Jumat, 16 Januari 2026

De Lege Lata: Konsep, Fungsi, dan Relevansinya dalam Ilmu Hukum Kontemporer

De Lege Lata

Konsep, Fungsi, dan Relevansinya dalam Ilmu Hukum Kontemporer


Alihkan ke: Ilmu Hukum.


Abstrak

Artikel ini mengkaji konsep de lege lata sebagai salah satu fondasi utama dalam ilmu hukum, khususnya dalam kerangka hukum positif. Kajian ini bertujuan untuk menjelaskan makna terminologis dan historis de lege lata, kedudukannya dalam metodologi analisis hukum, serta relevansinya dalam teori hukum, praktik peradilan, dan proses legislasi. Dengan menggunakan pendekatan normatif-doktrinal yang dilengkapi analisis teoretis dan kontekstual, artikel ini menunjukkan bahwa de lege lata berfungsi sebagai titik tolak yang niscaya bagi penalaran yuridis yang menjunjung kepastian hukum dan legalitas formal. Namun demikian, pendekatan de lege lata juga memiliki keterbatasan, terutama ketika hukum positif tidak sepenuhnya mencerminkan keadilan substantif atau dinamika sosial yang berkembang. Oleh karena itu, artikel ini menegaskan pentingnya memahami de lege lata secara proporsional dan dialektis dalam relasinya dengan de lege ferenda, sehingga hukum dapat dipahami tidak hanya sebagai norma yang berlaku, tetapi juga sebagai sistem yang terbuka terhadap evaluasi kritis dan pembaruan. Dalam konteks hukum Indonesia, de lege lata tetap memiliki relevansi strategis sebagai fondasi kepastian hukum, namun perlu dilengkapi dengan perspektif kritis dan kontekstual agar mampu menjawab tantangan pluralisme hukum dan reformasi hukum nasional.

Kata kunci: de lege lata, hukum positif, kepastian hukum, metodologi hukum, de lege ferenda, hukum Indonesia.


PEMBAHASAN

Konsep De Lege Lata dalam Ilmu Hukum


1.           Pendahuluan

Dalam kajian ilmu hukum, pemahaman terhadap hukum tidak hanya berkaitan dengan apa yang seharusnya berlaku, melainkan terlebih dahulu harus berangkat dari apa yang secara faktual dan normatif sedang berlaku. Perspektif inilah yang dikenal dalam tradisi hukum dengan istilah de lege lata, yakni pendekatan yang menempatkan hukum sebagai norma positif yang telah ditetapkan dan memiliki kekuatan mengikat pada suatu waktu tertentu. Konsep de lege lata menjadi fondasi utama dalam analisis hukum normatif karena menyediakan kerangka objektif untuk memahami hukum sebagaimana adanya, sebelum dilakukan penilaian kritis atau reformulasi normatif terhadapnya.¹

Keberadaan konsep de lege lata memiliki signifikansi metodologis yang kuat, terutama dalam sistem hukum modern yang menekankan kepastian hukum (legal certainty). Dengan berpegang pada de lege lata, analisis hukum diarahkan untuk menafsirkan, mensistematisasi, dan menerapkan norma hukum positif berdasarkan sumber-sumber hukum yang sah, seperti peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan doktrin. Pendekatan ini memungkinkan hukum berfungsi sebagai instrumen pengaturan sosial yang stabil dan dapat diprediksi, meskipun pada saat yang sama tidak luput dari kritik karena potensi keterbatasannya dalam menjawab tuntutan keadilan substantif dan dinamika sosial.²

Dalam konteks teori hukum, de lege lata sering dikaitkan dengan tradisi positivisme hukum yang memisahkan secara tegas antara hukum dan moral. Hukum dipahami sebagai sistem norma yang valid karena ditetapkan melalui prosedur yang sah, bukan karena muatan etikanya. Pandangan ini menempatkan de lege lata sebagai representasi dari ius constitutum, yaitu hukum yang berlaku dan mengikat pada saat tertentu. Namun demikian, dalam perkembangan pemikiran hukum kontemporer, pendekatan de lege lata tidak lagi dipahami secara kaku, melainkan diposisikan dalam relasi dialektis dengan de lege ferenda, yaitu hukum yang dicita-citakan.³

Dalam praktik akademik maupun yudisial, pembedaan antara de lege lata dan de lege ferenda memiliki implikasi penting. Hakim, misalnya, pada dasarnya terikat untuk memutus perkara berdasarkan hukum yang berlaku (de lege lata), sementara peran pembentuk undang-undang dan akademisi hukum lebih terbuka untuk merumuskan kritik serta gagasan pembaruan hukum (de lege ferenda). Oleh karena itu, pemahaman yang cermat terhadap konsep de lege lata menjadi prasyarat bagi diskursus hukum yang rasional, sistematis, dan bertanggung jawab secara ilmiah.⁴

Berdasarkan latar belakang tersebut, artikel ini bertujuan untuk mengkaji konsep de lege lata secara komprehensif, baik dari sisi terminologis, metodologis, maupun teoretis. Kajian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai posisi dan fungsi de lege lata dalam ilmu hukum, sekaligus mengungkap keterbatasan dan relevansinya dalam menghadapi tantangan perkembangan hukum kontemporer, khususnya dalam konteks sistem hukum nasional.


Footnotes

[1]                Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Jakarta: Kencana, 2017), 35–36.

[2]                Gustav Radbruch, “Statutory Lawlessness and Supra-Statutory Law,” Oxford Journal of Legal Studies 26, no. 1 (2006): 7–8.

[3]                Hans Kelsen, Pure Theory of Law, trans. Max Knight (Berkeley: University of California Press, 1967), 193–195.

[4]                Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014), 45–47.


2.           Terminologi dan Asal-Usul Konsep De Lege Lata

Istilah de lege lata berasal dari bahasa Latin yang secara harfiah berarti “berdasarkan hukum yang telah ditetapkan”. Secara gramatikal, frasa ini tersusun dari kata de (tentang/berdasarkan), lege (hukum/undang-undang), dan lata (yang telah ditetapkan atau diberlakukan). Dengan demikian, de lege lata menunjuk pada pembahasan hukum yang berfokus pada norma-norma yang secara positif telah berlaku dan mengikat, tanpa memasukkan pertimbangan mengenai hukum yang ideal atau yang seharusnya dibentuk di masa mendatang.¹

Dalam terminologi ilmu hukum, de lege lata digunakan untuk menandai sudut pandang analisis yang deskriptif-normatif, yakni menjelaskan dan menafsirkan hukum sebagaimana adanya (das geltende Recht). Pendekatan ini membedakan secara tegas antara kajian terhadap hukum positif dengan kajian yang bersifat preskriptif atau evaluatif. Oleh karena itu, de lege lata sering diposisikan sebagai lawan konseptual dari de lege ferenda, yang merujuk pada hukum yang dicita-citakan atau diusulkan untuk dibentuk.² Pembedaan terminologis ini berfungsi sebagai instrumen metodologis penting dalam menjaga ketepatan dan konsistensi analisis hukum.

Secara historis, penggunaan konsep de lege lata dapat ditelusuri hingga tradisi hukum Romawi, khususnya dalam praktik interpretatio terhadap ius civile. Para jurisconsult Romawi membedakan antara hukum yang berlaku (ius constitutum) dan gagasan hukum yang dianggap lebih adil atau rasional (ius constituendum). Meskipun istilah de lege lata belum digunakan secara eksplisit pada masa tersebut, kerangka berpikir yang membedakan hukum yang berlaku dan hukum yang ideal telah menjadi bagian integral dari tradisi yuridis Romawi.³

Perkembangan lebih sistematis dari istilah de lege lata terjadi dalam tradisi hukum Eropa Kontinental pada abad ke-18 dan ke-19, seiring dengan kodifikasi hukum dan menguatnya rasionalisme hukum modern. Dalam konteks ini, de lege lata dipergunakan secara luas dalam doktrin hukum untuk menegaskan bahwa analisis hukum harus berangkat dari teks undang-undang yang berlaku serta struktur sistem hukum positif. Kodifikasi seperti Code Civil Prancis mendorong pendekatan legalistik yang menempatkan hukum tertulis sebagai sumber utama, sehingga memperkuat relevansi pendekatan de lege lata dalam kajian hukum.⁴

Dalam ilmu hukum modern, khususnya dalam tradisi positivisme hukum, de lege lata memperoleh kedudukan yang semakin sentral. Hukum dipahami sebagai sistem norma yang berlaku karena ditetapkan oleh otoritas yang berwenang melalui prosedur yang sah. Dengan demikian, de lege lata menjadi ekspresi konkret dari prinsip legalitas dan kepastian hukum. Analisis hukum yang berorientasi de lege lata menuntut pemisahan yang ketat antara sein (apa yang ada) dan sollen (apa yang seharusnya), sehingga hukum dapat dikaji secara objektif dan bebas dari pertimbangan moral subjektif.⁵

Meskipun demikian, penting dicatat bahwa de lege lata bukan sekadar istilah teknis linguistik, melainkan sebuah konsep metodologis yang memiliki implikasi epistemologis. Dengan menempatkan hukum positif sebagai objek kajian utama, de lege lata membatasi ruang analisis pada norma yang telah terlembagakan secara formal. Batasan ini sekaligus menjadi kekuatan dan kelemahan: di satu sisi menjamin kepastian dan konsistensi analisis, namun di sisi lain berpotensi mengabaikan dimensi keadilan substantif dan dinamika sosial yang belum terakomodasi dalam hukum positif.⁶

Dengan demikian, pemahaman terhadap terminologi dan asal-usul konsep de lege lata menjadi landasan penting bagi pembahasan selanjutnya. Konsep ini tidak hanya mencerminkan cara pandang tertentu terhadap hukum, tetapi juga menandai posisi metodologis peneliti atau praktisi hukum dalam menilai, menerapkan, dan mengembangkan hukum dalam konteks yang lebih luas.


Footnotes

[1]                Bryan A. Garner, Garner’s Dictionary of Legal Usage, 3rd ed. (New York: Oxford University Press, 2011), 255.

[2]                Jaap Hage, Reasoning with Rules: An Essay on Legal Reasoning and Its Underlying Logic (Dordrecht: Springer, 1997), 21–22.

[3]                Barry Nicholas, An Introduction to Roman Law (Oxford: Oxford University Press, 1962), 30–32.

[4]                John Henry Merryman and Rogelio Pérez-Perdomo, The Civil Law Tradition: An Introduction to the Legal Systems of Europe and Latin America, 3rd ed. (Stanford: Stanford University Press, 2007), 26–28.

[5]                Hans Kelsen, Pure Theory of Law, trans. Max Knight (Berkeley: University of California Press, 1967), 193–196.

[6]                Gustav Radbruch, Legal Philosophy, trans. Kurt Wilk (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1950), 107–109.


3.           De Lege Lata dalam Kerangka Hukum Positif

Konsep de lege lata memperoleh makna dan relevansi utamanya dalam kerangka hukum positif. Hukum positif dipahami sebagai keseluruhan norma hukum yang secara resmi ditetapkan oleh otoritas yang berwenang dan berlaku mengikat pada suatu waktu dan tempat tertentu. Dalam konteks ini, de lege lata menunjuk secara langsung pada hukum positif sebagai ius constitutum, yakni hukum yang telah ada dan diberlakukan, bukan hukum yang diidealkan atau direncanakan.¹ Oleh karena itu, analisis de lege lata merupakan pendekatan yang inheren dengan paradigma hukum positif.

Dalam ilmu hukum, hukum positif berfungsi sebagai objek kajian utama dari pendekatan normatif-doktrinal. Pendekatan ini menempatkan peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan doktrin sebagai sumber hukum yang sah. De lege lata berperan sebagai batas metodologis yang mengarahkan analisis agar tetap berada dalam kerangka hukum yang berlaku, sehingga mencegah percampuran antara deskripsi hukum dengan aspirasi moral atau politik. Dengan demikian, de lege lata menjadi instrumen penting untuk menjaga ketertiban metodologis dalam penelitian dan praktik hukum.²

Keterkaitan antara de lege lata dan hukum positif juga tercermin dalam prinsip legalitas (principle of legality). Prinsip ini menegaskan bahwa suatu perbuatan hanya dapat dinilai dan dikenai konsekuensi hukum berdasarkan norma yang telah ditetapkan sebelumnya. Analisis de lege lata memastikan bahwa penerapan hukum didasarkan pada norma yang valid dan dapat diverifikasi secara formal. Hal ini memberikan jaminan kepastian hukum serta perlindungan terhadap tindakan sewenang-wenang, baik oleh aparat penegak hukum maupun oleh pembentuk kebijakan.³

Dalam sistem hukum modern, de lege lata tidak hanya mencakup norma tertulis dalam peraturan perundang-undangan, tetapi juga meliputi interpretasi resmi yang berkembang melalui praktik peradilan. Putusan hakim, khususnya yang bersifat yurisprudensial, menjadi bagian dari hukum positif sepanjang diakui dan diikuti secara konsisten. Oleh karena itu, kajian de lege lata menuntut pemahaman yang komprehensif terhadap struktur normatif hukum positif, termasuk hubungan hierarkis antar norma serta mekanisme penafsiran yang digunakan dalam praktik.⁴

Lebih lanjut, de lege lata berfungsi sebagai landasan rasional bagi stabilitas sistem hukum. Dengan berpegang pada hukum yang berlaku, sistem hukum mampu menjalankan fungsi pengaturan sosial secara konsisten dan dapat diprediksi. Kepastian hukum ini merupakan prasyarat bagi terlaksananya keadilan prosedural dan tertib sosial. Namun demikian, fokus pada de lege lata juga mengandung keterbatasan, terutama ketika hukum positif tidak lagi sejalan dengan nilai keadilan atau perkembangan masyarakat. Dalam kondisi demikian, de lege lata tetap mengikat secara normatif, tetapi membuka ruang diskursus kritis pada tataran de lege ferenda.⁵

Dengan demikian, dalam kerangka hukum positif, de lege lata dapat dipahami sebagai konsep kunci yang menegaskan keberlakuan formal hukum serta batas-batas analisis yuridis. Ia menjadi titik tolak yang tidak terelakkan bagi setiap pembahasan hukum yang bertanggung jawab secara ilmiah, sekaligus menyediakan dasar yang kokoh untuk melakukan evaluasi dan pembaruan hukum secara rasional dan sistematis.


Footnotes

[1]                Hans Kelsen, Pure Theory of Law, trans. Max Knight (Berkeley: University of California Press, 1967), 193–195.

[2]                Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Jakarta: Kencana, 2017), 57–59.

[3]                Lon L. Fuller, The Morality of Law, rev. ed. (New Haven: Yale University Press, 1969), 39–41.

[4]                John Henry Merryman and Rogelio Pérez-Perdomo, The Civil Law Tradition: An Introduction to the Legal Systems of Europe and Latin America, 3rd ed. (Stanford: Stanford University Press, 2007), 122–124.

[5]                Gustav Radbruch, “Statutory Lawlessness and Supra-Statutory Law,” Oxford Journal of Legal Studies 26, no. 1 (2006): 7–9.


4.           Dimensi Metodologis Analisis De Lege Lata

Analisis de lege lata memiliki dimensi metodologis yang khas dalam ilmu hukum, karena ia berfungsi sebagai kerangka kerja untuk memahami dan menafsirkan hukum positif secara sistematis dan bertanggung jawab secara ilmiah. Secara metodologis, de lege lata menuntut agar kajian hukum berangkat dari norma yang telah berlaku, dengan menjadikan sumber-sumber hukum formal sebagai titik pijak utama. Pendekatan ini menegaskan bahwa objek kajian ilmu hukum bukanlah gagasan abstrak mengenai keadilan ideal, melainkan norma konkret yang telah dilembagakan dalam sistem hukum positif.¹

Dalam konteks penelitian hukum normatif, de lege lata beroperasi melalui metode dogmatika hukum (rechtsdogmatiek). Metode ini bertujuan untuk mengidentifikasi, mengklasifikasikan, dan mensistematisasi norma hukum yang berlaku, sehingga menghasilkan pemahaman yang koheren tentang struktur dan isi hukum positif. Analisis semacam ini bersifat internal terhadap sistem hukum, artinya kebenaran analisis diukur berdasarkan konsistensi logis dan kesesuaiannya dengan hierarki norma yang diakui dalam sistem tersebut.²

Salah satu aspek metodologis penting dalam analisis de lege lata adalah penggunaan metode penafsiran hukum. Penafsiran gramatikal, sistematis, dan historis merupakan teknik utama yang lazim digunakan untuk menemukan makna norma hukum yang berlaku. Penafsiran teleologis dapat digunakan secara terbatas, sejauh masih berada dalam batas maksud pembentuk undang-undang dan tidak melampaui kerangka hukum positif. Dengan demikian, metode penafsiran dalam pendekatan de lege lata berfungsi untuk menjelaskan norma, bukan untuk menciptakan norma baru.³

Lebih lanjut, analisis de lege lata menuntut sikap metodologis yang menekankan objektivitas dan netralitas nilai. Hal ini tercermin dalam upaya memisahkan antara pernyataan tentang hukum (legal statements) dan penilaian normatif atau moral terhadap hukum tersebut. Dalam kerangka ini, pertanyaan mengenai apakah suatu norma adil atau tidak bukanlah bagian dari analisis de lege lata, melainkan masuk ke dalam wilayah kritik hukum atau de lege ferenda. Pemisahan ini dipandang penting untuk menjaga kejelasan epistemologis dan mencegah bias subjektif dalam analisis hukum.⁴

Namun demikian, objektivitas metodologis dalam analisis de lege lata tidak berarti bahwa pendekatan ini sepenuhnya bebas dari problem epistemologis. Pemilihan metode penafsiran, penentuan sumber hukum yang relevan, serta konstruksi sistematika hukum tetap melibatkan unsur rasionalitas manusia yang bersifat interpretatif. Oleh karena itu, analisis de lege lata bersifat intersubjektif, yakni dapat diuji dan dikritisi oleh komunitas ilmiah hukum melalui argumentasi rasional dan referensi pada sumber hukum yang sama.⁵

Dimensi metodologis de lege lata juga berfungsi sebagai batas analisis bagi peran hakim dan akademisi hukum. Hakim, dalam memutus perkara, secara prinsip terikat pada analisis de lege lata demi menjamin kepastian hukum dan perlakuan yang setara di hadapan hukum. Sementara itu, akademisi hukum menggunakan de lege lata sebagai pijakan awal untuk melakukan evaluasi kritis dan merumuskan gagasan pembaruan hukum. Dengan demikian, de lege lata berperan sebagai fondasi metodologis yang memungkinkan dialog yang sehat antara stabilitas hukum dan dinamika perubahan sosial.⁶

Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa de lege lata bukan sekadar istilah deskriptif, melainkan sebuah pendekatan metodologis yang menentukan cara hukum dikaji, dipahami, dan diterapkan. Kejelasan metodologis dalam analisis de lege lata menjadi syarat utama bagi pengembangan ilmu hukum yang sistematis, logis, dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademik.


Footnotes

[1]                H. L. A. Hart, The Concept of Law, 2nd ed. (Oxford: Oxford University Press, 1994), 100–102.

[2]                Jaap Hage, Reasoning with Rules: An Essay on Legal Reasoning and Its Underlying Logic (Dordrecht: Springer, 1997), 18–20.

[3]                Karl Larenz, Methods of Interpretation of Statutes, trans. J. M. Rees (Oxford: Clarendon Press, 1992), 45–48.

[4]                Hans Kelsen, Pure Theory of Law, trans. Max Knight (Berkeley: University of California Press, 1967), 196–198.

[5]                Neil MacCormick, Legal Reasoning and Legal Theory (Oxford: Clarendon Press, 1978), 12–14.

[6]                Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014), 82–84.


5.           De Lege Lata dan Teori-Teori Hukum

Konsep de lege lata memiliki keterkaitan yang erat dengan perkembangan berbagai teori hukum, khususnya dalam menjelaskan bagaimana hukum dipahami, dianalisis, dan diterapkan dalam kerangka ilmiah. Setiap teori hukum memberikan penekanan yang berbeda terhadap posisi de lege lata, baik sebagai fondasi utama analisis hukum maupun sebagai salah satu pendekatan yang memiliki keterbatasan tertentu. Oleh karena itu, pembahasan hubungan antara de lege lata dan teori-teori hukum menjadi penting untuk memahami landasan filosofis dan metodologis dari konsep tersebut.¹

Dalam positivisme hukum, de lege lata menempati posisi yang sangat sentral. Aliran ini memandang hukum sebagai sistem norma yang berlaku karena ditetapkan oleh otoritas yang sah melalui prosedur tertentu. Validitas hukum tidak ditentukan oleh muatan moralnya, melainkan oleh keberlakuan formalnya dalam sistem hukum. Dalam kerangka ini, de lege lata merepresentasikan hukum positif yang menjadi satu-satunya objek kajian hukum yang sah secara ilmiah. Pemisahan tegas antara hukum dan moral memperkuat pendekatan de lege lata sebagai instrumen analisis yang objektif dan bebas nilai.²

Teori norma, khususnya sebagaimana dikembangkan dalam positivisme normatif, juga menegaskan kedudukan de lege lata sebagai ekspresi konkret dari sistem norma yang berlaku. Hukum dipahami sebagai tatanan normatif yang tersusun secara hierarkis, di mana setiap norma memperoleh validitasnya dari norma yang lebih tinggi. Analisis de lege lata berfungsi untuk menelusuri dan menjelaskan struktur hierarki tersebut, sekaligus memastikan konsistensi internal sistem hukum. Dalam konteks ini, de lege lata tidak hanya menunjuk pada norma individual, tetapi juga pada keseluruhan sistem hukum positif yang berlaku.³

Berbeda dengan positivisme, aliran hukum alam memandang de lege lata secara lebih kritis. Menurut pandangan ini, hukum positif tidak selalu identik dengan hukum yang adil. Oleh karena itu, de lege lata dapat kehilangan legitimasi moralnya apabila bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan yang bersifat universal. Kritik hukum alam terhadap de lege lata menekankan bahwa kepastian hukum semata tidak cukup, apabila hukum positif mengabaikan nilai keadilan substantif dan martabat manusia.⁴

Sementara itu, aliran sociological jurisprudence dan realisme hukum menempatkan de lege lata dalam hubungan yang dinamis dengan realitas sosial. Hukum tidak hanya dipahami sebagai norma tertulis, melainkan juga sebagai praktik yang hidup dalam masyarakat dan peradilan. Dari perspektif ini, de lege lata tidak selalu identik dengan hukum yang benar-benar diterapkan (law in action), karena penerapan hukum sangat dipengaruhi oleh faktor sosial, ekonomi, dan psikologis. Dengan demikian, de lege lata dipandang perlu dilengkapi dengan analisis empiris agar gambaran hukum yang diperoleh lebih komprehensif.⁵

Dalam teori hukum kontemporer, de lege lata semakin dipahami secara dialektis, bukan dikotomis. Ia tidak lagi diposisikan sebagai pendekatan yang sepenuhnya terpisah dari kritik normatif, melainkan sebagai tahap awal yang niscaya dalam analisis hukum. Hukum yang berlaku (de lege lata) menjadi dasar untuk menilai kebutuhan pembaruan hukum (de lege ferenda). Pendekatan ini memungkinkan integrasi antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan secara lebih seimbang.⁶

Dengan demikian, hubungan antara de lege lata dan teori-teori hukum menunjukkan bahwa konsep ini memiliki fungsi yang beragam, tergantung pada kerangka teoretis yang digunakan. De lege lata dapat berperan sebagai fondasi analisis hukum yang objektif, sekaligus menjadi titik tolak bagi kritik dan pengembangan hukum. Pemahaman terhadap relasi ini memperkaya perspektif keilmuan dan mencegah reduksi hukum semata-mata pada aspek legalitas formal.


Footnotes

[1]                Mark Van Hoecke, Law as Communication (Oxford: Hart Publishing, 2002), 63–65.

[2]                John Austin, The Province of Jurisprudence Determined (London: John Murray, 1832), 157–159.

[3]                Hans Kelsen, Pure Theory of Law, trans. Max Knight (Berkeley: University of California Press, 1967), 193–200.

[4]                Thomas Aquinas, Summa Theologiae, I–II, q. 95, art. 2; lihat juga John Finnis, Natural Law and Natural Rights (Oxford: Oxford University Press, 1980), 23–25.

[5]                Roscoe Pound, An Introduction to the Philosophy of Law (New Haven: Yale University Press, 1922), 47–49.

[6]                Gustav Radbruch, Legal Philosophy, trans. Kurt Wilk (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1950), 107–110.


6.           De Lege Lata dalam Praktik Peradilan dan Legislasi

Dalam praktik peradilan, de lege lata berfungsi sebagai kerangka normatif yang mengikat hakim dalam menjalankan kewenangan mengadili. Hakim pada prinsipnya wajib memutus perkara berdasarkan hukum yang berlaku pada saat perkara diperiksa, bukan berdasarkan hukum yang dicita-citakan atau preferensi moral personal. Keterikatan ini merupakan konsekuensi dari prinsip legalitas dan asas kepastian hukum, yang menuntut agar putusan pengadilan bersandar pada norma hukum positif yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis.¹

Penerapan de lege lata dalam peradilan tercermin terutama dalam penalaran hukum (legal reasoning) yang digunakan hakim. Dalam menilai fakta dan menerapkan norma, hakim dituntut untuk mengidentifikasi aturan hukum yang relevan, menafsirkan norma tersebut sesuai dengan metode penafsiran yang diakui, serta menerapkannya secara konsisten terhadap kasus konkret. Dengan demikian, de lege lata menjadi dasar argumentasi yuridis yang memastikan bahwa putusan pengadilan tidak bersifat arbitrer, melainkan berakar pada sistem hukum yang berlaku.²

Meskipun demikian, praktik peradilan menunjukkan bahwa penerapan de lege lata tidak selalu bersifat mekanis. Dalam banyak kasus, norma hukum positif bersifat umum atau bahkan samar, sehingga memerlukan penafsiran dan konstruksi hukum. Dalam batas tertentu, hakim memiliki ruang diskresi untuk menafsirkan hukum, namun diskresi tersebut tetap harus berada dalam kerangka de lege lata. Artinya, kreativitas hakim tidak boleh melampaui hukum positif yang berlaku, melainkan diarahkan untuk mengisi kekosongan atau ketidakjelasan norma dengan tetap menjaga konsistensi sistem hukum.³

Dalam konteks legislasi, de lege lata berperan sebagai titik acuan utama dalam proses pembentukan dan pembaruan hukum. Pembentuk undang-undang tidak bekerja dalam ruang hampa, melainkan berangkat dari hukum yang telah berlaku (ius constitutum). Analisis terhadap de lege lata diperlukan untuk mengidentifikasi kelemahan, kekosongan, atau ketidaksesuaian norma hukum positif dengan kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, de lege lata menjadi dasar evaluatif sebelum perumusan norma baru dilakukan pada tataran de lege ferenda.⁴

Lebih lanjut, keberadaan de lege lata dalam legislasi berfungsi menjaga kesinambungan dan stabilitas sistem hukum. Perubahan hukum yang sepenuhnya mengabaikan hukum yang berlaku berpotensi menimbulkan ketidakpastian dan disrupsi normatif. Oleh karena itu, proses legislasi yang rasional menempatkan de lege lata sebagai pijakan awal, sementara gagasan pembaruan hukum dikembangkan secara gradual dan sistematis. Hal ini mencerminkan hubungan dialektis antara stabilitas dan perubahan dalam sistem hukum modern.⁵

Dalam praktik ketatanegaraan, baik peradilan maupun legislasi saling berinteraksi dalam kerangka de lege lata. Putusan pengadilan dapat memperjelas makna hukum positif dan membentuk yurisprudensi, sementara legislasi dapat merespons praktik peradilan dengan memperbarui atau mengodifikasi norma hukum. Interaksi ini menunjukkan bahwa de lege lata bukanlah konsep yang statis, melainkan berkembang seiring dengan dinamika penerapan dan pembentukan hukum, meskipun tetap berakar pada prinsip keberlakuan formal norma hukum.⁶

Dengan demikian, de lege lata memainkan peran sentral dalam praktik peradilan dan legislasi. Ia memastikan bahwa penerapan dan pembentukan hukum berlangsung dalam kerangka legalitas dan kepastian hukum, sekaligus menyediakan landasan rasional bagi evaluasi dan pembaruan hukum. Pemahaman yang tepat terhadap fungsi de lege lata dalam praktik ini menjadi kunci bagi terwujudnya sistem hukum yang konsisten, adil secara prosedural, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.


Footnotes

[1]                H. L. A. Hart, The Concept of Law, 2nd ed. (Oxford: Oxford University Press, 1994), 135–137.

[2]                Neil MacCormick, Legal Reasoning and Legal Theory (Oxford: Clarendon Press, 1978), 19–21.

[3]                Karl Larenz, Methods of Interpretation of Statutes, trans. J. M. Rees (Oxford: Clarendon Press, 1992), 62–64.

[4]                Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Jakarta: Kencana, 2017), 132–134.

[5]                Lon L. Fuller, The Morality of Law, rev. ed. (New Haven: Yale University Press, 1969), 53–55.

[6]                John Henry Merryman and Rogelio Pérez-Perdomo, The Civil Law Tradition: An Introduction to the Legal Systems of Europe and Latin America, 3rd ed. (Stanford: Stanford University Press, 2007), 150–152.


7.           Problematika dan Kritik terhadap Pendekatan De Lege Lata

Meskipun pendekatan de lege lata memiliki peran fundamental dalam menjaga kepastian dan stabilitas hukum, pendekatan ini tidak terlepas dari berbagai problematika dan kritik. Kritik-kritik tersebut muncul terutama ketika hukum positif yang berlaku tidak lagi selaras dengan tuntutan keadilan, dinamika sosial, dan perkembangan nilai-nilai kemanusiaan. Oleh karena itu, evaluasi kritis terhadap de lege lata menjadi penting agar konsep ini tidak dipahami secara dogmatis dan ahistoris.¹

Salah satu problem utama pendekatan de lege lata adalah kecenderungannya menekankan legalitas formal dengan mengesampingkan keadilan substantif. Dalam kerangka ini, suatu norma tetap dianggap sah dan mengikat selama memenuhi prosedur pembentukan yang ditentukan, meskipun substansinya berpotensi menimbulkan ketidakadilan. Kritik ini mengemuka terutama dalam konteks hukum positif yang dibentuk dalam situasi politik represif atau tidak demokratis. Dalam kondisi demikian, de lege lata berisiko melegitimasi norma yang secara moral problematis.²

Selain itu, pendekatan de lege lata sering dikritik karena bersifat konservatif dan kurang responsif terhadap perubahan sosial. Dengan membatasi analisis pada hukum yang berlaku, pendekatan ini cenderung mempertahankan status quo dan memperlambat proses pembaruan hukum. Padahal, masyarakat bersifat dinamis dan terus mengalami perubahan yang menuntut penyesuaian norma hukum. Ketegangan antara stabilitas hukum dan kebutuhan akan perubahan ini menjadi salah satu titik lemah pendekatan de lege lata ketika diterapkan secara kaku.³

Kritik berikutnya berkaitan dengan asumsi objektivitas dan netralitas nilai dalam analisis de lege lata. Meskipun pendekatan ini mengklaim pemisahan antara hukum dan moral, dalam praktiknya penafsiran dan penerapan hukum tetap melibatkan pilihan-pilihan interpretatif yang tidak sepenuhnya bebas nilai. Pemilihan metode penafsiran, penentuan relevansi sumber hukum, serta konstruksi argumentasi yuridis menunjukkan bahwa analisis de lege lata tidak sepenuhnya steril dari pertimbangan normatif dan konteks sosial.⁴

Dari perspektif sosiologis dan realisme hukum, de lege lata juga dikritik karena terlalu berfokus pada hukum tertulis (law in books) dan kurang memperhatikan hukum sebagaimana diterapkan dalam praktik (law in action). Dalam kenyataannya, penerapan hukum sering kali dipengaruhi oleh faktor-faktor non-yuridis seperti kekuasaan, kepentingan ekonomi, dan budaya hukum. Oleh karena itu, analisis de lege lata yang mengabaikan dimensi empiris berpotensi menghasilkan gambaran hukum yang tidak utuh.⁵

Lebih jauh, pendekatan de lege lata menghadapi tantangan serius dalam konteks pluralisme hukum. Dalam masyarakat yang mengenal keberadaan berbagai sistem norma—seperti hukum negara, hukum adat, dan hukum agama—penentuan apa yang dianggap sebagai “hukum yang berlaku” tidak selalu sederhana. Pendekatan de lege lata yang terlalu berfokus pada hukum negara berisiko mengabaikan norma-norma lain yang hidup dan berfungsi efektif dalam masyarakat. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai legitimasi dan kelengkapan analisis hukum yang semata-mata bertumpu pada hukum positif formal.⁶

Meskipun demikian, kritik-kritik tersebut tidak serta-merta meniadakan nilai de lege lata dalam ilmu hukum. Sebaliknya, kritik tersebut menegaskan bahwa de lege lata perlu dipahami secara proporsional sebagai satu pendekatan di antara pendekatan-pendekatan lain. Pendekatan ini tetap diperlukan sebagai fondasi analisis hukum, tetapi harus dilengkapi dengan perspektif kritis, empiris, dan normatif agar hukum dapat berfungsi secara adil dan relevan dalam konteks sosial yang terus berkembang.


Footnotes

[1]                Mark Van Hoecke, Law as Communication (Oxford: Hart Publishing, 2002), 89–91.

[2]                Gustav Radbruch, “Statutory Lawlessness and Supra-Statutory Law,” Oxford Journal of Legal Studies 26, no. 1 (2006): 6–10.

[3]                Roberto Mangabeira Unger, Law in Modern Society (New York: Free Press, 1976), 192–194.

[4]                Ronald Dworkin, Law’s Empire (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1986), 87–90.

[5]                Jerome Frank, Law and the Modern Mind (New York: Coward-McCann, 1930), 35–38.

[6]                Werner Menski, Comparative Law in a Global Context: The Legal Systems of Asia and Africa (Cambridge: Cambridge University Press, 2006), 98–100.


8.           Relasi Dialektis antara De Lege Lata dan De Lege Ferenda

Dalam diskursus ilmu hukum, de lege lata dan de lege ferenda kerap dipahami sebagai dua kategori yang berbeda secara konseptual: yang pertama merujuk pada hukum yang berlaku, sedangkan yang kedua menunjuk pada hukum yang dicita-citakan atau diusulkan untuk dibentuk. Namun demikian, pembedaan ini tidak seharusnya dipahami secara dikotomis dan terpisah secara absolut. Sebaliknya, hubungan antara de lege lata dan de lege ferenda bersifat dialektis, yakni saling terkait dan saling menentukan dalam dinamika perkembangan hukum.¹

De lege lata berfungsi sebagai titik berangkat (starting point) bagi setiap upaya pembaruan hukum. Tanpa pemahaman yang memadai mengenai hukum yang berlaku, gagasan mengenai hukum yang ideal berisiko bersifat spekulatif dan terlepas dari realitas normatif. Oleh karena itu, analisis de lege ferenda yang bertanggung jawab secara ilmiah harus didasarkan pada evaluasi kritis terhadap de lege lata, termasuk identifikasi kekurangan, inkonsistensi, dan ketidaksesuaian norma hukum positif dengan kebutuhan masyarakat.²

Sebaliknya, de lege ferenda memberikan horizon normatif yang memungkinkan hukum positif berkembang dan beradaptasi dengan perubahan sosial. Dalam relasi ini, de lege lata tidak dipahami sebagai sesuatu yang final dan tertutup, melainkan sebagai tahap historis dalam proses evolusi hukum. Dialektika antara keduanya memungkinkan terjadinya ketegangan produktif antara stabilitas dan perubahan: de lege lata menjamin kepastian hukum, sementara de lege ferenda membuka ruang inovasi dan reformasi hukum.³

Dalam praktik peradilan, relasi dialektis ini tampak dalam batas-batas penafsiran hukum. Hakim pada dasarnya terikat pada de lege lata, namun dalam menghadapi kekosongan atau ketidakjelasan norma, penafsiran yang berorientasi pada tujuan hukum dapat secara implisit dipengaruhi oleh pertimbangan de lege ferenda. Meskipun demikian, pertimbangan tersebut tidak boleh melampaui kerangka hukum positif, agar tidak merusak prinsip legalitas dan pembagian kekuasaan dalam negara hukum.⁴

Dalam ranah legislasi, relasi antara de lege lata dan de lege ferenda menjadi lebih eksplisit. Pembentuk undang-undang secara sadar melakukan evaluasi terhadap hukum yang berlaku sebagai dasar perumusan norma baru. Proses ini mencerminkan transformasi ius constitutum menjadi ius constituendum, di mana kritik terhadap de lege lata dilembagakan melalui mekanisme politik dan hukum yang sah. Dengan demikian, de lege ferenda memperoleh legitimasi institusional melalui proses legislasi, bukan sekadar sebagai wacana akademik.⁵

Secara teoretis, relasi dialektis antara de lege lata dan de lege ferenda menegaskan bahwa ilmu hukum tidak berhenti pada deskripsi hukum positif, tetapi juga mencakup refleksi kritis dan normatif. Namun, refleksi tersebut harus dibedakan secara metodologis agar tidak mencampuradukkan analisis deskriptif dengan preskripsi normatif. Pembedaan ini penting untuk menjaga kejernihan argumentasi ilmiah sekaligus memungkinkan hukum berkembang secara rasional dan sistematis.⁶

Dengan demikian, de lege lata dan de lege ferenda merupakan dua dimensi yang tidak terpisahkan dalam dinamika hukum. De lege lata menyediakan fondasi normatif dan kepastian hukum, sementara de lege ferenda memberikan arah dan visi pembaruan hukum. Relasi dialektis antara keduanya mencerminkan karakter hukum sebagai sistem normatif yang stabil sekaligus dinamis, yang terus berproses menyesuaikan diri dengan tuntutan keadilan dan perkembangan masyarakat.


Footnotes

[1]                Jaap Hage, Reasoning with Rules: An Essay on Legal Reasoning and Its Underlying Logic (Dordrecht: Springer, 1997), 23–25.

[2]                Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Jakarta: Kencana, 2017), 105–107.

[3]                Gustav Radbruch, Legal Philosophy, trans. Kurt Wilk (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1950), 110–113.

[4]                Karl Larenz, Methods of Interpretation of Statutes, trans. J. M. Rees (Oxford: Clarendon Press, 1992), 66–69.

[5]                John Henry Merryman and Rogelio Pérez-Perdomo, The Civil Law Tradition: An Introduction to the Legal Systems of Europe and Latin America, 3rd ed. (Stanford: Stanford University Press, 2007), 154–156.

[6]                H. L. A. Hart, The Concept of Law, 2nd ed. (Oxford: Oxford University Press, 1994), 242–244.


9.           Relevansi De Lege Lata dalam Konteks Hukum Indonesia

Dalam konteks hukum Indonesia, konsep de lege lata memiliki relevansi yang sangat signifikan mengingat karakter sistem hukum nasional yang berakar kuat pada tradisi civil law. Sistem ini menempatkan peraturan perundang-undangan sebagai sumber hukum utama, sehingga hukum dipahami terutama sebagai norma tertulis yang ditetapkan oleh pembentuk undang-undang. Dalam kerangka tersebut, de lege lata berfungsi sebagai pendekatan dominan dalam analisis hukum, baik dalam kegiatan akademik, praktik peradilan, maupun proses legislasi.¹

Relevansi de lege lata dalam hukum Indonesia juga berkaitan erat dengan prinsip negara hukum (rechtstaat) sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Prinsip ini mengandaikan bahwa seluruh tindakan penyelenggara negara harus didasarkan pada hukum yang berlaku. Oleh karena itu, pendekatan de lege lata menjadi instrumen penting untuk menjamin legalitas, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara. Analisis hukum yang berorientasi de lege lata memungkinkan penilaian yang objektif terhadap apakah suatu tindakan atau kebijakan telah sesuai dengan norma hukum positif yang berlaku.²

Dalam praktik peradilan Indonesia, de lege lata tercermin dalam kewajiban hakim untuk menggali, mengikuti, dan memahami hukum yang hidup dalam masyarakat, sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang kekuasaan kehakiman, namun tetap dalam kerangka hukum positif. Hakim pada dasarnya terikat pada peraturan perundang-undangan dan sumber hukum formal lainnya dalam memutus perkara. Dengan demikian, meskipun terdapat ruang interpretasi dan penemuan hukum, orientasi de lege lata tetap menjadi landasan utama dalam penalaran yuridis hakim.³

Di sisi lain, relevansi de lege lata dalam hukum Indonesia menghadapi tantangan yang khas, terutama terkait dengan pluralisme hukum. Selain hukum negara, terdapat pula hukum adat dan hukum agama yang hidup dan dipraktikkan dalam masyarakat. Pendekatan de lege lata yang berfokus pada hukum positif negara sering kali belum sepenuhnya mampu mengakomodasi kompleksitas pluralisme tersebut. Akibatnya, muncul ketegangan antara kepastian hukum formal dan keadilan substantif yang bersumber dari norma-norma non-negara yang diakui secara sosial.⁴

Dalam konteks reformasi hukum, de lege lata memiliki fungsi strategis sebagai titik pijak evaluatif. Upaya pembaruan hukum di Indonesia, baik melalui revisi undang-undang maupun pembentukan regulasi baru, tidak dapat dilepaskan dari analisis terhadap hukum yang berlaku. Dengan memahami de lege lata, pembentuk undang-undang dan akademisi hukum dapat mengidentifikasi kelemahan normatif, disharmoni peraturan, serta kebutuhan hukum masyarakat yang belum terakomodasi. Dengan demikian, de lege lata berperan sebagai jembatan antara kondisi hukum yang ada dan arah pembangunan hukum nasional yang diharapkan.⁵

Lebih jauh, dalam konteks pendidikan dan penelitian hukum di Indonesia, pendekatan de lege lata masih mendominasi metode pengajaran dan kajian hukum. Penelitian hukum normatif pada umumnya berfokus pada inventarisasi dan analisis peraturan perundang-undangan serta putusan pengadilan yang berlaku. Meskipun pendekatan ini penting untuk menjaga konsistensi dan ketertiban sistem hukum, perkembangan hukum Indonesia menuntut agar analisis de lege lata dilengkapi dengan perspektif kritis dan empiris, sehingga hukum tidak terjebak pada formalitas semata.⁶

Dengan demikian, de lege lata tetap memiliki relevansi yang kuat dalam konteks hukum Indonesia sebagai fondasi kepastian hukum dan legalitas. Namun, relevansi tersebut harus dipahami secara dinamis dan kontekstual, dengan kesadaran akan pluralisme hukum dan kebutuhan pembaruan hukum. Pendekatan de lege lata yang dipadukan dengan refleksi kritis akan memungkinkan hukum Indonesia berkembang secara lebih adil, responsif, dan berkelanjutan.


Footnotes

[1]                Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar (Yogyakarta: Liberty, 2007), 45–47.

[2]                Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika, 2010), 152–154.

[3]                Bagir Manan, Kekuasaan Kehakiman Indonesia (Yogyakarta: FH UII Press, 2004), 98–100.

[4]                Soetandyo Wignjosoebroto, Hukum dalam Masyarakat: Perkembangan dan Masalah (Malang: Bayumedia, 2008), 67–69.

[5]                Satjipto Rahardjo, Hukum dan Perubahan Sosial (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2009), 121–123.

[6]                Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Jakarta: Kencana, 2017), 88–90.


10.       Penutup

Berdasarkan uraian pada bagian-bagian sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa konsep de lege lata merupakan pilar fundamental dalam ilmu hukum yang berfungsi sebagai landasan analisis terhadap hukum positif yang berlaku. De lege lata memungkinkan hukum dipahami secara sistematis dan objektif sebagai norma yang telah ditetapkan serta mengikat dalam suatu sistem hukum tertentu. Dengan demikian, pendekatan ini berperan penting dalam menjamin kepastian hukum, konsistensi normatif, dan tertib metodologis dalam kajian maupun praktik hukum.¹

Kajian ini juga menunjukkan bahwa de lege lata tidak dapat dilepaskan dari kerangka hukum positif dan tradisi positivisme hukum, meskipun dalam perkembangannya ia tidak lagi dipahami secara sempit atau absolut. Relasinya dengan teori-teori hukum, praktik peradilan, serta proses legislasi menegaskan bahwa de lege lata merupakan titik tolak yang niscaya bagi setiap penalaran yuridis yang bertanggung jawab. Namun, fokus yang kuat pada legalitas formal juga mengandung keterbatasan, terutama ketika hukum positif tidak sepenuhnya mencerminkan nilai keadilan substantif atau dinamika sosial yang berkembang.²

Dalam konteks tersebut, relasi dialektis antara de lege lata dan de lege ferenda menjadi kunci untuk memahami hukum sebagai sistem normatif yang sekaligus stabil dan dinamis. De lege lata menyediakan fondasi normatif yang kokoh, sementara de lege ferenda membuka ruang refleksi kritis dan pembaruan hukum. Pemisahan yang jelas namun saling melengkapi antara kedua pendekatan ini penting untuk menjaga kejernihan metodologis sekaligus memungkinkan hukum berkembang secara rasional dan progresif.³

Dalam konteks hukum Indonesia, relevansi de lege lata semakin menonjol mengingat karakter sistem hukum nasional yang bertumpu pada peraturan perundang-undangan dan prinsip negara hukum. Pendekatan de lege lata berfungsi sebagai instrumen utama dalam praktik peradilan, legislasi, serta pendidikan dan penelitian hukum. Namun, pluralisme hukum dan tuntutan reformasi hukum menuntut agar pendekatan ini tidak diterapkan secara kaku, melainkan dilengkapi dengan perspektif kritis, empiris, dan kontekstual.⁴

Dengan demikian, de lege lata seharusnya dipahami bukan sebagai tujuan akhir kajian hukum, melainkan sebagai fondasi analitis yang memungkinkan evaluasi dan pengembangan hukum secara lebih komprehensif. Penelitian lanjutan diharapkan dapat mengkaji lebih jauh integrasi antara pendekatan de lege lata dengan pendekatan empiris dan kritis, sehingga ilmu hukum tidak hanya menjaga kepastian normatif, tetapi juga berkontribusi secara nyata terhadap terwujudnya keadilan dan kemanfaatan hukum dalam masyarakat.


Footnotes

[1]                Hans Kelsen, Pure Theory of Law, trans. Max Knight (Berkeley: University of California Press, 1967), 193–198.

[2]                Gustav Radbruch, Legal Philosophy, trans. Kurt Wilk (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1950), 107–110.

[3]                Jaap Hage, Reasoning with Rules: An Essay on Legal Reasoning and Its Underlying Logic (Dordrecht: Springer, 1997), 23–26.

[4]                Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014), 140–143.


Daftar Pustaka

Asshiddiqie, J. (2010). Konstitusi dan konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Austin, J. (1832). The province of jurisprudence determined. London: John Murray.

Dworkin, R. (1986). Law’s empire. Cambridge, MA: Harvard University Press.

Finnis, J. (1980). Natural law and natural rights. Oxford: Oxford University Press.

Frank, J. (1930). Law and the modern mind. New York: Coward-McCann.

Fuller, L. L. (1969). The morality of law (Rev. ed.). New Haven, CT: Yale University Press.

Garner, B. A. (2011). Garner’s dictionary of legal usage (3rd ed.). New York, NY: Oxford University Press.

Hage, J. (1997). Reasoning with rules: An essay on legal reasoning and its underlying logic. Dordrecht: Springer.

Hart, H. L. A. (1994). The concept of law (2nd ed.). Oxford: Oxford University Press.

Kelsen, H. (1967). Pure theory of law (M. Knight, Trans.). Berkeley, CA: University of California Press.

Larenz, K. (1992). Methods of interpretation of statutes (J. M. Rees, Trans.). Oxford: Clarendon Press.

MacCormick, N. (1978). Legal reasoning and legal theory. Oxford: Clarendon Press.

Manan, B. (2004). Kekuasaan kehakiman Indonesia. Yogyakarta: FH UII Press.

Mangabeira Unger, R. (1976). Law in modern society. New York, NY: Free Press.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana.

Menski, W. (2006). Comparative law in a global context: The legal systems of Asia and Africa. Cambridge: Cambridge University Press.

Merryman, J. H., & Pérez-Perdomo, R. (2007). The civil law tradition: An introduction to the legal systems of Europe and Latin America (3rd ed.). Stanford, CA: Stanford University Press.

Mertokusumo, S. (2007). Mengenal hukum: Suatu pengantar. Yogyakarta: Liberty.

Nicholas, B. (1962). An introduction to Roman law. Oxford: Oxford University Press.

Pound, R. (1922). An introduction to the philosophy of law. New Haven, CT: Yale University Press.

Radbruch, G. (1950). Legal philosophy (K. Wilk, Trans.). Cambridge, MA: Harvard University Press.

Radbruch, G. (2006). Statutory lawlessness and supra-statutory law. Oxford Journal of Legal Studies, 26(1), 1–11.

Rahardjo, S. (2009). Hukum dan perubahan sosial. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Rahardjo, S. (2014). Ilmu hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Soetandyo Wignjosoebroto. (2008). Hukum dalam masyarakat: Perkembangan dan masalah. Malang: Bayumedia.

Thomas Aquinas. (1981). Summa theologiae (Fathers of the English Dominican Province, Trans.). Westminster, MD: Christian Classics. (Original work published 1265–1274)

Van Hoecke, M. (2002). Law as communication. Oxford: Hart Publishing.


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar