Minggu, 22 Februari 2026

Mahmilub: Mahkamah Militer Luar Biasa

Mahmilub

Analisis Historis, Yuridis, dan Implikasinya terhadap Prinsip Negara Hukum


Alihkan ke: Ilmu Hukum.


Abstrak

Artikel ini mengkaji Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmilub) sebagai salah satu bentuk peradilan luar biasa dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis latar belakang historis pembentukan Mahmilub, dasar hukum dan kewenangannya, serta implikasinya terhadap prinsip negara hukum (rule of law), due process of law, dan perlindungan hak asasi manusia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan historis dan politik hukum, melalui analisis terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta studi kasus penerapan Mahmilub, khususnya pasca peristiwa Gerakan 30 September 1965.

Hasil kajian menunjukkan bahwa Mahmilub merupakan produk hukum yang lahir dari situasi krisis politik dan keamanan, dengan karakter peradilan ad hoc yang memiliki kewenangan luas, prosedur khusus, serta putusan yang bersifat final dan mengikat. Dalam praktiknya, Mahmilub tidak hanya mengadili subjek militer, tetapi juga warga sipil dan elit politik, serta menunjukkan kecenderungan penjatuhan hukuman berat, termasuk pidana mati. Kondisi tersebut mengindikasikan terjadinya penyimpangan serius dari prinsip negara hukum, independensi peradilan, dan jaminan peradilan yang adil.

Artikel ini menyimpulkan bahwa Mahmilub lebih mencerminkan paradigma rule by law daripada rule of law, di mana hukum digunakan sebagai instrumen stabilisasi politik dalam situasi darurat. Meskipun Mahmilub tidak lagi relevan secara institusional dalam sistem hukum Indonesia kontemporer pasca-Reformasi, kajian terhadap lembaga ini tetap memiliki nilai reflektif dan normatif sebagai pelajaran historis dalam merumuskan kebijakan hukum darurat yang tetap menghormati prinsip konstitusionalisme dan hak asasi manusia.

Kata Kunci: Mahkamah Militer Luar Biasa; Peradilan Luar Biasa; Negara Hukum; Due Process of Law; Hak Asasi Manusia; Politik Hukum; Sejarah Hukum Indonesia.


PEMBAHASAN

Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmilub) dalam Sejarah Ketatanegaraan Indonesia


1.           BAB I PENDAHULUAN

1.1.       Latar Belakang Masalah

Dalam sistem negara hukum modern, keberadaan lembaga peradilan merupakan pilar utama untuk menjamin tegaknya keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia. Prinsip rule of law menempatkan hukum sebagai panglima tertinggi, yang mengikat seluruh warga negara dan aparatur negara tanpa kecuali, serta menuntut agar setiap proses peradilan dijalankan melalui prosedur yang adil (due process of law).¹ Namun demikian, dalam praktik ketatanegaraan, tidak jarang negara menghadapi situasi luar biasa—seperti krisis politik, konflik ideologis, atau ancaman serius terhadap keamanan dan kedaulatan—yang mendorong lahirnya mekanisme hukum yang bersifat khusus dan menyimpang dari sistem peradilan normal.²

Dalam konteks Indonesia, salah satu contoh paling menonjol dari mekanisme tersebut adalah Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmilub). Mahmilub merupakan lembaga peradilan militer yang dibentuk untuk mengadili perkara-perkara tertentu yang dianggap luar biasa, khususnya yang berkaitan dengan makar, pemberontakan, dan kejahatan terhadap keamanan negara. Pembentukan Mahmilub tidak dapat dilepaskan dari dinamika politik dan keamanan Indonesia pada dekade 1960-an, terutama setelah terjadinya peristiwa Gerakan 30 September 1965 (G30S), yang oleh penguasa saat itu dipandang sebagai ancaman eksistensial terhadap negara.³

Secara yuridis, Mahmilub dibentuk melalui kebijakan eksekutif dengan kewenangan yang sangat luas, baik dari segi subjek hukum yang dapat diadili, jenis perkara yang ditangani, maupun sifat putusan yang bersifat final dan mengikat.⁴ Dalam praktiknya, Mahmilub tidak hanya mengadili anggota militer, tetapi juga melibatkan terdakwa dari kalangan sipil dan elit politik, suatu hal yang menimbulkan perdebatan serius mengenai batas yurisdiksi peradilan militer dan prinsip equality before the law.⁵

Keberadaan Mahmilub memunculkan problem teoretis dan praktis yang mendalam. Di satu sisi, Mahmilub dipahami sebagai instrumen negara untuk memulihkan stabilitas dan ketertiban hukum dalam situasi darurat. Di sisi lain, mekanisme peradilan luar biasa ini sering dikritik karena dianggap mengabaikan prinsip-prinsip dasar peradilan yang adil, independensi kekuasaan kehakiman, serta perlindungan hak asasi manusia.⁶ Dengan demikian, Mahmilub berada pada titik persimpangan antara kebutuhan negara akan keamanan dan tuntutan normatif negara hukum demokratis.

Meskipun Mahmilub merupakan fenomena historis yang secara faktual tidak lagi beroperasi dalam sistem peradilan Indonesia kontemporer, kajian terhadap lembaga ini tetap memiliki relevansi akademik dan praktis. Pemahaman yang kritis terhadap Mahmilub penting untuk menilai bagaimana negara pernah menggunakan hukum sebagai instrumen kekuasaan dalam situasi krisis, sekaligus sebagai refleksi agar pembentukan mekanisme hukum luar biasa di masa depan tidak mengulangi problem yang sama. Oleh karena itu, kajian tentang Mahkamah Militer Luar Biasa perlu dilakukan secara historis, yuridis, dan kritis dalam kerangka negara hukum.

1.2.       Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang tersebut, maka permasalahan yang dikaji dalam artikel ini dapat dirumuskan sebagai berikut:

1)      Dalam konteks apa Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmilub) dibentuk dan dijalankan dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia?

2)      Bagaimana dasar hukum, kedudukan, dan kewenangan Mahmilub dalam sistem peradilan Indonesia pada masa berlakunya?

3)      Siapa saja subjek hukum yang dapat diadili oleh Mahmilub dan jenis perkara apa yang menjadi yurisdiksinya?

4)      Bagaimana penerapan Mahmilub ditinjau dari prinsip negara hukum, due process of law, dan perlindungan hak asasi manusia?

1.3.       Tujuan dan Manfaat Penelitian

Penulisan artikel ini bertujuan untuk:

1)      Menganalisis latar belakang historis dan politik hukum pembentukan Mahmilub.

2)      Mengkaji secara yuridis kedudukan dan kewenangan Mahmilub dalam sistem peradilan Indonesia.

3)      Menilai secara kritis implikasi Mahmilub terhadap prinsip negara hukum dan keadilan prosedural.

Adapun manfaat penelitian ini adalah memberikan kontribusi akademik bagi pengembangan kajian hukum tata negara dan peradilan militer, serta menjadi bahan refleksi normatif bagi pembuat kebijakan dalam merumuskan mekanisme penegakan hukum pada situasi luar biasa.

1.4.       Kerangka Pendekatan Penelitian

Kajian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif dengan penekanan pada analisis peraturan perundang-undangan dan doktrin hukum, yang dipadukan dengan pendekatan historis untuk memahami konteks sosial-politik pembentukan dan penerapan Mahmilub. Selain itu, digunakan pula pendekatan politik hukum guna menilai hubungan antara kekuasaan negara, hukum, dan praktik peradilan dalam situasi darurat.


Footnotes

1.      A.V. Dicey, Introduction to the Study of the Law of the Constitution (London: Macmillan, 1959), 188–193.

2.      Carl Schmitt, Political Theology: Four Chapters on the Concept of Sovereignty (Chicago: University of Chicago Press, 2005), 5–13.

3.      Harold Crouch, The Army and Politics in Indonesia (Ithaca: Cornell University Press, 1978), 142–160.

4.      Daniel S. Lev, Legal Evolution and Political Authority in Indonesia (The Hague: Martinus Nijhoff, 1972), 236–240.

5.      Todung Mulya Lubis, In Search of Human Rights: Legal-Political Dilemmas of Indonesia’s New Order (Jakarta: Gramedia, 1993), 57–60.

6.      Adnan Buyung Nasution, Arus Pemikiran Konstitusionalisme: Hukum dan Kekuasaan (Jakarta: Kata Hasta Pustaka, 2011), 201–210.


2.           BAB II KONSEP PERADILAN LUAR BIASA DALAM TEORI HUKUM

2.1.       Negara Hukum dan Prinsip Peradilan Normal

Konsep negara hukum (rechtsstaat atau rule of law) menempatkan hukum sebagai instrumen utama pengaturan kehidupan bernegara, sekaligus sebagai pembatas kekuasaan. Dalam kerangka ini, peradilan berfungsi sebagai mekanisme institusional untuk menjamin keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak-hak individu dari tindakan sewenang-wenang negara.¹ Salah satu prinsip fundamental negara hukum adalah due process of law, yaitu jaminan bahwa setiap orang yang berhadapan dengan hukum berhak atas proses peradilan yang adil, terbuka, dan tidak memihak.²

Prinsip peradilan normal dalam negara hukum setidaknya mencakup beberapa elemen utama, antara lain: independensi dan imparsialitas hakim, kesetaraan para pihak di hadapan hukum (equality before the law), hak atas pembelaan, serta adanya mekanisme upaya hukum terhadap putusan pengadilan.³ Prinsip-prinsip tersebut tidak hanya bersifat prosedural, tetapi juga substantif, karena mencerminkan nilai keadilan dan rasionalitas hukum itu sendiri.⁴

Dalam konteks ini, keberadaan pengadilan yang bersifat khusus atau luar biasa sering kali dipandang sebagai anomali dalam sistem negara hukum. Pengadilan semacam itu umumnya dibentuk di luar struktur peradilan biasa, dengan prosedur yang dipercepat, kewenangan yang luas, dan pembatasan terhadap hak-hak terdakwa. Oleh karena itu, secara teoretis, peradilan luar biasa menimbulkan ketegangan inheren dengan prinsip peradilan normal yang menjadi ciri utama negara hukum demokratis.⁵

2.2.       Konsep Extraordinary Court dalam Teori Ketatanegaraan

Dalam teori ketatanegaraan, peradilan luar biasa (extraordinary court atau special tribunal) sering dikaitkan dengan kondisi darurat (state of emergency). Gagasan ini berangkat dari asumsi bahwa dalam situasi krisis ekstrem—seperti perang, pemberontakan, atau ancaman serius terhadap eksistensi negara—mekanisme hukum normal dianggap tidak memadai untuk merespons secara cepat dan efektif.⁶ Oleh karena itu, negara merasa perlu membentuk institusi hukum yang bersifat sementara dan luar biasa.

Pemikiran Carl Schmitt memberikan fondasi teoretis penting bagi konsep ini. Menurut Schmitt, kedaulatan negara justru tampak paling jelas dalam situasi darurat, karena dalam keadaan tersebut penguasa memiliki kewenangan untuk menangguhkan norma hukum demi menyelamatkan negara.⁷ Dalam logika ini, peradilan luar biasa dipandang sebagai ekspresi dari keputusan politik tertinggi negara untuk mengamankan tatanan politik dan hukum itu sendiri.

Namun, pendekatan tersebut mendapat kritik tajam dari para pemikir hukum normatif. Lon L. Fuller, misalnya, menegaskan bahwa hukum kehilangan legitimasi moralnya ketika prinsip-prinsip dasar legalitas—seperti kejelasan norma, konsistensi, dan prosedur yang adil—dikorbankan atas nama keadaan darurat.⁸ Dalam pandangan ini, peradilan luar biasa berisiko menjadikan hukum sebagai alat kekuasaan semata, bukan sebagai sarana keadilan.

Dalam praktik ketatanegaraan modern, pengadilan luar biasa sering kali muncul dalam berbagai bentuk, seperti pengadilan militer darurat, pengadilan keamanan negara, atau tribunal khusus pasca-konflik. Meskipun berbeda dalam konteks dan desain institusional, kesamaan mendasarnya terletak pada sifatnya yang menyimpang dari prinsip peradilan normal dan legitimasi yang bertumpu pada narasi krisis.⁹

2.3.       Ketegangan antara Keadaan Darurat dan Hak Asasi Manusia

Salah satu persoalan paling krusial dalam pembahasan peradilan luar biasa adalah relasinya dengan hak asasi manusia. Dalam hukum internasional, keadaan darurat diakui sebagai kondisi yang memungkinkan negara melakukan pembatasan terhadap hak-hak tertentu. Namun, pembatasan tersebut tidak bersifat absolut dan harus memenuhi syarat-syarat yang ketat.¹⁰

Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) menegaskan bahwa meskipun negara dapat melakukan derogasi terhadap hak tertentu dalam keadaan darurat yang mengancam kehidupan bangsa, terdapat hak-hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non-derogable rights), seperti hak untuk hidup dan larangan penyiksaan.¹¹ Selain itu, setiap pembatasan harus bersifat proporsional, temporer, dan diumumkan secara resmi.

Dalam konteks peradilan luar biasa, ketegangan muncul ketika prosedur khusus yang diterapkan justru mengikis jaminan peradilan yang adil, seperti hak atas pembelaan hukum yang efektif, independensi hakim, dan hak untuk mengajukan banding.¹² Banyak studi menunjukkan bahwa pengadilan luar biasa cenderung beroperasi dalam atmosfer politik yang represif, sehingga berpotensi menjadi alat legitimasi hukum bagi tindakan represif negara.¹³

Dengan demikian, secara teoretis, peradilan luar biasa berada dalam posisi problematis: di satu sisi, ia diklaim sebagai mekanisme penyelamatan negara; di sisi lain, ia mengandung risiko serius terhadap prinsip negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Ketegangan inilah yang menjadi kerangka analitis utama dalam menilai legitimasi dan praktik Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmilub) dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia.


Footnotes

1.      A.V. Dicey, Introduction to the Study of the Law of the Constitution (London: Macmillan, 1959), 183–205.

2.      Brian Z. Tamanaha, On the Rule of Law: History, Politics, Theory (Cambridge: Cambridge University Press, 2004), 91–94.

3.      Tom Bingham, The Rule of Law (London: Penguin Books, 2010), 66–69.

4.      Lon L. Fuller, The Morality of Law (New Haven: Yale University Press, 1964), 33–38.

5.      Mark Tushnet, “Emergencies and the Idea of Constitutionalism,” dalam The Constitution in Wartime, ed. Mark Tushnet (Durham: Duke University Press, 2005), 39–42.

6.      Oren Gross, “Chaos and Rules: Should Responses to Violent Crises Always Be Constitutional?” Yale Law Journal 112, no. 5 (2003): 1013–1020.

7.      Carl Schmitt, Political Theology: Four Chapters on the Concept of Sovereignty (Chicago: University of Chicago Press, 2005), 5.

8.      Lon L. Fuller, The Morality of Law, 81–91.

9.      David Dyzenhaus, The Constitution of Law: Legality in a Time of Emergency (Cambridge: Cambridge University Press, 2006), 7–15.

10.  Manfred Nowak, U.N. Covenant on Civil and Political Rights: CCPR Commentary (Kehl: N.P. Engel, 2005), 84–88.

11.  International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), Article 4.

12.  Todung Mulya Lubis, In Search of Human Rights: Legal-Political Dilemmas of Indonesia’s New Order (Jakarta: Gramedia, 1993), 55–58.

13.  David Pion-Berlin, “Military Courts, Civil-Military Relations, and Human Rights,” Human Rights Quarterly 16, no. 1 (1994): 83–85.


3.           BAB III SEJARAH PEMBENTUKAN MAHMILUB

3.1.       Konteks Politik dan Keamanan Indonesia Awal 1960-an

Pembentukan Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmilub) tidak dapat dilepaskan dari situasi politik dan keamanan Indonesia pada awal dekade 1960-an yang ditandai oleh instabilitas struktural dan konflik ideologis yang tajam. Pada masa Demokrasi Terpimpin, negara berada dalam kondisi ketegangan politik yang tinggi akibat polarisasi antara kekuatan nasionalis, agama, dan komunis, serta meningkatnya peran militer dalam kehidupan politik dan pemerintahan.¹ Dalam situasi tersebut, keamanan negara dipahami tidak semata sebagai persoalan ketertiban hukum, melainkan sebagai persoalan eksistensial yang menyangkut keberlangsungan negara dan revolusi nasional.

Selain konflik ideologis internal, Indonesia juga menghadapi berbagai bentuk ancaman keamanan, seperti pemberontakan bersenjata di daerah (DI/TII, PRRI–Permesta), separatisme, serta ketegangan regional dan internasional.² Kondisi ini memperkuat pandangan di kalangan elite penguasa bahwa mekanisme hukum dan peradilan biasa dianggap tidak cukup efektif untuk menangani kejahatan-kejahatan yang dikategorikan sebagai ancaman serius terhadap keamanan dan kedaulatan negara.

Puncak krisis politik tersebut terjadi setelah peristiwa Gerakan 30 September 1965 (G30S), yang oleh rezim penguasa dipersepsikan sebagai upaya kudeta dan pemberontakan terhadap negara. Peristiwa ini menjadi justifikasi utama bagi negara untuk mengambil langkah-langkah luar biasa, termasuk dalam bidang penegakan hukum dan peradilan.³ Dalam konteks inilah Mahmilub memperoleh legitimasi politik sebagai instrumen hukum untuk menindak para pelaku yang dianggap bertanggung jawab atas kejahatan luar biasa terhadap negara.

3.2.       Dasar Hukum Pembentukan Mahmilub

Secara yuridis, Mahmilub dibentuk berdasarkan kebijakan eksekutif melalui peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus dan darurat. Dasar hukum utama pembentukan Mahmilub adalah Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 370 Tahun 1965, yang menetapkan pembentukan Mahkamah Militer Luar Biasa dengan yurisdiksi tertentu dan kewenangan yang luas.⁴ Keputusan Presiden tersebut memberikan landasan formal bagi negara untuk menyelenggarakan peradilan militer yang bersifat luar biasa, baik dari segi struktur, prosedur, maupun lingkup kewenangan.

Dalam sistem ketatanegaraan pada masa itu, kekuasaan eksekutif memiliki peran yang sangat dominan, sehingga pembentukan Mahmilub mencerminkan konfigurasi kekuasaan yang sentralistis.⁵ Tidak seperti peradilan biasa yang berada di bawah pengawasan Mahkamah Agung dengan mekanisme hierarkis yang jelas, Mahmilub dirancang sebagai pengadilan khusus dengan karakter ad hoc, yang putusannya bersifat final dan tidak dapat diajukan upaya hukum biasa.

Dasar hukum pembentukan Mahmilub juga menunjukkan pergeseran fungsi hukum dari sarana keadilan menuju instrumen stabilisasi politik. Hukum tidak lagi semata-mata dipahami sebagai sistem norma yang netral, melainkan sebagai alat negara untuk menegakkan keamanan dan ketertiban dalam situasi yang dianggap darurat.⁶ Hal ini menjadi ciri khas politik hukum Indonesia pada periode transisi dari Demokrasi Terpimpin menuju Orde Baru.

3.3.       Tujuan dan Rasionalisasi Pembentukan Mahmilub

Tujuan utama pembentukan Mahmilub adalah untuk mengadili secara cepat dan tegas para pelaku kejahatan yang dikategorikan sebagai ancaman serius terhadap keamanan negara. Dalam narasi resmi negara, Mahmilub diposisikan sebagai mekanisme hukum untuk menegakkan keadilan revolusioner dan memulihkan stabilitas nasional.⁷ Kecepatan dan ketegasan dipandang sebagai kebutuhan mendesak dalam situasi krisis, sehingga prosedur peradilan normal dianggap dapat dikesampingkan.

Rasionalisasi pembentukan Mahmilub juga didasarkan pada asumsi bahwa kejahatan luar biasa memerlukan penanganan hukum yang luar biasa (extraordinary crimes require extraordinary measures). Dalam kerangka ini, pembatasan terhadap hak-hak prosedural terdakwa dianggap sebagai konsekuensi yang dapat diterima demi kepentingan yang lebih besar, yaitu keselamatan negara.⁸ Pandangan ini sejalan dengan doktrin keadaan darurat yang memberikan ruang bagi negara untuk menangguhkan sebagian norma hukum demi mempertahankan eksistensinya.

Namun demikian, rasionalisasi tersebut tidak terlepas dari kritik. Sejumlah sarjana hukum menilai bahwa pembentukan Mahmilub mencerminkan dominasi kekuasaan eksekutif dan militer atas sistem peradilan, sehingga mengaburkan prinsip independensi kekuasaan kehakiman.⁹ Selain itu, penggunaan Mahmilub untuk mengadili tidak hanya militer, tetapi juga warga sipil dan elit politik, memperluas kontroversi mengenai batas yurisdiksi peradilan militer dalam negara hukum.

Dengan demikian, secara historis, Mahmilub merupakan produk dari konfigurasi politik tertentu yang menempatkan stabilitas dan keamanan negara di atas prinsip-prinsip peradilan normal. Pemahaman terhadap sejarah pembentukannya menjadi penting untuk menilai secara kritis legitimasi dan implikasi Mahmilub dalam sistem hukum Indonesia.


Footnotes

1.      Herbert Feith, The Decline of Constitutional Democracy in Indonesia (Ithaca: Cornell University Press, 1962), 570–585.

2.      Kahin, George McTurnan, Nationalism and Revolution in Indonesia (Ithaca: Cornell University Press, 1952), 410–430.

3.      Harold Crouch, The Army and Politics in Indonesia (Ithaca: Cornell University Press, 1978), 140–165.

4.      Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 370 Tahun 1965 tentang Pembentukan Mahkamah Militer Luar Biasa.

5.      Daniel S. Lev, Legal Evolution and Political Authority in Indonesia (The Hague: Martinus Nijhoff, 1972), 232–238.

6.      Adnan Buyung Nasution, Arus Pemikiran Konstitusionalisme: Hukum dan Kekuasaan (Jakarta: Kata Hasta Pustaka, 2011), 185–190.

7.      Nugroho Notosusanto, Tragedi Nasional: Percobaan Kup G30S/PKI di Indonesia (Jakarta: Intermasa, 1984), 98–104.

8.      Carl Schmitt, Political Theology: Four Chapters on the Concept of Sovereignty (Chicago: University of Chicago Press, 2005), 5–12.

9.      Todung Mulya Lubis, In Search of Human Rights: Legal-Political Dilemmas of Indonesia’s New Order (Jakarta: Gramedia, 1993), 52–55.


4.           BAB IV STRUKTUR, KEWENANGAN, DAN PROSEDUR MAHMILUB

4.1.       Kedudukan Mahmilub dalam Sistem Peradilan Indonesia

Secara kelembagaan, Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmilub) menempati posisi yang unik dan problematis dalam sistem peradilan Indonesia. Mahmilub bukan merupakan bagian dari peradilan umum maupun peradilan militer biasa sebagaimana dikenal dalam struktur peradilan nasional, melainkan sebuah pengadilan ad hoc yang dibentuk untuk menangani perkara-perkara tertentu dalam situasi yang dianggap luar biasa.¹ Keberadaannya bersifat temporer dan fungsional, yakni hanya berjalan selama negara menilai bahwa kondisi darurat masih berlangsung.

Dalam konfigurasi ketatanegaraan pada masa pembentukannya, Mahmilub berada di bawah pengaruh kuat kekuasaan eksekutif dan militer. Meskipun secara formal tetap disebut sebagai lembaga peradilan, independensi Mahmilub tidak sepenuhnya sebanding dengan pengadilan dalam sistem peradilan normal yang berada di bawah Mahkamah Agung.² Hal ini tampak dari mekanisme pembentukannya, penunjukan hakim, serta sifat putusannya yang tidak membuka ruang bagi upaya hukum lanjutan.

Kedudukan Mahmilub yang berada di luar struktur peradilan biasa mencerminkan paradigma hukum darurat (emergency law), di mana prinsip-prinsip normal negara hukum dapat ditangguhkan demi tujuan menjaga stabilitas dan keamanan negara.³ Konsekuensinya, Mahmilub lebih berfungsi sebagai instrumen politik-hukum negara daripada sebagai lembaga peradilan dalam pengertian klasik negara hukum.

4.2.       Struktur Organisasi dan Komposisi Mahmilub

Struktur Mahmilub dirancang secara sederhana namun memiliki kewenangan yang luas. Mahmilub dipimpin oleh seorang ketua yang berasal dari kalangan militer dengan pangkat tinggi, dibantu oleh anggota majelis hakim yang juga sebagian besar berasal dari unsur militer.⁴ Komposisi ini menunjukkan dominasi militer dalam proses peradilan Mahmilub, baik dari segi pengambilan keputusan maupun orientasi penegakan hukum.

Selain majelis hakim, struktur Mahmilub juga melibatkan unsur penuntutan yang memiliki hubungan erat dengan otoritas militer dan keamanan. Jaksa atau penuntut dalam Mahmilub umumnya berasal dari lingkungan militer atau bekerja dalam koordinasi langsung dengan institusi militer.⁵ Hal ini menimbulkan persoalan mengenai pemisahan fungsi penuntutan dan peradilan, yang dalam negara hukum seharusnya dijaga secara ketat.

Komposisi tersebut memperlihatkan bahwa Mahmilub tidak dirancang sebagai forum peradilan yang plural dan independen, melainkan sebagai mekanisme hukum yang terintegrasi dengan struktur kekuasaan negara pada masa krisis. Dalam konteks ini, hakim tidak hanya diposisikan sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai bagian dari aparatus negara yang bertugas menjaga keamanan dan stabilitas politik.⁶

4.3.       Kewenangan dan Yurisdiksi Mahmilub

Kewenangan Mahmilub mencakup pengadilan terhadap tindak pidana yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa terhadap keamanan dan kedaulatan negara. Jenis perkara yang menjadi yurisdiksi Mahmilub antara lain makar, pemberontakan, subversi, dan kejahatan lain yang dipandang mengancam eksistensi negara.⁷ Kewenangan ini bersifat luas dan elastis, karena definisi “kejahatan terhadap keamanan negara” sangat bergantung pada tafsir politik penguasa pada saat itu.

Dari segi subjek hukum, Mahmilub tidak hanya mengadili anggota militer aktif, tetapi juga purnawirawan dan bahkan warga sipil yang dianggap terlibat atau berkaitan dengan tindak pidana yang menjadi yurisdiksinya.⁸ Perluasan yurisdiksi ini merupakan salah satu aspek paling kontroversial dari Mahmilub, karena secara prinsipil peradilan militer seharusnya dibatasi pada subjek militer.

Kewenangan Mahmilub juga mencakup penjatuhan sanksi pidana berat, termasuk pidana mati. Dalam praktiknya, Mahmilub dikenal sebagai pengadilan yang menjatuhkan vonis berat dengan frekuensi tinggi, terutama dalam perkara-perkara yang berkaitan dengan peristiwa politik besar seperti G30S 1965.⁹ Kewenangan yang luas ini semakin menegaskan karakter Mahmilub sebagai peradilan represif dalam konteks hukum darurat.

4.4.       Prosedur Persidangan dan Sifat Putusan Mahmilub

Prosedur persidangan Mahmilub secara signifikan menyimpang dari prosedur peradilan normal. Proses pemeriksaan perkara dilakukan dengan cepat, dengan pembatasan terhadap hak-hak prosedural terdakwa, seperti hak atas pembelaan yang optimal dan kesempatan untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.¹⁰ Dalam banyak kasus, persidangan Mahmilub berlangsung dalam waktu singkat dengan tekanan politik yang kuat.

Salah satu ciri utama Mahmilub adalah sifat putusannya yang final dan mengikat. Putusan Mahmilub tidak dapat diajukan banding maupun kasasi melalui mekanisme peradilan biasa.¹¹ Ketentuan ini secara langsung meniadakan prinsip right to appeal yang merupakan bagian integral dari due process of law dalam negara hukum modern.

Selain itu, eksekusi putusan Mahmilub sering kali dilakukan dengan segera setelah putusan dijatuhkan, terutama dalam kasus pidana mati. Kondisi ini memperkuat kritik bahwa Mahmilub lebih berorientasi pada efektivitas politik dan simbol kekuasaan negara daripada pada pencarian keadilan substantif.¹²

Dengan demikian, struktur, kewenangan, dan prosedur Mahmilub secara keseluruhan menunjukkan bahwa lembaga ini merupakan manifestasi konkret dari peradilan luar biasa dalam arti yang paling kuat. Analisis terhadap karakteristik tersebut menjadi landasan penting untuk menilai implikasi Mahmilub terhadap prinsip negara hukum, yang akan dibahas lebih lanjut dalam bab analisis kritis.


Footnotes

1.      Daniel S. Lev, Legal Evolution and Political Authority in Indonesia (The Hague: Martinus Nijhoff, 1972), 234–236.

2.      Adnan Buyung Nasution, Arus Pemikiran Konstitusionalisme: Hukum dan Kekuasaan (Jakarta: Kata Hasta Pustaka, 2011), 188–191.

3.      David Dyzenhaus, The Constitution of Law: Legality in a Time of Emergency (Cambridge: Cambridge University Press, 2006), 3–6.

4.      Nugroho Notosusanto, Tragedi Nasional: Percobaan Kup G30S/PKI di Indonesia (Jakarta: Intermasa, 1984), 101–103.

5.      Todung Mulya Lubis, In Search of Human Rights: Legal-Political Dilemmas of Indonesia’s New Order (Jakarta: Gramedia, 1993), 56–57.

6.      Harold Crouch, The Army and Politics in Indonesia (Ithaca: Cornell University Press, 1978), 158–160.

7.      Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 370 Tahun 1965 tentang Pembentukan Mahkamah Militer Luar Biasa.

8.      Daniel S. Lev, Legal Evolution and Political Authority in Indonesia, 237–239.

9.      John Roosa, Pretext for Mass Murder: The September 30th Movement and Suharto’s Coup d’État in Indonesia (Madison: University of Wisconsin Press, 2006), 287–290.

10.  Mark Tushnet, “Emergencies and the Idea of Constitutionalism,” dalam The Constitution in Wartime, ed. Mark Tushnet (Durham: Duke University Press, 2005), 40–42.

11.  Todung Mulya Lubis, In Search of Human Rights, 58–59.

12.  Adnan Buyung Nasution, Arus Pemikiran Konstitusionalisme, 192–195.


5.           BAB V STUDI KASUS PENERAPAN MAHMILUB

5.1.       Mahmilub Pasca Peristiwa Gerakan 30 September 1965

Penerapan Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmilub) paling masif dan menentukan terjadi setelah peristiwa Gerakan 30 September 1965 (G30S). Peristiwa ini oleh penguasa negara saat itu ditafsirkan sebagai upaya kudeta dan pemberontakan bersenjata yang mengancam eksistensi negara, sehingga dijadikan dasar legitimasi untuk memberlakukan mekanisme hukum luar biasa.¹ Dalam konteks tersebut, Mahmilub diposisikan sebagai instrumen utama negara untuk mengadili para pelaku yang dianggap bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.

Mahmilub berperan sebagai pengadilan tingkat pertama dan terakhir, dengan mandat untuk mengadili perkara makar dan kejahatan terhadap keamanan negara secara cepat dan tegas.² Karakter peradilan ini menunjukkan pergeseran orientasi penegakan hukum dari prinsip keadilan prosedural menuju stabilisasi politik dan keamanan nasional. Proses peradilan Mahmilub dalam konteks pasca-G30S berlangsung dalam suasana politik yang sangat represif, dengan dominasi narasi resmi negara dan keterlibatan aktif militer dalam hampir seluruh tahapan proses hukum.³

5.2.       Kasus Perwira Militer: Letkol Untung dan Moelyono Soeryowardoyo

Salah satu kasus paling menonjol dalam sejarah Mahmilub adalah perkara Letnan Kolonel Untung bin Syamsuri, seorang perwira menengah TNI AD yang dituduh sebagai salah satu aktor utama dalam peristiwa G30S. Letkol Untung diadili oleh Mahmilub dengan dakwaan makar dan pemberontakan terhadap negara.⁴ Dalam persidangan, terdakwa membantah tuduhan sebagai dalang utama dan menyatakan bahwa tindakannya dilakukan dalam kerangka perintah dan situasi politik tertentu. Namun demikian, Mahmilub menjatuhkan vonis pidana mati terhadap Letkol Untung.⁵

Kasus lain yang juga signifikan adalah perkara Moelyono Soeryowardoyo, mantan perwira militer yang diadili oleh Mahmilub dengan dakwaan serupa. Dalam putusannya, Mahmilub menyatakan bahwa terdakwa terbukti terlibat dalam gerakan makar dan menjatuhkan hukuman mati.⁶ Kedua kasus ini menunjukkan bahwa Mahmilub tidak membedakan secara substantif antara perwira menengah maupun aktor lain yang dianggap terlibat, serta menegaskan pola pemidanaan berat sebagai ciri utama putusan Mahmilub.

Dari sudut pandang hukum, kedua perkara tersebut memperlihatkan bagaimana Mahmilub beroperasi dengan standar pembuktian dan prosedur yang berbeda dari peradilan normal. Hak terdakwa untuk memperoleh pembelaan yang optimal dan mekanisme koreksi melalui upaya hukum lanjutan sangat terbatas, sehingga menimbulkan pertanyaan serius mengenai pemenuhan prinsip due process of law.⁷

5.3.       Kasus Sipil dan Elit Politik: Perluasan Yurisdiksi Mahmilub

Selain mengadili anggota militer, Mahmilub juga digunakan untuk mengadili warga sipil dan elit politik yang dianggap terlibat dalam kejahatan terhadap keamanan negara. Sejumlah tokoh Partai Komunis Indonesia (PKI) dan organisasi yang berafiliasi dengannya diadili melalui Mahmilub, meskipun secara prinsipil mereka bukan subjek hukum peradilan militer.⁸

Perluasan yurisdiksi Mahmilub terhadap warga sipil ini mencerminkan kaburnya batas antara peradilan militer dan peradilan umum dalam situasi darurat. Negara menggunakan Mahmilub sebagai instrumen hukum untuk mengonsolidasikan kekuasaan politik pasca-krisis, dengan menempatkan seluruh aktor yang dianggap mengancam stabilitas negara dalam satu forum peradilan luar biasa.⁹ Praktik ini memperkuat kritik bahwa Mahmilub tidak semata-mata berfungsi sebagai lembaga penegak hukum, melainkan juga sebagai alat legitimasi hukum bagi kebijakan represif negara.

5.4.       Kasus Separatisme: Christian Soumokil dan RMS

Penerapan Mahmilub tidak hanya terbatas pada kasus G30S, tetapi juga digunakan dalam perkara pemberontakan dan separatisme, salah satunya adalah kasus Christian Soumokil, tokoh utama Republik Maluku Selatan (RMS). Soumokil diadili oleh Mahmilub atas tuduhan pemberontakan dan upaya memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.¹⁰ Dalam putusannya, Mahmilub menjatuhkan pidana mati terhadap Soumokil.

Kasus ini menunjukkan bahwa Mahmilub digunakan sebagai mekanisme hukum untuk menegakkan integritas teritorial negara. Dalam perspektif negara, penggunaan Mahmilub terhadap kasus separatisme dipandang sebagai langkah tegas untuk mempertahankan kedaulatan nasional. Namun, dari perspektif negara hukum, kasus ini tetap menimbulkan pertanyaan mengenai proporsionalitas hukuman dan jaminan keadilan prosedural dalam peradilan luar biasa.¹¹

5.5.       Pola Umum Putusan dan Implikasi Yuridis

Dari berbagai kasus yang diadili oleh Mahmilub, dapat diidentifikasi beberapa pola umum. Pertama, dominasi dakwaan yang berkaitan dengan makar, pemberontakan, dan kejahatan terhadap keamanan negara. Kedua, kecenderungan Mahmilub menjatuhkan hukuman berat, terutama pidana mati. Ketiga, sifat putusan yang final dan tidak membuka ruang bagi koreksi melalui mekanisme peradilan biasa.¹²

Pola-pola tersebut menunjukkan bahwa Mahmilub beroperasi dalam paradigma hukum darurat yang menempatkan keamanan negara sebagai nilai tertinggi. Implikasi yuridisnya adalah terpinggirkannya prinsip-prinsip negara hukum, khususnya due process of law, independensi peradilan, dan perlindungan hak asasi manusia. Dengan demikian, studi kasus penerapan Mahmilub memberikan dasar empiris yang kuat untuk melakukan analisis kritis terhadap legitimasi dan dampak peradilan luar biasa dalam sistem hukum Indonesia.


Footnotes

1.      Harold Crouch, The Army and Politics in Indonesia (Ithaca: Cornell University Press, 1978), 140–160.

2.      Daniel S. Lev, Legal Evolution and Political Authority in Indonesia (The Hague: Martinus Nijhoff, 1972), 236–238.

3.      John Roosa, Pretext for Mass Murder: The September 30th Movement and Suharto’s Coup d’État in Indonesia (Madison: University of Wisconsin Press, 2006), 285–290.

4.      Nugroho Notosusanto, Tragedi Nasional: Percobaan Kup G30S/PKI di Indonesia (Jakarta: Intermasa, 1984), 102–105.

5.      Tempo, “Mahmilub dan Vonis Mati Letkol Untung,” Tempo, arsip laporan sejarah, 1966.

6.      Arsip Nasional Republik Indonesia, Putusan Mahmilub terhadap Moelyono Soeryowardoyo, 1966.

7.      Todung Mulya Lubis, In Search of Human Rights: Legal-Political Dilemmas of Indonesia’s New Order (Jakarta: Gramedia, 1993), 56–59.

8.      Daniel S. Lev, Legal Evolution and Political Authority in Indonesia, 238–240.

9.      Adnan Buyung Nasution, Arus Pemikiran Konstitusionalisme: Hukum dan Kekuasaan (Jakarta: Kata Hasta Pustaka, 2011), 190–195.

10.  Kahin, George McTurnan, Nationalism and Revolution in Indonesia (Ithaca: Cornell University Press, 1952), 430–435.

11.  David Dyzenhaus, The Constitution of Law: Legality in a Time of Emergency (Cambridge: Cambridge University Press, 2006), 12–15.

12.  Todung Mulya Lubis, In Search of Human Rights, 60–62.


6.           BAB VI ANALISIS KRITIS MAHMILUB DALAM PERSPEKTIF NEGARA HUKUM

6.1.       Mahmilub dan Prinsip Negara Hukum (Rule of Law)

Dalam teori negara hukum, kekuasaan negara harus dibatasi dan dijalankan berdasarkan hukum yang adil, rasional, serta berlaku sama bagi semua warga negara. Prinsip rule of law menuntut agar hukum tidak dijadikan alat kekuasaan semata, melainkan sarana untuk melindungi hak-hak individu dan menjamin keadilan substantif.¹ Dalam kerangka ini, keberadaan Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmilub) menimbulkan persoalan mendasar karena karakter dan praktiknya menyimpang dari prinsip-prinsip tersebut.

Mahmilub dibentuk dan dijalankan dalam situasi yang diklaim sebagai keadaan luar biasa, namun dalam praktiknya justru memperlihatkan subordinasi hukum terhadap kepentingan politik dan keamanan negara.² Prinsip supremasi hukum menjadi tereduksi ketika norma hukum dapat ditangguhkan atau diinterpretasikan secara elastis demi mencapai tujuan stabilisasi politik. Dengan demikian, Mahmilub mencerminkan model rule by law, bukan rule of law, di mana hukum digunakan sebagai instrumen legitimasi kekuasaan negara.³

6.2.       Due Process of Law dan Masalah Keadilan Prosedural

Salah satu elemen utama negara hukum adalah jaminan due process of law, yaitu hak setiap orang untuk memperoleh proses peradilan yang adil, terbuka, dan tidak memihak.⁴ Dalam praktik Mahmilub, prinsip ini mengalami pembatasan yang signifikan. Prosedur persidangan yang dipercepat, keterbatasan akses terhadap pembelaan hukum yang efektif, serta tidak adanya mekanisme banding atau kasasi menunjukkan bahwa Mahmilub beroperasi di luar standar keadilan prosedural yang lazim dalam negara hukum modern.⁵

Sifat putusan Mahmilub yang final dan mengikat secara langsung meniadakan prinsip right to appeal, yang dalam teori hukum dipandang sebagai instrumen korektif untuk mencegah kekeliruan dan penyalahgunaan kekuasaan yudisial.⁶ Dalam konteks ini, Mahmilub tidak hanya membatasi hak terdakwa, tetapi juga menutup ruang akuntabilitas peradilan itu sendiri. Hal tersebut memperkuat pandangan bahwa Mahmilub lebih berorientasi pada kepastian politik daripada keadilan hukum.

6.3.       Independensi Kekuasaan Kehakiman dan Dominasi Eksekutif-Militer

Independensi kekuasaan kehakiman merupakan syarat esensial bagi tegaknya negara hukum. Hakim harus bebas dari tekanan atau intervensi kekuasaan lain, terutama kekuasaan eksekutif dan militer.⁷ Dalam konteks Mahmilub, independensi ini sulit diwujudkan karena struktur dan komposisi lembaga tersebut berada dalam pengaruh kuat militer dan kekuasaan eksekutif.

Penunjukan hakim dari kalangan militer, keterkaitan erat antara penuntutan dan aparat keamanan, serta atmosfer politik pasca-krisis menciptakan kondisi di mana peradilan sulit bersikap netral dan imparsial.⁸ Dengan demikian, Mahmilub beroperasi dalam ruang hukum yang sangat politis, sehingga fungsi peradilan sebagai penyeimbang kekuasaan (check and balance) menjadi tereduksi.

6.4.       Mahmilub dan Hak Asasi Manusia

Dari perspektif hak asasi manusia, Mahmilub menimbulkan persoalan serius, terutama terkait hak atas peradilan yang adil (right to a fair trial) dan hak untuk hidup.⁹ Dominasi hukuman mati dalam putusan Mahmilub menunjukkan orientasi represif yang kuat, yang sulit dipisahkan dari konteks politik dan keamanan saat itu.

Hukum hak asasi manusia internasional mengakui kemungkinan derogasi dalam keadaan darurat, namun derogasi tersebut harus memenuhi prinsip legalitas, proporsionalitas, dan temporer.¹⁰ Dalam praktik Mahmilub, pembatasan terhadap hak-hak terdakwa sering kali bersifat luas dan sistematis, sehingga melampaui batas-batas derogasi yang dapat dibenarkan secara normatif.¹¹ Hal ini memperkuat kritik bahwa Mahmilub berkontribusi pada erosi perlindungan hak asasi manusia dalam sistem hukum Indonesia pada periode tersebut.

6.5.       Mahmilub sebagai Instrumen Hukum atau Politik?

Analisis terhadap struktur, kewenangan, prosedur, dan praktik Mahmilub menunjukkan bahwa lembaga ini berada di wilayah ambivalen antara hukum dan politik. Secara formal, Mahmilub adalah lembaga peradilan; namun secara substantif, ia berfungsi sebagai instrumen politik negara untuk mengonsolidasikan kekuasaan dan menyingkirkan lawan-lawan politik dalam situasi krisis.¹²

Dalam perspektif politik hukum, Mahmilub mencerminkan pilihan sadar negara untuk mengorbankan sebagian prinsip negara hukum demi tujuan stabilitas dan keamanan jangka pendek.¹³ Pilihan ini mungkin dapat dipahami dalam konteks historis tertentu, tetapi tetap menimbulkan konsekuensi jangka panjang berupa delegitimasi hukum dan melemahnya kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.

Dengan demikian, secara kritis dapat dikatakan bahwa Mahmilub merupakan contoh ekstrem dari peradilan luar biasa yang menempatkan hukum di bawah bayang-bayang kekuasaan. Kajian terhadap Mahmilub memberikan pelajaran penting bahwa dalam negara hukum, keadaan darurat sekalipun tidak seharusnya dijadikan alasan untuk menanggalkan prinsip-prinsip fundamental keadilan dan kemanusiaan.


Footnotes

1.      A.V. Dicey, Introduction to the Study of the Law of the Constitution (London: Macmillan, 1959), 188–193.

2.      Harold Crouch, The Army and Politics in Indonesia (Ithaca: Cornell University Press, 1978), 158–162.

3.      Brian Z. Tamanaha, On the Rule of Law: History, Politics, Theory (Cambridge: Cambridge University Press, 2004), 91–96.

4.      Tom Bingham, The Rule of Law (London: Penguin Books, 2010), 66–69.

5.      Todung Mulya Lubis, In Search of Human Rights: Legal-Political Dilemmas of Indonesia’s New Order (Jakarta: Gramedia, 1993), 56–60.

6.      Lon L. Fuller, The Morality of Law (New Haven: Yale University Press, 1964), 81–91.

7.      Daniel S. Lev, Legal Evolution and Political Authority in Indonesia (The Hague: Martinus Nijhoff, 1972), 232–238.

8.      John Roosa, Pretext for Mass Murder: The September 30th Movement and Suharto’s Coup d’État in Indonesia (Madison: University of Wisconsin Press, 2006), 287–291.

9.      Manfred Nowak, U.N. Covenant on Civil and Political Rights: CCPR Commentary (Kehl: N.P. Engel, 2005), 253–256.

10.  International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), Article 4.

11.  David Dyzenhaus, The Constitution of Law: Legality in a Time of Emergency (Cambridge: Cambridge University Press, 2006), 12–18.

12.  Adnan Buyung Nasution, Arus Pemikiran Konstitusionalisme: Hukum dan Kekuasaan (Jakarta: Kata Hasta Pustaka, 2011), 190–197.

13.  Mark Tushnet, “Emergencies and the Idea of Constitutionalism,” dalam The Constitution in Wartime, ed. Mark Tushnet (Durham: Duke University Press, 2005), 39–45.


7.           BAB VII RELEVANSI MAHMILUB DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA KONTEMPORER

7.1.       Mahmilub dalam Perspektif Reformasi Hukum dan Demokratisasi

Sejak bergulirnya Reformasi 1998, sistem hukum Indonesia mengalami perubahan mendasar yang ditandai dengan penguatan prinsip negara hukum, demokratisasi, serta perlindungan hak asasi manusia. Reformasi konstitusional melalui amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan kembali prinsip rechtsstaat, supremasi hukum, dan independensi kekuasaan kehakiman.¹ Dalam konteks ini, Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmilub) dipandang sebagai produk hukum masa lalu yang tidak sejalan dengan semangat reformasi hukum kontemporer.

Mahmilub merepresentasikan model peradilan yang lahir dari konfigurasi kekuasaan otoritarian, di mana hukum ditempatkan sebagai alat stabilisasi politik.² Oleh karena itu, dalam sistem hukum Indonesia pasca-Reformasi, Mahmilub tidak lagi memiliki tempat secara normatif maupun institusional. Penghapusan mekanisme peradilan luar biasa seperti Mahmilub mencerminkan komitmen negara untuk kembali pada prinsip peradilan normal yang menjamin due process of law dan kesetaraan di hadapan hukum.

7.2.       Peradilan Militer Pasca-Reformasi dan Pembatasan Yurisdiksi

Salah satu agenda penting reformasi hukum adalah penataan ulang peradilan militer. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, meskipun lahir sebelum Reformasi, mengalami reinterpretasi dan kritik kuat dalam kerangka demokratisasi.³ Prinsip yang berkembang pasca-Reformasi adalah pembatasan yurisdiksi peradilan militer hanya terhadap tindak pidana militer yang dilakukan oleh prajurit aktif, sementara tindak pidana umum seharusnya diperiksa oleh peradilan umum.⁴

Dalam konteks ini, pengalaman Mahmilub menjadi rujukan historis penting mengenai bahaya perluasan yurisdiksi peradilan militer terhadap warga sipil. Praktik Mahmilub yang mengadili sipil dan elit politik menunjukkan bagaimana batas antara hukum militer dan hukum sipil dapat dikaburkan dalam situasi darurat. Oleh karena itu, sistem hukum kontemporer berupaya menegaskan kembali pemisahan tersebut sebagai bagian dari perlindungan hak-hak sipil dan supremasi hukum.⁵

7.3.       Penanganan Kejahatan Luar Biasa: Alternatif terhadap Mahmilub

Dalam sistem hukum modern, kejahatan luar biasa (extraordinary crimes)—seperti pelanggaran hak asasi manusia berat, terorisme, atau kejahatan terhadap kemanusiaan—tidak lagi ditangani melalui peradilan militer luar biasa seperti Mahmilub. Sebaliknya, negara membentuk mekanisme hukum khusus yang tetap berada dalam kerangka negara hukum, seperti Pengadilan Hak Asasi Manusia dan pengadilan umum dengan prosedur khusus.⁶

Pendekatan ini menunjukkan pergeseran paradigma dari emergency justice menuju constitutional justice, di mana penanganan kejahatan luar biasa tetap tunduk pada prinsip legalitas, akuntabilitas, dan perlindungan HAM.⁷ Dengan demikian, relevansi Mahmilub dalam konteks kontemporer bukan sebagai model yang perlu dihidupkan kembali, melainkan sebagai contoh historis yang menegaskan pentingnya merancang mekanisme hukum darurat yang tidak mengorbankan prinsip-prinsip fundamental negara hukum.

7.4.       Mahmilub sebagai Pelajaran Historis bagi Politik Hukum Indonesia

Meskipun Mahmilub tidak lagi relevan secara institusional, keberadaannya tetap memiliki nilai reflektif bagi politik hukum Indonesia. Mahmilub menunjukkan bagaimana hukum dapat kehilangan otonominya ketika sepenuhnya berada di bawah dominasi kekuasaan politik dan militer.⁸ Pelajaran ini menjadi penting dalam konteks kontemporer, terutama ketika negara menghadapi tantangan keamanan baru yang berpotensi mendorong lahirnya kebijakan hukum yang represif.

Dalam perspektif politik hukum, Mahmilub mengingatkan bahwa setiap kebijakan hukum yang dibentuk dalam situasi krisis harus tetap berada dalam batas-batas konstitusi dan prinsip negara hukum.⁹ Tanpa batasan tersebut, hukum berisiko menjadi alat legitimasi kekuasaan yang justru merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara.

7.5.       Relevansi Normatif: Menjaga Keseimbangan antara Keamanan dan Keadilan

Relevansi utama Mahmilub dalam sistem hukum Indonesia kontemporer terletak pada fungsi normatifnya sebagai pengingat akan pentingnya menjaga keseimbangan antara kebutuhan keamanan negara dan tuntutan keadilan. Negara hukum yang demokratis tidak menafikan kebutuhan akan keamanan, tetapi menempatkannya dalam kerangka hukum yang akuntabel dan berorientasi pada perlindungan martabat manusia.¹⁰

Dengan demikian, Mahmilub menjadi titik referensi historis yang memperlihatkan konsekuensi ketika keseimbangan tersebut terganggu. Kajian terhadap Mahmilub mendorong penguatan komitmen bahwa dalam kondisi apa pun, hukum tidak boleh sepenuhnya dikorbankan atas nama stabilitas, melainkan harus tetap menjadi sarana keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.


Footnotes

1.      Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia (Jakarta: Konstitusi Press, 2005), 173–178.

2.      Daniel S. Lev, Legal Evolution and Political Authority in Indonesia (The Hague: Martinus Nijhoff, 1972), 232–238.

3.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

4.      Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika, 2012), 45–47.

5.      Todung Mulya Lubis, In Search of Human Rights: Legal-Political Dilemmas of Indonesia’s New Order (Jakarta: Gramedia, 1993), 61–64.

6.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

7.      David Dyzenhaus, The Constitution of Law: Legality in a Time of Emergency (Cambridge: Cambridge University Press, 2006), 19–23.

8.      Adnan Buyung Nasution, Arus Pemikiran Konstitusionalisme: Hukum dan Kekuasaan (Jakarta: Kata Hasta Pustaka, 2011), 198–202.

9.      Mark Tushnet, “Emergencies and the Idea of Constitutionalism,” dalam The Constitution in Wartime, ed. Mark Tushnet (Durham: Duke University Press, 2005), 43–47.

10.  Tom Bingham, The Rule of Law (London: Penguin Books, 2010), 174–176.


8.           BAB VIII KESIMPULAN DAN REKOMENDASI

8.1.       Kesimpulan

Kajian ini menunjukkan bahwa Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmilub) merupakan produk hukum yang lahir dari konteks politik dan keamanan yang ekstrem, khususnya pada periode krisis negara Indonesia awal hingga pertengahan 1960-an. Secara historis, pembentukan Mahmilub dipahami sebagai respons negara terhadap ancaman yang dipersepsikan mengancam eksistensi dan stabilitas nasional. Namun, secara yuridis dan teoretis, Mahmilub menampilkan karakter peradilan luar biasa yang menyimpang dari prinsip-prinsip dasar negara hukum (rule of law)

Dari perspektif struktur dan kewenangan, Mahmilub beroperasi sebagai pengadilan ad hoc dengan yurisdiksi luas, mencakup subjek militer dan sipil, serta perkara-perkara yang didefinisikan secara elastis sebagai kejahatan terhadap keamanan negara. Prosedur persidangan yang dipercepat, dominasi aparat eksekutif-militer, dan sifat putusan yang final tanpa upaya hukum lanjutan menunjukkan adanya pembatasan serius terhadap due process of law.² Dalam praktiknya, Mahmilub lebih berfungsi sebagai instrumen stabilisasi politik ketimbang sebagai lembaga peradilan independen dalam pengertian negara hukum.

Studi kasus penerapan Mahmilub—baik dalam konteks pasca-G30S 1965 maupun perkara separatisme—menunjukkan pola pemidanaan yang berat, termasuk dominasi hukuman mati. Pola ini mempertegas orientasi represif peradilan luar biasa dan menimbulkan persoalan serius terkait perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak atas peradilan yang adil dan hak untuk hidup.³

Dalam kerangka teori hukum dan ketatanegaraan, Mahmilub mencerminkan ketegangan klasik antara keamanan negara dan keadilan hukum. Kajian ini menyimpulkan bahwa Mahmilub lebih mendekati model rule by law daripada rule of law, di mana hukum dijadikan sarana legitimasi kekuasaan dalam situasi darurat.⁴ Meskipun dapat dipahami secara kontekstual-historis, praktik Mahmilub tetap menimbulkan konsekuensi jangka panjang berupa erosi legitimasi hukum dan melemahnya kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.

Dalam sistem hukum Indonesia kontemporer pasca-Reformasi, Mahmilub tidak lagi relevan secara institusional. Namun demikian, relevansi utamanya terletak pada nilai reflektif dan pelajaran normatif bagi pengembangan politik hukum dan desain mekanisme penegakan hukum dalam situasi krisis.⁵

8.2.       Rekomendasi

Berdasarkan temuan dan analisis dalam kajian ini, beberapa rekomendasi dapat diajukan sebagai berikut:

1)      Penguatan Prinsip Negara Hukum dalam Situasi Darurat
Negara perlu memastikan bahwa setiap kebijakan hukum yang diambil dalam kondisi darurat tetap berada dalam kerangka konstitusi dan prinsip negara hukum. Keadaan darurat tidak seharusnya menjadi dasar untuk menanggalkan due process of law, independensi peradilan, dan perlindungan hak asasi manusia.⁶

2)      Penegasan Pembatasan Yurisdiksi Peradilan Militer
Pengalaman Mahmilub menunjukkan risiko serius dari perluasan yurisdiksi peradilan militer terhadap warga sipil. Oleh karena itu, pembatasan peradilan militer hanya pada tindak pidana militer oleh prajurit aktif perlu ditegaskan dan dijaga secara konsisten dalam sistem hukum Indonesia.⁷

3)      Pengembangan Mekanisme Penanganan Kejahatan Luar Biasa yang Konstitusional
Penanganan kejahatan luar biasa sebaiknya dilakukan melalui mekanisme hukum khusus yang tetap berada dalam kerangka peradilan umum dan menjamin akuntabilitas, seperti pengadilan HAM atau prosedur khusus dalam peradilan umum, bukan melalui pembentukan peradilan luar biasa yang berada di luar sistem normal.⁸

4)      Pendidikan dan Kesadaran Politik Hukum
Kajian tentang Mahmilub perlu dijadikan bagian dari pendidikan hukum dan kewarganegaraan sebagai studi kasus mengenai bahaya subordinasi hukum terhadap kekuasaan. Kesadaran historis ini penting untuk mencegah pengulangan praktik serupa di masa depan.⁹

5)      Agenda Penelitian Lanjutan
Penelitian selanjutnya disarankan untuk melakukan kajian komparatif antara Mahmilub dan mekanisme peradilan darurat di negara lain, serta penelitian empiris mengenai dampak jangka panjang peradilan luar biasa terhadap kepercayaan publik dan rekonsiliasi sosial.¹⁰

Dengan demikian, Mahmilub tidak hanya dipahami sebagai artefak sejarah hukum Indonesia, tetapi juga sebagai peringatan normatif bahwa hukum kehilangan maknanya ketika dilepaskan dari prinsip keadilan, kemanusiaan, dan akuntabilitas. Negara hukum yang demokratis dituntut untuk mampu menjaga keamanan tanpa mengorbankan martabat manusia dan supremasi hukum.


Footnotes

1.      A.V. Dicey, Introduction to the Study of the Law of the Constitution (London: Macmillan, 1959), 188–193.

2.      Tom Bingham, The Rule of Law (London: Penguin Books, 2010), 66–69.

3.      Manfred Nowak, U.N. Covenant on Civil and Political Rights: CCPR Commentary (Kehl: N.P. Engel, 2005), 253–256.

4.      Brian Z. Tamanaha, On the Rule of Law: History, Politics, Theory (Cambridge: Cambridge University Press, 2004), 91–96.

5.      Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia (Jakarta: Konstitusi Press, 2005), 173–178.

6.      David Dyzenhaus, The Constitution of Law: Legality in a Time of Emergency (Cambridge: Cambridge University Press, 2006), 19–23.

7.      Todung Mulya Lubis, In Search of Human Rights: Legal-Political Dilemmas of Indonesia’s New Order (Jakarta: Gramedia, 1993), 61–64.

8.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

9.      Adnan Buyung Nasution, Arus Pemikiran Konstitusionalisme: Hukum dan Kekuasaan (Jakarta: Kata Hasta Pustaka, 2011), 198–202.

10.  Mark Tushnet, “Emergencies and the Idea of Constitutionalism,” dalam The Constitution in Wartime, ed. Mark Tushnet (Durham: Duke University Press, 2005), 43–47.


Daftar Pustaka

Asshiddiqie, J. (2005). Konstitusi dan konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press.

Bingham, T. (2010). The rule of law. London: Penguin Books.

Crouch, H. (1978). The army and politics in Indonesia. Ithaca, NY: Cornell University Press.

Dicey, A. V. (1959). Introduction to the study of the law of the constitution (10th ed.). London: Macmillan.

Dyzenhaus, D. (2006). The constitution of law: Legality in a time of emergency. Cambridge: Cambridge University Press. https://doi.org/10.1017/CBO9780511618246

Feith, H. (1962). The decline of constitutional democracy in Indonesia. Ithaca, NY: Cornell University Press.

Fuller, L. L. (1964). The morality of law. New Haven, CT: Yale University Press.

Gross, O. (2003). Chaos and rules: Should responses to violent crises always be constitutional? Yale Law Journal, 112(5), 1011–1134.

Hamzah, A. (2012). Hukum acara pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

International Covenant on Civil and Political Rights. (1966). ICCPR. United Nations.

Kahin, G. M. (1952). Nationalism and revolution in Indonesia. Ithaca, NY: Cornell University Press.

Lev, D. S. (1972). Legal evolution and political authority in Indonesia. The Hague: Martinus Nijhoff.

Lubis, T. M. (1993). In search of human rights: Legal-political dilemmas of Indonesia’s New Order. Jakarta: Gramedia.

Nasution, A. B. (2011). Arus pemikiran konstitusionalisme: Hukum dan kekuasaan. Jakarta: Kata Hasta Pustaka.

Notosusanto, N. (1984). Tragedi nasional: Percobaan kudeta G30S/PKI di Indonesia. Jakarta: Intermasa.

Nowak, M. (2005). U.N. covenant on civil and political rights: CCPR commentary (2nd ed.). Kehl: N.P. Engel.

Pion-Berlin, D. (1994). Military courts, civil-military relations, and human rights. Human Rights Quarterly, 16(1), 83–106. https://doi.org/10.1353/hrq.1994.0003

Roosa, J. (2006). Pretext for mass murder: The September 30th movement and Suharto’s coup d’état in Indonesia. Madison, WI: University of Wisconsin Press.

Schmitt, C. (2005). Political theology: Four chapters on the concept of sovereignty (G. Schwab, Trans.). Chicago, IL: University of Chicago Press. (Original work published 1922)

Tamanaha, B. Z. (2004). On the rule of law: History, politics, theory. Cambridge: Cambridge University Press.

Tushnet, M. (2005). Emergencies and the idea of constitutionalism. In M. Tushnet (Ed.), The constitution in wartime (pp. 39–56). Durham, NC: Duke University Press.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 370 Tahun 1965 tentang Pembentukan Mahkamah Militer Luar Biasa.

Tempo. (1966). Mahmilub dan vonis mati Letkol Untung. Tempo, Arsip Laporan Sejarah.

Arsip Nasional Republik Indonesia. (1966). Putusan Mahkamah Militer Luar Biasa terhadap Moelyono Soeryowardoyo. Jakarta: ANRI.


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar