Aksiologi Spiritual
Pencerahan Batin sebagai Dasar Moralitas dan Keadilan
Kosmik
Alihkan ke: Pemikiran Suhrawardi.
Abstrak
Artikel ini mengkaji aksiologi spiritual
sebagai salah satu prinsip fundamental dalam filsafat iluminasi (ḥikmat al-isyraq)
yang dirumuskan oleh Shihab al-Din Yahya al-Suhrawardi. Berangkat dari ontologi
cahaya dan epistemologi pengetahuan presensial (ʿilm ḥuḍūrī), kajian ini
menunjukkan bahwa nilai moral dalam filsafat iluminasi tidak dipahami sebagai
konstruksi normatif eksternal, melainkan sebagai konsekuensi langsung dari
struktur realitas yang bercahaya. Pencerahan batin (isyraq) diposisikan
sebagai fondasi moralitas, di mana tindakan etis merupakan manifestasi dari
kejernihan ontologis jiwa dan partisipasinya dalam hierarki cahaya.
Lebih lanjut, artikel ini menegaskan bahwa keadilan
dalam perspektif iluminasi bersifat kosmik, yakni harmoni ontologis yang
menempatkan setiap entitas sesuai dengan kapasitas cahayanya. Keadilan manusia
dipahami sebagai refleksi dan imitasi eksistensial dari keadilan ilahi yang
inheren dalam tatanan semesta. Dengan demikian, moralitas individual, keadilan
sosial, dan keteraturan kosmik membentuk satu kesatuan aksiologis yang
integratif.
Melalui analisis tekstual dan konseptual terhadap
karya-karya utama Suhrawardī serta kajian kritis atas literatur sekunder,
artikel ini juga mengevaluasi tantangan epistemologis, normatif, dan
sosial-politik dari aksiologi spiritual, sekaligus menegaskan relevansinya
dalam merespons krisis moral kontemporer. Studi ini menyimpulkan bahwa filsafat
iluminasi menawarkan paradigma etika alternatif yang mengintegrasikan
metafisika, pengetahuan, dan praksis moral, serta tetap terbuka untuk dialog
kritis dengan etika modern.
Kata kunci: Suhrawardī;
Filsafat Iluminasi; Aksiologi Spiritual; Pencerahan Batin; Moralitas; Keadilan
Kosmik.
PEMBAHASAN
Aksiologi Spiritual dalam Filsafat Iluminasi Suhrawardī
1.
Pendahuluan
1.1.
Latar Belakang Masalah
Dalam tradisi
filsafat Islam, pembahasan mengenai nilai (axiology) tidak pernah berdiri
secara terpisah dari persoalan ontologi dan epistemologi. Nilai—baik moral,
spiritual, maupun kosmik—dipahami sebagai bagian inheren dari struktur realitas
itu sendiri. Berbeda dengan pendekatan filsafat modern yang cenderung
menempatkan nilai sebagai konstruksi subjektif atau konsensus sosial, filsafat
Islam klasik justru memandang nilai sebagai sesuatu yang memiliki dasar
metafisis yang objektif dan hierarkis. Dalam konteks inilah, sistem filsafat
iluminasi (ḥikmat
al-isyraq) yang dirumuskan oleh Shihab al-Din Yahya al-Suhrawardi
menawarkan perspektif yang khas dan mendalam mengenai aksiologi spiritual.¹
Suhrawardī tidak
hanya mengajukan sebuah sistem metafisika berbasis ontologi cahaya (nūr),
tetapi juga merumuskan konsepsi etika yang berakar pada pencerahan batin (isyraq).
Dalam pandangannya, moralitas bukan semata-mata hasil penalaran rasional
diskursif, melainkan konsekuensi langsung dari tingkat kejernihan cahaya jiwa
manusia. Semakin tinggi tingkat iluminasi batin seseorang, semakin selaras pula
tindakan moralnya dengan tatanan kosmik yang adil. Dengan demikian, nilai moral
tidak dipahami sebagai norma eksternal, melainkan sebagai manifestasi internal
dari realitas metafisis yang dialami secara presensial.²
Lebih jauh,
Suhrawardī mengaitkan etika individual dengan struktur kosmos secara
menyeluruh. Konsep keadilan dalam filsafat iluminasi bukan hanya persoalan
sosial atau legal, melainkan prinsip kosmik yang berakar pada harmoni hierarki
cahaya. Ketidakadilan, baik pada level individu maupun masyarakat, dipahami
sebagai bentuk “kegelapan eksistensial” akibat keterputusan dari sumber cahaya
ilahi. Oleh karena itu, aksiologi spiritual dalam filsafat Suhrawardī memiliki
dimensi etis, metafisis, dan kosmologis sekaligus.³
Namun demikian,
dalam kajian filsafat Islam kontemporer, aspek aksiologis filsafat iluminasi
sering kali kurang mendapatkan perhatian yang memadai. Studi-studi tentang
Suhrawardī lebih banyak terfokus pada ontologi cahaya dan epistemologi
pengetahuan presensial, sementara implikasi etis dan konsepsi keadilan
kosmiknya cenderung diperlakukan sebagai tema sekunder. Padahal, justru pada
dimensi inilah relevansi filsafat iluminasi terhadap problem moral
modern—seperti krisis nilai, relativisme etika, dan keterasingan spiritual—menjadi
sangat signifikan.⁴
Berdasarkan latar
belakang tersebut, kajian ini memandang perlu adanya pembahasan yang
komprehensif mengenai aksiologi spiritual dalam filsafat Suhrawardī, khususnya
bagaimana pencerahan batin dijadikan sebagai dasar moralitas dan keadilan
kosmik.
1.2.
Rumusan Masalah
Bertolak dari latar
belakang di atas, penelitian ini dirumuskan dalam beberapa pertanyaan pokok
sebagai berikut:
1)
Bagaimana konsep aksiologi
spiritual dirumuskan dalam sistem filsafat iluminasi Suhrawardī?
2)
Bagaimana pencerahan batin (isyraq)
berfungsi sebagai dasar pembentukan moralitas individu?
3)
Bagaimana konsep keadilan kosmik
dijelaskan dalam kerangka ontologi cahaya?
4)
Apa implikasi etis dan filosofis
dari aksiologi spiritual Suhrawardī bagi pemikiran kontemporer?
1.3.
Tujuan dan
Signifikansi Penelitian
Penelitian ini
bertujuan untuk:
1)
Menganalisis konsep nilai dan
aksiologi spiritual dalam filsafat iluminasi Suhrawardī.
2)
Menjelaskan hubungan antara
pencerahan batin, moralitas, dan keadilan kosmik.
3)
Menunjukkan relevansi filsafat
iluminasi dalam merespons krisis etika modern.
Secara akademik,
kajian ini diharapkan dapat memperkaya studi filsafat Islam, khususnya dalam
bidang etika dan aksiologi. Selain itu, penelitian ini juga memiliki
signifikansi interdisipliner, karena membuka ruang dialog antara filsafat
Islam, etika spiritual, dan filsafat moral kontemporer.
1.4.
Tinjauan Singkat
Penelitian Terdahulu
Sejumlah sarjana,
seperti Henry Corbin dan Seyyed Hossein Nasr, telah menyoroti dimensi metafisis
dan simbolik filsafat Suhrawardī. Corbin, misalnya, menekankan aspek dunia
imajinal (ʿālam
al-mithāl) dan pengalaman iluminatif sebagai inti pemikiran
Suhrawardī.⁵ Sementara itu, Nasr menempatkan filsafat iluminasi dalam kerangka
tradisi hikmah perennial yang menekankan kesatuan antara pengetahuan dan
transformasi spiritual.⁶
Meskipun demikian,
kajian-kajian tersebut belum secara khusus dan sistematis mengelaborasi dimensi
aksiologi spiritual sebagai fondasi moralitas dan keadilan kosmik. Oleh karena
itu, penelitian ini berupaya mengisi celah tersebut dengan pendekatan
analitis-konseptual yang terfokus pada nilai dan etika iluminatif.
Metodologi
dan Pendekatan
Penelitian ini
menggunakan metode kajian pustaka (library research) dengan pendekatan
filosofis. Sumber primer berupa karya-karya Suhrawardī, khususnya Ḥikmat
al-Ishrāq, dianalisis secara tekstual dan konseptual. Pendekatan
historis digunakan untuk memahami konteks intelektual pemikiran Suhrawardī,
sementara analisis filosofis diterapkan untuk merekonstruksi konsep aksiologi
spiritual secara sistematis.
Selain itu,
pendekatan hermeneutika filosofis digunakan untuk menafsirkan makna etis dan
kosmologis dari simbolisme cahaya dalam filsafat iluminasi, dengan tetap
menjaga koherensi internal sistem pemikiran Suhrawardī.
Footnotes
[1]
Shihāb al-Dīn Yahyā al-Suhrawardī, The Philosophy of Illumination,
trans. John Walbridge and Hossein Ziai (Provo, UT: Brigham Young University
Press, 1999), 3–7.
[2]
Hossein Ziai, Knowledge and Illumination: A Study of Suhrawardī’s
Ḥikmat al-Ishrāq (Atlanta: Scholars Press, 1990), 45–52.
[3]
Seyyed Hossein Nasr, Islamic Philosophy from Its Origin to the
Present (Albany: SUNY Press, 2006), 132–136.
[4]
Majid Fakhry, A History of Islamic Philosophy, 3rd ed. (New
York: Columbia University Press, 2004), 300–305.
[5]
Henry Corbin, The Man of Light in Iranian Sufism, trans. Nancy
Pearson (Boulder, CO: Shambhala, 1978), 67–74.
[6]
Seyyed Hossein Nasr, An Introduction to Islamic Cosmological
Doctrines (Albany: SUNY Press, 1993), 215–220.
2.
Kerangka Ontologis dan Epistemologis Filsafat
Iluminasi
2.1.
Ontologi Cahaya
sebagai Dasar Realitas
Filsafat iluminasi (ḥikmat
al-isyraq) yang dikembangkan oleh Shihab al-Din Yahya al-Suhrawardi
berangkat dari suatu kerangka ontologis yang radikal dan khas, yakni menjadikan
cahaya
(nūr) sebagai prinsip dasar seluruh realitas. Dalam pandangan
Suhrawardī, cahaya bukan sekadar fenomena fisik atau metafora simbolik,
melainkan realitas ontologis paling fundamental yang bersifat self-evident (ẓāhir
li-dhātih) dan sekaligus menyingkap yang lain (muẓhir
li-ghayrih).¹
Cahaya, menurut
Suhrawardī, tidak memerlukan definisi konseptual karena ia hadir secara
langsung dalam kesadaran. Segala sesuatu yang ada dapat dipahami melalui
relasinya dengan cahaya, baik sebagai cahaya murni, cahaya yang bercampur
dengan kegelapan, maupun sebagai kegelapan itu sendiri. Dengan demikian,
eksistensi tidak bersifat homogen, melainkan tersusun secara hierarkis
berdasarkan intensitas dan derajat cahaya.²
Ontologi iluminasi
ini menolak pemahaman wujud yang bersifat univokal sebagaimana terdapat dalam
metafisika Peripatetik. Bagi Suhrawardī, realitas bukan sekadar “ada” atau
“tidak ada”, melainkan memiliki tingkatan luminositas yang menentukan
kesempurnaan ontologis suatu entitas. Semakin intens cahaya suatu wujud, semakin
tinggi pula tingkat realitas dan kesempurnaannya. Prinsip ini menjadi fondasi
bagi pemahaman etika dan nilai dalam filsafat iluminasi, karena nilai moral
pada akhirnya berkaitan dengan tingkat kedekatan suatu entitas dengan sumber
cahaya tertinggi.³
Pada puncak hierarki
ontologis ini terdapat Nūr al-Anwār (Cahaya dari segala
cahaya), yakni prinsip transenden yang menjadi sumber seluruh emanasi cahaya.
Dari Cahaya Tertinggi ini, realitas memancar secara bertingkat hingga mencapai
dunia materi yang paling rendah intensitas cahayanya. Struktur kosmos dengan
demikian dipahami sebagai tatanan moral-metafisis yang intrinsik, bukan sekadar
susunan mekanis.⁴
2.2.
Hierarki Cahaya dan
Struktur Kosmos
Dalam filsafat
iluminasi, kosmos dipahami sebagai hierarki cahaya yang tersusun
secara teratur dan proporsional. Setiap tingkatan realitas memiliki posisi
ontologis tertentu yang ditentukan oleh derajat iluminasi. Struktur ini
mencakup cahaya-cahaya murni (intelek-intel ek cahaya), cahaya pengatur
(jiwa-jiwa), hingga dunia bayangan dan materi yang paling redup cahayanya.⁵
Hierarki kosmik ini
tidak hanya bersifat deskriptif, tetapi juga normatif. Ketertiban kosmos
mencerminkan keadilan ontologis, yakni penempatan setiap entitas sesuai dengan
kapasitas dan tingkat cahayanya. Dalam konteks ini, keadilan tidak dipahami
sebagai konsep legal atau sosial semata, melainkan sebagai prinsip kosmik yang
melekat pada struktur realitas itu sendiri. Segala bentuk disharmoni atau
kejahatan dipandang sebagai akibat dari ketidaksesuaian posisi ontologis, yakni
dominasi kegelapan atas cahaya.⁶
Pemahaman kosmos
sebagai tatanan cahaya memiliki implikasi langsung terhadap aksiologi. Nilai
tidak ditentukan oleh kehendak arbitrer atau kesepakatan sosial, melainkan oleh
keselarasan dengan struktur kosmik tersebut. Oleh karena itu, tindakan bermoral
adalah tindakan yang merefleksikan harmoni hierarki cahaya dalam ranah
eksistensi manusia.
2.3.
Epistemologi Isyraq:
Pengetahuan Presensial
Berbeda dari
epistemologi rasionalistik yang menekankan abstraksi dan inferensi logis,
Suhrawardī mengajukan konsep pengetahuan presensial (ʿilm ḥuḍūrī)
sebagai dasar epistemologi iluminasi. Pengetahuan jenis ini bukanlah hasil
representasi mental terhadap objek eksternal, melainkan kehadiran langsung
realitas dalam kesadaran subjek yang mengetahui.⁷
Dalam kerangka ini,
mengetahui berarti “diterangi” oleh cahaya objek pengetahuan. Hubungan antara
subjek dan objek tidak bersifat dualistik, melainkan partisipatif. Semakin
murni dan jernih cahaya jiwa seseorang, semakin tinggi pula kapasitasnya untuk
menerima pengetahuan yang bersifat iluminatif. Pengetahuan rasional-diskursif
tetap diakui, namun ia diposisikan sebagai tahap awal yang harus dilampaui
menuju pengetahuan yang lebih langsung dan transformatif.⁸
Pengetahuan
presensial memiliki karakter non-proposisional dan tidak sepenuhnya dapat
direduksi ke dalam bahasa konseptual. Meskipun demikian, Suhrawardī tidak
menolak peran logika dan argumentasi. Ia justru menekankan integrasi antara
demonstrasi rasional dan pengalaman iluminatif, di mana rasio berfungsi sebagai
alat verifikasi dan artikulasi, bukan sebagai sumber pengetahuan tertinggi.⁹
Relasi
Ontologi dan Epistemologi dalam Filsafat Iluminasi
Ontologi cahaya dan
epistemologi isyraq dalam filsafat Suhrawardī memiliki hubungan yang bersifat
koheren dan saling menopang. Karena realitas pada dasarnya adalah cahaya, maka
cara mengetahui yang paling sesuai dengan realitas tersebut adalah melalui
partisipasi dalam cahaya itu sendiri. Dengan kata lain, struktur realitas
menentukan struktur pengetahuan.¹⁰
Relasi ini juga
menjelaskan mengapa etika dalam filsafat iluminasi tidak dapat dipisahkan dari
epistemologi dan ontologi. Pencerahan batin bukan hanya sarana mengetahui
kebenaran, tetapi juga kondisi eksistensial yang melahirkan orientasi moral
tertentu. Pengetahuan dan kebaikan tidak berjalan secara paralel, melainkan
menyatu dalam proses transformasi eksistensial subjek.
Dengan demikian,
kerangka ontologis dan epistemologis filsafat iluminasi menyediakan dasar
konseptual yang kokoh bagi pengembangan aksiologi spiritual. Moralitas dan
keadilan tidak dipahami sebagai sistem normatif eksternal, tetapi sebagai
konsekuensi langsung dari struktur realitas dan cara manusia berpartisipasi di
dalamnya melalui pencerahan batin.
Footnotes
[1]
Shihāb al-Dīn Yahyā al-Suhrawardī, The Philosophy of Illumination,
trans. John Walbridge and Hossein Ziai (Provo, UT: Brigham Young University
Press, 1999), 11–14.
[2]
Hossein Ziai, Knowledge and Illumination: A Study of Suhrawardī’s
Ḥikmat al-Ishrāq (Atlanta: Scholars Press, 1990), 21–27.
[3]
Majid Fakhry, A History of Islamic Philosophy, 3rd ed. (New
York: Columbia University Press, 2004), 296–299.
[4]
Seyyed Hossein Nasr, Islamic Philosophy from Its Origin to the
Present (Albany: SUNY Press, 2006), 128–131.
[5]
Henry Corbin, En Islam iranien, vol. 2 (Paris: Gallimard,
1971), 89–94.
[6]
Seyyed Hossein Nasr, An Introduction to Islamic Cosmological
Doctrines (Albany: SUNY Press, 1993), 210–214.
[7]
Hossein Ziai, Knowledge and Illumination, 43–48.
[8]
John Walbridge, The Leaven of the Ancients: Suhrawardī and the
Heritage of the Greeks (Albany: SUNY Press, 2000), 154–160.
[9]
Shihāb al-Dīn Yahyā al-Suhrawardī, The Philosophy of Illumination,
108–113.
[10]
Henry Corbin, The Man of Light in Iranian Sufism, trans. Nancy
Pearson (Boulder, CO: Shambhala, 1978), 62–66.
3.
Konsep Aksiologi Dalam Filsafat Suhrawardī
3.1.
Aksiologi dalam
Tradisi Filsafat Islam
Dalam filsafat Islam
klasik, persoalan nilai (axiology) tidak diperlakukan
sebagai disiplin otonom yang terpisah dari metafisika dan teori pengetahuan.
Nilai dipahami sebagai bagian integral dari struktur realitas dan tujuan
eksistensi manusia. Kebaikan, keindahan, dan kesempurnaan tidak sekadar
bersifat normatif, melainkan memiliki dasar ontologis yang objektif. Dengan
demikian, pembahasan aksiologi selalu terkait erat dengan pertanyaan tentang
hakikat wujud dan cara manusia mengetahui realitas.¹
Berbeda dari
kecenderungan etika modern yang sering menempatkan nilai sebagai produk
rasionalitas praktis atau konsensus sosial, filsafat Islam menempatkan nilai
dalam horizon transendensi. Dalam kerangka ini, etika bukan hanya persoalan
“apa yang seharusnya dilakukan”, tetapi juga “bagaimana manusia seharusnya
menjadi”. Orientasi teleologis ini mencapai bentuk yang sangat khas dalam
filsafat iluminasi (ḥikmat al-isyraq) yang dikembangkan
oleh Shihab al-Din Yahya al-Suhrawardi.
3.2.
Dasar Metafisis
Aksiologi Iluminatif
Aksiologi dalam
filsafat Suhrawardī berakar langsung pada ontologi cahaya. Karena realitas
dipahami sebagai gradasi cahaya dan kegelapan, maka nilai pun memiliki struktur
yang hierarkis sesuai dengan intensitas cahaya tersebut. Kebaikan tidak
ditentukan oleh kehendak subjektif atau aturan eksternal, melainkan oleh tingkat
kedekatan suatu entitas dengan sumber cahaya.²
Dalam perspektif
ini, nilai bersifat ontologis sebelum menjadi
normatif. Sesuatu dinilai “baik” bukan karena ia diperintahkan atau disepakati,
melainkan karena ia lebih bercahaya, lebih nyata, dan lebih sempurna secara
eksistensial. Sebaliknya, keburukan bukanlah realitas positif yang berdiri
sendiri, melainkan kekurangan cahaya atau dominasi kegelapan. Konsepsi ini
menunjukkan bahwa aksiologi Suhrawardī bersifat non-dualistik: baik dan buruk
tidak berada pada level ontologis yang setara.³
Dasar metafisis ini
sekaligus menegaskan bahwa nilai tidak dapat dilepaskan dari struktur kosmos.
Kebaikan moral merupakan refleksi dari keteraturan kosmik, sementara keburukan
merupakan bentuk disonansi eksistensial terhadap tatanan cahaya.
3.3.
Hakikat Nilai: Antara
Objektivitas dan Pengalaman Batin
Salah satu ciri khas
aksiologi Suhrawardī adalah upayanya menjembatani objektivitas nilai dengan
pengalaman batin subjek. Nilai, dalam pandangannya, bersifat objektif karena
berakar pada struktur realitas, namun hanya dapat diakses secara utuh melalui
pencerahan batin (isyraq). Dengan kata lain, nilai
bukan sekadar diketahui, tetapi dialami secara presensial.⁴
Pengetahuan
rasional-diskursif mampu memberikan deskripsi konseptual tentang baik dan
buruk, tetapi tidak cukup untuk melahirkan transformasi etis. Transformasi
tersebut hanya mungkin terjadi ketika jiwa mengalami iluminasi, yakni ketika
cahaya realitas hadir secara langsung dalam kesadaran. Pada titik ini, nilai
tidak lagi tampil sebagai aturan eksternal, melainkan sebagai orientasi batin
yang menggerakkan tindakan secara spontan dan autentik.
Dengan demikian,
aksiologi iluminatif menghindari relativisme sekaligus formalisme. Nilai tidak
direduksi menjadi preferensi subjektif, namun juga tidak dipaksakan sebagai
hukum eksternal yang kering dari makna eksistensial.
3.4.
Struktur Hirarkis
Nilai dan Kesempurnaan Manusia
Dalam filsafat
iluminasi, nilai memiliki struktur hirarkis yang sejajar dengan hierarki
ontologis cahaya. Nilai tertinggi berkaitan dengan kesempurnaan intelektual dan
spiritual, sementara nilai yang lebih rendah berkaitan dengan dunia material
dan kepentingan pragmatis. Struktur ini mencerminkan pandangan Suhrawardī
tentang manusia sebagai makhluk yang berada di antara cahaya dan kegelapan.⁵
Kesempurnaan manusia
dicapai bukan melalui akumulasi tindakan moral eksternal semata, melainkan
melalui peningkatan tingkat cahaya jiwa. Proses ini menuntut disiplin
spiritual, penyucian diri, dan keterbukaan terhadap iluminasi. Dalam konteks
ini, etika bukan sekadar regulasi perilaku, tetapi jalan eksistensial menuju
realitas yang lebih tinggi.
Hirarki nilai ini
juga mengandung implikasi kritis terhadap etika utilitarian atau hedonistik.
Nilai tidak diukur dari manfaat atau kenikmatan semata, melainkan dari
kontribusinya terhadap penyempurnaan eksistensi manusia secara keseluruhan.
3.5.
Aksiologi Iluminatif
dan Kritik terhadap Etika Rasionalistik
Suhrawardī tidak
menolak peran akal dalam etika, tetapi ia mengkritik kecenderungan rasionalisme
yang menjadikan akal diskursif sebagai satu-satunya sumber nilai. Menurutnya,
akal tanpa pencerahan batin rentan terjebak dalam formalisme moral dan
kehilangan orientasi transenden.⁶
Aksiologi iluminatif
menuntut integrasi antara rasio dan intuisi spiritual. Akal berfungsi untuk
menata, mengklarifikasi, dan mengomunikasikan nilai, sementara pencerahan batin
memberikan fondasi ontologis dan motivasional bagi tindakan moral. Dalam
kerangka ini, etika menjadi proses transformasi diri yang berkesinambungan,
bukan sekadar kepatuhan terhadap norma.
Pendekatan ini
menjadikan filsafat Suhrawardī relevan untuk dialog dengan etika kontemporer,
khususnya dalam menghadapi problem alienasi moral dan krisis makna yang tidak
dapat diselesaikan oleh rasionalitas instrumental semata.
Posisi
Aksiologi dalam Sistem Filsafat Iluminasi
Secara sistematis,
aksiologi dalam filsafat Suhrawardī menempati posisi sentral yang menghubungkan
ontologi, epistemologi, dan praksis manusia. Nilai merupakan konsekuensi
langsung dari struktur realitas (ontologi) dan cara manusia berpartisipasi di
dalamnya melalui pengetahuan presensial (epistemologi).
Dengan demikian,
aksiologi iluminatif bukanlah tambahan periferal dalam sistem filsafat
Suhrawardī, melainkan orientasi final dari keseluruhan bangunan pemikirannya.
Moralitas dan keadilan, sebagaimana akan dibahas pada bab berikutnya, merupakan
manifestasi konkret dari struktur nilai yang berakar pada cahaya dan pencerahan
batin.
Footnotes
[1]
Majid Fakhry, Ethical Theories in Islam (Leiden: Brill, 1991),
1–6.
[2]
Shihāb al-Dīn Yahyā al-Suhrawardī, The Philosophy of Illumination,
trans. John Walbridge and Hossein Ziai (Provo, UT: Brigham Young University
Press, 1999), 15–18.
[3]
Hossein Ziai, Knowledge and Illumination: A Study of Suhrawardī’s
Ḥikmat al-Ishrāq (Atlanta: Scholars Press, 1990), 33–37.
[4]
John Walbridge, The Leaven of the Ancients: Suhrawardī and the
Heritage of the Greeks (Albany: SUNY Press, 2000), 162–167.
[5]
Seyyed Hossein Nasr, Islamic Philosophy from Its Origin to the Present
(Albany: SUNY Press, 2006), 133–138.
[6]
Henry Corbin, The Man of Light in Iranian Sufism, trans. Nancy
Pearson (Boulder, CO: Shambhala, 1978), 70–75.
4.
Pencerahan Batin sebagai Dasar Moralitas
4.1.
Moralitas dalam
Horizon Iluminasi
Dalam sistem
filsafat iluminasi, moralitas tidak dipahami sebagai seperangkat norma
eksternal yang dipaksakan kepada subjek moral, melainkan sebagai ekspresi
internal dari kondisi eksistensial jiwa. Bagi Shihab al-Din Yahya
al-Suhrawardi, tindakan etis merupakan manifestasi langsung dari tingkat
pencerahan batin (isyraq) yang dimiliki seseorang.
Dengan demikian, persoalan moral tidak dapat dilepaskan dari struktur ontologis
jiwa dan relasinya dengan cahaya.¹
Berbeda dari etika
rasionalistik yang menekankan penalaran praktis sebagai dasar tindakan
bermoral, filsafat iluminasi menegaskan bahwa pengetahuan tentang kebaikan
tidak otomatis menghasilkan kebaikan itu sendiri. Pengetahuan moral yang sejati
harus bersifat transformatif, yakni mengubah cara keberadaan subjek di dalam
dunia. Transformasi ini hanya mungkin terjadi melalui pencerahan batin, bukan
sekadar melalui pemahaman konseptual.²
4.2.
Tazkiyat al-Nafs
sebagai Prasyarat Moralitas
Pencerahan batin
dalam filsafat Suhrawardī mensyaratkan proses penyucian jiwa (tazkiyat
al-nafs). Jiwa yang terikat oleh dominasi aspek material dan
afektif berada dalam kondisi kegelapan ontologis yang menghalangi penerimaan
cahaya. Oleh karena itu, moralitas tidak dapat direduksi menjadi kepatuhan
terhadap aturan, melainkan menuntut disiplin spiritual yang berkesinambungan.³
Proses penyucian ini
bertujuan mengurangi dominasi kegelapan dalam jiwa dan membuka ruang bagi
iluminasi. Dalam konteks ini, kebajikan moral bukanlah tujuan akhir, melainkan
indikator meningkatnya intensitas cahaya dalam diri manusia. Semakin jernih
jiwa, semakin spontan pula orientasi etisnya. Tindakan baik tidak lagi
dilakukan karena kewajiban eksternal, tetapi karena kesesuaian ontologis dengan
cahaya yang dialami secara presensial.
4.3.
Pengetahuan Moral
sebagai Kesadaran Presensial
Salah satu
kontribusi penting filsafat iluminasi terhadap etika adalah konsep pengetahuan
moral presensial. Dalam kerangka ini, mengetahui kebaikan
berarti mengalami kehadiran cahaya kebaikan itu sendiri dalam kesadaran.
Moralitas tidak lahir dari deduksi normatif, tetapi dari penyaksian batin (mushāhadah).⁴
Pengetahuan
presensial ini bersifat non-proposisional dan tidak sepenuhnya dapat
diekspresikan melalui bahasa etis formal. Namun, justru karena sifatnya yang
langsung, pengetahuan ini memiliki daya normatif yang lebih kuat daripada
perintah moral eksternal. Subjek yang tercerahkan tidak “memilih” kebaikan
melalui kalkulasi rasional, melainkan secara eksistensial tertarik kepada
kebaikan karena ia selaras dengan struktur realitas yang dialami.
Dengan demikian,
moralitas iluminatif tidak meniadakan peran akal, tetapi menempatkannya dalam
posisi subordinat. Akal berfungsi sebagai alat refleksi dan artikulasi,
sementara sumber utama orientasi moral tetap berada pada pengalaman pencerahan
batin.
4.4.
Baik dan Buruk sebagai
Cahaya dan Kegelapan Eksistensial
Dalam filsafat
Suhrawardī, kategori baik dan buruk dipahami melalui dikotomi cahaya dan
kegelapan. Kebaikan adalah peningkatan intensitas cahaya dalam jiwa, sedangkan
keburukan adalah kekurangan cahaya atau dominasi kegelapan. Konsepsi ini
menolak pemahaman moral yang bersifat simetris antara baik dan buruk. Keburukan
tidak memiliki status ontologis yang setara dengan kebaikan, melainkan bersifat
privatif.⁵
Implikasi etis dari
pandangan ini sangat signifikan. Kejahatan moral tidak dipahami sebagai pilihan
bebas yang netral, tetapi sebagai gejala ketidaksempurnaan eksistensial. Oleh
karena itu, solusi terhadap keburukan bukan semata-mata hukuman atau regulasi
eksternal, melainkan transformasi batin yang mengembalikan jiwa kepada sumber
cahaya.
4.5.
Subjek Moral dalam
Filsafat Iluminasi
Subjek moral dalam
filsafat iluminasi adalah manusia sebagai makhluk bercahaya yang berada dalam
proses menjadi. Manusia tidak dipahami sebagai agen otonom yang sepenuhnya
terlepas dari struktur kosmos, melainkan sebagai bagian dari hierarki cahaya
yang lebih luas. Moralitas manusia, dengan demikian, selalu memiliki dimensi
kosmik.⁶
Kesempurnaan moral
tidak diukur dari kepatuhan formal terhadap aturan, tetapi dari tingkat partisipasi
manusia dalam tatanan cahaya. Subjek moral ideal adalah individu yang
tindakannya mencerminkan harmoni kosmik karena jiwanya telah selaras dengan
struktur realitas. Dalam konteks ini, etika menjadi jalan integrasi antara
eksistensi individual dan keteraturan semesta.
4.6.
Moralitas Iluminatif
dan Kritik terhadap Etika Normatif
Pendekatan
iluminatif terhadap moralitas mengandung kritik implisit terhadap etika
normatif yang menekankan universalisasi aturan tanpa memperhatikan kondisi
batin subjek. Menurut Suhrawardī, norma tanpa pencerahan berisiko melahirkan
kepatuhan formal yang kosong dari makna eksistensial.⁷
Namun demikian,
filsafat iluminasi tidak menolak norma secara mutlak. Norma dipandang sebagai
sarana pedagogis yang membimbing jiwa menuju pencerahan, bukan sebagai tujuan
akhir etika. Dengan demikian, moralitas iluminatif menawarkan jalan tengah
antara subjektivisme moral dan legalisme etis: nilai bersifat objektif, tetapi
hanya dapat diaktualkan secara autentik melalui transformasi batin.
Sintesis:
Pencerahan Batin sebagai Fondasi Etika
Berdasarkan uraian
di atas, dapat disimpulkan bahwa pencerahan batin merupakan fondasi utama
moralitas dalam filsafat Suhrawardī. Etika tidak berdiri di atas perintah
eksternal atau kalkulasi rasional semata, melainkan pada kondisi ontologis jiwa
yang tercerahkan. Moralitas adalah cara berada (mode of being), bukan sekadar pola
bertindak.
Sintesis ini
menegaskan bahwa filsafat iluminasi menawarkan paradigma etika yang integratif:
menggabungkan ontologi, epistemologi, dan praksis moral dalam satu kerangka
yang koheren. Bab selanjutnya akan menunjukkan bagaimana paradigma ini
diperluas ke dalam konsep keadilan kosmik, di mana
moralitas individual dipahami sebagai refleksi dari harmoni cahaya pada tingkat
semesta.
Footnotes
[1]
Shihāb al-Dīn Yahyā al-Suhrawardī, The Philosophy of Illumination,
trans. John Walbridge and Hossein Ziai (Provo, UT: Brigham Young University
Press, 1999), 112–116.
[2]
Hossein Ziai, Knowledge and Illumination: A Study of Suhrawardī’s
Ḥikmat al-Ishrāq (Atlanta: Scholars Press, 1990), 57–61.
[3]
Seyyed Hossein Nasr, Islamic Philosophy from Its Origin to the
Present (Albany: SUNY Press, 2006), 139–142.
[4]
John Walbridge, The Leaven of the Ancients: Suhrawardī and the
Heritage of the Greeks (Albany: SUNY Press, 2000), 168–173.
[5]
Majid Fakhry, Ethical Theories in Islam (Leiden: Brill, 1991),
87–90.
[6]
Henry Corbin, The Man of Light in Iranian Sufism, trans. Nancy
Pearson (Boulder, CO: Shambhala, 1978), 76–81.
[7]
Seyyed Hossein Nasr, An Introduction to Islamic Cosmological
Doctrines (Albany: SUNY Press, 1993), 218–221.
5.
Keadilan Kosmik dalam Perspektif Iluminasi
5.1.
Keadilan sebagai
Prinsip Metafisis
Dalam filsafat
iluminasi, keadilan tidak direduksi menjadi kategori yuridis atau sosial
semata, melainkan dipahami sebagai prinsip metafisis yang melekat
pada struktur realitas itu sendiri. Bagi Shihab al-Din Yahya al-Suhrawardi,
realitas tersusun dalam hierarki cahaya yang teratur dan proporsional; keteraturan
inilah yang secara ontologis identik dengan keadilan. Dengan demikian, keadilan
bukanlah hasil kontrak sosial atau kehendak arbitrer, tetapi ekspresi dari
tatanan kosmik yang niscaya.¹
Pandangan ini
menempatkan keadilan pada level yang lebih mendasar daripada norma positif.
Keadilan adalah “cara berada” kosmos—sebuah harmoni internal yang memastikan
setiap entitas menempati posisi ontologis sesuai dengan tingkat cahayanya.
Dalam kerangka ini, keadilan bersifat objektif, universal, dan transenden, meskipun
manifestasinya dapat bervariasi pada level eksistensi yang berbeda.
5.2.
Hierarki Cahaya dan
Harmoni Kosmik
Konsep keadilan
kosmik dalam filsafat iluminasi tidak dapat dipahami tanpa merujuk pada hierarki
cahaya. Setiap tingkat realitas—dari Nūr
al-Anwār hingga dunia materi—memiliki fungsi dan perannya
masing-masing dalam keseluruhan kosmos. Harmoni tercipta ketika setiap entitas
beroperasi sesuai dengan kapasitas ontologisnya.²
Dalam perspektif
ini, ketertiban kosmik bukan sekadar keteraturan mekanis, melainkan keteraturan
normatif. Kosmos “adil” karena ia terstruktur secara proporsional: yang lebih
bercahaya memimpin, sementara yang kurang bercahaya mengikuti sesuai dengan
kodratnya. Ketika struktur ini terganggu—baik pada level kosmik maupun
antropologis—muncullah ketidakharmonisan yang dalam terminologi iluminatif
dipahami sebagai dominasi kegelapan.
5.3.
Relasi Etika dan
Kosmologi
Salah satu
kontribusi penting filsafat Suhrawardī adalah penegasan relasi intrinsik antara
etika dan kosmologi. Moralitas manusia tidak berdiri terpisah dari struktur
semesta, melainkan merupakan refleksi mikro-kosmik dari tatanan makro-kosmik.
Tindakan adil pada level individu merupakan partisipasi aktif dalam harmoni
cahaya pada level kosmos.³
Dengan demikian,
keadilan sosial dan moral tidak dapat dilepaskan dari kondisi batin subjek.
Ketika jiwa manusia tercerahkan dan selaras dengan hierarki cahaya,
tindakan-tindakannya secara natural akan mencerminkan keadilan. Sebaliknya,
ketidakadilan sosial dipahami sebagai gejala keterputusan manusia dari tatanan
kosmik yang adil. Pendekatan ini memberikan dasar metafisis bagi etika sosial
tanpa terjebak pada reduksionisme moral.
5.4.
Keadilan Ilahi dan
Keadilan Manusia
Dalam filsafat
iluminasi, keadilan ilahi (al-ʿadl al-ilāhī) dipahami sebagai
keteraturan emanatif cahaya dari sumber tertinggi. Tuhan tidak “menetapkan”
keadilan dari luar, melainkan keadilan mengalir niscaya dari kesempurnaan-Nya.
Keadilan ilahi bersifat non-antropomorfik dan tidak tunduk pada kategori
kehendak sewenang-wenang.⁴
Keadilan manusia,
dalam konteks ini, merupakan bentuk imitasi kosmik (tashabbuh) terhadap keadilan ilahi.
Manusia bertindak adil sejauh ia mampu menyesuaikan diri dengan tatanan cahaya.
Oleh karena itu, keadilan manusia bukan sekadar kepatuhan terhadap hukum,
tetapi kesesuaian eksistensial dengan struktur realitas. Prinsip ini memberikan
dasar spiritual bagi etika keadilan yang melampaui legalisme.
5.5.
Ketidakadilan sebagai
Kegelapan Eksistensial
Ketidakadilan, dalam
perspektif iluminasi, tidak dipahami sebagai entitas positif yang berdiri
sendiri, melainkan sebagai kekurangan cahaya. Ia merupakan
bentuk kegelapan eksistensial yang muncul ketika suatu entitas melampaui atau
menyimpang dari posisi ontologisnya. Dalam konteks manusia, ketidakadilan lahir
dari dominasi aspek gelap jiwa—nafsu, egoisme, dan keterikatan material.⁵
Pemahaman ini
memiliki implikasi etis yang penting. Mengatasi ketidakadilan tidak cukup
melalui mekanisme eksternal seperti hukuman atau regulasi, meskipun keduanya
memiliki fungsi sosial. Solusi yang lebih mendasar adalah pemulihan cahaya
dalam jiwa, baik melalui pendidikan etis, disiplin spiritual, maupun
transformasi kesadaran. Dengan demikian, keadilan kosmik menuntut pendekatan
yang integratif antara struktur sosial dan pembinaan batin.
5.6.
Implikasi Sosial dan
Politik Keadilan Kosmik
Meskipun berakar
pada metafisika, konsep keadilan kosmik memiliki implikasi nyata dalam ranah
sosial dan politik. Kepemimpinan yang adil, dalam perspektif iluminasi, tidak
diukur semata-mata dari legitimasi formal, tetapi dari tingkat pencerahan batin
pemimpin. Pemimpin yang tercerahkan mampu mencerminkan harmoni kosmik dalam
tata kelola masyarakat.⁶
Pendekatan ini
sekaligus mengandung kritik terhadap kekuasaan yang bertumpu pada dominasi dan
kepentingan sempit. Kekuasaan tanpa cahaya dipandang sebagai bentuk kegelapan
struktural yang berpotensi merusak tatanan sosial. Oleh karena itu, filsafat
iluminasi menawarkan paradigma alternatif bagi etika politik: keadilan sebagai
ekspresi cahaya, bukan sekadar produk prosedur.
Sintesis:
Keadilan Kosmik sebagai Horizon Etika Iluminatif
Dari uraian di atas,
dapat disimpulkan bahwa keadilan kosmik merupakan horizon tertinggi dari etika
iluminatif. Moralitas individual, pencerahan batin, dan tatanan sosial bertemu
dalam satu kerangka metafisis yang koheren. Keadilan tidak dipahami sebagai
konsep abstrak atau ideal normatif, melainkan sebagai realitas hidup yang
terwujud sejauh manusia berpartisipasi dalam hierarki cahaya.
Bab ini menegaskan
bahwa filsafat iluminasi Suhrawardī menawarkan konsepsi keadilan yang
integratif: menghubungkan Tuhan, kosmos, dan manusia dalam satu tatanan nilai
yang berkesinambungan. Pada bab berikutnya, implikasi konsepsi ini akan
dievaluasi secara kritis dalam dialog dengan tantangan etika dan keadilan pada
konteks kontemporer.
Footnotes
[1]
Shihāb al-Dīn Yahyā al-Suhrawardī, The Philosophy of Illumination,
trans. John Walbridge and Hossein Ziai (Provo, UT: Brigham Young University
Press, 1999), 120–124.
[2]
Hossein Ziai, Knowledge and Illumination: A Study of Suhrawardī’s
Ḥikmat al-Ishrāq (Atlanta: Scholars Press, 1990), 64–69.
[3]
Seyyed Hossein Nasr, Islamic Philosophy from Its Origin to the
Present (Albany: SUNY Press, 2006), 140–145.
[4]
Majid Fakhry, A History of Islamic Philosophy, 3rd ed. (New
York: Columbia University Press, 2004), 301–304.
[5]
Henry Corbin, The Man of Light in Iranian Sufism, trans. Nancy
Pearson (Boulder, CO: Shambhala, 1978), 82–86.
[6]
Seyyed Hossein Nasr, An Introduction to Islamic Cosmological
Doctrines (Albany: SUNY Press, 1993), 222–226.
6.
Implikasi Aksiologi Spiritual
6.1.
Aksiologi Spiritual
sebagai Orientasi Praktis Kehidupan
Aksiologi spiritual
dalam filsafat iluminasi tidak berhenti pada tataran konseptual-metafisis,
melainkan memiliki implikasi langsung terhadap cara manusia menjalani kehidupan.
Dalam kerangka pemikiran Shihab al-Din Yahya al-Suhrawardi, nilai bukan sekadar
pedoman normatif, tetapi orientasi eksistensial yang mengarahkan seluruh
dimensi keberadaan manusia. Moralitas, keadilan, dan kebijaksanaan dipahami
sebagai hasil dari keterhubungan ontologis manusia dengan struktur cahaya
realitas.¹
Implikasi ini
menunjukkan bahwa etika iluminatif bersifat praksis-transformatif. Nilai tidak
hanya diinternalisasi secara kognitif, tetapi diwujudkan melalui perubahan cara
berada (mode of
being) manusia di dunia. Dengan demikian, aksiologi spiritual
menuntut integrasi antara pengetahuan, kesadaran, dan tindakan.
6.2.
Implikasi Etis
Individual: Pembentukan Subjek Iluminatif
Pada level
individual, aksiologi spiritual melahirkan model subjek
moral iluminatif, yakni individu yang tindakannya didorong oleh
kejernihan batin, bukan sekadar oleh kepatuhan terhadap norma eksternal.
Kesalehan moral tidak diukur dari kuantitas tindakan, melainkan dari kualitas
cahaya jiwa yang melandasinya.²
Implikasi etis ini
menempatkan pendidikan moral sebagai proses pembinaan batin yang berkelanjutan.
Disiplin spiritual, refleksi diri, dan penyucian jiwa menjadi sarana utama
pembentukan karakter. Dalam perspektif ini, kegagalan moral tidak selalu
dipahami sebagai kehendak jahat, melainkan sebagai indikasi keterbatasan
iluminasi. Oleh karena itu, pendekatan etika yang bersifat
korektif-transformatif lebih diutamakan daripada pendekatan yang semata-mata
represif.
6.3.
Implikasi Sosial:
Etika Relasional dan Harmoni Komunitas
Aksiologi spiritual
juga memiliki implikasi signifikan pada ranah sosial. Jika nilai bersumber dari
struktur cahaya yang objektif, maka relasi antarmanusia idealnya mencerminkan
prinsip harmoni kosmik. Keadilan sosial dipahami sebagai ekstensi dari keadilan
ontologis, bukan sekadar hasil negosiasi kepentingan.³
Dalam konteks ini,
relasi sosial yang adil menuntut kesadaran moral yang melampaui egoisme
individual maupun kolektif. Solidaritas, empati, dan tanggung jawab sosial
dipahami sebagai ekspresi cahaya yang teraktualisasi dalam ruang sosial.
Aksiologi iluminatif, dengan demikian, menawarkan dasar spiritual bagi etika
sosial tanpa terjebak pada romantisme moral atau utopianisme abstrak.
6.4.
Implikasi Politik:
Kepemimpinan dan Kekuasaan Berbasis Cahaya
Pada level politik,
filsafat iluminasi mengajukan paradigma kepemimpinan bercahaya, di mana
legitimasi moral pemimpin tidak semata-mata ditentukan oleh prosedur formal,
tetapi oleh kualitas batin dan kebijaksanaan eksistensialnya. Kekuasaan
dipandang adil sejauh ia selaras dengan tatanan cahaya dan berorientasi pada
keseimbangan kosmik.⁴
Implikasi ini
mengandung kritik filosofis terhadap model kekuasaan yang bertumpu pada
dominasi, manipulasi, atau rasionalitas instrumental semata. Dalam perspektif
iluminatif, kekuasaan tanpa pencerahan batin berpotensi melahirkan
ketidakadilan struktural. Oleh karena itu, aksiologi spiritual menuntut etika
politik yang mengintegrasikan keutamaan personal, tanggung jawab publik, dan
kesadaran transenden.
6.5.
Implikasi
Epistemologis: Pengetahuan, Nilai, dan Tanggung Jawab
Aksiologi spiritual
juga berdampak pada cara pengetahuan diproduksi dan digunakan. Dalam filsafat
iluminasi, pengetahuan tidak pernah netral secara nilai. Setiap bentuk
pengetahuan membawa konsekuensi etis karena ia memengaruhi orientasi
eksistensial subjek. Pengetahuan yang tidak disertai pencerahan batin berisiko
menjadi instrumen dominasi atau alienasi.⁵
Implikasi ini
relevan dalam konteks modern, di mana kemajuan ilmu dan teknologi sering kali
terlepas dari refleksi moral. Aksiologi iluminatif mengajukan prinsip bahwa
semakin tinggi tingkat pengetahuan seseorang, semakin besar pula tanggung jawab
moralnya. Dengan demikian, etika ilmu pengetahuan memerlukan fondasi spiritual
agar tidak tereduksi menjadi utilitarianisme teknokratis.
6.6.
Implikasi Dialogis:
Aksiologi Iluminatif dan Etika Kontemporer
Dalam dialog dengan
etika kontemporer, aksiologi spiritual Suhrawardī menawarkan alternatif
terhadap relativisme nilai dan formalisme moral. Dengan menegaskan objektivitas
nilai yang berakar pada struktur realitas, filsafat iluminasi menolak pandangan
bahwa nilai sepenuhnya bergantung pada konstruksi sosial. Namun, dengan
menekankan pengalaman batin, ia juga menghindari dogmatisme normatif.⁶
Pendekatan ini
membuka ruang dialog produktif dengan etika kebajikan, etika eksistensial, dan
etika spiritual lintas tradisi. Aksiologi iluminatif dapat berkontribusi pada
upaya merumuskan etika global yang menghargai dimensi batin manusia tanpa
mengabaikan rasionalitas dan pluralitas.
Sintesis:
Aksiologi Spiritual sebagai Kerangka Etika Integral
Secara keseluruhan,
implikasi aksiologi spiritual dalam filsafat iluminasi menunjukkan bahwa nilai
berfungsi sebagai poros integratif antara individu, masyarakat, dan kosmos.
Etika tidak dipahami sebagai sistem aturan yang terfragmentasi, melainkan
sebagai orientasi hidup yang menyeluruh dan berkesinambungan.
Bab ini menegaskan
bahwa aksiologi spiritual Suhrawardī memiliki relevansi praktis dan teoretis
yang luas. Ia menawarkan kerangka etika integral yang menghubungkan pencerahan
batin, tanggung jawab sosial, dan keadilan kosmik. Bab selanjutnya akan
mengevaluasi secara kritis relevansi dan tantangan konsep ini dalam konteks
pemikiran dan krisis moral kontemporer.
Footnotes
[1]
Shihāb al-Dīn Yahyā al-Suhrawardī, The Philosophy of Illumination,
trans. John Walbridge and Hossein Ziai (Provo, UT: Brigham Young University
Press, 1999), 130–134.
[2]
Hossein Ziai, Knowledge and Illumination: A Study of Suhrawardī’s
Ḥikmat al-Ishrāq (Atlanta: Scholars Press, 1990), 71–75.
[3]
Seyyed Hossein Nasr, Islamic Philosophy from Its Origin to the
Present (Albany: SUNY Press, 2006), 145–149.
[4]
Henry Corbin, En Islam iranien, vol. 2 (Paris: Gallimard,
1971), 101–105.
[5]
John Walbridge, The Leaven of the Ancients: Suhrawardī and the
Heritage of the Greeks (Albany: SUNY Press, 2000), 174–179.
[6]
Majid Fakhry, Ethical Theories in Islam (Leiden: Brill, 1991),
120–124.
7.
Kritik Dan Relevansi Kontemporer
7.1.
Pendahuluan: Perlunya
Evaluasi Kritis
Setiap sistem
filsafat yang mengklaim relevansi normatif dan metafisis perlu diuji secara
kritis, baik dari segi koherensi internal maupun daya jelaskannya terhadap
problem zaman. Filsafat iluminasi yang dirumuskan oleh Shihab al-Din Yahya
al-Suhrawardi, meskipun kaya secara metafisis dan etis, tidak terlepas dari
sejumlah persoalan konseptual dan metodologis. Oleh karena itu, bab ini
bertujuan untuk mengkaji kritik-kritik utama terhadap aksiologi spiritual
Suhrawardī sekaligus menilai relevansinya dalam konteks etika dan krisis moral
kontemporer.¹
Pendekatan kritis
ini tidak dimaksudkan untuk mereduksi nilai filsafat iluminasi, melainkan untuk
menempatkannya secara proporsional sebagai tradisi pemikiran yang terbuka untuk
dialog, koreksi, dan pengembangan.
7.2.
Kritik Epistemologis:
Problem Verifikasi Pengalaman Iluminatif
Salah satu kritik
utama terhadap aksiologi spiritual Suhrawardī berkaitan dengan basis
epistemologisnya, khususnya ketergantungan pada pengalaman pencerahan batin (isyraq).
Dari sudut pandang filsafat modern, pengalaman batin bersifat subjektif dan
sulit diverifikasi secara intersubjektif. Hal ini menimbulkan pertanyaan
tentang bagaimana klaim nilai yang bersumber dari iluminasi dapat
dipertanggungjawabkan secara rasional dan komunikatif.²
Kritik ini menjadi
semakin tajam dalam konteks epistemologi ilmiah kontemporer yang menuntut
kriteria objektivitas, replikabilitas, dan justifikasi publik. Dalam kerangka
ini, aksiologi iluminatif berisiko dipandang sebagai bentuk subjektivisme
spiritual yang sulit dijadikan dasar etika sosial yang universal.
Namun demikian,
pembelaan terhadap filsafat iluminasi dapat diajukan dengan menegaskan bahwa
Suhrawardī tidak menolak peran rasio dan argumentasi. Pengalaman iluminatif
tidak dimaksudkan untuk menggantikan rasionalitas, melainkan melengkapinya.
Rasio berfungsi sebagai alat klarifikasi dan evaluasi kritis terhadap
pengalaman batin, meskipun ia bukan sumber nilai yang paling fundamental.³
7.3.
Kritik Normatif:
Universalitas dan Pluralitas Nilai
Kritik lain yang
relevan berkaitan dengan klaim objektivitas nilai dalam aksiologi iluminatif.
Dalam dunia kontemporer yang ditandai oleh pluralitas budaya, agama, dan sistem
nilai, klaim adanya struktur nilai objektif yang berakar pada kosmos dapat
dipandang problematis. Pertanyaannya adalah apakah konsep nilai berbasis
hierarki cahaya dapat mengakomodasi keragaman moral tanpa jatuh ke dalam
eksklusivisme normatif.⁴
Dari perspektif
etika pluralistik, aksiologi spiritual Suhrawardī tampak berpotensi
mengabsolutkan satu kerangka metafisis tertentu. Namun, pendekatan iluminatif
juga membuka kemungkinan dialog lintas tradisi, karena ia tidak mendasarkan
nilai pada doktrin legal-formal, melainkan pada pengalaman transformatif yang
secara fenomenologis dapat ditemukan dalam berbagai tradisi spiritual. Dengan
demikian, universalitas yang ditawarkan bersifat ontologis, bukan kultural atau
institusional.
7.4.
Kritik Sosial-Politik:
Elitisme Spiritual
Dalam ranah sosial
dan politik, filsafat iluminasi kerap dikritik karena berpotensi melahirkan
elitisme spiritual. Konsep kepemimpinan bercahaya, misalnya, dapat ditafsirkan
sebagai legitimasi kekuasaan berbasis klaim kesalehan atau pencerahan batin
yang tidak dapat diverifikasi secara publik. Hal ini berisiko disalahgunakan
untuk membenarkan otoritarianisme religius atau spiritual.⁵
Kritik ini memiliki
bobot historis dan normatif yang kuat. Oleh karena itu, relevansi kontemporer
filsafat iluminasi menuntut reinterpretasi kritis terhadap konsep kepemimpinan
dan keadilan kosmik. Aksiologi spiritual perlu dipadukan dengan prinsip akuntabilitas,
keadilan prosedural, dan partisipasi sosial agar tidak terjebak dalam
justifikasi kekuasaan simbolik yang tertutup dari kritik publik.
7.5.
Relevansi dalam Krisis
Moral Kontemporer
Terlepas dari
kritik-kritik tersebut, filsafat iluminasi memiliki relevansi signifikan dalam
menghadapi krisis moral kontemporer. Relativisme nilai, nihilisme etis, dan
reduksionisme moral yang dominan dalam masyarakat modern sering kali berakar
pada pemisahan antara fakta dan nilai, serta antara rasionalitas dan spiritualitas.
Aksiologi Suhrawardī menawarkan kritik mendasar terhadap pemisahan ini dengan
menegaskan kesatuan antara realitas, pengetahuan, dan nilai.⁶
Dalam konteks ini,
pencerahan batin dapat dipahami bukan sebagai pengalaman mistik eksklusif,
melainkan sebagai metafora filosofis bagi kedalaman kesadaran moral. Etika
iluminatif mengingatkan bahwa krisis moral tidak dapat diatasi hanya dengan
regulasi eksternal atau kalkulasi utilitarian, tetapi memerlukan transformasi
kesadaran individu dan kolektif.
7.6.
Dialog dengan Etika
dan Filsafat Kontemporer
Aksiologi spiritual
Suhrawardī juga dapat ditempatkan dalam dialog produktif dengan berbagai aliran
etika kontemporer. Dengan etika kebajikan, ia berbagi penekanan pada
pembentukan karakter dan disposisi batin. Dengan etika eksistensial, ia sejalan
dalam memandang moralitas sebagai cara berada, bukan sekadar kepatuhan terhadap
aturan. Dengan etika lingkungan dan kosmologi etis, ia menawarkan dasar
metafisis bagi relasi harmonis antara manusia dan alam.⁷
Dialog ini menunjukkan
bahwa filsafat iluminasi tidak harus diposisikan sebagai alternatif eksklusif
terhadap etika modern, melainkan sebagai sumber inspirasi konseptual yang dapat
memperkaya diskursus etika global, khususnya dalam upaya mengintegrasikan
dimensi spiritual, rasional, dan ekologis.
Sintesis:
Kritik sebagai Jalan Reaktualisasi
Kritik terhadap
aksiologi spiritual Suhrawardī tidak meniadakan relevansinya, tetapi justru
membuka ruang reaktualisasi. Dengan membaca filsafat iluminasi secara
kontekstual dan reflektif, nilai-nilai yang dikandungnya dapat ditafsirkan
ulang untuk menjawab tantangan zaman tanpa kehilangan kedalaman metafisisnya.
Bab ini menegaskan
bahwa filsafat iluminasi tetap relevan sebagai paradigma etika alternatif yang
kritis terhadap reduksionisme moral modern. Dengan catatan, relevansi tersebut
menuntut keterbukaan terhadap dialog, koreksi, dan integrasi dengan
prinsip-prinsip rasional dan sosial yang menjadi tuntutan dunia kontemporer.
Bab penutup selanjutnya akan merangkum temuan utama kajian ini dan menegaskan
kontribusi aksiologi spiritual Suhrawardī bagi filsafat dan etika.
Footnotes
[1]
Seyyed Hossein Nasr, Islamic Philosophy from Its Origin to the
Present (Albany: SUNY Press, 2006), 150–154.
[2]
Majid Fakhry, Ethical Theories in Islam (Leiden: Brill, 1991),
125–129.
[3]
Hossein Ziai, Knowledge and Illumination: A Study of Suhrawardī’s
Ḥikmat al-Ishrāq (Atlanta: Scholars Press, 1990), 81–86.
[4]
John Walbridge, The Leaven of the Ancients: Suhrawardī and the
Heritage of the Greeks (Albany: SUNY Press, 2000), 181–186.
[5]
Henry Corbin, The Man of Light in Iranian Sufism, trans. Nancy
Pearson (Boulder, CO: Shambhala, 1978), 88–93.
[6]
Alasdair MacIntyre, After Virtue, 3rd ed. (Notre Dame, IN:
University of Notre Dame Press, 2007), 204–210.
[7]
Seyyed Hossein Nasr, Religion and the Order of Nature (New
York: Oxford University Press, 1996), 287–292.
8.
Penutup
8.1.
Kesimpulan Umum
Kajian ini
menegaskan bahwa aksiologi spiritual merupakan poros fundamental dalam sistem
filsafat iluminasi yang dirumuskan oleh Shihab al-Din Yahya al-Suhrawardi.
Nilai—terutama kebaikan, keadilan, dan kesempurnaan—tidak dipahami sebagai
konstruksi normatif yang berdiri sendiri, melainkan sebagai konsekuensi
langsung dari struktur realitas yang bercahaya. Ontologi cahaya menyediakan
landasan metafisis, epistemologi isyraq menyediakan modus pengenalan
presensial, dan keduanya berpuncak pada praksis etis yang berorientasi pada
transformasi batin.¹
Pencerahan batin (isyraq)
tampil sebagai fondasi moralitas: tindakan etis merupakan manifestasi dari
kejernihan jiwa dan partisipasinya dalam hierarki cahaya. Dalam kerangka ini,
moralitas bukan sekadar kepatuhan terhadap norma, melainkan cara berada (mode of
being) yang selaras dengan tatanan kosmik. Keadilan kosmik, pada
gilirannya, dipahami sebagai harmoni ontologis—penempatan setiap entitas sesuai
kapasitas cahayanya—yang tercermin pada keadilan manusia sejauh manusia meniru
keteraturan tersebut secara eksistensial.²
Dengan demikian,
aksiologi spiritual Suhrawardī menghadirkan paradigma etika integral yang
menyatukan ontologi, epistemologi, dan praksis. Nilai bersifat objektif karena
berakar pada realitas, namun aktualisasinya menuntut pengalaman batin yang
transformatif. Paradigma ini menghindari relativisme nilai tanpa jatuh pada legalisme
normatif.
8.2.
Kontribusi Teoretis
Kajian
Secara teoretis,
penelitian ini memberikan beberapa kontribusi penting. Pertama, ia mempertegas
posisi aksiologi sebagai dimensi sentral—bukan periferal—dalam filsafat
iluminasi, dengan menunjukkan keterkaitannya yang organik dengan ontologi
cahaya dan epistemologi pengetahuan presensial. Kedua, kajian ini
merekonstruksi konsep moralitas dan keadilan kosmik sebagai realitas metafisis
yang memiliki implikasi praktis pada pembentukan subjek, relasi sosial, dan etika
politik.³
Ketiga, penelitian
ini memperluas horizon dialog antara filsafat Islam klasik dan etika
kontemporer. Dengan menempatkan pencerahan batin sebagai basis etika, aksiologi
iluminatif menawarkan kritik mendasar terhadap reduksionisme moral modern serta
membuka jalan integrasi antara rasionalitas, spiritualitas, dan tanggung jawab
sosial.
8.3.
Keterbatasan
Penelitian
Penelitian ini
memiliki sejumlah keterbatasan. Pertama, kajian berfokus pada rekonstruksi
konseptual dan analisis teks, sehingga belum mengelaborasi secara empiris
bagaimana aksiologi spiritual dapat dioperasionalkan dalam konteks
institusional modern. Kedua, perbandingan sistematis dengan teori etika Barat
atau tradisi filsafat Islam lainnya masih bersifat indikatif dan memerlukan
pendalaman lebih lanjut.
Selain itu, problem
verifikasi pengalaman iluminatif—yang telah disorot dalam bab kritik—tetap
menjadi tantangan metodologis ketika aksiologi spiritual hendak dijadikan dasar
etika publik yang plural. Keterbatasan ini menandai ruang pengembangan, bukan
kelemahan final, dari paradigma yang dikaji.
8.4.
Rekomendasi dan Agenda
Penelitian Lanjutan
Berdasarkan temuan
dan keterbatasan tersebut, beberapa agenda penelitian lanjutan dapat diusulkan.
Pertama, studi komparatif antara aksiologi iluminatif Suhrawardī dan etika
kebajikan, etika eksistensial, atau etika lingkungan kontemporer guna menilai
kompatibilitas dan potensi sintesis. Kedua, penelitian interdisipliner yang
mengaitkan aksiologi spiritual dengan pendidikan karakter, kepemimpinan etis,
dan tata kelola sosial dalam masyarakat modern.
Ketiga, eksplorasi
hermeneutik terhadap konsep pencerahan batin sebagai kategori filosofis—bukan
semata pengalaman mistik—dapat memperluas daya jelaskannya dalam diskursus
etika publik yang menuntut akuntabilitas rasional.
Penegasan
Akhir
Sebagai penutup,
kajian ini menegaskan bahwa filsafat iluminasi Suhrawardī menawarkan visi etika
yang mendalam dan integratif: moralitas berakar pada pencerahan batin, dan
keadilan manusia merupakan cerminan dari harmoni kosmik. Dalam dunia yang
diwarnai krisis nilai, fragmentasi moral, dan dominasi rasionalitas
instrumental, aksiologi spiritual menyediakan horizon alternatif yang menuntut
transformasi kesadaran sekaligus tanggung jawab sosial.
Dengan membaca dan
mereaktualisasikan warisan iluminatif ini secara kritis dan kontekstual,
filsafat Islam tidak hanya dipertahankan sebagai tradisi intelektual historis,
tetapi dihidupkan kembali sebagai sumber refleksi etis yang relevan bagi
tantangan zaman.
Footnotes
[1]
Shihāb al-Dīn Yahyā al-Suhrawardī, The Philosophy of Illumination,
trans. John Walbridge and Hossein Ziai (Provo, UT: Brigham Young University
Press, 1999), 135–139.
[2]
Hossein Ziai, Knowledge and Illumination: A Study of Suhrawardī’s
Ḥikmat al-Ishrāq (Atlanta: Scholars Press, 1990), 87–92.
[3]
Seyyed Hossein Nasr, Islamic Philosophy from Its Origin to the
Present (Albany: SUNY Press, 2006), 149–154.
Daftar Pustaka
Corbin, H. (1971). En
Islam iranien (Vol. 2). Paris, France: Gallimard.
Corbin, H. (1978). The
man of light in Iranian Sufism (N. Pearson, Trans.). Boulder, CO:
Shambhala.
Fakhry, M. (1991). Ethical
theories in Islam. Leiden, The Netherlands: Brill.
Fakhry, M. (2004). A
history of Islamic philosophy (3rd ed.). New York, NY: Columbia University
Press.
MacIntyre, A. (2007). After
virtue: A study in moral theory (3rd ed.). Notre Dame, IN: University of
Notre Dame Press.
Nasr, S. H. (1993). An
introduction to Islamic cosmological doctrines. Albany, NY: State
University of New York Press.
Nasr, S. H. (1996). Religion
and the order of nature. New York, NY: Oxford University Press.
Nasr, S. H. (2006). Islamic
philosophy from its origin to the present: Philosophy in the land of prophecy.
Albany, NY: State University of New York Press.
Suhrawardī, S. D. Y.
(1999). The philosophy of illumination (J. Walbridge & H. Ziai,
Trans.). Provo, UT: Brigham Young University Press.
Walbridge, J. (2000). The
leaven of the ancients: Suhrawardī and the heritage of the Greeks. Albany,
NY: State University of New York Press.
Ziai, H. (1990). Knowledge
and illumination: A study of Suhrawardī’s Ḥikmat al-Ishrāq. Atlanta, GA:
Scholars Press.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar