Mahmilub
Analisis Historis, Yuridis, dan Implikasinya terhadap
Prinsip Negara Hukum
Alihkan ke: Ilmu Hukum.
Abstrak
Artikel ini mengkaji Mahkamah Militer Luar Biasa
(Mahmilub) sebagai salah satu bentuk peradilan luar biasa dalam sejarah ketatanegaraan
Indonesia. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis latar belakang historis
pembentukan Mahmilub, dasar hukum dan kewenangannya, serta implikasinya
terhadap prinsip negara hukum (rule of law), due process of law,
dan perlindungan hak asasi manusia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif
dengan pendekatan historis dan politik hukum, melalui analisis
terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta studi kasus
penerapan Mahmilub, khususnya pasca peristiwa Gerakan 30 September 1965.
Hasil kajian menunjukkan bahwa Mahmilub merupakan
produk hukum yang lahir dari situasi krisis politik dan keamanan, dengan
karakter peradilan ad hoc yang memiliki kewenangan luas, prosedur
khusus, serta putusan yang bersifat final dan mengikat. Dalam praktiknya,
Mahmilub tidak hanya mengadili subjek militer, tetapi juga warga sipil dan elit
politik, serta menunjukkan kecenderungan penjatuhan hukuman berat, termasuk
pidana mati. Kondisi tersebut mengindikasikan terjadinya penyimpangan serius dari
prinsip negara hukum, independensi peradilan, dan jaminan peradilan yang adil.
Artikel ini menyimpulkan bahwa Mahmilub lebih
mencerminkan paradigma rule by law daripada rule of law, di mana
hukum digunakan sebagai instrumen stabilisasi politik dalam situasi darurat.
Meskipun Mahmilub tidak lagi relevan secara institusional dalam sistem hukum
Indonesia kontemporer pasca-Reformasi, kajian terhadap lembaga ini tetap
memiliki nilai reflektif dan normatif sebagai pelajaran historis dalam
merumuskan kebijakan hukum darurat yang tetap menghormati prinsip
konstitusionalisme dan hak asasi manusia.
Kata Kunci: Mahkamah Militer Luar Biasa; Peradilan Luar Biasa;
Negara Hukum; Due Process of Law; Hak Asasi Manusia; Politik Hukum; Sejarah
Hukum Indonesia.
PEMBAHASAN
Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmilub) dalam Sejarah
Ketatanegaraan Indonesia
1.
BAB I PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang Masalah
Dalam sistem negara hukum
modern, keberadaan lembaga peradilan merupakan pilar utama untuk menjamin
tegaknya keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia. Prinsip
rule of law menempatkan hukum sebagai panglima tertinggi, yang
mengikat seluruh warga negara dan aparatur negara tanpa kecuali, serta menuntut
agar setiap proses peradilan dijalankan melalui prosedur yang adil (due
process of law).¹ Namun demikian, dalam praktik ketatanegaraan, tidak
jarang negara menghadapi situasi luar biasa—seperti krisis politik, konflik
ideologis, atau ancaman serius terhadap keamanan dan kedaulatan—yang mendorong
lahirnya mekanisme hukum yang bersifat khusus dan menyimpang dari sistem
peradilan normal.²
Dalam konteks Indonesia,
salah satu contoh paling menonjol dari mekanisme tersebut adalah Mahkamah
Militer Luar Biasa (Mahmilub). Mahmilub merupakan lembaga peradilan
militer yang dibentuk untuk mengadili perkara-perkara tertentu yang dianggap
luar biasa, khususnya yang berkaitan dengan makar, pemberontakan, dan kejahatan
terhadap keamanan negara. Pembentukan Mahmilub tidak dapat dilepaskan dari
dinamika politik dan keamanan Indonesia pada dekade 1960-an, terutama setelah
terjadinya peristiwa Gerakan 30 September 1965 (G30S), yang oleh penguasa saat
itu dipandang sebagai ancaman eksistensial terhadap negara.³
Secara yuridis, Mahmilub
dibentuk melalui kebijakan eksekutif dengan kewenangan yang sangat luas, baik
dari segi subjek hukum yang dapat diadili, jenis perkara yang ditangani, maupun
sifat putusan yang bersifat final dan mengikat.⁴ Dalam praktiknya, Mahmilub
tidak hanya mengadili anggota militer, tetapi juga melibatkan terdakwa dari
kalangan sipil dan elit politik, suatu hal yang menimbulkan perdebatan serius
mengenai batas yurisdiksi peradilan militer dan prinsip equality before the
law.⁵
Keberadaan Mahmilub
memunculkan problem teoretis dan praktis yang mendalam. Di satu sisi, Mahmilub
dipahami sebagai instrumen negara untuk memulihkan stabilitas dan ketertiban
hukum dalam situasi darurat. Di sisi lain, mekanisme peradilan luar biasa ini
sering dikritik karena dianggap mengabaikan prinsip-prinsip dasar peradilan yang
adil, independensi kekuasaan kehakiman, serta perlindungan hak asasi manusia.⁶
Dengan demikian, Mahmilub berada pada titik persimpangan antara kebutuhan
negara akan keamanan dan tuntutan normatif negara hukum demokratis.
Meskipun Mahmilub merupakan
fenomena historis yang secara faktual tidak lagi beroperasi dalam sistem
peradilan Indonesia kontemporer, kajian terhadap lembaga ini tetap memiliki
relevansi akademik dan praktis. Pemahaman yang kritis terhadap Mahmilub penting
untuk menilai bagaimana negara pernah menggunakan hukum sebagai instrumen
kekuasaan dalam situasi krisis, sekaligus sebagai refleksi agar pembentukan
mekanisme hukum luar biasa di masa depan tidak mengulangi problem yang sama.
Oleh karena itu, kajian tentang Mahkamah Militer Luar Biasa perlu dilakukan
secara historis, yuridis, dan kritis dalam kerangka negara hukum.
1.2.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang
tersebut, maka permasalahan yang dikaji dalam artikel ini dapat dirumuskan
sebagai berikut:
1) Dalam konteks apa Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmilub)
dibentuk dan dijalankan dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia?
2) Bagaimana dasar hukum, kedudukan, dan kewenangan Mahmilub dalam
sistem peradilan Indonesia pada masa berlakunya?
3) Siapa saja subjek hukum yang dapat diadili oleh Mahmilub dan
jenis perkara apa yang menjadi yurisdiksinya?
4) Bagaimana penerapan Mahmilub ditinjau dari prinsip negara hukum,
due process of law, dan perlindungan hak asasi manusia?
1.3.
Tujuan dan Manfaat
Penelitian
Penulisan artikel ini
bertujuan untuk:
1) Menganalisis latar belakang historis dan politik hukum
pembentukan Mahmilub.
2) Mengkaji secara yuridis kedudukan dan kewenangan Mahmilub dalam
sistem peradilan Indonesia.
3) Menilai secara kritis implikasi Mahmilub terhadap prinsip negara
hukum dan keadilan prosedural.
Adapun manfaat penelitian ini
adalah memberikan kontribusi akademik bagi pengembangan kajian hukum tata
negara dan peradilan militer, serta menjadi bahan refleksi normatif bagi
pembuat kebijakan dalam merumuskan mekanisme penegakan hukum pada situasi luar
biasa.
1.4.
Kerangka Pendekatan
Penelitian
Kajian ini menggunakan
pendekatan yuridis-normatif dengan penekanan pada analisis
peraturan perundang-undangan dan doktrin hukum, yang dipadukan dengan pendekatan
historis untuk memahami konteks sosial-politik pembentukan dan
penerapan Mahmilub. Selain itu, digunakan pula pendekatan politik hukum
guna menilai hubungan antara kekuasaan negara, hukum, dan praktik peradilan
dalam situasi darurat.
Footnotes
1. A.V. Dicey, Introduction to the Study of the Law of the Constitution
(London: Macmillan, 1959), 188–193.
2. Carl Schmitt, Political Theology: Four Chapters on the
Concept of Sovereignty (Chicago: University of Chicago Press, 2005), 5–13.
3. Harold Crouch, The Army and Politics in Indonesia
(Ithaca: Cornell University Press, 1978), 142–160.
4. Daniel S. Lev, Legal Evolution and Political Authority in
Indonesia (The Hague: Martinus Nijhoff, 1972), 236–240.
5. Todung Mulya Lubis, In Search of Human Rights:
Legal-Political Dilemmas of Indonesia’s New Order (Jakarta: Gramedia, 1993),
57–60.
6. Adnan Buyung Nasution, Arus Pemikiran Konstitusionalisme:
Hukum dan Kekuasaan (Jakarta: Kata Hasta Pustaka, 2011), 201–210.
2.
BAB II KONSEP
PERADILAN LUAR BIASA DALAM TEORI HUKUM
2.1.
Negara Hukum dan
Prinsip Peradilan Normal
Konsep negara hukum (rechtsstaat
atau rule of law) menempatkan hukum sebagai instrumen utama pengaturan
kehidupan bernegara, sekaligus sebagai pembatas kekuasaan. Dalam kerangka ini,
peradilan berfungsi sebagai mekanisme institusional untuk menjamin keadilan,
kepastian hukum, dan perlindungan hak-hak individu dari tindakan
sewenang-wenang negara.¹ Salah satu prinsip fundamental negara hukum adalah due
process of law, yaitu jaminan bahwa setiap orang yang berhadapan dengan
hukum berhak atas proses peradilan yang adil, terbuka, dan tidak memihak.²
Prinsip peradilan normal
dalam negara hukum setidaknya mencakup beberapa elemen utama, antara lain:
independensi dan imparsialitas hakim, kesetaraan para pihak di hadapan hukum (equality
before the law), hak atas pembelaan, serta adanya mekanisme upaya hukum
terhadap putusan pengadilan.³ Prinsip-prinsip tersebut tidak hanya bersifat
prosedural, tetapi juga substantif, karena mencerminkan nilai keadilan dan
rasionalitas hukum itu sendiri.⁴
Dalam konteks ini, keberadaan
pengadilan yang bersifat khusus atau luar biasa sering kali dipandang sebagai
anomali dalam sistem negara hukum. Pengadilan semacam itu umumnya dibentuk di
luar struktur peradilan biasa, dengan prosedur yang dipercepat, kewenangan yang
luas, dan pembatasan terhadap hak-hak terdakwa. Oleh karena itu, secara
teoretis, peradilan luar biasa menimbulkan ketegangan inheren dengan prinsip
peradilan normal yang menjadi ciri utama negara hukum demokratis.⁵
2.2.
Konsep Extraordinary
Court dalam Teori Ketatanegaraan
Dalam teori ketatanegaraan,
peradilan luar biasa (extraordinary court atau special tribunal)
sering dikaitkan dengan kondisi darurat (state of emergency). Gagasan
ini berangkat dari asumsi bahwa dalam situasi krisis ekstrem—seperti perang,
pemberontakan, atau ancaman serius terhadap eksistensi negara—mekanisme hukum
normal dianggap tidak memadai untuk merespons secara cepat dan efektif.⁶ Oleh
karena itu, negara merasa perlu membentuk institusi hukum yang bersifat
sementara dan luar biasa.
Pemikiran Carl Schmitt
memberikan fondasi teoretis penting bagi konsep ini. Menurut Schmitt,
kedaulatan negara justru tampak paling jelas dalam situasi darurat, karena
dalam keadaan tersebut penguasa memiliki kewenangan untuk menangguhkan norma
hukum demi menyelamatkan negara.⁷ Dalam logika ini, peradilan luar biasa
dipandang sebagai ekspresi dari keputusan politik tertinggi negara untuk
mengamankan tatanan politik dan hukum itu sendiri.
Namun, pendekatan tersebut
mendapat kritik tajam dari para pemikir hukum normatif. Lon L. Fuller,
misalnya, menegaskan bahwa hukum kehilangan legitimasi moralnya ketika
prinsip-prinsip dasar legalitas—seperti kejelasan norma, konsistensi, dan
prosedur yang adil—dikorbankan atas nama keadaan darurat.⁸ Dalam pandangan ini,
peradilan luar biasa berisiko menjadikan hukum sebagai alat kekuasaan semata,
bukan sebagai sarana keadilan.
Dalam praktik ketatanegaraan
modern, pengadilan luar biasa sering kali muncul dalam berbagai bentuk, seperti
pengadilan militer darurat, pengadilan keamanan negara, atau tribunal khusus pasca-konflik.
Meskipun berbeda dalam konteks dan desain institusional, kesamaan mendasarnya
terletak pada sifatnya yang menyimpang dari prinsip peradilan normal dan
legitimasi yang bertumpu pada narasi krisis.⁹
2.3.
Ketegangan antara
Keadaan Darurat dan Hak Asasi Manusia
Salah satu persoalan paling
krusial dalam pembahasan peradilan luar biasa adalah relasinya dengan hak asasi
manusia. Dalam hukum internasional, keadaan darurat diakui sebagai kondisi yang
memungkinkan negara melakukan pembatasan terhadap hak-hak tertentu. Namun,
pembatasan tersebut tidak bersifat absolut dan harus memenuhi syarat-syarat
yang ketat.¹⁰
Kovenan Internasional tentang
Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) menegaskan bahwa meskipun negara dapat
melakukan derogasi terhadap hak tertentu dalam keadaan darurat yang mengancam
kehidupan bangsa, terdapat hak-hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa
pun (non-derogable rights), seperti hak untuk hidup dan larangan
penyiksaan.¹¹ Selain itu, setiap pembatasan harus bersifat proporsional,
temporer, dan diumumkan secara resmi.
Dalam konteks peradilan luar
biasa, ketegangan muncul ketika prosedur khusus yang diterapkan justru mengikis
jaminan peradilan yang adil, seperti hak atas pembelaan hukum yang efektif,
independensi hakim, dan hak untuk mengajukan banding.¹² Banyak studi
menunjukkan bahwa pengadilan luar biasa cenderung beroperasi dalam atmosfer
politik yang represif, sehingga berpotensi menjadi alat legitimasi hukum bagi
tindakan represif negara.¹³
Dengan demikian, secara
teoretis, peradilan luar biasa berada dalam posisi problematis: di satu sisi,
ia diklaim sebagai mekanisme penyelamatan negara; di sisi lain, ia mengandung
risiko serius terhadap prinsip negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
Ketegangan inilah yang menjadi kerangka analitis utama dalam menilai legitimasi
dan praktik Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmilub) dalam sejarah ketatanegaraan
Indonesia.
Footnotes
1. A.V. Dicey, Introduction to the Study of the Law of the
Constitution (London: Macmillan, 1959), 183–205.
2. Brian Z. Tamanaha, On the Rule of Law: History, Politics,
Theory (Cambridge: Cambridge University Press, 2004), 91–94.
3. Tom Bingham, The Rule of Law (London: Penguin Books,
2010), 66–69.
4. Lon L. Fuller, The Morality of Law (New Haven: Yale
University Press, 1964), 33–38.
5. Mark Tushnet, “Emergencies and the Idea of Constitutionalism,”
dalam The Constitution in Wartime, ed. Mark Tushnet (Durham: Duke
University Press, 2005), 39–42.
6. Oren Gross, “Chaos and Rules: Should Responses to Violent Crises
Always Be Constitutional?” Yale Law Journal 112, no. 5 (2003):
1013–1020.
7. Carl Schmitt, Political Theology: Four Chapters on the
Concept of Sovereignty (Chicago: University of Chicago Press, 2005), 5.
8. Lon L. Fuller, The Morality of Law, 81–91.
9. David Dyzenhaus, The Constitution of Law: Legality in a Time
of Emergency (Cambridge: Cambridge University Press, 2006), 7–15.
10. Manfred Nowak, U.N. Covenant on Civil and Political Rights:
CCPR Commentary (Kehl: N.P. Engel, 2005), 84–88.
11. International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR),
Article 4.
12. Todung Mulya Lubis, In Search of Human Rights:
Legal-Political Dilemmas of Indonesia’s New Order (Jakarta: Gramedia,
1993), 55–58.
13. David Pion-Berlin, “Military Courts, Civil-Military Relations,
and Human Rights,” Human Rights Quarterly 16, no. 1 (1994): 83–85.
3.
BAB III SEJARAH
PEMBENTUKAN MAHMILUB
3.1.
Konteks Politik dan
Keamanan Indonesia Awal 1960-an
Pembentukan Mahkamah Militer
Luar Biasa (Mahmilub) tidak dapat dilepaskan dari situasi politik dan keamanan
Indonesia pada awal dekade 1960-an yang ditandai oleh instabilitas struktural
dan konflik ideologis yang tajam. Pada masa Demokrasi Terpimpin, negara berada
dalam kondisi ketegangan politik yang tinggi akibat polarisasi antara kekuatan
nasionalis, agama, dan komunis, serta meningkatnya peran militer dalam
kehidupan politik dan pemerintahan.¹ Dalam situasi tersebut, keamanan negara
dipahami tidak semata sebagai persoalan ketertiban hukum, melainkan sebagai
persoalan eksistensial yang menyangkut keberlangsungan negara dan revolusi
nasional.
Selain konflik ideologis
internal, Indonesia juga menghadapi berbagai bentuk ancaman keamanan, seperti
pemberontakan bersenjata di daerah (DI/TII, PRRI–Permesta), separatisme, serta
ketegangan regional dan internasional.² Kondisi ini memperkuat pandangan di
kalangan elite penguasa bahwa mekanisme hukum dan peradilan biasa dianggap
tidak cukup efektif untuk menangani kejahatan-kejahatan yang dikategorikan
sebagai ancaman serius terhadap keamanan dan kedaulatan negara.
Puncak krisis politik
tersebut terjadi setelah peristiwa Gerakan 30 September 1965 (G30S), yang oleh
rezim penguasa dipersepsikan sebagai upaya kudeta dan pemberontakan terhadap
negara. Peristiwa ini menjadi justifikasi utama bagi negara untuk mengambil
langkah-langkah luar biasa, termasuk dalam bidang penegakan hukum dan
peradilan.³ Dalam konteks inilah Mahmilub memperoleh legitimasi politik sebagai
instrumen hukum untuk menindak para pelaku yang dianggap bertanggung jawab atas
kejahatan luar biasa terhadap negara.
3.2.
Dasar Hukum
Pembentukan Mahmilub
Secara yuridis, Mahmilub
dibentuk berdasarkan kebijakan eksekutif melalui peraturan perundang-undangan
yang bersifat khusus dan darurat. Dasar hukum utama pembentukan Mahmilub adalah
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 370 Tahun 1965,
yang menetapkan pembentukan Mahkamah Militer Luar Biasa dengan yurisdiksi
tertentu dan kewenangan yang luas.⁴ Keputusan Presiden tersebut memberikan
landasan formal bagi negara untuk menyelenggarakan peradilan militer yang
bersifat luar biasa, baik dari segi struktur, prosedur, maupun lingkup
kewenangan.
Dalam sistem ketatanegaraan
pada masa itu, kekuasaan eksekutif memiliki peran yang sangat dominan, sehingga
pembentukan Mahmilub mencerminkan konfigurasi kekuasaan yang sentralistis.⁵
Tidak seperti peradilan biasa yang berada di bawah pengawasan Mahkamah Agung
dengan mekanisme hierarkis yang jelas, Mahmilub dirancang sebagai pengadilan
khusus dengan karakter ad hoc, yang putusannya bersifat final dan tidak dapat
diajukan upaya hukum biasa.
Dasar hukum pembentukan
Mahmilub juga menunjukkan pergeseran fungsi hukum dari sarana keadilan menuju
instrumen stabilisasi politik. Hukum tidak lagi semata-mata dipahami sebagai
sistem norma yang netral, melainkan sebagai alat negara untuk menegakkan
keamanan dan ketertiban dalam situasi yang dianggap darurat.⁶ Hal ini menjadi
ciri khas politik hukum Indonesia pada periode transisi dari Demokrasi
Terpimpin menuju Orde Baru.
3.3.
Tujuan dan
Rasionalisasi Pembentukan Mahmilub
Tujuan utama pembentukan
Mahmilub adalah untuk mengadili secara cepat dan tegas para pelaku kejahatan
yang dikategorikan sebagai ancaman serius terhadap keamanan negara. Dalam
narasi resmi negara, Mahmilub diposisikan sebagai mekanisme hukum untuk
menegakkan keadilan revolusioner dan memulihkan stabilitas nasional.⁷ Kecepatan
dan ketegasan dipandang sebagai kebutuhan mendesak dalam situasi krisis,
sehingga prosedur peradilan normal dianggap dapat dikesampingkan.
Rasionalisasi pembentukan
Mahmilub juga didasarkan pada asumsi bahwa kejahatan luar biasa memerlukan
penanganan hukum yang luar biasa (extraordinary crimes require
extraordinary measures). Dalam kerangka ini, pembatasan terhadap hak-hak
prosedural terdakwa dianggap sebagai konsekuensi yang dapat diterima demi
kepentingan yang lebih besar, yaitu keselamatan negara.⁸ Pandangan ini sejalan
dengan doktrin keadaan darurat yang memberikan ruang bagi negara untuk
menangguhkan sebagian norma hukum demi mempertahankan eksistensinya.
Namun demikian, rasionalisasi
tersebut tidak terlepas dari kritik. Sejumlah sarjana hukum menilai bahwa
pembentukan Mahmilub mencerminkan dominasi kekuasaan eksekutif dan militer atas
sistem peradilan, sehingga mengaburkan prinsip independensi kekuasaan
kehakiman.⁹ Selain itu, penggunaan Mahmilub untuk mengadili tidak hanya
militer, tetapi juga warga sipil dan elit politik, memperluas kontroversi
mengenai batas yurisdiksi peradilan militer dalam negara hukum.
Dengan demikian, secara
historis, Mahmilub merupakan produk dari konfigurasi politik tertentu yang
menempatkan stabilitas dan keamanan negara di atas prinsip-prinsip peradilan
normal. Pemahaman terhadap sejarah pembentukannya menjadi penting untuk menilai
secara kritis legitimasi dan implikasi Mahmilub dalam sistem hukum Indonesia.
Footnotes
1. Herbert Feith, The Decline of Constitutional Democracy in
Indonesia (Ithaca: Cornell University Press, 1962), 570–585.
2. Kahin, George McTurnan, Nationalism and Revolution in
Indonesia (Ithaca: Cornell University Press, 1952), 410–430.
3. Harold Crouch, The Army and Politics in Indonesia
(Ithaca: Cornell University Press, 1978), 140–165.
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 370 Tahun 1965
tentang Pembentukan Mahkamah Militer Luar Biasa.
5. Daniel S. Lev, Legal Evolution and Political Authority in
Indonesia (The Hague: Martinus Nijhoff, 1972), 232–238.
6. Adnan Buyung Nasution, Arus Pemikiran Konstitusionalisme:
Hukum dan Kekuasaan (Jakarta: Kata Hasta Pustaka, 2011), 185–190.
7. Nugroho Notosusanto, Tragedi Nasional: Percobaan Kup
G30S/PKI di Indonesia (Jakarta: Intermasa, 1984), 98–104.
8. Carl Schmitt, Political Theology: Four Chapters on the
Concept of Sovereignty (Chicago: University of Chicago Press, 2005), 5–12.
9. Todung Mulya Lubis, In Search of Human Rights:
Legal-Political Dilemmas of Indonesia’s New Order (Jakarta: Gramedia,
1993), 52–55.
4.
BAB IV STRUKTUR,
KEWENANGAN, DAN PROSEDUR MAHMILUB
4.1.
Kedudukan Mahmilub
dalam Sistem Peradilan Indonesia
Secara kelembagaan, Mahkamah
Militer Luar Biasa (Mahmilub) menempati posisi yang unik dan problematis dalam
sistem peradilan Indonesia. Mahmilub bukan merupakan bagian dari peradilan umum
maupun peradilan militer biasa sebagaimana dikenal dalam struktur peradilan
nasional, melainkan sebuah pengadilan ad hoc yang dibentuk untuk
menangani perkara-perkara tertentu dalam situasi yang dianggap luar biasa.¹
Keberadaannya bersifat temporer dan fungsional, yakni hanya berjalan selama
negara menilai bahwa kondisi darurat masih berlangsung.
Dalam konfigurasi
ketatanegaraan pada masa pembentukannya, Mahmilub berada di bawah pengaruh kuat
kekuasaan eksekutif dan militer. Meskipun secara formal tetap disebut sebagai
lembaga peradilan, independensi Mahmilub tidak sepenuhnya sebanding dengan
pengadilan dalam sistem peradilan normal yang berada di bawah Mahkamah Agung.²
Hal ini tampak dari mekanisme pembentukannya, penunjukan hakim, serta sifat
putusannya yang tidak membuka ruang bagi upaya hukum lanjutan.
Kedudukan Mahmilub yang
berada di luar struktur peradilan biasa mencerminkan paradigma hukum darurat (emergency
law), di mana prinsip-prinsip normal negara hukum dapat ditangguhkan demi
tujuan menjaga stabilitas dan keamanan negara.³ Konsekuensinya, Mahmilub lebih
berfungsi sebagai instrumen politik-hukum negara daripada sebagai lembaga
peradilan dalam pengertian klasik negara hukum.
4.2.
Struktur Organisasi
dan Komposisi Mahmilub
Struktur Mahmilub dirancang
secara sederhana namun memiliki kewenangan yang luas. Mahmilub dipimpin oleh
seorang ketua yang berasal dari kalangan militer dengan pangkat tinggi, dibantu
oleh anggota majelis hakim yang juga sebagian besar berasal dari unsur
militer.⁴ Komposisi ini menunjukkan dominasi militer dalam proses peradilan
Mahmilub, baik dari segi pengambilan keputusan maupun orientasi penegakan
hukum.
Selain majelis hakim,
struktur Mahmilub juga melibatkan unsur penuntutan yang memiliki hubungan erat
dengan otoritas militer dan keamanan. Jaksa atau penuntut dalam Mahmilub
umumnya berasal dari lingkungan militer atau bekerja dalam koordinasi langsung
dengan institusi militer.⁵ Hal ini menimbulkan persoalan mengenai pemisahan
fungsi penuntutan dan peradilan, yang dalam negara hukum seharusnya dijaga
secara ketat.
Komposisi tersebut
memperlihatkan bahwa Mahmilub tidak dirancang sebagai forum peradilan yang
plural dan independen, melainkan sebagai mekanisme hukum yang terintegrasi
dengan struktur kekuasaan negara pada masa krisis. Dalam konteks ini, hakim
tidak hanya diposisikan sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai bagian dari
aparatus negara yang bertugas menjaga keamanan dan stabilitas politik.⁶
4.3.
Kewenangan dan
Yurisdiksi Mahmilub
Kewenangan Mahmilub mencakup
pengadilan terhadap tindak pidana yang dikategorikan sebagai kejahatan luar
biasa terhadap keamanan dan kedaulatan negara. Jenis perkara yang menjadi
yurisdiksi Mahmilub antara lain makar, pemberontakan, subversi, dan kejahatan
lain yang dipandang mengancam eksistensi negara.⁷ Kewenangan ini bersifat luas
dan elastis, karena definisi “kejahatan terhadap keamanan negara” sangat
bergantung pada tafsir politik penguasa pada saat itu.
Dari segi subjek hukum,
Mahmilub tidak hanya mengadili anggota militer aktif, tetapi juga purnawirawan
dan bahkan warga sipil yang dianggap terlibat atau berkaitan dengan tindak
pidana yang menjadi yurisdiksinya.⁸ Perluasan yurisdiksi ini merupakan salah
satu aspek paling kontroversial dari Mahmilub, karena secara prinsipil
peradilan militer seharusnya dibatasi pada subjek militer.
Kewenangan Mahmilub juga
mencakup penjatuhan sanksi pidana berat, termasuk pidana mati. Dalam
praktiknya, Mahmilub dikenal sebagai pengadilan yang menjatuhkan vonis berat
dengan frekuensi tinggi, terutama dalam perkara-perkara yang berkaitan dengan
peristiwa politik besar seperti G30S 1965.⁹ Kewenangan yang luas ini semakin
menegaskan karakter Mahmilub sebagai peradilan represif dalam konteks hukum darurat.
4.4.
Prosedur Persidangan
dan Sifat Putusan Mahmilub
Prosedur persidangan Mahmilub
secara signifikan menyimpang dari prosedur peradilan normal. Proses pemeriksaan
perkara dilakukan dengan cepat, dengan pembatasan terhadap hak-hak prosedural
terdakwa, seperti hak atas pembelaan yang optimal dan kesempatan untuk
mengajukan upaya hukum lanjutan.¹⁰ Dalam banyak kasus, persidangan Mahmilub
berlangsung dalam waktu singkat dengan tekanan politik yang kuat.
Salah satu ciri utama
Mahmilub adalah sifat putusannya yang final dan mengikat.
Putusan Mahmilub tidak dapat diajukan banding maupun kasasi melalui mekanisme
peradilan biasa.¹¹ Ketentuan ini secara langsung meniadakan prinsip right
to appeal yang merupakan bagian integral dari due process of law
dalam negara hukum modern.
Selain itu, eksekusi putusan
Mahmilub sering kali dilakukan dengan segera setelah putusan dijatuhkan,
terutama dalam kasus pidana mati. Kondisi ini memperkuat kritik bahwa Mahmilub
lebih berorientasi pada efektivitas politik dan simbol kekuasaan negara
daripada pada pencarian keadilan substantif.¹²
Dengan demikian, struktur,
kewenangan, dan prosedur Mahmilub secara keseluruhan menunjukkan bahwa lembaga
ini merupakan manifestasi konkret dari peradilan luar biasa dalam arti yang
paling kuat. Analisis terhadap karakteristik tersebut menjadi landasan penting
untuk menilai implikasi Mahmilub terhadap prinsip negara hukum, yang akan
dibahas lebih lanjut dalam bab analisis kritis.
Footnotes
1. Daniel S. Lev, Legal Evolution and Political Authority in Indonesia
(The Hague: Martinus Nijhoff, 1972), 234–236.
2. Adnan Buyung Nasution, Arus Pemikiran Konstitusionalisme:
Hukum dan Kekuasaan (Jakarta: Kata Hasta Pustaka, 2011), 188–191.
3. David Dyzenhaus, The Constitution of Law: Legality in a Time
of Emergency (Cambridge: Cambridge University Press, 2006), 3–6.
4. Nugroho Notosusanto, Tragedi Nasional: Percobaan Kup
G30S/PKI di Indonesia (Jakarta: Intermasa, 1984), 101–103.
5. Todung Mulya Lubis, In Search of Human Rights:
Legal-Political Dilemmas of Indonesia’s New Order (Jakarta: Gramedia,
1993), 56–57.
6. Harold Crouch, The Army and Politics in Indonesia
(Ithaca: Cornell University Press, 1978), 158–160.
7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 370 Tahun 1965
tentang Pembentukan Mahkamah Militer Luar Biasa.
8. Daniel S. Lev, Legal Evolution and Political Authority in
Indonesia, 237–239.
9. John Roosa, Pretext for Mass Murder: The September 30th
Movement and Suharto’s Coup d’État in Indonesia (Madison: University of
Wisconsin Press, 2006), 287–290.
10. Mark Tushnet, “Emergencies and the Idea of Constitutionalism,”
dalam The Constitution in Wartime, ed. Mark Tushnet (Durham: Duke
University Press, 2005), 40–42.
11. Todung Mulya Lubis, In Search of Human Rights, 58–59.
12. Adnan Buyung Nasution, Arus Pemikiran Konstitusionalisme,
192–195.
5.
BAB V STUDI KASUS
PENERAPAN MAHMILUB
5.1.
Mahmilub Pasca
Peristiwa Gerakan 30 September 1965
Penerapan Mahkamah Militer
Luar Biasa (Mahmilub) paling masif dan menentukan terjadi setelah peristiwa
Gerakan 30 September 1965 (G30S). Peristiwa ini oleh penguasa negara saat itu
ditafsirkan sebagai upaya kudeta dan pemberontakan bersenjata yang mengancam
eksistensi negara, sehingga dijadikan dasar legitimasi untuk memberlakukan
mekanisme hukum luar biasa.¹ Dalam konteks tersebut, Mahmilub diposisikan
sebagai instrumen utama negara untuk mengadili para pelaku yang dianggap
bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.
Mahmilub berperan sebagai
pengadilan tingkat pertama dan terakhir, dengan mandat untuk mengadili perkara
makar dan kejahatan terhadap keamanan negara secara cepat dan tegas.² Karakter
peradilan ini menunjukkan pergeseran orientasi penegakan hukum dari prinsip
keadilan prosedural menuju stabilisasi politik dan keamanan nasional. Proses
peradilan Mahmilub dalam konteks pasca-G30S berlangsung dalam suasana politik
yang sangat represif, dengan dominasi narasi resmi negara dan keterlibatan
aktif militer dalam hampir seluruh tahapan proses hukum.³
5.2.
Kasus Perwira Militer:
Letkol Untung dan Moelyono Soeryowardoyo
Salah satu kasus paling
menonjol dalam sejarah Mahmilub adalah perkara Letnan Kolonel Untung
bin Syamsuri, seorang perwira menengah TNI AD yang dituduh sebagai
salah satu aktor utama dalam peristiwa G30S. Letkol Untung diadili oleh Mahmilub
dengan dakwaan makar dan pemberontakan terhadap negara.⁴ Dalam persidangan,
terdakwa membantah tuduhan sebagai dalang utama dan menyatakan bahwa
tindakannya dilakukan dalam kerangka perintah dan situasi politik tertentu.
Namun demikian, Mahmilub menjatuhkan vonis pidana mati terhadap Letkol Untung.⁵
Kasus lain yang juga
signifikan adalah perkara Moelyono Soeryowardoyo, mantan
perwira militer yang diadili oleh Mahmilub dengan dakwaan serupa. Dalam
putusannya, Mahmilub menyatakan bahwa terdakwa terbukti terlibat dalam gerakan
makar dan menjatuhkan hukuman mati.⁶ Kedua kasus ini menunjukkan bahwa Mahmilub
tidak membedakan secara substantif antara perwira menengah maupun aktor lain
yang dianggap terlibat, serta menegaskan pola pemidanaan berat sebagai ciri
utama putusan Mahmilub.
Dari sudut pandang hukum,
kedua perkara tersebut memperlihatkan bagaimana Mahmilub beroperasi dengan
standar pembuktian dan prosedur yang berbeda dari peradilan normal. Hak
terdakwa untuk memperoleh pembelaan yang optimal dan mekanisme koreksi melalui
upaya hukum lanjutan sangat terbatas, sehingga menimbulkan pertanyaan serius
mengenai pemenuhan prinsip due process of law.⁷
5.3.
Kasus Sipil dan Elit
Politik: Perluasan Yurisdiksi Mahmilub
Selain mengadili anggota
militer, Mahmilub juga digunakan untuk mengadili warga sipil dan elit politik
yang dianggap terlibat dalam kejahatan terhadap keamanan negara. Sejumlah tokoh
Partai Komunis Indonesia (PKI) dan organisasi yang berafiliasi dengannya
diadili melalui Mahmilub, meskipun secara prinsipil mereka bukan subjek hukum
peradilan militer.⁸
Perluasan yurisdiksi Mahmilub
terhadap warga sipil ini mencerminkan kaburnya batas antara peradilan militer
dan peradilan umum dalam situasi darurat. Negara menggunakan Mahmilub sebagai
instrumen hukum untuk mengonsolidasikan kekuasaan politik pasca-krisis, dengan
menempatkan seluruh aktor yang dianggap mengancam stabilitas negara dalam satu
forum peradilan luar biasa.⁹ Praktik ini memperkuat kritik bahwa Mahmilub tidak
semata-mata berfungsi sebagai lembaga penegak hukum, melainkan juga sebagai
alat legitimasi hukum bagi kebijakan represif negara.
5.4.
Kasus Separatisme:
Christian Soumokil dan RMS
Penerapan Mahmilub tidak
hanya terbatas pada kasus G30S, tetapi juga digunakan dalam perkara
pemberontakan dan separatisme, salah satunya adalah kasus Christian
Soumokil, tokoh utama Republik Maluku Selatan (RMS). Soumokil diadili
oleh Mahmilub atas tuduhan pemberontakan dan upaya memisahkan diri dari Negara
Kesatuan Republik Indonesia.¹⁰ Dalam putusannya, Mahmilub menjatuhkan pidana
mati terhadap Soumokil.
Kasus ini menunjukkan bahwa
Mahmilub digunakan sebagai mekanisme hukum untuk menegakkan integritas
teritorial negara. Dalam perspektif negara, penggunaan Mahmilub terhadap kasus
separatisme dipandang sebagai langkah tegas untuk mempertahankan kedaulatan
nasional. Namun, dari perspektif negara hukum, kasus ini tetap menimbulkan
pertanyaan mengenai proporsionalitas hukuman dan jaminan keadilan prosedural
dalam peradilan luar biasa.¹¹
5.5.
Pola Umum Putusan dan
Implikasi Yuridis
Dari berbagai kasus yang
diadili oleh Mahmilub, dapat diidentifikasi beberapa pola umum. Pertama,
dominasi dakwaan yang berkaitan dengan makar, pemberontakan, dan kejahatan
terhadap keamanan negara. Kedua, kecenderungan Mahmilub menjatuhkan hukuman
berat, terutama pidana mati. Ketiga, sifat putusan yang final dan tidak membuka
ruang bagi koreksi melalui mekanisme peradilan biasa.¹²
Pola-pola tersebut
menunjukkan bahwa Mahmilub beroperasi dalam paradigma hukum darurat yang
menempatkan keamanan negara sebagai nilai tertinggi. Implikasi yuridisnya
adalah terpinggirkannya prinsip-prinsip negara hukum, khususnya due process
of law, independensi peradilan, dan perlindungan hak asasi manusia. Dengan
demikian, studi kasus penerapan Mahmilub memberikan dasar empiris yang kuat
untuk melakukan analisis kritis terhadap legitimasi dan dampak peradilan luar
biasa dalam sistem hukum Indonesia.
Footnotes
1. Harold Crouch, The Army and Politics in Indonesia
(Ithaca: Cornell University Press, 1978), 140–160.
2. Daniel S. Lev, Legal Evolution and Political Authority in
Indonesia (The Hague: Martinus Nijhoff, 1972), 236–238.
3. John Roosa, Pretext for Mass Murder: The September 30th
Movement and Suharto’s Coup d’État in Indonesia (Madison: University of
Wisconsin Press, 2006), 285–290.
4. Nugroho Notosusanto, Tragedi Nasional: Percobaan Kup
G30S/PKI di Indonesia (Jakarta: Intermasa, 1984), 102–105.
5. Tempo, “Mahmilub dan Vonis Mati Letkol Untung,” Tempo,
arsip laporan sejarah, 1966.
6. Arsip Nasional Republik Indonesia, Putusan Mahmilub terhadap
Moelyono Soeryowardoyo, 1966.
7. Todung Mulya Lubis, In Search of Human Rights:
Legal-Political Dilemmas of Indonesia’s New Order (Jakarta: Gramedia,
1993), 56–59.
8. Daniel S. Lev, Legal Evolution and Political Authority in
Indonesia, 238–240.
9. Adnan Buyung Nasution, Arus Pemikiran Konstitusionalisme:
Hukum dan Kekuasaan (Jakarta: Kata Hasta Pustaka, 2011), 190–195.
10. Kahin, George McTurnan, Nationalism and Revolution in
Indonesia (Ithaca: Cornell University Press, 1952), 430–435.
11. David Dyzenhaus, The Constitution of Law: Legality in a Time
of Emergency (Cambridge: Cambridge University Press, 2006), 12–15.
12. Todung Mulya Lubis, In Search of Human Rights, 60–62.
6.
BAB VI ANALISIS
KRITIS MAHMILUB DALAM PERSPEKTIF NEGARA HUKUM
6.1.
Mahmilub dan Prinsip
Negara Hukum (Rule of Law)
Dalam teori negara hukum,
kekuasaan negara harus dibatasi dan dijalankan berdasarkan hukum yang adil,
rasional, serta berlaku sama bagi semua warga negara. Prinsip rule of law
menuntut agar hukum tidak dijadikan alat kekuasaan semata, melainkan sarana
untuk melindungi hak-hak individu dan menjamin keadilan substantif.¹ Dalam
kerangka ini, keberadaan Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmilub) menimbulkan
persoalan mendasar karena karakter dan praktiknya menyimpang dari prinsip-prinsip
tersebut.
Mahmilub dibentuk dan
dijalankan dalam situasi yang diklaim sebagai keadaan luar biasa, namun dalam
praktiknya justru memperlihatkan subordinasi hukum terhadap kepentingan politik
dan keamanan negara.² Prinsip supremasi hukum menjadi tereduksi ketika norma
hukum dapat ditangguhkan atau diinterpretasikan secara elastis demi mencapai
tujuan stabilisasi politik. Dengan demikian, Mahmilub mencerminkan model rule
by law, bukan rule of law, di mana hukum digunakan sebagai
instrumen legitimasi kekuasaan negara.³
6.2.
Due Process of Law dan
Masalah Keadilan Prosedural
Salah satu elemen utama
negara hukum adalah jaminan due process of law, yaitu hak setiap orang
untuk memperoleh proses peradilan yang adil, terbuka, dan tidak memihak.⁴ Dalam
praktik Mahmilub, prinsip ini mengalami pembatasan yang signifikan. Prosedur
persidangan yang dipercepat, keterbatasan akses terhadap pembelaan hukum yang
efektif, serta tidak adanya mekanisme banding atau kasasi menunjukkan bahwa
Mahmilub beroperasi di luar standar keadilan prosedural yang lazim dalam negara
hukum modern.⁵
Sifat putusan Mahmilub yang
final dan mengikat secara langsung meniadakan prinsip right to appeal,
yang dalam teori hukum dipandang sebagai instrumen korektif untuk mencegah
kekeliruan dan penyalahgunaan kekuasaan yudisial.⁶ Dalam konteks ini, Mahmilub
tidak hanya membatasi hak terdakwa, tetapi juga menutup ruang akuntabilitas
peradilan itu sendiri. Hal tersebut memperkuat pandangan bahwa Mahmilub lebih
berorientasi pada kepastian politik daripada keadilan hukum.
6.3.
Independensi Kekuasaan
Kehakiman dan Dominasi Eksekutif-Militer
Independensi kekuasaan
kehakiman merupakan syarat esensial bagi tegaknya negara hukum. Hakim harus
bebas dari tekanan atau intervensi kekuasaan lain, terutama kekuasaan eksekutif
dan militer.⁷ Dalam konteks Mahmilub, independensi ini sulit diwujudkan karena
struktur dan komposisi lembaga tersebut berada dalam pengaruh kuat militer dan
kekuasaan eksekutif.
Penunjukan hakim dari
kalangan militer, keterkaitan erat antara penuntutan dan aparat keamanan, serta
atmosfer politik pasca-krisis menciptakan kondisi di mana peradilan sulit
bersikap netral dan imparsial.⁸ Dengan demikian, Mahmilub beroperasi dalam
ruang hukum yang sangat politis, sehingga fungsi peradilan sebagai penyeimbang
kekuasaan (check and balance) menjadi tereduksi.
6.4.
Mahmilub dan Hak Asasi
Manusia
Dari perspektif hak asasi
manusia, Mahmilub menimbulkan persoalan serius, terutama terkait hak atas
peradilan yang adil (right to a fair trial) dan hak untuk hidup.⁹
Dominasi hukuman mati dalam putusan Mahmilub menunjukkan orientasi represif
yang kuat, yang sulit dipisahkan dari konteks politik dan keamanan saat itu.
Hukum hak asasi manusia
internasional mengakui kemungkinan derogasi dalam keadaan darurat, namun
derogasi tersebut harus memenuhi prinsip legalitas, proporsionalitas, dan
temporer.¹⁰ Dalam praktik Mahmilub, pembatasan terhadap hak-hak terdakwa sering
kali bersifat luas dan sistematis, sehingga melampaui batas-batas derogasi yang
dapat dibenarkan secara normatif.¹¹ Hal ini memperkuat kritik bahwa Mahmilub
berkontribusi pada erosi perlindungan hak asasi manusia dalam sistem hukum
Indonesia pada periode tersebut.
6.5.
Mahmilub sebagai
Instrumen Hukum atau Politik?
Analisis terhadap struktur,
kewenangan, prosedur, dan praktik Mahmilub menunjukkan bahwa lembaga ini berada
di wilayah ambivalen antara hukum dan politik. Secara formal, Mahmilub adalah
lembaga peradilan; namun secara substantif, ia berfungsi sebagai instrumen
politik negara untuk mengonsolidasikan kekuasaan dan menyingkirkan lawan-lawan
politik dalam situasi krisis.¹²
Dalam perspektif politik
hukum, Mahmilub mencerminkan pilihan sadar negara untuk mengorbankan sebagian
prinsip negara hukum demi tujuan stabilitas dan keamanan jangka pendek.¹³
Pilihan ini mungkin dapat dipahami dalam konteks historis tertentu, tetapi
tetap menimbulkan konsekuensi jangka panjang berupa delegitimasi hukum dan
melemahnya kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.
Dengan demikian, secara
kritis dapat dikatakan bahwa Mahmilub merupakan contoh ekstrem dari peradilan
luar biasa yang menempatkan hukum di bawah bayang-bayang kekuasaan. Kajian
terhadap Mahmilub memberikan pelajaran penting bahwa dalam negara hukum,
keadaan darurat sekalipun tidak seharusnya dijadikan alasan untuk menanggalkan
prinsip-prinsip fundamental keadilan dan kemanusiaan.
Footnotes
1. A.V. Dicey, Introduction to the Study of the Law of the
Constitution (London: Macmillan, 1959), 188–193.
2. Harold Crouch, The Army and Politics in Indonesia
(Ithaca: Cornell University Press, 1978), 158–162.
3. Brian Z. Tamanaha, On the Rule of Law: History, Politics,
Theory (Cambridge: Cambridge University Press, 2004), 91–96.
4. Tom Bingham, The Rule of Law (London: Penguin Books,
2010), 66–69.
5. Todung Mulya Lubis, In Search of Human Rights: Legal-Political
Dilemmas of Indonesia’s New Order (Jakarta: Gramedia, 1993), 56–60.
6. Lon L. Fuller, The Morality of Law (New Haven: Yale
University Press, 1964), 81–91.
7. Daniel S. Lev, Legal Evolution and Political Authority in
Indonesia (The Hague: Martinus Nijhoff, 1972), 232–238.
8. John Roosa, Pretext for Mass Murder: The September 30th
Movement and Suharto’s Coup d’État in Indonesia (Madison: University of
Wisconsin Press, 2006), 287–291.
9. Manfred Nowak, U.N. Covenant on Civil and Political Rights:
CCPR Commentary (Kehl: N.P. Engel, 2005), 253–256.
10. International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR),
Article 4.
11. David Dyzenhaus, The Constitution of Law: Legality in a Time
of Emergency (Cambridge: Cambridge University Press, 2006), 12–18.
12. Adnan Buyung Nasution, Arus Pemikiran Konstitusionalisme:
Hukum dan Kekuasaan (Jakarta: Kata Hasta Pustaka, 2011), 190–197.
13. Mark Tushnet, “Emergencies and the Idea of Constitutionalism,”
dalam The Constitution in Wartime, ed. Mark Tushnet (Durham: Duke
University Press, 2005), 39–45.
7.
BAB VII RELEVANSI
MAHMILUB DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA KONTEMPORER
7.1.
Mahmilub dalam
Perspektif Reformasi Hukum dan Demokratisasi
Sejak bergulirnya Reformasi
1998, sistem hukum Indonesia mengalami perubahan mendasar yang ditandai dengan
penguatan prinsip negara hukum, demokratisasi, serta perlindungan hak asasi
manusia. Reformasi konstitusional melalui amandemen Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan kembali prinsip rechtsstaat,
supremasi hukum, dan independensi kekuasaan kehakiman.¹ Dalam konteks ini,
Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmilub) dipandang sebagai produk hukum masa lalu
yang tidak sejalan dengan semangat reformasi hukum kontemporer.
Mahmilub merepresentasikan
model peradilan yang lahir dari konfigurasi kekuasaan otoritarian, di mana
hukum ditempatkan sebagai alat stabilisasi politik.² Oleh karena itu, dalam
sistem hukum Indonesia pasca-Reformasi, Mahmilub tidak lagi memiliki tempat secara
normatif maupun institusional. Penghapusan mekanisme peradilan luar biasa
seperti Mahmilub mencerminkan komitmen negara untuk kembali pada prinsip
peradilan normal yang menjamin due process of law dan kesetaraan di
hadapan hukum.
7.2.
Peradilan Militer Pasca-Reformasi
dan Pembatasan Yurisdiksi
Salah satu agenda penting
reformasi hukum adalah penataan ulang peradilan militer. Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, meskipun lahir sebelum Reformasi,
mengalami reinterpretasi dan kritik kuat dalam kerangka demokratisasi.³ Prinsip
yang berkembang pasca-Reformasi adalah pembatasan yurisdiksi peradilan militer
hanya terhadap tindak pidana militer yang dilakukan oleh prajurit aktif,
sementara tindak pidana umum seharusnya diperiksa oleh peradilan umum.⁴
Dalam konteks ini, pengalaman
Mahmilub menjadi rujukan historis penting mengenai bahaya perluasan yurisdiksi
peradilan militer terhadap warga sipil. Praktik Mahmilub yang mengadili sipil
dan elit politik menunjukkan bagaimana batas antara hukum militer dan hukum
sipil dapat dikaburkan dalam situasi darurat. Oleh karena itu, sistem hukum
kontemporer berupaya menegaskan kembali pemisahan tersebut sebagai bagian dari
perlindungan hak-hak sipil dan supremasi hukum.⁵
7.3.
Penanganan Kejahatan
Luar Biasa: Alternatif terhadap Mahmilub
Dalam sistem hukum modern,
kejahatan luar biasa (extraordinary crimes)—seperti pelanggaran hak
asasi manusia berat, terorisme, atau kejahatan terhadap kemanusiaan—tidak lagi
ditangani melalui peradilan militer luar biasa seperti Mahmilub. Sebaliknya,
negara membentuk mekanisme hukum khusus yang tetap berada dalam kerangka negara
hukum, seperti Pengadilan Hak Asasi Manusia dan pengadilan umum dengan prosedur
khusus.⁶
Pendekatan ini menunjukkan
pergeseran paradigma dari emergency justice menuju constitutional
justice, di mana penanganan kejahatan luar biasa tetap tunduk pada prinsip
legalitas, akuntabilitas, dan perlindungan HAM.⁷ Dengan demikian, relevansi
Mahmilub dalam konteks kontemporer bukan sebagai model yang perlu dihidupkan kembali,
melainkan sebagai contoh historis yang menegaskan pentingnya merancang
mekanisme hukum darurat yang tidak mengorbankan prinsip-prinsip fundamental
negara hukum.
7.4.
Mahmilub sebagai
Pelajaran Historis bagi Politik Hukum Indonesia
Meskipun Mahmilub tidak lagi
relevan secara institusional, keberadaannya tetap memiliki nilai reflektif bagi
politik hukum Indonesia. Mahmilub menunjukkan bagaimana hukum dapat kehilangan
otonominya ketika sepenuhnya berada di bawah dominasi kekuasaan politik dan
militer.⁸ Pelajaran ini menjadi penting dalam konteks kontemporer, terutama
ketika negara menghadapi tantangan keamanan baru yang berpotensi mendorong
lahirnya kebijakan hukum yang represif.
Dalam perspektif politik
hukum, Mahmilub mengingatkan bahwa setiap kebijakan hukum yang dibentuk dalam
situasi krisis harus tetap berada dalam batas-batas konstitusi dan prinsip
negara hukum.⁹ Tanpa batasan tersebut, hukum berisiko menjadi alat legitimasi
kekuasaan yang justru merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara.
7.5.
Relevansi Normatif:
Menjaga Keseimbangan antara Keamanan dan Keadilan
Relevansi utama Mahmilub
dalam sistem hukum Indonesia kontemporer terletak pada fungsi normatifnya
sebagai pengingat akan pentingnya menjaga keseimbangan antara kebutuhan
keamanan negara dan tuntutan keadilan. Negara hukum yang demokratis tidak
menafikan kebutuhan akan keamanan, tetapi menempatkannya dalam kerangka hukum
yang akuntabel dan berorientasi pada perlindungan martabat manusia.¹⁰
Dengan demikian, Mahmilub
menjadi titik referensi historis yang memperlihatkan konsekuensi ketika
keseimbangan tersebut terganggu. Kajian terhadap Mahmilub mendorong penguatan
komitmen bahwa dalam kondisi apa pun, hukum tidak boleh sepenuhnya dikorbankan
atas nama stabilitas, melainkan harus tetap menjadi sarana keadilan dan
perlindungan hak asasi manusia.
Footnotes
1. Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme
Indonesia (Jakarta: Konstitusi Press, 2005), 173–178.
2. Daniel S. Lev, Legal Evolution and Political Authority in
Indonesia (The Hague: Martinus Nijhoff, 1972), 232–238.
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 tentang
Peradilan Militer.
4. Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia (Jakarta:
Sinar Grafika, 2012), 45–47.
5. Todung Mulya Lubis, In Search of Human Rights: Legal-Political
Dilemmas of Indonesia’s New Order (Jakarta: Gramedia, 1993), 61–64.
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan Hak Asasi Manusia.
7. David Dyzenhaus, The Constitution of Law: Legality in a Time
of Emergency (Cambridge: Cambridge University Press, 2006), 19–23.
8. Adnan Buyung Nasution, Arus Pemikiran Konstitusionalisme:
Hukum dan Kekuasaan (Jakarta: Kata Hasta Pustaka, 2011), 198–202.
9. Mark Tushnet, “Emergencies and the Idea of Constitutionalism,”
dalam The Constitution in Wartime, ed. Mark Tushnet (Durham: Duke
University Press, 2005), 43–47.
10. Tom Bingham, The Rule of Law (London: Penguin Books,
2010), 174–176.
8.
BAB VIII KESIMPULAN
DAN REKOMENDASI
8.1.
Kesimpulan
Kajian ini menunjukkan bahwa Mahkamah
Militer Luar Biasa (Mahmilub) merupakan produk hukum yang lahir dari konteks
politik dan keamanan yang ekstrem, khususnya pada periode krisis
negara Indonesia awal hingga pertengahan 1960-an. Secara historis, pembentukan
Mahmilub dipahami sebagai respons negara terhadap ancaman yang dipersepsikan
mengancam eksistensi dan stabilitas nasional. Namun, secara yuridis dan
teoretis, Mahmilub menampilkan karakter peradilan luar biasa
yang menyimpang dari prinsip-prinsip dasar negara hukum (rule of law).¹
Dari perspektif struktur dan
kewenangan, Mahmilub beroperasi sebagai pengadilan ad hoc dengan
yurisdiksi luas, mencakup subjek militer dan sipil, serta perkara-perkara yang
didefinisikan secara elastis sebagai kejahatan terhadap keamanan negara.
Prosedur persidangan yang dipercepat, dominasi aparat eksekutif-militer, dan
sifat putusan yang final tanpa upaya hukum lanjutan menunjukkan adanya pembatasan
serius terhadap due process of law.² Dalam praktiknya, Mahmilub lebih
berfungsi sebagai instrumen stabilisasi politik ketimbang sebagai lembaga
peradilan independen dalam pengertian negara hukum.
Studi kasus penerapan
Mahmilub—baik dalam konteks pasca-G30S 1965 maupun perkara
separatisme—menunjukkan pola pemidanaan yang berat, termasuk dominasi hukuman
mati. Pola ini mempertegas orientasi represif peradilan luar biasa dan
menimbulkan persoalan serius terkait perlindungan hak asasi manusia,
khususnya hak atas peradilan yang adil dan hak untuk hidup.³
Dalam kerangka teori hukum
dan ketatanegaraan, Mahmilub mencerminkan ketegangan klasik antara keamanan
negara dan keadilan hukum. Kajian ini menyimpulkan
bahwa Mahmilub lebih mendekati model rule by law daripada rule of
law, di mana hukum dijadikan sarana legitimasi kekuasaan dalam situasi
darurat.⁴ Meskipun dapat dipahami secara kontekstual-historis, praktik Mahmilub
tetap menimbulkan konsekuensi jangka panjang berupa erosi legitimasi hukum dan
melemahnya kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.
Dalam sistem hukum Indonesia
kontemporer pasca-Reformasi, Mahmilub tidak lagi relevan secara institusional.
Namun demikian, relevansi utamanya terletak pada nilai reflektif dan
pelajaran normatif bagi pengembangan politik hukum dan desain
mekanisme penegakan hukum dalam situasi krisis.⁵
8.2.
Rekomendasi
Berdasarkan temuan dan
analisis dalam kajian ini, beberapa rekomendasi dapat diajukan sebagai berikut:
1) Penguatan Prinsip Negara Hukum dalam Situasi Darurat
Negara perlu memastikan bahwa setiap kebijakan hukum yang diambil dalam kondisi
darurat tetap berada dalam kerangka konstitusi dan prinsip negara hukum.
Keadaan darurat tidak seharusnya menjadi dasar untuk menanggalkan due
process of law, independensi peradilan, dan perlindungan hak asasi
manusia.⁶
2) Penegasan Pembatasan Yurisdiksi Peradilan Militer
Pengalaman Mahmilub menunjukkan risiko serius dari perluasan yurisdiksi
peradilan militer terhadap warga sipil. Oleh karena itu, pembatasan peradilan
militer hanya pada tindak pidana militer oleh prajurit aktif perlu ditegaskan
dan dijaga secara konsisten dalam sistem hukum Indonesia.⁷
3) Pengembangan Mekanisme Penanganan Kejahatan Luar Biasa
yang Konstitusional
Penanganan kejahatan luar biasa sebaiknya dilakukan melalui mekanisme hukum
khusus yang tetap berada dalam kerangka peradilan umum dan menjamin
akuntabilitas, seperti pengadilan HAM atau prosedur khusus dalam peradilan
umum, bukan melalui pembentukan peradilan luar biasa yang berada di luar sistem
normal.⁸
4) Pendidikan dan Kesadaran Politik Hukum
Kajian tentang Mahmilub perlu dijadikan bagian dari pendidikan hukum dan
kewarganegaraan sebagai studi kasus mengenai bahaya subordinasi hukum terhadap
kekuasaan. Kesadaran historis ini penting untuk mencegah pengulangan praktik
serupa di masa depan.⁹
5) Agenda Penelitian Lanjutan
Penelitian selanjutnya disarankan untuk melakukan kajian komparatif antara
Mahmilub dan mekanisme peradilan darurat di negara lain, serta penelitian
empiris mengenai dampak jangka panjang peradilan luar biasa terhadap
kepercayaan publik dan rekonsiliasi sosial.¹⁰
Dengan demikian, Mahmilub
tidak hanya dipahami sebagai artefak sejarah hukum Indonesia, tetapi juga
sebagai peringatan normatif bahwa hukum kehilangan maknanya
ketika dilepaskan dari prinsip keadilan, kemanusiaan, dan akuntabilitas. Negara
hukum yang demokratis dituntut untuk mampu menjaga keamanan tanpa mengorbankan
martabat manusia dan supremasi hukum.
Footnotes
1. A.V. Dicey, Introduction to the Study of the Law of the
Constitution (London: Macmillan, 1959), 188–193.
2. Tom Bingham, The Rule of Law (London: Penguin Books,
2010), 66–69.
3. Manfred Nowak, U.N. Covenant on Civil and Political Rights:
CCPR Commentary (Kehl: N.P. Engel, 2005), 253–256.
4. Brian Z. Tamanaha, On the Rule of Law: History, Politics,
Theory (Cambridge: Cambridge University Press, 2004), 91–96.
5. Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme
Indonesia (Jakarta: Konstitusi Press, 2005), 173–178.
6. David Dyzenhaus, The Constitution of Law: Legality in a Time
of Emergency (Cambridge: Cambridge University Press, 2006), 19–23.
7. Todung Mulya Lubis, In Search of Human Rights:
Legal-Political Dilemmas of Indonesia’s New Order (Jakarta: Gramedia,
1993), 61–64.
8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan Hak Asasi Manusia.
9. Adnan Buyung Nasution, Arus Pemikiran Konstitusionalisme:
Hukum dan Kekuasaan (Jakarta: Kata Hasta Pustaka, 2011), 198–202.
10. Mark Tushnet, “Emergencies and the Idea of Constitutionalism,”
dalam The Constitution in Wartime, ed. Mark Tushnet (Durham: Duke
University Press, 2005), 43–47.
Daftar Pustaka
Asshiddiqie, J. (2005). Konstitusi
dan konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press.
Bingham, T. (2010). The
rule of law. London: Penguin Books.
Crouch, H. (1978). The
army and politics in Indonesia. Ithaca, NY: Cornell University Press.
Dicey, A. V. (1959). Introduction
to the study of the law of the constitution (10th ed.). London: Macmillan.
Dyzenhaus, D. (2006). The
constitution of law: Legality in a time of emergency. Cambridge: Cambridge
University Press. https://doi.org/10.1017/CBO9780511618246
Feith, H. (1962). The
decline of constitutional democracy in Indonesia. Ithaca, NY: Cornell
University Press.
Fuller, L. L. (1964). The
morality of law. New Haven, CT: Yale University Press.
Gross, O. (2003). Chaos and
rules: Should responses to violent crises always be constitutional? Yale
Law Journal, 112(5), 1011–1134.
Hamzah, A. (2012). Hukum
acara pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
International Covenant on
Civil and Political Rights. (1966). ICCPR. United Nations.
Kahin, G. M. (1952). Nationalism
and revolution in Indonesia. Ithaca, NY: Cornell University Press.
Lev, D. S. (1972). Legal
evolution and political authority in Indonesia. The Hague: Martinus
Nijhoff.
Lubis, T. M. (1993). In
search of human rights: Legal-political dilemmas of Indonesia’s New Order.
Jakarta: Gramedia.
Nasution, A. B. (2011). Arus
pemikiran konstitusionalisme: Hukum dan kekuasaan. Jakarta: Kata Hasta
Pustaka.
Notosusanto, N. (1984). Tragedi
nasional: Percobaan kudeta G30S/PKI di Indonesia. Jakarta: Intermasa.
Nowak, M. (2005). U.N.
covenant on civil and political rights: CCPR commentary (2nd ed.). Kehl:
N.P. Engel.
Pion-Berlin, D. (1994).
Military courts, civil-military relations, and human rights. Human Rights
Quarterly, 16(1), 83–106. https://doi.org/10.1353/hrq.1994.0003
Roosa, J. (2006). Pretext
for mass murder: The September 30th movement and Suharto’s coup d’état in
Indonesia. Madison, WI: University of Wisconsin Press.
Schmitt, C. (2005). Political
theology: Four chapters on the concept of sovereignty (G. Schwab, Trans.).
Chicago, IL: University of Chicago Press. (Original work published 1922)
Tamanaha, B. Z. (2004). On
the rule of law: History, politics, theory. Cambridge: Cambridge
University Press.
Tushnet, M. (2005).
Emergencies and the idea of constitutionalism. In M. Tushnet (Ed.), The
constitution in wartime (pp. 39–56). Durham, NC: Duke University Press.
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 370 Tahun 1965 tentang Pembentukan Mahkamah Militer Luar Biasa.
Tempo. (1966). Mahmilub dan
vonis mati Letkol Untung. Tempo, Arsip Laporan Sejarah.
Arsip Nasional Republik
Indonesia. (1966). Putusan Mahkamah Militer Luar Biasa terhadap Moelyono
Soeryowardoyo. Jakarta: ANRI.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar