Rabu, 08 April 2026

Pemikiran Murtadha Muthahhari: Sintesis Filsafat, Teologi, dan Etika dalam Islam Kontemporer

Pemikiran Murtadha Muthahhari

Sintesis Filsafat, Teologi, dan Etika dalam Islam Kontemporer


Alihkan ke: Tokoh-Tokoh Filsafat, Tokoh-Tokoh Filsafat Islam.


Abstrak

Artikel ini bertujuan untuk mengkaji secara komprehensif pemikiran Murtadha Muthahhari sebagai salah satu tokoh penting dalam tradisi intelektual Islam modern. Kajian ini menggunakan pendekatan deskriptif-analitis berbasis studi kepustakaan terhadap karya-karya utama Muthahhari serta literatur sekunder yang relevan. Fokus pembahasan meliputi landasan epistemologi, pemikiran teologis (ilmu kalam), filsafat Islam, etika dan moralitas, serta pemikiran sosial dan politik.

Hasil kajian menunjukkan bahwa pemikiran Muthahhari bersifat integratif dengan menggabungkan akal (‘aql), wahyu (naql), dan intuisi (‘irfan) sebagai sumber pengetahuan. Dalam bidang teologi, ia menekankan konsep tauhid, keadilan Ilahi, dan keseimbangan antara kebebasan manusia dan kehendak Tuhan. Dalam filsafat, ia melanjutkan tradisi Hikmah Muta‘aliyah dengan menegaskan primasi eksistensi dan dinamika realitas melalui konsep gerak substansial. Sementara itu, dalam etika dan sosial-politik, ia mengembangkan gagasan tentang moralitas objektif, keadilan sosial, serta pentingnya peran agama dalam kehidupan publik.

Selain itu, Muthahhari juga memberikan kritik terhadap pemikiran Barat, seperti sekularisme, materialisme, dan liberalisme, dengan pendekatan kritis-selektif. Pemikirannya dinilai memiliki relevansi yang kuat dalam menjawab tantangan kontemporer, khususnya dalam upaya mengintegrasikan nilai-nilai spiritual dengan rasionalitas modern. Namun demikian, pemikirannya juga memiliki keterbatasan, terutama dalam konteks historis dan pendekatan metodologis yang cenderung normatif.

Dengan demikian, Murtadha Muthahhari dapat dipahami sebagai pemikir Muslim yang berhasil menjembatani antara tradisi dan modernitas, serta menawarkan kerangka pemikiran yang komprehensif dan dinamis untuk pengembangan pemikiran Islam di era kontemporer.

Kata Kunci: Murtadha Muthahhari; filsafat Islam; epistemologi; teologi; etika; pemikiran sosial-politik; modernitas; Islam kontemporer.


PEMBAHASAN

Telaah Pemikiran Murtadha Muthahhari


1.           Pendahuluan

Kajian terhadap tokoh dalam tradisi intelektual Islam merupakan salah satu pendekatan penting untuk memahami dinamika pemikiran keislaman dari masa ke masa. Melalui analisis terhadap gagasan seorang tokoh, dapat ditelusuri bagaimana interaksi antara teks wahyu, realitas sosial, serta perkembangan filsafat dan ilmu pengetahuan membentuk corak pemikiran Islam tertentu. Dalam konteks ini, tokoh-tokoh pemikir modern memiliki posisi strategis karena mereka berhadapan langsung dengan tantangan modernitas, seperti sekularisme, materialisme, dan krisis makna dalam kehidupan manusia.¹

Salah satu tokoh yang menonjol dalam wacana tersebut adalah Murtadha Muthahhari (1920–1979), seorang ulama, filsuf, dan intelektual Muslim asal Iran yang memainkan peran penting dalam mengintegrasikan antara tradisi filsafat Islam klasik dengan kebutuhan pemikiran kontemporer. Muthahhari dikenal sebagai murid dari tokoh besar seperti Allamah Thabathaba’i dan memiliki kedekatan intelektual dengan Ayatollah Khomeini. Pemikirannya mencerminkan upaya serius untuk merekonstruksi pemahaman Islam agar tetap relevan tanpa kehilangan akar teologis dan filosofisnya.²

Keunikan pemikiran Muthahhari terletak pada pendekatannya yang integratif, yakni menggabungkan dimensi rasional (filsafat), normatif (teologi), dan praktis (etika serta sosial). Ia tidak hanya mengembangkan gagasan abstrak, tetapi juga mengaitkannya dengan persoalan nyata yang dihadapi masyarakat Muslim, seperti keadilan sosial, pendidikan, dan identitas keislaman di tengah arus modernisasi. Dalam hal ini, pemikirannya dapat dipahami sebagai respon kritis terhadap dominasi paradigma Barat sekaligus sebagai usaha untuk menghidupkan kembali khazanah intelektual Islam yang otentik.³

Selain itu, Muthahhari juga memberikan perhatian besar pada relasi antara akal dan wahyu. Ia menolak dikotomi yang memisahkan keduanya secara tajam, dan justru menegaskan bahwa akal merupakan instrumen penting dalam memahami ajaran Islam secara mendalam. Pandangan ini menempatkannya dalam tradisi filsafat Islam yang menekankan harmoni antara rasio dan iman, sebagaimana terlihat dalam pemikiran para filsuf sebelumnya seperti Mulla Shadra.⁴ Dengan demikian, pemikiran Muthahhari tidak hanya bersifat apologetik, tetapi juga konstruktif dan filosofis.

Berdasarkan latar belakang tersebut, kajian ini berfokus pada upaya untuk mengkaji secara sistematis pemikiran Murtadha Muthahhari, meliputi aspek epistemologi, teologi, filsafat, etika, serta sosial-politik. Rumusan masalah utama dalam kajian ini adalah: (1) bagaimana landasan epistemologis pemikiran Muthahhari, (2) bagaimana ia merumuskan konsep-konsep teologis dan filosofis, serta (3) sejauh mana relevansi pemikirannya dalam konteks kontemporer. Tujuan dari kajian ini adalah untuk memberikan pemahaman yang komprehensif terhadap kontribusi intelektual Muthahhari serta menilai signifikansinya dalam pengembangan pemikiran Islam modern.

Dengan pendekatan deskriptif-analitis dan berbasis pada studi kepustakaan, artikel ini diharapkan dapat memberikan kontribusi akademik dalam memperkaya khazanah studi pemikiran Islam, khususnya dalam memahami bagaimana tradisi intelektual Islam dapat berdialog secara produktif dengan tantangan zaman tanpa kehilangan identitas dasarnya.


Footnotes

[1]                Seyyed Hossein Nasr, Islamic Philosophy from Its Origin to the Present: Philosophy in the Land of Prophecy (Albany: State University of New York Press, 2006), 287.

[2]                Murtadha Muthahhari, Fundamentals of Islamic Thought: God, Man, and the Universe (Tehran: Sadra Publications, 1985), 5–7.

[3]                Hamid Dabashi, Theology of Discontent: The Ideological Foundation of the Islamic Revolution in Iran (New York: New York University Press, 1993), 312.

[4]                Mehdi Ha’iri Yazdi, The Principles of Epistemology in Islamic Philosophy: Knowledge by Presence (Albany: State University of New York Press, 1992), 45.


2.           Biografi Singkat Murtadha Muthahhari

Murtadha Muthahhari lahir pada 31 Januari 1920 di Fariman, sebuah kota kecil di dekat Mashhad, Iran. Ia berasal dari keluarga religius; ayahnya, Syaikh Muhammad Husain Muthahhari, adalah seorang ulama yang dihormati di lingkungan setempat. Sejak usia dini, Muthahhari telah diperkenalkan pada pendidikan agama tradisional, khususnya dalam bidang fikih, ushul fikih, dan ilmu-ilmu keislaman lainnya. Lingkungan keluarga yang kuat secara spiritual dan intelektual memberikan fondasi awal bagi perkembangan pemikirannya di kemudian hari.¹

Pada usia remaja, Muthahhari melanjutkan pendidikannya ke Hawzah Ilmiyah di Mashhad, sebelum akhirnya berpindah ke Qom, yang pada saat itu menjadi salah satu pusat studi Islam terkemuka di Iran. Di Qom, ia belajar kepada sejumlah ulama besar, di antaranya Allamah Sayyid Muhammad Husain Thabathaba’i, seorang filsuf dan mufasir terkemuka, serta Ayatollah Ruhollah Khomeini, yang kelak menjadi pemimpin Revolusi Islam Iran. Dari Thabathaba’i, Muthahhari banyak menyerap pemikiran filsafat Islam, khususnya tradisi Hikmah Muta‘aliyah yang dikembangkan oleh Mulla Shadra, sementara dari Khomeini ia memperoleh wawasan tentang dimensi politik dan sosial Islam.²

Selain mendalami ilmu-ilmu agama tradisional, Muthahhari juga menunjukkan minat yang besar terhadap filsafat, baik filsafat Islam maupun filsafat Barat. Ia berupaya memahami dan mengkritisi berbagai aliran pemikiran modern seperti materialisme, eksistensialisme, dan Marxisme. Kombinasi antara pendidikan tradisional dan keterbukaan terhadap pemikiran modern ini menjadikan Muthahhari sebagai salah satu intelektual Muslim yang memiliki wawasan luas dan pendekatan yang integratif.³

Pada tahun 1950-an, Muthahhari mulai aktif mengajar di berbagai lembaga pendidikan, termasuk Universitas Teheran, di mana ia mengajar filsafat Islam dan teologi. Aktivitas akademiknya tidak hanya terbatas pada pengajaran, tetapi juga mencakup penulisan berbagai karya ilmiah yang membahas isu-isu penting dalam pemikiran Islam, seperti keadilan Ilahi, filsafat sejarah, dan peran manusia dalam Islam. Karya-karyanya dikenal luas karena gaya penyampaiannya yang sistematis, rasional, dan mudah dipahami, sehingga dapat menjangkau kalangan intelektual maupun masyarakat umum.⁴

Dalam bidang sosial dan politik, Muthahhari memainkan peran penting dalam gerakan intelektual yang mengarah pada Revolusi Islam Iran tahun 1979. Ia termasuk salah satu tokoh yang berkontribusi dalam merumuskan landasan ideologis revolusi tersebut. Kedekatannya dengan Ayatollah Khomeini menjadikannya sebagai salah satu figur kunci dalam mengartikulasikan hubungan antara Islam dan kekuasaan politik. Namun demikian, peran Muthahhari lebih menonjol dalam bidang pemikiran dan pendidikan daripada dalam praktik politik langsung.⁵

Tragisnya, tidak lama setelah keberhasilan Revolusi Iran, Muthahhari wafat akibat pembunuhan pada 1 Mei 1979 oleh kelompok yang menentang arah ideologis revolusi. Kematian beliau dipandang sebagai kehilangan besar bagi dunia Islam, khususnya dalam bidang pemikiran dan filsafat. Meskipun demikian, warisan intelektualnya tetap hidup melalui karya-karya yang terus dipelajari dan dijadikan rujukan dalam berbagai kajian keislaman hingga saat ini.⁶

Secara keseluruhan, kehidupan Murtadha Muthahhari mencerminkan perpaduan antara kedalaman spiritual, ketajaman intelektual, dan komitmen sosial. Ia tidak hanya seorang ulama dalam pengertian tradisional, tetapi juga seorang pemikir yang berusaha menjembatani antara tradisi dan modernitas, antara wahyu dan akal, serta antara teori dan praktik dalam kehidupan Islam.


Footnotes

[1]                Murtadha Muthahhari, Fundamentals of Islamic Thought: God, Man, and the Universe (Tehran: Sadra Publications, 1985), 3.

[2]                Seyyed Hossein Nasr, Islamic Philosophy from Its Origin to the Present: Philosophy in the Land of Prophecy (Albany: State University of New York Press, 2006), 290.

[3]                Hamid Dabashi, Theology of Discontent: The Ideological Foundation of the Islamic Revolution in Iran (New York: New York University Press, 1993), 309.

[4]                Murtadha Muthahhari, Justice of God (Tehran: Islamic Publications Office, 1982), vii.

[5]                Ruhollah Khomeini, Islamic Government: Governance of the Jurist (Tehran: Institute for Compilation and Publication of Imam Khomeini’s Works, 1970), 12.

[6]                Hamid Dabashi, Theology of Discontent, 315.


3.           Latar Belakang Intelektual dan Konteks Sosial

Pemikiran Murtadha Muthahhari tidak dapat dilepaskan dari konteks intelektual dan sosial yang melingkupinya, khususnya dinamika Iran pada pertengahan abad ke-20. Periode ini ditandai oleh ketegangan antara tradisi Islam dengan arus modernitas Barat yang masuk melalui kolonialisme kultural, sekularisasi, serta perkembangan ilmu pengetahuan modern. Dalam situasi tersebut, para intelektual Muslim dihadapkan pada tantangan untuk merumuskan kembali ajaran Islam agar tetap relevan tanpa kehilangan substansi teologis dan filosofisnya.¹

Secara intelektual, Muthahhari tumbuh dalam tradisi filsafat Islam Syiah yang kaya, terutama melalui pengaruh aliran Hikmah Muta‘aliyah yang dikembangkan oleh Mulla Shadra. Tradisi ini menekankan sintesis antara rasio (‘aql), wahyu (naql), dan intuisi spiritual (‘irfan), sehingga menghasilkan pendekatan yang holistik dalam memahami realitas. Melalui bimbingan Allamah Thabathaba’i, Muthahhari mendalami dimensi-dimensi filosofis ini, yang kemudian menjadi landasan penting dalam pemikirannya. Ia tidak hanya mewarisi tradisi tersebut, tetapi juga berusaha mengembangkannya dalam menghadapi persoalan-persoalan kontemporer.²

Di sisi lain, kondisi sosial-politik Iran pada masa itu turut membentuk orientasi pemikirannya. Di bawah pemerintahan Dinasti Pahlavi, Iran mengalami proses modernisasi yang cenderung sekular dan berorientasi pada Barat. Kebijakan ini sering kali mengabaikan nilai-nilai tradisional dan keagamaan, sehingga menimbulkan ketegangan antara negara dan kalangan ulama. Dalam konteks ini, muncul berbagai gerakan intelektual dan sosial yang berupaya mengkritisi dominasi Barat serta mengembalikan peran Islam dalam kehidupan publik.³

Muthahhari berada di tengah arus tersebut sebagai seorang pemikir yang berusaha mengambil posisi moderat dan konstruktif. Ia tidak menolak modernitas secara total, tetapi juga tidak menerimanya secara mentah. Sebaliknya, ia mengembangkan pendekatan kritis yang berupaya menyaring unsur-unsur positif dari modernitas sekaligus menolak aspek-aspek yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam. Sikap ini tercermin dalam kritiknya terhadap materialisme, sekularisme, dan ideologi-ideologi Barat lainnya yang dianggap mereduksi dimensi spiritual manusia.⁴

Selain itu, interaksi antara dunia Islam dan Barat juga memberikan pengaruh signifikan terhadap perkembangan pemikiran Muthahhari. Ia menyadari bahwa tantangan utama umat Islam bukan hanya bersifat eksternal, tetapi juga internal, seperti stagnasi intelektual dan kurangnya pemahaman yang mendalam terhadap ajaran Islam. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya revitalisasi pemikiran Islam melalui pendekatan rasional dan filosofis, serta melalui pendidikan yang integral.⁵

Konteks sosial yang lebih luas, termasuk meningkatnya kesadaran politik di kalangan masyarakat Iran, juga berperan dalam membentuk pemikiran Muthahhari. Ia melihat bahwa Islam tidak hanya mengatur aspek ritual, tetapi juga memiliki dimensi sosial dan politik yang penting. Oleh karena itu, ia mendukung upaya untuk menjadikan Islam sebagai dasar dalam membangun masyarakat yang adil dan bermoral. Pandangan ini kemudian berkontribusi pada terbentuknya landasan ideologis bagi Revolusi Islam Iran tahun 1979.⁶

Dengan demikian, latar belakang intelektual dan konteks sosial Muthahhari menunjukkan adanya interaksi yang dinamis antara tradisi dan modernitas, antara filsafat dan realitas sosial. Pemikirannya lahir bukan dalam ruang hampa, melainkan sebagai respon terhadap tantangan konkret yang dihadapi umat Islam pada masanya. Hal ini menjadikan pemikirannya tidak hanya relevan dalam konteks sejarahnya, tetapi juga memiliki signifikansi dalam menjawab persoalan-persoalan kontemporer.


Footnotes

[1]                Seyyed Hossein Nasr, Islamic Philosophy from Its Origin to the Present: Philosophy in the Land of Prophecy (Albany: State University of New York Press, 2006), 285.

[2]                Mehdi Ha’iri Yazdi, The Principles of Epistemology in Islamic Philosophy: Knowledge by Presence (Albany: State University of New York Press, 1992), 47.

[3]                Hamid Dabashi, Theology of Discontent: The Ideological Foundation of the Islamic Revolution in Iran (New York: New York University Press, 1993), 302.

[4]                Murtadha Muthahhari, Society and History (Tehran: Sadra Publications, 1985), 15.

[5]                Murtadha Muthahhari, Man and Universe (Tehran: Sadra Publications, 1985), 22.

[6]                Hamid Dabashi, Theology of Discontent, 310.


4.           Landasan Epistemologi Pemikiran Muthahhari

Landasan epistemologi dalam pemikiran Murtadha Muthahhari menempati posisi yang sangat penting, karena menjadi dasar bagi seluruh bangunan teologis, filosofis, dan etis yang ia kembangkan. Secara umum, epistemologi Muthahhari berupaya menjembatani antara rasionalitas (‘aql), wahyu (naql), dan intuisi (‘irfan), dalam suatu kerangka yang integratif dan hierarkis. Ia menolak pendekatan reduksionistik yang hanya mengandalkan satu sumber pengetahuan, baik itu rasio semata maupun pengalaman empiris semata, karena menurutnya realitas memiliki dimensi yang lebih luas daripada yang dapat dijangkau oleh satu metode saja.¹

Dalam pandangan Muthahhari, akal memiliki peran yang fundamental dalam memahami kebenaran. Ia menegaskan bahwa Islam tidak bertentangan dengan rasionalitas, bahkan justru mendorong penggunaan akal sebagai sarana untuk memahami tanda-tanda Tuhan di alam semesta. Namun demikian, ia juga mengkritik rasionalisme ekstrem yang menempatkan akal sebagai satu-satunya sumber pengetahuan, sebagaimana dalam tradisi filsafat Barat modern. Menurutnya, akal memiliki keterbatasan, terutama dalam menjangkau realitas metafisik yang berada di luar pengalaman empiris.²

Di sisi lain, wahyu (naql) dipandang sebagai sumber pengetahuan yang bersifat otoritatif dan absolut, karena berasal dari Tuhan. Muthahhari menekankan bahwa wahyu tidak bertentangan dengan akal, melainkan melengkapinya. Dalam hal ini, wahyu memberikan petunjuk mengenai kebenaran-kebenaran yang tidak dapat dicapai oleh akal secara mandiri, seperti hakikat kehidupan setelah mati, tujuan penciptaan manusia, dan nilai-nilai moral yang absolut. Dengan demikian, hubungan antara akal dan wahyu bersifat komplementer, bukan antagonistik.³

Selain akal dan wahyu, Muthahhari juga mengakui peran intuisi atau pengetahuan langsung (‘ilm hudhuri) sebagai salah satu sumber epistemologis yang penting. Konsep ini, yang banyak dipengaruhi oleh tradisi filsafat Islam, khususnya pemikiran Mulla Shadra, merujuk pada bentuk pengetahuan yang diperoleh secara langsung tanpa perantara konsep atau representasi mental. Intuisi ini biasanya berkaitan dengan pengalaman spiritual dan kesadaran diri, yang memberikan pemahaman mendalam tentang realitas eksistensial manusia.⁴

Muthahhari juga mengkritik epistemologi empirisme yang berkembang dalam filsafat Barat modern, yang cenderung membatasi pengetahuan pada apa yang dapat diindera. Menurutnya, pendekatan ini tidak mampu menjelaskan aspek-aspek non-material dari realitas, seperti nilai, makna, dan tujuan hidup. Ia berpendapat bahwa pembatasan semacam itu justru mengarah pada krisis eksistensial dalam masyarakat modern, karena manusia kehilangan orientasi spiritualnya. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya pendekatan epistemologis yang lebih luas dan inklusif.⁵

Lebih lanjut, Muthahhari memandang bahwa sumber-sumber pengetahuan dalam Islam memiliki struktur yang saling melengkapi. Akal berfungsi untuk memahami dan menafsirkan, wahyu memberikan petunjuk normatif, dan intuisi memperdalam pengalaman spiritual. Ketiganya tidak berdiri sendiri, melainkan saling berinteraksi dalam proses pencarian kebenaran. Dengan kerangka ini, Muthahhari berusaha membangun epistemologi Islam yang tidak hanya rasional, tetapi juga spiritual dan praktis.⁶

Dengan demikian, epistemologi Muthahhari dapat dipahami sebagai suatu sintesis antara berbagai sumber pengetahuan yang diintegrasikan dalam kerangka tauhid. Pendekatan ini tidak hanya relevan dalam konteks filsafat Islam, tetapi juga memberikan kontribusi penting dalam menjawab krisis epistemologis yang dihadapi oleh dunia modern, khususnya dalam upaya mengembalikan keseimbangan antara rasionalitas, spiritualitas, dan moralitas dalam kehidupan manusia.


Footnotes

[1]                Murtadha Muthahhari, Man and Universe (Tehran: Sadra Publications, 1985), 18.

[2]                Murtadha Muthahhari, Fundamentals of Islamic Thought: God, Man, and the Universe (Tehran: Sadra Publications, 1985), 12.

[3]                Murtadha Muthahhari, Revelation and Prophethood (Tehran: Islamic Publications Office, 1982), 9.

[4]                Mehdi Ha’iri Yazdi, The Principles of Epistemology in Islamic Philosophy: Knowledge by Presence (Albany: State University of New York Press, 1992), 52.

[5]                Murtadha Muthahhari, Society and History (Tehran: Sadra Publications, 1985), 27.

[6]                Seyyed Hossein Nasr, Islamic Philosophy from Its Origin to the Present: Philosophy in the Land of Prophecy (Albany: State University of New York Press, 2006), 292.


5.           Pemikiran Teologis (Ilmu Kalam)

Pemikiran teologis (ilmu kalam) Murtadha Muthahhari merupakan salah satu aspek penting dalam keseluruhan bangunan intelektualnya. Ia berusaha menghidupkan kembali tradisi kalam Islam dengan pendekatan yang rasional, filosofis, dan kontekstual. Berbeda dengan kalam klasik yang sering bersifat polemis dan defensif, Muthahhari mengembangkan pendekatan yang lebih konstruktif dengan mengintegrasikan filsafat dan teologi, sehingga menghasilkan pemahaman yang lebih sistematis dan relevan dengan tantangan zaman modern.¹

Salah satu tema utama dalam teologi Muthahhari adalah konsep tauhid (keesaan Tuhan). Ia menekankan bahwa tauhid tidak hanya berarti pengakuan terhadap keesaan Tuhan secara ontologis, tetapi juga memiliki implikasi epistemologis, etis, dan sosial. Dalam pandangannya, tauhid merupakan prinsip fundamental yang menegaskan kesatuan realitas dan keteraturan alam semesta di bawah kehendak Ilahi. Oleh karena itu, segala bentuk dualisme atau pemisahan antara aspek spiritual dan material dipandang sebagai penyimpangan dari prinsip tauhid.²

Selain itu, Muthahhari memberikan perhatian khusus pada konsep keadilan Ilahi (al-‘adl al-ilahi), yang merupakan salah satu prinsip utama dalam teologi Syiah. Ia menolak pandangan deterministik yang menganggap bahwa segala perbuatan manusia sepenuhnya ditentukan oleh Tuhan tanpa adanya kebebasan. Menurutnya, keadilan Tuhan meniscayakan adanya kebebasan manusia dalam bertindak, karena tanpa kebebasan, tidak mungkin ada tanggung jawab moral. Dengan demikian, ia mengembangkan posisi yang menyeimbangkan antara kebebasan manusia dan kehendak Tuhan.³

Dalam konteks ini, Muthahhari mengkritik dua posisi ekstrem dalam perdebatan klasik ilmu kalam, yaitu jabariyah (fatalisme) dan qadariyah (kebebasan mutlak). Ia berpendapat bahwa kedua pandangan tersebut tidak mampu menjelaskan secara memadai hubungan antara Tuhan dan manusia. Sebagai alternatif, ia mengadopsi pendekatan moderat yang menegaskan bahwa manusia memiliki kebebasan relatif dalam kerangka kehendak Ilahi yang lebih luas. Pendekatan ini mencerminkan prinsip keseimbangan yang menjadi ciri khas pemikirannya.⁴

Muthahhari juga membahas secara mendalam tentang sifat-sifat Tuhan (asma’ wa sifat). Ia menolak pemahaman yang bersifat antropomorfis (tasybih) maupun yang terlalu meniadakan sifat Tuhan (ta’thil). Dalam hal ini, ia mengikuti pendekatan filosofis yang menekankan bahwa sifat-sifat Tuhan tidak terpisah dari zat-Nya, melainkan merupakan ekspresi dari kesempurnaan Ilahi. Pandangan ini sejalan dengan tradisi filsafat Islam, khususnya pemikiran Mulla Shadra, yang menekankan kesatuan antara zat dan sifat Tuhan.⁵

Lebih lanjut, dalam pembahasan tentang kenabian (nubuwwah), Muthahhari menekankan bahwa wahyu merupakan bentuk komunikasi Ilahi yang memiliki tujuan untuk membimbing manusia menuju kesempurnaan. Ia menjelaskan bahwa kenabian tidak hanya diperlukan karena keterbatasan akal manusia, tetapi juga karena kebutuhan akan petunjuk praktis dalam kehidupan sosial dan moral. Dengan demikian, wahyu berfungsi sebagai pelengkap sekaligus penyempurna bagi akal.⁶

Dalam kerangka yang lebih luas, pemikiran teologis Muthahhari juga mencerminkan upaya untuk menjawab tantangan modernitas, seperti sekularisme dan materialisme. Ia berusaha menunjukkan bahwa ajaran-ajaran teologis Islam tidak hanya relevan dalam konteks spiritual, tetapi juga memiliki implikasi rasional dan praktis dalam kehidupan manusia. Dengan pendekatan ini, Muthahhari berhasil mengangkat kembali peran ilmu kalam sebagai disiplin yang hidup dan dinamis dalam tradisi intelektual Islam.⁷

Dengan demikian, pemikiran teologis Muthahhari dapat dipahami sebagai suatu sintesis antara tradisi kalam klasik dan pendekatan filosofis modern. Ia tidak hanya mempertahankan prinsip-prinsip dasar teologi Islam, tetapi juga mengembangkannya dalam kerangka yang lebih rasional, kontekstual, dan relevan dengan kebutuhan zaman.


Footnotes

[1]                Murtadha Muthahhari, Fundamentals of Islamic Thought: God, Man, and the Universe (Tehran: Sadra Publications, 1985), 10.

[2]                Murtadha Muthahhari, Man and Universe (Tehran: Sadra Publications, 1985), 25.

[3]                Murtadha Muthahhari, Justice of God (Tehran: Islamic Publications Office, 1982), 35.

[4]                Harun Nasution, Teologi Islam: Aliran-Aliran, Sejarah, Analisa Perbandingan (Jakarta: UI Press, 1986), 108.

[5]                Seyyed Hossein Nasr, Islamic Philosophy from Its Origin to the Present (Albany: State University of New York Press, 2006), 293.

[6]                Murtadha Muthahhari, Revelation and Prophethood (Tehran: Islamic Publications Office, 1982), 14.

[7]                Hamid Dabashi, Theology of Discontent: The Ideological Foundation of the Islamic Revolution in Iran (New York: New York University Press, 1993), 311.


6.           Pemikiran Filsafat Islam

Pemikiran filsafat Islam Murtadha Muthahhari merupakan salah satu pilar utama dalam keseluruhan bangunan intelektualnya. Ia dikenal sebagai seorang pemikir yang berupaya melanjutkan sekaligus merevitalisasi tradisi filsafat Islam klasik, khususnya aliran Hikmah Muta‘aliyah yang dikembangkan oleh Mulla Shadra. Dalam kerangka ini, Muthahhari tidak hanya mengadopsi gagasan-gagasan filosofis yang telah ada, tetapi juga mengembangkannya secara kreatif untuk menjawab tantangan pemikiran modern.¹

Salah satu aspek sentral dalam filsafat Muthahhari adalah ontologi, khususnya pembahasan mengenai hakikat wujud (eksistensi). Mengikuti tradisi Mulla Shadra, ia menegaskan bahwa wujud (al-wujud) merupakan realitas yang fundamental, sedangkan esensi (al-mahiyyah) bersifat sekunder dan konseptual. Pandangan ini dikenal sebagai ashalat al-wujud (primasi eksistensi). Menurut Muthahhari, realitas tidak dapat dipahami secara memadai jika hanya dilihat dari aspek esensinya, karena yang benar-benar nyata adalah keberadaan itu sendiri.²

Lebih lanjut, Muthahhari juga menerima dan mengembangkan konsep gerak substansial (al-harakah al-jawhariyyah), yaitu gagasan bahwa perubahan tidak hanya terjadi pada aspek aksidental, tetapi juga pada substansi itu sendiri. Dengan konsep ini, ia menjelaskan bahwa seluruh realitas bersifat dinamis dan berada dalam proses menjadi (becoming). Pandangan ini memiliki implikasi penting dalam memahami perkembangan manusia, alam semesta, dan bahkan dimensi spiritual kehidupan.³

Dalam kerangka epistemologis dan ontologis tersebut, Muthahhari juga menekankan pentingnya hubungan antara filsafat dan agama. Ia menolak anggapan bahwa filsafat bertentangan dengan wahyu, dan justru melihat keduanya sebagai dua jalan yang saling melengkapi dalam mencapai kebenaran. Filsafat berfungsi untuk memberikan pemahaman rasional dan sistematis, sementara agama memberikan petunjuk normatif dan spiritual. Dengan demikian, integrasi antara filsafat dan agama menjadi salah satu ciri khas pemikirannya.⁴

Selain itu, Muthahhari juga mengkritik berbagai aliran filsafat Barat modern yang dianggapnya terlalu menekankan aspek material dan empiris. Ia menilai bahwa materialisme tidak mampu menjelaskan realitas secara utuh, karena mengabaikan dimensi metafisik dan spiritual. Dalam hal ini, ia mengajukan filsafat Islam sebagai alternatif yang lebih komprehensif, karena mampu mengintegrasikan dimensi rasional, empiris, dan spiritual dalam satu kerangka pemikiran yang utuh.⁵

Dalam konteks antropologi filosofis, Muthahhari memandang manusia sebagai makhluk yang memiliki potensi untuk mencapai kesempurnaan melalui proses intelektual dan spiritual. Ia menekankan bahwa manusia tidak hanya terdiri dari aspek material, tetapi juga memiliki dimensi ruhani yang menjadi sumber kesadaran dan nilai. Dengan demikian, tujuan kehidupan manusia tidak hanya terbatas pada pemenuhan kebutuhan material, tetapi juga pada pencapaian kesempurnaan eksistensial.⁶

Secara keseluruhan, pemikiran filsafat Muthahhari dapat dipahami sebagai suatu upaya untuk menghidupkan kembali tradisi filsafat Islam dalam konteks modern. Ia berhasil mengintegrasikan warisan klasik dengan kebutuhan kontemporer, serta menawarkan pendekatan yang rasional, spiritual, dan relevan dalam memahami realitas. Dengan demikian, filsafat yang dikembangkannya tidak hanya bersifat teoritis, tetapi juga memiliki implikasi praktis dalam kehidupan individu dan masyarakat.


Footnotes

[1]                Seyyed Hossein Nasr, Islamic Philosophy from Its Origin to the Present: Philosophy in the Land of Prophecy (Albany: State University of New York Press, 2006), 291.

[2]                Murtadha Muthahhari, Man and Universe (Tehran: Sadra Publications, 1985), 30.

[3]                Mehdi Ha’iri Yazdi, The Principles of Epistemology in Islamic Philosophy: Knowledge by Presence (Albany: State University of New York Press, 1992), 60.

[4]                Murtadha Muthahhari, Fundamentals of Islamic Thought: God, Man, and the Universe (Tehran: Sadra Publications, 1985), 18.

[5]                Murtadha Muthahhari, Society and History (Tehran: Sadra Publications, 1985), 40.

[6]                Murtadha Muthahhari, Man and Faith (Tehran: Sadra Publications, 1981), 12.


7.           Pemikiran Etika dan Moralitas

Pemikiran etika dan moralitas Murtadha Muthahhari merupakan bagian integral dari keseluruhan sistem pemikirannya yang menggabungkan dimensi teologis, filosofis, dan antropologis. Ia memandang bahwa etika dalam Islam tidak dapat dipisahkan dari konsep tauhid, karena nilai-nilai moral bersumber dari kehendak dan sifat-sifat Tuhan. Dengan demikian, moralitas tidak bersifat relatif atau semata-mata hasil konstruksi sosial, melainkan memiliki dasar ontologis dan metafisik yang kuat.¹

Dalam pandangan Muthahhari, manusia adalah makhluk moral yang memiliki potensi untuk membedakan antara yang baik dan yang buruk melalui akal dan hati nurani. Namun demikian, potensi tersebut memerlukan bimbingan wahyu agar dapat berkembang secara optimal. Ia menolak pandangan yang menganggap bahwa moralitas sepenuhnya subjektif atau ditentukan oleh norma sosial semata. Sebaliknya, ia menegaskan bahwa terdapat nilai-nilai moral universal yang bersifat tetap, seperti keadilan, kejujuran, dan tanggung jawab.²

Muthahhari juga menekankan pentingnya hubungan antara akal, hati, dan wahyu dalam pembentukan moralitas. Akal berfungsi untuk memahami prinsip-prinsip moral secara rasional, hati (qalb) berperan dalam merasakan dan menginternalisasi nilai-nilai tersebut, sementara wahyu memberikan pedoman yang jelas dan otoritatif. Ketiga aspek ini harus bekerja secara harmonis agar manusia dapat mencapai kesempurnaan moral. Ketidakseimbangan di antara ketiganya dapat menyebabkan penyimpangan dalam perilaku manusia.³

Selain itu, ia mengkritik berbagai aliran etika modern yang cenderung bersifat relativistik, seperti utilitarianisme dan eksistensialisme, yang menurutnya tidak memiliki dasar yang kokoh dalam menentukan kebaikan dan keburukan. Ia berpendapat bahwa jika moralitas hanya didasarkan pada manfaat atau pilihan individu semata, maka akan sulit untuk menetapkan standar moral yang objektif dan universal. Dalam hal ini, Muthahhari menawarkan pendekatan etika Islam yang berlandaskan pada wahyu dan rasionalitas sebagai alternatif yang lebih stabil.⁴

Dalam kerangka tujuan etika, Muthahhari mengaitkan moralitas dengan konsep kesempurnaan manusia (insan kamil). Ia berpendapat bahwa tujuan utama etika adalah untuk mengarahkan manusia menuju kesempurnaan eksistensial, yaitu kondisi di mana potensi intelektual, spiritual, dan moral manusia berkembang secara seimbang. Proses ini tidak hanya melibatkan tindakan eksternal, tetapi juga transformasi internal yang mencakup penyucian jiwa (tazkiyat al-nafs) dan pengendalian diri.⁵

Lebih lanjut, Muthahhari melihat bahwa etika memiliki dimensi sosial yang tidak kalah penting. Moralitas tidak hanya berkaitan dengan hubungan individu dengan Tuhan, tetapi juga dengan hubungan antar manusia. Oleh karena itu, nilai-nilai seperti keadilan sosial, solidaritas, dan tanggung jawab kolektif menjadi bagian penting dalam etika Islam. Ia menekankan bahwa masyarakat yang adil dan bermoral hanya dapat terwujud jika individu-individunya memiliki kesadaran moral yang tinggi.⁶

Dengan demikian, pemikiran etika Muthahhari dapat dipahami sebagai suatu sistem yang komprehensif dan integratif, yang menggabungkan dimensi rasional, spiritual, dan sosial. Ia menawarkan pendekatan etika yang tidak hanya relevan dalam konteks keagamaan, tetapi juga mampu memberikan jawaban terhadap krisis moral yang dihadapi oleh masyarakat modern.


Footnotes

[1]                Murtadha Muthahhari, Man and Faith (Tehran: Sadra Publications, 1981), 25.

[2]                Murtadha Muthahhari, Fundamentals of Islamic Thought: God, Man, and the Universe (Tehran: Sadra Publications, 1985), 20.

[3]                Murtadha Muthahhari, Man and Universe (Tehran: Sadra Publications, 1985), 35.

[4]                Murtadha Muthahhari, Society and History (Tehran: Sadra Publications, 1985), 45.

[5]                Murtadha Muthahhari, Man and Faith, 40.

[6]                Hamid Dabashi, Theology of Discontent: The Ideological Foundation of the Islamic Revolution in Iran (New York: New York University Press, 1993), 320.


8.           Pemikiran Sosial dan Politik

Pemikiran sosial dan politik Murtadha Muthahhari merupakan refleksi dari upayanya untuk mengaktualisasikan ajaran Islam dalam kehidupan kolektif masyarakat. Ia memandang bahwa Islam bukan hanya agama yang mengatur hubungan individu dengan Tuhan, tetapi juga sistem nilai yang memiliki implikasi sosial dan politik yang luas. Oleh karena itu, pembahasan mengenai masyarakat dan negara dalam Islam menjadi bagian penting dalam kerangka pemikirannya.¹

Dalam pandangan Muthahhari, masyarakat bukan sekadar kumpulan individu, melainkan suatu entitas yang memiliki identitas dan dinamika tersendiri. Ia menolak pandangan individualistik ekstrem yang mengabaikan peran struktur sosial, sekaligus mengkritik kolektivisme yang meniadakan kebebasan individu. Sebagai alternatif, ia mengembangkan pandangan yang menekankan keseimbangan antara individu dan masyarakat, di mana keduanya saling mempengaruhi dan tidak dapat dipisahkan secara mutlak.²

Salah satu konsep kunci dalam pemikiran sosial Muthahhari adalah keadilan sosial. Ia menegaskan bahwa keadilan merupakan prinsip fundamental dalam Islam yang harus diwujudkan dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk dalam bidang ekonomi, politik, dan hukum. Keadilan tidak hanya dipahami sebagai kesetaraan formal, tetapi juga sebagai distribusi yang proporsional sesuai dengan hak dan kewajiban masing-masing individu. Dalam hal ini, ia mengkritik sistem kapitalisme yang cenderung menghasilkan kesenjangan sosial, serta sosialisme yang dianggap mengabaikan kebebasan individu.³

Dalam konteks politik, Muthahhari menekankan pentingnya peran agama sebagai landasan moral dalam penyelenggaraan kekuasaan. Ia berpendapat bahwa sistem politik yang ideal adalah yang didasarkan pada nilai-nilai Islam, seperti keadilan, amanah, dan tanggung jawab. Namun demikian, ia juga menolak bentuk pemerintahan otoriter yang mengatasnamakan agama tanpa memperhatikan prinsip-prinsip keadilan dan partisipasi masyarakat. Dengan demikian, ia mengusulkan suatu model pemerintahan yang mengintegrasikan nilai-nilai religius dengan prinsip-prinsip rasional dan etis.⁴

Muthahhari juga memberikan perhatian pada peran ulama dalam masyarakat dan politik. Ia memandang bahwa ulama memiliki tanggung jawab tidak hanya dalam bidang keagamaan, tetapi juga dalam membimbing masyarakat dalam masalah-masalah sosial dan politik. Namun, peran tersebut harus dijalankan dengan integritas moral dan komitmen terhadap keadilan, bukan untuk kepentingan kekuasaan semata. Pandangan ini mencerminkan sikap kritisnya terhadap penyalahgunaan otoritas agama dalam politik.⁵

Selain itu, pemikiran sosial-politik Muthahhari juga dipengaruhi oleh konteks Revolusi Islam Iran. Ia melihat revolusi sebagai upaya untuk mengembalikan peran Islam dalam kehidupan publik serta menentang dominasi kekuatan asing dan rezim yang tidak adil. Dalam hal ini, ia berkontribusi dalam merumuskan landasan ideologis revolusi yang menekankan pentingnya kemandirian, keadilan sosial, dan nilai-nilai spiritual dalam kehidupan bernegara.⁶

Lebih lanjut, Muthahhari mengkritik berbagai ideologi Barat, seperti materialisme historis dan liberalisme, yang dianggapnya tidak mampu memberikan solusi yang utuh terhadap persoalan manusia. Ia berpendapat bahwa ideologi-ideologi tersebut cenderung mengabaikan dimensi spiritual dan moral, sehingga menghasilkan sistem sosial yang tidak seimbang. Sebagai alternatif, ia menawarkan paradigma Islam yang mengintegrasikan dimensi material dan spiritual dalam kehidupan sosial.⁷

Dengan demikian, pemikiran sosial dan politik Muthahhari dapat dipahami sebagai suatu upaya untuk membangun masyarakat yang adil, bermoral, dan berlandaskan nilai-nilai Islam. Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara individu dan masyarakat, antara kebebasan dan tanggung jawab, serta antara kekuasaan dan moralitas. Pendekatan ini menunjukkan bahwa Islam, dalam pandangannya, memiliki kapasitas untuk menjadi dasar bagi sistem sosial dan politik yang relevan dan berkelanjutan.


Footnotes

[1]                Murtadha Muthahhari, Society and History (Tehran: Sadra Publications, 1985), 10.

[2]                Ibid., 18.

[3]                Murtadha Muthahhari, Social Justice in Islam (Tehran: Islamic Publications Office, 1983), 22.

[4]                Murtadha Muthahhari, Fundamentals of Islamic Thought: God, Man, and the Universe (Tehran: Sadra Publications, 1985), 28.

[5]                Hamid Dabashi, Theology of Discontent: The Ideological Foundation of the Islamic Revolution in Iran (New York: New York University Press, 1993), 318.

[6]                Ibid., 310.

[7]                Murtadha Muthahhari, Society and History, 55.


9.           Pemikiran tentang Pendidikan dan Manusia

Pemikiran Murtadha Muthahhari tentang pendidikan tidak dapat dipisahkan dari pandangannya mengenai hakikat manusia. Ia memandang manusia sebagai makhluk multidimensional yang terdiri dari aspek jasmani dan ruhani, serta memiliki potensi intelektual, moral, dan spiritual yang harus dikembangkan secara seimbang. Dalam kerangka ini, pendidikan bukan sekadar proses transfer pengetahuan, melainkan suatu proses pembentukan manusia secara utuh (holistic human development) yang mengarah pada kesempurnaan eksistensial.¹

Menurut Muthahhari, manusia memiliki fitrah yang cenderung kepada kebenaran dan kebaikan, namun potensi tersebut tidak akan berkembang tanpa adanya bimbingan dan pendidikan yang tepat. Ia menekankan bahwa pendidikan harus berfungsi sebagai sarana untuk mengaktualisasikan potensi-potensi tersebut melalui pengembangan akal, penyucian jiwa, dan pembinaan moral. Dengan demikian, tujuan pendidikan dalam Islam bukan hanya mencetak individu yang cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki integritas moral dan kedalaman spiritual.²

Dalam hal ini, Muthahhari mengkritik sistem pendidikan modern yang cenderung bersifat sekular dan materialistik. Ia berpendapat bahwa pendidikan yang hanya berfokus pada aspek teknis dan empiris akan menghasilkan manusia yang terampil, tetapi kehilangan orientasi moral dan spiritual. Oleh karena itu, ia mengusulkan integrasi antara ilmu agama dan ilmu rasional dalam sistem pendidikan, sehingga tercipta keseimbangan antara pengetahuan duniawi dan ukhrawi.³

Lebih lanjut, Muthahhari menekankan pentingnya peran akal (‘aql) dalam proses pendidikan. Ia memandang akal sebagai instrumen utama dalam memahami realitas dan mengembangkan ilmu pengetahuan. Namun demikian, akal harus dibimbing oleh wahyu agar tidak menyimpang dari kebenaran. Dalam konteks ini, pendidikan harus mendorong kemampuan berpikir kritis dan rasional, sekaligus menanamkan nilai-nilai keimanan dan ketakwaan.⁴

Selain aspek intelektual, Muthahhari juga memberikan perhatian besar pada dimensi moral dan spiritual dalam pendidikan. Ia menekankan pentingnya tazkiyat al-nafs (penyucian jiwa) sebagai bagian integral dari proses pendidikan. Menurutnya, tanpa pembinaan moral, ilmu pengetahuan justru dapat disalahgunakan dan menjadi sumber kerusakan. Oleh karena itu, pendidikan harus mencakup pembentukan karakter yang berlandaskan nilai-nilai Islam, seperti kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab.⁵

Dalam perspektif antropologis, Muthahhari melihat manusia sebagai makhluk yang memiliki kebebasan dan tanggung jawab. Kebebasan ini memungkinkan manusia untuk memilih jalan hidupnya, sementara tanggung jawab menuntut adanya pertanggungjawaban atas setiap tindakan. Pendidikan, dalam hal ini, berfungsi untuk membimbing manusia agar mampu menggunakan kebebasannya secara bijak dan bertanggung jawab. Dengan demikian, pendidikan tidak hanya bersifat informatif, tetapi juga transformatif.⁶

Selain itu, Muthahhari juga menekankan dimensi sosial dalam pendidikan. Ia berpendapat bahwa pendidikan harus mampu membentuk individu yang tidak hanya berorientasi pada kepentingan pribadi, tetapi juga memiliki kepedulian terhadap masyarakat. Dalam hal ini, nilai-nilai seperti solidaritas, keadilan sosial, dan tanggung jawab kolektif menjadi bagian penting dalam tujuan pendidikan. Pendidikan yang ideal adalah yang mampu melahirkan manusia yang berkontribusi positif bagi perbaikan masyarakat.⁷

Dengan demikian, pemikiran Muthahhari tentang pendidikan dan manusia menunjukkan suatu pendekatan yang integratif dan komprehensif. Ia menggabungkan dimensi intelektual, moral, spiritual, dan sosial dalam satu kerangka yang utuh. Pendekatan ini tidak hanya relevan dalam konteks pendidikan Islam, tetapi juga memberikan kontribusi penting dalam merumuskan sistem pendidikan yang mampu menjawab tantangan modernitas tanpa kehilangan nilai-nilai fundamental kemanusiaan.


Footnotes

[1]                Murtadha Muthahhari, Man and Faith (Tehran: Sadra Publications, 1981), 15.

[2]                Murtadha Muthahhari, Man and Universe (Tehran: Sadra Publications, 1985), 40.

[3]                Murtadha Muthahhari, Society and History (Tehran: Sadra Publications, 1985), 60.

[4]                Murtadha Muthahhari, Fundamentals of Islamic Thought: God, Man, and the Universe (Tehran: Sadra Publications, 1985), 22.

[5]                Murtadha Muthahhari, Man and Faith, 45.

[6]                Murtadha Muthahhari, Man and Universe, 50.

[7]                Hamid Dabashi, Theology of Discontent: The Ideological Foundation of the Islamic Revolution in Iran (New York: New York University Press, 1993), 322.


10.       Kritik Muthahhari terhadap Pemikiran Barat

Murtadha Muthahhari memberikan perhatian yang serius terhadap perkembangan pemikiran Barat modern, terutama karena pengaruhnya yang signifikan terhadap dunia Islam, baik dalam bidang intelektual, sosial, maupun politik. Namun demikian, sikapnya terhadap Barat tidak bersifat simplistis atau sepenuhnya negatif. Ia mengembangkan pendekatan kritis-selektif, yakni menerima aspek-aspek tertentu yang dianggap sesuai dengan nilai-nilai rasional dan kemanusiaan, sekaligus mengkritik unsur-unsur yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam.¹

Salah satu objek utama kritik Muthahhari adalah sekularisme, yaitu pemisahan agama dari kehidupan publik. Ia berpendapat bahwa sekularisme lahir dari pengalaman historis Barat yang tidak sepenuhnya relevan dengan dunia Islam. Dalam pandangannya, Islam memiliki karakter yang integral, di mana agama tidak hanya mengatur aspek spiritual, tetapi juga aspek sosial dan politik. Oleh karena itu, pemisahan agama dari kehidupan publik justru akan menghilangkan dimensi moral dan spiritual dalam masyarakat.²

Selain sekularisme, Muthahhari juga mengkritik materialisme, khususnya dalam bentuk materialisme filosofis dan materialisme historis (Marxisme). Ia menilai bahwa materialisme mereduksi realitas hanya pada aspek fisik dan mengabaikan dimensi metafisik serta spiritual manusia. Dalam konteks ini, ia menolak pandangan bahwa kesadaran manusia sepenuhnya ditentukan oleh kondisi material. Menurutnya, manusia memiliki dimensi ruhani yang tidak dapat dijelaskan hanya melalui faktor-faktor material.³

Kritik lain yang diajukan Muthahhari adalah terhadap liberalisme, terutama dalam aspek moral dan sosial. Ia menilai bahwa liberalisme cenderung menekankan kebebasan individu secara berlebihan tanpa mempertimbangkan batasan moral dan tanggung jawab sosial. Akibatnya, kebebasan tersebut dapat mengarah pada relativisme moral, di mana tidak ada standar objektif untuk menentukan kebaikan dan keburukan. Dalam pandangan Muthahhari, kebebasan harus dibingkai dalam kerangka nilai-nilai moral yang bersumber dari wahyu dan rasionalitas.⁴

Muthahhari juga menanggapi eksistensialisme, khususnya dalam bentuk yang menekankan kebebasan absolut manusia tanpa landasan metafisik yang jelas. Ia mengakui bahwa eksistensialisme memberikan perhatian pada kebebasan dan tanggung jawab individu, namun ia mengkritik kecenderungannya yang mengabaikan dimensi transenden. Tanpa adanya orientasi Ilahi, kebebasan manusia berpotensi kehilangan arah dan makna. Oleh karena itu, ia menekankan bahwa kebebasan sejati harus dihubungkan dengan tujuan penciptaan manusia dalam perspektif teologis.⁵

Meskipun demikian, Muthahhari tidak menolak seluruh aspek pemikiran Barat. Ia mengakui kontribusi Barat dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan metodologi ilmiah. Ia mendorong umat Islam untuk memanfaatkan kemajuan tersebut, tetapi dengan tetap mempertahankan identitas dan nilai-nilai Islam. Dalam hal ini, ia menekankan pentingnya sikap kritis dan selektif dalam menyikapi modernitas, agar tidak terjebak dalam imitasi buta (taqlid a‘ma).⁶

Lebih jauh, kritik Muthahhari terhadap Barat juga mencerminkan keprihatinannya terhadap krisis yang dialami masyarakat modern, seperti krisis makna, alienasi, dan degradasi moral. Ia melihat bahwa krisis tersebut merupakan akibat dari dominasi paradigma materialistik dan sekularistik yang mengabaikan dimensi spiritual manusia. Oleh karena itu, ia menawarkan Islam sebagai alternatif yang mampu memberikan keseimbangan antara aspek material dan spiritual dalam kehidupan manusia.⁷

Dengan demikian, kritik Muthahhari terhadap pemikiran Barat bukanlah penolakan total, melainkan suatu upaya untuk melakukan evaluasi kritis terhadap berbagai ideologi modern. Ia berusaha membangun dialog antara Islam dan Barat dengan pendekatan yang rasional dan terbuka, sekaligus menegaskan bahwa Islam memiliki kerangka pemikiran yang mampu menjawab tantangan zaman secara komprehensif.


Footnotes

[1]                Murtadha Muthahhari, Society and History (Tehran: Sadra Publications, 1985), 70.

[2]                Murtadha Muthahhari, Fundamentals of Islamic Thought: God, Man, and the Universe (Tehran: Sadra Publications, 1985), 30.

[3]                Murtadha Muthahhari, Man and Universe (Tehran: Sadra Publications, 1985), 55.

[4]                Murtadha Muthahhari, Man and Faith (Tehran: Sadra Publications, 1981), 50.

[5]                Hamid Dabashi, Theology of Discontent: The Ideological Foundation of the Islamic Revolution in Iran (New York: New York University Press, 1993), 325.

[6]                Murtadha Muthahhari, Society and History, 75.

[7]                Seyyed Hossein Nasr, Islamic Philosophy from Its Origin to the Present: Philosophy in the Land of Prophecy (Albany: State University of New York Press, 2006), 295.


11.       Relevansi Pemikiran Muthahhari di Era Kontemporer

Pemikiran Murtadha Muthahhari memiliki relevansi yang signifikan dalam konteks era kontemporer, khususnya dalam menghadapi tantangan global yang berkaitan dengan krisis identitas, sekularisasi, serta ketegangan antara tradisi dan modernitas. Sebagai seorang pemikir yang mengintegrasikan dimensi teologis, filosofis, dan sosial, Muthahhari menawarkan kerangka pemikiran yang mampu menjembatani kebutuhan akan kemajuan dengan tetap mempertahankan nilai-nilai spiritual dan moral Islam.¹

Salah satu kontribusi penting Muthahhari adalah dalam upaya dialog antara Islam dan modernitas. Ia menunjukkan bahwa Islam tidak bertentangan dengan rasionalitas dan perkembangan ilmu pengetahuan, melainkan dapat berinteraksi secara konstruktif dengan keduanya. Pendekatan ini menjadi sangat relevan di tengah kecenderungan sebagian kalangan yang memandang modernitas sebagai ancaman terhadap agama, maupun sebaliknya yang menganggap agama sebagai penghambat kemajuan. Muthahhari menawarkan jalan tengah yang menekankan integrasi dan keseimbangan.²

Dalam bidang pendidikan, pemikiran Muthahhari juga memiliki implikasi yang luas. Ia menekankan pentingnya pendidikan yang tidak hanya berorientasi pada penguasaan ilmu pengetahuan, tetapi juga pada pembentukan karakter dan spiritualitas. Dalam konteks saat ini, di mana sistem pendidikan sering kali cenderung bersifat teknokratis dan pragmatis, gagasan Muthahhari tentang pendidikan holistik menjadi sangat relevan sebagai alternatif untuk mengatasi krisis moral dan kehilangan makna dalam dunia pendidikan.³

Selain itu, pemikiran Muthahhari tentang keadilan sosial juga memiliki signifikansi dalam menghadapi ketimpangan ekonomi dan sosial yang semakin meningkat di berbagai belahan dunia. Ia menekankan bahwa keadilan bukan hanya prinsip moral, tetapi juga harus diwujudkan dalam struktur sosial dan kebijakan publik. Dalam hal ini, pemikirannya dapat menjadi sumber inspirasi bagi upaya membangun sistem sosial yang lebih adil dan berkelanjutan, terutama di negara-negara dengan mayoritas Muslim.⁴

Dalam konteks pemikiran keislaman, Muthahhari juga berkontribusi dalam menghidupkan kembali tradisi intelektual Islam yang rasional dan filosofis. Ia menunjukkan bahwa pemikiran Islam memiliki kapasitas untuk berkembang dan beradaptasi dengan perubahan zaman tanpa kehilangan identitas dasarnya. Hal ini menjadi penting di tengah kecenderungan stagnasi intelektual atau, sebaliknya, adopsi pemikiran asing secara tidak kritis. Dengan pendekatan integratifnya, Muthahhari memberikan model bagi pengembangan pemikiran Islam yang dinamis dan kontekstual.⁵

Lebih jauh, dalam menghadapi krisis spiritual dan eksistensial yang banyak dialami oleh masyarakat modern, pemikiran Muthahhari menawarkan solusi melalui penguatan dimensi spiritual yang berbasis pada tauhid. Ia menegaskan bahwa manusia modern membutuhkan keseimbangan antara aspek material dan spiritual, serta antara kebebasan dan tanggung jawab. Tanpa keseimbangan tersebut, kemajuan material justru dapat membawa pada kehampaan makna dan alienasi.⁶

Namun demikian, relevansi pemikiran Muthahhari juga menghadapi tantangan dalam implementasinya. Perbedaan konteks sosial, politik, dan budaya antara Iran pada masa Muthahhari dengan kondisi masyarakat Muslim kontemporer menuntut adanya reinterpretasi dan adaptasi terhadap gagasan-gagasannya. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang kritis dan kontekstual dalam mengaplikasikan pemikirannya agar tetap relevan dan efektif.⁷

Dengan demikian, pemikiran Murtadha Muthahhari tetap memiliki nilai yang penting dalam menjawab berbagai persoalan kontemporer, baik dalam bidang intelektual, sosial, maupun spiritual. Ia menawarkan suatu paradigma yang integratif dan seimbang, yang dapat menjadi dasar bagi pengembangan pemikiran Islam yang relevan dengan tuntutan zaman, sekaligus tetap berakar pada prinsip-prinsip fundamental ajaran Islam.


Footnotes

[1]                Seyyed Hossein Nasr, Islamic Philosophy from Its Origin to the Present: Philosophy in the Land of Prophecy (Albany: State University of New York Press, 2006), 296.

[2]                Murtadha Muthahhari, Fundamentals of Islamic Thought: God, Man, and the Universe (Tehran: Sadra Publications, 1985), 35.

[3]                Murtadha Muthahhari, Man and Faith (Tehran: Sadra Publications, 1981), 55.

[4]                Murtadha Muthahhari, Social Justice in Islam (Tehran: Islamic Publications Office, 1983), 40.

[5]                Hamid Dabashi, Theology of Discontent: The Ideological Foundation of the Islamic Revolution in Iran (New York: New York University Press, 1993), 330.

[6]                Murtadha Muthahhari, Man and Universe (Tehran: Sadra Publications, 1985), 60.

[7]                Seyyed Hossein Nasr, Islamic Philosophy from Its Origin to the Present, 298.


12.       Analisis Kritis

Pemikiran Murtadha Muthahhari menunjukkan kekuatan yang menonjol dalam upayanya membangun sintesis antara filsafat, teologi, dan etika dalam kerangka Islam yang integratif. Salah satu kelebihan utama dari pemikirannya adalah kemampuannya mengharmonisasikan antara akal (‘aql) dan wahyu (naql), sehingga menghasilkan pendekatan yang tidak terjebak pada rasionalisme ekstrem maupun skripturalisme sempit. Dalam hal ini, Muthahhari berhasil melanjutkan tradisi filsafat Islam klasik dengan cara yang relevan terhadap tantangan modernitas.¹

Selain itu, pendekatan Muthahhari yang bersifat komprehensif juga menjadi kekuatan tersendiri. Ia tidak membatasi pembahasannya pada aspek teologis semata, tetapi juga mengaitkannya dengan dimensi sosial, politik, dan pendidikan. Hal ini menunjukkan bahwa pemikirannya memiliki orientasi praksis, bukan sekadar spekulatif. Dengan demikian, gagasan-gagasannya dapat diaplikasikan dalam berbagai bidang kehidupan, terutama dalam upaya membangun masyarakat yang adil dan bermoral.²

Kelebihan lain yang patut dicatat adalah sikap kritisnya terhadap pemikiran Barat. Muthahhari tidak menolak modernitas secara total, tetapi juga tidak menerimanya tanpa seleksi. Pendekatan kritis-selektif ini memungkinkan adanya dialog yang konstruktif antara Islam dan Barat, sekaligus menjaga identitas intelektual Islam. Dalam konteks ini, pemikirannya memberikan alternatif terhadap dua kecenderungan ekstrem, yaitu penolakan total terhadap Barat dan penerimaan tanpa kritik.³

Namun demikian, pemikiran Muthahhari juga tidak terlepas dari sejumlah keterbatasan yang perlu dicermati secara kritis. Salah satu kritik yang dapat diajukan adalah kecenderungannya untuk tetap beroperasi dalam kerangka metafisika klasik, khususnya dalam tradisi Hikmah Muta‘aliyah. Meskipun pendekatan ini memiliki kedalaman filosofis, namun dalam konteks pemikiran kontemporer yang semakin plural dan empiris, kerangka tersebut terkadang dianggap kurang responsif terhadap perkembangan metodologi ilmiah modern.⁴

Selain itu, keterkaitan pemikiran Muthahhari dengan konteks Revolusi Islam Iran juga menimbulkan pertanyaan mengenai universalitas gagasannya. Beberapa aspek pemikirannya, khususnya dalam bidang sosial-politik, sangat dipengaruhi oleh situasi historis dan ideologis Iran pada masa itu. Oleh karena itu, penerapan pemikirannya dalam konteks masyarakat Muslim lain memerlukan penyesuaian yang cermat agar tidak terjadi generalisasi yang tidak tepat.⁵

Dari sisi metodologis, pemikiran Muthahhari cenderung lebih bersifat normatif daripada empiris. Ia lebih banyak mengandalkan pendekatan filosofis dan teologis dalam menjelaskan realitas sosial, sehingga kurang memberikan perhatian pada analisis empiris yang berbasis data. Hal ini dapat menjadi kelemahan dalam konteks kajian sosial modern yang menuntut pendekatan interdisipliner dan berbasis evidensi.⁶

Jika dibandingkan dengan tokoh lain, seperti Al-Ghazali dan Muhammad Iqbal, Muthahhari dapat dilihat sebagai sosok yang berada di antara keduanya. Seperti Al-Ghazali, ia menekankan pentingnya dimensi spiritual dan moral, namun seperti Iqbal, ia juga memberikan perhatian pada dinamika sosial dan pentingnya pembaruan pemikiran. Perbandingan ini menunjukkan bahwa Muthahhari memiliki posisi yang unik dalam spektrum pemikiran Islam modern, meskipun belum sepenuhnya mengembangkan metodologi baru yang radikal seperti yang dilakukan oleh beberapa pemikir kontemporer lainnya.⁷

Dengan demikian, analisis kritis terhadap pemikiran Muthahhari menunjukkan bahwa ia merupakan seorang pemikir yang memiliki kontribusi besar dalam mengembangkan pemikiran Islam yang integratif dan relevan. Namun, sebagaimana pemikiran lainnya, gagasannya tetap terbuka untuk dikaji, dikritisi, dan dikembangkan lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan tantangan zaman. Pendekatan yang kritis dan kontekstual menjadi kunci dalam memahami serta mengaktualisasikan pemikirannya secara produktif.


Footnotes

[1]                Seyyed Hossein Nasr, Islamic Philosophy from Its Origin to the Present: Philosophy in the Land of Prophecy (Albany: State University of New York Press, 2006), 292.

[2]                Murtadha Muthahhari, Society and History (Tehran: Sadra Publications, 1985), 65.

[3]                Murtadha Muthahhari, Fundamentals of Islamic Thought: God, Man, and the Universe (Tehran: Sadra Publications, 1985), 38.

[4]                Mehdi Ha’iri Yazdi, The Principles of Epistemology in Islamic Philosophy: Knowledge by Presence (Albany: State University of New York Press, 1992), 70.

[5]                Hamid Dabashi, Theology of Discontent: The Ideological Foundation of the Islamic Revolution in Iran (New York: New York University Press, 1993), 335.

[6]                Murtadha Muthahhari, Society and History, 80.

[7]                Fazlur Rahman, Islam and Modernity: Transformation of an Intellectual Tradition (Chicago: University of Chicago Press, 1982), 120.


13.       Kesimpulan

Pemikiran Murtadha Muthahhari merupakan salah satu representasi penting dari upaya pembaruan pemikiran Islam di era modern yang berakar kuat pada tradisi klasik sekaligus terbuka terhadap tantangan kontemporer. Melalui pendekatan yang integratif, ia berhasil menggabungkan dimensi teologis, filosofis, etis, dan sosial dalam satu kerangka pemikiran yang koheren. Hal ini menunjukkan bahwa Islam, dalam pandangannya, bukan hanya sistem keyakinan, tetapi juga suatu paradigma komprehensif yang mampu memberikan arah bagi kehidupan individu dan masyarakat.¹

Dalam aspek epistemologi, Muthahhari menegaskan pentingnya keseimbangan antara akal, wahyu, dan intuisi sebagai sumber pengetahuan. Pendekatan ini memungkinkan terbentuknya pemahaman yang tidak hanya rasional, tetapi juga spiritual dan normatif. Sementara itu, dalam bidang teologi dan filsafat, ia mengembangkan konsep-konsep yang menekankan kesatuan realitas (tauhid), dinamika eksistensi, serta hubungan yang harmonis antara Tuhan dan manusia. Pemikiran ini memberikan dasar metafisik yang kuat bagi pengembangan etika dan sistem sosial dalam Islam.²

Dalam ranah etika dan sosial-politik, Muthahhari menekankan pentingnya keadilan, tanggung jawab, dan keseimbangan antara kebebasan individu dan kepentingan kolektif. Ia juga menunjukkan bahwa nilai-nilai moral Islam memiliki relevansi yang luas dalam menjawab berbagai persoalan kontemporer, seperti krisis moral, ketimpangan sosial, dan kehilangan makna dalam kehidupan modern. Dengan demikian, pemikirannya tidak hanya bersifat teoritis, tetapi juga memiliki implikasi praktis yang signifikan.³

Di sisi lain, kritiknya terhadap pemikiran Barat memperlihatkan sikap yang rasional dan selektif. Ia tidak menolak modernitas secara total, tetapi berupaya menyaring dan mengintegrasikan unsur-unsur yang sesuai dengan nilai-nilai Islam. Pendekatan ini menunjukkan bahwa dialog antara Islam dan Barat dapat dilakukan secara konstruktif tanpa harus kehilangan identitas intelektual dan spiritual.⁴

Meskipun demikian, pemikiran Muthahhari juga memiliki keterbatasan, terutama dalam hal konteks historis dan pendekatan metodologis. Beberapa gagasannya sangat dipengaruhi oleh situasi sosial-politik Iran pada masanya, sehingga memerlukan reinterpretasi agar dapat diterapkan dalam konteks yang berbeda. Selain itu, pendekatannya yang lebih normatif dan filosofis perlu dilengkapi dengan analisis empiris agar lebih relevan dalam kajian sosial modern.⁵

Secara keseluruhan, Murtadha Muthahhari dapat dipandang sebagai salah satu pemikir Muslim yang berhasil menjembatani antara tradisi dan modernitas, antara wahyu dan akal, serta antara teori dan praktik. Pemikirannya memberikan kontribusi yang signifikan dalam memperkaya khazanah intelektual Islam, sekaligus menawarkan kerangka pemikiran yang dapat dikembangkan lebih lanjut untuk menjawab tantangan zaman. Oleh karena itu, kajian terhadap pemikirannya tetap relevan dan penting dalam upaya membangun pemikiran Islam yang dinamis, rasional, dan kontekstual.⁶


Footnotes

[1]                Seyyed Hossein Nasr, Islamic Philosophy from Its Origin to the Present: Philosophy in the Land of Prophecy (Albany: State University of New York Press, 2006), 296.

[2]                Murtadha Muthahhari, Man and Universe (Tehran: Sadra Publications, 1985), 65.

[3]                Murtadha Muthahhari, Social Justice in Islam (Tehran: Islamic Publications Office, 1983), 50.

[4]                Murtadha Muthahhari, Fundamentals of Islamic Thought: God, Man, and the Universe (Tehran: Sadra Publications, 1985), 40.

[5]                Hamid Dabashi, Theology of Discontent: The Ideological Foundation of the Islamic Revolution in Iran (New York: New York University Press, 1993), 338.

[6]                Seyyed Hossein Nasr, Islamic Philosophy from Its Origin to the Present, 300.


Daftar Pustaka

Dabashi, H. (1993). Theology of discontent: The ideological foundation of the Islamic revolution in Iran. New York, NY: New York University Press.

Ha’iri Yazdi, M. (1992). The principles of epistemology in Islamic philosophy: Knowledge by presence. Albany, NY: State University of New York Press.

Khomeini, R. (1970). Islamic government: Governance of the jurist. Tehran: Institute for Compilation and Publication of Imam Khomeini’s Works.

Muthahhari, M. (1981). Man and faith. Tehran: Sadra Publications.

Muthahhari, M. (1982). Justice of God. Tehran: Islamic Publications Office.

Muthahhari, M. (1982). Revelation and prophethood. Tehran: Islamic Publications Office.

Muthahhari, M. (1983). Social justice in Islam. Tehran: Islamic Publications Office.

Muthahhari, M. (1985a). Fundamentals of Islamic thought: God, man, and the universe. Tehran: Sadra Publications.

Muthahhari, M. (1985b). Man and universe. Tehran: Sadra Publications.

Muthahhari, M. (1985c). Society and history. Tehran: Sadra Publications.

Nasr, S. H. (2006). Islamic philosophy from its origin to the present: Philosophy in the land of prophecy. Albany, NY: State University of New York Press.

Nasution, H. (1986). Teologi Islam: Aliran-aliran, sejarah, analisa perbandingan. Jakarta: UI Press.

Rahman, F. (1982). Islam and modernity: Transformation of an intellectual tradition. Chicago, IL: University of Chicago Press.


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar