Selasa, 10 Februari 2026

Aksiologi Spiritual: Pencerahan Batin sebagai Dasar Moralitas dan Keadilan Kosmik

Aksiologi Spiritual

Pencerahan Batin sebagai Dasar Moralitas dan Keadilan Kosmik


Alihkan ke: Pemikiran Suhrawardi.


Abstrak

Artikel ini mengkaji aksiologi spiritual sebagai salah satu prinsip fundamental dalam filsafat iluminasi (ḥikmat al-isyraq) yang dirumuskan oleh Shihab al-Din Yahya al-Suhrawardi. Berangkat dari ontologi cahaya dan epistemologi pengetahuan presensial (ʿilm ḥuḍūrī), kajian ini menunjukkan bahwa nilai moral dalam filsafat iluminasi tidak dipahami sebagai konstruksi normatif eksternal, melainkan sebagai konsekuensi langsung dari struktur realitas yang bercahaya. Pencerahan batin (isyraq) diposisikan sebagai fondasi moralitas, di mana tindakan etis merupakan manifestasi dari kejernihan ontologis jiwa dan partisipasinya dalam hierarki cahaya.

Lebih lanjut, artikel ini menegaskan bahwa keadilan dalam perspektif iluminasi bersifat kosmik, yakni harmoni ontologis yang menempatkan setiap entitas sesuai dengan kapasitas cahayanya. Keadilan manusia dipahami sebagai refleksi dan imitasi eksistensial dari keadilan ilahi yang inheren dalam tatanan semesta. Dengan demikian, moralitas individual, keadilan sosial, dan keteraturan kosmik membentuk satu kesatuan aksiologis yang integratif.

Melalui analisis tekstual dan konseptual terhadap karya-karya utama Suhrawardī serta kajian kritis atas literatur sekunder, artikel ini juga mengevaluasi tantangan epistemologis, normatif, dan sosial-politik dari aksiologi spiritual, sekaligus menegaskan relevansinya dalam merespons krisis moral kontemporer. Studi ini menyimpulkan bahwa filsafat iluminasi menawarkan paradigma etika alternatif yang mengintegrasikan metafisika, pengetahuan, dan praksis moral, serta tetap terbuka untuk dialog kritis dengan etika modern.

Kata kunci: Suhrawardī; Filsafat Iluminasi; Aksiologi Spiritual; Pencerahan Batin; Moralitas; Keadilan Kosmik.


PEMBAHASAN

Aksiologi Spiritual dalam Filsafat Iluminasi Suhrawardī


1.           Pendahuluan

1.1.       Latar Belakang Masalah

Dalam tradisi filsafat Islam, pembahasan mengenai nilai (axiology) tidak pernah berdiri secara terpisah dari persoalan ontologi dan epistemologi. Nilai—baik moral, spiritual, maupun kosmik—dipahami sebagai bagian inheren dari struktur realitas itu sendiri. Berbeda dengan pendekatan filsafat modern yang cenderung menempatkan nilai sebagai konstruksi subjektif atau konsensus sosial, filsafat Islam klasik justru memandang nilai sebagai sesuatu yang memiliki dasar metafisis yang objektif dan hierarkis. Dalam konteks inilah, sistem filsafat iluminasi (ḥikmat al-isyraq) yang dirumuskan oleh Shihab al-Din Yahya al-Suhrawardi menawarkan perspektif yang khas dan mendalam mengenai aksiologi spiritual.¹

Suhrawardī tidak hanya mengajukan sebuah sistem metafisika berbasis ontologi cahaya (nūr), tetapi juga merumuskan konsepsi etika yang berakar pada pencerahan batin (isyraq). Dalam pandangannya, moralitas bukan semata-mata hasil penalaran rasional diskursif, melainkan konsekuensi langsung dari tingkat kejernihan cahaya jiwa manusia. Semakin tinggi tingkat iluminasi batin seseorang, semakin selaras pula tindakan moralnya dengan tatanan kosmik yang adil. Dengan demikian, nilai moral tidak dipahami sebagai norma eksternal, melainkan sebagai manifestasi internal dari realitas metafisis yang dialami secara presensial.²

Lebih jauh, Suhrawardī mengaitkan etika individual dengan struktur kosmos secara menyeluruh. Konsep keadilan dalam filsafat iluminasi bukan hanya persoalan sosial atau legal, melainkan prinsip kosmik yang berakar pada harmoni hierarki cahaya. Ketidakadilan, baik pada level individu maupun masyarakat, dipahami sebagai bentuk “kegelapan eksistensial” akibat keterputusan dari sumber cahaya ilahi. Oleh karena itu, aksiologi spiritual dalam filsafat Suhrawardī memiliki dimensi etis, metafisis, dan kosmologis sekaligus.³

Namun demikian, dalam kajian filsafat Islam kontemporer, aspek aksiologis filsafat iluminasi sering kali kurang mendapatkan perhatian yang memadai. Studi-studi tentang Suhrawardī lebih banyak terfokus pada ontologi cahaya dan epistemologi pengetahuan presensial, sementara implikasi etis dan konsepsi keadilan kosmiknya cenderung diperlakukan sebagai tema sekunder. Padahal, justru pada dimensi inilah relevansi filsafat iluminasi terhadap problem moral modern—seperti krisis nilai, relativisme etika, dan keterasingan spiritual—menjadi sangat signifikan.⁴

Berdasarkan latar belakang tersebut, kajian ini memandang perlu adanya pembahasan yang komprehensif mengenai aksiologi spiritual dalam filsafat Suhrawardī, khususnya bagaimana pencerahan batin dijadikan sebagai dasar moralitas dan keadilan kosmik.

1.2.       Rumusan Masalah

Bertolak dari latar belakang di atas, penelitian ini dirumuskan dalam beberapa pertanyaan pokok sebagai berikut:

1)                  Bagaimana konsep aksiologi spiritual dirumuskan dalam sistem filsafat iluminasi Suhrawardī?

2)                  Bagaimana pencerahan batin (isyraq) berfungsi sebagai dasar pembentukan moralitas individu?

3)                  Bagaimana konsep keadilan kosmik dijelaskan dalam kerangka ontologi cahaya?

4)                  Apa implikasi etis dan filosofis dari aksiologi spiritual Suhrawardī bagi pemikiran kontemporer?

1.3.       Tujuan dan Signifikansi Penelitian

Penelitian ini bertujuan untuk:

1)                  Menganalisis konsep nilai dan aksiologi spiritual dalam filsafat iluminasi Suhrawardī.

2)                  Menjelaskan hubungan antara pencerahan batin, moralitas, dan keadilan kosmik.

3)                  Menunjukkan relevansi filsafat iluminasi dalam merespons krisis etika modern.

Secara akademik, kajian ini diharapkan dapat memperkaya studi filsafat Islam, khususnya dalam bidang etika dan aksiologi. Selain itu, penelitian ini juga memiliki signifikansi interdisipliner, karena membuka ruang dialog antara filsafat Islam, etika spiritual, dan filsafat moral kontemporer.

1.4.       Tinjauan Singkat Penelitian Terdahulu

Sejumlah sarjana, seperti Henry Corbin dan Seyyed Hossein Nasr, telah menyoroti dimensi metafisis dan simbolik filsafat Suhrawardī. Corbin, misalnya, menekankan aspek dunia imajinal (ʿālam al-mithāl) dan pengalaman iluminatif sebagai inti pemikiran Suhrawardī.⁵ Sementara itu, Nasr menempatkan filsafat iluminasi dalam kerangka tradisi hikmah perennial yang menekankan kesatuan antara pengetahuan dan transformasi spiritual.⁶

Meskipun demikian, kajian-kajian tersebut belum secara khusus dan sistematis mengelaborasi dimensi aksiologi spiritual sebagai fondasi moralitas dan keadilan kosmik. Oleh karena itu, penelitian ini berupaya mengisi celah tersebut dengan pendekatan analitis-konseptual yang terfokus pada nilai dan etika iluminatif.


Metodologi dan Pendekatan

Penelitian ini menggunakan metode kajian pustaka (library research) dengan pendekatan filosofis. Sumber primer berupa karya-karya Suhrawardī, khususnya Ḥikmat al-Ishrāq, dianalisis secara tekstual dan konseptual. Pendekatan historis digunakan untuk memahami konteks intelektual pemikiran Suhrawardī, sementara analisis filosofis diterapkan untuk merekonstruksi konsep aksiologi spiritual secara sistematis.

Selain itu, pendekatan hermeneutika filosofis digunakan untuk menafsirkan makna etis dan kosmologis dari simbolisme cahaya dalam filsafat iluminasi, dengan tetap menjaga koherensi internal sistem pemikiran Suhrawardī.


Footnotes

[1]                Shihāb al-Dīn Yahyā al-Suhrawardī, The Philosophy of Illumination, trans. John Walbridge and Hossein Ziai (Provo, UT: Brigham Young University Press, 1999), 3–7.

[2]                Hossein Ziai, Knowledge and Illumination: A Study of Suhrawardī’s Ḥikmat al-Ishrāq (Atlanta: Scholars Press, 1990), 45–52.

[3]                Seyyed Hossein Nasr, Islamic Philosophy from Its Origin to the Present (Albany: SUNY Press, 2006), 132–136.

[4]                Majid Fakhry, A History of Islamic Philosophy, 3rd ed. (New York: Columbia University Press, 2004), 300–305.

[5]                Henry Corbin, The Man of Light in Iranian Sufism, trans. Nancy Pearson (Boulder, CO: Shambhala, 1978), 67–74.

[6]                Seyyed Hossein Nasr, An Introduction to Islamic Cosmological Doctrines (Albany: SUNY Press, 1993), 215–220.


2.           Kerangka Ontologis dan Epistemologis Filsafat Iluminasi

2.1.       Ontologi Cahaya sebagai Dasar Realitas

Filsafat iluminasi (ḥikmat al-isyraq) yang dikembangkan oleh Shihab al-Din Yahya al-Suhrawardi berangkat dari suatu kerangka ontologis yang radikal dan khas, yakni menjadikan cahaya (nūr) sebagai prinsip dasar seluruh realitas. Dalam pandangan Suhrawardī, cahaya bukan sekadar fenomena fisik atau metafora simbolik, melainkan realitas ontologis paling fundamental yang bersifat self-evident (ẓāhir li-dhātih) dan sekaligus menyingkap yang lain (muẓhir li-ghayrih).¹

Cahaya, menurut Suhrawardī, tidak memerlukan definisi konseptual karena ia hadir secara langsung dalam kesadaran. Segala sesuatu yang ada dapat dipahami melalui relasinya dengan cahaya, baik sebagai cahaya murni, cahaya yang bercampur dengan kegelapan, maupun sebagai kegelapan itu sendiri. Dengan demikian, eksistensi tidak bersifat homogen, melainkan tersusun secara hierarkis berdasarkan intensitas dan derajat cahaya.²

Ontologi iluminasi ini menolak pemahaman wujud yang bersifat univokal sebagaimana terdapat dalam metafisika Peripatetik. Bagi Suhrawardī, realitas bukan sekadar “ada” atau “tidak ada”, melainkan memiliki tingkatan luminositas yang menentukan kesempurnaan ontologis suatu entitas. Semakin intens cahaya suatu wujud, semakin tinggi pula tingkat realitas dan kesempurnaannya. Prinsip ini menjadi fondasi bagi pemahaman etika dan nilai dalam filsafat iluminasi, karena nilai moral pada akhirnya berkaitan dengan tingkat kedekatan suatu entitas dengan sumber cahaya tertinggi.³

Pada puncak hierarki ontologis ini terdapat Nūr al-Anwār (Cahaya dari segala cahaya), yakni prinsip transenden yang menjadi sumber seluruh emanasi cahaya. Dari Cahaya Tertinggi ini, realitas memancar secara bertingkat hingga mencapai dunia materi yang paling rendah intensitas cahayanya. Struktur kosmos dengan demikian dipahami sebagai tatanan moral-metafisis yang intrinsik, bukan sekadar susunan mekanis.⁴

2.2.       Hierarki Cahaya dan Struktur Kosmos

Dalam filsafat iluminasi, kosmos dipahami sebagai hierarki cahaya yang tersusun secara teratur dan proporsional. Setiap tingkatan realitas memiliki posisi ontologis tertentu yang ditentukan oleh derajat iluminasi. Struktur ini mencakup cahaya-cahaya murni (intelek-intel ek cahaya), cahaya pengatur (jiwa-jiwa), hingga dunia bayangan dan materi yang paling redup cahayanya.⁵

Hierarki kosmik ini tidak hanya bersifat deskriptif, tetapi juga normatif. Ketertiban kosmos mencerminkan keadilan ontologis, yakni penempatan setiap entitas sesuai dengan kapasitas dan tingkat cahayanya. Dalam konteks ini, keadilan tidak dipahami sebagai konsep legal atau sosial semata, melainkan sebagai prinsip kosmik yang melekat pada struktur realitas itu sendiri. Segala bentuk disharmoni atau kejahatan dipandang sebagai akibat dari ketidaksesuaian posisi ontologis, yakni dominasi kegelapan atas cahaya.⁶

Pemahaman kosmos sebagai tatanan cahaya memiliki implikasi langsung terhadap aksiologi. Nilai tidak ditentukan oleh kehendak arbitrer atau kesepakatan sosial, melainkan oleh keselarasan dengan struktur kosmik tersebut. Oleh karena itu, tindakan bermoral adalah tindakan yang merefleksikan harmoni hierarki cahaya dalam ranah eksistensi manusia.

2.3.       Epistemologi Isyraq: Pengetahuan Presensial

Berbeda dari epistemologi rasionalistik yang menekankan abstraksi dan inferensi logis, Suhrawardī mengajukan konsep pengetahuan presensial (ʿilm ḥuḍūrī) sebagai dasar epistemologi iluminasi. Pengetahuan jenis ini bukanlah hasil representasi mental terhadap objek eksternal, melainkan kehadiran langsung realitas dalam kesadaran subjek yang mengetahui.⁷

Dalam kerangka ini, mengetahui berarti “diterangi” oleh cahaya objek pengetahuan. Hubungan antara subjek dan objek tidak bersifat dualistik, melainkan partisipatif. Semakin murni dan jernih cahaya jiwa seseorang, semakin tinggi pula kapasitasnya untuk menerima pengetahuan yang bersifat iluminatif. Pengetahuan rasional-diskursif tetap diakui, namun ia diposisikan sebagai tahap awal yang harus dilampaui menuju pengetahuan yang lebih langsung dan transformatif.⁸

Pengetahuan presensial memiliki karakter non-proposisional dan tidak sepenuhnya dapat direduksi ke dalam bahasa konseptual. Meskipun demikian, Suhrawardī tidak menolak peran logika dan argumentasi. Ia justru menekankan integrasi antara demonstrasi rasional dan pengalaman iluminatif, di mana rasio berfungsi sebagai alat verifikasi dan artikulasi, bukan sebagai sumber pengetahuan tertinggi.⁹


Relasi Ontologi dan Epistemologi dalam Filsafat Iluminasi

Ontologi cahaya dan epistemologi isyraq dalam filsafat Suhrawardī memiliki hubungan yang bersifat koheren dan saling menopang. Karena realitas pada dasarnya adalah cahaya, maka cara mengetahui yang paling sesuai dengan realitas tersebut adalah melalui partisipasi dalam cahaya itu sendiri. Dengan kata lain, struktur realitas menentukan struktur pengetahuan.¹⁰

Relasi ini juga menjelaskan mengapa etika dalam filsafat iluminasi tidak dapat dipisahkan dari epistemologi dan ontologi. Pencerahan batin bukan hanya sarana mengetahui kebenaran, tetapi juga kondisi eksistensial yang melahirkan orientasi moral tertentu. Pengetahuan dan kebaikan tidak berjalan secara paralel, melainkan menyatu dalam proses transformasi eksistensial subjek.

Dengan demikian, kerangka ontologis dan epistemologis filsafat iluminasi menyediakan dasar konseptual yang kokoh bagi pengembangan aksiologi spiritual. Moralitas dan keadilan tidak dipahami sebagai sistem normatif eksternal, tetapi sebagai konsekuensi langsung dari struktur realitas dan cara manusia berpartisipasi di dalamnya melalui pencerahan batin.


Footnotes

[1]                Shihāb al-Dīn Yahyā al-Suhrawardī, The Philosophy of Illumination, trans. John Walbridge and Hossein Ziai (Provo, UT: Brigham Young University Press, 1999), 11–14.

[2]                Hossein Ziai, Knowledge and Illumination: A Study of Suhrawardī’s Ḥikmat al-Ishrāq (Atlanta: Scholars Press, 1990), 21–27.

[3]                Majid Fakhry, A History of Islamic Philosophy, 3rd ed. (New York: Columbia University Press, 2004), 296–299.

[4]                Seyyed Hossein Nasr, Islamic Philosophy from Its Origin to the Present (Albany: SUNY Press, 2006), 128–131.

[5]                Henry Corbin, En Islam iranien, vol. 2 (Paris: Gallimard, 1971), 89–94.

[6]                Seyyed Hossein Nasr, An Introduction to Islamic Cosmological Doctrines (Albany: SUNY Press, 1993), 210–214.

[7]                Hossein Ziai, Knowledge and Illumination, 43–48.

[8]                John Walbridge, The Leaven of the Ancients: Suhrawardī and the Heritage of the Greeks (Albany: SUNY Press, 2000), 154–160.

[9]                Shihāb al-Dīn Yahyā al-Suhrawardī, The Philosophy of Illumination, 108–113.

[10]             Henry Corbin, The Man of Light in Iranian Sufism, trans. Nancy Pearson (Boulder, CO: Shambhala, 1978), 62–66.


3.           Konsep Aksiologi Dalam Filsafat Suhrawardī

3.1.       Aksiologi dalam Tradisi Filsafat Islam

Dalam filsafat Islam klasik, persoalan nilai (axiology) tidak diperlakukan sebagai disiplin otonom yang terpisah dari metafisika dan teori pengetahuan. Nilai dipahami sebagai bagian integral dari struktur realitas dan tujuan eksistensi manusia. Kebaikan, keindahan, dan kesempurnaan tidak sekadar bersifat normatif, melainkan memiliki dasar ontologis yang objektif. Dengan demikian, pembahasan aksiologi selalu terkait erat dengan pertanyaan tentang hakikat wujud dan cara manusia mengetahui realitas.¹

Berbeda dari kecenderungan etika modern yang sering menempatkan nilai sebagai produk rasionalitas praktis atau konsensus sosial, filsafat Islam menempatkan nilai dalam horizon transendensi. Dalam kerangka ini, etika bukan hanya persoalan “apa yang seharusnya dilakukan”, tetapi juga “bagaimana manusia seharusnya menjadi”. Orientasi teleologis ini mencapai bentuk yang sangat khas dalam filsafat iluminasi (ḥikmat al-isyraq) yang dikembangkan oleh Shihab al-Din Yahya al-Suhrawardi.

3.2.       Dasar Metafisis Aksiologi Iluminatif

Aksiologi dalam filsafat Suhrawardī berakar langsung pada ontologi cahaya. Karena realitas dipahami sebagai gradasi cahaya dan kegelapan, maka nilai pun memiliki struktur yang hierarkis sesuai dengan intensitas cahaya tersebut. Kebaikan tidak ditentukan oleh kehendak subjektif atau aturan eksternal, melainkan oleh tingkat kedekatan suatu entitas dengan sumber cahaya.²

Dalam perspektif ini, nilai bersifat ontologis sebelum menjadi normatif. Sesuatu dinilai “baik” bukan karena ia diperintahkan atau disepakati, melainkan karena ia lebih bercahaya, lebih nyata, dan lebih sempurna secara eksistensial. Sebaliknya, keburukan bukanlah realitas positif yang berdiri sendiri, melainkan kekurangan cahaya atau dominasi kegelapan. Konsepsi ini menunjukkan bahwa aksiologi Suhrawardī bersifat non-dualistik: baik dan buruk tidak berada pada level ontologis yang setara.³

Dasar metafisis ini sekaligus menegaskan bahwa nilai tidak dapat dilepaskan dari struktur kosmos. Kebaikan moral merupakan refleksi dari keteraturan kosmik, sementara keburukan merupakan bentuk disonansi eksistensial terhadap tatanan cahaya.

3.3.       Hakikat Nilai: Antara Objektivitas dan Pengalaman Batin

Salah satu ciri khas aksiologi Suhrawardī adalah upayanya menjembatani objektivitas nilai dengan pengalaman batin subjek. Nilai, dalam pandangannya, bersifat objektif karena berakar pada struktur realitas, namun hanya dapat diakses secara utuh melalui pencerahan batin (isyraq). Dengan kata lain, nilai bukan sekadar diketahui, tetapi dialami secara presensial.⁴

Pengetahuan rasional-diskursif mampu memberikan deskripsi konseptual tentang baik dan buruk, tetapi tidak cukup untuk melahirkan transformasi etis. Transformasi tersebut hanya mungkin terjadi ketika jiwa mengalami iluminasi, yakni ketika cahaya realitas hadir secara langsung dalam kesadaran. Pada titik ini, nilai tidak lagi tampil sebagai aturan eksternal, melainkan sebagai orientasi batin yang menggerakkan tindakan secara spontan dan autentik.

Dengan demikian, aksiologi iluminatif menghindari relativisme sekaligus formalisme. Nilai tidak direduksi menjadi preferensi subjektif, namun juga tidak dipaksakan sebagai hukum eksternal yang kering dari makna eksistensial.

3.4.       Struktur Hirarkis Nilai dan Kesempurnaan Manusia

Dalam filsafat iluminasi, nilai memiliki struktur hirarkis yang sejajar dengan hierarki ontologis cahaya. Nilai tertinggi berkaitan dengan kesempurnaan intelektual dan spiritual, sementara nilai yang lebih rendah berkaitan dengan dunia material dan kepentingan pragmatis. Struktur ini mencerminkan pandangan Suhrawardī tentang manusia sebagai makhluk yang berada di antara cahaya dan kegelapan.⁵

Kesempurnaan manusia dicapai bukan melalui akumulasi tindakan moral eksternal semata, melainkan melalui peningkatan tingkat cahaya jiwa. Proses ini menuntut disiplin spiritual, penyucian diri, dan keterbukaan terhadap iluminasi. Dalam konteks ini, etika bukan sekadar regulasi perilaku, tetapi jalan eksistensial menuju realitas yang lebih tinggi.

Hirarki nilai ini juga mengandung implikasi kritis terhadap etika utilitarian atau hedonistik. Nilai tidak diukur dari manfaat atau kenikmatan semata, melainkan dari kontribusinya terhadap penyempurnaan eksistensi manusia secara keseluruhan.

3.5.       Aksiologi Iluminatif dan Kritik terhadap Etika Rasionalistik

Suhrawardī tidak menolak peran akal dalam etika, tetapi ia mengkritik kecenderungan rasionalisme yang menjadikan akal diskursif sebagai satu-satunya sumber nilai. Menurutnya, akal tanpa pencerahan batin rentan terjebak dalam formalisme moral dan kehilangan orientasi transenden.⁶

Aksiologi iluminatif menuntut integrasi antara rasio dan intuisi spiritual. Akal berfungsi untuk menata, mengklarifikasi, dan mengomunikasikan nilai, sementara pencerahan batin memberikan fondasi ontologis dan motivasional bagi tindakan moral. Dalam kerangka ini, etika menjadi proses transformasi diri yang berkesinambungan, bukan sekadar kepatuhan terhadap norma.

Pendekatan ini menjadikan filsafat Suhrawardī relevan untuk dialog dengan etika kontemporer, khususnya dalam menghadapi problem alienasi moral dan krisis makna yang tidak dapat diselesaikan oleh rasionalitas instrumental semata.


Posisi Aksiologi dalam Sistem Filsafat Iluminasi

Secara sistematis, aksiologi dalam filsafat Suhrawardī menempati posisi sentral yang menghubungkan ontologi, epistemologi, dan praksis manusia. Nilai merupakan konsekuensi langsung dari struktur realitas (ontologi) dan cara manusia berpartisipasi di dalamnya melalui pengetahuan presensial (epistemologi).

Dengan demikian, aksiologi iluminatif bukanlah tambahan periferal dalam sistem filsafat Suhrawardī, melainkan orientasi final dari keseluruhan bangunan pemikirannya. Moralitas dan keadilan, sebagaimana akan dibahas pada bab berikutnya, merupakan manifestasi konkret dari struktur nilai yang berakar pada cahaya dan pencerahan batin.


Footnotes

[1]                Majid Fakhry, Ethical Theories in Islam (Leiden: Brill, 1991), 1–6.

[2]                Shihāb al-Dīn Yahyā al-Suhrawardī, The Philosophy of Illumination, trans. John Walbridge and Hossein Ziai (Provo, UT: Brigham Young University Press, 1999), 15–18.

[3]                Hossein Ziai, Knowledge and Illumination: A Study of Suhrawardī’s Ḥikmat al-Ishrāq (Atlanta: Scholars Press, 1990), 33–37.

[4]                John Walbridge, The Leaven of the Ancients: Suhrawardī and the Heritage of the Greeks (Albany: SUNY Press, 2000), 162–167.

[5]                Seyyed Hossein Nasr, Islamic Philosophy from Its Origin to the Present (Albany: SUNY Press, 2006), 133–138.

[6]                Henry Corbin, The Man of Light in Iranian Sufism, trans. Nancy Pearson (Boulder, CO: Shambhala, 1978), 70–75.


4.           Pencerahan Batin sebagai Dasar Moralitas

4.1.       Moralitas dalam Horizon Iluminasi

Dalam sistem filsafat iluminasi, moralitas tidak dipahami sebagai seperangkat norma eksternal yang dipaksakan kepada subjek moral, melainkan sebagai ekspresi internal dari kondisi eksistensial jiwa. Bagi Shihab al-Din Yahya al-Suhrawardi, tindakan etis merupakan manifestasi langsung dari tingkat pencerahan batin (isyraq) yang dimiliki seseorang. Dengan demikian, persoalan moral tidak dapat dilepaskan dari struktur ontologis jiwa dan relasinya dengan cahaya.¹

Berbeda dari etika rasionalistik yang menekankan penalaran praktis sebagai dasar tindakan bermoral, filsafat iluminasi menegaskan bahwa pengetahuan tentang kebaikan tidak otomatis menghasilkan kebaikan itu sendiri. Pengetahuan moral yang sejati harus bersifat transformatif, yakni mengubah cara keberadaan subjek di dalam dunia. Transformasi ini hanya mungkin terjadi melalui pencerahan batin, bukan sekadar melalui pemahaman konseptual.²

4.2.       Tazkiyat al-Nafs sebagai Prasyarat Moralitas

Pencerahan batin dalam filsafat Suhrawardī mensyaratkan proses penyucian jiwa (tazkiyat al-nafs). Jiwa yang terikat oleh dominasi aspek material dan afektif berada dalam kondisi kegelapan ontologis yang menghalangi penerimaan cahaya. Oleh karena itu, moralitas tidak dapat direduksi menjadi kepatuhan terhadap aturan, melainkan menuntut disiplin spiritual yang berkesinambungan.³

Proses penyucian ini bertujuan mengurangi dominasi kegelapan dalam jiwa dan membuka ruang bagi iluminasi. Dalam konteks ini, kebajikan moral bukanlah tujuan akhir, melainkan indikator meningkatnya intensitas cahaya dalam diri manusia. Semakin jernih jiwa, semakin spontan pula orientasi etisnya. Tindakan baik tidak lagi dilakukan karena kewajiban eksternal, tetapi karena kesesuaian ontologis dengan cahaya yang dialami secara presensial.

4.3.       Pengetahuan Moral sebagai Kesadaran Presensial

Salah satu kontribusi penting filsafat iluminasi terhadap etika adalah konsep pengetahuan moral presensial. Dalam kerangka ini, mengetahui kebaikan berarti mengalami kehadiran cahaya kebaikan itu sendiri dalam kesadaran. Moralitas tidak lahir dari deduksi normatif, tetapi dari penyaksian batin (mushāhadah).⁴

Pengetahuan presensial ini bersifat non-proposisional dan tidak sepenuhnya dapat diekspresikan melalui bahasa etis formal. Namun, justru karena sifatnya yang langsung, pengetahuan ini memiliki daya normatif yang lebih kuat daripada perintah moral eksternal. Subjek yang tercerahkan tidak “memilih” kebaikan melalui kalkulasi rasional, melainkan secara eksistensial tertarik kepada kebaikan karena ia selaras dengan struktur realitas yang dialami.

Dengan demikian, moralitas iluminatif tidak meniadakan peran akal, tetapi menempatkannya dalam posisi subordinat. Akal berfungsi sebagai alat refleksi dan artikulasi, sementara sumber utama orientasi moral tetap berada pada pengalaman pencerahan batin.

4.4.       Baik dan Buruk sebagai Cahaya dan Kegelapan Eksistensial

Dalam filsafat Suhrawardī, kategori baik dan buruk dipahami melalui dikotomi cahaya dan kegelapan. Kebaikan adalah peningkatan intensitas cahaya dalam jiwa, sedangkan keburukan adalah kekurangan cahaya atau dominasi kegelapan. Konsepsi ini menolak pemahaman moral yang bersifat simetris antara baik dan buruk. Keburukan tidak memiliki status ontologis yang setara dengan kebaikan, melainkan bersifat privatif.⁵

Implikasi etis dari pandangan ini sangat signifikan. Kejahatan moral tidak dipahami sebagai pilihan bebas yang netral, tetapi sebagai gejala ketidaksempurnaan eksistensial. Oleh karena itu, solusi terhadap keburukan bukan semata-mata hukuman atau regulasi eksternal, melainkan transformasi batin yang mengembalikan jiwa kepada sumber cahaya.

4.5.       Subjek Moral dalam Filsafat Iluminasi

Subjek moral dalam filsafat iluminasi adalah manusia sebagai makhluk bercahaya yang berada dalam proses menjadi. Manusia tidak dipahami sebagai agen otonom yang sepenuhnya terlepas dari struktur kosmos, melainkan sebagai bagian dari hierarki cahaya yang lebih luas. Moralitas manusia, dengan demikian, selalu memiliki dimensi kosmik.⁶

Kesempurnaan moral tidak diukur dari kepatuhan formal terhadap aturan, tetapi dari tingkat partisipasi manusia dalam tatanan cahaya. Subjek moral ideal adalah individu yang tindakannya mencerminkan harmoni kosmik karena jiwanya telah selaras dengan struktur realitas. Dalam konteks ini, etika menjadi jalan integrasi antara eksistensi individual dan keteraturan semesta.

4.6.       Moralitas Iluminatif dan Kritik terhadap Etika Normatif

Pendekatan iluminatif terhadap moralitas mengandung kritik implisit terhadap etika normatif yang menekankan universalisasi aturan tanpa memperhatikan kondisi batin subjek. Menurut Suhrawardī, norma tanpa pencerahan berisiko melahirkan kepatuhan formal yang kosong dari makna eksistensial.⁷

Namun demikian, filsafat iluminasi tidak menolak norma secara mutlak. Norma dipandang sebagai sarana pedagogis yang membimbing jiwa menuju pencerahan, bukan sebagai tujuan akhir etika. Dengan demikian, moralitas iluminatif menawarkan jalan tengah antara subjektivisme moral dan legalisme etis: nilai bersifat objektif, tetapi hanya dapat diaktualkan secara autentik melalui transformasi batin.


Sintesis: Pencerahan Batin sebagai Fondasi Etika

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa pencerahan batin merupakan fondasi utama moralitas dalam filsafat Suhrawardī. Etika tidak berdiri di atas perintah eksternal atau kalkulasi rasional semata, melainkan pada kondisi ontologis jiwa yang tercerahkan. Moralitas adalah cara berada (mode of being), bukan sekadar pola bertindak.

Sintesis ini menegaskan bahwa filsafat iluminasi menawarkan paradigma etika yang integratif: menggabungkan ontologi, epistemologi, dan praksis moral dalam satu kerangka yang koheren. Bab selanjutnya akan menunjukkan bagaimana paradigma ini diperluas ke dalam konsep keadilan kosmik, di mana moralitas individual dipahami sebagai refleksi dari harmoni cahaya pada tingkat semesta.


Footnotes

[1]                Shihāb al-Dīn Yahyā al-Suhrawardī, The Philosophy of Illumination, trans. John Walbridge and Hossein Ziai (Provo, UT: Brigham Young University Press, 1999), 112–116.

[2]                Hossein Ziai, Knowledge and Illumination: A Study of Suhrawardī’s Ḥikmat al-Ishrāq (Atlanta: Scholars Press, 1990), 57–61.

[3]                Seyyed Hossein Nasr, Islamic Philosophy from Its Origin to the Present (Albany: SUNY Press, 2006), 139–142.

[4]                John Walbridge, The Leaven of the Ancients: Suhrawardī and the Heritage of the Greeks (Albany: SUNY Press, 2000), 168–173.

[5]                Majid Fakhry, Ethical Theories in Islam (Leiden: Brill, 1991), 87–90.

[6]                Henry Corbin, The Man of Light in Iranian Sufism, trans. Nancy Pearson (Boulder, CO: Shambhala, 1978), 76–81.

[7]                Seyyed Hossein Nasr, An Introduction to Islamic Cosmological Doctrines (Albany: SUNY Press, 1993), 218–221.


5.           Keadilan Kosmik dalam Perspektif Iluminasi

5.1.       Keadilan sebagai Prinsip Metafisis

Dalam filsafat iluminasi, keadilan tidak direduksi menjadi kategori yuridis atau sosial semata, melainkan dipahami sebagai prinsip metafisis yang melekat pada struktur realitas itu sendiri. Bagi Shihab al-Din Yahya al-Suhrawardi, realitas tersusun dalam hierarki cahaya yang teratur dan proporsional; keteraturan inilah yang secara ontologis identik dengan keadilan. Dengan demikian, keadilan bukanlah hasil kontrak sosial atau kehendak arbitrer, tetapi ekspresi dari tatanan kosmik yang niscaya.¹

Pandangan ini menempatkan keadilan pada level yang lebih mendasar daripada norma positif. Keadilan adalah “cara berada” kosmos—sebuah harmoni internal yang memastikan setiap entitas menempati posisi ontologis sesuai dengan tingkat cahayanya. Dalam kerangka ini, keadilan bersifat objektif, universal, dan transenden, meskipun manifestasinya dapat bervariasi pada level eksistensi yang berbeda.

5.2.       Hierarki Cahaya dan Harmoni Kosmik

Konsep keadilan kosmik dalam filsafat iluminasi tidak dapat dipahami tanpa merujuk pada hierarki cahaya. Setiap tingkat realitas—dari Nūr al-Anwār hingga dunia materi—memiliki fungsi dan perannya masing-masing dalam keseluruhan kosmos. Harmoni tercipta ketika setiap entitas beroperasi sesuai dengan kapasitas ontologisnya.²

Dalam perspektif ini, ketertiban kosmik bukan sekadar keteraturan mekanis, melainkan keteraturan normatif. Kosmos “adil” karena ia terstruktur secara proporsional: yang lebih bercahaya memimpin, sementara yang kurang bercahaya mengikuti sesuai dengan kodratnya. Ketika struktur ini terganggu—baik pada level kosmik maupun antropologis—muncullah ketidakharmonisan yang dalam terminologi iluminatif dipahami sebagai dominasi kegelapan.

5.3.       Relasi Etika dan Kosmologi

Salah satu kontribusi penting filsafat Suhrawardī adalah penegasan relasi intrinsik antara etika dan kosmologi. Moralitas manusia tidak berdiri terpisah dari struktur semesta, melainkan merupakan refleksi mikro-kosmik dari tatanan makro-kosmik. Tindakan adil pada level individu merupakan partisipasi aktif dalam harmoni cahaya pada level kosmos.³

Dengan demikian, keadilan sosial dan moral tidak dapat dilepaskan dari kondisi batin subjek. Ketika jiwa manusia tercerahkan dan selaras dengan hierarki cahaya, tindakan-tindakannya secara natural akan mencerminkan keadilan. Sebaliknya, ketidakadilan sosial dipahami sebagai gejala keterputusan manusia dari tatanan kosmik yang adil. Pendekatan ini memberikan dasar metafisis bagi etika sosial tanpa terjebak pada reduksionisme moral.

5.4.       Keadilan Ilahi dan Keadilan Manusia

Dalam filsafat iluminasi, keadilan ilahi (al-ʿadl al-ilāhī) dipahami sebagai keteraturan emanatif cahaya dari sumber tertinggi. Tuhan tidak “menetapkan” keadilan dari luar, melainkan keadilan mengalir niscaya dari kesempurnaan-Nya. Keadilan ilahi bersifat non-antropomorfik dan tidak tunduk pada kategori kehendak sewenang-wenang.⁴

Keadilan manusia, dalam konteks ini, merupakan bentuk imitasi kosmik (tashabbuh) terhadap keadilan ilahi. Manusia bertindak adil sejauh ia mampu menyesuaikan diri dengan tatanan cahaya. Oleh karena itu, keadilan manusia bukan sekadar kepatuhan terhadap hukum, tetapi kesesuaian eksistensial dengan struktur realitas. Prinsip ini memberikan dasar spiritual bagi etika keadilan yang melampaui legalisme.

5.5.       Ketidakadilan sebagai Kegelapan Eksistensial

Ketidakadilan, dalam perspektif iluminasi, tidak dipahami sebagai entitas positif yang berdiri sendiri, melainkan sebagai kekurangan cahaya. Ia merupakan bentuk kegelapan eksistensial yang muncul ketika suatu entitas melampaui atau menyimpang dari posisi ontologisnya. Dalam konteks manusia, ketidakadilan lahir dari dominasi aspek gelap jiwa—nafsu, egoisme, dan keterikatan material.⁵

Pemahaman ini memiliki implikasi etis yang penting. Mengatasi ketidakadilan tidak cukup melalui mekanisme eksternal seperti hukuman atau regulasi, meskipun keduanya memiliki fungsi sosial. Solusi yang lebih mendasar adalah pemulihan cahaya dalam jiwa, baik melalui pendidikan etis, disiplin spiritual, maupun transformasi kesadaran. Dengan demikian, keadilan kosmik menuntut pendekatan yang integratif antara struktur sosial dan pembinaan batin.

5.6.       Implikasi Sosial dan Politik Keadilan Kosmik

Meskipun berakar pada metafisika, konsep keadilan kosmik memiliki implikasi nyata dalam ranah sosial dan politik. Kepemimpinan yang adil, dalam perspektif iluminasi, tidak diukur semata-mata dari legitimasi formal, tetapi dari tingkat pencerahan batin pemimpin. Pemimpin yang tercerahkan mampu mencerminkan harmoni kosmik dalam tata kelola masyarakat.⁶

Pendekatan ini sekaligus mengandung kritik terhadap kekuasaan yang bertumpu pada dominasi dan kepentingan sempit. Kekuasaan tanpa cahaya dipandang sebagai bentuk kegelapan struktural yang berpotensi merusak tatanan sosial. Oleh karena itu, filsafat iluminasi menawarkan paradigma alternatif bagi etika politik: keadilan sebagai ekspresi cahaya, bukan sekadar produk prosedur.


Sintesis: Keadilan Kosmik sebagai Horizon Etika Iluminatif

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa keadilan kosmik merupakan horizon tertinggi dari etika iluminatif. Moralitas individual, pencerahan batin, dan tatanan sosial bertemu dalam satu kerangka metafisis yang koheren. Keadilan tidak dipahami sebagai konsep abstrak atau ideal normatif, melainkan sebagai realitas hidup yang terwujud sejauh manusia berpartisipasi dalam hierarki cahaya.

Bab ini menegaskan bahwa filsafat iluminasi Suhrawardī menawarkan konsepsi keadilan yang integratif: menghubungkan Tuhan, kosmos, dan manusia dalam satu tatanan nilai yang berkesinambungan. Pada bab berikutnya, implikasi konsepsi ini akan dievaluasi secara kritis dalam dialog dengan tantangan etika dan keadilan pada konteks kontemporer.


Footnotes

[1]                Shihāb al-Dīn Yahyā al-Suhrawardī, The Philosophy of Illumination, trans. John Walbridge and Hossein Ziai (Provo, UT: Brigham Young University Press, 1999), 120–124.

[2]                Hossein Ziai, Knowledge and Illumination: A Study of Suhrawardī’s Ḥikmat al-Ishrāq (Atlanta: Scholars Press, 1990), 64–69.

[3]                Seyyed Hossein Nasr, Islamic Philosophy from Its Origin to the Present (Albany: SUNY Press, 2006), 140–145.

[4]                Majid Fakhry, A History of Islamic Philosophy, 3rd ed. (New York: Columbia University Press, 2004), 301–304.

[5]                Henry Corbin, The Man of Light in Iranian Sufism, trans. Nancy Pearson (Boulder, CO: Shambhala, 1978), 82–86.

[6]                Seyyed Hossein Nasr, An Introduction to Islamic Cosmological Doctrines (Albany: SUNY Press, 1993), 222–226.


6.           Implikasi Aksiologi Spiritual

6.1.       Aksiologi Spiritual sebagai Orientasi Praktis Kehidupan

Aksiologi spiritual dalam filsafat iluminasi tidak berhenti pada tataran konseptual-metafisis, melainkan memiliki implikasi langsung terhadap cara manusia menjalani kehidupan. Dalam kerangka pemikiran Shihab al-Din Yahya al-Suhrawardi, nilai bukan sekadar pedoman normatif, tetapi orientasi eksistensial yang mengarahkan seluruh dimensi keberadaan manusia. Moralitas, keadilan, dan kebijaksanaan dipahami sebagai hasil dari keterhubungan ontologis manusia dengan struktur cahaya realitas.¹

Implikasi ini menunjukkan bahwa etika iluminatif bersifat praksis-transformatif. Nilai tidak hanya diinternalisasi secara kognitif, tetapi diwujudkan melalui perubahan cara berada (mode of being) manusia di dunia. Dengan demikian, aksiologi spiritual menuntut integrasi antara pengetahuan, kesadaran, dan tindakan.

6.2.       Implikasi Etis Individual: Pembentukan Subjek Iluminatif

Pada level individual, aksiologi spiritual melahirkan model subjek moral iluminatif, yakni individu yang tindakannya didorong oleh kejernihan batin, bukan sekadar oleh kepatuhan terhadap norma eksternal. Kesalehan moral tidak diukur dari kuantitas tindakan, melainkan dari kualitas cahaya jiwa yang melandasinya.²

Implikasi etis ini menempatkan pendidikan moral sebagai proses pembinaan batin yang berkelanjutan. Disiplin spiritual, refleksi diri, dan penyucian jiwa menjadi sarana utama pembentukan karakter. Dalam perspektif ini, kegagalan moral tidak selalu dipahami sebagai kehendak jahat, melainkan sebagai indikasi keterbatasan iluminasi. Oleh karena itu, pendekatan etika yang bersifat korektif-transformatif lebih diutamakan daripada pendekatan yang semata-mata represif.

6.3.       Implikasi Sosial: Etika Relasional dan Harmoni Komunitas

Aksiologi spiritual juga memiliki implikasi signifikan pada ranah sosial. Jika nilai bersumber dari struktur cahaya yang objektif, maka relasi antarmanusia idealnya mencerminkan prinsip harmoni kosmik. Keadilan sosial dipahami sebagai ekstensi dari keadilan ontologis, bukan sekadar hasil negosiasi kepentingan.³

Dalam konteks ini, relasi sosial yang adil menuntut kesadaran moral yang melampaui egoisme individual maupun kolektif. Solidaritas, empati, dan tanggung jawab sosial dipahami sebagai ekspresi cahaya yang teraktualisasi dalam ruang sosial. Aksiologi iluminatif, dengan demikian, menawarkan dasar spiritual bagi etika sosial tanpa terjebak pada romantisme moral atau utopianisme abstrak.

6.4.       Implikasi Politik: Kepemimpinan dan Kekuasaan Berbasis Cahaya

Pada level politik, filsafat iluminasi mengajukan paradigma kepemimpinan bercahaya, di mana legitimasi moral pemimpin tidak semata-mata ditentukan oleh prosedur formal, tetapi oleh kualitas batin dan kebijaksanaan eksistensialnya. Kekuasaan dipandang adil sejauh ia selaras dengan tatanan cahaya dan berorientasi pada keseimbangan kosmik.⁴

Implikasi ini mengandung kritik filosofis terhadap model kekuasaan yang bertumpu pada dominasi, manipulasi, atau rasionalitas instrumental semata. Dalam perspektif iluminatif, kekuasaan tanpa pencerahan batin berpotensi melahirkan ketidakadilan struktural. Oleh karena itu, aksiologi spiritual menuntut etika politik yang mengintegrasikan keutamaan personal, tanggung jawab publik, dan kesadaran transenden.

6.5.       Implikasi Epistemologis: Pengetahuan, Nilai, dan Tanggung Jawab

Aksiologi spiritual juga berdampak pada cara pengetahuan diproduksi dan digunakan. Dalam filsafat iluminasi, pengetahuan tidak pernah netral secara nilai. Setiap bentuk pengetahuan membawa konsekuensi etis karena ia memengaruhi orientasi eksistensial subjek. Pengetahuan yang tidak disertai pencerahan batin berisiko menjadi instrumen dominasi atau alienasi.⁵

Implikasi ini relevan dalam konteks modern, di mana kemajuan ilmu dan teknologi sering kali terlepas dari refleksi moral. Aksiologi iluminatif mengajukan prinsip bahwa semakin tinggi tingkat pengetahuan seseorang, semakin besar pula tanggung jawab moralnya. Dengan demikian, etika ilmu pengetahuan memerlukan fondasi spiritual agar tidak tereduksi menjadi utilitarianisme teknokratis.

6.6.       Implikasi Dialogis: Aksiologi Iluminatif dan Etika Kontemporer

Dalam dialog dengan etika kontemporer, aksiologi spiritual Suhrawardī menawarkan alternatif terhadap relativisme nilai dan formalisme moral. Dengan menegaskan objektivitas nilai yang berakar pada struktur realitas, filsafat iluminasi menolak pandangan bahwa nilai sepenuhnya bergantung pada konstruksi sosial. Namun, dengan menekankan pengalaman batin, ia juga menghindari dogmatisme normatif.⁶

Pendekatan ini membuka ruang dialog produktif dengan etika kebajikan, etika eksistensial, dan etika spiritual lintas tradisi. Aksiologi iluminatif dapat berkontribusi pada upaya merumuskan etika global yang menghargai dimensi batin manusia tanpa mengabaikan rasionalitas dan pluralitas.


Sintesis: Aksiologi Spiritual sebagai Kerangka Etika Integral

Secara keseluruhan, implikasi aksiologi spiritual dalam filsafat iluminasi menunjukkan bahwa nilai berfungsi sebagai poros integratif antara individu, masyarakat, dan kosmos. Etika tidak dipahami sebagai sistem aturan yang terfragmentasi, melainkan sebagai orientasi hidup yang menyeluruh dan berkesinambungan.

Bab ini menegaskan bahwa aksiologi spiritual Suhrawardī memiliki relevansi praktis dan teoretis yang luas. Ia menawarkan kerangka etika integral yang menghubungkan pencerahan batin, tanggung jawab sosial, dan keadilan kosmik. Bab selanjutnya akan mengevaluasi secara kritis relevansi dan tantangan konsep ini dalam konteks pemikiran dan krisis moral kontemporer.


Footnotes

[1]                Shihāb al-Dīn Yahyā al-Suhrawardī, The Philosophy of Illumination, trans. John Walbridge and Hossein Ziai (Provo, UT: Brigham Young University Press, 1999), 130–134.

[2]                Hossein Ziai, Knowledge and Illumination: A Study of Suhrawardī’s Ḥikmat al-Ishrāq (Atlanta: Scholars Press, 1990), 71–75.

[3]                Seyyed Hossein Nasr, Islamic Philosophy from Its Origin to the Present (Albany: SUNY Press, 2006), 145–149.

[4]                Henry Corbin, En Islam iranien, vol. 2 (Paris: Gallimard, 1971), 101–105.

[5]                John Walbridge, The Leaven of the Ancients: Suhrawardī and the Heritage of the Greeks (Albany: SUNY Press, 2000), 174–179.

[6]                Majid Fakhry, Ethical Theories in Islam (Leiden: Brill, 1991), 120–124.


7.           Kritik Dan Relevansi Kontemporer

7.1.       Pendahuluan: Perlunya Evaluasi Kritis

Setiap sistem filsafat yang mengklaim relevansi normatif dan metafisis perlu diuji secara kritis, baik dari segi koherensi internal maupun daya jelaskannya terhadap problem zaman. Filsafat iluminasi yang dirumuskan oleh Shihab al-Din Yahya al-Suhrawardi, meskipun kaya secara metafisis dan etis, tidak terlepas dari sejumlah persoalan konseptual dan metodologis. Oleh karena itu, bab ini bertujuan untuk mengkaji kritik-kritik utama terhadap aksiologi spiritual Suhrawardī sekaligus menilai relevansinya dalam konteks etika dan krisis moral kontemporer.¹

Pendekatan kritis ini tidak dimaksudkan untuk mereduksi nilai filsafat iluminasi, melainkan untuk menempatkannya secara proporsional sebagai tradisi pemikiran yang terbuka untuk dialog, koreksi, dan pengembangan.

7.2.       Kritik Epistemologis: Problem Verifikasi Pengalaman Iluminatif

Salah satu kritik utama terhadap aksiologi spiritual Suhrawardī berkaitan dengan basis epistemologisnya, khususnya ketergantungan pada pengalaman pencerahan batin (isyraq). Dari sudut pandang filsafat modern, pengalaman batin bersifat subjektif dan sulit diverifikasi secara intersubjektif. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana klaim nilai yang bersumber dari iluminasi dapat dipertanggungjawabkan secara rasional dan komunikatif.²

Kritik ini menjadi semakin tajam dalam konteks epistemologi ilmiah kontemporer yang menuntut kriteria objektivitas, replikabilitas, dan justifikasi publik. Dalam kerangka ini, aksiologi iluminatif berisiko dipandang sebagai bentuk subjektivisme spiritual yang sulit dijadikan dasar etika sosial yang universal.

Namun demikian, pembelaan terhadap filsafat iluminasi dapat diajukan dengan menegaskan bahwa Suhrawardī tidak menolak peran rasio dan argumentasi. Pengalaman iluminatif tidak dimaksudkan untuk menggantikan rasionalitas, melainkan melengkapinya. Rasio berfungsi sebagai alat klarifikasi dan evaluasi kritis terhadap pengalaman batin, meskipun ia bukan sumber nilai yang paling fundamental.³

7.3.       Kritik Normatif: Universalitas dan Pluralitas Nilai

Kritik lain yang relevan berkaitan dengan klaim objektivitas nilai dalam aksiologi iluminatif. Dalam dunia kontemporer yang ditandai oleh pluralitas budaya, agama, dan sistem nilai, klaim adanya struktur nilai objektif yang berakar pada kosmos dapat dipandang problematis. Pertanyaannya adalah apakah konsep nilai berbasis hierarki cahaya dapat mengakomodasi keragaman moral tanpa jatuh ke dalam eksklusivisme normatif.⁴

Dari perspektif etika pluralistik, aksiologi spiritual Suhrawardī tampak berpotensi mengabsolutkan satu kerangka metafisis tertentu. Namun, pendekatan iluminatif juga membuka kemungkinan dialog lintas tradisi, karena ia tidak mendasarkan nilai pada doktrin legal-formal, melainkan pada pengalaman transformatif yang secara fenomenologis dapat ditemukan dalam berbagai tradisi spiritual. Dengan demikian, universalitas yang ditawarkan bersifat ontologis, bukan kultural atau institusional.

7.4.       Kritik Sosial-Politik: Elitisme Spiritual

Dalam ranah sosial dan politik, filsafat iluminasi kerap dikritik karena berpotensi melahirkan elitisme spiritual. Konsep kepemimpinan bercahaya, misalnya, dapat ditafsirkan sebagai legitimasi kekuasaan berbasis klaim kesalehan atau pencerahan batin yang tidak dapat diverifikasi secara publik. Hal ini berisiko disalahgunakan untuk membenarkan otoritarianisme religius atau spiritual.⁵

Kritik ini memiliki bobot historis dan normatif yang kuat. Oleh karena itu, relevansi kontemporer filsafat iluminasi menuntut reinterpretasi kritis terhadap konsep kepemimpinan dan keadilan kosmik. Aksiologi spiritual perlu dipadukan dengan prinsip akuntabilitas, keadilan prosedural, dan partisipasi sosial agar tidak terjebak dalam justifikasi kekuasaan simbolik yang tertutup dari kritik publik.

7.5.       Relevansi dalam Krisis Moral Kontemporer

Terlepas dari kritik-kritik tersebut, filsafat iluminasi memiliki relevansi signifikan dalam menghadapi krisis moral kontemporer. Relativisme nilai, nihilisme etis, dan reduksionisme moral yang dominan dalam masyarakat modern sering kali berakar pada pemisahan antara fakta dan nilai, serta antara rasionalitas dan spiritualitas. Aksiologi Suhrawardī menawarkan kritik mendasar terhadap pemisahan ini dengan menegaskan kesatuan antara realitas, pengetahuan, dan nilai.⁶

Dalam konteks ini, pencerahan batin dapat dipahami bukan sebagai pengalaman mistik eksklusif, melainkan sebagai metafora filosofis bagi kedalaman kesadaran moral. Etika iluminatif mengingatkan bahwa krisis moral tidak dapat diatasi hanya dengan regulasi eksternal atau kalkulasi utilitarian, tetapi memerlukan transformasi kesadaran individu dan kolektif.

7.6.       Dialog dengan Etika dan Filsafat Kontemporer

Aksiologi spiritual Suhrawardī juga dapat ditempatkan dalam dialog produktif dengan berbagai aliran etika kontemporer. Dengan etika kebajikan, ia berbagi penekanan pada pembentukan karakter dan disposisi batin. Dengan etika eksistensial, ia sejalan dalam memandang moralitas sebagai cara berada, bukan sekadar kepatuhan terhadap aturan. Dengan etika lingkungan dan kosmologi etis, ia menawarkan dasar metafisis bagi relasi harmonis antara manusia dan alam.⁷

Dialog ini menunjukkan bahwa filsafat iluminasi tidak harus diposisikan sebagai alternatif eksklusif terhadap etika modern, melainkan sebagai sumber inspirasi konseptual yang dapat memperkaya diskursus etika global, khususnya dalam upaya mengintegrasikan dimensi spiritual, rasional, dan ekologis.


Sintesis: Kritik sebagai Jalan Reaktualisasi

Kritik terhadap aksiologi spiritual Suhrawardī tidak meniadakan relevansinya, tetapi justru membuka ruang reaktualisasi. Dengan membaca filsafat iluminasi secara kontekstual dan reflektif, nilai-nilai yang dikandungnya dapat ditafsirkan ulang untuk menjawab tantangan zaman tanpa kehilangan kedalaman metafisisnya.

Bab ini menegaskan bahwa filsafat iluminasi tetap relevan sebagai paradigma etika alternatif yang kritis terhadap reduksionisme moral modern. Dengan catatan, relevansi tersebut menuntut keterbukaan terhadap dialog, koreksi, dan integrasi dengan prinsip-prinsip rasional dan sosial yang menjadi tuntutan dunia kontemporer. Bab penutup selanjutnya akan merangkum temuan utama kajian ini dan menegaskan kontribusi aksiologi spiritual Suhrawardī bagi filsafat dan etika.


Footnotes

[1]                Seyyed Hossein Nasr, Islamic Philosophy from Its Origin to the Present (Albany: SUNY Press, 2006), 150–154.

[2]                Majid Fakhry, Ethical Theories in Islam (Leiden: Brill, 1991), 125–129.

[3]                Hossein Ziai, Knowledge and Illumination: A Study of Suhrawardī’s Ḥikmat al-Ishrāq (Atlanta: Scholars Press, 1990), 81–86.

[4]                John Walbridge, The Leaven of the Ancients: Suhrawardī and the Heritage of the Greeks (Albany: SUNY Press, 2000), 181–186.

[5]                Henry Corbin, The Man of Light in Iranian Sufism, trans. Nancy Pearson (Boulder, CO: Shambhala, 1978), 88–93.

[6]                Alasdair MacIntyre, After Virtue, 3rd ed. (Notre Dame, IN: University of Notre Dame Press, 2007), 204–210.

[7]                Seyyed Hossein Nasr, Religion and the Order of Nature (New York: Oxford University Press, 1996), 287–292.


8.           Penutup

8.1.       Kesimpulan Umum

Kajian ini menegaskan bahwa aksiologi spiritual merupakan poros fundamental dalam sistem filsafat iluminasi yang dirumuskan oleh Shihab al-Din Yahya al-Suhrawardi. Nilai—terutama kebaikan, keadilan, dan kesempurnaan—tidak dipahami sebagai konstruksi normatif yang berdiri sendiri, melainkan sebagai konsekuensi langsung dari struktur realitas yang bercahaya. Ontologi cahaya menyediakan landasan metafisis, epistemologi isyraq menyediakan modus pengenalan presensial, dan keduanya berpuncak pada praksis etis yang berorientasi pada transformasi batin.¹

Pencerahan batin (isyraq) tampil sebagai fondasi moralitas: tindakan etis merupakan manifestasi dari kejernihan jiwa dan partisipasinya dalam hierarki cahaya. Dalam kerangka ini, moralitas bukan sekadar kepatuhan terhadap norma, melainkan cara berada (mode of being) yang selaras dengan tatanan kosmik. Keadilan kosmik, pada gilirannya, dipahami sebagai harmoni ontologis—penempatan setiap entitas sesuai kapasitas cahayanya—yang tercermin pada keadilan manusia sejauh manusia meniru keteraturan tersebut secara eksistensial.²

Dengan demikian, aksiologi spiritual Suhrawardī menghadirkan paradigma etika integral yang menyatukan ontologi, epistemologi, dan praksis. Nilai bersifat objektif karena berakar pada realitas, namun aktualisasinya menuntut pengalaman batin yang transformatif. Paradigma ini menghindari relativisme nilai tanpa jatuh pada legalisme normatif.

8.2.       Kontribusi Teoretis Kajian

Secara teoretis, penelitian ini memberikan beberapa kontribusi penting. Pertama, ia mempertegas posisi aksiologi sebagai dimensi sentral—bukan periferal—dalam filsafat iluminasi, dengan menunjukkan keterkaitannya yang organik dengan ontologi cahaya dan epistemologi pengetahuan presensial. Kedua, kajian ini merekonstruksi konsep moralitas dan keadilan kosmik sebagai realitas metafisis yang memiliki implikasi praktis pada pembentukan subjek, relasi sosial, dan etika politik.³

Ketiga, penelitian ini memperluas horizon dialog antara filsafat Islam klasik dan etika kontemporer. Dengan menempatkan pencerahan batin sebagai basis etika, aksiologi iluminatif menawarkan kritik mendasar terhadap reduksionisme moral modern serta membuka jalan integrasi antara rasionalitas, spiritualitas, dan tanggung jawab sosial.

8.3.       Keterbatasan Penelitian

Penelitian ini memiliki sejumlah keterbatasan. Pertama, kajian berfokus pada rekonstruksi konseptual dan analisis teks, sehingga belum mengelaborasi secara empiris bagaimana aksiologi spiritual dapat dioperasionalkan dalam konteks institusional modern. Kedua, perbandingan sistematis dengan teori etika Barat atau tradisi filsafat Islam lainnya masih bersifat indikatif dan memerlukan pendalaman lebih lanjut.

Selain itu, problem verifikasi pengalaman iluminatif—yang telah disorot dalam bab kritik—tetap menjadi tantangan metodologis ketika aksiologi spiritual hendak dijadikan dasar etika publik yang plural. Keterbatasan ini menandai ruang pengembangan, bukan kelemahan final, dari paradigma yang dikaji.

8.4.       Rekomendasi dan Agenda Penelitian Lanjutan

Berdasarkan temuan dan keterbatasan tersebut, beberapa agenda penelitian lanjutan dapat diusulkan. Pertama, studi komparatif antara aksiologi iluminatif Suhrawardī dan etika kebajikan, etika eksistensial, atau etika lingkungan kontemporer guna menilai kompatibilitas dan potensi sintesis. Kedua, penelitian interdisipliner yang mengaitkan aksiologi spiritual dengan pendidikan karakter, kepemimpinan etis, dan tata kelola sosial dalam masyarakat modern.

Ketiga, eksplorasi hermeneutik terhadap konsep pencerahan batin sebagai kategori filosofis—bukan semata pengalaman mistik—dapat memperluas daya jelaskannya dalam diskursus etika publik yang menuntut akuntabilitas rasional.


Penegasan Akhir

Sebagai penutup, kajian ini menegaskan bahwa filsafat iluminasi Suhrawardī menawarkan visi etika yang mendalam dan integratif: moralitas berakar pada pencerahan batin, dan keadilan manusia merupakan cerminan dari harmoni kosmik. Dalam dunia yang diwarnai krisis nilai, fragmentasi moral, dan dominasi rasionalitas instrumental, aksiologi spiritual menyediakan horizon alternatif yang menuntut transformasi kesadaran sekaligus tanggung jawab sosial.

Dengan membaca dan mereaktualisasikan warisan iluminatif ini secara kritis dan kontekstual, filsafat Islam tidak hanya dipertahankan sebagai tradisi intelektual historis, tetapi dihidupkan kembali sebagai sumber refleksi etis yang relevan bagi tantangan zaman.


Footnotes

[1]                Shihāb al-Dīn Yahyā al-Suhrawardī, The Philosophy of Illumination, trans. John Walbridge and Hossein Ziai (Provo, UT: Brigham Young University Press, 1999), 135–139.

[2]                Hossein Ziai, Knowledge and Illumination: A Study of Suhrawardī’s Ḥikmat al-Ishrāq (Atlanta: Scholars Press, 1990), 87–92.

[3]                Seyyed Hossein Nasr, Islamic Philosophy from Its Origin to the Present (Albany: SUNY Press, 2006), 149–154.


Daftar Pustaka

Corbin, H. (1971). En Islam iranien (Vol. 2). Paris, France: Gallimard.

Corbin, H. (1978). The man of light in Iranian Sufism (N. Pearson, Trans.). Boulder, CO: Shambhala.

Fakhry, M. (1991). Ethical theories in Islam. Leiden, The Netherlands: Brill.

Fakhry, M. (2004). A history of Islamic philosophy (3rd ed.). New York, NY: Columbia University Press.

MacIntyre, A. (2007). After virtue: A study in moral theory (3rd ed.). Notre Dame, IN: University of Notre Dame Press.

Nasr, S. H. (1993). An introduction to Islamic cosmological doctrines. Albany, NY: State University of New York Press.

Nasr, S. H. (1996). Religion and the order of nature. New York, NY: Oxford University Press.

Nasr, S. H. (2006). Islamic philosophy from its origin to the present: Philosophy in the land of prophecy. Albany, NY: State University of New York Press.

Suhrawardī, S. D. Y. (1999). The philosophy of illumination (J. Walbridge & H. Ziai, Trans.). Provo, UT: Brigham Young University Press.

Walbridge, J. (2000). The leaven of the ancients: Suhrawardī and the heritage of the Greeks. Albany, NY: State University of New York Press.

Ziai, H. (1990). Knowledge and illumination: A study of Suhrawardī’s Ḥikmat al-Ishrāq. Atlanta, GA: Scholars Press.


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar