Selasa, 10 Februari 2026

Salus Populi Suprema Lex Esto: Kesejahteraan Rakyat sebagai Hukum Tertinggi

Salus Populi Suprema Lex Esto

Kesejahteraan Rakyat sebagai Hukum Tertinggi


Alihkan ke: Pemikiran Marcus Tullius Cicero.


Abstrak

Artikel ini mengkaji ungkapan Latin “Salus populi suprema lex esto” sebagaimana dirumuskan oleh Marcus Tullius Cicero dalam De Legibus, dengan tujuan menelusuri fondasi historis, makna filosofis, serta relevansinya dalam teori hukum dan politik modern. Berangkat dari pendekatan historis-filosofis dan analisis normatif, kajian ini menunjukkan bahwa prinsip tersebut lahir dari kebutuhan menjaga keberlangsungan komunitas politik pada masa krisis Republik Romawi, sekaligus mencerminkan keyakinan bahwa hukum harus berorientasi pada kebaikan bersama.

Artikel ini berargumen bahwa meskipun prinsip supremasi kesejahteraan publik memiliki daya legitimasi yang kuat, ia juga mengandung ambiguitas konseptual yang membuka kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan apabila tidak dibatasi oleh norma hukum dan mekanisme akuntabilitas. Melalui dialog dengan tradisi Natural Law, teori kontrak sosial, utilitarianisme, serta kritik kontemporer berbasis hak asasi dan demokrasi deliberatif, penelitian ini menegaskan bahwa kesejahteraan publik tidak dapat dipisahkan dari perlindungan kebebasan dan martabat individu.

Lebih lanjut, kajian ini menyoroti transformasi prinsip tersebut dalam negara konstitusional modern, di mana orientasi pada kepentingan umum harus dioperasionalkan melalui supremasi hukum, pembagian kekuasaan, dan partisipasi demokratis. Studi kasus kontemporer—termasuk kebijakan darurat, keamanan nasional, dan regulasi ekonomi—memperlihatkan bahwa ketegangan antara perlindungan kolektif dan hak individu tetap menjadi problem sentral dalam politik global.

Artikel ini menyimpulkan bahwa “Salus populi suprema lex esto” paling produktif dipahami sebagai prinsip regulatif: sebuah kompas moral yang mengarahkan tindakan politik tanpa memberikan legitimasi absolut kepada negara. Relevansinya bertahan karena kemampuannya menegaskan bahwa legitimasi kekuasaan selalu bergantung pada tanggung jawab untuk menjaga kehidupan bersama, sekaligus pada kesediaan untuk tunduk pada batas-batas hukum dan rasionalitas publik. Dengan demikian, prinsip klasik ini tetap menjadi sumber refleksi kritis bagi upaya menyeimbangkan kebaikan bersama dengan kebebasan dalam masyarakat plural dan demokratis.

Kata kunci: Salus populi suprema lex esto, kesejahteraan publik, filsafat politik, hukum alam, konstitusionalisme, legitimasi politik, kebaikan bersama.


PEMBAHASAN

Prinsip “Salus Populi Suprema Lex Esto” dalam Tradisi Filsafat Politik dan Relevansinya bagi Negara Modern


1.           Pendahuluan

1.1.       Latar Belakang

Ungkapan Latin “Salus populi suprema lex esto”—yang secara umum diterjemahkan sebagai “keselamatan atau kesejahteraan rakyat harus menjadi hukum tertinggi”—merupakan salah satu prinsip normatif paling berpengaruh dalam sejarah filsafat politik dan teori hukum Barat. Prinsip ini sering dikaitkan dengan Marcus Tullius Cicero dalam karyanya De Legibus, sebuah dialog filosofis yang berupaya merumuskan dasar-dasar hukum yang tidak semata bergantung pada kehendak penguasa, melainkan berakar pada rasionalitas dan keteraturan moral yang lebih universal. Dalam tradisi tersebut, hukum dipahami bukan sekadar instrumen kekuasaan, tetapi sebagai mekanisme normatif untuk menjamin keberlangsungan komunitas politik.

Secara historis, gagasan bahwa kesejahteraan publik harus menjadi orientasi tertinggi hukum muncul dalam konteks ketidakstabilan politik Republik Romawi akhir, ketika konflik elite, krisis institusional, dan ancaman tirani menimbulkan pertanyaan mendasar tentang legitimasi kekuasaan. Dalam situasi demikian, prinsip salus populi berfungsi sebagai standar evaluatif: kekuasaan hanya dapat dibenarkan sejauh ia melindungi komunitas politik dari kehancuran. Dengan demikian, hukum memperoleh dimensi teleologis—ia diarahkan pada tujuan tertentu, yakni perlindungan dan keberlanjutan kehidupan bersama.¹

Namun demikian, ungkapan ini tidak bebas dari ambiguitas konseptual. Di satu sisi, ia tampak menawarkan justifikasi moral bagi negara untuk bertindak demi kepentingan umum, bahkan dalam situasi darurat. Di sisi lain, formulasi yang menempatkan “kesejahteraan rakyat” sebagai hukum tertinggi berpotensi membuka ruang bagi interpretasi sepihak oleh otoritas politik. Pertanyaan krusial kemudian muncul: siapa yang berwenang menentukan apa yang dimaksud dengan kesejahteraan publik? Tanpa mekanisme korektif, prinsip ini dapat bergeser dari norma protektif menjadi legitimasi bagi tindakan eksesif negara.²

Ketegangan tersebut menunjukkan bahwa salus populi bukan sekadar slogan politik, melainkan problem filosofis yang menyentuh relasi antara hukum, moralitas, dan kekuasaan. Dalam kerangka Natural Law, prinsip ini sering dipahami sebagai ekspresi gagasan bahwa hukum harus selaras dengan akal budi dan kebaikan bersama. Akan tetapi, dalam perkembangan pemikiran modern, penekanan pada kepentingan kolektif harus berhadapan dengan meningkatnya perhatian terhadap hak individu dan pembatasan kekuasaan negara. Dialektika antara kepentingan umum dan kebebasan personal inilah yang menjadikan ungkapan Cicero tetap relevan dalam diskursus kontemporer.

Lebih jauh lagi, resonansi prinsip ini dapat ditemukan dalam berbagai tradisi pemikiran politik, mulai dari teori kontrak sosial hingga perdebatan mengenai negara kesejahteraan dan keamanan nasional. Banyak konstitusi modern, secara implisit maupun eksplisit, mengandaikan bahwa legitimasi hukum bertumpu pada kemampuannya melindungi warga. Meski demikian, pengalaman sejarah juga memperlihatkan bahwa klaim bertindak “demi rakyat” kerap digunakan untuk membenarkan pembatasan kebebasan sipil. Oleh karena itu, analisis terhadap ungkapan ini menuntut pendekatan yang tidak hanya historis, tetapi juga kritis dan normatif.

Bertolak dari pertimbangan tersebut, kajian ini berangkat dari asumsi bahwa salus populi suprema lex esto harus dipahami sebagai prinsip regulatif—sebuah orientasi moral bagi hukum—bukan sebagai mandat absolut yang meniadakan batas-batas kekuasaan. Dengan menempatkan ungkapan ini dalam lintasan intelektualnya serta menelaah transformasi maknanya hingga era modern, artikel ini berupaya menunjukkan bahwa relevansi prinsip tersebut bergantung pada kemampuannya berdialog dengan konsep konstitusionalisme, hak asasi manusia, dan akuntabilitas demokratis.

1.2.       Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang di atas, artikel ini diarahkan oleh beberapa pertanyaan utama berikut:

1)                  Apa makna filosofis dan normatif dari ungkapan “Salus populi suprema lex esto” dalam konteks pemikiran Cicero?

2)                  Bagaimana kondisi historis dan intelektual memengaruhi formulasi prinsip tersebut?

3)                  Apakah penempatan kesejahteraan publik sebagai hukum tertinggi lebih dekat dengan etika teleologis daripada deontologis?

4)                  Dalam batas apa prinsip ini dapat digunakan tanpa mengorbankan kebebasan dan hak individu?

5)                  Bagaimana relevansinya bagi negara modern yang berupaya menyeimbangkan keamanan, kesejahteraan, dan demokrasi?

1.3.       Tujuan Penelitian

Artikel ini bertujuan untuk:

·                     Mengkaji fondasi historis dan filosofis ungkapan salus populi suprema lex esto.

·                     Menganalisis posisi prinsip tersebut dalam tradisi hukum alam dan teori politik klasik.

·                     Menelusuri transformasi interpretasinya dalam pemikiran modern.

·                     Mengevaluasi signifikansinya sebagai dasar normatif bagi legitimasi hukum dan kebijakan publik.

1.4.       Manfaat Penelitian

Secara teoretis, kajian ini diharapkan memperkaya diskursus filsafat hukum dengan menyoroti hubungan antara kepentingan umum dan batas kekuasaan politik. Secara konseptual, artikel ini juga berupaya menawarkan kerangka reflektif untuk memahami bagaimana prinsip kesejahteraan publik dapat berfungsi sebagai orientasi etis tanpa jatuh ke dalam absolutisme politik. Selain itu, bagi studi politik kontemporer, analisis ini membantu menjelaskan mengapa konsep yang berasal dari dunia klasik masih memiliki daya jelajah normatif dalam perdebatan mengenai legitimasi negara.

1.5.       Metodologi Kajian

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif berbasis studi kepustakaan dengan mengintegrasikan beberapa metode. Pertama, pendekatan historis digunakan untuk menempatkan gagasan Cicero dalam konteks intelektual Republik Romawi. Kedua, analisis hermeneutik diterapkan guna menafsirkan makna konseptual ungkapan tersebut dalam struktur argumen De Legibus. Ketiga, pendekatan komparatif membantu mengaitkan prinsip ini dengan perkembangan teori politik dan hukum berikutnya. Terakhir, analisis normatif-kritis digunakan untuk mengevaluasi relevansinya dalam kerangka negara modern.

Melalui kombinasi pendekatan tersebut, artikel ini berupaya menghadirkan pembacaan yang tidak hanya deskriptif, tetapi juga analitis—menempatkan salus populi sebagai gagasan yang terus mengalami reinterpretasi seiring perubahan horizon politik dan moral masyarakat.


Footnotes

[1]                Marcus Tullius Cicero, De Legibus, trans. Clinton W. Keyes (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1928), III.3.8.

[2]                Quentin Skinner, The Foundations of Modern Political Thought, Volume I: The Renaissance (Cambridge: Cambridge University Press, 1978), 186–189.

[3]                Brian Tierney, The Idea of Natural Rights: Studies on Natural Rights, Natural Law, and Church Law 1150–1625 (Grand Rapids, MI: Eerdmans, 1997), 31–34.

[4]                Richard A. Bauman, Political Trials in Ancient Rome (London: Routledge, 1990), 45–52.

[5]                George Holland Sabine and Thomas L. Thorson, A History of Political Theory, 4th ed. (Fort Worth: Harcourt Brace College Publishers, 1973), 134–140.


2.           Konteks Historis dan Intelektual

2.1.       Republik Romawi: Struktur Politik dan Krisis Kekuasaan

Untuk memahami makna normatif dari prinsip “Salus populi suprema lex esto,” penting terlebih dahulu menempatkannya dalam konteks institusional dan politik Republik Romawi akhir. Sistem republik dibangun atas keseimbangan kekuasaan antara magistratus, senat, dan majelis rakyat (comitia), suatu konfigurasi yang dimaksudkan untuk mencegah konsentrasi otoritas pada satu individu. Tradisi ini berakar pada penolakan kolektif terhadap monarki setelah pengusiran raja terakhir Romawi pada akhir abad ke-6 SM, yang kemudian membentuk etos politik anti-tirani dalam imajinasi konstitusional Romawi.¹

Meskipun demikian, stabilitas struktural tersebut secara bertahap mengalami erosi. Ekspansi teritorial yang pesat membawa konsekuensi sosial-ekonomi yang mendalam, termasuk meningkatnya kesenjangan kekayaan, militerisasi politik, serta kompetisi tajam di kalangan elite aristokrat. Konflik internal tidak lagi sekadar bersifat prosedural, melainkan menyentuh pertanyaan mendasar tentang siapa yang berhak menentukan arah res publica—perkara publik yang secara harfiah dipahami sebagai milik bersama warga.²

Krisis ini mencapai intensitas baru pada abad pertama SM, ketika praktik politik semakin diwarnai oleh patronase, mobilisasi massa, dan penggunaan kekuatan militer untuk tujuan domestik. Figur-figur kuat muncul dengan klaim membawa stabilitas, tetapi sering kali justru melemahkan norma republik. Dalam situasi demikian, gagasan bahwa keselamatan rakyat harus menjadi hukum tertinggi memperoleh daya tarik normatifnya: ia menawarkan ukuran moral yang melampaui kepentingan faksional dan ambisi personal. Prinsip tersebut, setidaknya secara ideal, berfungsi sebagai pengingat bahwa legitimasi politik bergantung pada perlindungan terhadap komunitas, bukan pada dominasi kekuasaan.³

Namun konteks krisis juga menyingkap paradoks laten dalam prinsip tersebut. Seruan untuk melindungi rakyat dapat digunakan baik untuk mempertahankan republik maupun untuk membenarkan tindakan luar biasa yang menangguhkan prosedur hukum. Oleh karena itu, sejak awal sejarahnya, salus populi telah berada dalam ketegangan antara kebutuhan akan stabilitas dan risiko konsentrasi otoritas—sebuah dilema yang terus berulang dalam teori politik hingga masa modern.⁴

2.2.       Tradisi Hukum Romawi

Pemikiran hukum Romawi berkembang dari perpaduan antara praktik yuridis, kebiasaan sosial, dan refleksi filosofis. Dalam kerangka ini, hukum tidak dipahami semata sebagai perintah penguasa, melainkan sebagai hasil rasionalitas kolektif yang bertujuan menjaga keteraturan sipil. Salah satu kontribusi penting tradisi ini adalah gagasan bahwa legitimasi hukum berkaitan erat dengan kemampuannya melayani kepentingan publik.

Konsep res publica memainkan peran sentral dalam orientasi tersebut. Ia tidak hanya merujuk pada bentuk pemerintahan, tetapi juga pada tatanan normatif yang mengikat warga dalam komunitas moral dan politik. Dengan demikian, hukum berfungsi sebagai medium integratif—menyatukan kepentingan individu dalam kerangka kebaikan bersama. Perspektif ini membantu menjelaskan mengapa formula seperti salus populi suprema lex esto dapat diterima sebagai prinsip yang tampak hampir aksiomatis dalam imajinasi politik Romawi.⁵

Lebih jauh, para yuris Romawi mengembangkan pembedaan awal antara hukum positif (ius civile) dan prinsip-prinsip yang dianggap lebih universal, sering disebut sebagai ius gentium atau bahkan hukum yang selaras dengan rasio alamiah. Pembedaan ini membuka ruang bagi evaluasi kritis terhadap hukum yang berlaku: suatu aturan dapat dianggap sah secara formal namun tetap dipersoalkan apabila gagal melayani kesejahteraan komunitas. Dengan kata lain, terdapat embrio gagasan bahwa hukum harus tunduk pada standar normatif yang lebih tinggi daripada sekadar legalitas prosedural.⁶

Dalam horizon inilah prinsip kesejahteraan publik memperoleh bobot filosofisnya. Ia tidak hanya menunjuk pada tujuan pragmatis pemerintahan, tetapi juga mengisyaratkan bahwa hukum memiliki orientasi moral. Meski demikian, tradisi Romawi tidak sepenuhnya menghapus ambiguitas antara kepentingan negara dan kepentingan warga; keduanya kconsidered saling bertaut, tetapi tidak selalu identik. Ketegangan interpretatif ini kemudian diwariskan kepada generasi pemikir berikutnya.

2.3.       Latar Intelektual Filsafat Romawi

Refleksi filosofis Romawi tidak berkembang dalam isolasi, melainkan melalui dialog intensif dengan pemikiran Yunani, terutama tradisi Stoik. Stoisisme menekankan bahwa alam semesta diatur oleh rasio universal (logos), dan bahwa manusia sebagai makhluk rasional memiliki akses terhadap hukum moral yang bersifat kosmopolitan. Dari sudut pandang ini, hukum ideal bukanlah produk arbitrer komunitas tertentu, tetapi manifestasi keteraturan rasional yang berlaku bagi seluruh umat manusia.⁷

Pengaruh ini tampak jelas dalam upaya Marcus Tullius Cicero untuk merumuskan teori hukum yang menghubungkan rasionalitas, moralitas, dan kewargaan. Dalam De Legibus, ia berargumen bahwa hukum sejati adalah “akal budi yang benar selaras dengan alam,” sebuah formulasi yang menempatkan hukum dalam horizon etis yang lebih luas daripada sekadar konvensi politik. Dengan kerangka demikian, prinsip salus populi dapat dibaca sebagai konsekuensi praktis dari keyakinan bahwa tatanan politik harus mencerminkan keteraturan moral.⁸

Namun, adaptasi Romawi terhadap filsafat Yunani bersifat selektif dan pragmatis. Jika pemikiran Yunani kerap bergerak pada level spekulatif, tradisi Romawi cenderung menuntut relevansi praktis bagi administrasi negara. Karena itu, sintesis yang dilakukan Cicero tidak hanya bersifat teoretis; ia juga merupakan respons terhadap kebutuhan konkret untuk mempertahankan stabilitas republik. Filsafat, dalam konteks ini, berfungsi sebagai sumber legitimasi normatif bagi praktik politik.

Kombinasi antara warisan Stoik, pengalaman konstitusional republik, dan krisis politik zamannya menghasilkan sebuah horizon intelektual di mana kesejahteraan publik dapat diposisikan sebagai norma tertinggi tanpa sepenuhnya melepaskan komitmen terhadap rasionalitas hukum. Akan tetapi, justru karena beroperasi pada tingkat abstraksi yang tinggi, prinsip tersebut tetap terbuka terhadap berbagai interpretasi—mulai dari pembelaan terhadap kebaikan bersama hingga legitimasi tindakan darurat negara.

Dengan demikian, konteks historis dan intelektual Republik Romawi memperlihatkan bahwa “Salus populi suprema lex esto” bukanlah sekadar aforisme moral, melainkan hasil dari pergulatan panjang antara stabilitas politik, rasionalitas hukum, dan tuntutan etis terhadap kekuasaan. Memahami latar ini menjadi prasyarat penting untuk menilai bagaimana prinsip tersebut kemudian diwariskan, ditafsirkan ulang, dan diperdebatkan dalam tradisi filsafat politik Barat.


Footnotes

[1]                Andrew Lintott, The Constitution of the Roman Republic (Oxford: Oxford University Press, 1999), 1–5.

[2]                Mary Beard, SPQR: A History of Ancient Rome (New York: Liveright Publishing, 2015), 266–272.

[3]                Erich S. Gruen, The Last Generation of the Roman Republic (Berkeley: University of California Press, 1974), 498–503.

[4]                Clifford Ando, Imperium and the Law in the Roman Empire (Philadelphia: University of Pennsylvania Press, 2010), 23–27.

[5]                Marcus Tullius Cicero, De Re Publica, trans. Clinton W. Keyes (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1928), I.25.

[6]                Tony Honoré, Ulpian: Pioneer of Human Rights (Oxford: Oxford University Press, 2002), 62–68.

[7]                A. A. Long, Hellenistic Philosophy: Stoics, Epicureans, Sceptics, 2nd ed. (Berkeley: University of California Press, 1986), 107–114.

[8]                Cicero, De Legibus, I.6–18.


3.           Marcus Tullius Cicero dan De Legibus

3.1.       Biografi Intelektual Cicero

Marcus Tullius Cicero (106–43 SM) menempati posisi penting dalam sejarah intelektual Romawi sebagai negarawan, orator, dan filsuf yang berupaya menjembatani refleksi teoretis dengan praktik politik. Lahir di Arpinum dari keluarga kelas menengah berkuda (equites), Cicero tidak berasal dari aristokrasi lama Romawi. Namun melalui pendidikan retorika dan filsafat yang intensif—termasuk studi di bawah para guru Yunani—ia berhasil menembus struktur politik republik dan mencapai jabatan konsul pada tahun 63 SM.¹

Pembentukan intelektual Cicero sangat dipengaruhi oleh tradisi filsafat Yunani, terutama Stoisisme dan Akademia Baru (Skeptisisme moderat). Dari Stoisisme ia menyerap keyakinan akan rasionalitas kosmos dan adanya hukum moral universal, sedangkan dari skeptisisme ia mengadopsi kehati-hatian epistemik dalam menghadapi klaim kebenaran absolut. Kombinasi ini membentuk corak khas pemikirannya: komitmen pada objektivitas moral tanpa mengabaikan kompleksitas realitas politik.²

Sebagai negarawan, Cicero menyaksikan langsung kemerosotan norma republik—mulai dari konspirasi internal hingga meningkatnya dominasi figur militer. Pengalaman tersebut memperdalam keprihatinannya terhadap rapuhnya legitimasi institusi politik. Oleh karena itu, proyek filosofisnya tidak dapat dipisahkan dari upaya mempertahankan res publica. Baginya, stabilitas politik hanya mungkin tercapai apabila hukum berakar pada prinsip rasional yang melampaui kepentingan sementara.³

Cicero juga menempati posisi strategis sebagai mediator budaya intelektual. Ia tidak sekadar menerjemahkan gagasan Yunani ke dalam bahasa Latin, tetapi mentransformasikannya agar relevan dengan kebutuhan Romawi. Melalui karya-karyanya, istilah-istilah filosofis memperoleh padanan konseptual dalam tradisi Latin, sehingga memungkinkan terbentuknya kosakata teoritis bagi diskursus hukum dan politik Barat. Dengan demikian, kontribusi Cicero bersifat bukan hanya substantif, tetapi juga linguistik dan metodologis.⁴

3.2.       Tujuan Penulisan De Legibus

De Legibus ditulis sebagai kelanjutan konseptual dari De Re Publica, dan dimaksudkan untuk merumuskan fondasi normatif bagi hukum yang selaras dengan tatanan moral. Disusun dalam bentuk dialog, karya ini mencerminkan tradisi filosofis klasik yang menggunakan percakapan sebagai medium eksplorasi rasional. Namun berbeda dari dialog spekulatif murni, pembahasan Cicero selalu berorientasi pada implikasi praktis bagi kehidupan politik.⁵

Salah satu tesis sentral dalam karya tersebut adalah bahwa hukum sejati (vera lex) merupakan “akal budi yang benar selaras dengan alam” (recta ratio naturae congruens). Dengan formulasi ini, Cicero menolak pandangan bahwa hukum semata-mata merupakan produk kesepakatan atau kehendak penguasa. Sebaliknya, hukum memperoleh otoritasnya dari kesesuaiannya dengan rasionalitas universal, yang mengikat seluruh umat manusia tanpa memandang batas politik.⁶

Tujuan lain dari De Legibus adalah menghubungkan hukum positif dengan hukum alam sehingga praktik legislasi tidak terlepas dari pertimbangan etis. Cicero berusaha menunjukkan bahwa tanpa landasan moral, hukum berisiko berubah menjadi alat dominasi. Dalam kerangka ini, hukum ideal bukan hanya menjaga ketertiban, tetapi juga menuntun warga menuju kehidupan yang adil dan beradab.⁷

Menariknya, proyek tersebut juga memiliki dimensi konservatif sekaligus reformis. Di satu sisi, Cicero menghargai tradisi konstitusional Romawi; di sisi lain, ia menyadari perlunya prinsip yang lebih stabil daripada kebiasaan politik yang rentan terhadap manipulasi. Oleh karena itu, ia menempatkan rasionalitas sebagai kriteria evaluatif bagi institusi yang ada—suatu langkah yang menunjukkan ambisinya untuk menyelaraskan warisan republik dengan standar filosofis yang lebih tinggi.⁸

3.3.       Posisi Ungkapan dalam Teks dan Implikasinya

Ungkapan “Salus populi suprema lex esto” muncul dalam konteks pembahasan mengenai kewajiban magistratus dan tanggung jawab negara terhadap komunitas politik. Secara gramatikal, bentuk esto—modus imperatif futurum—memberikan nuansa preskriptif yang kuat: kesejahteraan rakyat tidak sekadar dianjurkan, tetapi ditetapkan sebagai prinsip yang harus mengarahkan tindakan hukum. Formulasi ini menunjukkan bahwa Cicero memandang perlindungan komunitas sebagai kriteria tertinggi dalam pengambilan keputusan politik.⁹

Namun status ungkapan tersebut tidak dapat direduksi menjadi slogan retoris. Ia berfungsi sebagai norma pengarah (directive principle) yang menstrukturkan relasi antara hukum dan tujuan politik. Dengan menempatkan kesejahteraan publik pada puncak hierarki normatif, Cicero mengisyaratkan bahwa legalitas formal harus tunduk pada pertimbangan moral yang lebih luas. Dalam arti tertentu, hukum kehilangan legitimasi apabila gagal menjaga keberlangsungan komunitas yang menjadi dasar eksistensinya.¹⁰

Meski demikian, pembacaan kritis menunjukkan adanya ambivalensi inheren. Prinsip yang dimaksudkan untuk melindungi komunitas dapat pula menjadi dasar bagi tindakan luar biasa, terutama dalam situasi krisis. Jika keselamatan publik adalah hukum tertinggi, maka muncul pertanyaan tentang batasan kekuasaan: sejauh mana prosedur hukum boleh ditangguhkan demi tujuan tersebut? Dilema ini menandai salah satu problem klasik teori politik—yakni ketegangan antara kebutuhan akan stabilitas dan komitmen terhadap norma hukum.¹¹

Dalam horizon yang lebih luas, ungkapan tersebut memperlihatkan ambisi Cicero untuk mensintesiskan rasionalitas filosofis dengan tanggung jawab kenegaraan. Ia tidak memandang filsafat sebagai disiplin abstrak, melainkan sebagai sumber orientasi praktis bagi legislasi dan pemerintahan. Oleh karena itu, salus populi dapat dipahami sebagai jembatan antara hukum alam dan politik konkret—sebuah prinsip yang berupaya memastikan bahwa kekuasaan tetap terikat pada tujuan moralnya.

Dengan demikian, pembacaan atas De Legibus memperlihatkan bahwa gagasan kesejahteraan publik sebagai hukum tertinggi lahir dari proyek intelektual yang lebih luas: mencari dasar legitimasi hukum yang mampu bertahan di tengah ketidakpastian politik. Prinsip tersebut sekaligus mencerminkan optimisme filosofis bahwa rasionalitas dapat menuntun kehidupan bersama, sekaligus kesadaran realistis akan rapuhnya institusi tanpa fondasi etis yang kokoh.


Footnotes

[1]                Anthony Everitt, Cicero: The Life and Times of Rome’s Greatest Politician (New York: Random House, 2001), 34–52.

[2]                A. A. Long, Hellenistic Philosophy: Stoics, Epicureans, Sceptics, 2nd ed. (Berkeley: University of California Press, 1986), 187–193.

[3]                Mary Beard, SPQR: A History of Ancient Rome (New York: Liveright Publishing, 2015), 388–395.

[4]                Malcolm Schofield, Cicero: Political Philosophy (Oxford: Oxford University Press, 2021), 12–18.

[5]                Zetzel, James E. G., ed. and trans., Cicero: On the Commonwealth and On the Laws (Cambridge: Cambridge University Press, 1999), xv–xxii.

[6]                Cicero, De Legibus, I.6–7.

[7]                George Holland Sabine and Thomas L. Thorson, A History of Political Theory, 4th ed. (Fort Worth: Harcourt Brace College Publishers, 1973), 150–153.

[8]                Schofield, Cicero, 96–101.

[9]                Cicero, De Legibus, III.3.8.

[10]             Brian Tierney, The Idea of Natural Rights (Grand Rapids, MI: Eerdmans, 1997), 38–40.

[11]             Quentin Skinner, The Foundations of Modern Political Thought, Volume I: The Renaissance (Cambridge: Cambridge University Press, 1978), 179–182.


4.           Analisis Filosofis Ungkapan

4.1.       Kajian Linguistik dan Semantik

Ungkapan “Salus populi suprema lex esto” mengandung kepadatan makna yang hanya dapat dipahami secara memadai melalui analisis linguistik. Istilah salus dalam bahasa Latin tidak terbatas pada arti “keselamatan” dalam pengertian fisik, tetapi juga mencakup kesejahteraan, stabilitas, keutuhan moral, bahkan keberlangsungan politik suatu komunitas. Dengan demikian, kata ini memiliki dimensi komprehensif yang melampaui perlindungan dari bahaya langsung; ia menunjuk pada kondisi yang memungkinkan kehidupan bersama berkembang secara berkelanjutan.¹

Kata populi merujuk pada rakyat sebagai entitas politik, bukan sekadar agregasi individu. Dalam imajinasi republik Romawi, populus mengandaikan suatu komunitas yang terikat oleh hukum dan kepentingan bersama. Oleh karena itu, kesejahteraan yang dimaksud tidak bersifat atomistik, melainkan kolektif—berkaitan dengan tatanan sosial yang menopang keberadaan negara.²

Sementara itu, frasa suprema lex menegaskan adanya hierarki normatif. Penggunaan superlatif menunjukkan bahwa kesejahteraan publik ditempatkan di atas pertimbangan hukum lainnya, sehingga berfungsi sebagai prinsip pengarah dalam konflik norma. Bentuk imperatif esto semakin memperkuat karakter preskriptif ungkapan tersebut: ia tidak hanya menggambarkan keadaan ideal, tetapi menetapkan standar yang harus diupayakan oleh otoritas politik.³

Dari sudut pandang semantik, keseluruhan formula ini mencerminkan struktur teleologis—hukum diarahkan pada tujuan tertentu, yakni perlindungan dan keberlanjutan komunitas politik. Dengan kata lain, legalitas tidak berdiri sendiri; ia memperoleh makna melalui orientasinya terhadap kebaikan bersama.

4.2.       Fondasi Ontologis: Negara dan Keberlangsungan Komunitas

Pada tingkat ontologis, ungkapan ini mengandaikan bahwa negara memiliki fungsi esensial sebagai penjaga keberlangsungan komunitas. Dalam tradisi filsafat politik klasik, komunitas tidak dipahami sebagai kontrak sementara, melainkan sebagai kondisi yang memungkinkan manusia mencapai kehidupan yang lebih baik. Oleh karena itu, ancaman terhadap stabilitas komunitas diperlakukan sebagai ancaman terhadap tatanan moral itu sendiri.

Pandangan ini beresonansi dengan gagasan dalam Natural Law bahwa hukum harus mencerminkan rasionalitas yang melekat pada tatanan alam. Jika alam mengarah pada keteraturan dan keberlanjutan, maka hukum—sebagai ekspresi rasio manusia—dituntut untuk menjaga kondisi tersebut. Dalam kerangka ini, salus populi tidak sekadar menjadi tujuan pragmatis negara, tetapi juga kewajiban moral.⁴

Namun asumsi ontologis tersebut membuka pertanyaan penting: apakah “rakyat” harus dipahami secara organik, sebagai satu tubuh politik, atau secara pluralistik, sebagai kumpulan individu dengan kepentingan berbeda? Pembacaan organik cenderung menekankan harmoni kolektif, tetapi berisiko mereduksi perbedaan internal. Sebaliknya, pembacaan pluralistik menuntut mekanisme deliberatif agar kesejahteraan tidak didefinisikan secara sepihak. Ketegangan ini menunjukkan bahwa konsep rakyat selalu berada dalam proses interpretasi filosofis.⁵

4.3.       Dimensi Etis: Kesejahteraan sebagai Standar Moral

Secara etis, prinsip ini menempatkan kesejahteraan publik sebagai ukuran legitimasi kebijakan. Negara dinilai bukan hanya dari kepatuhannya terhadap prosedur hukum, tetapi dari kontribusinya terhadap kondisi hidup warga. Perspektif ini menggeser fokus dari legalisme formal menuju evaluasi substantif—apakah hukum benar-benar melayani manusia.

Pendekatan demikian memiliki afinitas dengan teori moral teleologis, yang menilai tindakan berdasarkan tujuan atau konsekuensinya. Dalam horizon ini, hukum memperoleh pembenarannya sejauh ia menghasilkan kebaikan bersama. Akan tetapi, orientasi pada hasil juga menimbulkan dilema klasik: apakah pengorbanan sebagian dapat dibenarkan demi keuntungan mayoritas? Pertanyaan ini kemudian menjadi pusat perdebatan dalam filsafat politik modern, terutama dalam diskusi mengenai batas moral tindakan negara.⁶

Lebih jauh, prinsip salus populi menuntut keseimbangan antara paternalitas dan otonomi. Jika negara bertindak terlalu paternalistik atas nama kesejahteraan, ia berisiko mengikis kebebasan warga. Sebaliknya, jika negara terlalu minimalis, ia dapat gagal melindungi masyarakat dari ancaman struktural. Dengan demikian, dimensi etis ungkapan ini tidak mengarah pada formula sederhana, melainkan pada kebutuhan akan penilaian praktis (phronesis) dalam pengambilan keputusan politik.⁷

4.4.       Epistemologi Politik: Menentukan “Kesejahteraan Rakyat”

Selain persoalan ontologis dan etis, ungkapan ini juga memunculkan problem epistemologis: bagaimana kesejahteraan publik dapat diketahui? Klaim bertindak demi rakyat selalu melibatkan proses interpretasi, dan karenanya rentan terhadap bias kekuasaan. Tanpa prosedur rasional dan partisipatif, konsep kesejahteraan dapat berubah menjadi konstruksi ideologis yang melayani kepentingan tertentu.

Refleksi ini kemudian menemukan resonansi dalam teori kontrak sosial modern. Thomas Hobbes menekankan keamanan sebagai prasyarat utama keteraturan politik, sehingga otoritas kuat dapat dibenarkan demi mencegah kekacauan. Sebaliknya, John Locke menegaskan bahwa perlindungan hak merupakan indikator kesejahteraan sejati, sementara Jean-Jacques Rousseau mengaitkannya dengan kehendak umum (general will) yang idealnya mencerminkan kepentingan kolektif. Perbedaan ini menunjukkan bahwa bahkan dalam tradisi modern, definisi kesejahteraan tetap menjadi arena perdebatan filosofis.⁸

Implikasinya jelas: prinsip salus populi menuntut lebih dari sekadar niat baik; ia memerlukan institusi yang memungkinkan koreksi publik, transparansi, dan rasionalitas deliberatif. Tanpa itu, klaim kesejahteraan mudah berubah menjadi retorika legitimasi. Oleh karena itu, epistemologi politik yang memadai harus menggabungkan pertimbangan moral dengan prosedur yang dapat diuji secara intersubjektif.

4.5.       Struktur Teleologis dan Batas Normatif

Sebagai prinsip teleologis, salus populi suprema lex esto berfungsi sebagai kompas normatif bagi hukum. Ia mengingatkan bahwa tujuan akhir tatanan politik adalah menjaga kondisi yang memungkinkan manusia hidup secara bermartabat. Namun teleologi semacam ini harus diimbangi oleh batas normatif agar tidak berkembang menjadi absolutisme tujuan.

Sejumlah pemikir menekankan bahwa kebaikan bersama tidak boleh menghapus nilai intrinsik individu. Jika kesejahteraan kolektif didefinisikan tanpa memperhitungkan martabat personal, maka hukum berisiko kehilangan landasan moralnya sendiri. Dengan demikian, interpretasi yang lebih seimbang melihat prinsip ini bukan sebagai lisensi tanpa batas bagi negara, melainkan sebagai orientasi regulatif yang harus berjalan seiring dengan perlindungan hak dan keadilan prosedural.⁹

Pada akhirnya, analisis filosofis terhadap ungkapan ini memperlihatkan kedalaman sekaligus ambiguitasnya. Ia menawarkan dasar kuat bagi legitimasi politik, tetapi juga mengandung potensi penyalahgunaan apabila dilepaskan dari kerangka rasional dan etis yang lebih luas. Justru karena sifat gandanya tersebut, “Salus populi suprema lex esto” tetap menjadi salah satu formula paling produktif dalam refleksi tentang hubungan antara hukum, moralitas, dan kekuasaan.


Footnotes

[1]                Charlton T. Lewis and Charles Short, A Latin Dictionary (Oxford: Clarendon Press, 1879), s.v. “salus.”

[2]                Cicero, De Re Publica, I.25; lihat juga James E. G. Zetzel, Cicero: On the Commonwealth and On the Laws (Cambridge: Cambridge University Press, 1999), 115–118.

[3]                Marcus Tullius Cicero, De Legibus, trans. Clinton W. Keyes (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1928), III.3.8.

[4]                Brian Tierney, The Idea of Natural Rights (Grand Rapids, MI: Eerdmans, 1997), 37–41.

[5]                Quentin Skinner, The Foundations of Modern Political Thought, Volume I: The Renaissance (Cambridge: Cambridge University Press, 1978), 175–180.

[6]                George Holland Sabine and Thomas L. Thorson, A History of Political Theory, 4th ed. (Fort Worth: Harcourt Brace College Publishers, 1973), 152–156.

[7]                Malcolm Schofield, Cicero: Political Philosophy (Oxford: Oxford University Press, 2021), 167–170.

[8]                Thomas Hobbes, Leviathan (Cambridge: Cambridge University Press, 1996), chap. 13; John Locke, Two Treatises of Government (Cambridge: Cambridge University Press, 1988), II.87–94; Jean-Jacques Rousseau, The Social Contract (Indianapolis: Hackett, 1987), I.6.

[9]                John Finnis, Natural Law and Natural Rights, 2nd ed. (Oxford: Oxford University Press, 2011), 210–218.


5.           Relasi dengan Teori Hukum Alam (Natural Law)

5.1.       Hukum sebagai Cerminan Rasionalitas Universal

Dalam tradisi hukum alam, hukum tidak dipahami semata sebagai produk kehendak politik, melainkan sebagai refleksi rasionalitas yang inheren dalam tatanan kosmos dan kodrat manusia. Premis dasarnya menyatakan bahwa terdapat prinsip-prinsip moral objektif yang dapat diketahui melalui akal budi, dan bahwa hukum positif memperoleh legitimasi sejauh ia selaras dengan prinsip-prinsip tersebut. Dalam horizon ini, ungkapan “Salus populi suprema lex esto” dapat dibaca sebagai artikulasi awal dari keyakinan bahwa tujuan hukum harus berakar pada kebaikan bersama yang rasional, bukan pada kepentingan partikular.¹

Gagasan ini memiliki akar kuat dalam filsafat Stoik yang memandang alam semesta sebagai tatanan rasional (logos), sehingga manusia—sebagai makhluk berakal—dituntut untuk menata kehidupan politik sesuai dengan keteraturan tersebut. Hukum, oleh karena itu, bukan sekadar perangkat koersif, tetapi ekspresi dari akal budi yang mengarahkan komunitas menuju kondisi yang memungkinkan kehidupan bermoral.²

Dalam kerangka ini, prinsip salus populi memperoleh signifikansinya sebagai norma teleologis: hukum harus berorientasi pada keberlangsungan dan kesejahteraan komunitas karena hal tersebut selaras dengan tuntutan rasionalitas praktis. Dengan kata lain, melindungi masyarakat bukan hanya pilihan kebijakan, tetapi konsekuensi logis dari pemahaman tentang hakikat hukum itu sendiri.

5.2.       Cicero dan Fondasi Klasik Hukum Alam

Kontribusi Marcus Tullius Cicero terhadap tradisi hukum alam terletak pada upayanya mensintesiskan filsafat Yunani dengan pengalaman konstitusional Romawi. Dalam De Legibus, ia mendefinisikan hukum sejati sebagai “akal budi yang benar selaras dengan alam, bersifat universal, tidak berubah, dan abadi.” Formulasi ini menolak relativisme hukum sekaligus menegaskan bahwa keadilan tidak bergantung pada kesepakatan temporer.³

Bagi Cicero, apabila suatu aturan gagal mencerminkan rasionalitas moral, maka ia kehilangan statusnya sebagai hukum dalam arti yang sebenarnya allowing—meskipun tetap berlaku secara formal. Pandangan ini mengandung implikasi radikal: legalitas tidak identik dengan legitimasi. Oleh sebab itu, prinsip salus populi suprema lex esto dapat dipahami sebagai kriteria evaluatif yang menilai apakah hukum positif benar-benar memenuhi tujuan moralnya.⁴

Selain itu, Cicero menempatkan manusia dalam komunitas moral universal yang melampaui batas kewarganegaraan. Perspektif kosmopolitan ini memperluas makna kesejahteraan publik: ia tidak boleh dipersempit menjadi kepentingan kelompok dominan, tetapi harus mempertimbangkan keadilan sebagai nilai yang dapat dipertanggungjawabkan secara rasional. Dengan demikian, salus populi tidak hanya menunjuk pada stabilitas politik, melainkan juga pada keteraturan etis.⁵

5.3.       Hukum Alam dan Kritik terhadap Positivisme Awal

Relasi antara prinsip kesejahteraan publik dan hukum alam menjadi lebih jelas ketika dibandingkan dengan pandangan yang mengidentifikasi hukum semata dengan kehendak otoritas. Tradisi hukum alam menolak reduksi tersebut dengan menegaskan bahwa kekuasaan legislatif tetap tunduk pada standar moral yang lebih tinggi. Dalam konteks ini, ungkapan Cicero berfungsi sebagai pengingat bahwa tujuan hukum adalah melayani manusia, bukan sebaliknya.

Pemikiran ini kemudian memberi inspirasi bagi perkembangan teori hukum di abad pertengahan, terutama melalui elaborasi sistematis oleh Thomas Aquinas. Aquinas mendefinisikan hukum sebagai “ordinatio rationis ad bonum commune” (tatanan rasional yang diarahkan pada kebaikan bersama), sebuah definisi yang memperlihatkan kesinambungan intelektual dengan gagasan klasik mengenai supremasi kesejahteraan publik.⁶

Namun demikian, hukum alam tidak meniadakan peran legislasi manusia. Sebaliknya, ia menuntut agar hukum positif menerjemahkan prinsip moral universal ke dalam aturan konkret yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Di sinilah muncul dialektika antara universalitas dan partikularitas: hukum harus cukup umum untuk mencerminkan rasionalitas, tetapi juga cukup fleksibel untuk merespons konteks historis.⁷

5.4.       Universalitas Moral dan Problem Interpretasi

Salah satu kekuatan hukum alam terletak pada klaim universalitasnya. Jika allowing hukum berakar pada rasionalitas yang sama bagi semua manusia, maka kesejahteraan publik tidak dapat didefinisikan secara arbitrer. Akan tetapi, klaim universal ini sekaligus memunculkan problem hermeneutik: bagaimana prinsip yang bersifat umum diterapkan dalam situasi konkret yang kompleks?

Sejarah menunjukkan bahwa apelasi terhadap “kebaikan bersama” dapat menghasilkan kebijakan yang sangat berbeda, tergantung pada asumsi moral dan politik yang mendasarinya. Oleh karena itu, meskipun hukum alam menyediakan orientasi normatif, ia tidak secara otomatis menyelesaikan konflik interpretasi. Dibutuhkan kebijaksanaan praktis serta institusi deliberatif untuk menerjemahkan prinsip ke dalam tindakan.⁸

Ketegangan ini menegaskan bahwa salus populi sebaiknya dipahami sebagai prinsip regulatif—memberikan arah tanpa menghapus kebutuhan akan pertimbangan kritis. Tanpa refleksi rasional, klaim bertindak demi kesejahteraan dapat berubah menjadi retorika legitimasi yang sulit diuji.

5.5.       Relevansi Normatif bagi Teori Hukum

Dalam perspektif teoritis, relasi antara salus populi suprema lex esto dan hukum alam menyoroti gagasan bahwa legitimasi hukum bergantung pada orientasinya terhadap kebaikan manusia. Hukum tidak hanya mengatur perilaku, tetapi juga membentuk horizon moral komunitas. Oleh karena itu, keberhasilan suatu tatanan hukum tidak dapat diukur semata dari efektivitasnya, melainkan dari kemampuannya menjaga martabat manusia dan stabilitas sosial secara bersamaan.

Lebih jauh, prinsip ini mengandung potensi korektif terhadap kecenderungan legalisme sempit. Ketika hukum dipisahkan dari pertimbangan moral, ia berisiko menjadi instrumen dominasi. Sebaliknya, dengan menempatkan kesejahteraan publik sebagai orientasi tertinggi, tradisi hukum alam mengingatkan bahwa otoritas politik selalu terikat pada tanggung jawab etis.⁹

Pada akhirnya, keterkaitan antara hukum alam dan ungkapan Cicero memperlihatkan suatu warisan intelektual yang bertahan lintas zaman: keyakinan bahwa hukum harus melayani kehidupan manusia dalam arti yang paling luas. Namun warisan ini juga membawa tuntutan reflektif—bahwa setiap klaim mengenai kebaikan bersama harus terus diuji melalui rasionalitas, pengalaman historis, dan dialog publik.


Footnotes

[1]                John Finnis, Natural Law and Natural Rights, 2nd ed. (Oxford: Oxford University Press, 2011), 23–30.

[2]                A. A. Long, Hellenistic Philosophy: Stoics, Epicureans, Sceptics, 2nd ed. (Berkeley: University of California Press, 1986), 159–164.

[3]                Marcus Tullius Cicero, De Legibus, I.6–18.

[4]                Brian Tierney, The Idea of Natural Rights (Grand Rapids, MI: Eerdmans, 1997), 35–42.

[5]                Malcolm Schofield, Cicero: Political Philosophy (Oxford: Oxford University Press, 2021), 152–158.

[6]                Thomas Aquinas, Summa Theologiae, I–II, q.90, a.4.

[7]                Finnis, Natural Law and Natural Rights, 281–290.

[8]                Jean Porter, Natural and Divine Law: Reclaiming the Tradition for Christian Ethics (Grand Rapids, MI: Eerdmans, 1999), 140–146.

[9]                George Holland Sabine and Thomas L. Thorson, A History of Political Theory, 4th ed. (Fort Worth: Harcourt Brace College Publishers, 1973), 169–174.


6.           Dialog dengan Tradisi Filsafat Politik

6.1.       Warisan Yunani: Politik sebagai Orientasi pada Kebaikan Bersama

Refleksi mengenai supremasi kesejahteraan publik tidak lahir dalam ruang intelektual yang terisolasi. Gagasan bahwa hukum dan politik harus diarahkan pada kebaikan bersama telah memperoleh formulasi awal dalam filsafat Yunani klasik. Dalam Republic, Plato menggambarkan negara ideal sebagai tatanan harmonis di mana setiap kelas sosial menjalankan fungsi yang sesuai dengan kodratnya. Keadilan, dalam kerangka tersebut, bukan hanya kebajikan individual, tetapi prinsip struktural yang menopang stabilitas polis.¹

Sementara itu, Aristotle mengembangkan pendekatan yang lebih empiris dengan mendefinisikan politik sebagai usaha kolektif untuk mencapai eudaimonia—kehidupan yang baik dan bermakna. Dalam Politics (Aristotle), ia menegaskan bahwa negara ada “demi hidup yang baik,” bukan sekadar untuk bertahan hidup. Perspektif teleologis ini menunjukkan kesinambungan intelektual dengan prinsip salus populi: keduanya menempatkan kesejahteraan komunitas sebagai tujuan akhir tatanan politik.²

Namun terdapat perbedaan penting. Jika filsafat Yunani sering bergerak pada level normatif ideal, tradisi Romawi—termasuk pemikiran Cicero—cenderung berfokus pada bagaimana prinsip tersebut dapat dioperasionalkan dalam institusi konkret. Dengan demikian, ungkapan “Salus populi suprema lex esto” dapat dipahami sebagai adaptasi praktis dari teleologi Yunani ke dalam kerangka hukum dan administrasi negara.³

6.2.       Kontrak Sosial dan Legitimasi Kekuasaan

Memasuki era modern, pertanyaan tentang kesejahteraan publik bergeser dari kerangka kosmologis menuju problem legitimasi politik. Teori kontrak sosial berupaya menjelaskan mengapa individu rasional bersedia tunduk pada otoritas negara, dan dalam konteks ini, keselamatan atau kesejahteraan menjadi argumen sentral.

Thomas Hobbes, dalam Leviathan, memulai dari asumsi pesimistis mengenai keadaan alamiah manusia yang rentan terhadap konflik. Untuk keluar dari situasi tersebut, individu menyerahkan sebagian kebebasannya kepada otoritas berdaulat yang menjamin keamanan. Di sini tampak afinitas dengan prinsip salus populi: stabilitas kolektif menjadi dasar pembenaran kekuasaan. Namun konsekuensinya adalah legitimasi negara yang sangat kuat, bahkan berpotensi menekan oposisi demi mencegah kembalinya kekacauan.⁴

Berbeda dari Hobbes, John Locke menempatkan perlindungan hak alamiah—terutama kehidupan, kebebasan, dan milik—sebagai tujuan utama pemerintahan. Negara sah hanya sejauh ia menjaga hak-hak tersebut; ketika gagal, rakyat memiliki hak untuk melakukan resistensi. Dengan demikian, kesejahteraan publik tidak dapat dipisahkan dari penghormatan terhadap individu. Perspektif ini memperkenalkan batas normatif yang lebih tegas terhadap penggunaan prinsip kepentingan umum.⁵

Sementara itu, Jean-Jacques Rousseau mengajukan konsep volonté générale (kehendak umum), yakni kehendak kolektif yang diarahkan pada kebaikan bersama. Dalam The Social Contract, ia berargumen bahwa kebebasan sejati justru ditemukan dalam ketaatan pada hukum yang kita berikan kepada diri sendiri sebagai anggota komunitas politik. Kesamaan dengan salus populi terletak pada orientasi kolektifnya; namun Rousseau lebih menekankan partisipasi warga sebagai sumber legitimasi, sehingga kesejahteraan tidak ditentukan secara paternalistik.⁶

Perbandingan ini menunjukkan bahwa meskipun seluruh teori kontrak sosial mengakui pentingnya kesejahteraan publik, mereka berbeda dalam menimbang relasi antara keamanan, kebebasan, dan otoritas. Dialog ini memperkaya pembacaan atas prinsip Cicero dengan menempatkannya dalam spektrum kemungkinan interpretasi politik.

6.3.       Utilitarianisme dan Kalkulus Kebahagiaan

Pada abad ke-18 dan ke-19, orientasi pada kesejahteraan publik memperoleh formulasi baru melalui utilitarianisme. Jeremy Bentham merumuskan prinsip “the greatest happiness of the greatest number,” yang menjadikan kebahagiaan kolektif sebagai standar evaluasi moral dan legislasi. Dalam kerangka ini, hukum dipandang sebagai instrumen untuk memaksimalkan manfaat sosial melalui kalkulus rasional.⁷

John Stuart Mill kemudian memperhalus pendekatan tersebut dengan menekankan kualitas kebahagiaan serta pentingnya kebebasan individual. Baginya, kesejahteraan mayoritas tidak boleh dicapai dengan mengorbankan otonomi personal secara sewenang-wenang. Distingsi ini penting karena menunjukkan bahwa orientasi pada kebaikan bersama memerlukan perlindungan terhadap ruang kebebasan yang memungkinkan perkembangan manusia.⁸

Jika dibandingkan dengan salus populi, utilitarianisme menawarkan metodologi yang lebih eksplisit untuk menilai kebijakan publik. Namun pendekatan kalkulatif ini juga menuai kritik karena berpotensi mereduksi kompleksitas moral menjadi perhitungan manfaat. Berbeda dengan tradisi hukum alam yang menekankan rasionalitas normatif, utilitarianisme cenderung menilai legitimasi berdasarkan hasil empiris. Ketegangan antara kedua pendekatan ini mencerminkan perdebatan mendasar tentang apakah kesejahteraan harus dipahami secara moral atau secara agregatif.⁹

6.4.       Ketegangan antara Kepentingan Kolektif dan Hak Individu

Dialog lintas tradisi memperlihatkan pola yang konsisten: setiap teori politik berupaya menyeimbangkan kepentingan bersama dengan perlindungan individu. Prinsip salus populi suprema lex esto memperoleh makna yang berbeda tergantung pada titik keseimbangan tersebut. Dalam kerangka yang terlalu kolektivistik, ia dapat menjadi dasar bagi dominasi negara; dalam kerangka yang terlalu individualistik, ia berisiko kehilangan daya integratifnya.

Sejumlah pemikir modern menekankan bahwa legitimasi politik bergantung pada kemampuan institusi untuk menjaga keseimbangan ini melalui konstitusi, supremasi hukum, dan mekanisme akuntabilitas. Dengan demikian, kesejahteraan publik tidak boleh dipahami sebagai tujuan yang berdiri sendiri, tetapi sebagai bagian dari tatanan normatif yang juga mencakup keadilan prosedural dan perlindungan hak.¹⁰

6.5.       Signifikansi Filosofis dalam Perspektif Komparatif

Menempatkan ungkapan Cicero dalam dialog dengan tradisi filsafat politik menunjukkan bahwa prinsip tersebut memiliki elastisitas konseptual yang tinggi. Ia dapat dibaca sebagai pembelaan terhadap stabilitas negara, sebagai justifikasi perlindungan hak, maupun sebagai orientasi teleologis bagi kebijakan publik. Fleksibilitas ini menjelaskan mengapa formula tersebut terus bertahan dalam perdebatan politik lintas zaman.

Namun daya tahan tersebut juga menuntut kewaspadaan interpretatif. Tanpa kerangka normatif yang jelas, apelasi terhadap kesejahteraan rakyat dapat berubah menjadi legitimasi simbolik bagi berbagai proyek politik yang saling bertentangan. Oleh karena itu, nilai filosofis utama dari “Salus populi suprema lex esto” mungkin terletak bukan pada jawaban final yang diberikannya, melainkan pada kemampuannya memicu refleksi terus-menerus mengenai tujuan kekuasaan dan batas moralnya.

Dengan demikian, dialog dengan tradisi filsafat politik memperlihatkan bahwa prinsip ini tidak hanya merupakan warisan klasik, tetapi juga sebuah locus perdebatan yang tetap hidup—menghubungkan pertanyaan kuno tentang kebaikan bersama dengan tantangan modern mengenai kebebasan, legitimasi, dan keadilan.


Footnotes

[1]                Plato, Republic, trans. G. M. A. Grube, rev. C. D. C. Reeve (Indianapolis: Hackett, 1992), 433a–434c.

[2]                Aristotle, Politics, trans. C. D. C. Reeve (Indianapolis: Hackett, 1998), I.2.1252b27–30.

[3]                Malcolm Schofield, Cicero: Political Philosophy (Oxford: Oxford University Press, 2021), 45–52.

[4]                Thomas Hobbes, Leviathan, ed. Richard Tuck (Cambridge: Cambridge University Press, 1996), chap. 17–18.

[5]                John Locke, Two Treatises of Government, ed. Peter Laslett (Cambridge: Cambridge University Press, 1988), II.123–131.

[6]                Jean-Jacques Rousseau, The Social Contract, trans. Maurice Cranston (London: Penguin Books, 1968), II.1–4.

[7]                Jeremy Bentham, An Introduction to the Principles of Morals and Legislation (Oxford: Clarendon Press, 1907), 1–7.

[8]                John Stuart Mill, On Liberty (London: John W. Parker and Son, 1859), chap. 1–2.

[9]                George Holland Sabine and Thomas L. Thorson, A History of Political Theory, 4th ed. (Fort Worth: Harcourt Brace College Publishers, 1973), 590–598.

[10]             John Rawls, A Theory of Justice (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1971), 3–10.


7.           Potensi Ambiguitas dan Penyalahgunaan

7.1.       Ambiguitas Normatif dalam Prinsip Kesejahteraan Publik

Meskipun “Salus populi suprema lex esto” sering dipahami sebagai prinsip moral yang menempatkan kesejahteraan rakyat di atas kepentingan lain, formulasi tersebut mengandung ambiguitas normatif yang signifikan. Konsep “kesejahteraan publik” bersifat terbuka terhadap interpretasi, sehingga tidak secara inheren menentukan batas tindakan politik. Dalam teori hukum, prinsip yang terlalu umum justru berisiko menjadi alat legitimasi yang elastis—mampu mendukung kebijakan protektif sekaligus tindakan represif.¹

Ambiguitas ini sebagian bersumber dari karakter teleologis prinsip tersebut. Jika hukum diorientasikan pada tujuan tertentu, maka perdebatan akan segera bergeser pada pertanyaan mengenai siapa yang berwenang mendefinisikan tujuan itu. Tanpa kerangka institusional yang menjamin partisipasi dan akuntabilitas, klaim bertindak demi rakyat dapat berubah menjadi monopoli interpretatif oleh elite politik. Dengan demikian, problem utama bukan terletak pada prinsipnya, melainkan pada otoritas penafsirannya.²

7.2.       Justifikasi Keadaan Darurat dan Suspensi Hukum

Salah satu arena paling problematis bagi prinsip salus populi adalah politik keadaan darurat. Dalam situasi krisis—seperti perang, pemberontakan, atau bencana—pemerintah sering mengklaim perlunya tindakan luar biasa untuk menjaga keselamatan kolektif. Tradisi politik Barat telah lama bergulat dengan dilema ini: apakah hukum dapat ditangguhkan demi menyelamatkan tatanan hukum itu sendiri?

Refleksi klasik mengenai persoalan tersebut dapat ditemukan dalam pemikiran Carl Schmitt, yang berargumen bahwa “berdaulat adalah ia yang memutuskan tentang pengecualian.” Bagi Schmitt, momen darurat menyingkap fondasi politik dari hukum, karena pada akhirnya seseorang harus memiliki kewenangan untuk bertindak melampaui prosedur normal demi menjaga eksistensi negara. Perspektif ini memperlihatkan bagaimana prinsip keselamatan publik dapat digunakan untuk membenarkan konsentrasi kekuasaan dalam tangan eksekutif.³

Namun pendekatan demikian mengandung risiko serius. Jika keadaan darurat menjadi justifikasi yang terlalu mudah diakses, maka batas antara perlindungan dan dominasi dapat mengabur. Sejarah menunjukkan bahwa rezim tertentu mempertahankan status darurat secara berkepanjangan, sehingga pengecualian berubah menjadi norma. Oleh karena itu, banyak teori konstitusional modern menekankan bahwa kewenangan darurat harus bersifat sementara, proporsional, dan tunduk pada pengawasan hukum.⁴

7.3.       Jalan Menuju Otoritarianisme

Prinsip kesejahteraan publik juga dapat berfungsi sebagai perangkat retoris bagi proyek otoritarian apabila dilepaskan dari mekanisme pembatas kekuasaan. Ketika negara mengklaim mengetahui kepentingan rakyat lebih baik daripada rakyat sendiri, paternalitas politik mudah berkembang menjadi dominasi. Dalam kondisi demikian, kebebasan sering diposisikan sebagai hambatan terhadap stabilitas, bukan sebagai elemen esensial kesejahteraan.

Analisis tentang totalitarianisme oleh Hannah Arendt menunjukkan bahwa rezim modern kerap menggunakan bahasa kolektivitas untuk menjustifikasi kontrol yang luas atas masyarakat. Dengan mengatasnamakan kepentingan bersama, negara dapat menuntut loyalitas total sekaligus menekan pluralitas—padahal keberagaman merupakan ciri inheren kehidupan politik.⁵

Bahaya lain terletak pada transformasi prinsip moral menjadi ideologi negara. Ketika kesejahteraan publik didefinisikan secara dogmatis, ruang kritik menyempit karena oposisi mudah dicap sebagai ancaman terhadap keselamatan kolektif. Dalam konteks ini, salus populi tidak lagi berfungsi sebagai standar evaluatif bagi kekuasaan, tetapi justru sebagai tamengnya.

7.4.       Problem Mayoritarianisme dan Tirani Mayoritas

Selain membuka kemungkinan otoritarianisme, orientasi pada kepentingan umum juga memunculkan risiko mayoritarianisme—yakni kecenderungan mengidentifikasi kesejahteraan publik dengan kehendak mayoritas. Kritik klasik terhadap fenomena ini dikemukakan oleh Alexis de Tocqueville, yang memperingatkan bahwa demokrasi dapat melahirkan “tirani mayoritas” apabila tidak diimbangi oleh perlindungan terhadap hak minoritas.⁶

Dalam kerangka ini, kesejahteraan publik tidak boleh direduksi menjadi agregasi preferensi numerik. Komunitas politik yang adil harus memastikan bahwa kelompok rentan tidak dikorbankan demi stabilitas atau efisiensi. Oleh karena itu, prinsip salus populi menuntut reinterpretasi yang memasukkan dimensi keadilan distributif dan pengakuan terhadap martabat setiap individu.

Pemikiran konstitusional modern menanggapi dilema ini dengan menegaskan pentingnya hak dasar yang tidak dapat diganggu gugat, bahkan oleh keputusan mayoritas. Dengan demikian, kesejahteraan kolektif harus berjalan seiring dengan perlindungan normatif terhadap individu—sebuah keseimbangan yang menjadi fondasi negara hukum.⁷

7.5.       Retorika Politik dan Legitimasi Simbolik

Ambiguitas prinsip kesejahteraan publik juga menjadikannya alat retorika yang efektif. Karena hampir semua rezim mengklaim bertindak demi rakyat, ungkapan semacam salus populi memiliki daya legitimasi simbolik yang kuat. Namun kekuatan simbolik ini sekaligus menuntut sikap kritis: klaim normatif harus diuji melalui konsekuensi nyata kebijakan.

Dalam teori legitimasi modern, otoritas politik tidak cukup hanya menyatakan orientasi pada kebaikan bersama; ia harus mampu mempertanggungjawabkannya secara rasional kepada warga. Jürgen Habermas menekankan bahwa legitimasi demokratis bergantung pada proses deliberatif di mana keputusan dapat diterima oleh semua pihak yang terkena dampaknya. Tanpa prosedur semacam itu, apelasi terhadap kesejahteraan berisiko menjadi sekadar bahasa normatif tanpa substansi.⁸

7.6.       Menimbang Prinsip sebagai Norma Regulatatif

Menyadari berbagai potensi penyalahgunaan tidak berarti menolak prinsip “Salus populi suprema lex esto.” Sebaliknya, kesadaran tersebut mendorong pembacaan yang lebih hati-hati: prinsip ini sebaiknya dipahami sebagai norma regulatif yang mengarahkan tindakan politik tanpa memberikan lisensi absolut. Ia membutuhkan pendamping berupa supremasi hukum, pembagian kekuasaan, serta mekanisme pengawasan publik.

Dengan kata lain, kekuatan moral prinsip ini justru terletak pada kemampuannya berfungsi sebagai kriteria kritik terhadap kekuasaan. Ketika negara gagal melindungi warganya atau menggunakan alasan kesejahteraan untuk membenarkan dominasi, prinsip tersebut menyediakan dasar normatif untuk mempertanyakan legitimasi tindakan tersebut.

Pada akhirnya, ambiguitas salus populi mencerminkan paradoks inheren dalam politik itu sendiri: kebutuhan akan otoritas untuk menjaga keteraturan harus selalu diimbangi oleh kewaspadaan terhadap penyalahgunaan otoritas. Oleh karena itu, refleksi filosofis atas prinsip ini tidak hanya menyoroti bahaya potensialnya, tetapi juga menegaskan pentingnya institusi dan budaya politik yang mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan dan kebebasan.


Footnotes

[1]                Brian Z. Tamanaha, On the Rule of Law: History, Politics, Theory (Cambridge: Cambridge University Press, 2004), 91–95.

[2]                Quentin Skinner, Liberty before Liberalism (Cambridge: Cambridge University Press, 1998), 66–72.

[3]                Carl Schmitt, Political Theology: Four Chapters on the Concept of Sovereignty, trans. George Schwab (Chicago: University of Chicago Press, 2005), 5–7.

[4]                Oren Gross and Fionnuala Ní Aoláin, Law in Times of Crisis: Emergency Powers in Theory and Practice (Cambridge: Cambridge University Press, 2006), 162–170.

[5]                Hannah Arendt, The Origins of Totalitarianism (New York: Harcourt, Brace & Company, 1951), 460–468.

[6]                Alexis de Tocqueville, Democracy in America, trans. Harvey C. Mansfield and Delba Winthrop (Chicago: University of Chicago Press, 2000), 235–242.

[7]                John Rawls, Political Liberalism (New York: Columbia University Press, 1993), 212–254.

[8]                Jürgen Habermas, Between Facts and Norms, trans. William Rehg (Cambridge, MA: MIT Press, 1996), 107–110.


8.           Transformasi dalam Negara Modern

8.1.       Dari Prinsip Klasik ke Konstitusionalisme Modern

Transformasi prinsip “Salus populi suprema lex esto” dalam konteks negara modern tidak dapat dipisahkan dari lahirnya konstitusionalisme—sebuah tradisi politik yang berupaya membatasi kekuasaan melalui hukum tertulis dan institusi yang stabil. Jika dalam dunia klasik kesejahteraan publik sering dipahami sebagai tujuan yang membenarkan otoritas, maka dalam negara modern tujuan tersebut harus beroperasi dalam kerangka aturan yang mengikat penguasa maupun warga. Dengan demikian, supremasi kesejahteraan tidak lagi berdiri sebagai mandat terbuka, melainkan terintegrasi dalam struktur normatif yang menekankan legalitas dan akuntabilitas.¹

Konstitusi modern umumnya memuat komitmen implisit terhadap kebaikan bersama, baik melalui jaminan hak, pembagian kekuasaan, maupun tujuan sosial negara. Prinsip kesejahteraan publik berfungsi sebagai horizon teleologis bagi legislasi, tetapi sekaligus dibatasi oleh norma prosedural. Dialektika antara tujuan substantif dan batas formal ini mencerminkan pelajaran historis: tanpa pembatasan hukum, apelasi terhadap kepentingan umum mudah berubah menjadi legitimasi kekuasaan yang tidak terkendali.²

Lebih jauh, konstitusionalisme memperkenalkan gagasan bahwa legitimasi politik tidak hanya bergantung pada hasil kebijakan, tetapi juga pada cara keputusan diambil. Oleh karena itu, kesejahteraan publik harus dicapai melalui proses yang dapat dipertanggungjawabkan secara rasional. Dalam kerangka ini, prinsip klasik tersebut mengalami reinterpretasi—dari semboyan normatif menjadi standar evaluasi yang bekerja bersama prinsip supremasi hukum.

8.2.       Negara Kesejahteraan dan Ekspansi Tanggung Jawab Sosial

Perkembangan negara kesejahteraan (Welfare State) menandai salah satu transformasi paling nyata dari orientasi pada salus populi. Sejak akhir abad ke-19 hingga pertengahan abad ke-20, banyak negara memperluas peran pemerintah dalam menyediakan perlindungan sosial, pendidikan, kesehatan, dan jaminan ekonomi. Negara tidak lagi dipandang sekadar sebagai penjaga ketertiban, tetapi sebagai agen aktif dalam menciptakan kondisi hidup yang layak.³

Model ini berangkat dari asumsi bahwa kebebasan formal tidak bermakna tanpa dukungan material minimum. Kemiskinan ekstrem, ketimpangan struktural, dan kerentanan sosial dianggap sebagai ancaman terhadap stabilitas komunitas—dan karenanya terhadap kesejahteraan publik itu sendiri. Dalam perspektif ini, intervensi negara memperoleh justifikasi moral sebagai upaya menjaga integrasi sosial.⁴

Namun ekspansi tanggung jawab tersebut juga memunculkan pertanyaan kritis. Sejauh mana negara boleh mengatur kehidupan ekonomi tanpa mengikis inisiatif individu? Bagaimana memastikan bahwa kebijakan redistributif tetap menghormati pluralitas nilai dalam masyarakat? Perdebatan ini menunjukkan bahwa realisasi kesejahteraan publik selalu melibatkan negosiasi antara solidaritas sosial dan kebebasan personal.

8.3.       Demokrasi Liberal dan Batas Kekuasaan Pemerintah

Dalam demokrasi liberal (Liberal Democracy), prinsip kesejahteraan publik ditempatkan berdampingan dengan perlindungan hak individu dan pembatasan kekuasaan negara. Tradisi ini menegaskan bahwa tujuan kolektif tidak boleh dicapai melalui cara-cara yang melanggar kebebasan dasar. Dengan demikian, reinterpretasi modern atas salus populi menuntut keseimbangan antara efektivitas pemerintahan dan penghormatan terhadap otonomi warga.⁵

Salah satu ciri utama demokrasi liberal adalah supremasi hukum (rule of law), yakni gagasan bahwa semua tindakan pemerintah harus tunduk pada norma yang dapat diuji secara publik. Dalam kerangka ini, kesejahteraan rakyat bukanlah alasan untuk menangguhkan hukum secara sewenang-wenang, melainkan tujuan yang harus diwujudkan melalui prosedur legal. Perspektif ini sekaligus membedakan negara konstitusional dari rezim yang menggunakan retorika kepentingan umum untuk membenarkan tindakan arbitrer.⁶

Selain itu, demokrasi modern mengandalkan mekanisme representasi dan partisipasi untuk menentukan apa yang dimaksud dengan kesejahteraan publik. Melalui pemilihan umum, deliberasi parlementer, dan ruang diskursus publik, definisi kebaikan bersama menjadi hasil proses kolektif, bukan klaim sepihak penguasa. Dengan demikian, epistemologi politik yang sebelumnya problematis memperoleh saluran institusional yang lebih terbuka terhadap koreksi.⁷

8.4.       Antara Keamanan dan Kebebasan: Dilema Kontemporer

Transformasi prinsip salus populi juga tampak dalam kebijakan keamanan modern. Negara dihadapkan pada ancaman baru—mulai dari terorisme hingga krisis global—yang sering menuntut respons cepat. Dalam konteks ini, argumen mengenai perlindungan masyarakat kembali mengemuka sebagai dasar legitimasi tindakan luar biasa.

Namun pengalaman kontemporer menunjukkan bahwa peningkatan kewenangan keamanan dapat berbenturan dengan hak sipil, terutama terkait privasi, kebebasan berekspresi, dan pengawasan negara. Dilema klasik antara perlindungan dan kebebasan pun muncul kembali dalam bentuk baru. Oleh karena itu, banyak teori politik menekankan prinsip proporsionalitas: pembatasan kebebasan hanya dapat dibenarkan jika benar-benar diperlukan dan sebanding dengan ancaman yang dihadapi.⁸

Ketegangan ini mengungkap kontinuitas historis yang menarik. Meskipun konteks sosial telah berubah secara drastis sejak era Romawi, pertanyaan mendasarnya tetap serupa—bagaimana melindungi komunitas tanpa merusak fondasi normatif yang menopangnya.

8.5.       Globalisasi dan Perluasan Makna Kesejahteraan Publik

Negara modern juga beroperasi dalam lingkungan global yang saling terhubung, sehingga kesejahteraan publik tidak lagi sepenuhnya ditentukan oleh faktor domestik. Krisis ekonomi internasional, perubahan iklim, dan mobilitas manusia memperlihatkan bahwa keamanan dan kesejahteraan sering kali bersifat transnasional. Akibatnya, tanggung jawab moral negara semakin terkait dengan kerja sama internasional.

Perkembangan ini memperluas cakrawala interpretasi atas prinsip klasik tersebut allowing—dari fokus pada komunitas politik terbatas menuju kesadaran akan interdependensi global. Meski demikian, perluasan ini juga menimbulkan tantangan baru: bagaimana menyeimbangkan kewajiban terhadap warga sendiri dengan tanggung jawab terhadap komunitas manusia yang lebih luas?⁹

8.6.       Reinterpretasi Normatif dalam Horizon Modernitas

Transformasi dalam negara modern menunjukkan bahwa “Salus populi suprema lex esto” tidak kehilangan relevansinya, tetapi mengalami pematangan konseptual. Prinsip ini kini lebih sering dipahami sebagai orientasi normatif yang harus berjalan seiring dengan konstitusionalisme, hak asasi, dan prosedur demokratis.

Alih-alih menjadi lisensi absolut bagi negara, kesejahteraan publik berfungsi sebagai tujuan yang harus dicapai melalui cara-cara yang sah secara hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara moral. Dengan demikian, warisan klasik tersebut beradaptasi dengan tuntutan modernitas: kekuasaan tetap diarahkan pada kebaikan bersama, tetapi selalu berada dalam jaringan pembatas institusional.

Pada akhirnya, transformasi ini menegaskan sebuah pelajaran filosofis penting—bahwa legitimasi politik dalam dunia modern bergantung bukan hanya pada kemampuan negara melindungi warganya, tetapi juga pada kesediaannya untuk dibatasi oleh hukum yang sama. Dalam keseimbangan antara tujuan dan batas inilah prinsip salus populi menemukan bentuk kontemporernya.


Footnotes

[1]                Charles Howard McIlwain, Constitutionalism: Ancient and Modern (Ithaca, NY: Cornell University Press, 1947), 21–30.

[2]                Dieter Grimm, Constitutionalism: Past, Present, and Future (Oxford: Oxford University Press, 2016), 45–52.

[3]                Asa Briggs, “The Welfare State in Historical Perspective,” European Journal of Sociology 2, no. 2 (1961): 221–258.

[4]                T. H. Marshall, Citizenship and Social Class (Cambridge: Cambridge University Press, 1950), 28–35.

[5]                John Rawls, A Theory of Justice (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1971), 52–65.

[6]                Brian Z. Tamanaha, On the Rule of Law: History, Politics, Theory (Cambridge: Cambridge University Press, 2004), 114–120.

[7]                Robert A. Dahl, On Democracy (New Haven: Yale University Press, 1998), 37–45.

[8]                David Dyzenhaus, The Constitution of Law: Legality in a Time of Emergency (Cambridge: Cambridge University Press, 2006), 6–12.

[9]                David Held, Democracy and the Global Order: From the Modern State to Cosmopolitan Governance (Stanford, CA: Stanford University Press, 1995), 99–107.


9.           Studi Kasus Kontemporer (Opsional tetapi Disarankan)

Pendekatan filosofis terhadap prinsip “Salus populi suprema lex esto” memperoleh kedalaman analitis ketika diuji melalui realitas kebijakan publik. Studi kasus kontemporer memungkinkan evaluasi empiris terhadap bagaimana klaim mengenai kesejahteraan rakyat diterjemahkan ke dalam tindakan politik, sekaligus menyingkap ketegangan antara perlindungan kolektif dan kebebasan individual. Bagian ini tidak bertujuan memberikan penilaian normatif yang definitif, melainkan menghadirkan kerangka reflektif untuk memahami kompleksitas penerapan prinsip tersebut dalam dunia modern.

9.1.       Kebijakan Darurat Kesehatan Publik dan Pandemi Global

Pandemi COVID-19 menjadi salah satu contoh paling jelas tentang bagaimana keselamatan publik dapat ditempatkan sebagai prioritas tertinggi dalam kebijakan negara. Pemerintah di berbagai belahan dunia memberlakukan pembatasan mobilitas, karantina wilayah, serta regulasi kesehatan yang ketat guna menekan laju penularan. Langkah-langkah ini mencerminkan logika klasik salus populi: perlindungan kehidupan diposisikan di atas kepentingan ekonomi jangka pendek maupun kebebasan bergerak.¹

Namun respons tersebut juga memunculkan dilema normatif. Pembatasan sosial berskala besar berdampak pada aktivitas ekonomi, pendidikan, dan kesehatan mental masyarakat. Selain itu, penggunaan teknologi pelacakan kontak menimbulkan kekhawatiran mengenai privasi dan pengawasan negara. Dalam konteks ini, pertanyaan filosofis kembali mengemuka: sejauh mana pembatasan kebebasan dapat dibenarkan demi mencegah bahaya kolektif?²

Sejumlah analis menekankan pentingnya prinsip proporsionalitas—bahwa kebijakan darurat harus berbasis bukti ilmiah, bersifat sementara, dan terbuka terhadap evaluasi publik. Tanpa kriteria tersebut, keadaan darurat berisiko berkembang menjadi preseden bagi ekspansi kekuasaan eksekutif. Oleh karena itu, pandemi memperlihatkan bahwa keberhasilan melindungi masyarakat tidak hanya bergantung pada ketegasan negara, tetapi juga pada transparansi dan kepercayaan publik.³

9.2.       Keamanan Nasional dan Ekspansi Kewenangan Negara

Serangan 11 September 2001 (September 11 attacks) menandai perubahan besar dalam paradigma keamanan global. Banyak negara memperkuat perangkat hukum untuk mencegah terorisme, termasuk peningkatan pengawasan, perluasan kewenangan intelijen, dan regulasi perbatasan yang lebih ketat. Kebijakan semacam ini sering dibenarkan melalui argumen bahwa tanpa keamanan, kebebasan tidak memiliki fondasi yang kokoh.⁴

Meski demikian, kritik segera muncul terkait potensi erosi hak sipil. Program pengawasan massal dan praktik penahanan preventif memicu perdebatan tentang batas legitimasi negara dalam melindungi warganya. Dilema ini menghidupkan kembali pertanyaan klasik dalam filsafat politik: apakah perlindungan terhadap komunitas dapat mengesampingkan hak individu, atau justru harus berjalan seiring dengannya?⁵

Sebagian teoritikus hukum berpendapat bahwa negara hukum menuntut adanya pengawasan yudisial dan mekanisme akuntabilitas agar kebijakan keamanan tidak berkembang menjadi bentuk dominasi permanen. Dengan demikian, keselamatan publik harus dipahami sebagai tujuan yang dibatasi oleh norma konstitusional, bukan sebagai alasan untuk menangguhkan prinsip-prinsip tersebut.⁶

9.3.       Regulasi Ekonomi dan Stabilitas Sosial

Krisis keuangan global tahun 2008 memberikan ilustrasi lain tentang bagaimana negara bertindak atas nama kepentingan umum. Intervensi pemerintah—mulai dari penyelamatan institusi keuangan hingga stimulus ekonomi—sering dipandang sebagai langkah darurat untuk mencegah keruntuhan sistemik yang dapat merugikan masyarakat luas. Dalam kerangka salus populi, stabilitas ekonomi diperlakukan sebagai prasyarat kesejahteraan kolektif.⁷

Namun kebijakan tersebut juga menuai kritik karena dianggap memprioritaskan lembaga besar dibandingkan warga biasa. Perdebatan mengenai keadilan distributif pun mengemuka: apakah penggunaan dana publik untuk menyelamatkan sektor tertentu benar-benar mencerminkan kepentingan rakyat, atau justru memperdalam ketimpangan? Pertanyaan ini menunjukkan bahwa definisi kesejahteraan publik selalu terkait dengan pertimbangan moral tentang distribusi manfaat dan beban.⁸

Dari perspektif filosofis, kasus ini menegaskan bahwa kesejahteraan tidak dapat direduksi menjadi pertumbuhan ekonomi semata. Stabilitas finansial memang penting, tetapi legitimasi kebijakan juga bergantung pada persepsi keadilan sosial. Tanpa dimensi tersebut, klaim bertindak demi kepentingan umum berisiko kehilangan kredibilitas normatif.

9.4.       Kerangka Analitis: Proporsionalitas, Necessity, dan Justifikasi Publik

Beragam studi kasus di atas menunjukkan perlunya perangkat evaluatif yang mampu menilai klaim kesejahteraan publik secara kritis. Dalam teori hukum kontemporer, tiga kriteria sering digunakan: proporsionalitas, necessity (kebutuhan yang nyata), dan justifikasi publik.

Prinsip proporsionalitas menuntut agar pembatasan hak tidak melampaui tingkat ancaman yang dihadapi. Prinsip necessity mengharuskan negara menunjukkan bahwa tidak ada alternatif yang kurang membatasi kebebasan. Sementara itu, justifikasi publik menekankan pentingnya alasan yang dapat diterima secara rasional oleh warga dalam masyarakat plural.⁹

Ketiga kriteria tersebut memperlihatkan evolusi interpretasi atas salus populi. Jika dalam dunia klasik prinsip ini berfungsi sebagai semboyan normatif, maka dalam negara modern ia dioperasionalkan melalui prosedur evaluatif yang lebih sistematis. Dengan kata lain, kesejahteraan publik tidak lagi hanya diklaim—ia harus dibuktikan melalui argumentasi yang dapat diuji.

9.5.       Refleksi Filosofis atas Penerapan Kontemporer

Studi kasus kontemporer memperlihatkan bahwa prinsip “Salus populi suprema lex esto” tetap menjadi referensi implisit dalam pengambilan kebijakan, terutama ketika masyarakat menghadapi risiko besar. Namun penerapannya selalu berada dalam ketegangan antara efektivitas dan legitimasi. Negara dituntut bertindak tegas untuk melindungi warga, tetapi juga harus menjaga komitmen terhadap hukum dan kebebasan.

Dari perspektif reflektif, hal ini menunjukkan bahwa kesejahteraan publik bukanlah kondisi statis, melainkan horizon normatif yang terus dinegosiasikan melalui proses politik. Keberhasilan suatu kebijakan tidak hanya diukur dari kemampuannya mengurangi risiko, tetapi juga dari kesesuaiannya dengan prinsip keadilan dan akuntabilitas.

Dengan demikian, studi kasus kontemporer menegaskan bahwa warisan intelektual dari ungkapan Cicero tetap hidup dalam praktik politik modern. Ia berfungsi sebagai pengingat bahwa legitimasi kekuasaan selalu bergantung pada orientasinya terhadap perlindungan manusia—namun juga pada kesediaannya untuk tunduk pada batas-batas moral dan hukum yang menjaga kebebasan itu sendiri.


Footnotes

[1]                World Health Organization, Responding to Community Spread of COVID-19: Interim Guidance (Geneva: WHO, 2020).

[2]                OECD, Tracking and Tracing COVID: Protecting Privacy and Data while Using Apps and Biometrics (Paris: OECD Publishing, 2020).

[3]                Jens-Henrik Jeppesen and Rebecca Wexler, “Surveillance in the Time of Coronavirus,” Journal of Law and the Biosciences 7, no. 1 (2020): 1–12.

[4]                Paul Wilkinson, Terrorism versus Democracy: The Liberal State Response, 2nd ed. (London: Routledge, 2011), 78–85.

[5]                David Cole and James X. Dempsey, Terrorism and the Constitution: Sacrificing Civil Liberties in the Name of National Security, 3rd ed. (New York: The New Press, 2006), 145–152.

[6]                David Dyzenhaus, The Constitution of Law: Legality in a Time of Emergency (Cambridge: Cambridge University Press, 2006), 82–90.

[7]                Adam Tooze, Crashed: How a Decade of Financial Crises Changed the World (New York: Viking, 2018), 189–205.

[8]                Joseph E. Stiglitz, Freefall: America, Free Markets, and the Sinking of the World Economy (New York: W. W. Norton, 2010), 236–248.

[9]                Aharon Barak, Proportionality: Constitutional Rights and Their Limitations (Cambridge: Cambridge University Press, 2012), 131–139.


10.       Kritik Filosofis Kontemporer

Refleksi modern terhadap prinsip “Salus populi suprema lex esto” tidak hanya berupaya mempertahankan relevansinya, tetapi juga mengujinya melalui berbagai kerangka kritik filosofis. Perkembangan teori politik abad ke-20 dan ke-21 memperlihatkan meningkatnya perhatian terhadap hak individu, pluralitas nilai, serta risiko dominasi struktural. Dalam konteks ini, supremasi kesejahteraan publik tidak lagi diterima secara unproblematic; ia harus dipertimbangkan bersama prinsip kebebasan, keadilan, dan legitimasi demokratis.

10.1.    Perspektif Hak Asasi Manusia: Batas terhadap Kepentingan Kolektif

Salah satu kritik paling berpengaruh berasal dari tradisi hak asasi manusia (Human Rights), yang menegaskan bahwa setiap individu memiliki martabat inheren yang tidak boleh dikorbankan demi keuntungan kolektif. Perspektif ini menggeser fokus dari kebaikan agregatif menuju perlindungan terhadap hak dasar yang bersifat universal. Dengan demikian, kesejahteraan publik tidak dapat dijadikan justifikasi otomatis bagi pembatasan kebebasan.¹

Pemikiran Ronald Dworkin memberikan artikulasi tajam terhadap posisi ini melalui gagasannya bahwa hak berfungsi sebagai “trumps” atas pertimbangan utilitas sosial. Menurut Dworkin, kebijakan yang meningkatkan kesejahteraan mayoritas tetap tidak sah apabila melanggar hak fundamental sebagian warga. Kritik ini secara implisit menantang interpretasi absolut atas salus populi, karena menempatkan batas moral yang tidak dapat dinegosiasikan.²

Namun demikian, tradisi hak asasi tidak sepenuhnya menolak pertimbangan kepentingan umum. Sebaliknya, ia menuntut agar setiap pembatasan terhadap hak memenuhi standar ketat—seperti kebutuhan yang nyata dan proporsionalitas. Dengan demikian, kritik ini lebih tepat dipahami sebagai upaya mereformulasi prinsip kesejahteraan publik dalam kerangka yang lebih menghormati individu.

10.2.    Komunitarianisme: Kritik terhadap Individualisme Abstrak

Jika teori hak asasi menaruh kewaspadaan terhadap dominasi kolektif, komunitarianisme justru mengkritik kecenderungan liberal yang dianggap terlalu menekankan individu terlepas dari konteks sosialnya. Tokoh seperti Michael Sandel berargumen bahwa identitas moral manusia terbentuk melalui praktik dan tradisi komunitas; oleh karena itu, politik tidak dapat direduksi menjadi perlindungan hak formal semata.³

Dari perspektif ini, orientasi pada kebaikan bersama—yang tercermin dalam salus populi—memiliki nilai intrinsik karena menyediakan horizon makna bagi kehidupan bersama. Tanpa komitmen terhadap tujuan kolektif, masyarakat berisiko terfragmentasi menjadi kumpulan kepentingan privat. Kritik komunitarian dengan demikian mengingatkan bahwa kesejahteraan publik bukan sekadar instrumen stabilitas, tetapi juga prasyarat kohesi sosial.

Meski demikian, komunitarianisme menghadapi tantangan internal: bagaimana menjaga solidaritas tanpa menekan pluralitas? Jika kebaikan bersama didefinisikan terlalu homogen, ruang bagi perbedaan dapat menyempit. Oleh karena itu, pendekatan ini menuntut keseimbangan antara integrasi sosial dan penghormatan terhadap keragaman nilai.⁴

10.3.    Republikanisme Modern: Kebebasan sebagai Non-Dominasi

Kritik lain muncul dari tradisi republikanisme kontemporer yang berupaya melampaui dikotomi antara individualisme liberal dan kolektivisme. Philip Pettit, misalnya, mendefinisikan kebebasan sebagai ketiadaan dominasi (non-domination), bukan sekadar ketiadaan interferensi. Dalam kerangka ini, negara dapat bertindak demi kesejahteraan publik, tetapi harus melakukannya tanpa menempatkan warga dalam posisi rentan terhadap kekuasaan arbitrer.⁵

Pendekatan republikan memperkaya interpretasi atas salus populi dengan menekankan pentingnya kontrol warga terhadap kekuasaan. Kesejahteraan publik tidak hanya diukur dari hasil kebijakan, tetapi juga dari sejauh mana warga memiliki kapasitas untuk menantang keputusan yang memengaruhi mereka. Dengan kata lain, perlindungan komunitas harus berjalan seiring dengan struktur politik yang mencegah dominasi.

Republikanisme juga menyoroti peran kebajikan sipil dan partisipasi aktif dalam menjaga kebebasan kolektif. Tanpa keterlibatan warga, bahkan kebijakan yang dimaksudkan untuk kebaikan bersama dapat berubah menjadi paternalistik. Kritik ini memperlihatkan bahwa legitimasi politik tidak hanya bergantung pada tujuan moral, tetapi juga pada distribusi kekuasaan.⁶

10.4.    Kritik Deliberatif: Rasionalitas Publik dan Legitimasi

Pendekatan demokrasi deliberatif menambahkan dimensi prosedural dalam menilai klaim kesejahteraan publik. Jürgen Habermas menekankan bahwa legitimasi hukum bergantung pada kemungkinan bagi semua pihak yang terdampak untuk berpartisipasi dalam proses diskursus rasional. Dengan demikian, kebaikan bersama bukanlah substansi yang telah ditentukan sebelumnya, melainkan hasil komunikasi publik yang inklusif.⁷

Dalam kerangka ini, prinsip salus populi hanya sah apabila definisi “kesejahteraan rakyat” dapat dipertanggungjawabkan melalui alasan yang dapat diterima secara intersubjektif. Kritik deliberatif menolak baik absolutisme negara maupun relativisme moral, dan sebaliknya menekankan pentingnya prosedur yang memungkinkan pembentukan kehendak kolektif secara reflektif.

Namun model ini juga menghadapi pertanyaan praktis: sejauh mana deliberasi dapat berlangsung dalam masyarakat yang kompleks dan tidak setara? Meski demikian, kontribusi utamanya terletak pada penegasan bahwa orientasi pada kebaikan bersama harus selalu disertai mekanisme justifikasi publik.

10.5.    Ketegangan Permanen antara Kesejahteraan dan Kebebasan

Berbagai kritik kontemporer menunjukkan bahwa prinsip kesejahteraan publik tidak dapat dipisahkan dari problem klasik filsafat politik: bagaimana menyeimbangkan perlindungan kolektif dengan otonomi individu. Tidak ada formula tunggal yang mampu menyelesaikan ketegangan ini secara final. Sebaliknya, ia merupakan dinamika permanen dalam kehidupan politik.

Dalam banyak hal, kritik-kritik tersebut tidak menolak inti moral “Salus populi suprema lex esto,” melainkan berupaya mencegah interpretasi yang terlalu luas atau simplistik. Hak asasi menegaskan batas moral; komunitarianisme mengingatkan pentingnya solidaritas; republikanisme menuntut kebebasan dari dominasi; sementara demokrasi deliberatif menekankan legitimasi prosedural. Bersama-sama, perspektif ini memperkaya pemahaman tentang apa arti “kesejahteraan rakyat” dalam masyarakat modern.

10.6.    Menuju Pembacaan Kritis dan Integratif

Dari sudut pandang filosofis, pelajaran utama dari kritik kontemporer adalah perlunya pembacaan integratif. Prinsip kesejahteraan publik tetap memiliki daya normatif yang kuat, tetapi hanya dapat dipertahankan apabila ditempatkan dalam jaringan nilai yang mencakup hak, kebebasan, partisipasi, dan keadilan.

Dengan demikian, relevansi modern dari salus populi tidak terletak pada supremasinya secara literal, melainkan pada kemampuannya berfungsi sebagai orientasi etis yang terus dikoreksi melalui refleksi kritis. Prinsip ini mengingatkan bahwa tujuan politik adalah melindungi kehidupan bersama, sementara kritik filosofis memastikan bahwa perlindungan tersebut tidak mengorbankan martabat manusia.

Pada akhirnya, dialog antara prinsip klasik dan kritik kontemporer memperlihatkan bahwa legitimasi politik selalu merupakan proyek yang belum selesai—sebuah upaya berkelanjutan untuk menyeimbangkan kebaikan bersama dengan kebebasan setiap warga.


Footnotes

[1]                Jack Donnelly, Universal Human Rights in Theory and Practice, 3rd ed. (Ithaca, NY: Cornell University Press, 2013), 7–15.

[2]                Ronald Dworkin, Taking Rights Seriously (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1977), xi–xiii.

[3]                Michael J. Sandel, Liberalism and the Limits of Justice, 2nd ed. (Cambridge: Cambridge University Press, 1998), 179–183.

[4]                Charles Taylor, “Atomism,” dalam Philosophy and the Human Sciences (Cambridge: Cambridge University Press, 1985), 187–210.

[5]                Philip Pettit, Republicanism: A Theory of Freedom and Government (Oxford: Oxford University Press, 1997), 22–28.

[6]                Ibid., 183–205.

[7]                Jürgen Habermas, Between Facts and Norms, trans. William Rehg (Cambridge, MA: MIT Press, 1996), 287–328.


11.       Sintesis Teoretis

Sintesis teoretis diperlukan untuk mengintegrasikan berbagai lapisan analisis yang telah dibahas—mulai dari akar klasik, perkembangan dalam tradisi hukum alam, dialog dengan teori politik modern, hingga kritik kontemporer. Prinsip “Salus populi suprema lex esto” memperlihatkan daya tahan konseptual yang luar biasa karena mampu beradaptasi dengan perubahan horizon politik tanpa kehilangan orientasi moralnya. Namun justru karena elastisitas tersebut, diperlukan kerangka interpretatif yang mampu menjaga keseimbangan antara tujuan normatif dan batas institusional.

11.1.    Empat Model Interpretasi Normatif

Pembacaan filosofis terhadap prinsip kesejahteraan publik dapat dirumuskan ke dalam beberapa model interpretasi yang saling melengkapi sekaligus tegang satu sama lain.

Pertama, interpretasi protektif. Dalam model ini, negara dipahami sebagai pelindung komunitas dari ancaman yang dapat merusak keteraturan sosial. Orientasi ini berakar pada tradisi klasik yang melihat keamanan sebagai prasyarat kehidupan politik. Namun perlindungan hanya memperoleh legitimasi apabila diarahkan pada kepentingan warga, bukan pada kelangsungan kekuasaan itu sendiri.¹

Kedua, interpretasi teleologis. Pendekatan ini menempatkan kesejahteraan publik sebagai tujuan akhir hukum. Ia sejalan dengan gagasan bahwa hukum harus mengarah pada bonum commune—kebaikan bersama—sebagaimana dirumuskan secara sistematis oleh Thomas Aquinas. Dalam kerangka ini, legalitas tanpa orientasi moral dianggap kehilangan dasar justifikasinya.²

Ketiga, interpretasi terbatas (limited reading). Perspektif ini berkembang dalam tradisi konstitusional modern yang menekankan bahwa bahkan tujuan paling luhur harus tunduk pada batas hukum. Supremasi kesejahteraan publik tidak berarti supremasi negara; sebaliknya, ia harus dioperasionalkan melalui mekanisme pembagian kekuasaan, pengawasan yudisial, dan perlindungan hak.³

Keempat, interpretasi kritis. Model ini melihat prinsip salus populi sebagai standar reflektif untuk menilai legitimasi kekuasaan. Alih-alih diterima sebagai dalil final, ia harus terus diuji melalui rasionalitas publik dan pengalaman historis. Dengan demikian, prinsip tersebut berfungsi sebagai kompas normatif yang terbuka terhadap koreksi.⁴

Keempat model ini tidak harus dipahami secara eksklusif. Justru dalam dialog di antara merekalah terbentuk pemahaman yang lebih matang tentang relasi antara hukum dan kesejahteraan kolektif.

11.2.    Salus Populi sebagai Prinsip Regulatatif

Salah satu cara paling produktif untuk memahami prinsip ini adalah dengan menafsirkannya sebagai prinsip regulatif—sebuah orientasi moral yang membimbing tindakan politik tanpa memberikan mandat absolut. Konsep regulatif mengandaikan bahwa tujuan normatif berfungsi sebagai arah, bukan sebagai legitimasi tanpa batas.

Dalam kerangka ini, kesejahteraan publik menjadi kriteria evaluatif bagi kebijakan sekaligus batas terhadap penyalahgunaan kekuasaan. Negara dituntut untuk bertindak demi perlindungan warga, tetapi juga untuk menunjukkan bahwa tindakan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara rasional. Perspektif ini memiliki afinitas dengan gagasan rasionalitas publik yang dikembangkan oleh John Rawls, di mana prinsip politik harus dapat diterima oleh warga yang bebas dan setara.⁵

Dengan demikian, supremasi kesejahteraan tidak berarti mengorbankan pluralitas nilai, melainkan mencari dasar yang dapat menjembatani perbedaan melalui argumentasi yang dapat diuji secara publik. Prinsip ini bekerja bukan sebagai dogma, tetapi sebagai horizon reflektif bagi legitimasi hukum.

11.3.    Integrasi antara Kesejahteraan, Hak, dan Kebebasan

Sintesis teoretis juga menuntut rekonsiliasi antara orientasi kolektif dan perlindungan individu. Pengalaman historis menunjukkan bahwa kesejahteraan publik tanpa batas normatif dapat mengarah pada dominasi, sementara individualisme ekstrem dapat melemahkan kohesi sosial. Oleh karena itu, pendekatan integratif berupaya melihat keduanya sebagai dimensi yang saling membutuhkan.

Tradisi republikan modern, sebagaimana dikembangkan oleh Philip Pettit, menawarkan kerangka yang berguna melalui konsep kebebasan sebagai non-dominasi. Dalam perspektif ini, negara dapat mengejar kebaikan bersama selama ia tidak menempatkan warga dalam posisi rentan terhadap kekuasaan arbitrer. Kesejahteraan publik dengan demikian harus berjalan seiring dengan distribusi kekuasaan yang memungkinkan kontrol demokratis.⁶

Pendekatan integratif juga menegaskan bahwa hak bukanlah hambatan bagi kebaikan bersama, melainkan syarat bagi legitimasi politik. Tanpa perlindungan terhadap martabat individu, klaim kesejahteraan kehilangan landasan moralnya. Sebaliknya, tanpa orientasi pada tujuan kolektif, hak berisiko terlepas dari konteks sosial yang memberinya makna.

11.4.    Dimensi Institusional: Dari Prinsip ke Praktik

Sintesis filosofis hanya memperoleh relevansi apabila dapat diterjemahkan ke dalam struktur institusional. Dalam negara modern, hal ini mencakup supremasi hukum, pembatasan kekuasaan, serta mekanisme deliberatif yang memungkinkan partisipasi warga. Prosedur semacam itu memastikan bahwa definisi kesejahteraan publik tidak dimonopoli oleh satu otoritas.

Pendekatan deliberatif yang diasosiasikan dengan Jürgen Habermas menegaskan bahwa legitimasi hukum bergantung pada proses komunikasi yang inklusif. Melalui diskursus publik, masyarakat dapat menilai apakah kebijakan benar-benar mencerminkan kepentingan bersama atau sekadar retorika politik. Dengan demikian, institusi demokratis berfungsi sebagai medium korektif bagi penerapan prinsip salus populi.⁷

Dimensi institusional ini memperlihatkan bahwa kesejahteraan publik bukan hanya persoalan tujuan moral, tetapi juga persoalan prosedur. Cara suatu kebijakan dirumuskan sering kali sama pentingnya dengan hasil yang dicapai.

11.5.    Model Konseptual: Kompas Moral dalam Kerangka Konstitusional

Berdasarkan integrasi berbagai perspektif, prinsip “Salus populi suprema lex esto” dapat dirumuskan kembali sebagai kompas moral yang dikendalikan oleh kerangka konstitusional. Metafora ini menekankan dua aspek sekaligus: orientasi etis yang mengarahkan tindakan politik dan batas institusional yang mencegah penyimpangan.

Sebagai kompas, prinsip ini mengingatkan bahwa legitimasi kekuasaan bergantung pada kemampuannya menjaga kehidupan bersama. Namun sebagai bagian dari tatanan konstitusional, ia tidak dapat dijadikan pembenaran bagi tindakan arbitrer. Ketegangan produktif antara arah moral dan pembatas hukum inilah yang memungkinkan prinsip tersebut tetap relevan dalam masyarakat plural dan demokratis.⁸

11.6.    Implikasi Filosofis

Sintesis ini menghasilkan beberapa implikasi penting. Pertama, kesejahteraan publik harus dipahami sebagai tujuan normatif yang selalu terbuka terhadap reinterpretasi. Kedua, legitimasi politik bergantung pada keseimbangan antara efektivitas perlindungan dan penghormatan terhadap kebebasan. Ketiga, prinsip klasik hanya dapat bert allowing dalam dunia modern apabila diintegrasikan dengan hak, konstitusionalisme, dan rasionalitas publik.

Pada akhirnya, salus populi tidak menawarkan jawaban final tentang bagaimana politik harus dijalankan. Sebaliknya, ia berfungsi sebagai pengingat permanen bahwa hukum dan kekuasaan memperoleh maknanya dari orientasi pada manusia. Dalam arti ini, sintesis teoretis tidak menutup perdebatan, tetapi justru menegaskan bahwa legitimasi politik selalu merupakan proyek reflektif—sebuah usaha berkelanjutan untuk menautkan kebaikan bersama dengan martabat setiap individu.


Footnotes

[1]                Quentin Skinner, Liberty before Liberalism (Cambridge: Cambridge University Press, 1998), 9–15.

[2]                Thomas Aquinas, Summa Theologiae, I–II, q.90, a.2–4.

[3]                Charles Howard McIlwain, Constitutionalism: Ancient and Modern (Ithaca, NY: Cornell University Press, 1947), 36–48.

[4]                Brian Tierney, The Idea of Natural Rights (Grand Rapids, MI: Eerdmans, 1997), 42–50.

[5]                John Rawls, Political Liberalism (New York: Columbia University Press, 1993), 133–172.

[6]                Philip Pettit, Republicanism: A Theory of Freedom and Government (Oxford: Oxford University Press, 1997), 55–78.

[7]                Jürgen Habermas, Between Facts and Norms, trans. William Rehg (Cambridge, MA: MIT Press, 1996), 148–151.

[8]                Dieter Grimm, Constitutionalism: Past, Present, and Future (Oxford: Oxford University Press, 2016), 87–94.


12.       Relevansi bagi Diskursus Politik Global

Dalam lanskap politik abad ke-21, prinsip “Salus populi suprema lex esto” memperoleh resonansi baru seiring meningkatnya kompleksitas tantangan global. Interdependensi ekonomi, mobilitas manusia, perubahan teknologi, serta ancaman transnasional telah menggeser cara negara memahami kesejahteraan publik. Jika dalam kerangka klasik kesejahteraan terutama dikaitkan dengan stabilitas internal, maka dalam konteks global ia semakin terhubung dengan dinamika lintas batas. Oleh karena itu, refleksi atas prinsip ini tidak lagi terbatas pada teori negara, tetapi juga menyentuh persoalan tata kelola global dan tanggung jawab kolektif umat manusia.

12.1.    Krisis Demokrasi dan Legitimasi Politik

Salah satu tema dominan dalam diskursus politik global adalah apa yang sering disebut sebagai “krisis demokrasi.” Banyak pengamat mencatat menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi, meningkatnya polarisasi, serta menguatnya kecenderungan eksekutif untuk memperluas kewenangan atas nama stabilitas. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah negara masih berfungsi demi kesejahteraan rakyat, ataukah retorika kesejahteraan justru menjadi instrumen legitimasi kekuasaan?¹

Dalam konteks ini, prinsip salus populi dapat berfungsi sebagai standar normatif untuk mengevaluasi kualitas pemerintahan. Legitimasi tidak cukup ditopang oleh prosedur elektoral; ia juga bergantung pada kemampuan institusi politik menjaga keamanan, keadilan, dan kondisi hidup yang layak. Namun ketika klaim kesejahteraan tidak sejalan dengan pengalaman warga, jurang antara pemerintah dan masyarakat cenderung melebar, menggerus kepercayaan yang menjadi fondasi demokrasi.²

12.2.    Polarisasi Politik dan Fragmentasi Sosial

Polarisasi ideologis telah menjadi ciri menonjol banyak masyarakat kontemporer. Perbedaan pandangan politik tidak lagi sekadar kompetisi gagasan, tetapi sering berkembang menjadi fragmentasi sosial yang menghambat kons amplifikasi kebijakan publik. Dalam situasi demikian, konsep kesejahteraan bersama menghadapi tantangan epistemik: bagaimana mendefinisikan “kepentingan rakyat” ketika masyarakat tidak lagi berbagi horizon nilai yang sama?

Refleksi deliberatif dari Jürgen Habermas menekankan pentingnya ruang diskursus rasional untuk menjembatani perbedaan tersebut. Kesejahteraan publik tidak dapat ditentukan melalui dominasi satu kelompok, melainkan harus muncul dari proses komunikasi yang inklusif. Dengan demikian, relevansi modern dari salus populi terletak pada kemampuannya mendorong pencarian titik temu di tengah pluralitas.³

Namun prasyarat deliberasi—seperti akses informasi yang setara dan budaya dialog—sering kali tergerus oleh ekosistem media yang terfragmentasi. Tantangan ini menunjukkan bahwa kesejahteraan publik tidak hanya bergantung pada kebijakan material, tetapi juga pada kualitas ruang publik tempat opini dibentuk.

12.3.    Populisme dan Klaim Representasi Rakyat

Kebangkitan populisme di berbagai kawasan turut menghidupkan kembali bahasa politik yang mengatasnamakan “rakyat.” Populisme biasanya mengklaim representasi langsung terhadap kehendak kolektif sambil memosisikan institusi perantara sebagai penghambat. Dalam kerangka ini, prinsip kesejahteraan publik dapat dengan mudah dipadukan dengan narasi politik yang menekankan kesatuan homogen rakyat.

Analisis Jan-Werner Müller menunjukkan bahwa ciri problematis populisme terletak pada kecenderungannya memonopoli definisi rakyat, sehingga oposisi diperlakukan sebagai tidak sah secara moral. Ketika hal ini terjadi, salus populi berisiko direduksi menjadi legitimasi mayoritarian yang menekan pluralitas.⁴

Meski demikian, munculnya populisme juga dapat dibaca sebagai gejala ketidakpuasan terhadap sistem yang dianggap gagal memenuhi kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, tantangannya bukan hanya menolak populisme, tetapi juga memahami kondisi sosial yang memungkinkan narasi tersebut memperoleh daya tarik. Prinsip kesejahteraan publik, dalam hal ini, dapat berfungsi sebagai alat kritik terhadap kegagalan institusional sekaligus sebagai pengingat akan bahaya simplifikasi politik.

12.4.    Politik Keamanan dalam Era Ketidakpastian

Ketidakpastian global—mulai dari konflik geopolitik hingga ancaman nonmiliter—telah memperkuat orientasi negara pada keamanan. Dalam banyak kasus, kebijakan keamanan memperoleh dukungan luas karena dipandang sebagai prasyarat kesejahteraan kolektif. Namun dinamika ini menghidupkan kembali dilema klasik antara perlindungan dan kebebasan.

Pendekatan “sekuritisasi,” sebagaimana dikembangkan oleh Barry Buzan dan rekan-rekannya, menjelaskan bagaimana isu tertentu dapat dikonstruksi sebagai ancaman eksistensial sehingga membenarkan langkah luar biasa. Perspektif ini membantu memahami bahwa klaim keselamatan publik sering kali tidak hanya bersifat objektif, tetapi juga hasil proses politik dan diskursif.⁵

Karena itu, relevansi salus populi dalam politik global bergantung pada kemampuan masyarakat membedakan antara perlindungan yang diperlukan dan ekspansi kekuasaan yang tidak proporsional. Tanpa kewaspadaan kritis, keamanan dapat berubah dari sarana kesejahteraan menjadi sumber pembatasan kebebasan.

12.5.    Tanggung Jawab Global dan Kosmopolitanisme

Globalisasi juga mendorong perluasan cakrawala moral dari kesejahteraan nasional menuju tanggung jawab kemanusiaan yang lebih luas. Teori kosmopolitan, sebagaimana dikembangkan oleh Martha Nussbaum, menekankan bahwa kewajiban moral tidak berhenti pada batas negara. Perspektif ini menantang interpretasi sempit atas populi, dengan mengusulkan bahwa kesejahteraan manusia harus dipertimbangkan dalam skala global.⁶

Namun perluasan ini memunculkan dilema praktis: sejauh mana negara harus memprioritaskan warga sendiri dibandingkan komunitas internasional? Konflik antara solidaritas nasional dan tanggung jawab global menunjukkan bahwa prinsip klasik tersebut kini beroperasi dalam medan etis yang jauh lebih kompleks dibandingkan era asalnya.

Terlepas dari ketegangan tersebut, kesadaran akan interdependensi global memperkuat gagasan bahwa kesejahteraan tidak dapat dicapai secara unilateral. Krisis kemanusiaan, pandemi, dan perubahan iklim menegaskan bahwa perlindungan terhadap kehidupan bersama menuntut kerja sama lintas negara.

12.6.    Refleksi Normatif: Negara untuk Rakyat atau Rakyat untuk Negara?

Seluruh dinamika di atas mengarah pada pertanyaan reflektif yang tetap relevan sejak zaman klasik: apakah negara ada demi rakyat, ataukah rakyat justru menjadi sarana bagi kelangsungan negara? Pertanyaan ini bukan sekadar retoris; ia berfungsi sebagai ujian moral bagi setiap tatanan politik.

Dalam diskursus global, prinsip “Salus populi suprema lex esto” dapat dipahami sebagai pengingat bahwa legitimasi kekuasaan selalu bergantung pada orientasinya terhadap manusia. Namun pengalaman modern juga menunjukkan bahwa kesejahteraan tidak boleh dijadikan dalih untuk meniadakan kebebasan atau pluralitas. Relevansi prinsip ini, oleh karena itu, terletak pada kemampuannya mempertahankan ketegangan produktif antara tujuan kolektif dan batas normatif.

Pada akhirnya, diskursus politik global memperlihatkan bahwa warisan intelektual dari ungkapan Cicero tetap hidup bukan sebagai doktrin tetap, melainkan sebagai sumber refleksi kritis. Ia menuntut agar setiap klaim kekuasaan diuji melalui pertanyaan sederhana namun mendasar: apakah tindakan politik benar-benar menjaga martabat dan keberlangsungan hidup manusia?


Footnotes

[1]                Yascha Mounk, The People vs. Democracy: Why Our Freedom Is in Danger and How to Save It (Cambridge, MA: Harvard University Press, 2018), 5–12.

[2]                Pippa Norris and Ronald Inglehart, Cultural Backlash: Trump, Brexit, and Authoritarian Populism (Cambridge: Cambridge University Press, 2019), 3–9.

[3]                Jürgen Habermas, The Structural Transformation of the Public Sphere, trans. Thomas Burger (Cambridge, MA: MIT Press, 1989), 27–30.

[4]                Jan-Werner Müller, What Is Populism? (Philadelphia: University of Pennsylvania Press, 2016), 19–25.

[5]                Barry Buzan, Ole Wæver, and Jaap de Wilde, Security: A New Framework for Analysis (Boulder, CO: Lynne Rienner Publishers, 1998), 21–24.

[6]                Martha C. Nussbaum, Frontiers of Justice: Disability, Nationality, Species Membership (Cambridge, MA: Harvard University Press, 2006), 69–78.


13.       Kesimpulan

Ungkapan “Salus populi suprema lex esto” telah menempuh perjalanan intelektual yang panjang sejak kemunculannya dalam pemikiran Marcus Tullius Cicero melalui De Legibus. Dari konteks krisis Republik Romawi hingga perdebatan politik global kontemporer, prinsip ini menunjukkan daya tahan filosofis yang luar biasa. Ia tidak hanya merepresentasikan aspirasi normatif untuk menempatkan kesejahteraan rakyat sebagai orientasi tertinggi hukum, tetapi juga membuka ruang refleksi mengenai batas moral kekuasaan.

Pada lapisan historis, prinsip tersebut lahir dari kebutuhan mendesak untuk menjaga keberlangsungan komunitas politik di tengah instabilitas. Dalam horizon klasik, hukum memperoleh legitimasi sejauh ia melindungi res publica—perkara publik yang menjadi milik bersama warga. Dengan demikian, kesejahteraan publik dipahami bukan sebagai preferensi kebijakan semata, melainkan sebagai tujuan inheren dari tatanan hukum.¹

Namun perkembangan tradisi filsafat politik memperlihatkan bahwa supremasi kesejahteraan tidak pernah menjadi konsep yang sederhana. Dalam kerangka Natural Law, prinsip ini ditafsirkan sebagai ekspresi rasionalitas moral yang mengarahkan hukum pada kebaikan bersama. Akan tetapi, modernitas menghadirkan tuntutan baru berupa perlindungan hak individu, pembatasan kekuasaan, dan legitimasi demokratis. Akibatnya, salus populi mengalami transformasi dari semboyan normatif menjadi prinsip yang harus dioperasionalkan melalui institusi konstitusional.²

Analisis filosofis menunjukkan bahwa kekuatan utama prinsip ini justru terletak pada ketegangan internalnya. Di satu sisi, ia menyediakan dasar moral bagi tindakan negara untuk melindungi masyarakat dari ancaman. Di sisi lain, tanpa pembatasan normatif, ia dapat digunakan untuk membenarkan dominasi atau suspensi hukum. Ambivalensi ini bukanlah kelemahan semata, melainkan refleksi dari paradoks inheren dalam politik: kebutuhan akan otoritas selalu berjalan beriringan dengan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan otoritas.³

Dialog dengan berbagai tradisi pemikiran—mulai dari teleologi Yunani hingga kontrak sosial, utilitarianisme, dan kritik kontemporer—menegaskan bahwa kesejahteraan publik hanya memperoleh legitimasi apabila diseimbangkan dengan kebebasan dan martabat manusia. Perspektif hak asasi mengingatkan adanya batas moral yang tidak boleh dilanggar; komunitarianisme menekankan pentingnya solidaritas; republikanisme menuntut kebebasan dari dominasi; sementara teori deliberatif menggarisbawahi perlunya justifikasi publik. Bersama-sama, pendekatan ini memperkaya pemahaman tentang apa arti “kepentingan rakyat” dalam masyarakat plural.⁴

Lebih jauh, pengalaman negara modern menunjukkan bahwa prinsip kesejahteraan publik tidak dapat dipisahkan dari prosedur. Supremasi hukum, pembagian kekuasaan, serta partisipasi demokratis berfungsi sebagai mekanisme korektif yang memastikan bahwa klaim bertindak demi rakyat dapat diuji secara rasional. Dalam konteks ini, legitimasi politik tidak hanya ditentukan oleh tujuan yang ingin dicapai, tetapi juga oleh cara tujuan tersebut diwujudkan.⁵

Relevansi global dari “Salus populi suprema lex esto” terletak pada kemampuannya menjadi standar reflektif bagi evaluasi kekuasaan. Di tengah krisis demokrasi, polarisasi sosial, dan meningkatnya orientasi keamanan, prinsip ini mengingatkan bahwa negara memperoleh pembenarannya dari tanggung jawab untuk menjaga kehidupan bersama. Namun ia juga menuntut kewaspadaan kritis agar kesejahteraan tidak direduksi menjadi retorika politik.⁶

Berdasarkan keseluruhan pembahasan, prinsip ini paling produktif dipahami bukan sebagai lisensi absolut bagi negara, melainkan sebagai kompas moral yang harus dikendalikan oleh hukum, rasionalitas publik, dan akuntabilitas institusional. Ia mengarahkan politik pada tujuan etis tanpa meniadakan kebutuhan akan batas normatif. Dengan demikian, supremasi kesejahteraan publik tidak berarti menempatkan negara di atas segalanya, tetapi justru menegaskan bahwa kekuasaan selalu terikat pada tanggung jawab terhadap manusia.

Pada akhirnya, warisan Cicero tetap relevan karena menyentuh pertanyaan paling mendasar dalam filsafat politik: untuk siapa hukum dibuat, dan demi tujuan apa kekuasaan dijalankan? Selama politik terus bergulat dengan keseimbangan antara perlindungan kolektif dan kebebasan individu, salus populi akan tetap berfungsi sebagai pengingat bahwa legitimasi tidak pernah bersifat final. Ia adalah proyek reflektif yang menuntut keterbukaan terhadap kritik, pengalaman historis, dan perkembangan moral umat manusia.⁷


Footnotes

[1]                Marcus Tullius Cicero, De Legibus, trans. Clinton W. Keyes (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1928), III.3.8; lihat juga Malcolm Schofield, Cicero: Political Philosophy (Oxford: Oxford University Press, 2021), 89–94.

[2]                John Finnis, Natural Law and Natural Rights, 2nd ed. (Oxford: Oxford University Press, 2011), 23–28.

[3]                Quentin Skinner, Liberty before Liberalism (Cambridge: Cambridge University Press, 1998), 66–70.

[4]                Ronald Dworkin, Taking Rights Seriously (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1977), xi–xv; Philip Pettit, Republicanism: A Theory of Freedom and Government (Oxford: Oxford University Press, 1997), 51–56.

[5]                Charles Howard McIlwain, Constitutionalism: Ancient and Modern (Ithaca, NY: Cornell University Press, 1947), 146–152.

[6]                Jan-Werner Müller, What Is Populism? (Philadelphia: University of Pennsylvania Press, 2016), 101–108.

[7]                Jürgen Habermas, Between Facts and Norms, trans. William Rehg (Cambridge, MA: MIT Press, 1996), 447–453.


Daftar Pustaka

Ando, C. (2010). Imperium and the law in the Roman Empire. University of Pennsylvania Press.

Arendt, H. (1951). The origins of totalitarianism. Harcourt, Brace & Company.

Aristotle. (1998). Politics (C. D. C. Reeve, Trans.). Hackett Publishing.

Barak, A. (2012). Proportionality: Constitutional rights and their limitations. Cambridge University Press.

Bauman, R. A. (1990). Political trials in ancient Rome. Routledge.

Beard, M. (2015). SPQR: A history of ancient Rome. Liveright Publishing.

Bentham, J. (1907). An introduction to the principles of morals and legislation. Clarendon Press. (Original work published 1789)

Briggs, A. (1961). The welfare state in historical perspective. European Journal of Sociology, 2(2), 221–258.

Buzan, B., Wæver, O., & de Wilde, J. (1998). Security: A new framework for analysis. Lynne Rienner Publishers.

Cicero, M. T. (1928a). De re publica (C. W. Keyes, Trans.). Harvard University Press.

Cicero, M. T. (1928b). De legibus (C. W. Keyes, Trans.). Harvard University Press.

Cole, D., & Dempsey, J. X. (2006). Terrorism and the Constitution: Sacrificing civil liberties in the name of national security (3rd ed.). The New Press.

Dahl, R. A. (1998). On democracy. Yale University Press.

Donnelly, J. (2013). Universal human rights in theory and practice (3rd ed.). Cornell University Press.

Dworkin, R. (1977). Taking rights seriously. Harvard University Press.

Dyzenhaus, D. (2006). The constitution of law: Legality in a time of emergency. Cambridge University Press.

Everitt, A. (2001). Cicero: The life and times of Rome’s greatest politician. Random House.

Finnis, J. (2011). Natural law and natural rights (2nd ed.). Oxford University Press.

Grimm, D. (2016). Constitutionalism: Past, present, and future. Oxford University Press.

Gross, O., & Ní Aoláin, F. (2006). Law in times of crisis: Emergency powers in theory and practice. Cambridge University Press.

Habermas, J. (1989). The structural transformation of the public sphere (T. Burger, Trans.). MIT Press.

Habermas, J. (1996). Between facts and norms: Contributions to a discourse theory of law and democracy (W. Rehg, Trans.). MIT Press.

Held, D. (1995). Democracy and the global order: From the modern state to cosmopolitan governance. Stanford University Press.

Hobbes, T. (1996). Leviathan (R. Tuck, Ed.). Cambridge University Press. (Original work published 1651)

Honoré, T. (2002). Ulpian: Pioneer of human rights. Oxford University Press.

Jeppesen, J.-H., & Wexler, R. (2020). Surveillance in the time of coronavirus. Journal of Law and the Biosciences, 7(1), 1–12.

Lewis, C. T., & Short, C. (1879). A Latin dictionary. Clarendon Press.

Lintott, A. (1999). The constitution of the Roman Republic. Oxford University Press.

Locke, J. (1988). Two treatises of government (P. Laslett, Ed.). Cambridge University Press. (Original work published 1689)

Long, A. A. (1986). Hellenistic philosophy: Stoics, Epicureans, sceptics (2nd ed.). University of California Press.

Marshall, T. H. (1950). Citizenship and social class. Cambridge University Press.

McIlwain, C. H. (1947). Constitutionalism: Ancient and modern. Cornell University Press.

Mill, J. S. (1859). On liberty. John W. Parker and Son.

Mounk, Y. (2018). The people vs. democracy: Why our freedom is in danger and how to save it. Harvard University Press.

Müller, J.-W. (2016). What is populism? University of Pennsylvania Press.

Norris, P., & Inglehart, R. (2019). Cultural backlash: Trump, Brexit, and authoritarian populism. Cambridge University Press.

Nussbaum, M. C. (2006). Frontiers of justice: Disability, nationality, species membership. Harvard University Press.

OECD. (2020). Tracking and tracing COVID: Protecting privacy and data while using apps and biometrics. OECD Publishing.

Pettit, P. (1997). Republicanism: A theory of freedom and government. Oxford University Press.

Plato. (1992). Republic (G. M. A. Grube, Trans.; C. D. C. Reeve, Rev.). Hackett Publishing.

Porter, J. (1999). Natural and divine law: Reclaiming the tradition for Christian ethics. Eerdmans.

Rawls, J. (1971). A theory of justice. Harvard University Press.

Rawls, J. (1993). Political liberalism. Columbia University Press.

Rousseau, J.-J. (1968). The social contract (M. Cranston, Trans.). Penguin Books. (Original work published 1762)

Sabine, G. H., & Thorson, T. L. (1973). A history of political theory (4th ed.). Harcourt Brace College Publishers.

Sandel, M. J. (1998). Liberalism and the limits of justice (2nd ed.). Cambridge University Press.

Schmitt, C. (2005). Political theology: Four chapters on the concept of sovereignty (G. Schwab, Trans.). University of Chicago Press. (Original work published 1922)

Schofield, M. (2021). Cicero: Political philosophy. Oxford University Press.

Skinner, Q. (1978). The foundations of modern political thought: Volume I—The Renaissance. Cambridge University Press.

Skinner, Q. (1998). Liberty before liberalism. Cambridge University Press.

Stiglitz, J. E. (2010). Freefall: America, free markets, and the sinking of the world economy. W. W. Norton.

Taylor, C. (1985). Atomism. In Philosophy and the human sciences (pp. 187–210). Cambridge University Press.

Tierney, B. (1997). The idea of natural rights: Studies on natural rights, natural law, and church law 1150–1625. Eerdmans.

Tocqueville, A. de. (2000). Democracy in America (H. C. Mansfield & D. Winthrop, Trans.). University of Chicago Press.

Tooze, A. (2018). Crashed: How a decade of financial crises changed the world. Viking.

Tamanaha, B. Z. (2004). On the rule of law: History, politics, theory. Cambridge University Press.

Wilkinson, P. (2011). Terrorism versus democracy: The liberal state response (2nd ed.). Routledge.

World Health Organization. (2020). Responding to community spread of COVID-19: Interim guidance. WHO Press.

Zetzel, J. E. G. (1999). Cicero: On the commonwealth and on the laws. Cambridge University Press.


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar