Minggu, 22 Februari 2026

Zero Mining: Pendekatan Ekologis, Teknologis, dan Etika Pembangunan Berkelanjutan

Zero Mining

Pendekatan Ekologis, Teknologis, dan Etika Pembangunan Berkelanjutan


Alihkan ke: SDGs.


Abstrak

Krisis ekologis global, meningkatnya permintaan mineral, serta keterbatasan sumber daya alam non-terbarukan menuntut adanya pergeseran paradigma dalam pengelolaan sumber daya alam. Artikel ini mengkaji konsep Zero Mining sebagai pendekatan alternatif yang bertujuan meminimalkan ketergantungan pada pertambangan primer melalui optimalisasi sumber daya sekunder, penerapan ekonomi sirkular, inovasi teknologi, serta penguatan tata kelola dan etika lingkungan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif berbasis kajian literatur dan analisis konseptual-kritis terhadap teori pembangunan berkelanjutan, ekonomi sirkular, dan etika lingkungan.

Hasil kajian menunjukkan bahwa Zero Mining bukanlah penghentian total aktivitas pertambangan, melainkan kerangka transisi sistemik yang menempatkan ekstraksi sumber daya primer sebagai opsi terakhir. Implementasi Zero Mining berpotensi menurunkan tekanan ekologis, mengurangi emisi dan degradasi lingkungan, serta mendorong transformasi struktur ekonomi menuju sektor-sektor bernilai tambah yang lebih berkelanjutan. Studi kasus dari Jepang, Uni Eropa, dan industri baterai menunjukkan bahwa prinsip Zero Mining dapat diterapkan secara bertahap melalui urban mining, desain produk berbasis circularity, dan kebijakan tanggung jawab produsen. Namun demikian, artikel ini juga menegaskan adanya tantangan dan keterbatasan, khususnya terkait kesiapan teknologi, struktur pasar, kepentingan politik, dan dampak sosial-ekonomi bagi masyarakat yang bergantung pada sektor pertambangan.

Artikel ini menyimpulkan bahwa Zero Mining merupakan paradigma normatif dan strategis yang relevan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan yang kuat (strong sustainability), sepanjang diiringi dengan kebijakan transisi yang adil, investasi teknologi, serta penelitian empiris lanjutan. Dengan pendekatan yang terbuka dan adaptif, Zero Mining dapat berfungsi sebagai arah kebijakan jangka panjang dalam pengelolaan sumber daya alam yang bijaksana, berkelanjutan, dan berkeadilan.

Kata Kunci: Zero Mining; Sumber Daya Alam; Pembangunan Berkelanjutan; Ekonomi Sirkular; Urban Mining; Etika Lingkungan.


PEMBAHASAN

Zero Mining sebagai Paradigma Baru Pengelolaan Sumber Daya Alam


1.           BAB I PENDAHULUAN

1.1.       Latar Belakang Masalah

Sumber daya alam merupakan fondasi utama bagi keberlangsungan kehidupan manusia dan pembangunan peradaban. Mineral, energi fosil, dan berbagai bahan tambang telah menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi modern sejak Revolusi Industri. Namun demikian, model pengelolaan sumber daya alam yang dominan hingga saat ini masih bertumpu pada paradigma ekstraktif, yakni eksploitasi sumber daya alam secara intensif dengan orientasi pertumbuhan ekonomi jangka pendek, sering kali mengabaikan batas-batas ekologis dan daya dukung lingkungan.¹

Aktivitas pertambangan konvensional telah terbukti menimbulkan berbagai dampak ekologis dan sosial yang signifikan, seperti degradasi lahan, pencemaran air dan udara, hilangnya keanekaragaman hayati, serta konflik sosial di wilayah tambang.² Dalam konteks global, meningkatnya permintaan mineral kritis—seiring dengan transisi energi dan perkembangan teknologi—justru berpotensi memperdalam krisis ekologis apabila tetap dikelola melalui pendekatan ekstraksi primer yang masif.³ Situasi ini menunjukkan adanya paradoks pembangunan: upaya memenuhi kebutuhan manusia modern sering kali dilakukan dengan cara yang merusak fondasi ekologis yang menopang kehidupan itu sendiri.

Kesadaran akan keterbatasan sumber daya alam dan risiko kerusakan lingkungan telah melahirkan berbagai konsep alternatif dalam diskursus pembangunan berkelanjutan. Salah satu pendekatan yang semakin mendapat perhatian adalah konsep Zero Mining. Berbeda dengan gagasan “pertambangan berkelanjutan” yang masih mentoleransi ekstraksi sumber daya primer dengan batasan tertentu, Zero Mining menawarkan pergeseran paradigma yang lebih radikal, yaitu meminimalkan bahkan menghilangkan ketergantungan pada pembukaan tambang baru melalui optimalisasi sumber daya sekunder, daur ulang material, dan efisiensi sistem produksi-konsumsi.⁴

Konsep Zero Mining tidak semata-mata dimaknai sebagai penghentian total aktivitas pertambangan, melainkan sebagai strategi transisi menuju sistem pengelolaan sumber daya alam yang berbasis ekonomi sirkular, inovasi teknologi, dan etika ekologis.⁵ Dalam kerangka ini, limbah tidak lagi dipandang sebagai residu yang harus dibuang, melainkan sebagai sumber daya potensial yang dapat dimasukkan kembali ke dalam siklus ekonomi. Dengan demikian, Zero Mining menempatkan manusia bukan sebagai penguasa alam yang bebas mengeksploitasi, tetapi sebagai pengelola yang bertanggung jawab terhadap keberlanjutan ekosistem dan keadilan antar-generasi.

Meskipun demikian, konsep Zero Mining masih relatif baru dan belum banyak dikaji secara komprehensif, terutama dalam konteks negara berkembang yang secara ekonomi masih bergantung pada sektor ekstraktif. Tantangan implementasi, keterbatasan teknologi, resistensi industri, serta implikasi sosial-ekonomi dari transisi menuju Zero Mining memerlukan analisis akademik yang mendalam dan multidimensional. Oleh karena itu, kajian sistematis mengenai konsep Zero Mining menjadi penting untuk memahami potensi, batasan, dan relevansinya sebagai paradigma pengelolaan sumber daya alam yang bijaksana dan berkelanjutan.

1.2.       Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang tersebut, maka permasalahan utama yang dikaji dalam artikel ini dirumuskan sebagai berikut:

1)      Apa yang dimaksud dengan konsep Zero Mining dalam perspektif pengelolaan sumber daya alam?

2)      Apa saja prinsip dasar dan landasan teoretis yang melandasi konsep Zero Mining?

3)      Bagaimana strategi implementasi Zero Mining dalam pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan?

4)      Apa implikasi ekologis, sosial, dan ekonomi dari penerapan konsep Zero Mining?

1.3.       Tujuan dan Manfaat Penelitian

Artikel ini bertujuan untuk menganalisis konsep Zero Mining secara konseptual dan kritis sebagai paradigma alternatif dalam pengelolaan sumber daya alam. Secara khusus, penelitian ini bertujuan untuk: (1) menjelaskan definisi dan karakteristik utama Zero Mining; (2) mengkaji keterkaitannya dengan pembangunan berkelanjutan dan ekonomi sirkular; serta (3) mengidentifikasi peluang dan tantangan penerapannya dalam konteks global dan nasional.

Adapun manfaat penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi teoretis bagi pengembangan kajian lingkungan dan pembangunan berkelanjutan, serta manfaat praktis sebagai bahan pertimbangan bagi perumus kebijakan, akademisi, dan praktisi dalam merancang strategi pengelolaan sumber daya alam yang lebih bertanggung jawab dan berorientasi jangka panjang.

1.4.       Sistematika Penulisan

Artikel ini disusun dalam sembilan bab. Bab I berisi pendahuluan yang memuat latar belakang, rumusan masalah, tujuan, dan sistematika penulisan. Bab II membahas landasan teoretis dan kerangka konseptual terkait sumber daya alam dan pembangunan berkelanjutan. Bab III menguraikan konsep dan prinsip Zero Mining. Bab IV membahas strategi implementasi Zero Mining, sedangkan Bab V menganalisis dampak ekologis dan sosial-ekonomi. Bab VI menyajikan studi kasus dan praktik baik. Bab VII mengulas tantangan dan kritik terhadap konsep Zero Mining. Bab VIII menyajikan sintesis dan arah masa depan, dan Bab IX menutup dengan kesimpulan serta rekomendasi.


Footnotes

1.      Donella H. Meadows, Thinking in Systems: A Primer (White River Junction, VT: Chelsea Green Publishing, 2008), 95–97.

2.      Gavin Bridge, “Global Production Networks and the Extractive Sector,” Journal of Economic Geography 8, no. 3 (2008): 389–419.

3.      International Resource Panel, Global Resources Outlook (Nairobi: UNEP, 2019), 21–25.

4.      Stefan Bringezu, “Toward a Sustainable Use of Natural Resources,” Ecological Economics 29, no. 3 (1999): 359–370.

5.      Walter R. Stahel, The Circular Economy: A User’s Guide (London: Routledge, 2019), 43–46.


2.           BAB II KERANGKA KONSEPTUAL DAN LANDASAN TEORETIS

2.1.       Konsep Sumber Daya Alam dan Daya Dukung Lingkungan

Sumber daya alam (SDA) secara umum dipahami sebagai segala unsur alam, baik biotik maupun abiotik, yang dapat dimanfaatkan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup dan menunjang aktivitas ekonomi.¹ Dalam kajian lingkungan, SDA diklasifikasikan ke dalam dua kategori utama, yakni sumber daya terbarukan dan tidak terbarukan. Sumber daya terbarukan, seperti air, hutan, dan biomassa, memiliki kemampuan regenerasi alami, sedangkan sumber daya tidak terbarukan, seperti mineral dan bahan tambang, bersifat terbatas dan tidak dapat dipulihkan dalam skala waktu kehidupan manusia.²

Pemanfaatan SDA tidak dapat dilepaskan dari konsep daya dukung lingkungan (carrying capacity), yaitu kemampuan suatu ekosistem untuk menopang aktivitas manusia tanpa mengalami degradasi yang bersifat irreversible.³ Ketika tingkat eksploitasi melampaui daya dukung tersebut, maka sistem ekologis akan mengalami tekanan yang berujung pada kerusakan lingkungan, penurunan kualitas hidup, dan ketidakstabilan sosial. Dalam konteks global, konsep daya dukung kemudian berkembang menjadi gagasan planetary boundaries, yang menegaskan adanya batas-batas biofisik bumi yang tidak boleh dilampaui agar sistem kehidupan tetap stabil.⁴

Pertambangan sebagai bentuk pemanfaatan SDA tidak terbarukan memiliki implikasi langsung terhadap daya dukung lingkungan. Setiap aktivitas ekstraksi mineral pada dasarnya mengurangi stok alam yang tidak dapat diperbarui, sekaligus menimbulkan eksternalitas negatif berupa limbah, emisi, dan kerusakan ekosistem. Oleh karena itu, pemikiran mengenai pengelolaan SDA modern menuntut pendekatan yang tidak hanya berorientasi pada ketersediaan ekonomi, tetapi juga pada keberlanjutan ekologis jangka panjang.

2.2.       Teori Pembangunan Berkelanjutan

Konsep pembangunan berkelanjutan (sustainable development) menjadi salah satu landasan teoretis utama dalam diskursus pengelolaan sumber daya alam kontemporer. Laporan Our Common Future yang diterbitkan oleh World Commission on Environment and Development (WCED) mendefinisikan pembangunan berkelanjutan sebagai pembangunan yang memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhannya sendiri.⁵ Definisi ini menekankan dimensi temporal dan etika antar-generasi dalam pembangunan.

Dalam perkembangan teoritisnya, pembangunan berkelanjutan dipahami sebagai integrasi tiga pilar utama, yaitu keberlanjutan ekonomi, sosial, dan lingkungan.⁶ Ketiga pilar tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan saling bergantung dan harus dikelola secara seimbang. Dalam konteks pertambangan, ketidakseimbangan sering terjadi ketika kepentingan ekonomi jangka pendek lebih dominan dibanding perlindungan lingkungan dan kesejahteraan sosial masyarakat terdampak.

Lebih lanjut, literatur ekonomi lingkungan membedakan antara konsep weak sustainability dan strong sustainability. Pendekatan weak sustainability mengasumsikan bahwa modal alam dapat digantikan oleh modal buatan manusia, selama total stok modal tetap terjaga. Sebaliknya, strong sustainability menegaskan bahwa modal alam tertentu bersifat kritis dan tidak dapat disubstitusi oleh teknologi atau modal buatan.⁷ Konsep Zero Mining lebih dekat dengan perspektif strong sustainability, karena menekankan perlindungan sumber daya alam non-terbarukan sebagai prasyarat keberlanjutan jangka panjang.

2.3.       Ekonomi Sirkular sebagai Paradigma Alternatif

Ekonomi sirkular (circular economy) muncul sebagai kritik terhadap model ekonomi linear yang bersifat “ambil–buat–buang” (take–make–dispose). Dalam ekonomi linear, pertumbuhan ekonomi dicapai melalui peningkatan ekstraksi sumber daya alam dan produksi barang, yang pada akhirnya menghasilkan limbah dalam jumlah besar.⁸ Model ini terbukti tidak sejalan dengan prinsip keberlanjutan, terutama dalam konteks keterbatasan sumber daya alam dan kapasitas lingkungan.

Ekonomi sirkular menawarkan paradigma alternatif dengan menekankan prinsip pengurangan (reduce), penggunaan kembali (reuse), dan daur ulang (recycle) material.⁹ Tujuan utamanya adalah mempertahankan nilai material dan produk selama mungkin dalam siklus ekonomi, sehingga kebutuhan akan ekstraksi sumber daya primer dapat ditekan secara signifikan. Dalam kerangka ini, limbah diperlakukan sebagai sumber daya sekunder yang memiliki nilai ekonomi dan ekologis.

Konsep Zero Mining secara konseptual berakar kuat pada ekonomi sirkular. Dengan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya sekunder—seperti limbah elektronik, material bangunan bekas, dan produk akhir masa pakai—Zero Mining berupaya mengurangi ketergantungan pada pertambangan primer. Pendekatan ini tidak hanya berkontribusi pada efisiensi sumber daya, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru melalui industri daur ulang dan inovasi desain produk berkelanjutan.

2.4.       Etika Lingkungan dan Tanggung Jawab Antar-Generasi

Selain aspek ekonomi dan ekologis, pengelolaan sumber daya alam juga memiliki dimensi etika yang fundamental. Etika lingkungan membahas hubungan moral antara manusia dan alam, serta tanggung jawab manusia dalam menjaga integritas ekosistem.¹⁰ Dalam literatur filsafat lingkungan, terdapat beberapa pendekatan utama, antara lain antroposentrisme, biosentrisme, dan ekosentrisme.

Antroposentrisme memandang alam terutama sebagai sarana pemenuhan kepentingan manusia, sedangkan biosentrisme dan ekosentrisme menempatkan nilai intrinsik pada seluruh makhluk hidup dan sistem ekologis.¹¹ Konsep Zero Mining lebih sejalan dengan pendekatan ekosentris, karena menempatkan keberlanjutan ekosistem sebagai pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan pengelolaan sumber daya.

Etika lingkungan juga berkaitan erat dengan konsep keadilan antar-generasi (intergenerational justice), yaitu kewajiban moral generasi sekarang untuk tidak menghabiskan sumber daya alam sehingga membatasi pilihan hidup generasi mendatang.¹² Dalam konteks ini, Zero Mining dapat dipahami sebagai manifestasi tanggung jawab etis untuk menjaga keberlanjutan sumber daya alam non-terbarukan, sekaligus menghindari pewarisan kerusakan lingkungan kepada masa depan.


Footnotes

1.      David Pearce and R. Kerry Turner, Economics of Natural Resources and the Environment (Baltimore: Johns Hopkins University Press, 1990), 3–5.

2.      Herman E. Daly, Steady-State Economics (Washington, DC: Island Press, 1991), 31–33.

3.      William E. Rees, “Carrying Capacity and Sustainability,” Environment and Urbanization 4, no. 2 (1992): 121–130.

4.      Johan Rockström et al., “A Safe Operating Space for Humanity,” Nature 461, no. 7263 (2009): 472–475.

5.      World Commission on Environment and Development, Our Common Future (Oxford: Oxford University Press, 1987), 43.

6.      Jeffrey D. Sachs, The Age of Sustainable Development (New York: Columbia University Press, 2015), 12–15.

7.      Neumayer, Weak versus Strong Sustainability (Cheltenham: Edward Elgar, 2010), 22–27.

8.      Tim Jackson, Prosperity without Growth (London: Earthscan, 2009), 67–69.

9.      Ellen MacArthur Foundation, Towards the Circular Economy (Cowes: Ellen MacArthur Foundation, 2013), 24–27.

10.  J. Baird Callicott, In Defense of the Land Ethic (Albany: SUNY Press, 1989), 15–18.

11.  Holmes Rolston III, Environmental Ethics: Duties to and Values in the Natural World (Philadelphia: Temple University Press, 1988), 35–40.

12.  Brian Barry, Sustainability and Intergenerational Justice (Cambridge: Polity Press, 1999), 93–96.


3.           BAB III KONSEP ZERO MINING: DEFINISI, PRINSIP, DAN KARAKTERISTIK

3.1.       Definisi dan Asal-usul Konsep Zero Mining

Konsep Zero Mining merujuk pada pendekatan pengelolaan sumber daya alam yang bertujuan untuk meminimalkan, dan dalam jangka panjang menghilangkan, ketergantungan pada aktivitas pertambangan primer melalui optimalisasi pemanfaatan sumber daya sekunder, peningkatan efisiensi material, serta penerapan prinsip ekonomi sirkular. Berbeda dari pengertian literalnya, Zero Mining tidak dimaksudkan sebagai penghentian total semua aktivitas pertambangan dalam waktu singkat, melainkan sebagai strategi transisi sistemik menuju pengelolaan sumber daya alam yang tidak lagi bergantung pada pembukaan tambang baru.¹

Secara historis, gagasan Zero Mining muncul sebagai respons kritis terhadap keterbatasan paradigma pertambangan berkelanjutan (sustainable mining). Meskipun pendekatan tersebut berupaya mengurangi dampak lingkungan melalui teknologi ramah lingkungan dan praktik pertambangan yang lebih baik, ia tetap berangkat dari asumsi bahwa ekstraksi sumber daya alam non-terbarukan merupakan keniscayaan.² Dalam konteks meningkatnya tekanan ekologis global dan keterbatasan sumber daya mineral, pendekatan ini dipandang tidak cukup untuk menjamin keberlanjutan jangka panjang.

Zero Mining berkembang seiring dengan menguatnya diskursus ekonomi sirkular, urban mining, dan efisiensi sumber daya dalam kebijakan lingkungan internasional. Laporan-laporan lembaga global seperti UNEP dan OECD menekankan bahwa sebagian besar kebutuhan material modern sebenarnya dapat dipenuhi melalui pemanfaatan stok material yang telah berada dalam sistem ekonomi, tanpa harus terus mengekstraksi sumber daya dari alam.³ Dengan demikian, Zero Mining dapat dipahami sebagai pergeseran fokus dari “menambang alam” menuju “mengelola stok material antropogenik”.

3.2.       Prinsip-Prinsip Dasar Zero Mining

Konsep Zero Mining dibangun di atas sejumlah prinsip fundamental yang saling terkait dan membentuk kerangka operasionalnya. Prinsip pertama adalah minimisasi ekstraksi primer, yakni pembatasan ketat terhadap pembukaan tambang baru dan pengurangan produksi dari tambang yang sudah ada. Prinsip ini berangkat dari kesadaran bahwa sumber daya mineral bersifat terbatas dan bahwa setiap aktivitas ekstraksi membawa konsekuensi ekologis yang signifikan.⁴

Prinsip kedua adalah optimalisasi sumber daya sekunder, yaitu pemanfaatan material yang berasal dari limbah industri, limbah elektronik, bangunan tua, dan produk akhir masa pakai (end-of-life products). Dalam literatur dikenal istilah urban mining, yang merujuk pada proses pengambilan kembali logam dan mineral berharga dari lingkungan perkotaan.⁵ Pendekatan ini tidak hanya mengurangi tekanan terhadap alam, tetapi juga sering kali lebih efisien secara energi dibanding pertambangan konvensional.

Prinsip ketiga adalah efisiensi material dan desain berkelanjutan. Zero Mining menuntut perubahan cara produk dirancang dan diproduksi, sehingga material dapat digunakan lebih lama, diperbaiki, digunakan kembali, dan didaur ulang dengan mudah.⁶ Dalam konteks ini, efisiensi tidak hanya dipahami sebagai pengurangan biaya produksi, tetapi sebagai strategi sistemik untuk menekan kebutuhan akan bahan mentah baru.

Prinsip keempat adalah tanggung jawab produsen dan tata kelola sumber daya. Zero Mining menempatkan tanggung jawab yang lebih besar pada produsen dan negara untuk mengelola siklus hidup material secara menyeluruh, mulai dari ekstraksi hingga pascakonsumsi. Kebijakan seperti extended producer responsibility (EPR) menjadi instrumen penting dalam memastikan bahwa beban pengelolaan limbah tidak sepenuhnya ditanggung oleh masyarakat dan lingkungan.⁷

3.3.       Zero Mining dan Perbedaannya dengan Pertambangan Berkelanjutan

Meskipun sering disamakan, Zero Mining memiliki perbedaan mendasar dengan konsep pertambangan berkelanjutan. Pertambangan berkelanjutan berupaya mengurangi dampak negatif pertambangan melalui penerapan teknologi bersih, reklamasi lahan, dan praktik sosial yang lebih bertanggung jawab. Namun, pendekatan ini tetap menerima ekstraksi sumber daya primer sebagai aktivitas utama.⁸

Sebaliknya, Zero Mining mempertanyakan asumsi dasar tersebut dengan menempatkan ekstraksi primer sebagai opsi terakhir (last resort). Fokus utama bukan pada bagaimana menambang dengan “lebih bersih”, melainkan pada bagaimana mengurangi kebutuhan untuk menambang itu sendiri. Dalam hal ini, Zero Mining dapat dipandang sebagai kritik terhadap apa yang sering disebut sebagai green mining, yaitu praktik pertambangan yang diklaim ramah lingkungan namun tetap berkontribusi pada deplesi sumber daya alam.⁹

Perbedaan ini menunjukkan bahwa Zero Mining bukan sekadar perbaikan teknis dalam sektor pertambangan, melainkan perubahan paradigma dalam pengelolaan sumber daya alam. Pendekatan ini menuntut restrukturisasi sistem ekonomi dan industri, serta redefinisi hubungan antara pertumbuhan ekonomi dan eksploitasi alam.

3.4.       Karakteristik Zero Mining sebagai Paradigma Pengelolaan Sumber Daya Alam

Sebagai paradigma baru, Zero Mining memiliki sejumlah karakteristik utama. Pertama, Zero Mining bersifat preventif, bukan reaktif. Alih-alih menangani dampak lingkungan setelah terjadi, pendekatan ini berupaya mencegah kerusakan dengan mengurangi kebutuhan akan ekstraksi sejak awal.¹⁰

Kedua, Zero Mining bersifat sistemik dan lintas sektor. Implementasinya tidak hanya bergantung pada sektor pertambangan, tetapi juga melibatkan sektor industri, desain produk, kebijakan publik, dan perubahan pola konsumsi masyarakat. Dengan demikian, Zero Mining menuntut koordinasi antara aktor negara, pasar, dan masyarakat sipil.

Ketiga, Zero Mining memiliki dimensi etis dan antar-generasi yang kuat. Dengan membatasi eksploitasi sumber daya alam non-terbarukan, pendekatan ini berupaya menjaga hak generasi mendatang atas lingkungan yang sehat dan sumber daya yang memadai. Dalam kerangka ini, Zero Mining tidak hanya dipahami sebagai pilihan kebijakan, tetapi sebagai komitmen moral terhadap keberlanjutan kehidupan manusia dan ekosistem bumi.¹¹

Dengan karakteristik tersebut, Zero Mining dapat diposisikan sebagai paradigma pengelolaan sumber daya alam yang melampaui pendekatan teknokratis semata, dan menawarkan kerangka berpikir baru yang lebih selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan yang kuat (strong sustainability).


Footnotes

1.      Stefan Bringezu et al., “Toward a Sustainable Use of Natural Resources,” Ecological Economics 29, no. 3 (1999): 359–370.

2.      Gavin Bridge, “Contested Terrain: Mining and the Environment,” Annual Review of Environment and Resources 29 (2004): 205–259.

3.      United Nations Environment Programme, Resource Efficiency: Potential and Economic Implications (Nairobi: UNEP, 2017), 18–22.

4.      Herman E. Daly, Beyond Growth: The Economics of Sustainable Development (Boston: Beacon Press, 1996), 45–48.

5.      T. E. Graedel et al., “On the Concept of Urban Mining,” Journal of Industrial Ecology 15, no. 3 (2011): 355–367.

6.      Walter R. Stahel, The Circular Economy: A User’s Guide (London: Routledge, 2019), 57–60.

7.      Organisation for Economic Co-operation and Development, Extended Producer Responsibility: A Guidance Manual (Paris: OECD, 2001), 9–13.

8.      Azapagic, “Developing a Framework for Sustainable Development Indicators for the Mining and Minerals Industry,” Journal of Cleaner Production 12, no. 6 (2004): 639–662.

9.      George Monbiot, “The Mining Paradox,” The Guardian, 20 September 2012.

10.  Donella H. Meadows, Thinking in Systems: A Primer (White River Junction, VT: Chelsea Green Publishing, 2008), 145–147.

11.  Brian Barry, Sustainability and Intergenerational Justice (Cambridge: Polity Press, 1999), 102–105.


4.           BAB IV STRATEGI IMPLEMENTASI ZERO MINING

4.1.       Urban Mining dan Optimalisasi Sumber Daya Sekunder

Salah satu strategi utama dalam implementasi Zero Mining adalah pengembangan urban mining, yaitu pemanfaatan kembali material bernilai tinggi yang terkandung dalam limbah perkotaan dan produk akhir masa pakai. Limbah elektronik (electronic waste), kendaraan bekas, bangunan tua, serta infrastruktur usang merupakan “tambang antropogenik” yang menyimpan berbagai mineral penting seperti emas, tembaga, nikel, kobalt, dan unsur tanah jarang.¹

Sejumlah studi menunjukkan bahwa konsentrasi logam berharga dalam limbah elektronik sering kali lebih tinggi dibandingkan bijih mineral alami yang ditambang secara konvensional.² Dengan demikian, urban mining tidak hanya berkontribusi pada pengurangan tekanan terhadap alam, tetapi juga berpotensi lebih efisien secara energi dan ekonomi. Dalam kerangka Zero Mining, urban mining diposisikan sebagai sumber utama pasokan material, sementara pertambangan primer ditempatkan sebagai opsi terakhir.

Namun, implementasi urban mining memerlukan sistem pengelolaan limbah yang terintegrasi, mulai dari pengumpulan, pemilahan, hingga teknologi pemrosesan yang aman dan efisien. Tanpa infrastruktur dan regulasi yang memadai, potensi urban mining tidak dapat dimanfaatkan secara optimal dan justru berisiko menimbulkan masalah lingkungan baru.

4.2.       Inovasi Teknologi Daur Ulang dan Substitusi Material

Strategi implementasi Zero Mining juga sangat bergantung pada inovasi teknologi, khususnya dalam bidang daur ulang material dan pengembangan bahan substitusi. Teknologi daur ulang modern memungkinkan pemulihan logam dan mineral dengan tingkat efisiensi yang semakin tinggi, sekaligus menekan emisi dan limbah berbahaya.³

Selain daur ulang, pengembangan material alternatif menjadi aspek penting dalam mengurangi ketergantungan pada mineral kritis yang kelangkaannya semakin meningkat. Contohnya adalah pengembangan baterai berbasis sodium-ion sebagai alternatif lithium-ion, serta penggunaan material komposit dan biomaterial untuk menggantikan logam tertentu dalam industri manufaktur.⁴ Pendekatan substitusi ini sejalan dengan prinsip Zero Mining, karena secara langsung menurunkan permintaan terhadap ekstraksi sumber daya alam non-terbarukan.

Meski demikian, adopsi teknologi baru sering kali menghadapi kendala biaya, skala produksi, dan kesiapan pasar. Oleh karena itu, dukungan kebijakan publik dan investasi riset menjadi prasyarat penting bagi keberhasilan strategi ini.

4.3.       Desain Produk Berbasis Circularity dan Perpanjangan Siklus Hidup

Zero Mining menuntut perubahan mendasar dalam cara produk dirancang dan diproduksi. Desain produk berbasis circularity menekankan modularitas, kemudahan perbaikan, serta kemampuan untuk dibongkar dan didaur ulang.⁵ Dengan desain semacam ini, umur pakai produk dapat diperpanjang, sehingga laju konsumsi material baru dapat ditekan secara signifikan.

Konsep product life extension—melalui perbaikan, remanufacturing, dan penggunaan kembali—merupakan strategi penting dalam menunda masuknya produk ke fase limbah. Dalam konteks ini, produsen tidak hanya bertanggung jawab atas tahap produksi, tetapi juga atas seluruh siklus hidup produk. Pendekatan ini menggeser orientasi industri dari penjualan volume produk menuju penyediaan fungsi dan layanan (product-as-a-service).⁶

Dengan memperpanjang siklus hidup material, kebutuhan akan pertambangan primer dapat dikurangi secara struktural. Strategi ini memperlihatkan bahwa Zero Mining bukan semata isu sektor pertambangan, melainkan berkaitan erat dengan transformasi sistem produksi dan konsumsi secara keseluruhan.

4.4.       Kebijakan Publik dan Instrumen Tata Kelola

Keberhasilan implementasi Zero Mining sangat ditentukan oleh kerangka kebijakan publik dan tata kelola sumber daya alam. Negara memiliki peran sentral dalam menetapkan regulasi yang membatasi eksploitasi sumber daya primer sekaligus mendorong penggunaan sumber daya sekunder. Instrumen kebijakan yang relevan meliputi pajak ekstraksi, insentif untuk daur ulang, serta standar desain produk berkelanjutan.⁷

Salah satu instrumen kebijakan yang banyak dibahas dalam literatur adalah extended producer responsibility (EPR), yaitu kewajiban produsen untuk bertanggung jawab atas pengelolaan produk setelah masa pakainya berakhir. Kebijakan ini mendorong produsen untuk merancang produk yang lebih mudah didaur ulang dan mengurangi limbah.⁸ Dalam kerangka Zero Mining, EPR berfungsi sebagai mekanisme internalisasi biaya lingkungan yang selama ini ditanggung oleh masyarakat dan alam.

Selain itu, implementasi Zero Mining memerlukan koordinasi lintas sektor dan lintas tingkat pemerintahan. Tanpa integrasi kebijakan antara sektor industri, lingkungan, dan perdagangan, strategi Zero Mining berisiko terfragmentasi dan kurang efektif.


Transisi Sosial-Ekonomi dan Keadilan Transformasi

Strategi implementasi Zero Mining juga harus memperhatikan dimensi sosial, khususnya dampaknya terhadap masyarakat dan tenaga kerja yang bergantung pada sektor pertambangan. Transisi menuju sistem ekonomi yang minim pertambangan berpotensi menimbulkan disrupsi sosial apabila tidak dikelola secara adil dan inklusif.⁹

Konsep just transition menjadi relevan dalam konteks ini, yakni memastikan bahwa transformasi menuju ekonomi berkelanjutan tidak meninggalkan kelompok tertentu dalam kondisi rentan. Program pelatihan ulang tenaga kerja, diversifikasi ekonomi lokal, serta investasi pada sektor ekonomi hijau merupakan bagian integral dari strategi implementasi Zero Mining.¹⁰

Dengan demikian, Zero Mining tidak dapat dipahami semata-mata sebagai strategi teknis atau kebijakan lingkungan, melainkan sebagai proses transformasi sosial-ekonomi yang memerlukan perencanaan jangka panjang, partisipasi publik, dan komitmen politik yang kuat.


Footnotes

1.      T. E. Graedel et al., “On the Concept of Urban Mining,” Journal of Industrial Ecology 15, no. 3 (2011): 355–367.

2.      Ruediger Kuehr and Eric Williams, eds., Computers and the Environment: Understanding and Managing Their Impacts (Dordrecht: Springer, 2003), 121–123.

3.      International Resource Panel, Recycling Rates of Metals (Nairobi: UNEP, 2011), 45–49.

4.      Olivetti et al., “Lithium-Ion Battery Supply Chain Considerations,” Joule 1, no. 2 (2017): 229–243.

5.      McDonough and Braungart, Cradle to Cradle: Remaking the Way We Make Things (New York: North Point Press, 2002), 67–72.

6.      Walter R. Stahel, “The Performance Economy,” Palgrave Macmillan (2010), 34–38.

7.      Organisation for Economic Co-operation and Development, Green Growth Indicators (Paris: OECD, 2017), 55–58.

8.      OECD, Extended Producer Responsibility: Updated Guidance (Paris: OECD, 2016), 19–23.

9.      David Newell and Brian Mulvaney, “The Political Economy of the ‘Just Transition’,” The Geographical Journal 179, no. 2 (2013): 132–140.

10.  International Labour Organization, Guidelines for a Just Transition towards Environmentally Sustainable Economies (Geneva: ILO, 2015), 10–14.


5.           BAB V DAMPAK ZERO MINING TERHADAP LINGKUNGAN DAN SOSIAL-EKONOMI

5.1.       Dampak Ekologis: Pengurangan Tekanan terhadap Sistem Alam

Penerapan konsep Zero Mining berpotensi memberikan dampak ekologis yang signifikan, terutama dalam bentuk pengurangan tekanan terhadap ekosistem alami. Dengan menekan ketergantungan pada pertambangan primer, Zero Mining secara langsung berkontribusi pada penurunan degradasi lahan, deforestasi, dan fragmentasi habitat yang selama ini menjadi dampak utama aktivitas ekstraktif.¹ Penurunan intensitas ekstraksi mineral juga berdampak pada berkurangnya limbah tambang, seperti tailing dan acid mine drainage, yang kerap mencemari tanah dan badan air.

Selain itu, Zero Mining berkontribusi pada penurunan emisi gas rumah kaca yang dihasilkan dari aktivitas pertambangan dan pemrosesan mineral. Pertambangan konvensional merupakan sektor yang intensif energi dan bergantung pada bahan bakar fosil, sehingga reduksi aktivitas ekstraktif dapat mendukung upaya mitigasi perubahan iklim.² Dalam konteks ini, pemanfaatan sumber daya sekunder melalui daur ulang sering kali membutuhkan energi yang lebih rendah dibandingkan ekstraksi primer, sehingga memberikan keuntungan ekologis tambahan.

Lebih jauh, penerapan Zero Mining membuka peluang untuk restorasi ekosistem di wilayah bekas tambang. Dengan berkurangnya tekanan untuk membuka tambang baru, perhatian kebijakan dan investasi dapat dialihkan pada rehabilitasi lahan terdegradasi, reforestasi, dan pemulihan fungsi ekologis.³ Dampak ini menunjukkan bahwa Zero Mining tidak hanya bersifat preventif, tetapi juga memiliki potensi regeneratif dalam pengelolaan lingkungan.

5.2.       Dampak Sosial: Kesehatan, Konflik, dan Kualitas Hidup

Dari perspektif sosial, Zero Mining berimplikasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat yang selama ini terdampak langsung oleh aktivitas pertambangan. Berkurangnya pencemaran air dan udara berpotensi menurunkan risiko penyakit terkait lingkungan, seperti gangguan pernapasan dan keracunan logam berat.⁴ Dengan demikian, Zero Mining memiliki relevansi yang kuat dalam kerangka keadilan lingkungan (environmental justice), khususnya bagi komunitas rentan di sekitar wilayah tambang.

Di sisi lain, pengurangan aktivitas pertambangan primer berpotensi menurunkan intensitas konflik sosial yang sering muncul akibat perebutan lahan, degradasi lingkungan, dan ketimpangan distribusi manfaat ekonomi.⁵ Dengan memindahkan fokus ekonomi ke sektor daur ulang, inovasi teknologi, dan industri hijau, Zero Mining membuka ruang bagi model pembangunan yang lebih inklusif dan berbasis komunitas.

Namun demikian, dampak sosial Zero Mining juga mengandung tantangan transisional. Masyarakat yang secara ekonomi bergantung pada sektor pertambangan berisiko mengalami ketidakpastian sosial apabila transisi tidak disertai dengan kebijakan perlindungan dan pemberdayaan yang memadai. Oleh karena itu, dampak sosial Zero Mining sangat bergantung pada desain kebijakan pendukung yang sensitif terhadap konteks lokal.

5.3.       Dampak Ekonomi: Efisiensi Sumber Daya dan Transformasi Struktur Produksi

Secara ekonomi, Zero Mining mendorong terjadinya peningkatan efisiensi sumber daya dan transformasi struktur produksi. Dengan mengoptimalkan pemanfaatan material yang telah berada dalam sistem ekonomi, biaya eksternal yang selama ini tidak terinternalisasi—seperti kerusakan lingkungan dan biaya kesehatan—dapat ditekan.⁶ Pendekatan ini sejalan dengan prinsip ekonomi lingkungan yang menekankan internalisasi eksternalitas sebagai syarat terciptanya sistem ekonomi yang berkelanjutan.

Di tingkat makro, penerapan Zero Mining berpotensi menggeser struktur ekonomi dari ketergantungan pada sektor ekstraktif menuju ekonomi berbasis pengetahuan, teknologi, dan jasa lingkungan. Industri daur ulang, remanufacturing, dan desain produk berkelanjutan dapat menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru yang lebih tahan terhadap fluktuasi harga komoditas global.⁷ Dengan demikian, Zero Mining berkontribusi pada diversifikasi ekonomi dan peningkatan ketahanan ekonomi jangka panjang.

Di tingkat mikro, Zero Mining dapat menciptakan peluang usaha baru, khususnya bagi usaha kecil dan menengah (UKM) yang bergerak di bidang perbaikan, daur ulang, dan inovasi material. Namun, transisi ini juga menuntut investasi awal yang tidak kecil, baik dalam bentuk infrastruktur, teknologi, maupun pengembangan sumber daya manusia. Oleh karena itu, peran negara dan lembaga keuangan menjadi krusial dalam memfasilitasi transisi ekonomi ini.

5.4.       Dampak terhadap Ketenagakerjaan dan Transisi Tenaga Kerja

Salah satu isu paling krusial dalam penerapan Zero Mining adalah dampaknya terhadap ketenagakerjaan. Pengurangan aktivitas pertambangan primer berpotensi menyebabkan penurunan lapangan kerja di sektor ekstraktif, terutama di wilayah yang ekonominya sangat bergantung pada pertambangan.⁸ Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan meningkatnya pengangguran dan ketimpangan sosial apabila tidak diantisipasi dengan kebijakan transisi yang tepat.

Namun, berbagai studi menunjukkan bahwa sektor ekonomi sirkular dan industri hijau memiliki potensi penciptaan lapangan kerja yang signifikan. Daur ulang, perbaikan produk, dan inovasi teknologi material cenderung lebih padat karya dibandingkan pertambangan konvensional.⁹ Dalam kerangka just transition, tantangan utama bukan terletak pada hilangnya pekerjaan secara absolut, melainkan pada kebutuhan untuk mengalihkan keterampilan dan kapasitas tenaga kerja ke sektor-sektor baru.

Oleh karena itu, dampak Zero Mining terhadap ketenagakerjaan harus dikelola melalui strategi pelatihan ulang, pendidikan vokasional, dan kebijakan perlindungan sosial yang komprehensif. Pendekatan ini menegaskan bahwa keberhasilan Zero Mining tidak hanya diukur dari indikator lingkungan, tetapi juga dari kemampuannya menciptakan transisi sosial-ekonomi yang adil dan berkelanjutan.


Sintesis Dampak: Zero Mining sebagai Instrumen Pembangunan Berkelanjutan

Secara keseluruhan, dampak Zero Mining terhadap lingkungan dan sosial-ekonomi menunjukkan potensi besar untuk mendukung pembangunan berkelanjutan yang kuat (strong sustainability). Dengan menekan eksploitasi sumber daya alam non-terbarukan, meningkatkan efisiensi sistem produksi, dan mendorong keadilan sosial, Zero Mining menawarkan pendekatan yang lebih selaras dengan batas-batas ekologis bumi dan prinsip tanggung jawab antar-generasi.¹⁰

Namun demikian, dampak positif tersebut tidak bersifat otomatis. Zero Mining memerlukan kerangka kebijakan, tata kelola, dan partisipasi sosial yang kuat agar manfaat ekologis dan sosial-ekonominya dapat direalisasikan secara optimal. Dengan demikian, Zero Mining harus dipahami bukan sebagai solusi instan, melainkan sebagai proses transformasi jangka panjang yang menuntut komitmen kolektif dari seluruh pemangku kepentingan.


Footnotes

1.      Gavin Bridge, “Global Production Networks and the Extractive Sector,” Journal of Economic Geography 8, no. 3 (2008): 389–419.

2.      International Energy Agency, The Role of Critical Minerals in Clean Energy Transitions (Paris: IEA, 2021), 32–36.

3.      Laurence, “Optimisation of the Mine Closure Process,” Journal of Cleaner Production 14, no. 3–4 (2006): 285–298.

4.      World Health Organization, Preventing Disease through Healthy Environments (Geneva: WHO, 2016), 41–44.

5.      Anthony Bebbington et al., “Mining and Social Movements,” World Development 36, no. 12 (2008): 2888–2905.

6.      David Pearce and R. Kerry Turner, Economics of Natural Resources and the Environment (Baltimore: Johns Hopkins University Press, 1990), 63–66.

7.      Tim Jackson, Prosperity without Growth (London: Earthscan, 2009), 102–105.

8.      Hilson and McQuilken, “Four Decades of Support for Artisanal and Small-Scale Mining,” The Extractive Industries and Society 1, no. 1 (2014): 104–118.

9.      International Labour Organization, World Employment and Social Outlook 2018: Greening with Jobs (Geneva: ILO, 2018), 52–56.

10.  Herman E. Daly, Beyond Growth: The Economics of Sustainable Development (Boston: Beacon Press, 1996), 89–92.


6.           BAB VI STUDI KASUS DAN PRAKTIK BAIK (BEST PRACTICES)

6.1.       Urban Mining dan Pengelolaan Limbah Elektronik di Jepang

Jepang sering dikemukakan sebagai salah satu contoh praktik baik dalam pengelolaan sumber daya sekunder melalui pendekatan urban mining. Keterbatasan sumber daya mineral domestik mendorong negara ini untuk mengembangkan sistem pengelolaan limbah elektronik yang terintegrasi dan berbasis teknologi tinggi.¹ Melalui kebijakan Home Appliance Recycling Law dan Small Home Appliance Recycling Act, Jepang mewajibkan produsen dan konsumen untuk berpartisipasi dalam sistem pengumpulan dan daur ulang perangkat elektronik.

Salah satu praktik yang banyak dikutip adalah pemanfaatan limbah elektronik untuk mengekstraksi logam mulia, seperti emas dan perak, yang digunakan dalam produksi medali Olimpiade Tokyo 2020.² Program ini menunjukkan bahwa material yang telah berada dalam sistem ekonomi dapat dimanfaatkan kembali secara efisien, sekaligus mengurangi kebutuhan impor dan ekstraksi mineral primer. Dalam perspektif Zero Mining, praktik Jepang menegaskan bahwa urban mining dapat berfungsi sebagai sumber pasokan material strategis yang nyata dan terukur.

6.2.       Pendekatan Ekonomi Sirkular dan Material Sekunder di Uni Eropa

Uni Eropa (UE) merupakan salah satu kawasan yang paling progresif dalam mengintegrasikan prinsip ekonomi sirkular ke dalam kebijakan pengelolaan sumber daya. EU Circular Economy Action Plan secara eksplisit menargetkan pengurangan ketergantungan pada bahan baku primer dan peningkatan penggunaan material sekunder dalam industri.³ Kebijakan ini mencakup standar desain produk, kewajiban daur ulang, serta pengembangan pasar material daur ulang.

Dalam konteks Zero Mining, praktik UE menunjukkan bagaimana kerangka regulasi yang kuat dapat mendorong transformasi sistemik. Peningkatan tingkat daur ulang logam seperti aluminium dan baja telah berkontribusi pada pengurangan kebutuhan ekstraksi primer dan penurunan emisi karbon.⁴ Selain itu, UE juga mengembangkan indikator material footprint untuk mengukur tekanan ekonomi terhadap sumber daya alam secara lebih komprehensif.

Pengalaman Uni Eropa memperlihatkan bahwa implementasi Zero Mining memerlukan konsistensi kebijakan lintas sektor dan lintas negara, serta dukungan institusional yang berkelanjutan. Praktik ini relevan sebagai rujukan bagi negara lain yang ingin mengurangi ketergantungan struktural pada sektor ekstraktif.

6.3.       Industri Baterai dan Transisi Material dalam Kendaraan Listrik

Industri baterai, khususnya untuk kendaraan listrik, menjadi salah satu sektor kunci dalam diskursus Zero Mining. Permintaan global terhadap lithium, kobalt, dan nikel meningkat pesat seiring dengan transisi energi. Namun, ketergantungan pada pertambangan mineral kritis tersebut memunculkan risiko ekologis dan geopolitik.⁵

Sebagai respons, sejumlah perusahaan dan negara mulai mengembangkan sistem daur ulang baterai dan teknologi substitusi material. Di Eropa dan Amerika Utara, kebijakan mewajibkan produsen untuk mengelola baterai bekas dan memastikan pemulihan material bernilai tinggi.⁶ Praktik ini menunjukkan bagaimana prinsip Zero Mining dapat diterapkan secara sektoral, dengan menekan kebutuhan ekstraksi primer melalui pengelolaan siklus hidup produk.

Meskipun belum sepenuhnya menghilangkan pertambangan primer, praktik dalam industri baterai memperlihatkan arah transisi menuju sistem material tertutup (closed-loop system). Dalam kerangka Zero Mining, sektor ini menjadi laboratorium penting bagi pengembangan teknologi dan tata kelola sumber daya masa depan.

6.4.       Reklamasi dan Restorasi Wilayah Bekas Tambang

Praktik baik Zero Mining tidak hanya tercermin dalam pengurangan ekstraksi, tetapi juga dalam pengelolaan warisan lingkungan dari aktivitas pertambangan masa lalu. Sejumlah negara menerapkan kebijakan reklamasi dan restorasi wilayah bekas tambang sebagai bagian dari strategi keberlanjutan.⁷ Upaya ini mencakup pemulihan fungsi ekologis lahan, pengelolaan air asam tambang, dan rehabilitasi keanekaragaman hayati.

Dalam konteks Zero Mining, reklamasi wilayah bekas tambang memiliki makna strategis, karena menegaskan pergeseran orientasi dari eksploitasi menuju pemulihan. Praktik ini menunjukkan bahwa pengelolaan sumber daya alam yang bijaksana tidak hanya berkaitan dengan keputusan masa depan, tetapi juga dengan tanggung jawab terhadap dampak historis aktivitas ekstraktif.


Pelajaran bagi Negara Berkembang dan Relevansi Kontekstual

Studi kasus di atas menunjukkan bahwa implementasi prinsip-prinsip Zero Mining sangat dipengaruhi oleh konteks ekonomi, teknologi, dan kelembagaan masing-masing negara. Negara maju dengan kapasitas teknologi dan institusional yang kuat cenderung lebih siap mengembangkan urban mining dan ekonomi sirkular.⁸ Namun demikian, prinsip dasar Zero Mining tetap relevan bagi negara berkembang, terutama sebagai arah kebijakan jangka panjang.

Bagi negara yang masih bergantung pada sektor pertambangan, praktik baik Zero Mining dapat diadopsi secara bertahap melalui peningkatan efisiensi sumber daya, pengembangan industri daur ulang domestik, dan diversifikasi ekonomi lokal. Dengan pendekatan kontekstual dan adaptif, Zero Mining dapat berfungsi sebagai kerangka strategis untuk mengurangi risiko ekologis dan ekonomi tanpa mengorbankan kebutuhan pembangunan.


Footnotes

1.      T. E. Graedel et al., “On the Concept of Urban Mining,” Journal of Industrial Ecology 15, no. 3 (2011): 355–367.

2.      Japanese Ministry of the Environment, Tokyo 2020 Medal Project (Tokyo: MOEJ, 2020), 3–5.

3.      European Commission, A New Circular Economy Action Plan (Brussels: European Union, 2020), 6–9.

4.      International Aluminium Institute, Global Aluminium Recycling (London: IAI, 2018), 14–18.

5.      International Energy Agency, The Role of Critical Minerals in Clean Energy Transitions (Paris: IEA, 2021), 45–49.

6.      European Commission, Regulation Concerning Batteries and Waste Batteries (Brussels: European Union, 2020), 12–15.

7.      Laurence, “Optimisation of the Mine Closure Process,” Journal of Cleaner Production 14, no. 3–4 (2006): 285–298.

8.      Stefan Bringezu, Global Resource Management (Cheltenham: Edward Elgar, 2015), 102–105.


7.           BAB VII TANTANGAN, KRITIK, DAN KETERBATASAN KONSEP ZERO MINING

7.1.       Tantangan Teknologis dan Infrastruktur

Salah satu tantangan utama dalam implementasi Zero Mining terletak pada keterbatasan teknologi dan infrastruktur daur ulang. Meskipun kemajuan teknologi telah memungkinkan pemulihan berbagai logam dari limbah, tingkat efisiensi dan skala ekonominya masih bervariasi antar jenis material.¹ Beberapa mineral kritis, seperti unsur tanah jarang (rare earth elements), masih sulit dan mahal untuk dipisahkan secara efektif dari produk bekas tanpa menimbulkan dampak lingkungan tambahan.

Selain itu, infrastruktur pengumpulan dan pemilahan limbah di banyak negara—terutama negara berkembang—belum memadai untuk mendukung urban mining dalam skala besar.² Tanpa sistem logistik yang efisien dan teknologi pemrosesan yang aman, upaya memaksimalkan sumber daya sekunder berisiko menghasilkan pencemaran baru atau hanya memindahkan beban lingkungan dari satu tempat ke tempat lain.

Keterbatasan ini menunjukkan bahwa Zero Mining sangat bergantung pada kesiapan teknologi dan kapasitas institusional. Tanpa investasi berkelanjutan dalam riset, inovasi, dan infrastruktur, konsep ini berpotensi berhenti pada tataran normatif tanpa implementasi nyata.

7.2.       Tantangan Ekonomi dan Struktur Pasar

Dari perspektif ekonomi, Zero Mining menghadapi tantangan serius terkait struktur pasar dan insentif ekonomi. Dalam banyak kasus, ekstraksi sumber daya primer masih lebih murah dibandingkan daur ulang, terutama ketika biaya lingkungan dan sosial tidak sepenuhnya diinternalisasi ke dalam harga komoditas.³ Kondisi ini menciptakan distorsi pasar yang merugikan pengembangan industri daur ulang dan material sekunder.

Selain itu, fluktuasi harga komoditas global dapat mempengaruhi kelayakan ekonomi praktik Zero Mining. Ketika harga mineral primer turun, insentif untuk mendaur ulang material cenderung melemah.⁴ Hal ini menunjukkan bahwa keberhasilan Zero Mining tidak dapat sepenuhnya diserahkan pada mekanisme pasar, melainkan memerlukan intervensi kebijakan yang konsisten dan jangka panjang.

Struktur ekonomi global yang masih bergantung pada ekspor bahan mentah juga menjadi hambatan tersendiri. Bagi negara-negara yang pendapatan nasionalnya sangat bergantung pada sektor pertambangan, transisi menuju Zero Mining berpotensi menimbulkan resistensi politik dan ekonomi yang signifikan.

7.3.       Tantangan Politik dan Tata Kelola

Implementasi Zero Mining menuntut perubahan kebijakan dan tata kelola yang mendasar, yang sering kali berhadapan dengan kepentingan politik dan industri yang mapan. Sektor pertambangan memiliki pengaruh ekonomi dan politik yang kuat, sehingga upaya membatasi ekstraksi primer sering kali mendapat perlawanan dari pelaku industri.⁵

Selain itu, tata kelola sumber daya alam di banyak negara masih ditandai oleh lemahnya penegakan hukum, kurangnya transparansi, dan konflik kepentingan. Dalam konteks ini, Zero Mining berisiko menjadi slogan kebijakan tanpa implementasi substansial.⁶ Tantangan tata kelola ini menegaskan bahwa Zero Mining bukan hanya persoalan teknis atau ekonomi, tetapi juga persoalan politik dan kelembagaan.

Di tingkat global, ketimpangan antara negara penghasil bahan mentah dan negara konsumen juga menjadi isu penting. Zero Mining berpotensi memperdalam ketimpangan apabila negara maju mampu memanfaatkan sumber daya sekunder dan teknologi tinggi, sementara negara berkembang tetap terjebak dalam ekonomi ekstraktif.

7.4.       Kritik Akademik terhadap Konsep Zero Mining

Dalam literatur akademik, Zero Mining tidak luput dari kritik. Salah satu kritik utama adalah tudingan bahwa konsep ini terlalu idealistis dan kurang realistis dalam menghadapi kebutuhan material masyarakat modern.⁷ Permintaan global terhadap mineral diperkirakan terus meningkat seiring dengan pertumbuhan penduduk, urbanisasi, dan transisi energi, sehingga penghapusan pertambangan primer dinilai sulit dicapai dalam jangka menengah.

Kritik lain menyoroti risiko technological optimism, yaitu asumsi bahwa inovasi teknologi akan selalu mampu menggantikan keterbatasan sumber daya alam.⁸ Pendekatan ini dikhawatirkan mengabaikan kenyataan bahwa teknologi juga bergantung pada material dan energi, serta memiliki batasan ekologisnya sendiri.

Selain itu, terdapat kekhawatiran bahwa Zero Mining dapat mengalihkan perhatian dari reformasi praktik pertambangan yang masih diperlukan. Dalam konteks ini, sebagian akademisi berpendapat bahwa fokus pada pengurangan dampak pertambangan konvensional tetap relevan, terutama di wilayah yang masih sangat bergantung pada sektor tersebut.⁹


Keterbatasan Konseptual dan Ruang Pengembangan

Sebagai konsep yang relatif baru, Zero Mining memiliki keterbatasan konseptual yang perlu diakui. Definisi dan indikator keberhasilannya belum sepenuhnya distandardisasi, sehingga menyulitkan evaluasi empiris dan perbandingan lintas konteks.¹⁰ Selain itu, hubungan antara Zero Mining dan konsep lain—seperti circular mining atau sustainable mining—masih memerlukan klarifikasi teoretis yang lebih mendalam.

Namun, keterbatasan ini juga membuka ruang bagi pengembangan konsep Zero Mining di masa depan. Dengan pendekatan yang adaptif dan berbasis bukti, Zero Mining dapat diperkaya melalui penelitian empiris, eksperimen kebijakan, dan dialog lintas disiplin. Dalam kerangka ini, Zero Mining sebaiknya dipahami sebagai arah normatif dan kerangka transisi, bukan sebagai tujuan akhir yang bersifat absolut.


Footnotes

1.      International Resource Panel, Recycling Rates of Metals (Nairobi: UNEP, 2011), 60–63.

2.      Stefan Bringezu, Global Resource Management (Cheltenham: Edward Elgar, 2015), 88–91.

3.      David Pearce and R. Kerry Turner, Economics of Natural Resources and the Environment (Baltimore: Johns Hopkins University Press, 1990), 74–77.

4.      Tilton, “Mineral Economics and Policy,” Resources Policy 27, no. 3 (2001): 185–190.

5.      Gavin Bridge, “Material Worlds: Natural Resources, Resource Geography and the Material Economy,” Geography Compass 3, no. 3 (2009): 1217–1244.

6.      Paul Collier, The Bottom Billion (Oxford: Oxford University Press, 2007), 39–43.

7.      Richard Auty, “Resource Abundance and Economic Development,” Oxford University Press (2001), 15–18.

8.      Vaclav Smil, Energy and Civilization: A History (Cambridge, MA: MIT Press, 2017), 402–406.

9.      Azapagic, “Developing a Framework for Sustainable Development Indicators for the Mining and Minerals Industry,” Journal of Cleaner Production 12, no. 6 (2004): 639–662.

10.  Neumayer, Weak versus Strong Sustainability (Cheltenham: Edward Elgar, 2010), 118–121.


8.           BAB VIII SINTESIS DAN ARAH MASA DEPAN

8.1.       Sintesis Konseptual: Posisi Zero Mining dalam Diskursus Pengelolaan Sumber Daya Alam

Berdasarkan pembahasan pada bab-bab sebelumnya, dapat disintesis bahwa Zero Mining merupakan paradigma pengelolaan sumber daya alam yang melampaui pendekatan teknis pertambangan berkelanjutan dan menempatkan isu ekstraksi mineral dalam kerangka sistemik pembangunan berkelanjutan. Zero Mining tidak semata-mata berfokus pada aspek lingkungan, tetapi mengintegrasikan dimensi ekonomi, sosial, teknologi, dan etika dalam satu kerangka konseptual yang utuh.

Dalam diskursus teoretis, Zero Mining dapat diposisikan sebagai turunan normatif dari pendekatan strong sustainability, yang menolak anggapan bahwa modal alam non-terbarukan dapat sepenuhnya disubstitusi oleh modal buatan manusia.¹ Dengan menempatkan ekstraksi sumber daya primer sebagai opsi terakhir, Zero Mining menantang asumsi dasar ekonomi ekstraktif yang selama ini menjadi fondasi pertumbuhan ekonomi modern.

Sintesis ini juga menunjukkan bahwa Zero Mining bukanlah antitesis mutlak terhadap aktivitas pertambangan, melainkan kerangka transisi yang berupaya mengubah orientasi sistem ekonomi dari eksploitasi menuju konservasi aktif dan regenerasi ekologis. Dalam konteks ini, Zero Mining dapat dipahami sebagai strategi jangka panjang untuk menyesuaikan aktivitas manusia dengan batas-batas biofisik bumi.

8.2.       Integrasi Zero Mining dalam Kebijakan Pembangunan Berkelanjutan

Arah masa depan Zero Mining sangat bergantung pada kemampuannya untuk diintegrasikan ke dalam kebijakan pembangunan berkelanjutan di tingkat nasional dan global. Agenda global seperti Sustainable Development Goals (SDGs) menyediakan kerangka normatif yang relevan, khususnya tujuan yang berkaitan dengan konsumsi dan produksi berkelanjutan, aksi iklim, serta perlindungan ekosistem darat dan laut.² Zero Mining dapat berfungsi sebagai instrumen kebijakan untuk mendukung pencapaian tujuan-tujuan tersebut secara lebih konkret.

Di tingkat nasional, integrasi Zero Mining memerlukan penyesuaian kebijakan lintas sektor, termasuk kebijakan industri, energi, lingkungan, dan perdagangan. Pendekatan sektoral yang terfragmentasi berisiko melemahkan efektivitas Zero Mining, karena pengurangan ekstraksi di satu sektor dapat diimbangi oleh peningkatan tekanan di sektor lain.³ Oleh karena itu, perencanaan pembangunan jangka panjang perlu memasukkan indikator efisiensi sumber daya dan pengurangan ketergantungan pada bahan mentah primer sebagai ukuran keberhasilan pembangunan.

Selain itu, Zero Mining menuntut reformasi tata kelola sumber daya alam yang menekankan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik. Tanpa fondasi tata kelola yang kuat, Zero Mining berpotensi tereduksi menjadi jargon kebijakan tanpa dampak struktural yang nyata.

8.3.       Arah Transformasi Teknologi dan Sistem Produksi

Dari perspektif teknologi dan sistem produksi, masa depan Zero Mining sangat ditentukan oleh laju inovasi dalam daur ulang material, desain produk berkelanjutan, dan substitusi bahan baku. Perkembangan teknologi digital, seperti material tracking dan life cycle assessment, membuka peluang untuk mengelola aliran material secara lebih efisien dan transparan.⁴ Teknologi ini memungkinkan pengambilan keputusan berbasis data dalam pengelolaan sumber daya sekunder.

Namun demikian, arah transformasi teknologi harus disertai dengan refleksi kritis terhadap risiko technological lock-in dan ketergantungan baru terhadap material tertentu. Zero Mining tidak boleh terjebak pada optimisme teknologi semata, tetapi perlu dikombinasikan dengan strategi pengurangan konsumsi dan perubahan pola produksi.⁵ Dengan demikian, transformasi teknologi harus ditempatkan dalam kerangka perubahan sistemik, bukan sebagai solusi parsial.

8.4.       Dimensi Sosial dan Etika dalam Arah Masa Depan Zero Mining

Arah masa depan Zero Mining juga tidak dapat dilepaskan dari dimensi sosial dan etika. Sebagaimana dibahas sebelumnya, transisi menuju sistem ekonomi yang minim pertambangan memiliki implikasi langsung terhadap masyarakat dan tenaga kerja di sektor ekstraktif. Oleh karena itu, penerapan Zero Mining harus selaras dengan prinsip just transition, yaitu memastikan bahwa transformasi menuju keberlanjutan tidak menciptakan ketidakadilan sosial baru.⁶

Dalam perspektif etika lingkungan, Zero Mining memperkuat gagasan tanggung jawab antar-generasi dan penghormatan terhadap nilai intrinsik alam. Pendekatan ini menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam bukan sekadar persoalan efisiensi ekonomi, tetapi juga persoalan moral tentang bagaimana manusia memposisikan dirinya dalam relasi dengan alam dan generasi mendatang.⁷

Dimensi etika ini memberikan legitimasi normatif bagi Zero Mining sebagai arah kebijakan jangka panjang, sekaligus menjadi pengingat bahwa keberlanjutan tidak dapat direduksi menjadi sekadar persoalan teknis atau ekonomi.


Agenda Riset dan Pengembangan di Masa Depan

Sebagai paradigma yang masih berkembang, Zero Mining membuka berbagai peluang riset di masa depan. Pertama, diperlukan penelitian empiris untuk mengukur dampak konkret Zero Mining terhadap pengurangan ekstraksi sumber daya primer, emisi karbon, dan kesejahteraan sosial. Kedua, pengembangan indikator dan metodologi evaluasi menjadi penting untuk menilai keberhasilan implementasi Zero Mining dalam berbagai konteks geografis dan ekonomi.⁸

Selain itu, riset lintas disiplin yang menghubungkan ekonomi lingkungan, ilmu material, kebijakan publik, dan etika diperlukan untuk memperkaya landasan teoretis Zero Mining. Dengan pendekatan ilmiah yang terbuka dan kritis, Zero Mining dapat terus dikembangkan sebagai kerangka transisi yang adaptif dan relevan dengan dinamika global.


Footnotes

1.      Herman E. Daly, Beyond Growth: The Economics of Sustainable Development (Boston: Beacon Press, 1996), 158–162.

2.      United Nations, Transforming Our World: The 2030 Agenda for Sustainable Development (New York: UN, 2015), 14–18.

3.      Stefan Bringezu, Global Resource Management (Cheltenham: Edward Elgar, 2015), 131–135.

4.      Guinée et al., Life Cycle Assessment: Past, Present, and Future (Dordrecht: Springer, 2011), 45–48.

5.      Vaclav Smil, Energy and Civilization: A History (Cambridge, MA: MIT Press, 2017), 409–412.

6.      International Labour Organization, Guidelines for a Just Transition towards Environmentally Sustainable Economies (Geneva: ILO, 2015), 17–20.

7.      J. Baird Callicott, In Defense of the Land Ethic (Albany: SUNY Press, 1989), 65–69.

8.      Neumayer, Weak versus Strong Sustainability (Cheltenham: Edward Elgar, 2010), 201–205.


9.           BAB IX PENUTUP

9.1.       Kesimpulan

Kajian ini menunjukkan bahwa konsep Zero Mining merepresentasikan pergeseran paradigma mendasar dalam pengelolaan sumber daya alam, dari model ekstraktif yang berorientasi pertumbuhan jangka pendek menuju model sirkular yang menekankan efisiensi material, konservasi ekologis, dan tanggung jawab antar-generasi. Zero Mining tidak dimaknai sebagai penghentian total aktivitas pertambangan secara instan, melainkan sebagai kerangka transisi sistemik yang menempatkan ekstraksi sumber daya primer sebagai opsi terakhir setelah seluruh potensi sumber daya sekunder dimaksimalkan.

Secara teoretis, Zero Mining berakar pada pendekatan strong sustainability yang menegaskan bahwa sumber daya alam non-terbarukan memiliki nilai kritis yang tidak sepenuhnya dapat disubstitusi oleh modal buatan manusia.¹ Dalam kerangka ini, Zero Mining memperluas cakupan pembangunan berkelanjutan dengan mengintegrasikan ekonomi sirkular, inovasi teknologi, tata kelola sumber daya, dan etika lingkungan ke dalam satu kesatuan konseptual. Pendekatan ini menantang asumsi dasar ekonomi linear dan menggeser fokus kebijakan dari “bagaimana menambang dengan lebih bersih” menuju “bagaimana mengurangi kebutuhan untuk menambang”.

Dari sisi empiris, studi kasus dan praktik baik menunjukkan bahwa prinsip-prinsip Zero Mining dapat diterapkan secara bertahap melalui urban mining, daur ulang material bernilai tinggi, desain produk berbasis circularity, serta kebijakan tanggung jawab produsen. Dampak potensialnya mencakup pengurangan tekanan ekologis, penurunan emisi, peningkatan kesehatan lingkungan, dan transformasi struktur ekonomi menuju sektor-sektor bernilai tambah yang lebih berkelanjutan. Namun demikian, kajian ini juga menegaskan bahwa Zero Mining memiliki keterbatasan dan menghadapi tantangan serius, baik dari aspek teknologi, ekonomi, politik, maupun tata kelola.

Dengan demikian, Zero Mining tidak dapat diposisikan sebagai solusi tunggal dan absolut, melainkan sebagai arah normatif dan kerangka strategis jangka panjang untuk menata ulang relasi manusia dengan sumber daya alam. Keberhasilannya sangat bergantung pada konsistensi kebijakan, kesiapan teknologi, kapasitas institusional, serta komitmen etis para pemangku kepentingan.

9.2.       Rekomendasi

Berdasarkan temuan dan sintesis pembahasan, beberapa rekomendasi dapat diajukan. Pertama, pada tingkat kebijakan, pemerintah perlu mengintegrasikan prinsip Zero Mining ke dalam perencanaan pembangunan jangka panjang dengan menetapkan target pengurangan ekstraksi primer, peningkatan penggunaan material sekunder, serta penguatan instrumen ekonomi yang menginternalisasi biaya lingkungan. Kebijakan seperti extended producer responsibility, standar desain produk berkelanjutan, dan insentif bagi industri daur ulang perlu diperluas dan ditegakkan secara konsisten.²

Kedua, pada tingkat kelembagaan dan tata kelola, diperlukan penguatan kapasitas institusi dalam pengelolaan limbah, pengawasan lingkungan, dan transparansi pengambilan keputusan. Tanpa tata kelola yang akuntabel, Zero Mining berisiko tereduksi menjadi jargon kebijakan yang tidak menghasilkan perubahan struktural.³ Dalam konteks negara berkembang, adaptasi Zero Mining perlu mempertimbangkan ketergantungan ekonomi lokal pada sektor pertambangan dan dirancang sebagai transisi yang adil (just transition).

Ketiga, pada tingkat teknologi dan industri, investasi berkelanjutan dalam riset dan inovasi daur ulang, substitusi material, serta life cycle assessment menjadi prasyarat utama. Namun, pengembangan teknologi harus disertai dengan strategi pengurangan konsumsi dan perubahan pola produksi agar tidak terjebak pada optimisme teknologi semata.⁴

Keempat, pada tingkat akademik, diperlukan penelitian lanjutan yang bersifat empiris dan lintas disiplin untuk menguji efektivitas Zero Mining dalam berbagai konteks sosial-ekonomi. Pengembangan indikator dan metodologi evaluasi yang terstandar akan membantu menilai capaian dan keterbatasan konsep ini secara lebih objektif.

Secara keseluruhan, Zero Mining menawarkan kerangka berpikir yang relevan untuk menghadapi krisis sumber daya dan lingkungan global. Dengan pendekatan yang terbuka, kritis, dan berbasis bukti, konsep ini dapat terus dikembangkan sebagai bagian integral dari upaya membangun sistem pengelolaan sumber daya alam yang bijaksana, berkelanjutan, dan berkeadilan.


Footnotes

1.      Herman E. Daly, Beyond Growth: The Economics of Sustainable Development (Boston: Beacon Press, 1996), 158–162.

2.      Organisation for Economic Co-operation and Development, Extended Producer Responsibility: Updated Guidance (Paris: OECD, 2016), 25–29.

3.      Paul Collier, The Bottom Billion (Oxford: Oxford University Press, 2007), 99–104.

4.      Vaclav Smil, Energy and Civilization: A History (Cambridge, MA: MIT Press, 2017), 409–414.


Daftar Pustaka

Azapagic, A. (2004). Developing a framework for sustainable development indicators for the mining and minerals industry. Journal of Cleaner Production, 12(6), 639–662. https://doi.org/10.1016/S0959-6526(03)00075-1

Auty, R. M. (2001). Resource abundance and economic development. Oxford University Press.

Barry, B. (1999). Sustainability and intergenerational justice. Polity Press.

Bebbington, A., Humphreys Bebbington, D., Bury, J., Lingan, J., Muñoz, J. P., & Scurrah, M. (2008). Mining and social movements: Struggles over livelihood and rural territorial development in the Andes. World Development, 36(12), 2888–2905. https://doi.org/10.1016/j.worlddev.2007.11.016

Bridge, G. (2004). Contested terrain: Mining and the environment. Annual Review of Environment and Resources, 29, 205–259. https://doi.org/10.1146/annurev.energy.28.011503.163434

Bridge, G. (2008). Global production networks and the extractive sector. Journal of Economic Geography, 8(3), 389–419. https://doi.org/10.1093/jeg/lbn020

Bridge, G. (2009). Material worlds: Natural resources, resource geography and the material economy. Geography Compass, 3(3), 1217–1244. https://doi.org/10.1111/j.1749-8198.2009.00233.x

Bringezu, S. (2015). Global resource management: A systems approach to international material flow management and resource productivity. Edward Elgar.

Bringezu, S., Schutz, H., Steger, S., & Baudisch, J. (1999). Toward a sustainable use of natural resources. Ecological Economics, 29(3), 359–370. https://doi.org/10.1016/S0921-8009(98)00078-0

Callicott, J. B. (1989). In defense of the land ethic: Essays in environmental philosophy. State University of New York Press.

Collier, P. (2007). The bottom billion: Why the poorest countries are failing and what can be done about it. Oxford University Press.

Daly, H. E. (1991). Steady-state economics (2nd ed.). Island Press.

Daly, H. E. (1996). Beyond growth: The economics of sustainable development. Beacon Press.

Ellen MacArthur Foundation. (2013). Towards the circular economy: Economic and business rationale for an accelerated transition. Ellen MacArthur Foundation.

European Commission. (2020a). A new circular economy action plan: For a cleaner and more competitive Europe. European Union.

European Commission. (2020b). Regulation concerning batteries and waste batteries. European Union.

Graedel, T. E., Allwood, J., Birat, J. P., Reck, B. K., Sibley, S. F., Sonnemann, G., Buchert, M., & Hagelüken, C. (2011). What do we know about metal recycling rates? Journal of Industrial Ecology, 15(3), 355–366. https://doi.org/10.1111/j.1530-9290.2011.00342.x

Guinée, J. B., Heijungs, R., Huppes, G., Zamagni, A., Masoni, P., Buonamici, R., Ekvall, T., & Rydberg, T. (2011). Life cycle assessment: Past, present, and future. Springer.

Hilson, G., & McQuilken, J. (2014). Four decades of support for artisanal and small-scale mining in sub-Saharan Africa. The Extractive Industries and Society, 1(1), 104–118. https://doi.org/10.1016/j.exis.2014.01.002

International Aluminium Institute. (2018). Global aluminium recycling: A cornerstone of sustainable development. IAI.

International Energy Agency. (2021). The role of critical minerals in clean energy transitions. IEA.

International Labour Organization. (2015). Guidelines for a just transition towards environmentally sustainable economies and societies for all. ILO.

International Labour Organization. (2018). World employment and social outlook 2018: Greening with jobs. ILO.

International Resource Panel. (2011). Recycling rates of metals: A status report. UNEP.

International Resource Panel. (2019). Global resources outlook. UNEP.

Jackson, T. (2009). Prosperity without growth: Economics for a finite planet. Earthscan.

Japanese Ministry of the Environment. (2020). Tokyo 2020 medal project. MOEJ.

Laurence, D. (2006). Optimisation of the mine closure process. Journal of Cleaner Production, 14(3–4), 285–298. https://doi.org/10.1016/j.jclepro.2004.04.011

McDonough, W., & Braungart, M. (2002). Cradle to cradle: Remaking the way we make things. North Point Press.

Meadows, D. H. (2008). Thinking in systems: A primer. Chelsea Green Publishing.

Monbiot, G. (2012, September 20). The mining paradox. The Guardian.

Neumayer, E. (2010). Weak versus strong sustainability: Exploring the limits of two opposing paradigms (3rd ed.). Edward Elgar.

OECD. (2001). Extended producer responsibility: A guidance manual. OECD Publishing.

OECD. (2016). Extended producer responsibility: Updated guidance. OECD Publishing.

OECD. (2017). Green growth indicators. OECD Publishing.

Olivetti, E. A., Ceder, G., Gaustad, G. G., & Fu, X. (2017). Lithium-ion battery supply chain considerations. Joule, 1(2), 229–243. https://doi.org/10.1016/j.joule.2017.08.019

Pearce, D., & Turner, R. K. (1990). Economics of natural resources and the environment. Johns Hopkins University Press.

Rees, W. E. (1992). Carrying capacity and sustainability. Environment and Urbanization, 4(2), 121–130. https://doi.org/10.1177/095624789200400212

Rockström, J., Steffen, W., Noone, K., Persson, Å., Chapin, F. S., Lambin, E. F., … Foley, J. A. (2009). A safe operating space for humanity. Nature, 461(7263), 472–475. https://doi.org/10.1038/461472a

Rolston, H. III. (1988). Environmental ethics: Duties to and values in the natural world. Temple University Press.

Sachs, J. D. (2015). The age of sustainable development. Columbia University Press.

Smil, V. (2017). Energy and civilization: A history. MIT Press.

Stahel, W. R. (2010). The performance economy. Palgrave Macmillan.

Stahel, W. R. (2019). The circular economy: A user’s guide. Routledge.

Tilton, J. E. (2001). Mineral economics and policy. Resources Policy, 27(3), 185–190. https://doi.org/10.1016/S0301-4207(01)00024-5

United Nations. (2015). Transforming our world: The 2030 agenda for sustainable development. United Nations.

United Nations Environment Programme. (2017). Resource efficiency: Potential and economic implications. UNEP.

World Commission on Environment and Development. (1987). Our common future. Oxford University Press.

World Health Organization. (2016). Preventing disease through healthy environments. WHO.


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar