Zero Mining
Pendekatan Ekologis, Teknologis, dan Etika Pembangunan
Berkelanjutan
Alihkan ke: SDGs.
Abstrak
Krisis ekologis global, meningkatnya permintaan
mineral, serta keterbatasan sumber daya alam non-terbarukan menuntut adanya
pergeseran paradigma dalam pengelolaan sumber daya alam. Artikel ini mengkaji
konsep Zero Mining sebagai pendekatan alternatif yang bertujuan
meminimalkan ketergantungan pada pertambangan primer melalui optimalisasi
sumber daya sekunder, penerapan ekonomi sirkular, inovasi teknologi, serta
penguatan tata kelola dan etika lingkungan. Penelitian ini menggunakan
pendekatan kualitatif berbasis kajian literatur dan analisis konseptual-kritis
terhadap teori pembangunan berkelanjutan, ekonomi sirkular, dan etika
lingkungan.
Hasil kajian menunjukkan bahwa Zero Mining
bukanlah penghentian total aktivitas pertambangan, melainkan kerangka transisi
sistemik yang menempatkan ekstraksi sumber daya primer sebagai opsi terakhir.
Implementasi Zero Mining berpotensi menurunkan tekanan ekologis,
mengurangi emisi dan degradasi lingkungan, serta mendorong transformasi
struktur ekonomi menuju sektor-sektor bernilai tambah yang lebih berkelanjutan.
Studi kasus dari Jepang, Uni Eropa, dan industri baterai menunjukkan bahwa
prinsip Zero Mining dapat diterapkan secara bertahap melalui urban
mining, desain produk berbasis circularity, dan kebijakan tanggung jawab
produsen. Namun demikian, artikel ini juga menegaskan adanya tantangan dan
keterbatasan, khususnya terkait kesiapan teknologi, struktur pasar, kepentingan
politik, dan dampak sosial-ekonomi bagi masyarakat yang bergantung pada sektor
pertambangan.
Artikel ini menyimpulkan bahwa Zero Mining
merupakan paradigma normatif dan strategis yang relevan untuk mendukung
pembangunan berkelanjutan yang kuat (strong sustainability), sepanjang
diiringi dengan kebijakan transisi yang adil, investasi teknologi, serta
penelitian empiris lanjutan. Dengan pendekatan yang terbuka dan adaptif, Zero
Mining dapat berfungsi sebagai arah kebijakan jangka panjang dalam
pengelolaan sumber daya alam yang bijaksana, berkelanjutan, dan berkeadilan.
Kata Kunci: Zero Mining; Sumber Daya Alam; Pembangunan
Berkelanjutan; Ekonomi Sirkular; Urban Mining; Etika Lingkungan.
PEMBAHASAN
Zero Mining sebagai Paradigma Baru Pengelolaan Sumber
Daya Alam
1.
BAB I PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang Masalah
Sumber daya alam merupakan
fondasi utama bagi keberlangsungan kehidupan manusia dan pembangunan peradaban.
Mineral, energi fosil, dan berbagai bahan tambang telah menjadi penopang utama
pertumbuhan ekonomi modern sejak Revolusi Industri. Namun demikian, model
pengelolaan sumber daya alam yang dominan hingga saat ini masih bertumpu pada
paradigma ekstraktif, yakni eksploitasi sumber daya alam secara intensif dengan
orientasi pertumbuhan ekonomi jangka pendek, sering kali mengabaikan
batas-batas ekologis dan daya dukung lingkungan.¹
Aktivitas pertambangan
konvensional telah terbukti menimbulkan berbagai dampak ekologis dan sosial
yang signifikan, seperti degradasi lahan, pencemaran air dan udara, hilangnya
keanekaragaman hayati, serta konflik sosial di wilayah tambang.² Dalam konteks
global, meningkatnya permintaan mineral kritis—seiring dengan transisi energi
dan perkembangan teknologi—justru berpotensi memperdalam krisis ekologis
apabila tetap dikelola melalui pendekatan ekstraksi primer yang masif.³ Situasi
ini menunjukkan adanya paradoks pembangunan: upaya memenuhi kebutuhan manusia
modern sering kali dilakukan dengan cara yang merusak fondasi ekologis yang
menopang kehidupan itu sendiri.
Kesadaran akan keterbatasan
sumber daya alam dan risiko kerusakan lingkungan telah melahirkan berbagai
konsep alternatif dalam diskursus pembangunan berkelanjutan. Salah satu
pendekatan yang semakin mendapat perhatian adalah konsep Zero Mining.
Berbeda dengan gagasan “pertambangan berkelanjutan” yang masih mentoleransi
ekstraksi sumber daya primer dengan batasan tertentu, Zero Mining menawarkan
pergeseran paradigma yang lebih radikal, yaitu meminimalkan bahkan
menghilangkan ketergantungan pada pembukaan tambang baru melalui optimalisasi
sumber daya sekunder, daur ulang material, dan efisiensi sistem
produksi-konsumsi.⁴
Konsep Zero Mining tidak
semata-mata dimaknai sebagai penghentian total aktivitas pertambangan,
melainkan sebagai strategi transisi menuju sistem pengelolaan sumber daya alam
yang berbasis ekonomi sirkular, inovasi teknologi, dan etika ekologis.⁵ Dalam
kerangka ini, limbah tidak lagi dipandang sebagai residu yang harus dibuang,
melainkan sebagai sumber daya potensial yang dapat dimasukkan kembali ke dalam
siklus ekonomi. Dengan demikian, Zero Mining menempatkan manusia bukan sebagai
penguasa alam yang bebas mengeksploitasi, tetapi sebagai pengelola yang
bertanggung jawab terhadap keberlanjutan ekosistem dan keadilan antar-generasi.
Meskipun demikian, konsep
Zero Mining masih relatif baru dan belum banyak dikaji secara komprehensif,
terutama dalam konteks negara berkembang yang secara ekonomi masih bergantung
pada sektor ekstraktif. Tantangan implementasi, keterbatasan teknologi, resistensi
industri, serta implikasi sosial-ekonomi dari transisi menuju Zero Mining
memerlukan analisis akademik yang mendalam dan multidimensional. Oleh karena
itu, kajian sistematis mengenai konsep Zero Mining menjadi penting untuk
memahami potensi, batasan, dan relevansinya sebagai paradigma pengelolaan
sumber daya alam yang bijaksana dan berkelanjutan.
1.2.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang
tersebut, maka permasalahan utama yang dikaji dalam artikel ini dirumuskan
sebagai berikut:
1) Apa yang dimaksud dengan konsep Zero Mining dalam perspektif
pengelolaan sumber daya alam?
2) Apa saja prinsip dasar dan landasan teoretis yang melandasi
konsep Zero Mining?
3) Bagaimana strategi implementasi Zero Mining dalam pengelolaan
sumber daya alam secara berkelanjutan?
4) Apa implikasi ekologis, sosial, dan ekonomi dari penerapan
konsep Zero Mining?
1.3.
Tujuan dan Manfaat Penelitian
Artikel ini bertujuan untuk
menganalisis konsep Zero Mining secara konseptual dan kritis sebagai paradigma
alternatif dalam pengelolaan sumber daya alam. Secara khusus, penelitian ini
bertujuan untuk: (1) menjelaskan definisi dan karakteristik utama Zero Mining;
(2) mengkaji keterkaitannya dengan pembangunan berkelanjutan dan ekonomi
sirkular; serta (3) mengidentifikasi peluang dan tantangan penerapannya dalam
konteks global dan nasional.
Adapun manfaat penelitian ini
diharapkan dapat memberikan kontribusi teoretis bagi pengembangan kajian
lingkungan dan pembangunan berkelanjutan, serta manfaat praktis sebagai bahan
pertimbangan bagi perumus kebijakan, akademisi, dan praktisi dalam merancang
strategi pengelolaan sumber daya alam yang lebih bertanggung jawab dan
berorientasi jangka panjang.
1.4.
Sistematika Penulisan
Artikel ini disusun dalam
sembilan bab. Bab I berisi pendahuluan yang memuat latar belakang, rumusan
masalah, tujuan, dan sistematika penulisan. Bab II membahas landasan teoretis
dan kerangka konseptual terkait sumber daya alam dan pembangunan berkelanjutan.
Bab III menguraikan konsep dan prinsip Zero Mining. Bab IV membahas strategi
implementasi Zero Mining, sedangkan Bab V menganalisis dampak ekologis dan
sosial-ekonomi. Bab VI menyajikan studi kasus dan praktik baik. Bab VII
mengulas tantangan dan kritik terhadap konsep Zero Mining. Bab VIII menyajikan
sintesis dan arah masa depan, dan Bab IX menutup dengan kesimpulan serta
rekomendasi.
Footnotes
1. Donella H. Meadows, Thinking in Systems: A Primer
(White River Junction, VT: Chelsea Green Publishing, 2008), 95–97.
2. Gavin Bridge, “Global Production Networks and the Extractive
Sector,” Journal of Economic Geography 8, no. 3 (2008): 389–419.
3. International Resource Panel, Global Resources Outlook
(Nairobi: UNEP, 2019), 21–25.
4. Stefan Bringezu, “Toward a Sustainable Use of Natural
Resources,” Ecological Economics 29, no. 3 (1999): 359–370.
5. Walter R. Stahel, The Circular Economy: A User’s Guide
(London: Routledge, 2019), 43–46.
2.
BAB II KERANGKA
KONSEPTUAL DAN LANDASAN TEORETIS
2.1.
Konsep Sumber Daya Alam dan Daya Dukung
Lingkungan
Sumber daya alam (SDA) secara
umum dipahami sebagai segala unsur alam, baik biotik maupun abiotik, yang dapat
dimanfaatkan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup dan menunjang aktivitas
ekonomi.¹ Dalam kajian lingkungan, SDA diklasifikasikan ke dalam dua kategori
utama, yakni sumber daya terbarukan dan tidak terbarukan. Sumber daya
terbarukan, seperti air, hutan, dan biomassa, memiliki kemampuan regenerasi
alami, sedangkan sumber daya tidak terbarukan, seperti mineral dan bahan
tambang, bersifat terbatas dan tidak dapat dipulihkan dalam skala waktu
kehidupan manusia.²
Pemanfaatan SDA tidak dapat
dilepaskan dari konsep daya dukung lingkungan (carrying capacity),
yaitu kemampuan suatu ekosistem untuk menopang aktivitas manusia tanpa
mengalami degradasi yang bersifat irreversible.³ Ketika tingkat eksploitasi
melampaui daya dukung tersebut, maka sistem ekologis akan mengalami tekanan
yang berujung pada kerusakan lingkungan, penurunan kualitas hidup, dan
ketidakstabilan sosial. Dalam konteks global, konsep daya dukung kemudian
berkembang menjadi gagasan planetary boundaries, yang menegaskan
adanya batas-batas biofisik bumi yang tidak boleh dilampaui agar sistem
kehidupan tetap stabil.⁴
Pertambangan sebagai bentuk
pemanfaatan SDA tidak terbarukan memiliki implikasi langsung terhadap daya
dukung lingkungan. Setiap aktivitas ekstraksi mineral pada dasarnya mengurangi
stok alam yang tidak dapat diperbarui, sekaligus menimbulkan eksternalitas
negatif berupa limbah, emisi, dan kerusakan ekosistem. Oleh karena itu,
pemikiran mengenai pengelolaan SDA modern menuntut pendekatan yang tidak hanya
berorientasi pada ketersediaan ekonomi, tetapi juga pada keberlanjutan ekologis
jangka panjang.
2.2.
Teori Pembangunan Berkelanjutan
Konsep pembangunan
berkelanjutan (sustainable development) menjadi salah satu landasan
teoretis utama dalam diskursus pengelolaan sumber daya alam kontemporer.
Laporan Our Common Future yang diterbitkan oleh World Commission on
Environment and Development (WCED) mendefinisikan pembangunan berkelanjutan
sebagai pembangunan yang memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa
mengorbankan kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhannya sendiri.⁵
Definisi ini menekankan dimensi temporal dan etika antar-generasi dalam
pembangunan.
Dalam perkembangan
teoritisnya, pembangunan berkelanjutan dipahami sebagai integrasi tiga pilar
utama, yaitu keberlanjutan ekonomi, sosial, dan lingkungan.⁶ Ketiga pilar
tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan saling bergantung dan harus dikelola
secara seimbang. Dalam konteks pertambangan, ketidakseimbangan sering terjadi
ketika kepentingan ekonomi jangka pendek lebih dominan dibanding perlindungan
lingkungan dan kesejahteraan sosial masyarakat terdampak.
Lebih lanjut, literatur
ekonomi lingkungan membedakan antara konsep weak sustainability dan strong
sustainability. Pendekatan weak sustainability mengasumsikan
bahwa modal alam dapat digantikan oleh modal buatan manusia, selama total stok
modal tetap terjaga. Sebaliknya, strong sustainability menegaskan
bahwa modal alam tertentu bersifat kritis dan tidak dapat disubstitusi oleh
teknologi atau modal buatan.⁷ Konsep Zero Mining lebih dekat dengan perspektif strong
sustainability, karena menekankan perlindungan sumber daya alam
non-terbarukan sebagai prasyarat keberlanjutan jangka panjang.
2.3.
Ekonomi Sirkular sebagai Paradigma Alternatif
Ekonomi sirkular (circular
economy) muncul sebagai kritik terhadap model ekonomi linear yang bersifat
“ambil–buat–buang” (take–make–dispose). Dalam ekonomi linear,
pertumbuhan ekonomi dicapai melalui peningkatan ekstraksi sumber daya alam dan
produksi barang, yang pada akhirnya menghasilkan limbah dalam jumlah besar.⁸
Model ini terbukti tidak sejalan dengan prinsip keberlanjutan, terutama dalam
konteks keterbatasan sumber daya alam dan kapasitas lingkungan.
Ekonomi sirkular menawarkan
paradigma alternatif dengan menekankan prinsip pengurangan (reduce),
penggunaan kembali (reuse), dan daur ulang (recycle)
material.⁹ Tujuan utamanya adalah mempertahankan nilai material dan produk
selama mungkin dalam siklus ekonomi, sehingga kebutuhan akan ekstraksi sumber
daya primer dapat ditekan secara signifikan. Dalam kerangka ini, limbah
diperlakukan sebagai sumber daya sekunder yang memiliki nilai ekonomi dan
ekologis.
Konsep Zero Mining secara
konseptual berakar kuat pada ekonomi sirkular. Dengan mengoptimalkan
pemanfaatan sumber daya sekunder—seperti limbah elektronik, material bangunan
bekas, dan produk akhir masa pakai—Zero Mining berupaya mengurangi
ketergantungan pada pertambangan primer. Pendekatan ini tidak hanya
berkontribusi pada efisiensi sumber daya, tetapi juga membuka peluang ekonomi
baru melalui industri daur ulang dan inovasi desain produk berkelanjutan.
2.4.
Etika Lingkungan dan Tanggung Jawab
Antar-Generasi
Selain aspek ekonomi dan
ekologis, pengelolaan sumber daya alam juga memiliki dimensi etika yang
fundamental. Etika lingkungan membahas hubungan moral antara manusia dan alam,
serta tanggung jawab manusia dalam menjaga integritas ekosistem.¹⁰ Dalam
literatur filsafat lingkungan, terdapat beberapa pendekatan utama, antara lain
antroposentrisme, biosentrisme, dan ekosentrisme.
Antroposentrisme memandang
alam terutama sebagai sarana pemenuhan kepentingan manusia, sedangkan
biosentrisme dan ekosentrisme menempatkan nilai intrinsik pada seluruh makhluk
hidup dan sistem ekologis.¹¹ Konsep Zero Mining lebih sejalan dengan pendekatan
ekosentris, karena menempatkan keberlanjutan ekosistem sebagai pertimbangan
utama dalam pengambilan keputusan pengelolaan sumber daya.
Etika lingkungan juga
berkaitan erat dengan konsep keadilan antar-generasi (intergenerational
justice), yaitu kewajiban moral generasi sekarang untuk tidak menghabiskan
sumber daya alam sehingga membatasi pilihan hidup generasi mendatang.¹² Dalam
konteks ini, Zero Mining dapat dipahami sebagai manifestasi tanggung jawab etis
untuk menjaga keberlanjutan sumber daya alam non-terbarukan, sekaligus
menghindari pewarisan kerusakan lingkungan kepada masa depan.
Footnotes
1. David Pearce and R. Kerry Turner, Economics of Natural
Resources and the Environment (Baltimore: Johns Hopkins University Press,
1990), 3–5.
2. Herman E. Daly, Steady-State Economics (Washington, DC:
Island Press, 1991), 31–33.
3. William E. Rees, “Carrying Capacity and Sustainability,” Environment
and Urbanization 4, no. 2 (1992): 121–130.
4. Johan Rockström et al., “A Safe Operating Space for Humanity,” Nature
461, no. 7263 (2009): 472–475.
5. World Commission on Environment and Development, Our Common
Future (Oxford: Oxford University Press, 1987), 43.
6. Jeffrey D. Sachs, The Age of Sustainable Development
(New York: Columbia University Press, 2015), 12–15.
7. Neumayer, Weak versus Strong Sustainability
(Cheltenham: Edward Elgar, 2010), 22–27.
8. Tim Jackson, Prosperity without Growth (London:
Earthscan, 2009), 67–69.
9. Ellen MacArthur Foundation, Towards the Circular Economy
(Cowes: Ellen MacArthur Foundation, 2013), 24–27.
10. J. Baird Callicott, In Defense of the Land Ethic
(Albany: SUNY Press, 1989), 15–18.
11. Holmes Rolston III, Environmental Ethics: Duties to and
Values in the Natural World (Philadelphia: Temple University Press, 1988),
35–40.
12. Brian Barry, Sustainability and Intergenerational Justice
(Cambridge: Polity Press, 1999), 93–96.
3.
BAB III KONSEP ZERO
MINING: DEFINISI, PRINSIP, DAN KARAKTERISTIK
3.1.
Definisi dan Asal-usul Konsep Zero Mining
Konsep Zero Mining
merujuk pada pendekatan pengelolaan sumber daya alam yang bertujuan untuk
meminimalkan, dan dalam jangka panjang menghilangkan, ketergantungan pada
aktivitas pertambangan primer melalui optimalisasi pemanfaatan sumber daya
sekunder, peningkatan efisiensi material, serta penerapan prinsip ekonomi
sirkular. Berbeda dari pengertian literalnya, Zero Mining tidak dimaksudkan
sebagai penghentian total semua aktivitas pertambangan dalam waktu singkat,
melainkan sebagai strategi transisi sistemik menuju pengelolaan sumber daya
alam yang tidak lagi bergantung pada pembukaan tambang baru.¹
Secara historis, gagasan Zero
Mining muncul sebagai respons kritis terhadap keterbatasan paradigma
pertambangan berkelanjutan (sustainable mining). Meskipun pendekatan
tersebut berupaya mengurangi dampak lingkungan melalui teknologi ramah
lingkungan dan praktik pertambangan yang lebih baik, ia tetap berangkat dari
asumsi bahwa ekstraksi sumber daya alam non-terbarukan merupakan keniscayaan.²
Dalam konteks meningkatnya tekanan ekologis global dan keterbatasan sumber daya
mineral, pendekatan ini dipandang tidak cukup untuk menjamin keberlanjutan
jangka panjang.
Zero Mining berkembang
seiring dengan menguatnya diskursus ekonomi sirkular, urban mining, dan
efisiensi sumber daya dalam kebijakan lingkungan internasional. Laporan-laporan
lembaga global seperti UNEP dan OECD menekankan bahwa sebagian besar kebutuhan
material modern sebenarnya dapat dipenuhi melalui pemanfaatan stok material
yang telah berada dalam sistem ekonomi, tanpa harus terus mengekstraksi sumber
daya dari alam.³ Dengan demikian, Zero Mining dapat dipahami sebagai pergeseran
fokus dari “menambang alam” menuju “mengelola stok material antropogenik”.
3.2.
Prinsip-Prinsip Dasar Zero Mining
Konsep Zero Mining dibangun
di atas sejumlah prinsip fundamental yang saling terkait dan membentuk kerangka
operasionalnya. Prinsip pertama adalah minimisasi ekstraksi
primer, yakni pembatasan ketat terhadap pembukaan tambang baru
dan pengurangan produksi dari tambang yang sudah ada. Prinsip ini berangkat
dari kesadaran bahwa sumber daya mineral bersifat terbatas dan bahwa setiap
aktivitas ekstraksi membawa konsekuensi ekologis yang signifikan.⁴
Prinsip kedua adalah optimalisasi
sumber daya sekunder, yaitu pemanfaatan material yang berasal
dari limbah industri, limbah elektronik, bangunan tua, dan produk akhir masa
pakai (end-of-life products). Dalam literatur dikenal istilah urban
mining, yang merujuk pada proses pengambilan kembali logam dan mineral
berharga dari lingkungan perkotaan.⁵ Pendekatan ini tidak hanya mengurangi
tekanan terhadap alam, tetapi juga sering kali lebih efisien secara energi
dibanding pertambangan konvensional.
Prinsip ketiga adalah efisiensi
material dan desain berkelanjutan. Zero Mining menuntut
perubahan cara produk dirancang dan diproduksi, sehingga material dapat
digunakan lebih lama, diperbaiki, digunakan kembali, dan didaur ulang dengan
mudah.⁶ Dalam konteks ini, efisiensi tidak hanya dipahami sebagai pengurangan
biaya produksi, tetapi sebagai strategi sistemik untuk menekan kebutuhan akan
bahan mentah baru.
Prinsip keempat adalah tanggung
jawab produsen dan tata kelola sumber daya. Zero Mining
menempatkan tanggung jawab yang lebih besar pada produsen dan negara untuk
mengelola siklus hidup material secara menyeluruh, mulai dari ekstraksi hingga
pascakonsumsi. Kebijakan seperti extended producer responsibility
(EPR) menjadi instrumen penting dalam memastikan bahwa beban pengelolaan limbah
tidak sepenuhnya ditanggung oleh masyarakat dan lingkungan.⁷
3.3.
Zero Mining dan Perbedaannya dengan
Pertambangan Berkelanjutan
Meskipun sering disamakan,
Zero Mining memiliki perbedaan mendasar dengan konsep pertambangan
berkelanjutan. Pertambangan berkelanjutan berupaya mengurangi dampak negatif
pertambangan melalui penerapan teknologi bersih, reklamasi lahan, dan praktik
sosial yang lebih bertanggung jawab. Namun, pendekatan ini tetap menerima
ekstraksi sumber daya primer sebagai aktivitas utama.⁸
Sebaliknya, Zero Mining
mempertanyakan asumsi dasar tersebut dengan menempatkan ekstraksi primer
sebagai opsi terakhir (last resort). Fokus utama bukan pada bagaimana
menambang dengan “lebih bersih”, melainkan pada bagaimana mengurangi kebutuhan
untuk menambang itu sendiri. Dalam hal ini, Zero Mining dapat dipandang sebagai
kritik terhadap apa yang sering disebut sebagai green mining, yaitu
praktik pertambangan yang diklaim ramah lingkungan namun tetap berkontribusi
pada deplesi sumber daya alam.⁹
Perbedaan ini menunjukkan
bahwa Zero Mining bukan sekadar perbaikan teknis dalam sektor pertambangan,
melainkan perubahan paradigma dalam pengelolaan sumber daya alam. Pendekatan
ini menuntut restrukturisasi sistem ekonomi dan industri, serta redefinisi
hubungan antara pertumbuhan ekonomi dan eksploitasi alam.
3.4.
Karakteristik Zero Mining sebagai Paradigma
Pengelolaan Sumber Daya Alam
Sebagai paradigma baru, Zero
Mining memiliki sejumlah karakteristik utama. Pertama, Zero Mining bersifat preventif,
bukan reaktif. Alih-alih menangani dampak lingkungan setelah terjadi,
pendekatan ini berupaya mencegah kerusakan dengan mengurangi kebutuhan akan
ekstraksi sejak awal.¹⁰
Kedua, Zero Mining bersifat sistemik
dan lintas sektor. Implementasinya tidak hanya bergantung pada
sektor pertambangan, tetapi juga melibatkan sektor industri, desain produk,
kebijakan publik, dan perubahan pola konsumsi masyarakat. Dengan demikian, Zero
Mining menuntut koordinasi antara aktor negara, pasar, dan masyarakat sipil.
Ketiga, Zero Mining memiliki
dimensi etis dan antar-generasi
yang kuat. Dengan membatasi eksploitasi sumber daya alam non-terbarukan,
pendekatan ini berupaya menjaga hak generasi mendatang atas lingkungan yang
sehat dan sumber daya yang memadai. Dalam kerangka ini, Zero Mining tidak hanya
dipahami sebagai pilihan kebijakan, tetapi sebagai komitmen moral terhadap
keberlanjutan kehidupan manusia dan ekosistem bumi.¹¹
Dengan karakteristik
tersebut, Zero Mining dapat diposisikan sebagai paradigma pengelolaan sumber
daya alam yang melampaui pendekatan teknokratis semata, dan menawarkan kerangka
berpikir baru yang lebih selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan yang
kuat (strong sustainability).
Footnotes
1. Stefan Bringezu et al., “Toward a Sustainable Use of Natural
Resources,” Ecological Economics 29, no. 3 (1999): 359–370.
2. Gavin Bridge, “Contested Terrain: Mining and the Environment,” Annual
Review of Environment and Resources 29 (2004): 205–259.
3. United Nations Environment Programme, Resource Efficiency:
Potential and Economic Implications (Nairobi: UNEP, 2017), 18–22.
4. Herman E. Daly, Beyond Growth: The Economics of Sustainable
Development (Boston: Beacon Press, 1996), 45–48.
5. T. E. Graedel et al., “On the Concept of Urban Mining,” Journal
of Industrial Ecology 15, no. 3 (2011): 355–367.
6. Walter R. Stahel, The Circular Economy: A User’s Guide
(London: Routledge, 2019), 57–60.
7. Organisation for Economic Co-operation and Development, Extended
Producer Responsibility: A Guidance Manual (Paris: OECD, 2001), 9–13.
8. Azapagic, “Developing a Framework for Sustainable Development
Indicators for the Mining and Minerals Industry,” Journal of Cleaner
Production 12, no. 6 (2004): 639–662.
9. George Monbiot, “The Mining Paradox,” The Guardian, 20
September 2012.
10. Donella H. Meadows, Thinking in Systems: A Primer
(White River Junction, VT: Chelsea Green Publishing, 2008), 145–147.
11. Brian Barry, Sustainability and Intergenerational Justice
(Cambridge: Polity Press, 1999), 102–105.
4.
BAB IV STRATEGI
IMPLEMENTASI ZERO MINING
4.1.
Urban Mining dan Optimalisasi Sumber Daya Sekunder
Salah satu strategi utama
dalam implementasi Zero Mining adalah pengembangan urban mining, yaitu
pemanfaatan kembali material bernilai tinggi yang terkandung dalam limbah
perkotaan dan produk akhir masa pakai. Limbah elektronik (electronic waste),
kendaraan bekas, bangunan tua, serta infrastruktur usang merupakan “tambang
antropogenik” yang menyimpan berbagai mineral penting seperti emas, tembaga,
nikel, kobalt, dan unsur tanah jarang.¹
Sejumlah studi menunjukkan
bahwa konsentrasi logam berharga dalam limbah elektronik sering kali lebih
tinggi dibandingkan bijih mineral alami yang ditambang secara konvensional.²
Dengan demikian, urban mining tidak hanya berkontribusi pada pengurangan
tekanan terhadap alam, tetapi juga berpotensi lebih efisien secara energi dan
ekonomi. Dalam kerangka Zero Mining, urban mining diposisikan sebagai sumber
utama pasokan material, sementara pertambangan primer ditempatkan sebagai opsi
terakhir.
Namun, implementasi urban
mining memerlukan sistem pengelolaan limbah yang terintegrasi, mulai dari
pengumpulan, pemilahan, hingga teknologi pemrosesan yang aman dan efisien.
Tanpa infrastruktur dan regulasi yang memadai, potensi urban mining tidak dapat
dimanfaatkan secara optimal dan justru berisiko menimbulkan masalah lingkungan
baru.
4.2.
Inovasi Teknologi Daur Ulang dan Substitusi
Material
Strategi implementasi Zero
Mining juga sangat bergantung pada inovasi teknologi, khususnya dalam bidang
daur ulang material dan pengembangan bahan substitusi. Teknologi daur ulang
modern memungkinkan pemulihan logam dan mineral dengan tingkat efisiensi yang
semakin tinggi, sekaligus menekan emisi dan limbah berbahaya.³
Selain daur ulang,
pengembangan material alternatif menjadi aspek penting dalam mengurangi
ketergantungan pada mineral kritis yang kelangkaannya semakin meningkat.
Contohnya adalah pengembangan baterai berbasis sodium-ion sebagai alternatif
lithium-ion, serta penggunaan material komposit dan biomaterial untuk
menggantikan logam tertentu dalam industri manufaktur.⁴ Pendekatan substitusi
ini sejalan dengan prinsip Zero Mining, karena secara langsung menurunkan
permintaan terhadap ekstraksi sumber daya alam non-terbarukan.
Meski demikian, adopsi
teknologi baru sering kali menghadapi kendala biaya, skala produksi, dan kesiapan
pasar. Oleh karena itu, dukungan kebijakan publik dan investasi riset menjadi
prasyarat penting bagi keberhasilan strategi ini.
4.3.
Desain Produk Berbasis Circularity dan
Perpanjangan Siklus Hidup
Zero Mining menuntut
perubahan mendasar dalam cara produk dirancang dan diproduksi. Desain produk
berbasis circularity menekankan modularitas, kemudahan perbaikan,
serta kemampuan untuk dibongkar dan didaur ulang.⁵ Dengan desain semacam ini,
umur pakai produk dapat diperpanjang, sehingga laju konsumsi material baru
dapat ditekan secara signifikan.
Konsep product life
extension—melalui perbaikan, remanufacturing, dan penggunaan
kembali—merupakan strategi penting dalam menunda masuknya produk ke fase
limbah. Dalam konteks ini, produsen tidak hanya bertanggung jawab atas tahap
produksi, tetapi juga atas seluruh siklus hidup produk. Pendekatan ini
menggeser orientasi industri dari penjualan volume produk menuju penyediaan
fungsi dan layanan (product-as-a-service).⁶
Dengan memperpanjang siklus
hidup material, kebutuhan akan pertambangan primer dapat dikurangi secara
struktural. Strategi ini memperlihatkan bahwa Zero Mining bukan semata isu
sektor pertambangan, melainkan berkaitan erat dengan transformasi sistem
produksi dan konsumsi secara keseluruhan.
4.4.
Kebijakan Publik dan Instrumen Tata Kelola
Keberhasilan implementasi
Zero Mining sangat ditentukan oleh kerangka kebijakan publik dan tata kelola
sumber daya alam. Negara memiliki peran sentral dalam menetapkan regulasi yang
membatasi eksploitasi sumber daya primer sekaligus mendorong penggunaan sumber
daya sekunder. Instrumen kebijakan yang relevan meliputi pajak ekstraksi,
insentif untuk daur ulang, serta standar desain produk berkelanjutan.⁷
Salah satu instrumen
kebijakan yang banyak dibahas dalam literatur adalah extended producer
responsibility (EPR), yaitu kewajiban produsen untuk bertanggung jawab
atas pengelolaan produk setelah masa pakainya berakhir. Kebijakan ini mendorong
produsen untuk merancang produk yang lebih mudah didaur ulang dan mengurangi
limbah.⁸ Dalam kerangka Zero Mining, EPR berfungsi sebagai mekanisme
internalisasi biaya lingkungan yang selama ini ditanggung oleh masyarakat dan
alam.
Selain itu, implementasi Zero
Mining memerlukan koordinasi lintas sektor dan lintas tingkat pemerintahan.
Tanpa integrasi kebijakan antara sektor industri, lingkungan, dan perdagangan,
strategi Zero Mining berisiko terfragmentasi dan kurang efektif.
Transisi Sosial-Ekonomi dan Keadilan
Transformasi
Strategi implementasi Zero
Mining juga harus memperhatikan dimensi sosial, khususnya dampaknya terhadap
masyarakat dan tenaga kerja yang bergantung pada sektor pertambangan. Transisi
menuju sistem ekonomi yang minim pertambangan berpotensi menimbulkan disrupsi
sosial apabila tidak dikelola secara adil dan inklusif.⁹
Konsep just transition
menjadi relevan dalam konteks ini, yakni memastikan bahwa transformasi menuju
ekonomi berkelanjutan tidak meninggalkan kelompok tertentu dalam kondisi
rentan. Program pelatihan ulang tenaga kerja, diversifikasi ekonomi lokal,
serta investasi pada sektor ekonomi hijau merupakan bagian integral dari
strategi implementasi Zero Mining.¹⁰
Dengan demikian, Zero Mining
tidak dapat dipahami semata-mata sebagai strategi teknis atau kebijakan
lingkungan, melainkan sebagai proses transformasi sosial-ekonomi yang
memerlukan perencanaan jangka panjang, partisipasi publik, dan komitmen politik
yang kuat.
Footnotes
1. T. E. Graedel et al., “On the Concept of Urban Mining,” Journal
of Industrial Ecology 15, no. 3 (2011): 355–367.
2. Ruediger Kuehr and Eric Williams, eds., Computers and the
Environment: Understanding and Managing Their Impacts (Dordrecht:
Springer, 2003), 121–123.
3. International Resource Panel, Recycling Rates of Metals
(Nairobi: UNEP, 2011), 45–49.
4. Olivetti et al., “Lithium-Ion Battery Supply Chain
Considerations,” Joule 1, no. 2 (2017): 229–243.
5. McDonough and Braungart, Cradle to Cradle: Remaking the Way
We Make Things (New York: North Point Press, 2002), 67–72.
6. Walter R. Stahel, “The Performance Economy,” Palgrave
Macmillan (2010), 34–38.
7. Organisation for Economic Co-operation and Development, Green
Growth Indicators (Paris: OECD, 2017), 55–58.
8. OECD, Extended Producer Responsibility: Updated Guidance
(Paris: OECD, 2016), 19–23.
9. David Newell and Brian Mulvaney, “The Political Economy of the
‘Just Transition’,” The Geographical Journal 179, no. 2 (2013):
132–140.
10. International Labour Organization, Guidelines for a Just
Transition towards Environmentally Sustainable Economies (Geneva: ILO,
2015), 10–14.
5.
BAB V DAMPAK ZERO
MINING TERHADAP LINGKUNGAN DAN SOSIAL-EKONOMI
5.1.
Dampak Ekologis: Pengurangan Tekanan terhadap
Sistem Alam
Penerapan konsep Zero Mining
berpotensi memberikan dampak ekologis yang signifikan, terutama dalam bentuk
pengurangan tekanan terhadap ekosistem alami. Dengan menekan ketergantungan
pada pertambangan primer, Zero Mining secara langsung berkontribusi pada
penurunan degradasi lahan, deforestasi, dan fragmentasi habitat yang selama ini
menjadi dampak utama aktivitas ekstraktif.¹ Penurunan intensitas ekstraksi
mineral juga berdampak pada berkurangnya limbah tambang, seperti tailing dan acid
mine drainage, yang kerap mencemari tanah dan badan air.
Selain itu, Zero Mining
berkontribusi pada penurunan emisi gas rumah kaca yang dihasilkan dari
aktivitas pertambangan dan pemrosesan mineral. Pertambangan konvensional
merupakan sektor yang intensif energi dan bergantung pada bahan bakar fosil,
sehingga reduksi aktivitas ekstraktif dapat mendukung upaya mitigasi perubahan
iklim.² Dalam konteks ini, pemanfaatan sumber daya sekunder melalui daur ulang
sering kali membutuhkan energi yang lebih rendah dibandingkan ekstraksi primer,
sehingga memberikan keuntungan ekologis tambahan.
Lebih jauh, penerapan Zero
Mining membuka peluang untuk restorasi ekosistem di wilayah bekas tambang.
Dengan berkurangnya tekanan untuk membuka tambang baru, perhatian kebijakan dan
investasi dapat dialihkan pada rehabilitasi lahan terdegradasi, reforestasi,
dan pemulihan fungsi ekologis.³ Dampak ini menunjukkan bahwa Zero Mining tidak
hanya bersifat preventif, tetapi juga memiliki potensi regeneratif dalam
pengelolaan lingkungan.
5.2.
Dampak Sosial: Kesehatan, Konflik, dan Kualitas
Hidup
Dari perspektif sosial, Zero
Mining berimplikasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat yang selama ini
terdampak langsung oleh aktivitas pertambangan. Berkurangnya pencemaran air dan
udara berpotensi menurunkan risiko penyakit terkait lingkungan, seperti
gangguan pernapasan dan keracunan logam berat.⁴ Dengan demikian, Zero Mining
memiliki relevansi yang kuat dalam kerangka keadilan lingkungan (environmental
justice), khususnya bagi komunitas rentan di sekitar wilayah tambang.
Di sisi lain, pengurangan
aktivitas pertambangan primer berpotensi menurunkan intensitas konflik sosial
yang sering muncul akibat perebutan lahan, degradasi lingkungan, dan
ketimpangan distribusi manfaat ekonomi.⁵ Dengan memindahkan fokus ekonomi ke
sektor daur ulang, inovasi teknologi, dan industri hijau, Zero Mining membuka
ruang bagi model pembangunan yang lebih inklusif dan berbasis komunitas.
Namun demikian, dampak sosial
Zero Mining juga mengandung tantangan transisional. Masyarakat yang secara
ekonomi bergantung pada sektor pertambangan berisiko mengalami ketidakpastian
sosial apabila transisi tidak disertai dengan kebijakan perlindungan dan pemberdayaan
yang memadai. Oleh karena itu, dampak sosial Zero Mining sangat bergantung pada
desain kebijakan pendukung yang sensitif terhadap konteks lokal.
5.3.
Dampak Ekonomi: Efisiensi Sumber Daya dan
Transformasi Struktur Produksi
Secara ekonomi, Zero Mining
mendorong terjadinya peningkatan efisiensi sumber daya dan transformasi
struktur produksi. Dengan mengoptimalkan pemanfaatan material yang telah berada
dalam sistem ekonomi, biaya eksternal yang selama ini tidak
terinternalisasi—seperti kerusakan lingkungan dan biaya kesehatan—dapat
ditekan.⁶ Pendekatan ini sejalan dengan prinsip ekonomi lingkungan yang
menekankan internalisasi eksternalitas sebagai syarat terciptanya sistem
ekonomi yang berkelanjutan.
Di tingkat makro, penerapan
Zero Mining berpotensi menggeser struktur ekonomi dari ketergantungan pada
sektor ekstraktif menuju ekonomi berbasis pengetahuan, teknologi, dan jasa
lingkungan. Industri daur ulang, remanufacturing, dan desain produk
berkelanjutan dapat menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru yang lebih tahan
terhadap fluktuasi harga komoditas global.⁷ Dengan demikian, Zero Mining
berkontribusi pada diversifikasi ekonomi dan peningkatan ketahanan ekonomi
jangka panjang.
Di tingkat mikro, Zero Mining
dapat menciptakan peluang usaha baru, khususnya bagi usaha kecil dan menengah
(UKM) yang bergerak di bidang perbaikan, daur ulang, dan inovasi material.
Namun, transisi ini juga menuntut investasi awal yang tidak kecil, baik dalam
bentuk infrastruktur, teknologi, maupun pengembangan sumber daya manusia. Oleh
karena itu, peran negara dan lembaga keuangan menjadi krusial dalam
memfasilitasi transisi ekonomi ini.
5.4.
Dampak terhadap Ketenagakerjaan dan Transisi
Tenaga Kerja
Salah satu isu paling krusial
dalam penerapan Zero Mining adalah dampaknya terhadap ketenagakerjaan.
Pengurangan aktivitas pertambangan primer berpotensi menyebabkan penurunan
lapangan kerja di sektor ekstraktif, terutama di wilayah yang ekonominya sangat
bergantung pada pertambangan.⁸ Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan
meningkatnya pengangguran dan ketimpangan sosial apabila tidak diantisipasi
dengan kebijakan transisi yang tepat.
Namun, berbagai studi
menunjukkan bahwa sektor ekonomi sirkular dan industri hijau memiliki potensi
penciptaan lapangan kerja yang signifikan. Daur ulang, perbaikan produk, dan
inovasi teknologi material cenderung lebih padat karya dibandingkan
pertambangan konvensional.⁹ Dalam kerangka just transition, tantangan
utama bukan terletak pada hilangnya pekerjaan secara absolut, melainkan pada
kebutuhan untuk mengalihkan keterampilan dan kapasitas tenaga kerja ke
sektor-sektor baru.
Oleh karena itu, dampak Zero
Mining terhadap ketenagakerjaan harus dikelola melalui strategi pelatihan
ulang, pendidikan vokasional, dan kebijakan perlindungan sosial yang
komprehensif. Pendekatan ini menegaskan bahwa keberhasilan Zero Mining tidak
hanya diukur dari indikator lingkungan, tetapi juga dari kemampuannya
menciptakan transisi sosial-ekonomi yang adil dan berkelanjutan.
Sintesis Dampak: Zero Mining sebagai Instrumen
Pembangunan Berkelanjutan
Secara keseluruhan, dampak
Zero Mining terhadap lingkungan dan sosial-ekonomi menunjukkan potensi besar
untuk mendukung pembangunan berkelanjutan yang kuat (strong sustainability).
Dengan menekan eksploitasi sumber daya alam non-terbarukan, meningkatkan
efisiensi sistem produksi, dan mendorong keadilan sosial, Zero Mining
menawarkan pendekatan yang lebih selaras dengan batas-batas ekologis bumi dan
prinsip tanggung jawab antar-generasi.¹⁰
Namun demikian, dampak
positif tersebut tidak bersifat otomatis. Zero Mining memerlukan kerangka
kebijakan, tata kelola, dan partisipasi sosial yang kuat agar manfaat ekologis
dan sosial-ekonominya dapat direalisasikan secara optimal. Dengan demikian,
Zero Mining harus dipahami bukan sebagai solusi instan, melainkan sebagai
proses transformasi jangka panjang yang menuntut komitmen kolektif dari seluruh
pemangku kepentingan.
Footnotes
1. Gavin Bridge, “Global Production Networks and the Extractive
Sector,” Journal of Economic Geography 8, no. 3 (2008): 389–419.
2. International Energy Agency, The Role of Critical Minerals
in Clean Energy Transitions (Paris: IEA, 2021), 32–36.
3. Laurence, “Optimisation of the Mine Closure Process,” Journal
of Cleaner Production 14, no. 3–4 (2006): 285–298.
4. World Health Organization, Preventing Disease through
Healthy Environments (Geneva: WHO, 2016), 41–44.
5. Anthony Bebbington et al., “Mining and Social Movements,” World
Development 36, no. 12 (2008): 2888–2905.
6. David Pearce and R. Kerry Turner, Economics of Natural
Resources and the Environment (Baltimore: Johns Hopkins University Press,
1990), 63–66.
7. Tim Jackson, Prosperity without Growth (London:
Earthscan, 2009), 102–105.
8. Hilson and McQuilken, “Four Decades of Support for Artisanal and
Small-Scale Mining,” The Extractive Industries and Society 1, no. 1
(2014): 104–118.
9. International Labour Organization, World Employment and
Social Outlook 2018: Greening with Jobs (Geneva: ILO, 2018), 52–56.
10. Herman E. Daly, Beyond Growth: The Economics of Sustainable
Development (Boston: Beacon Press, 1996), 89–92.
6.
BAB VI STUDI KASUS
DAN PRAKTIK BAIK (BEST PRACTICES)
6.1.
Urban Mining dan Pengelolaan Limbah Elektronik
di Jepang
Jepang sering dikemukakan
sebagai salah satu contoh praktik baik dalam pengelolaan sumber daya sekunder
melalui pendekatan urban mining. Keterbatasan sumber daya mineral domestik
mendorong negara ini untuk mengembangkan sistem pengelolaan limbah elektronik
yang terintegrasi dan berbasis teknologi tinggi.¹ Melalui kebijakan Home
Appliance Recycling Law dan Small Home Appliance Recycling Act,
Jepang mewajibkan produsen dan konsumen untuk berpartisipasi dalam sistem
pengumpulan dan daur ulang perangkat elektronik.
Salah satu praktik yang
banyak dikutip adalah pemanfaatan limbah elektronik untuk mengekstraksi logam
mulia, seperti emas dan perak, yang digunakan dalam produksi medali Olimpiade
Tokyo 2020.² Program ini menunjukkan bahwa material yang telah berada dalam
sistem ekonomi dapat dimanfaatkan kembali secara efisien, sekaligus mengurangi
kebutuhan impor dan ekstraksi mineral primer. Dalam perspektif Zero Mining,
praktik Jepang menegaskan bahwa urban mining dapat berfungsi sebagai sumber
pasokan material strategis yang nyata dan terukur.
6.2.
Pendekatan Ekonomi Sirkular dan Material Sekunder
di Uni Eropa
Uni Eropa (UE) merupakan
salah satu kawasan yang paling progresif dalam mengintegrasikan prinsip ekonomi
sirkular ke dalam kebijakan pengelolaan sumber daya. EU Circular Economy
Action Plan secara eksplisit menargetkan pengurangan ketergantungan pada
bahan baku primer dan peningkatan penggunaan material sekunder dalam industri.³
Kebijakan ini mencakup standar desain produk, kewajiban daur ulang, serta
pengembangan pasar material daur ulang.
Dalam konteks Zero Mining,
praktik UE menunjukkan bagaimana kerangka regulasi yang kuat dapat mendorong
transformasi sistemik. Peningkatan tingkat daur ulang logam seperti aluminium
dan baja telah berkontribusi pada pengurangan kebutuhan ekstraksi primer dan
penurunan emisi karbon.⁴ Selain itu, UE juga mengembangkan indikator material
footprint untuk mengukur tekanan ekonomi terhadap sumber daya alam secara
lebih komprehensif.
Pengalaman Uni Eropa
memperlihatkan bahwa implementasi Zero Mining memerlukan konsistensi kebijakan
lintas sektor dan lintas negara, serta dukungan institusional yang
berkelanjutan. Praktik ini relevan sebagai rujukan bagi negara lain yang ingin
mengurangi ketergantungan struktural pada sektor ekstraktif.
6.3.
Industri Baterai dan Transisi Material dalam
Kendaraan Listrik
Industri baterai, khususnya
untuk kendaraan listrik, menjadi salah satu sektor kunci dalam diskursus Zero
Mining. Permintaan global terhadap lithium, kobalt, dan nikel meningkat pesat
seiring dengan transisi energi. Namun, ketergantungan pada pertambangan mineral
kritis tersebut memunculkan risiko ekologis dan geopolitik.⁵
Sebagai respons, sejumlah
perusahaan dan negara mulai mengembangkan sistem daur ulang baterai dan
teknologi substitusi material. Di Eropa dan Amerika Utara, kebijakan mewajibkan
produsen untuk mengelola baterai bekas dan memastikan pemulihan material
bernilai tinggi.⁶ Praktik ini menunjukkan bagaimana prinsip Zero Mining dapat
diterapkan secara sektoral, dengan menekan kebutuhan ekstraksi primer melalui
pengelolaan siklus hidup produk.
Meskipun belum sepenuhnya
menghilangkan pertambangan primer, praktik dalam industri baterai
memperlihatkan arah transisi menuju sistem material tertutup (closed-loop
system). Dalam kerangka Zero Mining, sektor ini menjadi laboratorium
penting bagi pengembangan teknologi dan tata kelola sumber daya masa depan.
6.4.
Reklamasi dan Restorasi Wilayah Bekas Tambang
Praktik baik Zero Mining
tidak hanya tercermin dalam pengurangan ekstraksi, tetapi juga dalam
pengelolaan warisan lingkungan dari aktivitas pertambangan masa lalu. Sejumlah
negara menerapkan kebijakan reklamasi dan restorasi wilayah bekas tambang
sebagai bagian dari strategi keberlanjutan.⁷ Upaya ini mencakup pemulihan
fungsi ekologis lahan, pengelolaan air asam tambang, dan rehabilitasi
keanekaragaman hayati.
Dalam konteks Zero Mining,
reklamasi wilayah bekas tambang memiliki makna strategis, karena menegaskan
pergeseran orientasi dari eksploitasi menuju pemulihan. Praktik ini menunjukkan
bahwa pengelolaan sumber daya alam yang bijaksana tidak hanya berkaitan dengan keputusan
masa depan, tetapi juga dengan tanggung jawab terhadap dampak historis
aktivitas ekstraktif.
Pelajaran bagi Negara Berkembang dan Relevansi
Kontekstual
Studi kasus di atas
menunjukkan bahwa implementasi prinsip-prinsip Zero Mining sangat dipengaruhi
oleh konteks ekonomi, teknologi, dan kelembagaan masing-masing negara. Negara
maju dengan kapasitas teknologi dan institusional yang kuat cenderung lebih
siap mengembangkan urban mining dan ekonomi sirkular.⁸ Namun demikian, prinsip
dasar Zero Mining tetap relevan bagi negara berkembang, terutama sebagai arah
kebijakan jangka panjang.
Bagi negara yang masih
bergantung pada sektor pertambangan, praktik baik Zero Mining dapat diadopsi
secara bertahap melalui peningkatan efisiensi sumber daya, pengembangan
industri daur ulang domestik, dan diversifikasi ekonomi lokal. Dengan
pendekatan kontekstual dan adaptif, Zero Mining dapat berfungsi sebagai
kerangka strategis untuk mengurangi risiko ekologis dan ekonomi tanpa
mengorbankan kebutuhan pembangunan.
Footnotes
1. T. E. Graedel et al., “On the Concept of Urban Mining,” Journal
of Industrial Ecology 15, no. 3 (2011): 355–367.
2. Japanese Ministry of the Environment, Tokyo 2020 Medal
Project (Tokyo: MOEJ, 2020), 3–5.
3. European Commission, A New Circular Economy Action Plan
(Brussels: European Union, 2020), 6–9.
4. International Aluminium Institute, Global Aluminium
Recycling (London: IAI, 2018), 14–18.
5. International Energy Agency, The Role of Critical Minerals
in Clean Energy Transitions (Paris: IEA, 2021), 45–49.
6. European Commission, Regulation Concerning Batteries and
Waste Batteries (Brussels: European Union, 2020), 12–15.
7. Laurence, “Optimisation of the Mine Closure Process,” Journal
of Cleaner Production 14, no. 3–4 (2006): 285–298.
8. Stefan Bringezu, Global Resource Management
(Cheltenham: Edward Elgar, 2015), 102–105.
7.
BAB VII TANTANGAN,
KRITIK, DAN KETERBATASAN KONSEP ZERO MINING
7.1.
Tantangan Teknologis dan Infrastruktur
Salah satu tantangan utama
dalam implementasi Zero Mining terletak pada keterbatasan teknologi dan
infrastruktur daur ulang. Meskipun kemajuan teknologi telah memungkinkan
pemulihan berbagai logam dari limbah, tingkat efisiensi dan skala ekonominya
masih bervariasi antar jenis material.¹ Beberapa mineral kritis, seperti unsur
tanah jarang (rare earth elements), masih sulit dan mahal untuk
dipisahkan secara efektif dari produk bekas tanpa menimbulkan dampak lingkungan
tambahan.
Selain itu, infrastruktur
pengumpulan dan pemilahan limbah di banyak negara—terutama negara
berkembang—belum memadai untuk mendukung urban mining dalam skala besar.² Tanpa
sistem logistik yang efisien dan teknologi pemrosesan yang aman, upaya
memaksimalkan sumber daya sekunder berisiko menghasilkan pencemaran baru atau
hanya memindahkan beban lingkungan dari satu tempat ke tempat lain.
Keterbatasan ini menunjukkan
bahwa Zero Mining sangat bergantung pada kesiapan teknologi dan kapasitas
institusional. Tanpa investasi berkelanjutan dalam riset, inovasi, dan
infrastruktur, konsep ini berpotensi berhenti pada tataran normatif tanpa
implementasi nyata.
7.2.
Tantangan Ekonomi dan Struktur Pasar
Dari perspektif ekonomi, Zero
Mining menghadapi tantangan serius terkait struktur pasar dan insentif ekonomi.
Dalam banyak kasus, ekstraksi sumber daya primer masih lebih murah dibandingkan
daur ulang, terutama ketika biaya lingkungan dan sosial tidak sepenuhnya
diinternalisasi ke dalam harga komoditas.³ Kondisi ini menciptakan distorsi
pasar yang merugikan pengembangan industri daur ulang dan material sekunder.
Selain itu, fluktuasi harga
komoditas global dapat mempengaruhi kelayakan ekonomi praktik Zero Mining.
Ketika harga mineral primer turun, insentif untuk mendaur ulang material
cenderung melemah.⁴ Hal ini menunjukkan bahwa keberhasilan Zero Mining tidak
dapat sepenuhnya diserahkan pada mekanisme pasar, melainkan memerlukan
intervensi kebijakan yang konsisten dan jangka panjang.
Struktur ekonomi global yang
masih bergantung pada ekspor bahan mentah juga menjadi hambatan tersendiri.
Bagi negara-negara yang pendapatan nasionalnya sangat bergantung pada sektor
pertambangan, transisi menuju Zero Mining berpotensi menimbulkan resistensi
politik dan ekonomi yang signifikan.
7.3.
Tantangan Politik dan Tata Kelola
Implementasi Zero Mining
menuntut perubahan kebijakan dan tata kelola yang mendasar, yang sering kali
berhadapan dengan kepentingan politik dan industri yang mapan. Sektor
pertambangan memiliki pengaruh ekonomi dan politik yang kuat, sehingga upaya
membatasi ekstraksi primer sering kali mendapat perlawanan dari pelaku
industri.⁵
Selain itu, tata kelola
sumber daya alam di banyak negara masih ditandai oleh lemahnya penegakan hukum,
kurangnya transparansi, dan konflik kepentingan. Dalam konteks ini, Zero Mining
berisiko menjadi slogan kebijakan tanpa implementasi substansial.⁶ Tantangan tata
kelola ini menegaskan bahwa Zero Mining bukan hanya persoalan teknis atau
ekonomi, tetapi juga persoalan politik dan kelembagaan.
Di tingkat global,
ketimpangan antara negara penghasil bahan mentah dan negara konsumen juga
menjadi isu penting. Zero Mining berpotensi memperdalam ketimpangan apabila
negara maju mampu memanfaatkan sumber daya sekunder dan teknologi tinggi,
sementara negara berkembang tetap terjebak dalam ekonomi ekstraktif.
7.4.
Kritik Akademik terhadap Konsep Zero Mining
Dalam literatur akademik,
Zero Mining tidak luput dari kritik. Salah satu kritik utama adalah tudingan
bahwa konsep ini terlalu idealistis dan kurang realistis dalam menghadapi
kebutuhan material masyarakat modern.⁷ Permintaan global terhadap mineral
diperkirakan terus meningkat seiring dengan pertumbuhan penduduk, urbanisasi,
dan transisi energi, sehingga penghapusan pertambangan primer dinilai sulit
dicapai dalam jangka menengah.
Kritik lain menyoroti risiko technological
optimism, yaitu asumsi bahwa inovasi teknologi akan selalu mampu
menggantikan keterbatasan sumber daya alam.⁸ Pendekatan ini dikhawatirkan
mengabaikan kenyataan bahwa teknologi juga bergantung pada material dan energi,
serta memiliki batasan ekologisnya sendiri.
Selain itu, terdapat
kekhawatiran bahwa Zero Mining dapat mengalihkan perhatian dari reformasi
praktik pertambangan yang masih diperlukan. Dalam konteks ini, sebagian
akademisi berpendapat bahwa fokus pada pengurangan dampak pertambangan
konvensional tetap relevan, terutama di wilayah yang masih sangat bergantung
pada sektor tersebut.⁹
Keterbatasan Konseptual dan Ruang Pengembangan
Sebagai konsep yang relatif
baru, Zero Mining memiliki keterbatasan konseptual yang perlu diakui. Definisi
dan indikator keberhasilannya belum sepenuhnya distandardisasi, sehingga
menyulitkan evaluasi empiris dan perbandingan lintas konteks.¹⁰ Selain itu,
hubungan antara Zero Mining dan konsep lain—seperti circular mining atau
sustainable mining—masih memerlukan klarifikasi teoretis yang lebih mendalam.
Namun, keterbatasan ini juga
membuka ruang bagi pengembangan konsep Zero Mining di masa depan. Dengan
pendekatan yang adaptif dan berbasis bukti, Zero Mining dapat diperkaya melalui
penelitian empiris, eksperimen kebijakan, dan dialog lintas disiplin. Dalam
kerangka ini, Zero Mining sebaiknya dipahami sebagai arah normatif dan kerangka
transisi, bukan sebagai tujuan akhir yang bersifat absolut.
Footnotes
1. International Resource Panel, Recycling Rates of Metals
(Nairobi: UNEP, 2011), 60–63.
2. Stefan Bringezu, Global Resource Management
(Cheltenham: Edward Elgar, 2015), 88–91.
3. David Pearce and R. Kerry Turner, Economics of Natural
Resources and the Environment (Baltimore: Johns Hopkins University Press,
1990), 74–77.
4. Tilton, “Mineral Economics and Policy,” Resources Policy
27, no. 3 (2001): 185–190.
5. Gavin Bridge, “Material Worlds: Natural Resources, Resource
Geography and the Material Economy,” Geography Compass 3, no. 3
(2009): 1217–1244.
6. Paul Collier, The Bottom Billion (Oxford: Oxford
University Press, 2007), 39–43.
7. Richard Auty, “Resource Abundance and Economic Development,” Oxford
University Press (2001), 15–18.
8. Vaclav Smil, Energy and Civilization: A History
(Cambridge, MA: MIT Press, 2017), 402–406.
9. Azapagic, “Developing a Framework for Sustainable Development
Indicators for the Mining and Minerals Industry,” Journal of Cleaner
Production 12, no. 6 (2004): 639–662.
10. Neumayer, Weak versus Strong Sustainability
(Cheltenham: Edward Elgar, 2010), 118–121.
8.
BAB VIII SINTESIS
DAN ARAH MASA DEPAN
8.1.
Sintesis Konseptual: Posisi Zero Mining dalam
Diskursus Pengelolaan Sumber Daya Alam
Berdasarkan pembahasan pada
bab-bab sebelumnya, dapat disintesis bahwa Zero Mining merupakan paradigma
pengelolaan sumber daya alam yang melampaui pendekatan teknis pertambangan
berkelanjutan dan menempatkan isu ekstraksi mineral dalam kerangka sistemik
pembangunan berkelanjutan. Zero Mining tidak semata-mata berfokus pada aspek
lingkungan, tetapi mengintegrasikan dimensi ekonomi, sosial, teknologi, dan
etika dalam satu kerangka konseptual yang utuh.
Dalam diskursus teoretis,
Zero Mining dapat diposisikan sebagai turunan normatif dari pendekatan strong
sustainability, yang menolak anggapan bahwa modal alam non-terbarukan
dapat sepenuhnya disubstitusi oleh modal buatan manusia.¹ Dengan menempatkan
ekstraksi sumber daya primer sebagai opsi terakhir, Zero Mining menantang
asumsi dasar ekonomi ekstraktif yang selama ini menjadi fondasi pertumbuhan
ekonomi modern.
Sintesis ini juga menunjukkan
bahwa Zero Mining bukanlah antitesis mutlak terhadap aktivitas pertambangan,
melainkan kerangka transisi yang berupaya mengubah orientasi sistem ekonomi
dari eksploitasi menuju konservasi aktif dan regenerasi ekologis. Dalam konteks
ini, Zero Mining dapat dipahami sebagai strategi jangka panjang untuk
menyesuaikan aktivitas manusia dengan batas-batas biofisik bumi.
8.2.
Integrasi Zero Mining dalam Kebijakan
Pembangunan Berkelanjutan
Arah masa depan Zero Mining
sangat bergantung pada kemampuannya untuk diintegrasikan ke dalam kebijakan
pembangunan berkelanjutan di tingkat nasional dan global. Agenda global seperti
Sustainable Development Goals (SDGs) menyediakan kerangka normatif
yang relevan, khususnya tujuan yang berkaitan dengan konsumsi dan produksi
berkelanjutan, aksi iklim, serta perlindungan ekosistem darat dan laut.² Zero
Mining dapat berfungsi sebagai instrumen kebijakan untuk mendukung pencapaian
tujuan-tujuan tersebut secara lebih konkret.
Di tingkat nasional,
integrasi Zero Mining memerlukan penyesuaian kebijakan lintas sektor, termasuk
kebijakan industri, energi, lingkungan, dan perdagangan. Pendekatan sektoral
yang terfragmentasi berisiko melemahkan efektivitas Zero Mining, karena
pengurangan ekstraksi di satu sektor dapat diimbangi oleh peningkatan tekanan
di sektor lain.³ Oleh karena itu, perencanaan pembangunan jangka panjang perlu
memasukkan indikator efisiensi sumber daya dan pengurangan ketergantungan pada
bahan mentah primer sebagai ukuran keberhasilan pembangunan.
Selain itu, Zero Mining
menuntut reformasi tata kelola sumber daya alam yang menekankan transparansi,
akuntabilitas, dan partisipasi publik. Tanpa fondasi tata kelola yang kuat,
Zero Mining berpotensi tereduksi menjadi jargon kebijakan tanpa dampak
struktural yang nyata.
8.3.
Arah Transformasi Teknologi dan Sistem Produksi
Dari perspektif teknologi dan
sistem produksi, masa depan Zero Mining sangat ditentukan oleh laju inovasi
dalam daur ulang material, desain produk berkelanjutan, dan substitusi bahan
baku. Perkembangan teknologi digital, seperti material tracking dan life
cycle assessment, membuka peluang untuk mengelola aliran material secara
lebih efisien dan transparan.⁴ Teknologi ini memungkinkan pengambilan keputusan
berbasis data dalam pengelolaan sumber daya sekunder.
Namun demikian, arah transformasi
teknologi harus disertai dengan refleksi kritis terhadap risiko technological
lock-in dan ketergantungan baru terhadap material tertentu. Zero Mining
tidak boleh terjebak pada optimisme teknologi semata, tetapi perlu
dikombinasikan dengan strategi pengurangan konsumsi dan perubahan pola
produksi.⁵ Dengan demikian, transformasi teknologi harus ditempatkan dalam
kerangka perubahan sistemik, bukan sebagai solusi parsial.
8.4.
Dimensi Sosial dan Etika dalam Arah Masa Depan
Zero Mining
Arah masa depan Zero Mining
juga tidak dapat dilepaskan dari dimensi sosial dan etika. Sebagaimana dibahas
sebelumnya, transisi menuju sistem ekonomi yang minim pertambangan memiliki
implikasi langsung terhadap masyarakat dan tenaga kerja di sektor ekstraktif.
Oleh karena itu, penerapan Zero Mining harus selaras dengan prinsip just
transition, yaitu memastikan bahwa transformasi menuju keberlanjutan tidak
menciptakan ketidakadilan sosial baru.⁶
Dalam perspektif etika
lingkungan, Zero Mining memperkuat gagasan tanggung jawab antar-generasi dan
penghormatan terhadap nilai intrinsik alam. Pendekatan ini menegaskan bahwa
pengelolaan sumber daya alam bukan sekadar persoalan efisiensi ekonomi, tetapi
juga persoalan moral tentang bagaimana manusia memposisikan dirinya dalam relasi
dengan alam dan generasi mendatang.⁷
Dimensi etika ini memberikan
legitimasi normatif bagi Zero Mining sebagai arah kebijakan jangka panjang,
sekaligus menjadi pengingat bahwa keberlanjutan tidak dapat direduksi menjadi
sekadar persoalan teknis atau ekonomi.
Agenda Riset dan Pengembangan di Masa Depan
Sebagai paradigma yang masih
berkembang, Zero Mining membuka berbagai peluang riset di masa depan. Pertama,
diperlukan penelitian empiris untuk mengukur dampak konkret Zero Mining
terhadap pengurangan ekstraksi sumber daya primer, emisi karbon, dan
kesejahteraan sosial. Kedua, pengembangan indikator dan metodologi evaluasi
menjadi penting untuk menilai keberhasilan implementasi Zero Mining dalam
berbagai konteks geografis dan ekonomi.⁸
Selain itu, riset lintas
disiplin yang menghubungkan ekonomi lingkungan, ilmu material, kebijakan
publik, dan etika diperlukan untuk memperkaya landasan teoretis Zero Mining.
Dengan pendekatan ilmiah yang terbuka dan kritis, Zero Mining dapat terus
dikembangkan sebagai kerangka transisi yang adaptif dan relevan dengan dinamika
global.
Footnotes
1. Herman E. Daly, Beyond Growth: The Economics of Sustainable
Development (Boston: Beacon Press, 1996), 158–162.
2. United Nations, Transforming Our World: The 2030 Agenda for
Sustainable Development (New York: UN, 2015), 14–18.
3. Stefan Bringezu, Global Resource Management
(Cheltenham: Edward Elgar, 2015), 131–135.
4. Guinée et al., Life Cycle Assessment: Past, Present, and
Future (Dordrecht: Springer, 2011), 45–48.
5. Vaclav Smil, Energy and Civilization: A History
(Cambridge, MA: MIT Press, 2017), 409–412.
6. International Labour Organization, Guidelines for a Just
Transition towards Environmentally Sustainable Economies (Geneva: ILO,
2015), 17–20.
7. J. Baird Callicott, In Defense of the Land Ethic (Albany:
SUNY Press, 1989), 65–69.
8. Neumayer, Weak versus Strong Sustainability
(Cheltenham: Edward Elgar, 2010), 201–205.
9.
BAB IX PENUTUP
9.1.
Kesimpulan
Kajian ini menunjukkan bahwa
konsep Zero Mining merepresentasikan pergeseran paradigma mendasar
dalam pengelolaan sumber daya alam, dari model ekstraktif yang berorientasi
pertumbuhan jangka pendek menuju model sirkular yang menekankan efisiensi
material, konservasi ekologis, dan tanggung jawab antar-generasi. Zero Mining
tidak dimaknai sebagai penghentian total aktivitas pertambangan secara instan,
melainkan sebagai kerangka transisi sistemik yang menempatkan ekstraksi sumber
daya primer sebagai opsi terakhir setelah seluruh potensi sumber daya sekunder
dimaksimalkan.
Secara teoretis, Zero Mining
berakar pada pendekatan strong sustainability yang menegaskan bahwa
sumber daya alam non-terbarukan memiliki nilai kritis yang tidak sepenuhnya
dapat disubstitusi oleh modal buatan manusia.¹ Dalam kerangka ini, Zero Mining
memperluas cakupan pembangunan berkelanjutan dengan mengintegrasikan ekonomi
sirkular, inovasi teknologi, tata kelola sumber daya, dan etika lingkungan ke
dalam satu kesatuan konseptual. Pendekatan ini menantang asumsi dasar ekonomi
linear dan menggeser fokus kebijakan dari “bagaimana menambang dengan lebih
bersih” menuju “bagaimana mengurangi kebutuhan untuk menambang”.
Dari sisi empiris, studi
kasus dan praktik baik menunjukkan bahwa prinsip-prinsip Zero Mining dapat
diterapkan secara bertahap melalui urban mining, daur ulang material bernilai
tinggi, desain produk berbasis circularity, serta kebijakan tanggung
jawab produsen. Dampak potensialnya mencakup pengurangan tekanan ekologis,
penurunan emisi, peningkatan kesehatan lingkungan, dan transformasi struktur
ekonomi menuju sektor-sektor bernilai tambah yang lebih berkelanjutan. Namun
demikian, kajian ini juga menegaskan bahwa Zero Mining memiliki keterbatasan
dan menghadapi tantangan serius, baik dari aspek teknologi, ekonomi, politik,
maupun tata kelola.
Dengan demikian, Zero Mining
tidak dapat diposisikan sebagai solusi tunggal dan absolut, melainkan sebagai
arah normatif dan kerangka strategis jangka panjang untuk menata ulang relasi
manusia dengan sumber daya alam. Keberhasilannya sangat bergantung pada
konsistensi kebijakan, kesiapan teknologi, kapasitas institusional, serta
komitmen etis para pemangku kepentingan.
9.2.
Rekomendasi
Berdasarkan temuan dan
sintesis pembahasan, beberapa rekomendasi dapat diajukan. Pertama, pada tingkat
kebijakan, pemerintah perlu mengintegrasikan prinsip Zero Mining ke dalam
perencanaan pembangunan jangka panjang dengan menetapkan target pengurangan
ekstraksi primer, peningkatan penggunaan material sekunder, serta penguatan
instrumen ekonomi yang menginternalisasi biaya lingkungan. Kebijakan seperti extended
producer responsibility, standar desain produk berkelanjutan, dan insentif
bagi industri daur ulang perlu diperluas dan ditegakkan secara konsisten.²
Kedua, pada tingkat
kelembagaan dan tata kelola, diperlukan penguatan kapasitas institusi dalam
pengelolaan limbah, pengawasan lingkungan, dan transparansi pengambilan
keputusan. Tanpa tata kelola yang akuntabel, Zero Mining berisiko tereduksi
menjadi jargon kebijakan yang tidak menghasilkan perubahan struktural.³ Dalam
konteks negara berkembang, adaptasi Zero Mining perlu mempertimbangkan
ketergantungan ekonomi lokal pada sektor pertambangan dan dirancang sebagai
transisi yang adil (just transition).
Ketiga, pada tingkat
teknologi dan industri, investasi berkelanjutan dalam riset dan inovasi daur
ulang, substitusi material, serta life cycle assessment menjadi
prasyarat utama. Namun, pengembangan teknologi harus disertai dengan strategi
pengurangan konsumsi dan perubahan pola produksi agar tidak terjebak pada
optimisme teknologi semata.⁴
Keempat, pada tingkat
akademik, diperlukan penelitian lanjutan yang bersifat empiris dan lintas
disiplin untuk menguji efektivitas Zero Mining dalam berbagai konteks
sosial-ekonomi. Pengembangan indikator dan metodologi evaluasi yang terstandar
akan membantu menilai capaian dan keterbatasan konsep ini secara lebih
objektif.
Secara keseluruhan, Zero
Mining menawarkan kerangka berpikir yang relevan untuk menghadapi krisis sumber
daya dan lingkungan global. Dengan pendekatan yang terbuka, kritis, dan
berbasis bukti, konsep ini dapat terus dikembangkan sebagai bagian integral
dari upaya membangun sistem pengelolaan sumber daya alam yang bijaksana,
berkelanjutan, dan berkeadilan.
Footnotes
1. Herman E. Daly, Beyond Growth: The Economics of Sustainable
Development (Boston: Beacon Press, 1996), 158–162.
2. Organisation for Economic Co-operation and Development, Extended
Producer Responsibility: Updated Guidance (Paris: OECD, 2016), 25–29.
3. Paul Collier, The Bottom Billion (Oxford: Oxford
University Press, 2007), 99–104.
4. Vaclav Smil, Energy and Civilization: A History
(Cambridge, MA: MIT Press, 2017), 409–414.
Daftar Pustaka
Azapagic, A. (2004).
Developing a framework for sustainable development indicators for the mining
and minerals industry. Journal of Cleaner Production, 12(6), 639–662. https://doi.org/10.1016/S0959-6526(03)00075-1
Auty, R. M. (2001). Resource
abundance and economic development. Oxford University Press.
Barry, B. (1999). Sustainability
and intergenerational justice. Polity Press.
Bebbington, A., Humphreys
Bebbington, D., Bury, J., Lingan, J., Muñoz, J. P., & Scurrah, M. (2008).
Mining and social movements: Struggles over livelihood and rural territorial
development in the Andes. World Development, 36(12), 2888–2905. https://doi.org/10.1016/j.worlddev.2007.11.016
Bridge, G. (2004).
Contested terrain: Mining and the environment. Annual Review of Environment
and Resources, 29, 205–259. https://doi.org/10.1146/annurev.energy.28.011503.163434
Bridge, G. (2008). Global
production networks and the extractive sector. Journal of Economic
Geography, 8(3), 389–419. https://doi.org/10.1093/jeg/lbn020
Bridge, G. (2009). Material
worlds: Natural resources, resource geography and the material economy. Geography
Compass, 3(3), 1217–1244. https://doi.org/10.1111/j.1749-8198.2009.00233.x
Bringezu, S. (2015). Global
resource management: A systems approach to international material flow
management and resource productivity. Edward Elgar.
Bringezu, S., Schutz, H.,
Steger, S., & Baudisch, J. (1999). Toward a sustainable use of natural
resources. Ecological Economics, 29(3), 359–370. https://doi.org/10.1016/S0921-8009(98)00078-0
Callicott, J. B. (1989). In
defense of the land ethic: Essays in environmental philosophy. State
University of New York Press.
Collier, P. (2007). The
bottom billion: Why the poorest countries are failing and what can be done
about it. Oxford University Press.
Daly, H. E. (1991). Steady-state
economics (2nd ed.). Island Press.
Daly, H. E. (1996). Beyond
growth: The economics of sustainable development. Beacon Press.
Ellen MacArthur Foundation.
(2013). Towards the circular economy: Economic and business rationale for
an accelerated transition. Ellen MacArthur Foundation.
European Commission.
(2020a). A new circular economy action plan: For a cleaner and more
competitive Europe. European Union.
European Commission.
(2020b). Regulation concerning batteries and waste batteries. European
Union.
Graedel, T. E., Allwood,
J., Birat, J. P., Reck, B. K., Sibley, S. F., Sonnemann, G., Buchert, M., &
Hagelüken, C. (2011). What do we know about metal recycling rates? Journal
of Industrial Ecology, 15(3), 355–366. https://doi.org/10.1111/j.1530-9290.2011.00342.x
Guinée, J. B., Heijungs,
R., Huppes, G., Zamagni, A., Masoni, P., Buonamici, R., Ekvall, T., &
Rydberg, T. (2011). Life cycle assessment: Past, present, and future.
Springer.
Hilson, G., &
McQuilken, J. (2014). Four decades of support for artisanal and small-scale
mining in sub-Saharan Africa. The Extractive Industries and Society, 1(1),
104–118. https://doi.org/10.1016/j.exis.2014.01.002
International Aluminium
Institute. (2018). Global aluminium recycling: A cornerstone of sustainable
development. IAI.
International Energy
Agency. (2021). The role of critical minerals in clean energy transitions.
IEA.
International Labour
Organization. (2015). Guidelines for a just transition towards
environmentally sustainable economies and societies for all. ILO.
International Labour
Organization. (2018). World employment and social outlook 2018: Greening
with jobs. ILO.
International Resource
Panel. (2011). Recycling rates of metals: A status report. UNEP.
International Resource
Panel. (2019). Global resources outlook. UNEP.
Jackson, T. (2009). Prosperity
without growth: Economics for a finite planet. Earthscan.
Japanese Ministry of the
Environment. (2020). Tokyo 2020 medal project. MOEJ.
Laurence, D. (2006).
Optimisation of the mine closure process. Journal of Cleaner Production, 14(3–4),
285–298. https://doi.org/10.1016/j.jclepro.2004.04.011
McDonough, W., &
Braungart, M. (2002). Cradle to cradle: Remaking the way we make things.
North Point Press.
Meadows, D. H. (2008). Thinking
in systems: A primer. Chelsea Green Publishing.
Monbiot, G. (2012,
September 20). The mining paradox. The Guardian.
Neumayer, E. (2010). Weak
versus strong sustainability: Exploring the limits of two opposing paradigms
(3rd ed.). Edward Elgar.
OECD. (2001). Extended
producer responsibility: A guidance manual. OECD Publishing.
OECD. (2016). Extended
producer responsibility: Updated guidance. OECD Publishing.
OECD. (2017). Green
growth indicators. OECD Publishing.
Olivetti, E. A., Ceder, G.,
Gaustad, G. G., & Fu, X. (2017). Lithium-ion battery supply chain
considerations. Joule, 1(2), 229–243. https://doi.org/10.1016/j.joule.2017.08.019
Pearce, D., & Turner,
R. K. (1990). Economics of natural resources and the environment.
Johns Hopkins University Press.
Rees, W. E. (1992).
Carrying capacity and sustainability. Environment and Urbanization, 4(2),
121–130. https://doi.org/10.1177/095624789200400212
Rockström, J., Steffen, W.,
Noone, K., Persson, Å., Chapin, F. S., Lambin, E. F., … Foley, J. A. (2009). A
safe operating space for humanity. Nature, 461(7263), 472–475. https://doi.org/10.1038/461472a
Rolston, H. III. (1988). Environmental
ethics: Duties to and values in the natural world. Temple University
Press.
Sachs, J. D. (2015). The
age of sustainable development. Columbia University Press.
Smil, V. (2017). Energy
and civilization: A history. MIT Press.
Stahel, W. R. (2010). The
performance economy. Palgrave Macmillan.
Stahel, W. R. (2019). The
circular economy: A user’s guide. Routledge.
Tilton, J. E. (2001).
Mineral economics and policy. Resources Policy, 27(3), 185–190. https://doi.org/10.1016/S0301-4207(01)00024-5
United Nations. (2015). Transforming
our world: The 2030 agenda for sustainable development. United Nations.
United Nations Environment
Programme. (2017). Resource efficiency: Potential and economic implications.
UNEP.
World Commission on
Environment and Development. (1987). Our common future. Oxford
University Press.
World Health Organization.
(2016). Preventing disease through healthy environments. WHO.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar