Maqāṣid al-Syarī‘ah
Kerangka Kajian Komprehensif tentang Tujuan Hukum Islam
Alihkan ke: Ilmu Fiqih.
Abstrak
Artikel ini mengkaji Maqāṣid al-Syarī‘ah
sebagai paradigma fundamental dalam memahami tujuan, hikmah, dan orientasi
normatif hukum Islam. Kajian ini berangkat dari asumsi bahwa syariat tidak
sekadar terdiri atas seperangkat aturan legal-formal, melainkan mengandung
tujuan substantif berupa realisasi kemaslahatan, keadilan, rahmat, serta
pencegahan kerusakan dalam kehidupan manusia. Penelitian ini bertujuan
menganalisis konsep dasar maqāṣid, sejarah perkembangannya dalam tradisi ushul
fiqih, landasan dalil normatifnya, klasifikasi teoritisnya, serta relevansinya
dalam menjawab persoalan kontemporer.
Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif
berbasis studi kepustakaan (library research) dengan analisis
deskriptif-analitis terhadap literatur klasik dan kontemporer dalam bidang
fiqih, ushul fiqih, serta pemikiran hukum Islam. Sumber primer kajian ini
meliputi karya-karya ulama seperti Imam al-Ghazali, Imam al-Syathibi, dan
Muhammad al-Tahir Ibn Ashur, serta pemikir modern seperti Jasser Auda.
Hasil kajian menunjukkan bahwa Maqāṣid al-Syarī‘ah
berkembang dari gagasan maslahat dalam fiqih klasik menjadi metodologi hukum
yang komprehensif. Klasifikasi maqāṣid terbagi ke dalam tiga tingkat kebutuhan,
yaitu ḍarūriyyāt, ḥājiyyāt, dan taḥsīniyyāt, dengan lima
tujuan pokok syariat (al-kulliyyāt al-khams): menjaga agama, jiwa, akal,
keturunan, dan harta. Dalam konteks modern, maqāṣid terbukti relevan untuk
merespons isu-isu bioetika, keuangan syariah, hak asasi manusia, perlindungan
lingkungan, teknologi digital, serta tata kelola publik. Namun demikian,
penggunaannya memerlukan metodologi yang ketat agar tidak terjebak pada
subjektivitas atas nama maslahat.
Artikel ini menyimpulkan bahwa Maqāṣid al-Syarī‘ah
merupakan instrumen penting bagi pembaruan fiqih yang adaptif, rasional, dan
tetap berakar pada sumber-sumber normatif Islam. Melalui pendekatan maqāṣid,
hukum Islam memiliki potensi besar untuk tetap relevan dalam menghadapi
dinamika masyarakat modern tanpa kehilangan identitas teologis dan etikanya.
Kata Kunci: Maqāṣid
al-Syarī‘ah, hukum Islam, ushul fiqih, maslahat, ijtihad, fiqih kontemporer.
PEMBAHASAN
Maqāṣid al-Syarī‘ah dalam Perspektif Fiqih
1.
Pendahuluan
Kajian mengenai Maqāṣid
al-Syarī‘ah (tujuan-tujuan syariat) merupakan salah satu tema
sentral dalam disiplin fiqih dan ushul fiqih yang terus mengalami perkembangan
signifikan, baik dalam ranah teoritis maupun aplikatif. Dalam konteks historis,
hukum Islam tidak hanya dipahami sebagai seperangkat aturan normatif yang
bersifat tekstual (naṣṣī), tetapi juga sebagai sistem
yang memiliki tujuan-tujuan mendasar yang berorientasi pada kemaslahatan
manusia (jalb
al-maṣāliḥ) dan pencegahan kerusakan (dar’ al-mafāsid).¹ Dengan demikian,
pemahaman terhadap maqāṣid menjadi kunci penting dalam mengungkap dimensi
substantif dari hukum Islam, sehingga tidak terjebak dalam pendekatan
literalistik yang kaku.
Secara epistemologis,
Maqāṣid al-Syarī‘ah berangkat dari asumsi bahwa seluruh ketentuan syariat
memiliki hikmah dan tujuan tertentu yang rasional serta dapat dipahami oleh
akal manusia dalam batas-batas tertentu. Hal ini selaras dengan prinsip bahwa
Allah Swt menurunkan syariat sebagai rahmat bagi seluruh alam, sebagaimana
ditegaskan dalam Qs. Al-Anbiyā’ [21] ayat 107.² Selain itu, syariat juga
mengandung prinsip kemudahan dan tidak dimaksudkan untuk memberatkan manusia,
sebagaimana tercermin dalam Qs. Al-Baqarah [02] ayat 185, yang menegaskan bahwa
Allah menghendaki kemudahan dan tidak menghendaki kesulitan.³ Ayat-ayat
tersebut menunjukkan bahwa dimensi tujuan (maqāṣid) merupakan bagian inheren
dari struktur hukum Islam itu sendiri.
Dalam tradisi
intelektual Islam, pembahasan tentang maqāṣid telah dirintis sejak masa awal
perkembangan ushul fiqih, meskipun belum tersusun secara sistematis. Para ulama
klasik seperti Imam al-Ghazali mengemukakan konsep al-maṣlaḥah sebagai dasar
pertimbangan hukum, yang kemudian dikembangkan lebih lanjut menjadi teori maqāṣid
yang lebih komprehensif.⁴ Selanjutnya, Imam al-Syathibi memberikan kontribusi
monumental dengan merumuskan kerangka teoritis maqāṣid secara sistematis dalam
karyanya al-Muwāfaqāt,
yang hingga kini menjadi rujukan utama dalam kajian ini.⁵ Dalam perkembangan
kontemporer, maqāṣid tidak hanya diposisikan sebagai teori pelengkap, tetapi
juga sebagai paradigma metodologis dalam merespons berbagai persoalan modern
yang kompleks.
Urgensi kajian Maqāṣid
al-Syarī‘ah semakin menguat dalam konteks dunia modern yang ditandai oleh
perubahan sosial, perkembangan teknologi, serta kompleksitas problematika
kehidupan manusia. Berbagai isu kontemporer seperti bioetika medis, keuangan
syariah, hak asasi manusia, hingga tantangan lingkungan hidup menuntut adanya
pendekatan hukum Islam yang tidak hanya berlandaskan teks, tetapi juga
mempertimbangkan tujuan dan hikmah syariat secara komprehensif.⁶ Dalam hal ini,
maqāṣid berfungsi sebagai instrumen metodologis untuk menjembatani antara teks
normatif dengan realitas empiris yang dinamis, sehingga hukum Islam tetap
relevan dan aplikatif di setiap ruang dan waktu.
Namun demikian,
penggunaan maqāṣid dalam penetapan hukum tidak terlepas dari berbagai
perdebatan dan kritik. Sebagian kalangan mengkhawatirkan bahwa pendekatan maqāṣid
dapat membuka peluang bagi subjektivitas yang berlebihan, sehingga berpotensi
mengaburkan otoritas teks (naṣṣ) dan tradisi keilmuan klasik.⁷
Di sisi lain, pendekatan yang terlalu tekstual tanpa mempertimbangkan maqāṣid
juga berisiko menghasilkan hukum yang rigid dan kurang responsif terhadap
kebutuhan manusia. Oleh karena itu, diperlukan keseimbangan metodologis antara
pemahaman tekstual dan kontekstual dalam kerangka maqāṣid al-syarī‘ah.
Berdasarkan latar
belakang tersebut, kajian ini bertujuan untuk mengkaji secara komprehensif
konsep Maqāṣid al-Syarī‘ah, meliputi definisi, sejarah perkembangan, landasan
normatif, klasifikasi, serta implementasinya dalam berbagai bidang fiqih, baik
klasik maupun kontemporer. Selain itu, kajian ini juga akan menganalisis
relevansi maqāṣid dalam menjawab tantangan zaman, sekaligus mengkaji kritik dan
batasan dalam penggunaannya. Dengan pendekatan yang sistematis dan integratif,
diharapkan kajian ini dapat memberikan kontribusi akademik dalam pengembangan
pemikiran hukum Islam yang lebih adaptif, rasional, dan tetap berakar pada
prinsip-prinsip syariat.
Footnotes
[1]
Wael B. Hallaq, A History of Islamic Legal Theories: An
Introduction to Sunni Usul al-Fiqh (Cambridge: Cambridge University Press,
1997), 167–170.
[2]
Al-Qur’an, Qs. Al-Anbiyā’ [21]: 107.
[3]
Al-Qur’an, Qs. Al-Baqarah [02]: 185.
[4]
Abu Hamid al-Ghazali, al-Mustashfa min ‘Ilm al-Usul (Beirut:
Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1993), 286.
[5]
Abu Ishaq al-Syathibi, al-Muwafaqat fi Usul al-Shari‘ah
(Beirut: Dar al-Ma‘rifah, 1997), 2:8–10.
[6]
Jasser Auda, Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A
Systems Approach (London: IIIT, 2008), 1–5.
[7]
Mohammad Hashim Kamali, Principles of Islamic Jurisprudence
(Cambridge: Islamic Texts Society, 2003), 395–398.
2.
Definisi dan Konsep Dasar Maqāṣid al-Syarī‘ah
Pembahasan mengenai Maqāṣid
al-Syarī‘ah menempati posisi penting dalam kajian fiqih dan ushul
fiqih karena berkaitan langsung dengan dimensi tujuan, hikmah, dan orientasi
normatif dari hukum Islam. Jika fiqih secara umum berfokus pada penetapan hukum
praktis terhadap perbuatan mukallaf berdasarkan dalil-dalil terperinci, maka
maqāṣid berusaha menyingkap mengapa hukum tersebut ditetapkan dan nilai apa
yang hendak diwujudkan melalui ketentuan tersebut. Dengan demikian, maqāṣid
tidak hanya bergerak pada wilayah legal-formal, tetapi juga memasuki ranah
etika, sosial, dan kemanusiaan.¹
Dalam konteks
metodologi hukum Islam, perhatian terhadap maqāṣid menjadi semakin relevan
ketika umat Islam berhadapan dengan persoalan baru yang tidak selalu dijelaskan
secara eksplisit dalam teks-teks klasik. Pendekatan literal terhadap nash
sering kali memadai dalam kasus tertentu, namun pada banyak situasi modern
dibutuhkan pembacaan yang mempertimbangkan tujuan syariat secara lebih
mendalam. Oleh sebab itu, memahami definisi dan konsep dasar maqāṣid merupakan
langkah awal yang fundamental sebelum memasuki pembahasan historis,
klasifikatif, maupun aplikatif.
2.1.
Definisi Maqāṣid Secara Bahasa dan Istilah
Secara etimologis,
kata maqāṣid
merupakan bentuk jamak dari maqṣad, yang berasal dari akar kata
Arab qaṣada–yaqṣidu–qaṣdan,
yang bermakna menuju, mengarah, menempuh jalan lurus, atau bermaksud kepada
sesuatu.² Dalam penggunaan bahasa Arab klasik, kata ini juga mengandung makna
moderasi, keseimbangan, dan tujuan yang terarah. Karena itu, secara kebahasaan maqāṣid
dapat dipahami sebagai tujuan-tujuan, maksud-maksud, atau orientasi yang hendak
dicapai.
Dalam terminologi
ushul fiqih, maqāṣid merujuk pada tujuan-tujuan
yang dikehendaki oleh Allah Swt dan Rasul-Nya dalam pensyariatan hukum. Tujuan
tersebut tidak selalu disebutkan secara eksplisit dalam teks, tetapi dapat
dipahami melalui kajian induktif terhadap keseluruhan nash, struktur hukum,
serta hikmah yang menyertai ketentuan syariat.³ Dengan pengertian ini, maqāṣid
bukan sekadar asumsi subjektif manusia, melainkan hasil pembacaan ilmiah
terhadap sistem hukum Islam.
Sebagian ulama
mendefinisikan maqāṣid sebagai makna-makna dan hikmah-hikmah yang diperhatikan
oleh Syāri‘ (Pembuat Hukum) dalam seluruh atau sebagian besar ketentuan hukum.
Definisi ini menunjukkan bahwa maqāṣid dapat ditemukan baik dalam hukum yang
bersifat universal maupun parsial.⁴
2.2.
Definisi Syarī‘ah dan Ruang Lingkupnya
Secara bahasa, syarī‘ah
berarti jalan menuju sumber air, yakni jalan yang jelas dan membawa kehidupan.
Dalam masyarakat Arab pra-Islam, air merupakan sumber utama keberlangsungan
hidup, sehingga istilah ini kemudian digunakan untuk menunjuk jalan hidup yang
lurus dan memberi kemaslahatan.⁵
Secara terminologis,
syarī‘ah adalah ketentuan-ketentuan ilahi yang diturunkan kepada para nabi
sebagai pedoman bagi manusia dalam mengatur hubungan dengan Allah, sesama
manusia, dan alam semesta. Dalam konteks Islam, syarī‘ah merujuk pada ajaran
normatif yang bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah.⁶ Ruang lingkup syarī‘ah
mencakup:
1)
Bidang akidah,
yaitu keyakinan tentang Allah, para rasul, kitab-kitab, hari akhir, dan
prinsip-prinsip keimanan.
2)
Bidang ibadah,
yaitu tata cara hubungan manusia dengan Allah, seperti shalat, zakat, puasa,
dan haji.
3)
Bidang muamalah,
yaitu aturan sosial-ekonomi seperti jual beli, sewa-menyewa, waris, dan
perjanjian.
4)
Bidang akhlak,
yaitu pembinaan karakter dan etika.
5)
Bidang jinayah dan
siyasah, yaitu hukum pidana serta tata kelola masyarakat.
Dengan demikian,
syarī‘ah tidak identik semata-mata dengan hukum pidana atau aturan formal,
tetapi mencakup keseluruhan pedoman hidup yang bertujuan mewujudkan
kemaslahatan manusia.
2.3.
Definisi Maqāṣid al-Syarī‘ah Menurut Para Ulama
Para ulama
memberikan formulasi yang beragam mengenai Maqāṣid al-Syarī‘ah sesuai dengan
perkembangan zamannya.
Imam al-Ghazali
menjelaskan bahwa maslahat yang menjadi inti maqāṣid adalah penjagaan terhadap
lima unsur pokok: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Menurutnya, segala
sesuatu yang menjaga lima unsur tersebut adalah maslahat, dan segala yang
merusaknya adalah mafsadat.⁷ Definisi ini sangat berpengaruh dan menjadi
fondasi teori maqāṣid klasik.
Imam al-Syathibi mengembangkan
teori tersebut secara lebih sistematis. Ia menegaskan bahwa syariat seluruhnya
ditetapkan demi kemaslahatan hamba, baik di dunia maupun akhirat.⁸ Menurutnya,
pemahaman maqāṣid harus diperoleh melalui penelitian menyeluruh terhadap nash
dan pola umum syariat, bukan hanya melalui satu teks terpisah.
Pada era modern, Ibn
Ashur memperluas cakupan maqāṣid dengan memasukkan nilai kebebasan, keteraturan
sosial, dan fitrah manusia.⁹ Pendekatan ini menunjukkan bahwa maqāṣid bersifat
dinamis dan dapat dikembangkan selama tetap berlandaskan sumber-sumber syariat.
2.4.
Perbedaan antara Hukum Literal dan Tujuan Hukum
Salah satu persoalan
penting dalam studi hukum Islam adalah relasi antara bunyi tekstual hukum dan
tujuan di balik hukum tersebut. Pendekatan literal berusaha memahami nash
berdasarkan makna lafaz secara langsung. Pendekatan ini penting untuk menjaga
otentisitas teks dan mencegah penafsiran liar. Namun, jika digunakan secara
eksklusif tanpa mempertimbangkan konteks dan tujuan, ia dapat melahirkan kekakuan
hukum.¹⁰
Sebaliknya,
pendekatan maqāṣid menekankan bahwa teks hukum harus dipahami bersama maksud
pensyariatannya. Sebagai contoh, larangan riba tidak hanya dipahami sebagai
larangan atas bentuk transaksi tertentu, tetapi sebagai upaya mencegah eksploitasi
ekonomi dan ketidakadilan. Demikian pula kewajiban zakat tidak semata kewajiban
ritual finansial, melainkan instrumen distribusi kekayaan dan solidaritas
sosial.
Meski demikian,
pendekatan tujuan hukum tidak berarti mengabaikan teks. Maqāṣid justru bekerja
dalam kerangka nash, dengan menjadikan teks sebagai sumber utama dan tujuan
syariat sebagai pedoman interpretatif. Dengan kata lain, hubungan antara
literalitas dan maqāṣid bersifat komplementer, bukan kontradiktif.
2.5.
Urgensi Memahami Maqāṣid dalam Istinbāṭ Hukum
Istinbāṭ
al-aḥkām (penggalian hukum) menuntut kemampuan memahami dalil
secara tepat dan kontekstual. Dalam persoalan-persoalan baru yang tidak
memiliki ketentuan eksplisit, maqāṣid berfungsi sebagai kerangka metodologis
untuk menilai arah hukum yang paling sejalan dengan nilai-nilai syariat.¹¹
Urgensi maqāṣid
dalam istinbāṭ dapat dijelaskan melalui beberapa aspek:
1)
Menjawab
Persoalan Kontemporer
Perkembangan teknologi, ekonomi global, dan
bioetika melahirkan persoalan baru seperti transaksi digital, kecerdasan
buatan, donor organ, dan privasi data. Banyak persoalan ini tidak dibahas
secara langsung dalam literatur klasik, sehingga maqāṣid membantu merumuskan
hukum berdasarkan prinsip kemaslahatan.
2)
Menjaga
Relevansi Hukum Islam
Hukum Islam akan tetap hidup ketika mampu
menjawab kebutuhan masyarakat tanpa kehilangan prinsip dasarnya. Maqāṣid
menjadi jembatan antara normativitas wahyu dan dinamika sosial.
3)
Menghindari
Formulasi Hukum yang Kaku
Pemahaman maqāṣid mencegah reduksi hukum menjadi
sekadar formalitas. Sebuah tindakan mungkin sah secara prosedural, tetapi
bertentangan dengan tujuan keadilan dan kemaslahatan.
4)
Menyatukan
Dimensi Dunia dan Akhirat
Syariat bertujuan menghadirkan kebaikan manusia
di dunia dan akhirat. Karena itu, maqāṣid membantu melihat hukum Islam secara
holistik, bukan parsial.
Penutup
Dari uraian di atas
dapat dipahami bahwa Maqāṣid al-Syarī‘ah merupakan disiplin yang membahas
tujuan-tujuan mendasar dari pensyariatan hukum Islam. Secara bahasa, maqāṣid berarti
tujuan atau maksud, sedangkan syarī‘ah adalah jalan hidup ilahi yang mengatur
kehidupan manusia. Dalam pengertian ilmiah, Maqāṣid al-Syarī‘ah menunjuk pada
nilai-nilai kemaslahatan, keadilan, rahmat, dan hikmah yang menjadi orientasi
seluruh hukum Islam.
Pemahaman terhadap
maqāṣid sangat penting karena memungkinkan hukum Islam dipahami secara
substansial, bukan sekadar formal. Dengan demikian, maqāṣid menjadi fondasi
penting bagi pengembangan fiqih yang adaptif, rasional, dan tetap berakar pada
sumber-sumber otoritatif syariat.
Footnotes
[1]
Mohammad Hashim Kamali, Shari‘ah Law: An Introduction (Oxford:
Oneworld Publications, 2008), 121–123.
[2]
Ibn Manzur, Lisan al-‘Arab (Beirut: Dar Sadir, n.d.), 3:353.
[3]
Jasser Auda, Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A
Systems Approach (London: IIIT, 2008), 2–4.
[4]
Ahmad al-Raysuni, Nazariyyat al-Maqasid ‘inda al-Imam al-Shatibi
(Herndon, VA: IIIT, 1995), 19–21.
[5]
Raghib al-Isfahani, Mufradat Alfaz al-Qur’an (Damascus: Dar
al-Qalam, 2009), 423.
[6]
Wael B. Hallaq, An Introduction to Islamic Law (Cambridge:
Cambridge University Press, 2009), 1–5.
[7]
Abu Hamid al-Ghazali, al-Mustashfa min ‘Ilm al-Usul (Beirut:
Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1993), 174.
[8]
Abu Ishaq al-Syathibi, al-Muwafaqat fi Usul al-Shari‘ah
(Beirut: Dar al-Ma‘rifah, 1997), 2:8–10.
[9]
Muhammad al-Tahir Ibn Ashur, Maqasid al-Shari‘ah al-Islamiyyah
(Tunis: Dar Suhnun, 2001), 77–85.
[10]
Wael B. Hallaq, A History of Islamic Legal Theories
(Cambridge: Cambridge University Press, 1997), 211–214.
[11]
Yusuf al-Qaradawi, Dirasah fi Fiqh Maqasid al-Shari‘ah (Cairo:
Dar al-Shuruq, 2006), 35–39.
3.
Sejarah Perkembangan Teori Maqāṣid al-Syarī‘ah
Teori Maqāṣid
al-Syarī‘ah tidak lahir secara tiba-tiba sebagai sebuah disiplin
yang mapan, melainkan berkembang melalui proses historis yang panjang dalam
tradisi intelektual Islam. Pada fase awal, gagasan mengenai tujuan syariat
hadir secara implisit dalam praktik kenabian, fatwa sahabat, dan ijtihad
generasi awal umat Islam. Baru pada periode berikutnya, konsep tersebut mulai
dirumuskan secara metodologis dalam disiplin ushul fiqih, lalu berkembang
menjadi teori yang sistematis di tangan para ulama klasik dan kontemporer.
Kajian historis
terhadap maqāṣid penting dilakukan untuk memahami bahwa hukum Islam selalu
memiliki dimensi dinamis. Perkembangan teori ini menunjukkan interaksi antara
teks wahyu, realitas sosial, kebutuhan umat, serta kreativitas intelektual para
fuqaha. Dengan menelusuri sejarahnya, dapat dilihat bagaimana konsep maslahat,
hikmah hukum, dan tujuan syariat mengalami transformasi dari gagasan tersebar
menjadi paradigma hukum yang komprehensif.¹
3.1.
Maqāṣid pada Masa Nabi Muhammad Saw
Fase pertama
perkembangan maqāṣid dapat dilacak pada masa Nabi Muhammad. Pada masa ini,
syariat turun secara bertahap sesuai kebutuhan masyarakat Arab saat itu. Proses
tadarruj
(gradualisme) dalam penetapan hukum menunjukkan bahwa wahyu mempertimbangkan
kondisi sosial dan kesiapan manusia dalam menerima beban hukum. Contoh yang
paling dikenal ialah pengharaman khamr yang dilakukan melalui beberapa tahapan,
dari penyadaran moral hingga larangan total.²
Praktik Nabi Saw
juga menunjukkan orientasi kuat terhadap kemudahan (taysīr) dan penghilangan kesulitan
(raf‘ al-ḥaraj).
Dalam berbagai riwayat, beliau menegaskan bahwa agama ini dibangun di atas kemudahan,
dan ketika dihadapkan pada dua pilihan yang sama-sama mubah, beliau cenderung
memilih yang lebih ringan selama tidak mengandung dosa.³ Prinsip ini kemudian
menjadi dasar penting dalam maqāṣid, khususnya pada aspek penjagaan
kemaslahatan dan pencegahan mudarat.
Selain itu,
keputusan-keputusan Nabi Saw dalam bidang muamalah, keluarga, dan pidana
menunjukkan bahwa hukum Islam tidak sekadar bersifat formalistik, tetapi
bertujuan menjaga keadilan, martabat manusia, serta keteraturan sosial. Dengan
demikian, meskipun istilah maqāṣid belum digunakan secara teknis, substansi
maqāṣid telah nyata dalam praktik kenabian.
3.2.
Maqāṣid pada Masa Sahabat dan Tabi‘in
Setelah wafatnya
Nabi Saw, para sahabat menghadapi persoalan baru yang menuntut ijtihad. Dalam
banyak kasus, mereka tidak hanya berpegang pada bunyi literal nash, tetapi juga
mempertimbangkan maksud umum syariat.
Abu Bakar
al-Shiddiq, misalnya, memutuskan untuk memerangi kelompok yang menolak membayar
zakat setelah wafat Nabi Saw. Secara tekstual, mereka masih mengucapkan
syahadat, namun Abu Bakar menilai bahwa penolakan zakat mengancam integritas
sistem sosial Islam dan tujuan keadilan ekonomi.⁴
Umar ibn al-Khattab
dikenal luas menggunakan pertimbangan maslahat dalam kebijakan hukumnya. Ia
menunda pelaksanaan hadd pencurian pada masa paceklik karena mempertimbangkan
kondisi darurat masyarakat. Ia juga tidak membagikan tanah taklukan Irak kepada
tentara penakluk, melainkan menjadikannya aset publik demi kemaslahatan
generasi mendatang.⁵ Kebijakan-kebijakan ini sering dijadikan contoh klasik
penerapan maqāṣid dalam ijtihad sahabat.
Pada masa tabi‘in,
tradisi ijtihad berbasis ra’yu berkembang terutama di Irak, sementara tradisi
hadis berkembang kuat di Hijaz. Perbedaan metodologis ini kelak memengaruhi
pembentukan mazhab fiqih dan teori ushul fiqih, termasuk pembahasan maslahat
serta hikmah hukum.
3.3.
Fase Formatif dalam Ushul Fiqih Klasik
Memasuki abad ke-2
dan ke-3 Hijriah, hukum Islam mulai disusun secara lebih sistematis melalui
disiplin ushul
fiqih. Tokoh sentral fase ini adalah Imam al-Syafi'i melalui karya al-Risalah.
Ia menegaskan pentingnya Al-Qur’an, Sunnah, ijma’, dan qiyas sebagai sumber
hukum.⁶ Meskipun belum mengembangkan teori maqāṣid secara eksplisit, kerangka
metodologis al-Syafi‘i menyediakan fondasi bagi pembahasan tujuan hukum pada
masa berikutnya.
Di sisi lain, mazhab
Hanafi dan Maliki menunjukkan keterbukaan lebih besar terhadap pertimbangan
rasional seperti istiḥsān dan maṣlaḥah
mursalah. Imam Malik ibn Anas memberi ruang bagi praktik penduduk
Madinah dan kemaslahatan umum sebagai pertimbangan hukum.⁷ Pendekatan ini
berpengaruh besar terhadap perkembangan maqāṣid, khususnya di wilayah Maghrib
dan Andalusia.
Pada fase ini,
konsep maqāṣid belum dibakukan sebagai disiplin tersendiri, tetapi unsur-unsurnya
sudah tersebar dalam pembahasan qiyas, ‘illah, maslahat, rukhsah, darurat, dan
sadd al-dzarā’i‘.
3.4.
Kontribusi Imam al-Juwayni dan Imam al-Ghazali
Perkembangan penting
terjadi pada abad ke-5 Hijriah melalui Imam al-Juwayni, guru dari al-Ghazali.
Dalam karya al-Burhan, al-Juwayni mulai
mengklasifikasikan kepentingan manusia ke dalam beberapa tingkatan dan
menyinggung tujuan umum syariat.⁸
Gagasan ini kemudian
disempurnakan oleh Imam al-Ghazali dalam al-Mustashfa. Ia merumuskan secara
terkenal lima kebutuhan primer (al-ḍarūriyyāt al-khams), yaitu
penjagaan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Menurutnya, semua hukum
syariat pada dasarnya diarahkan untuk menjaga lima unsur tersebut.⁹
Formulasi al-Ghazali
sangat penting karena untuk pertama kalinya maqāṣid mendapatkan struktur yang
jelas dan dapat digunakan sebagai alat analisis hukum. Meskipun masih
ditempatkan dalam pembahasan maslahat, rumusan ini menjadi fondasi bagi teori
maqāṣid sesudahnya.
3.5.
Penyempurnaan oleh Imam al-Syathibi
Puncak perkembangan
teori maqāṣid klasik terjadi pada abad ke-8 Hijriah melalui Imam al-Syathibi
dalam karya monumentalnya al-Muwāfaqāt. Ia tidak hanya
mengulang teori sebelumnya, tetapi mengubah maqāṣid menjadi sistem metodologis
yang utuh.¹⁰
Al-Syathibi
menegaskan beberapa prinsip penting:
1)
Seluruh syariat diturunkan demi
kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat.
2)
Maqāṣid dapat diketahui melalui
induksi menyeluruh terhadap nash.
3)
Kebutuhan manusia terbagi ke dalam
tiga tingkat: ḍarūriyyāt, ḥājiyyāt, dan taḥsīniyyāt.
4)
Mukallaf harus memahami ruh
syariat, bukan hanya bentuk lahiriah hukum.
Kontribusi
al-Syathibi menjadikan maqāṣid bukan sekadar teori pendukung, tetapi pusat dari
cara memahami hukum Islam. Karena itu, banyak sarjana modern menyebutnya
sebagai arsitek utama teori maqāṣid.
3.6.
Masa Stagnasi dan Kebangkitan Modern
Setelah era
al-Syathibi, pembahasan maqāṣid tidak berkembang secepat disiplin fiqih
praktis. Banyak tradisi hukum Islam lebih menekankan taqlid
mazhab dan pengulangan pendapat terdahulu. Meskipun konsep maqāṣid tetap hadir
dalam literatur fiqih, ia belum menjadi paradigma dominan.¹¹
Kebangkitan kembali
terjadi pada abad ke-19 dan ke-20 ketika dunia Islam menghadapi kolonialisme,
modernitas, dan perubahan sosial-politik. Para pemikir Muslim mulai mencari metode
pembaruan hukum yang tetap berakar pada syariat namun responsif terhadap zaman.
Muhammad al-Tahir
Ibn Ashur melalui karya Maqasid al-Shari‘ah al-Islamiyyah
memperluas cakupan maqāṣid dengan menambahkan nilai kebebasan, kesetaraan, dan
keteraturan sosial.¹² Ia menilai bahwa maqāṣid harus menjadi landasan ijtihad
modern.
Allal al-Fasi serta
Yusuf al-Qaradawi juga mendorong penggunaan maqāṣid dalam isu negara, ekonomi,
dan masyarakat modern.
3.7.
Perkembangan Kontemporer: Maqāṣid sebagai
Paradigma Global
Pada abad ke-21,
maqāṣid berkembang melampaui ranah fiqih tradisional. Jasser Auda
memperkenalkan pendekatan sistem (systems approach) yang memandang
maqāṣid sebagai kerangka multidisipliner untuk memahami hukum Islam dalam dunia
kompleks.¹³
Kini maqāṣid digunakan
dalam berbagai bidang:
1)
Keuangan syariah,
untuk memastikan keadilan ekonomi dan keberlanjutan.
2)
Bioetika Islam,
seperti transplantasi organ, rekayasa genetika, dan IVF.
3)
Hak asasi manusia,
terutama perlindungan martabat dan kebebasan.
4)
Lingkungan hidup,
sebagai perluasan konsep penjagaan kehidupan.
5)
Tata kelola negara,
melalui prinsip keadilan, amanah, dan maslahat publik.
Perkembangan ini
menunjukkan bahwa maqāṣid telah berevolusi dari teori ushul fiqih klasik
menjadi paradigma etika-hukum global.
Penutup
Sejarah perkembangan
teori Maqāṣid al-Syarī‘ah menunjukkan proses evolusi intelektual yang panjang.
Pada masa Nabi Saw dan sahabat, maqāṣid hadir dalam bentuk praktik ijtihad yang
berorientasi maslahat. Pada fase klasik, konsep ini dirumuskan dalam ushul
fiqih dan mencapai kematangan melalui karya al-Ghazali dan al-Syathibi. Setelah
mengalami periode stagnasi, maqāṣid bangkit kembali pada era modern sebagai
instrumen pembaruan hukum Islam.
Dengan demikian,
maqāṣid bukan konsep baru, melainkan bagian inheren dari tradisi hukum Islam
yang terus berkembang. Pemahaman sejarah ini penting agar penggunaan maqāṣid
pada masa kini tetap memiliki legitimasi ilmiah dan kesinambungan dengan
warisan intelektual Islam.
Footnotes
[1]
Ahmad al-Raysuni, Nazariyyat al-Maqasid ‘inda al-Imam al-Shatibi
(Herndon, VA: IIIT, 1995), 25–28.
[2]
Al-Qur’an, Qs. Al-Baqarah [02]: 219; Qs. An-Nisa’ [04]: 43; Qs.
Al-Ma’idah [05]: 90–91.
[3]
Sahih al-Bukhari, no. 39; Sahih Muslim, no. 2816.
[4]
Muhammad ibn Jarir al-Tabari, Tarikh al-Rusul wa al-Muluk
(Beirut: Dar al-Turath, 1967), 3:246.
[5]
Abu Yusuf, Kitab al-Kharaj (Cairo: al-Matba‘ah al-Salafiyyah,
1933), 23–25.
[6]
Imam al-Syafi'i, al-Risalah (Cairo: Maktabah al-Halabi, 1940),
20–24.
[7]
Wael B. Hallaq, A History of Islamic Legal Theories
(Cambridge: Cambridge University Press, 1997), 34–39.
[8]
Imam al-Juwayni, al-Burhan fi Usul al-Fiqh (Doha: Wizarat
al-Awqaf, 1979), 2:923–926.
[9]
Imam al-Ghazali, al-Mustashfa min ‘Ilm al-Usul (Beirut: Dar
al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1993), 174–176.
[10]
Imam al-Syathibi, al-Muwafaqat fi Usul al-Shari‘ah (Beirut:
Dar al-Ma‘rifah, 1997), 2:8–15.
[11]
Mohammad Hashim Kamali, Principles of Islamic Jurisprudence
(Cambridge: Islamic Texts Society, 2003), 396–398.
[12]
Muhammad al-Tahir Ibn Ashur, Maqasid al-Shari‘ah al-Islamiyyah
(Tunis: Dar Suhnun, 2001), 77–85.
[13]
Jasser Auda, Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A
Systems Approach (London: IIIT, 2008), 1–12.
4.
Landasan Dalil Maqāṣid al-Syarī‘ah
Pembahasan mengenai Maqāṣid
al-Syarī‘ah tidak dapat dilepaskan dari persoalan legitimasi
normatifnya dalam struktur hukum Islam. Sebagai teori yang menekankan tujuan,
hikmah, dan kemaslahatan dari syariat, maqāṣid harus memiliki landasan dalil
yang kuat agar tidak dipahami sebagai konstruksi rasional yang berdiri di luar
wahyu. Dalam tradisi ushul fiqih, seluruh metodologi hukum yang sah harus
memiliki hubungan dengan sumber-sumber utama syariat, yaitu Al-Qur’an, Sunnah,
ijma’, serta perangkat ijtihad yang dibenarkan seperti qiyas dan istidlal.¹
Karena itu, para
ulama menegaskan bahwa maqāṣid bukan gagasan asing yang disisipkan ke dalam
hukum Islam, melainkan nilai-nilai yang terkandung secara inheren dalam nash
syar‘i. Tujuan syariat dapat ditelusuri melalui ayat-ayat Al-Qur’an, praktik
Nabi Saw, konsensus para ulama, dan pertimbangan rasional yang sejalan dengan
prinsip wahyu.² Bab ini membahas landasan dalil tersebut secara sistematis
untuk menunjukkan bahwa maqāṣid memiliki basis epistemologis yang kokoh dalam
tradisi Islam.
4.1.
Landasan dari Al-Qur’an
Al-Qur’an sebagai
sumber utama syariat mengandung banyak ayat yang menunjukkan bahwa hukum-hukum
Allah diturunkan dengan tujuan tertentu, terutama rahmat, keadilan, kemudahan,
dan kemaslahatan. Walaupun istilah maqāṣid al-syarī‘ah tidak disebut
secara teknis dalam Al-Qur’an, substansinya tersebar dalam banyak ayat.
4.1.1. Syariat sebagai Rahmat
Salah satu dalil
paling mendasar adalah firman Allah Swt:
وَمَا
أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِّلْعَالَمِينَ
“Dan tidaklah Kami mengutus engkau
(Muhammad), melainkan sebagai rahmat bagi seluruh alam.” Qs. Al-Anbiyā’
[21] ayat 107.
Ayat ini menunjukkan
bahwa risalah Islam secara keseluruhan berorientasi pada rahmat. Karena syariat
merupakan bagian integral dari risalah kenabian, maka hukum Islam harus
dipahami dalam kerangka membawa kebaikan dan kasih sayang bagi manusia serta
alam semesta.³
4.1.2. Prinsip Kemudahan dan Penghilangan Kesulitan
Allah Swt berfirman:
يُرِيدُ
اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
“Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak
menghendaki kesulitan bagimu.” Qs. Al-Baqarah [02] ayat 185.
Ayat ini turun dalam
konteks puasa Ramadan, tetapi para ulama memahami kandungannya sebagai prinsip
umum syariat.⁴ Karena itu, berbagai rukhsah seperti qashar shalat, tayammum,
dan keringanan bagi orang sakit menjadi bukti bahwa tujuan hukum bukan
mempersulit, melainkan memudahkan.
Sejalan dengan itu,
Allah juga berfirman:
وَمَا
جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
“Dia tidak menjadikan kesempitan untukmu
dalam agama.” Qs. Al-Hajj [22] ayat 78.
Ayat ini memperkuat
prinsip raf‘ al-ḥaraj
(penghilangan kesulitan), yang menjadi salah satu fondasi maqāṣid.
4.1.3. Perlindungan Jiwa dan Kehidupan
Firman Allah Swt:
وَلَا
تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang
diharamkan Allah, kecuali dengan alasan yang benar.” Qs. Al-Isrā’ [17] ayat
33.
Ayat ini menunjukkan
pentingnya penjagaan jiwa (ḥifẓ al-nafs), salah satu tujuan
pokok syariat. Larangan pembunuhan, kewajiban qishash, dan perintah menjaga kesehatan
merupakan manifestasi dari tujuan tersebut.⁵
4.1.4. Perlindungan Akal
Larangan khamr dalam
Qs. Al-Mā’idah [05] ayat 90–91 menunjukkan perhatian syariat terhadap akal
manusia. Akal merupakan instrumen moral dan intelektual yang menjadi dasar
taklif, sehingga perlindungannya merupakan tujuan utama hukum Islam.
4.1.5. Keadilan sebagai Tujuan Syariat
Allah Swt berfirman:
إِنَّ
اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku
adil dan berbuat kebajikan.” Qs. Al-Naḥl [16] ayat 90.
Ayat ini sering
dipandang sebagai salah satu ayat paling komprehensif dalam Al-Qur’an terkait
etika sosial.⁶ Perintah keadilan menandakan bahwa seluruh sistem hukum Islam
harus bergerak menuju terciptanya keadilan individual maupun kolektif.
4.2.
Landasan dari Sunnah Nabi Saw
Sunnah Nabi Saw
berfungsi sebagai penjelas Al-Qur’an dan sumber hukum kedua dalam Islam. Dalam
konteks maqāṣid, banyak hadis menunjukkan bahwa Rasulullah Saw memahami dan
menerapkan hukum dengan mempertimbangkan tujuan, maslahat, dan kondisi manusia.
4.2.1. Prinsip Tidak Membahayakan
Hadis yang sangat
terkenal menyatakan:
لَا ضَرَرَ
وَلَا ضِرَارَ
“Tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak
boleh saling membahayakan.”⁷
Hadis ini menjadi
kaidah besar dalam fiqih (lā ḍarar wa lā ḍirār) dan menjadi
dasar berbagai ketentuan hukum yang bertujuan mencegah kerusakan. Dalam perspektif
maqāṣid, hadis ini menunjukkan bahwa syariat menolak segala bentuk mudarat.
4.2.2. Kemudahan dalam Beragama
Nabi Saw bersabda:
إِنَّ
الدِّينَ يُسْرٌ
“Sesungguhnya agama itu mudah.”⁸
Dalam hadis lain,
beliau berpesan kepada para sahabat:
يَسِّرُوا
وَلَا تُعَسِّرُوا، وَبَشِّرُوا وَلَا تُنَفِّرُوا
“Mudahkanlah dan jangan mempersulit, berilah
kabar gembira dan jangan membuat orang lari.”⁹
Hadis-hadis ini
mempertegas bahwa syariat berorientasi pada kemudahan, pendidikan moral, dan
pendekatan humanis.
4.2.3. Fleksibilitas Hukum Berdasarkan Kondisi
Praktik Nabi Saw
sering menunjukkan fleksibilitas hukum. Misalnya, beliau membolehkan orang tua
renta membayar fidyah sebagai pengganti puasa ketika tidak mampu berpuasa. Hal
ini menunjukkan bahwa tujuan syariat memperhatikan kemampuan manusia, bukan
sekadar formalitas perintah.
4.2.4. Perlindungan Harta dan Hak Sosial
Larangan penipuan
dalam jual beli, riba, monopoli, dan pengambilan harta orang lain tanpa hak
menunjukkan bahwa Sunnah menjaga sistem ekonomi yang adil dan aman.¹⁰ Dengan
demikian, Sunnah memberikan bukti konkret bahwa maqāṣid bekerja dalam berbagai
aspek kehidupan.
4.3. Landasan dari Ijma’ dan Praktik Sahabat
Selain Al-Qur’an dan
Sunnah, maqāṣid juga memperoleh legitimasi melalui ijma’ dan praktik sahabat.
Para sahabat Nabi Saw sering mengambil keputusan hukum berdasarkan pertimbangan
maslahat ketika tidak ditemukan teks yang eksplisit.
4.3.1. Kodifikasi Mushaf
Pada masa Abu Bakar
al-Shiddiq, Al-Qur’an dikumpulkan dalam satu mushaf atas usulan Umar ibn
al-Khattab setelah banyak penghafal Qur’an wafat di perang Yamamah. Tindakan
ini tidak diperintahkan secara literal oleh Nabi Saw, tetapi dilakukan demi
menjaga agama (ḥifẓ al-dīn).¹¹
4.3.2. Penangguhan Hadd pada Masa Paceklik
Umar ibn al-Khattab
menangguhkan hukuman potong tangan bagi pencuri saat musim kelaparan. Keputusan
ini didasarkan pada pertimbangan bahwa faktor darurat sosial menghilangkan
unsur kesalahan sempurna.¹² Kasus ini menjadi contoh klasik bahwa penerapan
hukum harus mempertimbangkan tujuan keadilan.
4.3.3. Kebijakan Fiskal dan Tanah Taklukan
Umar juga tidak
membagikan tanah Irak kepada tentara penakluk, tetapi menjadikannya milik umum
yang hasilnya dinikmati masyarakat luas. Kebijakan ini menunjukkan orientasi
maslahat publik dalam tata kelola ekonomi negara.¹³
Praktik-praktik
sahabat tersebut memperlihatkan bahwa maqāṣid telah hidup dalam tradisi ijtihad
generasi awal Islam.
4.4.
Landasan Rasional dalam Memahami Tujuan Syariat
Maqāṣid juga
memiliki dasar rasional yang diakui dalam tradisi ushul fiqih. Para ulama
berpendapat bahwa hukum Allah tidak ditetapkan secara sia-sia, tetapi
mengandung hikmah yang dapat dipahami manusia pada tingkat tertentu.¹⁴ Prinsip
ini sejalan dengan ayat-ayat yang menegaskan kebijaksanaan Allah (al-Ḥakīm).
4.4.1. Hubungan antara ‘Illah dan Hikmah
Dalam qiyas, hukum
diperluas dari kasus asal ke kasus baru karena adanya ‘illah
(alasan hukum). Ini menunjukkan bahwa hukum memiliki rasionalitas internal.
Misalnya, pengharaman khamr diperluas kepada narkotika karena sama-sama merusak
akal.
4.4.2. Induksi terhadap Keseluruhan Nash
Para ulama seperti
Imam al-Syathibi menegaskan bahwa maqāṣid diketahui melalui istiqrā’
(induksi), yaitu meneliti banyak dalil lalu menarik kesimpulan umum bahwa
syariat bertujuan menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.¹⁵
4.4.3. Rasionalitas yang Terkendali
Walaupun menggunakan
akal, maqāṣid bukan liberalisasi tanpa batas. Rasio berfungsi memahami maksud
wahyu, bukan menggantikan wahyu. Karena itu, pertimbangan maslahat harus tetap
berada dalam koridor nash, ijma’, dan prinsip-prinsip syariat.
4.5.
Integrasi antara Dalil Naqli dan Aqli
Salah satu kekuatan
teori maqāṣid ialah kemampuannya mengintegrasikan dalil naqli
(wahyu) dan aqli (rasional). Al-Qur’an dan
Sunnah menyediakan nilai dasar, sedangkan akal membantu membaca pola umum,
memahami konteks, dan menerapkan hukum pada persoalan baru.
Dengan integrasi
ini, hukum Islam tidak terjebak pada dua ekstrem: tekstualisme kaku yang
mengabaikan realitas, atau rasionalisme bebas yang melepaskan diri dari wahyu.
Maqāṣid menempatkan keduanya dalam hubungan saling melengkapi.
Penutup
Dari uraian di atas
dapat disimpulkan bahwa Maqāṣid al-Syarī‘ah memiliki landasan dalil yang kokoh
dalam tradisi Islam. Al-Qur’an menegaskan prinsip rahmat, keadilan, kemudahan,
dan perlindungan terhadap kehidupan manusia. Sunnah Nabi Saw menunjukkan
implementasi praktis tujuan-tujuan tersebut melalui kebijakan yang fleksibel
dan berorientasi maslahat. Praktik sahabat memperkuat legitimasi maqāṣid dalam
ijtihad, sedangkan pendekatan rasional menunjukkan bahwa hukum Islam memiliki
hikmah yang dapat dipahami secara metodologis.
Karena itu, maqāṣid
bukan konsep eksternal yang dipaksakan ke dalam syariat, melainkan ekspresi
dari ruh syariat itu sendiri. Pemahaman terhadap landasan dalil ini penting
agar penggunaan maqāṣid pada era kontemporer tetap memiliki legitimasi ilmiah
dan otoritas normatif.
Footnotes
[1]
Wael B. Hallaq, A History of Islamic Legal Theories
(Cambridge: Cambridge University Press, 1997), 205–210.
[2]
Ahmad al-Raysuni, Nazariyyat al-Maqasid ‘inda al-Imam al-Shatibi
(Herndon, VA: IIIT, 1995), 31–35.
[3]
Fakhr al-Din al-Razi, Tafsir al-Kabir (Beirut: Dar Ihya’
al-Turath al-‘Arabi, 1999), 22:188.
[4]
Abu Ishaq al-Syathibi, al-Muwafaqat fi Usul al-Shari‘ah
(Beirut: Dar al-Ma‘rifah, 1997), 2:302.
[5]
Muhammad al-Tahir Ibn Ashur, Maqasid al-Shari‘ah al-Islamiyyah
(Tunis: Dar Suhnun, 2001), 96–99.
[6]
Ibn Kathir, Tafsir al-Qur’an al-‘Azim (Riyadh: Dar Tayyibah,
1999), 4:595.
[7]
Ibn Majah, Sunan Ibn Majah, no. 2340; Malik ibn Anas, al-Muwatta’,
no. 1429.
[8]
Sahih al-Bukhari, no. 39.
[9]
Sahih al-Bukhari, no. 3038; Sahih Muslim, no. 1732.
[10]
Mohammad Hashim Kamali, Shari‘ah Law: An Introduction (Oxford:
Oneworld Publications, 2008), 156–160.
[11]
Sahih al-Bukhari, no. 4986.
[12]
Abu Yusuf, Kitab al-Kharaj (Cairo: al-Matba‘ah al-Salafiyyah,
1933), 119–121.
[13]
Al-Tabari, Tarikh al-Rusul wa al-Muluk (Beirut: Dar al-Turath,
1967), 4:218–220.
[14]
Imam al-Ghazali, al-Mustashfa min ‘Ilm al-Usul (Beirut: Dar
al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1993), 174–176.
[15]
Imam al-Syathibi, al-Muwafaqat fi Usul al-Shari‘ah (Beirut:
Dar al-Ma‘rifah, 1997), 2:8–15.
5.
Klasifikasi Maqāṣid al-Syarī‘ah
Salah satu kontribusi
terpenting para ulama ushul fiqih dalam pengembangan teori Maqāṣid
al-Syarī‘ah adalah penyusunan klasifikasi tujuan-tujuan syariat
secara sistematis. Klasifikasi ini berfungsi sebagai perangkat metodologis
untuk memahami tingkat kepentingan suatu hukum, prioritas kemaslahatan, serta
cara menyelesaikan konflik antar kepentingan ketika dua maslahat atau lebih
saling bertentangan. Tanpa klasifikasi yang jelas, konsep maqāṣid berisiko
menjadi terlalu umum dan sulit diterapkan dalam praktik ijtihad.¹
Secara historis,
klasifikasi maqāṣid berkembang melalui pembahasan maslahat dalam karya para
ulama klasik, terutama Imam al-Juwayni, Imam al-Ghazali, dan mencapai bentuk
yang lebih matang pada Imam al-Syathibi. Mereka membagi maqāṣid berdasarkan
tingkat kebutuhan manusia dan cakupan keberlakuannya.² Dalam perkembangan
kontemporer, klasifikasi tersebut tetap dipertahankan dengan beberapa perluasan
sesuai kebutuhan zaman.
Bab ini membahas
klasifikasi maqāṣid berdasarkan dua kerangka utama: (1) tingkatan kebutuhan
manusia, dan (2) cakupan atau ruang lingkup tujuan syariat.
5.1.
Klasifikasi Berdasarkan Tingkatan Kebutuhan
5.1.1. Konsep Hierarki Kebutuhan dalam Syariat
Para ulama menyadari
bahwa tidak semua kepentingan manusia berada pada tingkat yang sama. Sebagian
kebutuhan bersifat mendasar dan jika hilang akan merusak kehidupan, sedangkan
sebagian lainnya hanya berfungsi mempermudah atau menyempurnakan hidup. Oleh
karena itu, maqāṣid dibagi ke dalam tiga tingkatan utama:
1)
Ḍarūriyyāt
(kebutuhan primer/ esensial)
2)
Ḥājiyyāt
(kebutuhan sekunder/ komplementer)
3)
Taḥsīniyyāt
(kebutuhan tersier/ penyempurna)³
Pembagian ini sangat
penting dalam proses tarjih (penentuan prioritas hukum), terutama ketika dua
kepentingan saling berbenturan.
5.1.2. Ḍarūriyyāt (Kebutuhan Primer/Esensial)
Definisi
Ḍarūriyyāt
adalah kebutuhan mendasar yang tanpanya kehidupan manusia akan rusak, kacau,
atau hancur, baik di dunia maupun di akhirat. Ia merupakan fondasi utama
eksistensi individu dan masyarakat. Jika maqāṣid pada tingkat ini tidak terjaga,
maka ketertiban sosial akan runtuh dan tujuan syariat tidak tercapai.⁴
Lima Unsur Pokok
Para ulama klasik
merumuskan lima unsur utama pada tingkat ḍarūriyyāt:
1)
Ḥifẓ al-Dīn
(menjaga agama)
2)
Ḥifẓ al-Nafs
(menjaga jiwa)
3)
Ḥifẓ al-‘Aql
(menjaga akal)
4)
Ḥifẓ al-Nasl
(menjaga keturunan)
5)
Ḥifẓ al-Māl
(menjaga harta)⁵
Contoh Implementasi
·
Menjaga agama: kewajiban
ibadah, dakwah, pendidikan keislaman.
·
Menjaga jiwa: larangan
pembunuhan, qishash, kewajiban berobat.
·
Menjaga akal: larangan
khamr dan narkotika, pendidikan.
·
Menjaga keturunan:
pernikahan, larangan zina, perlindungan anak.
·
Menjaga harta: larangan
pencurian, riba, penipuan, korupsi.
Kedudukan Prioritas
Jika terjadi konflik
antara maslahat tingkat darūriyyāt dengan maslahat tingkat lain, maka darūriyyāt
didahulukan. Misalnya, larangan makan bangkai dapat gugur dalam kondisi darurat
demi menjaga jiwa.⁶
5.1.3. Ḥājiyyāt (Kebutuhan Sekunder/Komplementer)
Definisi
Ḥājiyyāt
adalah kebutuhan yang tidak sampai mengancam eksistensi hidup apabila tidak
terpenuhi, tetapi ketiadaannya menimbulkan kesulitan, kesempitan, atau beban
berat. Syariat memperhatikan kebutuhan ini untuk memudahkan manusia menjalani
hidup.⁷
Karakteristik
Berbeda dengan
darūriyyāt yang bersifat vital, ḥājiyyāt berfungsi meringankan dan
menghilangkan kesulitan (raf‘ al-ḥaraj). Ketiadaannya tidak
menghancurkan masyarakat, tetapi menyebabkan kesusahan berkepanjangan.
Contoh Implementasi
·
Keringanan shalat qashar
bagi musafir.
·
Tayammum ketika tidak ada
air.
·
Kebolehan akad salam dan
istishna‘ untuk kebutuhan ekonomi.
·
Kelonggaran berbuka puasa
bagi orang sakit dan musafir.⁸
Fungsi dalam Hukum
Kategori ini
menunjukkan bahwa syariat tidak hanya menjaga kehidupan dasar manusia, tetapi
juga memastikan bahwa kehidupan dapat dijalani dengan realistis dan manusiawi.
5.1.4. Taḥsīniyyāt (Kebutuhan Tersier/Penyempurna)
Definisi
Taḥsīniyyāt
adalah kebutuhan yang bertujuan menyempurnakan kualitas hidup, memperindah
akhlak, menjaga etika, dan mewujudkan martabat manusia. Jika tidak terpenuhi,
kehidupan tetap berjalan, namun kehilangan nilai kesempurnaan moral dan
estetika.⁹
Karakteristik
Kategori ini
berkaitan dengan adab, keluhuran budi, dan kebiasaan baik yang membuat
masyarakat lebih beradab dan harmonis.
Contoh Implementasi
·
Anjuran berpakaian rapi dan
bersih saat shalat.
·
Adab makan dan minum.
·
Larangan perilaku
menjijikkan atau tidak etis dalam transaksi.
·
Anjuran sedekah sunnah dan
keramahan sosial.¹⁰
Fungsi Peradaban
Taḥsīniyyāt
menunjukkan bahwa syariat tidak hanya mengatur aspek minimum kehidupan, tetapi
juga mendorong peradaban yang bermoral, indah, dan berkelas.
5.1.5. Hubungan Hierarkis antara Tiga Tingkatan
Ketiga tingkatan
maqāṣid tersebut tidak berdiri terpisah, tetapi saling berkaitan:
1)
Ḍarūriyyāt
adalah fondasi.
2)
Ḥājiyyāt
menopang dan mempermudah fondasi itu.
3)
Taḥsīniyyāt
menyempurnakan keseluruhan struktur.¹¹
Sebagai contoh,
dalam ibadah shalat:
·
Kewajiban shalat itu
sendiri adalah darūriyyāt (menjaga agama).
·
Rukhsah qashar bagi musafir
adalah ḥājiyyāt.
·
Memakai pakaian terbaik
saat Jumat adalah taḥsīniyyāt.
Hierarki ini penting
dalam ijtihad kontemporer ketika menentukan prioritas kebijakan publik dan
penyelesaian konflik hukum.
5.2.
Klasifikasi Berdasarkan Cakupan
5.2.1. Maqāṣid ‘Āmmah (Tujuan Umum)
Definisi
Maqāṣid
‘āmmah adalah tujuan-tujuan syariat yang bersifat universal dan meliputi
keseluruhan sistem hukum Islam. Tujuan ini tidak terbatas pada satu bab fiqih
tertentu, tetapi menjadi ruh umum seluruh syariat.¹²
Contoh
·
Keadilan (al-‘adl)
·
Rahmat (raḥmah)
·
Kemaslahatan (maṣlaḥah)
·
Kemudahan (taysīr)
·
Penghilangan mudarat (daf‘
al-ḍarar)
Signifikansi
Tujuan umum
berfungsi sebagai prinsip payung dalam membaca seluruh cabang hukum Islam.
5.2.2. Maqāṣid Khāṣṣah (Tujuan Khusus)
Definisi
Maqāṣid
khāṣṣah adalah tujuan yang berkaitan dengan bidang hukum tertentu
atau rumpun hukum tertentu. Misalnya maqāṣid dalam hukum keluarga berbeda
fokusnya dengan maqāṣid dalam ekonomi.¹³
Contoh
·
Dalam fiqih keluarga:
menjaga keturunan, kasih sayang, stabilitas rumah tangga.
·
Dalam ekonomi: keadilan
distribusi, perlindungan harta, larangan eksploitasi.
·
Dalam pidana: perlindungan
masyarakat, pencegahan kejahatan, keadilan korban.
Fungsi
Kategori ini
membantu memahami mengapa satu bidang hukum memiliki karakter regulasi yang
berbeda dari bidang lainnya.
5.2.3. Maqāṣid Juz’iyyah (Tujuan Parsial)
Definisi
Maqāṣid
juz’iyyah adalah tujuan yang melekat pada satu hukum tertentu atau
ketentuan spesifik.¹⁴
Contoh
·
Wudhu bertujuan kesucian
lahiriah dan kesiapan ibadah.
·
Larangan menipu dalam jual
beli bertujuan kejujuran transaksi.
·
Masa iddah bertujuan
kejelasan nasab dan stabilitas psikologis.
Nilai Metodologis
Kategori ini penting
agar setiap hukum tidak dipahami secara terpisah dari hikmah yang melatarinya.
5.2.4. Klasifikasi Kontemporer dan Perluasan Maqāṣid
Sebagian sarjana
modern mengembangkan klasifikasi baru dengan memasukkan:
1)
Ḥifẓ al-Karāmah
(menjaga martabat manusia)
2)
Ḥifẓ al-Ḥurriyyah
(menjaga kebebasan yang bertanggung jawab)
3)
Ḥifẓ al-Bī’ah
(menjaga lingkungan hidup)
4)
Ḥifẓ al-Dawlah
(menjaga ketertiban institusi publik)¹⁵
Perluasan ini tidak
dimaksudkan mengganti teori klasik, tetapi mengekspresikan maqāṣid klasik dalam
konteks persoalan modern.
Penutup
Klasifikasi Maqāṣid
al-Syarī‘ah menunjukkan bahwa syariat dibangun secara sistematis dengan
memperhatikan hirarki kebutuhan manusia dan cakupan tujuan hukum. Pembagian
kepada ḍarūriyyāt,
ḥājiyyāt,
dan taḥsīniyyāt
membantu menentukan prioritas kemaslahatan, sedangkan pembagian kepada ‘āmmah,
khāṣṣah,
dan juz’iyyah
membantu membaca struktur tujuan hukum dari tingkat universal hingga spesifik.
Dengan memahami
klasifikasi ini, seorang faqih atau peneliti hukum Islam dapat menempatkan
setiap ketentuan syariat secara proporsional. Hal ini sangat penting dalam
menghadapi persoalan kontemporer yang kompleks, di mana penentuan prioritas dan
keseimbangan maslahat menjadi kebutuhan utama.
Footnotes
[1]
Ahmad al-Raysuni, Nazariyyat al-Maqasid ‘inda al-Imam al-Shatibi
(Herndon, VA: IIIT, 1995), 41–44.
[2]
Wael B. Hallaq, A History of Islamic Legal Theories
(Cambridge: Cambridge University Press, 1997), 167–172.
[3]
Imam al-Syathibi, al-Muwafaqat fi Usul al-Shari‘ah (Beirut:
Dar al-Ma‘rifah, 1997), 2:9–12.
[4]
Imam al-Ghazali, al-Mustashfa min ‘Ilm al-Usul (Beirut: Dar
al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1993), 174–176.
[5]
Ibid.
[6]
Al-Qur’an, Qs. Al-Baqarah [02]: 173.
[7]
Mohammad Hashim Kamali, Principles of Islamic Jurisprudence
(Cambridge: Islamic Texts Society, 2003), 399–401.
[8]
Al-Qur’an, Qs. Al-Baqarah [02]: 184–185; Qs. Al-Nisa’ [04]: 101.
[9]
Imam al-Syathibi, al-Muwafaqat, 2:13–14.
[10]
Sahih Muslim, no. 91.
[11]
Jasser Auda, Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A
Systems Approach (London: IIIT, 2008), 24–28.
[12]
Muhammad al-Tahir Ibn Ashur, Maqasid al-Shari‘ah al-Islamiyyah
(Tunis: Dar Suhnun, 2001), 51–55.
[13]
Ibid., 112–130.
[14]
Ahmad al-Raysuni, Nazariyyat al-Maqasid, 63–67.
[15]
Jasser Auda, Maqasid al-Shariah, 45–52.
6.
Al-Kulliyyāt al-Khams (Lima Tujuan Pokok Syariat)
Dalam khazanah ushul
fiqih, salah satu formulasi paling berpengaruh dalam teori Maqāṣid
al-Syarī‘ah adalah konsep al-kulliyyāt al-khams, yakni lima
tujuan pokok syariat yang menjadi fondasi perlindungan kehidupan manusia.
Konsep ini berkembang melalui pembahasan maslahat dalam karya para ulama
klasik, terutama Imam al-Juwayni, kemudian dirumuskan secara sistematis oleh Imam
al-Ghazali dan dikembangkan lebih lanjut oleh Imam al-Syathibi.¹
Lima tujuan pokok
tersebut adalah: menjaga agama (ḥifẓ al-dīn), menjaga jiwa (ḥifẓ
al-nafs), menjaga akal (ḥifẓ al-‘aql), menjaga keturunan (ḥifẓ al-nasl), dan
menjaga harta (ḥifẓ al-māl). Para ulama menilai bahwa hampir
seluruh ketentuan hukum Islam, secara langsung maupun tidak langsung, bertujuan
melindungi lima unsur ini.²
Konsep al-kulliyyāt
al-khams penting bukan hanya sebagai teori normatif, tetapi juga
sebagai instrumen analitis dalam ijtihad. Melalui kerangka ini, hukum Islam
dapat dipahami sebagai sistem perlindungan menyeluruh terhadap kebutuhan dasar
manusia. Bab ini akan membahas masing-masing unsur secara akademik, baik dari
sisi dalil, rasionalitas hukum, maupun relevansinya dalam konteks kontemporer.
6.1. Ḥifẓ al-Dīn (Menjaga Agama)
6.1.1. Definisi dan Ruang Lingkup
Ḥifẓ
al-dīn berarti menjaga keberlangsungan agama sebagai sistem
keyakinan, ibadah, moralitas, dan identitas spiritual manusia. Perlindungan
agama mencakup dua dimensi: pertama, menjaga eksistensi agama dalam diri
individu; kedua, menjaga keberlanjutan agama dalam kehidupan sosial.³
6.1.2. Landasan Normatif
Allah Swt berfirman:
وَمَا
خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ
“Aku tidak menciptakan jin dan manusia
melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku.” Qs. Al-Dzāriyāt [51] ayat 56.
Ayat ini menunjukkan
bahwa orientasi dasar eksistensi manusia terkait dengan penghambaan kepada
Allah, sehingga perlindungan agama menjadi tujuan primer syariat.
6.1.3. Manifestasi Hukum
Beberapa bentuk
hukum yang bertujuan menjaga agama antara lain:
·
Kewajiban syahadat, shalat,
zakat, puasa, dan haji.
·
Pendidikan keagamaan dan
dakwah.
·
Larangan penghinaan
terhadap agama.
·
Penjagaan kebebasan
beribadah.⁴
6.1.4. Relevansi Kontemporer
Dalam konteks
modern, ḥifẓ al-dīn juga mencakup kebebasan beragama, hak memperoleh pendidikan
agama, perlindungan rumah ibadah, dan penguatan etika publik yang bersumber
dari nilai agama.
6.2. Ḥifẓ al-Nafs (Menjaga Jiwa)
6.2.1. Definisi
Ḥifẓ
al-nafs berarti menjaga keberlangsungan hidup manusia, keselamatan
tubuh, kesehatan, dan martabat personal. Jiwa manusia dipandang suci dan tidak
boleh dirusak tanpa alasan yang sah menurut hukum.⁵
6.2.2. Landasan Normatif
Allah Swt berfirman:
وَلَا
تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang
diharamkan Allah, kecuali dengan alasan yang benar.” Qs. Al-Isrā’ [17] ayat
33.
Dalam ayat lain:
مَنْ
قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ
النَّاسَ جَمِيعًا
“Barang siapa membunuh satu jiwa bukan karena
(membalas) jiwa atau karena kerusakan di bumi, maka seakan-akan ia telah
membunuh seluruh manusia.” Qs. Al-Mā’idah [05] ayat 32.
6.2.3. Manifestasi Hukum
Perlindungan jiwa
tercermin dalam:
·
Larangan pembunuhan dan
penganiayaan.
·
Qishash dan diyat.
·
Kewajiban memberi nafkah
dasar.
·
Kewajiban menjaga
kesehatan.
·
Kebolehan makan yang haram
saat darurat demi mempertahankan hidup.⁶
6.2.4. Relevansi Kontemporer
Dalam era modern, ḥifẓ
al-nafs mencakup layanan kesehatan, keselamatan kerja, keamanan publik,
penanggulangan pandemi, kesehatan mental, dan perlindungan korban kekerasan.
6.3. Ḥifẓ al-‘Aql (Menjaga Akal)
6.3.1. Definisi
Ḥifẓ
al-‘aql berarti menjaga kapasitas rasional manusia sebagai sarana
memahami wahyu, berpikir etis, dan membangun peradaban. Akal merupakan syarat
utama taklif; tanpa akal, tanggung jawab hukum tidak berlaku secara sempurna.⁷
6.3.2. Landasan Normatif
Larangan khamr dan
zat memabukkan menjadi dalil utama penjagaan akal:
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ
وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ
تُفْلِحُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya
khamr, judi, berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah najis
termasuk perbuatan setan, maka jauhilah agar kamu beruntung.” Qs.
Al-Mā’idah [05] ayat 90.
Selain itu,
Al-Qur’an berulang kali mendorong manusia untuk berpikir (ta‘qilūn,
yatafakkarūn),
yang menunjukkan penghormatan tinggi terhadap akal.
6.3.3. Manifestasi Hukum
·
Larangan khamr, narkotika,
dan zat perusak kesadaran.
·
Kewajiban menuntut ilmu.
·
Pendidikan dan literasi.
·
Larangan manipulasi
informasi yang merusak nalar publik.⁸
6.3.4. Relevansi Kontemporer
Dalam masyarakat
modern, ḥifẓ al-‘aql dapat diperluas pada perlindungan dari disinformasi, akses
pendidikan bermutu, kebebasan akademik yang bertanggung jawab, dan kesehatan
mental.
6.4. Ḥifẓ al-Nasl (Menjaga Keturunan)
6.4.1. Definisi
Ḥifẓ
al-nasl berarti menjaga keberlangsungan generasi manusia, kejelasan
nasab, stabilitas keluarga, dan perlindungan anak. Syariat memandang keluarga
sebagai institusi dasar masyarakat.⁹
6.4.2. Landasan Normatif
Allah Swt berfirman:
وَمِنْ
آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا
وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً
“Dan di antara tanda-tanda-Nya ialah Dia
menciptakan untukmu pasangan-pasangan dari jenismu sendiri agar kamu merasa
tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang.” Qs.
Al-Rūm [30] ayat 21.
6.4.3. Manifestasi Hukum
·
Pensyariatan nikah.
·
Larangan zina dan pelecehan
seksual.
·
Aturan nasab, waris, dan
nafkah.
·
Hak anak atas pengasuhan
dan pendidikan.
·
Masa iddah untuk kejelasan
keturunan.¹⁰
6.4.4. Relevansi Kontemporer
Pada masa kini, ḥifẓ
al-nasl mencakup perlindungan anak, pencegahan kekerasan domestik, kebijakan
keluarga, bioetika reproduksi, dan kesejahteraan generasi masa depan.
6.5. Ḥifẓ al-Māl (Menjaga Harta)
6.5.1. Definisi
Ḥifẓ
al-māl berarti menjaga hak kepemilikan, stabilitas ekonomi,
distribusi kekayaan yang adil, dan keamanan transaksi. Harta dipandang sebagai
sarana keberlangsungan hidup, bukan tujuan mutlak.¹¹
6.5.2. Landasan Normatif
Allah Swt berfirman:
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَٰلَكُم
بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ
“Dan janganlah
sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil.” Qs.
Al-Baqarah [02] ayat 188.
6.5.3. Manifestasi Hukum
·
Larangan pencurian,
penipuan, korupsi, dan riba.
·
Pensyariatan jual beli yang
sah.
·
Zakat dan distribusi
sosial.
·
Perlindungan kontrak dan
amanah.
·
Aturan waris.¹²
6.5.4. Relevansi Kontemporer
Dalam ekonomi
modern, ḥifẓ al-māl berkaitan dengan keuangan syariah, perlindungan konsumen,
keamanan digital, anti pencucian uang, dan kebijakan anti-kemiskinan.
6.6. Hubungan Interdependen antar Lima Tujuan
Kelima tujuan pokok
tersebut tidak berdiri sendiri, tetapi saling terkait. Kerusakan satu unsur
sering berdampak pada unsur lain. Misalnya:
·
Kerusakan ekonomi dapat
mengancam jiwa dan pendidikan.
·
Rusaknya keluarga berdampak
pada generasi dan stabilitas sosial.
·
Kerusakan akal dapat
menghancurkan agama dan harta.¹³
Karena itu, maqāṣid
harus dibaca secara holistik, bukan sektoral. Dalam kebijakan publik,
pendekatan integratif menjadi sangat penting.
6.7. Perluasan Kontemporer terhadap Al-Kulliyyāt al-Khams
Sebagian sarjana
modern berpendapat bahwa lima tujuan klasik tetap fundamental, namun perlu
dijabarkan lebih luas sesuai perkembangan zaman. Tambahan yang sering diajukan
antara lain:
1)
Ḥifẓ al-‘Irḍ
(menjaga kehormatan dan reputasi).
2)
Ḥifẓ al-Ḥurriyyah
(menjaga kebebasan yang bertanggung jawab).
3)
Ḥifẓ al-Bī’ah
(menjaga lingkungan hidup).
4)
Ḥifẓ al-Karāmah
al-Insāniyyah (menjaga martabat manusia).¹⁴
Perluasan ini
umumnya dipahami bukan sebagai penggantian lima tujuan klasik, melainkan
elaborasi modern dari prinsip-prinsip yang sudah terkandung di dalamnya.
6.8. Kritik dan Catatan Metodologis
Meskipun sangat berpengaruh,
konsep al-kulliyyāt
al-khams juga mendapat beberapa catatan:
1)
Lima kategori ini bersifat
induktif, bukan teks literal eksplisit.
2)
Prioritas antar tujuan kadang
membutuhkan penilaian kontekstual.
3)
Sebagian isu modern tidak mudah
dimasukkan ke kategori klasik tanpa reinterpretasi.¹⁵
Namun demikian,
nilai utama konsep ini terletak pada kemampuannya menyediakan kerangka
etika-hukum yang stabil dan adaptif.
Penutup
Al-kulliyyāt
al-khams merupakan inti dari teori Maqāṣid al-Syarī‘ah yang
menegaskan bahwa hukum Islam bertujuan menjaga agama, jiwa, akal, keturunan,
dan harta. Lima tujuan ini menggambarkan perhatian syariat terhadap dimensi
spiritual, biologis, intelektual, sosial, dan ekonomi kehidupan manusia.
Sebagai kerangka
metodologis, konsep ini tetap relevan untuk membaca persoalan klasik maupun
kontemporer. Melalui pemahaman yang kontekstual dan integratif, lima tujuan
pokok syariat dapat menjadi dasar pengembangan fiqih yang adil, manusiawi, dan
responsif terhadap perubahan zaman.
Footnotes
[1]
Imam al-Juwayni, al-Burhan fi Usul al-Fiqh (Doha: Wizarat
al-Awqaf, 1979), 2:923–926; Imam al-Ghazali, al-Mustashfa min ‘Ilm al-Usul
(Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1993), 174–176.
[2]
Imam al-Syathibi, al-Muwafaqat fi Usul al-Shari‘ah (Beirut:
Dar al-Ma‘rifah, 1997), 2:8–15.
[3]
Ahmad al-Raysuni, Nazariyyat al-Maqasid ‘inda al-Imam al-Shatibi
(Herndon, VA: IIIT, 1995), 71–75.
[4]
Mohammad Hashim Kamali, Shari‘ah Law: An Introduction (Oxford:
Oneworld Publications, 2008), 98–103.
[5]
Muhammad al-Tahir Ibn Ashur, Maqasid al-Shari‘ah al-Islamiyyah
(Tunis: Dar Suhnun, 2001), 96–99.
[6]
Al-Qur’an, Qs. Al-Baqarah [02]: 173.
[7]
Wael B. Hallaq, An Introduction to Islamic Law (Cambridge:
Cambridge University Press, 2009), 112–116.
[8]
Jasser Auda, Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A
Systems Approach (London: IIIT, 2008), 28–32.
[9]
Ibn Ashur, Maqasid al-Shari‘ah al-Islamiyyah, 141–148.
[10]
Wahbah al-Zuhayli, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh (Damascus:
Dar al-Fikr, 1985), 7:25–40.
[11]
Kamali, Principles of Islamic Jurisprudence (Cambridge:
Islamic Texts Society, 2003), 405–407.
[12]
Hallaq, A History of Islamic Legal Theories, 180–184.
[13]
Auda, Maqasid al-Shariah, 41–44.
[14]
Ibid., 45–52.
[15]
Ahmad al-Raysuni, Muhadarat fi Maqasid al-Shari‘ah (Cairo: Dar
al-Kalimah, 2010), 88–94.
7.
Maqāṣid al-Syarī‘ah dan Ushul Fiqih
Hubungan antara Maqāṣid
al-Syarī‘ah dan Ushul Fiqih merupakan salah satu
tema fundamental dalam metodologi hukum Islam. Jika ushul fiqih dipahami
sebagai disiplin yang membahas kaidah-kaidah penggalian hukum dari
sumber-sumber syariat, maka maqāṣid al-syarī‘ah berfungsi menjelaskan arah,
hikmah, dan tujuan akhir dari hukum-hukum tersebut. Dengan kata lain, ushul
fiqih menyediakan perangkat metodologis formal, sedangkan maqāṣid memberikan
orientasi substantif dan nilai normatif.¹
Secara historis,
maqāṣid lahir dari rahim ushul fiqih. Pembahasan mengenai ‘illah,
qiyas, maslahat, istihsan, sadd al-dzarā’i‘, rukhsah, dan darurat dalam
literatur ushul fiqih klasik sesungguhnya menjadi fondasi awal bagi pembentukan
teori maqāṣid.² Oleh sebab itu, keduanya tidak seharusnya dipertentangkan.
Ushul fiqih tanpa maqāṣid berpotensi menjadi terlalu formalistik, sedangkan
maqāṣid tanpa ushul fiqih berisiko menjadi subjektif dan lepas dari disiplin
ilmiah.
Bab ini membahas
keterkaitan antara maqāṣid dan ushul fiqih melalui beberapa instrumen utama
istinbāṭ hukum: qiyās, istiḥsān, maṣlaḥah mursalah, sadd al-dzarā’i‘, serta
tarjīḥ antar dalil.
7.1.
Posisi Maqāṣid dalam Struktur Ushul Fiqih
Secara
epistemologis, ushul fiqih membahas empat komponen besar: sumber hukum (adillah),
metode pengambilan hukum (ṭuruq al-istidlāl), status hukum (aḥkām),
dan kapasitas mujtahid. Dalam seluruh komponen tersebut, maqāṣid memiliki peran
yang signifikan.
Pada level sumber
hukum, maqāṣid membantu memahami nash secara menyeluruh, bukan parsial. Pada
level metode, maqāṣid berfungsi sebagai pedoman dalam qiyas dan ijtihad. Pada
level hukum, maqāṣid menjelaskan mengapa suatu ketentuan diwajibkan, dilarang,
atau dibolehkan. Pada level mujtahid, pemahaman maqāṣid menjadi syarat penting
agar ijtihad tidak berhenti pada bunyi literal teks.³
Imam al-Syathibi
menegaskan bahwa seseorang tidak layak mencapai derajat ijtihad sempurna tanpa
memahami tujuan umum syariat.⁴ Pernyataan ini menunjukkan bahwa maqāṣid bukan
elemen tambahan, melainkan bagian integral dari metodologi hukum Islam.
7.2.
Maqāṣid dan Qiyās
7.2.1. Definisi Qiyās
Qiyās adalah
memperluas hukum dari kasus asal (aṣl) kepada kasus baru (far‘)
karena adanya kesamaan ‘illah (alasan hukum). Qiyās
merupakan salah satu instrumen utama ushul fiqih dalam menjawab persoalan yang
tidak disebutkan secara eksplisit dalam nash.⁵
7.2.2. Hubungan dengan Maqāṣid
Dalam praktiknya,
penemuan ‘illah
tidak dapat dipisahkan dari maqāṣid. Sebab, ‘illah umumnya berkaitan dengan
tujuan hukum yang hendak dicapai. Misalnya, pengharaman khamr dipahami karena
sifat memabukkannya yang merusak akal. Karena itu, narkotika modern dapat
diqiyaskan kepada khamr sebab memiliki tujuan kerusakan yang sama terhadap
akal.⁶
7.2.3. Contoh Aplikatif
·
Khamr → narkotika (menjaga
akal).
·
Larangan penipuan klasik →
manipulasi digital modern (menjaga harta).
·
Larangan bahaya fisik →
pencemaran lingkungan (menjaga jiwa).
Dengan demikian,
maqāṣid membantu qiyās agar tidak semata formal pada kesamaan bentuk, tetapi
menelusuri kesamaan tujuan hukum.
7.3.
Maqāṣid dan Istiḥsān
7.3.1. Definisi Istiḥsān
Istiḥsān secara umum
berarti meninggalkan qiyās lahiriah menuju ketentuan lain yang dinilai lebih
kuat karena adanya dalil, kebutuhan, atau maslahat tertentu. Metode ini dikenal
luas dalam mazhab Hanafi dan diterima dalam bentuk tertentu oleh mazhab lain.⁷
7.3.2. Keterkaitan dengan Maqāṣid
Hakikat istiḥsān
sangat dekat dengan maqāṣid karena keduanya berupaya menghindari akibat hukum
yang terlalu kaku dan menghasilkan kemudahan atau keadilan yang lebih sejalan
dengan maksud syariat.
Contoh klasik adalah
kebolehan akad istishna‘ (pemesanan barang yang belum ada) meskipun secara
qiyās murni dapat dipersoalkan, karena kebutuhan masyarakat terhadap produksi
dan perdagangan menuntut fleksibilitas hukum.⁸
7.3.3. Nilai Metodologis
Istiḥsān menunjukkan
bahwa hukum Islam mengakui perlunya koreksi terhadap analogi formal apabila
bertentangan dengan tujuan yang lebih besar seperti keadilan, kemudahan, dan
kebutuhan umum.
7.4.
Maqāṣid dan Maṣlaḥah Mursalah
7.4.1. Definisi
Maṣlaḥah
mursalah adalah kemaslahatan yang tidak disebutkan secara eksplisit
penerimaan atau penolakannya dalam nash, tetapi sejalan dengan tujuan umum
syariat. Konsep ini banyak berkembang dalam mazhab Maliki.⁹
7.4.2. Hubungan Esensial dengan Maqāṣid
Maṣlaḥah mursalah
merupakan salah satu aplikasi paling nyata dari maqāṣid. Jika maqāṣid berbicara
tentang tujuan umum syariat, maka maslahat mursalah adalah penerjemahan tujuan
itu ke dalam kasus baru.
7.4.3. Contoh Aplikatif
·
Pembuatan dokumen identitas
negara.
·
Regulasi lalu lintas.
·
Sistem pendidikan nasional.
·
Perlindungan data digital.
·
Standar keamanan obat dan
makanan.¹⁰
Semua contoh
tersebut tidak dijelaskan secara literal dalam teks klasik, tetapi selaras
dengan penjagaan jiwa, harta, ketertiban, dan kemaslahatan publik.
7.5.
Maqāṣid dan Sadd al-Dzarā’i‘ / Fath al-Dzarā’i‘
7.5.1. Definisi
Sadd
al-dzarā’i‘ berarti menutup sarana yang mengarah kepada kerusakan,
sedangkan fath
al-dzarā’i‘ berarti membuka sarana yang mengarah kepada
kemaslahatan. Keduanya merupakan metode preventif dan promotif dalam hukum
Islam.¹¹
7.5.2. Dimensi Maqāṣid
Pendekatan ini
sangat maqāṣid-oriented karena menilai suatu perbuatan bukan hanya dari zatnya,
tetapi juga dari akibat dan arah yang ditimbulkannya.
7.5.3. Contoh
·
Larangan manipulasi pasar
untuk mencegah eksploitasi.
·
Pembatasan akses bahan berbahaya
demi keselamatan publik.
·
Dukungan terhadap
pendidikan dan wakaf produktif sebagai sarana maslahat.
·
Regulasi media digital
untuk mencegah penipuan massal.¹²
Metode ini
menunjukkan bahwa syariat memperhatikan dampak sosial jangka panjang, bukan hanya
tindakan sesaat.
7.6.
Maqāṣid dan Tarjīḥ antar Dalil
7.6.1. Definisi Tarjīḥ
Tarjīḥ adalah
memilih dalil atau pendapat yang lebih kuat ketika tampak terjadi pertentangan
antar dalil, interpretasi, atau hasil ijtihad. Dalam ushul fiqih, tarjīḥ
menggunakan sejumlah kriteria seperti kekuatan sanad, kejelasan lafaz,
kekhususan dalil, dan lainnya.¹³
7.6.2. Peran Maqāṣid
Dalam banyak kasus,
maqāṣid menjadi faktor penting dalam tarjīḥ, khususnya ketika dua pendapat
sama-sama memiliki dasar yang kuat. Pendapat yang lebih mampu mewujudkan
keadilan, menghilangkan mudarat, dan menjaga kepentingan publik dapat
diprioritaskan.
7.6.3. Contoh
·
Memilih pendapat fiqih yang
lebih memudahkan dalam kondisi darurat.
·
Mengutamakan perlindungan
jiwa dalam wabah dibanding aktivitas yang berisiko tinggi.
·
Menentukan kebijakan
ekonomi yang paling mencegah eksploitasi.¹⁴
Tarjīḥ berbasis maqāṣid
sangat relevan dalam fatwa kontemporer yang membutuhkan keseimbangan antara
teks dan realitas.
7.7.
Maqāṣid sebagai Jiwa Ijtihad Kontemporer
Dalam dunia modern,
banyak persoalan tidak ditemukan padanannya secara langsung dalam kitab klasik:
kecerdasan buatan, transaksi digital lintas negara, bioetika medis, hak
privasi, perubahan iklim, dan lain-lain. Ushul fiqih klasik menyediakan
perangkat dasar, namun maqāṣid memberi arah dalam penggunaannya.
Jasser Auda menilai
bahwa maqāṣid dapat berfungsi sebagai paradigma sistemik yang menghubungkan
teks, konteks, tujuan, dan dampak sosial secara terpadu.¹⁵ Dengan demikian,
maqāṣid bukan pengganti ushul fiqih, tetapi revitalisasi fungsi ushul fiqih
agar tetap hidup dan relevan.
7.8.
Batasan Penggunaan Maqāṣid dalam Ushul Fiqih
Walaupun penting,
penggunaan maqāṣid harus memiliki batasan metodologis:
1)
Tidak boleh bertentangan dengan
nash yang qath‘i dan jelas.
2)
Harus didasarkan pada analisis
ilmiah, bukan selera pribadi.
3)
Maslahat yang dipertimbangkan
harus nyata dan dominan, bukan spekulatif.
4)
Perlu mempertimbangkan dampak
jangka panjang.
5)
Sebaiknya dilakukan oleh otoritas
ilmiah yang kompeten.¹⁶
Tanpa batasan ini,
maqāṣid dapat disalahgunakan sebagai legitimasi keputusan yang sebenarnya
subjektif.
Penutup
Hubungan antara Maqāṣid
al-Syarī‘ah dan Ushul Fiqih bersifat organik dan saling melengkapi. Ushul fiqih
menyediakan metodologi formal untuk menggali hukum, sedangkan maqāṣid memberikan
orientasi nilai dan tujuan hukum. Dalam qiyās, istiḥsān, maṣlaḥah mursalah,
sadd al-dzarā’i‘, maupun tarjīḥ, maqāṣid berfungsi memastikan bahwa hasil
ijtihad tidak menyimpang dari ruh syariat.
Oleh karena itu,
pengembangan fiqih pada masa kini menuntut integrasi keduanya. Ushul fiqih
menjaga kedisiplinan ilmiah, sedangkan maqāṣid menjamin relevansi, keadilan,
dan kemanusiaan hukum Islam di tengah perubahan zaman.
Footnotes
[1]
Wael B. Hallaq, A History of Islamic Legal Theories
(Cambridge: Cambridge University Press, 1997), 1–7.
[2]
Mohammad Hashim Kamali, Principles of Islamic Jurisprudence
(Cambridge: Islamic Texts Society, 2003), 393–398.
[3]
Ahmad al-Raysuni, Nazariyyat al-Maqasid ‘inda al-Imam al-Shatibi
(Herndon, VA: IIIT, 1995), 88–91.
[4]
Imam al-Syathibi, al-Muwafaqat fi Usul al-Shari‘ah (Beirut:
Dar al-Ma‘rifah, 1997), 4:76–79.
[5]
Imam al-Syafi'i, al-Risalah (Cairo: Maktabah al-Halabi, 1940),
477–480.
[6]
Imam al-Ghazali, al-Mustashfa min ‘Ilm al-Usul (Beirut: Dar
al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1993), 286–288.
[7]
Abu Bakr al-Jassas, al-Fusul fi al-Usul (Kuwait: Wizarat
al-Awqaf, 1994), 4:11–18.
[8]
Wahbah al-Zuhayli, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh (Damascus:
Dar al-Fikr, 1985), 4:280–285.
[9]
Abu الوليد al-Baji, Ihkam
al-Fusul fi Ahkam al-Usul (Beirut: Dar al-Gharb al-Islami, 1995), 643–649.
[10]
Yusuf al-Qaradawi, Dirasah fi Fiqh Maqasid al-Shari‘ah (Cairo:
Dar al-Shuruq, 2006), 55–61.
[11]
Ibn al-Qayyim, I‘lam al-Muwaqqi‘in (Beirut: Dar al-Kutub
al-‘Ilmiyyah, 1991), 3:135–147.
[12]
Jasser Auda, Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A
Systems Approach (London: IIIT, 2008), 52–57.
[13]
Kamali, Principles of Islamic Jurisprudence, 364–372.
[14]
Ahmad al-Raysuni, Muhadarat fi Maqasid al-Shari‘ah (Cairo: Dar
al-Kalimah, 2010), 102–107.
[15]
Jasser Auda, Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law,
1–12.
[16]
Ibn Ashur, Maqasid al-Shari‘ah al-Islamiyyah (Tunis: Dar
Suhnun, 2001), 188–194.
8.
Implementasi Maqāṣid dalam Bidang Fiqih
Teori Maqāṣid
al-Syarī‘ah memperoleh makna praktisnya ketika diterapkan dalam berbagai
cabang fiqih. Jika pada tataran teoritis maqāṣid menjelaskan tujuan umum
syariat, maka pada tataran operasional ia berfungsi sebagai kerangka
interpretatif dalam memahami hukum-hukum rinci, menyelesaikan persoalan baru,
serta menimbang maslahat dan mafsadat dalam kehidupan nyata. Oleh karena itu,
implementasi maqāṣid menjadi jembatan antara prinsip normatif dan realitas
sosial.¹
Dalam tradisi hukum
Islam, cabang-cabang fiqih seperti ibadah, muamalah, keluarga, jinayah,
siyasah, dan lingkungan hidup masing-masing memiliki karakter hukum tersendiri.
Meski demikian, seluruh bidang tersebut diikat oleh tujuan yang sama:
menghadirkan kemaslahatan, keadilan, rahmat, dan keteraturan hidup manusia.²
Bab ini membahas bagaimana maqāṣid diimplementasikan dalam beberapa bidang
utama fiqih, yakni fiqih ibadah, muamalah, keluarga, jinayah, serta
bidang-bidang kontemporer.
8.1.
Implementasi Maqāṣid dalam Fiqih Ibadah
8.1.1. Hakikat Maqāṣid dalam Ibadah
Ibadah sering
dipahami sebagai hubungan vertikal antara manusia dan Allah Swt. Namun, dalam
perspektif maqāṣid, ibadah tidak hanya bernilai ritual formal, melainkan
memiliki tujuan spiritual, moral, psikologis, dan sosial. Syariat ibadah
bertujuan membentuk manusia bertakwa, disiplin, bersih, solidaris, dan sadar
akan tanggung jawabnya.³
8.1.2. Shalat
Shalat merupakan
pilar utama ibadah yang memiliki banyak dimensi maqāṣid. Al-Qur’an menyatakan:
إِنَّ
الصَّلَاةَ تَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنكَرِ
“Sesungguhnya shalat itu mencegah dari
perbuatan keji dan mungkar.” Qs. Al-‘Ankabūt [29] ayat 45.
Ayat ini menunjukkan
bahwa tujuan shalat bukan sekadar gerakan fisik, tetapi pembentukan karakter
moral. Selain itu, shalat berjamaah memperkuat kohesi sosial, kesetaraan, dan
disiplin waktu.⁴
Dalam konteks maqāṣid,
rukhsah seperti qashar dan jamak bagi musafir menunjukkan bahwa syariat
menghendaki kemudahan, bukan kesulitan.
8.1.3. Zakat
Zakat berfungsi
menjaga keseimbangan sosial-ekonomi. Ia membersihkan jiwa dari keserakahan dan
menyalurkan harta kepada kelompok rentan. Tujuan zakat mencakup:
1)
Distribusi kekayaan.
2)
Pengurangan kemiskinan.
3)
Solidaritas sosial.
4)
Stabilitas ekonomi umat.⁵
Dalam masyarakat
modern, pengelolaan zakat secara profesional dapat diarahkan pada pemberdayaan
ekonomi, beasiswa pendidikan, kesehatan masyarakat, dan penguatan UMKM.
8.1.4. Puasa
Puasa Ramadan
bertujuan membentuk ketakwaan, pengendalian diri, empati terhadap kaum miskin,
dan kesehatan spiritual. Qs. Al-Baqarah [02] ayat 183 menegaskan bahwa tujuan
puasa adalah agar manusia bertakwa.
Rukhsah berbuka bagi
orang sakit dan musafir menunjukkan implementasi maqāṣid berupa penjagaan jiwa
dan penghilangan kesulitan.⁶
8.1.5. Haji
Haji mengandung maqāṣid
persatuan umat, kesetaraan manusia, pengorbanan spiritual, dan pengalaman
historis keagamaan. Ihram menghapus simbol kelas sosial, sedangkan wukuf
melatih kesadaran eskatologis tentang hari kebangkitan.⁷
8.2.
Implementasi Maqāṣid dalam Fiqih Muamalah
8.2.1. Prinsip Umum
Fiqih muamalah
merupakan bidang yang paling luas penerapan maqāṣid karena menyangkut interaksi
sosial dan ekonomi. Prinsip dasarnya adalah keadilan, kerelaan para pihak,
transparansi, dan larangan eksploitasi.⁸
8.2.2. Larangan Riba
Larangan riba tidak
hanya dipahami sebagai larangan tambahan finansial tertentu, tetapi sebagai
upaya mencegah penindasan ekonomi dan akumulasi kekayaan yang tidak adil. Riba
merusak keseimbangan sosial dan memperlebar kesenjangan.⁹
Dalam konteks
modern, maqāṣid menuntut sistem keuangan yang:
·
Berbasis keadilan risiko.
·
Mendukung sektor riil.
·
Menghindari spekulasi
destruktif.
·
Melindungi pihak lemah.
8.2.3. Akad dan Perdagangan
Syariat mensyaratkan
kejelasan akad, kerelaan, dan kejujuran. Larangan gharar (ketidakjelasan
berlebihan), penipuan, dan monopoli menunjukkan tujuan perlindungan konsumen
serta stabilitas pasar.¹⁰
Dalam ekonomi
digital, prinsip ini relevan bagi:
·
Kontrak elektronik.
·
Perlindungan data
transaksi.
·
Transparansi platform
marketplace.
·
Larangan scam dan
manipulasi online.
8.2.4. Wakaf dan Filantropi
Wakaf merupakan
implementasi maqāṣid jangka panjang dalam pembangunan sosial. Melalui wakaf,
aset privat diubah menjadi manfaat publik: sekolah, rumah sakit, jalan, dan
layanan sosial.¹¹
8.3.
Implementasi Maqāṣid dalam Fiqih Keluarga
8.3.1. Tujuan Keluarga dalam Syariat
Keluarga dipandang
sebagai institusi dasar masyarakat. Pernikahan bukan sekadar legalisasi
hubungan biologis, tetapi sarana mewujudkan sakinah, kasih sayang, dan
regenerasi sehat. Qs. Al-Rūm [30] ayat 21 menegaskan tujuan ketenteraman dan
kasih sayang dalam rumah tangga.¹²
8.3.2. Pernikahan
Maqāṣid pernikahan
meliputi:
1)
Menjaga keturunan (ḥifẓ
al-nasl).
2)
Menjaga moralitas seksual.
3)
Menumbuhkan kasih sayang.
4)
Stabilitas psikologis dan
sosial.¹³
Karena itu, hukum
keluarga idealnya diarahkan pada pembinaan, bukan sekadar prosedur
administratif.
8.3.3. Hak Perempuan dan Anak
Dalam perspektif
maqāṣid, perlindungan perempuan dan anak merupakan bagian dari penjagaan jiwa,
kehormatan, dan keturunan. Kekerasan rumah tangga, penelantaran nafkah, dan
eksploitasi anak bertentangan dengan tujuan syariat.¹⁴
8.3.4. Perceraian dan Penyelesaian Konflik
Talak dibolehkan
sebagai jalan keluar terakhir ketika tujuan pernikahan gagal tercapai. Namun
syariat mensyaratkan proses yang beretika, mediasi, dan perlindungan hak para
pihak. Ini menunjukkan bahwa perceraian bukan tujuan, tetapi solusi darurat.¹⁵
8.4.
Implementasi Maqāṣid dalam Fiqih Jinayah
8.4.1. Hakikat Hukum Pidana Islam
Fiqih jinayah bertujuan
menjaga masyarakat dari kejahatan, melindungi korban, menegakkan keadilan, dan
mencegah kekacauan sosial. Oleh karena itu, sanksi dalam Islam harus dipahami
dalam kerangka perlindungan, bukan semata pembalasan.¹⁶
8.4.2. Pencegahan dan Deterrence
Hukuman terhadap
pencurian, pembunuhan, dan kejahatan berat memiliki fungsi preventif. Namun
maqāṣid menuntut bahwa sebelum menghukum, negara wajib memastikan keadilan
sosial, kebutuhan dasar, dan prosedur hukum yang adil.¹⁷
Kasus Umar ibn
al-Khattab yang menangguhkan hadd pencurian saat paceklik menunjukkan bahwa
konteks sosial memengaruhi implementasi hukum.
8.4.3. Rehabilitasi
Dalam perspektif
modern, maqāṣid mendukung pendekatan rehabilitatif bagi pelaku tertentu,
terutama pengguna narkotika, pelanggar ringan, dan pelaku anak. Tujuan syariat
adalah perbaikan, bukan sekadar penghukuman.¹⁸
8.5.
Implementasi Maqāṣid dalam Fiqih Siyasah dan
Kebijakan Publik
8.5.1. Tata Kelola Negara
Negara dalam
perspektif syariat bertugas menjaga agama, keamanan, keadilan, dan
kesejahteraan umum. Kebijakan publik yang baik adalah yang mendekatkan maslahat
dan mengurangi mafsadat.¹⁹
Contoh implementasi:
·
Sistem pajak yang adil.
·
Pelayanan kesehatan publik.
·
Pendidikan universal.
·
Penegakan hukum tanpa
diskriminasi.
·
Perlindungan minoritas dan
warga rentan.
8.6.
Implementasi Maqāṣid dalam Isu Kontemporer
8.6.1. Bioetika Medis
Maqāṣid digunakan
untuk menilai donor organ, transplantasi, bayi tabung, dan euthanasia.
Penjagaan jiwa menjadi prinsip utama, tetapi harus diseimbangkan dengan
martabat manusia dan larangan penyalahgunaan tubuh.²⁰
8.6.2. Lingkungan Hidup
Kerusakan lingkungan
mengancam jiwa, harta, dan generasi mendatang. Karena itu, perlindungan
lingkungan dapat dipahami sebagai perluasan maqāṣid klasik.²¹
8.6.3. Teknologi dan Privasi Digital
Dalam era digital,
keamanan data, perlindungan dari penipuan siber, dan etika kecerdasan buatan
dapat dikaitkan dengan penjagaan harta, kehormatan, dan akal.
8.6.4. Tantangan Implementasi
Walaupun maqāṣid
sangat relevan, implementasinya menghadapi beberapa tantangan:
1)
Perbedaan interpretasi maslahat.
2)
Ketegangan antara teks klasik dan
konteks baru.
3)
Otoritas siapa yang berhak
menentukan maqāṣid operasional.
4)
Risiko politisasi atas nama
maslahat publik.²²
Karena itu,
implementasi maqāṣid memerlukan metodologi yang disiplin dan lembaga keilmuan
yang kredibel.
Penutup
Implementasi Maqāṣid
al-Syarī‘ah dalam berbagai bidang fiqih menunjukkan bahwa hukum Islam bukan
sekadar kumpulan aturan formal, tetapi sistem etika-hukum yang bertujuan
mewujudkan kebaikan manusia. Dalam ibadah, maqāṣid membentuk spiritualitas dan
moralitas. Dalam muamalah, ia menegakkan keadilan ekonomi. Dalam keluarga, ia
menjaga kasih sayang dan generasi. Dalam jinayah, ia melindungi masyarakat dan
menegakkan keadilan. Dalam isu kontemporer, ia menyediakan kerangka responsif
terhadap perubahan zaman.
Dengan demikian,
maqāṣid menjadikan fiqih tetap hidup, relevan, dan berdaya jawab terhadap
tantangan sosial modern tanpa kehilangan akar normatifnya.
Footnotes
[1]
Jasser Auda, Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A
Systems Approach (London: IIIT, 2008), 21–28.
[2]
Ahmad al-Raysuni, Muhadarat fi Maqasid al-Shari‘ah (Cairo: Dar
al-Kalimah, 2010), 111–118.
[3]
Imam al-Syathibi, al-Muwafaqat fi Usul al-Shari‘ah (Beirut:
Dar al-Ma‘rifah, 1997), 2:286–290.
[4]
Ibn Kathir, Tafsir al-Qur’an al-‘Azim (Riyadh: Dar Tayyibah,
1999), 6:278.
[5]
Yusuf al-Qaradawi, Fiqh al-Zakah (Beirut: Mu’assasat
al-Risalah, 1999), 1:45–52.
[6]
Al-Qur’an, Qs. Al-Baqarah [02]: 184–185.
[7]
Mohammad Hashim Kamali, Shari‘ah Law: An Introduction (Oxford:
Oneworld Publications, 2008), 131–135.
[8]
Wahbah al-Zuhayli, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh (Damascus:
Dar al-Fikr, 1985), 4:193–205.
[9]
Muhammad al-Tahir Ibn Ashur, Maqasid al-Shari‘ah al-Islamiyyah
(Tunis: Dar Suhnun, 2001), 273–278.
[10]
Kamali, Principles of Islamic Jurisprudence (Cambridge:
Islamic Texts Society, 2003), 412–418.
[11]
Monzer Kahf, The Role of Waqf in Improving the Ummah Welfare
(Jeddah: IRTI, 2003), 7–14.
[12]
Al-Qur’an, Qs. Al-Rūm [30]: 21.
[13]
Wahbah al-Zuhayli, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, 7:25–40.
[14]
Jasser Auda, Maqasid al-Shariah, 45–52.
[15]
Ibn Qudamah, al-Mughni (Cairo: Hajar, 1986), 7:363–370.
[16]
Abd al-Qadir ‘Awdah, al-Tashri‘ al-Jina’i al-Islami (Beirut:
Mu’assasat al-Risalah, 1987), 1:68–76.
[17]
Abu Yusuf, Kitab al-Kharaj (Cairo: al-Matba‘ah al-Salafiyyah,
1933), 119–121.
[18]
Kamali, Shari‘ah Law, 201–205.
[19]
Ibn Taymiyyah, al-Siyasah al-Shar‘iyyah (Beirut: Dar al-Kutub
al-‘Ilmiyyah, 1998), 13–19.
[20]
Yusuf al-Qaradawi, Fatawa Mu‘asirah (Cairo: Dar al-Qalam,
2002), 2:533–548.
[21]
Ibrahim Ozdemir, The Ethical Dimension of Human Attitude toward
Nature in Islam (Ankara: Ministry of Environment, 2003), 15–23.
[22]
Ahmad al-Raysuni, Nazariyyat al-Maqasid ‘inda al-Imam al-Shatibi
(Herndon, VA: IIIT, 1995), 144–149.
9.
Maqāṣid al-Syarī‘ah dalam Isu Kontemporer
Perkembangan sosial,
politik, ekonomi, sains, dan teknologi pada era modern menghadirkan
persoalan-persoalan baru yang tidak selalu ditemukan padanannya secara langsung
dalam literatur fiqih klasik. Fenomena seperti rekayasa genetika, kecerdasan
buatan, ekonomi digital, krisis iklim, migrasi global, hak privasi data, serta
transformasi tata kelola negara menunjukkan bahwa realitas kontemporer bergerak
jauh lebih kompleks dibanding struktur masyarakat pra-modern. Dalam situasi
demikian, pendekatan hukum yang hanya bertumpu pada pembacaan literal terhadap
teks sering kali tidak memadai untuk menjawab kebutuhan zaman.¹
Di sinilah Maqāṣid
al-Syarī‘ah memperoleh relevansi strategis. Sebagai teori tujuan
hukum Islam, maqāṣid memungkinkan para ulama dan sarjana Muslim menafsirkan
hukum berdasarkan nilai-nilai fundamental syariat seperti keadilan, rahmat,
kemudahan, kemaslahatan, dan pencegahan kerusakan.² Dengan demikian, maqāṣid
berfungsi sebagai jembatan antara normativitas wahyu dan dinamika kehidupan
modern.
Bab ini membahas
penerapan maqāṣid dalam beberapa isu kontemporer penting: bioetika medis,
ekonomi dan keuangan modern, hak asasi manusia, lingkungan hidup, teknologi
digital, serta tata kelola negara.
9.1.
Maqāṣid dalam Bioetika Medis
9.1.1. Pengantar
Kemajuan ilmu
kedokteran menghasilkan berbagai teknologi yang menimbulkan pertanyaan etik dan
hukum: transplantasi organ, donor darah, fertilisasi in vitro (IVF), rekayasa
genetika, euthanasia, bank sperma, dan kloning. Banyak isu tersebut tidak
dikenal pada masa klasik, sehingga ijtihad kontemporer membutuhkan pendekatan
maqāṣid.³
9.1.2. Transplantasi Organ dan Donor
Dalam perspektif
maqāṣid, transplantasi organ dapat dibahas melalui prinsip ḥifẓ
al-nafs (menjaga jiwa). Jika donor organ mampu menyelamatkan hidup
pasien tanpa menimbulkan kerusakan yang tidak proporsional pada donor, maka
sebagian besar ulama kontemporer cenderung membolehkannya dengan syarat
persetujuan sah, tidak ada unsur jual beli organ, dan menjaga martabat
manusia.⁴
Namun, maqāṣid juga
menuntut perlindungan tubuh manusia sebagai amanah. Karena itu, eksploitasi
organ, perdagangan organ, atau pemaksaan donor bertentangan dengan syariat.
9.1.3. Fertilisasi In Vitro (IVF) dan Teknologi Reproduksi
Teknologi bayi
tabung dipandang dapat dibolehkan jika sperma dan ovum berasal dari pasangan
suami-istri sah serta prosesnya menjaga kejelasan nasab. Di sini maqāṣid ḥifẓ
al-nasl (menjaga keturunan) menjadi prinsip utama.⁵
Sebaliknya,
penggunaan donor sperma atau donor rahim yang menciptakan kekaburan garis
keturunan dipandang problematik karena bertentangan dengan perlindungan nasab.
9.1.4. Euthanasia dan Akhir Kehidupan
Permintaan
mengakhiri hidup secara aktif (euthanasia aktif) umumnya ditolak karena
bertentangan dengan prinsip penjagaan jiwa. Namun, penghentian tindakan medis
yang tidak lagi bermanfaat atau hanya memperpanjang penderitaan tanpa harapan
realistis dapat dipertimbangkan melalui prinsip proporsionalitas dan
kemaslahatan pasien.⁶
9.2.
Maqāṣid dalam Ekonomi dan Keuangan Modern
9.2.1. Prinsip Umum
Ekonomi modern
ditandai oleh sistem perbankan global, pasar modal, mata uang digital, fintech,
dan integrasi lintas negara. Dalam konteks ini, maqāṣid membantu menilai bukan
hanya bentuk kontrak, tetapi dampak ekonomi riil, keadilan distribusi, dan
perlindungan pihak rentan.⁷
9.2.2. Perbankan dan Keuangan Syariah
Tujuan utama
keuangan syariah bukan sekadar menghindari label riba, tetapi mewujudkan sistem
yang:
1)
Adil dalam pembagian risiko.
2)
Terhubung dengan sektor riil.
3)
Transparan dan bebas penipuan.
4)
Mendukung kesejahteraan sosial.⁸
Karena itu, produk
yang formalnya “syariah” tetapi secara substansi eksploitatif dapat dikritik
melalui pendekatan maqāṣid.
9.2.3. Mata Uang Digital dan Fintech
Cryptocurrency,
pembayaran digital, dan pinjaman online menuntut penilaian baru. Maqāṣid
mengharuskan perlindungan harta (ḥifẓ al-māl), keamanan transaksi,
pencegahan spekulasi berlebihan, dan kejelasan hak para pihak.⁹
Pinjaman digital
yang mengenakan bunga mencekik atau memanfaatkan kelemahan konsumen jelas
bertentangan dengan tujuan keadilan ekonomi.
9.3.
Maqāṣid dan Hak Asasi Manusia
9.3.1. Titik Temu dan Perdebatan
Hak asasi manusia
modern mencakup hak hidup, kebebasan berkeyakinan, kebebasan berekspresi,
perlindungan dari penyiksaan, kesetaraan di hadapan hukum, dan hak
sosial-ekonomi. Sebagian sarjana Muslim melihat banyak unsur HAM sejalan dengan
maqāṣid, meskipun terdapat perdebatan pada beberapa isu.¹⁰
9.3.2. Hak Hidup dan Martabat Manusia
Prinsip ḥifẓ
al-nafs dan ḥifẓ al-karāmah (menjaga martabat
manusia) mendukung larangan pembunuhan sewenang-wenang, penyiksaan, perdagangan
manusia, dan kekerasan struktural.
Al-Qur’an
menyatakan:
وَلَقَدْ
كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ
“Dan sungguh Kami telah memuliakan anak
Adam.” Qs. Al-Isrā’ [17] ayat 70.
Ayat ini menjadi
dasar penting bagi kehormatan universal manusia.
9.3.3. Kebebasan Beragama dan Berpikir
Dalam konteks
modern, perlindungan agama tidak hanya berarti menjaga identitas Islam, tetapi
juga menjamin kebebasan keyakinan dan mencegah pemaksaan iman. Prinsip ini
dapat dirujuk pada firman Allah:
لَا
إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ
“Tidak ada paksaan dalam agama.” Qs.
Al-Baqarah [02] ayat 256.
Maqāṣid memungkinkan
pembacaan yang lebih substantif terhadap relasi antara iman dan kebebasan
moral.¹¹
9.4.
Maqāṣid dan Lingkungan Hidup
9.4.1. Krisis Ekologis sebagai Tantangan Baru
Perubahan iklim,
pencemaran air, deforestasi, kepunahan spesies, dan bencana ekologis
menimbulkan ancaman global terhadap kehidupan manusia. Isu ini tidak dibahas
secara rinci dalam fiqih klasik, tetapi maqāṣid menyediakan dasar etik yang
kuat untuk meresponsnya.¹²
9.4.2. Dasar Maqāṣid Ekologis
Kerusakan lingkungan
berkaitan langsung dengan:
·
ḥifẓ al-nafs
(ancaman kesehatan dan nyawa),
·
ḥifẓ al-māl
(kerugian ekonomi),
·
ḥifẓ al-nasl (masa
depan generasi),
·
amanah kekhalifahan manusia
di bumi.
Al-Qur’an
memperingatkan:
ظَهَرَ
الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut
karena ulah tangan manusia.” Qs. Al-Rūm [30] ayat 41.
9.4.3. Implementasi Praktis
Pendekatan maqāṣid
mendukung:
1)
Energi berkelanjutan.
2)
Pengelolaan sampah.
3)
Konservasi air.
4)
Perlindungan hutan dan
biodiversitas.
5)
Kebijakan industri yang tidak
merusak lingkungan.¹³
9.5.
Maqāṣid dan Teknologi Digital
9.5.1. Privasi dan Data Pribadi
Era digital
menjadikan data sebagai aset strategis. Penyalahgunaan data dapat merugikan
ekonomi, reputasi, bahkan keamanan individu. Karena itu, perlindungan privasi
dapat dikaitkan dengan ḥifẓ al-māl, ḥifẓ
al-‘irḍ (kehormatan), dan ḥifẓ al-nafs.¹⁴
9.5.2. Disinformasi dan Manipulasi Algoritma
Berita palsu,
deepfake, propaganda digital, dan manipulasi opini publik merusak akal kolektif
masyarakat. Oleh sebab itu, maqāṣid ḥifẓ al-‘aql menuntut literasi
digital, transparansi platform, dan etika informasi.
9.5.3. Kecerdasan Buatan (AI)
AI menimbulkan isu
tanggung jawab hukum, bias algoritma, penggantian tenaga kerja, dan pengawasan
massal. Pendekatan maqāṣid mengharuskan teknologi diarahkan untuk kesejahteraan
manusia, bukan dominasi atau eksploitasi.¹⁵
9.6.
Maqāṣid dan Tata Kelola Negara
9.6.1. Negara dan Kemaslahatan Publik
Dalam konteks negara
modern, maqāṣid dapat menjadi dasar kebijakan publik yang berorientasi pada
kesejahteraan, keadilan, dan pelayanan warga. Tujuan negara bukan sekadar
menjaga ketertiban, tetapi menjamin kebutuhan dasar masyarakat.¹⁶
9.6.2. Contoh Implementasi
·
Pendidikan universal.
·
Layanan kesehatan
terjangkau.
·
Penegakan hukum
non-diskriminatif.
·
Transparansi anggaran
publik.
·
Perlindungan kelompok
minoritas dan rentan.
9.7.
Tantangan Metodologis
9.7.1. Risiko Penyalahgunaan Maqāṣid
Meskipun sangat
berguna, maqāṣid dapat disalahgunakan bila dipakai tanpa disiplin ilmiah. Klaim
“maslahat” kadang dipakai untuk melegitimasi kepentingan politik, ekonomi, atau
ideologi tertentu.¹⁷
Karena itu,
penerapan maqāṣid memerlukan:
1)
Kompetensi keilmuan.
2)
Kajian empiris yang kuat.
3)
Konsultasi multidisipliner.
4)
Keterikatan pada nash dan prinsip
syariat.
5)
Transparansi argumentasi.
Penutup
Maqāṣid al-Syarī‘ah
menunjukkan vitalitas hukum Islam dalam menghadapi isu kontemporer. Dalam
bioetika, ia menuntun perlindungan jiwa dan martabat manusia. Dalam ekonomi, ia
menegakkan keadilan dan kesejahteraan. Dalam HAM, ia menegaskan nilai kehidupan
dan kehormatan. Dalam lingkungan hidup, ia memperluas tanggung jawab manusia
terhadap bumi. Dalam teknologi digital, ia menjaga akal, harta, dan privasi.
Dalam tata kelola negara, ia mengarahkan kebijakan kepada maslahat publik.
Dengan demikian,
maqāṣid bukan sekadar teori klasik, melainkan kerangka normatif-dinamis yang
memungkinkan syariat tetap relevan di tengah perubahan dunia modern.
Footnotes
[1]
Wael B. Hallaq, An Introduction to Islamic Law (Cambridge:
Cambridge University Press, 2009), 173–179.
[2]
Jasser Auda, Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A
Systems Approach (London: IIIT, 2008), 21–28.
[3]
Mohammad Hashim Kamali, Shari‘ah Law: An Introduction (Oxford:
Oneworld Publications, 2008), 221–229.
[4]
Yusuf al-Qaradawi, Fatawa Mu‘asirah (Cairo: Dar al-Qalam,
2002), 2:533–548.
[5]
International Islamic Fiqh Academy, Resolutions and Recommendations
(Jeddah: OIC, 2013), 147–152.
[6]
Kamali, Shari‘ah Law, 232–236.
[7]
Muhammad al-Tahir Ibn Ashur, Maqasid al-Shari‘ah al-Islamiyyah
(Tunis: Dar Suhnun, 2001), 273–278.
[8]
Monzer Kahf, Islamic Finance: Principles and Practice (Jeddah:
IRTI, 2006), 11–19.
[9]
Jasser Auda, Maqasid al-Shariah, 61–68.
[10]
Abdullahi Ahmed An-Na‘im, Islam and the Secular State
(Cambridge, MA: Harvard University Press, 2008), 55–63.
[11]
Mohammad Hashim Kamali, Freedom of Expression in Islam
(Cambridge: Islamic Texts Society, 1997), 34–41.
[12]
Ibrahim Ozdemir, The Ethical Dimension of Human Attitude toward
Nature in Islam (Ankara: Ministry of Environment, 2003), 15–23.
[13]
Richard Foltz, Animals in Islamic Tradition and Muslim Cultures
(Oxford: Oneworld, 2006), 141–149.
[14]
Luciano Floridi, The Ethics of Information (Oxford: Oxford
University Press, 2013), 212–220.
[15]
Nick Bostrom, Superintelligence (Oxford: Oxford University
Press, 2014), 115–128.
[16]
Ibn Taymiyyah, al-Siyasah al-Shar‘iyyah (Beirut: Dar al-Kutub
al-‘Ilmiyyah, 1998), 13–19.
[17]
Ahmad al-Raysuni, Muhadarat fi Maqasid al-Shari‘ah (Cairo: Dar
al-Kalimah, 2010), 133–139.
10.
Kritik dan Perdebatan Seputar Maqāṣid
Maqāṣid
al-Syarī‘ah pada masa modern sering dipandang sebagai salah satu
pendekatan paling produktif dalam pembaruan hukum Islam. Melalui penekanan pada
tujuan hukum, kemaslahatan, dan dimensi etis syariat, maqāṣid dianggap mampu
menjembatani antara teks normatif dan perubahan sosial yang terus berlangsung.
Namun, sebagaimana setiap teori hukum yang berpengaruh, maqāṣid juga tidak
lepas dari kritik, perdebatan metodologis, dan perbedaan interpretasi.¹
Perdebatan seputar
maqāṣid muncul karena dua alasan utama. Pertama, maqāṣid berurusan dengan
wilayah tujuan dan nilai, yang sering kali lebih abstrak daripada teks hukum
rinci. Kedua, penerapan maqāṣid menyentuh ruang ijtihad kontemporer yang
terkait dengan ekonomi, politik, gender, HAM, dan teknologi, sehingga mudah
bersinggungan dengan kepentingan sosial dan ideologis.²
Sebagian kalangan
menganggap maqāṣid sebagai solusi atas stagnasi fiqih, sementara yang lain
mengkhawatirkan bahwa penggunaannya dapat mengaburkan otoritas nash dan membuka
ruang subjektivitas tanpa batas. Bab ini membahas beberapa kritik dan
perdebatan utama seputar maqāṣid dalam diskursus klasik maupun kontemporer.
10.1.
Kritik Tekstualis: Kekhawatiran terhadap
Liberalisasi Hukum
10.1.1. Prioritas Teks atas Tujuan
Kalangan yang lebih
tekstualis menegaskan bahwa hukum Islam dibangun di atas wahyu, bukan semata
pertimbangan rasional manusia. Menurut pandangan ini, jika maqāṣid digunakan
secara longgar, maka tujuan hukum dapat ditempatkan di atas bunyi teks,
sehingga membuka jalan bagi reinterpretasi yang terlalu bebas.³
Mereka berargumen
bahwa nash yang jelas (qaṭ‘ī al-dalālah) harus didahulukan
daripada klaim maslahat yang spekulatif. Jika tidak, hukum syariat dapat
berubah menjadi sistem etika subjektif yang tergantung pada selera zaman.
10.1.2. Kekhawatiran terhadap “Maslahat tanpa Batas”
Kritik lain menyasar
penggunaan istilah maslahat secara terlalu luas. Apa yang dianggap maslahat
oleh satu kelompok belum tentu maslahat bagi kelompok lain. Jika tidak ada
batas metodologis, maka setiap kebijakan dapat dibenarkan atas nama
kemaslahatan.⁴
Contohnya, sebagian
pengkritik menilai bahwa ada kecenderungan sebagian pemikir modern menggunakan
maqāṣid untuk melegitimasi perubahan hukum tanpa keterikatan yang cukup pada
tradisi ushul fiqih klasik.
10.2.
Kritik Kontekstualis terhadap Tekstualisme
10.2.1. Hukum yang Kehilangan Tujuan
Sebaliknya, para
pendukung maqāṣid mengkritik pendekatan tekstual murni karena berpotensi
menghasilkan hukum yang kaku, ahistoris, dan terlepas dari maksud syariat.
Mereka menilai bahwa memahami lafaz tanpa memahami tujuan dapat melahirkan
keputusan yang sah secara formal tetapi gagal menghadirkan keadilan
substantif.⁵
Sebagai contoh,
penerapan aturan ekonomi secara literal tanpa memperhatikan struktur
kapitalisme modern dapat membuat larangan eksploitasi kehilangan efektivitas
praktis.
10.2.2. Fiqih yang Tidak Responsif terhadap Perubahan
Kritik lainnya
menyatakan bahwa fiqih yang terlalu terikat pada formulasi klasik dapat
kesulitan menjawab isu-isu baru seperti bioetika, teknologi digital, dan hak privasi.
Dalam konteks ini, maqāṣid dipandang sebagai alat untuk menghidupkan kembali
fungsi ijtihad.⁶
10.3.
Perdebatan tentang Otoritas Penentu Maqāṣid
10.3.1. Siapa yang Berhak Menentukan Tujuan Syariat?
Salah satu isu
sentral adalah pertanyaan epistemologis: siapa yang berwenang menentukan maqāṣid?
Apakah cukup seorang faqih tradisional, atau perlu melibatkan ekonom, dokter,
ilmuwan sosial, dan ahli kebijakan publik?
Sebagian ulama
klasik menekankan bahwa maqāṣid ditarik dari induksi terhadap nash dan struktur
hukum oleh para mujtahid. Namun dalam persoalan modern, banyak aspek maslahat
memerlukan data empiris dan keahlian multidisipliner.⁷
10.3.2. Otoritas Individual vs Institusional
Pada era modern,
banyak sarjana berpendapat bahwa penentuan maslahat sebaiknya dilakukan secara
kolektif melalui majelis fatwa, akademi fiqih, atau lembaga independen yang
menggabungkan ulama dan pakar teknis. Pendekatan ini dinilai lebih aman
daripada ijtihad individual yang rawan bias.⁸
10.4.
Perdebatan antara Maṣlaḥah Individu dan Maṣlaḥah
Publik
10.4.1. Konflik Kepentingan
Tidak semua maslahat
berada dalam harmoni. Kadang kepentingan individu bertentangan dengan
kepentingan masyarakat luas. Contohnya:
·
Kebebasan ekonomi individu
vs perlindungan konsumen.
·
Privasi personal vs
keamanan publik.
·
Hak kepemilikan vs
kepentingan lingkungan.⁹
Dalam kasus seperti
ini, maqāṣid membutuhkan teori prioritas (fiqh al-awlawiyyāt) dan penilaian
proporsional.
10.4.2. Risiko Negara Otoriter atas Nama Maslahat
Sebagian pemikir
modern memperingatkan bahwa istilah “maslahat umum” dapat disalahgunakan oleh
negara otoriter untuk membatasi kebebasan warga. Kebijakan represif kadang
dibenarkan atas nama stabilitas sosial.¹⁰
Karena itu, maqāṣid
harus diseimbangkan dengan prinsip keadilan prosedural, akuntabilitas, dan hak dasar
manusia.
10.5.
Perdebatan Gender dan Keadilan Sosial
10.5.1. Reinterpretasi Hukum Keluarga
Sebagian sarjana
Muslim kontemporer menggunakan maqāṣid untuk meninjau ulang hukum keluarga
terkait pernikahan, talak, waris, dan peran gender. Mereka menekankan bahwa
tujuan syariat adalah keadilan, kasih sayang, dan perlindungan keluarga, bukan
dominasi salah satu pihak.¹¹
Namun kalangan
konservatif menilai sebagian reinterpretasi tersebut terlalu dipengaruhi nilai
modern Barat dan kurang menghormati konsensus klasik.
10.5.2. Isu Kesetaraan
Perdebatan juga
muncul mengenai apakah maqāṣid dapat menjadi dasar normatif bagi kesetaraan
kewargaan penuh antara laki-laki dan perempuan, Muslim dan non-Muslim, serta
kelompok mayoritas dan minoritas. Tidak ada kesepakatan tunggal dalam isu ini.¹²
10.6.
Perdebatan tentang Perluasan Al-Kulliyyāt
al-Khams
10.6.1. Lima Tujuan Klasik vs Penambahan Baru
Sebagian sarjana
modern mengusulkan penambahan tujuan baru seperti:
·
menjaga martabat manusia (ḥifẓ
al-karāmah),
·
menjaga kebebasan (ḥifẓ
al-ḥurriyyah),
·
menjaga lingkungan (ḥifẓ
al-bī’ah),
·
menjaga hak sipil.¹³
Pendukung perluasan
menilai bahwa hal itu hanya elaborasi dari maqāṣid klasik. Sebaliknya,
pengkritik khawatir penambahan tanpa kriteria ketat akan membuat konsep maqāṣid
kehilangan batas.
10.7.
Kritik Metodologis Akademik
10.7.1. Problem Vagueness (Ketidakjelasan Konsep)
Sebagian akademisi
modern menilai istilah maqāṣid kadang terlalu luas dan elastis sehingga dapat
dipakai untuk mendukung hampir semua posisi hukum. Jika tidak didefinisikan
dengan presisi, maqāṣid menjadi slogan normatif tanpa daya analitis.¹⁴
10.7.2. Problem Selektivitas
Ada pula kritik
bahwa sebagian penulis memilih maqāṣid tertentu yang mendukung agenda mereka,
sambil mengabaikan tujuan lain. Misalnya, menonjolkan kebebasan tetapi
mengabaikan keadilan distributif, atau sebaliknya.
Karena itu,
pendekatan maqāṣid yang sehat harus bersifat holistik dan menimbang seluruh
tujuan secara seimbang.
10.8.
Tanggapan dan Pembelaan terhadap Maqāṣid
10.8.1. Maqāṣid Bukan Pengganti Nash
Para pembela maqāṣid
menegaskan bahwa maqāṣid tidak dimaksudkan menggantikan Al-Qur’an dan Sunnah,
tetapi membantu memahami keduanya secara lebih utuh. Tujuan hukum justru
diperoleh melalui pembacaan mendalam terhadap nash.¹⁵
10.8.2. Disiplin Ilmiah dan Batasan
Untuk menghindari
penyalahgunaan, penggunaan maqāṣid memerlukan:
1)
Penguasaan ushul fiqih.
2)
Pemahaman nash dan bahasa Arab.
3)
Data empiris yang valid.
4)
Analisis dampak jangka panjang.
5)
Keterbukaan terhadap koreksi
kolektif.¹⁶
10.9.
Maqāṣid dalam Diskursus Global
10.9.1. Antara Tradisi dan Modernitas
Dalam perdebatan
global, maqāṣid sering menjadi medan dialog antara tradisi Islam dan nilai
modern seperti demokrasi, HAM, pluralisme, dan keberlanjutan lingkungan.
Sebagian melihatnya sebagai sarana sintesis kreatif, sementara yang lain
melihatnya sebagai pintu kompromi berlebihan.¹⁷
10.9.2. Potensi Masa Depan
Terlepas dari
kritiknya, banyak sarjana menilai bahwa maqāṣid tetap memiliki potensi besar
sebagai metodologi hukum Islam masa depan, asalkan dikembangkan secara
disiplin, transparan, dan berbasis ilmu pengetahuan.
Penutup
Kritik dan
perdebatan seputar Maqāṣid al-Syarī‘ah menunjukkan bahwa teori ini hidup dan
terus berkembang dalam diskursus hukum Islam. Sebagian mengkhawatirkan
subjektivitas dan liberalisasi hukum, sementara yang lain menilai maqāṣid
sebagai kebutuhan mendesak untuk menghindari kekakuan fiqih. Perdebatan juga
muncul terkait otoritas penentu maslahat, relasi individu dan publik, isu
gender, serta perluasan tujuan syariat.
Secara metodologis,
kritik-kritik tersebut justru penting karena mendorong pematangan teori maqāṣid.
Dengan batasan ilmiah yang ketat dan keterikatan pada sumber-sumber syariat,
maqāṣid dapat terus berfungsi sebagai instrumen ijtihad yang relevan, kritis,
dan bertanggung jawab di era modern.
Footnotes
[1]
Jasser Auda, Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A
Systems Approach (London: IIIT, 2008), 1–12.
[2]
Ahmad al-Raysuni, Muhadarat fi Maqasid al-Shari‘ah (Cairo: Dar
al-Kalimah, 2010), 121–127.
[3]
Wael B. Hallaq, A History of Islamic Legal Theories
(Cambridge: Cambridge University Press, 1997), 205–214.
[4]
Mohammad Hashim Kamali, Principles of Islamic Jurisprudence
(Cambridge: Islamic Texts Society, 2003), 401–406.
[5]
Imam al-Syathibi, al-Muwafaqat fi Usul al-Shari‘ah (Beirut:
Dar al-Ma‘rifah, 1997), 2:8–15.
[6]
Yusuf al-Qaradawi, Dirasah fi Fiqh Maqasid al-Shari‘ah (Cairo:
Dar al-Shuruq, 2006), 33–39.
[7]
Muhammad al-Tahir Ibn Ashur, Maqasid al-Shari‘ah al-Islamiyyah
(Tunis: Dar Suhnun, 2001), 188–194.
[8]
International Islamic Fiqh Academy, Resolutions and Recommendations
(Jeddah: OIC, 2013), 15–19.
[9]
Jasser Auda, Maqasid al-Shariah, 52–57.
[10]
Abdullahi Ahmed An-Na‘im, Islam and the Secular State
(Cambridge, MA: Harvard University Press, 2008), 73–79.
[11]
Amina Wadud, Qur’an and Woman (Oxford: Oxford University
Press, 1999), 61–72.
[12]
Khaled Abou El Fadl, Speaking in God’s Name (Oxford: Oneworld,
2001), 184–196.
[13]
Auda, Maqasid al-Shariah, 45–52.
[14]
Sherman A. Jackson, Islamic Law and the State (Leiden: Brill,
1996), 203–209.
[15]
Imam al-Ghazali, al-Mustashfa min ‘Ilm al-Usul (Beirut: Dar
al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1993), 174–176.
[16]
Ahmad al-Raysuni, Nazariyyat al-Maqasid ‘inda al-Imam al-Shatibi
(Herndon, VA: IIIT, 1995), 144–149.
[17]
Tariq Ramadan, Radical Reform (Oxford: Oxford University
Press, 2009), 33–41.
11.
Metodologi Penerapan Maqāṣid
Teori Maqāṣid
al-Syarī‘ah memperoleh nilai praktisnya ketika digunakan sebagai
metodologi dalam merumuskan hukum, menilai kebijakan publik, serta menjawab
persoalan baru yang tidak dijelaskan secara eksplisit dalam nash. Namun,
penerapan maqāṣid tidak dapat dilakukan secara intuitif atau semata berdasarkan
klaim “maslahat” yang subjektif. Sebaliknya, ia menuntut prosedur ilmiah yang
terstruktur agar tetap berada dalam koridor syariat dan disiplin ushul fiqih.¹
Dalam konteks
klasik, para ulama menekankan bahwa tujuan hukum harus ditarik dari keseluruhan
nash, bukan dari preferensi personal. Dalam konteks modern, kebutuhan terhadap
metodologi yang sistematis menjadi semakin mendesak karena persoalan
kontemporer sering melibatkan unsur teknis, data empiris, dan dampak sosial
yang kompleks.² Oleh karena itu, metodologi penerapan maqāṣid perlu
menggabungkan tiga dimensi: otoritas teks, analisis rasional, dan pembacaan
realitas.
Bab ini membahas
syarat pelaku ijtihad maqāṣidī, langkah-langkah analisis kasus baru, metode
penimbangan maslahat dan mafsadat, prioritas antar tujuan, serta integrasi
antara nash, konteks, dan tujuan hukum.
11.1.
Syarat Pelaku Ijtihad Maqāṣidī
11.1.1. Kompetensi Keilmuan Dasar
Penerapan maqāṣid
menuntut kapasitas ilmiah yang memadai. Tidak setiap orang yang memahami nilai
umum seperti keadilan atau kemaslahatan otomatis berhak menetapkan hukum atas
nama maqāṣid. Para ulama mensyaratkan bahwa seorang mujtahid harus menguasai:
1)
Al-Qur’an dan ilmu tafsir.
2)
Sunnah dan ilmu hadis.
3)
Bahasa Arab.
4)
Ushul fiqih.
5)
Kaidah fiqih.
6)
Pendapat ulama terdahulu dan titik
khilaf.³
Tanpa fondasi ini,
maqāṣid mudah direduksi menjadi opini moral yang terputus dari tradisi hukum
Islam.
11.1.2. Pemahaman terhadap Maqāṣid Kulliyyah
Selain ilmu dasar,
seorang mujtahid perlu memahami tujuan-tujuan umum syariat seperti keadilan,
rahmat, kemudahan, dan perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan,
serta harta. Imam al-Syathibi menegaskan bahwa pemahaman maqāṣid merupakan
syarat penting dalam ijtihad yang matang.⁴
11.1.3. Literasi Kontekstual dan Multidisipliner
Pada era modern,
keahlian normatif saja sering tidak cukup. Persoalan bioetika memerlukan
pengetahuan medis, isu keuangan memerlukan ekonomi, dan isu digital memerlukan
pemahaman teknologi. Karena itu, ijtihad maqāṣidī idealnya bersifat kolektif
dengan melibatkan pakar lintas bidang.⁵
11.2.
Langkah-Langkah Analisis Kasus Baru
11.2.1. Tahap Pertama: Tashawwur al-Mas’alah (Memahami
Masalah Secara Tepat)
Langkah awal adalah
memahami kasus secara akurat: fakta, mekanisme kerja, pelaku, dampak, dan
konteks sosialnya. Banyak kesalahan fatwa muncul bukan karena lemahnya dalil,
tetapi karena salah memahami realitas persoalan.⁶
Contohnya, penilaian
terhadap mata uang digital, kecerdasan buatan, atau vaksinasi tidak mungkin
tepat tanpa memahami aspek teknisnya.
11.2.2. Tahap Kedua: Takyiif Fiqhī (Kualifikasi Hukum)
Setelah memahami
fakta, langkah berikutnya adalah mengklasifikasikan kasus ke dalam kategori
fiqih yang relevan:
·
Apakah termasuk jual beli?
·
Apakah termasuk sewa jasa?
·
Apakah termasuk hibah?
·
Apakah termasuk bahaya
publik?
·
Apakah termasuk kebutuhan
darurat?⁷
Klasifikasi ini
penting agar instrumen hukum yang digunakan tepat.
11.2.3. Tahap Ketiga: Penelusuran Dalil dan Preseden
Selanjutnya
dilakukan pencarian dalil Al-Qur’an, Sunnah, ijma’, qiyas, fatwa klasik, dan
keputusan lembaga fiqih kontemporer yang berkaitan. Pada tahap ini, peneliti
menilai apakah ada nash yang tegas, analogi yang relevan, atau preseden yang
serupa.⁸
11.2.4. Tahap Keempat: Identifikasi Maqāṣid yang Terkait
Setelah dalil
dikaji, perlu ditentukan tujuan syariat apa yang terkait dengan kasus tersebut,
misalnya:
·
ḥifẓ al-nafs
(menjaga jiwa),
·
ḥifẓ al-māl
(menjaga harta),
·
ḥifẓ al-‘aql
(menjaga akal),
·
keadilan,
·
kemudahan,
·
ketertiban sosial.⁹
Satu kasus sering
menyentuh lebih dari satu maqāṣid sekaligus.
11.2.5. Tahap Kelima: Penilaian Konsekuensi
Pendekatan maqāṣid
menuntut penilaian dampak jangka pendek dan jangka panjang. Sebuah tindakan
mungkin menguntungkan sesaat tetapi merusak dalam jangka panjang. Karena itu,
analisis konsekuensi (ma’ālāt al-af‘āl) menjadi sangat
penting.¹⁰
11.3.
Menimbang Maslahat dan Mafsadat
11.3.1. Prinsip Dasar
Tidak semua manfaat
layak diambil, dan tidak semua kerugian dapat dihindari sepenuhnya. Karena itu,
maqāṣid menggunakan prinsip penimbangan:
1)
Mengambil maslahat yang dominan.
2)
Menolak mafsadat yang besar.
3)
Memilih mudarat yang lebih ringan
bila dua mudarat tak terhindarkan.¹¹
11.3.2. Jenis Maslahat
Para ulama
membedakan maslahat menjadi:
·
Mu‘tabarah:
diakui syariat.
·
Mulghāh:
ditolak syariat.
·
Mursalah:
tidak ditegaskan secara spesifik tetapi sejalan dengan tujuan umum syariat.¹²
Hanya maslahat yang
sah secara metodologis yang dapat dijadikan dasar hukum.
11.3.3. Contoh Aplikatif
·
Pembatasan aktivitas saat
wabah demi menjaga jiwa.
·
Regulasi industri pencemar
demi melindungi masyarakat.
·
Larangan investasi curang
demi menjaga harta publik.
11.4.
Prioritas antar Maqāṣid
11.4.1. Hierarki Kebutuhan
Ketika dua maslahat
bertabrakan, perlu digunakan hierarki maqāṣid:
1)
Ḍarūriyyāt
(primer)
2)
Ḥājiyyāt
(sekunder)
3)
Taḥsīniyyāt
(tersier)¹³
Maslahat primer
didahulukan atas maslahat sekunder, dan seterusnya.
11.4.2. Konflik antar Lima Tujuan Pokok
Kadang konflik
terjadi di antara lima tujuan pokok, misalnya:
·
Menjaga jiwa vs menjaga
harta.
·
Menjaga kebebasan vs
menjaga ketertiban umum.
·
Menjaga privasi vs keamanan
publik.
Dalam kasus
demikian, keputusan diambil berdasarkan tingkat ancaman, luas dampak, dan
kepastian kerugian.¹⁴
11.4.3. Fiqh al-Awlawiyyāt (Fiqih Prioritas)
Yusuf al-Qaradawi
mengembangkan gagasan fiqh al-awlawiyyāt, yaitu
mendahulukan yang lebih penting atas yang kurang penting, yang lebih luas manfaatnya
atas yang sempit, dan yang lebih pasti atas yang spekulatif.¹⁵ Konsep ini
sangat dekat dengan metodologi maqāṣid.
11.5.
Integrasi Nash, Realitas, dan Tujuan
11.5.1. Tiga Pilar Analisis
Metodologi maqāṣid
yang seimbang bertumpu pada tiga pilar:
1)
Nash:
menjaga legitimasi wahyu.
2)
Wāqi‘
(realitas): memahami konteks nyata.
3)
Maqṣad:
memastikan tujuan syariat tercapai.¹⁶
Jika salah satu
pilar diabaikan, hasil hukum menjadi timpang.
11.5.2. Bahaya Ekstrem Tekstualisme
Fokus pada teks
tanpa realitas dapat menghasilkan hukum yang formalistik namun tidak efektif.
Contoh: larangan
riba dipahami sempit, tetapi eksploitasi finansial modern lolos karena
bentuknya berbeda.
11.5.3. Bahaya Ekstrem Utilitarianisme
Sebaliknya, mengejar
maslahat tanpa batas dapat melepaskan hukum dari wahyu dan membuka
subjektivitas politik.
Karena itu, maqāṣid
bukan utilitarianisme murni, melainkan etika hukum yang terikat pada syariat.
11.6.
Mekanisme Kelembagaan dalam Penerapan Maqāṣid
11.6.1. Ijtihad Jamā‘ī (Kolektif)
Banyak persoalan
modern lebih tepat ditangani melalui ijtihad kolektif oleh dewan fatwa, akademi
fiqih, atau komisi etika yang melibatkan ulama dan pakar teknis.¹⁷
Contoh lembaga:
·
International Islamic Fiqh
Academy
·
Majelis Ulama nasional di
berbagai negara
·
Dewan syariah sektor
keuangan
11.6.2. Transparansi Argumentasi
Keputusan berbasis
maqāṣid sebaiknya menjelaskan:
1)
Fakta kasus.
2)
Dalil yang dipakai.
3)
Maqāṣid yang diprioritaskan.
4)
Dampak yang dipertimbangkan.
5)
Batasan keputusan.
Ini penting agar
keputusan dapat diuji dan dikritisi secara ilmiah.
11.7.
Studi Kasus Singkat
11.7.1. Vaksinasi
·
Maqāṣid utama: menjaga
jiwa.
·
Pertimbangan: efektivitas,
keamanan, kebutuhan publik.
·
Hasil: pada umumnya
didukung bila aman dan bermanfaat.¹⁸
11.7.2. Pinjaman Digital Predatoris
·
Maqāṣid utama: menjaga
harta dan keadilan.
·
Pertimbangan: eksploitasi
bunga, penyalahgunaan data.
·
Hasil: ditolak atau
diregulasi ketat.
11.7.3. AI Pengawasan Massal
·
Maqāṣid utama: keamanan
publik vs privasi dan martabat manusia.
·
Hasil: dibolehkan terbatas
dengan pengawasan hukum dan proporsionalitas.
11.8.
Tantangan Metodologis
11.8.1. Subjektivitas
Istilah maslahat dapat dimanipulasi jika tanpa
standar objektif.
11.8.2. Kekurangan Data
Fatwa bisa keliru bila informasi teknis lemah.
11.8.3. Tekanan Politik dan Ekonomi
Kepentingan kekuasaan dapat memengaruhi klaim
maslahat.¹⁹
Penutup
Metodologi penerapan
Maqāṣid al-Syarī‘ah menuntut keseimbangan antara kesetiaan kepada wahyu dan
kemampuan membaca realitas. Ia bukan sekadar seruan moral tentang kemaslahatan,
tetapi proses ilmiah yang mencakup pemahaman kasus, penelusuran dalil, identifikasi
tujuan syariat, penimbangan dampak, serta penentuan prioritas hukum.
Dalam dunia modern
yang kompleks, pendekatan ini memungkinkan hukum Islam tetap relevan, rasional,
dan bertanggung jawab. Dengan syarat dijalankan oleh otoritas ilmiah yang
kompeten serta terbuka terhadap data dan evaluasi, maqāṣid dapat menjadi
metodologi ijtihad yang kuat bagi masa depan fiqih.
Footnotes
[1]
Jasser Auda, Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A
Systems Approach (London: IIIT, 2008), 21–28.
[2]
Wael B. Hallaq, An Introduction to Islamic Law (Cambridge:
Cambridge University Press, 2009), 173–179.
[3]
Mohammad Hashim Kamali, Principles of Islamic Jurisprudence
(Cambridge: Islamic Texts Society, 2003), 469–476.
[4]
Imam al-Syathibi, al-Muwafaqat fi Usul al-Shari‘ah (Beirut:
Dar al-Ma‘rifah, 1997), 4:76–79.
[5]
Ahmad al-Raysuni, Nazariyyat al-Maqasid ‘inda al-Imam al-Shatibi
(Herndon, VA: IIIT, 1995), 144–149.
[6]
Yusuf al-Qaradawi, Dirasah fi Fiqh Maqasid al-Shari‘ah (Cairo:
Dar al-Shuruq, 2006), 41–45.
[7]
Wahbah al-Zuhayli, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh (Damascus:
Dar al-Fikr, 1985), 1:57–62.
[8]
Kamali, Shari‘ah Law: An Introduction (Oxford: Oneworld
Publications, 2008), 187–191.
[9]
Muhammad al-Tahir Ibn Ashur, Maqasid al-Shari‘ah al-Islamiyyah
(Tunis: Dar Suhnun, 2001), 188–194.
[10]
Imam al-Syathibi, al-Muwafaqat, 5:177–181.
[11]
Imam al-Ghazali, al-Mustashfa min ‘Ilm al-Usul (Beirut: Dar
al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1993), 174–176.
[12]
Kamali, Principles of Islamic Jurisprudence, 351–356.
[13]
Imam al-Syathibi, al-Muwafaqat, 2:9–14.
[14]
Jasser Auda, Maqasid al-Shariah, 52–57.
[15]
Yusuf al-Qaradawi, Fiqh al-Awlawiyyat (Cairo: Maktabah Wahbah,
1996), 9–17.
[16]
Ahmad al-Raysuni, Muhadarat fi Maqasid al-Shari‘ah (Cairo: Dar
al-Kalimah, 2010), 151–157.
[17]
International Islamic Fiqh Academy, Resolutions and Recommendations
(Jeddah: OIC, 2013), 15–19.
[18]
World Health Organization, Immunization Agenda 2030 (Geneva:
WHO, 2020), 6–12.
[19]
Tariq Ramadan, Radical Reform (Oxford: Oxford University
Press, 2009), 33–41.
12.
Penutup
Kajian mengenai Maqāṣid
al-Syarī‘ah menunjukkan bahwa hukum Islam tidak dapat dipahami
secara memadai hanya sebagai kumpulan aturan normatif yang berdiri sendiri,
melainkan sebagai sistem nilai yang memiliki tujuan, arah, dan hikmah tertentu.
Sejak fase awal perkembangan Islam, syariat telah dipahami sebagai sarana
menghadirkan kemaslahatan, menegakkan keadilan, mencegah kerusakan, serta
membimbing manusia menuju kehidupan yang bermartabat di dunia dan akhirat. Oleh
sebab itu, maqāṣid bukan konsep asing yang ditambahkan dari luar tradisi Islam,
tetapi merupakan inti dari ruh syariat itu sendiri.¹
Dari sudut pandang
historis, teori maqāṣid berkembang secara bertahap. Pada masa Nabi Muhammad Saw
dan para sahabat, prinsip-prinsip maqāṣid tampak dalam bentuk kebijakan praktis
yang mempertimbangkan kondisi sosial dan kebutuhan umat. Pada periode klasik,
gagasan tersebut mulai dirumuskan secara metodologis dalam disiplin ushul
fiqih, terutama melalui kontribusi Imam al-Ghazali dan mencapai bentuk
sistematis pada Imam al-Syathibi. Pada era modern, maqāṣid berkembang lebih
luas sebagai paradigma pembaruan hukum Islam yang responsif terhadap
kompleksitas zaman.²
Secara teoritis,
pembagian maqāṣid ke dalam tingkat ḍarūriyyāt, ḥājiyyāt,
dan taḥsīniyyāt
menunjukkan bahwa syariat memperhatikan hirarki kebutuhan manusia. Di sisi
lain, formulasi al-kulliyyāt al-khams—yakni
penjagaan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta—menegaskan bahwa hukum Islam
berorientasi pada perlindungan dimensi-dimensi paling mendasar dari eksistensi
manusia. Konsep ini tetap relevan karena mampu menjelaskan keterkaitan antara
hukum ibadah, muamalah, keluarga, pidana, dan kebijakan publik dalam satu
kerangka normatif yang terpadu.³
Dalam ranah praktis,
maqāṣid memberikan kontribusi besar terhadap pengembangan fiqih kontemporer. Ia
memungkinkan hukum Islam menjawab isu-isu baru seperti bioetika medis, keuangan
digital, hak asasi manusia, perlindungan lingkungan, kecerdasan buatan, dan
tata kelola negara modern. Dengan menggunakan pendekatan maqāṣid, ijtihad tidak
berhenti pada analogi formal, tetapi berupaya memahami dampak nyata hukum
terhadap kehidupan manusia. Hal ini menjadikan fiqih lebih adaptif tanpa harus
melepaskan akar tekstual dan tradisi keilmuan Islam.⁴
Meski demikian,
penggunaan maqāṣid juga menghadapi tantangan metodologis. Klaim maslahat yang
tidak disiplin dapat berubah menjadi subjektivitas atau alat legitimasi
kepentingan politik dan ekonomi. Karena itu, penerapan maqāṣid harus tetap
terikat pada Al-Qur’an, Sunnah, ijma’, kaidah ushul fiqih, data empiris yang
sahih, serta mekanisme ijtihad kolektif yang transparan. Dalam konteks ini,
maqāṣid bukanlah pengganti nash, melainkan instrumen untuk memahami nash secara
lebih utuh dan kontekstual.⁵
Dengan demikian,
masa depan hukum Islam sangat bergantung pada kemampuan mengintegrasikan
otoritas teks dengan pemahaman tujuan syariat. Pendekatan maqāṣid menawarkan
jalan tengah antara konservatisme legalistik yang kaku dan liberalisasi hukum
yang tanpa batas. Ia memungkinkan syariat hadir sebagai sistem etika-hukum yang
rasional, manusiawi, dan relevan bagi masyarakat modern. Oleh karena itu,
pengembangan studi maqāṣid, baik pada level akademik maupun institusional,
merupakan agenda penting bagi pembaruan fiqih di abad ke-21.⁶
Akhirnya, dapat
ditegaskan bahwa Maqāṣid al-Syarī‘ah bukan sekadar
cabang teori dalam ushul fiqih, tetapi paradigma besar dalam memahami Islam
sebagai rahmat bagi seluruh alam. Selama dipraktikkan dengan integritas ilmiah
dan tanggung jawab moral, maqāṣid akan terus menjadi fondasi penting bagi
lahirnya hukum Islam yang adil, bijaksana, dan berorientasi pada kemaslahatan
umat manusia.
Footnotes
[1]
Imam al-Syathibi, al-Muwafaqat fi Usul al-Shari‘ah (Beirut: Dar
al-Ma‘rifah, 1997), 2:8–15.
[2]
Wael B. Hallaq, A History of Islamic Legal Theories
(Cambridge: Cambridge University Press, 1997), 167–214.
[3]
Imam al-Ghazali, al-Mustashfa min ‘Ilm al-Usul (Beirut: Dar
al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1993), 174–176; Muhammad al-Tahir Ibn Ashur, Maqasid
al-Shari‘ah al-Islamiyyah (Tunis: Dar Suhnun, 2001), 96–110.
[4]
Jasser Auda, Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A
Systems Approach (London: IIIT, 2008), 21–68.
[5]
Ahmad al-Raysuni, Nazariyyat al-Maqasid ‘inda al-Imam al-Shatibi
(Herndon, VA: IIIT, 1995), 144–149.
[6]
Yusuf al-Qaradawi, Dirasah fi Fiqh Maqasid al-Shari‘ah (Cairo:
Dar al-Shuruq, 2006), 33–61.
Daftar Pustaka
Abou El Fadl, K. (2001). Speaking
in God’s name: Islamic law, authority and women. Oneworld Publications.
Al-Baji, A. W. (1995). Ihkam
al-fusul fi ahkam al-usul. Dar al-Gharb al-Islami.
Al-Ghazali, A. H. (1993). Al-Mustashfa
min ‘ilm al-usul. Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Al-Isfahani, A. Q. (2009). Mufradat
alfaz al-Qur’an. Dar al-Qalam.
Al-Jassas, A. B. (1994). Al-fusul
fi al-usul. Wizarat al-Awqaf.
Al-Juwayni, I. A. (1979). Al-Burhan
fi usul al-fiqh. Wizarat al-Awqaf.
Al-Qaradawi, Y. (1996). Fiqh
al-awlawiyyat. Maktabah Wahbah.
Al-Qaradawi, Y. (2002). Fatawa
mu‘asirah (Vol. 2). Dar al-Qalam.
Al-Qaradawi, Y. (2006). Dirasah
fi fiqh maqasid al-shari‘ah. Dar al-Shuruq.
Al-Raysuni, A. (1995). Nazariyyat
al-maqasid ‘inda al-Imam al-Shatibi. International Institute of Islamic
Thought.
Al-Raysuni, A. (2010). Muhadarat
fi maqasid al-shari‘ah. Dar al-Kalimah.
Al-Shafi‘i, M. I. (1940). Al-risalah.
Maktabah al-Halabi.
Al-Shatibi, A. I. (1997). Al-muwafaqat
fi usul al-shari‘ah. Dar al-Ma‘rifah.
Al-Tabari, M. J. (1967). Tarikh
al-rusul wa al-muluk. Dar al-Turath.
Al-Zuhayli, W. (1985). Al-fiqh
al-Islami wa adillatuh (Vols. 1–7). Dar al-Fikr.
An-Na‘im, A. A. (2008). Islam
and the secular state: Negotiating the future of Shari‘a. Harvard
University Press.
Auda, J. (2008). Maqasid
al-Shariah as philosophy of Islamic law: A systems approach. International
Institute of Islamic Thought.
Bostrom, N. (2014). Superintelligence:
Paths, dangers, strategies. Oxford University Press.
Floridi, L. (2013). The
ethics of information. Oxford University Press.
Foltz, R. (2006). Animals
in Islamic tradition and Muslim cultures. Oneworld Publications.
Hallaq, W. B. (1997). A
history of Islamic legal theories: An introduction to Sunni usul al-fiqh.
Cambridge University Press.
Hallaq, W. B. (2009). An
introduction to Islamic law. Cambridge University Press.
Ibn ‘Ashur, M. A.-T.
(2001). Maqasid al-shari‘ah al-Islamiyyah. Dar Suhnun.
Ibn Kathir, I. (1999). Tafsir
al-Qur’an al-‘azim. Dar Tayyibah.
Ibn Majah, M. Y. (n.d.). Sunan
Ibn Majah.
Ibn Manzur, M. M. (n.d.). Lisan
al-‘Arab. Dar Sadir.
Ibn Qudamah, A. M. (1986). Al-mughni.
Hajar.
Ibn Taymiyyah, T. A.
(1998). Al-siyasah al-shar‘iyyah. Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
International Islamic Fiqh
Academy. (2013). Resolutions and recommendations. Organisation of
Islamic Cooperation.
Jackson, S. A. (1996). Islamic
law and the state: The constitutional jurisprudence of Shihab al-Din al-Qarafi.
Brill.
Kahf, M. (2003). The
role of waqf in improving the Ummah welfare. Islamic Research and Training
Institute.
Kahf, M. (2006). Islamic
finance: Principles and practice. Islamic Research and Training Institute.
Kamali, M. H. (1997). Freedom
of expression in Islam. Islamic Texts Society.
Kamali, M. H. (2003). Principles
of Islamic jurisprudence. Islamic Texts Society.
Kamali, M. H. (2008). Shari‘ah
law: An introduction. Oneworld Publications.
Malik ibn Anas. (n.d.). Al-Muwatta’.
Ozdemir, I. (2003). The
ethical dimension of human attitude toward nature in Islam. Ministry of
Environment.
Ramadan, T. (2009). Radical
reform: Islamic ethics and liberation. Oxford University Press.
World Health Organization.
(2020). Immunization agenda 2030. World Health Organization.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar