Thaharah
Penyucian dari Hadas dan Najis
Alihkan ke: CP Fiqih.
Abstrak
Artikel ini membahas thaharah
sebagai kajian fikih yang mencakup penyucian dari hadas dan najis, sekaligus
sebagai pendidikan nilai yang membentuk kesadaran spiritual, tanggung jawab
sosial, dan kepedulian terhadap lingkungan. Pembahasan disusun dalam kerangka
Kurikulum Berbasis Cinta (KBC) melalui Panca Cinta: cinta Allah, Rasul, ilmu,
diri dan sesama, serta lingkungan. Artikel ini juga mengintegrasikan pendekatan
Deep Learning melalui pembelajaran yang mindful, meaningful, dan joyful. Metode
penulisan menggunakan kajian pustaka dengan menelaah sumber-sumber fikih dan
pendidikan yang relevan. Uraian mencakup konsep dan tujuan thaharah, tata cara
bersuci dari hadas melalui wudu, mandi wajib, dan tayamum, serta penyucian
najis sesuai ketentuan fikih. Kajian ini menekankan bahwa pemahaman thaharah
tidak cukup berhenti pada penguasaan prosedur, tetapi perlu dikembangkan
menjadi kebiasaan yang dilandasi kesadaran, pemahaman makna, dan pengalaman
belajar yang menyenangkan. Dengan demikian, pembelajaran thaharah diharapkan
membantu peserta didik menghubungkan pengetahuan fikih dengan praktik ibadah,
pembentukan akhlak, penghormatan terhadap sesama, dan pemeliharaan kebersihan
lingkungan. Artikel ini menawarkan kerangka pembelajaran yang mengintegrasikan
ketepatan pemahaman fikih dengan penguatan karakter dan pengalaman belajar
kontekstual.
Kata kunci: thaharah, fikih, Kurikulum
Berbasis Cinta, Panca Cinta, Deep Learning, hadas, najis, pendidikan karakter.
PEMBAHASAN
Kajian Fiqih Thaharah
1.
Pendahuluan
1.1.
Latar Belakang
Thaharah merupakan salah satu
pembahasan fundamental dalam ilmu fiqih yang memiliki kedudukan penting dalam
kehidupan seorang Muslim. Secara umum, thaharah berkaitan dengan upaya
menyucikan diri dari hadas dan najis sebagai bagian dari pemenuhan ketentuan
syariat. Pemahaman terhadap thaharah tidak hanya diperlukan untuk melaksanakan
ibadah secara benar, tetapi juga menjadi landasan dalam membentuk kesadaran
spiritual, kedisiplinan, tanggung jawab, dan kepedulian terhadap kebersihan
lingkungan. Oleh karena itu, kajian thaharah perlu dikembangkan secara
komprehensif dengan mengintegrasikan dimensi hukum, spiritual, sosial, dan
ekologis.
Dalam perspektif fiqih,
thaharah memiliki keterkaitan erat dengan pelaksanaan ibadah, terutama salat.
Seseorang yang hendak melaksanakan salat harus memenuhi ketentuan kesucian dari
hadas dan najis sesuai dengan hukum yang berlaku. Ketentuan tersebut
menunjukkan bahwa Islam menempatkan kesucian sebagai salah satu aspek penting
dalam membangun hubungan manusia dengan Allah Swt. Kesucian tidak sekadar
dipahami sebagai keadaan fisik yang bersih, melainkan juga sebagai kondisi yang
memenuhi persyaratan tertentu berdasarkan ketentuan syariat.
Al-Qur'an memberikan
perhatian terhadap pentingnya kesucian sebagaimana tercermin dalam Qs.
Al-Baqarah [02] ayat 222, yang menjelaskan kecintaan Allah kepada orang-orang
yang bertobat dan menyucikan diri. Ayat tersebut memberikan landasan teologis
bahwa kesucian memiliki hubungan dengan pembentukan pribadi yang dicintai
Allah. Sementara itu, Qs. Al-Ma'idah [05] ayat 6 menjelaskan ketentuan wudu,
mandi, dan tayamum sebagai bagian dari tata cara bersuci sebelum melaksanakan
ibadah. Kedua ayat tersebut menunjukkan bahwa thaharah memiliki dimensi hukum
sekaligus spiritual.
Meskipun demikian,
pembelajaran thaharah dalam praktik pendidikan masih berpotensi mengalami
penyempitan makna apabila hanya menekankan hafalan mengenai rukun, syarat, dan
tata cara bersuci. Peserta didik dapat mengetahui urutan wudu atau jenis-jenis
najis, tetapi belum tentu memahami alasan, tujuan, dan nilai yang terkandung di
dalamnya. Akibatnya, pengetahuan fikih berisiko terpisah dari perilaku
sehari-hari. Pembelajaran yang demikian belum sepenuhnya mengembangkan
kemampuan peserta didik untuk memahami, menghayati, dan menerapkan ajaran Islam
secara bermakna.
Permasalahan tersebut
menunjukkan pentingnya pengembangan pembelajaran thaharah melalui pendekatan
yang menghubungkan pengetahuan dengan pembentukan karakter. Kurikulum Berbasis
Cinta (KBC) menawarkan kerangka pendidikan yang menempatkan cinta sebagai
landasan dalam membangun hubungan manusia dengan Allah, Rasulullah saw., ilmu
pengetahuan, diri sendiri dan sesama, serta lingkungan. Dalam kerangka ini,
pembelajaran fiqih tidak hanya diarahkan pada penguasaan ketentuan hukum,
tetapi juga pada pembentukan kesadaran untuk menjalankan ajaran agama dengan
penuh tanggung jawab dan kepedulian.
Integrasi KBC dalam kajian
thaharah menjadi relevan karena praktik bersuci mengandung nilai-nilai yang
dapat dikembangkan melalui Panca Cinta. Cinta Allah diwujudkan melalui
kesadaran bahwa bersuci merupakan bagian dari ketaatan kepada-Nya. Cinta
Rasulullah saw. dikembangkan melalui keteladanan dalam melaksanakan tata cara
bersuci. Cinta Ilmu ditumbuhkan melalui upaya memahami dasar hukum, ketentuan,
dan hikmah thaharah secara kritis. Cinta Diri dan Sesama diwujudkan melalui
pembiasaan menjaga kebersihan serta menghormati kenyamanan orang lain. Adapun
Cinta Lingkungan dikembangkan melalui penggunaan air secara bijaksana dan
pemeliharaan kebersihan lingkungan.
Selain KBC, pembelajaran
thaharah juga memerlukan pendekatan Deep Learning yang menekankan pembelajaran
secara mendalam, sadar, bermakna, dan menyenangkan. Pendekatan ini dapat
diwujudkan melalui tiga prinsip, yaitu Mindful Learning, Meaningful Learning,
dan Joyful Learning. Mindful Learning mendorong peserta didik untuk menyadari
makna dan tujuan bersuci. Meaningful Learning menghubungkan konsep fikih dengan
pengalaman nyata dalam kehidupan. Joyful Learning menciptakan suasana belajar
yang menyenangkan melalui kegiatan praktik, diskusi, refleksi, dan pemecahan
masalah.
Dengan mengintegrasikan KBC
dan Deep Learning, kajian thaharah diharapkan mampu mengembangkan pemahaman
fikih yang tidak berhenti pada aspek kognitif, tetapi juga membentuk
keterampilan dan sikap. Peserta didik diharapkan mampu melaksanakan bersuci
secara benar, memahami alasan di balik ketentuan syariat, serta mengembangkan
kebiasaan hidup bersih yang mencerminkan nilai-nilai Islam.
1.2.
Identifikasi Masalah
Berdasarkan latar belakang
tersebut, terdapat beberapa persoalan yang menjadi dasar pengembangan kajian
thaharah.
Pertama, pemahaman mengenai
thaharah masih berpotensi terbatas pada aspek prosedural, seperti menghafal
rukun wudu, tata cara mandi wajib, dan klasifikasi najis, tanpa disertai
pemahaman yang memadai mengenai dasar hukum dan hikmahnya.
Kedua, peserta didik perlu
memiliki kemampuan membedakan hadas dan najis secara tepat. Kedua konsep
tersebut memiliki karakteristik dan cara penyucian yang berbeda sehingga
kesalahan dalam memahaminya dapat memengaruhi pelaksanaan ibadah.
Ketiga, pembelajaran thaharah
perlu mengembangkan kesadaran bahwa kebersihan dan kesucian merupakan bagian
dari tanggung jawab pribadi sekaligus sosial. Kesadaran tersebut penting agar
pengetahuan fikih dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Keempat, integrasi
nilai-nilai Panca Cinta dalam pembelajaran thaharah memerlukan strategi yang
sistematis agar tidak berhenti sebagai pengetahuan normatif, tetapi dapat
diwujudkan dalam sikap dan perilaku nyata.
Kelima, diperlukan pendekatan
pembelajaran yang mampu mengembangkan pemahaman mendalam melalui pengalaman
belajar yang sadar, bermakna, dan menyenangkan.
1.3.
Rumusan Masalah
Berdasarkan identifikasi
masalah tersebut, kajian ini dirumuskan melalui beberapa pertanyaan berikut.
1)
Bagaimana konsep, kedudukan, dan ruang lingkup thaharah dalam perspektif
ilmu fiqih?
2)
Bagaimana ketentuan thaharah dari hadas, meliputi wudu, mandi wajib, dan
tayamum?
3)
Bagaimana ketentuan thaharah dari najis, meliputi klasifikasi najis dan
tata cara menyucikannya?
4)
Bagaimana nilai-nilai Panca Cinta dapat diintegrasikan dalam
pembelajaran thaharah?
5)
Bagaimana penerapan Mindful Learning, Meaningful Learning, dan Joyful
Learning dapat mendukung pembelajaran thaharah yang mendalam dan kontekstual?
1.4.
Tujuan dan Manfaat Kajian
Kajian ini bertujuan untuk
menjelaskan konsep dan ketentuan thaharah secara sistematis berdasarkan
perspektif ilmu fiqih, khususnya mengenai penyucian dari hadas dan najis.
Selain itu, kajian ini bertujuan mengembangkan kerangka pembelajaran yang
mengintegrasikan nilai-nilai Panca Cinta dan pendekatan Deep Learning dalam
pendidikan agama Islam.
Secara teoretis, kajian ini
diharapkan dapat memperkaya pemahaman mengenai hubungan antara hukum fiqih,
pembentukan karakter, dan pendidikan berbasis nilai. Integrasi tersebut
memberikan perspektif bahwa pembelajaran thaharah tidak hanya berkaitan dengan
pemenuhan ketentuan ibadah, tetapi juga dengan pengembangan kesadaran
spiritual, tanggung jawab sosial, dan kepedulian ekologis.
Secara praktis, kajian ini
diharapkan dapat menjadi acuan bagi pendidik dalam mengembangkan pembelajaran
fiqih yang sistematis, kontekstual, dan berorientasi pada pembentukan karakter.
Peserta didik diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih utuh mengenai tata
cara bersuci, mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari, serta
mengembangkan kebiasaan menjaga kebersihan dan kesucian secara bertanggung
jawab.
1.5.
Kerangka KBC dan Deep Learning
Kajian thaharah dalam
Kurikulum Berbasis Cinta disusun berdasarkan lima nilai utama atau Panca Cinta.
Cinta Allah menjadi landasan spiritual yang mengarahkan praktik bersuci pada
kesadaran beribadah dan ketaatan kepada-Nya. Cinta Rasulullah saw. diwujudkan
melalui keteladanan dalam mengikuti tuntunan bersuci. Cinta Ilmu dikembangkan
melalui pembelajaran yang mendorong peserta didik memahami dalil, ketentuan,
dan perbedaan pendapat dalam fiqih secara terbuka dan bertanggung jawab.
Selanjutnya, Cinta Diri dan
Sesama diwujudkan melalui pembiasaan menjaga kebersihan, kesehatan, serta
kenyamanan bersama. Cinta Lingkungan dikembangkan melalui kesadaran bahwa air
dan sumber daya alam merupakan amanah yang harus digunakan secara bijaksana.
Kelima nilai tersebut
diintegrasikan dengan pendekatan Deep Learning. Mindful Learning mengarahkan
peserta didik untuk menyadari tujuan dan makna bersuci, bukan sekadar mengikuti
prosedur. Meaningful Learning menghubungkan konsep thaharah dengan pengalaman
nyata, seperti menjaga kebersihan tubuh, pakaian, tempat ibadah, dan
lingkungan. Joyful Learning menghadirkan kegiatan pembelajaran yang
menyenangkan melalui praktik, permainan edukatif, diskusi, dan refleksi.
Dengan demikian, kerangka
kajian ini menempatkan thaharah sebagai materi fiqih yang memiliki keterkaitan
antara pengetahuan, keterampilan, dan pembentukan karakter. Pembelajaran
diarahkan untuk menghasilkan peserta didik yang memahami ketentuan bersuci,
mampu melaksanakannya secara benar, serta menghayati nilai-nilai cinta dalam
hubungan dengan Allah, Rasulullah saw., ilmu pengetahuan, sesama manusia, dan
lingkungan.
2.
Hakikat Thaharah dalam Islam
2.1.
Pengertian Thaharah
Thaharah merupakan salah satu
konsep fundamental dalam ilmu fiqih yang berkaitan dengan kesucian dan
kebersihan. Secara bahasa, kata thaharah berasal dari bahasa Arab ṭahārah
yang berarti bersih, suci, atau terbebas dari sesuatu yang mengotori. Secara
istilah, thaharah adalah tindakan menghilangkan hadas dan najis serta memenuhi
ketentuan kesucian yang ditetapkan oleh syariat Islam.
Pengertian tersebut
menunjukkan bahwa thaharah tidak sepenuhnya identik dengan kebersihan fisik.
Sesuatu yang tampak bersih belum tentu memenuhi ketentuan suci menurut hukum
fiqih. Sebaliknya, kesucian secara hukum tidak selalu dapat ditentukan hanya
melalui pengamatan indrawi. Oleh karena itu, pemahaman thaharah memerlukan pengetahuan
mengenai ketentuan syariat, bukan semata-mata penilaian berdasarkan keadaan
fisik.
Dalam kajian fiqih, terdapat
dua aspek utama yang perlu dibedakan, yaitu hadas dan najis. Hadas merupakan
keadaan hukum yang menghalangi seseorang melaksanakan ibadah tertentu sebelum
melakukan penyucian sesuai ketentuan syariat. Adapun najis adalah benda atau
zat yang oleh syariat dinyatakan tidak suci dan harus dibersihkan dari bagian
tubuh, pakaian, atau tempat yang terkena apabila berkaitan dengan persyaratan kesucian
ibadah.
Dengan demikian, thaharah
mencakup penyucian dari hadas melalui wudu, mandi wajib, atau tayamum, serta
penyucian dari najis melalui cara-cara yang sesuai dengan jenis dan keadaan
najis tersebut. Pembedaan ini penting agar peserta didik tidak menyamakan
keadaan berhadas dengan kondisi terkena najis.
2.2.
Kedudukan dan Dasar Hukum Thaharah
Thaharah memiliki kedudukan
penting dalam pelaksanaan ibadah seorang Muslim. Dalam banyak pembahasan fiqih,
kesucian dari hadas dan najis merupakan persyaratan sah salat. Hal ini
menunjukkan bahwa thaharah bukan sekadar kebiasaan menjaga kebersihan,
melainkan bagian dari ketentuan ibadah yang memiliki dasar hukum.
Salah satu landasan utama
thaharah terdapat dalam Qs. Al-Ma'idah [05] ayat 6. Ayat tersebut menjelaskan
tata cara wudu, mandi wajib, dan tayamum, sekaligus menegaskan bahwa Allah
menghendaki kemudahan dan tidak menghendaki kesulitan bagi manusia. Ketentuan
ini memperlihatkan bahwa syariat bersuci memiliki dimensi ketaatan sekaligus
kemudahan dalam pelaksanaannya.
Dasar lain terdapat dalam Qs.
Al-Baqarah [02] ayat 222, yang menjelaskan kecintaan Allah kepada orang-orang
yang bertobat dan menyucikan diri. Ayat ini memberikan landasan spiritual bahwa
kesucian memiliki hubungan dengan pembentukan pribadi yang dekat kepada Allah.
Sementara itu, hadis Nabi Muhammad saw. yang diriwayatkan oleh Muslim
menyebutkan bahwa kesucian merupakan bagian dari iman.[1]
Kedudukan thaharah juga dapat
dipahami melalui hubungan antara kesucian dan pelaksanaan ibadah. Ketika seorang
Muslim hendak melaksanakan salat, ia dituntut memperhatikan keadaan dirinya,
pakaian, dan tempat salat. Ketentuan tersebut membangun kesadaran bahwa ibadah
memerlukan persiapan yang mencakup aspek lahiriah dan ketaatan terhadap aturan
agama.
Meskipun demikian, penting
untuk membedakan antara ketentuan hukum dan hikmah yang dapat dipahami dari
ketentuan tersebut. Hukum thaharah bersumber pada dalil syariat, sedangkan
manfaat kesehatan, kedisiplinan, dan pembentukan karakter merupakan dimensi
hikmah yang dapat dikembangkan melalui kajian dan pengalaman.
2.3.
Ruang Lingkup Thaharah
Ruang lingkup thaharah dalam
ilmu fiqih mencakup beberapa aspek yang saling berkaitan. Pertama, thaharah
dari hadas, yaitu penyucian keadaan hukum yang menghalangi pelaksanaan ibadah
tertentu. Hadas kecil disucikan melalui wudu, sedangkan hadas besar disucikan
melalui mandi wajib. Dalam kondisi tertentu, tayamum dapat menjadi pengganti
wudu atau mandi wajib berdasarkan ketentuan syariat.
Kedua, thaharah dari najis, yaitu
menghilangkan benda najis dari badan, pakaian, atau tempat yang harus memenuhi
persyaratan kesucian. Penyucian najis dilakukan dengan memperhatikan jenis
najis, keadaan benda yang terkena, dan cara penyucian yang ditetapkan dalam
pembahasan fiqih.
Ketiga, thaharah berkaitan
dengan penggunaan alat dan media bersuci. Air merupakan media utama dalam
penyucian, tetapi syariat juga memberikan ketentuan mengenai penggunaan debu
atau tanah yang suci untuk tayamum dalam keadaan tertentu. Ketentuan ini menunjukkan
bahwa pelaksanaan thaharah mempertimbangkan keadaan dan kemampuan manusia.
Dalam pembelajaran, ruang
lingkup tersebut perlu disusun secara sistematis agar peserta didik memahami
hubungan antara konsep, dasar hukum, dan praktik. Pemahaman yang baik terhadap
ruang lingkup thaharah juga membantu peserta didik menerapkan ketentuan bersuci
secara tepat dalam berbagai situasi kehidupan.
2.4.
Hikmah dan Tujuan Thaharah
Thaharah memiliki sejumlah
hikmah yang dapat dipahami melalui dimensi spiritual, moral, sosial, dan
ekologis. Dari dimensi spiritual, thaharah menjadi sarana mempersiapkan diri
untuk beribadah dan membangun kesadaran akan hubungan manusia dengan Allah.
Praktik bersuci dapat menjadi pengingat bahwa ibadah memerlukan kesungguhan,
ketertiban, dan kepatuhan terhadap ketentuan agama.
Dari dimensi moral, thaharah
dapat mengembangkan kedisiplinan dan tanggung jawab. Kebiasaan mempersiapkan
diri sebelum beribadah mengajarkan pentingnya ketertiban dan kesadaran terhadap
kewajiban. Pemahaman mengenai ketentuan bersuci juga mendorong sikap teliti
dalam membedakan keadaan yang memerlukan penyucian dan keadaan yang tidak
memerlukannya.
Dari dimensi sosial, thaharah
dapat menjadi dasar pembentukan budaya kebersihan dan kepedulian terhadap orang
lain. Menjaga kebersihan pakaian, badan, dan tempat ibadah merupakan bentuk
penghormatan terhadap kenyamanan bersama. Dalam konteks pendidikan, kebiasaan
tersebut dapat dikembangkan melalui kegiatan menjaga kebersihan kelas, tempat
wudu, dan fasilitas umum.
Dari dimensi ekologis,
thaharah memberikan kesempatan untuk menumbuhkan kesadaran mengenai penggunaan
air secara bijaksana. Meskipun air menjadi media utama bersuci, penggunaannya
perlu memperhatikan prinsip tidak berlebihan. Dengan demikian, praktik thaharah
dapat dihubungkan dengan tanggung jawab manusia dalam menjaga sumber daya alam
dan mencegah pencemaran lingkungan.
Hikmah-hikmah tersebut perlu
dipahami secara proporsional. Manfaat spiritual, sosial, dan ekologis tidak
menggantikan ketentuan hukum thaharah, melainkan memperkaya pemahaman terhadap
nilai dan tujuan pelaksanaannya.
2.5.
Integrasi Panca Cinta dalam Kajian
Thaharah
Kajian thaharah dapat
dikembangkan melalui Kurikulum Berbasis Cinta dengan menjadikan Panca Cinta
sebagai kerangka pembentukan nilai. Cinta Allah diwujudkan melalui kesadaran
bahwa bersuci merupakan bagian dari ketaatan dan persiapan beribadah. Cinta
Rasulullah saw. dikembangkan melalui upaya mempelajari dan meneladani tuntunan
beliau dalam bersuci.
Cinta Ilmu diwujudkan melalui
pembelajaran yang mendorong peserta didik memahami dasar hukum, membedakan
konsep hadas dan najis, serta mengkaji persoalan bersuci secara kritis. Cinta
Diri dan Sesama dikembangkan melalui pembiasaan menjaga kebersihan, kesehatan,
dan kenyamanan bersama. Adapun Cinta Lingkungan diwujudkan melalui penggunaan
air secara hemat dan pemeliharaan kebersihan lingkungan.
Integrasi tersebut perlu
diwujudkan dalam kegiatan pembelajaran yang konkret. Peserta didik tidak hanya
mempelajari ketentuan thaharah, tetapi juga melakukan praktik bersuci,
mengamati kebiasaan kebersihan, mendiskusikan persoalan nyata, dan
merefleksikan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.
2.6.
Thaharah dalam Pendekatan Deep
Learning
Pendekatan Deep Learning
dapat diterapkan melalui tiga prinsip pembelajaran. Pertama, Mindful
Learning, yaitu pembelajaran yang mendorong peserta didik menyadari makna
dan tujuan bersuci. Kesadaran ini dikembangkan melalui refleksi, pengamatan,
dan praktik yang dilakukan dengan penuh perhatian.
Kedua, Meaningful Learning,
yaitu pembelajaran yang menghubungkan pengetahuan fiqih dengan pengalaman
nyata. Peserta didik dapat mengkaji persoalan bersuci di rumah, sekolah, dan
tempat ibadah sehingga mampu menerapkan ketentuan thaharah secara kontekstual.
Ketiga, Joyful Learning,
yaitu pembelajaran yang menghadirkan pengalaman belajar menyenangkan melalui
praktik, permainan edukatif, diskusi kelompok, dan pemecahan masalah. Suasana
belajar yang positif diharapkan membantu peserta didik memahami materi secara
lebih mendalam tanpa mengurangi ketelitian terhadap ketentuan hukum.
Melalui integrasi KBC dan
Deep Learning, kajian thaharah diarahkan untuk membentuk peserta didik yang
tidak hanya memahami hukum bersuci, tetapi juga mampu melaksanakannya secara
benar, menghayati nilai-nilai spiritualnya, serta menerapkan kebersihan dan
kepedulian dalam kehidupan sehari-hari.
3.
Thaharah dari Hadas
3.1.
Pengertian dan Macam-Macam Hadas
Thaharah dari hadas merupakan
salah satu pembahasan utama dalam ilmu fiqih yang berkaitan dengan keadaan
hukum seseorang sebelum melaksanakan ibadah tertentu. Hadas adalah keadaan
tidak suci secara hukum yang menyebabkan seseorang terhalang melaksanakan
ibadah tertentu sampai melakukan penyucian sesuai ketentuan syariat. Berbeda
dengan najis yang berupa benda atau zat tertentu, hadas tidak selalu dapat
diketahui melalui pengamatan indrawi. Seseorang dapat berada dalam keadaan
berhadas meskipun tubuh, pakaian, dan tempatnya tampak bersih.
Dalam kajian fiqih, hadas
dibedakan menjadi dua macam, yaitu hadas kecil dan hadas besar. Hadas kecil
merupakan keadaan yang mewajibkan seseorang berwudu sebelum melaksanakan ibadah
tertentu, seperti salat. Hadas besar merupakan keadaan yang mewajibkan
seseorang melakukan mandi wajib sebelum melaksanakan ibadah yang mensyaratkan
kesucian dari hadas besar.
Hadas kecil dapat terjadi
karena beberapa hal, antara lain keluarnya sesuatu dari qubul atau dubur,
hilangnya kesadaran, dan sebab-sebab lain yang dijelaskan dalam kitab-kitab
fiqih. Adapun hadas besar dapat terjadi karena hubungan suami istri, keluarnya
mani, berakhirnya haid atau nifas, serta sebab lain yang ditetapkan dalam
syariat.
Pembedaan antara hadas kecil
dan hadas besar memiliki konsekuensi hukum terhadap cara penyuciannya. Hadas
kecil pada dasarnya disucikan melalui wudu, sedangkan hadas besar disucikan
melalui mandi wajib. Dalam kondisi tertentu, tayamum dapat menjadi pengganti
wudu atau mandi wajib berdasarkan ketentuan syariat. Pemahaman mengenai
perbedaan tersebut menjadi dasar bagi peserta didik untuk menentukan cara
bersuci secara tepat.
3.2.
Wudu sebagai Cara Menyucikan Hadas
Kecil
Wudu merupakan tindakan
menyucikan diri dari hadas kecil dengan menggunakan air suci dan menyucikan
melalui tata cara yang telah ditentukan. Wudu memiliki kedudukan penting dalam
pelaksanaan salat dan sejumlah ibadah lainnya. Dasar hukum wudu dijelaskan
dalam Qs. Al-Ma'idah [05] ayat 6, yang memuat ketentuan membasuh wajah,
membasuh kedua tangan hingga siku, mengusap kepala, dan membasuh kedua kaki
hingga mata kaki.
Dalam pembahasan fiqih, wudu
memiliki sejumlah syarat dan rukun. Syarat wudu berkaitan dengan keadaan yang
harus terpenuhi agar wudu dapat dilaksanakan secara sah, sedangkan rukun
merupakan unsur pokok yang harus dilakukan dalam pelaksanaannya. Dalam mazhab
Syafi'i, rukun wudu meliputi niat, membasuh wajah, membasuh kedua tangan hingga
siku, mengusap sebagian kepala, membasuh kedua kaki hingga mata kaki, dan
tertib.
Selain rukun, terdapat
sejumlah sunah wudu yang dianjurkan untuk menyempurnakan pelaksanaannya,
seperti membaca basmalah, membasuh kedua telapak tangan sebelum memulai,
berkumur, membersihkan hidung, dan mendahulukan anggota tubuh sebelah kanan.
Peserta didik perlu memahami perbedaan antara rukun dan sunah agar dapat
membedakan unsur yang menentukan keabsahan wudu dengan unsur yang
menyempurnakannya.
Wudu juga memiliki ketentuan
mengenai hal-hal yang membatalkannya. Dalam mazhab Syafi'i, antara lain
keluarnya sesuatu dari qubul atau dubur, hilangnya kesadaran, bersentuhan kulit
antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram tanpa penghalang menurut
ketentuan mazhab, serta menyentuh kemaluan atau lingkaran dubur dengan bagian
dalam telapak tangan atau jari. Perbedaan pendapat antarmazhab mengenai
sebagian pembatal wudu perlu dipahami secara proporsional agar peserta didik
memiliki wawasan fikih yang terbuka.
3.3.
Mandi Wajib sebagai Cara Menyucikan
Hadas Besar
Mandi wajib merupakan
tindakan menyucikan seluruh tubuh dengan air yang disertai niat untuk
menghilangkan hadas besar. Mandi wajib menjadi kewajiban ketika seseorang
mengalami keadaan yang menyebabkan hadas besar, seperti hubungan suami istri,
keluarnya mani, berakhirnya haid, atau berakhirnya nifas.
Dasar hukum mandi wajib
antara lain terdapat dalam Qs. Al-Ma'idah [05] ayat 6, yang menjelaskan
kewajiban bersuci bagi orang yang berada dalam keadaan junub. Ayat tersebut
juga menunjukkan adanya ketentuan tayamum ketika seseorang mengalami keadaan
tertentu yang menghalangi penggunaan air.
Dalam mazhab Syafi'i, rukun
mandi wajib meliputi niat dan meratakan air ke seluruh bagian tubuh yang
tampak. Niat dilakukan untuk menghilangkan hadas besar atau melaksanakan mandi
wajib, sedangkan air harus mencapai seluruh bagian tubuh, termasuk rambut dan
kulit. Bagian tubuh yang sulit dijangkau perlu diperhatikan agar tidak ada bagian
yang terlewat.
Pelaksanaan mandi wajib juga
dapat disempurnakan dengan sejumlah sunah, seperti membaca basmalah, berwudu
sebelum mandi, mendahulukan bagian tubuh sebelah kanan, dan menggosok tubuh.
Ketentuan tersebut mengajarkan pentingnya ketelitian dan keteraturan dalam
bersuci.
Dalam pembelajaran, mandi
wajib perlu dijelaskan dengan bahasa yang santun, ilmiah, dan sesuai tingkat
perkembangan peserta didik. Pembahasan tidak hanya menekankan tata cara, tetapi
juga membangun pemahaman bahwa ketentuan bersuci merupakan bagian dari tanggung
jawab terhadap ibadah dan pemeliharaan kesucian diri.
3.4.
Tayamum sebagai Keringanan dalam
Thaharah
Tayamum merupakan cara
bersuci menggunakan debu atau tanah yang suci sebagai pengganti wudu atau mandi
wajib dalam keadaan tertentu. Tayamum menunjukkan bahwa syariat Islam
memberikan kemudahan kepada manusia tanpa menghilangkan prinsip kesucian dalam
ibadah.
Dasar hukum tayamum terdapat
dalam Qs. Al-Ma'idah [05] ayat 6, yang menjelaskan bahwa seseorang dapat
bertayamum ketika sakit, dalam perjalanan, atau tidak memperoleh air setelah
melakukan pencarian sesuai ketentuan yang berlaku. Tayamum juga dapat dilakukan
apabila penggunaan air menimbulkan bahaya yang nyata bagi kesehatan atau
keselamatan seseorang.
Dalam mazhab Syafi'i, rukun
tayamum meliputi niat, mengusap wajah, mengusap kedua tangan hingga siku, dan
tertib. Tayamum dilakukan menggunakan debu yang suci dengan memperhatikan
ketentuan mengenai media dan tata caranya.
Tayamum bukanlah bentuk
pengabaian terhadap kewajiban bersuci, melainkan keringanan yang diberikan
syariat dalam keadaan tertentu. Oleh karena itu, peserta didik perlu memahami
bahwa tayamum memiliki syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi, bukan sekadar
alternatif yang dapat digunakan tanpa alasan.
3.5.
Penerapan Thaharah dari Hadas dalam
Kehidupan
Penerapan thaharah dari hadas
dalam kehidupan sehari-hari menuntut kemampuan memahami keadaan diri dan
menentukan cara bersuci yang sesuai. Peserta didik perlu mampu membedakan
keadaan yang mewajibkan wudu, mandi wajib, atau tayamum serta memahami kondisi
yang membolehkan penggunaan keringanan tersebut.
Pembelajaran dapat dilakukan
melalui praktik wudu, simulasi tayamum, dan diskusi mengenai situasi yang
memerlukan mandi wajib. Kegiatan tersebut membantu peserta didik menghubungkan
pengetahuan fikih dengan pengalaman nyata. Dalam pelaksanaannya, pendidik perlu
memperhatikan kenyamanan dan privasi peserta didik, khususnya ketika membahas
persoalan hadas besar.
Penerapan thaharah juga dapat
dikaitkan dengan nilai-nilai Kurikulum Berbasis Cinta. Cinta Allah diwujudkan
melalui kesadaran bahwa bersuci merupakan bagian dari ketaatan kepada-Nya.
Cinta Rasulullah saw. dikembangkan melalui keteladanan dalam mengikuti tuntunan
bersuci. Cinta Ilmu ditumbuhkan melalui pemahaman dasar hukum dan ketentuan
fikih secara benar.
Cinta Diri dan Sesama
diwujudkan melalui pembiasaan menjaga kebersihan dan kesehatan, sedangkan Cinta
Lingkungan dikembangkan melalui penggunaan air secara bijaksana. Nilai-nilai
tersebut dapat diperkuat melalui pendekatan Deep Learning yang meliputi Mindful
Learning, Meaningful Learning, dan Joyful Learning.
Dengan demikian, kajian
thaharah dari hadas tidak hanya bertujuan membentuk kemampuan peserta didik
dalam melaksanakan tata cara bersuci, tetapi juga mengembangkan kesadaran
spiritual, kedisiplinan, tanggung jawab, dan kepedulian. Pembelajaran yang
mengintegrasikan pengetahuan, praktik, dan refleksi diharapkan mampu
menghasilkan pemahaman fikih yang mendalam serta penerapan nilai-nilai Islam
dalam kehidupan sehari-hari.
4.
Thaharah dari Najis
4.1.
Pengertian dan Macam-Macam Najis
Thaharah dari najis merupakan
bagian penting dalam kajian ilmu fiqih yang berkaitan dengan upaya
menghilangkan benda atau zat yang dinyatakan tidak suci oleh syariat Islam.
Najis adalah sesuatu yang oleh hukum Islam ditetapkan sebagai benda yang tidak
suci dan dalam keadaan tertentu harus dihilangkan dari badan, pakaian, atau
tempat yang digunakan untuk beribadah. Berbeda dengan hadas yang merupakan
keadaan hukum seseorang, najis memiliki wujud yang dapat diketahui melalui
keberadaan zat atau benda tertentu.
Dalam kehidupan sehari-hari,
najis dapat ditemukan pada berbagai keadaan, seperti darah, air kencing,
kotoran manusia, dan benda-benda lain yang ditetapkan najis berdasarkan
ketentuan syariat. Pemahaman mengenai najis diperlukan agar seorang Muslim
dapat menjaga kesucian dirinya sekaligus melaksanakan ibadah sesuai dengan
persyaratan yang ditentukan.
Dalam mazhab Syafi'i, najis
secara umum dibedakan menjadi tiga kategori, yaitu najis mukhaffafah,
mutawassitah, dan mughallazah. Pembagian ini didasarkan pada tingkat dan cara
penyucian yang ditetapkan dalam hukum fiqih.
Najis mukhaffafah merupakan
najis ringan, yang contohnya adalah air kencing bayi laki-laki yang belum
berusia dua tahun dan belum mengonsumsi makanan selain air susu sebagai makanan
utama. Najis mutawassitah merupakan najis sedang, seperti darah, air kencing,
dan kotoran manusia. Adapun najis mughallazah merupakan najis berat, yang dalam
mazhab Syafi'i mencakup najis anjing, babi, dan keturunan keduanya.
Pembagian tersebut membantu
peserta didik memahami bahwa cara menyucikan najis tidak selalu sama. Setiap
jenis najis memiliki ketentuan penyucian yang perlu diperhatikan agar kesucian
badan, pakaian, dan tempat dapat terpenuhi sesuai dengan hukum syariat.
4.2.
Ketentuan dan Cara Menyucikan Najis
Penyucian najis merupakan
tindakan menghilangkan zat najis dari bagian tubuh, pakaian, atau tempat yang
terkena. Dalam pelaksanaannya, seseorang perlu mengetahui jenis najis, keadaan
benda yang terkena, serta cara penyucian yang sesuai dengan ketentuan fiqih.
Najis mukhaffafah disucikan
dengan memercikkan air pada bagian yang terkena najis setelah zat najis
tersebut dihilangkan. Cara ini memiliki ketentuan khusus dan tidak dapat
diterapkan pada semua jenis najis. Oleh karena itu, pemahaman mengenai
karakteristik najis mukhaffafah menjadi penting agar proses penyucian dilakukan
secara tepat.
Najis mutawassitah dibedakan
menjadi najis 'ainiyah dan hukmiyah. Najis 'ainiyah adalah najis yang masih
tampak zat, warna, bau, atau sifatnya. Penyuciannya dilakukan dengan
menghilangkan zat najis tersebut menggunakan air hingga sifat-sifat najisnya
hilang. Sementara itu, najis hukmiyah adalah najis yang zatnya telah hilang,
tetapi bagian yang terkena masih dihukumi najis. Dalam keadaan tersebut,
penyucian dilakukan dengan mengalirkan air pada bagian yang terkena najis.
Najis mughallazah disucikan
dengan membasuh bagian yang terkena sebanyak tujuh kali, salah satunya
menggunakan air yang dicampur dengan tanah atau debu yang suci sesuai ketentuan
mazhab Syafi'i. Ketentuan tersebut didasarkan pada hadis mengenai cara
menyucikan bejana yang dijilat anjing. Dalam penerapannya, peserta didik perlu
memahami bahwa penyucian najis mughallazah memiliki tata cara khusus yang
berbeda dari jenis najis lainnya.
Ketentuan penyucian najis
juga berkaitan dengan penggunaan air. Air yang digunakan harus memenuhi
persyaratan sebagai alat bersuci menurut ketentuan fiqih. Pemahaman ini penting
agar peserta didik tidak hanya mengetahui cara menyucikan najis, tetapi juga
memahami syarat media yang digunakan dalam proses tersebut.
4.3.
Najis pada Badan, Pakaian, dan
Tempat
Najis dapat mengenai berbagai
bagian kehidupan manusia, baik badan, pakaian, maupun tempat. Oleh karena itu,
thaharah dari najis perlu dipahami sebagai keterampilan praktis yang dapat
diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Najis pada badan perlu
dihilangkan sebelum seseorang melaksanakan ibadah yang mensyaratkan kesucian.
Apabila seseorang mengetahui adanya najis pada tubuhnya, ia perlu membersihkan
bagian yang terkena sesuai dengan jenis najis tersebut. Penyucian dilakukan
dengan memperhatikan ketentuan hukum dan tidak perlu diperluas pada bagian
tubuh yang tidak terkena najis.
Najis pada pakaian juga perlu
diperhatikan, terutama ketika pakaian tersebut digunakan untuk salat. Pakaian
yang terkena najis harus disucikan pada bagian yang terkena sesuai dengan
ketentuan fiqih. Dalam hal ini, penting untuk membedakan antara pakaian yang
sekadar kotor dan pakaian yang terkena najis. Tidak semua noda atau kotoran
secara otomatis dihukumi najis.
Adapun najis pada tempat
berkaitan dengan kesucian lokasi yang digunakan untuk beribadah. Tempat salat
perlu dijaga agar terbebas dari najis yang dapat menghalangi terpenuhinya
persyaratan kesucian. Pembiasaan menjaga kebersihan tempat ibadah dapat menjadi
sarana pembentukan tanggung jawab bersama dalam kehidupan sosial.
Dalam pembelajaran, peserta
didik dapat diberikan contoh kasus mengenai najis pada badan, pakaian, dan
tempat. Melalui kegiatan tersebut, mereka dapat berlatih mengidentifikasi jenis
najis, menentukan cara penyucian, dan memahami alasan hukum di balik tindakan
yang dilakukan.
4.4.
Permasalahan Fiqih tentang Najis
Pembahasan najis tidak
terlepas dari berbagai persoalan yang muncul dalam kehidupan sehari-hari. Salah
satu persoalan tersebut adalah keraguan mengenai keberadaan najis. Dalam kaidah
fiqih, keadaan suci yang telah diyakini pada dasarnya tidak berubah hanya
karena muncul keraguan. Prinsip ini membantu seseorang menghindari sikap
berlebihan dalam memeriksa kebersihan dan kesucian.
Persoalan lain berkaitan
dengan najis yang sulit dihindari atau dihilangkan. Dalam keadaan tertentu,
seseorang dapat menghadapi kondisi yang memerlukan penjelasan hukum secara
lebih rinci. Oleh karena itu, peserta didik perlu memahami bahwa penyelesaian
persoalan najis tidak selalu cukup dengan mengandalkan perkiraan pribadi,
tetapi perlu merujuk pada ketentuan fiqih dan penjelasan ulama.
Perbedaan pendapat antarmazhab
juga menjadi bagian penting dalam kajian najis. Sebagian persoalan memiliki
ketentuan yang berbeda berdasarkan metode penafsiran dalil dan prinsip hukum
yang digunakan. Pemahaman terhadap perbedaan tersebut dapat mengembangkan sikap
toleran dan menghargai keragaman pandangan dalam tradisi keilmuan Islam.
Dengan demikian, pembelajaran
najis perlu mengembangkan kemampuan berpikir kritis sekaligus sikap
kehati-hatian. Peserta didik diharapkan mampu membedakan ketentuan yang
disepakati secara luas dengan persoalan yang memiliki perbedaan pendapat, serta
menerapkan hukum secara proporsional.
4.5.
Praktik dan Studi Kasus Thaharah
dari Najis
Praktik penyucian najis
merupakan bagian penting dalam pembelajaran fiqih karena membantu peserta didik
menghubungkan pengetahuan teoritis dengan pengalaman nyata. Kegiatan
pembelajaran dapat dilakukan melalui simulasi penyucian najis pada pakaian,
badan, dan tempat, dengan menggunakan bahan yang aman serta sesuai dengan
tujuan pembelajaran.
Melalui studi kasus, peserta
didik dapat diminta mengidentifikasi jenis najis, menentukan bagian yang
terkena, dan menjelaskan cara penyuciannya. Kegiatan tersebut dapat
dikembangkan melalui diskusi kelompok, demonstrasi, dan refleksi mengenai
pentingnya menjaga kesucian dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam perspektif Kurikulum
Berbasis Cinta, thaharah dari najis memiliki hubungan dengan seluruh nilai
Panca Cinta. Cinta Allah diwujudkan melalui ketaatan terhadap ketentuan
bersuci. Cinta Rasulullah saw. dikembangkan melalui pembelajaran tuntunan
penyucian najis berdasarkan hadis. Cinta Ilmu ditumbuhkan melalui pemahaman
konsep dan ketentuan hukum secara sistematis.
Cinta Diri dan Sesama
diwujudkan melalui kebiasaan menjaga kebersihan tubuh, pakaian, dan fasilitas
umum. Adapun Cinta Lingkungan dikembangkan melalui pengelolaan air dan
kebersihan lingkungan secara bertanggung jawab.
Integrasi nilai-nilai
tersebut dapat diperkuat melalui pendekatan Deep Learning. Mindful Learning
mendorong peserta didik menyadari tujuan dan makna penyucian najis. Meaningful
Learning menghubungkan konsep fiqih dengan persoalan nyata di rumah, sekolah,
dan tempat ibadah. Joyful Learning menghadirkan pengalaman belajar yang
menyenangkan melalui praktik, permainan edukatif, dan pemecahan masalah.
Dengan demikian, kajian
thaharah dari najis tidak hanya bertujuan membentuk kemampuan peserta didik
dalam mengenali dan menyucikan najis, tetapi juga menumbuhkan kesadaran
spiritual, tanggung jawab sosial, dan kepedulian terhadap lingkungan.
Pembelajaran yang mengintegrasikan pengetahuan, praktik, dan refleksi
diharapkan mampu menghasilkan pemahaman fiqih yang mendalam serta penerapan
nilai-nilai Islam secara nyata dalam kehidupan sehari-hari.
5.
Thaharah dalam Kehidupan Spiritual,
Sosial, dan Ekologis
5.1.
Thaharah sebagai Jalan Mendekatkan
Diri kepada Allah
Thaharah merupakan bagian
penting dalam kehidupan spiritual seorang Muslim karena berkaitan dengan
persiapan diri untuk melaksanakan ibadah kepada Allah Swt. Dalam perspektif
fiqih, thaharah mencakup penyucian dari hadas dan najis sesuai dengan ketentuan
syariat. Namun, makna thaharah tidak berhenti pada pemenuhan persyaratan hukum,
melainkan juga dapat menjadi sarana membangun kesadaran spiritual,
kedisiplinan, dan ketundukan kepada Allah.
Hubungan antara thaharah dan
spiritualitas dapat dipahami melalui Qs. Al-Ma'idah [05] ayat 6, yang
menjelaskan ketentuan wudu, mandi wajib, dan tayamum. Ayat tersebut tidak hanya
memberikan petunjuk mengenai tata cara bersuci, tetapi juga menegaskan bahwa
Allah menghendaki kemudahan bagi manusia. Dengan demikian, thaharah
mencerminkan hubungan antara ketaatan terhadap ketentuan syariat dan kasih
sayang Allah kepada hamba-Nya.
Dalam praktiknya, wudu dapat
menjadi kesempatan untuk membangun kesadaran sebelum melaksanakan salat.
Seseorang tidak hanya membasuh anggota tubuh sesuai ketentuan, tetapi juga
mempersiapkan diri secara mental dan spiritual untuk beribadah. Kesadaran
tersebut dapat membantu seseorang mengembangkan sikap tenang, disiplin, dan
penuh perhatian terhadap ibadah yang akan dilaksanakan.
Meskipun demikian, penting
untuk membedakan antara kesucian secara hukum dan kesucian batin. Wudu atau
mandi wajib memenuhi ketentuan bersuci secara fikih, sedangkan pembentukan
akhlak dan kebersihan hati memerlukan proses pendidikan serta pembiasaan yang
berkelanjutan. Keduanya saling berkaitan, tetapi tidak dapat disamakan begitu
saja.
Dalam Kurikulum Berbasis
Cinta, dimensi spiritual thaharah diarahkan untuk menumbuhkan Cinta Allah
melalui kesadaran bahwa bersuci merupakan bagian dari ketaatan. Pembelajaran
tidak hanya menekankan ketepatan tata cara, tetapi juga mengajak peserta didik
memahami makna ibadah dan mengembangkan hubungan yang lebih sadar dengan Allah
Swt.
5.2.
Thaharah dan Keteladanan Rasulullah Saw.
Rasulullah saw. merupakan
teladan utama bagi umat Islam dalam melaksanakan ibadah, termasuk dalam hal
bersuci. Keteladanan beliau dapat dipelajari melalui hadis-hadis yang
menjelaskan tata cara wudu, mandi wajib, dan penyucian najis. Dengan
mempelajari tuntunan tersebut, peserta didik dapat memahami bahwa praktik
thaharah memiliki dasar dalam ajaran Islam dan tradisi keilmuan yang diwariskan
melalui hadis.
Keteladanan Rasulullah saw.
juga dapat dikembangkan melalui pemahaman terhadap prinsip kemudahan, ketertiban,
dan kesederhanaan dalam bersuci. Dalam berbagai riwayat, Rasulullah saw.
mengajarkan penggunaan air secara proporsional. Hal ini menunjukkan bahwa
praktik ibadah tidak seharusnya dilakukan secara berlebihan, melainkan sesuai
dengan tuntunan dan kebutuhan.
Dalam pembelajaran, Cinta
Rasul dapat diwujudkan melalui kegiatan mempelajari hadis tentang thaharah,
mengamati praktik wudu yang benar, dan mendiskusikan nilai-nilai yang
terkandung di dalamnya. Peserta didik juga dapat diajak membandingkan praktik
sehari-hari dengan tuntunan yang dipelajari, kemudian melakukan refleksi untuk
memperbaiki kebiasaan yang belum sesuai.
Dengan demikian, keteladanan
Rasulullah saw. tidak hanya dipahami sebagai pengetahuan historis, tetapi juga
menjadi sumber inspirasi dalam membentuk perilaku bersuci yang benar,
sederhana, dan bertanggung jawab.
5.3.
Thaharah dan Kesehatan Diri
Thaharah memiliki keterkaitan
dengan pemeliharaan kebersihan diri. Kebiasaan membasuh anggota tubuh,
membersihkan diri setelah aktivitas tertentu, serta menjaga kebersihan pakaian
dapat mendukung perilaku hidup bersih dan sehat. Dalam kehidupan sehari-hari,
kebiasaan tersebut membantu seseorang lebih memperhatikan kondisi tubuh dan
lingkungan terdekatnya.
Meskipun demikian, hubungan
antara thaharah dan kesehatan perlu dijelaskan secara proporsional. Ketentuan
bersuci merupakan bagian dari hukum ibadah, sedangkan manfaat kesehatan
merupakan aspek yang dapat dikaji melalui ilmu pengetahuan. Tidak semua
ketentuan fikih harus dijelaskan melalui manfaat medis, karena dasar kewajiban
ibadah tetap bersumber pada dalil syariat.
Dalam konteks pendidikan,
pembelajaran thaharah dapat dihubungkan dengan pembiasaan mencuci tangan,
menjaga kebersihan tubuh, menggunakan pakaian yang bersih, dan memelihara
kebersihan fasilitas sanitasi. Peserta didik dapat diajak memahami bahwa
kebersihan diri merupakan bagian dari tanggung jawab terhadap diri sendiri dan
orang lain.
Nilai Cinta Diri dalam KBC
diwujudkan melalui kesadaran menjaga kesehatan dan kebersihan. Sementara itu,
Cinta Ilmu dikembangkan melalui pemahaman hubungan antara ajaran agama dan
pengetahuan kesehatan secara kritis, tanpa mencampuradukkan ketentuan hukum
dengan klaim ilmiah yang belum teruji.
5.4.
Thaharah dan Kepedulian Sosial
Thaharah memiliki dimensi
sosial karena praktik kebersihan dan kesucian tidak hanya berkaitan dengan
individu, tetapi juga dengan kehidupan bersama. Kebersihan tempat ibadah,
fasilitas umum, dan lingkungan sekolah merupakan tanggung jawab yang memerlukan
kerja sama serta kepedulian antaranggota masyarakat.
Dalam konteks ini, thaharah
dapat menjadi dasar pembentukan perilaku sosial yang menghargai kenyamanan
orang lain. Seseorang yang menjaga kebersihan pakaian, badan, dan tempat ibadah
turut menciptakan lingkungan yang nyaman bagi orang lain. Sebaliknya,
pengabaian terhadap kebersihan bersama dapat menimbulkan ketidaknyamanan dan
mengganggu aktivitas masyarakat.
Pembelajaran thaharah dapat
dikembangkan melalui kegiatan membersihkan tempat wudu, merawat fasilitas
sanitasi, dan menjaga kebersihan ruang kelas. Kegiatan tersebut tidak hanya
melatih keterampilan praktis, tetapi juga membangun kesadaran bahwa kebersihan
merupakan tanggung jawab bersama.
Nilai Cinta Diri dan Sesama
dalam KBC dapat diwujudkan melalui pembiasaan saling mengingatkan dengan cara
yang santun, bekerja sama menjaga kebersihan, dan menghormati perbedaan dalam
praktik bersuci yang memiliki dasar fikih. Dengan demikian, pembelajaran
thaharah dapat berkontribusi terhadap pembentukan karakter yang peduli, toleran,
dan bertanggung jawab.
5.5.
Thaharah dan Kelestarian Lingkungan
Thaharah memiliki hubungan
dengan kelestarian lingkungan, terutama dalam penggunaan air sebagai media
utama bersuci. Air merupakan sumber daya yang penting bagi kehidupan manusia
dan makhluk hidup lainnya. Oleh karena itu, penggunaan air dalam kegiatan
bersuci perlu memperhatikan prinsip efisiensi dan tanggung jawab ekologis.
Dalam ajaran Islam,
penggunaan air secara berlebihan tidak dianjurkan. Qs. Al-A'raf [07] ayat 31
mengingatkan manusia agar tidak berlebih-lebihan. Prinsip tersebut dapat
dijadikan landasan untuk membangun kebiasaan menggunakan air secukupnya ketika
berwudu maupun mandi wajib.
Kesadaran ekologis dalam
thaharah juga mencakup pemeliharaan kebersihan sumber air dan pencegahan pencemaran
lingkungan. Air yang digunakan untuk bersuci perlu dijaga kualitasnya agar
tetap dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Oleh sebab itu, pembelajaran thaharah
dapat dikaitkan dengan pengelolaan limbah, pemeliharaan saluran air, dan
pembiasaan tidak membuang sampah ke sungai.
Dalam KBC, Cinta Lingkungan
diwujudkan melalui kesadaran bahwa alam merupakan bagian dari kehidupan yang
harus dijaga. Peserta didik dapat mengembangkan proyek sederhana, seperti
kampanye hemat air, pengamatan penggunaan air di tempat wudu, atau kegiatan
menjaga kebersihan lingkungan sekolah.
Melalui kegiatan tersebut,
thaharah tidak hanya menjadi materi hukum ibadah, tetapi juga sarana pendidikan
ekologis yang menumbuhkan tanggung jawab terhadap keberlanjutan sumber daya
alam.
5.6.
Integrasi Panca Cinta dan Deep
Learning dalam Kehidupan
Pembelajaran thaharah yang
mengintegrasikan Panca Cinta dan Deep Learning perlu menghubungkan pengetahuan,
pengalaman, dan pembentukan karakter. Mindful Learning dikembangkan melalui
refleksi mengenai makna bersuci dan kesadaran terhadap penggunaan air.
Meaningful Learning diwujudkan melalui penerapan ketentuan thaharah dalam
kehidupan sehari-hari. Joyful Learning dikembangkan melalui praktik, diskusi,
permainan edukatif, dan proyek kebersihan yang melibatkan peserta didik secara
aktif.
Melalui pendekatan tersebut,
peserta didik diharapkan mampu memahami thaharah sebagai praktik ibadah
sekaligus sarana membangun hubungan yang harmonis dengan Allah, Rasulullah
saw., ilmu pengetahuan, sesama manusia, dan lingkungan.
Dengan demikian, thaharah
memiliki makna yang luas dalam kehidupan spiritual, sosial, dan ekologis.
Pembelajaran yang mengintegrasikan nilai-nilai Panca Cinta dan pendekatan Deep
Learning diharapkan dapat membentuk pribadi yang memahami ketentuan fikih,
memiliki kesadaran spiritual, menjaga kebersihan, serta bertanggung jawab
terhadap kehidupan bersama dan kelestarian lingkungan.
6.
Strategi Pembelajaran Thaharah
Berbasis KBC dan Deep Learning
6.1.
Prinsip Pembelajaran Thaharah
Berbasis Cinta
Pembelajaran thaharah
merupakan bagian dari pendidikan fiqih yang bertujuan mengembangkan pemahaman
peserta didik mengenai ketentuan bersuci sekaligus membentuk kesadaran
spiritual, tanggung jawab, dan kepedulian terhadap lingkungan. Untuk mencapai tujuan
tersebut, pembelajaran perlu dirancang tidak hanya sebagai proses penyampaian
pengetahuan, tetapi juga sebagai pengalaman yang menghubungkan ilmu, nilai, dan
praktik kehidupan.
Kurikulum Berbasis Cinta
(KBC) menempatkan cinta sebagai landasan dalam membangun hubungan manusia
dengan Allah Swt., Rasulullah saw., ilmu pengetahuan, diri sendiri dan sesama,
serta lingkungan. Dalam pembelajaran thaharah, nilai-nilai tersebut dapat
diintegrasikan melalui pemahaman hukum, praktik bersuci, pembiasaan kebersihan,
dan refleksi terhadap makna ibadah.
Cinta Allah diwujudkan
melalui kesadaran bahwa bersuci merupakan bagian dari ketaatan kepada-Nya.
Cinta Rasulullah saw. dikembangkan melalui keteladanan dalam mengikuti tuntunan
bersuci. Cinta Ilmu ditumbuhkan melalui pembelajaran yang mendorong pemahaman
dalil dan ketentuan fiqih secara kritis. Cinta Diri dan Sesama diwujudkan
melalui kebiasaan menjaga kebersihan serta menghormati kenyamanan orang lain.
Adapun Cinta Lingkungan dikembangkan melalui penggunaan air secara bijaksana
dan pemeliharaan kebersihan lingkungan.
Integrasi nilai-nilai
tersebut perlu dilakukan secara sistematis agar tidak berhenti pada penyampaian
pesan moral. Setiap nilai harus dihubungkan dengan tujuan pembelajaran,
aktivitas peserta didik, dan indikator pencapaian yang dapat diamati. Dengan
demikian, pembelajaran thaharah dapat mengembangkan pengetahuan, keterampilan,
dan sikap secara terpadu.
6.2.
Mindful Learning: Kesadaran dalam
Bersuci
Mindful Learning merupakan
prinsip pembelajaran yang mendorong peserta didik untuk hadir secara sadar
dalam proses belajar, memperhatikan pengalaman yang sedang dijalani, dan
memahami makna dari kegiatan yang dilakukan. Dalam pembelajaran thaharah,
prinsip ini dapat diterapkan melalui kegiatan refleksi, pengamatan, dan praktik
bersuci yang dilakukan dengan penuh perhatian.
Pada tahap awal, pendidik
dapat mengajak peserta didik merefleksikan pengalaman mereka ketika berwudu,
mandi wajib, atau menyucikan najis. Pertanyaan reflektif dapat diarahkan pada pemahaman
mengenai alasan bersuci, hubungan thaharah dengan ibadah, serta kebiasaan yang
perlu diperbaiki dalam kehidupan sehari-hari.
Selanjutnya, peserta didik
dapat melakukan praktik wudu dengan memperhatikan urutan, ketepatan gerakan,
dan penggunaan air. Kegiatan ini tidak hanya bertujuan memastikan penguasaan
keterampilan, tetapi juga membangun kesadaran bahwa setiap tindakan bersuci
memiliki ketentuan dan makna.
Dalam pembelajaran thaharah
dari najis, peserta didik dapat mengamati contoh kasus dan mengidentifikasi
bagian yang terkena najis. Mereka kemudian menentukan cara penyucian
berdasarkan jenis najis dan ketentuan fiqih. Kegiatan tersebut melatih
ketelitian sekaligus mengembangkan kemampuan mengambil keputusan secara
bertanggung jawab.
Melalui Mindful Learning,
peserta didik diharapkan mampu memahami bahwa bersuci bukan sekadar aktivitas
rutin, melainkan praktik ibadah yang memerlukan kesadaran, ketelitian, dan
tanggung jawab.
6.3.
Meaningful Learning: Menghubungkan
Fikih dengan Kehidupan
Meaningful Learning merupakan
prinsip pembelajaran yang menghubungkan pengetahuan baru dengan pengalaman dan
pemahaman yang telah dimiliki peserta didik. Dalam pembelajaran thaharah,
prinsip ini penting agar ketentuan fiqih tidak hanya dipahami secara teoritis,
tetapi dapat diterapkan dalam berbagai situasi kehidupan.
Pendidik dapat mengembangkan
pembelajaran melalui studi kasus yang berkaitan dengan hadas dan najis.
Misalnya, peserta didik diminta menentukan cara bersuci ketika seseorang tidak
dapat menggunakan air karena alasan kesehatan, atau ketika pakaian terkena
najis sebelum melaksanakan salat.
Melalui diskusi kelompok,
peserta didik mengidentifikasi persoalan, menentukan ketentuan fiqih yang
relevan, dan menjelaskan alasan pemilihan cara penyucian. Kegiatan ini membantu
mereka memahami hubungan antara konsep, dasar hukum, dan penerapan dalam
kehidupan nyata.
Meaningful Learning juga
dapat dikembangkan melalui proyek kebersihan lingkungan sekolah. Peserta didik
dapat mengamati penggunaan air di tempat wudu, mengidentifikasi kebiasaan yang
berpotensi menyebabkan pemborosan, dan merancang langkah sederhana untuk
menghemat air.
Dalam kegiatan tersebut,
pembelajaran thaharah dihubungkan dengan nilai Cinta Lingkungan dan Cinta
Diri/Sesama. Peserta didik tidak hanya memahami hukum bersuci, tetapi juga
mengembangkan kesadaran bahwa praktik ibadah dapat menjadi sarana membangun
tanggung jawab sosial dan ekologis.
6.4.
Joyful Learning: Belajar Fikih
secara Menyenangkan
Joyful Learning merupakan
prinsip pembelajaran yang menciptakan suasana belajar positif, menyenangkan,
dan mendorong keterlibatan aktif peserta didik. Pembelajaran yang menyenangkan
bukan berarti mengurangi ketelitian terhadap ketentuan fiqih, melainkan
menghadirkan pengalaman belajar yang membuat peserta didik lebih tertarik,
percaya diri, dan mudah memahami materi.
Dalam pembelajaran thaharah,
Joyful Learning dapat diterapkan melalui permainan edukatif mengenai
klasifikasi hadas dan najis. Peserta didik dapat bekerja dalam kelompok untuk
mengidentifikasi contoh kasus, menentukan jenis hadas atau najis, dan memilih
cara penyucian yang sesuai.
Kegiatan lain dapat berupa
demonstrasi wudu, simulasi tayamum, dan praktik menyucikan najis menggunakan
bahan yang aman. Pendidik dapat memberikan umpan balik secara konstruktif agar
peserta didik memahami kesalahan dan memperbaiki keterampilannya tanpa merasa
dipermalukan.
Pembelajaran juga dapat
dikembangkan melalui kuis, teka-teki, dan diskusi berbasis masalah. Kegiatan
tersebut perlu disesuaikan dengan tingkat perkembangan peserta didik serta
dilaksanakan dalam suasana yang menghargai perbedaan kemampuan dan pengalaman.
Melalui Joyful Learning,
peserta didik diharapkan memiliki pengalaman belajar yang positif sehingga
lebih termotivasi untuk mempelajari fiqih dan menerapkan ketentuan thaharah
dalam kehidupan sehari-hari.
6.5.
Asesmen Pembelajaran Thaharah
Asesmen merupakan bagian
penting dalam pembelajaran thaharah karena digunakan untuk mengetahui tingkat
pencapaian tujuan pembelajaran sekaligus memberikan umpan balik bagi
pengembangan kemampuan peserta didik. Asesmen perlu mencakup aspek pengetahuan,
keterampilan, dan sikap secara proporsional.
Asesmen pengetahuan dapat
dilakukan melalui tes tertulis, pertanyaan lisan, dan analisis kasus. Penilaian
diarahkan pada kemampuan peserta didik menjelaskan pengertian thaharah,
membedakan hadas dan najis, memahami ketentuan wudu, mandi wajib, tayamum,
serta menjelaskan cara menyucikan najis.
Asesmen keterampilan
dilakukan melalui praktik bersuci. Pendidik dapat menggunakan rubrik yang
mencakup ketepatan urutan, pelaksanaan rukun, penggunaan media bersuci, dan
kemampuan menjelaskan prosedur. Penilaian praktik perlu mempertimbangkan
ketentuan mazhab yang menjadi acuan pembelajaran agar peserta didik memperoleh
pemahaman yang konsisten.
Asesmen sikap dilakukan
melalui pengamatan terhadap kedisiplinan, tanggung jawab, kepedulian terhadap
kebersihan, kerja sama, dan penggunaan air secara bijaksana. Penilaian ini
tidak dimaksudkan untuk mengukur kualitas iman seseorang, tetapi untuk mengamati
perilaku yang relevan dengan tujuan pendidikan.
Selain itu, refleksi diri
dapat digunakan untuk membantu peserta didik mengenali perkembangan pemahaman
dan kebiasaan mereka. Peserta didik dapat menuliskan hal yang telah dipahami,
kesulitan yang dihadapi, dan tindakan yang akan dilakukan untuk memperbaiki
praktik bersuci.
6.6.
Implementasi Strategi Pembelajaran
dalam Kerangka Panca Cinta
Implementasi pembelajaran
thaharah berbasis KBC dan Deep Learning memerlukan perencanaan yang
menghubungkan tujuan, aktivitas, dan asesmen secara terpadu. Pendidik perlu
memastikan bahwa setiap kegiatan pembelajaran memberikan kesempatan kepada
peserta didik untuk memahami hukum, mempraktikkan keterampilan, dan
mengembangkan nilai-nilai Panca Cinta.
Pada tahap perencanaan,
pendidik menentukan kompetensi yang ingin dicapai, memilih materi yang sesuai,
dan merancang aktivitas pembelajaran berdasarkan kebutuhan peserta didik.
Materi mengenai hadas dan najis dapat disusun secara bertahap, dimulai dari
pemahaman konsep, penguasaan prosedur, hingga penerapan dalam kehidupan
sehari-hari.
Pada tahap pelaksanaan,
pendidik berperan sebagai fasilitator yang memberikan penjelasan, membimbing
praktik, mengajukan pertanyaan reflektif, dan menciptakan suasana belajar yang
inklusif. Peserta didik diberikan kesempatan untuk bertanya, berdiskusi,
mencoba, dan memperbaiki pemahamannya.
Pada tahap evaluasi, pendidik
menilai pencapaian pengetahuan dan keterampilan sekaligus mengidentifikasi
perkembangan perilaku yang relevan. Hasil asesmen digunakan sebagai dasar untuk
memperbaiki strategi pembelajaran dan memberikan pendampingan sesuai kebutuhan
peserta didik.
Dengan demikian, pembelajaran
thaharah berbasis KBC dan Deep Learning diharapkan mampu menghasilkan proses
pendidikan yang tidak hanya menekankan penguasaan hukum fiqih, tetapi juga
mengembangkan kesadaran spiritual, kemampuan berpikir kritis, keterampilan
praktis, dan kepedulian terhadap kehidupan bersama. Melalui integrasi
pengetahuan, pengalaman, dan nilai, thaharah dapat menjadi sarana pembentukan
pribadi yang berilmu, berakhlak, dan bertanggung jawab.
7.
Penutup
7.1.
Kesimpulan
Thaharah merupakan salah satu
fondasi penting dalam ilmu fiqih yang memiliki kedudukan mendasar dalam
pelaksanaan ibadah dan pembentukan kehidupan seorang Muslim. Secara hukum,
thaharah berkaitan dengan penyucian diri dari hadas dan najis sesuai dengan
ketentuan syariat. Namun, dalam perspektif pendidikan Islam, thaharah juga
memiliki dimensi spiritual, moral, sosial, dan ekologis yang dapat dikembangkan
melalui pembelajaran yang sistematis dan kontekstual.
Kajian mengenai hakikat
thaharah menunjukkan bahwa kesucian dalam Islam tidak dapat disamakan
sepenuhnya dengan kebersihan fisik. Hadas merupakan keadaan hukum yang
menghalangi pelaksanaan ibadah tertentu sebelum dilakukan penyucian, sedangkan
najis merupakan benda atau zat yang oleh syariat dinyatakan tidak suci dan
perlu dihilangkan dari bagian tubuh, pakaian, atau tempat yang berkaitan dengan
persyaratan kesucian. Pembedaan tersebut menjadi dasar penting dalam memahami
berbagai ketentuan bersuci secara tepat.
Thaharah dari hadas mencakup
wudu, mandi wajib, dan tayamum. Wudu merupakan cara menyucikan hadas kecil,
sedangkan mandi wajib digunakan untuk menyucikan hadas besar. Tayamum merupakan
bentuk keringanan yang diberikan syariat dalam keadaan tertentu ketika
penggunaan air tidak memungkinkan atau menimbulkan bahaya. Ketiga bentuk
penyucian tersebut menunjukkan bahwa Islam memberikan perhatian terhadap
kesucian sekaligus mempertimbangkan keadaan dan kemampuan manusia.
Sementara itu, thaharah dari
najis berkaitan dengan upaya menghilangkan benda najis dari badan, pakaian, dan
tempat. Dalam pembahasan fiqih, najis dibedakan menjadi beberapa kategori yang
memiliki ketentuan penyucian berbeda. Pemahaman mengenai jenis najis, media
penyucian, dan tata cara menghilangkannya diperlukan agar peserta didik mampu
melaksanakan ibadah sesuai dengan ketentuan syariat. Selain itu, pemahaman
terhadap perbedaan pendapat ulama dapat mengembangkan sikap terbuka, toleran,
dan bertanggung jawab dalam menyikapi persoalan fikih.
Kajian ini juga menunjukkan
bahwa thaharah memiliki hubungan yang erat dengan pembentukan kesadaran
spiritual. Bersuci merupakan bagian dari ketaatan kepada Allah Swt. sekaligus
persiapan untuk melaksanakan ibadah. Melalui praktik bersuci yang dilakukan
dengan penuh kesadaran, peserta didik dapat mengembangkan kedisiplinan,
ketelitian, dan tanggung jawab terhadap kewajiban agama. Akan tetapi, kesucian
secara hukum perlu dibedakan dari kesucian batin, karena pembentukan akhlak dan
kebersihan hati memerlukan proses pendidikan yang berkelanjutan.
Dalam dimensi sosial,
thaharah dapat menjadi dasar pembentukan budaya kebersihan dan kepedulian
terhadap sesama. Kebiasaan menjaga kebersihan badan, pakaian, tempat ibadah,
dan fasilitas umum merupakan bentuk tanggung jawab terhadap kenyamanan bersama.
Adapun dalam dimensi ekologis, praktik thaharah memberikan kesempatan untuk
menumbuhkan kesadaran mengenai penggunaan air secara bijaksana dan pemeliharaan
kebersihan lingkungan.
Integrasi Kurikulum Berbasis
Cinta (KBC) dan pendekatan Deep Learning memberikan kerangka yang relevan untuk
mengembangkan pembelajaran thaharah secara lebih mendalam. Panca Cinta
mengarahkan pembelajaran pada pembentukan hubungan yang harmonis dengan Allah,
Rasulullah saw., ilmu pengetahuan, diri sendiri dan sesama, serta lingkungan.
Sementara itu, Mindful Learning, Meaningful Learning, dan Joyful Learning
membantu peserta didik memahami, menghayati, dan menerapkan ketentuan bersuci
melalui pengalaman belajar yang sadar, bermakna, dan menyenangkan.
Dengan demikian, pembelajaran
thaharah tidak hanya berorientasi pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan
praktis, tetapi juga pada pembentukan karakter. Keberhasilan pembelajaran
diharapkan tercermin dalam kemampuan peserta didik memahami hukum bersuci,
melaksanakannya secara benar, serta mengembangkan perilaku yang mencerminkan
nilai-nilai spiritual, sosial, dan ekologis dalam kehidupan sehari-hari.
7.2.
Implikasi Kajian
Kajian thaharah berbasis KBC
dan Deep Learning memiliki sejumlah implikasi bagi pengembangan pendidikan
agama Islam. Pertama, pembelajaran fiqih perlu diarahkan pada penguasaan
pengetahuan yang disertai pemahaman terhadap makna dan tujuan ketentuan
syariat. Peserta didik tidak cukup hanya menghafal rukun wudu, tata cara mandi
wajib, atau klasifikasi najis, tetapi juga perlu memahami dasar hukum dan
penerapannya dalam kehidupan nyata.
Kedua, pembelajaran thaharah
perlu mengembangkan keterpaduan antara aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik.
Aspek kognitif berkaitan dengan pemahaman konsep dan ketentuan hukum. Aspek
psikomotorik berkaitan dengan keterampilan melaksanakan bersuci secara benar.
Adapun aspek afektif berkaitan dengan pembentukan sikap disiplin, tanggung
jawab, kepedulian, dan penghargaan terhadap nilai-nilai agama.
Ketiga, integrasi Panca Cinta
memberikan peluang untuk mengembangkan pembelajaran fiqih yang lebih
berorientasi pada pembentukan karakter. Nilai cinta tidak hanya disampaikan
melalui penjelasan normatif, tetapi diwujudkan melalui kegiatan nyata, seperti
praktik bersuci, pembiasaan menjaga kebersihan, kerja sama merawat fasilitas
umum, dan penggunaan air secara bertanggung jawab.
Keempat, penerapan Deep
Learning menuntut pendidik untuk mengembangkan strategi pembelajaran yang
melibatkan peserta didik secara aktif. Kegiatan refleksi, diskusi, praktik,
studi kasus, dan proyek sederhana dapat digunakan untuk menghubungkan konsep
fiqih dengan pengalaman kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, pembelajaran
diharapkan dapat menghasilkan pemahaman yang lebih mendalam dan bertahan dalam
jangka panjang.
Kelima, pengembangan asesmen
perlu memperhatikan keterpaduan antara pengetahuan, keterampilan, dan perilaku.
Penilaian tidak hanya dilakukan melalui tes tertulis, tetapi juga melalui
pengamatan praktik, analisis kasus, dan refleksi diri. Pendekatan tersebut
memungkinkan pendidik memperoleh gambaran yang lebih menyeluruh mengenai
perkembangan peserta didik.
7.3.
Rekomendasi
Berdasarkan hasil kajian,
terdapat beberapa rekomendasi yang dapat dipertimbangkan dalam pengembangan
pembelajaran thaharah.
Pertama, pendidik perlu
menyusun bahan ajar yang sistematis dan sesuai dengan tingkat perkembangan
peserta didik. Materi mengenai hadas dan najis hendaknya disajikan dengan
memperhatikan ketepatan konsep, dasar hukum, dan keterkaitan antara teori
dengan praktik. Penjelasan mengenai perbedaan pendapat ulama perlu disesuaikan
dengan kebutuhan pembelajaran dan disampaikan secara proporsional.
Kedua, pembelajaran thaharah
perlu memberikan ruang yang memadai bagi kegiatan praktik. Peserta didik perlu
memperoleh kesempatan untuk melaksanakan wudu, memahami tata cara mandi wajib
melalui penjelasan yang sesuai, mempraktikkan tayamum, dan mempelajari
penyucian najis melalui simulasi yang aman. Kegiatan tersebut perlu
dilaksanakan dengan memperhatikan kenyamanan, privasi, dan karakteristik
peserta didik.
Ketiga, pendidik perlu
mengembangkan kegiatan pembelajaran yang mengintegrasikan nilai-nilai Panca
Cinta secara konkret. Kegiatan menjaga kebersihan tempat ibadah, menghemat air,
merawat fasilitas sanitasi, dan bekerja sama membersihkan lingkungan dapat
menjadi sarana untuk menghubungkan pembelajaran fiqih dengan pembentukan
karakter.
Keempat, lembaga pendidikan
perlu mendukung pembelajaran thaharah melalui penyediaan sarana bersuci yang
memadai, seperti tempat wudu, fasilitas sanitasi, dan sumber air yang layak.
Dukungan lingkungan belajar yang bersih dan sehat dapat memperkuat pembiasaan
nilai-nilai kebersihan dan tanggung jawab.
Kelima, diperlukan
pengembangan kajian dan penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas integrasi
KBC dan Deep Learning dalam pembelajaran fiqih. Penelitian tersebut dapat
diarahkan pada pengembangan bahan ajar, strategi pembelajaran, asesmen, dan
evaluasi terhadap perubahan pemahaman serta perilaku peserta didik.
7.4.
Penegasan Akhir
Thaharah merupakan materi
fiqih yang memiliki potensi besar untuk mengembangkan pendidikan agama Islam
secara utuh. Melalui pembelajaran yang tepat, thaharah dapat menjadi sarana
untuk membangun kesadaran spiritual, memperkuat pemahaman hukum, membentuk
kebiasaan hidup bersih, serta menumbuhkan tanggung jawab sosial dan ekologis.
Integrasi Kurikulum Berbasis
Cinta dan pendekatan Deep Learning memberikan kerangka yang memungkinkan
pembelajaran thaharah berlangsung secara lebih bermakna. Panca Cinta memberikan
arah nilai, sedangkan Deep Learning menyediakan pendekatan pedagogis untuk
mengembangkan pemahaman dan pengalaman belajar yang mendalam.
Pada akhirnya, tujuan
pembelajaran thaharah tidak hanya terletak pada kemampuan peserta didik
memenuhi persyaratan kesucian dalam ibadah, tetapi juga pada tumbuhnya
kesadaran untuk menjalani kehidupan yang bersih, disiplin, peduli, dan
bertanggung jawab. Dengan demikian, thaharah dapat menjadi bagian dari proses
pendidikan yang menghubungkan ilmu, ibadah, akhlak, dan kepedulian terhadap
kehidupan.
Daftar
Pustaka
Al-Qur’an. (2019). Al-Qur’an dan terjemahannya.
Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, Kementerian Agama Republik Indonesia.
Al-Qardhawi, Y. (2004). Fikih thaharah. Pustaka
Al-Kautsar.
Kementerian Agama Republik Indonesia, Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam. (2025). Panduan Kurikulum Berbasis Cinta (Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6077 Tahun 2025).
Sarwat, A. (2019). Ensiklopedia fikih Indonesia:
Taharah. Gramedia Pustaka Utama.
Soleh, A. K. (1998). Thaharah. Dalam Fiqh
kontekstual: Perspektif sufi-falsafi (Vol. 1). Pertja.
[1]
Muslim ibn al-Hajjaj, Sahih
Muslim, Kitab al-Taharah, hadis tentang kesucian sebagai bagian dari iman.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar