Salus Populi Suprema Lex Esto
Kesejahteraan Rakyat sebagai Hukum Tertinggi
Alihkan ke: Pemikiran Marcus Tullius Cicero.
Abstrak
Artikel ini mengkaji ungkapan Latin “Salus
populi suprema lex esto” sebagaimana dirumuskan oleh Marcus Tullius Cicero
dalam De Legibus, dengan tujuan menelusuri fondasi historis, makna filosofis,
serta relevansinya dalam teori hukum dan politik modern. Berangkat dari
pendekatan historis-filosofis dan analisis normatif, kajian ini menunjukkan bahwa
prinsip tersebut lahir dari kebutuhan menjaga keberlangsungan komunitas politik
pada masa krisis Republik Romawi, sekaligus mencerminkan keyakinan bahwa hukum
harus berorientasi pada kebaikan bersama.
Artikel ini berargumen bahwa meskipun prinsip supremasi
kesejahteraan publik memiliki daya legitimasi yang kuat, ia juga mengandung
ambiguitas konseptual yang membuka kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan apabila
tidak dibatasi oleh norma hukum dan mekanisme akuntabilitas. Melalui dialog
dengan tradisi Natural Law, teori kontrak sosial, utilitarianisme, serta kritik
kontemporer berbasis hak asasi dan demokrasi deliberatif, penelitian ini
menegaskan bahwa kesejahteraan publik tidak dapat dipisahkan dari perlindungan
kebebasan dan martabat individu.
Lebih lanjut, kajian ini menyoroti transformasi
prinsip tersebut dalam negara konstitusional modern, di mana orientasi pada
kepentingan umum harus dioperasionalkan melalui supremasi hukum, pembagian
kekuasaan, dan partisipasi demokratis. Studi kasus kontemporer—termasuk
kebijakan darurat, keamanan nasional, dan regulasi ekonomi—memperlihatkan bahwa
ketegangan antara perlindungan kolektif dan hak individu tetap menjadi problem
sentral dalam politik global.
Artikel ini menyimpulkan bahwa “Salus populi
suprema lex esto” paling produktif dipahami sebagai prinsip regulatif:
sebuah kompas moral yang mengarahkan tindakan politik tanpa memberikan
legitimasi absolut kepada negara. Relevansinya bertahan karena kemampuannya
menegaskan bahwa legitimasi kekuasaan selalu bergantung pada tanggung jawab
untuk menjaga kehidupan bersama, sekaligus pada kesediaan untuk tunduk pada
batas-batas hukum dan rasionalitas publik. Dengan demikian, prinsip klasik ini
tetap menjadi sumber refleksi kritis bagi upaya menyeimbangkan kebaikan bersama
dengan kebebasan dalam masyarakat plural dan demokratis.
Kata kunci: Salus
populi suprema lex esto, kesejahteraan publik, filsafat politik, hukum alam,
konstitusionalisme, legitimasi politik, kebaikan bersama.
PEMBAHASAN
Prinsip “Salus Populi Suprema Lex Esto” dalam Tradisi
Filsafat Politik dan Relevansinya bagi Negara Modern
1.
Pendahuluan
1.1.
Latar Belakang
Ungkapan Latin “Salus
populi suprema lex esto”—yang secara umum diterjemahkan sebagai “keselamatan
atau kesejahteraan rakyat harus menjadi hukum tertinggi”—merupakan salah
satu prinsip normatif paling berpengaruh dalam sejarah filsafat politik dan
teori hukum Barat. Prinsip ini sering dikaitkan dengan Marcus Tullius Cicero
dalam karyanya De Legibus, sebuah dialog filosofis yang berupaya merumuskan
dasar-dasar hukum yang tidak semata bergantung pada kehendak penguasa,
melainkan berakar pada rasionalitas dan keteraturan moral yang lebih universal.
Dalam tradisi tersebut, hukum dipahami bukan sekadar instrumen kekuasaan,
tetapi sebagai mekanisme normatif untuk menjamin keberlangsungan komunitas
politik.
Secara historis,
gagasan bahwa kesejahteraan publik harus menjadi orientasi tertinggi hukum
muncul dalam konteks ketidakstabilan politik Republik Romawi akhir, ketika
konflik elite, krisis institusional, dan ancaman tirani menimbulkan pertanyaan
mendasar tentang legitimasi kekuasaan. Dalam situasi demikian, prinsip salus
populi berfungsi sebagai standar evaluatif: kekuasaan hanya dapat
dibenarkan sejauh ia melindungi komunitas politik dari kehancuran. Dengan
demikian, hukum memperoleh dimensi teleologis—ia diarahkan pada tujuan
tertentu, yakni perlindungan dan keberlanjutan kehidupan bersama.¹
Namun demikian,
ungkapan ini tidak bebas dari ambiguitas konseptual. Di satu sisi, ia tampak
menawarkan justifikasi moral bagi negara untuk bertindak demi kepentingan umum,
bahkan dalam situasi darurat. Di sisi lain, formulasi yang menempatkan
“kesejahteraan rakyat” sebagai hukum tertinggi berpotensi membuka ruang bagi
interpretasi sepihak oleh otoritas politik. Pertanyaan krusial kemudian muncul:
siapa yang berwenang menentukan apa yang dimaksud dengan kesejahteraan publik?
Tanpa mekanisme korektif, prinsip ini dapat bergeser dari norma protektif
menjadi legitimasi bagi tindakan eksesif negara.²
Ketegangan tersebut
menunjukkan bahwa salus populi bukan sekadar slogan
politik, melainkan problem filosofis yang menyentuh relasi antara hukum,
moralitas, dan kekuasaan. Dalam kerangka Natural Law, prinsip ini sering
dipahami sebagai ekspresi gagasan bahwa hukum harus selaras dengan akal budi
dan kebaikan bersama. Akan tetapi, dalam perkembangan pemikiran modern,
penekanan pada kepentingan kolektif harus berhadapan dengan meningkatnya
perhatian terhadap hak individu dan pembatasan kekuasaan negara. Dialektika antara
kepentingan umum dan kebebasan personal inilah yang menjadikan ungkapan Cicero
tetap relevan dalam diskursus kontemporer.
Lebih jauh lagi,
resonansi prinsip ini dapat ditemukan dalam berbagai tradisi pemikiran politik,
mulai dari teori kontrak sosial hingga perdebatan mengenai negara kesejahteraan
dan keamanan nasional. Banyak konstitusi modern, secara implisit maupun
eksplisit, mengandaikan bahwa legitimasi hukum bertumpu pada kemampuannya
melindungi warga. Meski demikian, pengalaman sejarah juga memperlihatkan bahwa
klaim bertindak “demi rakyat” kerap digunakan untuk membenarkan pembatasan
kebebasan sipil. Oleh karena itu, analisis terhadap ungkapan ini menuntut
pendekatan yang tidak hanya historis, tetapi juga kritis dan normatif.
Bertolak dari
pertimbangan tersebut, kajian ini berangkat dari asumsi bahwa salus
populi suprema lex esto harus dipahami sebagai prinsip
regulatif—sebuah orientasi moral bagi hukum—bukan sebagai mandat absolut yang
meniadakan batas-batas kekuasaan. Dengan menempatkan ungkapan ini dalam
lintasan intelektualnya serta menelaah transformasi maknanya hingga era modern,
artikel ini berupaya menunjukkan bahwa relevansi prinsip tersebut bergantung
pada kemampuannya berdialog dengan konsep konstitusionalisme, hak asasi
manusia, dan akuntabilitas demokratis.
1.2.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar
belakang di atas, artikel ini diarahkan oleh beberapa pertanyaan utama berikut:
1)
Apa makna filosofis dan normatif
dari ungkapan “Salus populi suprema lex esto” dalam konteks pemikiran
Cicero?
2)
Bagaimana kondisi historis dan
intelektual memengaruhi formulasi prinsip tersebut?
3)
Apakah penempatan kesejahteraan
publik sebagai hukum tertinggi lebih dekat dengan etika teleologis daripada
deontologis?
4)
Dalam batas apa prinsip ini dapat
digunakan tanpa mengorbankan kebebasan dan hak individu?
5)
Bagaimana relevansinya bagi negara
modern yang berupaya menyeimbangkan keamanan, kesejahteraan, dan demokrasi?
1.3.
Tujuan Penelitian
Artikel ini
bertujuan untuk:
·
Mengkaji fondasi historis
dan filosofis ungkapan salus populi suprema lex esto.
·
Menganalisis posisi prinsip
tersebut dalam tradisi hukum alam dan teori politik klasik.
·
Menelusuri transformasi
interpretasinya dalam pemikiran modern.
·
Mengevaluasi
signifikansinya sebagai dasar normatif bagi legitimasi hukum dan kebijakan
publik.
1.4.
Manfaat Penelitian
Secara teoretis,
kajian ini diharapkan memperkaya diskursus filsafat hukum dengan menyoroti
hubungan antara kepentingan umum dan batas kekuasaan politik. Secara
konseptual, artikel ini juga berupaya menawarkan kerangka reflektif untuk
memahami bagaimana prinsip kesejahteraan publik dapat berfungsi sebagai
orientasi etis tanpa jatuh ke dalam absolutisme politik. Selain itu, bagi studi
politik kontemporer, analisis ini membantu menjelaskan mengapa konsep yang
berasal dari dunia klasik masih memiliki daya jelajah normatif dalam perdebatan
mengenai legitimasi negara.
1.5.
Metodologi Kajian
Penelitian ini
menggunakan pendekatan kualitatif berbasis studi kepustakaan dengan
mengintegrasikan beberapa metode. Pertama, pendekatan historis digunakan untuk
menempatkan gagasan Cicero dalam konteks intelektual Republik Romawi. Kedua,
analisis hermeneutik diterapkan guna menafsirkan makna konseptual ungkapan
tersebut dalam struktur argumen De Legibus. Ketiga, pendekatan
komparatif membantu mengaitkan prinsip ini dengan perkembangan teori politik
dan hukum berikutnya. Terakhir, analisis normatif-kritis digunakan untuk
mengevaluasi relevansinya dalam kerangka negara modern.
Melalui kombinasi
pendekatan tersebut, artikel ini berupaya menghadirkan pembacaan yang tidak
hanya deskriptif, tetapi juga analitis—menempatkan salus populi sebagai gagasan yang
terus mengalami reinterpretasi seiring perubahan horizon politik dan moral
masyarakat.
Footnotes
[1]
Marcus Tullius Cicero, De Legibus, trans. Clinton W. Keyes
(Cambridge, MA: Harvard University Press, 1928), III.3.8.
[2]
Quentin Skinner, The Foundations of Modern Political Thought,
Volume I: The Renaissance (Cambridge: Cambridge University Press, 1978),
186–189.
[3]
Brian Tierney, The Idea of Natural Rights: Studies on Natural
Rights, Natural Law, and Church Law 1150–1625 (Grand Rapids, MI: Eerdmans,
1997), 31–34.
[4]
Richard A. Bauman, Political Trials in Ancient Rome (London:
Routledge, 1990), 45–52.
[5]
George Holland Sabine and Thomas L. Thorson, A History of Political
Theory, 4th ed. (Fort Worth: Harcourt Brace College Publishers, 1973),
134–140.
2.
Konteks Historis dan
Intelektual
2.1.
Republik Romawi: Struktur Politik
dan Krisis Kekuasaan
Untuk memahami makna
normatif dari prinsip “Salus populi suprema lex esto,”
penting terlebih dahulu menempatkannya dalam konteks institusional dan politik
Republik Romawi akhir. Sistem republik dibangun atas keseimbangan kekuasaan
antara magistratus, senat, dan majelis rakyat (comitia), suatu konfigurasi yang
dimaksudkan untuk mencegah konsentrasi otoritas pada satu individu. Tradisi ini
berakar pada penolakan kolektif terhadap monarki setelah pengusiran raja
terakhir Romawi pada akhir abad ke-6 SM, yang kemudian membentuk etos politik
anti-tirani dalam imajinasi konstitusional Romawi.¹
Meskipun demikian,
stabilitas struktural tersebut secara bertahap mengalami erosi. Ekspansi
teritorial yang pesat membawa konsekuensi sosial-ekonomi yang mendalam,
termasuk meningkatnya kesenjangan kekayaan, militerisasi politik, serta
kompetisi tajam di kalangan elite aristokrat. Konflik internal tidak lagi
sekadar bersifat prosedural, melainkan menyentuh pertanyaan mendasar tentang
siapa yang berhak menentukan arah res publica—perkara publik yang
secara harfiah dipahami sebagai milik bersama warga.²
Krisis ini mencapai
intensitas baru pada abad pertama SM, ketika praktik politik semakin diwarnai
oleh patronase, mobilisasi massa, dan penggunaan kekuatan militer untuk tujuan
domestik. Figur-figur kuat muncul dengan klaim membawa stabilitas, tetapi
sering kali justru melemahkan norma republik. Dalam situasi demikian, gagasan
bahwa keselamatan rakyat harus menjadi hukum tertinggi memperoleh daya tarik
normatifnya: ia menawarkan ukuran moral yang melampaui kepentingan faksional
dan ambisi personal. Prinsip tersebut, setidaknya secara ideal, berfungsi
sebagai pengingat bahwa legitimasi politik bergantung pada perlindungan
terhadap komunitas, bukan pada dominasi kekuasaan.³
Namun konteks krisis
juga menyingkap paradoks laten dalam prinsip tersebut. Seruan untuk melindungi
rakyat dapat digunakan baik untuk mempertahankan republik maupun untuk
membenarkan tindakan luar biasa yang menangguhkan prosedur hukum. Oleh karena
itu, sejak awal sejarahnya, salus populi telah berada dalam ketegangan
antara kebutuhan akan stabilitas dan risiko konsentrasi otoritas—sebuah dilema
yang terus berulang dalam teori politik hingga masa modern.⁴
2.2.
Tradisi Hukum Romawi
Pemikiran hukum
Romawi berkembang dari perpaduan antara praktik yuridis, kebiasaan sosial, dan
refleksi filosofis. Dalam kerangka ini, hukum tidak dipahami semata sebagai
perintah penguasa, melainkan sebagai hasil rasionalitas kolektif yang bertujuan
menjaga keteraturan sipil. Salah satu kontribusi penting tradisi ini adalah
gagasan bahwa legitimasi hukum berkaitan erat dengan kemampuannya melayani
kepentingan publik.
Konsep res
publica memainkan peran sentral dalam orientasi tersebut. Ia tidak
hanya merujuk pada bentuk pemerintahan, tetapi juga pada tatanan normatif yang
mengikat warga dalam komunitas moral dan politik. Dengan demikian, hukum
berfungsi sebagai medium integratif—menyatukan kepentingan individu dalam
kerangka kebaikan bersama. Perspektif ini membantu menjelaskan mengapa formula
seperti salus
populi suprema lex esto dapat diterima sebagai prinsip yang tampak
hampir aksiomatis dalam imajinasi politik Romawi.⁵
Lebih jauh, para
yuris Romawi mengembangkan pembedaan awal antara hukum positif (ius
civile) dan prinsip-prinsip yang dianggap lebih universal, sering
disebut sebagai ius gentium atau bahkan hukum yang
selaras dengan rasio alamiah. Pembedaan ini membuka ruang bagi evaluasi kritis
terhadap hukum yang berlaku: suatu aturan dapat dianggap sah secara formal
namun tetap dipersoalkan apabila gagal melayani kesejahteraan komunitas. Dengan
kata lain, terdapat embrio gagasan bahwa hukum harus tunduk pada standar
normatif yang lebih tinggi daripada sekadar legalitas prosedural.⁶
Dalam horizon inilah
prinsip kesejahteraan publik memperoleh bobot filosofisnya. Ia tidak hanya
menunjuk pada tujuan pragmatis pemerintahan, tetapi juga mengisyaratkan bahwa
hukum memiliki orientasi moral. Meski demikian, tradisi Romawi tidak sepenuhnya
menghapus ambiguitas antara kepentingan negara dan kepentingan warga; keduanya
kconsidered saling bertaut, tetapi tidak selalu identik. Ketegangan
interpretatif ini kemudian diwariskan kepada generasi pemikir berikutnya.
2.3.
Latar Intelektual Filsafat Romawi
Refleksi filosofis
Romawi tidak berkembang dalam isolasi, melainkan melalui dialog intensif dengan
pemikiran Yunani, terutama tradisi Stoik. Stoisisme menekankan bahwa alam
semesta diatur oleh rasio universal (logos), dan bahwa manusia sebagai
makhluk rasional memiliki akses terhadap hukum moral yang bersifat
kosmopolitan. Dari sudut pandang ini, hukum ideal bukanlah produk arbitrer
komunitas tertentu, tetapi manifestasi keteraturan rasional yang berlaku bagi
seluruh umat manusia.⁷
Pengaruh ini tampak
jelas dalam upaya Marcus Tullius Cicero untuk merumuskan teori hukum yang
menghubungkan rasionalitas, moralitas, dan kewargaan. Dalam De Legibus, ia
berargumen bahwa hukum sejati adalah “akal budi yang benar selaras dengan
alam,” sebuah formulasi yang menempatkan hukum dalam horizon etis yang lebih
luas daripada sekadar konvensi politik. Dengan kerangka demikian, prinsip salus
populi dapat dibaca sebagai konsekuensi praktis dari keyakinan
bahwa tatanan politik harus mencerminkan keteraturan moral.⁸
Namun, adaptasi
Romawi terhadap filsafat Yunani bersifat selektif dan pragmatis. Jika pemikiran
Yunani kerap bergerak pada level spekulatif, tradisi Romawi cenderung menuntut
relevansi praktis bagi administrasi negara. Karena itu, sintesis yang dilakukan
Cicero tidak hanya bersifat teoretis; ia juga merupakan respons terhadap
kebutuhan konkret untuk mempertahankan stabilitas republik. Filsafat, dalam
konteks ini, berfungsi sebagai sumber legitimasi normatif bagi praktik politik.
Kombinasi antara
warisan Stoik, pengalaman konstitusional republik, dan krisis politik zamannya
menghasilkan sebuah horizon intelektual di mana kesejahteraan publik dapat
diposisikan sebagai norma tertinggi tanpa sepenuhnya melepaskan komitmen
terhadap rasionalitas hukum. Akan tetapi, justru karena beroperasi pada tingkat
abstraksi yang tinggi, prinsip tersebut tetap terbuka terhadap berbagai
interpretasi—mulai dari pembelaan terhadap kebaikan bersama hingga legitimasi
tindakan darurat negara.
Dengan demikian,
konteks historis dan intelektual Republik Romawi memperlihatkan bahwa “Salus
populi suprema lex esto” bukanlah sekadar aforisme moral, melainkan
hasil dari pergulatan panjang antara stabilitas politik, rasionalitas hukum,
dan tuntutan etis terhadap kekuasaan. Memahami latar ini menjadi prasyarat
penting untuk menilai bagaimana prinsip tersebut kemudian diwariskan,
ditafsirkan ulang, dan diperdebatkan dalam tradisi filsafat politik Barat.
Footnotes
[1]
Andrew Lintott, The Constitution of the Roman Republic
(Oxford: Oxford University Press, 1999), 1–5.
[2]
Mary Beard, SPQR: A History of Ancient Rome (New York:
Liveright Publishing, 2015), 266–272.
[3]
Erich S. Gruen, The Last Generation of the Roman Republic
(Berkeley: University of California Press, 1974), 498–503.
[4]
Clifford Ando, Imperium and the Law in the Roman Empire
(Philadelphia: University of Pennsylvania Press, 2010), 23–27.
[5]
Marcus Tullius Cicero, De Re Publica, trans. Clinton W. Keyes
(Cambridge, MA: Harvard University Press, 1928), I.25.
[6]
Tony Honoré, Ulpian: Pioneer of Human Rights (Oxford: Oxford
University Press, 2002), 62–68.
[7]
A. A. Long, Hellenistic Philosophy: Stoics, Epicureans, Sceptics,
2nd ed. (Berkeley: University of California Press, 1986), 107–114.
[8]
Cicero, De Legibus, I.6–18.
3.
Marcus Tullius
Cicero dan De Legibus
3.1.
Biografi Intelektual Cicero
Marcus Tullius
Cicero (106–43 SM) menempati posisi penting dalam sejarah intelektual Romawi
sebagai negarawan, orator, dan filsuf yang berupaya menjembatani refleksi
teoretis dengan praktik politik. Lahir di Arpinum dari keluarga kelas menengah
berkuda (equites),
Cicero tidak berasal dari aristokrasi lama Romawi. Namun melalui pendidikan
retorika dan filsafat yang intensif—termasuk studi di bawah para guru Yunani—ia
berhasil menembus struktur politik republik dan mencapai jabatan konsul pada
tahun 63 SM.¹
Pembentukan
intelektual Cicero sangat dipengaruhi oleh tradisi filsafat Yunani, terutama
Stoisisme dan Akademia Baru (Skeptisisme moderat). Dari Stoisisme ia menyerap
keyakinan akan rasionalitas kosmos dan adanya hukum moral universal, sedangkan
dari skeptisisme ia mengadopsi kehati-hatian epistemik dalam menghadapi klaim
kebenaran absolut. Kombinasi ini membentuk corak khas pemikirannya: komitmen
pada objektivitas moral tanpa mengabaikan kompleksitas realitas politik.²
Sebagai negarawan,
Cicero menyaksikan langsung kemerosotan norma republik—mulai dari konspirasi
internal hingga meningkatnya dominasi figur militer. Pengalaman tersebut
memperdalam keprihatinannya terhadap rapuhnya legitimasi institusi politik.
Oleh karena itu, proyek filosofisnya tidak dapat dipisahkan dari upaya
mempertahankan res publica. Baginya, stabilitas
politik hanya mungkin tercapai apabila hukum berakar pada prinsip rasional yang
melampaui kepentingan sementara.³
Cicero juga
menempati posisi strategis sebagai mediator budaya intelektual. Ia tidak
sekadar menerjemahkan gagasan Yunani ke dalam bahasa Latin, tetapi
mentransformasikannya agar relevan dengan kebutuhan Romawi. Melalui
karya-karyanya, istilah-istilah filosofis memperoleh padanan konseptual dalam
tradisi Latin, sehingga memungkinkan terbentuknya kosakata teoritis bagi diskursus
hukum dan politik Barat. Dengan demikian, kontribusi Cicero bersifat bukan
hanya substantif, tetapi juga linguistik dan metodologis.⁴
3.2.
Tujuan Penulisan De Legibus
De
Legibus ditulis sebagai kelanjutan konseptual dari De Re
Publica, dan dimaksudkan untuk merumuskan fondasi normatif bagi
hukum yang selaras dengan tatanan moral. Disusun dalam bentuk dialog, karya ini
mencerminkan tradisi filosofis klasik yang menggunakan percakapan sebagai
medium eksplorasi rasional. Namun berbeda dari dialog spekulatif murni,
pembahasan Cicero selalu berorientasi pada implikasi praktis bagi kehidupan
politik.⁵
Salah satu tesis
sentral dalam karya tersebut adalah bahwa hukum sejati (vera lex)
merupakan “akal budi yang benar selaras dengan alam” (recta
ratio naturae congruens). Dengan formulasi ini, Cicero menolak
pandangan bahwa hukum semata-mata merupakan produk kesepakatan atau kehendak
penguasa. Sebaliknya, hukum memperoleh otoritasnya dari kesesuaiannya dengan
rasionalitas universal, yang mengikat seluruh umat manusia tanpa memandang
batas politik.⁶
Tujuan lain dari De
Legibus adalah menghubungkan hukum positif dengan hukum alam
sehingga praktik legislasi tidak terlepas dari pertimbangan etis. Cicero
berusaha menunjukkan bahwa tanpa landasan moral, hukum berisiko berubah menjadi
alat dominasi. Dalam kerangka ini, hukum ideal bukan hanya menjaga ketertiban,
tetapi juga menuntun warga menuju kehidupan yang adil dan beradab.⁷
Menariknya, proyek
tersebut juga memiliki dimensi konservatif sekaligus reformis. Di satu sisi,
Cicero menghargai tradisi konstitusional Romawi; di sisi lain, ia menyadari
perlunya prinsip yang lebih stabil daripada kebiasaan politik yang rentan
terhadap manipulasi. Oleh karena itu, ia menempatkan rasionalitas sebagai
kriteria evaluatif bagi institusi yang ada—suatu langkah yang menunjukkan
ambisinya untuk menyelaraskan warisan republik dengan standar filosofis yang
lebih tinggi.⁸
3.3.
Posisi Ungkapan dalam Teks dan
Implikasinya
Ungkapan “Salus
populi suprema lex esto” muncul dalam konteks pembahasan mengenai
kewajiban magistratus dan tanggung jawab negara terhadap komunitas politik.
Secara gramatikal, bentuk esto—modus imperatif
futurum—memberikan nuansa preskriptif yang kuat: kesejahteraan rakyat tidak
sekadar dianjurkan, tetapi ditetapkan sebagai prinsip yang harus mengarahkan
tindakan hukum. Formulasi ini menunjukkan bahwa Cicero memandang perlindungan
komunitas sebagai kriteria tertinggi dalam pengambilan keputusan politik.⁹
Namun status
ungkapan tersebut tidak dapat direduksi menjadi slogan retoris. Ia berfungsi
sebagai norma pengarah (directive principle) yang
menstrukturkan relasi antara hukum dan tujuan politik. Dengan menempatkan
kesejahteraan publik pada puncak hierarki normatif, Cicero mengisyaratkan bahwa
legalitas formal harus tunduk pada pertimbangan moral yang lebih luas. Dalam
arti tertentu, hukum kehilangan legitimasi apabila gagal menjaga
keberlangsungan komunitas yang menjadi dasar eksistensinya.¹⁰
Meski demikian,
pembacaan kritis menunjukkan adanya ambivalensi inheren. Prinsip yang
dimaksudkan untuk melindungi komunitas dapat pula menjadi dasar bagi tindakan
luar biasa, terutama dalam situasi krisis. Jika keselamatan publik adalah hukum
tertinggi, maka muncul pertanyaan tentang batasan kekuasaan: sejauh mana prosedur
hukum boleh ditangguhkan demi tujuan tersebut? Dilema ini menandai salah satu
problem klasik teori politik—yakni ketegangan antara kebutuhan akan stabilitas
dan komitmen terhadap norma hukum.¹¹
Dalam horizon yang
lebih luas, ungkapan tersebut memperlihatkan ambisi Cicero untuk mensintesiskan
rasionalitas filosofis dengan tanggung jawab kenegaraan. Ia tidak memandang
filsafat sebagai disiplin abstrak, melainkan sebagai sumber orientasi praktis
bagi legislasi dan pemerintahan. Oleh karena itu, salus populi dapat dipahami sebagai
jembatan antara hukum alam dan politik konkret—sebuah prinsip yang berupaya
memastikan bahwa kekuasaan tetap terikat pada tujuan moralnya.
Dengan demikian,
pembacaan atas De Legibus memperlihatkan bahwa
gagasan kesejahteraan publik sebagai hukum tertinggi lahir dari proyek
intelektual yang lebih luas: mencari dasar legitimasi hukum yang mampu bertahan
di tengah ketidakpastian politik. Prinsip tersebut sekaligus mencerminkan
optimisme filosofis bahwa rasionalitas dapat menuntun kehidupan bersama,
sekaligus kesadaran realistis akan rapuhnya institusi tanpa fondasi etis yang
kokoh.
Footnotes
[1]
Anthony Everitt, Cicero: The Life and Times of Rome’s Greatest
Politician (New York: Random House, 2001), 34–52.
[2]
A. A. Long, Hellenistic Philosophy: Stoics, Epicureans, Sceptics,
2nd ed. (Berkeley: University of California Press, 1986), 187–193.
[3]
Mary Beard, SPQR: A History of Ancient Rome (New York:
Liveright Publishing, 2015), 388–395.
[4]
Malcolm Schofield, Cicero: Political Philosophy (Oxford:
Oxford University Press, 2021), 12–18.
[5]
Zetzel, James E. G., ed. and trans., Cicero: On the Commonwealth
and On the Laws (Cambridge: Cambridge University Press, 1999), xv–xxii.
[6]
Cicero, De Legibus, I.6–7.
[7]
George Holland Sabine and Thomas L. Thorson, A History of Political
Theory, 4th ed. (Fort Worth: Harcourt Brace College Publishers, 1973),
150–153.
[8]
Schofield, Cicero, 96–101.
[9]
Cicero, De Legibus, III.3.8.
[10]
Brian Tierney, The Idea of Natural Rights (Grand Rapids, MI:
Eerdmans, 1997), 38–40.
[11]
Quentin Skinner, The Foundations of Modern Political Thought,
Volume I: The Renaissance (Cambridge: Cambridge University Press, 1978),
179–182.
4.
Analisis Filosofis
Ungkapan
4.1.
Kajian Linguistik dan Semantik
Ungkapan “Salus
populi suprema lex esto” mengandung kepadatan makna yang hanya
dapat dipahami secara memadai melalui analisis linguistik. Istilah salus
dalam bahasa Latin tidak terbatas pada arti “keselamatan” dalam
pengertian fisik, tetapi juga mencakup kesejahteraan, stabilitas, keutuhan
moral, bahkan keberlangsungan politik suatu komunitas. Dengan demikian, kata
ini memiliki dimensi komprehensif yang melampaui perlindungan dari bahaya
langsung; ia menunjuk pada kondisi yang memungkinkan kehidupan bersama berkembang
secara berkelanjutan.¹
Kata populi
merujuk pada rakyat sebagai entitas politik, bukan sekadar agregasi individu.
Dalam imajinasi republik Romawi, populus mengandaikan suatu
komunitas yang terikat oleh hukum dan kepentingan bersama. Oleh karena itu, kesejahteraan
yang dimaksud tidak bersifat atomistik, melainkan kolektif—berkaitan dengan
tatanan sosial yang menopang keberadaan negara.²
Sementara itu, frasa
suprema
lex menegaskan adanya hierarki normatif. Penggunaan superlatif
menunjukkan bahwa kesejahteraan publik ditempatkan di atas pertimbangan hukum
lainnya, sehingga berfungsi sebagai prinsip pengarah dalam konflik norma.
Bentuk imperatif esto semakin memperkuat karakter
preskriptif ungkapan tersebut: ia tidak hanya menggambarkan keadaan ideal,
tetapi menetapkan standar yang harus diupayakan oleh otoritas politik.³
Dari sudut pandang
semantik, keseluruhan formula ini mencerminkan struktur teleologis—hukum
diarahkan pada tujuan tertentu, yakni perlindungan dan keberlanjutan komunitas
politik. Dengan kata lain, legalitas tidak berdiri sendiri; ia memperoleh makna
melalui orientasinya terhadap kebaikan bersama.
4.2.
Fondasi Ontologis: Negara dan
Keberlangsungan Komunitas
Pada tingkat
ontologis, ungkapan ini mengandaikan bahwa negara memiliki fungsi esensial sebagai
penjaga keberlangsungan komunitas. Dalam tradisi filsafat politik klasik,
komunitas tidak dipahami sebagai kontrak sementara, melainkan sebagai kondisi
yang memungkinkan manusia mencapai kehidupan yang lebih baik. Oleh karena itu,
ancaman terhadap stabilitas komunitas diperlakukan sebagai ancaman terhadap
tatanan moral itu sendiri.
Pandangan ini
beresonansi dengan gagasan dalam Natural Law bahwa hukum harus mencerminkan
rasionalitas yang melekat pada tatanan alam. Jika alam mengarah pada
keteraturan dan keberlanjutan, maka hukum—sebagai ekspresi rasio
manusia—dituntut untuk menjaga kondisi tersebut. Dalam kerangka ini, salus
populi tidak sekadar menjadi tujuan pragmatis negara, tetapi juga
kewajiban moral.⁴
Namun asumsi
ontologis tersebut membuka pertanyaan penting: apakah “rakyat” harus dipahami
secara organik, sebagai satu tubuh politik, atau secara pluralistik, sebagai
kumpulan individu dengan kepentingan berbeda? Pembacaan organik cenderung
menekankan harmoni kolektif, tetapi berisiko mereduksi perbedaan internal.
Sebaliknya, pembacaan pluralistik menuntut mekanisme deliberatif agar
kesejahteraan tidak didefinisikan secara sepihak. Ketegangan ini menunjukkan
bahwa konsep rakyat selalu berada dalam proses interpretasi filosofis.⁵
4.3.
Dimensi Etis: Kesejahteraan sebagai
Standar Moral
Secara etis, prinsip
ini menempatkan kesejahteraan publik sebagai ukuran legitimasi kebijakan.
Negara dinilai bukan hanya dari kepatuhannya terhadap prosedur hukum, tetapi
dari kontribusinya terhadap kondisi hidup warga. Perspektif ini menggeser fokus
dari legalisme formal menuju evaluasi substantif—apakah hukum benar-benar
melayani manusia.
Pendekatan demikian
memiliki afinitas dengan teori moral teleologis, yang menilai tindakan
berdasarkan tujuan atau konsekuensinya. Dalam horizon ini, hukum memperoleh
pembenarannya sejauh ia menghasilkan kebaikan bersama. Akan tetapi, orientasi
pada hasil juga menimbulkan dilema klasik: apakah pengorbanan sebagian dapat
dibenarkan demi keuntungan mayoritas? Pertanyaan ini kemudian menjadi pusat
perdebatan dalam filsafat politik modern, terutama dalam diskusi mengenai batas
moral tindakan negara.⁶
Lebih jauh, prinsip salus
populi menuntut keseimbangan antara paternalitas dan otonomi. Jika
negara bertindak terlalu paternalistik atas nama kesejahteraan, ia berisiko
mengikis kebebasan warga. Sebaliknya, jika negara terlalu minimalis, ia dapat
gagal melindungi masyarakat dari ancaman struktural. Dengan demikian, dimensi
etis ungkapan ini tidak mengarah pada formula sederhana, melainkan pada kebutuhan
akan penilaian praktis (phronesis) dalam pengambilan
keputusan politik.⁷
4.4.
Epistemologi Politik: Menentukan
“Kesejahteraan Rakyat”
Selain persoalan
ontologis dan etis, ungkapan ini juga memunculkan problem epistemologis:
bagaimana kesejahteraan publik dapat diketahui? Klaim bertindak demi rakyat
selalu melibatkan proses interpretasi, dan karenanya rentan terhadap bias
kekuasaan. Tanpa prosedur rasional dan partisipatif, konsep kesejahteraan dapat
berubah menjadi konstruksi ideologis yang melayani kepentingan tertentu.
Refleksi ini
kemudian menemukan resonansi dalam teori kontrak sosial modern. Thomas Hobbes
menekankan keamanan sebagai prasyarat utama keteraturan politik, sehingga
otoritas kuat dapat dibenarkan demi mencegah kekacauan. Sebaliknya, John Locke
menegaskan bahwa perlindungan hak merupakan indikator kesejahteraan sejati,
sementara Jean-Jacques Rousseau mengaitkannya dengan kehendak umum (general
will) yang idealnya mencerminkan kepentingan kolektif. Perbedaan
ini menunjukkan bahwa bahkan dalam tradisi modern, definisi kesejahteraan tetap
menjadi arena perdebatan filosofis.⁸
Implikasinya jelas:
prinsip salus
populi menuntut lebih dari sekadar niat baik; ia memerlukan
institusi yang memungkinkan koreksi publik, transparansi, dan rasionalitas
deliberatif. Tanpa itu, klaim kesejahteraan mudah berubah menjadi retorika
legitimasi. Oleh karena itu, epistemologi politik yang memadai harus
menggabungkan pertimbangan moral dengan prosedur yang dapat diuji secara
intersubjektif.
4.5.
Struktur Teleologis dan Batas
Normatif
Sebagai prinsip
teleologis, salus populi suprema lex esto
berfungsi sebagai kompas normatif bagi hukum. Ia mengingatkan bahwa tujuan
akhir tatanan politik adalah menjaga kondisi yang memungkinkan manusia hidup
secara bermartabat. Namun teleologi semacam ini harus diimbangi oleh batas
normatif agar tidak berkembang menjadi absolutisme tujuan.
Sejumlah pemikir
menekankan bahwa kebaikan bersama tidak boleh menghapus nilai intrinsik
individu. Jika kesejahteraan kolektif didefinisikan tanpa memperhitungkan
martabat personal, maka hukum berisiko kehilangan landasan moralnya sendiri.
Dengan demikian, interpretasi yang lebih seimbang melihat prinsip ini bukan
sebagai lisensi tanpa batas bagi negara, melainkan sebagai orientasi regulatif
yang harus berjalan seiring dengan perlindungan hak dan keadilan prosedural.⁹
Pada akhirnya,
analisis filosofis terhadap ungkapan ini memperlihatkan kedalaman sekaligus
ambiguitasnya. Ia menawarkan dasar kuat bagi legitimasi politik, tetapi juga
mengandung potensi penyalahgunaan apabila dilepaskan dari kerangka rasional dan
etis yang lebih luas. Justru karena sifat gandanya tersebut, “Salus
populi suprema lex esto” tetap menjadi salah satu formula paling
produktif dalam refleksi tentang hubungan antara hukum, moralitas, dan
kekuasaan.
Footnotes
[1]
Charlton T. Lewis and Charles Short, A Latin Dictionary
(Oxford: Clarendon Press, 1879), s.v. “salus.”
[2]
Cicero, De Re Publica, I.25; lihat juga James E. G. Zetzel, Cicero:
On the Commonwealth and On the Laws (Cambridge: Cambridge University
Press, 1999), 115–118.
[3]
Marcus Tullius Cicero, De Legibus, trans. Clinton W. Keyes
(Cambridge, MA: Harvard University Press, 1928), III.3.8.
[4]
Brian Tierney, The Idea of Natural Rights (Grand Rapids, MI:
Eerdmans, 1997), 37–41.
[5]
Quentin Skinner, The Foundations of Modern Political Thought,
Volume I: The Renaissance (Cambridge: Cambridge University Press, 1978),
175–180.
[6]
George Holland Sabine and Thomas L. Thorson, A History of Political
Theory, 4th ed. (Fort Worth: Harcourt Brace College Publishers, 1973),
152–156.
[7]
Malcolm Schofield, Cicero: Political Philosophy (Oxford:
Oxford University Press, 2021), 167–170.
[8]
Thomas Hobbes, Leviathan (Cambridge: Cambridge University
Press, 1996), chap. 13; John Locke, Two Treatises of Government (Cambridge:
Cambridge University Press, 1988), II.87–94; Jean-Jacques Rousseau, The
Social Contract (Indianapolis: Hackett, 1987), I.6.
[9]
John Finnis, Natural Law and Natural Rights, 2nd ed. (Oxford:
Oxford University Press, 2011), 210–218.
5.
Relasi dengan Teori
Hukum Alam (Natural Law)
5.1.
Hukum sebagai Cerminan Rasionalitas
Universal
Dalam tradisi hukum
alam, hukum tidak dipahami semata sebagai produk kehendak politik, melainkan
sebagai refleksi rasionalitas yang inheren dalam tatanan kosmos dan kodrat manusia.
Premis dasarnya menyatakan bahwa terdapat prinsip-prinsip moral objektif yang
dapat diketahui melalui akal budi, dan bahwa hukum positif memperoleh
legitimasi sejauh ia selaras dengan prinsip-prinsip tersebut. Dalam horizon
ini, ungkapan “Salus populi suprema lex esto”
dapat dibaca sebagai artikulasi awal dari keyakinan bahwa tujuan hukum harus
berakar pada kebaikan bersama yang rasional, bukan pada kepentingan
partikular.¹
Gagasan ini memiliki
akar kuat dalam filsafat Stoik yang memandang alam semesta sebagai tatanan
rasional (logos),
sehingga manusia—sebagai makhluk berakal—dituntut untuk menata kehidupan
politik sesuai dengan keteraturan tersebut. Hukum, oleh karena itu, bukan
sekadar perangkat koersif, tetapi ekspresi dari akal budi yang mengarahkan
komunitas menuju kondisi yang memungkinkan kehidupan bermoral.²
Dalam kerangka ini,
prinsip salus
populi memperoleh signifikansinya sebagai norma teleologis: hukum
harus berorientasi pada keberlangsungan dan kesejahteraan komunitas karena hal tersebut
selaras dengan tuntutan rasionalitas praktis. Dengan kata lain, melindungi
masyarakat bukan hanya pilihan kebijakan, tetapi konsekuensi logis dari
pemahaman tentang hakikat hukum itu sendiri.
5.2.
Cicero dan Fondasi Klasik Hukum Alam
Kontribusi Marcus Tullius
Cicero terhadap tradisi hukum alam terletak pada upayanya mensintesiskan
filsafat Yunani dengan pengalaman konstitusional Romawi. Dalam De Legibus, ia
mendefinisikan hukum sejati sebagai “akal budi yang benar selaras dengan alam,
bersifat universal, tidak berubah, dan abadi.” Formulasi ini menolak
relativisme hukum sekaligus menegaskan bahwa keadilan tidak bergantung pada
kesepakatan temporer.³
Bagi Cicero, apabila
suatu aturan gagal mencerminkan rasionalitas moral, maka ia kehilangan
statusnya sebagai hukum dalam arti yang sebenarnya allowing—meskipun tetap
berlaku secara formal. Pandangan ini mengandung implikasi radikal: legalitas
tidak identik dengan legitimasi. Oleh sebab itu, prinsip salus
populi suprema lex esto dapat dipahami sebagai kriteria evaluatif
yang menilai apakah hukum positif benar-benar memenuhi tujuan moralnya.⁴
Selain itu, Cicero
menempatkan manusia dalam komunitas moral universal yang melampaui batas
kewarganegaraan. Perspektif kosmopolitan ini memperluas makna kesejahteraan
publik: ia tidak boleh dipersempit menjadi kepentingan kelompok dominan, tetapi
harus mempertimbangkan keadilan sebagai nilai yang dapat dipertanggungjawabkan
secara rasional. Dengan demikian, salus populi tidak hanya menunjuk
pada stabilitas politik, melainkan juga pada keteraturan etis.⁵
5.3.
Hukum Alam dan Kritik terhadap
Positivisme Awal
Relasi antara
prinsip kesejahteraan publik dan hukum alam menjadi lebih jelas ketika
dibandingkan dengan pandangan yang mengidentifikasi hukum semata dengan
kehendak otoritas. Tradisi hukum alam menolak reduksi tersebut dengan
menegaskan bahwa kekuasaan legislatif tetap tunduk pada standar moral yang
lebih tinggi. Dalam konteks ini, ungkapan Cicero berfungsi sebagai pengingat
bahwa tujuan hukum adalah melayani manusia, bukan sebaliknya.
Pemikiran ini
kemudian memberi inspirasi bagi perkembangan teori hukum di abad pertengahan,
terutama melalui elaborasi sistematis oleh Thomas Aquinas. Aquinas
mendefinisikan hukum sebagai “ordinatio rationis ad bonum commune” (tatanan
rasional yang diarahkan pada kebaikan bersama), sebuah definisi yang
memperlihatkan kesinambungan intelektual dengan gagasan klasik mengenai
supremasi kesejahteraan publik.⁶
Namun demikian,
hukum alam tidak meniadakan peran legislasi manusia. Sebaliknya, ia menuntut agar
hukum positif menerjemahkan prinsip moral universal ke dalam aturan konkret
yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Di sinilah muncul dialektika antara
universalitas dan partikularitas: hukum harus cukup umum untuk mencerminkan
rasionalitas, tetapi juga cukup fleksibel untuk merespons konteks historis.⁷
5.4.
Universalitas Moral dan Problem
Interpretasi
Salah satu kekuatan
hukum alam terletak pada klaim universalitasnya. Jika allowing hukum berakar
pada rasionalitas yang sama bagi semua manusia, maka kesejahteraan publik tidak
dapat didefinisikan secara arbitrer. Akan tetapi, klaim universal ini sekaligus
memunculkan problem hermeneutik: bagaimana prinsip yang bersifat umum
diterapkan dalam situasi konkret yang kompleks?
Sejarah menunjukkan
bahwa apelasi terhadap “kebaikan bersama” dapat menghasilkan kebijakan yang
sangat berbeda, tergantung pada asumsi moral dan politik yang mendasarinya.
Oleh karena itu, meskipun hukum alam menyediakan orientasi normatif, ia tidak
secara otomatis menyelesaikan konflik interpretasi. Dibutuhkan kebijaksanaan
praktis serta institusi deliberatif untuk menerjemahkan prinsip ke dalam
tindakan.⁸
Ketegangan ini
menegaskan bahwa salus populi sebaiknya dipahami
sebagai prinsip regulatif—memberikan arah tanpa menghapus kebutuhan akan pertimbangan
kritis. Tanpa refleksi rasional, klaim bertindak demi kesejahteraan dapat
berubah menjadi retorika legitimasi yang sulit diuji.
5.5.
Relevansi Normatif bagi Teori Hukum
Dalam perspektif
teoritis, relasi antara salus populi suprema lex esto dan
hukum alam menyoroti gagasan bahwa legitimasi hukum bergantung pada
orientasinya terhadap kebaikan manusia. Hukum tidak hanya mengatur perilaku,
tetapi juga membentuk horizon moral komunitas. Oleh karena itu, keberhasilan
suatu tatanan hukum tidak dapat diukur semata dari efektivitasnya, melainkan
dari kemampuannya menjaga martabat manusia dan stabilitas sosial secara
bersamaan.
Lebih jauh, prinsip
ini mengandung potensi korektif terhadap kecenderungan legalisme sempit. Ketika
hukum dipisahkan dari pertimbangan moral, ia berisiko menjadi instrumen
dominasi. Sebaliknya, dengan menempatkan kesejahteraan publik sebagai orientasi
tertinggi, tradisi hukum alam mengingatkan bahwa otoritas politik selalu
terikat pada tanggung jawab etis.⁹
Pada akhirnya, keterkaitan
antara hukum alam dan ungkapan Cicero memperlihatkan suatu warisan intelektual
yang bertahan lintas zaman: keyakinan bahwa hukum harus melayani kehidupan
manusia dalam arti yang paling luas. Namun warisan ini juga membawa tuntutan
reflektif—bahwa setiap klaim mengenai kebaikan bersama harus terus diuji
melalui rasionalitas, pengalaman historis, dan dialog publik.
Footnotes
[1]
John Finnis, Natural Law and Natural Rights, 2nd ed. (Oxford:
Oxford University Press, 2011), 23–30.
[2]
A. A. Long, Hellenistic Philosophy: Stoics, Epicureans, Sceptics,
2nd ed. (Berkeley: University of California Press, 1986), 159–164.
[3]
Marcus Tullius Cicero, De Legibus, I.6–18.
[4]
Brian Tierney, The Idea of Natural Rights (Grand Rapids, MI:
Eerdmans, 1997), 35–42.
[5]
Malcolm Schofield, Cicero: Political Philosophy (Oxford:
Oxford University Press, 2021), 152–158.
[6]
Thomas Aquinas, Summa Theologiae, I–II, q.90, a.4.
[7]
Finnis, Natural Law and Natural Rights, 281–290.
[8]
Jean Porter, Natural and Divine Law: Reclaiming the Tradition for
Christian Ethics (Grand Rapids, MI: Eerdmans, 1999), 140–146.
[9]
George Holland Sabine and Thomas L. Thorson, A History of Political
Theory, 4th ed. (Fort Worth: Harcourt Brace College Publishers, 1973),
169–174.
6.
Dialog dengan
Tradisi Filsafat Politik
6.1.
Warisan Yunani: Politik sebagai
Orientasi pada Kebaikan Bersama
Refleksi mengenai
supremasi kesejahteraan publik tidak lahir dalam ruang intelektual yang
terisolasi. Gagasan bahwa hukum dan politik harus diarahkan pada kebaikan
bersama telah memperoleh formulasi awal dalam filsafat Yunani klasik. Dalam
Republic, Plato menggambarkan negara ideal sebagai tatanan harmonis di mana
setiap kelas sosial menjalankan fungsi yang sesuai dengan kodratnya. Keadilan,
dalam kerangka tersebut, bukan hanya kebajikan individual, tetapi prinsip
struktural yang menopang stabilitas polis.¹
Sementara itu,
Aristotle mengembangkan pendekatan yang lebih empiris dengan mendefinisikan
politik sebagai usaha kolektif untuk mencapai eudaimonia—kehidupan yang baik dan
bermakna. Dalam Politics (Aristotle), ia menegaskan bahwa negara ada “demi
hidup yang baik,” bukan sekadar untuk bertahan hidup. Perspektif teleologis ini
menunjukkan kesinambungan intelektual dengan prinsip salus
populi: keduanya menempatkan kesejahteraan komunitas sebagai tujuan
akhir tatanan politik.²
Namun terdapat
perbedaan penting. Jika filsafat Yunani sering bergerak pada level normatif
ideal, tradisi Romawi—termasuk pemikiran Cicero—cenderung berfokus pada
bagaimana prinsip tersebut dapat dioperasionalkan dalam institusi konkret.
Dengan demikian, ungkapan “Salus populi suprema lex esto”
dapat dipahami sebagai adaptasi praktis dari teleologi Yunani ke dalam kerangka
hukum dan administrasi negara.³
6.2.
Kontrak Sosial dan Legitimasi
Kekuasaan
Memasuki era modern,
pertanyaan tentang kesejahteraan publik bergeser dari kerangka kosmologis
menuju problem legitimasi politik. Teori kontrak sosial berupaya menjelaskan
mengapa individu rasional bersedia tunduk pada otoritas negara, dan dalam
konteks ini, keselamatan atau kesejahteraan menjadi argumen sentral.
Thomas Hobbes, dalam
Leviathan, memulai dari asumsi pesimistis mengenai keadaan alamiah manusia yang
rentan terhadap konflik. Untuk keluar dari situasi tersebut, individu
menyerahkan sebagian kebebasannya kepada otoritas berdaulat yang menjamin
keamanan. Di sini tampak afinitas dengan prinsip salus populi: stabilitas kolektif
menjadi dasar pembenaran kekuasaan. Namun konsekuensinya adalah legitimasi
negara yang sangat kuat, bahkan berpotensi menekan oposisi demi mencegah
kembalinya kekacauan.⁴
Berbeda dari Hobbes,
John Locke menempatkan perlindungan hak alamiah—terutama kehidupan, kebebasan,
dan milik—sebagai tujuan utama pemerintahan. Negara sah hanya sejauh ia menjaga
hak-hak tersebut; ketika gagal, rakyat memiliki hak untuk melakukan resistensi.
Dengan demikian, kesejahteraan publik tidak dapat dipisahkan dari penghormatan
terhadap individu. Perspektif ini memperkenalkan batas normatif yang lebih
tegas terhadap penggunaan prinsip kepentingan umum.⁵
Sementara itu,
Jean-Jacques Rousseau mengajukan konsep volonté générale (kehendak umum),
yakni kehendak kolektif yang diarahkan pada kebaikan bersama. Dalam The Social
Contract, ia berargumen bahwa kebebasan sejati justru ditemukan dalam ketaatan
pada hukum yang kita berikan kepada diri sendiri sebagai anggota komunitas
politik. Kesamaan dengan salus populi terletak pada
orientasi kolektifnya; namun Rousseau lebih menekankan partisipasi warga
sebagai sumber legitimasi, sehingga kesejahteraan tidak ditentukan secara
paternalistik.⁶
Perbandingan ini
menunjukkan bahwa meskipun seluruh teori kontrak sosial mengakui pentingnya
kesejahteraan publik, mereka berbeda dalam menimbang relasi antara keamanan,
kebebasan, dan otoritas. Dialog ini memperkaya pembacaan atas prinsip Cicero
dengan menempatkannya dalam spektrum kemungkinan interpretasi politik.
6.3.
Utilitarianisme dan Kalkulus
Kebahagiaan
Pada abad ke-18 dan
ke-19, orientasi pada kesejahteraan publik memperoleh formulasi baru melalui
utilitarianisme. Jeremy Bentham merumuskan prinsip “the greatest happiness of
the greatest number,” yang menjadikan kebahagiaan kolektif sebagai standar
evaluasi moral dan legislasi. Dalam kerangka ini, hukum dipandang sebagai
instrumen untuk memaksimalkan manfaat sosial melalui kalkulus rasional.⁷
John Stuart Mill
kemudian memperhalus pendekatan tersebut dengan menekankan kualitas kebahagiaan
serta pentingnya kebebasan individual. Baginya, kesejahteraan mayoritas tidak
boleh dicapai dengan mengorbankan otonomi personal secara sewenang-wenang.
Distingsi ini penting karena menunjukkan bahwa orientasi pada kebaikan bersama
memerlukan perlindungan terhadap ruang kebebasan yang memungkinkan perkembangan
manusia.⁸
Jika dibandingkan
dengan salus
populi, utilitarianisme menawarkan metodologi yang lebih eksplisit
untuk menilai kebijakan publik. Namun pendekatan kalkulatif ini juga menuai
kritik karena berpotensi mereduksi kompleksitas moral menjadi perhitungan
manfaat. Berbeda dengan tradisi hukum alam yang menekankan rasionalitas
normatif, utilitarianisme cenderung menilai legitimasi berdasarkan hasil
empiris. Ketegangan antara kedua pendekatan ini mencerminkan perdebatan
mendasar tentang apakah kesejahteraan harus dipahami secara moral atau secara
agregatif.⁹
6.4.
Ketegangan antara Kepentingan
Kolektif dan Hak Individu
Dialog lintas
tradisi memperlihatkan pola yang konsisten: setiap teori politik berupaya
menyeimbangkan kepentingan bersama dengan perlindungan individu. Prinsip salus
populi suprema lex esto memperoleh makna yang berbeda tergantung
pada titik keseimbangan tersebut. Dalam kerangka yang terlalu kolektivistik, ia
dapat menjadi dasar bagi dominasi negara; dalam kerangka yang terlalu
individualistik, ia berisiko kehilangan daya integratifnya.
Sejumlah pemikir
modern menekankan bahwa legitimasi politik bergantung pada kemampuan institusi
untuk menjaga keseimbangan ini melalui konstitusi, supremasi hukum, dan
mekanisme akuntabilitas. Dengan demikian, kesejahteraan publik tidak boleh
dipahami sebagai tujuan yang berdiri sendiri, tetapi sebagai bagian dari
tatanan normatif yang juga mencakup keadilan prosedural dan perlindungan hak.¹⁰
6.5.
Signifikansi Filosofis dalam
Perspektif Komparatif
Menempatkan ungkapan
Cicero dalam dialog dengan tradisi filsafat politik menunjukkan bahwa prinsip
tersebut memiliki elastisitas konseptual yang tinggi. Ia dapat dibaca sebagai
pembelaan terhadap stabilitas negara, sebagai justifikasi perlindungan hak,
maupun sebagai orientasi teleologis bagi kebijakan publik. Fleksibilitas ini
menjelaskan mengapa formula tersebut terus bertahan dalam perdebatan politik
lintas zaman.
Namun daya tahan
tersebut juga menuntut kewaspadaan interpretatif. Tanpa kerangka normatif yang
jelas, apelasi terhadap kesejahteraan rakyat dapat berubah menjadi legitimasi
simbolik bagi berbagai proyek politik yang saling bertentangan. Oleh karena
itu, nilai filosofis utama dari “Salus populi suprema lex esto”
mungkin terletak bukan pada jawaban final yang diberikannya, melainkan pada
kemampuannya memicu refleksi terus-menerus mengenai tujuan kekuasaan dan batas moralnya.
Dengan demikian,
dialog dengan tradisi filsafat politik memperlihatkan bahwa prinsip ini tidak
hanya merupakan warisan klasik, tetapi juga sebuah locus perdebatan yang tetap
hidup—menghubungkan pertanyaan kuno tentang kebaikan bersama dengan tantangan
modern mengenai kebebasan, legitimasi, dan keadilan.
Footnotes
[1]
Plato, Republic, trans. G. M. A. Grube, rev. C. D. C. Reeve
(Indianapolis: Hackett, 1992), 433a–434c.
[2]
Aristotle, Politics, trans. C. D. C. Reeve (Indianapolis:
Hackett, 1998), I.2.1252b27–30.
[3]
Malcolm Schofield, Cicero: Political Philosophy (Oxford:
Oxford University Press, 2021), 45–52.
[4]
Thomas Hobbes, Leviathan, ed. Richard Tuck (Cambridge:
Cambridge University Press, 1996), chap. 17–18.
[5]
John Locke, Two Treatises of Government, ed. Peter Laslett
(Cambridge: Cambridge University Press, 1988), II.123–131.
[6]
Jean-Jacques Rousseau, The Social Contract, trans. Maurice
Cranston (London: Penguin Books, 1968), II.1–4.
[7]
Jeremy Bentham, An Introduction to the Principles of Morals and
Legislation (Oxford: Clarendon Press, 1907), 1–7.
[8]
John Stuart Mill, On Liberty (London: John W. Parker and Son,
1859), chap. 1–2.
[9]
George Holland Sabine and Thomas L. Thorson, A History of Political
Theory, 4th ed. (Fort Worth: Harcourt Brace College Publishers, 1973),
590–598.
[10]
John Rawls, A Theory of Justice (Cambridge, MA: Harvard
University Press, 1971), 3–10.
7.
Potensi Ambiguitas
dan Penyalahgunaan
7.1.
Ambiguitas Normatif dalam Prinsip
Kesejahteraan Publik
Meskipun “Salus
populi suprema lex esto” sering dipahami sebagai prinsip moral yang
menempatkan kesejahteraan rakyat di atas kepentingan lain, formulasi tersebut
mengandung ambiguitas normatif yang signifikan. Konsep “kesejahteraan publik”
bersifat terbuka terhadap interpretasi, sehingga tidak secara inheren menentukan
batas tindakan politik. Dalam teori hukum, prinsip yang terlalu umum justru
berisiko menjadi alat legitimasi yang elastis—mampu mendukung kebijakan
protektif sekaligus tindakan represif.¹
Ambiguitas ini
sebagian bersumber dari karakter teleologis prinsip tersebut. Jika hukum
diorientasikan pada tujuan tertentu, maka perdebatan akan segera bergeser pada
pertanyaan mengenai siapa yang berwenang mendefinisikan tujuan itu. Tanpa
kerangka institusional yang menjamin partisipasi dan akuntabilitas, klaim bertindak
demi rakyat dapat berubah menjadi monopoli interpretatif oleh elite politik.
Dengan demikian, problem utama bukan terletak pada prinsipnya, melainkan pada
otoritas penafsirannya.²
7.2.
Justifikasi Keadaan Darurat dan
Suspensi Hukum
Salah satu arena
paling problematis bagi prinsip salus populi adalah politik keadaan
darurat. Dalam situasi krisis—seperti perang, pemberontakan, atau
bencana—pemerintah sering mengklaim perlunya tindakan luar biasa untuk menjaga
keselamatan kolektif. Tradisi politik Barat telah lama bergulat dengan dilema
ini: apakah hukum dapat ditangguhkan demi menyelamatkan tatanan hukum itu
sendiri?
Refleksi klasik
mengenai persoalan tersebut dapat ditemukan dalam pemikiran Carl Schmitt, yang
berargumen bahwa “berdaulat adalah ia yang memutuskan tentang pengecualian.”
Bagi Schmitt, momen darurat menyingkap fondasi politik dari hukum, karena pada
akhirnya seseorang harus memiliki kewenangan untuk bertindak melampaui prosedur
normal demi menjaga eksistensi negara. Perspektif ini memperlihatkan bagaimana
prinsip keselamatan publik dapat digunakan untuk membenarkan konsentrasi
kekuasaan dalam tangan eksekutif.³
Namun pendekatan
demikian mengandung risiko serius. Jika keadaan darurat menjadi justifikasi
yang terlalu mudah diakses, maka batas antara perlindungan dan dominasi dapat
mengabur. Sejarah menunjukkan bahwa rezim tertentu mempertahankan status
darurat secara berkepanjangan, sehingga pengecualian berubah menjadi norma.
Oleh karena itu, banyak teori konstitusional modern menekankan bahwa kewenangan
darurat harus bersifat sementara, proporsional, dan tunduk pada pengawasan
hukum.⁴
7.3.
Jalan Menuju Otoritarianisme
Prinsip
kesejahteraan publik juga dapat berfungsi sebagai perangkat retoris bagi proyek
otoritarian apabila dilepaskan dari mekanisme pembatas kekuasaan. Ketika negara
mengklaim mengetahui kepentingan rakyat lebih baik daripada rakyat sendiri,
paternalitas politik mudah berkembang menjadi dominasi. Dalam kondisi demikian,
kebebasan sering diposisikan sebagai hambatan terhadap stabilitas, bukan
sebagai elemen esensial kesejahteraan.
Analisis tentang
totalitarianisme oleh Hannah Arendt menunjukkan bahwa rezim modern kerap
menggunakan bahasa kolektivitas untuk menjustifikasi kontrol yang luas atas
masyarakat. Dengan mengatasnamakan kepentingan bersama, negara dapat menuntut
loyalitas total sekaligus menekan pluralitas—padahal keberagaman merupakan ciri
inheren kehidupan politik.⁵
Bahaya lain terletak
pada transformasi prinsip moral menjadi ideologi negara. Ketika kesejahteraan
publik didefinisikan secara dogmatis, ruang kritik menyempit karena oposisi
mudah dicap sebagai ancaman terhadap keselamatan kolektif. Dalam konteks ini, salus
populi tidak lagi berfungsi sebagai standar evaluatif bagi
kekuasaan, tetapi justru sebagai tamengnya.
7.4.
Problem Mayoritarianisme dan Tirani
Mayoritas
Selain membuka
kemungkinan otoritarianisme, orientasi pada kepentingan umum juga memunculkan
risiko mayoritarianisme—yakni kecenderungan mengidentifikasi kesejahteraan
publik dengan kehendak mayoritas. Kritik klasik terhadap fenomena ini
dikemukakan oleh Alexis de Tocqueville, yang memperingatkan bahwa demokrasi
dapat melahirkan “tirani mayoritas” apabila tidak diimbangi oleh perlindungan
terhadap hak minoritas.⁶
Dalam kerangka ini,
kesejahteraan publik tidak boleh direduksi menjadi agregasi preferensi numerik.
Komunitas politik yang adil harus memastikan bahwa kelompok rentan tidak
dikorbankan demi stabilitas atau efisiensi. Oleh karena itu, prinsip salus
populi menuntut reinterpretasi yang memasukkan dimensi keadilan
distributif dan pengakuan terhadap martabat setiap individu.
Pemikiran
konstitusional modern menanggapi dilema ini dengan menegaskan pentingnya hak
dasar yang tidak dapat diganggu gugat, bahkan oleh keputusan mayoritas. Dengan
demikian, kesejahteraan kolektif harus berjalan seiring dengan perlindungan
normatif terhadap individu—sebuah keseimbangan yang menjadi fondasi negara
hukum.⁷
7.5.
Retorika Politik dan Legitimasi
Simbolik
Ambiguitas prinsip
kesejahteraan publik juga menjadikannya alat retorika yang efektif. Karena
hampir semua rezim mengklaim bertindak demi rakyat, ungkapan semacam salus
populi memiliki daya legitimasi simbolik yang kuat. Namun kekuatan
simbolik ini sekaligus menuntut sikap kritis: klaim normatif harus diuji
melalui konsekuensi nyata kebijakan.
Dalam teori
legitimasi modern, otoritas politik tidak cukup hanya menyatakan orientasi pada
kebaikan bersama; ia harus mampu mempertanggungjawabkannya secara rasional
kepada warga. Jürgen Habermas menekankan bahwa legitimasi demokratis bergantung
pada proses deliberatif di mana keputusan dapat diterima oleh semua pihak yang
terkena dampaknya. Tanpa prosedur semacam itu, apelasi terhadap kesejahteraan
berisiko menjadi sekadar bahasa normatif tanpa substansi.⁸
7.6.
Menimbang Prinsip sebagai Norma
Regulatatif
Menyadari berbagai
potensi penyalahgunaan tidak berarti menolak prinsip “Salus
populi suprema lex esto.” Sebaliknya, kesadaran tersebut mendorong
pembacaan yang lebih hati-hati: prinsip ini sebaiknya dipahami sebagai norma
regulatif yang mengarahkan tindakan politik tanpa memberikan lisensi absolut.
Ia membutuhkan pendamping berupa supremasi hukum, pembagian kekuasaan, serta
mekanisme pengawasan publik.
Dengan kata lain,
kekuatan moral prinsip ini justru terletak pada kemampuannya berfungsi sebagai
kriteria kritik terhadap kekuasaan. Ketika negara gagal melindungi warganya
atau menggunakan alasan kesejahteraan untuk membenarkan dominasi, prinsip
tersebut menyediakan dasar normatif untuk mempertanyakan legitimasi tindakan
tersebut.
Pada akhirnya,
ambiguitas salus
populi mencerminkan paradoks inheren dalam politik itu sendiri:
kebutuhan akan otoritas untuk menjaga keteraturan harus selalu diimbangi oleh
kewaspadaan terhadap penyalahgunaan otoritas. Oleh karena itu, refleksi
filosofis atas prinsip ini tidak hanya menyoroti bahaya potensialnya, tetapi
juga menegaskan pentingnya institusi dan budaya politik yang mampu menjaga
keseimbangan antara perlindungan dan kebebasan.
Footnotes
[1]
Brian Z. Tamanaha, On the Rule of Law: History, Politics, Theory
(Cambridge: Cambridge University Press, 2004), 91–95.
[2]
Quentin Skinner, Liberty before Liberalism (Cambridge:
Cambridge University Press, 1998), 66–72.
[3]
Carl Schmitt, Political Theology: Four Chapters on the Concept of
Sovereignty, trans. George Schwab (Chicago: University of Chicago Press,
2005), 5–7.
[4]
Oren Gross and Fionnuala Ní Aoláin, Law in Times of Crisis:
Emergency Powers in Theory and Practice (Cambridge: Cambridge University
Press, 2006), 162–170.
[5]
Hannah Arendt, The Origins of Totalitarianism (New York: Harcourt,
Brace & Company, 1951), 460–468.
[6]
Alexis de Tocqueville, Democracy in America, trans. Harvey C.
Mansfield and Delba Winthrop (Chicago: University of Chicago Press, 2000),
235–242.
[7]
John Rawls, Political Liberalism (New York: Columbia
University Press, 1993), 212–254.
[8]
Jürgen Habermas, Between Facts and Norms, trans. William Rehg
(Cambridge, MA: MIT Press, 1996), 107–110.
8.
Transformasi dalam
Negara Modern
8.1.
Dari Prinsip Klasik ke
Konstitusionalisme Modern
Transformasi prinsip
“Salus
populi suprema lex esto” dalam konteks negara modern tidak dapat
dipisahkan dari lahirnya konstitusionalisme—sebuah tradisi politik yang
berupaya membatasi kekuasaan melalui hukum tertulis dan institusi yang stabil.
Jika dalam dunia klasik kesejahteraan publik sering dipahami sebagai tujuan
yang membenarkan otoritas, maka dalam negara modern tujuan tersebut harus
beroperasi dalam kerangka aturan yang mengikat penguasa maupun warga. Dengan
demikian, supremasi kesejahteraan tidak lagi berdiri sebagai mandat terbuka,
melainkan terintegrasi dalam struktur normatif yang menekankan legalitas dan
akuntabilitas.¹
Konstitusi modern
umumnya memuat komitmen implisit terhadap kebaikan bersama, baik melalui
jaminan hak, pembagian kekuasaan, maupun tujuan sosial negara. Prinsip
kesejahteraan publik berfungsi sebagai horizon teleologis bagi legislasi,
tetapi sekaligus dibatasi oleh norma prosedural. Dialektika antara tujuan
substantif dan batas formal ini mencerminkan pelajaran historis: tanpa
pembatasan hukum, apelasi terhadap kepentingan umum mudah berubah menjadi
legitimasi kekuasaan yang tidak terkendali.²
Lebih jauh,
konstitusionalisme memperkenalkan gagasan bahwa legitimasi politik tidak hanya
bergantung pada hasil kebijakan, tetapi juga pada cara keputusan diambil. Oleh
karena itu, kesejahteraan publik harus dicapai melalui proses yang dapat
dipertanggungjawabkan secara rasional. Dalam kerangka ini, prinsip klasik
tersebut mengalami reinterpretasi—dari semboyan normatif menjadi standar
evaluasi yang bekerja bersama prinsip supremasi hukum.
8.2.
Negara Kesejahteraan dan Ekspansi
Tanggung Jawab Sosial
Perkembangan negara
kesejahteraan (Welfare State) menandai salah satu transformasi paling nyata
dari orientasi pada salus populi. Sejak akhir abad
ke-19 hingga pertengahan abad ke-20, banyak negara memperluas peran pemerintah
dalam menyediakan perlindungan sosial, pendidikan, kesehatan, dan jaminan
ekonomi. Negara tidak lagi dipandang sekadar sebagai penjaga ketertiban, tetapi
sebagai agen aktif dalam menciptakan kondisi hidup yang layak.³
Model ini berangkat
dari asumsi bahwa kebebasan formal tidak bermakna tanpa dukungan material
minimum. Kemiskinan ekstrem, ketimpangan struktural, dan kerentanan sosial
dianggap sebagai ancaman terhadap stabilitas komunitas—dan karenanya terhadap
kesejahteraan publik itu sendiri. Dalam perspektif ini, intervensi negara
memperoleh justifikasi moral sebagai upaya menjaga integrasi sosial.⁴
Namun ekspansi
tanggung jawab tersebut juga memunculkan pertanyaan kritis. Sejauh mana negara
boleh mengatur kehidupan ekonomi tanpa mengikis inisiatif individu? Bagaimana
memastikan bahwa kebijakan redistributif tetap menghormati pluralitas nilai
dalam masyarakat? Perdebatan ini menunjukkan bahwa realisasi kesejahteraan
publik selalu melibatkan negosiasi antara solidaritas sosial dan kebebasan
personal.
8.3.
Demokrasi Liberal dan Batas
Kekuasaan Pemerintah
Dalam demokrasi
liberal (Liberal Democracy), prinsip kesejahteraan publik ditempatkan
berdampingan dengan perlindungan hak individu dan pembatasan kekuasaan negara.
Tradisi ini menegaskan bahwa tujuan kolektif tidak boleh dicapai melalui
cara-cara yang melanggar kebebasan dasar. Dengan demikian, reinterpretasi
modern atas salus populi menuntut keseimbangan
antara efektivitas pemerintahan dan penghormatan terhadap otonomi warga.⁵
Salah satu ciri
utama demokrasi liberal adalah supremasi hukum (rule of law), yakni gagasan bahwa
semua tindakan pemerintah harus tunduk pada norma yang dapat diuji secara
publik. Dalam kerangka ini, kesejahteraan rakyat bukanlah alasan untuk
menangguhkan hukum secara sewenang-wenang, melainkan tujuan yang harus
diwujudkan melalui prosedur legal. Perspektif ini sekaligus membedakan negara
konstitusional dari rezim yang menggunakan retorika kepentingan umum untuk
membenarkan tindakan arbitrer.⁶
Selain itu, demokrasi
modern mengandalkan mekanisme representasi dan partisipasi untuk menentukan apa
yang dimaksud dengan kesejahteraan publik. Melalui pemilihan umum, deliberasi
parlementer, dan ruang diskursus publik, definisi kebaikan bersama menjadi
hasil proses kolektif, bukan klaim sepihak penguasa. Dengan demikian,
epistemologi politik yang sebelumnya problematis memperoleh saluran
institusional yang lebih terbuka terhadap koreksi.⁷
8.4.
Antara Keamanan dan Kebebasan:
Dilema Kontemporer
Transformasi prinsip
salus
populi juga tampak dalam kebijakan keamanan modern. Negara
dihadapkan pada ancaman baru—mulai dari terorisme hingga krisis global—yang
sering menuntut respons cepat. Dalam konteks ini, argumen mengenai perlindungan
masyarakat kembali mengemuka sebagai dasar legitimasi tindakan luar biasa.
Namun pengalaman
kontemporer menunjukkan bahwa peningkatan kewenangan keamanan dapat berbenturan
dengan hak sipil, terutama terkait privasi, kebebasan berekspresi, dan
pengawasan negara. Dilema klasik antara perlindungan dan kebebasan pun muncul
kembali dalam bentuk baru. Oleh karena itu, banyak teori politik menekankan
prinsip proporsionalitas: pembatasan kebebasan hanya dapat dibenarkan jika
benar-benar diperlukan dan sebanding dengan ancaman yang dihadapi.⁸
Ketegangan ini mengungkap
kontinuitas historis yang menarik. Meskipun konteks sosial telah berubah secara
drastis sejak era Romawi, pertanyaan mendasarnya tetap serupa—bagaimana
melindungi komunitas tanpa merusak fondasi normatif yang menopangnya.
8.5.
Globalisasi dan Perluasan Makna
Kesejahteraan Publik
Negara modern juga
beroperasi dalam lingkungan global yang saling terhubung, sehingga
kesejahteraan publik tidak lagi sepenuhnya ditentukan oleh faktor domestik.
Krisis ekonomi internasional, perubahan iklim, dan mobilitas manusia
memperlihatkan bahwa keamanan dan kesejahteraan sering kali bersifat
transnasional. Akibatnya, tanggung jawab moral negara semakin terkait dengan
kerja sama internasional.
Perkembangan ini
memperluas cakrawala interpretasi atas prinsip klasik tersebut allowing—dari
fokus pada komunitas politik terbatas menuju kesadaran akan interdependensi
global. Meski demikian, perluasan ini juga menimbulkan tantangan baru:
bagaimana menyeimbangkan kewajiban terhadap warga sendiri dengan tanggung jawab
terhadap komunitas manusia yang lebih luas?⁹
8.6.
Reinterpretasi Normatif dalam
Horizon Modernitas
Transformasi dalam
negara modern menunjukkan bahwa “Salus populi suprema lex esto”
tidak kehilangan relevansinya, tetapi mengalami pematangan konseptual. Prinsip
ini kini lebih sering dipahami sebagai orientasi normatif yang harus berjalan
seiring dengan konstitusionalisme, hak asasi, dan prosedur demokratis.
Alih-alih menjadi
lisensi absolut bagi negara, kesejahteraan publik berfungsi sebagai tujuan yang
harus dicapai melalui cara-cara yang sah secara hukum dan dapat
dipertanggungjawabkan secara moral. Dengan demikian, warisan klasik tersebut
beradaptasi dengan tuntutan modernitas: kekuasaan tetap diarahkan pada kebaikan
bersama, tetapi selalu berada dalam jaringan pembatas institusional.
Pada akhirnya,
transformasi ini menegaskan sebuah pelajaran filosofis penting—bahwa legitimasi
politik dalam dunia modern bergantung bukan hanya pada kemampuan negara
melindungi warganya, tetapi juga pada kesediaannya untuk dibatasi oleh hukum yang
sama. Dalam keseimbangan antara tujuan dan batas inilah prinsip salus
populi menemukan bentuk kontemporernya.
Footnotes
[1]
Charles Howard McIlwain, Constitutionalism: Ancient and Modern
(Ithaca, NY: Cornell University Press, 1947), 21–30.
[2]
Dieter Grimm, Constitutionalism: Past, Present, and Future
(Oxford: Oxford University Press, 2016), 45–52.
[3]
Asa Briggs, “The Welfare State in Historical Perspective,” European
Journal of Sociology 2, no. 2 (1961): 221–258.
[4]
T. H. Marshall, Citizenship and Social Class (Cambridge:
Cambridge University Press, 1950), 28–35.
[5]
John Rawls, A Theory of Justice (Cambridge, MA: Harvard
University Press, 1971), 52–65.
[6]
Brian Z. Tamanaha, On the Rule of Law: History, Politics, Theory
(Cambridge: Cambridge University Press, 2004), 114–120.
[7]
Robert A. Dahl, On Democracy (New Haven: Yale University
Press, 1998), 37–45.
[8]
David Dyzenhaus, The Constitution of Law: Legality in a Time of
Emergency (Cambridge: Cambridge University Press, 2006), 6–12.
[9]
David Held, Democracy and the Global Order: From the Modern State
to Cosmopolitan Governance (Stanford, CA: Stanford University Press,
1995), 99–107.
9.
Studi Kasus
Kontemporer (Opsional tetapi Disarankan)
Pendekatan filosofis
terhadap prinsip “Salus populi suprema lex esto”
memperoleh kedalaman analitis ketika diuji melalui realitas kebijakan publik.
Studi kasus kontemporer memungkinkan evaluasi empiris terhadap bagaimana klaim
mengenai kesejahteraan rakyat diterjemahkan ke dalam tindakan politik, sekaligus
menyingkap ketegangan antara perlindungan kolektif dan kebebasan individual.
Bagian ini tidak bertujuan memberikan penilaian normatif yang definitif,
melainkan menghadirkan kerangka reflektif untuk memahami kompleksitas penerapan
prinsip tersebut dalam dunia modern.
9.1.
Kebijakan Darurat Kesehatan Publik
dan Pandemi Global
Pandemi COVID-19
menjadi salah satu contoh paling jelas tentang bagaimana keselamatan publik
dapat ditempatkan sebagai prioritas tertinggi dalam kebijakan negara.
Pemerintah di berbagai belahan dunia memberlakukan pembatasan mobilitas,
karantina wilayah, serta regulasi kesehatan yang ketat guna menekan laju
penularan. Langkah-langkah ini mencerminkan logika klasik salus
populi: perlindungan kehidupan diposisikan di atas kepentingan ekonomi
jangka pendek maupun kebebasan bergerak.¹
Namun respons
tersebut juga memunculkan dilema normatif. Pembatasan sosial berskala besar
berdampak pada aktivitas ekonomi, pendidikan, dan kesehatan mental masyarakat.
Selain itu, penggunaan teknologi pelacakan kontak menimbulkan kekhawatiran
mengenai privasi dan pengawasan negara. Dalam konteks ini, pertanyaan filosofis
kembali mengemuka: sejauh mana pembatasan kebebasan dapat dibenarkan demi
mencegah bahaya kolektif?²
Sejumlah analis
menekankan pentingnya prinsip proporsionalitas—bahwa kebijakan darurat harus
berbasis bukti ilmiah, bersifat sementara, dan terbuka terhadap evaluasi
publik. Tanpa kriteria tersebut, keadaan darurat berisiko berkembang menjadi
preseden bagi ekspansi kekuasaan eksekutif. Oleh karena itu, pandemi
memperlihatkan bahwa keberhasilan melindungi masyarakat tidak hanya bergantung
pada ketegasan negara, tetapi juga pada transparansi dan kepercayaan publik.³
9.2.
Keamanan Nasional dan Ekspansi
Kewenangan Negara
Serangan 11
September 2001 (September 11 attacks) menandai perubahan besar dalam paradigma
keamanan global. Banyak negara memperkuat perangkat hukum untuk mencegah
terorisme, termasuk peningkatan pengawasan, perluasan kewenangan intelijen, dan
regulasi perbatasan yang lebih ketat. Kebijakan semacam ini sering dibenarkan
melalui argumen bahwa tanpa keamanan, kebebasan tidak memiliki fondasi yang
kokoh.⁴
Meski demikian,
kritik segera muncul terkait potensi erosi hak sipil. Program pengawasan massal
dan praktik penahanan preventif memicu perdebatan tentang batas legitimasi
negara dalam melindungi warganya. Dilema ini menghidupkan kembali pertanyaan
klasik dalam filsafat politik: apakah perlindungan terhadap komunitas dapat
mengesampingkan hak individu, atau justru harus berjalan seiring dengannya?⁵
Sebagian teoritikus
hukum berpendapat bahwa negara hukum menuntut adanya pengawasan yudisial dan
mekanisme akuntabilitas agar kebijakan keamanan tidak berkembang menjadi bentuk
dominasi permanen. Dengan demikian, keselamatan publik harus dipahami sebagai
tujuan yang dibatasi oleh norma konstitusional, bukan sebagai alasan untuk
menangguhkan prinsip-prinsip tersebut.⁶
9.3.
Regulasi Ekonomi dan Stabilitas
Sosial
Krisis keuangan
global tahun 2008 memberikan ilustrasi lain tentang bagaimana negara bertindak
atas nama kepentingan umum. Intervensi pemerintah—mulai dari penyelamatan
institusi keuangan hingga stimulus ekonomi—sering dipandang sebagai langkah
darurat untuk mencegah keruntuhan sistemik yang dapat merugikan masyarakat
luas. Dalam kerangka salus populi, stabilitas ekonomi
diperlakukan sebagai prasyarat kesejahteraan kolektif.⁷
Namun kebijakan
tersebut juga menuai kritik karena dianggap memprioritaskan lembaga besar
dibandingkan warga biasa. Perdebatan mengenai keadilan distributif pun
mengemuka: apakah penggunaan dana publik untuk menyelamatkan sektor tertentu
benar-benar mencerminkan kepentingan rakyat, atau justru memperdalam
ketimpangan? Pertanyaan ini menunjukkan bahwa definisi kesejahteraan publik
selalu terkait dengan pertimbangan moral tentang distribusi manfaat dan beban.⁸
Dari perspektif
filosofis, kasus ini menegaskan bahwa kesejahteraan tidak dapat direduksi
menjadi pertumbuhan ekonomi semata. Stabilitas finansial memang penting, tetapi
legitimasi kebijakan juga bergantung pada persepsi keadilan sosial. Tanpa
dimensi tersebut, klaim bertindak demi kepentingan umum berisiko kehilangan
kredibilitas normatif.
9.4.
Kerangka Analitis: Proporsionalitas,
Necessity, dan Justifikasi Publik
Beragam studi kasus
di atas menunjukkan perlunya perangkat evaluatif yang mampu menilai klaim
kesejahteraan publik secara kritis. Dalam teori hukum kontemporer, tiga
kriteria sering digunakan: proporsionalitas, necessity
(kebutuhan yang nyata), dan justifikasi publik.
Prinsip
proporsionalitas menuntut agar pembatasan hak tidak melampaui tingkat ancaman
yang dihadapi. Prinsip necessity mengharuskan negara menunjukkan bahwa tidak
ada alternatif yang kurang membatasi kebebasan. Sementara itu, justifikasi
publik menekankan pentingnya alasan yang dapat diterima secara rasional oleh
warga dalam masyarakat plural.⁹
Ketiga kriteria
tersebut memperlihatkan evolusi interpretasi atas salus populi. Jika dalam dunia
klasik prinsip ini berfungsi sebagai semboyan normatif, maka dalam negara
modern ia dioperasionalkan melalui prosedur evaluatif yang lebih sistematis.
Dengan kata lain, kesejahteraan publik tidak lagi hanya diklaim—ia harus
dibuktikan melalui argumentasi yang dapat diuji.
9.5.
Refleksi Filosofis atas Penerapan
Kontemporer
Studi kasus
kontemporer memperlihatkan bahwa prinsip “Salus populi suprema lex esto”
tetap menjadi referensi implisit dalam pengambilan kebijakan, terutama ketika
masyarakat menghadapi risiko besar. Namun penerapannya selalu berada dalam
ketegangan antara efektivitas dan legitimasi. Negara dituntut bertindak tegas
untuk melindungi warga, tetapi juga harus menjaga komitmen terhadap hukum dan
kebebasan.
Dari perspektif
reflektif, hal ini menunjukkan bahwa kesejahteraan publik bukanlah kondisi
statis, melainkan horizon normatif yang terus dinegosiasikan melalui proses
politik. Keberhasilan suatu kebijakan tidak hanya diukur dari kemampuannya
mengurangi risiko, tetapi juga dari kesesuaiannya dengan prinsip keadilan dan
akuntabilitas.
Dengan demikian,
studi kasus kontemporer menegaskan bahwa warisan intelektual dari ungkapan
Cicero tetap hidup dalam praktik politik modern. Ia berfungsi sebagai pengingat
bahwa legitimasi kekuasaan selalu bergantung pada orientasinya terhadap
perlindungan manusia—namun juga pada kesediaannya untuk tunduk pada batas-batas
moral dan hukum yang menjaga kebebasan itu sendiri.
Footnotes
[1]
World Health Organization, Responding to Community Spread of
COVID-19: Interim Guidance (Geneva: WHO, 2020).
[2]
OECD, Tracking and Tracing COVID: Protecting Privacy and Data while
Using Apps and Biometrics (Paris: OECD Publishing, 2020).
[3]
Jens-Henrik Jeppesen and Rebecca Wexler, “Surveillance in the Time of
Coronavirus,” Journal of Law and the Biosciences 7, no. 1 (2020):
1–12.
[4]
Paul Wilkinson, Terrorism versus Democracy: The Liberal State
Response, 2nd ed. (London: Routledge, 2011), 78–85.
[5]
David Cole and James X. Dempsey, Terrorism and the Constitution:
Sacrificing Civil Liberties in the Name of National Security, 3rd ed. (New
York: The New Press, 2006), 145–152.
[6]
David Dyzenhaus, The Constitution of Law: Legality in a Time of
Emergency (Cambridge: Cambridge University Press, 2006), 82–90.
[7]
Adam Tooze, Crashed: How a Decade of Financial Crises Changed the
World (New York: Viking, 2018), 189–205.
[8]
Joseph E. Stiglitz, Freefall: America, Free Markets, and the Sinking
of the World Economy (New York: W. W. Norton, 2010), 236–248.
[9]
Aharon Barak, Proportionality: Constitutional Rights and Their
Limitations (Cambridge: Cambridge University Press, 2012), 131–139.
10.
Kritik Filosofis
Kontemporer
Refleksi modern terhadap
prinsip “Salus
populi suprema lex esto” tidak hanya berupaya mempertahankan
relevansinya, tetapi juga mengujinya melalui berbagai kerangka kritik
filosofis. Perkembangan teori politik abad ke-20 dan ke-21 memperlihatkan
meningkatnya perhatian terhadap hak individu, pluralitas nilai, serta risiko
dominasi struktural. Dalam konteks ini, supremasi kesejahteraan publik tidak
lagi diterima secara unproblematic; ia harus dipertimbangkan bersama prinsip
kebebasan, keadilan, dan legitimasi demokratis.
10.1.
Perspektif Hak Asasi Manusia: Batas
terhadap Kepentingan Kolektif
Salah satu kritik
paling berpengaruh berasal dari tradisi hak asasi manusia (Human Rights), yang
menegaskan bahwa setiap individu memiliki martabat inheren yang tidak boleh
dikorbankan demi keuntungan kolektif. Perspektif ini menggeser fokus dari
kebaikan agregatif menuju perlindungan terhadap hak dasar yang bersifat
universal. Dengan demikian, kesejahteraan publik tidak dapat dijadikan
justifikasi otomatis bagi pembatasan kebebasan.¹
Pemikiran Ronald
Dworkin memberikan artikulasi tajam terhadap posisi ini melalui gagasannya
bahwa hak berfungsi sebagai “trumps” atas pertimbangan utilitas sosial. Menurut
Dworkin, kebijakan yang meningkatkan kesejahteraan mayoritas tetap tidak sah
apabila melanggar hak fundamental sebagian warga. Kritik ini secara implisit
menantang interpretasi absolut atas salus populi, karena menempatkan
batas moral yang tidak dapat dinegosiasikan.²
Namun demikian,
tradisi hak asasi tidak sepenuhnya menolak pertimbangan kepentingan umum.
Sebaliknya, ia menuntut agar setiap pembatasan terhadap hak memenuhi standar
ketat—seperti kebutuhan yang nyata dan proporsionalitas. Dengan demikian,
kritik ini lebih tepat dipahami sebagai upaya mereformulasi prinsip
kesejahteraan publik dalam kerangka yang lebih menghormati individu.
10.2.
Komunitarianisme: Kritik terhadap
Individualisme Abstrak
Jika teori hak asasi
menaruh kewaspadaan terhadap dominasi kolektif, komunitarianisme justru
mengkritik kecenderungan liberal yang dianggap terlalu menekankan individu
terlepas dari konteks sosialnya. Tokoh seperti Michael Sandel berargumen bahwa
identitas moral manusia terbentuk melalui praktik dan tradisi komunitas; oleh
karena itu, politik tidak dapat direduksi menjadi perlindungan hak formal
semata.³
Dari perspektif ini,
orientasi pada kebaikan bersama—yang tercermin dalam salus
populi—memiliki nilai intrinsik karena menyediakan horizon makna
bagi kehidupan bersama. Tanpa komitmen terhadap tujuan kolektif, masyarakat
berisiko terfragmentasi menjadi kumpulan kepentingan privat. Kritik
komunitarian dengan demikian mengingatkan bahwa kesejahteraan publik bukan
sekadar instrumen stabilitas, tetapi juga prasyarat kohesi sosial.
Meski demikian,
komunitarianisme menghadapi tantangan internal: bagaimana menjaga solidaritas
tanpa menekan pluralitas? Jika kebaikan bersama didefinisikan terlalu homogen,
ruang bagi perbedaan dapat menyempit. Oleh karena itu, pendekatan ini menuntut
keseimbangan antara integrasi sosial dan penghormatan terhadap keragaman
nilai.⁴
10.3.
Republikanisme Modern: Kebebasan
sebagai Non-Dominasi
Kritik lain muncul
dari tradisi republikanisme kontemporer yang berupaya melampaui dikotomi antara
individualisme liberal dan kolektivisme. Philip Pettit, misalnya,
mendefinisikan kebebasan sebagai ketiadaan dominasi (non-domination),
bukan sekadar ketiadaan interferensi. Dalam kerangka ini, negara dapat
bertindak demi kesejahteraan publik, tetapi harus melakukannya tanpa
menempatkan warga dalam posisi rentan terhadap kekuasaan arbitrer.⁵
Pendekatan
republikan memperkaya interpretasi atas salus populi dengan menekankan
pentingnya kontrol warga terhadap kekuasaan. Kesejahteraan publik tidak hanya
diukur dari hasil kebijakan, tetapi juga dari sejauh mana warga memiliki
kapasitas untuk menantang keputusan yang memengaruhi mereka. Dengan kata lain,
perlindungan komunitas harus berjalan seiring dengan struktur politik yang
mencegah dominasi.
Republikanisme juga
menyoroti peran kebajikan sipil dan partisipasi aktif dalam menjaga kebebasan
kolektif. Tanpa keterlibatan warga, bahkan kebijakan yang dimaksudkan untuk
kebaikan bersama dapat berubah menjadi paternalistik. Kritik ini memperlihatkan
bahwa legitimasi politik tidak hanya bergantung pada tujuan moral, tetapi juga
pada distribusi kekuasaan.⁶
10.4.
Kritik Deliberatif: Rasionalitas
Publik dan Legitimasi
Pendekatan demokrasi
deliberatif menambahkan dimensi prosedural dalam menilai klaim kesejahteraan
publik. Jürgen Habermas menekankan bahwa legitimasi hukum bergantung pada
kemungkinan bagi semua pihak yang terdampak untuk berpartisipasi dalam proses
diskursus rasional. Dengan demikian, kebaikan bersama bukanlah substansi yang
telah ditentukan sebelumnya, melainkan hasil komunikasi publik yang inklusif.⁷
Dalam kerangka ini,
prinsip salus
populi hanya sah apabila definisi “kesejahteraan rakyat” dapat
dipertanggungjawabkan melalui alasan yang dapat diterima secara intersubjektif.
Kritik deliberatif menolak baik absolutisme negara maupun relativisme moral,
dan sebaliknya menekankan pentingnya prosedur yang memungkinkan pembentukan kehendak
kolektif secara reflektif.
Namun model ini juga
menghadapi pertanyaan praktis: sejauh mana deliberasi dapat berlangsung dalam
masyarakat yang kompleks dan tidak setara? Meski demikian, kontribusi utamanya
terletak pada penegasan bahwa orientasi pada kebaikan bersama harus selalu
disertai mekanisme justifikasi publik.
10.5.
Ketegangan Permanen antara
Kesejahteraan dan Kebebasan
Berbagai kritik
kontemporer menunjukkan bahwa prinsip kesejahteraan publik tidak dapat
dipisahkan dari problem klasik filsafat politik: bagaimana menyeimbangkan
perlindungan kolektif dengan otonomi individu. Tidak ada formula tunggal yang
mampu menyelesaikan ketegangan ini secara final. Sebaliknya, ia merupakan
dinamika permanen dalam kehidupan politik.
Dalam banyak hal, kritik-kritik
tersebut tidak menolak inti moral “Salus populi suprema lex esto,”
melainkan berupaya mencegah interpretasi yang terlalu luas atau simplistik. Hak
asasi menegaskan batas moral; komunitarianisme mengingatkan pentingnya
solidaritas; republikanisme menuntut kebebasan dari dominasi; sementara
demokrasi deliberatif menekankan legitimasi prosedural. Bersama-sama,
perspektif ini memperkaya pemahaman tentang apa arti “kesejahteraan rakyat”
dalam masyarakat modern.
10.6.
Menuju Pembacaan Kritis dan
Integratif
Dari sudut pandang
filosofis, pelajaran utama dari kritik kontemporer adalah perlunya pembacaan
integratif. Prinsip kesejahteraan publik tetap memiliki daya normatif yang
kuat, tetapi hanya dapat dipertahankan apabila ditempatkan dalam jaringan nilai
yang mencakup hak, kebebasan, partisipasi, dan keadilan.
Dengan demikian,
relevansi modern dari salus populi tidak terletak pada
supremasinya secara literal, melainkan pada kemampuannya berfungsi sebagai
orientasi etis yang terus dikoreksi melalui refleksi kritis. Prinsip ini
mengingatkan bahwa tujuan politik adalah melindungi kehidupan bersama,
sementara kritik filosofis memastikan bahwa perlindungan tersebut tidak
mengorbankan martabat manusia.
Pada akhirnya,
dialog antara prinsip klasik dan kritik kontemporer memperlihatkan bahwa
legitimasi politik selalu merupakan proyek yang belum selesai—sebuah upaya
berkelanjutan untuk menyeimbangkan kebaikan bersama dengan kebebasan setiap
warga.
Footnotes
[1]
Jack Donnelly, Universal Human Rights in Theory and Practice, 3rd
ed. (Ithaca, NY: Cornell University Press, 2013), 7–15.
[2]
Ronald Dworkin, Taking Rights Seriously (Cambridge, MA:
Harvard University Press, 1977), xi–xiii.
[3]
Michael J. Sandel, Liberalism and the Limits of Justice, 2nd
ed. (Cambridge: Cambridge University Press, 1998), 179–183.
[4]
Charles Taylor, “Atomism,” dalam Philosophy and the Human Sciences
(Cambridge: Cambridge University Press, 1985), 187–210.
[5]
Philip Pettit, Republicanism: A Theory of Freedom and Government
(Oxford: Oxford University Press, 1997), 22–28.
[6]
Ibid., 183–205.
[7]
Jürgen Habermas, Between Facts and Norms, trans. William Rehg
(Cambridge, MA: MIT Press, 1996), 287–328.
11.
Sintesis Teoretis
Sintesis teoretis
diperlukan untuk mengintegrasikan berbagai lapisan analisis yang telah
dibahas—mulai dari akar klasik, perkembangan dalam tradisi hukum alam, dialog
dengan teori politik modern, hingga kritik kontemporer. Prinsip “Salus
populi suprema lex esto” memperlihatkan daya tahan konseptual yang
luar biasa karena mampu beradaptasi dengan perubahan horizon politik tanpa
kehilangan orientasi moralnya. Namun justru karena elastisitas tersebut,
diperlukan kerangka interpretatif yang mampu menjaga keseimbangan antara tujuan
normatif dan batas institusional.
11.1.
Empat Model Interpretasi Normatif
Pembacaan filosofis
terhadap prinsip kesejahteraan publik dapat dirumuskan ke dalam beberapa model
interpretasi yang saling melengkapi sekaligus tegang satu sama lain.
Pertama,
interpretasi protektif. Dalam model ini, negara dipahami
sebagai pelindung komunitas dari ancaman yang dapat merusak keteraturan sosial.
Orientasi ini berakar pada tradisi klasik yang melihat keamanan sebagai
prasyarat kehidupan politik. Namun perlindungan hanya memperoleh legitimasi
apabila diarahkan pada kepentingan warga, bukan pada kelangsungan kekuasaan itu
sendiri.¹
Kedua,
interpretasi teleologis. Pendekatan ini menempatkan
kesejahteraan publik sebagai tujuan akhir hukum. Ia sejalan dengan gagasan
bahwa hukum harus mengarah pada bonum commune—kebaikan
bersama—sebagaimana dirumuskan secara sistematis oleh Thomas Aquinas. Dalam
kerangka ini, legalitas tanpa orientasi moral dianggap kehilangan dasar
justifikasinya.²
Ketiga,
interpretasi terbatas (limited reading). Perspektif ini berkembang
dalam tradisi konstitusional modern yang menekankan bahwa bahkan tujuan paling
luhur harus tunduk pada batas hukum. Supremasi kesejahteraan publik tidak
berarti supremasi negara; sebaliknya, ia harus dioperasionalkan melalui
mekanisme pembagian kekuasaan, pengawasan yudisial, dan perlindungan hak.³
Keempat,
interpretasi kritis. Model ini melihat prinsip salus
populi sebagai standar reflektif untuk menilai legitimasi
kekuasaan. Alih-alih diterima sebagai dalil final, ia harus terus diuji melalui
rasionalitas publik dan pengalaman historis. Dengan demikian, prinsip tersebut
berfungsi sebagai kompas normatif yang terbuka terhadap koreksi.⁴
Keempat model ini
tidak harus dipahami secara eksklusif. Justru dalam dialog di antara merekalah
terbentuk pemahaman yang lebih matang tentang relasi antara hukum dan
kesejahteraan kolektif.
11.2.
Salus Populi sebagai Prinsip
Regulatatif
Salah satu cara
paling produktif untuk memahami prinsip ini adalah dengan menafsirkannya
sebagai prinsip regulatif—sebuah orientasi moral yang membimbing tindakan
politik tanpa memberikan mandat absolut. Konsep regulatif mengandaikan bahwa
tujuan normatif berfungsi sebagai arah, bukan sebagai legitimasi tanpa batas.
Dalam kerangka ini,
kesejahteraan publik menjadi kriteria evaluatif bagi kebijakan sekaligus batas
terhadap penyalahgunaan kekuasaan. Negara dituntut untuk bertindak demi
perlindungan warga, tetapi juga untuk menunjukkan bahwa tindakan tersebut dapat
dipertanggungjawabkan secara rasional. Perspektif ini memiliki afinitas dengan gagasan
rasionalitas publik yang dikembangkan oleh John Rawls, di mana prinsip politik
harus dapat diterima oleh warga yang bebas dan setara.⁵
Dengan demikian,
supremasi kesejahteraan tidak berarti mengorbankan pluralitas nilai, melainkan
mencari dasar yang dapat menjembatani perbedaan melalui argumentasi yang dapat
diuji secara publik. Prinsip ini bekerja bukan sebagai dogma, tetapi sebagai
horizon reflektif bagi legitimasi hukum.
11.3.
Integrasi antara Kesejahteraan, Hak,
dan Kebebasan
Sintesis teoretis
juga menuntut rekonsiliasi antara orientasi kolektif dan perlindungan individu.
Pengalaman historis menunjukkan bahwa kesejahteraan publik tanpa batas normatif
dapat mengarah pada dominasi, sementara individualisme ekstrem dapat melemahkan
kohesi sosial. Oleh karena itu, pendekatan integratif berupaya melihat keduanya
sebagai dimensi yang saling membutuhkan.
Tradisi republikan
modern, sebagaimana dikembangkan oleh Philip Pettit, menawarkan kerangka yang
berguna melalui konsep kebebasan sebagai non-dominasi. Dalam perspektif ini,
negara dapat mengejar kebaikan bersama selama ia tidak menempatkan warga dalam
posisi rentan terhadap kekuasaan arbitrer. Kesejahteraan publik dengan demikian
harus berjalan seiring dengan distribusi kekuasaan yang memungkinkan kontrol demokratis.⁶
Pendekatan
integratif juga menegaskan bahwa hak bukanlah hambatan bagi kebaikan bersama,
melainkan syarat bagi legitimasi politik. Tanpa perlindungan terhadap martabat
individu, klaim kesejahteraan kehilangan landasan moralnya. Sebaliknya, tanpa orientasi
pada tujuan kolektif, hak berisiko terlepas dari konteks sosial yang memberinya
makna.
11.4.
Dimensi Institusional: Dari Prinsip
ke Praktik
Sintesis filosofis
hanya memperoleh relevansi apabila dapat diterjemahkan ke dalam struktur
institusional. Dalam negara modern, hal ini mencakup supremasi hukum,
pembatasan kekuasaan, serta mekanisme deliberatif yang memungkinkan partisipasi
warga. Prosedur semacam itu memastikan bahwa definisi kesejahteraan publik
tidak dimonopoli oleh satu otoritas.
Pendekatan deliberatif
yang diasosiasikan dengan Jürgen Habermas menegaskan bahwa legitimasi hukum
bergantung pada proses komunikasi yang inklusif. Melalui diskursus publik,
masyarakat dapat menilai apakah kebijakan benar-benar mencerminkan kepentingan
bersama atau sekadar retorika politik. Dengan demikian, institusi demokratis
berfungsi sebagai medium korektif bagi penerapan prinsip salus
populi.⁷
Dimensi
institusional ini memperlihatkan bahwa kesejahteraan publik bukan hanya
persoalan tujuan moral, tetapi juga persoalan prosedur. Cara suatu kebijakan
dirumuskan sering kali sama pentingnya dengan hasil yang dicapai.
11.5.
Model Konseptual: Kompas Moral dalam
Kerangka Konstitusional
Berdasarkan
integrasi berbagai perspektif, prinsip “Salus populi suprema lex esto”
dapat dirumuskan kembali sebagai kompas moral yang dikendalikan oleh kerangka
konstitusional. Metafora ini menekankan dua aspek sekaligus:
orientasi etis yang mengarahkan tindakan politik dan batas institusional yang
mencegah penyimpangan.
Sebagai kompas,
prinsip ini mengingatkan bahwa legitimasi kekuasaan bergantung pada
kemampuannya menjaga kehidupan bersama. Namun sebagai bagian dari tatanan
konstitusional, ia tidak dapat dijadikan pembenaran bagi tindakan arbitrer.
Ketegangan produktif antara arah moral dan pembatas hukum inilah yang
memungkinkan prinsip tersebut tetap relevan dalam masyarakat plural dan
demokratis.⁸
11.6.
Implikasi Filosofis
Sintesis ini
menghasilkan beberapa implikasi penting. Pertama, kesejahteraan publik harus
dipahami sebagai tujuan normatif yang selalu terbuka terhadap reinterpretasi.
Kedua, legitimasi politik bergantung pada keseimbangan antara efektivitas
perlindungan dan penghormatan terhadap kebebasan. Ketiga, prinsip klasik hanya
dapat bert allowing dalam dunia modern apabila diintegrasikan dengan hak,
konstitusionalisme, dan rasionalitas publik.
Pada akhirnya, salus
populi tidak menawarkan jawaban final tentang bagaimana politik
harus dijalankan. Sebaliknya, ia berfungsi sebagai pengingat permanen bahwa
hukum dan kekuasaan memperoleh maknanya dari orientasi pada manusia. Dalam arti
ini, sintesis teoretis tidak menutup perdebatan, tetapi justru menegaskan bahwa
legitimasi politik selalu merupakan proyek reflektif—sebuah usaha berkelanjutan
untuk menautkan kebaikan bersama dengan martabat setiap individu.
Footnotes
[1]
Quentin Skinner, Liberty before Liberalism (Cambridge:
Cambridge University Press, 1998), 9–15.
[2]
Thomas Aquinas, Summa Theologiae, I–II, q.90, a.2–4.
[3]
Charles Howard McIlwain, Constitutionalism: Ancient and Modern
(Ithaca, NY: Cornell University Press, 1947), 36–48.
[4]
Brian Tierney, The Idea of Natural Rights (Grand Rapids, MI:
Eerdmans, 1997), 42–50.
[5]
John Rawls, Political Liberalism (New York: Columbia
University Press, 1993), 133–172.
[6]
Philip Pettit, Republicanism: A Theory of Freedom and Government
(Oxford: Oxford University Press, 1997), 55–78.
[7]
Jürgen Habermas, Between Facts and Norms, trans. William Rehg
(Cambridge, MA: MIT Press, 1996), 148–151.
[8]
Dieter Grimm, Constitutionalism: Past, Present, and Future
(Oxford: Oxford University Press, 2016), 87–94.
12.
Relevansi bagi
Diskursus Politik Global
Dalam lanskap
politik abad ke-21, prinsip “Salus populi suprema lex esto”
memperoleh resonansi baru seiring meningkatnya kompleksitas tantangan global.
Interdependensi ekonomi, mobilitas manusia, perubahan teknologi, serta ancaman
transnasional telah menggeser cara negara memahami kesejahteraan publik. Jika
dalam kerangka klasik kesejahteraan terutama dikaitkan dengan stabilitas
internal, maka dalam konteks global ia semakin terhubung dengan dinamika lintas
batas. Oleh karena itu, refleksi atas prinsip ini tidak lagi terbatas pada
teori negara, tetapi juga menyentuh persoalan tata kelola global dan tanggung
jawab kolektif umat manusia.
12.1.
Krisis Demokrasi dan Legitimasi
Politik
Salah satu tema
dominan dalam diskursus politik global adalah apa yang sering disebut sebagai
“krisis demokrasi.” Banyak pengamat mencatat menurunnya kepercayaan publik
terhadap institusi, meningkatnya polarisasi, serta menguatnya kecenderungan
eksekutif untuk memperluas kewenangan atas nama stabilitas. Fenomena ini
menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah negara masih berfungsi demi
kesejahteraan rakyat, ataukah retorika kesejahteraan justru menjadi instrumen
legitimasi kekuasaan?¹
Dalam konteks ini,
prinsip salus
populi dapat berfungsi sebagai standar normatif untuk mengevaluasi
kualitas pemerintahan. Legitimasi tidak cukup ditopang oleh prosedur elektoral;
ia juga bergantung pada kemampuan institusi politik menjaga keamanan, keadilan,
dan kondisi hidup yang layak. Namun ketika klaim kesejahteraan tidak sejalan
dengan pengalaman warga, jurang antara pemerintah dan masyarakat cenderung
melebar, menggerus kepercayaan yang menjadi fondasi demokrasi.²
12.2.
Polarisasi Politik dan Fragmentasi
Sosial
Polarisasi ideologis
telah menjadi ciri menonjol banyak masyarakat kontemporer. Perbedaan pandangan
politik tidak lagi sekadar kompetisi gagasan, tetapi sering berkembang menjadi
fragmentasi sosial yang menghambat kons amplifikasi kebijakan publik. Dalam
situasi demikian, konsep kesejahteraan bersama menghadapi tantangan epistemik:
bagaimana mendefinisikan “kepentingan rakyat” ketika masyarakat tidak lagi
berbagi horizon nilai yang sama?
Refleksi deliberatif
dari Jürgen Habermas menekankan pentingnya ruang diskursus rasional untuk
menjembatani perbedaan tersebut. Kesejahteraan publik tidak dapat ditentukan
melalui dominasi satu kelompok, melainkan harus muncul dari proses komunikasi
yang inklusif. Dengan demikian, relevansi modern dari salus
populi terletak pada kemampuannya mendorong pencarian titik temu di
tengah pluralitas.³
Namun prasyarat
deliberasi—seperti akses informasi yang setara dan budaya dialog—sering kali
tergerus oleh ekosistem media yang terfragmentasi. Tantangan ini menunjukkan
bahwa kesejahteraan publik tidak hanya bergantung pada kebijakan material,
tetapi juga pada kualitas ruang publik tempat opini dibentuk.
12.3.
Populisme dan Klaim Representasi
Rakyat
Kebangkitan
populisme di berbagai kawasan turut menghidupkan kembali bahasa politik yang
mengatasnamakan “rakyat.” Populisme biasanya mengklaim representasi langsung
terhadap kehendak kolektif sambil memosisikan institusi perantara sebagai
penghambat. Dalam kerangka ini, prinsip kesejahteraan publik dapat dengan mudah
dipadukan dengan narasi politik yang menekankan kesatuan homogen rakyat.
Analisis Jan-Werner
Müller menunjukkan bahwa ciri problematis populisme terletak pada
kecenderungannya memonopoli definisi rakyat, sehingga oposisi diperlakukan
sebagai tidak sah secara moral. Ketika hal ini terjadi, salus
populi berisiko direduksi menjadi legitimasi mayoritarian yang
menekan pluralitas.⁴
Meski demikian,
munculnya populisme juga dapat dibaca sebagai gejala ketidakpuasan terhadap
sistem yang dianggap gagal memenuhi kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu,
tantangannya bukan hanya menolak populisme, tetapi juga memahami kondisi sosial
yang memungkinkan narasi tersebut memperoleh daya tarik. Prinsip kesejahteraan
publik, dalam hal ini, dapat berfungsi sebagai alat kritik terhadap kegagalan
institusional sekaligus sebagai pengingat akan bahaya simplifikasi politik.
12.4.
Politik Keamanan dalam Era
Ketidakpastian
Ketidakpastian
global—mulai dari konflik geopolitik hingga ancaman nonmiliter—telah memperkuat
orientasi negara pada keamanan. Dalam banyak kasus, kebijakan keamanan memperoleh
dukungan luas karena dipandang sebagai prasyarat kesejahteraan kolektif. Namun
dinamika ini menghidupkan kembali dilema klasik antara perlindungan dan
kebebasan.
Pendekatan
“sekuritisasi,” sebagaimana dikembangkan oleh Barry Buzan dan rekan-rekannya,
menjelaskan bagaimana isu tertentu dapat dikonstruksi sebagai ancaman
eksistensial sehingga membenarkan langkah luar biasa. Perspektif ini membantu
memahami bahwa klaim keselamatan publik sering kali tidak hanya bersifat
objektif, tetapi juga hasil proses politik dan diskursif.⁵
Karena itu,
relevansi salus
populi dalam politik global bergantung pada kemampuan masyarakat
membedakan antara perlindungan yang diperlukan dan ekspansi kekuasaan yang
tidak proporsional. Tanpa kewaspadaan kritis, keamanan dapat berubah dari
sarana kesejahteraan menjadi sumber pembatasan kebebasan.
12.5.
Tanggung Jawab Global dan
Kosmopolitanisme
Globalisasi juga
mendorong perluasan cakrawala moral dari kesejahteraan nasional menuju tanggung
jawab kemanusiaan yang lebih luas. Teori kosmopolitan, sebagaimana dikembangkan
oleh Martha Nussbaum, menekankan bahwa kewajiban moral tidak berhenti pada
batas negara. Perspektif ini menantang interpretasi sempit atas populi,
dengan mengusulkan bahwa kesejahteraan manusia harus dipertimbangkan dalam
skala global.⁶
Namun perluasan ini
memunculkan dilema praktis: sejauh mana negara harus memprioritaskan warga
sendiri dibandingkan komunitas internasional? Konflik antara solidaritas
nasional dan tanggung jawab global menunjukkan bahwa prinsip klasik tersebut
kini beroperasi dalam medan etis yang jauh lebih kompleks dibandingkan era
asalnya.
Terlepas dari
ketegangan tersebut, kesadaran akan interdependensi global memperkuat gagasan
bahwa kesejahteraan tidak dapat dicapai secara unilateral. Krisis kemanusiaan,
pandemi, dan perubahan iklim menegaskan bahwa perlindungan terhadap kehidupan
bersama menuntut kerja sama lintas negara.
12.6.
Refleksi Normatif: Negara untuk
Rakyat atau Rakyat untuk Negara?
Seluruh dinamika di
atas mengarah pada pertanyaan reflektif yang tetap relevan sejak zaman klasik:
apakah negara ada demi rakyat, ataukah rakyat justru menjadi sarana bagi
kelangsungan negara? Pertanyaan ini bukan sekadar retoris; ia berfungsi sebagai
ujian moral bagi setiap tatanan politik.
Dalam diskursus
global, prinsip “Salus populi suprema lex esto”
dapat dipahami sebagai pengingat bahwa legitimasi kekuasaan selalu bergantung
pada orientasinya terhadap manusia. Namun pengalaman modern juga menunjukkan
bahwa kesejahteraan tidak boleh dijadikan dalih untuk meniadakan kebebasan atau
pluralitas. Relevansi prinsip ini, oleh karena itu, terletak pada kemampuannya
mempertahankan ketegangan produktif antara tujuan kolektif dan batas normatif.
Pada akhirnya,
diskursus politik global memperlihatkan bahwa warisan intelektual dari ungkapan
Cicero tetap hidup bukan sebagai doktrin tetap, melainkan sebagai sumber
refleksi kritis. Ia menuntut agar setiap klaim kekuasaan diuji melalui
pertanyaan sederhana namun mendasar: apakah tindakan politik benar-benar
menjaga martabat dan keberlangsungan hidup manusia?
Footnotes
[1]
Yascha Mounk, The People vs. Democracy: Why Our Freedom Is in
Danger and How to Save It (Cambridge, MA: Harvard University Press, 2018),
5–12.
[2]
Pippa Norris and Ronald Inglehart, Cultural Backlash: Trump, Brexit,
and Authoritarian Populism (Cambridge: Cambridge University Press, 2019),
3–9.
[3]
Jürgen Habermas, The Structural Transformation of the Public Sphere,
trans. Thomas Burger (Cambridge, MA: MIT Press, 1989), 27–30.
[4]
Jan-Werner Müller, What Is Populism? (Philadelphia: University
of Pennsylvania Press, 2016), 19–25.
[5]
Barry Buzan, Ole Wæver, and Jaap de Wilde, Security: A New
Framework for Analysis (Boulder, CO: Lynne Rienner Publishers, 1998),
21–24.
[6]
Martha C. Nussbaum, Frontiers of Justice: Disability, Nationality,
Species Membership (Cambridge, MA: Harvard University Press, 2006), 69–78.
13.
Kesimpulan
Ungkapan “Salus populi suprema lex esto”
telah menempuh perjalanan intelektual yang panjang sejak kemunculannya dalam
pemikiran Marcus Tullius Cicero melalui De Legibus. Dari konteks krisis
Republik Romawi hingga perdebatan politik global kontemporer, prinsip ini
menunjukkan daya tahan filosofis yang luar biasa. Ia tidak hanya
merepresentasikan aspirasi normatif untuk menempatkan kesejahteraan rakyat
sebagai orientasi tertinggi hukum, tetapi juga membuka ruang refleksi mengenai
batas moral kekuasaan.
Pada lapisan historis, prinsip tersebut lahir dari
kebutuhan mendesak untuk menjaga keberlangsungan komunitas politik di tengah
instabilitas. Dalam horizon klasik, hukum memperoleh legitimasi sejauh ia
melindungi res publica—perkara publik yang menjadi milik bersama warga.
Dengan demikian, kesejahteraan publik dipahami bukan sebagai preferensi
kebijakan semata, melainkan sebagai tujuan inheren dari tatanan hukum.¹
Namun perkembangan tradisi filsafat politik
memperlihatkan bahwa supremasi kesejahteraan tidak pernah menjadi konsep yang
sederhana. Dalam kerangka Natural Law, prinsip ini ditafsirkan sebagai ekspresi
rasionalitas moral yang mengarahkan hukum pada kebaikan bersama. Akan tetapi,
modernitas menghadirkan tuntutan baru berupa perlindungan hak individu,
pembatasan kekuasaan, dan legitimasi demokratis. Akibatnya, salus populi
mengalami transformasi dari semboyan normatif menjadi prinsip yang harus
dioperasionalkan melalui institusi konstitusional.²
Analisis filosofis menunjukkan bahwa kekuatan utama
prinsip ini justru terletak pada ketegangan internalnya. Di satu sisi, ia
menyediakan dasar moral bagi tindakan negara untuk melindungi masyarakat dari
ancaman. Di sisi lain, tanpa pembatasan normatif, ia dapat digunakan untuk
membenarkan dominasi atau suspensi hukum. Ambivalensi ini bukanlah kelemahan
semata, melainkan refleksi dari paradoks inheren dalam politik: kebutuhan akan
otoritas selalu berjalan beriringan dengan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan
otoritas.³
Dialog dengan berbagai tradisi pemikiran—mulai dari
teleologi Yunani hingga kontrak sosial, utilitarianisme, dan kritik
kontemporer—menegaskan bahwa kesejahteraan publik hanya memperoleh legitimasi
apabila diseimbangkan dengan kebebasan dan martabat manusia. Perspektif hak
asasi mengingatkan adanya batas moral yang tidak boleh dilanggar;
komunitarianisme menekankan pentingnya solidaritas; republikanisme menuntut
kebebasan dari dominasi; sementara teori deliberatif menggarisbawahi perlunya
justifikasi publik. Bersama-sama, pendekatan ini memperkaya pemahaman tentang
apa arti “kepentingan rakyat” dalam masyarakat plural.⁴
Lebih jauh, pengalaman negara modern menunjukkan
bahwa prinsip kesejahteraan publik tidak dapat dipisahkan dari prosedur.
Supremasi hukum, pembagian kekuasaan, serta partisipasi demokratis berfungsi
sebagai mekanisme korektif yang memastikan bahwa klaim bertindak demi rakyat
dapat diuji secara rasional. Dalam konteks ini, legitimasi politik tidak hanya
ditentukan oleh tujuan yang ingin dicapai, tetapi juga oleh cara tujuan
tersebut diwujudkan.⁵
Relevansi global dari “Salus populi suprema lex
esto” terletak pada kemampuannya menjadi standar reflektif bagi evaluasi kekuasaan.
Di tengah krisis demokrasi, polarisasi sosial, dan meningkatnya orientasi
keamanan, prinsip ini mengingatkan bahwa negara memperoleh pembenarannya dari
tanggung jawab untuk menjaga kehidupan bersama. Namun ia juga menuntut
kewaspadaan kritis agar kesejahteraan tidak direduksi menjadi retorika
politik.⁶
Berdasarkan keseluruhan pembahasan, prinsip ini
paling produktif dipahami bukan sebagai lisensi absolut bagi negara, melainkan
sebagai kompas moral yang harus dikendalikan oleh hukum, rasionalitas publik,
dan akuntabilitas institusional. Ia mengarahkan politik pada tujuan etis
tanpa meniadakan kebutuhan akan batas normatif. Dengan demikian, supremasi
kesejahteraan publik tidak berarti menempatkan negara di atas segalanya, tetapi
justru menegaskan bahwa kekuasaan selalu terikat pada tanggung jawab terhadap
manusia.
Pada akhirnya, warisan Cicero tetap relevan karena
menyentuh pertanyaan paling mendasar dalam filsafat politik: untuk siapa hukum
dibuat, dan demi tujuan apa kekuasaan dijalankan? Selama politik terus bergulat
dengan keseimbangan antara perlindungan kolektif dan kebebasan individu, salus
populi akan tetap berfungsi sebagai pengingat bahwa legitimasi tidak pernah
bersifat final. Ia adalah proyek reflektif yang menuntut keterbukaan terhadap
kritik, pengalaman historis, dan perkembangan moral umat manusia.⁷
Footnotes
[1]
Marcus Tullius Cicero, De Legibus, trans.
Clinton W. Keyes (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1928), III.3.8;
lihat juga Malcolm Schofield, Cicero: Political Philosophy (Oxford:
Oxford University Press, 2021), 89–94.
[2]
John Finnis, Natural Law and Natural Rights,
2nd ed. (Oxford: Oxford University Press, 2011), 23–28.
[3]
Quentin Skinner, Liberty before Liberalism
(Cambridge: Cambridge University Press, 1998), 66–70.
[4]
Ronald Dworkin, Taking Rights Seriously
(Cambridge, MA: Harvard University Press, 1977), xi–xv; Philip Pettit, Republicanism:
A Theory of Freedom and Government (Oxford: Oxford University Press, 1997),
51–56.
[5]
Charles Howard McIlwain, Constitutionalism:
Ancient and Modern (Ithaca, NY: Cornell University Press, 1947), 146–152.
[6]
Jan-Werner Müller, What Is Populism?
(Philadelphia: University of Pennsylvania Press, 2016), 101–108.
[7]
Jürgen Habermas, Between Facts and Norms,
trans. William Rehg (Cambridge, MA: MIT Press, 1996), 447–453.
Daftar Pustaka
Ando, C. (2010). Imperium
and the law in the Roman Empire. University of Pennsylvania Press.
Arendt, H. (1951). The
origins of totalitarianism. Harcourt, Brace & Company.
Aristotle. (1998). Politics
(C. D. C. Reeve, Trans.). Hackett Publishing.
Barak, A. (2012). Proportionality:
Constitutional rights and their limitations. Cambridge University Press.
Bauman, R. A. (1990). Political
trials in ancient Rome. Routledge.
Beard, M. (2015). SPQR:
A history of ancient Rome. Liveright Publishing.
Bentham, J. (1907). An
introduction to the principles of morals and legislation. Clarendon Press.
(Original work published 1789)
Briggs, A. (1961). The
welfare state in historical perspective. European Journal of Sociology, 2(2),
221–258.
Buzan, B., Wæver, O., &
de Wilde, J. (1998). Security: A new framework for analysis. Lynne
Rienner Publishers.
Cicero, M. T. (1928a). De
re publica (C. W. Keyes, Trans.). Harvard University Press.
Cicero, M. T. (1928b). De
legibus (C. W. Keyes, Trans.). Harvard University Press.
Cole, D., & Dempsey, J.
X. (2006). Terrorism and the Constitution: Sacrificing civil liberties in
the name of national security (3rd ed.). The New Press.
Dahl, R. A. (1998). On
democracy. Yale University Press.
Donnelly, J. (2013). Universal
human rights in theory and practice (3rd ed.). Cornell University Press.
Dworkin, R. (1977). Taking
rights seriously. Harvard University Press.
Dyzenhaus, D. (2006). The
constitution of law: Legality in a time of emergency. Cambridge University
Press.
Everitt, A. (2001). Cicero:
The life and times of Rome’s greatest politician. Random House.
Finnis, J. (2011). Natural
law and natural rights (2nd ed.). Oxford University Press.
Grimm, D. (2016). Constitutionalism:
Past, present, and future. Oxford University Press.
Gross, O., & Ní Aoláin,
F. (2006). Law in times of crisis: Emergency powers in theory and practice.
Cambridge University Press.
Habermas, J. (1989). The
structural transformation of the public sphere (T. Burger, Trans.). MIT
Press.
Habermas, J. (1996). Between
facts and norms: Contributions to a discourse theory of law and democracy
(W. Rehg, Trans.). MIT Press.
Held, D. (1995). Democracy
and the global order: From the modern state to cosmopolitan governance.
Stanford University Press.
Hobbes, T. (1996). Leviathan
(R. Tuck, Ed.). Cambridge University Press. (Original work published 1651)
Honoré, T. (2002). Ulpian:
Pioneer of human rights. Oxford University Press.
Jeppesen, J.-H., &
Wexler, R. (2020). Surveillance in the time of coronavirus. Journal of Law
and the Biosciences, 7(1), 1–12.
Lewis, C. T., & Short,
C. (1879). A Latin dictionary. Clarendon Press.
Lintott, A. (1999). The
constitution of the Roman Republic. Oxford University Press.
Locke, J. (1988). Two
treatises of government (P. Laslett, Ed.). Cambridge University Press.
(Original work published 1689)
Long, A. A. (1986). Hellenistic
philosophy: Stoics, Epicureans, sceptics (2nd ed.). University of
California Press.
Marshall, T. H. (1950). Citizenship
and social class. Cambridge University Press.
McIlwain, C. H. (1947). Constitutionalism:
Ancient and modern. Cornell University Press.
Mill, J. S. (1859). On
liberty. John W. Parker and Son.
Mounk, Y. (2018). The
people vs. democracy: Why our freedom is in danger and how to save it.
Harvard University Press.
Müller, J.-W. (2016). What
is populism? University of Pennsylvania Press.
Norris, P., &
Inglehart, R. (2019). Cultural backlash: Trump, Brexit, and authoritarian
populism. Cambridge University Press.
Nussbaum, M. C. (2006). Frontiers
of justice: Disability, nationality, species membership. Harvard
University Press.
OECD. (2020). Tracking
and tracing COVID: Protecting privacy and data while using apps and biometrics.
OECD Publishing.
Pettit, P. (1997). Republicanism:
A theory of freedom and government. Oxford University Press.
Plato. (1992). Republic
(G. M. A. Grube, Trans.; C. D. C. Reeve, Rev.). Hackett Publishing.
Porter, J. (1999). Natural
and divine law: Reclaiming the tradition for Christian ethics. Eerdmans.
Rawls, J. (1971). A
theory of justice. Harvard University Press.
Rawls, J. (1993). Political
liberalism. Columbia University Press.
Rousseau, J.-J. (1968). The
social contract (M. Cranston, Trans.). Penguin Books. (Original work
published 1762)
Sabine, G. H., &
Thorson, T. L. (1973). A history of political theory (4th ed.).
Harcourt Brace College Publishers.
Sandel, M. J. (1998). Liberalism
and the limits of justice (2nd ed.). Cambridge University Press.
Schmitt, C. (2005). Political
theology: Four chapters on the concept of sovereignty (G. Schwab, Trans.).
University of Chicago Press. (Original work published 1922)
Schofield, M. (2021). Cicero:
Political philosophy. Oxford University Press.
Skinner, Q. (1978). The
foundations of modern political thought: Volume I—The Renaissance.
Cambridge University Press.
Skinner, Q. (1998). Liberty
before liberalism. Cambridge University Press.
Stiglitz, J. E. (2010). Freefall:
America, free markets, and the sinking of the world economy. W. W. Norton.
Taylor, C. (1985). Atomism.
In Philosophy and the human sciences (pp. 187–210). Cambridge
University Press.
Tierney, B. (1997). The
idea of natural rights: Studies on natural rights, natural law, and church law
1150–1625. Eerdmans.
Tocqueville, A. de. (2000).
Democracy in America (H. C. Mansfield & D. Winthrop, Trans.).
University of Chicago Press.
Tooze, A. (2018). Crashed:
How a decade of financial crises changed the world. Viking.
Tamanaha, B. Z. (2004). On
the rule of law: History, politics, theory. Cambridge University Press.
Wilkinson, P. (2011). Terrorism
versus democracy: The liberal state response (2nd ed.). Routledge.
World Health Organization.
(2020). Responding to community spread of COVID-19: Interim guidance.
WHO Press.
Zetzel, J. E. G. (1999). Cicero:
On the commonwealth and on the laws. Cambridge University Press.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar