik acuan utama dalam proses pembentukan
dan pembaruan hukum. Pembentuk undang-undang tidak bekerja dalam ruang hampa,
melainkan berangkat dari hukum yang telah berlaku (ius constitutum). Analisis terhadap
de lege
lata diperlukan untuk mengidentifikasi kelemahan, kekosongan, atau
ketidaksesuaian norma hukum positif dengan kebutuhan masyarakat. Dengan
demikian, de lege
lata menjadi dasar evaluatif sebelum perumusan norma baru dilakukan
pada tataran de lege ferenda.⁴
Lebih lanjut,
keberadaan de lege
lata dalam legislasi berfungsi menjaga kesinambungan dan stabilitas
sistem hukum. Perubahan hukum yang sepenuhnya mengabaikan hukum yang berlaku
berpotensi menimbulkan ketidakpastian dan disrupsi normatif. Oleh karena itu,
proses legislasi yang rasional menempatkan de lege lata sebagai pijakan awal,
sementara gagasan pembaruan hukum dikembangkan secara gradual dan sistematis.
Hal ini mencerminkan hubungan dialektis antara stabilitas dan perubahan dalam
sistem hukum modern.⁵
Dalam praktik
ketatanegaraan, baik peradilan maupun legislasi saling berinteraksi dalam
kerangka de lege
lata. Putusan pengadilan dapat memperjelas makna hukum positif dan
membentuk yurisprudensi, sementara legislasi dapat merespons praktik peradilan
dengan memperbarui atau mengodifikasi norma hukum. Interaksi ini menunjukkan
bahwa de lege
lata bukanlah konsep yang statis, melainkan berkembang seiring
dengan dinamika penerapan dan pembentukan hukum, meskipun tetap berakar pada
prinsip keberlakuan formal norma hukum.⁶
Dengan demikian, de lege
lata memainkan peran sentral dalam praktik peradilan dan legislasi.
Ia memastikan bahwa penerapan dan pembentukan hukum berlangsung dalam kerangka
legalitas dan kepastian hukum, sekaligus menyediakan landasan rasional bagi
evaluasi dan pembaruan hukum. Pemahaman yang tepat terhadap fungsi de lege
lata dalam praktik ini menjadi kunci bagi terwujudnya sistem hukum
yang konsisten, adil secara prosedural, dan responsif terhadap kebutuhan
masyarakat.
Footnotes
[1]
H. L. A. Hart, The Concept of Law, 2nd ed. (Oxford: Oxford
University Press, 1994), 135–137.
[2]
Neil MacCormick, Legal Reasoning and Legal Theory (Oxford:
Clarendon Press, 1978), 19–21.
[3]
Karl Larenz, Methods of Interpretation of Statutes, trans. J.
M. Rees (Oxford: Clarendon Press, 1992), 62–64.
[4]
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Jakarta: Kencana,
2017), 132–134.
[5]
Lon L. Fuller, The Morality of Law, rev. ed. (New Haven: Yale
University Press, 1969), 53–55.
[6]
John Henry Merryman and Rogelio Pérez-Perdomo, The Civil Law
Tradition: An Introduction to the Legal Systems of Europe and Latin America,
3rd ed. (Stanford: Stanford University Press, 2007), 150–152.
7.
Problematika dan Kritik terhadap Pendekatan De
Lege Lata
Meskipun pendekatan de lege
lata memiliki peran fundamental dalam menjaga kepastian dan
stabilitas hukum, pendekatan ini tidak terlepas dari berbagai problematika dan
kritik. Kritik-kritik tersebut muncul terutama ketika hukum positif yang
berlaku tidak lagi selaras dengan tuntutan keadilan, dinamika sosial, dan
perkembangan nilai-nilai kemanusiaan. Oleh karena itu, evaluasi kritis terhadap
de lege
lata menjadi penting agar konsep ini tidak dipahami secara dogmatis
dan ahistoris.¹
Salah satu problem
utama pendekatan de lege lata adalah
kecenderungannya menekankan legalitas formal dengan mengesampingkan keadilan
substantif. Dalam kerangka ini, suatu norma tetap dianggap sah dan mengikat
selama memenuhi prosedur pembentukan yang ditentukan, meskipun substansinya
berpotensi menimbulkan ketidakadilan. Kritik ini mengemuka terutama dalam
konteks hukum positif yang dibentuk dalam situasi politik represif atau tidak
demokratis. Dalam kondisi demikian, de lege lata berisiko melegitimasi
norma yang secara moral problematis.²
Selain itu,
pendekatan de lege
lata sering dikritik karena bersifat konservatif dan kurang
responsif terhadap perubahan sosial. Dengan membatasi analisis pada hukum yang
berlaku, pendekatan ini cenderung mempertahankan status quo dan memperlambat
proses pembaruan hukum. Padahal, masyarakat bersifat dinamis dan terus
mengalami perubahan yang menuntut penyesuaian norma hukum. Ketegangan antara
stabilitas hukum dan kebutuhan akan perubahan ini menjadi salah satu titik
lemah pendekatan de lege lata ketika diterapkan
secara kaku.³
Kritik berikutnya
berkaitan dengan asumsi objektivitas dan netralitas nilai dalam analisis de lege
lata. Meskipun pendekatan ini mengklaim pemisahan antara hukum dan
moral, dalam praktiknya penafsiran dan penerapan hukum tetap melibatkan
pilihan-pilihan interpretatif yang tidak sepenuhnya bebas nilai. Pemilihan
metode penafsiran, penentuan relevansi sumber hukum, serta konstruksi
argumentasi yuridis menunjukkan bahwa analisis de lege lata tidak sepenuhnya
steril dari pertimbangan normatif dan konteks sosial.⁴
Dari perspektif
sosiologis dan realisme hukum, de lege lata juga dikritik karena
terlalu berfokus pada hukum tertulis (law in books) dan kurang
memperhatikan hukum sebagaimana diterapkan dalam praktik (law in
action). Dalam kenyataannya, penerapan hukum sering kali
dipengaruhi oleh faktor-faktor non-yuridis seperti kekuasaan, kepentingan
ekonomi, dan budaya hukum. Oleh karena itu, analisis de lege
lata yang mengabaikan dimensi empiris berpotensi menghasilkan
gambaran hukum yang tidak utuh.⁵
Lebih jauh,
pendekatan de lege
lata menghadapi tantangan serius dalam konteks pluralisme hukum.
Dalam masyarakat yang mengenal keberadaan berbagai sistem norma—seperti hukum
negara, hukum adat, dan hukum agama—penentuan apa yang dianggap sebagai “hukum
yang berlaku” tidak selalu sederhana. Pendekatan de lege lata yang terlalu berfokus
pada hukum negara berisiko mengabaikan norma-norma lain yang hidup dan
berfungsi efektif dalam masyarakat. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai
legitimasi dan kelengkapan analisis hukum yang semata-mata bertumpu pada hukum
positif formal.⁶
Meskipun demikian,
kritik-kritik tersebut tidak serta-merta meniadakan nilai de lege
lata dalam ilmu hukum. Sebaliknya, kritik tersebut menegaskan bahwa
de lege
lata perlu dipahami secara proporsional sebagai satu pendekatan di
antara pendekatan-pendekatan lain. Pendekatan ini tetap diperlukan sebagai
fondasi analisis hukum, tetapi harus dilengkapi dengan perspektif kritis,
empiris, dan normatif agar hukum dapat berfungsi secara adil dan relevan dalam
konteks sosial yang terus berkembang.
Footnotes
[1]
Mark Van Hoecke, Law as Communication (Oxford: Hart
Publishing, 2002), 89–91.
[2]
Gustav Radbruch, “Statutory Lawlessness and Supra-Statutory Law,” Oxford
Journal of Legal Studies 26, no. 1 (2006): 6–10.
[3]
Roberto Mangabeira Unger, Law in Modern Society (New York:
Free Press, 1976), 192–194.
[4]
Ronald Dworkin, Law’s Empire (Cambridge, MA: Harvard
University Press, 1986), 87–90.
[5]
Jerome Frank, Law and the Modern Mind (New York:
Coward-McCann, 1930), 35–38.
[6]
Werner Menski, Comparative Law in a Global Context: The Legal
Systems of Asia and Africa (Cambridge: Cambridge University Press, 2006),
98–100.
8.
Relasi Dialektis antara De Lege Lata dan
De Lege Ferenda
Dalam diskursus ilmu
hukum, de lege
lata dan de lege ferenda kerap dipahami
sebagai dua kategori yang berbeda secara konseptual: yang pertama merujuk pada
hukum yang berlaku, sedangkan yang kedua menunjuk pada hukum yang
dicita-citakan atau diusulkan untuk dibentuk. Namun demikian, pembedaan ini
tidak seharusnya dipahami secara dikotomis dan terpisah secara absolut.
Sebaliknya, hubungan antara de lege lata dan de lege
ferenda bersifat dialektis, yakni saling terkait dan saling
menentukan dalam dinamika perkembangan hukum.¹
De lege
lata berfungsi sebagai titik berangkat (starting point) bagi setiap upaya
pembaruan hukum. Tanpa pemahaman yang memadai mengenai hukum yang berlaku,
gagasan mengenai hukum yang ideal berisiko bersifat spekulatif dan terlepas
dari realitas normatif. Oleh karena itu, analisis de lege ferenda yang bertanggung
jawab secara ilmiah harus didasarkan pada evaluasi kritis terhadap de lege
lata, termasuk identifikasi kekurangan, inkonsistensi, dan
ketidaksesuaian norma hukum positif dengan kebutuhan masyarakat.²
Sebaliknya, de lege
ferenda memberikan horizon normatif yang memungkinkan hukum positif
berkembang dan beradaptasi dengan perubahan sosial. Dalam relasi ini, de lege
lata tidak dipahami sebagai sesuatu yang final dan tertutup,
melainkan sebagai tahap historis dalam proses evolusi hukum. Dialektika antara
keduanya memungkinkan terjadinya ketegangan produktif antara stabilitas dan
perubahan: de lege
lata menjamin kepastian hukum, sementara de lege
ferenda membuka ruang inovasi dan reformasi hukum.³
Dalam praktik
peradilan, relasi dialektis ini tampak dalam batas-batas penafsiran hukum.
Hakim pada dasarnya terikat pada de lege lata, namun dalam
menghadapi kekosongan atau ketidakjelasan norma, penafsiran yang berorientasi
pada tujuan hukum dapat secara implisit dipengaruhi oleh pertimbangan de lege
ferenda. Meskipun demikian, pertimbangan tersebut tidak boleh
melampaui kerangka hukum positif, agar tidak merusak prinsip legalitas dan
pembagian kekuasaan dalam negara hukum.⁴
Dalam ranah
legislasi, relasi antara de lege lata dan de lege
ferenda menjadi lebih eksplisit. Pembentuk undang-undang secara
sadar melakukan evaluasi terhadap hukum yang berlaku sebagai dasar perumusan
norma baru. Proses ini mencerminkan transformasi ius constitutum menjadi ius
constituendum, di mana kritik terhadap de lege lata dilembagakan melalui
mekanisme politik dan hukum yang sah. Dengan demikian, de lege ferenda
memperoleh legitimasi institusional melalui proses legislasi, bukan sekadar
sebagai wacana akademik.⁵
Secara teoretis,
relasi dialektis antara de lege lata dan de lege
ferenda menegaskan bahwa ilmu hukum tidak berhenti pada deskripsi
hukum positif, tetapi juga mencakup refleksi kritis dan normatif. Namun,
refleksi tersebut harus dibedakan secara metodologis agar tidak
mencampuradukkan analisis deskriptif dengan preskripsi normatif. Pembedaan ini
penting untuk menjaga kejernihan argumentasi ilmiah sekaligus memungkinkan
hukum berkembang secara rasional dan sistematis.⁶
Dengan demikian, de lege
lata dan de lege ferenda merupakan dua
dimensi yang tidak terpisahkan dalam dinamika hukum. De lege
lata menyediakan fondasi normatif dan kepastian hukum, sementara de lege
ferenda memberikan arah dan visi pembaruan hukum. Relasi dialektis
antara keduanya mencerminkan karakter hukum sebagai sistem normatif yang stabil
sekaligus dinamis, yang terus berproses menyesuaikan diri dengan tuntutan
keadilan dan perkembangan masyarakat.
Footnotes
[1]
Jaap Hage, Reasoning with Rules: An Essay on Legal Reasoning and
Its Underlying Logic (Dordrecht: Springer, 1997), 23–25.
[2]
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Jakarta: Kencana,
2017), 105–107.
[3]
Gustav Radbruch, Legal Philosophy, trans. Kurt Wilk
(Cambridge, MA: Harvard University Press, 1950), 110–113.
[4]
Karl Larenz, Methods of Interpretation of Statutes, trans. J.
M. Rees (Oxford: Clarendon Press, 1992), 66–69.
[5]
John Henry Merryman and Rogelio Pérez-Perdomo, The Civil Law
Tradition: An Introduction to the Legal Systems of Europe and Latin America,
3rd ed. (Stanford: Stanford University Press, 2007), 154–156.
[6]
H. L. A. Hart, The Concept of Law, 2nd ed. (Oxford: Oxford
University Press, 1994), 242–244.
9.
Relevansi De Lege Lata dalam Konteks
Hukum Indonesia
Dalam konteks hukum
Indonesia, konsep de lege lata memiliki relevansi
yang sangat signifikan mengingat karakter sistem hukum nasional yang berakar
kuat pada tradisi civil law. Sistem ini
menempatkan peraturan perundang-undangan sebagai sumber hukum utama, sehingga
hukum dipahami terutama sebagai norma tertulis yang ditetapkan oleh pembentuk
undang-undang. Dalam kerangka tersebut, de lege lata berfungsi sebagai
pendekatan dominan dalam analisis hukum, baik dalam kegiatan akademik, praktik
peradilan, maupun proses legislasi.¹
Relevansi de lege
lata dalam hukum Indonesia juga berkaitan erat dengan prinsip
negara hukum (rechtstaat) sebagaimana ditegaskan
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Prinsip ini
mengandaikan bahwa seluruh tindakan penyelenggara negara harus didasarkan pada
hukum yang berlaku. Oleh karena itu, pendekatan de lege lata menjadi instrumen
penting untuk menjamin legalitas, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap
hak-hak warga negara. Analisis hukum yang berorientasi de lege
lata memungkinkan penilaian yang objektif terhadap apakah suatu
tindakan atau kebijakan telah sesuai dengan norma hukum positif yang berlaku.²
Dalam praktik
peradilan Indonesia, de lege lata tercermin dalam
kewajiban hakim untuk menggali, mengikuti, dan memahami hukum yang hidup dalam
masyarakat, sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang kekuasaan kehakiman,
namun tetap dalam kerangka hukum positif. Hakim pada dasarnya terikat pada
peraturan perundang-undangan dan sumber hukum formal lainnya dalam memutus
perkara. Dengan demikian, meskipun terdapat ruang interpretasi dan penemuan
hukum, orientasi de lege lata tetap menjadi landasan
utama dalam penalaran yuridis hakim.³
Di sisi lain,
relevansi de lege
lata dalam hukum Indonesia menghadapi tantangan yang khas, terutama
terkait dengan pluralisme hukum. Selain hukum negara, terdapat pula hukum adat
dan hukum agama yang hidup dan dipraktikkan dalam masyarakat. Pendekatan de lege
lata yang berfokus pada hukum positif negara sering kali belum
sepenuhnya mampu mengakomodasi kompleksitas pluralisme tersebut. Akibatnya,
muncul ketegangan antara kepastian hukum formal dan keadilan substantif yang
bersumber dari norma-norma non-negara yang diakui secara sosial.⁴
Dalam konteks
reformasi hukum, de lege lata memiliki fungsi
strategis sebagai titik pijak evaluatif. Upaya pembaruan hukum di Indonesia,
baik melalui revisi undang-undang maupun pembentukan regulasi baru, tidak dapat
dilepaskan dari analisis terhadap hukum yang berlaku. Dengan memahami de lege
lata, pembentuk undang-undang dan akademisi hukum dapat mengidentifikasi
kelemahan normatif, disharmoni peraturan, serta kebutuhan hukum masyarakat yang
belum terakomodasi. Dengan demikian, de lege lata berperan sebagai
jembatan antara kondisi hukum yang ada dan arah pembangunan hukum nasional yang
diharapkan.⁵
Lebih jauh, dalam
konteks pendidikan dan penelitian hukum di Indonesia, pendekatan de lege
lata masih mendominasi metode pengajaran dan kajian hukum.
Penelitian hukum normatif pada umumnya berfokus pada inventarisasi dan analisis
peraturan perundang-undangan serta putusan pengadilan yang berlaku. Meskipun
pendekatan ini penting untuk menjaga konsistensi dan ketertiban sistem hukum,
perkembangan hukum Indonesia menuntut agar analisis de lege lata dilengkapi dengan
perspektif kritis dan empiris, sehingga hukum tidak terjebak pada formalitas
semata.⁶
Dengan demikian, de lege
lata tetap memiliki relevansi yang kuat dalam konteks hukum
Indonesia sebagai fondasi kepastian hukum dan legalitas. Namun, relevansi
tersebut harus dipahami secara dinamis dan kontekstual, dengan kesadaran akan
pluralisme hukum dan kebutuhan pembaruan hukum. Pendekatan de lege
lata yang dipadukan dengan refleksi kritis akan memungkinkan hukum
Indonesia berkembang secara lebih adil, responsif, dan berkelanjutan.
Footnotes
[1]
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar
(Yogyakarta: Liberty, 2007), 45–47.
[2]
Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia
(Jakarta: Sinar Grafika, 2010), 152–154.
[3]
Bagir Manan, Kekuasaan Kehakiman Indonesia (Yogyakarta: FH UII
Press, 2004), 98–100.
[4]
Soetandyo Wignjosoebroto, Hukum dalam Masyarakat: Perkembangan dan
Masalah (Malang: Bayumedia, 2008), 67–69.
[5]
Satjipto Rahardjo, Hukum dan Perubahan Sosial (Bandung: Citra
Aditya Bakti, 2009), 121–123.
[6]
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Jakarta: Kencana,
2017), 88–90.
10.
Penutup
Berdasarkan uraian
pada bagian-bagian sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa konsep de lege
lata merupakan pilar fundamental dalam ilmu hukum yang berfungsi
sebagai landasan analisis terhadap hukum positif yang berlaku. De lege
lata memungkinkan hukum dipahami secara sistematis dan objektif
sebagai norma yang telah ditetapkan serta mengikat dalam suatu sistem hukum
tertentu. Dengan demikian, pendekatan ini berperan penting dalam menjamin
kepastian hukum, konsistensi normatif, dan tertib metodologis dalam kajian
maupun praktik hukum.¹
Kajian ini juga
menunjukkan bahwa de lege lata tidak dapat dilepaskan
dari kerangka hukum positif dan tradisi positivisme hukum, meskipun dalam
perkembangannya ia tidak lagi dipahami secara sempit atau absolut. Relasinya
dengan teori-teori hukum, praktik peradilan, serta proses legislasi menegaskan bahwa
de lege
lata merupakan titik tolak yang niscaya bagi setiap penalaran
yuridis yang bertanggung jawab. Namun, fokus yang kuat pada legalitas formal
juga mengandung keterbatasan, terutama ketika hukum positif tidak sepenuhnya
mencerminkan nilai keadilan substantif atau dinamika sosial yang berkembang.²
Dalam konteks
tersebut, relasi dialektis antara de lege lata dan de lege
ferenda menjadi kunci untuk memahami hukum sebagai sistem normatif
yang sekaligus stabil dan dinamis. De lege lata menyediakan fondasi
normatif yang kokoh, sementara de lege ferenda membuka ruang
refleksi kritis dan pembaruan hukum. Pemisahan yang jelas namun saling
melengkapi antara kedua pendekatan ini penting untuk menjaga kejernihan
metodologis sekaligus memungkinkan hukum berkembang secara rasional dan
progresif.³
Dalam konteks hukum
Indonesia, relevansi de lege lata semakin menonjol
mengingat karakter sistem hukum nasional yang bertumpu pada peraturan
perundang-undangan dan prinsip negara hukum. Pendekatan de lege
lata berfungsi sebagai instrumen utama dalam praktik peradilan,
legislasi, serta pendidikan dan penelitian hukum. Namun, pluralisme hukum dan
tuntutan reformasi hukum menuntut agar pendekatan ini tidak diterapkan secara
kaku, melainkan dilengkapi dengan perspektif kritis, empiris, dan kontekstual.⁴
Dengan demikian, de lege
lata seharusnya dipahami bukan sebagai tujuan akhir kajian hukum,
melainkan sebagai fondasi analitis yang memungkinkan evaluasi dan pengembangan
hukum secara lebih komprehensif. Penelitian lanjutan diharapkan dapat mengkaji
lebih jauh integrasi antara pendekatan de lege lata dengan pendekatan
empiris dan kritis, sehingga ilmu hukum tidak hanya menjaga kepastian normatif,
tetapi juga berkontribusi secara nyata terhadap terwujudnya keadilan dan
kemanfaatan hukum dalam masyarakat.
Footnotes
[1]
Hans Kelsen, Pure Theory of Law, trans. Max Knight (Berkeley:
University of California Press, 1967), 193–198.
[2]
Gustav Radbruch, Legal Philosophy, trans. Kurt Wilk
(Cambridge, MA: Harvard University Press, 1950), 107–110.
[3]
Jaap Hage, Reasoning with Rules: An Essay on Legal Reasoning and
Its Underlying Logic (Dordrecht: Springer, 1997), 23–26.
[4]
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum (Bandung: Citra Aditya Bakti,
2014), 140–143.
Daftar Pustaka
Asshiddiqie, J. (2010). Konstitusi
dan konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Austin, J. (1832). The
province of jurisprudence determined. London: John Murray.
Dworkin, R. (1986). Law’s
empire. Cambridge, MA: Harvard University Press.
Finnis, J. (1980). Natural
law and natural rights. Oxford: Oxford University Press.
Frank, J. (1930). Law
and the modern mind. New York: Coward-McCann.
Fuller, L. L. (1969). The
morality of law (Rev. ed.). New Haven, CT: Yale University Press.
Garner, B. A. (2011). Garner’s
dictionary of legal usage (3rd ed.). New York, NY: Oxford University
Press.
Hage, J. (1997). Reasoning
with rules: An essay on legal reasoning and its underlying logic.
Dordrecht: Springer.
Hart, H. L. A. (1994). The
concept of law (2nd ed.). Oxford: Oxford University Press.
Kelsen, H. (1967). Pure
theory of law (M. Knight, Trans.). Berkeley, CA: University of California
Press.
Larenz, K. (1992). Methods
of interpretation of statutes (J. M. Rees, Trans.). Oxford: Clarendon
Press.
MacCormick, N. (1978). Legal
reasoning and legal theory. Oxford: Clarendon Press.
Manan, B. (2004). Kekuasaan
kehakiman Indonesia. Yogyakarta: FH UII Press.
Mangabeira Unger, R.
(1976). Law in modern society. New York, NY: Free Press.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian
hukum. Jakarta: Kencana.
Menski, W. (2006). Comparative
law in a global context: The legal systems of Asia and Africa. Cambridge:
Cambridge University Press.
Merryman, J. H., &
Pérez-Perdomo, R. (2007). The civil law tradition: An introduction to the
legal systems of Europe and Latin America (3rd ed.). Stanford, CA:
Stanford University Press.
Mertokusumo, S. (2007). Mengenal
hukum: Suatu pengantar. Yogyakarta: Liberty.
Nicholas, B. (1962). An
introduction to Roman law. Oxford: Oxford University Press.
Pound, R. (1922). An
introduction to the philosophy of law. New Haven, CT: Yale University
Press.
Radbruch, G. (1950). Legal
philosophy (K. Wilk, Trans.). Cambridge, MA: Harvard University Press.
Radbruch, G. (2006).
Statutory lawlessness and supra-statutory law. Oxford Journal of Legal
Studies, 26(1), 1–11.
Rahardjo, S. (2009). Hukum
dan perubahan sosial. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Rahardjo, S. (2014). Ilmu
hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Soetandyo Wignjosoebroto.
(2008). Hukum dalam masyarakat: Perkembangan dan masalah. Malang:
Bayumedia.
Thomas Aquinas. (1981). Summa
theologiae (Fathers of the English Dominican Province, Trans.).
Westminster, MD: Christian Classics. (Original work published 1265–1274)
Van Hoecke, M. (2002). Law
as communication. Oxford: Hart Publishing.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar